Home »
asuransi syariah 2
» asuransi syariah 2
asuransi syariah 2
Membuka Kantor Di Kota Medan
1. PT Asuransi Takaful KeluargaBerdirinya Bank Muamalat negara kita pada bulan Juli 1992 memunculkan pemikiran baru di kalangan ulama dan praktisi ekonomi syariah ketika itu untuk membuat asuransi Islam. Hal ini dikarenakan operasional bank Islam tidak bisa lepas dari praktik asuransi yang sesuai barang tentu harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah pula.Pada tanggal 27 Juli 1993 dibentuk tim TEPATI (Tim Pembentukan Takaful negara kita) yang disponsori oleh Yayasan Abdi Bangsa (ICMI), Bank Muamalat negara kita, Asuransi Tugu Mandiri, dan Departemen Keuangan (Depkeu) (yang pada saat itu diwakili oleh pejabat Depkeu Firdaus Djaelani dan Karnaen A. Per-wataatmaja). Selanjutnya, beberapa orang anggota tim TEPATI berangkat ke Malaysia untuk mempelajari ope-rasional asuransi Islam yang sejak tahun 1984 sudah beroperasi dan didukung penuh oleh pemerintah ketika itu. Kemudian disusul dengan lima orang tim teknis TEPATI pada tanggal 7-10 September 1993.Tim TEPATI memulai kerjanya di bidang perekonomian syariah dengan modal 30 juta rupiah (masing-masing 10 juta dari ICMI, BMI, dan Tugu Mandiri). Modal inilah yang digunakan untuk membiayai tim ke Malaysia untuk mengadakan seminar, dan persiapan-persiapan lain yang bersifat asuransi ke Depkeu.Setelah melakukan berbagai persiapan, termasuk melakukan seminar nasional bulan Oktober 1993 di
Asuransi Syariah
80
Hotel negara kita dengan pembicara Purwanto Abdul-kadir (ketua umum DAI), K.H. Ahmad Azhar Basyir, MA. (ulama), dan Mohd Fadli Yusof (CEO Syarikat Takaful Malaysia), akhirnya pada tanggal 24 Februari 1994 berdirilah PT. Syarikat Takaful negara kita sebagai holding company dengan Direktur Utama Rahmat Husen, yang selanjutnya mendirikan dua anak perusahaan, yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum.PT. Asuransi Takaful Keluarga berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 dan diresmikan oleh Menteri Keuangan Mar’ie Muhammad di Hotel Sahid dengan modal disetor sebesar 5 miliar rupiah. Izin operasionalnya keluar pada tanggal 04 Agustus 1994 melalui Surat Ketetapan Menteri Keuangan No.Kep-38/KMK.017/1994. Sebenar-nya apabila merujuk pada Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, PT. Asuransi Takaful Keluarga masih harus menunggu beberapa lama lagi karena sesuai dengan undang-undang bahwa investasi perusahaan pada suatu bank maksimal adalah 5% seluruh kekayaannya, tetapi karena negara kita hanya memiliki 1 (satu) bank syariah yaitu Bank Muamalat negara kita maka khususnya Asuransi Takaful seluruh investasinya boleh dilakukan pada Bank Muamalat. Ini merupakan suatu bentuk dukungan pada proses pembentukan Asuransi Syariah32Terhitung mulai tahun 1995, PT. Asuransi Takaful Keluarga membuka cabang di beberapa kota besar di negara kita, antara lain Bandung, Makassar, Surabaya,
32Zulkifli Mansyur, Buku Pedoman Kegiatan PT. Asuransi
Takaful Cabang Medan, (Jakarta : PT Syarikat Takaful Umum, 2005),
h. 5.
81
dan termasuk pula Medan.Pemegang saham PT. Asuransi Takaful Keluarga terdiri dari: PT Syarikat Takaful negara kita Syarikat Takaful Malaysia, Bhd Koperasi Karyawan Takaful : 57,24% : 42.73% : 0,03%Produk PT. Asuransi Takaful Keluarga antara lain:
1) Layanan Individuala. Takafulinkb. Takaful Kecelakaan Diric. Fulnadid. Takafulink Aliae. Takaful Ukhuwah
2) Layanan Group/Kumpulan
a. Takaful Ordinary
1) Takaful Al Khairat
2) Takaful Kecelakaan Diri
3) Takaful Kecelakaan Siswa
4) Takaful Wisata & Perjalanan
b. Bancassurance
1) Takaful Pembiayaan
c. Takaful Kesehatan
1) FulMedicare
3) Takaful C0-Branding
a. Takaful Safari
b. Takaful Investa Cendekia
c. Fulprotek
Asuransi Syariah
82
2. PT. Asuransi Takaful Umum PT. Asuransi Takaful Umum diresmikan pada tanggal 2 Juni 1995 bertepatan dengan 1 Muharram 1416 H dengan izin operasional SK Menteri Keuangan No. 247/KMK.017/1995 tertanggal 31 Mei 1995 dengan diresmikan oleh Menristek/Ketua BPPT BJ. Habibie di Hotel Shangrila Jakarta. Sedangkan PT. Asuransi Takaful Keluarga cabang Medan, didirikan terhitung mulai tahun 1998.Daftar Pemegang Saham PT. Asuransi Takaful Umum adalah:PT Syarikat Takaful negara kita PT Asuransi Takaful Keluarga Koperasi Karyawan Takaful
: 52,67% : 47,08% : 0,25%Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut, perusahaan telah menetapkan penggunaan syariat Islam sebagai landasan operasionalnya. PT. Asuransi Takaful Umum menjadikan semangat saling menguntungkan sesama peserta sebagai landasan dalam praktik perusahaannya. Oleh karena itu, di dalamnya tidak berlaku akad pertukaran (tabadduli) sebagaimana lazimnya asuransi konvensional. Hubungan yang terjalin antara sesama peserta adalah hubungan saling menolong (taawuniyah) yang ditegakkan atas prinsip-prinsip syariah. Visi PT. Asuransi Takaful Umum adalah dikenal dan diperhitungkan sebagai lembaga keuangan syariah kebanggaan umat dan bangsa, serta memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa serta syiar Islam melalui sinergi dari segala
83
potensi intern maupun ekstern. Misi PT. Asuransi Takaful Umum adalah mengajak warga dan umat sebagai peserta asuransi takaful dengan pendekatan bisnis dan dakwah secara terpadu. Produk PT. Asuransi Takaful Umum antara lain:
1) Produk Khusus a) Takaful ABROR (Takaful Khusus Kendaraan Bermotor)b) Takaful Baituna (Takaful Khusus Rumah Tinggal berikut isinya)c) Takaful Surgaina (Takaful Kecelakaan Diri dan Cash Plan)
2) Produk Umum a) Takaful Kebakaran dan Perluasanb) Takaful Property All Risksc) Takaful Kendaraan Bermotord) Takaful Alat Berate) Takaful Pengangkutan dan Rangka Kapalf) Takaful Rekayasag) Takaful Kecelakaan Dirih) Takaful Tanggung Gugati) Takaful Anekaj) Takaful Surety Bond
Asuransi Syariah
84
3. AJB Bumi Putera Syariah 1912Unit bisnis AJB Bumiputera 1912 secara resmi terbentuk sejak dikeluarkannya surat keputusan men-teri keuangan No. Kep 268/Km.6/2002 pada tanggal 07 November 2002 dalam bentuk Cabang Asuransi Jiwa Syariah dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.21 / DSN-MUI/X/2001, tanggal 17 Oktober 2001. Dalam rangka menjaga kemurnian pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, maka berdasarkan keputusan Direksi Bumiputera 1912 No.SK 14/DIR/2002 tanggal 11 November 2002 dibentuklah Divisi Asuransi Syariah dengan Kantor Cabang Asuransi Syariah di Jakarta. Pada bulan Februari 2003 Cabang Usaha ini mulai beroperasi dengan mengelola asuransi kumpulan (ASKUM) dengan produk “Perjalanan Ibadah Haji” 2003, Sedangkan pemasaran produk perorangan dimulai pada pertengahan bulan April 2003. Pengelolaan keuangan dan· Investasi mengikuti keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tanggal 30 September 2003. Pembentukan kantor wilayah dan kantor cabang syariah se-Sumatera diresmikan pada tanggal 16 November 2006 sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. SK 13/DIR/PMS/2006 tanggal 1 November 2006. AJB Bumiputera 1912 tidak seperti perusahaan berbentuk PT yang kepemilikannya hanya oleh pemodal tertentu, sejak awal pendirianya AJB Bumiputera 1912 berbentuk badan usaha mutual atau usaha bersama di mana semua pemegang polis adalah pemilik perusahaan yang mempercayakan wakil-wakil mereka
85
di Badan Perwakilan Anggota (BPA) mengatasi jalannya perusahaan asuransi. Asas mutualisme ini kemudian dipadukan dengan idealism dan profesionalisme pengelolanya. Akses internet AJB Bumiputera 1912 beralamat di www.bumiputera.com. Visi AJB Bumi Putera Syariah 1912 adalah menjadikan AJB Bumi Putera Syariah 1912 sebagai perusahaan asuransi jiwa nasional yang kuat, modern dan menguntungkan dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai idealisme serta kebersamaan. Adapun misi-misi AJB Bumi Putera Syariah 1912 adalah:
a) Menyediakan pelayanan dan produk jasa asuransi jiwa yang berkualitas sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan warga negara kita.
b) Menyelenggarakan berbagai pendidikan dan pela tihan untuk menjamin pertumbuhan kom-petensi karyawan, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan dalam kerangka peningkatan kualitas pelayanan perusahaan kepada pemegang polis.
c) Mendorong terciptanya iklim kerja yang motivatif dan inovatif untuk mendukung proses bisnis internal perusahaan yang efektif dan efisien.
Asuransi Syariah
86
Produk-produk AJB Bumi Putera Syariah 1912 antara lain:1) Produk Perorangana) Mitra mabrur b) Mitra sakinah c) Mitra iqra’2) Produk Kumpulan a) Asuransi Jiwa Mitra Ta’awun Pembiayaan b) Asuransi Jiwa Mitra Maslahat c) Asuransi Jiwa Mitra Kecelakaan Diri d) Asuransi Jiwa Ekawarsa e) Asuransi Jiwa Barokah
4. PT MAA Life AssurancePT. MAA Life pertama kali hadir di negara kita pada 11 September 1998 dengan menyediakan asistensi manajemen teknis dengan perusahaan asuransi jiwa lokal. Pada 19 Oktober 2001, PT. MAA Life diresmikan sebagai perusahaan asuransi jiwa joint venture, dengan keyakinan kuat dalam menyediakan financial security pada nasabahnya dan membawahi dua usaha atau industri asuransi yaitu : PT. MAA Life Assurance dan PT. MAA General Assurance yang memiliki dua divisi yaitu divisi syariah dan divisi konvensional. Saat ini, PT. MAA Life telah memiliki kantor cabang di Medan, dan 7 kantor perwakilan yang berlokasi di Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam, Bandung, Pekanbaru and Pontianak. Sampai hari ini, MAA Life memiliki agen pemasaran lebih dari 1.000 agen.Pada November 1998 berdiri PT. MAA Life Assurance
87
Cabang Medan didirikan dengan berkantor di Gedung URO City Bank lantai 5 Jl. Imam Bonjol No. 23 Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun. Akses internet PT. MAA Life Assurance beralamat di www.maa.co.id. PT. MAA Life Assurance telah mengembangkan divisi syariah yang berdiri sejak September 2000. Akhirnya pada tahun 2006 keseluruhan divisinya sudah berbasis syari’ah, termasuk kantor cabang Medan. Visi PT MAA Life Assurance adalah memberikan layanan tertinggi, layanan komitmen, integritas yang excellent kepada seluruh pemegang polis MAA. Adapun misi PT MAA Life Assurance adalah sebagai pemimpin meningkatkan dan memberikan solusi terbaik dalam hal keuangan yang efisien, inovatif, dan efektif dengan cara profesional. Dengan slogan ”Yes to
Solid Financial Security”. Statemen budaya PT MAA Life Assurance adalah kepuasan pelanggan adalah menjadi prioritas nomor satu. Produk-produk PT MAA Life Assurance antara lain:1) Produk Bancassurancea) Maax Perisaib) Maax Proteksyac) Pahala2) Produk Kumpulan (Group)a) Asuransi Berjangka (Group Term-GTL)b) Asuransi Kecelakaan Diri (Group Personal
Accident-GPA)c) Asuransi Pembiayaan (Group Credit Life)d) Asuransi Kesehatan (Group Health and
Surgery-GHS)e) MAAx Saver
Asuransi Syariah
88
f) Asuransi Wisata, Umroh, dan Hajig) Asuransi Pendidikan3) Produk Individua) Syariah Comprehensive Accident Plan (SCAP)b) Sehat negara kita Plusc) MAAx Linkd) MAAx Lifee) MAAxlife for Umroh/Hajif) MAAxlife for Educationg) MAAx Life for Pensiun
5. PT. Asuransi Jasindo Takaful Jasindo Takaful merupakan salah satu Unit Usaha Asuransi Jasindo yang berlandaskan kaedah atau hukum Islam dengan sistem pengelolaan premi (dana peserta) yang ditempatkan terpisah dari Asuransi Jasindo. PT. Asuransi Jasa negara kita (Asuransi Jasindo) adalah satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang begerak di bidang usaha asuransi kerugian umum. Asuransi Jasindo berdiri pada 2 Juni 1973 sebagai hasil penggabungan antara PT Asuransi Bendasraya dengan PT Umum Internasional Underwriters serta tampil sebagai maskapai asuransi kerugian umum terbesar nasional. Saat ini Asuransi Jasindo memiliki jaringan pelayanan yang terdiri dari 74 Kantor Cabang yang berlokasi di seluruh negara kita dan 1 kantor cabang di luar negeri serta berkantor pusat di Jl. Let. Jend. MT Haryono kav. 61 Jakarta.Jasindo Takaful didirikan pada tahun 2002. Jasindo Takaful dikelola berdasarkan syariah dalam operasinya
89
menghindari gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba (bunga) dengan cara menggunakan mekanisme Mudharabah (bagi hasil).Peserta memperoleh bagi hasil sisa dana pada masa pertanggungan. Besarnya rasio bagi hasil untuk peserta dan pengelola adalah: 30% : 70%Jasindo Takaful diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk menjamin kepatuhan terhadap Syariah dalam hal pengelolaan dana, pelayanan, dan produk-produk lainnya. Jasindo Takaful memiliki 79 outlet pelayanan yang tersebar di negara kita, salah satunya di Medan yang dibentuk pada tahun 2006. Akses internet asuransi Jasindo beralamat di www.jasindo.co.id.Visi Jasindo adalah menjadi perusahaan asuransi yang tangguh dalam persaingan global dan menjadi market leader di pasar domestikMisi Jasindo adalah menyelenggarakan usaha asu-ransi kerugian dengan reputasi International melalui peningkatan pangsa pasar, pelayanan prima dan tetap menjaga tingkat mampu labaan serta memenuhi harapan stakeholder.Produk-produk Jasindo Takaful antara lain:
1) Produk korporasi a) Asuransi Kebakaran b) Asuransi rangka kapalc) Asuransi pengangkutand) Asuransi engineeringe) Asuransi oil and gasf) Asuransi aneka
Asuransi Syariah
90
g) Asuransi keuangan
2) Produk Ritel a) Jasindo Otob) Jasindo Graha (Bancassurance) c) Jasindo PA+PHK (Bancassurance) d) Pengangkutan Ritel
6. PT. Asuransi Bangun Askrida SyariahPT. Asuransi Bangun Askrida membuka Cabang Syariah dan Unit Layanan Syariah se-negara kita pada tahun 2008 untuk bisnis asuransi syariah guna melayani berbagai kebutuhan para nasabah terhadap risiko yang akan terjadi. Meskipun PT. Asuransi Bangun Askrida Cabang Syariah bukan merupakan Unit Usaha Asuransi Syariah yang pertama, akan tetapi PT. Asuransi Bangun Askrida siap memberikan pelayanan prima dan yang terbaik, sehingga peran serta Askrida Syariah dalam risiko pembangunan dan ekonomi syariah guna menunjang kegiatan Asuransi Syariah. Askrida merupakan perusahaan yang dimiliki saham-nya oleh BPD seluruh negara kita dan Pemerintah Provinsi se-negara kita. Askrida Syariah mulai opera sional sejak 1 Januari 2008 dan di tahun pertama telah membukukan premi sebesar Rp 4,5 M dan telah mencetak laba sebesar Rp 889 juta serta total aset sebesar Rp. 10,47 M. Jaringan pemasaran Askrida syariah tersebar di seluruh negara kita, dan untuk unit syariah telah membuka 16 Unit Layanan Syariah di Aceh, Medan, Padang, Pa-kan Baru, Palembang, Serang, Bandung, Jakarta, Se ma-
91
rang,Jogja, Surabaya, Pontianak, Banjarmasin, Sama-rinda, makasar dan Mataram. Semeter kedua kami meng hidupkan 5 ULS lain yaitu Bengkulu, Lampung, jambi, Manado dan Bali. Akses internet asuransi Askrida beralamat di www.askrida.co.id.Visi PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah adalah menjadikan Askrida Syariah sebagai salah satu Asuransi Nasional yang diperhitungkan dan dikelola profesional berdasarkan prinsip Syariah.Adapun misi PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah ada lah memajukan, mengembangkan dan tumbuhnya kesadaran berasuransi syariah, agar Askrida Syariah dapat memberikan manfaat kepada bank Pembangunan Daerah dan Pemerintah Provinsi selaku Shareholder serta warga pada umumnya. Memberikan pela-yanan prima dan terbaik kepada peserta dan mitra kerja. Produk-produk PT. Asuransi Bangun Askrida Syariah:1) Asuransi Kendaraan Bermotor2) Asuransi Kebakaran3) Asuransi Kebongkaran4) Asuransi Kecelakaan Diri5) Asuransi KREASI6) Asuransi Pembangunan
7. PT Prudential Life AssuranceBerdiri sejak tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential negara kita) merupakan bagian dari Prudential plc, London, Inggris. Di Asia, Prudential negara kita menginduk pada kantor regional Prudential
Asuransi Syariah
92
Corporation Asia (PCA), yang berkedudukan di Hong Kong yang mengelola aset lebih dari £245 miliar (Rp 4,115 triliun) per 30 Juni 2009. Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential negara kita memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di negara kita. Prudential negara kita adalah pemimpin pasar dalam penjualan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999. Sebagai pemimpin pasar, Prudential negara kita selalu berusaha untuk menyediakan produk unit link yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi kebutuhan nasabahnya, dalam setiap tahap kehidupan, mulai dari usia kerja, pernikahan, kelahiran anak, pendidikan anak, dan masa pensiun. Sampai dengan 30 Juni 2009, Prudential negara kita memiliki 7 kantor pemasaran, yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam dan 183 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Batam, dan Medan). Prudential negara kita didukung oleh lebih dari 75.000 jaringan tenaga pemasaran yang tersebar di berbagai daerah di negara kita, dan melayani lebih dari 800.000 nasabah. Asuransi PT Prudential membuka layanan syariah di awal tahun 2008. Akses internet http://www.prudential.co.id.Produk-produk syariah PT Prudential adalah:a. PRUlink syariah assurance account. b. PRUlink syariah investor account. Kedua produk syariah di atas, dilengkapi tiga pilihan
93
dana investasi yaitu:a. PRUlink Syariah Rupiah Equity Fund berbasis ekuitas. b. PRUlink Syariah Rupiah Managed Fund berbasis pendapatan campuran.c. PRUlink Syariah Cash and Bond Fund berbasis pendapatan tetap.
8. PT Asuransi AllianzAllianz Group merupakan penyedia jasa asuransi dan keuangan terkemuka di dunia yang beroperasi di lebih dari 70 negara dan memiliki 173.000 karyawan di seluruh dunia. Group ini melayani lebih dari 60 juta nasabahnya, dimana hampir separuh dari nasabah tersebut masuk dalam peringkat Fortune 500. Melalui bisnisnya dibidang asuransi, Allianz memiliki 20.000 karyawan di 14 negara di wilayah Asia Pasifik. Pada tahun 2004, untuk kegiatannya di wilayah Asia Pasifik, Group ini mencatat pendapatan total sebesar 1,672 miliar Euro dari bisnis asuransi non jiwa dan 2,551 miliar Euro dari bisnis asuransi jiwa dan kesehatanPT. Asuransi Allianz Life negara kita berdiri pada tahun 1996, dan menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan, produk-produk unit link dan pensiun (DPLK) bagi perorangan dan perusahaan. Saat ini Allianz Life negara kita beroperasi di lebih dari 60 kantor keagenan yang berada di 42 kota dan memiliki 6.000 financial consultant untuk melayani lebih dari 280.000 pemegang polis. PT Asuransi Allianz Life negara kita
Asuransi Syariah
94
telah tumbuh dengan pesat setahun terakhir ini, dengan pertumbuhan pendapatan premi di tahun 2005 sebesar 40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Allianz Utama, Sejak berdirinya di tahun 1989, telah tumbuh menjadi salah satu asuransi non jiwa terbesar di negara kita. Saat ini Allianz Utama memiliki 7 kantor cabang dan 17 Point of Sales di kota-kota besar di negara kita. Pada tahun 2006, menyadari meningkatnya permin-taan akan produk Syariah di negara kita, nasabah Allianz dapat memperoleh asuransi jiwa dan non jiwa Syariah dalam satu atap. Pada saat diluncurkan, PT Asuransi Allianz Life menawarkan asuransi jiwa Unit Link sementara PT Asuransi Allianz Utama menawarkan asuransi kebakaran dan kendaraan bermotor.Dengan demikian, Allianz negara kita melalui One Stop Solution atau Layanan Satu Pintu memberikan pelayanan semua jenis asuransi nasabah dalam satu atap. Nasabah dapat membeli asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi kendaraan bermotor tanpa harus bersusah payah mencari di tempat lain, karena di Allianz sudah tersedia semuanya. Selain itu, tersedia juga Allianz Syariah yang merupakan asuransi syariah terbaik di negara kita. Allianz hadir di melalui jaringan pemasarannya yang luas yang terletak di hampir seluruh kota di nusantara mulai dari Aceh sampai Jayapura.Produk-produk syariah PT. Allianz adalah:1) Asuransi Umuma) Allisya Rumahb) Allisya Mobil
95
c) Allisya Usaha d) Asuransi kesehatan AlliSya Care2) Asuransi jiwa Sedangkan cara untuk menanamkan investasi pe-serta, yaitu:
1) AlliSya Equity Fund
2) AlliSya Fixed Income Fund
3) AlliSya Balanced Fund
9. PT Asuransi AIA negara kita (d/h PT. AIG Life) AIA Financial merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa patungan terkemuka di negara kita dan pelopor dan pelaku bisnis Bancassurance yang dominan serta peraih berbagai penghargaan dalam industri asuransi jiwa.AIA Financial menawarkan beragam produk asuransi termasuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri dan asuransi yang dikaitkan dengan investasi serta produk dana pensiun yang dipasarkan melalui kantor-kantor pemasaran dan layanan yang tersebar di berbagai kota di seluruh negara kita. AIA Financial merupakan anggota perusahaan dari Kelompok Perusahaan AIA. AIA merupakan perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Asia dengan pengalaman yang unik dalam melayani bagian dunia yang paling dinamis lebih dari 90 tahun. AIA menyediakan produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, perencanaan keuangan maupun pengelolaan kekayaan bagi perorangan maupun perusahaan. Dengan didukung oleh lebih dari
Asuransi Syariah
96
250.000 tenaga pemasar yang berdedikasi tinggi dan lebih dari 20.000 karyawan profesional yang beroperasi di 13 negara termasuk Australia, Brunei, China, Hong Kong, India, negara kita, Macau, Malaysia, Selandia Baru, Singapore.Unit Usaha Syariah PT Asuransi AIA negara kita (AIA Syariah) memperoleh ijin untuk menjalankan usahanya dari Departemen Keuangan RI dengan No: KEP - 326/KM.5/2005 pada tanggal 28 September 2005. Akses internet di http://www.aia.co.id. Produk-produk syariah PT. AIA antara lain Asya Link yaitu produk unit link berbasis syariah.
10. Manulife Financial negara kita Manulife Financial merupakan perusahaan penyedia layanan keuangan terdepan di Kanada, yang melayani berjuta-juta nasabah serta beroperasi di 19 negara dan teritori di seluruh dunia. Beroperasi sebagai Manulife Financial di Kanada dan Asia, serta sebagai John Hancock di Amerika Serikat, perusahaan menawarkan para nasabah beragam produk perlindungan keuangan dan jasa wealth management melalui karyawan, agen dan mitra distribusi yang luas. Dana yang dikelola oleh Manulife Financial dan seluruh subsidiari mencapai Cdn$ 405 miliar (US$ 322 miliar) per 31 Maret 2009. Manulife Financial Corporation terdaftar dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE dan PSE, dan dengan simbol ‘945’ di SEHK. Informasi lebih lanjut mengenai Manulife Financial dapat dilihat di: www.manulife.com atau www.
manulife-negara kita.com.
97
Manulife negara kita menawarkan berbagai macam produk dan layanan di kalangan industri jasa keuangan negara kita melalui serangkaian produk Asuransi Jiwa,
Employee Benefits dan Reksa Dana. Berkantor pusat di Jakarta, Manulife negara kita beroperasi melalui lebih dari 100 divisi pemasaran di lebih dari 20 kota dan didukung sekitar 5.000 karyawan dan agen profesional, yang telah melayani lebih dari 1.000.000 nasabah di seluruh negara kita. Unit Syariah Manulife negara kita dan peluncuran produk Berkah SaveLink di Jakarta berlangsung para tanggal 12 Juni 2009. Pada tanggal 24 Juli 2009 Manulife negara kita mengelar perkenalan produk unit-
link berbasis Syariah di beberapa kota besar, terutama di Medan. Unit Syariah Manulife negara kita merupakan unit usaha yang pertama dengan penerapan konsep Syariah dan bahkan untuk seluruh operasional Manulife Financial.
Asuransi Syariah
98
99
BAB IV
STUDI KASUS DINAMIKA
PERKEMBANGAN ASURANSI
SYARIAH DI KOTA MEDAN
A. Proses Perkembangan Asuransi SyariahAsuransi syariah di negara kita secara de facto diawali dengan berdirinya PT. Syarikat Takaful negara kita pada tanggal 24 Februari 1994 atas prakarsa Tim Pembentukan Asuransi Takaful negara kita (TEPATI) yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim negara kita (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat negara kita Tbk., PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha muslim negara kita. TEPATI ini mengadakan studi banding ke Malaysia pada tanggal 7-10 Agustus 1993 sebagai langkah awal pendirian,untuk melihat perkembangan dan sistem asuransi syariah di Malaysia yang dikelola oleh perusahaan atau syarikat Takaful Malaysia SDN, Bhd. Setelah melakukan studi banding TEPATI mendirikan PT. Syarikat Takaful negara kita pada tanggal 24 Februari 1994, dengan nomor izin usaha dan operasional berdasarkan SK. Menteri Kehakiman RI No. C2-6712.HT.01.01. Th. 1994 dan SIUP Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 533/09-01/PB/VII/2000.
Asuransi Syariah
100
Secara nasional, PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum sejak kurun waktu 1994 sampai dengan 2000 menjadi pemain tunggal secara nasional. Barulah kemudian peluang terbuka untuk usaha asuransi syariah lain, dengan adanya kebijakan pemerintah melalui SK. Menkeu No. 268/KMK.06/2002 tanggal 7 November 2002. Usaha asuransi syariah di Kota Medan juga diawali dengan kehadiran PT. Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1995. Setelah itu, tiga tahun kemudian menyusul hadirnya PT. Asuransi Takaful Umum tepatnya pada tahun 1998. Cukup lama, kedua perusahaan ini menjadi pemain dwitunggal di kota Medan. Barulah kemudian di tahun 2006, empat tahun setelah kebijakan pemerintah melalui SK. Menkeu No. 268/KMK.06/2002 tanggal 7 November 2002 diterbitkan, perusahaan asuransi syariah lain mulai beroperasi di wilayah kota Medan. SK. Menkeu No. 268/KMK.06/2002 tanggal 7 November 2002 memberi peluang bagi perusahaan asuransi konvensional untuk menjalankan usahanya berbasis syariah melalui 3 (tiga) alternatif pendirian, yaitu:1. Konversi langsung secara penuh dari asuransi konvensional ke asuransi syariah dengan mengubah akad dan menghilangkan unsur maysir, gharar dan riba; atau2. Membentuk langsung lembaga asuransi syariah; atau3. Membuka kantor cabang asuransi syariah/divisi asuransi syariah.Selain didorong oleh terbukanya kesempatan
101
membuka usaha asuransi syariah oleh kebijakan pemerintah di atas, secara umum, peneliti menilai terdapat dua motif dasar yang mendorong lahirnya asuransi syariah di kota Medan. Pertama motif agama dan kedua motif bisnis. Pada motif agama, para praktisi meyakini bahwa menjalankan usaha asuransi syariah adalah sebagian upaya menjalankan syariat Islam. Dalam literature dapat ditemukan bahwa Islam bukanlah agama kematian melainkan juga sekaligus agama kehidupan.33 Umat Islam harus tetap meyakini bahwa Islam bukanlah agama yang hanya sekedar memperkenalkan sistem akidah yang bersifat teologis, akan tetapi juga sekaligus metode/cara atau tepatnya sebuah sistem yang mengajarkan pemecahan berbagai persoalan umat manusia.34 Islam merupakan agama yang universal dan kompehensif. Universal berarti Islam diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di muka bumi dan dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai akhir zaman. Komprehensif artinya Islam mempunyai ajaran yang lengkap (syumul). Kesempurnaan ajaran Islam dikarenakan Islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tidak saja aspek spiritual (ibadah) murni), tetapi juga aspek muamalah yang meliputi ekonomi, sosial, politik, hukum, dan sebagainya.35
33 Mahmud Syaltut, AlIslam ‘Aqidah wa Syari’ah, (Dar al-Qalam, t.t.)
h. 258.
34Sayyid Quthub, Fi Zhilal alQuran, (Beirut: Lubnan,
Dar al-Syuruq, 1400 H), h. 1435.
35Agustianto, Percikan Pemikiran Ekonomi Islam, (Medan: Forum
Asuransi Syariah
102
Terdapat motivasi spiritual yang cukup kuat dalam melahirkan usaha asuransi syariah di Kota Medan. Para praktisi yakin dan percaya, bahwa asuransi syariah tidak sekedar bermuatan bisnis dalam konteks yang hampa, melainkan terdapat misi dakwah yang perlu diperjuangkan. Terdapat pula keyakinan yang kuat, pasti akan ada jalan bagi usaha asuransi syariah karena perjuangan yang dilakukan sekaligus bernuansa duniawi dan ukhrawi. Keyakinan akan adanya pertolongan bagi mereka yang menolong agama Allah terasa sangat kuat. Menjalankan bisnis asuransi syariah dipahami sebagai upaya menjalankan ajaran syariah yang menimbulkan keyakinan bahwa misi ini akan mendapat bantuan dan pertolongan dari Allah Swt.Dalam konteks ini, Amiur Nuruddin menegaskan bahwa karakteristik ekonomi Islam bertumpu pada etika yang berlandaskan tauhid, yaitu motivasi memperoleh keridhaan Allah, berorientasi jangka panjang yaitu mencapai kebahagiaan di dunia sampai akhirat.36 Karakteristik ini kelihatannya cukup kuat mendasari motivasi dakwah para praktisi dalam menghadirkan asuransi syariah di kota Medan. Amiur juga menegaskan kalau kita mengharapkan pertolongan Allah kita harus terlebih dahulu menolong Allah. Menolong Allah berarti melaksanakan aturan dan ajaran Allah dalam semua aspek dan sektor kehidupan.37
Kajian Ekonomi dan Perbankan Islam FS IAIN SU dan Penerbit Cita
Pustaka Media, 2002), h. 1.
36Amiur Nuruddin, Kalam: Membangun Paradigma Ekonomi,
(Bandung: Citapustaka Media, 2008), h. 89.
37Ibid, h. 46. Amiur Nuruddin mengutip Q.S. Muhammad/47:7.
103
Asuransi syariah diyakini lebih adil, universal dan tidak membedakan SARA (rahmatan lil alamin). Sistem asuransi syariah sangat fleksibel karena sifatnya yang universal dan tidak membedakan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagai peserta usaha asuransi syariah. Asuransi syariah tidak membatasi calon pe-serta hanya orang yang beragama Islam saja, tetapi terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung tanpa ada diskriminasi. Asal mampu memenuhi kriteria dan per-syaratan yang ditentukan oleh perusahaan, maka setiap orang bisa menjadi peserta. Para praktisi asuransi syariah juga berkeyakinan bahwa sistem asuransi syariah mengandung keberkahan. Hal ini seiring dengan penegasan Amiur Nuruddin, bah wa bisnis yang halal akan mendatangkan berkah, sementara bisnis yang haram akan menimbulkan mala-petaka. Orang yang beriman dan bertakwa sejatinya adalah orang yang berprilaku baik dan berbisnis secara halal dan mendapat berkah.38 Sistem asuransi syariah adalah sistem yang menitik-beratkan hubungan yang seimbang antara peserta de-ngan perusahaan sebagai pengelola dana (operator) dengan menghilangkan unsur maysir, gharar dan riba yang selama ini bercokol di asuransi konvensional. Peng-hilangan ketiga unsur ini diyakini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak tanpa ada satu pihakpun yang nantinya dirugikan. Di samping itu, dengan pengembangan sistem saling menanggung (takafuli) di mana setiap peserta sudah berakad untuk mendermakan sejumlah dana sebagai dana kebajikan
38Ibid, h. 10-11. Amiur Nuruddin mengutip Q.S. Al-Baqarah/2:276
dan Al-A’raf/7:96.
Asuransi Syariah
104
bersama (tabarru’) yang akan digunakan untuk klaim peserta yang ditimpa musibah lebih dirasakan adil dan transparan, sehingga kalaupun di akhir masa nanti masih ada surplus operasional maka peserta berhak mendapat bagian. Jika tidak ada surplus operasional, minimal peserta sudah mendapatkan proteksi dari risiko yang selama ini dikhawatirkan terjadi pada mereka. Karena ruang gerak usaha asuransi syariah terbatas kepada cara-cara dan obyek bisnis yang halal saja, maka diyakini bahwa usaha ini akan memberikan keberkahan bagi para pelakunya. Sistem konvensional selama ini sudah menunjukkan kerapuhannya, karena bisnis dijalankan atas dasar riba dan upaya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan aspek kehalalan usaha. Sistem berbasis riba sudah menunjukkan betapa besarnya kerugian yang harus dialami karena krisis keuangan yang diakibatkan oleh dampak kenaikan tingkat bunga yang fluktuasinya sangat tajam, dan kerugian lain yang seringkali dipicu oleh upaya-upaya tidak bermoral (moral hazard) pelaku bisnis konvensional yang cenderung menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan besar. Sistem syariah sudah menunjukkan kemampuannya menyeimbangkan hak dan kewajiban peserta dengan pengelola dalam bentuk bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan kejelasan fee (upah) yang diberikan atas jasa pengelola.Kota Medan sebagai basis salah satu ormas Islam terbesar di negara kita, Alwashliyah, ternyata juga turut mendorong kelahiran asuransi syariah. Terkait de-ngan hal ini, dalam literatur ditemukan bahwa agama,
105
menurut Francis Fukuyama, merupakan salah satu sumber utama modal sosial. Modal Sosial adalah sum-berdaya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumberdaya baru. Modal sosial lebih menekankan pada potensi kelompok dan pola-pola hubungan antarindividu dalam suatu kelompok dan antarkelompok dengan ruang perhatian pada jaringan sosial, norma, nilai, dan kepercayaan antarsesama yang lahir dari anggota kelompok dan menjadi norma kelom-pok. Perkumpulan-perkumpulan keagamaan sangat po tensial untuk menghadirkan dan membangun suatu bentuk dan ciri tertentu dari modal sosial. Ajaran agama merupakan salah satu sumber dari nilai dan norma yang menuntun perilaku warga. Agamalah yang menjadi sumber utama inspirasi, energi sosial, serta yang memberikan ruang bagi terciptanya orientasi hidup penganutnya.39 Oleh karenanya, wajar jika kota Medan yang memiliki basis ormas Islam yang cukup besar dijadikan salah satu lahan garapan asuransi syariah mengingat konteks ikatan keagamaan diharapkan mampu mendongkrak laju pertumbuhan asuransi syariah. Sedangkan ditinjau dari aspek bisnis, harus diakui bahwa kota Medan termasuk salah satu kota besar selain Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makasar yang se dang mengalami urbanisasi cukup besar sehingga jumlah penduduk sangat potensial untuk digarap. Jumlah penduduk yang besar merupakan peluang yang
39 Francis Fukuyama, Social Capital and Economic Development. (London: Routledge, 2003) dalam http://kamaluddin86.blogspot.com/2009/02/modal-sosial-dan-pembangunan-manusia.html diunduh pada 27 September 2009.
Asuransi Syariah
106
sangat terbuka bagi bisnis asuransi syariah. Data BPS menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan jumlah penduduk Kota Medan dari 2.067.288 jiwa pada tahun 2006 menjadi 2.083.156 jiwa pada tahun 2007. Laju pertumbuhan berkisar 1,53% pada tahun 2006 dan 0,77% pada tahun 2007. Walaupun meningkat namun tidak terlalu mencolok, bahkan laju pertumbuhan penduduk cenderung lebih rendah tahun 2007 dibandingkan tahun 2006. Faktor alami yang diperkirakan mempengaruhi peningkatan laju pertambahan penduduk adalah seperti tingkat kelahiran, kematian, dan arus urbanisasi. Faktor arus urbanisasi dan commuters serta kaum pencari kerja ke Kota Medan berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan, disebabkan adanya pandangan bahwa : (1) bekerja di kota lebih bergengsi (2) di kota lebih gampang mencari pekerjaan, (3) Tidak ada lagi yang dapat diolah (dikerjakan) di daerah asalnya, dan (4) upaya mencari nafkah yang lebih baik. Besarnya dorongan untuk menjadi penglaju tentunya berpengaruh terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan pelayanan umum yang harus disediakan secara keseluruhan.40 Kota Medan juga merupakan kota industri yang sangat prospektif di samping iklim usaha dengan sistem kompetisi pasar yang dengan sendirinya menimbulkan berbagai risiko. Sebagai kota industri, perdagangan dan jasa terkemuka di negara kita, kota medan telah menyiapkan berbagai fasilitas penunjang bagi kegiatan industri,
40http://www.pemkomedan.go.id/selayang_kependudukan.php
diunduh pada 23 September 2009.
107
termasuk menyediakan sebuah kawasan industri yang modern dan terkelola secara professional. Ka wa san industri medan (KIM) berlokasi di kelurahan mabar, kecamatan medan deli dengan areal seluas 524 hektar. Pt KIM resmi berdiri menjadi perseroan sejak tanggal 7 oktober 1988. Investor asing yang menanamkan modalnya di KIM antara lain berasal dari singapura, Malaysia, Thailand, jepang, Australia, swedia, Filipina, jerman, swiss, dan yaman. Jenis perusahaan PMDN 135, Perusahaan non PMDN 78, Perusahaan BUMN/BUMD 4 sehingga totalnya ada 250 peruhaan.41 Dorongan ekspansi dari kantor pusat juga merupakan salah satu faktor pencetus lahirnya asuransi syariah di kota Medan. Ekspansi dilakukan dengan sebab utama pasar yang masih terbuka lebar. Di samping itu, ada pula perusahaan asuransi syariah yang membuka cabang syariah di Medan karena kebutuhan meneruskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kantor pusat dengan mitra bisnisnya di daerah. Apabila diringkaskan dalam sebuah tabel, maka fase kelahiran asuransi syariah dapat dituliskan sebagaimana table berikut:
Tabel IV. 1
Perusahaan Asuransi Syariah di Kota Medan
ditinjau dari Tahun Beroperasi periode 1995-2014
No Nama Asuransi Syariah
Tahun Beroperasi
Nasional Medan1. PT. Asuransi Takaful Keluarga 1994 1995
41 Ibid.
Asuransi Syariah
108
2. PT. Asuransi Takaful Umum 1995 1998 3. AJB Bumi Putera Syariah 1912 2002 2006dibuka kantor cabang syariah4. MAA Life Assurance 2000 20065. Jasindo Takaful 2002 20066. PT. Askrida 2008 20087. PT Prudential Life Assurance 2008 20088. PT Asuransi AIA negara kita 2009 20099. PT Asuransi Allianz Life negara kita 2009 200910. PT Asuransi Jiwa Sequis Life 2009 2009
Tabel di atas menunjukkan bahwa usaha asuransi syariah mengalami perkembangan yang cukup signi-fikan. Mengingat pada kurun waktu 1995 sampai dengan tahun 2001 hanya terdapat dua pemain asuransi syariah di Kota Medan, yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Barulah kemudian di tahun 2006 perusahaan asuransi syariah lainnya ikut memeriahkan pasar asuransi syariah di Kota Medan.Ditinjau dari sisi sistem kerjanya, pada perkem-bangannya, usaha asuransi syariah di Kota Medan dijalankan melalui dua sistem. Pertama, brand system yaitu sistem usaha asuransi dengan ciri usaha melalui pembukaan kantor cabang Syariah di Kota Medan. Asuransi syariah yang termasuk pada kategori brand
system ini adalah PT. Syarikat Takaful negara kita dengan dua anak perusahaannya PT Asuransi Takaful Keluarga
109
(ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU), PT. Asuransi Syariah Mubarakah, AJB Bumi Putera 1912 Cabang Syariah, PT. MAA Life Insurance, Jasindo Takaful, dan PT Asuransi Jiwa Askrida. Kedua, agency system yaitu sistem usaha asuransi syariah tanpa melalui pembukaan kantor cabang syariah tetapi melalui penjualan produk asuransi syariah melalui layanan syariah di kantor cabang konvensional atau melalui agen yang sudah ada di kota Medan yang sebagian besar di antaranya masih baru beroperasi di kota Medan. Termasuk dalam kategori ini antara lain PT Prudential Life Assurance, PT Asuransi Allianz Life negara kita, PT. Asuransi AIA negara kita, dan PT. Manulife Financial negara kita.
Tabel IV. 2
Perusahaan Asuransi Syariah di Kota Medan
ditinjau dari Bentuk Usahanya
Tahun 1995-2014
No Nama Asuransi Syariah
Bentuk
Usaha
Nasional
Bentuk
Usaha
Medan1. PT. Asuransi Takaful Keluarga Asuransi Syariah Kantor Cabang syariah dibuka tahun 19952. PT. Asuransi Takaful Umum Asuransi Syariah Kantor Cabang syariah dibuka tahun 1998
4. AJB Bumi Putera Syariah 1912 Divisi Syariah Kantor Cabang syariah
5. MAA Life Assurance Divisi Syariah Kantor Cabang syariah 6. Jasindo Takaful Divisi Syariah Kantor Cabang syariah
Asuransi Syariah
110
7. PT. Askrida Divisi Syariah Kantor Cabang syariah 8. PT Prudential Life Assurance Divisi Syariah Kantor layanan syariah/agency10. PT Asuransi AIA negara kita Divisi Syariah Kantor layanan syariah/agency11. PT Asuransi Allianz Life negara kita Divisi Syariah Kantor layanan syariah/ agency12. PT Asuransi Jiwa Sequis Life Divisi Syariah Kantor layanan syariah/ agency
Asuransi syariah ditinjau Kepemilikan
PerusahaannyaDitinjau dari sisi pemilik perusahaan, terdapat dua jenis kepemilikan yaitu perusahaan asuransi syariah yang dimiliki oleh pemodal dalam negeri (domestik), antara lain PT. Asuransi Takaful Keluarga, PT. Asuransi Takaful Umum, PT. Asuransi Syariah Mubarakah, AJB Bumi Putera Syariah 1912, Jasindo Takaful, dan PT. Askrida. Di samping itu, terdapat pula perusahaan asuransi syariah yang dimiliki oleh pemodal asing, antara lain PT Prudential Life Assurance, MAA Life Assurance, PT Asuransi AIA negara kita, PT Asuransi Allianz Life negara kita, dan PT Asuransi Jiwa Sequis Life.
No Nama Asuransi Syariah Pemilik1. PT. Asuransi Takaful Keluarga Pemilik Domestik2. PT. Asuransi Takaful Umum Pemilik Domestik3. PT. Asuransi Syariah Mubarakah Pemilik Domestik
111
4. AJB Bumi Putera Syariah 1912 Pemilik Domestik5. MAA Life Assurance Pemilik Asing6. Jasindo Takaful Pemilik Domestik7. PT. Askrida Pemilik Domestik8. PT Prudential Life Assurance Pemilik Asing10. PT Asuransi AIA negara kita Pemilik Asing11. PT Asuransi Allianz Life negara kita Pemilik Asing12. PT Asuransi Jiwa Sequis Life Pemilik Asing
B. Latar Belakang Lahirnya Asuransi Syariah di
Kota Medan Usaha asuransi syariah di Kota Medan diawali dengan kehadiran PT. Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1995. Setelah itu, tiga tahun kemudian menyusul hadirnya PT. Asuransi Takaful Umum tepatnya pada tahun 1998. Hingga tahun 2006, kedua perusahaan ini menjadi pemain dwitunggal di kota Medan. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan para praktisi asuransi syariah di Kota Medan, terdapat 6 (enam) hal yang melatarbelakangi lahirnya asuransi syariah di kota Medan, yaitu:
1. Motif Agama Para praktisi asuransi syariah yakin bahwa asuransi syariah yang didasari oleh nilai-nilai syariah yang merupakan ajaran Tuhan pasti bisa dijalankan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang informan: “Kita melihat selama ini sistem konvensional aja bisa
Asuransi Syariah
112
berkembang, masak sistem dari Tuhan tidak bisa jalan.
Jadi kita juga ya bismillah aja. Pokoknya kita yakin aja”Para praktisi asuransi syariah memiliki keyakinan bahwa sistem asuransi syariah lebih adil, universal dan tidak membedakan SARA (rahmatan lil alamin). Oleh karenanya, sistem asuransi syariah sangat fleksibel karena sifatnya yang universal dan tidak membedakan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) sebagai peserta usaha asuransi syariah. Asuransi syariah tidak membatasi calon peserta hanya orang yang beragama Islam saja, tetapi terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung tanpa ada diskriminasi. Asal mampu memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan, maka setiap orang bisa menjadi peserta.
2. Medan adalah basis keagamaan yang cukup
kuat di negara kita Para praktisi asuransi syariah menyebutkan, salah satu dasar dipilihnya kota Medan sebagai salah satu kota di antara 5 kota besar di negara kita sebagai tempat pembukaan cabang asuransi syariah adalah karena di Medan terdapat basis ormas Islam. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang informan, “Medan ini,
basis salah satu ormas besar (Alwasliyah), dan ini akan
membantu kita dalam sosialisasi.” Sinergi yang dibangun dengan ormas Islam merupakan salah satu media sosialisasi yang cukup efektif. Apalagi harus diakui bahwa tidak semua orang Islam memahami sistem asuransi berbasis syariah.
113
Pengalaman sebelumnya di beberapa kota besar lain di Jawa, asuransi syariah bersinergi dengan ormas Islam antara lain Muhammadiyah di Yogyakarta dan Nahdhatul Ulama di Surabaya. Sedangkan di Medan, perusahaan asuransi syariah merangkul Alwashliyah sebagai ormas Islam yang berbasis di kota Medan.42
3. Motif BisnisSelain motif agama, para praktis juga menyebutkan bahwa motif bisnis juga merupakan pendorong lahirnya asuransi syariah di kota Medan Medan. Seorang informan menyatakan, “Asuransi syariah itu memang
didirikan awalnya karena motif agama, tapi juga pasti
tidak terlepas dari motif bisnis. Pasar asuransi syariah di
Medan ini masih terbuka lebar”Para praktisi melihat Medan, termasuk salah satu kota besar selain Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makasar yang sedang mengalami urbanisasi cukup besar sehingga jumlah penduduk sangat potensial untuk digarap. Kota Medan merupakan kota industri yang sangat prospektif di samping iklim usaha dengan sistem kompetisi pasar yang dengan sendirinya menimbulkan berbagai risiko.
4. Permintaan Pasar yang cukup tinggi Para praktisi asuransi syariah menyatakan bahwa permintaan pasar warga kota Medan terhadap
42PT. Asuransi Takaful Keluarga pada awal pendirian cabang Medan merangkul salah seorang pengurus Al-Wasliyah yang juga seorang Da’i bernama Masyhuril Khamis yang saat ini menjabat sebagai salah satu wakil presiden di Kantor Pusat.
Asuransi Syariah
114
asuransi syariah cukup tinggi. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh salah seorang informan, “Calon peserta
sering menanyakan apa ada produk syariah, nah ini
membuat kita dulu itu menjual produk syariah juga di
sini (cabang konvensional).” Bahkan informan tersebut menambahkan, ”Sebelum membuka kantor cabang
syariah kita malah sudah punya 2.558 portofolio syariah,
jadi permintaan memang cukup banyak..”Realitas ini membuat para praktisi asuransi syariah merasa mendapatkan angin segar untuk mendorong lahirnya asuransi syariah di Kota Medan yang memang mayoritas penduduknya adalah muslim. Permintaan pasar yang cukup antusias menjadi stimulus tersendiri bagi hadirnya asuransi syariah di Kota Medan ini.
5. Jumlah Perusahaan Asuransi Syariah yang
masih sedikitHarus diakui bahwa secara nasional, pada kurun waktu sebelum tahun 2006 pemain asuransi syariah dilaksanakan secara dwitunggal oleh PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Realitas ini memicu lahirnya perusahaan asuransi syariah lainnya. Demikian pula yang terjadi di kota Medan. Setelah cukup lama, PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum menjadi pemain dwitunggal di kota Medan, membuat perusahaan asuransi syariah lainnya mulai menjadikan kota Medan sebagai lahan ekspansi mengingat masih cukup luasnya lahan garapan yang masih tersedia.
115
6. Kebutuhan ekspansi sesuai dengan
perencanaan dari kantor pusatSalah satu alasan lain yang melatarbelakangi kelahiran asuransi syariah di kota Medan adalah adanya kebijakan dari kantor pusat yang ingin melakukan ekspansi. Ada sejumlah pertimbangan yang menentukan pusat melakukan ekspansi ke suatu wilayah tertentu, salah satu di antaranya adalah mengikuti Perjanjian Kerja Sama kantor pusat dengan perusahaan rekanan untuk menangani asuransi cabang perusahaan rekanan di daerah. Umumnya, hal ini terjadi pada perusahaan asuransinya segmentasi pasarnya dikhususkan pada korporasi. Sebagai dasarnya, ada salah seorang informan yang perusahaan asuransinya fokus pada segmen korporasi menyebutkan, “Kebijakan kita tergantung
PKS (Perjanjian Kerja Sama) dari pusat dengan bank,
dulu itu kita kerjasama dengan BSM, Bank Muamalat,
BNI Syariah. Jadi untuk memenuhi kebutuhan perjanjian
dengan lembaga tersebut di Medan ya cabang di Medan
ini dibuka, karena memang tidak boleh bank syariah itu
diasuransikan ke konvensional.”
C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Perkembangan Asuransi Syariah di Kota MedanPerusahaan asuransi syariah di kota Medan ber-kembang secara cukup signifikan dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan hasil wawancara peneliti, terdapat 8 (delapan) faktor yang mempengaruhi perkembangan asuransi syariah di kota Medan, yaitu:
Asuransi Syariah
116
1. Jumlah penduduk yang besar dan mayoritas
muslimMedan sebagai salah satu kota besar dengan jumlah penduduk yang besar dan mayoritasnya beragama Islam nampaknya menjadi salah satu faktor pendukung berkembangnya asuransi syariah. Jumlah perusahaan dalam bentuk pembukaan kantor cabang asuransi syariah, kantor layanan asuransi syariah, maupun keagenan yang menjual produk asuransi syariah yang terus bertambah menunjukkan adanya hubungan yang positif antara pertumbuhan asuransi syariah dengan pasar yang masih terbuka luas. Data Depkeu menunjukkan bahwa asuransi syariah baru dapat menggarap 1,2% sampai 1,5% dari pangsa pasar asuransi nasional yang mencapai 10%-20% dari jumlah penduduk negara kita. Menurut para informan, kota Medan termasuk dalam skala maksimal bila diukur dari pencapaian market share asuransi syariah secara nasional.
2. Peranan ulama dalam membantu sosialisasi
asuransi syariahSebagai salah satu lembaga keuangan syariah, asuransi syariah tidak terlepas dari peran ulama sebagai pemilik otoritas di bidang syariah. Salah satu ciri dari lembaga keuangan syariah adalah kewajiban adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) di lembaga tersebut. Dalam hal ini, salah seorang informan menegaskan, “Menurut saya mas yang utama itu faktor ulama. Kita
nggak boleh jauh-jauh dari ulama, asuransi syariah ini
117
gak lepas dari urusan syariah, dan ulama berperan di
situ. Makanya peran MUI (Majelis Ulama negara kita) dan
DPS (Dewan Pengawas Syariah) sangat kuat di situ”.DPS bertugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syari’ah agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syari’ah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Sedangkan fungsi utamanya adalah sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syari`ah dan pimpinan kantor cabang syari`ah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syari`ah dan sebagai mediator antara LKS dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN. DPS ini secara organisasi bertanggung jawab kepada DSN MUI pusat, kredibilitasnya kepada warga, dan secara moral bertanggung jawab kepada Allah Swt.43
3. Faktor Regulasi Salah satu pendukung pertumbuhan asuransi syariah juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PP No. 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, yaitu modal minimum bagi pendirian perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah adalah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), modal pendirian ini lebih kecil daripada modal pendirian perusahaan asuransi secara konvensional sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Modal
43, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:
Prenada Kencana Media Group, Cetakan Keempat, 2014), h. 43.
Asuransi Syariah
118
pendirian yang lebih sedikit ini membuat pertumbuhan asuransi syariah mempunyai peluang lebih besar, karena dimungkinkan bagi munculnya perusahaan-perusahaan baru di bidang asuransi syariah.Terbukanya peluang membuka agency tanpa terlebih dahulu membuka kantor cabang membuat penetrasi bisa segera dilakukan tanpa menunggu pembukaan kantor cabang di daerah. Realitas inilah yang ternyata cukup mendominasi pertambahan perusahaan asuransi syariah di kota Medan setelah kehadiran PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum. Berdasarkan hasil wawancara dengan para praktisi asuransi syariah,di Medan, beberapa di antara perusahaan asuransi yang membuka kantor cabang di Medan telah terlebih dahulu menjual produk asuransi syariahnya dengan sistem keagenan (agency system), termasuk di antaranya AJB Bumi Putera Syariah 1912.
4. Jiwa enterprenuer para pelaku asuransi
syariah yang kuat Bisnis asuransi memerlukan pemasar (marketer) yang memiliki jiwa entrepreneur yang tangguh dan tidak pantang menyerah. Salah satu di antara faktor pendukung perkembangan asuransi syariah di kota Medan adalah jiwa enterpreneur pada pelaku asuransi syariah yang kuat. Kekuatan enterprenuer para pelaku asuransi syariah tidak sekedar didasarkan pada motif memburu profit sebesarbesarnya, tetapi juga didasarkan pada semangat dakwah memperjuangkan amalan syariah Islam.
119
Oleh karenanya, pelaku asuransi syariah tidak melihat usaha asuransi ini sekadar bisnis hampa tanpa nilai, melainkan juga terselip di dalamnya misi dakwah yang cukup menantang. Hal ini seperti pernyataan salah seorang informan, “Dari Jakarta mas, imagenya Medan
ini non muslim, jadi katanya gak mungkin asuransi
syariah bisa dikembangkan di sini. Tapi kita kan tahu
tahu sendiri Medan ini macam mana. Ini tantangan juga
buat kita. Kita melihat selama ini sistem konvensional aja
bisa berkembang, masak sistem dari Tuhan tidak bisa
jalan. Jadi kita juga ya bismillah aja. Pokoknya kita yakin
aja mas”. Pengembangan jiwa enterprenur memang sangat dibutuhkan, apalagi bisnis ini juga membuka peluang pekerjaan bagi warga kota Medan di tengah kesulitan mencari pekerjaan. Jenjang karir di perusahaan asuransi memang secara umum bertingkat mulai dari tingkat paling bawah sebagai marketer (agen). Setelah itu secara alami akan terseleksi dan bisa masuk ke birokrasi perusahaan sesuai dengan kebijakan perusahaan. Para praktisi asuransi syariah menegaskan bahwa peluang bekerja di asuransi syariah masih terbuka lebar, mengingat tidak mudah mencari pekerjaan di masa sekarang ini. Hal ini senada dengan ungkapan salah seorang informan yang menegaskan, “Semangat
enterpreneur juga kita kembangkan. Inikan lapangan
pekerjaan juga. Banyak anggota saya ini yang dulu gak
kepikiran kerja di asuransi tapi sekarang mereka udah
keenakan kerja di sini.”
Asuransi Syariah
120
5. Dukungan dari kantor pusatFaktor pendukung lainnya yang ikut mendorong pertumbuhan asuransi syariah di kota Medan, adalah adanya dukungan yang kuat dari kantor pusat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam pembukaan kantor cabang asuransi syariah di kota Medan, dukungan kantor pusat dalam hal penyediaan fasilitas kantor dan berbagai insentif lainnya juga diakui memberikan kontribusi yang cukup penting bagi pengembangan usaha asuransi syariah. Selain itu, kantor pusat juga memberikan fasilitas pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) di bidang pemahaman asuransi syariah melalui pelatihan yang umumnya berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Demikian pula di beberapa asuransi syariah, biasa terjadi mutasi di tingkat manajer yang umumnya berasal dari kantor pusat untuk diperbantukan mengembangkan cabang asuransi syariah di kota Medan.
6. Keragaman produk dan inovasi yang tidak
kalah bersaing dengan produk asuransi
konvensional.Produk yang beragam dan inovasi yang diciptakan dalam memberikan kemudahan bagi warga dalam memanfaatkan jasa asuransi syariah diakui menjadi salah satu faktor yang mendukung pengembangan asuransi syariah. Produk-produk dasar dan produk berdasarkan obyek dalam asuransi syariah, masih terus dikembangkan agar senantiasa mampu menjawab kebutuhan warga.
121
Oleh karenanya makin beragam produknya makin terbuka peluang untuk memperluas segmentasi pasarnya. Inovasi juga menjadi salah satu kunci untuk memberikan kemudahan kepada para peserta agar mampu memberikan layanan prima. Salah seorang informan menuturkan, “Salah satu inovasi kita
menerbitkan kartu Swap. Kartu ini kartu askes yang
bentuknya seperti kartu ATM. Jadi kalau peserta kita
masuk rumah sakit, dia tinggal gesek aja ke counter yang
sudah disediakan di rumah sakit rekanan kita.” Berbagai inovasi yang memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta, tentu saja diharapkan akan mampu meningkatkan market share asuransi syariah.
7. Adanya sinergi dengan perbankanPraktisi asuransi syariah juga menegaskan bahwa salah satu faktor pendukung perkembangan asuransi syariah di kota Medan adalah adanya sinergi dengan perbankan. Dalam hal ini salah seorang informan menyebutkan, “Kita juga menyediakan beberapa
produk yang bekerjasama dengan perbankan. Ada
produk kita yang bisa dibuka di bank, jadi peserta cukup
menyetor dananya (iuran) di bank. Bank juga bisa dapat
keuntungan dari dana peserta yang mengendap di sana.” Sinergi dengan perbankan juga dapat dilakukan dalam bentuk kuasa untuk mendebet secara langsung rekening peserta, sehingga peserta tidak lagi repot harus datang ke kantor cabang asuransi syariah untuk membayarkan iuran bulanannya. Secara otomatis pihak perbankan di mana rekening tabungan peserta berada mendebetkan iuran peserta untuk ditransfer
Asuransi Syariah
122
ke perusahaan asuransi syariah. Kemudahan ini tentu akan memberikan rasa nyaman peserta dan bagian dari layanan prima yang diberikan kepada peserta.Ada pula program asuransi yang secara khusus dirancang bagi debitur suatu lembaga pemberi pembiayaan seperti bank atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Manfaat yang diberikan adalah jaminan pelunasan pembiayaan/kredit seperti Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kredit Kepemilikan Mobil (KPM), Pinjaman Modal Kerja, apabila peserta mengalami musibah yang menyebabkan meninggal dunia dalam masa asuransi.Sinergi yang dibangun ini memperkuat sosialisasi asuransi syariah ke tengah-tengah warga. Dengan adanya sinergi dengan perbankan, maka kedua belah pihak bisa sama-sama memperluas pasar masing-masing.
8. Kondisi Ekonomi Nasional dan Lokal Salah seorang informan mengakui bahwa kondisi ekonomi baik nasional maupun lokal turut mempengaruhi perkembangan asuransi syariah di kota Medan. Salah seorang informan menegaskan, “Dari sisi
ekonomi juga kalau PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagus,
secara otomatis perkembangan asuransi jiwa juga akan
bagus, jadi ada hubungan positif di situ.”Dengan demikian, apabila daya beli warga baik tentu permintaan terhadap asuransi syariah juga diharapkan akan juga baik. Perbaikan daya beli warga tentu saja ditentukan dari tingkat
123
pendapatan. Bila kondisi ekonomi nasional dan lokal bagus, maka tingkat pendapatan warga juga bagus yang juga menjadi indikasi daya beli warga juga baik.
D. Analisis SWOT Pengembangan Asuransi
Syariah Di Kota Medan
1. Strength (kekuatan) Poin-poin yang dapat dijadikan sebagai kekuatan perusahaan asuransi syariah di kota Medan antara lain 1) Adanya Tenaga kerja professional yang merupakan sumber daya manusia inti yang kompeten yang berada dalam sebuah teamwork yang solid dan memiliki integritas moral dan
ghirah Islam. 2) Pada aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mampu memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah, selain unsur duniawi semata, adanya unsur dakwah dan produk asuransi bersifat transparan (berkeadilan). 3) Sebagai fakta dari kekuatan asuransi syariah di Medan adalah jika sampai dengan tahun 2006 jumlah asuransi yang berbisnis dengan berdasarkan prinsip syariah adalah sebanyak 2 buah, maka sampai dengan saat ini sudah ada 12 buah asuransi syariah.
Asuransi Syariah
124
2. Weakness (Kelemahan) Kelemahan dari bisnis asuransi syariah di kota Medan antara lain: 1) Sumber Daya Manusia pendukung belum banyak memahami bisnis syariah. 2) Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional. 3) Kompleksitas dalam administrasi syariah misalnya perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi memerlukan dukungan sistem yang andal. 4) Permodalan yang terbatas akan mempengaruhi sistem/ teknologi pendukung manajemen, strategi bisnis, dan ketersediaan infrastruktiur (internal, external, customer support).
3. Opportunity (Peluang)Peluang dari bisnis asuransi syariah di kota Medan antara lain:
1) Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan fairness/rasa keadilan dari warga. Meningkatnya kesadaran bermuamalah sesuai syariah.
2) Tumbuh subur khususnya pada warga golongan menengah. Meningkatnya kebutuhan jasa suransi karena perkembangan ekonomi umat.
3) Tumbuhnya lembaga keuangan syariah (LKS) lainnya seperti bank dan reksadana.
125
4) Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.
5) Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang kan memacu perkembangan ekonomi daerah.
6) Kebutuhan meningkatkan pendidikan anak.
7) Meningkatnya risiko kehidupan.
8) Meningkatnya biaya kesehatan (harga obat, dan lainnya).
9) Menurunnya rasa tolong menolong di warga (tidak membudaya lagi).
10) Globalisasi (teknologi internet sebagai penun-ang bisnis),
11) Adanya UU Dana Pensiun, dan “Employee Bene-
fits” sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekrutmen karyawan.
4. Threaten (Tantangan dan Hambatan)Meski berdasarkan jumlah perusahaan asuransi syariah, pertumbuhannya terbilang cukup pesat, namun ternyata pangsa pasar yang demikian besar di kota Medan belumlah tergarap secara maksimal. Ini terbukti asuransi syariah baru dapat menggarap 1,2% sampai 1,5% dari pangsa pasar asuransi nasional yang mencapai 10%-20% dari jumlah penduduk negara kita. Jika standar ini yang digunakan, untuk ukuran kota Medan yang penduduknya lebih dari 2.067.288 jiwa. Maka, jika asumsi pasar asuransi antara 10% s.d. 20% dari jumlah penduduk berarti pasar asuransi berkisar di angka 206.278 s.d. 413.457 jiwa. Berarti asuransi
Asuransi Syariah
126
syariah baru mampu menggarap sekitar 2.480 s.d. 6.201 jiwa (1,2-1,5%). Angka-angka di atas tentu menunjukkan perkem-bangan asuransi syariah di kota Medan masih mengalami kendala. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan para responden yang merupakan praktisi asuransi syariah di kota Medan, terdapat beberapa kendala yang mengemuka.
1) Pemerintah daerah masih belum merangkul
pelaku usaha asuransi syariah dalam
berbagai even bisnis lokal Kendala yang dihadapi oleh asuransi dalam pengembangannya di kota Medan, salah satunya menurut para praktisi asuransi syariah adalah situasi di mana pemerintah masih belum merangkul pelaku usaha asuransi syariah dalam berbagai even lokal. Para pelaku asuransi syariah menyebutkan bahwa selama ini jika diadakan even-even bisnis berskala lokal, para pelaku asuransi syariah masih belum masuk dalam lingkaran tersebut. Hal ini tentu saja cukup menjadi kendala, terutama dalam konteks sosialisasi dan penetrasi asuransi syariah.
2) Iklim persaingan usaha yang belum
mendukung asuransi syariahKendala lain yang diakui oleh praktisi asuransi syariah dalam pengembangan asuransi syariah di kota Medan adalah iklim persaingan usaha yang belum mendukung perkembangan asuransi syariah.
127
Realitas ini terjadi pada perusahaan asuransi syariah yang berupaya mengambil proyek-proyek pemerintah yang secara prosedural harus melalui proses tender. Dalam beberapa kasus, perusahaan asuransi syariah sering kalah dalam tender. Kondisi ini tentu saja cukup menghambat perkembangan asuransi syariah, karena kesulitan berkompetisi dengan asuransi konvensional yang sudah besar dan biasa memenangkan tender-tender tersebut. Padahal, para praktisi asuransi syariah menjamin bahwa mereka mampu melaksanakan pekerjaan yang ditenderkan secara profesional dan tidak kalah dari para praktisi asuransi konvensional yang selama ini memenangkan tender. Mereka juga meyakinkan bahwa mereka juga mampu mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan oleh panitia tender. Bahkan, praktisi asuransi syariah menegaskan, ada nilai tambahan yang tidak mampu diberikan oleh praktisi asuransi konvensional yaitu aspek kehalalan yang ditawarkan oleh asuransi syariah, mulai dari proses tender berlangsung sampai pengelolaan proyek ke depan jika memenangkan tender.
3) Kekurangan Sumber Daya ManusiaMasih terbatasnya sumber daya manusia yang benar-benar mempunyai kualifikasi, mengerti mengenai syariah dan asuransi syariah, serta mempunyai semangat perjuangan dalam pengembangan ekonomi syariah khususnya asuransi syariah, juga menjadi kendala tersendiri bagi pengembangan asuransi syariah. Minimnya sumber daya manusia ini disebabkan karena
Asuransi Syariah
128
sebagian besar dari sumber daya manusia yang ada merupakan lulusan dari program studi konvensional dan kurang paham mengenai syariah sehingga menyebabkan ketidakcocokan antara pengetahuan yang dipelajari saat di perguruan tinggi dengan bidang kerja yang dijalaninya. Kondisi ini tentu diperburuk oleh pemahaman yang kemudian muncul di kalangan alumnus konvensional yang kurang paham asuransi syariah hingga kemudian berpendapat bahwa asuransi syariah sama saja dengan asuransi konvensional. Selain jumlah sumber daya manusia yang minim, kendala dari segi sumber daya manusia juga masih rendahnya motivasi diri dalam bekerja. Hal ini disebabkan oleh minat warga untuk menjadi agen asuransi memang masih rendah disebabkan oleh image marketer asuransi tidak punya masa depan, benefitnya dianggap masih kecil, sehingga peminatnya masih minim. Kondisi ini diperparah pula oleh adanya sejumlah marketer yang tidak total dalam melaksanakan tugasnya, karena sebagian ada yang menjadikan pekerjaan marketer sebagai batu loncatan sebelum mendapatkan pekerjaan lain.Kendala SDM lain juga dari sisi pemahaman bisnis yaitu belum adanya pemahaman yang matang mengenai segmentasi pasar dari tim marketing perusahaan sehingga masih ada kekacauan pasar. Selama ini, para marketer perusahaan asuransi yang sama masih sering mengalami gesekan karena menggarap pasar yang sama pula. Padahal dengan adanya pembagian wilayah atau segmentasi pasar tertentu gesekan antar marketer dari perusahaan asuransi yang sama dapat terhindarkan. Calon peserta sendiri juga akan merasa kurang nyaman
129
jika terus menerus didatangi oleh orang-orang yang berbeda tapi menawarkan produk yang sama. Tentu akan lebih efektif jika orang yang sama menawarkan produk secara kontinu untuk menarik calon peserta yang disasar.
4) Kendala dari Calon Peserta
a. Kurangnya pemahaman warga
mengenai asuransi syariah, baik mengenai
perusahaannya, sistemnya, maupun
produk-produknya Pada dasarnya warga belum banyak yang memahami asuransi syariah, operasional maupun produk asuransi syariah serta keberadaan divisi/kantor cabang syariah pada perusahaan asuransi konvensional disebabkan karena sosialisasi yang dilakukan masih kurang intens dan belum ke semua kustomer. Akibat kurang pemahaman akan asuransi syariah ini, bagi warga yang mempunyai pengalaman traumatik dengan asuransi konvensional berpendapat bahwa asuransi ini tidak jauh berbeda dengan asuransi yang pernah mereka ikuti di mana uang mereka akan hilang dan sulit dalam prosedural sehingga mereka merasa enggan, cenderung tidak simpatik dan non kooperatif ketika disinggung mengenai asuransi syariah. Sedangkan bagi warga yang masih netral, beranggapan bahwa asuransi itu mahal sehingga diperlukan anggaran khusus dan ada dana lebih untuk berasuransi, prosedur yang rumit dan masih bingung dengan produk dalam asuransi syariah yang sekiranya sesuai dengan kondisi dirinya. Dua kelompok warga ini, setelah diberi penjelasan
Asuransi Syariah
130
singkat mengenai asuransi syariah diharapkan akan mulai terbuka cakrawala pemikirannya.
b. Masih banyak warga yang belum
menyadari pentingnya berasuransi Kesadaran warga negara kita untuk berasuransi masih sangat kurang (rendah), untuk jumlah pastinya secara normatif tidak bisa disebutkan, namun partisipasi ekonomi syariah saat ini baru 2%. Kurangnya kesadaran ini terbukti dengan ratio asuransi nasional yang hanya mencapai 12% dari jumlah penduduk negara kita dan untuk asuransi syariah sekitar 1,2%.
c. Trauma masa laluMasih ada warga yang trauma dengan pengalaman masa lalu, ketika berurusan dengan asuransi, kecewa dengan layanan, klaim berbelit-belit dan makan waktu, dan sebagainya. Perasaan traumatik ini lahir karena mempunyai pengalaman dengan asuransi konvensional yaitu ketika mereka sebagai nasabah asuransi konvensional dan karena suatu hal tidak dapat menunaikan kewajibannya membayar premi maka ketika mereka akan mengurus asuransi tersebut mengalami kesulitan prosedural dan bahkan dalam polis secara jelas dan terang terdapat klausa bahwa apabila tidak sanggup melakukan pembayaran maka uang yang sudah dibayar tidak bisa dikembalikan.
131
5) Keterbatasan payung hukum asuransi sya-
riah Belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai asuransi syariah di negara kita. Selama ini, asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara operasional asuransi syariah masih mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berupa peraturan pemerintah melalui PP No. 73 Tahun 1992 jo PP No. 63 Tahun 1999 jo PP No. 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan usaha perasuransian, maupun regulasi menteri keuangan yang berkaitan dengan asuransi syariah dan juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI melalui Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan asuransi syariah. Regulasi yang ada tersebut sudah lebih baik dan mendukung pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah karena regulasi tersebut dikeluarkan pemerintah melalui menteri keuangan berkaitan dengan asuransi syariah, namun regulasi yang ada dan Fatwa DSN-MUI belum bisa mengakomodasi asuransi syariah karena Fatwa DSN-MUI tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara khusu mengatur asuransi syariah. Namun, sampai saat ini belum ada payung hukum bagi asuransi syariah, meskipun RUU Asuransi Syariah sudah lama diajukan ke DPR dan diharapkan RUU ini akan segera disetujui DPR sebagaimana RUU Perbankan Syariah yang telah lebih dulu disetujui.
Asuransi Syariah
132
6) Manajemen kantor cabang Berdasarkan hasil observasi lapangan ditemukan fakta bahwa manajemen kantor cabang asuransi syariah dengan cabang konvensional masih ada beberapa yang tumpang tindih. Kantor cabang belum mempunyai pemisahan fungsi manajemen layaknya di kantor pusat sehingga dimungkinkan terjadi tumpang tindih diantara fungsi manajemen tersebut.
7) Kendala operasional Kendala operasional ini berkaitan operasional asuransi syariah yang dalam beberapa hal masih juga belum lancar, antara lain dalam hal pembayaran yang tidak lancar (macet) karena suatu hal peserta tidak dapat menyetorkan premi pada waktunya bahkan dapat mengakibatkan terjadinya kemacetan dalam pembayaran. Jika terjadi demikian perusahaan membe-rikan toleransi kepada peserta sehingga hubungan antara peserta dengan perusahaan tidak terputus dan tetap dapat proteksi dengan dana tabarru’ dicover dengan jumlah nilai tunai yang ada dan apabila pembayaran sudah kembali lancar, nilai tunai yang dipin am akan dikembalikan. Namun apabila peserta memutuskan untuk berhenti sebelum masa asuransi berakhir maka akan diberikan seluruh nilai tunai yang sudah terkumpul. Selain itu kendala operasional ini terjadi pada proses penyelesaian polis yang cenderung lama bisa lebih dari 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan diajukan oleh calon peserta bahkan bisa mencapai 30 (tiga puluh)
133
hari atau lebih, terutama bagi Kantor Cabang yang belum menggunakan sistem online, belum diberi kewenangan
underwriting oleh Kantor Pusat serta harus melewati prosedur seleksi field underwriting dan underwriting dimulai dari kantor cabang ke kantor wilayah baru kemudian diteruskan ke kantor pusat untuk diproses
underwriting.
E. Strategi pengembangan Asuransi Syariah
di kota MedanSebagai bagian dari upaya pengembangan asuransi syariah di kota Medan, dibutuhkan strategi yang mampu mengupayakan peningkatan pangsa pasar asuransi syariah di Kota Medan. Berdasarkan hasil wawancara peneliti dengan para praktisi asuransi syariah ada beberapa strategi yang diterapkan atau akan diterapkan untuk mengembangkan asuransi syariah di kota Medan.
1. Meningkatkan sosialisasi (promosi) Sosialisasi dalam rangka memperkenalkan asuransi syariah lebih dalam mengenai kepada warga adalah sesuatu yang sangat penting. Apalagi data di lapangan memang menunjukkan bahwa kendala pengembangan asuransi syariah di kota Medan antara lain adalah ketidaktahuan warga mengenai asuransi syariah, baik mengenai perusahaannya, sistemnya, maupun produk-produknya, masih banyak juga warga yang belum menyadari pentingnya berasuransi, serta masih ada warga yang memiliki trauma masa lalu ketika berhubungan dengan asuransi konvensional.
Asuransi Syariah
134
Sosialisasi dan pengenalan yang tepat mengenai asuransi syariah dapat memperbesar kesempatan menyerap calon peserta dan dengan sendirinya akan mendongkrak pertumbuhan pasar asuransi syariah. Para praktisi asuransi syariah di kota Medan sangat mendukung kegiatan sosialisasi massal yang dilakukan secara bersama seperti Syariah Fair yang pernah dilakukan di kompleks IAIN kampus I jalan Sutomo No. 1 Medan. Kegiatan tersebut mereka akui sangat berpengaruh secara signifikan bagi proses sosialisasi asuransi syariah. Di samping itu, mereka juga mengakui untuk sosialisasi secara sendiri-sendiri memerlukan modal yang sangat besar.
2. Bersinergi dengan pemerintah dan para
pembuat kebijakanPara praktisi juga menyebutkan bahwa salah satu strategi pengembangan asuransi syariah adalah mendorong peranan pemerintah melibatkan pelaku asuransi syariah dalam berbagai even bisnis lokal. Para pelaku asuransi syariah diharapkan mampu merapatkan jarak dengan pihak pemerintah dan mampu membentuk bersinergi yang kuat. Sebagaimana diakui oleh para pelaku asuransi syariah, Pemerintah daerah selama ini masih belum merangkul pelaku usaha asuransi syariah dalam berbagai even bisnis lokal. Oleh karenanya, sebagai pembayar pajak yang cukup besar, maka pelaku asuransi syariah perlu melakukan pendekatan secara lebih intensif kepada pemerintah daerah agar lebih dilibatkan dalam berbagai even bisnis lokal. Di samping itu, para praktisi asuransi syariah juga
135
menegaskan bahwa bersinergi dengan para pengambil kebijakan (decision maker) juga sangat penting guna memenangkan tender dan meyakinkan mereka bahwa asuransi syariah juga bisa ikut bersaing seperti yang lain.
3. Bersinergi dengan dunia pendidikan Praktisi asuransi syariah menegaskan bahwa salah satu strategi pengembangan asuransi syariah yang memiliki efek positif dalam jangka panjang adalah membangun sinergi dengan dunia pendidikan. Salah seorang responden menyebutkan, “Kita udah komit
kalau diminta untuk ngajar wajib terima nggak boleh
nolak, kalau perlu ngajar Sabtu Minggu pun jadi karena
ini untuk long termnya akan meningkatkan kesadaran
warga berasuransi syariah”.Sinergi dengan dunia pendidikan memang harus diakui sebagai suatu hal yang sangat penting dalam kerangka menumbuhkan pengetahuan dan pemahaman warga tentang asuransi dan asuransi syariah. Reni Kuswahyuni dalam penelitiannya menyebutkan bahwa keputusan warga untuk memilih asuransi syariah dipengaruhi oleh beberapa faktor, dua di antaranya adalah pendidikan, dan persepsi warga terhadap asuransi syariah. Penelitian tersebut menunjukkan bah wa pendidikan, dan persepsi warga memilki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan memilih asuransi syariah.44
44Reni Kuswahyuni, Analisis FaktorFaktor Yang Mempengaruhi
Pilihan warga Berasuransi Di Asuransi Syariah. Skripsi, Universitas
Muhammadiyah Surakarta, 2008.
Asuransi Syariah
136
4. Bersinergi dengan ulama (MUI) Sinergi dengan ulama (majelis Ulama negara kita) merupakan salah satu strategi pengembangan yang dipandang cukup signifikan. Para praktisi asuransi syariah menyadari bahwa sebagai lembaga keuangan yang memakai label syariah, maka para praktisi perlu melakukan sinergi dengan tokoh yang memiliki otoritas dalam hal itu dan memiliki basis massa. Paling tidak dalam jangka pendek, para praktisi asuransi syariah bisa menggarap peserta dengan basis emosi yang kuat.Para praktisi asuransi syariah mengakui bahwa selama ini para ulama di kota Medan sangat apresiatif terhadap asuransi syariah di kota Medan. Dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama negara kita (MUI), asuransi syariah diberikan kesempatan untuk membuka stand. Hal ini tentu memberikan angin positif bagi pengembangan asuransi syariah di kota Medan. Para praktisi suransi syariah juga menegaskan bahwa mereka akan tetap menjalin sinergi dengan para ulama karena jalinan yang erat dengan para ulama merupakan sosialisasi yang cukup efektif dan berpeluang meningkatkan pangsa pasar asuransi syariah.
5. Bersinergi dengan sesama pelaku asuransi
syariah Para praktisi asuransi syariah mengakui bahwa secara bisnis para pelaku perusahaan asuransi syariah yang berbeda adalah kompetitor bagi yang lain. Namun,
137
dalam konteks pengembangan asuransi syariah, para pelaku usaha asuransi syariah adalah mitra. Salah seorang responden menegaskan, “Pada prinsipnya
menurut saya sesama pelaku asuransi syariah harus
saling bekerjasama. Kalau kita udah kerjasama tentu
bukan untuk menggarap yang 1 persen itu, tapi kita
harus upayakan untuk memperbesar pasar dari yang ada
sekarang ini.”
6. Meningkatkan penetrasi pasar dengan
memperbanyak outlet di wilayah kota Medan Strategi lain yang dapat dapat ditempuh dalam pengembangan asuransi syariah di kota Medan adalah memperlebar pasar dengan membuka layanan yang bisa menjangkau seluruh wilayah di kota Medan. Pembukaan outlet-outlet yang tersebar di empat penjuru kota Medan (Barat, Utara, Timur dan Selatan) dengan fokus pada titik-titik penting dan berdampingan dengan bank syariah yang ada disekitarnya dengan berdasar database untuk melihat peserta asuransi syariah yang sudah ada di wilayah tersebut sebagai referensi bagi yang lain.
7. Menyediakan produk terjangkau wargawarga kota Medan merupakan warga yang heterogen, terdiri dari berbagai lapisan warga, mulai dari warga ekonomi atas, menengah sampai ekonomi bawah. Selama ini asuransi dipahami sebagai aktivitas keuangan untuk warga ekonomi atas dan menengah saja. Oleh karena itu, asuransi syariah selain mengeluarkan produk yang ditawarkan
Asuransi Syariah
138
kepada warga ekonomi atas dan menengah, juga menyiapkan produk yang terjangkau oleh ekonomi bawah yaitu produk dengan iuran Rp. 100.000 perbulan. Semakin terjangkau harga yang ditawarkan, terbuka kemungkinan semakin memperbesar sasaran yang akan digarap oleh asuransi syariah. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang serba tidak menentu. Produk-produk yang bersinggungan dengan kebutuhan warga mungkin dapat menjadi salah satu andalan, asal harga produknya terjangkau oleh warga luas.
8. Mendorong regulasi yang berpihak pada
asuransi syariahPara praktisi asuransi syariah juga menyatakan bahwa untuk mengembangkan asuransi syariah agar lebih cepat terakselerasi adalah dengan mendorong lahirnya UU asuransi syariah dan berbagai regulasi yang memberikan kontribusi terhadap asuransi syariah. Sebagai contoh, para praktisi menyebutkan harus ada regulasi yang membuka jalan bagi perusahaan asuransi syariah menggarap pasar yang lebih luas dan mewajibkan semua lembaga keagamaan baik sosial maupun bisnis untuk berasuransi ke asuransi syariah. Di samping itu, dengan adanya payung hukum dalam bentuk UU asuransi syariah yang lebih tegas mengatur tentang asuransi syariah tentu akan lebih memudahkan proses sosialisasi asuransi syariah ke tengah-tengah warga.
139
9. Penguatan pada empat segmentasi pasar Para praktisi menegaskan bahwa dibutuhkan adanya pendataan secara lebih cermat pada pada empat segmen pasar di kota Medan dan tawaran strategi yang dilakukan, yaitu: a. Bank; pembuatan MoU, pelayanan optimal dengan paket menabung sekaligus berasuransi. b. Korporasi; meningkatkan penetrasi lebih dalam karena pasar ini harus diekspansi cukup besar.c. Pemerintah; dukungan dari pemerintah secara ril dan netral.d. Ritel; menambah SDM/agen yang berkualitas dan berkomitmen mengembangkan asuransi syariah dan penetrasi ke golongan atas, menengah dan bawah.
Kehadiran asuransi syariah di Kota Medan diawali dengan pendirian cabang Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1995 merupakan yang disusul oleh pendirian cabang Asuransi Takaful Umum pada tahun 1998. Cukup lama kedua perusahaan ini bermain secara dwitunggal hingga kemudian pada tahun 2006 hadir asuransi lain yang hingga tahun 2009 ini sudah mencapai 12 buah asuransi syariah. Kehadiran asuransi syariah di kota Medan secara umum didorong oleh dua faktor utama, yaitu faktor agama dan faktor bisnis. Setelah empat belas tahun beroperasi di kota Medan, tampaknya asuransi syariah di kota Medan tantangan terbesar yang dihadapi adalah masih kecilnya pangsa pasar asuransi syariah yang berkisar 1,2 sampai 1,5% dari pasar asuransi yang tersedia. Realitas itu terjadi karena berbagai faktor, antara lain situasi di mana pemerintah masih belum merangkul pelaku usaha asuransi syariah dalam berbagai even lokal, iklim persaingan usaha yang belum mendukung perkembangan asuransi syariah, masih terbatasnya sumber daya manusia yang benar-benar mempunyai kualifikasi, mengerti mengenai syariah dan asuransi syariah serta mempunyai semangat perjuangan dalam pengembangan ekonomi syariah
khususnya asuransi syariah, kurangnya pemahaman warga mengenai asuransi syariah, baik mengenai perusahaannya, sistemnya, maupun produk-produknya, kesadaran warga untuk berasuransi masih sangat kurang (rendah), masih ada warga yang trauma dengan pengalaman masa lalu, ketika berurusan dengan asuransi, kecewa dengan layanan, klaim berbelit-belit dan makan waktu, dan sebagainya, belum adanya payung hukum yang secara khusus mengatur mengenai asuransi syariah di negara kita, kendala operasional perusahaan asuransi syariah itu sendiri. Strategi yang diterapkan oleh praktisi asuransi syariah untuk mengembangkan asuransi syariah di kota Medan dinilai sudah cukup efektif. Hal ini dapat dilihat dari semakin bertambahnya jumlah perusahaan asuransi dan peningkatan jumlah peserta asuransi syariah di kota Medan mencapai standar maksimal nasional meskipun jumlahnya dinilai masih sangat kecil.
B. Rekomendasi 1. Telah dimaklumi bahwa jumlah peserta asuransi syariah di Kota Medan masih sedikit. Oleh karenanya pemerintah perlu membantu baik dalam hal sosialisasi dengan menyediakan even bisnis bagi asuransi syariah maupun aturan hukum yang lebih mendukung perkembangan asuransi syariah di kota Medan. 2. Untuk meningkatkan kesadaran dan trust (kepercayaan) warga kepada asuransi syariah, dibutuhkan berbagai strategi yang efektif guna memperbesar jumlah peserta
asuransi syariah di kota Medan, antara lain lewat pembukaan outlet-outlet yang menjangkau seluruh wilayah kota Medan. 3. Sebagai lembaga bisnis yang berbasis syariah, maka perusahaan asuransi memerlukan tata kelola yang profesional dan sekaligus religius. Oleh karenanya rekruitmen SDM yang memahami aspek bisnis sekaligus menguasai ilmu-ilmu syariah mutlak dilakukan.4. Perusahaan asuransi diharapkan mampu membangun sinergi dengan berbagai instansi dan lembaga terkait, baik pemerintah, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, dan lainnya sebagai media sosialisasi yang sangat efektif mengingat promosi memerlukan modal yang cukup besar.
Contoh Simulasi Produk Asuransi Syariah Di
negara kita1. Simulasi Produk Asuransi Jiwa Syariah2. Simulasi Asuransi Jiwa Syariah Plus Tabungan Nama Produk: Bringin Danadwiguna SyariahBringin Danadwiguna Syariah dihadirkan \untuk memberikan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus tersedianya dana baik dalam masa perjanjian maupun pada akhir perjanjian sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
a. Manfaat Asuransi1. Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.2. Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Ahli Waris akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.3. Manfaat Tambahan (Rider): Polis Asuransi menjadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah menderita salah satu dari 31 (tiga puluh satu)
penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.4. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun. 5. Jika Peserta hidup pada akhir kontrak, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir kontrak.6. Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
b. Dana Kebajikan (Tabarru’)Dana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya : 1. Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 2. Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
c. Ketentuan1. Akad dari BRIngin Danadwiguna Syariah adalah Akad Tabarru dan Wakalah Bil Ujroh.2. Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.3. Minimum Masa Perjanjian adalah 5 (lima) Tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun.4. Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).5. Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.6. Usia Peserta ditambah dengan masa perjanjian tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.7. Masa pembayaran kontribusi reguler minimum adalah 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.8. Masa pembayaran kontribusi reguler tidak diperkanankan melebihi masa perjanjian.9. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.10. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
o Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun
Asuransi Syariah
152
apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
o Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis.
o Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
o Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa asuransi berakhir jika saldo Nilai Tunai:
-- Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya)
-- Bernilai 0 (nol) atau negatif
d. Ilustrasi
A. Calon Peserta Nama Peserta : Mahmoud Sutrisno Usia : 25 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok Dana Kebajikan (DK) : Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders) 1. DK Risiko A (meninggal dunia akibat kecelakaan) : Rp. 50.000.000,- 2. Asuransi Bebas Premi a. Cacat tetap Total
153
b. Penyakit Kritis
D. Masa Perjanjian : 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi 1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 10.000.000,- 2. Masa Pembayaran Kontribusi : 10 tahun 3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak 1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 100.000.000,- 2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 231.323.000,-
Tabel Manfaat Bapak Mahmoud Sutrisno
negara kitana
Tahun
ke Usia
Akumulasi
Kontribusi
Akumulasi
Tabarru
Dana Kebajikan Akhir
Tahun
Asumsi NILAI
TUNAI AKhir Tahun
Akibat
Kecelakaan
Bukan Akibat
Kecelakaan
Akhir
Tahun %1 25 10,000,000 236,380 105,431,000 55,431,000 5,431,000 54%2 26 20,000,000 228,908 113,901,000 63,901,000 13,901,000 70%3 27 30,000,000 215,230 123,887,000 73,887,000 13,901,000 80%4 28 40,000,000 207,806 135,483,000 85,483,000 35,483,000 89%5 29 50,000,000 198,038 147,866,000 97,866,000 47,866,000 96%6 30 60,000,000 185,142 161,093,000 111,093,000 61,093,000 102%7 31 70,000,000 172,377 175,219,000 125,219,000 75,219,000 107%8 32 80,000,000 160,532 190,304,000 140,304,000 90,304,000 113%9 33 90,000,000 147,935 206,414,000 156,414,000 106,414,000 118%10 34 100,000,000 136,885 223,614,000 173,614,000 123,614,000 124%11 35 100,000,000 142,686 231,557,000 181,557,000 131,557,000 132%12 36 100,000,000 149,775 240,025,000 190,025,000 140,025,000 140%13 37 100,000,000 158,154 249,051,000 199,051,000 149,051,000 149%14 38 100,000,000 166,532 258,673,000 208,673,000 158,673,000 159%15 39 100,000,000 174,910 268,932,000 218,932,000 168,932,000 169%16 40 100,000,000 183,289 279,869,000 229,869,000 179,869,000 180%
Asuransi Syariah
154
17 41 100,000,000 192,956 291,528,000 241,528,000 191,528,000 192%18 42 100,000,000 203,912 303,957,000 253,957,000 203,957,000 204%19 43 100,000,000 217,447 317,205,000 267,205,000 217,205,000 217%20 44 100,000,000 233,559 331,323,000 281,323,000 231,323,000 231%Akumulasi Kontribusi :Rp.100.000.000 Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 231.323.000
Nama Produk: Takaful Dana Pendidikana. Data NasabahData nasabah: Bapak Hendra Ibrahim, Tgl lahir 17/08/1977, Tidak merokok. Data anak : Mahmud Abbas, tgl lahir 21/04/2010. Premi perbulan : Rp. 2.000.000, cara pembayaran : bulanan
b. Penjelasan Produk Masa perjanjian asuransi pendidikan s.d anak berusia 18 tahun. Tabarru’ yaitu dana asuransi yangg diikhlaskan untuk tolong menolong sebesar 9.65%. Manfaat takaful awal dari total jumlah yang akan ditabung dalam produk asuransi jiwa adalah sebesar Rp.432.000.000. c. Manfaat Bila Peserta Hidup Apabila peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir, maka tahapan-tahapan dana pendidikan adalah sebagai berikut:1. Saat masuk TK akan menerima 10% x Rp.432.000.000,-= Rp.43.200.000,-2. Saat masuk SD akan menerima 10% x Rp.432.000.000,-= Rp.43.200.000,-
155
3. Saat masuk SMP akan menerima 15% x Rp.432.000.000,-=Rp.64.800.000,-4. Saat masuk SMU akan menerima 20% x Rp.432.000.000,- =Rp.86.400.000,- 5. Saat masuk Perguruan Tinggi akan menerima 40% x Rp.432.000,000,-=Rp.172.800.000,-Untuk tahun ke-17 sampai dengan tahun ke-20 (saat duduk di perguruan tinggi), maka nasabah akan bebas premi, tidak membayar premi lagi dan tetap mendapatkan tahapan dana pendidikan dan manfaat asuransinya:1. Tahun ke-17 Bebas Premi PT Tahun ke-1 akan menerima Rp.20.647.803,-2. Tahun ke-18 Bebas Premi PT Tahun ke-2 akan menerima Rp.22.742.523,-3. Tahun ke-19 Bebas Premi PT Tahun ke-3 akan menerima Rp.22.152.841,-4. Tahun ke-20 Bebas Premi PT Tahun ke-4 akan menerima Rp.23.238.331,-Masih ada nilai tunai yang bisa diambil jika peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir. Misalkan di tahun ke15 mengundurkan diri, maka masih ada nilai tunai yang dapat diambil sebesar Rp.239.537.934,-
d. Manfaat Asuransi Bila Peserta Meninggal DuniaAhli waris akan mendapatkan nlai tunai dan santunan sebesar 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta
Asuransi Syariah
156
meninggal dunia karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan atau mendapatkan santunan sebesar 100% jika peserta meninggal karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapatkan tahapan-tahapannya ditambah beasiswa dan polis bebas premi.
Misalkan jika peserta ditakdirkan tahun 1 meninggal karena:
- Meninggal karena bukan kecelakaan akan menerima santunan Rp.216.000.000,- ditambah nilai tunai.
- Meninggal karena kecelakaan akan menerima santunan Rp.432.00.000,- ditambah nilai tunai. Pada saat itu si anak bebas premi (tidak lagi membayar premi lagi) dan tetap mendapatkan tahapan-tahapan dana pendidikan dan mendapatkan beasiswa setiap tahunnya sampai lulus dari perguruan tinggi. Peserta/ Ahli Waris akan mendapatkan nilai tunai dan santunan sebesar 10% dari Manfaat Takaful Awal jika anak yang meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia karena sakit setelah masa perjanjian selesai dan masih dalam pemberian beasiswa, maka Ahli Waris akan menerima nilai tunai. Atau ahli waris akan menerima 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapat beasiswa selama empat tahun di Perguruan Tinggi.Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi. Asumsi Tingkat In ves tasi 7% (pertahun) diinvestasikan pada
157
sektor tetap, bukan unitlink/saham. Mudharabah (Ba gi Hasil) Peserta 70% : Perusahaan 30 % Total Biaya Pengelolaan 75 % dari premi Tahun Pertama, untuk biaya pengelolaan HANYA di tahun pertama saja.
d. Fitur Asuransi Pendidikan1) Ada manfaat proteksinya jika terjadi resiko/ musibah, baik bagi orang tua sebagai peserta asuransi atau anaknya sebagai penerima hibah.2) Bebas premi selama akhir perjanjian, pesrta
Dana Kebajikan Akhir Tahun Asumsi NILAI TUNAI AKhir Tahun
Akibat
Kecelakaan
Bukan Akibat
Kecelakaan Akhir Tahun %52,302,000 27,302,000 2,302,000 46%56,231,000 31,231,000 6,231,000 62%60,959,000 35,959,000 10,959,000 73%66,543,000 41,543,000 16,543,000 83%72,503,000 47,503,000 22,503,000 90%78,865,000 53,865,000 28,865,000 96%85,655,000 60,655,000 35,655,000 102%92,899,000 67,899,000 42,899,000 107%100,628,000 75,628,000 50,628,000 113%108,874,000 83,874,000 58,874,000 118%117,674,000 92,674,000 67,674,000 123%127,067,000 102,067,000 77,067,000 128%137,097,000 112,097,000 87,097,000 134%147,808,000 122,808,000 97,808,000 140%159,251,000 134,251,000 109,251,000 146%166,248,000 141,248,000 116,248,000 155%173,700,000 148,700,000 123,700,000 165%181,634,000 156,634,000 131,634,000 176%190,080,000 165,080,000 140,080,000 187%... ... ... ...1,952,116,000 988,558,000 963,558,000 1285%
Asuransi Syariah
158
(Orang tua)jika terjadi resiko/ musibah dan anak tetap mendapat manfaatnya3) Ada bagi hasil / hasil investasinya.4) Nilai dalam Polis di jamin sesuai dengan akadnya. 5) Anak tetap mendapat manfaat biaya pendi-dikannya sesuai dengan akad (perjanjiannya) selama dalam masa asuransi.6) Masih ada nilai tunai yang dapat diambil, ji-ka nasabah menyatakan berhenti di tengah perjanjian.7) Ada unsur tolong menolong sesama peserta dari premi tabarru’ yang telah disepakati untuk dibayarkan.
Nama Produk: Bringin Purnadana SyariahBringin Purnadana Syariah memberikan perlin-dungan asuransi jiwa dan kecelakaan sekaligus terse-dianya dana hingga usia lanjut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Manfaat Asuransi1. Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan (DK) ditambah dengan Nilai Tunai.2. Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan,
159
maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 200% Dana Kebajikan ditambah dengan Nilai Tunai.3. Manfaat Tambahan (Rider): Polis Asuransi men-jadi bebas Kontribusi apabila Peserta dalam masa pembayaran kontribusi mengalami musibah men-derita salah satu dari 31 (tiga puluh satu) penyakit kritis atau mengalami musibah cacat tetap total baik akibat sakit maupun kecelakaan.4. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas Kontribusi diberikan hingga Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.5. Jika Peserta hidup pada akhir asuransi, maka akan menerima Nilai Tunai pada akhir asuransi.6. Jika Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Dana KebajikanDana kebajikan (DK) merupakan sejumlah dana sebagai santunan meninggal dunia alami, yang besarnya:1. Untuk pembayaran Kontribusi sekaligus/tung gal, Dana Kebajikan adalah 150% (se ra tus lima puluh persen) dari Kon tri busi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Asuransi Syariah
160
2. Untuk pembayaran Kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) Kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu.
Ketentuan1. Akad dari BRINGIN PURNADANA SYARIAH adalah Akad Tabarru dan Wakalah bil Ujroh. 2. Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 63 (enampuluh tiga) tahun.3. Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 60 (enam puluh) tahun.4. Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 80 (delapan puluh) tahun.5. Kontribusi dapat dibayarkan secara sekaligus (tunggal) atau reguler (tahunan, semesteran, triwulanan dan bulanan).6. Masa pembayaran Kontribusi reguler minimum 5 (lima) tahun dan maksimum 20 (dua puluh) tahun.7. Usia Peserta ditambah dengan masa pembayaran kontribusi tidak melebihi 65 (enam puluh lima) tahun.8. Masa pembayaran kontribusi reguler tidak melebihi masa asuransi.9. Jaminan asuransi kecelakaan diri dan asuransi bebas kontribusi (manfaat tambahan) diberikan
161
sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun10. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
o Hanya dapat dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
o Hanya dapat dilakukan pada setiap akhir ulang tahun Polis
o Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada saat ulang tahun Polis (jika ada).
o Penarikan sebagian nilai tunai ini berdampak pada penurunan Nilai Tunai Polis yang terbentuk pada periode berikutnya dan dapat mengakibatkan status Polis menjadi batal secara otomatis sebelum masa perjanjian berakhir jika saldo Nilai Tunai :
-- Sudah tidak mencukupi lagi untuk membayar Kontribusi Tabarru’ dan Ujroh (biaya).
-- Bernilai 0 (nol) atau negatif
Asuransi Syariah
162
ILUSTRASI
A. Calon Peserta
Nama Peserta : Ziyah Aidhil Adha
Usia : 30 tahun
B. Asuransi Dasar / Pokok
Dana Kebajikan (DK) : Rp. 25.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)
1. DK Risiko A (meninggal dunia
akibat kecelakaan) : Rp. 25.000.000,-
2. Asuransi Bebas Premi
a. Cacat tetap Total
b. Penyakit Kritis
D. Masa Perjanjian : 50 tahun
E. Kontribusi Asuransi
1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 5.000.000,-
2.Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak
1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 75.000.000,-
2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 963.558.000,-
163
Tabel Manfaat Bapak Ziyad
Tahun
ke Usia
Akumulasi
Kontribusi
Akumulasi
Tabarru
1 30 5,000,000 167,393
2 31 10,000,000 162,528
3 32 15,000,000 160,329
4 33 20,000,000 154,996
5 34 25,000,000 153,195
6 35 30,000,000 150,972
7 36 35,000,000 148,924
8 37 40,000,000 149,361
9 38 45,000,000 150,585
10 39 50,000,000 150,968
11 40 55,000,000 149,544
12 41 60,000,000 145,881
13 42 65,000,000 139,553
14 43 70,000,000 130,060
15 44 75,000,000 116,779
16 45 75,000,000 127,414
17 46 75,000,000 140,626
18 47 75,000,000 156,738
19 48 75,000,000 174,784
... ... ... ...
50 79 75,000,000 2,863,796
Akumulasi Kontribusi: Rp. 75.000.000 Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 963.558.000
3. Simulasi Produk Asuransi Syariah Plus Investasi
Nama Produk: Bringin Investama SyariahBringin Investama Syariah merupakan program asu ransi jiwa yang berdasarkan prinsip-prinsip sya-riah yang memberikan manfaat investasi sekaligus perlindungan jiwa serta manfaat tambahan berupa;
Asuransi Syariah
164
santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, penyakit kritis, santunan harian rawat inap, dan cacat tetap total akibat sakit maupun kecelakaan.
Manfaat Utama
• Apabila Peserta meninggal dunia akibat sakit ataupun kecelakaan dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan duka sebesar 100% Dana Kebajikan ditambah Nilai Tunai.
• Apabila Peserta hidup pada akhir masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada akhir masa perjanjian sesuai Polis.
• Apabila Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian, maka Penerima Manfaat akan menerima Nilai Tunai pada saat mengundurkan diri.
Manfaat Tambahan (Rider)
• Apabila Peserta mengalami musibah meninggal dunia dalam masa perjanjian akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima tambahan santunan duka sebesar 100%(seratus persen) Dana Kebajikan.
• Apabila Peserta mengalami musibah cacat tetap total akibat sakit atau akibat kecelakaan, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 500.000.000,-).
165
• Apabila Peserta mengalami musibah terdiagnosa salah satu dari 31 (tiga puluh satu) jenis penyakit kritis dan diperlukan perawatan segera, maka Penerima Manfaat akan menerima santunan sebesar 50% (lima puluh persen) Dana Kebajikan (maksimal Rp. 300.000.000,-).
• Apabila Peserta mengalami musibah sakit dan perlu rawat inap di Rumah Sakit, maka Penerima Manfaat akan menerima Santunan Harian sebesar 1% Dana Kebajikan (maksimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)) selama perawatan di Rumah Sakit hingga 60 (enam puluh) hari dalam 1 (satu) tahun.
Dana Kebajikan UtamaDana yang akan diterima Penerima Manfaat sebagai santunan meninggal dunia alami yang besarnya sebagai berikut :1. Untuk kontribusi sekaligus/tunggal, Dana Kebajikan adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari Kontribusi sekaligus / tunggal dengan batasan minimum sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). 2. Untuk kontribusi reguler, Dana Kebajikan adalah 500% (lima ratus persen) dari kontribusi tahunan dengan batasan minimum sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratu
s ribu rupiah).
Dana Kebajikan Rider
Asuransi Syariah
166
Merupakan santunan yang akan diterima Penerima Manfaat dari manfaat tambahan sebagai berikut:1. Santunan duka karena kecelakaan adalah sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar.2. Santunan cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebesar 100% (seratus persen) Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).3. Santunan karena penyakit kritis sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Kebajikan Dasar, dengan batasan maksimum sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).4. Santunan harian selama perawatan di rumah sakit adalah sebesar 1% (satu persen) dari Dana Kebajikan Dasar dengan batasan minimum santunan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan maksimum santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ketentuan:1. Akad dari BRINGIN INVESTAMA Syariah adalah akad Tabarru dan Tijarah Wakalah Bil Ujroh.2. Usia Peserta pada saat pengisian Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJS) minimum 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun.3. Minimum masa perjanjian adalah 5 (lima) tahun dan maksimum adalah 20 (dua puluh) tahun.
167
4. Masa perjanjian ditambah usia masuk Peserta tidak lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun.5. Pemegang Polis dapat melakukan penarikan sebagian Nilai Tunai dalam masa perjanjian dengan ketentuan:
o Dilakukan sekali dalam setahun apabila Polis telah berjalan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun (setiap akhir ulang tahun Polis).
o Besar penarikan sebagian Nilai Tunai adalah minimum 10% (sepuluh persen) dan maksimum 40% (empat puluh persen) dari saldo Nilai Tunai pada akhir ulang tahun Polis (jika ada).6. Kontribusi dapat dibayarkan secara: Sekaligus (Tunggal) atau Reguler (Tahunan/ Semesteran/ Triwulanan/ Bulanan).7. Jaminan asuransi untuk manfaat tambahan (rider) diberikan sampai Peserta berusia 60 (enam puluh) tahun.8. Santunan harian rawat inap yang dibayarkan adalah sebesar santunan rawat inap sesuai Polis dikalikan dengan jumlah hari rawat inap tetapi tidak lebih dari kuitansi biaya rawat inap.9. Maksimum santunan harian rawat inap adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan akumulasi jumlah santunan harian rawat inap dari Pois-Polis yang dimiliki Peserta.
Ilustrasi
Asuransi Syariah
168
A. Calon Peserta
Nama Peserta : Madjid Syafitra
Usia : 30 tahun
B. Dana Kebajikan (DK) Dasar : Rp. 50.000.000,-
C. Manfaat Tambahan (Riders)
1. Dana Kebajikan (DK) Risiko A
(meninggal dunia akibat
kecelakaan) : Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap Total : Rp. 50.000.000,-
3. Penyakit Kritis : Rp. 25.000.000,-
D. Masa Perjanjian : 20 tahun
E. Kontribusi Asuransi
1. Kontribusi Dibayarkan : Rp. 10.000.000,-
2. Masa Pembayaran Kontribusi : 15 tahun
3. Cara Bayar Kontribusi : Tahunan
F. Manfaat Akhir Kontrak
1. Akumulasi Kontribusi : Rp. 150.000.000,-
2. Nilai tunai Akhir Kontrak : Rp. 287.336.000,-
Perkembangan Nilai Tunai vs Kontribusi
169
Tabel Manfaat Bapak Madjid Syafitra
Thn
ke
Bln
ke Usia
Akumulasi
Kontribusi
Kontribusi
Tabarru’
T a b u n g a n
(Dana Awal)
A s u m s i
h a s i l
Investasi
/ Bulan
Asumsi NILAI TUNAI Dana Kebajikan Penarikan NILAI TUNAI
A k h i r
Tahun % Akibat Kecelakaan
Bukan Akibat
Kecelakaan % Rp.
1 12 30 10,000,000 472,000 4,613,000 36,000 4,650,000 47% 104,650,000 54,650,000
2 24 31 20,000,000 500,000 12,418,000 99,000 12,517,000 63% 112,517,000 62,517,000 0% -
3 36 32 30,000,000 529,000 21,773,000 173,000 21,947,000 73% 121,947,000 71,947,000 0% -
4 48 33 40,000,000 559,000 32,783,000 261,000 33,044,000 83% 133,044,000 83,044,000 0% -
5 60 34 50,000,000 593,000 44,496,000 354,000 44,850,000 90% 144,850,000 94,850,000 0% -
6 72 35 60,000,000 626,000 56,958,000 454,000 57,412,000 96% 157,412,000 107,412,000 0% -
7 84 36 70,000,000 661,000 70,220,000 559,000 70,779,000 101% 170,779,000 120,779,000 0% -
8 96 37 80,000,000 698,000 84,330,000 672,000 85,003,000 106% 185,003,000 135,003,000 0% -
9 108 38 90,000,000 737,000 99,346,000 792,000 100,138,000 111% 200,138,000 150,138,000 0% -
10 120 39 100,000,000 776,000 115,327,000 919,000 116,247,000 116% 216,247,000 166,247,000 0% -
11 132 40 110,000,000 816,000 132,338,000 1,055,000 133,393,000 121% 233,393,000 183,393,000 0% -
12 144 41 120,000,000 859,000 150,443,000 1,199,000 151,643,000 126% 251,643,000 201,643,000 0% -
13 156 42 130,000,000 902,000 169,717,000 1,353,000 171,070,000 132% 271,070,000 221,070,000 0% -
14 168 43 140,000,000 951,000 190,231,000 1,516,000 191,748,000 137% 291,748,000 241,748,000 0% -
15 180 44 150,000,000 1,002,000 212,066,000 1,691,000 213,757,000 143% 313,757,000 263,757,000 0% -
16 192 45 150,000,000 1,061,000 224,981,000 1,794,000 226,775,000 151% 326,775,000 276,775,000 0% -
17 204 46 150,000,000 1,130,000 238,689,000 1,903,000 240,593,000 160% 340,593,000 290,593,000 0% -
18 216 47 150,000,000 1,205,000 253,238,000 2,019,000 255,258,000 170% 355,258,000 305,258,000 0% -
19 228 48 150,000,000 1,286,000 268,678,000 2,142,000 270,821,000 181% 370,821,000 320,821,000 0% -
20 240 49 150,000,000 1,372,000 285,063,000 2,273,000 287,336,000 192% 387,336,000 337,336,000 0% -Akumulasi Kontribusi : Rp. 100.000.000Nilai Tunai Akhir Kontrak : Rp. 231.323.000
5. Simulasi Produk Asuransi Umum
Nama Produk: Takaful Abror
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
• Penggunaan KBM: Pribadi/Dinas
• Jenis Kendaraan : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
• Usia Kendaraan : 0 – 7 tahun
Asuransi Syariah
170
Paket Perluasan Manfaat Tambahan & Layanan
Deductible Takaful Abror :
• Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 300,000
• Deductible Total Loss karena pencurian : 10% of claim
• Flood & Windstorm: 10% of Claim,minimum Rp. 500,000.
• Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim, minimum Rp. 500,000.
• Terrorism & Sabotage :
o 5% of Sum Insured untuk kerugian total
o Rp. 500,000 untuk kerugian partia
• Strike, Riot, Civil Commotion :
o 5% of Sum Insured untuk kerugian total
• Rp. 500,000 untuk kerugian partial
Takaful Ansor
Asuransi Khusus Sepeda MotorAdalah asuransi sepeda motor dengan Terms and Conditions sebagai berikut :
Luas Manfaat :
• Risiko Kehilangan / Kecurian.
• Risiko Rusak ( Total Loss Only )
Manfaat Tambahan :
171
• Santunan Meninggal Dunia karena kecelakaan
• Santunan Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan
Periode Manfaat Takaful1 ( satu ) tahun, yang berlaku effektif terhitung sejak tanggal kontribusi dibayar oleh Peserta
Umur Sepeda MotorUmur sepeda motor pada saat ditutup asuransi maksimal 7 (tujuh) tahun atau umur sepeda motor pada akhir periode asuransi maksimal 8 tahun.
Nilai Manfaat TakafulNilai Manfaat Takaful ANSOR adalah sebesar harga pasar sepeda motor pada saat ditutup asuransi atau maksimal sebesar Rp.50 juta.
Peserta Perorangan pemilik sepeda motor yang diasuransikan.
Syarat untuk menjadi Peserta :
• Mengisi SPPA.
• Melampirkan copy STNK; Copy SIM dan photo Nomor Mesin pada SPPA.
• Membayar kontribusi (premi).
Catatan dalam hal :Nama Calon Peserta berbeda dengan nama pemilik sepeda motor yang tertera di STNK, maka Calon Peserta
Asuransi Syariah
172
wajib melampirkan copy kuitansi pembelian sepeda motor pada SPPA. Sepeda motor yang diasuransikan adalah milik Orang Tua atau Kakak atau Adik, maka kepada Peserta tidak diwajibkan untuk melampirkan copy kuitansi pembelian sepeda, namun Peserta wajib membuktikan hubungan keluarga dimaksud bila terjadi klaim.
Bukti KepesertaanBukti kepesertaan dalam Takaful ANSOR adalah Kartu ANSOR.
Prosedur Klaim:1. Laporan klaim oleh Peserta atau Ahli Waris kepada PT. ATU disampaikan tertulis paling lambat 5 ( lima ) hari sejak tanggal kejadian ( kecurian atau kecelakaan atau meninggal dunia ).2. Dokumen pendukung klaim untuk risiko: Kehilangan / Kecurian, terdiri dari :
o Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.
o Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR ( asli ).
o BPKB & STNK ( asli ).Kecelakaan, terdiri dari :
o Surat Keterangan sebab kecelakaan dari kepolisian.
o Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi
173
( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR ( asli ).
o BPKB & STNK ( asli ) dalam hal penggantian klaim dalam bentuk uang.Meninggal Dunia karena kecelakaan :
o Surat Keterangan sebab kecelakaan dari kepolisian.
o Surat Keterangan dokter bila Peserta meninggal dalam perawatan dokter / Rumah Sakit.
o Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR ( asli ).
o KTP Peserta ( photocopy )
o Kartu Keluarga ( photocopy )
o KTP Ahli Waris ( photocopy )Meninggal Dunia bukan karena kecelakaan :
o Surat Keterangan Kematian dari Kantor Kelurahan / Desa setempat.
o Surat Keterangan dokter bila Peserta meninggal dalam perawatan dokter / Rumah Sakit.
o Kartu ANSOR atau Bukti Pembayaran Kontribusi ( asli ) atau Tanda Terima Laporan Kehilangan Kartu ANSOR ( asli ).
o KTP Peserta ( photocopy )
o Kartu Keluarga ( photocopy )
o KTP Ahli Waris ( photocopy )
o Daftar Pertanyaan yang harus di isi / di jawab oleh Ahli Waris ( Formulir Daftar Pertanyaan disediakan oleh PT. ATK ).
Asuransi Syariah
174
o Dokumen / keterangan lain bila dianggap perlu oleh PT. ATK.
Risiko SendiriRisiko yang menjadi tanggungan Peserta, untuk :
• Kehilangan / kecurian adalah sebesar 10 % dari klaim.
• Perbaikan karena kecelakaan adalah sebesar Rp.100.000,- ( Rupiah seratus ribu ).
Masa TungguAdalah periode 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal polis, dimana Peserta yang meninggal dunia dalam periode tersebut ( yang disebabkan bukan karena kecelakaan ) tidak berhak atas santunan.
PengecualianAdalah semua pengecualian menurut Panduan Polis Takaful ANSOR
175
Related Posts:
asuransi syariah 2 Membuka Kantor Di Kota Medan1. PT Asuransi Takaful KeluargaBerdirinya Bank Muamalat negara kita pada bulan Juli 19… Read More