asuransi kesehatan

Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dahulu banyak 
yang menganggap bahwa JPKM bukan asuransi kesehatan, apalagi asuransi kesehatan 
komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM sebagai asuransi sosial karena dijual 
umumnya kepada masyarakat miskin di daerah-daerah.
Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya, JPKM jelas bukan asuransi kesehatan social. 
Asuransi kesehatan sosial (social health insurance) adalah suatu mekanisme pendanaan 
pelayanan kesehatan yang semakin banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan 
sistem ini menjamin kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun di Indonesia 
pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama kita 
hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi kesehatan yang didominasi dari 
Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan komersial. Litetaruryang mengupas asuransi 
kesehatan sosial juga sangat terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang 
kesehatan tidak memahami asuransi sosial. Pola piker (mindset) kebanyakan sarjana kita sudah 
diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial, termasuk dalam pelayanan rumah 
sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”, seperti “asuransi sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” 
hampir selalu difahami sebagai pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya 
asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial bukanlah fungsi untuk 
orang miskin. Pendapat tersebut merupakan kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di 
Indonesia yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat 
UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992 (UU nomor 
23/1992) jelas memerintahkan Pemerintah untuk mendorong pengembangan Jaminan 
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diambil dari konsep HMO (Health 
Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. 
Para pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan JPKM 
sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa 
mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan (egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan 
sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.
Kondisi tersebut sejalan pula dengan situasi negara-negara di Asia yang umumnya memang 
tertinggal dalam pengembangan asuransi kesehatan sosial. Pada tanggal 7-9 Maret 2005, WHO 
kantor regional Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan Timur Tengah berkumpul di Manila untuk 
menggariskan kebijakan dan pedoman pengembangan asuransi kesehatan sosial di wilayah 
Asia-Pasifik dan Timur Tengah. Berbagai ahli dalam bidang asuransi kesehatan atau pendanaan 
kesehatan diundang untuk perumusan tersebut. Karena sistem pendanaan di Asia yang ada 
sekarang ini sangat
bervariasi, maka disepakati tujuan pengembangan asuransi kesehatan sosial yaitu 
mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain asuransi kesehatan sosial, 
sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service) dengan menyediakan pelayanan 
kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada seluruh penduduk, seperti yang dilakukan 
Malaysia, Sri Lanka, dan Thailand juga mampu menyediakan akses universal tersebut. Dalam 
bab ini pembahasan akan dipusatkan pada pemahaman tentang asuransi dan asuransi
kesehatan sosial. Karena luasnya masalah asuransi kesehatan sosial, bab ini membatasi 
pembahasan pada garis-garis besar asuransi kesehatan sosial. Pembaca yang ingin mengetahui 
lebih dalam tentang praktek-praktek asuransi kesehatan social dapat membaca buku lain atau 
mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PAMJAKI (Perhimpunan Ahli 
Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)
ASURANSI KESEHATAN
A. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian 
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada 
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada 
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau 
tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari 
suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas 
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko 
disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah 
kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar 
oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini 
biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya 
administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa 
kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka 
mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan 
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. 
Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan 
rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya 
kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau 
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan 
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out￾patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan 
asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang 
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan 
para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai 
dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program￾program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya 
perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama
dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai 
asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya 
kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau 
mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan 
perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out￾patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan 
asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang 
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan 
para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai 
dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi kesehatan kepada 
warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas[1], jaminan kesehatan masyarakat, di
samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah 
kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos[2][3] seperti, 
antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002[4], Jembrana sejak 2003[5] di DIY sejak 
2003[3] dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009[4] 
walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang 
pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD[6]
Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi 
kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat 
program Jamkesmas atau asuransi lain[7].
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program￾program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya 
perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama 
dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai 
asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
 Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan 
keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
 Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, 
semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan 
baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur 
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi 
dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas 
obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
 Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian 
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara 
aktif dari sumber yang baru dan independen.
 Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial 
dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki 
sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 
278).
 Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim 
dibayar.
 Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama 
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut 
memberikan indemnity.
B. keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi 
premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". 
Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga 
suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang 
tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang 
berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar,
sebagai hasil dari float.
RESIKO ASURANSI KESEHATAN
Risiko dan Risiko Sakit
Di Indonesia banyak orang menggunakan istilah resiko, bukan risiko. Sesungguhnya ada 
perbedaan makna antara resiko dan risiko. Dalam bidang asuransi istilah “resiko” digunakan 
untuk hal-hal yang sifatnya spekulatif. Sebagi contoh, seorang berdagang mobil mempunyai 
resiko rugi apabila ia tidak hati-hati mengelola usahanya atau tidak mengikuti perkembangan 
pasar mobil. Sedangkan istilah “risiko” digunakan dalam asuransi untuk kejadian-kejadian yang 
dapat diasuransikan yang sifatnya bukan spekulatif. Risiko ini disebut juga pure risk atau risiko 
murni. Dalam bahasa Indonesia memang kita tidak memiliki istilah asal atau akar kata tentang 
risiko. Sebab risiko diterjemahkan dari bahasa Inggris risk. Akan tetapi kalau kita pelajari benar,
sesungguhnya risk berkaitan dengan bahasa Arab rizk yang kita terjemahkan dalam bahasa 
Indonesia menjadi rejeki. Keduanya mempunyai aspek ketidakpastian, yang seringkali kita 
nyatakan bahwa hal itu merupakan Takdir Tuhan. Risiko bersifat tidak pasti (uncertain), 
demikian juga rejeki. Asuransi sesungguhnya merupakan suatu cara mengelola risiko dan dapat 
dinyatakan sebagai upaya preventif (sebelum terjadinya sakit) dalam rangka mencegah 
ketidakmampuan penduduk membiayai pelayanan medis yang mahal.
C. Pemahaman tentang Risiko
Kata risiko berasal dari bahasa Inggris risk yang bermakna sebagai ketidakpastian, ada juga 
yang mengatakan kata itu juga dipengaruhi oleh bahasa Arab rizk yang berarti rizki (rejeki). 
Kedua kata tersebut risk dan rizk memiliki kesamaan sifat yaitu ketidakpastian (uncertainty). 
Asuransi mengambil konsep risk sebagai obyek asuransi karena ketidakpastian itu dapat 
dikelola menjadi suatu bentuk kepastian dalam wujud yang lain. Ketidakpastian risiko sakit 
dapat diterima semua orang, yang selanjutnya juga berarti ada risiko biaya untuk membayar
pelayanan kesehatan sebagai upaya pemulihan dari kondisi sakit. Risiko tersebut dapat 
dikelola menjadi suatu bentuk kepastian yaitu dengan membuat produk asuransi kesehatan 
yang memastikan adanya penggantian biaya pengobatan kalau pembeli produk asuransi itu 
jatuh sakit. Produk asuransi ini memang tidak mengubah risiko sakitnya, namun dapat 
mengubah risiko dampak biaya akibat sakit tersebut. Di Indonesia, risiko itu sering diartikan 
sebagai dampak negative suatu keadaan yang terjadi akibat kelalaian seseorang. Misalnya, 
pedagang mempunyai risiko rugi bila usahanya tidak dikelola dengan baik. Risiko itu lebih 
diartikan sebagai bentuk konsekuensi negative sebuah keadaan atau tindakan. Padahal dilihat 
dari asal katanya, berbeda sekali dengan pemahaman yang telah dianut secara turun temurun 
oleh bangsa Indonesia. Risiko tidak selalu negative, ada juga risiko yang positif, misalnya risiko 
keuntungan. Namun pembahasan risiko dalam konteks asuransi ini dibatasi pada risiko 
negative.
Melihat sifat dan definisi risiko yang diartikan dari asal katanya, maka risiko yang ada itu dapat 
dijadikan produk asuransi karena tingkat risiko tersebut dapat diperhitungkan berdasarkan 
kekerapan dan kerugian yang ditimbulkan. Perhitungan inilah yang disebut sebagai analisis 
risiko oleh asuransi untuk menghitung besar premi yang harus dibayar oleh seseorang yang 
bergabung dalam kelompok untuk berbagi risiko sebagaimana diuraikan pada bagian awal 
buku ini.
Dalam buku Asuransi Kesehatan di Indonesia, Thabrany (2001)1 telah membahas dasar-dasar 
asuransi kesehatan. Dalam bab ini, dasar-dasar tersebut disajikan kembali dengan modifikasi 
untuk memudahkan mahasiswa memahaminya. Pembahasan tidak memperdalam kata-kata 
risiko atau resiko. Sering disebutkan bahwa untuk suatu tindakan ada risiko atau bahayanya, 
setiap orang paham akan hal itu. Namun waktu terjadinya dan besarnya bahaya yang akan 
terjadi, tidak diketahui oleh siapapun. Manusia hanya dapat memperkirakan probabilitas 
kejadian dan besarnya (berat-ringannya) risiko atau bahaya tersebut. Disini ada ketidakpastian 
(uncertainty) tentang terjadinya dan besarnya risiko tersebut. Biasanya yang disebut risiko 
mempunyai konotasi negatif yaitu umumnya orang mengartikan risiko sebagai sesuatu yang 
dapat mencelakakan atau merugikan diri, sesuatu yang tidak diharapkan. Sebenarnya, dalam 
pengertian ketidakpastian, ada juga risiko keberuntungan. Dalam konteks ini, kata 
keberuntungan itupun merupakan suatu risiko, yaitu risiko positif, risiko yang diharapkan, yang 
kita bedakan sebagai resiko. Fokus perhatian dunia asuransi adalah risiko yang terkait dengan 
kerugian baik berupa materiil maupun berupa kehilangan kesempatan berproduksi akibat 
menderita penyakit berat. Dilihat dari ketidakpastiannya, risiko mengadung kesamaan dengan 
kata rejeki yang menurut kepercayaan orang Indonesia, hanya Tuhan yang mengetahui dengan 
pasti jumlah, waktu dan cara perolehannya. Jadi risiko dan rizki/rejeki mempunyai kesamaan 
yaitu ketidakpastian, namun keduanya berbeda konotasi. Risiko berkonotasi negative (tidak 
diharapkan), sedangkan rizki berkonotasi positif (diharapkan). Asuransi membatasi areanya 
pada risiko yang berkonotasi negative karena tidak diharapkan oleh siapapun, jadi asuransi 
bukanlah mekanisme untuk untung-untungan, untuk mendapatkan rizki /rejeki.
Dalam setiap langkah kehidupan kita, selalu saja ada risiko, baik kecil seperti terjatuh akibat 
tersandung kerikil sampai yang besar seperti kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan 
kematian atau kecacatan. Beruntung Tuhan telah memberikan sifat alamiah manusia yang 
selalu menghindarkan diri dari berbagai risiko. Setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk 
menghindarkan dirinya dari berbagai risiko. Secara umum, cara-cara menghindarkan diri dari 
berbagai risiko hidup disebut sebagai manajemen risiko yang dikelompokan menjadi empat 
kelompok besar, akan dibahas berikut ini.
Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang
sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat 
diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak 
dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
a. Manajemen Risiko
Dalam ilmu manajemen risiko atau risk management, kita mengenal beberapa
teknik menghadapi risiko yang dapat terjadi pada semua aspek kehidupan. Teknik-teknik 
tersebut adalah :
Menghindarkan risiko (risk avoidance).
Kalau kita merokok, ada risiko terkena penyakit kanker paru atau penyakit jantung 
(kardiovaskuler). Salah satu cara menghindari terjadinya risiko terkena penyakit paru atau 
jantung tersebut adalah menjauhi bahan-bahan karsinogen (yang menyebabkan kanker) yang 
terkandung dalam rokok. Kalau kita tidak ingin mendapat kecelakaan pesawat terbang, jangan 
pernah naik pesawat terbang.
Banyak orang melakukan teknik manajemen ini untuk risiko besar yang kasat mata. Seseorang 
akan menghindari naik gunung yang terjal tanpa alat pengaman, karena risiko jatuh ke jurang 
dapat dilihat langsung oleh mata. Tetapi banyak orang tidak menyadari bahawa risiko tersebut 
dapat muncul 20-30 tahun seperti yang terjadi pada risiko kanker paru atau kelainan jantung 
akibat merokok, sehingga kebiasaan itu dianggap tidak berisiko atau berisiko rendah. 
Kesadaran tentang risiko jangka panjang itu yang harus disosialisasikan kepada masyarakat 
supaya mereka mampu mengantisipasinya. Tidak semua orang mampu mengenali, merasakan 
dan menghindari risiko. Ada kelompok yang hanya mampu mengenali dan merasakan, namun 
tidak mampu menghindarinya. Karenanya manajemen risiko dengan cara menghindari saja 
tidak cukup untuk melindungi seseorang dari risiko yang akan terjadi.
Mengurangi risiko (risk reduction).
Jika upaya menghindari risiko tidak mungkin dilakukan, manajemen risiko dapat dilakukan 
dengan cara mengurangi risiko (risk reduction). Contohnya, kita membuat jembatan 
penyeberangan atau lampu khusus penyeberangan untuk mengurangi jumlah orang yang 
menderita kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, pengemudi kendaraan akan berhati-hati. 
Atau jika ada jembatan penyeberangan, maka risiko tertabrak mobil akan menjadi lebih kecil, 
tetapi tidak meniadakan sama sekali. Seorang pengendara sepeda motor diwajibkan memakai 
helm karena tidak ada satu orangpun yang bisa terhindar seratus persen dari kecelakaan 
berkendara sepeda motor. Jika helm digunakan, maka beratnya risiko (severity of risk) dapat 
dikurangi, sehingga seseorang dapat terhindar dari kematian atau gegar otak yang 
memerlukan biaya perawatan sangat besar. Perawatan intensif selama 7 (tujuh) hari di rumah
sakit bagi penderita gegar otak di tahun 2005 ini dapat mencapai lebih dari Rp 20 juta. Tetapi, 
bagi kebanyakan pengendara sepeda motor, yang belum pernah menyaksikan betapa 
dahsyatnya akibat gegar otak dan berapa mahalnya biaya perawatan akibat gegar otak, tidak 
menyadari hal itu. Kalaupun mereka mengenakan helm, seringkali sekedar untuk menghindari 
dari tekanan penalty akibat pelanggaran (tilang) peraturan lalu lintas oleh polisi yang 
sesungguhnya merupakan risiko kecil (yang hanya sebesar ratusan ribu rupiah saja).
Memindahkan risiko (risk transfer).
Sebaik apapun upaya mengurangi risiko yang telah kita lakukan tidak menjamin 100% kita akan 
terbebas dari segala risiko. Karena itu kita perlu melindungi diri kita dengan tameng lapis 
ketiga dari manajemen risiko yaitu mentransfer risiko diri kita ke pihak lain. Kita dapat 
memindahkan seluruh atau sebagian risiko kepada pihak lain (yang dapat berupa perusahaan 
asuransi, badan penyelenggara jaminan sosial, pemerintah, atau badan sejenis lain) dengan 
membayar sejumlah premi atau iuran, baik dalam jumlah nominal tertentu maupun dalam 
jumlah relatif berupa prosentase dari gaji atau harga pembelian (transaksi). Dengan teknik 
manajemen risiko ini, risiko yang ditransfer hanyalah risiko finansial, bukan seluruh risiko. Ada 
sebagian risiko yang tidak bisa ditransfer, misalnya rasa sakit atau perasaan kehilangan yang 
dirasakan oleh penderita.. Ini merupakan prinsip yang sangat fundamental di dalam asuransi. 
Kebanyakan orang tidak menyadari bahwa setiap saat sesungguhnya ada risiko kematian dan 
risiko kematian itu yang berpotensi menyebabkan ketiadaan dana bagi ahli warisnya untuk 
menjalani hidup sehari-hari atau untuk membiayai pendidikan anak, dapat ditransfer dengan 
membeli asuransi jiwa. Itulah sebabnya, kebanyakan orang di negara berkembang tidak 
membeli asuransi jiwa, karena banyak orang tidak melihat kematian sebagai suatu risiko 
finansial bagi ahli warisnya
Mengambil risiko (risk asumption).
Jika risiko tidak bisa dihindari, tidak bias dikurangi, dan tidak dapat ditransfer akibat 
ketidakmampuan seseorang atau tidak ada perusahaan yang dapat menerima transfer risiko 
tersebut, maka alternatif terakhir adalah mengambil atau menerima risiko (sebagai takdir).
b. Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko 
fundamental.
a. Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, 
contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break 
even, contohnya judi.
c. Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, 
contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko 
fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, 
contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
 Risiko yang dapat diasuransikan
 Risiko tersebut haruslah bersifat murni (pure).
Menurut sifat kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu kebetulan atau 
accidental dan dapat timbul karena suatu perbuatan spekulatif. Risiko murni adalah risiko yang 
spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau dicari-cari bahkan tidak dapat dihindari dalam 
jangka pendek. Orang berdagang mempunyai risiko rugi, tetapi risiko rugi tersebut dapat 
dihindari dengan manajemen yang baik, belanja dengan hati-hati, dan sebagainya. Risiko rugi 
akibat suatu usaha dagang merupakan risiko spekulatif yang tidak dapat diasuransikan. Oleh 
karenanya tidak ada asuransi yang menawarkan pertanggungan kalau suatu perusahaan 
merugi. Suatu risiko yang timbul akibat suatu tindakan kesengajaan, karena ingin 
mendapatkan santunan
asuransi misalnya, tidak dapat diasuransikan. Contoh, seseorang mempunyai asuransi 
kematian sebesar satu milyar rupiah, dapat saja dibunuh oleh ahli warisnya guna mendapatkan 
manfaat/jaminan asuransi sebesar satu milyar rupiah tersebut. Kematian yang disebabkan 
karena kesengajaan seperti itu tidak dapat ditanggung. Seseorang yang sengaja mencoba 
bunuh diri dengan meminum racun serangga dan gagal sehingga perlu perawatan di rumah 
sakit tidak berhak atas jaminan perawatan, karena risiko sakitnya bukanlah risiko murni. 
Contoh risiko murni adalah penyakit kanker. Sakit kanker, yang membutuhkan perawatan yang 
lama dan mahal, tidak pernah diharapkan oleh si penderita dan karenanya penyakit kanker 
merupakan risiko murni yang dapat diasuransikan atau dijamin oleh asuransi.
 Risiko bersifat definitif.
Pengertian definitif artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara pasti dan jelas serta 
dipahami berdasarkan bukti kejadiannya. Risiko sakit dan kematian dibuktikan dengan surat 
keterangan dokter. Risiko kecelakaan lalu lintas dibuktikan dengan surat keterangan polisi. 
Risiko kebakaran dibuktikan dengan berita acara dan bukti-bukti lain seperti foto kejadian.
 Risiko bersifat statis.
Pengertian statis artinya probabilitas kejadian relatif statis atau konstan tanpa dipengaruhi 
perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal tersebut berbeda dengan risiko bisnis yang 
bersifat dinamis karena sangat dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Tentu saja, risiko 
yang benar-benar statis dalam jangka panjang tidak banyak. Risiko seseorang terserang kanker 
atau gagal jantung akan relatif statis, tidak dipengaruhi keadaan ekonomi dan politik, namun 
dalam jangka panjang risiko serangan jantung dipengaruhi keadaan ekonomi. Di negara maju, 
yang relatif kaya dan penduduk cenderung mengkonsumsi makan enak dengan kandungan 
tinggi lemak, memperlihatkan probabilitas serangan jantung lebih tinggi dibandingkan dengan 
negara miskin.
 Risiko berdampak finansial.
Setiap risiko mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang dapat diasuransikan 
adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang dapat diperhitungkan adalah 
kerugian finansial. Transfer risiko dilakukan dengan cara membayar premi atau kontribusi 
kepada perusahaan asuransi, yang akan memberikan penggantian bila terjadi dampak finansial
suatu risiko yang telah terjadi. Suatu kecelakaan diri misalnya mempunyai dampak finansial 
berupa biaya prawatan dan atau kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. 
Selain berdampak finansial, suatu kecelakaan juga menimbulkan rasa nyeri dan beban 
psikologis jika kecelakaan tersebut menimbulkan kematian atau kecacatan, sehingga risiko 
tersebut menimbulkan dampak yang besar. Dari semua dampak yang terjadi, hanya risiko 
financial berupa biaya perawatan dan kehilangan penghasilan akibat kehilangan jiwa atau 
kecacatan. Dampak rasa nyeri dan perasaan kehilangan tidak dapat diasuransikan karena 
ukurannya sangat subyektif. Manfaat yang dapat ditawarkan asuransi untuk mengganti 
dampak finansial tersebut adalah penggantian biaya pengobatan dan perawatan (baik dalam 
bentuk uang atau pelayanan) maupun uang tunai sebagai pengganti kehilangan penghasilan 
akibat kematian atau kecacatan tersebut.
 Risiko measurable atau quantifiable.
Syarat lain adalah besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut dapat diperhitungkan 
secara akurat. Kalau seorang sakit, harus dapat diterangkan lokasi terjadinya penyakit, waktu 
kejadian,jenis penyakit, tempat perawatan (nama dan lokasi rumah sakit), dan biaya yang 
dibutuhkan untuk perawatan yang dijalani. Misalnya, Tn Budi mengalami serangan jantung di
Bogor, tanggal 5 September 2006 dan dirawat di RS. Anu di kota Bogor. Biaya yang diperlukan 
untuk perawatan Tn Budi adalah Rp. 20 Juta. Jadi yang dapat dimasukkan kedalam skema 
asuransi hanyalah biaya perawatan. Adapun rasa sakit sangat sulit diukur, meskipun kita punya 
berbagai instrumen, karena rasa sakit bersifat sangat subyektif. Besar penggantian biaya 
perawatan harus disepakati oleh pemegang polis dan asuradur yang dituangkan dalam kontrak 
pertanggungan/jaminan/polis. Khusus untuk asuransi jiwa, besar kerugian finansial akibat 
kematian umumnya ditawarkan dalam jumlah tertentu, mengingat kesulitan mengukur besar 
kerugian finansial akibat suatu kematian.
Jumlah tersebut ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan disepakati oleh pemegang polis. 
Penentuan jumlah tertentu ini disebut quantifiable (dapat ditetapkan jumlahnya) yang 
dijadikan dasar perhitungan premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
 Ukuran risiko harus besar (large).
Derajat risiko (severity) memang relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan 
dari satu waktu ke waktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi 
hendaknya memenuhi syarat ukurannya. Risiko biaya rawat inap sebesar Rp 5 juta bisa dinilai 
besar oleh yang berpenghasilan rendah akan tetapi dinilai kecil oleh yang berpenghasilan 
diatas Rp 50 juta per bulan. Sebuah sistem asuransi harus secara cermat menilai kelompok 
risiko yang akan diasuransikan. Kecenderungan asuransi kesehatan di dunia adalah menjamin 
pelayanan kesehatan secara komprehensif karena ada kaitan antara risiko dengan biaya kecil 
dan pelayanan yang memerlukan biaya mahal. Sebagai contoh kasus demam berdarah yang 
berkunjung ke dokter, mengandung risiko menjadi fatal bila pengobatan lanjutannya tidak 
ditanggung, karena ada kemungkinan orang tersebut tidak meneruskan pelayanannya karena 
kendala biaya. Jadi menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif merupakan 
kombinasi penurunan risiko (risk reduction) dan transfer risiko. Suatu skema asuransi yang 
hanya menanggung risiko yang kecil, misalnya hanya pengobatan di puskesmas—seperti yang
dulu dipraktikkan dengan skema dana sehat atau JPKM, tidak memenuhi syarat asuransi. Oleh 
karena itu, dimanapun di dunia, model asuransi mikro seperti itu tidak memiliki sustainabilitas 
(kesinambungan) jangka panjang. Umumnya skema semacam itu berusia pendek dan tidak 
menjadi besar. 
JENIS ASURANSI
Telah dibahas sebelumnya bahwa asuransi adalah manajemen risiko, dimana seseorang atau 
sekelompok kecil orang (yang disebut pemegang polis/policy holder atau peserta/participant) 
melakukan transfer risiko yang dihadapinya kepada pihak asuransi (yang disebut 
asuradur/insurer atau badan penyelenggara asuransi)dengan membayar sejumlah premi (iuran 
atau kontribusi). Bila pemegang polis atau peserta adalah perseorangan, maka ia akan 
menjamin dirinya sendiri dan atau termasuk anggota keluarganya. Dalam hal pemegang polis 
atau peserta bersifat kelompok kecil (misalnya suatu perusahaan atau instansi), maka yang 
dijamin biasanya anggota kelompok tersebut (karyawan dan anggota keluarganya). Dengan 
pembayaran premi/iuran tersebut, maka segala risiko biaya yang terjadi akibat kejadian yang 
terjadi pada pemegang polis atau peserta sesuai kesepakatan yang tercantum dalam 
perjanjian/ kontrak akan menjadi kewajiban asuradur. Peserta yang termasuk dalam daftar 
yang dijamin sesuai ketentuan dalam kontrak atau peraturan disebut tertanggung atau 
insured. Risiko yang harus ditanggung asuradur disebut benefit atau “manfaat” asuransi, yang 
cakupan (scope) dan besarnya telah ditetapkan dimuka dalam kontrak atau peraturan. Dalam 
asuransi kesehatan, manfaat ini sering disebut paket jaminan (benefit package) karena 
manfaat asuransi kesehatan pada umumnya berbentuk pelayanan kesehatan yang dijamin 
oleh asuradur, sedangkan manfaat asuransi jiwa atau kerugian umumnya dalam bentuk nilai 
nominal uang, Secara sederhana pengertian asuransi dapat digambarkan dengan ilustrasi 
berikut.
a. Kotrak Asuransi
Mekanisme asuransi merupakan hubungan kontraktual yang mengatur kewajiban dan hak 
para pihak. Peserta wajib membayar premi, dan berhak mendapatkan manfaat asuransi, 
sedangkan asuradur berhak menerima pembayaran premi dan wajib membayarkan manfaat 
dalam bentuk uang langsung kepada peserta atau membayarkan manfaat tersebut kepada 
pihak ketiga yang memberikan pelayanan kepada peserta, seperti bengkel mobil atau fasilitas 
kesehatan. Namun demikian, dibandingkan dengan hubungan kontraktual lainnya, kontrak 
asuransi memiliki ciri khas yang secara bersama-sama tidak dimiliki oleh hubungan kontraktual 
lainnya. Karena kekhasan kontrak asuransi inilah, maka pengelolaan atau bisnis asuransi diatur 
sangat ketat atau dilaksanakan langsung oleh pemerintah. Ciri khas kontrak asuransi tersebut 
adalah sebagai berikut:
Bersifat kondisional.
Dalam kontrak asuransi, kewajiban asuradur baru akan terjadi jika kondisi yang telah 
ditentukan (misalnya sakit atau kehilangan harta benda) terjadi pada diri tertanggung. Apabila 
tertanggung tidak mengalami kejadian tersebut, maka tidak ada kewajiban asuradur 
memberikan manfaat. Ciri tersebut tidak akan ditemukan dalam kontrak lain, seperti kontrak
pembelian barang atau sewa gedung. Oleh karena itu, dalam kontrak asuransi seperti asuransi 
kesehatan pegawai negeri, pegawai yang lebih dari 20 tahun tidak pernah sakit sedangkan ia 
terus membayar iuran (karena bersifat wajib dan langsung dipotong dari gajinya), tidak berhak 
menuntut pengembalian uang iurannya. Berbeda dengan kontrak tabungan hari tua (yang 
disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan—DPLK) di bank, penabung atau ahli warisnya berhak 
mendapatkan kembali uang yang disimpannya secara rutin tiap bulan pada suatu waktu 
tertentu atau setelah penabung meninggal dunia.
Bersifat unilateral.
Pada umumnya kontrak bersifat bilateral yaitu masingmasing pihak mempunyai kewajiban dan 
hak yang dapat dituntut jika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Dalam kontrak 
asuransi, pihak yang dapat dituntut karena tidak memenuhi kewajibannya hanyalah pihak 
asuradur. Apabila tertanggung tidak memenuhi kewajibannya, tidak membayar premi 
misalnya, ia tidak dapat dituntut, akan tetapi haknya otomatis hilang atau kontrak otomatis 
terputus (yang dalam istilah asuransi komersial disebut lapse). Kontrak unilateral ini 
merupakan padanan (offset) dari sifat kondisional yaitu asurasur tidak selalu wajib 
membayarkan manfaat.
Bersifat Aleatory.
Kontrak pada umumnya mempunyai keseimbangan nilai tukar (economic value) antara 
kewajiban dan hak bagi pihak pertama maupun pihak kedua. Namun kontrak asuransi 
memberikan nilai manfaat jauh lebih besar dibandingkan kewajiban premi yang harus 
dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, seseorang yang menjadi peserta asuransi kesehatan 
membayar premi sebesar Rp 250.000 tiap bulan. Baru saja empat bulan ia membayar premi ia 
terkena serangan jantung dan memerlukan pembedahan yang memakan biaya (nilai tukar) Rp 
150 juta. Asuradur akan memberikan manfaat tersebut, walaupun premi yang dibayarkan baru 
Rp. 1 juta (4 x Rp 250.000), karena dalam kontrak asuransi tersebut pembedahan jantung 
ditanggung penuh. Tanpa kontrak yang bersifat aleatori, tidak mungkin peserta yang 
membayar premi Rp. 1 juta, mendapatkan manfaat Rp 150 juta. Dalam hal ini, peserta tersebut 
tidak berhutang Rp 149 juta ke perusahaan asuransi. Jika saja ia berhenti menjadi peserta 
setelah itu, peserta tidak mempunyai kewajiban membayar premi lagi, sebaliknya peserta 
tersebut juga tidak mempunyai hak mendapatkan manfaat lagi dan juga tidak akan dituntut 
untuk melunasi selisih biaya sebesar Rp 149 juta. Sebaliknya, seorang peserta atau pemegang 
polis yang telah membayar premi sebesar Rp 250.000 per bulan selama 10 tahun (total 
10x12xRp.250.000 atau Rp 30 juta, tanpa perhitungan bunga), akan tetapi ia tidak pernah 
sakit, sehingga tidak pernah mengklaim manfaat asuransi. Peserta itu tidak berhak sama sekali 
atas manfaat asuransi (menerima hak senilai Rp 0 rupiah), karena tidak ada kondisi yang 
memenuhi ketentuan kontrak (sifat kondisional). Asuradur tetap berhak menerima Rp 30 juta 
(plus bunga) tanpa kewajiban membayar apapun kepada tertanggung.
Bersifat Adhesi.
Dalam ikatan kontrak pada umumnya kedua belah pihak mempunyai informasi yang relatif 
seimbang tentang nilai tukar dan kualitas barang atau jasa yang diatur dalam kontrak. Namun
pada kontrak asuransi, pihak peserta atau pemegang polis, khususnya pada asuransi individual, 
tidak memiliki informasi yang seimbang dengan informasi yang dimiliki asuradur. Asuradur 
tahu lebih banyak tentang probabilitas terjadinya sakit dan biaya-biaya pengobatan yang 
diperlukan untuk mengobati sakit tersebut, sedangkan pihak peserta tidak mengetahuinya 
dengan baik. Akibatnya, sulit bagi peserta untuk menilai apakah premi yang dibebankan 
kepada mereka itu murah, wajar, atau terlalu mahal. Dengan kata lain, peserta berada pada 
posisi yang lemah (ignorance). Itulah sebabnya, dalam industri asuransi dimanapun di dunia, 
pemerintah selalu mengatur dan mengawasi secara ketat berbagai aspek penyelenggaraan 
asuransi baik dalam hal paket jaminan dan ketentuan polis menyangkut isi, bahasa, dan 
bahkan ukuran huruf dalam polis, dan berbagai persyaratan asuradur yang menjamin peserta 
akan menerima haknya, jika obyek asuransi terjadi. Dalam dunia asuransi, kontrak semacam ini 
sering disebut sebagai kontrak take it or leave it.
b. Pembayaran Premi
Menurut sifat kepesertaannya, asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan besar
yaitu kepesertaan yang bersifat wajib dan sukarela. Sifat kepesertaan itu terkait dengan 
kewajiban membayar premi yang juga bersifat wajib dan sukarela (lihat ilustrasi). Asuransi 
dengan kepesertaan wajib disebut asuransi social, sedangkan asuransi yang kepesertaannya 
sukarela, digolongkan sebagai asuransi komersial karena tidak ada kewajiban seseorang untuk 
ikut atau membeli asuransi. Sifat membeli merupakan suatu transaksi sukarela dalam 
perdagangan (commerce). Banyak pihak di Indonesia yang mengasosiasikan asuransi sosial 
sebagai asuransi bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah (miskin), sehingga pada awalnya 
JPKM dinyatakan bukan sebagai asuransi komersial. Padahal dengan sifat kepesertaan yang 
sukarela, asuransi itu sudah dapat dikelompokkan menajdi asuransi komersial.
 Asuransi social
Banyak pihak di Indonesia yang mempunyai pengertian keliru tentang asuransi sosial. 
Kebanyakan orang beranggapan bahwa asuransi sosial adalah suatu program asuransi untuk 
masyarakat miskin atau kurang mampu. Pada berbagai kesempatan interaksi dengan 
masyarakat di kalangan sektor kesehatan, banyak yang beranggapan bahwa Jaminan 
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diperkenalkan Departemen Kesehatan 
(Depkes) juga merupakan program jaminan untuk masyarakat miskin. Hal ini barangkali terkait 
dengan program JPKM dalam rangka Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK) dimana 
Depkes memberikan insentif kepada organisasi di kabupaten yang disebut pra bapel (badan 
penyelenggara) untuk mengembangkan JPKM. Program JPSBK ini memberikan dana Rp 10.000 
per tahun untuk tiap keluarga miskin (gakin) kepada pra bapel yang berjumlah 354 di seluruh 
Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk membiayai administrasi pra bapel sebesar Rp.800, 
dan sisanya untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang dikelolanya.
Diharapkan setelah dua tahun program berjalan, pra bapel dapat membuat produk JPKM dan 
menjualnya kepada masyarakat selain gakin. Mungkin dengan program inilah maka terbentuk 
pemahaman bahwa program JPKM adalah program asuransi sosial. Sebenarnya, konsep JPKM 
adalah konsep asuransi komersial yang dilandasi oleh kepesertaan sukarela. Diskusi lebih lanjut 
tentang hal ini dibahas lebih lanjut dalam bab asuransi komersial.
KELEMAHAN ASURANSI
Selain berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara mikro
maupun secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan. 
Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
 Pilihan terbatas.
Karena asuransi sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya yang merupakan suatu badan 
pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat tidak memiliki pilihan asuradur. Para ahli 
umumnya berpendapat bahwa hal ini tidak begitu penting, karena pilihan yang lebih penting 
adalah pilihan fasilitas kesehatannya. Asuransi sosial memungkinkan peserta bebas memilih 
fasilitas kesehatan yang diinginkan. Itu dimungkinkan karena fasilitas kesehatan dapat dibayar 
secara FFS atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda dengan konsep HMO/JPKM kini, yang 
memberikan pilihan asuradur tetapi setelah itu pilihan fasilitas kesehatan terbatas pada yang 
telah mengikat kontrak. Bagi peserta tentu akan lebih menguntungkan adanya kebebasam 
memilih fasilitas kesehatan dengan biaya murah dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan 
fasilitas kesehatan terbatas.
 Manajemen kurang keratif/responsif.
Karena asuransi sosial mempunyai produk yang seragam dan biasanya tidak banyak berubah, 
maka tidak ada motivasi pengelolan untuk berusaha merespons keinginan (demand) peserta. 
Apabila askes sosial dikelola oleh pegawai yang kurang selektif dan tidak memberikan insentif 
pada yang berprestasi, maka manajemen cenderung kurang memuaskan peserta. Hal lain 
adalah karena penyelenggaranya tunggal, tidak ada tantangan untuk bersaing, sehingga 
respons terhadap tuntutan peserta kurang cepat.
 Pelayanan seragam.
Pelayanan yang seragam bagi semua peserta menyebabkan penduduk kelas menengah atas 
kurang memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini pada umumnya ingin berbeda dari 
kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini biasanya kurang suka dengan sistem asuransi 
sosial. Pelayanan yang seragam juga sering menyebabkan waktu tunggu yang lama sehingga 
kurang menarik bagi penduduk kelas atas.
 Penolakan fasilitas kesehatan.
Profesional dokter seringkali merasa kurang bebas dengan sistem asuransi sosial yang 
membayar mereka dengan tarif seragam atau model pembayaran lain yang kurang 
memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya fasilitas kesehatan lebih senang melayani 
orang yang membayar langsung dengan tarif yang ditentukannya sendiri. Tetapi perlu 
dipahami bahwa semua negara maju, kecuali Amerika, menerapkan sistem asuransi sosial 
sebagai satu-satunya sistem atau sebagai sistem yang dominan di negaranya
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang 
menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan 
para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai 
dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko 
disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah 
kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar 
oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini 
biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya 
administratif, dan keuntungan.
Pemahaman tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama kita 
hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi kesehatan yang didominasi dari 
Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan komersial. Semogga saja asuransi di 
Indonesia dapat menjamin semua aspek warga negaranya yang mengikuti asuransi agar lebih 
baik lagi. Layanan asuransi yang baik dan menjamin dapat membuat banyak masyarakat 
semakin bertambah mengikuti asuransi-asuransi yang ada di Indonesia.

Related Posts:

  • asuransi kesehatan Pemahaman tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam. Dahulu banyak yang menganggap bahwa JPKM bukan as… Read More