asuransi prudential

Perusahaan asuransi merupakan 
perusahaan nonbank yang mempunyai 
peranan yang tidak jauh berbeda dari bank 
yaitu bergerak dalam bidang layanan jasa 
yang diberikan kepada masyarakat dalam 
mengatasi resiko yang akan terjadi di 
masa yang akan datang. Di Indonesia 
telah banyak lembaga-lembaga nonbank 
kususnya syariah yang ada, akan tetapi 
meskipun lembaga-lembaga keuangan 
syariah mulai menyebar diberbagai 
pelosok tanah air banyak masyarakat yang 
belum mengenal produk-produk asuransi 
syariah.1
Kajian tentang asuransi sangat 
menarik sekali diantara prinsip ekonomi 
syariah lainya. Kajian mengenai asuransi 
syariah terlahir satu paket dengan kajian 
perbankan syariah, yaitu sama-sama 
muncul kepermukaan tatkala dunia Islam 
tertarik untuk mengkaji secara mendalam 
apa dan bagaimana cara 
mengaktualisasikan konsep ekonomi 
syariah. Asuransi syariah merupakan 
usaha saling melindungi dan tolong 
menolong diantara sejumlah orang atau 
pihak melalui investasi dalam bentuk aset 
yang memberikan pola pengembalian 
untuk menghadapi resiko tertentu melalui 
akad (perikatan) yang sesuai dengan 
syariah. Di Indonesia lembaga syariah 
sekarang berkembang dengan sangat pesat 
baik itu asuransi ataupun perbankan dan 
usaha lainnya yang berdasarkan prinsip￾prinsip syariah. Sebagai seorang 
mahasiswa kita harus bisa mengetahui 
lebih jauh tentang asuransi syariah, baik 
perkembangan, pegertian, manfaat, 
resikonya dan lain lain.2
Pada hakikatnya, secara teoritis
semangat yang terkandung dalam sebuah 
lembaga asuransi tidak bisa dilepaskan 
dari semangat sosial dan saling tolong 
menolong.3
Sebagai manusia biasa tak 
seorang pun yang mengetahui resiko apa 
yang akan terjadi di masa datang, bahkan 
di esok haripun tidak mengetahui apa 
yang akan terjadi. Resiko dimasa datang 
dapat rerjadi terhadap kehidupan 
seseorang misalnya kematian, sakit atau 
dipecat pekerjaan.
Dalam bisnis yang dihadapipun
tidak menutup kemungkinan akan terjadi 
resiko seperti kebakaran, kehilangan atau 
kerusakan. Setiap resiko yang akan 
dihadapi harus ditanggulangi sehingga 
tidak menimbulkan kerugian yang lebih 
besar lagi, maka diperlukan perusahaan 
yang dapat menanggung resiko tersebut 
yaitu perusahaan asuransi. Usaha dan 
upaya menghindari resikonya dilakukan 
dengan cara melimpahkannya kepaada
pihak lain, maka pilihan yang paling tepat 
pada institusi yang bernama asuransi.4
Pada dasarnya perusahaan asuransi 
dalam kegiatannya, secara terbuka 
mengadakan penawaran atau menawarkan 
sesuatu perlindungan atau proteksi serta 
harapan pada masa yang akan datang 
kepada individu atau kelompok kelompok 
dalam masyarakat atau institusi institusi 
lain, atau kemungkinan menderita 
kerugian lebih lanjut karena terjadinya 
peristiwa yang tidak tertentu atau belum 
pasti. Disamping itu, perusahaan asuransi 
juga memberikan jaminan atas 
terpenuhinya pendapatan seseorang, 
karena tepat dimana yang bersangkutan 
bekerja tetap terjamin kelangsungan 
kehidupannya. Dengan demikian, dapat 
dikatakan kehadiran perusahaan asuransi 
dalam masyarakat itu jauh lebih 
bermanfaat semua pihak
dibandingkan dengan ketidak hadirannya.5
Tingkat kesadaran masyarakat 
Indonesia dalam berasuransi masih 
tergolong sangat rendah jika dibandingkan 
dengan kesadaran berasuransi di negara 
lain. Penilaian ini terutama jika dilihat 
dari sudut pandang tingkat penetrasi 
industri untuk pasar nasional nasabah 
individual. Hal ini menyebabkan 
perkembangan industri asuransi di 
Indonesia, khususnya asuransi syariah 
belum begitu signifikan. Padahal potensi 
pasar industri asuransi syariah untuk 
berkembang di Indonesia sangat besar, 
mengingat mayoritas (80%) penduduk 
Indonesia beragama Islam. Hal yang perlu 
di ketahui yaitu Faktor kepercayaan 
terhadap asuransi, faktor syariah, faktor 
ekonomis dan faktor produk. Dalam 
pelaksanaannya asuransi Prudential terus 
melakukan survei untuk memahami 
kebutuhan-kebutuhan nasabah, Prudential 
selalu menciptakan inovasi baru dan 
menawarkan produk-produk yang sesuai
untuk minat nasabah. prudential 
menawarkan produk-produk asuransi jiwa 
(proteksi) dan investasi yang lengkap 
guna memenuhi kebutuhan para nasabah, 
Prudential juga akan terus 
mengembangkan produk-produk yang 
sesuai dengan perubahan gaya hidup dan 
tujuan finansial para nasabah.6
Asuransi syariah menurut Dewan 
Syariah Nasional No.21/DSN 
MUI/X/2001 adalah usaha untuk saling
melindungi dan tolong menolong diantara 
sejumlah orang yang melalui investasi 
dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang 
memberikan pola pengambilan untuk 
menghadapi resiko ataubahaya tertentu 
melalui akad yang sesuai dengan syariah.7
Asuransi syariah di Indonesia telah
ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 
2 tahun 1992 tentang Usaha 
Perasuransian, asuransi adalah perjanjian 
antara dua pihak atau lebih, dengan mana 
pihak penanggung mengikatkan diri 
kepada tertanggung, dengan menerima 
premi asuransi, untuk memberikan
pergantian kepada tertanggung karena 
kerugian, kerusakan atau kehilangan 
keuntungan yang diharapkan atau 
tanggung jawab hukum pihak ketiga 
yangmungkin akan diderita tertanggung, 
yang timbul dari suatu peristiwa yang 
tidak pasti, atau memberikan suatu 
pembiayaan yang didasarkan atas 
meninggal atau hidupnya seseorang yang 
di pertanggungkan.8
Kitab Undang-Undang Hukum 
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau 
pertanggungan Bab 9, Pasal 246: 
"Asuransi atau Pertanggungan adalah 
suatu perjanjian dengan mana seorang 
penanggung mengikatkan diri kepada 
seorang tertanggung, dengan menerima 
suatu premi, untuk memberikan 
penggantian kepadanya karena suatu 
kerugian, kerusakan atau kehilangan 
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu 
peristiwa yang tak tertentu.” Asuransi 
syariah kini mulai berkembang, sejak 
diperkenalkan di Indonesia pada tahun 
1994, asuransi syariah berkembang pesat 
pada tahun 2008 yang ditandai dengan 
banyaknya pemilik modal yang berani 
berinvestasi. Hingga saat ini jumlah 
asuransi syariah di Indonesia mencapai 39 
perusahaan dengan ratusan cabang yang 
tersebar di seluruh Indonesia. Salah 
satunya adalah Asuransi Prudential Ayat 
Al-Quran yang berkaitan dengan Asuransi 
Syariah, diantaranya ayat-ayat Al-Quran 
yang mempunyai muatan nilai yang ada 
dalam praktik asuransi adalah:
Al-Maidah Ayat 2.9
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam 
(mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan 
jangan tolong-menolong dalam berbuat 
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah 
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah 
amat berat siksa Nya.
Q.S. Al-Baqarah Ayat: 18210
“(Akan tetapi) barangsiapa khawatir 
terhadap orang yang berwasiat itu, 
berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, 
lalu ia mendamaikan antara mereka, 
maka tidaklah ada dosa baginya. 
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun 
lagi Maha Penyayang.”
Q.S. Al-Baqarah Ayat: 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan 
oleh) orang-orang yang menafkahkan 
hartanya di jalan Allah adalah serupa 
dengan sebutir benih yang menumbuhkan 
tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus 
biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) 
bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah
Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha 
mengetahui.”
QS. Surat Yusuf Ayat: 46-49 11
 
“(setelah pelayan itu berjumpa dengan 
Yusuf Dia berseru): "Yusuf, Hai orang
yang Amat dipercaya, Terangkanlah 
kepada Kami tentang tujuh ekor sapi 
betina yang gemuk gemuk yang dimakan 
oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus￾kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau 
dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku 
kembali kepada orang-orang itu, agar 
mereka mengetahuinya.”(46) Yusuf 
berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh 
tahun (lamanya) sebagaimana biasa; 
Maka apa yang kamu tuai hendaklah 
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit 
untuk kamu makan.(47) Kemudian 
sesudah itu akan datang tujuh tahun yang 
Amat sulit, yang menghabiskan apa yang
kamu simpan untuk menghadapinya 
(tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit
gandum) yang kamu simpan.(48) 
Kemudian setelah itu akan datang tahun
yang padanya manusia diberi hujan 
(dengan cukup) dan dimasa itu mereka
memeras anggur."”(49)
QS. An-Nisa‟ Ayat: 9 12
“Dan hendaklah takut kepada Allah 
orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak￾anak yang lemah, yang mereka khawatir 
terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh 
sebab itu hendaklah mereka bertakwa 
kepada Allah dan hendaklah mereka 
mengucapkan Perkataan yang benar.”
QS. Al-A‟raf Ayat:34 13
“Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu 
Maka apabila telah datang waktunya 
mereka tidak dapat mengundurkannya 
barang sesaatpun dan tidak dapat (pula) 
memajukannya.”
Ayat-ayat ini memuat perintah (amr) 
tolong-menolong antara sesama manusia. 
Dalam bisnis asuransi, nilai ini terlihat 
dalam praktik kerelaan anggota (nasabah) 
perusahaan asuransi untuk menyisihkan 
dananya agar digunakan sebagai dana 
sosial (tabarru’). Dana sosial ini 
berbentuk rekening tabarru’ pada 
perusahaan asuransi dan difungsikan 
untuk menolong salah satu anggota
(nasabah) yang sedang mengalami 
musibah.
Perkembangan Asuransi Jiwa 
Prudential Syariah 2012
Berdasar data tersebut premi dan 
kepercayaan masyarakat meningkat dari 
tahun setahun. Pembayaran klaim 
terbayar, sebagai bukti bahwa asuransi 
Prudential mengutamakan kewajibannya 
serta tinggi dalam memenuhi 
kewajibannya. Dilihat dari segi jumlah 
pemegang polis yang meningkat dari 
tahun ketahun adalah bukti bahwa 
kepercayaan masyarakat yang tinggi pada 
perusahaan serta perusahaan terbukti 
sangat mengutamakan pelayanan.14
Perkembangan asuransi Prudential 
tidak hanya dilihat dari itu saja, namun 
juga dari sistem layanan. Keberhasilan 
sistem dalam asuransi syariah hingga 
sekarang ini karena dukungan oleh 
kualitas dan pelayanan yang diberikan 
oleh perusahaan tersebut. Oleh sebab itu,
faktor-faktor yang mempengaruhi minat 
masyarakat dalam berasuransi syariah 
sangat penting diperhatikan demi 
kelangsungan dan tetap eksisnya lembaga 
tersebut. Diminati atau tidaknya suatu 
lembaga dapat diketahui dengan faktor￾faktor yang sifatnya psikologis yang
menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap 
dan selera. Bukan hanya faktor psikologis 
saja, ada banyak faktor yang mendorong 
masyarakat untuk memilih asuransi 
syariah. 
Faktor-faktor masyarakat dalam 
menggunakan jasa layanan asuransi 
adalah pendapatan, produk, lokasi, 
pelayanan, dan promosi. Termasuk juga 
didalamnya religius stimuli yang 
merupakan faktor pengetauan dan 
pengalaman keberagaman yang 
mendorong seseorang untuk memilih 
asuransi syariah. Fakor lain yang 
mendorong seseorang berminat menjadi 
nasabah pada Prudential adalah reputasi. 
Suatu lembaga yang memiliki reputasi 
yang baik akan dipercaya oleh 
nasabahnya. Mekanisme dalam sebuah 
lembaga syariah menggunakan profit
sharing (bagi hasil). Jika dalam 
mekanisme konvensional menggunakan 
transfering risk (bunga). Profit sharing 
dalam kamus ekonomi diartikan sebagai 
pembagian laba. Secara definisi profit 
sharing diartikan: “Distribusi beberapa 
bagian dari laba pada para pegawai dari 
suatu perusahaan”.15
Selain reputasi, faktor lain yang 
mendorong seseorang merminat menjadi 
nasabah yaitu proteksi yaitu sebagai cover 
atau pegangan apabila dia tidak bisa
menghasilkan lagi penghasilan yang
seperti biasanya karena sakit, pensiun, 
meninggal dunia dan cacat permanen. 
Faktor yang terakhir yaitu investasi, dalam 
konsep asuransi Prudential sama dengan 
menabung. Dengan nasabah membayar 
premi, sebagian dana nasabah akan 
disisihkan oleh Prudential untuk dibelikan 
unit link. Selain ingin mendapatkan dana 
ketika sakit nasabah juga ingin 
mendapatkan keuntungan lain yaitu 
mendapatkan uang dari setiap premi yang 
dibayarkan perbulannya.
Identifikasi Masalah
1.Bagaimana minat masyarakat 
berasuransi syariah?
2. Apakah faktor-faktor yang 
mempengaruhi minat masyarakat 
berasuransi syariah di Asuransi 
Prudential?
Kerangka Pemikiran
Perusahaan Asuransi di Indonesia 
untuk saat ini tercatat terdapat 45 
perusahaan Asuransi. pembelajaran 
kepada masyarakat akan pentingnya 
berasurasi sangat diperlukan, hal ini 
karena minat berasuransi hanya sekitar 
beberapa pesen dari penduduk Indonesia,
ditambah petugas Asuransi tidak memadai 
jumlahnya, maka banyak orang yang baru 
mau menjadi nasabah ketika ditawari, 
ataupun ketika mengetahui informasi 
terutama manfaat tentang Asuransi.
Memang tidak bisa dipungkiri 
bahwa Asuransi tidak bisa lepas dari pro 
kontra, terlepas itu Asuransi Syariah 
maupun Konvensional. Namun 
masyarakat Indonesia terutama orang 
awam, tidak akan paham mana yang
termasuk syariah mana yang terasuk 
konvensional. Sebenarnya, persoalannya 
bukan lagi terletak pada syariah atau 
konvensionalnya. Namun dari segi prinsip 
operasionalnya; seperti produknya, 
marketing plan, straregi pemasaran, 
strategi pengembangan jaringan dan poin￾poin penting lainnya
yang berpihak kepada kemaslahatan 
anggotanya.
Beberapa dampak positif dari 
perkembangan berasuransi yang 
diantaranya adalah Pertama Proteksi 
Risiko. Asuransi adalah alat perlindungan
dan penyelamatan dari berbagai 
kemungkinan risiko dalam kehidupan 
yang memang penuh dengan risiko. 
Sebagian risiko itu bahkan bersifat pasti, 
dalam arti akan terjadi juga meski 
manusia berusaha menghindari atau 
menundanya dengan berbagai cara. 
Kematian, sakit, penuaan dan pensiun 
adalah contoh dari risiko yang pasti 
terjadi. Di samping itu, masih banyak
risiko lain yang belum tentu terjadi namun 
bisa terjadi sewaktu-waktu terhadap diri 
atau suatu keluarga seperti kehilangan 
barang berharga. Penyebabnya bisa 
bermacam-macam, misalnya perampokan, 
pencurian, kebakaran dan kecelakaan. 
Semua kejadian itu akan berdampak pada 
dirikita atau suatu keluarga , suka atau 
tidak, siap atau tidak, mau atau tidak. 
Salah satu konsekuensi dari risiko tersebut 
adalah timbulnya masalah keuangan 
keluarga. 
Kedua, Antisipasi. Dampak positif 
berikutnya yang lebih penting lagi adalah 
mengantisipasi berbagai jenis risiko itu 
agar diri atau suatu keluarga relatif siap 
secara keuangan bila musibah terjadi. 
Asuransi tidak bisa mengobati rasa sedih 
kehilangan orang yang dicinintai. Kedati 
begitu, Asuransi dapat menolong 
sekurang-kurangnya dari aspek finansial, 
untuk menghadapi dampak dari musibah. 
Pembahasan
A. Minat Masyarakat Berasuransi 
Syariah 
Kemajuan dalam perkembangan 
industri syariah masih kalah jauh 
dibandingkan dengan industri 
konvensional, itu dikarenakan kurang 
minat masyarakat terhadap produk-produk 
jasa asuransi syariah. Rendahnya minat 
masyarakat dalam menggunakan produk 
asuransi syariah disebabkan masih 
kurangnya pemahaman masyarakat 
mengenai hal tersebut. Fhizy Arbiono 
selaku nasabah asuransi konvensional 
Prudential: “Karena agen menawarkan 
awal ke saya itu produk konvensional 
bukan syariah jadi saya tidak mengetaui 
kalau ada produk syariah.”16
Dari keterangan Fhizy dapat 
diketahui bahwa masyarakat tidak 
mengetahui asuransi syariah karena tidak 
diberitahu sejak awal oleh para agen 
tentang asuransi syariah sehingga 
kurangnya peminat di asuransi syariah 
tersebut. Menurut hasil survei OJK,
Rendahnya minat masyarakat terhadap 
produk asuransi syariah bukan temuan 
yang mengejutkan mengingat masih 
rendahnya pemahaman masyarakat 
terhadap manfaat asuransi syariah. 
Dengan tingkat kesejahteraan penduduk 
yang kurang merata, dan penduduk 
Indonesia yang tidak terlalu memeluk 
religius yg berlebihan terasa sangat wajar 
bila asauransi syariah tidak menjadi 
prioritas dalam pengambilan keputusan 
berasuransi.
Ketua Umum Asuransi Syariah 
Indonesia Muhammad Shaifie Zein 
mengatakan, dari hasil survei Synovate, 
sebagian respondent tidak tertarik pada 
asuransi syariah dikarenakan keraguan 
untuk bergabung di asuransi syariah dan 
sebagian besar masyarakat tidak mengenal 
adanya produk syariah dan 
mekanismenya. Beberapa hal yang 
menjadi penyebab relatif rendahnya 
penetrasi pasar asuransi syariah dalam 
sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya 
dana yang membeckup perusahaan 
asuransi syariah, promosi dan edukasi 
yang belum dilakukan secara efektif, 
belum timbulnya industri penunjang 
asuransi syariah seperti broker-broker 
asuransi syariah, agen, adjuster dan lain 
sebagainya. Adapun yang membuat 
nasabah berminat berasuransi syariah 
karena faktor religius stimuli 
(keagamaan). Faisal selaku nasabah 
asuransi Syariah di Prudential: “Saya 
daftar ke produk syariah karena tidak mau 
memakan sesuatu yang bersifat haram 
atau bersifat subhat, syariah juga lebih 
untung karena sistem bagi hasilnya bisa 
lebih besar dari konvensional karena tidak 
ditentukan angkanya, sedangkan 
konvensional ditentukan angkanya dan di 
syariah lebih aman”.17
Dalam asuransi konvensional 
terdapat Unsur gharar terletak pada 
ketidakpastian tentang hak pemegang 
polis dan sumber dana yang dipakai untuk
menutup klaim. Unsur maysir terletak 
pada kemungkinan adanya pihak yang 
diuntungkan di atas kerugian orang lain. 
Sedangan usur riba terletak pada 
perolehan pendapatan dari membungakan 
uang. Maka dari itu para ulama 
mengutarakan bahwa asuransi 
konvensional yang selama ini dikenal 
belum sesuai dengan transaksi yang 
dikenal dalam fiqih Islam. Asuransi 
syariah dengan perjanjian diawal yang 
jelas dan transparan serta akad yang sesuai 
dengan syariah, dimana dana premi 
asuransi yang terkumpul (tabarru’) akan 
dikelola secara profesional oleh 
perusahaan asuransi syariah melalui 
investasi syar‟i dengan berlandaskan 
prinsip syariah.
Akhirnya semua dana yang dikelola 
tersebut nantinya akan dipergunakan 
untuk menghadapi dan mengantisipasi 
terjadinya musibah atau bencana atau 
klaim yang terjadi diantara peserta 
asuransi syariah. Mengelola dana melalui 
asuransi syariah diyakini dapat terhindar 
dari unsur yang diharamkan Islam yaitu 
riba, gharar (ketidak jelasan dana) dan 
maysir (judi). Untuk itu perusahaan 
asuransi syariah memegang amanah dalam 
menginvestasikan dana nasabah sesuai
dengan prinsip syariah. Sesuai akadnya, 
mudharabah yaitu akad kerja sama dimana 
peserta menyedakan dana 100% modal, 
dan dikelola oleh perusahaan asuransi 
dengan menentukan kontrak dan bagi 
hasil.
Kelebihan lain yang membuat 
nasabah berminat berasuransi syariah 
karena di asuransi syariah tidak mengenal 
istilah dana hangus layaknya asuransi 
konvensional. Nasabah asuransi syariah 
bisa mendapatkan uangnya kembali 
meskipun belum datang jatuh tempo
karena konsep asuransi syariah adalah 
wadiah (titipan).
B. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi 
Minat Masyarakat Berasuransi di
Prudential
Asuransi merupakan persiapan yang 
dibuat oleh sekelompok orang yang 
masing masing menghadapi kerugian kecil 
sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. 
Apabila kerugian itu salah seorang dari 
mereka yang menjadi anggota 
perkumpulan itu, maka kerugian itu akan 
ditanggung bersama oleh mereka.
Asuransi syariah menurut Dewan Syariah 
Nasional No.21/DSNMUI/X/2001 adalah 
usaha untuk saling melindungi dan tolong 
menolong diantara sejumlah orang yang 
melalui investasi dalam bentuk aset dan 
atau tabarru’ yang memberikan pola 
pengambilan untuk menghadapi resiko 
atau bahaya tertentu melalui akad yang 
sesuai dengan syariah. Kitab Undang￾Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang 
asuransi atau pertanggungan Bab 9, Pasal 
246:"Asuransi atau Pertanggungan adalah 
suatu perjanjian dengan mana seorang 
penanggung mengikatkan diri kepada 
seorang tertanggung, dengan menerima 
suatu premi, untuk memberikan 
penggantian kepadanya karena suatu 
kerugian, kerusakan atau kehilangan 
keuntungan yang diharapkan, yang 
mungkin akan dideritanya karena suatu 
peristiwa yang tak tertentu.”
Seseorang yang berminat terhadap 
aktivitas akan memperhatikan aktivitas itu 
secara konsisten dengan rasa senang. 
Begitu juga dengan minat masyarakat 
dalam berasuransi, seseorang yang telah 
berminat berasuransi akan memperhatikan 
setiap tahap yang ada dalam prosedur 
Prudential seperti membayar premi 
perbulannya. Dalam pelaksanaannya 
asuransi Prudential terus melakukan 
survei untuk memahami kebutuhan￾kebutuhan nasabah, Prudential selalu 
menciptakan inovasi baru dan 
menawarkan produk-produk yang sesuai 
untuk minat nasabah. prudential 
menawarkan produk-produk asuransi jiwa 
(proteksi) dan investasi yang lengkap 
guna memenuhi kebutuhan para nasabah, 
Prudential juga akan terus 
mengembangkan produk-produk yang
sesuai dengan perubahan gaya hidup dan
tujuan finansial para nasabah.
Dalam konsep asuransi Prudential 
sama dengan menabung. Dengan nasabah 
membayar premi, sebagian dana nasabah 
akan disisihkan oleh Prudential untuk 
dibelikan unit link. Sehingga begitu jatuh 
tempo, uang atau premi yang dibayarkan 
akan kembali, tetapi nasabah masih 
memperoleh manfaat pertanggungan 
sampai usia 99 tahun. Dan juga apabila 
sebelum jatuh tempo terjadi resiko dengan 
nasabah, maka nasabah atau keluarga 
nasabah (ahli waris) bisa memperoleh 
proteksi pertanggungan yang diberikan 
Prudential. Bahkan Prudential yang akan 
terus membayari dalam membayarkan 
premi (nasabah bebas bayar premi). 
Faktor-faktor yang mempengaruhi minat 
masyarakat dalam
berasuransi syariah sangat penting
diperhatikan demi kelangsungan dan tetap 
eksisnya lembaga tersebut. 
Diminati atau tidaknya suatu 
lembaga dapat diketahui dengan faktor￾faktor yang sifatnya psikologis yang 
menyangkut aspek-aspek perilaku, sikap 
dan selera. Ulfah selaku pemegang polis 
asuransi: “Saya selain asuransi prudential 
juga masuk di asuransi lain. Perbedaannya 
itu hanya di penanganan agen. Agen 
prudential tidak hanya menawarkan 
produk saja tapi agen prudential juga 
sangat menggandeng nasabahnya. Saya 
sayangat nyaman sama prilaku agen 
prudential karena agen menangani saya 
dengan sabar saat klaim di asuransi lain 
pada saat nasabahnya mengalami sakit 
dan ingin klaim menghubungi agennya 
susah jadi yang ada saya males 
menggunakan klaim di asuransi 
tersebut.”18
Berdasar keterangan Ulfah, bahwa 
seorang agen dapat menimbulkan dampak 
yang sangat besar kepada nasabah dan
perusahaan, baik itu dampak positif 
ataupun dampak negatif. Dampak
 
18 Ulfah selaku nasabah Asuransi Prudential. 
positifnya seperti yang telah dijelaskan di 
atas jika agen memperhatikan nasabahnya 
dengan baik maka nasabah itu tidak akan 
pergi meninggalkan perusahaan asuransi 
tersebut karena sudah nyaman dengan 
kinerja agen perusaaan tersebut. 
Sedangkan, dampak negatifnya 
perusahaan asuransi tersebut akan terus 
menerus kehilangan nasabahnya karena 
nasabah akan beralih ke perusahaan yang 
lebih baik yang di pandangnya lebih 
bertanggung jawab. Secara psikologis 
seorang mudah sekali dipengaruhi dengan 
adanya berita nagatif. Jika dalam 
lingkungan kita terdapat orang atau tokoh 
yang memang dipercaya orang sekitar dan 
kemudian berpendapat tentang asuransi 
maka pendapatnya itu akan dapat 
mempengaruhi keputusan nasabah.
Pakar psikologi menyimpulkan 
bahwa psikologi adalah ilmu pengetahuan 
yang mempelajari atau menyelidiki serta 
membahas secara ilmiah dengan berbagai 
metode tentang hidup kejiwaan manusia 
dan binatang serta tingkah laku yang 
ditimbulkannya dalam hubungannya 
dengan keadaan sekitar serta proses 
adaptasi terhadapnya. Bukan hanya faktor 
psikologis saja, ada banyak faktor yang
mendorong masyarakat untuk memilih 
asuransi syariah. Faktor-faktor masyarakat
dalam menggunakan jasa layanan asuransi 
adalah pendapatan, produk, lokasi, 
pelayanan, dan promosi. Termasuk juga 
didalamnya religius stimuli yang 
merupakan faktor pengetauan dan 
pengalaman keberagaman yang 
mendorong seseorang umtuk memilih 
asuransi syariah. 
Faktor lain yang mendorong 
seseorang berminat menjadi nasabah pada 
Prudential adalah reputasi. Mengenai hal 
tersebut, telah disampaikan oleh Aeni 
selaku nasabah Prudential: “minat saya ke
prudential karena asuransi Prudential itu 
perusahaan asuransi yang bagus karena 
terbesar di Indonesia, asuransi Prudential 
juga sudah terkenal sejak lama dan
terbukti kebenarannya.”19 Dari keterangan 
yang diberikan oleh Aeni, suatu lembaga 
yang mempunyai reputasi yang baik akan 
dipercaya oleh nasabahnya. 
Sebuah lembaga dipandang 
mempunyai reputasi apabila lembaga itu 
diakui dan dipercaya sebagai perusahan 
jasa dengan nama baiknya di mata 
mayarakat. Seperti kualitas jasa hal-hal 
tersebut benar-benar penting, apabila 
kualitas jasa yang dihasilkan tidak cukup 
baik maka tidak ada satupun aktivitas 
yang dapat memperoleh reputasi nasabah. 
Hubungan dengan nasabah dan 
mendengarkan pendapat nasabah pun 
harus diperhatikan karena apabila 
perusahaan tidak memperhatikan para 
nasabah dengan baik maka dengan segera 
para nasabah akan meninggalkan 
perusahaan. Kepemimpinan perusahaan 
yang kuat pun harus di perhatikan, serta 
struktur dan kultur perusahaan.
Menurut Basya reputasi adalah 
suatu nilai yang diberikan kepada 
individu, institusi atau negara. Reputasi 
tidak bisa diperoleh dalam waktu singkat 
karena harus dibangun bertahun-tahun 
untuk menghasilkan suatu yag bisa dinilai 
oleh publik. Reputasi juga baru bertaan 
apabila konsistennya perkataan dan 
perbuatan. Selain reputasi, faktor lain 
yang mendorong seseorang merminat
menjadi nasabah yaitu proteksi yaitu 
sebagai cover atau pegangan apabila dia
tidak bisa menghasilkan lagi penghasilan 
yang seperti biasanya karena sakit, 
pensiun, meninggal dunia dan cacat 
permanen. Mengenai hal tersebut, telah 
disampaikan oleh Bapak Farhan selaku 
nasabah asuransi Prudential: 
“minat saya ke asuransi Prudential itu 
karena untuk jaga-jaga karena setiap 
orang itu pasti akan mangalami sakit. 
Soalnya saya ga mau saat saya sakit dan 
harus masuk ke rumah sakit berhari-hari 
akan menghabiskan aset yang saya punya 
dan jangan sampe saya pinjam-pinjaman, 
terus juga saya bisa menabung, terus juga 
 
19 Aeni selaku nasabah Asuransi Prudential.
kalo kita meninggal nanti keluarga yang 
saya tinggalkan ga begitu kesusahan 
mencari uang untuk biaya hidup sehari￾harinya karena keluarga saya akan 
mendapatkan dana warisan kematian dari 
prudential.”
Cover adalah sebagai jaga-jaga 
karena setiap orang itu pasti akan 
mangalami sakit, setiap orang itu 
mengalami kondisi yang tidak enak. 
Kebanyakan dari mereka yang sakit dan 
harus masuk ke rumah sakit berhari-hari 
akan menghabiskan aset yang mereka 
punya dan bahkan jika masih kurang harus 
meminjam uang ke bank. Jadi dengan 
berasuransi mereka akan merasa tenang 
karena sudah memiliki tameng saat dia 
sakit atau masuk rumah sakit dan tidak 
akan kehilangan aset yang dia punya. 
Selain cover yaitu sebagai mendapatkan 
jaminan warisan untuk orang yang 
dicintai. Asuransi ini akan memberikan 
keuntungan berupa jaminan uang 
pertanggungan yang akan diwariskan 
kepada keluarganya apabila nasabah 
meninggal dunia. 
Nilai proteksi akan berlainan pada 
masing-masing orang, didasarkan ke jenis 
kelamin, umur, pekerjaan, merokok atau 
tidak dan riwayat kesehatan. Pada 
Asuransi Prudential pada saat nasabah 
meninggal sampai usia 99 tahun maka 
dana santunan yang diberikan kepada ahli 
warisnya senilai Rp. 150 juta, pada saat 
nasabah meninggal sampai usia 60 karena 
kecelakaan dana yang diberikan kepada 
ahli warisnya yaitu Rp. 100 juta, nasabah 
terkena kondisi kritis sampai usia 85 tahun 
sebesar Rp. 86 juta. Apabila nasabah 
belum berusia 85 tahun belum pernah 
klaim sakit kritis tanpa kecelakaan maka 
ahli waris mendapat santunan senilai Rp. 
150 juta + 86 juta = 236 juta. Apabila 
pernah klaim sakit kritis 86 juta maka ahli 
waris mendapatkan Rp. 150 juta. Apabila 
meninggal sebelum berusia 60 tahun 
karena kecelakaan maka ahli waris akan 
mendapatkan santunan Rp. 150 juta + Rp. 
86 juta + Rp. 100 = Rp. 236 juta.
Faktor yang terakhir yaitu investasi, 
selain ingin mendapatkan dana ketika 
sakit nasabah juga ingin mendapatkan 
keuntungan lain yaitu mendapatkan uang 
dari setiap premi yang dibayarkan 
perbulannya. Ibu Aeni selaku nasabah 
Prudential: “Di keluarga saya dua duanya 
diambil, karena tidak mau pada saat
mengambil hanya kesehatan atau proteksi 
tabungan tidak sesuai dengan target yang
diinginkan, karena di prudential premi 
minimal 10 tahun nabung uang akan 
kembali utuh saat membayar premi 
selama 10 tahun. Maunya sebagai 
nasabahkan uang balik tapi saat masuk 
rumah sakit biayanya gratis ”
20
Dalam hal ini maka para nasabah 
diajarkan untuk menjadi nasabah yang 
pintar berinvestasi yaitu cara berinvestasi 
dengan modal yang kecil namum 
memiliki keuntungan yang sangat 
menguntungkan karena asuransi 
Prudential menginvestasikan premi 
nasabah yang dibayarkan perbulannya 
dengan berinvestasi dalam bentuk saham￾saham yang berkualitas, obligasi dan pasar 
uang yang disatukan menjadi satuan￾satuan unit link. Apabila mengikuti 
program asuransi unit link (investasi), 
maka setiap premi bulanan yang 
dibayarkan, sebagian akan disisihkan ke 
dalam saldo investasinya.
Hal ini dilakukan hingga tahun ke 
dua karena di tahun pertama premi 
nasabah akan di Rp. 0 kan sebagai alasan 
pembiayaan administrasi dan sebagainya. 
Ditahun ke tiga, maka premi yang 
dibayarkan sebagian besarnya akan 
disisihkan kedalam saldo investasinya. 
Dan di tahun ke sepuluh dan seterusnya 
atau hingga masa kontrak pembayaran 
premi berakhir, maka premi yang 
dibayarkan semuanya dialokasikan ke
saldo investasinya. Maka perlu diketahui 
bahwa investasi di Prudential bukanlah 
investasi jangka pendek, melaikan 
investasi jangka panjang. Dan keuntungan 
pertama yang didapatkan adalah apabila 
 
20Aeni selaku nasabah di Asuransi Prudential.
menyimpan investasi tersebut dalam 
jangka waktu yang lama, maka nilai 
tunainya akan semakin besar.
Prosedur dan syarat menjadi 
nasabah asuransi Prudential tidaklah sulit. 
Untuk mendapatkan bantuan dalam 
prosesnya bisa menunjuk salah seorang 
agen asuransi Prudential yang dipercaya. 
Prosedur dan syarat menjadi nasabah 
asuransi Ptudential telah disampaikan oleh 
Andi selaku Operasional Manager:
1) Harus Melalui Agen Asuransi yang 
Berlisensi Sebelum memutuskan untuk 
mempercayai program asuransi, 
pastikan bahwa agen yang dipercayai 
memiliki kode agen dan lisensi khusus 
dari AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa 
Indonesia). Dengan tersebut, maka 
pilihan agen yang dipilih sudah tepat.
2) Menentukan Produk Asuransi yang 
Tepat Dalam tahap ini, sebaiknya 
mengutarakan secara jelas tentang 
kebutuhan, keinginan, serta maksud 
yang ingin dicapai dengan program
asuransi yang akan diikuti. Dengan 
begitu agen asuransi Prudential bisa
memberikan saran produk asuransi 
yang sebaiknya dipilih. Saran yang 
dibrikan agen pasti akan sesuai dengan 
kebutuhan nasabah dengan tujuan agar 
keikut sertaan asuransi bisa terus 
berlangsung dan tidak putus ditengah
jalan. Upaya yang diambil agen adalah 
memilihkan produk yang paling cocok 
dengan kebutuhan, karena pada saat 
nasabah merasa puas dan produk 
asuransi yang diambil tepat maka 
keikutsertaannya akan berlangsung 
sampai waktu yang disepakati.
3) Isi dan Tanda Tangan SPAJ (Surat 
Pengajuan Asuransi Jiwa) adalah 
berkas atau dokumen yang harus diisi 
serta ditandatangani oleh calon 
nasabah. SPAJ tersebut adalah bukti 
resmi yang menyatakan bahwa calon 
nasabah sudah memahami segala 
ketentuan, syarat, keuntungan, dan hal 
lain seputar produk asuransi yang 
diambilnya. Persiapkan segala
dokumen yang diminta seperti KTP, 
foto copy halaman depan buku 
rekening tabungan atau foto copy kartu 
kredit, akte lahir, dan sebagainya. 
Pengisian dan penandatanganan SPAJ 
ini harus dilakukan di depan agen 
asuransi Prudential dengan alasan agar 
tidak ada kekeliruan dalam proses 
pengisian, serta agar nasabah bisa 
beranya lebih lanjut apabila ada hal 
yang jurang jelas yang ingin 
ditanyakan. Penandatanganaan SPAJ 
harus dilakukan oleh diri sendiri,
apabila
ada agen asuransi yang menawarkan 
diri untuk membantu menandatangani 
SPAJ, maka jangan pernah menerima 
bantuan tersebut karena hal itu tidak 
sesuai dengan prosedur. Karena 
bagaimanapun tandatangan tersebut 
adalah bukti sah bahwa nasabah telah 
setuju dengan isi dari SPAJ tersebut. 
Dalam tahap ini, agen hanya sebagai 
pengawas, memberi informasi, serta 
pembimbing bagi nasabah dalam
melakukan penandatanganan SPAJ.
4) Membayarkan Premi Awal Secara 
Tunai Langkah selanjutnya untuk 
menjadi nasabah asuransi Prudential 
adalah dengan membayar premi awal 
secara tunai melalui agen asuransi 
untuk disetorkan beserta SPAJ yang 
diisi kepada pihak administrasi 
asuransi. Kalau merasa ragu untuk 
menitipkannya kepada agen, maka 
pilihan lain yang bisa dilakukan adalah 
dengan membayar melalui ATM. 
Mintalah bantuan kepada agen untuk 
mengantar ke ATM dan membimbing 
dalam proses pembayaran premi awal. 
Untuk membayar premi selanjutnya, 
bisa mengambil banyak pilihan, 
memulai dengan cara menyetor secara 
langsung dikasir, dititipkan kepada 
agen asuransi yang anda percayai, atau 
melalui sistem auto-debit.
5) Menunggu Berita dari Prudential Tahap 
ini, agan sudah memberikan semua 
berkas dan dokumen yang diperlukan 
ke kantor Prudential. Calon nasabah 
menunggu berita dari Prudential, 
deterima atau ditunda atau ditolak. 
Ditunda bisa jadi karena kurang 
lengkap dokumen, penulisan tidak jelas 
atau tidak lengkap pada form SPAJ, 
atau perlu pemeriksaam medis. Dalam 
hal pendaftaran, Andi memberikan 
persyaratan dari berbagai aspek 
ketentuan seperti yang telah disebutkan 
di atas. Hal ini menurut penulis, 
Asuransi Prudential cukup selektif 
dalam menerima nasabah karena data 
nasabah yang lengkap sangat 
membantu kelancaran berjalannya
asuransi dan akan melancarkan dana 
saat mengajukan claim nanti. Pada 
persyaratan calon nasabah, Asuransi 
Prudential memberikan beberapa 
pertimbangan yang matang dengan 
mencek kesehatan terlebih dahulu 
untuk pendaftar yang berusia 60 ke atas 
karena persyaratan yang paling utama 
menjadi nasabah asuransi Prudential 
yaitu „Sehat‟, namun yang belum 
berumur 60 tahun tidak usah di cek 
kesehatan akan tetapi apabila nama 
calon nasabah sudah pernah terdaftar 
didalam pasien rumah sakit akan ada 
pengecualian maksudnya dia tidak 
boleh mendaftarkan sakit yang sudah 
tercantum di daftar pasien rumah sakit.
Asuransi syariah secara teoritis 
masih menginduk kepada kajian ekonomi 
islam secara umum. Oleh karena itu, 
asuransi syariah harus tunduk pada aturan￾aturan syariah. Inilah yang kemudian 
membentuk karakteristik asuransi syariah 
yang membedakan dengan asuransi 
konvensional. Perbedaan asuransi syariah 
dengan konvensional menurut Bapak 
Sajidah selaku Agen Prudential:
1) “Pada Asuransi Syariah diawasi oleh 
Dewan Pengawas Syariah sedangkan 
pada asuransi Konvensional tidak 
memiliki dewan pengawasan tetapi 
memiliki PAM (Prudential Asset 
Management)” Asuransi syariah 
memiliki Dewan Pengawas Syariah
sehingga setiap kebijakan dan hukum 
yang berlaku harus berdasarkan hukum 
syariat Islam. Dewan Pengawas Syariat 
ini berpusat di Malaysia karena 
Malaysia lebih dahulu dan 
berpengalaman dalam mengelola dana 
syariah. Sedangkan pada asuransi 
konvensional tidak memiliki Dewan 
Pengawas dan dana asset atau investasi 
dikelola oleh badan PAM (Prudential 
Aset Management) yang berpusat di 
Hongkong.
2) “Pembayaran klaim pada asuransi 
syariah diambil dari dana tabarru (dana 
kebajikan) seluruh nasabah syariah 
sejak awal telah dijelaskan bahwa ada 
penyisihan dana yang akan dipakai 
sebagai dana tolong menolong diantara 
nasabah apabila terkena musibah. 
Sedangkankan pada asuransi 
konvesional pembayaran klaim 
diambilkan dari rekening dana 
perusahaan.” Dalam pembayaran 
klaim, Bapak Sajidan memberikan 
penjelasan perbedaan Asuransi syariah 
dengan konvensional dengan jelas 
seperti yang tertera di atas. Asuransi 
syariah dengan perjanjian di awal yang 
jelas dan transparan serta akad yang 
sesuai dengan syariah yaitu tabarru 
dan
tijarah, dimana dana-dana dan premi 
asuransi yang terkempul akan dikelola 
secara profesional oleh Asuransi 
Syariah Prudential melalui investasi 
syar‟i dengan berlandaskan prinsip 
syariah. Dan pada akhirnya semua dana 
yang dikelola tersebut (dana tabarru) 
nantinya akan dipergunakan untuk 
menghadapi dan mengantisipasi 
terjadinya musibah atau klaim yang 
terjadi diantara peserta asuransi. 
Sedangkan pada konvensional tidak 
seperti asuransi syariah yang saling 
tolong menolong
tetapi nasabah asuransi konvensional 
saat klaim dana yang diperoleh dari 
dana yang kita bayar setiap bulannya.
3) “Kepemilikan dana pada asuransi
syariah merupakan hak peserta, 
perusahaan hanya sebagai pemegang 
amanah untuk mengelolanya. Pada 
asuransi konvensional dana yang 
terkumpul dari nasabah (premi) 
menjadi milik perusahaan, sehingga 
perusahaan bebas menentukan alokasi 
investasinya.” Pada kepemilikan dana, 
pada Prudential syariah, dana akan 
diinvestasikan pada instrumen 
keuangan berbasis syariah (misalnya 
deposito syariah, sukuk, dll) dan 
saham-saham utama yang tergabung 
dalam Jakarta Islamic Index (JII) sesuai 
ketentuan undang-undang & tidak 
bertentangan dengan kaidah syariat 
(bebas riba, judi, spekulasi, dll). 
Saham-saham tersebut sudah lulus 
penyaringan & sesuai dengan ketentuan 
syariah yang dilakukan oleh Dewan 
Pengawas Syariah. Pada Prudential 
konvensional, saat melakukan 
investasi, dana peserta akan 
ditempatkan pada instrumen keuangan 
& saham yang tidak bertentangan 
dengan undang-undang. Instrumen 
keuangan tersebut misalnya deposito 
syariah, surat utang, obligasi, dll yang 
bisa memberikan bunga menarik atau 
biasa kita sebut dengan riba. 
Sedangkan saham yang dimaksud yaitu
saham-saham perusahaan yang 
tergabung dalam Index Harga Saham 
Gabungan (IHSG) atau kumpulan 
saham-saham unggulan di Bursa Efek 
Indonesia (Indonesia Stocks Exchange) 
dan di bursa efek yang lain.
4) “Investasi dana pada asuransi syariah 
berdasarkan wakallah bil ujrah dan 
terbebas dari riba. Sedangkan pada 
asuransi konvensional memakai bunga 
(riba) sebagai bagian penempatan 
investasinya.” Nilai investasi di 
asuransi syariah Prudential cukup 
menguntungkan hal itu sesuai dengan 
data yang didapat dari perusahaan 
Prudential, tetapi nilainya bisa lebih 
besar di asuransi konvensional hal ini
disebabkan karena di asuransi 
prudential instrumen investasinya lebih 
luas dibandingkan dengan asuransi 
syariah. Pada asuransi konvensional 
penempatan investasinya dimana saja 
yang sekiranya menguntungkan seperti 
perusahaan rokok atau minuman keras 
dan pada asuransi konvensional 
menggunakan bunga sehingga nilai 
investasinya lebih besar.
Kesimpulan
1. Kelebihan lain yang membuat nasabah 
berminat berasuransi syariah karena di 
asuransi syariah tidak mengenal istilah 
dana hangus layaknya asuransi 
konvensional, nasabah asuransi syariah 
bisa mendapatkan uangnya kembali 
meskipun belum datang jatuh tempo 
karena konsep asuransi syariah adalah 
wadiah (titipan). Mengelola dana 
melalui asuransi syariah diyakini dapat 
terhindar dari unsur yang diharamkan 
Islam yaitu riba, gharar (ketidak 
jelasan dana) dan maysir (judi). 
Asuransi syariah dengan perjanjian 
diawal yang jelas dan transparan serta 
akad yang sesuai dengan syariah, 
dimana dana-dana premi asuransi yang 
terkumpul (tabarru’) akan dikelola 
secara profesional oleh perusahaan 
asuransi syariah melalui investasi 
syariah dengan berlandaskan prinsip 
syariah.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi 
minat masyarakat dalam berasuransi 
syariah sangat penting diperhatikan 
demi kelangsungan dan tetap eksisnya 
lembaga tersebut. Diminati atau 
tidaknya suatu lembaga dapat diketahui 
dengan faktor-faktor yang sifatnya 
psikologis yang menyangkut aspek￾aspek perilaku, sikap dan selera. Bukan 
hanya faktor psikologis saja, ada 
banyak faktor yang mendorong 
masyarakat untuk memilih asuransi 
syariah. Faktor-faktor masyarakat 
dalam menggunakan jasa layanan 
asuransi adalah pendapatan, produk, 
lokasi, pelayanan, dan promosi. 
Termasuk juga didalamnya religius 
stimuli yang merupakan faktor 
pengetahuan dan pengalaman 
keberagaman yang mendorong 
seseorang umtuk memilih asuransi 
syariah. Fakor lain yang mendorong 
seseorang berminat menjadi nasabah 
pada Prudential adalah reputasi. Selain 
reputasi, faktor lain yang mendorong 
seseorang merminat menjadi nasabah 
yaitu proteksi yaitu sebagai cover atau 
pegangan apabila dia tidak bisa 
menghasilkan lagi penghasilan yang 
seperti biasanya karena sakit, pensiun, 
meninggal dunia dan cacat permanen. 
Faktor yang terakhir yaitu investasi, 
selain ingin mendapatkan dana ketika 
sakit nasabah juga ingin mendapatkan 
keuntungan lain yaitu mendapatkan 
uang dari setiap premi yang dibayarkan 
perbulannya.

Related Posts:

  • asuransi prudential Perusahaan asuransi merupakan perusahaan nonbank yang mempunyai peranan yang tidak jauh berbeda dari bank yaitu… Read More