umkm 4
Selain probabilitas, risiko juga diukur dengan
melihat tingkat konsekuensi risiko (severity)
tersebut atau besarnya kerugian yang timbul akibat
risiko. Contohnya, dengan angka probilitas yang
tinggi, jika terjadi kebakaran angka kerugian yang
diakibatkan akanbesar juga, maka risiko kebakaran
akanditempatkandikuadranprobabilitastinggidan
severitytinggi.Dengandemikianlangkahyanglebih
efektif bisa dilakukan untuk memitigasi risiko
kebakaran yang terjadi.
C. Pengelolaan Risiko
Risiko harus dikelola dengan berbagai cara seperti:
Penghindaran (avoid); Penghindaran risiko
merupakan cara paling mudah dan aman untuk
mengelola risiko.
Ditahan(retain); Dalambeberapa situasi akanlebih
baik jika risiko dihadapi atau ditanggung sendiri.
Diversifikasi; Diversifikasi berarti menyebar
eksposur risiko, sehingga risikotidakterkonsentrasi
pada satu atau dua ekposursaja.
Ditransfer ke pihak lain; Apabila perusahaan tidak
ingin menanggung risiko sendiri, maka risiko
tersebut dapat ditransfer ke pihak lain yang lebih
mampu menghadapi risiko tersebut, seperti
perusahaan asuransi ataupenjaminan.
D. Pengelolaan Bisnis UMKM
Secara makro, bisnis UMKM perlu dikembangkan karena
pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi.Pada
kondisi keterbatasan investasi, maka investasi perlu diarahkan
pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang banyak
muncul di tingkat UMKM. Bisnis UMKM juga mampu menyerap
tenaga kerja yang sangat besar, lebih dari 90%. Dengan
meningkatnyaPDBusahamikrodankecildiharapkansekaligus
dapat menumbuhkan pendapatan per kapita kelompok
masyarakat rendah sehingga dapat menekan kemiskinan.
UMKM umumnya berbasis pada sumberdaya ekonomi
lokal dan tidak bergantung pada impor, serta hasilnya mampu
diekspor. Dengan demikian, pengembangan UMKM diharapkan
akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena
menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor,
sehinggaakanmembantumenstabilkankursrupiahdantingkat
inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil,
karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang
cukup tinggi. Karena keunikannya, maka pembangunan UMKM
diyakini akanmemperkuatfondasi perekonomian nasional.
negara kita akan memiliki fundamental yang
kuat jika UMKM telah menjadi pelaku utama yang
produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional.
Untuk itu, pembangunan koperasi dan UMKM perlu menjadi
prioritasutamapembangunanekonominasional dalam jangka
panjang.
Pengelolaan bisnis merupakan proses pengelolaan
sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan, biasanya
meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengambilan
tindakan dan pengawasan. Selanjutnya, objek yang dikelola
yaitu sebagai berikut32:
a) Pasar dan pemasaran. Perusahaan harus dapat
memenuhi kebutuhandankeinginan pelanggan.
b) Produksi. Menghasilkan produk yang bagus, yang
lebih mudah dan murah.
c) Sumber Daya Manusia. Setiap orang yang terkait
(internal maupun eksternal) dapat memberikan
manfaat kepada organisasi.
d) Keuangan. Perusahaan mengetahui keuntungannya
atau kerugiannya, dankekayaannya.
e) Kreativitas. Berfikir sesuatu yang baru (thinking new
things).
f) Inovasi. Dengan melakukan sesuatu yang baru (doing
new things).
g) Memobilisasi sumber-sumber daya dan
mendinamisasi proses, sehingga menjadi lebih
efisien, lebih efektif, lebih produktif dan lebih
menguntungkan, serta lebih memberikan
keberhasilan usaha.
Dalam upaya mengelola bisnis UMKM agar bisnis ini
dapat dikembangkan dengan baik, maka faktor-faktor yang
harus menjadi perhatian dan terus didorong agar mampu
mendukung pengembangan bisnis UMKM secara maksimal
yaitu sebagai berikut:
a) Sarana dan prasarana, meliputi akses jalan raya,
listrik, air, telekomunikasi yang merupakan faktor
penting untuk mendukung kelancaran usaha.
b) Fasilitas fisik, meliputi lahan dan bangunan usaha
sangatdiperlukanolehsebagianbesarbisnisUMKM
untuk meningkatkan kegiatan usaha mereka.
c) Fasilitas pendanaan, dengan tingkat bunga murah
juga sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan
usaha UMKM. Kemudahan kredit dalam plafon,
tingkat bunga, jangka waktu, dan proses pengajuan
sangat diharapkan oleh pelaku usaha UMKM.
d) Tenaga kerja. Dalam tenaga kerja, pelaku bisnis
UMKM menghadapi beberapa kendala seperti:
Rendahnya pengetahuan danketerampilan.
Rendahnya motivasi.
Kurang disiplin dan rendahnya produktifitas.
Tenaga kerja belum dibayarmemadai.
e) Pemanfaatan teknologi informasi dan internet.
f) Inovasi, khususnya inovasi dalam bentuk teknologi
yang disertai dengan peningkatan keahlian tenaga
kerja.
g) Pengadaan bahan baku. Permasalahan terkait
dengan pengadaan bahan baku seperti: tidak
tersedianya uang tunai dan kekurangan modal;
keterlambatanpasokan;seringkalidipengaruhioleh
cuaca; harganya mahal dan tidak stabil.
h) Peralatan produksi. Para pelaku bisnis UMKM
membutuhkan peralatan produksi yang memenuhi
persyaratan berikut: murah, praktis, suku cadang
mudah didapat, tahan lama, dan dengan teknologi
terkini.
Dengandemikian, untuk dapat mengembangkan
kegiatan usaha bisnisUMKM, maka perlu dilakukan upaya
seperti:
a) Kemudahan akses permodalan.
b) Bantuan pembangunan prasarana.
c) Pengembangan skala usaha.
d) Pengembangan jaringan usaha, pemasaran dan
kemitraan.
e) Pengembangan sumber dayamanusia.
f) Peningkatan akses teknologi.
g) Mewujudkan iklim bisnis yang lebih kondusif.
E. Sektor Profil BisnisUMKM
Perdagangan yaitu kegiatan penjualan kembali (tanpa
perubahan teknis) barang baru maupun bekas.Perdagangan
merupakan urat nadi perekonomian seluruh bangsa.Negara
yang berhasil menguasai perdagangan saat ini merupakan
negara-negara yang memiliki perekonomian kuat, contohnya
yaitu negara Singapura.
Rangkaianaktivitasbisnisperdagangandapatdikatakan
cukup sederhana, hanya terdiri dari pembelian, penyimpanan
dan penjualan, yang secara skematis dapat digambarkan
sebagaimana diagram di bawah ini33:
Dari skema di atas, masing-masing aktivitas perlu
mendapatkan perhatian. Misalnya:
1. Dalam pembelian barang harus dibuatkan kalkulasi
mengenai harga pokok pembeliannya, karena akan
menentukan harga penjualan barang dan margin yang
diharapkan serta daya saing barang tersebut di pasar.
2. Aktifitas penyimpanan perlu diperhitungkan besarnya
biaya penyimpanan dan persediaan barang dagangan,
karenaakanmenentukanefisiensipenggunaanmodalkerja
dalampersediaan.Untukitukualitas fasilitasdankapasitas
pergudangan harus mendapatkanperhatian.
3. Aktifitas penjualan menuntut strategi dan taktik pemasaran
yang baik. Khusus untuk sistem penjualan kredit dituntut
collection yang baik, karena akan menentukan efisiensi
penggunaan modal kerja dalampiutang.
Perdagangan secara umum terbagi menjadi dua yaitu
perdagangan umum dan bisnis penyalur/distributor34.
Sesuai barang yang diperdagangkan, jenis kegiatan usaha
perdagangan umum antara lain meliputi: perdagangan
sembilanbahan pokok, perdagangan klontong /pracangan,
perdagangan bahan bangunan, perdagangan peralatan
elektronika/listrik dan perdagangan hasil bumi, dll.
b. Bisnis Penyalur/Distributor
Gambar 4.2. Contoh bisnis penyalur/distributor
Jenis kegiatan usaha bisnis penyalur/distributor
yaitu melakukan penjualan secara tunai/kredit suatu
produk tertentu secara grosir (dalam jumlah besar).
Biasanya satu perusahaandistributormenangani satu atau
lebih produk dari beberapa pabrik pemegang merk dengan
wilayah kerja distribusi yang telah ditentukan. Misalnya
distributor sepeda motor merk Honda untuk wilayah Jawa
Tengah atau distributor produk keluaran Unilever untuk
daerah negara kita BagianBarat.
Rantai Nilai Bisnis Sektor Perdagangan
Rantai nilai bisnis menggambarkan tahapan aktivitas
produksi dari awal sampai ketangan konsumen akhir. Rantai
nilai bisnis sektor perdagangan terdiri atas beberapa unsur,
yaitu35:
1. Produsen/pemasok
2. Distributor; yaitu seseorang/perusahaan yang
membeli produk dari produsen yang
memproduksinya langsung dan menjual kembali
kepada pengecer. Distributor diperbolehkan
untukmengambil produk-produk dari beberapa
produsen untuk dijual kembali kepada pengecer.
3. Agen; yaitu seseorang/perusahaan yang menjual
barang dari distributor ke retailer (pengecer).
Terkadang agen juga bisa bersifat sebagai perantara
antara distributor dan retailer.Pendapatan agen
yaitu komisipenjualandaridistributor atau selisih
harga jual dari hargaretailer.
4. Retailer (Pengecer); Dalam hal kebutuhan untuk
adanyapemasokbarangtersebutmakaperluadanya
keyakinandaripengeceruntukbekerjasamadengan
agen/distributor yang dapatdiandalkan.
5. Konsumen
B. Potensi Bisnis Sektor Perdagangan
Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor yang
pentingdalamkegiatanperekonomiandanpengaruhnyasangat
kuatterhadapperkembangandanpertumbuhanperekonomian
suatu wilayah.Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDB
merupakan kontribusi yang paling besar dibanding sektor
lainnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada bisnis sektor
perdagangan, di antaranya yaitu :
a. Perdagangan Umum
Beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan antara lain
meliputi:
1. Struktur permodalan dan kebutuhan permodalan.
2. Sifat produk/barang dagangan, apakah mudah rusak,
mudah terbakar, dll sehingga memerlukan
penanganan khusus.
3. Sumber pengadaan barang dagangan, pedagang
mendapatkan barang dari: langsung dari produsen,
distributor, subdistributor,agen,dealer,lain-lain.
4. Hal tersebut akan menentukan tingkat harga yang
akan dijual oleh pedagang dan tingkat persaingan
yang akan dimasukinya. Kontinuitas pengadaan
barang dagangan.
5. Cara pembayaran pengadaan barang, apakah
pedagang/nasabah melakukan pembayaran secara
tunai, atau secara hutang dagang. Jika hutang dagang
perlu diteliti rata-rata umur hutang dagang
6. Fasilitas gudang/ruang penyimpanan barang yang
dimiliki pedagang, hal ini akan mempengaruhi
kualitas barang yang belum sempat terjual.
7. Strategi pemasaran dan layanan antara lain: harga
yang bersaing dari kompetitor lain, diskon atau
potongan harga, tenaga penjual atau media
penjualan yang berkembang antara lain media online,
layanan purna jual.
8. Bentuk penjualan, apakah semuanya dalam bentuk
tunai atau kredit(piutang dagang). Jika ada piutang
dagang perluditeliti rata-rataumurpiutang dagang,
dan bagaimana penanganannya terhadap piutang
yang tidak tertagih.
9. Khusus untuk perdagangan hasil pertanian (hasil
bumi),faktoryangharusdiperhatikanyaitu :faktor
musim, karena sangat berpengaruh dalam
pengadaan produk hasil pertanian, kemampuan
dalam grading atau pemilihan kualitas produk, untuk
produkyang mudah rusak (perishable goods) harus
didukung fasilitas, peraturan atau kebijakan.
b. Usaha Distributor
Beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam
bisnis ini yaitu :
1. Kebutuhan Modal Kerja biasanya sebagian besar
terkonsentrasi pada bentuk persediaan, terutama
untuk distributor wilayah negara kita Bagian Timur
dimana sebagian besar barang diperoleh dari pulau
Jawa, maka dalam neraca pos yang mendominasi
ialah pos persediaan, hutang dagang dan piutang
dagang (apabila distributor kemudian melakukan
penjualan secara kredit kepada pelanggannya).2. Prinsipal pemegang merk biasanya juga meminta
Bank Garansi (BG) Keagenan guna menjamin
pembayaran dan kontinuitas pengiriman barang. BG
yang diberikan tidak menunda pembayaran,
beberapawaktusetelahbarangyangdipesansampai,
makaharussegeradibayar,sehinggafungsiBGdisini
menambah kebutuhan modal kerja dan hanya
sebagai jaminan kepastian kontinuitas pengiriman
barang.
3. Mengingat tujuan kebutuhan kredit modal kerja
ditujukanuntukmembiayaipiutangdanpersediaan,
maka kenaikan penjualan hanya didasarkan pada
kenaikanpersediaanakibatpenambahanpelanggan
baru atau adanya kenaikan piutang akibat ada
penambahan nilai piutang, akibat bertambahnya
jumlah pelanggan yang melakukan pembayaran
dengan cara kredit atau dapat juga terjadi karena
terjadinya kemunduran pembayaranpiutang.
C. Prospek Bisnis Sektor Perdagangan
Banyak pelaku usaha yang baru mulai untuk
menjalankan usaha, memilih untuk menjalankan bisnis ini,
selainrangkaianaktivitasbisnisperdaganganyangringkasyaitu
dari pembelian, penyimpanan dan langsung ke penjualan, bisnis
ini juga merupakan salah satu sektor yang kuat pengaruhnya
dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu
wilayah,namunmarginusahalangsungdiperolehpelakuusaha
dan memiliki margin yang tipis, oleh karena itu banyak strategi
dari pelaku usaha untuk menambah volume usaha agar margin
usahabertambah.Untukmemulaibisniseceran(pengecer),ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pemilihan lokasi yang strategisUntuk tempat usaha, pilih wilayah strategis, yang mudah
diaksesolehpembelidariberbagaipenjurutempatdanyang
banyak dilalui oleh para pengguna jalan.
2. Pengadaan barang dagangan daridistributor
Meliputi strategi memilih barang dagangan yang
berkualitas, dan distributor yang dapat diandalkan.Untuk
mendapatkan barang yang berkualitas dapat dengan
membeli sendiri ke distributor untuk memastikan kualitas
dari barang dagangan.
3. Sistem pengiriman barang daridistributor
Umumnya pengiriman barang dari distributor biasanya
datang pada 1 minggu sekali (rokok, makanan/minuman
sabun,dll), 10hari sekali(galon, elpiji,dll), danatau14hari
sekali (es krim).
4. Pengembalian barang ke distributor
Perlu diperhatikan kemudahan dalam pengembalian barang
daganganyang tidaklakuterjualkhususnyabarang-barang
yang tidak tahan lama seperti makanan/minuman.
5. Sistem pembayaran ke distributor
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan lunaknya
mekanisme pembayaran barang dagangan, dikarenakan
cash flow harus diputar dengan cepat.
6. Pemasaran yang optimal.
7. Layanan prima (service excellence)
Memberikan layanan lebih seperti mau mengantar barang
yang dibeli konsumen kerumahkonsumen.
8. Harga jual yang bersaing.
9. Diskon atau potongan harga.
10. Pencatatan penjualan yang sederhana
Kurangnya pengetahuan teknik pencatatan penjualan
ataupun kurangnya pengetahuandanpemahamantentang
pentingnya melakukan pencatatan penjualan secara
berkelanjutan.Hal tersebut merupakan tantangan untuk
dapat membuatkan laporan keuangan sederhana dari bisnis
tersebut.
11. Arus kas tidak terencana
Pembukuanusahadankeluargaseringkalitidakdipisahkan
(digabung) sehinggaseringkalimodalusahatersedotuntuk
memenuhi kebutuhan konsumsikeluarga
Peranan UMKMDalamPerekonomian
KeberadaanUsahaMikroKecildanMenengah(UMKM)
memegang peranan penting dalam perekonomian, baik dalam
menyerap tenaga kerja, menyumbang devisa maupun
kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah dalam
bentuk pajak. Menurut Situmorang36 mengungkap bahwa
UMKM di negara kita memiliki beberapa masalah yang antara
lain:
a. Kurangnya permodalan,
b. Kesulitan dalam pemasaran,
c. Struktur organisasi sederhana dengan pembagian kerja
yang tidak baku,
d. Kualitas manajemen rendah,
e. Sdm terbatas dan kualitasnyarendah,
f. Mayoritas tidak memiliki laporankeuangan,
g. Aspek legalitas lemah, dan
h. Rendahnya kualitas teknologi.
Menurut Partomo, ada beberapa faktor yang menyebabkan
bertambahnya pelaku UMKM pascakrisis ekonomi yaitu:
1. Produk UMKM umumnya barang konsumsi dengan elastitas
permintaanterhadappendapatanyangrendah sehingga ketika
terjadi perubahan tingkat pendapatan (penurunan) akibat
krisis ekonomi tidak banyak berpengaruh terhadap
permintaan barang yang dihasilkan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank
sehingga mereka terhindar dari beban biaya bunga tinggi
akibat adanya peningkatan suku bunga ketika terjadi krisis
di sektor perbankan.
3. Hambatan keluar-masuk dalam industri yang ditekuni
pelaku UMKM hampir tidakada.
4. Denganadanyakrisisekonomimenyebabkansektor formal
banyak memberhentikan pekerjanya. Para penganggur ini
akhirnya memasuki sektor informal, melakukan kegiatan
usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah
pelaku UMKM meningkat.
B. Perkembangan UMKM
Menurut Mudradjad Kuncoro, mengemukakan bahwa
UMKMterbuktitahanterhadapkrisisdan mampusurvive karena tidak
memiliki utang luar negeri, tidak banyak utang ke perbankan
karena mereka dianggap unbankable, menggunakan input lokal
dan berorientasi ekspor.
UMKM merupakan salah satu kekuatan pendorong
terdepan dalam pembangunan ekonomi. Gerak sektorUMKM
amat vitaluntukmenciptakanpertumbuhandanlapanganpekerjaan.
UMKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi
dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga
menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan
sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasidan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan
perdagangan. Pasca krisis, peningkatan peran dan kegiatan
usaha UMKM semakin nampak jelas. UMKM telah menunjukkan
perkembangan yang terus meningkat dan bahkan mampu menjadi
penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun-tahun
berikutnya.
Krisis ekonomi tahun 1997 telah mengakibatkan jumlah unit
usaha UMKM menurun dari 39,77 Juta unit usaha di tahun 1997
menjadi 36,82 Juta unit usaha di tahun 1998 atau turun 7,42%.
Namun, sejak tahun 1998-2011 jumlah unit usaha UMKM terus
mengalami peningkatan dengan rata-rata tumbuh sebesar 3,19%
setiap tahunnya. Pada tahun 2011, jumlah unit usaha UMKM
mencapai 55,21 Juta atau 99.99% dari keseluruhan pelaku
bisnis di negara kita ). Jumlah ini meningkat 12,62% dalam
limatahun terakhir (2006-2011). Ini menunjukkan bahwa peran UMKM
dalampembangunanekonomiterusmeningkat secara signifikan dan
menjadi penopang pembangunan karena besarnya konsentrasi
pelaku bisnis di sektor ini (kekuatan mayoritas dalam dunia
usaha).
UMKM telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional
danregionalpascakrisisekonomihinggasaatini.Dibandingkan
dengan usaha besar yang kontribusi dan pertumbuhannya lebih
lambat, UMKM memiliki prospek untuk terus bertumbuh ke depannya
seiring meningkatnya permintaan barang dan jasa dalam negeri.
Berdasarkan distribusi Skala usaha UMKM, Usaha Mikro
merupakan usaha yang mendominasi UMKM negara kita selama ini.
Rata-rataUsahaMikro mendominasi98,89% daritotaljumlah unitusaha
UMKMdengan tingkat pertumbuhan rata-rata 2,38% per tahun. Selama
tahun 2006-2011, Usaha Kecil merupakan skala usaha dengan
tingkat pertumbuhan tertinggi, yaitu mencapai 4,97% per tahun.
Pada tahun 2011, skala usaha ini mencapai 602 ribu unit usaha
atau meningkat 27,24% dibandingkan tahun 200637.
Sedangkan dari sisi sebaran unit usaha berdasarkan
sektor ekonomi, UMKM sejak tahun 1998 hingga saatini masih
didominasi oleh unit usaha dari Sektor Pertanian.Alasannya
jelas karena sektor pertanianmerupakansektordimanaoutputnya
merupakan kebutuhan pokok masyarakat dengan jumlah
permintaanyang cenderung meningkat, skala ekonomi dan
kekuatan merek tidak begitu dipentingkan, dan bersifatpadat
karya.Skalaekonomiyangdimaksuddi siniyaitu sumberdaya
manusia, modal, dan ketersediaan teknologi.Kontribusi sektor
initerhadapkonsentrasiusahaUMKMdaritahunketahunterus
menunjukkanpenurunan. Pada tahun 1998, unit usaha UMKM
terkonsentrasi di sektorini mencapai 62,04%, dan turun menjadi 58,76%
ditahun2005.Sedangkanpadatahun2011,konsentrasiusahadisektor
inihanyamencapai 49,98%.
Penurunan ini tidak terlepas dari berbagai persoalan di
sektor ini sepertipenurunankualitaskesuburantanah,berkurangnya
luas lahan, banyaknya hama dan penyakit tanaman, penggunaan
teknologiyangmasihrendah,danperubahaniklimyangtidakmenentu
dalambeberapatahunterakhir.Nilaitambahyangrendahkarenamasih
dijualdalamkeadaanmentahmenyebabkanprodukyangdihasilkan
memiliki daya jual yang rendah. Akibatnya, pendapatan yang
dihasilkan juga akan rendah. Inilah yang menjadi pendorong
sebagian pelaku bisnis lebih memilih sektor lain yang lebih
prospektif, memiliki nilaitambah,danlebihmenguntungkan.
Para pelaku usaha UMKM dalam lima tahun terakhir,
lebih melirik sektor perdagangan, restoran, dan hotel sebagai
basis usahanya. Ini terbukti dengan meningkatnya kontribusi
sektor ini dari 22,82% di tahun 2005menjadi 29,44% di tahun
2011. Sedangkansektor lainnya yang juga mulaimenarik minat
parapelaku UMKM yaitu sektor. Pengangkutan dan jasa
keuangan & lainnya. Konsentrasi usaha UMKM pada kedua
sektor ini menunjukkan peningkatan selama periode 1998-
2011.Keduasektor inimemberikannilaitambahyang lebihbaik
dibandingkan sektor pertanian, misalkan pada rumah makan,
toko, jasa angkutan, jasa keuangan,dll.
Jasa merupakanproduk yang semakin menggeliatditaw
arkan oleh banyak pelaku UMKM belakangan ini. Menurut
Schoell dan Gultinan, menyatakan bahwa sektor jasa sangat
berkembang pesat akhir-akhir ini karena beberapa faktor atau
penyebab, antara lain:
1. Perkembangan teknologi yang sangat pesat termasuk
teknologi informasi.
2. Adanya peningkatan pengaruh sektor jasa.
3. Persentase wanita yang masuk dalam angkatan kerja
semakin besar.
4. Tingkat harapan hidup semakinmeningkat.
5. Produk-produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin
kompleks.
6. Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan.
7. Meningkatnya perhatianterhadap ekologi dankelangkaan
sumber daya.
Upaya PengembanganUMKM
Pengembangan UMKM pada hakekatnya merupakan
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa SWOT di atas, maka upaya
pengembangan UMKM ke depan yaitu 38 :
1. Menciptakan Iklim Usaha yangKondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman
dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur
perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan
syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk
membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui
sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal,
skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenisusahatertentu,terutamajenisusahatradisional
yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu
melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah
yang bermuara kepada saling menguntungkan.
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu
antara UMKM, atau antara UMKM denganpengusaha besar
di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk
menghindarkan terjadinya monopolidalam usaha.
Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan
pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian
UMKMakanmempunyai kekuatan dalambersaing dengan
pelakubisnis lainnya,baikdaridalammaupunluarnegeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik
dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi
dan pengetahuan serta keterampilannya dalam
pengembangan usahanya.
6. Memperkuat Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk
meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan
jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk
pengembangan usaha bagi anggotanya.
7. Mendirikan sentra usaha di masing-masing daerah/wilayah.
Perludibangunsentrausahayangbertanggungjawabdalam
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
upaya penumbuh kembangan UMKM di tingkat daerah atau
wilayah dan jugaberfungsi untuk mencari solusi dalam
rangka mengatasi permasalahan, baik internal maupun
eksternal yang dihadapi olehUMKM.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM
dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya
mempromosikan produk-produk yang dihasilkan.
Disampingituperlujugadiadakantalkshowantaraasosiasi
dengan mitra usahanya
Pengembangan UMKM di negara kita belum terjadi secara
maksimalkarenaberbagaikendala.Dariberbagai studi,39dapat
disimpulkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi
perkembangan UMKM yaitu permodalan, pemasaran,
kebijakan pemerintah, dan sistem produksi yang dijalankan.
Empat faktor tersebut saling berkaitan dalam pengaruhnya ke
perkembangan UMKM di negara kita . Permodalan berhubungan
eratdenganinstitusiperbankandinegara kita yangmemberikan
pinjaman kepada pelaku UMKM. Pemasaran berhubungan
denganpermintaan produkUMKM danpersaingannya dengan
produk-produkluarnegeridanusahabesar.Pasarbebasdengan
berbagai negara yang baru disepakati pemerintah negara kita
mempunyai dampak yang besar terhadap produk UMKM. Sistem
produksi berkaitan dengan teknologi, tenaga kerja, dan rantai
suplai bahan baku dan produk UMKM. Kebijakan pemerintah
berkaitan erat dengan produk hukum yang mengatur sistem
ekonomi di negara kita . Masing-masing faktor di atas
memberikan kesempatan dan ancaman tersendiri terhadap
perkembangan UMKM dinegara kita . Buku ini membahas, dari
faktor-faktor di atas, faktor apa yang paling berpengaruh
terhadap perkembangan UMKM dan langkah apa yang bisa
dilakukan untuk mengembangkan UMKM di negara kita .
KreditdanPengembanganUMKMMenurutIslam
Islam tidak mendorong umatnya untuk mangambil kredit
(hutang). Hutang merupakan beban berat dalam Islam dan
orang hanya akan hutang dalam kondisi tertentu yang sangat
terpaksa. Islam mengijinkan seseorang untuk mengambil kredit
tanpa bunga untuk situasi yang sangat terpaksa dan itu
sebaiknya dilakukan dalam mana yang bersangkutan masih
mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Shari’ah telah
melarang bunga, shari’ah tidak melarang kredit.40
Untuk menghindari hutang berbasis riba, alternatifnya
dengan mengambil pembiayaan mudharabah. Konsep
pembiayaan mudharabah, lembaga keuanganmempunyai hak
penuhuntukmengakses catatandandokumenbisnisdandapat
monitoring dan supervise. Cara lain untuk menghindari riba
yaitu dengan pembiayaan musyarakah skim non bagi hasil.
Pembiayaan musyarakah merupakan bentuk perkongsian
dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau tenaga
kerja secara bersama-sama, untuk mendapatkan keuntungan,
hak-hak, dan tanggung jawab yang sama.41
1. Menaksir dampak kredit/pembiayaan
Banyak studi menemukan bahwa dampak programprogram keuangan yaitu positif dan studi lain
menentukan tidak ada dampak, dan yang berdampak
negative jarang ditemukan. Jumlah yang lebih besar
daripada bukti menunjukkan dampak positif pada
pengembangan UMKM (seperti pendapatan dari
penjualan, keuntungan, dan akumulasi asset) dan pada
nasabahdanekonomi rumahtanggasertakesejahteraan
sosial. Dalam sistem non-bagi hasil, profitabilitas bisnis
juga secara langsung akan mempengaruhi
perkembangan usaha. 42
2. Pelaranganribadananjuranbagihasil(Profit-sharing)
Pelarangan riba dalam Islam merupakan jalan keluar
untuk menghindari eksploitasi sekaligus untuk
menegakkan keadilan. Menurut Siddiqi, alasan utama
Islam menghapuskan bunga yaitu bahwa bunga
merupakan bentuk penindasan yang melibatkan
eksploitasi. Kedua, bunga memindahkan kekayaan dari
orang-orang miskin kepada orang-orang kaya,
meningkatkan ketidaksamaan distribusi kekayaan.
Ketiga,bungamenciptakan kelompok orang yangmalas
yang menerima pendapatan mereka dari kekayaan yang
terakumulasi. 43
Secara lebih luas menurut Dannoun
menyebutkan alasan pelarangan bunga: (i) pemberi
pinjaman dijamin keuntungan, sedangkan peminjam
menanggung seluruh resiko, (ii) bunga menghambat
pengembangan dan pertumbuhan ekonomi, (iii) bunga
yaitu salah satu contributor utama timbulnya inflasi,
(iv) bunga menghancurkan persaudaraan dan simpati,
(v) bunga didasarkan pada keserakahan, mementingkan
diri sendiri, kekikiran, dan kekejaman. 44
3. Sistem pembiayaan musyarakah dan mudharabah
Ada dua macam kontrak investasi financial dalam
keuangan Islam; pembiayaan musyarakah dan
pembiayaan mudharabah. Menurut Usmani, terdapat
unsur-unsur tertentu pada kontrak musyarakah: (1)proporsi keuntungan yang didistribusikan di antara
partnerharusdisetujui pada saat dilaksanakan,(2) rasio
keuntungan untuk setiap partner harus ditentukan dalam
proporsi terhadap keuntungan actual yang terjadi pada
bisnis itu,dantidakdidasarkanatasproporsidari capital
yang diinvestasikannya.45
Chapra menyatakan bahwa mudharabah yaitu
suatu bentuk perkongsian dimana salah satu dari pihak
yang terlibat dalam kontrak yang disebut shahib al-mal
(financer), menyediakan sejumlah capital tertentu dan
bertindak seperti sleeping partner (tidak aktif)
sedangkan pihak lain, yang disebut sebagai mudharib
(dalam hal ini yaitu pengusaha), menyediakan
entrepreneurship dan management untuk menjalankan
usaha, perdagangan, industri atau jasa yang bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan. 46
C. Peran UMKMterhadap PDB Nasional
PDB UMKM pasca krisis terus mengalami peningkatan.
Pada tahun 2010, PDB UMKM mencapai 3,466 triliunatau
meningkat 4,5 kali dari jumlah PDB tahun 1998. PDB UMKM
meningkat rata-rata 15,33% setiaptahunnya dengan rata-rata
kontribusi terhadap PDB Nasional mencapai 57,56%47.
Secara kontribusi, PDB UMKM lebih tinggi dibandingkan
usaha besar walaupun rata-rata kenaikan PDBUMKM masih
lebihrendahdibandingkanUsahaBesar yangmencapai 21,37%setiap tahunnya. Sekalipun tetap dominan, peranan UMKM
dalam menciptakan PDB Nasional mengalami penurunan
selama periode 2002-2005, namun sejak tahun 2005 sampai
saat ini kontribusi UMKM terus mengalami peningkatan.
Rendahnya kontribusi UMKM selama 2002-2005 menunjukkan
bahwa tingkat produktivitas UMKM saat itucukup rendah. Hal
ini karena kinerja UMKM yang kurang efisien, kurangnya tenaga
profesional, danpenggunaan teknologi yang rendah.Dengan
adanya kecenderungan peningkatan kontribusi UMKM
menunjukkan bahwa lambat laun kinerja UMKM sudah mulai
dibenahi dan membuahkan hasil. Ini tentunya tidak terlepas dari
upayapemerintahyangterusberusahamembenahiUMKMdan
menciptakan iklim yangsehat dalam persaingan usaha antara
sesama UMKM maupun UMKM dengan Usaha Besar,
misalnyadengan penerapan rencana pembangunan jangka
menengah(RPJM)dibidangUMKMuntukperiode2005-2009
dan penyusunan rencana strategis kementerian Koperasi dan
UMKM. Berdasarkan skala usahaUMKM.
Usaha Mikro merupakan penyumbang terbesar dengan
rata-rata 58% daritotal PDB UMKM. Sedangkan Usaha Kecil dan
menengah hanya berkontribusi masing-masing 18% dan 24%.
AdapunlajupertumbuhanUsahamikrorata-rataselama2006-
2010mencapai5,14%sedikitlebihrendahdibandingkanUsaha
Kecil dan Usaha Menengah yang mencapai 5,98% dan 5,34%.
Secara keseluruhan, pertumbuhan UMKM per tahun dalam lima
tahun terakhir mencapai 5,34% atau sedikit lebih rendah
dibandingkan dengan usaha besar yang mencapai 6,22%.
Tingginya pertumbuhan output (GDP) Usaha Besar
dibandingkan UMKM karena pada umumnya produktivitas
UsahaBesar lebihefisiendanefektif.Bahkanlajupertumbuhan
Usaha Besar yang semula jauh lebih rendah dibandingkan
UMKM(2003-2005),karenapadawaktu ituusahabesarmasih
mengalami restrukturisasi dan pembenahan pasca krisis,
namun lambat laun tingkat pertumbuhan outputnya semakin
meningkat.
Bahkan sejak tahun 2007, output Usaha Besar ini
meningkatlebihbesardibandingkanUMKM.Padatahun2009,
pasca krisis sub-primemortgage yang mengakibatkan lesunya
perekonomian dunia sebagai akibat pertumbuhan ekonomi
dinegara-negara maju mengalam kontraksi juga berpengaruh
pada kinerja output perekonomian negara kita . Krisis saat itu
masuk ke negara kita melalui jalur transmisi finansial dan
perdagangan. Akibatnya, pertumbuhan output pada masingmasing skala usaha mengalami penurunan, namun kondisi ini
tidak berlangsung lama karena pada tahun 2010 sudah
menunjukkan perbaikan seiring mulai membaiknya
perekonomian dunia. Saat itu, pertumbuhan output UMKM
menurun cukup signifikan. Hal ini karena ekspor non-migas
negara kita mengalami kontraksi sebagai akibat melemahnya
daya beli masyarakat dunia dan merosotnya harga berbagai
komoditas ekspor.
Tekanan pada kinerja Ekspor lebih disebabkan negara
tujuan utama ekspor cenderung terkonsentrasi pada sejumlah
negara , dimana lebih dari separuh pangsa ekspor tertuju ke
empatsampailimanegarasaja(mitradagangutamanegara kita ),
yaitu Jepang, AS, Singapura, Korea, dan China.
Kontraksi disisi ekspor ini tentunya akan berpengaruh
pada kinerja outputUMKMmengingatkontribusinya terhadap
totalekspornon-migasnasionalmencapairata-rata20%selama
tahun 2008-2009.
Berdasarkan sektor ekonomi, PDB UMKM memiliki
keunggulan dalam sektor tersier seperti perdagangan,
restauran,hotel,danbidangusahayangmemanfaatkansumber
daya alam (pertanian tanaman bahanmakanan, perkebunan,
peternakan dan perikanan). Besarnya kontribusi sektor
Perdagangan, Restauran, dan Hotel menunjukkan bahwa sektorini memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan
sektorpertanian.Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,
bahwa hampir separuh dari usaha UMKMterkonsentrasi pada
sektorpertanian.Namun,kontribusisektor inipadatahun2010
hanya mencapai 24,70%. Sebaliknya UMKM di sektor
Perdagangan, Restaurandan Hotel berkontribusi 26,87%.Dari
sisi laju pertumbuhan output, sektor ini juga menunjukkan
pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu mencapai 8.50%pada
tahun 2010 jauh di atas sektor pertanian yang hanya mencapai
3.62%
D. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pengembangan
UMKM dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan Faktor
Internal (Kekuatandan Kelemahan)
Adabeberapa faktor internalyang diidentifikasimenjadi
kekuatan strategi pengembangan UMKM, khususnya usaha Roti
Maros, dalam penguatan ekonomi kerakyatan, yaitu:
a) Kenyamanan tempat dan lokasi yang strategis,
b) Harga yang relatifterjangkau,
c) Bahan baku yang selalutersedia,
d) Variasi rasa Roti Maros,
e) Aneka macam produk pendamping yang ditawarkan, dan
f) Komunikasi dan keakraban karyawan yang terjalin baik.
Setelah diidentifikasi, ada beberapa juga faktor internal
yang menjadi kelemahan strategi pengembangan UMKM, yaitu:
a) Modal yang terbatas,
b) Sistem manajemen usaha yang masih lemah,
c) Kualitas dan kuantitas SDM yang terbatas,
d) Pemasaran (promosi) yang belum intensif, dan
e) Alat produksi pendukung masihterbatas.
Faktor Eksternal (Peluang dan Ancaman) Faktor
eksternal yang menjadi peluang strategi pengembangan UMKM
yaitu:
a) Dukungan dari pemerintah,
b) Perkembangan teknologi daninformasi,
c) Ekspansi (perluasan) usaha, dan
d) Hubungan baik dan loyalitaspelanggan.
Adapun yang menjadi ancaman strategi pengembangan
UMKM yaitu:
a) Harga bahan baku yang tidakstabil,
b) Munculnya pesaing baru dengan produk yang sama,
c) Munculnya kompetitor yang menawarkan produk yang
berbeda, dan
d) Lokasi antar usaha yang saling berdekatan.
Secara keseluruhan dari analisis faktor-faktor tersebut,
dapat dirumuskan beberapa strategi pengembangan usaha
seperti berikut ini.
a) Lokasi yang strategis.
Lokasi merupakan letak atau tempat dimana suatu usaha
tersebut dijalankan. Menurut Kotler, “Salah satu kunci
menuju sukses yaitu lokasi, lokasi dimulai dengan memilih
komunitas”.Keputusanini sangatbergantungpadapotensi
pertumbuhan ekonomis dan stabilitas, persaingan, iklim
politik, dan sebagainya.Lokasi sangat mempengaruhi angka
penjualan. Semakin dekat dengan jalan poros maka semakin
besar peluang suatu usaha untuk dapat berkembang.
b) Memaksimalkan bantuan.
Modal dari Pemerintah selain dari modal pribadi, modal
juga didapat dari pemerintah berupa Kredit Usaha Rakyat
(KUR). Pemerintah juga ikut bertanggung jawab dalam
keberlangsungan usaha mikro kecil danmenengah. Hal ini
sejalan dengan beberapa pendapat para ahli, seperti yang
dikemukakan oleh Hafsah bahwa pengembangan UKM pada
hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat.
c) Meningkatkan kapasitas penjualan.
Adanya faktor kekuatan berupa ketersediaan bahan baku
yang stabil bisa digunakan untuk memanfaatkan peluang
yang ada yaitu membaiknya kondisi perekonomian
negara kita diikutimeningkatnyadayabelimasyarakat,serta
adanya kemajuan teknologi dan bantuan dari pemerintah,
peluang ini bisadiambilolehUMKM, salahsatunyadengan
meningkatkan kapasitas penjualan.
d) Memaksimalkan jumlah pelanggantetap.
Dengan memanfaatkan kekuatan internal berupa faktor
kemampuan memenuhi permintaan sesuai dengan
kebutuhan konsumen, mampu menjaga kontinuitas untuk
memenuhi permintaan yang ada, sudah mempunyai
pelanggan tetap tapi masih sedikit jumlahnya, dan
terjalinnya hubungan yang baik dengan semua pelanggan
bisamenjadimodaluntukmemanfaatkanpeluangyangada
yaitu hubungan baik dengan pembeli/pelanggan, dengan
memanfaatkan kepercayaan yanga ada bisa ditingkatkan
menjadi pelanggan tetap.
e) Melakukan inovasi dan variasiproduk.
Banyaknya kompetitor yang bermunculan mendorong
perlunya sebuah inovasi dan variasi produk. Hal ini
diperlukan guna memaksimalkan penjualan dan menarik
perhatian pelanggan.
f) Pemanfaatan teknologi dalam melakukan promosi yang
intensif.
Denganmelakukanpromosilebihagresif, sehinggadengan
dilakukannya promosi akan lebih memaksimalkan dan
memanfaatkan potensi lokasi yang startegis. Tidak hanya
menjadipenontonsajadiantarapengusahayanglain,tetapi
bisamenjadipemainyangmampumengambilpeluangyang
ada.
g) Penerapan sistem manajemen usaha terutama dalam segi
pencatatan keuangan dan administrasi Manajemen usaha
merupakan unsur penting dalam menjalankan dan menjaga
keberlangsungan usaha.
Pagaya menyatakan bahwa dengan melakukan pencatatan
yangbaikakandiketahui secaratertulisapakahbiaya-biaya
yang dikeluarkan oleh UMKM sudah efisien, dan juga bisa
diketahui pos-pos biaya apa saja yang tidak efisien.
h) Peningkatan kualitas SDM guna memaksimalkan kapasitas
produksi.
Terjaganya hubungan baik dan loyalitas dengan semua
karyawan, serta motivasi yang tinggi perlu dimaksimalkan
lagi dengan melakukan upaya peningkatan keterampilan
karyawan melalui pendidikan dan pelatihan. Wahyuningtias
mengemukakan bahwa dengan adanya peningkatan
kualitas karyawan ini diharapkan juga dapat bersinergi
dengan peningkatan kapasitasproduksi
Peran Pemerintah Dalam UMKM
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur48:
a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan UsahaMenengah; atau
b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan
Usaha Mikro dan UsahaKecil.
UntukmelaksanakanperanPemerintahdanPemerintah
Daerah wajib:
a. MenyediakandatadaninformasipelakuUsahaMikro,Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah yangsiap bermitra;
c. Mengembangkan proyek percontohanKemitraan;
d. Memfasilitasi dukungan kebijakan;dan
e. Melakukankoordinasipenyusunankebijakandanprogram
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian
umum terhadap pelaksanaanKemitraan.
B. Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha
Mikro, UsahaKecil, dan Usaha Menengah dilaksanakan secara
sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat
dipertanggung jawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri.
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan
pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
terhadap:
a) Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerahdalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang
dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha
dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi
usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan
berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b) Program pengembangan usaha yang diselenggarakan
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,dan
masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan,
pemasaran,sumberdayamanusia,desaindanteknologi;
c) Program pengembangan di bidang Pembiayaan dan
penjaminan; dan
d) Penyelenggaraan Kemitraan usaha.
C. Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian
Pemberdayaan UsahaMikro, Kecil,danMenengah
Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Koordinasi dan pengendalian diselenggarakan secara terpadu
dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan
masyarakat. Menteri mempunyaitugas49:
a) Menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan/atau
melaksanakankebijakanumumsecara nasionaltentang
penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha,
pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategipemberdayaan yang
dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan
pembangunan sektoral;
c) Merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan
pemberdayaan di tingkat nasional dan di daerah;
d) Menyusunpedomanpenyelenggaraanpemberdayaandi
daerah dengan memaduserasikan perencanaan
pemberdayaan di tingkat nasional dengan di tingkat
daerah;
e) Mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan
dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain
dengan undang-undang;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan
sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah;
g) Melakukan pemantauan pelaksanaanprogram:
Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil,
dan usaha menengah yangdiselenggarakan
pemerintah dan pemerintah daerah, dunia usaha,
dan masyarakat dalambidang produksi dan
pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia,
desain dan teknologi;
Pengembangan di bidang Pembiayaan dan
penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, danusaha
Menengah;
Pengembangan Kemitraan usaha.
h) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil,
dan usaha menengah yang diselenggarakan
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha
menengah;
Pengembangan kemitraan usaha.
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian
mempunyai tugas50: menyusun kebijakan teknis pemberdayaan
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berpedoman
pada kebijakan umum melaksanakan programpemberdayaan
89
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan
berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) huruf a dan kebijakan sektoral dan
menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.
Gubernur dalam pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil,
dan usaha menengah mempunyai tugas:
a) Menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau
melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi
tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha,
Pembiayaan dan penjaminan,danKemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah provinsi;
c) Menyelesaikan masalah yang timbul dalam
penyelenggaraan pemberdayaan di daerah provinsi;
d) Memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di daerah provinsi
dengan Undang-Undang;
e) Menyelenggarakan kebijakan dan program
pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan,dan
Kemitraan pada daerahprovinsi;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan
sumber daya manusia usaha mikro, usahakecil, dan
usaha menengah di daerah provinsi, melakukan
pemantauan pelaksanaan program:
Pengembangan usaha bagi usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah yangdiselenggarakan
pemerintahprovinsi,duniausaha,danmasyarakat
dalam bidang produksidan pengolahan, pemasaran,
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan
penjaminan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah;
Pengembangan kemitraan usaha.
g) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
Pengembangan usaha bagi usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah yangdiselenggarakan
pemerintahprovinsi,duniausaha,danmasyarakat
dalam bidang produksidan pengolahan, pemasaran,
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan
penjaminan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah.
Pengembangan Kemitraan usaha.
h) Menginformasikan dan menyampaikan hasil
pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha
menengah kepada menteri.
Bupati/Walikota dalam pemberdayaan usaha mikro,
usaha kecil, dan usaha menengah mempunyai 19/36 tugas
meliputi:
a) Menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau
melaksanakan kebijakan umum di daerah
kabupaten/kota tentang penumbuhan Iklim Usaha,
pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan
kemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang
dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota;
c) Merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan
pemberdayaan di daerahkabupaten/kota;
d) Memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan
peraturan perundang-undangan di daerah
kabupaten/kota dengan undang-undang;
e) Menyelenggarakan kebijakan dan program
pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan
kemitraan pada daerahkabupaten/kota;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan
sumber daya manusia usaha mikro, usaha kecil, dan
usaha menengah di daerah kabupaten/kota;
g) Melakukan pemantauan pelaksanaanprogram:
Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil,
dan usaha menengah yang diselenggarakan
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan
masyarakatdalambidangproduksidanpengolahan,
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan
teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha
menengah;
Pengembangan kemitraan usaha.
h) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil,
dan usaha menengah yang diselenggarakan
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan
masyarakatdalambidangproduksidanpengolahan,
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan
teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha
menengah;
Pengembangan Kemitraan usaha.
i) Menginformasikan dan menyampaikan secara berkala
hasilpemberdayaanusahamikro,usahakecil,danusaha
menengah kepada menteri dangubernur.
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha
mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas Menteri melakukan:
a. Rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan
pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan usaha
mikro,usahakecil,danusahamenengahditingkatnasional,
provinsi,dankabupaten/kotayangdilaksanakansekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri
oleh menteri, Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, dunia usaha,
dan masyarakat;
b. Pertukaran data dan informasi perencanaan dan
pelaksanaan program di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
c. Pelaporan pemantauan danevaluasi pelaksanaan program
pemberdayaanolehpelaksanaprogramditingkatnasional,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
d. Konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan
dengan Dunia Usaha danmasyarakat.
Hasilkoordinasidanpengendaliankebijakanumumdan
program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan,
pemantauan dan evaluasi pemberdayaan usaha mikro, usaha
kecil, dan usaha menengah tingkat nasional menjadi masukan
untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Dalam UMKM memiliki dua potensi peluang-peluang,
yaituyangpertamayaitu adanyapotensidasarkemudianyang
kedua adanya kebijakan dari pemerintah mengenai jenis usaha
yang dikembangkan oleh UMKMini.
a. Potensi dasar
negara kita merupakan negara satu-satunya di Asia
Tenggara dengan tingkat pertumbuhan belanja penyimpanan
yang tinggi dan dengan rata-rata yang diperoleh yaitu 30%
sehinggawajarapabilakebutuhannyanyarismenyamaidengan
negara-negarabesardengantingkat kependudukan yang tinggi
sepertiChina,India,danKoreaSelatansertadibeberapanegara
dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Ada sekitar 250 juta penduduk negara kita menjadi
konsumen potensial sehingga membuat usaha UMKM ini
memiliki potensi yang sangat besar. Dan dengan tingkat
penduduk yang tinggi ini membuat UMKM menjadi berkembang
sangat pesat dan memiliki peran yang sangat penting bagi
perkembanganekonomidinegara kita .Didatapadakurunwaktu
2005-2010 menurut AMI Partner perkembangan ekonomi akan
mengalami pertumbuhan sekitar 21% sehingga membuat para
pelaku UMKM harus pandai dalam melihat peluang
perkembangan ekonomi yang ada dipasar. Dengan adanya perkembangan ekonomi ini seharusnya membuat para pelaku
usaha UMKM untuk membuat inovasi produk baru bukan
menjadi pengikut produk usaha UMKM lainnya. Semangat
kreatif daninovatif harusdikembangkan agarmenjadikanpara
usahaUMKM memilikijiwa yang tangguh dalam berbisnis.
negara kita sesungguhnya memiliki kesempatan untuk
menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar didunia
dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sumbar daya alam
dan sumber daya manusia dengan sebaik-baiknya. Dengan
sumber kekayaan yang melimpah sesungguhnya menjadi
peluang bagi para pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan
kekayaan tersebut, khususnya dalam pasar domestik yang
membutuhkan para pelaku usaha UMKM untuk meluangkan
kreativitasnya dan keberanian untuk berbisnis.
Pengalaman-pengalaman lain dari negara yang
membangun ekonomi berbasis industri kreatif yang mampu
bersaing dan menciptakan produk-produk yang baru dan
mampu menarik minat konsumen dipasaran.
Sejauh ini, indutri kreatif di negara kita hanya
mengandalkan ide-ide personal karena pemerintah belum
mendukung yang memadai untuk pengembangan industri
kreatifsecarapermanen.Eksistensiindustrikreatifdinegara kita
sangat kental dengan tercerminnya keanekaragaman budaya
yang unik sehingga prospek pasar ekspor produksi menjadi
sangatbesaryangharusdimanfaatkanolehparapelakuindustri
kreatif.
Industrikreatifmerupakanideataugagasanparapelaku
usahabisniskreatifyangmenjadikekuatanutamabarangmodal
yang terjadi dipasar ekonomi industri. Dengan adanya industri
kreatif ini menjadikan peluang besar bagi siapa saja yang
memiliki ide-ide kreatif bernilai ekonomis. Untuk ukuran
keberhasilan industri kreatif ini dapat dilihat dari makin
besarnyakontribusiindustriiniterhadaptotalPDB.Komoditas
rempah dan perkebunan menjadi sangat diminati oleh negaranegara maju. Apabila dalam 10% dapat mengelola perkebunan
dengan baik dan secara organik dapat memenuhi kebutuhan
pokok dunia maka dapat menyumbang devisa negara yang
sangat besar dan dapat melipat gandakan yang dapat dihargai
dengan kurs valuta asing.
b. Kebijakan Pemerintah
Melihat dari data Kementerian Negara Koperasi dan
UMKM saat ini di negara kita setidaknya memiliki 50 juta jenis
unit UMKM dan yang paling mendominasi yaitu usaha mikro
sekiranya sekitar 95%. UMKM memiliki beberapa kelemahan
dilihat dari daftar data BPJS, yakni:
1) Kurangnya permodalan
2) Kesulitan dalam pemasaran
3) Persaingan usaha yang ketat
4) Kesulitan bahan baku
5) Kurang teknis produksi dankeahlian
6) Kurangnya keterampilan manajerial(SDM), dan
7) Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen,
termasuk dalam keuangan dan akuntansi.
Peran pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang
mendukung perkembangan pengembangan UMKM ini karena
memiliki tujuan yang sangat penting yaitu memberdayakan
semaksimal mungkin masyaraka kelas menengah dan kelas
kebawah agar kehidupan ekonomi mereka dapat ditingkatkan
menjadilebihbaik.TujuanlaindariUMKMinijugamenumbuh
dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun
perekonomian nasional. Ada beberapa tujuan dari
pemberdayaan selain yang telah dipaparkan di atas, yaitu:
a. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang, danberkeadilan.
b. Menumbuhkan dan mengembalikan kemampuan
UMKMmenjadiusahayangtangguhdanmandiri,dan
c. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan. 51
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, UMKM di
daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat
berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di
daerah. Oleh sebab itu, setiap pengusaha UMKM di daerah
dituntut untuk dapat beradaptasi untuk menyesuaikan diri
menghadapi perubahan tersebut. Disatu sisi, perubahan itu akan
memberi kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam
menentukan sendiri kegiatan kegiatan ekonomi yang akan
dikembangkan, yang tentunya diharapkan kegiatan kegiatan
yang produktif, yang dapat menghasilkan nilai tambah yang
tinggi,dandapatmemberi sumbanganbesarbagipembentukan
PAD. Industri industri tersebut diharapkan dapat dikembangkan
di daerah daerah yang kaya SDA sehingga mempunyai daya
saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagi
pengusaha UMKM setempat, pembangunan industri-industri
tersebutberarti suatupeluangbisnisyangbesar,baikdalamarti
membangun perusahaan diindustri tersebut atau perusahaan
disektor-sektor lain yang terkait dengan industri tersebut,
misalnya disektor jasa (Perusahaan Transportasi) atau sektor
perdagangan (PerusahaanEkspor-Import).
Sedangkan di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang
matang dari pengusaha-pengusaha UMKM di daerah maka
pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman
besar bagi mereka untuk dapat bertahan menghadapi
persaingandariluardaerahatauluarnegeri.Denganperkataan
lain,tantanganyang pastidihadapi setiappengusahaUMKMdi
daerah pada masa mendatang bagaimana mereka dapat
memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik baiknya.
Pemanfaatan kesempatan yang dimaksud tersebut misalnya
dalam bentuk52:
1. Bagaimana mereka dapat meningkatkan laju
pertumbuhan usaha mereka atau menciptakan
bisnis-bisnis baru berdasarkan keunggulan
komparatif dan kompetitif yang dimiliki daerah
mereka dan yang memiliki prospek pertumbuhan
yang baik
2. Bagaimana mereka dpat menguasai pasar lokal atau
menembus ataumendominasi pasar di daerah lain
3. Bagaimanamereka dapat menarikinvestor dari luar
untuk menanam modalnya di daerahnya
4. Sejauhmanakesiapanmerekauntukdapatbermitra
dengan perusahaan asing yang ada di daerah
misalnya sebagai subkontraktor atau distributor.
5. bagaimana pengusaha UMKM setempat dapat
bermitra dengan pengusaha di daerah lain untuk
meningkatkan perdagangan antardaerah
6. bagaimana pengusaha UMKM di daerah dapat
menarik proyek-proyek besar, baik dari pemerintah
pusat maupun dunia untuk dibangun di daerah
mereka
Kalla, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya
otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan :
1. Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena
tidak perlu berurusan banyak dengan birokrasi di
Jakarta. Ini artinya, salah satu dampak positif dari
otonomi daerah yaitu kesempatan peningkatan
efisiensi usaha di daerah. Sekarang, tantangan bagi setiap
pelaku bisnis di daerah yaitu bagaimana mereka dapat
mewujudkan kesempatan tersebut sebaik baiknya.
2. Tata niaga nasional pasti ada lagi, dengan syarat
pemerintah daerah tidak membuat aturan aturan tata
niaga local yang menimbulkan sekat sekat baru. Ini
berarti distorsi dalam distribusi yang selama ini dialami
pengusaha-pengusaha daerah akan hilang, yang
selanjutnya dapat meningkatkan price kompetitiveness
dariproduk-produkmereka.Inijugamenjaditantangan
bagi setiap pengusaha UMKM di daerah: bagaimana
mereka dapat meningkatkan daya saing mereka dengan
hilangnya distorsi tersebut.
3. Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar
dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-pengusaha
UMKM di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung,
bebas (tanpa campur tangan pihak ketiga, yakni
pemerintah pusat) dan fair dengan pengusahapengusaha dari luar (misalnya Jakarta). Dalam hal ini,
tantangan bagi setiap pengusaha UMKM di daerah yaitu
bagaimana mereka dapat meningkatkan kinerja usaha
mereka paling tidak setara dengan kinerja pengusaha
dari luar agar competition capability antara pengusaha
daerah dengan pengusaha dari luar daerah sama.
4. Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan
kontraktornya. Tantangan bagi setiap pengusaha UMKM
di daerah yaitu kemampuan mereka untuk menjadi
kontraktor bagi proyek-proyek besar, baik dari
pemerintah pusat, atau pengusaha di Jakarta maupun
dari badan badan dunia seperti ADB (Asian Development
Bank) atau bank dunia.
5. Kebijaksanaan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan
daerah masing-masing dapat diambil oleh pemerintah
daerah dan pengusaha-pengusaha setempat untuk
pertumbuhan yang lebih baik. Tantangan bagi setiap
pengusaha UMKM di daerah yaitu bagaimana mereka
dapat memanfaatkan lingkungan berusaha yang kondusif
yang diciptakan oleh kebijaksanaan ekonomi yang
dikeluarkan pemerintah daerah.
Perubahan tersebut, akan tambah besar lagi dalam
beberapa tahun mendatang ini dengan masuknya era
perdagangan bebas (paling cepat era AFTA tahun 2003) dan
semakin mengglobalnya sistem produksi yang disatu sisi, jelas
akan memberi peluang besar bagi setiap pengusaha di daerah.
Tentu, besarnya peluang tersebut bervariasi menurut jenis
kegiatan ekonomi, tergantung apakah jenis kegiatan tersebut
masuk dalam kategori Tradeables (produk yang diperdagangkan
secaralintasdaerah)atautidak(produkhanyauntukkebutuhan
local). Peluang tersebut bias dalam bentuk kesempatan untuk
membuat suatu atau beberapa produk baru (Diversivikasi
produk) karena timbulnya sekmen pasar yang baru,
memperluas investasi, meningkatkan pangsa pasar atau
memperluas cakupan pasar diluar negeri (diversifikasi pasar),
mendapatkanbahanbakuyang lebihbaik (kualitas atauharga),
meningkatkan import, peralihan teknologi dan know-how, dapat
bermitra dengan perusahaan asing, dan lain-lain.
Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga
dikaitkan dengan era perdagangan bebas terletak dikawasan
asiapasifik dengan ekonominya yang besardan dinamis.Kota-
kotadinegara kita dapatdisiapkanuntukmenjadibagianpenting
dari jaringan jaringan bisnis yang berkembang dikawasan ini.
Tentu, hubungan atara daerah-daerah di negara kita dalam
bentuk perdagangan maupun investasi dengan kawasan lain
seperti Asia Selatan, Eropa dan Afrika juga dapat ditingkatkan.
Daya tarik negara kita di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia
lain diperkuat oleh sumber-sumber alam, angkatan kerja dan
letak geografis yang sangat dibutuhkan dalam sistem produksi
global.
Akan tetapi, kemampuan setiap pengusaha UMKM di
daerah untuk dapat menggunakan kesempatan itu sebaikbaiknya sangat ditentukan oleh dua hal utama, yakni
kemampuan mereka berproduksi dan kemampuan
meningkatandaya saingproduk mereka secara relatifterhadap
produk-produk serupa dari pesaing-pesaing mereka.Prasyarat
ini berlaku tidak hanya bagi pengusaha yang melayani pasar
nasional atau yang melakukan ekspor, tetapi juga bagi mereka
yang hanya melayani pasar lokal. Oleh karena itu, tantangan
yang pasti akan dihadapi setiap pengusaha UMKM di daerah
dalam era perdagangan bebas nanti yaitu bagaimana mereka
dapat bersaing atau unggul terhadap pesaing-pesaing mereka.
Lebih konkrit lagi, ada empat tantangan besar di masa depan,
yaitu bagaimana merekadapat:
1. Meningkatkan kualitas dan mutu produk mereka
menjadi lebih unggul daripada produk serupa dari luar
daerah.
2. Menembuspasarbaru,ataumeningkatanpangsapasar
ataupaling tidakmempertahankannya (strategijangka
pendek).
3. Menciptakankegiatanbaruyangproduktifdengandaya
saing yang tinggi.
4. Mengembangkanusaha/perusahaantanpamerugikan
efisiensi usaha.
Kemitraan
Upaya lain yang dilakukan dalam memajukan usaha
mikro dankecil yaitu lewat pranata hukum kemitraan. Dalam
UMKM dijelaskan: “kemitraan yaitu kerja sama dalam
keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas
dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat,
dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah dengan Usaha Besar” (Pasal 1 butir 13).
Hakekat kemitraan yaitu ada hubungan yang saling
menguntungkandanmembutuhkandalammenjalankandunia
usaha antarsesama pelaku usaha. Pasal 25 Ayat(2) UU UMKM
dijelaskan: “kemitraanantarUsahaMikro,Kecildanmenengah
dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah dengan Usaha
Besarmencakupprosesalihketrampilandibidangproduksidan
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia,
dan teknologi.”
Usaha mikro dan kecil dengan fasilitator dari
pemerintah, perlu secara cepat dan tepat menangkap peluang
yang telah tersedia. Diperlukan keberanian dan ketangguhan
untukmengambilpeluang yang ada.Adapunbentuk kemitraan
yang diinginkan secara limitatif dijelaskan dalam Pasal 26 UU
UMKM yaitu: “Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil,
kerja sama operasional, usaha patungan (joint
venture),danpenyumberluaran(outsourching).
Model inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan
mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang
menjadi plasmanya dalam:
a. Penyediaan dan penyiapan lahan;
b. Penyediaan sarana produksi;
c. Pemberian bimbingan teknis produksi dan
manajemen usaha;
d. Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi
yang diperlukan;
e. Pembiayaan;
f. Pemasaran;
g. Penjaminan;
h. Pemberian informasi; dan
i. Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi
peningkatan efisiensi dan produktivitas dan
wawasan usaha.”
Pola subkontrak terdapat dalam Pasal 28 UU UMKM
yaitu: “Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak
sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi
barang dan/ atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan
berupa:
a. Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi
dan / atau komponennya;
b. Kesempatan memperoleh bahan baku yang
diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah
dan harga yang wajar;
c. Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau
manajemen;
d. Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi
yang diperlukan;
e. Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran
yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. Upayauntuk tidakmelakukanpemutusanhubungan
sepihak.
C. KemitraandenganBadanUsahaMilikNegara
Upaya untuk melakukan kerja sama kemitraan melalui
Badan Usaha Milik Negara sebelum diundangkannya UU UMKM
2008 telah di atur dalam Keputusan menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina
Lingkungan (Kep.meneg BUMN No,236/2003), yaitu:
a. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang
selanjutnyadisebutProgramKemitraanyaitu program
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana
dan bagian laba BUMN (Pasal 1 butir 3).
b. Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut
Program BL yaitu program pemberdayaan kondisi
sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN
tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba
BUMN (Pasal 1 butir4).
c. Unit Program Kemitraan dan Program BL yaitu unit
organisasi khusus yang mengelola Program kemitraan
danProgramBLyangmerupakanbagiandari organisasi
BUMN Pembina serta bertanggungjawab langsung
kepada Direksi BUMN Pembina (Pasal 1 butir 6).
Pasal 4 dijelaskan bahwa Mitra Binaan mempunyai
kewajiban, yaitu:
a. Melaksanakankegiatanusahasesuaidenganrencana
yang telah di setujui oleh BUMN Pembina;
b. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan
tertib;
c. Membayar kembali pinjaman secara tepat sesuai
dengan perjanjian yang telahdisepakati;
d. Menyampaikanlaporanperkembanganusahasetiap
triwulan kepada BUMNPembina.
BUMN sebagai pembina mempunyai kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:
a. Membentuk unit Program kemitraan dan Program BL;
b. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk
pelaksanaan Program kemitraan dan Program BL, yang
dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi;
c. MenyusunRencanaKerjadanAnggaran(RKA)Program
kemitraan dan Program BL;
d. Malakukanevaluasidanseleksiataskelayakanusahadan
menetapkan calon Mitra Binaan secara langsung;
e. MenyiapkandanmenyalurkandanaProgramkemitraan
kepada Mitra Binaan dan dana Program BL kepada
masyarakat;
f. MelakukanpemantauandanpembinaanterhadapMitra
Binaan;
g. Mengadministrasikan kegiatanpembinaan;
h. Melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan
Program BL;
i. Menyampaikan laporan pelaksanaan Program Kemitraan
dan Program BL yang meliputi laporan berkala, baik
triwulanan maupun tahunan kepada Menteri;
j. Menyampaikan laporan berkala, baik triwulanan
maupun tahunan kepada Koordinator BUMN Pembina di
wilayah masing-masing.
Tata cara untuk melakukan kemitraan dengan BUMN
dijelaskan dalam Pasal 11, yaitu:
(1) Tata cara pemberian pinjaman dan Program kemitraan:
a. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana
penggunaan dana pinjaman dalam rangka
pengembangan usahanya untuk diajukan kepada
BUMN Pembina, dengan memuat sekurangkurangnya data sebagai berikut:
1) Nama dan alamat unitusaha;
2) Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3) Bukti identitas diripemilik/pengurus;
4) Bidang usaha;
5) Izinusahaatausuratketeranganusahadaripihak
yang berwenang (jika ada);
6) Perkembangan kinerja usaha (arus kas,
perhitungan pendapatan/beban dan neraca atau
data yang menunjukkan keadaan keuangan serta
hasil usaha); dan
7) Rencana usaha dan kebutuhandana;;
b. BUMN Pembina melaksanakan evaluasi dan seleksi
secaralangsungataspermohonanyangdiajukanoleh
calon Mitra Binaan setelah berkoordinasi dengan
Koordinator BUMN Pembina;
c. Calon Mitra Binaan yang layak bina menyelesaikan
proses administrasi pinjaman dengan BUMN
Pembina bersangkutan.
d. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra binaan
dituangkan dalam surat perjanjian / kontrak yang
sekurang-kurangnya memuat:
1) Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra
Binaan;
2) Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra
Binaan;
3) Jumlah pinjaman danperuntukannya;
4) Syarat-syaratpinjaman(jangkawaktu pinjaman,
jadwal angsuran pokok danbunga);
e. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman
kepada calon Mitra Binaan yang menjadi Mitra
Binaan BUMN Pembinalain;
(2) Besarnya bunga pinjaman dana program kemitraan
maksimal 12% (dua belas persen). Pertahun dengan
sistem perhitungan bunga efektif.
Dalam Pasal 12 dikemukakan: “Penyaluran dana BL
dilakukan dengan cara:
a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survei
dan identifikasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
di wilayah usaha BUMN Pembina setempat;
b. Pelaksanaan Program BL dilakukan secara langsung
oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.”