umkm 4

Selain probabilitas, risiko juga diukur dengan 
melihat tingkat konsekuensi risiko (severity) 
tersebut atau besarnya kerugian yang timbul akibat 
risiko. Contohnya, dengan angka probilitas yang 
tinggi, jika terjadi kebakaran angka kerugian yang 
diakibatkan akanbesar juga, maka risiko kebakaran 
akanditempatkandikuadranprobabilitastinggidan 
severitytinggi.Dengandemikianlangkahyanglebih 
efektif bisa dilakukan untuk memitigasi risiko 
kebakaran yang terjadi.
C. Pengelolaan Risiko
Risiko harus dikelola dengan berbagai cara seperti:
 Penghindaran (avoid); Penghindaran risiko 
merupakan cara paling mudah dan aman untuk 
mengelola risiko.
 Ditahan(retain); Dalambeberapa situasi akanlebih 
baik jika risiko dihadapi atau ditanggung sendiri.
 Diversifikasi; Diversifikasi berarti menyebar 
eksposur risiko, sehingga risikotidakterkonsentrasi 
pada satu atau dua ekposursaja.
 Ditransfer ke pihak lain; Apabila perusahaan tidak 
ingin menanggung risiko sendiri, maka risiko 
tersebut dapat ditransfer ke pihak lain yang lebih
mampu menghadapi risiko tersebut, seperti 
perusahaan asuransi ataupenjaminan.
D. Pengelolaan Bisnis UMKM
Secara makro, bisnis UMKM perlu dikembangkan karena 
pertumbuhan ekonomi memerlukan dukungan investasi.Pada 
kondisi keterbatasan investasi, maka investasi perlu diarahkan
pada upaya mengembangkan wirausaha baru, yang banyak 
muncul di tingkat UMKM. Bisnis UMKM juga mampu menyerap 
tenaga kerja yang sangat besar, lebih dari 90%. Dengan 
meningkatnyaPDBusahamikrodankecildiharapkansekaligus 
dapat menumbuhkan pendapatan per kapita kelompok 
masyarakat rendah sehingga dapat menekan kemiskinan.
UMKM umumnya berbasis pada sumberdaya ekonomi 
lokal dan tidak bergantung pada impor, serta hasilnya mampu 
diekspor. Dengan demikian, pengembangan UMKM diharapkan 
akan meningkatkan stabilitas ekonomi makro, karena 
menggunakan bahan baku lokal dan memiliki potensi ekspor, 
sehinggaakanmembantumenstabilkankursrupiahdantingkat 
inflasi. Pembangunan UMKM akan menggerakkan sektor riil, 
karena UMKM umumnya memiliki keterkaitan industri yang 
cukup tinggi. Karena keunikannya, maka pembangunan UMKM 
diyakini akanmemperkuatfondasi perekonomian nasional.
negara kita  akan memiliki fundamental yang 
kuat jika UMKM telah menjadi pelaku utama yang 
produktif dan berdaya saing dalam perekonomian nasional. 
Untuk itu, pembangunan koperasi dan UMKM perlu menjadi 
prioritasutamapembangunanekonominasional dalam jangka 
panjang.
Pengelolaan bisnis merupakan proses pengelolaan 
sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan, biasanya 
meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengambilan
tindakan dan pengawasan. Selanjutnya, objek yang dikelola 
yaitu  sebagai berikut32:
a) Pasar dan pemasaran. Perusahaan harus dapat 
memenuhi kebutuhandankeinginan pelanggan.
b) Produksi. Menghasilkan produk yang bagus, yang 
lebih mudah dan murah.
c) Sumber Daya Manusia. Setiap orang yang terkait 
(internal maupun eksternal) dapat memberikan 
manfaat kepada organisasi.
d) Keuangan. Perusahaan mengetahui keuntungannya 
atau kerugiannya, dankekayaannya.
e) Kreativitas. Berfikir sesuatu yang baru (thinking new 
things).
f) Inovasi. Dengan melakukan sesuatu yang baru (doing 
new things).
g) Memobilisasi sumber-sumber daya dan 
mendinamisasi proses, sehingga menjadi lebih 
efisien, lebih efektif, lebih produktif dan lebih 
menguntungkan, serta lebih memberikan 
keberhasilan usaha.
Dalam upaya mengelola bisnis UMKM agar bisnis ini 
dapat dikembangkan dengan baik, maka faktor-faktor yang 
harus menjadi perhatian dan terus didorong agar mampu 
mendukung pengembangan bisnis UMKM secara maksimal 
yaitu  sebagai berikut:
a) Sarana dan prasarana, meliputi akses jalan raya, 
listrik, air, telekomunikasi yang merupakan faktor 
penting untuk mendukung kelancaran usaha.
b) Fasilitas fisik, meliputi lahan dan bangunan usaha 
sangatdiperlukanolehsebagianbesarbisnisUMKM 
untuk meningkatkan kegiatan usaha mereka.
c) Fasilitas pendanaan, dengan tingkat bunga murah 
juga sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan 
usaha UMKM. Kemudahan kredit dalam plafon, 
tingkat bunga, jangka waktu, dan proses pengajuan 
sangat diharapkan oleh pelaku usaha UMKM.
d) Tenaga kerja. Dalam tenaga kerja, pelaku bisnis 
UMKM menghadapi beberapa kendala seperti:
 Rendahnya pengetahuan danketerampilan.
 Rendahnya motivasi.
 Kurang disiplin dan rendahnya produktifitas.
 Tenaga kerja belum dibayarmemadai.
e) Pemanfaatan teknologi informasi dan internet.
f) Inovasi, khususnya inovasi dalam bentuk teknologi 
yang disertai dengan peningkatan keahlian tenaga 
kerja.
g) Pengadaan bahan baku. Permasalahan terkait 
dengan pengadaan bahan baku seperti: tidak 
tersedianya uang tunai dan kekurangan modal; 
keterlambatanpasokan;seringkalidipengaruhioleh 
cuaca; harganya mahal dan tidak stabil.
h) Peralatan produksi. Para pelaku bisnis UMKM 
membutuhkan peralatan produksi yang memenuhi 
persyaratan berikut: murah, praktis, suku cadang 
mudah didapat, tahan lama, dan dengan teknologi 
terkini.
Dengandemikian, untuk dapat mengembangkan 
kegiatan usaha bisnisUMKM, maka perlu dilakukan upaya 
seperti:
a) Kemudahan akses permodalan.
b) Bantuan pembangunan prasarana.
c) Pengembangan skala usaha.
d) Pengembangan jaringan usaha, pemasaran dan 
kemitraan.
e) Pengembangan sumber dayamanusia.
f) Peningkatan akses teknologi.
g) Mewujudkan iklim bisnis yang lebih kondusif.
E. Sektor Profil BisnisUMKM
Perdagangan yaitu  kegiatan penjualan kembali (tanpa 
perubahan teknis) barang baru maupun bekas.Perdagangan 
merupakan urat nadi perekonomian seluruh bangsa.Negara 
yang berhasil menguasai perdagangan saat ini merupakan 
negara-negara yang memiliki perekonomian kuat, contohnya 
yaitu  negara Singapura.
Rangkaianaktivitasbisnisperdagangandapatdikatakan 
cukup sederhana, hanya terdiri dari pembelian, penyimpanan 
dan penjualan, yang secara skematis dapat digambarkan 
sebagaimana diagram di bawah ini33:
Dari skema di atas, masing-masing aktivitas perlu 
mendapatkan perhatian. Misalnya:
1. Dalam pembelian barang harus dibuatkan kalkulasi 
mengenai harga pokok pembeliannya, karena akan 
menentukan harga penjualan barang dan margin yang 
diharapkan serta daya saing barang tersebut di pasar.
2. Aktifitas penyimpanan perlu diperhitungkan besarnya 
biaya penyimpanan dan persediaan barang dagangan, 
karenaakanmenentukanefisiensipenggunaanmodalkerja 
dalampersediaan.Untukitukualitas fasilitasdankapasitas 
pergudangan harus mendapatkanperhatian.
3. Aktifitas penjualan menuntut strategi dan taktik pemasaran 
yang baik. Khusus untuk sistem penjualan kredit dituntut 
collection yang baik, karena akan menentukan efisiensi 
penggunaan modal kerja dalampiutang.
Perdagangan secara umum terbagi menjadi dua yaitu 
perdagangan umum dan bisnis penyalur/distributor34.
Sesuai barang yang diperdagangkan, jenis kegiatan usaha 
perdagangan umum antara lain meliputi: perdagangan 
sembilanbahan pokok, perdagangan klontong /pracangan, 
perdagangan bahan bangunan, perdagangan peralatan 
elektronika/listrik dan perdagangan hasil bumi, dll.
b. Bisnis Penyalur/Distributor
Gambar 4.2. Contoh bisnis penyalur/distributor
Jenis kegiatan usaha bisnis penyalur/distributor 
yaitu  melakukan penjualan secara tunai/kredit suatu 
produk tertentu secara grosir (dalam jumlah besar). 
Biasanya satu perusahaandistributormenangani satu atau 
lebih produk dari beberapa pabrik pemegang merk dengan 
wilayah kerja distribusi yang telah ditentukan. Misalnya 
distributor sepeda motor merk Honda untuk wilayah Jawa 
Tengah atau distributor produk keluaran Unilever untuk 
daerah negara kita  BagianBarat.


Rantai Nilai Bisnis Sektor Perdagangan
Rantai nilai bisnis menggambarkan tahapan aktivitas 
produksi dari awal sampai ketangan konsumen akhir. Rantai 
nilai bisnis sektor perdagangan terdiri atas beberapa unsur, 
yaitu35:
1. Produsen/pemasok
2. Distributor; yaitu  seseorang/perusahaan yang 
membeli produk dari produsen yang 
memproduksinya langsung dan menjual kembali 
kepada pengecer. Distributor diperbolehkan 
untukmengambil produk-produk dari beberapa 
produsen untuk dijual kembali kepada pengecer.
3. Agen; yaitu  seseorang/perusahaan yang menjual 
barang dari distributor ke retailer (pengecer). 
Terkadang agen juga bisa bersifat sebagai perantara 
antara distributor dan retailer.Pendapatan agen 
yaitu  komisipenjualandaridistributor atau selisih 
harga jual dari hargaretailer.
4. Retailer (Pengecer); Dalam hal kebutuhan untuk 
adanyapemasokbarangtersebutmakaperluadanya
keyakinandaripengeceruntukbekerjasamadengan 
agen/distributor yang dapatdiandalkan.
5. Konsumen
B. Potensi Bisnis Sektor Perdagangan
Sektor perdagangan merupakan salah satu sektor yang 
pentingdalamkegiatanperekonomiandanpengaruhnyasangat 
kuatterhadapperkembangandanpertumbuhanperekonomian 
suatu wilayah.Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDB 
merupakan kontribusi yang paling besar dibanding sektor 
lainnya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan pada bisnis sektor 
perdagangan, di antaranya yaitu :
a. Perdagangan Umum
Beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan antara lain 
meliputi:
1. Struktur permodalan dan kebutuhan permodalan.
2. Sifat produk/barang dagangan, apakah mudah rusak, 
mudah terbakar, dll sehingga memerlukan 
penanganan khusus.
3. Sumber pengadaan barang dagangan, pedagang 
mendapatkan barang dari: langsung dari produsen, 
distributor, subdistributor,agen,dealer,lain-lain.
4. Hal tersebut akan menentukan tingkat harga yang 
akan dijual oleh pedagang dan tingkat persaingan 
yang akan dimasukinya. Kontinuitas pengadaan 
barang dagangan.
5. Cara pembayaran pengadaan barang, apakah 
pedagang/nasabah melakukan pembayaran secara 
tunai, atau secara hutang dagang. Jika hutang dagang 
perlu diteliti rata-rata umur hutang dagang
6. Fasilitas gudang/ruang penyimpanan barang yang 
dimiliki pedagang, hal ini akan mempengaruhi 
kualitas barang yang belum sempat terjual.
7. Strategi pemasaran dan layanan antara lain: harga 
yang bersaing dari kompetitor lain, diskon atau 
potongan harga, tenaga penjual atau media 
penjualan yang berkembang antara lain media online, 
layanan purna jual.
8. Bentuk penjualan, apakah semuanya dalam bentuk 
tunai atau kredit(piutang dagang). Jika ada piutang 
dagang perluditeliti rata-rataumurpiutang dagang, 
dan bagaimana penanganannya terhadap piutang 
yang tidak tertagih.
9. Khusus untuk perdagangan hasil pertanian (hasil 
bumi),faktoryangharusdiperhatikanyaitu :faktor 
musim, karena sangat berpengaruh dalam 
pengadaan produk hasil pertanian, kemampuan 
dalam grading atau pemilihan kualitas produk, untuk 
produkyang mudah rusak (perishable goods) harus 
didukung fasilitas, peraturan atau kebijakan.
b. Usaha Distributor
Beberapa aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam 
bisnis ini yaitu :
1. Kebutuhan Modal Kerja biasanya sebagian besar 
terkonsentrasi pada bentuk persediaan, terutama 
untuk distributor wilayah negara kita  Bagian Timur 
dimana sebagian besar barang diperoleh dari pulau 
Jawa, maka dalam neraca pos yang mendominasi 
ialah pos persediaan, hutang dagang dan piutang 
dagang (apabila distributor kemudian melakukan 
penjualan secara kredit kepada pelanggannya).2. Prinsipal pemegang merk biasanya juga meminta 
Bank Garansi (BG) Keagenan guna menjamin 
pembayaran dan kontinuitas pengiriman barang. BG 
yang diberikan tidak menunda pembayaran, 
beberapawaktusetelahbarangyangdipesansampai, 
makaharussegeradibayar,sehinggafungsiBGdisini 
menambah kebutuhan modal kerja dan hanya 
sebagai jaminan kepastian kontinuitas pengiriman 
barang.
3. Mengingat tujuan kebutuhan kredit modal kerja 
ditujukanuntukmembiayaipiutangdanpersediaan, 
maka kenaikan penjualan hanya didasarkan pada 
kenaikanpersediaanakibatpenambahanpelanggan 
baru atau adanya kenaikan piutang akibat ada 
penambahan nilai piutang, akibat bertambahnya 
jumlah pelanggan yang melakukan pembayaran 
dengan cara kredit atau dapat juga terjadi karena 
terjadinya kemunduran pembayaranpiutang.
C. Prospek Bisnis Sektor Perdagangan
Banyak pelaku usaha yang baru mulai untuk 
menjalankan usaha, memilih untuk menjalankan bisnis ini, 
selainrangkaianaktivitasbisnisperdaganganyangringkasyaitu 
dari pembelian, penyimpanan dan langsung ke penjualan, bisnis 
ini juga merupakan salah satu sektor yang kuat pengaruhnya 
dalam perkembangan dan pertumbuhan ekonomi suatu 
wilayah,namunmarginusahalangsungdiperolehpelakuusaha 
dan memiliki margin yang tipis, oleh karena itu banyak strategi 
dari pelaku usaha untuk menambah volume usaha agar margin 
usahabertambah.Untukmemulaibisniseceran(pengecer),ada 
beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Pemilihan lokasi yang strategisUntuk tempat usaha, pilih wilayah strategis, yang mudah 
diaksesolehpembelidariberbagaipenjurutempatdanyang 
banyak dilalui oleh para pengguna jalan.
2. Pengadaan barang dagangan daridistributor
Meliputi strategi memilih barang dagangan yang 
berkualitas, dan distributor yang dapat diandalkan.Untuk 
mendapatkan barang yang berkualitas dapat dengan 
membeli sendiri ke distributor untuk memastikan kualitas 
dari barang dagangan.
3. Sistem pengiriman barang daridistributor
Umumnya pengiriman barang dari distributor biasanya 
datang pada 1 minggu sekali (rokok, makanan/minuman 
sabun,dll), 10hari sekali(galon, elpiji,dll), danatau14hari 
sekali (es krim).
4. Pengembalian barang ke distributor
Perlu diperhatikan kemudahan dalam pengembalian barang 
daganganyang tidaklakuterjualkhususnyabarang-barang 
yang tidak tahan lama seperti makanan/minuman.
5. Sistem pembayaran ke distributor
Pelaku usaha juga perlu memperhatikan lunaknya 
mekanisme pembayaran barang dagangan, dikarenakan 
cash flow harus diputar dengan cepat.
6. Pemasaran yang optimal.
7. Layanan prima (service excellence)
Memberikan layanan lebih seperti mau mengantar barang 
yang dibeli konsumen kerumahkonsumen.
8. Harga jual yang bersaing.
9. Diskon atau potongan harga.
10. Pencatatan penjualan yang sederhana
Kurangnya pengetahuan teknik pencatatan penjualan 
ataupun kurangnya pengetahuandanpemahamantentang 
pentingnya melakukan pencatatan penjualan secara 
berkelanjutan.Hal tersebut merupakan tantangan untuk
dapat membuatkan laporan keuangan sederhana dari bisnis 
tersebut.
11. Arus kas tidak terencana
Pembukuanusahadankeluargaseringkalitidakdipisahkan 
(digabung) sehinggaseringkalimodalusahatersedotuntuk 
memenuhi kebutuhan konsumsikeluarga






Peranan UMKMDalamPerekonomian
KeberadaanUsahaMikroKecildanMenengah(UMKM) 
memegang peranan penting dalam perekonomian, baik dalam 
menyerap tenaga kerja, menyumbang devisa maupun 
kontribusinya dalam menyumbang pendapatan daerah dalam 
bentuk pajak. Menurut Situmorang36 mengungkap bahwa 
UMKM di negara kita  memiliki beberapa masalah yang antara 
lain:
a. Kurangnya permodalan,
b. Kesulitan dalam pemasaran,
c. Struktur organisasi sederhana dengan pembagian kerja 
yang tidak baku,
d. Kualitas manajemen rendah,
e. Sdm terbatas dan kualitasnyarendah,
f. Mayoritas tidak memiliki laporankeuangan,
g. Aspek legalitas lemah, dan
h. Rendahnya kualitas teknologi.
Menurut Partomo, ada beberapa faktor yang menyebabkan 
bertambahnya pelaku UMKM pascakrisis ekonomi yaitu:
1. Produk UMKM umumnya barang konsumsi dengan elastitas 
permintaanterhadappendapatanyangrendah sehingga ketika 
terjadi perubahan tingkat pendapatan (penurunan) akibat 
krisis ekonomi tidak banyak berpengaruh terhadap 
permintaan barang yang dihasilkan.
2. Sebagian besar UKM tidak mendapat modal dari bank 
sehingga mereka terhindar dari beban biaya bunga tinggi 
akibat adanya peningkatan suku bunga ketika terjadi krisis 
di sektor perbankan.
3. Hambatan keluar-masuk dalam industri yang ditekuni 
pelaku UMKM hampir tidakada.
4. Denganadanyakrisisekonomimenyebabkansektor formal 
banyak memberhentikan pekerjanya. Para penganggur ini 
akhirnya memasuki sektor informal, melakukan kegiatan 
usaha yang umumnya berskala kecil, akibatnya jumlah 
pelaku UMKM meningkat.
B. Perkembangan UMKM
Menurut Mudradjad Kuncoro, mengemukakan bahwa 
UMKMterbuktitahanterhadapkrisisdan mampusurvive karena tidak 
memiliki utang luar negeri, tidak banyak utang ke perbankan 
karena mereka dianggap unbankable, menggunakan input lokal 
dan berorientasi ekspor.
UMKM merupakan salah satu kekuatan pendorong 
terdepan dalam pembangunan ekonomi. Gerak sektorUMKM 
amat vitaluntukmenciptakanpertumbuhandanlapanganpekerjaan. 
UMKM cukup fleksibel dan dapat dengan mudah beradaptasi 
dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka juga 
menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan 
sektor usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdiversifikasidan memberikan kontribusi penting dalam ekspor dan 
perdagangan. Pasca krisis, peningkatan peran dan kegiatan 
usaha UMKM semakin nampak jelas. UMKM telah menunjukkan 
perkembangan yang terus meningkat dan bahkan mampu menjadi 
penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun-tahun 
berikutnya.
Krisis ekonomi tahun 1997 telah mengakibatkan jumlah unit 
usaha UMKM menurun dari 39,77 Juta unit usaha di tahun 1997 
menjadi 36,82 Juta unit usaha di tahun 1998 atau turun 7,42%. 
Namun, sejak tahun 1998-2011 jumlah unit usaha UMKM terus 
mengalami peningkatan dengan rata-rata tumbuh sebesar 3,19% 
setiap tahunnya. Pada tahun 2011, jumlah unit usaha UMKM 
mencapai 55,21 Juta atau 99.99% dari keseluruhan pelaku 
bisnis di negara kita ). Jumlah ini meningkat 12,62% dalam 
limatahun terakhir (2006-2011). Ini menunjukkan bahwa peran UMKM 
dalampembangunanekonomiterusmeningkat secara signifikan dan 
menjadi penopang pembangunan karena besarnya konsentrasi 
pelaku bisnis di sektor ini (kekuatan mayoritas dalam dunia 
usaha).
UMKM telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional 
danregionalpascakrisisekonomihinggasaatini.Dibandingkan 
dengan usaha besar yang kontribusi dan pertumbuhannya lebih 
lambat, UMKM memiliki prospek untuk terus bertumbuh ke depannya 
seiring meningkatnya permintaan barang dan jasa dalam negeri. 
Berdasarkan distribusi Skala usaha UMKM, Usaha Mikro 
merupakan usaha yang mendominasi UMKM negara kita  selama ini. 
Rata-rataUsahaMikro mendominasi98,89% daritotaljumlah unitusaha 
UMKMdengan tingkat pertumbuhan rata-rata 2,38% per tahun. Selama 
tahun 2006-2011, Usaha Kecil merupakan skala usaha dengan 
tingkat pertumbuhan tertinggi, yaitu mencapai 4,97% per tahun.
Pada tahun 2011, skala usaha ini mencapai 602 ribu unit usaha 
atau meningkat 27,24% dibandingkan tahun 200637.
Sedangkan dari sisi sebaran unit usaha berdasarkan 
sektor ekonomi, UMKM sejak tahun 1998 hingga saatini masih 
didominasi oleh unit usaha dari Sektor Pertanian.Alasannya 
jelas karena sektor pertanianmerupakansektordimanaoutputnya 
merupakan kebutuhan pokok masyarakat dengan jumlah 
permintaanyang cenderung meningkat, skala ekonomi dan 
kekuatan merek tidak begitu dipentingkan, dan bersifatpadat 
karya.Skalaekonomiyangdimaksuddi siniyaitu sumberdaya 
manusia, modal, dan ketersediaan teknologi.Kontribusi sektor 
initerhadapkonsentrasiusahaUMKMdaritahunketahunterus 
menunjukkanpenurunan. Pada tahun 1998, unit usaha UMKM 
terkonsentrasi di sektorini mencapai 62,04%, dan turun menjadi 58,76% 
ditahun2005.Sedangkanpadatahun2011,konsentrasiusahadisektor 
inihanyamencapai 49,98%.
Penurunan ini tidak terlepas dari berbagai persoalan di 
sektor ini sepertipenurunankualitaskesuburantanah,berkurangnya 
luas lahan, banyaknya hama dan penyakit tanaman, penggunaan 
teknologiyangmasihrendah,danperubahaniklimyangtidakmenentu 
dalambeberapatahunterakhir.Nilaitambahyangrendahkarenamasih 
dijualdalamkeadaanmentahmenyebabkanprodukyangdihasilkan 
memiliki daya jual yang rendah. Akibatnya, pendapatan yang 
dihasilkan juga akan rendah. Inilah yang menjadi pendorong 
sebagian pelaku bisnis lebih memilih sektor lain yang lebih 
prospektif, memiliki nilaitambah,danlebihmenguntungkan.
Para pelaku usaha UMKM dalam lima tahun terakhir, 
lebih melirik sektor perdagangan, restoran, dan hotel sebagai 
basis usahanya. Ini terbukti dengan meningkatnya kontribusi
sektor ini dari 22,82% di tahun 2005menjadi 29,44% di tahun 
2011. Sedangkansektor lainnya yang juga mulaimenarik minat 
parapelaku UMKM yaitu  sektor. Pengangkutan dan jasa 
keuangan & lainnya. Konsentrasi usaha UMKM pada kedua 
sektor ini menunjukkan peningkatan selama periode 1998-
2011.Keduasektor inimemberikannilaitambahyang lebihbaik 
dibandingkan sektor pertanian, misalkan pada rumah makan, 
toko, jasa angkutan, jasa keuangan,dll.
Jasa merupakanproduk yang semakin menggeliatditaw 
arkan oleh banyak pelaku UMKM belakangan ini. Menurut 
Schoell dan Gultinan, menyatakan bahwa sektor jasa sangat 
berkembang pesat akhir-akhir ini karena beberapa faktor atau 
penyebab, antara lain:
1. Perkembangan teknologi yang sangat pesat termasuk 
teknologi informasi.
2. Adanya peningkatan pengaruh sektor jasa.
3. Persentase wanita yang masuk dalam angkatan kerja 
semakin besar.
4. Tingkat harapan hidup semakinmeningkat.
5. Produk-produk yang dibutuhkan dan dihasilkan semakin 
kompleks.
6. Adanya peningkatan kompleksitas kehidupan.
7. Meningkatnya perhatianterhadap ekologi dankelangkaan 
sumber daya.


Upaya PengembanganUMKM
Pengembangan UMKM pada hakekatnya merupakan 
tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. 
Berdasarkan hasil analisa SWOT di atas, maka upaya 
pengembangan UMKM ke depan yaitu 38 :
1. Menciptakan Iklim Usaha yangKondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang 
kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman 
dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur 
perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan 
syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UMKM, untuk 
membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui 
sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, 
skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenisusahatertentu,terutamajenisusahatradisional 
yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus 
mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu 
melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah 
yang bermuara kepada saling menguntungkan.
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu 
antara UMKM, atau antara UMKM denganpengusaha besar 
di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk 
menghindarkan terjadinya monopolidalam usaha. 
Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan 
pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian 
UMKMakanmempunyai kekuatan dalambersaing dengan 
pelakubisnis lainnya,baikdaridalammaupunluarnegeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UMKM baik 
dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi 
dan pengetahuan serta keterampilannya dalam 
pengembangan usahanya.
6. Memperkuat Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk 
meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan 
jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk 
pengembangan usaha bagi anggotanya.
7. Mendirikan sentra usaha di masing-masing daerah/wilayah. 
Perludibangunsentrausahayangbertanggungjawabdalam 
mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan 
upaya penumbuh kembangan UMKM di tingkat daerah atau 
wilayah dan jugaberfungsi untuk mencari solusi dalam 
rangka mengatasi permasalahan, baik internal maupun 
eksternal yang dihadapi olehUMKM.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM 
dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya 
mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. 
Disampingituperlujugadiadakantalkshowantaraasosiasi 
dengan mitra usahanya
Pengembangan UMKM di negara kita  belum terjadi secara 
maksimalkarenaberbagaikendala.Dariberbagai studi,39dapat 
disimpulkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi 
perkembangan UMKM yaitu  permodalan, pemasaran, 
kebijakan pemerintah, dan sistem produksi yang dijalankan. 
Empat faktor tersebut saling berkaitan dalam pengaruhnya ke 
perkembangan UMKM di negara kita . Permodalan berhubungan 
eratdenganinstitusiperbankandinegara kita yangmemberikan 
pinjaman kepada pelaku UMKM. Pemasaran berhubungan 
denganpermintaan produkUMKM danpersaingannya dengan 
produk-produkluarnegeridanusahabesar.Pasarbebasdengan 
berbagai negara yang baru disepakati pemerintah negara kita  
mempunyai dampak yang besar terhadap produk UMKM. Sistem 
produksi berkaitan dengan teknologi, tenaga kerja, dan rantai 
suplai bahan baku dan produk UMKM. Kebijakan pemerintah 
berkaitan erat dengan produk hukum yang mengatur sistem 
ekonomi di negara kita . Masing-masing faktor di atas 
memberikan kesempatan dan ancaman tersendiri terhadap 
perkembangan UMKM dinegara kita . Buku ini membahas, dari 
faktor-faktor di atas, faktor apa yang paling berpengaruh 
terhadap perkembangan UMKM dan langkah apa yang bisa 
dilakukan untuk mengembangkan UMKM di negara kita .
KreditdanPengembanganUMKMMenurutIslam
Islam tidak mendorong umatnya untuk mangambil kredit 
(hutang). Hutang merupakan beban berat dalam Islam dan 
orang hanya akan hutang dalam kondisi tertentu yang sangat 
terpaksa. Islam mengijinkan seseorang untuk mengambil kredit 
tanpa bunga untuk situasi yang sangat terpaksa dan itu 
sebaiknya dilakukan dalam mana yang bersangkutan masih 
mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Shari’ah telah 
melarang bunga, shari’ah tidak melarang kredit.40
Untuk menghindari hutang berbasis riba, alternatifnya 
dengan mengambil pembiayaan mudharabah. Konsep
pembiayaan mudharabah, lembaga keuanganmempunyai hak 
penuhuntukmengakses catatandandokumenbisnisdandapat 
monitoring dan supervise. Cara lain untuk menghindari riba 
yaitu  dengan pembiayaan musyarakah skim non bagi hasil. 
Pembiayaan musyarakah merupakan bentuk perkongsian 
dimana dua orang atau lebih menggabungkan modal atau tenaga 
kerja secara bersama-sama, untuk mendapatkan keuntungan, 
hak-hak, dan tanggung jawab yang sama.41
1. Menaksir dampak kredit/pembiayaan
Banyak studi menemukan bahwa dampak program￾program keuangan yaitu  positif dan studi lain 
menentukan tidak ada dampak, dan yang berdampak 
negative jarang ditemukan. Jumlah yang lebih besar 
daripada bukti menunjukkan dampak positif pada 
pengembangan UMKM (seperti pendapatan dari 
penjualan, keuntungan, dan akumulasi asset) dan pada 
nasabahdanekonomi rumahtanggasertakesejahteraan
sosial. Dalam sistem non-bagi hasil, profitabilitas bisnis 
juga secara langsung akan mempengaruhi 
perkembangan usaha. 42
2. Pelaranganribadananjuranbagihasil(Profit-sharing) 
Pelarangan riba dalam Islam merupakan jalan keluar 
untuk menghindari eksploitasi sekaligus untuk 
menegakkan keadilan. Menurut Siddiqi, alasan utama 
Islam menghapuskan bunga yaitu bahwa bunga 
merupakan bentuk penindasan yang melibatkan 
eksploitasi. Kedua, bunga memindahkan kekayaan dari 
orang-orang miskin kepada orang-orang kaya, 
meningkatkan ketidaksamaan distribusi kekayaan. 
Ketiga,bungamenciptakan kelompok orang yangmalas 
yang menerima pendapatan mereka dari kekayaan yang 
terakumulasi. 43
Secara lebih luas menurut Dannoun 
menyebutkan alasan pelarangan bunga: (i) pemberi 
pinjaman dijamin keuntungan, sedangkan peminjam 
menanggung seluruh resiko, (ii) bunga menghambat 
pengembangan dan pertumbuhan ekonomi, (iii) bunga 
yaitu  salah satu contributor utama timbulnya inflasi,
(iv) bunga menghancurkan persaudaraan dan simpati,
(v) bunga didasarkan pada keserakahan, mementingkan 
diri sendiri, kekikiran, dan kekejaman. 44
3. Sistem pembiayaan musyarakah dan mudharabah
Ada dua macam kontrak investasi financial dalam 
keuangan Islam; pembiayaan musyarakah dan 
pembiayaan mudharabah. Menurut Usmani, terdapat 
unsur-unsur tertentu pada kontrak musyarakah: (1)proporsi keuntungan yang didistribusikan di antara 
partnerharusdisetujui pada saat dilaksanakan,(2) rasio 
keuntungan untuk setiap partner harus ditentukan dalam 
proporsi terhadap keuntungan actual yang terjadi pada 
bisnis itu,dantidakdidasarkanatasproporsidari capital 
yang diinvestasikannya.45
Chapra menyatakan bahwa mudharabah yaitu  
suatu bentuk perkongsian dimana salah satu dari pihak 
yang terlibat dalam kontrak yang disebut shahib al-mal 
(financer), menyediakan sejumlah capital tertentu dan 
bertindak seperti sleeping partner (tidak aktif) 
sedangkan pihak lain, yang disebut sebagai mudharib 
(dalam hal ini yaitu  pengusaha), menyediakan 
entrepreneurship dan management untuk menjalankan 
usaha, perdagangan, industri atau jasa yang bertujuan 
untuk mendapatkan keuntungan. 46
C. Peran UMKMterhadap PDB Nasional
PDB UMKM pasca krisis terus mengalami peningkatan. 
Pada tahun 2010, PDB UMKM mencapai 3,466 triliunatau 
meningkat 4,5 kali dari jumlah PDB tahun 1998. PDB UMKM 
meningkat rata-rata 15,33% setiaptahunnya dengan rata-rata 
kontribusi terhadap PDB Nasional mencapai 57,56%47.
Secara kontribusi, PDB UMKM lebih tinggi dibandingkan 
usaha besar walaupun rata-rata kenaikan PDBUMKM masih 
lebihrendahdibandingkanUsahaBesar yangmencapai 21,37%setiap tahunnya. Sekalipun tetap dominan, peranan UMKM 
dalam menciptakan PDB Nasional mengalami penurunan 
selama periode 2002-2005, namun sejak tahun 2005 sampai 
saat ini kontribusi UMKM terus mengalami peningkatan. 
Rendahnya kontribusi UMKM selama 2002-2005 menunjukkan 
bahwa tingkat produktivitas UMKM saat itucukup rendah. Hal 
ini karena kinerja UMKM yang kurang efisien, kurangnya tenaga 
profesional, danpenggunaan teknologi yang rendah.Dengan 
adanya kecenderungan peningkatan kontribusi UMKM 
menunjukkan bahwa lambat laun kinerja UMKM sudah mulai 
dibenahi dan membuahkan hasil. Ini tentunya tidak terlepas dari 
upayapemerintahyangterusberusahamembenahiUMKMdan 
menciptakan iklim yangsehat dalam persaingan usaha antara 
sesama UMKM maupun UMKM dengan Usaha Besar, 
misalnyadengan penerapan rencana pembangunan jangka 
menengah(RPJM)dibidangUMKMuntukperiode2005-2009 
dan penyusunan rencana strategis kementerian Koperasi dan 
UMKM. Berdasarkan skala usahaUMKM.
Usaha Mikro merupakan penyumbang terbesar dengan
rata-rata 58% daritotal PDB UMKM. Sedangkan Usaha Kecil dan 
menengah hanya berkontribusi masing-masing 18% dan 24%. 
AdapunlajupertumbuhanUsahamikrorata-rataselama2006-
2010mencapai5,14%sedikitlebihrendahdibandingkanUsaha 
Kecil dan Usaha Menengah yang mencapai 5,98% dan 5,34%. 
Secara keseluruhan, pertumbuhan UMKM per tahun dalam lima 
tahun terakhir mencapai 5,34% atau sedikit lebih rendah 
dibandingkan dengan usaha besar yang mencapai 6,22%.
Tingginya pertumbuhan output (GDP) Usaha Besar 
dibandingkan UMKM karena pada umumnya produktivitas 
UsahaBesar lebihefisiendanefektif.Bahkanlajupertumbuhan 
Usaha Besar yang semula jauh lebih rendah dibandingkan 
UMKM(2003-2005),karenapadawaktu ituusahabesarmasih 
mengalami restrukturisasi dan pembenahan pasca krisis,
namun lambat laun tingkat pertumbuhan outputnya semakin 
meningkat.
Bahkan sejak tahun 2007, output Usaha Besar ini 
meningkatlebihbesardibandingkanUMKM.Padatahun2009, 
pasca krisis sub-primemortgage yang mengakibatkan lesunya 
perekonomian dunia sebagai akibat pertumbuhan ekonomi 
dinegara-negara maju mengalam kontraksi juga berpengaruh 
pada kinerja output perekonomian negara kita . Krisis saat itu 
masuk ke negara kita  melalui jalur transmisi finansial dan 
perdagangan. Akibatnya, pertumbuhan output pada masing￾masing skala usaha mengalami penurunan, namun kondisi ini 
tidak berlangsung lama karena pada tahun 2010 sudah 
menunjukkan perbaikan seiring mulai membaiknya 
perekonomian dunia. Saat itu, pertumbuhan output UMKM 
menurun cukup signifikan. Hal ini karena ekspor non-migas 
negara kita  mengalami kontraksi sebagai akibat melemahnya 
daya beli masyarakat dunia dan merosotnya harga berbagai 
komoditas ekspor.
Tekanan pada kinerja Ekspor lebih disebabkan negara 
tujuan utama ekspor cenderung terkonsentrasi pada sejumlah 
negara , dimana lebih dari separuh pangsa ekspor tertuju ke 
empatsampailimanegarasaja(mitradagangutamanegara kita ), 
yaitu Jepang, AS, Singapura, Korea, dan China.
Kontraksi disisi ekspor ini tentunya akan berpengaruh 
pada kinerja outputUMKMmengingatkontribusinya terhadap 
totalekspornon-migasnasionalmencapairata-rata20%selama 
tahun 2008-2009.
Berdasarkan sektor ekonomi, PDB UMKM memiliki 
keunggulan dalam sektor tersier seperti perdagangan, 
restauran,hotel,danbidangusahayangmemanfaatkansumber 
daya alam (pertanian tanaman bahanmakanan, perkebunan, 
peternakan dan perikanan). Besarnya kontribusi sektor 
Perdagangan, Restauran, dan Hotel menunjukkan bahwa sektorini memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan 
sektorpertanian.Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, 
bahwa hampir separuh dari usaha UMKMterkonsentrasi pada 
sektorpertanian.Namun,kontribusisektor inipadatahun2010 
hanya mencapai 24,70%. Sebaliknya UMKM di sektor 
Perdagangan, Restaurandan Hotel berkontribusi 26,87%.Dari 
sisi laju pertumbuhan output, sektor ini juga menunjukkan 
pertumbuhan yang cukup tinggi yaitu mencapai 8.50%pada 
tahun 2010 jauh di atas sektor pertanian yang hanya mencapai 
3.62%
D. Faktor yang Mempengaruhi Strategi Pengembangan 
UMKM dalam Penguatan Ekonomi Kerakyatan Faktor 
Internal (Kekuatandan Kelemahan)
Adabeberapa faktor internalyang diidentifikasimenjadi 
kekuatan strategi pengembangan UMKM, khususnya usaha Roti 
Maros, dalam penguatan ekonomi kerakyatan, yaitu:
a) Kenyamanan tempat dan lokasi yang strategis,
b) Harga yang relatifterjangkau,
c) Bahan baku yang selalutersedia,
d) Variasi rasa Roti Maros,
e) Aneka macam produk pendamping yang ditawarkan, dan
f) Komunikasi dan keakraban karyawan yang terjalin baik.
Setelah diidentifikasi, ada beberapa juga faktor internal 
yang menjadi kelemahan strategi pengembangan UMKM, yaitu:
a) Modal yang terbatas,
b) Sistem manajemen usaha yang masih lemah,
c) Kualitas dan kuantitas SDM yang terbatas,
d) Pemasaran (promosi) yang belum intensif, dan
e) Alat produksi pendukung masihterbatas.
Faktor Eksternal (Peluang dan Ancaman) Faktor 
eksternal yang menjadi peluang strategi pengembangan UMKM 
yaitu:
a) Dukungan dari pemerintah,
b) Perkembangan teknologi daninformasi,
c) Ekspansi (perluasan) usaha, dan
d) Hubungan baik dan loyalitaspelanggan.
Adapun yang menjadi ancaman strategi pengembangan 
UMKM yaitu:
a) Harga bahan baku yang tidakstabil,
b) Munculnya pesaing baru dengan produk yang sama,
c) Munculnya kompetitor yang menawarkan produk yang 
berbeda, dan
d) Lokasi antar usaha yang saling berdekatan.
Secara keseluruhan dari analisis faktor-faktor tersebut, 
dapat dirumuskan beberapa strategi pengembangan usaha 
seperti berikut ini.
a) Lokasi yang strategis.
Lokasi merupakan letak atau tempat dimana suatu usaha 
tersebut dijalankan. Menurut Kotler, “Salah satu kunci 
menuju sukses yaitu  lokasi, lokasi dimulai dengan memilih 
komunitas”.Keputusanini sangatbergantungpadapotensi 
pertumbuhan ekonomis dan stabilitas, persaingan, iklim 
politik, dan sebagainya.Lokasi sangat mempengaruhi angka 
penjualan. Semakin dekat dengan jalan poros maka semakin 
besar peluang suatu usaha untuk dapat berkembang.
b) Memaksimalkan bantuan.
Modal dari Pemerintah selain dari modal pribadi, modal 
juga didapat dari pemerintah berupa Kredit Usaha Rakyat 
(KUR). Pemerintah juga ikut bertanggung jawab dalam 
keberlangsungan usaha mikro kecil danmenengah. Hal ini
sejalan dengan beberapa pendapat para ahli, seperti yang 
dikemukakan oleh Hafsah bahwa pengembangan UKM pada 
hakikatnya merupakan tanggung jawab bersama antara 
pemerintah dan masyarakat.
c) Meningkatkan kapasitas penjualan.
Adanya faktor kekuatan berupa ketersediaan bahan baku 
yang stabil bisa digunakan untuk memanfaatkan peluang 
yang ada yaitu membaiknya kondisi perekonomian 
negara kita diikutimeningkatnyadayabelimasyarakat,serta 
adanya kemajuan teknologi dan bantuan dari pemerintah, 
peluang ini bisadiambilolehUMKM, salahsatunyadengan 
meningkatkan kapasitas penjualan.
d) Memaksimalkan jumlah pelanggantetap.
Dengan memanfaatkan kekuatan internal berupa faktor 
kemampuan memenuhi permintaan sesuai dengan 
kebutuhan konsumen, mampu menjaga kontinuitas untuk 
memenuhi permintaan yang ada, sudah mempunyai 
pelanggan tetap tapi masih sedikit jumlahnya, dan 
terjalinnya hubungan yang baik dengan semua pelanggan 
bisamenjadimodaluntukmemanfaatkanpeluangyangada 
yaitu hubungan baik dengan pembeli/pelanggan, dengan 
memanfaatkan kepercayaan yanga ada bisa ditingkatkan 
menjadi pelanggan tetap.
e) Melakukan inovasi dan variasiproduk.
Banyaknya kompetitor yang bermunculan mendorong 
perlunya sebuah inovasi dan variasi produk. Hal ini 
diperlukan guna memaksimalkan penjualan dan menarik 
perhatian pelanggan.
f) Pemanfaatan teknologi dalam melakukan promosi yang 
intensif.
Denganmelakukanpromosilebihagresif, sehinggadengan 
dilakukannya promosi akan lebih memaksimalkan dan 
memanfaatkan potensi lokasi yang startegis. Tidak hanya
menjadipenontonsajadiantarapengusahayanglain,tetapi 
bisamenjadipemainyangmampumengambilpeluangyang 
ada.
g) Penerapan sistem manajemen usaha terutama dalam segi 
pencatatan keuangan dan administrasi Manajemen usaha 
merupakan unsur penting dalam menjalankan dan menjaga 
keberlangsungan usaha.
Pagaya menyatakan bahwa dengan melakukan pencatatan 
yangbaikakandiketahui secaratertulisapakahbiaya-biaya 
yang dikeluarkan oleh UMKM sudah efisien, dan juga bisa 
diketahui pos-pos biaya apa saja yang tidak efisien.
h) Peningkatan kualitas SDM guna memaksimalkan kapasitas 
produksi.
Terjaganya hubungan baik dan loyalitas dengan semua 
karyawan, serta motivasi yang tinggi perlu dimaksimalkan 
lagi dengan melakukan upaya peningkatan keterampilan 
karyawan melalui pendidikan dan pelatihan. Wahyuningtias 
mengemukakan bahwa dengan adanya peningkatan 
kualitas karyawan ini diharapkan juga dapat bersinergi 
dengan peningkatan kapasitasproduksi



Peran Pemerintah Dalam UMKM
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengatur48:
a. Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha 
Mikro, Usaha Kecil, dan UsahaMenengah; atau
b. Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan 
Usaha Mikro dan UsahaKecil.
UntukmelaksanakanperanPemerintahdanPemerintah 
Daerah wajib:
a. MenyediakandatadaninformasipelakuUsahaMikro,Usaha 
Kecil, dan Usaha Menengah yangsiap bermitra;
c. Mengembangkan proyek percontohanKemitraan;
d. Memfasilitasi dukungan kebijakan;dan
e. Melakukankoordinasipenyusunankebijakandanprogram 
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian 
umum terhadap pelaksanaanKemitraan.
B. Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan 
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha 
Mikro, UsahaKecil, dan Usaha Menengah dilaksanakan secara 
sistematis, sinkron, terpadu, berkelanjutan, dan dapat 
dipertanggung jawabkan untuk mewujudkan Usaha Mikro, 
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang tangguh dan mandiri. 
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, 
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah meliputi penyusunan dan 
pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi 
terhadap:
a) Peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang 
ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah 
Daerahdalam rangka menumbuhkan iklim usaha yang 
dapat memberikan kepastian dan keadilan berusaha 
dalam aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi 
usaha, Kemitraan, perizinan usaha, kesempatan 
berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan;
b) Program pengembangan usaha yang diselenggarakan 
Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha,dan 
masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, 
pemasaran,sumberdayamanusia,desaindanteknologi;
c) Program pengembangan di bidang Pembiayaan dan 
penjaminan; dan
d) Penyelenggaraan Kemitraan usaha.
C. Penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian 
Pemberdayaan UsahaMikro, Kecil,danMenengah
Menteri mengoordinasikan dan mengendalikan 
pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. 
Koordinasi dan pengendalian diselenggarakan secara terpadu 
dengan Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah 
Nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, Dunia Usaha, dan 
masyarakat. Menteri mempunyaitugas49:
a) Menyiapkan, menyusun, menetapkan, dan/atau 
melaksanakankebijakanumumsecara nasionaltentang 
penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, 
pembiayaan dan penjaminan, dan kemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan nasional, sebagai dasar 
penyusunan kebijakan dan strategipemberdayaan yang 
dijabarkan dalam program pembangunan daerah dan 
pembangunan sektoral;
c) Merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian 
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan 
pemberdayaan di tingkat nasional dan di daerah;
d) Menyusunpedomanpenyelenggaraanpemberdayaandi 
daerah dengan memaduserasikan perencanaan 
pemberdayaan di tingkat nasional dengan di tingkat 
daerah;
e) Mengoordinasikan dan memaduserasikan penyusunan 
dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain 
dengan undang-undang;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan 
sumber daya manusia Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan 
Usaha Menengah;
g) Melakukan pemantauan pelaksanaanprogram:
 Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil, 
dan usaha menengah yangdiselenggarakan 
pemerintah dan pemerintah daerah, dunia usaha, 
dan masyarakat dalambidang produksi dan 
pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, 
desain dan teknologi;
 Pengembangan di bidang Pembiayaan dan 
penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, danusaha 
Menengah;
 Pengembangan Kemitraan usaha.
h) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
 pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil, 
dan usaha menengah yang diselenggarakan 
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam 
bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, 
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
 Pengembangan di bidang pembiayaan dan 
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha 
menengah;
 Pengembangan kemitraan usaha.
Menteri Teknis/Kepala Lembaga Nonkementerian 
mempunyai tugas50: menyusun kebijakan teknis pemberdayaan 
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah berpedoman 
pada kebijakan umum melaksanakan programpemberdayaan
89
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan 
berpedoman pada kebijakan umum sebagaimana dimaksud 
pada Ayat (1) huruf a dan kebijakan sektoral dan 
menginformasikan hasil pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha 
Kecil, dan Usaha Menengah kepada Menteri.
Gubernur dalam pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, 
dan usaha menengah mempunyai tugas:
a) Menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau 
melaksanakan kebijakan umum di daerah provinsi 
tentang penumbuhan Iklim Usaha, pengembangan usaha, 
Pembiayaan dan penjaminan,danKemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar 
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang 
dijabarkan dalam program daerah provinsi;
c) Menyelesaikan masalah yang timbul dalam 
penyelenggaraan pemberdayaan di daerah provinsi;
d) Memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan 
peraturan perundang-undangan di daerah provinsi 
dengan Undang-Undang;
e) Menyelenggarakan kebijakan dan program 
pengembangan usaha, Pembiayaan dan penjaminan,dan 
Kemitraan pada daerahprovinsi;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan 
sumber daya manusia usaha mikro, usahakecil, dan 
usaha menengah di daerah provinsi, melakukan 
pemantauan pelaksanaan program:
 Pengembangan usaha bagi usaha mikro, usaha 
kecil, dan usaha menengah yangdiselenggarakan 
pemerintahprovinsi,duniausaha,danmasyarakat 
dalam bidang produksidan pengolahan, pemasaran, 
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
 Pengembangan di bidang pembiayaan dan 
penjaminan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan 
usaha menengah;
 Pengembangan kemitraan usaha.
g) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
 Pengembangan usaha bagi usaha mikro, usaha 
kecil, dan usaha menengah yangdiselenggarakan 
pemerintahprovinsi,duniausaha,danmasyarakat 
dalam bidang produksidan pengolahan, pemasaran, 
sumber daya manusia, desain dan teknologi;
 Pengembangan di bidang pembiayaan dan 
penjaminan bagi usaha mikro, usaha kecil, dan 
usaha menengah.
 Pengembangan Kemitraan usaha.
h) Menginformasikan dan menyampaikan hasil 
pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha 
menengah kepada menteri.
Bupati/Walikota dalam pemberdayaan usaha mikro, 
usaha kecil, dan usaha menengah mempunyai 19/36 tugas 
meliputi:
a) Menyusun, menyiapkan, menetapkan, dan/atau 
melaksanakan kebijakan umum di daerah 
kabupaten/kota tentang penumbuhan Iklim Usaha, 
pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan 
kemitraan;
b) Memaduserasikan perencanaan daerah, sebagai dasar 
penyusunan kebijakan dan strategi pemberdayaan yang 
dijabarkan dalam program daerah kabupaten/kota;
c) Merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian 
masalah yang timbul dalam penyelenggaraan 
pemberdayaan di daerahkabupaten/kota;
d) Memaduserasikan penyusunan dan pelaksanaan 
peraturan perundang-undangan di daerah 
kabupaten/kota dengan undang-undang;
e) Menyelenggarakan kebijakan dan program 
pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, dan 
kemitraan pada daerahkabupaten/kota;
f) Mengoordinasikan pengembangan kelembagaan dan 
sumber daya manusia usaha mikro, usaha kecil, dan 
usaha menengah di daerah kabupaten/kota;
g) Melakukan pemantauan pelaksanaanprogram:
 Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil, 
dan usaha menengah yang diselenggarakan 
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan 
masyarakatdalambidangproduksidanpengolahan, 
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan 
teknologi;
 Pengembangan di bidang pembiayaan dan 
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha 
menengah;
 Pengembangan kemitraan usaha.
h) Melakukan evaluasi pelaksanaanprogram:
 Pengembanganusahabagiusahamikro,usahakecil, 
dan usaha menengah yang diselenggarakan 
pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan 
masyarakatdalambidangproduksidanpengolahan, 
pemasaran, sumber daya manusia, desain dan 
teknologi;
Pengembangan di bidang pembiayaan dan 
penjaminanbagiusahamikro,usahakecil,danusaha 
menengah;
 Pengembangan Kemitraan usaha.
i) Menginformasikan dan menyampaikan secara berkala 
hasilpemberdayaanusahamikro,usahakecil,danusaha 
menengah kepada menteri dangubernur.
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha 
mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan di tingkat 
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugas Menteri melakukan:
a. Rapat koordinasi dan pengendalian perencanaan dan 
pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan usaha 
mikro,usahakecil,danusahamenengahditingkatnasional, 
provinsi,dankabupaten/kotayangdilaksanakansekurang￾kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dihadiri 
oleh menteri, Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah 
nonkementerian, gubernur, bupati/walikota, dunia usaha, 
dan masyarakat;
b. Pertukaran data dan informasi perencanaan dan 
pelaksanaan program di tingkat nasional, provinsi, dan 
kabupaten/kota;
c. Pelaporan pemantauan danevaluasi pelaksanaan program 
pemberdayaanolehpelaksanaprogramditingkatnasional, 
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
d. Konsultasi antar instansi Pemerintah di tingkat pusat, 
provinsi, kabupaten/kota, dan antara unsur pemerintahan 
dengan Dunia Usaha danmasyarakat.
Hasilkoordinasidanpengendaliankebijakanumumdan 
program/kegiatan, pelaksanaan program/kegiatan,
pemantauan dan evaluasi pemberdayaan usaha mikro, usaha 
kecil, dan usaha menengah tingkat nasional menjadi masukan 
untuk pelaksanaan program di tingkat nasional, tingkat 
provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Dalam UMKM memiliki dua potensi peluang-peluang, 
yaituyangpertamayaitu adanyapotensidasarkemudianyang 
kedua adanya kebijakan dari pemerintah mengenai jenis usaha 
yang dikembangkan oleh UMKMini.
a. Potensi dasar
negara kita  merupakan negara satu-satunya di Asia 
Tenggara dengan tingkat pertumbuhan belanja penyimpanan 
yang tinggi dan dengan rata-rata yang diperoleh yaitu  30% 
sehinggawajarapabilakebutuhannyanyarismenyamaidengan 
negara-negarabesardengantingkat kependudukan yang tinggi 
sepertiChina,India,danKoreaSelatansertadibeberapanegara 
dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Ada sekitar 250 juta penduduk negara kita  menjadi 
konsumen potensial sehingga membuat usaha UMKM ini 
memiliki potensi yang sangat besar. Dan dengan tingkat 
penduduk yang tinggi ini membuat UMKM menjadi berkembang 
sangat pesat dan memiliki peran yang sangat penting bagi 
perkembanganekonomidinegara kita .Didatapadakurunwaktu 
2005-2010 menurut AMI Partner perkembangan ekonomi akan 
mengalami pertumbuhan sekitar 21% sehingga membuat para 
pelaku UMKM harus pandai dalam melihat peluang 
perkembangan ekonomi yang ada dipasar. Dengan adanya perkembangan ekonomi ini seharusnya membuat para pelaku 
usaha UMKM untuk membuat inovasi produk baru bukan 
menjadi pengikut produk usaha UMKM lainnya. Semangat 
kreatif daninovatif harusdikembangkan agarmenjadikanpara 
usahaUMKM memilikijiwa yang tangguh dalam berbisnis.
negara kita  sesungguhnya memiliki kesempatan untuk 
menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terbesar didunia 
dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sumbar daya alam 
dan sumber daya manusia dengan sebaik-baiknya. Dengan 
sumber kekayaan yang melimpah sesungguhnya menjadi 
peluang bagi para pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan 
kekayaan tersebut, khususnya dalam pasar domestik yang 
membutuhkan para pelaku usaha UMKM untuk meluangkan 
kreativitasnya dan keberanian untuk berbisnis.
Pengalaman-pengalaman lain dari negara yang 
membangun ekonomi berbasis industri kreatif yang mampu 
bersaing dan menciptakan produk-produk yang baru dan 
mampu menarik minat konsumen dipasaran.
Sejauh ini, indutri kreatif di negara kita  hanya 
mengandalkan ide-ide personal karena pemerintah belum 
mendukung yang memadai untuk pengembangan industri 
kreatifsecarapermanen.Eksistensiindustrikreatifdinegara kita  
sangat kental dengan tercerminnya keanekaragaman budaya 
yang unik sehingga prospek pasar ekspor produksi menjadi 
sangatbesaryangharusdimanfaatkanolehparapelakuindustri 
kreatif.
Industrikreatifmerupakanideataugagasanparapelaku 
usahabisniskreatifyangmenjadikekuatanutamabarangmodal 
yang terjadi dipasar ekonomi industri. Dengan adanya industri 
kreatif ini menjadikan peluang besar bagi siapa saja yang 
memiliki ide-ide kreatif bernilai ekonomis. Untuk ukuran 
keberhasilan industri kreatif ini dapat dilihat dari makin 
besarnyakontribusiindustriiniterhadaptotalPDB.Komoditas
rempah dan perkebunan menjadi sangat diminati oleh negara￾negara maju. Apabila dalam 10% dapat mengelola perkebunan 
dengan baik dan secara organik dapat memenuhi kebutuhan 
pokok dunia maka dapat menyumbang devisa negara yang 
sangat besar dan dapat melipat gandakan yang dapat dihargai 
dengan kurs valuta asing.
b. Kebijakan Pemerintah
Melihat dari data Kementerian Negara Koperasi dan 
UMKM saat ini di negara kita  setidaknya memiliki 50 juta jenis 
unit UMKM dan yang paling mendominasi yaitu  usaha mikro 
sekiranya sekitar 95%. UMKM memiliki beberapa kelemahan 
dilihat dari daftar data BPJS, yakni:
1) Kurangnya permodalan
2) Kesulitan dalam pemasaran
3) Persaingan usaha yang ketat
4) Kesulitan bahan baku
5) Kurang teknis produksi dankeahlian
6) Kurangnya keterampilan manajerial(SDM), dan
7) Kurangnya pengetahuan dalam masalah manajemen, 
termasuk dalam keuangan dan akuntansi.
Peran pemerintah dalam kebijakan-kebijakan yang 
mendukung perkembangan pengembangan UMKM ini karena 
memiliki tujuan yang sangat penting yaitu memberdayakan 
semaksimal mungkin masyaraka kelas menengah dan kelas 
kebawah agar kehidupan ekonomi mereka dapat ditingkatkan 
menjadilebihbaik.TujuanlaindariUMKMinijugamenumbuh 
dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun 
perekonomian nasional. Ada beberapa tujuan dari 
pemberdayaan selain yang telah dipaparkan di atas, yaitu:
a. Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang 
seimbang, berkembang, danberkeadilan.
b. Menumbuhkan dan mengembalikan kemampuan 
UMKMmenjadiusahayangtangguhdanmandiri,dan
c. Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan 
daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan 
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan 
rakyat dari kemiskinan. 51
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, UMKM di 
daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat 
berpengaruh terhadap iklim berusaha atau persaingan di 
daerah. Oleh sebab itu, setiap pengusaha UMKM di daerah 
dituntut untuk dapat beradaptasi untuk menyesuaikan diri 
menghadapi perubahan tersebut. Disatu sisi, perubahan itu akan 
memberi kebebasan sepenuhnya bagi daerah dalam 
menentukan sendiri kegiatan kegiatan ekonomi yang akan 
dikembangkan, yang tentunya diharapkan kegiatan kegiatan 
yang produktif, yang dapat menghasilkan nilai tambah yang 
tinggi,dandapatmemberi sumbanganbesarbagipembentukan 
PAD. Industri industri tersebut diharapkan dapat dikembangkan 
di daerah daerah yang kaya SDA sehingga mempunyai daya 
saing tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain. Bagi 
pengusaha UMKM setempat, pembangunan industri-industri 
tersebutberarti suatupeluangbisnisyangbesar,baikdalamarti 
membangun perusahaan diindustri tersebut atau perusahaan 
disektor-sektor lain yang terkait dengan industri tersebut, 
misalnya disektor jasa (Perusahaan Transportasi) atau sektor 
perdagangan (PerusahaanEkspor-Import).
Sedangkan di sisi lain, jika tidak ada kesiapan yang 
matang dari pengusaha-pengusaha UMKM di daerah maka 
pemberlakuan otonomi daerah akan menimbulkan ancaman 
besar bagi mereka untuk dapat bertahan menghadapi 
persaingandariluardaerahatauluarnegeri.Denganperkataan 
lain,tantanganyang pastidihadapi setiappengusahaUMKMdi 
daerah pada masa mendatang bagaimana mereka dapat 
memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik baiknya. 
Pemanfaatan kesempatan yang dimaksud tersebut misalnya 
dalam bentuk52:
1. Bagaimana mereka dapat meningkatkan laju 
pertumbuhan usaha mereka atau menciptakan 
bisnis-bisnis baru berdasarkan keunggulan 
komparatif dan kompetitif yang dimiliki daerah 
mereka dan yang memiliki prospek pertumbuhan 
yang baik
2. Bagaimana mereka dpat menguasai pasar lokal atau 
menembus ataumendominasi pasar di daerah lain
3. Bagaimanamereka dapat menarikinvestor dari luar 
untuk menanam modalnya di daerahnya
4. Sejauhmanakesiapanmerekauntukdapatbermitra 
dengan perusahaan asing yang ada di daerah 
misalnya sebagai subkontraktor atau distributor.
5. bagaimana pengusaha UMKM setempat dapat 
bermitra dengan pengusaha di daerah lain untuk 
meningkatkan perdagangan antardaerah
6. bagaimana pengusaha UMKM di daerah dapat 
menarik proyek-proyek besar, baik dari pemerintah 
pusat maupun dunia untuk dibangun di daerah 
mereka
Kalla, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya 
otonomi daerah, secara umum pengusaha di daerah akan :
1. Bekerja dengan biaya lebih murah dan mudah karena 
tidak perlu berurusan banyak dengan birokrasi di 
Jakarta. Ini artinya, salah satu dampak positif dari 
otonomi daerah yaitu  kesempatan peningkatan 
efisiensi usaha di daerah. Sekarang, tantangan bagi setiap 
pelaku bisnis di daerah yaitu  bagaimana mereka dapat 
mewujudkan kesempatan tersebut sebaik baiknya.
2. Tata niaga nasional pasti ada lagi, dengan syarat 
pemerintah daerah tidak membuat aturan aturan tata 
niaga local yang menimbulkan sekat sekat baru. Ini 
berarti distorsi dalam distribusi yang selama ini dialami 
pengusaha-pengusaha daerah akan hilang, yang 
selanjutnya dapat meningkatkan price kompetitiveness 
dariproduk-produkmereka.Inijugamenjaditantangan 
bagi setiap pengusaha UMKM di daerah: bagaimana 
mereka dapat meningkatkan daya saing mereka dengan 
hilangnya distorsi tersebut.
3. Mengurangi persaingan dengan perusahaan besar 
dengan lobi pusat. Ini artinya, pengusaha-pengusaha 
UMKM di daerah dapat bersaing dipasar secara langsung, 
bebas (tanpa campur tangan pihak ketiga, yakni 
pemerintah pusat) dan fair dengan pengusaha￾pengusaha dari luar (misalnya Jakarta). Dalam hal ini, 
tantangan bagi setiap pengusaha UMKM di daerah yaitu  
bagaimana mereka dapat meningkatkan kinerja usaha 
mereka paling tidak setara dengan kinerja pengusaha 
dari luar agar competition capability antara pengusaha 
daerah dengan pengusaha dari luar daerah sama.
4. Mencegah adanya proyek yang datang sekaligus dengan 
kontraktornya. Tantangan bagi setiap pengusaha UMKM 
di daerah yaitu  kemampuan mereka untuk menjadi
kontraktor bagi proyek-proyek besar, baik dari 
pemerintah pusat, atau pengusaha di Jakarta maupun 
dari badan badan dunia seperti ADB (Asian Development 
Bank) atau bank dunia.
5. Kebijaksanaan ekonomi yang sesuai dengan kelebihan 
daerah masing-masing dapat diambil oleh pemerintah 
daerah dan pengusaha-pengusaha setempat untuk 
pertumbuhan yang lebih baik. Tantangan bagi setiap 
pengusaha UMKM di daerah yaitu  bagaimana mereka 
dapat memanfaatkan lingkungan berusaha yang kondusif 
yang diciptakan oleh kebijaksanaan ekonomi yang 
dikeluarkan pemerintah daerah.
Perubahan tersebut, akan tambah besar lagi dalam 
beberapa tahun mendatang ini dengan masuknya era 
perdagangan bebas (paling cepat era AFTA tahun 2003) dan 
semakin mengglobalnya sistem produksi yang disatu sisi, jelas 
akan memberi peluang besar bagi setiap pengusaha di daerah. 
Tentu, besarnya peluang tersebut bervariasi menurut jenis 
kegiatan ekonomi, tergantung apakah jenis kegiatan tersebut 
masuk dalam kategori Tradeables (produk yang diperdagangkan 
secaralintasdaerah)atautidak(produkhanyauntukkebutuhan 
local). Peluang tersebut bias dalam bentuk kesempatan untuk 
membuat suatu atau beberapa produk baru (Diversivikasi 
produk) karena timbulnya sekmen pasar yang baru, 
memperluas investasi, meningkatkan pangsa pasar atau 
memperluas cakupan pasar diluar negeri (diversifikasi pasar), 
mendapatkanbahanbakuyang lebihbaik (kualitas atauharga), 
meningkatkan import, peralihan teknologi dan know-how, dapat 
bermitra dengan perusahaan asing, dan lain-lain.
Peluang terbaik dalam otonomi daerah yang juga
dikaitkan dengan era perdagangan bebas terletak dikawasan 
asiapasifik dengan ekonominya yang besardan dinamis.Kota-
kotadinegara kita dapatdisiapkanuntukmenjadibagianpenting 
dari jaringan jaringan bisnis yang berkembang dikawasan ini. 
Tentu, hubungan atara daerah-daerah di negara kita  dalam 
bentuk perdagangan maupun investasi dengan kawasan lain 
seperti Asia Selatan, Eropa dan Afrika juga dapat ditingkatkan. 
Daya tarik negara kita  di kawasan Asia Pasifik dan bagian dunia 
lain diperkuat oleh sumber-sumber alam, angkatan kerja dan 
letak geografis yang sangat dibutuhkan dalam sistem produksi 
global.
Akan tetapi, kemampuan setiap pengusaha UMKM di 
daerah untuk dapat menggunakan kesempatan itu sebaik￾baiknya sangat ditentukan oleh dua hal utama, yakni 
kemampuan mereka berproduksi dan kemampuan 
meningkatandaya saingproduk mereka secara relatifterhadap 
produk-produk serupa dari pesaing-pesaing mereka.Prasyarat 
ini berlaku tidak hanya bagi pengusaha yang melayani pasar 
nasional atau yang melakukan ekspor, tetapi juga bagi mereka 
yang hanya melayani pasar lokal. Oleh karena itu, tantangan 
yang pasti akan dihadapi setiap pengusaha UMKM di daerah 
dalam era perdagangan bebas nanti yaitu  bagaimana mereka 
dapat bersaing atau unggul terhadap pesaing-pesaing mereka. 
Lebih konkrit lagi, ada empat tantangan besar di masa depan, 
yaitu bagaimana merekadapat:
1. Meningkatkan kualitas dan mutu produk mereka 
menjadi lebih unggul daripada produk serupa dari luar 
daerah.
2. Menembuspasarbaru,ataumeningkatanpangsapasar 
ataupaling tidakmempertahankannya (strategijangka 
pendek).
3. Menciptakankegiatanbaruyangproduktifdengandaya 
saing yang tinggi.
4. Mengembangkanusaha/perusahaantanpamerugikan 
efisiensi usaha.
Kemitraan
Upaya lain yang dilakukan dalam memajukan usaha 
mikro dankecil yaitu  lewat pranata hukum kemitraan. Dalam 
UMKM dijelaskan: “kemitraan yaitu  kerja sama dalam 
keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas 
dasar prinsip saling memerlukan, memercayai, memperkuat, 
dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil 
dan Menengah dengan Usaha Besar” (Pasal 1 butir 13).
Hakekat kemitraan yaitu  ada hubungan yang saling 
menguntungkandanmembutuhkandalammenjalankandunia 
usaha antarsesama pelaku usaha. Pasal 25 Ayat(2) UU UMKM 
dijelaskan: “kemitraanantarUsahaMikro,Kecildanmenengah 
dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah dengan Usaha 
Besarmencakupprosesalihketrampilandibidangproduksidan 
pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, 
dan teknologi.”
Usaha mikro dan kecil dengan fasilitator dari 
pemerintah, perlu secara cepat dan tepat menangkap peluang 
yang telah tersedia. Diperlukan keberanian dan ketangguhan 
untukmengambilpeluang yang ada.Adapunbentuk kemitraan 
yang diinginkan secara limitatif dijelaskan dalam Pasal 26 UU 
UMKM yaitu: “Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti bagi hasil, 
kerja sama operasional, usaha patungan (joint 
venture),danpenyumberluaran(outsourching).
Model inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan 
mengembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang 
menjadi plasmanya dalam:
a. Penyediaan dan penyiapan lahan;
b. Penyediaan sarana produksi;
c. Pemberian bimbingan teknis produksi dan 
manajemen usaha;
d. Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi 
yang diperlukan;
e. Pembiayaan;
f. Pemasaran;
g. Penjaminan;
h. Pemberian informasi; dan
i. Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi 
peningkatan efisiensi dan produktivitas dan 
wawasan usaha.”
Pola subkontrak terdapat dalam Pasal 28 UU UMKM 
yaitu: “Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak 
sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi 
barang dan/ atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan 
berupa:
a. Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi 
dan / atau komponennya;
b. Kesempatan memperoleh bahan baku yang 
diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah 
dan harga yang wajar;
c. Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau 
manajemen;
d. Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi 
yang diperlukan;
e. Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran 
yang tidak merugikan salah satu pihak; dan
f. Upayauntuk tidakmelakukanpemutusanhubungan 
sepihak.
C. KemitraandenganBadanUsahaMilikNegara
Upaya untuk melakukan kerja sama kemitraan melalui 
Badan Usaha Milik Negara sebelum diundangkannya UU UMKM 
2008 telah di atur dalam Keputusan menteri Negara Badan 
Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina 
Lingkungan (Kep.meneg BUMN No,236/2003), yaitu:
a. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil yang 
selanjutnyadisebutProgramKemitraanyaitu program 
untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar 
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana 
dan bagian laba BUMN (Pasal 1 butir 3).
b. Program Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut 
Program BL yaitu  program pemberdayaan kondisi 
sosial masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha BUMN 
tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba 
BUMN (Pasal 1 butir4).
c. Unit Program Kemitraan dan Program BL yaitu  unit 
organisasi khusus yang mengelola Program kemitraan 
danProgramBLyangmerupakanbagiandari organisasi 
BUMN Pembina serta bertanggungjawab langsung 
kepada Direksi BUMN Pembina (Pasal 1 butir 6).
Pasal 4 dijelaskan bahwa Mitra Binaan mempunyai 
kewajiban, yaitu:
a. Melaksanakankegiatanusahasesuaidenganrencana 
yang telah di setujui oleh BUMN Pembina;
b. Menyelenggarakan pencatatan/pembukuan dengan 
tertib;
c. Membayar kembali pinjaman secara tepat sesuai 
dengan perjanjian yang telahdisepakati;
d. Menyampaikanlaporanperkembanganusahasetiap 
triwulan kepada BUMNPembina.
BUMN sebagai pembina mempunyai kewajiban 
sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu:
a. Membentuk unit Program kemitraan dan Program BL;
b. Menyusun Standard Operating Procedure (SOP) untuk 
pelaksanaan Program kemitraan dan Program BL, yang 
dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi;
c. MenyusunRencanaKerjadanAnggaran(RKA)Program 
kemitraan dan Program BL;
d. Malakukanevaluasidanseleksiataskelayakanusahadan 
menetapkan calon Mitra Binaan secara langsung;
e. MenyiapkandanmenyalurkandanaProgramkemitraan 
kepada Mitra Binaan dan dana Program BL kepada 
masyarakat;
f. MelakukanpemantauandanpembinaanterhadapMitra 
Binaan;
g. Mengadministrasikan kegiatanpembinaan;
h. Melakukan pembukuan atas Program Kemitraan dan 
Program BL;
i. Menyampaikan laporan pelaksanaan Program Kemitraan 
dan Program BL yang meliputi laporan berkala, baik 
triwulanan maupun tahunan kepada Menteri;
j. Menyampaikan laporan berkala, baik triwulanan 
maupun tahunan kepada Koordinator BUMN Pembina di 
wilayah masing-masing.
Tata cara untuk melakukan kemitraan dengan BUMN 
dijelaskan dalam Pasal 11, yaitu:
(1) Tata cara pemberian pinjaman dan Program kemitraan:
a. Calon Mitra Binaan menyampaikan rencana 
penggunaan dana pinjaman dalam rangka 
pengembangan usahanya untuk diajukan kepada 
BUMN Pembina, dengan memuat sekurang￾kurangnya data sebagai berikut:
1) Nama dan alamat unitusaha;
2) Nama dan alamat pemilik/pengurus unit usaha;
3) Bukti identitas diripemilik/pengurus;
4) Bidang usaha;
5) Izinusahaatausuratketeranganusahadaripihak 
yang berwenang (jika ada);
6) Perkembangan kinerja usaha (arus kas, 
perhitungan pendapatan/beban dan neraca atau 
data yang menunjukkan keadaan keuangan serta 
hasil usaha); dan
7) Rencana usaha dan kebutuhandana;;
b. BUMN Pembina melaksanakan evaluasi dan seleksi 
secaralangsungataspermohonanyangdiajukanoleh 
calon Mitra Binaan setelah berkoordinasi dengan 
Koordinator BUMN Pembina;
c. Calon Mitra Binaan yang layak bina menyelesaikan 
proses administrasi pinjaman dengan BUMN 
Pembina bersangkutan.
d. Pemberian pinjaman kepada calon Mitra binaan 
dituangkan dalam surat perjanjian / kontrak yang 
sekurang-kurangnya memuat:
1) Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra 
Binaan;
2) Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra 
Binaan;
3) Jumlah pinjaman danperuntukannya;
4) Syarat-syaratpinjaman(jangkawaktu pinjaman, 
jadwal angsuran pokok danbunga);
e. BUMN Pembina dilarang memberikan pinjaman 
kepada calon Mitra Binaan yang menjadi Mitra 
Binaan BUMN Pembinalain;
(2) Besarnya bunga pinjaman dana program kemitraan 
maksimal 12% (dua belas persen). Pertahun dengan 
sistem perhitungan bunga efektif.
Dalam Pasal 12 dikemukakan: “Penyaluran dana BL 
dilakukan dengan cara:
a. BUMN Pembina terlebih dahulu melakukan survei 
dan identifikasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan 
di wilayah usaha BUMN Pembina setempat;
b. Pelaksanaan Program BL dilakukan secara langsung 
oleh BUMN Pembina yang bersangkutan.”

Related Posts:

  • umkm 4 Selain probabilitas, risiko juga diukur dengan melihat tingkat konsekuensi risiko (severity) tersebut at… Read More