Home »
asuransi prudential
» asuransi prudential
asuransi prudential
perusahaan nonbank yang mempunyai
peranan yang tidak jauh berbeda dari bank
yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa
yang diberikan kepada masyarakat dalam
mengatasi resiko yang akan terjadi di
masa yang akan datang. Di Indonesia
telah banyak lembaga-lembaga nonbank
kususnya syariah yang ada, akan tetapi
meskipun lembaga-lembaga keuangan
syariah mulai menyebar diberbagai
pelosok tanah air banyak masyarakat yang
belum mengenal produk-produk asuransi
syariah.1
Kajian tentang asuransi sangat
menarik sekali diantara prinsip ekonomi
syariah lainya. Kajian mengenai asuransi
syariah terlahir satu paket dengan kajian
perbankan syariah, yaitu sama-sama
muncul kepermukaan tatkala dunia Islam
tertarik untuk mengkaji secara mendalam
apa dan bagaimana cara
mengaktualisasikan konsep ekonomi
syariah. Asuransi syariah merupakan
usaha saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang atau
pihak melalui investasi dalam bentuk aset
yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalui
akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah. Di Indonesia lembaga syariah
sekarang berkembang dengan sangat pesat
baik itu asuransi ataupun perbankan dan
usaha lainnya yang berdasarkan prinsipprinsip syariah. Sebagai seorang
mahasiswa kita harus bisa mengetahui
lebih jauh tentang asuransi syariah, baik
perkembangan, pegertian, manfaat,
resikonya dan lain lain.2
Pada hakikatnya, secara teoritis
semangat yang terkandung dalam sebuah
lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan
dari semangat sosial dan saling tolong
menolong.3
Sebagai manusia biasa tak
seorang pun yang mengetahui resiko apa
yang akan terjadi di masa datang, bahkan
di esok haripun tidak mengetahui apa
yang akan terjadi. Resiko dimasa datang
dapat rerjadi terhadap kehidupan
seseorang misalnya kematian, sakit atau
dipecat pekerjaan.
Dalam bisnis yang dihadapipun
tidak menutup kemungkinan akan terjadi
resiko seperti kebakaran, kehilangan atau
kerusakan. Setiap resiko yang akan
dihadapi harus ditanggulangi sehingga
tidak menimbulkan kerugian yang lebih
besar lagi, maka diperlukan perusahaan
yang dapat menanggung resiko tersebut
yaitu perusahaan asuransi. Usaha dan
upaya menghindari resikonya dilakukan
dengan cara melimpahkannya kepaada
pihak lain, maka pilihan yang paling tepat
pada institusi yang bernama asuransi.4
Pada dasarnya perusahaan asuransi
dalam kegiatannya, secara terbuka
mengadakan penawaran atau menawarkan
sesuatu perlindungan atau proteksi serta
harapan pada masa yang akan datang
kepada individu atau kelompok kelompok
dalam masyarakat atau institusi institusi
lain, atau kemungkinan menderita
kerugian lebih lanjut karena terjadinya
peristiwa yang tidak tertentu atau belum
pasti. Disamping itu, perusahaan asuransi
juga memberikan jaminan atas
terpenuhinya pendapatan seseorang,
karena tepat dimana yang bersangkutan
bekerja tetap terjamin kelangsungan
kehidupannya. Dengan demikian, dapat
dikatakan kehadiran perusahaan asuransi
dalam masyarakat itu jauh lebih
bermanfaat semua pihak
dibandingkan dengan ketidak hadirannya.5
Tingkat kesadaran masyarakat
Indonesia dalam berasuransi masih
tergolong sangat rendah jika dibandingkan
dengan kesadaran berasuransi di negara
lain. Penilaian ini terutama jika dilihat
dari sudut pandang tingkat penetrasi
industri untuk pasar nasional nasabah
individual. Hal ini menyebabkan
perkembangan industri asuransi di
Indonesia, khususnya asuransi syariah
belum begitu signifikan. Padahal potensi
pasar industri asuransi syariah untuk
berkembang di Indonesia sangat besar,
mengingat mayoritas (80%) penduduk
Indonesia beragama Islam. Hal yang perlu
di ketahui yaitu Faktor kepercayaan
terhadap asuransi, faktor syariah, faktor
ekonomis dan faktor produk. Dalam
pelaksanaannya asuransi Prudential terus
melakukan survei untuk memahami
kebutuhan-kebutuhan nasabah, Prudential
selalu menciptakan inovasi baru dan
menawarkan produk-produk yang sesuai
untuk minat nasabah. prudential
menawarkan produk-produk asuransi jiwa
(proteksi) dan investasi yang lengkap
guna memenuhi kebutuhan para nasabah,
Prudential juga akan terus
mengembangkan produk-produk yang
sesuai dengan perubahan gaya hidup dan
tujuan finansial para nasabah.6
Asuransi syariah menurut Dewan
Syariah Nasional No.21/DSN
MUI/X/2001 adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang yang melalui investasi
dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengambilan untuk
menghadapi resiko ataubahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah.7
Asuransi syariah di Indonesia telah
ditetapkan dalam Undang-Undang nomor
2 tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian, asuransi adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau
tanggung jawab hukum pihak ketiga
yangmungkin akan diderita tertanggung,
yang timbul dari suatu peristiwa yang
tidak pasti, atau memberikan suatu
pembiayaan yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang
di pertanggungkan.8
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu.” Asuransi
syariah kini mulai berkembang, sejak
diperkenalkan di Indonesia pada tahun
1994, asuransi syariah berkembang pesat
pada tahun 2008 yang ditandai dengan
banyaknya pemilik modal yang berani
berinvestasi. Hingga saat ini jumlah
asuransi syariah di Indonesia mencapai 39
perusahaan dengan ratusan cabang yang
tersebar di seluruh Indonesia. Salah
satunya adalah Asuransi Prudential Ayat
Al-Quran yang berkaitan dengan Asuransi
Syariah, diantaranya ayat-ayat Al-Quran
yang mempunyai muatan nilai yang ada
dalam praktik asuransi adalah:
Al-Maidah Ayat 2.9
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa Nya.
Q.S. Al-Baqarah Ayat: 18210
“(Akan tetapi) barangsiapa khawatir
terhadap orang yang berwasiat itu,
berlaku berat sebelah atau berbuat dosa,
lalu ia mendamaikan antara mereka,
maka tidaklah ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.”
Q.S. Al-Baqarah Ayat: 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus
biji. Allah melipat gandakan (ganjaran)
bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
mengetahui.”
QS. Surat Yusuf Ayat: 46-49 11
“(setelah pelayan itu berjumpa dengan
Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang
yang Amat dipercaya, Terangkanlah
kepada Kami tentang tujuh ekor sapi
betina yang gemuk gemuk yang dimakan
oleh tujuh ekor sapi betina yang kuruskurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau
dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku
kembali kepada orang-orang itu, agar
mereka mengetahuinya.”(46) Yusuf
berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh
tahun (lamanya) sebagaimana biasa;
Maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit
untuk kamu makan.(47) Kemudian
sesudah itu akan datang tujuh tahun yang
Amat sulit, yang menghabiskan apa yang
kamu simpan untuk menghadapinya
(tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit
gandum) yang kamu simpan.(48)
Kemudian setelah itu akan datang tahun
yang padanya manusia diberi hujan
(dengan cukup) dan dimasa itu mereka
memeras anggur."”(49)
QS. An-Nisa‟ Ayat: 9 12
“Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anakanak yang lemah, yang mereka khawatir
terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh
sebab itu hendaklah mereka bertakwa
kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan Perkataan yang benar.”
QS. Al-A‟raf Ayat:34 13
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu
Maka apabila telah datang waktunya
mereka tidak dapat mengundurkannya
barang sesaatpun dan tidak dapat (pula)
memajukannya.”
Ayat-ayat ini memuat perintah (amr)
tolong-menolong antara sesama manusia.
Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat
dalam praktik kerelaan anggota (nasabah)
perusahaan asuransi untuk menyisihkan
dananya agar digunakan sebagai dana
sosial (tabarru’). Dana sosial ini
berbentuk rekening tabarru’ pada
perusahaan asuransi dan difungsikan
untuk menolong salah satu anggota
(nasabah) yang sedang mengalami
musibah.
Perkembangan Asuransi Jiwa
Prudential Syariah 2012
Berdasar data tersebut premi dan
kepercayaan masyarakat meningkat dari
tahun setahun. Pembayaran klaim
terbayar, sebagai bukti bahwa asuransi
Prudential mengutamakan kewajibannya
serta tinggi dalam memenuhi
kewajibannya. Dilihat dari segi jumlah
pemegang polis yang meningkat dari
tahun ketahun adalah bukti bahwa
kepercayaan masyarakat yang tinggi pada
perusahaan serta perusahaan terbukti
sangat mengutamakan pelayanan.14
Perkembangan asuransi Prudential
tidak hanya dilihat dari itu saja, namun
juga dari sistem layanan. Keberhasilan
sistem dalam asuransi syariah hingga
sekarang ini karena dukungan oleh
kualitas dan pelayanan yang diberikan
oleh perusahaan tersebut. Oleh sebab itu,
faktor-faktor yang mempengaruhi minat
masyarakat dalam berasuransi syariah
sangat penting diperhatikan demi
kelangsungan dan tetap eksisnya lembaga
tersebut. Diminati atau tidaknya suatu
lembaga dapat diketahui dengan faktorfaktor yang sifatnya psikologis yang
menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap
dan selera. Bukan hanya faktor psikologis
saja, ada banyak faktor yang mendorong
masyarakat untuk memilih asuransi
syariah.
Faktor-faktor masyarakat dalam
menggunakan jasa layanan asuransi
adalah pendapatan, produk, lokasi,
pelayanan, dan promosi. Termasuk juga
didalamnya religius stimuli yang
merupakan faktor pengetauan dan
pengalaman keberagaman yang
mendorong seseorang untuk memilih
asuransi syariah. Fakor lain yang
mendorong seseorang berminat menjadi
nasabah pada Prudential adalah reputasi.
Suatu lembaga yang memiliki reputasi
yang baik akan dipercaya oleh
nasabahnya. Mekanisme dalam sebuah
lembaga syariah menggunakan profit
sharing (bagi hasil). Jika dalam
mekanisme konvensional menggunakan
transfering risk (bunga). Profit sharing
dalam kamus ekonomi diartikan sebagai
pembagian laba. Secara definisi profit
sharing diartikan: “Distribusi beberapa
bagian dari laba pada para pegawai dari
suatu perusahaan”.15
Selain reputasi, faktor lain yang
mendorong seseorang merminat menjadi
nasabah yaitu proteksi yaitu sebagai cover
atau pegangan apabila dia tidak bisa
menghasilkan lagi penghasilan yang
seperti biasanya karena sakit, pensiun,
meninggal dunia dan cacat permanen.
Faktor yang terakhir yaitu investasi, dalam
konsep asuransi Prudential sama dengan
menabung. Dengan nasabah membayar
premi, sebagian dana nasabah akan
disisihkan oleh Prudential untuk dibelikan
unit link. Selain ingin mendapatkan dana
ketika sakit nasabah juga ingin
mendapatkan keuntungan lain yaitu
mendapatkan uang dari setiap premi yang
dibayarkan perbulannya.
Identifikasi Masalah
1.Bagaimana minat masyarakat
berasuransi syariah?
2. Apakah faktor-faktor yang
mempengaruhi minat masyarakat
berasuransi syariah di Asuransi
Prudential?
Kerangka Pemikiran
Perusahaan Asuransi di Indonesia
untuk saat ini tercatat terdapat 45
perusahaan Asuransi. pembelajaran
kepada masyarakat akan pentingnya
berasurasi sangat diperlukan, hal ini
karena minat berasuransi hanya sekitar
beberapa pesen dari penduduk Indonesia,
ditambah petugas Asuransi tidak memadai
jumlahnya, maka banyak orang yang baru
mau menjadi nasabah ketika ditawari,
ataupun ketika mengetahui informasi
terutama manfaat tentang Asuransi.
Memang tidak bisa dipungkiri
bahwa Asuransi tidak bisa lepas dari pro
kontra, terlepas itu Asuransi Syariah
maupun Konvensional. Namun
masyarakat Indonesia terutama orang
awam, tidak akan paham mana yang
termasuk syariah mana yang terasuk
konvensional. Sebenarnya, persoalannya
bukan lagi terletak pada syariah atau
konvensionalnya. Namun dari segi prinsip
operasionalnya; seperti produknya,
marketing plan, straregi pemasaran,
strategi pengembangan jaringan dan poinpoin penting lainnya
yang berpihak kepada kemaslahatan
anggotanya.
Beberapa dampak positif dari
perkembangan berasuransi yang
diantaranya adalah Pertama Proteksi
Risiko. Asuransi adalah alat perlindungan
dan penyelamatan dari berbagai
kemungkinan risiko dalam kehidupan
yang memang penuh dengan risiko.
Sebagian risiko itu bahkan bersifat pasti,
dalam arti akan terjadi juga meski
manusia berusaha menghindari atau
menundanya dengan berbagai cara.
Kematian, sakit, penuaan dan pensiun
adalah contoh dari risiko yang pasti
terjadi. Di samping itu, masih banyak
risiko lain yang belum tentu terjadi namun
bisa terjadi sewaktu-waktu terhadap diri
atau suatu keluarga seperti kehilangan
barang berharga. Penyebabnya bisa
bermacam-macam, misalnya perampokan,
pencurian, kebakaran dan kecelakaan.
Semua kejadian itu akan berdampak pada
dirikita atau suatu keluarga , suka atau
tidak, siap atau tidak, mau atau tidak.
Salah satu konsekuensi dari risiko tersebut
adalah timbulnya masalah keuangan
keluarga.
Kedua, Antisipasi. Dampak positif
berikutnya yang lebih penting lagi adalah
mengantisipasi berbagai jenis risiko itu
agar diri atau suatu keluarga relatif siap
secara keuangan bila musibah terjadi.
Asuransi tidak bisa mengobati rasa sedih
kehilangan orang yang dicinintai. Kedati
begitu, Asuransi dapat menolong
sekurang-kurangnya dari aspek finansial,
untuk menghadapi dampak dari musibah.
Pembahasan
A. Minat Masyarakat Berasuransi
Syariah
Kemajuan dalam perkembangan
industri syariah masih kalah jauh
dibandingkan dengan industri
konvensional, itu dikarenakan kurang
minat masyarakat terhadap produk-produk
jasa asuransi syariah. Rendahnya minat
masyarakat dalam menggunakan produk
asuransi syariah disebabkan masih
kurangnya pemahaman masyarakat
mengenai hal tersebut. Fhizy Arbiono
selaku nasabah asuransi konvensional
Prudential: “Karena agen menawarkan
awal ke saya itu produk konvensional
bukan syariah jadi saya tidak mengetaui
kalau ada produk syariah.”16
Dari keterangan Fhizy dapat
diketahui bahwa masyarakat tidak
mengetahui asuransi syariah karena tidak
diberitahu sejak awal oleh para agen
tentang asuransi syariah sehingga
kurangnya peminat di asuransi syariah
tersebut. Menurut hasil survei OJK,
Rendahnya minat masyarakat terhadap
produk asuransi syariah bukan temuan
yang mengejutkan mengingat masih
rendahnya pemahaman masyarakat
terhadap manfaat asuransi syariah.
Dengan tingkat kesejahteraan penduduk
yang kurang merata, dan penduduk
Indonesia yang tidak terlalu memeluk
religius yg berlebihan terasa sangat wajar
bila asauransi syariah tidak menjadi
prioritas dalam pengambilan keputusan
berasuransi.
Ketua Umum Asuransi Syariah
Indonesia Muhammad Shaifie Zein
mengatakan, dari hasil survei Synovate,
sebagian respondent tidak tertarik pada
asuransi syariah dikarenakan keraguan
untuk bergabung di asuransi syariah dan
sebagian besar masyarakat tidak mengenal
adanya produk syariah dan
mekanismenya. Beberapa hal yang
menjadi penyebab relatif rendahnya
penetrasi pasar asuransi syariah dalam
sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya
dana yang membeckup perusahaan
asuransi syariah, promosi dan edukasi
yang belum dilakukan secara efektif,
belum timbulnya industri penunjang
asuransi syariah seperti broker-broker
asuransi syariah, agen, adjuster dan lain
sebagainya. Adapun yang membuat
nasabah berminat berasuransi syariah
karena faktor religius stimuli
(keagamaan). Faisal selaku nasabah
asuransi Syariah di Prudential: “Saya
daftar ke produk syariah karena tidak mau
memakan sesuatu yang bersifat haram
atau bersifat subhat, syariah juga lebih
untung karena sistem bagi hasilnya bisa
lebih besar dari konvensional karena tidak
ditentukan angkanya, sedangkan
konvensional ditentukan angkanya dan di
syariah lebih aman”.17
Dalam asuransi konvensional
terdapat Unsur gharar terletak pada
ketidakpastian tentang hak pemegang
polis dan sumber dana yang dipakai untuk
menutup klaim. Unsur maysir terletak
pada kemungkinan adanya pihak yang
diuntungkan di atas kerugian orang lain.
Sedangan usur riba terletak pada
perolehan pendapatan dari membungakan
uang. Maka dari itu para ulama
mengutarakan bahwa asuransi
konvensional yang selama ini dikenal
belum sesuai dengan transaksi yang
dikenal dalam fiqih Islam. Asuransi
syariah dengan perjanjian diawal yang
jelas dan transparan serta akad yang sesuai
dengan syariah, dimana dana premi
asuransi yang terkumpul (tabarru’) akan
dikelola secara profesional oleh
perusahaan asuransi syariah melalui
investasi syar‟i dengan berlandaskan
prinsip syariah.
Akhirnya semua dana yang dikelola
tersebut nantinya akan dipergunakan
untuk menghadapi dan mengantisipasi
terjadinya musibah atau bencana atau
klaim yang terjadi diantara peserta
asuransi syariah. Mengelola dana melalui
asuransi syariah diyakini dapat terhindar
dari unsur yang diharamkan Islam yaitu
riba, gharar (ketidak jelasan dana) dan
maysir (judi). Untuk itu perusahaan
asuransi syariah memegang amanah dalam
menginvestasikan dana nasabah sesuai
dengan prinsip syariah. Sesuai akadnya,
mudharabah yaitu akad kerja sama dimana
peserta menyedakan dana 100% modal,
dan dikelola oleh perusahaan asuransi
dengan menentukan kontrak dan bagi
hasil.
Kelebihan lain yang membuat
nasabah berminat berasuransi syariah
karena di asuransi syariah tidak mengenal
istilah dana hangus layaknya asuransi
konvensional. Nasabah asuransi syariah
bisa mendapatkan uangnya kembali
meskipun belum datang jatuh tempo
karena konsep asuransi syariah adalah
wadiah (titipan).
B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi
Minat Masyarakat Berasuransi di
Prudential
Asuransi merupakan persiapan yang
dibuat oleh sekelompok orang yang
masing masing menghadapi kerugian kecil
sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga.
Apabila kerugian itu salah seorang dari
mereka yang menjadi anggota
perkumpulan itu, maka kerugian itu akan
ditanggung bersama oleh mereka.
Asuransi syariah menurut Dewan Syariah
Nasional No.21/DSNMUI/X/2001 adalah
usaha untuk saling melindungi dan tolong
menolong diantara sejumlah orang yang
melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru’ yang memberikan pola
pengambilan untuk menghadapi resiko
atau bahaya tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah. Kitab UndangUndang Hukum Dagang (KUHD), tentang
asuransi atau pertanggungan Bab 9, Pasal
246:"Asuransi atau Pertanggungan adalah
suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima
suatu premi, untuk memberikan
penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu
peristiwa yang tak tertentu.”
Seseorang yang berminat terhadap
aktivitas akan memperhatikan aktivitas itu
secara konsisten dengan rasa senang.
Begitu juga dengan minat masyarakat
dalam berasuransi, seseorang yang telah
berminat berasuransi akan memperhatikan
setiap tahap yang ada dalam prosedur
Prudential seperti membayar premi
perbulannya. Dalam pelaksanaannya
asuransi Prudential terus melakukan
survei untuk memahami kebutuhankebutuhan nasabah, Prudential selalu
menciptakan inovasi baru dan
menawarkan produk-produk yang sesuai
untuk minat nasabah. prudential
menawarkan produk-produk asuransi jiwa
(proteksi) dan investasi yang lengkap
guna memenuhi kebutuhan para nasabah,
Prudential juga akan terus
mengembangkan produk-produk yang
sesuai dengan perubahan gaya hidup dan
tujuan finansial para nasabah.
Dalam konsep asuransi Prudential
sama dengan menabung. Dengan nasabah
membayar premi, sebagian dana nasabah
akan disisihkan oleh Prudential untuk
dibelikan unit link. Sehingga begitu jatuh
tempo, uang atau premi yang dibayarkan
akan kembali, tetapi nasabah masih
memperoleh manfaat pertanggungan
sampai usia 99 tahun. Dan juga apabila
sebelum jatuh tempo terjadi resiko dengan
nasabah, maka nasabah atau keluarga
nasabah (ahli waris) bisa memperoleh
proteksi pertanggungan yang diberikan
Prudential. Bahkan Prudential yang akan
terus membayari dalam membayarkan
premi (nasabah bebas bayar premi).
Faktor-faktor yang mempengaruhi minat
masyarakat dalam
berasuransi syariah sangat penting
diperhatikan demi kelangsungan dan tetap
eksisnya lembaga tersebut.
Diminati atau tidaknya suatu
lembaga dapat diketahui dengan faktorfaktor yang sifatnya psikologis yang
menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap
dan selera. Ulfah selaku pemegang polis
asuransi: “Saya selain asuransi prudential
juga masuk di asuransi lain. Perbedaannya
itu hanya di penanganan agen. Agen
prudential tidak hanya menawarkan
produk saja tapi agen prudential juga
sangat menggandeng nasabahnya. Saya
sayangat nyaman sama prilaku agen
prudential karena agen menangani saya
dengan sabar saat klaim di asuransi lain
pada saat nasabahnya mengalami sakit
dan ingin klaim menghubungi agennya
susah jadi yang ada saya males
menggunakan klaim di asuransi
tersebut.”18
Berdasar keterangan Ulfah, bahwa
seorang agen dapat menimbulkan dampak
yang sangat besar kepada nasabah dan
perusahaan, baik itu dampak positif
ataupun dampak negatif. Dampak
18 Ulfah selaku nasabah Asuransi Prudential.
positifnya seperti yang telah dijelaskan di
atas jika agen memperhatikan nasabahnya
dengan baik maka nasabah itu tidak akan
pergi meninggalkan perusahaan asuransi
tersebut karena sudah nyaman dengan
kinerja agen perusaaan tersebut.
Sedangkan, dampak negatifnya
perusahaan asuransi tersebut akan terus
menerus kehilangan nasabahnya karena
nasabah akan beralih ke perusahaan yang
lebih baik yang di pandangnya lebih
bertanggung jawab. Secara psikologis
seorang mudah sekali dipengaruhi dengan
adanya berita nagatif. Jika dalam
lingkungan kita terdapat orang atau tokoh
yang memang dipercaya orang sekitar dan
kemudian berpendapat tentang asuransi
maka pendapatnya itu akan dapat
mempengaruhi keputusan nasabah.
Pakar psikologi menyimpulkan
bahwa psikologi adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari atau menyelidiki serta
membahas secara ilmiah dengan berbagai
metode tentang hidup kejiwaan manusia
dan binatang serta tingkah laku yang
ditimbulkannya dalam hubungannya
dengan keadaan sekitar serta proses
adaptasi terhadapnya. Bukan hanya faktor
psikologis saja, ada banyak faktor yang
mendorong masyarakat untuk memilih
asuransi syariah. Faktor-faktor masyarakat
dalam menggunakan jasa layanan asuransi
adalah pendapatan, produk, lokasi,
pelayanan, dan promosi. Termasuk juga
didalamnya religius stimuli yang
merupakan faktor pengetauan dan
pengalaman keberagaman yang
mendorong seseorang umtuk memilih
asuransi syariah.
Faktor lain yang mendorong
seseorang berminat menjadi nasabah pada
Prudential adalah reputasi. Mengenai hal
tersebut, telah disampaikan oleh Aeni
selaku nasabah Prudential: “minat saya ke
prudential karena asuransi Prudential itu
perusahaan asuransi yang bagus karena
terbesar di Indonesia, asuransi Prudential
juga sudah terkenal sejak lama dan
terbukti kebenarannya.”19 Dari keterangan
yang diberikan oleh Aeni, suatu lembaga
yang mempunyai reputasi yang baik akan
dipercaya oleh nasabahnya.
Sebuah lembaga dipandang
mempunyai reputasi apabila lembaga itu
diakui dan dipercaya sebagai perusahan
jasa dengan nama baiknya di mata
mayarakat. Seperti kualitas jasa hal-hal
tersebut benar-benar penting, apabila
kualitas jasa yang dihasilkan tidak cukup
baik maka tidak ada satupun aktivitas
yang dapat memperoleh reputasi nasabah.
Hubungan dengan nasabah dan
mendengarkan pendapat nasabah pun
harus diperhatikan karena apabila
perusahaan tidak memperhatikan para
nasabah dengan baik maka dengan segera
para nasabah akan meninggalkan
perusahaan. Kepemimpinan perusahaan
yang kuat pun harus di perhatikan, serta
struktur dan kultur perusahaan.
Menurut Basya reputasi adalah
suatu nilai yang diberikan kepada
individu, institusi atau negara. Reputasi
tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat
karena harus dibangun bertahun-tahun
untuk menghasilkan suatu yag bisa dinilai
oleh publik. Reputasi juga baru bertaan
apabila konsistennya perkataan dan
perbuatan. Selain reputasi, faktor lain
yang mendorong seseorang merminat
menjadi nasabah yaitu proteksi yaitu
sebagai cover atau pegangan apabila dia
tidak bisa menghasilkan lagi penghasilan
yang seperti biasanya karena sakit,
pensiun, meninggal dunia dan cacat
permanen. Mengenai hal tersebut, telah
disampaikan oleh Bapak Farhan selaku
nasabah asuransi Prudential:
“minat saya ke asuransi Prudential itu
karena untuk jaga-jaga karena setiap
orang itu pasti akan mangalami sakit.
Soalnya saya ga mau saat saya sakit dan
harus masuk ke rumah sakit berhari-hari
akan menghabiskan aset yang saya punya
dan jangan sampe saya pinjam-pinjaman,
terus juga saya bisa menabung, terus juga
19 Aeni selaku nasabah Asuransi Prudential.
kalo kita meninggal nanti keluarga yang
saya tinggalkan ga begitu kesusahan
mencari uang untuk biaya hidup sehariharinya karena keluarga saya akan
mendapatkan dana warisan kematian dari
prudential.”
Cover adalah sebagai jaga-jaga
karena setiap orang itu pasti akan
mangalami sakit, setiap orang itu
mengalami kondisi yang tidak enak.
Kebanyakan dari mereka yang sakit dan
harus masuk ke rumah sakit berhari-hari
akan menghabiskan aset yang mereka
punya dan bahkan jika masih kurang harus
meminjam uang ke bank. Jadi dengan
berasuransi mereka akan merasa tenang
karena sudah memiliki tameng saat dia
sakit atau masuk rumah sakit dan tidak
akan kehilangan aset yang dia punya.
Selain cover yaitu sebagai mendapatkan
jaminan warisan untuk orang yang
dicintai. Asuransi ini akan memberikan
keuntungan berupa jaminan uang
pertanggungan yang akan diwariskan
kepada keluarganya apabila nasabah
meninggal dunia.
Nilai proteksi akan berlainan pada
masing-masing orang, didasarkan ke jenis
kelamin, umur, pekerjaan, merokok atau
tidak dan riwayat kesehatan. Pada
Asuransi Prudential pada saat nasabah
meninggal sampai usia 99 tahun maka
dana santunan yang diberikan kepada ahli
warisnya senilai Rp. 150 juta, pada saat
nasabah meninggal sampai usia 60 karena
kecelakaan dana yang diberikan kepada
ahli warisnya yaitu Rp. 100 juta, nasabah
terkena kondisi kritis sampai usia 85 tahun
sebesar Rp. 86 juta. Apabila nasabah
belum berusia 85 tahun belum pernah
klaim sakit kritis tanpa kecelakaan maka
ahli waris mendapat santunan senilai Rp.
150 juta + 86 juta = 236 juta. Apabila
pernah klaim sakit kritis 86 juta maka ahli
waris mendapatkan Rp. 150 juta. Apabila
meninggal sebelum berusia 60 tahun
karena kecelakaan maka ahli waris akan
mendapatkan santunan Rp. 150 juta + Rp.
86 juta + Rp. 100 = Rp. 236 juta.
Faktor yang terakhir yaitu investasi,
selain ingin mendapatkan dana ketika
sakit nasabah juga ingin mendapatkan
keuntungan lain yaitu mendapatkan uang
dari setiap premi yang dibayarkan
perbulannya. Ibu Aeni selaku nasabah
Prudential: “Di keluarga saya dua duanya
diambil, karena tidak mau pada saat
mengambil hanya kesehatan atau proteksi
tabungan tidak sesuai dengan target yang
diinginkan, karena di prudential premi
minimal 10 tahun nabung uang akan
kembali utuh saat membayar premi
selama 10 tahun. Maunya sebagai
nasabahkan uang balik tapi saat masuk
rumah sakit biayanya gratis ”
20
Dalam hal ini maka para nasabah
diajarkan untuk menjadi nasabah yang
pintar berinvestasi yaitu cara berinvestasi
dengan modal yang kecil namum
memiliki keuntungan yang sangat
menguntungkan karena asuransi
Prudential menginvestasikan premi
nasabah yang dibayarkan perbulannya
dengan berinvestasi dalam bentuk sahamsaham yang berkualitas, obligasi dan pasar
uang yang disatukan menjadi satuansatuan unit link. Apabila mengikuti
program asuransi unit link (investasi),
maka setiap premi bulanan yang
dibayarkan, sebagian akan disisihkan ke
dalam saldo investasinya.
Hal ini dilakukan hingga tahun ke
dua karena di tahun pertama premi
nasabah akan di Rp. 0 kan sebagai alasan
pembiayaan administrasi dan sebagainya.
Ditahun ke tiga, maka premi yang
dibayarkan sebagian besarnya akan
disisihkan kedalam saldo investasinya.
Dan di tahun ke sepuluh dan seterusnya
atau hingga masa kontrak pembayaran
premi berakhir, maka premi yang
dibayarkan semuanya dialokasikan ke
saldo investasinya. Maka perlu diketahui
bahwa investasi di Prudential bukanlah
investasi jangka pendek, melaikan
investasi jangka panjang. Dan keuntungan
pertama yang didapatkan adalah apabila
20Aeni selaku nasabah di Asuransi Prudential.
menyimpan investasi tersebut dalam
jangka waktu yang lama, maka nilai
tunainya akan semakin besar.
Prosedur dan syarat menjadi
nasabah asuransi Prudential tidaklah sulit.
Untuk mendapatkan bantuan dalam
prosesnya bisa menunjuk salah seorang
agen asuransi Prudential yang dipercaya.
Prosedur dan syarat menjadi nasabah
asuransi Ptudential telah disampaikan oleh
Andi selaku Operasional Manager:
1) Harus Melalui Agen Asuransi yang
Berlisensi Sebelum memutuskan untuk
mempercayai program asuransi,
pastikan bahwa agen yang dipercayai
memiliki kode agen dan lisensi khusus
dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia). Dengan tersebut, maka
pilihan agen yang dipilih sudah tepat.
2) Menentukan Produk Asuransi yang
Tepat Dalam tahap ini, sebaiknya
mengutarakan secara jelas tentang
kebutuhan, keinginan, serta maksud
yang ingin dicapai dengan program
asuransi yang akan diikuti. Dengan
begitu agen asuransi Prudential bisa
memberikan saran produk asuransi
yang sebaiknya dipilih. Saran yang
dibrikan agen pasti akan sesuai dengan
kebutuhan nasabah dengan tujuan agar
keikut sertaan asuransi bisa terus
berlangsung dan tidak putus ditengah
jalan. Upaya yang diambil agen adalah
memilihkan produk yang paling cocok
dengan kebutuhan, karena pada saat
nasabah merasa puas dan produk
asuransi yang diambil tepat maka
keikutsertaannya akan berlangsung
sampai waktu yang disepakati.
3) Isi dan Tanda Tangan SPAJ (Surat
Pengajuan Asuransi Jiwa) adalah
berkas atau dokumen yang harus diisi
serta ditandatangani oleh calon
nasabah. SPAJ tersebut adalah bukti
resmi yang menyatakan bahwa calon
nasabah sudah memahami segala
ketentuan, syarat, keuntungan, dan hal
lain seputar produk asuransi yang
diambilnya. Persiapkan segala
dokumen yang diminta seperti KTP,
foto copy halaman depan buku
rekening tabungan atau foto copy kartu
kredit, akte lahir, dan sebagainya.
Pengisian dan penandatanganan SPAJ
ini harus dilakukan di depan agen
asuransi Prudential dengan alasan agar
tidak ada kekeliruan dalam proses
pengisian, serta agar nasabah bisa
beranya lebih lanjut apabila ada hal
yang jurang jelas yang ingin
ditanyakan. Penandatanganaan SPAJ
harus dilakukan oleh diri sendiri,
apabila
ada agen asuransi yang menawarkan
diri untuk membantu menandatangani
SPAJ, maka jangan pernah menerima
bantuan tersebut karena hal itu tidak
sesuai dengan prosedur. Karena
bagaimanapun tandatangan tersebut
adalah bukti sah bahwa nasabah telah
setuju dengan isi dari SPAJ tersebut.
Dalam tahap ini, agen hanya sebagai
pengawas, memberi informasi, serta
pembimbing bagi nasabah dalam
melakukan penandatanganan SPAJ.
4) Membayarkan Premi Awal Secara
Tunai Langkah selanjutnya untuk
menjadi nasabah asuransi Prudential
adalah dengan membayar premi awal
secara tunai melalui agen asuransi
untuk disetorkan beserta SPAJ yang
diisi kepada pihak administrasi
asuransi. Kalau merasa ragu untuk
menitipkannya kepada agen, maka
pilihan lain yang bisa dilakukan adalah
dengan membayar melalui ATM.
Mintalah bantuan kepada agen untuk
mengantar ke ATM dan membimbing
dalam proses pembayaran premi awal.
Untuk membayar premi selanjutnya,
bisa mengambil banyak pilihan,
memulai dengan cara menyetor secara
langsung dikasir, dititipkan kepada
agen asuransi yang anda percayai, atau
melalui sistem auto-debit.
5) Menunggu Berita dari Prudential Tahap
ini, agan sudah memberikan semua
berkas dan dokumen yang diperlukan
ke kantor Prudential. Calon nasabah
menunggu berita dari Prudential,
deterima atau ditunda atau ditolak.
Ditunda bisa jadi karena kurang
lengkap dokumen, penulisan tidak jelas
atau tidak lengkap pada form SPAJ,
atau perlu pemeriksaam medis. Dalam
hal pendaftaran, Andi memberikan
persyaratan dari berbagai aspek
ketentuan seperti yang telah disebutkan
di atas. Hal ini menurut penulis,
Asuransi Prudential cukup selektif
dalam menerima nasabah karena data
nasabah yang lengkap sangat
membantu kelancaran berjalannya
asuransi dan akan melancarkan dana
saat mengajukan claim nanti. Pada
persyaratan calon nasabah, Asuransi
Prudential memberikan beberapa
pertimbangan yang matang dengan
mencek kesehatan terlebih dahulu
untuk pendaftar yang berusia 60 ke atas
karena persyaratan yang paling utama
menjadi nasabah asuransi Prudential
yaitu „Sehat‟, namun yang belum
berumur 60 tahun tidak usah di cek
kesehatan akan tetapi apabila nama
calon nasabah sudah pernah terdaftar
didalam pasien rumah sakit akan ada
pengecualian maksudnya dia tidak
boleh mendaftarkan sakit yang sudah
tercantum di daftar pasien rumah sakit.
Asuransi syariah secara teoritis
masih menginduk kepada kajian ekonomi
islam secara umum. Oleh karena itu,
asuransi syariah harus tunduk pada aturanaturan syariah. Inilah yang kemudian
membentuk karakteristik asuransi syariah
yang membedakan dengan asuransi
konvensional. Perbedaan asuransi syariah
dengan konvensional menurut Bapak
Sajidah selaku Agen Prudential:
1) “Pada Asuransi Syariah diawasi oleh
Dewan Pengawas Syariah sedangkan
pada asuransi Konvensional tidak
memiliki dewan pengawasan tetapi
memiliki PAM (Prudential Asset
Management)” Asuransi syariah
memiliki Dewan Pengawas Syariah
sehingga setiap kebijakan dan hukum
yang berlaku harus berdasarkan hukum
syariat Islam. Dewan Pengawas Syariat
ini berpusat di Malaysia karena
Malaysia lebih dahulu dan
berpengalaman dalam mengelola dana
syariah. Sedangkan pada asuransi
konvensional tidak memiliki Dewan
Pengawas dan dana asset atau investasi
dikelola oleh badan PAM (Prudential
Aset Management) yang berpusat di
Hongkong.
2) “Pembayaran klaim pada asuransi
syariah diambil dari dana tabarru (dana
kebajikan) seluruh nasabah syariah
sejak awal telah dijelaskan bahwa ada
penyisihan dana yang akan dipakai
sebagai dana tolong menolong diantara
nasabah apabila terkena musibah.
Sedangkankan pada asuransi
konvesional pembayaran klaim
diambilkan dari rekening dana
perusahaan.” Dalam pembayaran
klaim, Bapak Sajidan memberikan
penjelasan perbedaan Asuransi syariah
dengan konvensional dengan jelas
seperti yang tertera di atas. Asuransi
syariah dengan perjanjian di awal yang
jelas dan transparan serta akad yang
sesuai dengan syariah yaitu tabarru
dan
tijarah, dimana dana-dana dan premi
asuransi yang terkempul akan dikelola
secara profesional oleh Asuransi
Syariah Prudential melalui investasi
syar‟i dengan berlandaskan prinsip
syariah. Dan pada akhirnya semua dana
yang dikelola tersebut (dana tabarru)
nantinya akan dipergunakan untuk
menghadapi dan mengantisipasi
terjadinya musibah atau klaim yang
terjadi diantara peserta asuransi.
Sedangkan pada konvensional tidak
seperti asuransi syariah yang saling
tolong menolong
tetapi nasabah asuransi konvensional
saat klaim dana yang diperoleh dari
dana yang kita bayar setiap bulannya.
3) “Kepemilikan dana pada asuransi
syariah merupakan hak peserta,
perusahaan hanya sebagai pemegang
amanah untuk mengelolanya. Pada
asuransi konvensional dana yang
terkumpul dari nasabah (premi)
menjadi milik perusahaan, sehingga
perusahaan bebas menentukan alokasi
investasinya.” Pada kepemilikan dana,
pada Prudential syariah, dana akan
diinvestasikan pada instrumen
keuangan berbasis syariah (misalnya
deposito syariah, sukuk, dll) dan
saham-saham utama yang tergabung
dalam Jakarta Islamic Index (JII) sesuai
ketentuan undang-undang & tidak
bertentangan dengan kaidah syariat
(bebas riba, judi, spekulasi, dll).
Saham-saham tersebut sudah lulus
penyaringan & sesuai dengan ketentuan
syariah yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas Syariah. Pada Prudential
konvensional, saat melakukan
investasi, dana peserta akan
ditempatkan pada instrumen keuangan
& saham yang tidak bertentangan
dengan undang-undang. Instrumen
keuangan tersebut misalnya deposito
syariah, surat utang, obligasi, dll yang
bisa memberikan bunga menarik atau
biasa kita sebut dengan riba.
Sedangkan saham yang dimaksud yaitu
saham-saham perusahaan yang
tergabung dalam Index Harga Saham
Gabungan (IHSG) atau kumpulan
saham-saham unggulan di Bursa Efek
Indonesia (Indonesia Stocks Exchange)
dan di bursa efek yang lain.
4) “Investasi dana pada asuransi syariah
berdasarkan wakallah bil ujrah dan
terbebas dari riba. Sedangkan pada
asuransi konvensional memakai bunga
(riba) sebagai bagian penempatan
investasinya.” Nilai investasi di
asuransi syariah Prudential cukup
menguntungkan hal itu sesuai dengan
data yang didapat dari perusahaan
Prudential, tetapi nilainya bisa lebih
besar di asuransi konvensional hal ini
disebabkan karena di asuransi
prudential instrumen investasinya lebih
luas dibandingkan dengan asuransi
syariah. Pada asuransi konvensional
penempatan investasinya dimana saja
yang sekiranya menguntungkan seperti
perusahaan rokok atau minuman keras
dan pada asuransi konvensional
menggunakan bunga sehingga nilai
investasinya lebih besar.
Kesimpulan
1. Kelebihan lain yang membuat nasabah
berminat berasuransi syariah karena di
asuransi syariah tidak mengenal istilah
dana hangus layaknya asuransi
konvensional, nasabah asuransi syariah
bisa mendapatkan uangnya kembali
meskipun belum datang jatuh tempo
karena konsep asuransi syariah adalah
wadiah (titipan). Mengelola dana
melalui asuransi syariah diyakini dapat
terhindar dari unsur yang diharamkan
Islam yaitu riba, gharar (ketidak
jelasan dana) dan maysir (judi).
Asuransi syariah dengan perjanjian
diawal yang jelas dan transparan serta
akad yang sesuai dengan syariah,
dimana dana-dana premi asuransi yang
terkumpul (tabarru’) akan dikelola
secara profesional oleh perusahaan
asuransi syariah melalui investasi
syariah dengan berlandaskan prinsip
syariah.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi
minat masyarakat dalam berasuransi
syariah sangat penting diperhatikan
demi kelangsungan dan tetap eksisnya
lembaga tersebut. Diminati atau
tidaknya suatu lembaga dapat diketahui
dengan faktor-faktor yang sifatnya
psikologis yang menyangkut aspekaspek perilaku, sikap dan selera. Bukan
hanya faktor psikologis saja, ada
banyak faktor yang mendorong
masyarakat untuk memilih asuransi
syariah. Faktor-faktor masyarakat
dalam menggunakan jasa layanan
asuransi adalah pendapatan, produk,
lokasi, pelayanan, dan promosi.
Termasuk juga didalamnya religius
stimuli yang merupakan faktor
pengetahuan dan pengalaman
keberagaman yang mendorong
seseorang umtuk memilih asuransi
syariah. Fakor lain yang mendorong
seseorang berminat menjadi nasabah
pada Prudential adalah reputasi. Selain
reputasi, faktor lain yang mendorong
seseorang merminat menjadi nasabah
yaitu proteksi yaitu sebagai cover atau
pegangan apabila dia tidak bisa
menghasilkan lagi penghasilan yang
seperti biasanya karena sakit, pensiun,
meninggal dunia dan cacat permanen.
Faktor yang terakhir yaitu investasi,
selain ingin mendapatkan dana ketika
sakit nasabah juga ingin mendapatkan
keuntungan lain yaitu mendapatkan
uang dari setiap premi yang dibayarkan
perbulannya.
Related Posts:
asuransi prudential Perusahaan asuransi merupakan perusahaan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank yaitu… Read More