Tampilkan postingan dengan label umkm 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label umkm 1. Tampilkan semua postingan

umkm 1

Pengertian PerusahaanPerseorangan
Perusahaan perseorangan atau usaha dagang merupakan 
bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh 
perseorangan dan modalnya berasal dari satu orang.Perusahaan 
perseoranganyaitu salahsatubentukusahayangdimilikioleh 
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap 
semua resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan 
perseorangan yaitu  usaha yang didirikan oleh seorang 
pengusaha.Perusahaanperseorangan yaitu  perusahaanyang 
dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang 
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas 
perusahaan. Dari beberapa pengertian di atas dapat 
disimpulkan bahwa perusahaan yaitu  suatu bentuk usaha yang 
didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan 
perseorangan banyak sekali dipakai di negara kita .Bentuk 
perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau 
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya 
dalam bentuk toko, restoran, bengkel, dll. Walaupun jumlah 
perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan 
masing-masing relatif keciljikadibandingkanperusahaanlain. 
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan 
secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana 
persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. 
Selamainipemerintahtidakmenentukansuatukategorikhusus 
tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara 
hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua 
urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si 
pemilikperusahaan.Jika seseorangmenginginkanmendirikan
perusahaan,denganpilihanjenisusahayangresikoperusahaan 
tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang 
didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila 
pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri 
serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi 
tanpa bantuan orang lain yaitu  pilihan yang tepat jika ingin 
membentukbadanusahaperseorangan.Padamasasekarangini 
pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha 
perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi
pembangunan.
B. CiridanSifat Perusahaan Perseorangan
1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
2. Tanggungjawabtidakterbatasdanbisamelibatkanharta 
pribadi-tidak ada pajak, yang ada yaitu  pungutan dan 
retribusi.
3. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
4. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
5. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus 
mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
6. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur 
hidup - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
C. Jenis Usaha Perusahaan Perseorangan
Jenis-jenis yang umumnya ditemukan dan digolongkan 
dalam perusahaan perseorangan yaitu :
1. Aneka usaha yang termasuk dalam industri rumah tangga
2. Aneka usaha berbentuk toko-toko.
3. Aneka bentuk usaha rumahmakan.
4. Berbagai jenis percetakan dll.
Perusahaan perseorangan yaitu  suatu bentuk badan 
usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,dimana segala 
resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan. 
Perusahaanperseorangan merupakan bentukperalihanantara 
bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one 
mancorporation.Yangmemilikikarakteristiksebagaiberikut:
1. Didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang. Pendiri yaitu  
Warga Negara negara kita .
2. Perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian 
ataudenganAktaPendirianyangdibuatdihadapanNotaris.
3. Segala resikodari perusahaaninitermasuk kerugiandengan 
pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya 
termasuk dengan harta pribadinya.
4. Begitujugadengankeuntungandariusahainisemuamenjadi 
milik pribadi.
5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan 
harta pribadi pemiliknya.
6. Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD.
7. Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang.
8. Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau 
mengurangi modal.
9. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau 
jasa bengkel/perbaikan/services.
E. SumberModal Perusahaan Perorangan
Sumber modal Perusahaan Perorangan yaitu  dari 
pemilikataudapatpulamenggunakanmodalpinjaman.Contoh 
PerusahaanPeroranganyaitu  toko pakaian,tokomakanan.
F. Kelebihan Dari Perusahaan Perseorangan
Kelebihannya antara lain yaitu :

1. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
2. Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak 
pemilik.
3. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
4. Pendirian dan pembubarannyamudah.
5. Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga 
organisasinya relative mudah.
6. Biaya organisasi rendah.
7. Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan 
dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
Berikut ini yaitu  kelebihan-kelebihan perusahaan 
perseorangan, antara lain: relatif mudah mendirikan dan 
membubarkannya, tidak ditentukan besarnya modal, tidak perlu 
berbadan hukum, biaya operasionalnya rendah, aktivitasnya 
relatif sedikit dan sederhana, manajemennya fleksibel, rahasia 
perusahaan terjamin dam seluruh keuntungan menjadi hak 
milik si pengusaha sendiri
1. Adapun kendala dalam perusahaan perseorangan, antara 
lain: karena modal usahaya tidak terlalu besar maka jenis 
pekerjaan yang dilakukan terbatas, aset pribadi sulit 
dibedakan dengan aset perusahaan, perusahaan agak sulit 
berkembang karena idenya hanya tergantung pada orang 
yang bersangkutan,pengelolaantergantung sipengusaha.
2. Kelangsungan perusahaan kurangterjamin.
3. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada kekayaan 
perusahaan.
4. Ketika pengusahanya meninggalkan dunia atau tidak dapat 
aktif maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
G. Kelemahan Dari Perusahaan Perseorangan
Kelemahan dari perusahaan perseorangan di antaranya 
sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan 
perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka 
kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup 
kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
2. Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga 
besar atau luas usaha jugaterbatas.
3. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak 
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan 
perusahaan akan terhenti.
4. Kemampuan manajemen yang terbatas.
H. Syarat-SyaratMendirikanPerusahaanPerseorangan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan terkait 
dengan modal, pembukuan, dan kewajiban pajak.
Modal bukan soal besar kecilnya tetapi juga mengenai 
soal sumber dan asal modal tersebut dari mana. Jika modal 
perusahaan perseorangan maka modalnya dari satu orang. 
Setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan wajib 
membuat pembukuannya, yang di dalamnya terdapat:
1. Keadaan kekayaan perusahaan.
2. Segala sesuatu berkenaan dengan kebutuhan perusahaan.
3. Aneka perjanjian kerja.
4. Aneka surat baik yang keluar maupun masuk.
5. Laporan perperiodik.
6. Arsip, dll.
Jenis–jenis pajak yang dibayarkan kepada negara yaitu :
1. Pajak penghasilan;
2. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa;
3. Pajak penjualan atas barangmewah;
4. Pajak bumi danbangunan;dll.
I. ProsedurMendirikanPerusahaanPerseorangan
Tidak ada peraturan yang khusus mengatur pendirian 
perusahaan perseorangan .namun umumnya prosedur 
mendirikan perusahaan perseorangan hanya memerlukan:
1. Izin permohonan usaha dari dinas perdagangan di wilayah 
setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan 
izin usaha ini antara lain:
a) Fotocopy KTP pemegang sahamperusahaan;
b) Foto copy NPWP;
c) Surat keterangan domisili atauSITU
d) Neraca perusahaan;
e) Materai senilai Rp 6000;
2. Izin permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah 
setempat (izin prinsip). Syarat untuk mendapatkan izin 
tempat usaha itu antaralain:
a) Menyerahkanproposalyangberisitentangrencanadan 
uraian lengkap usaha yang akan dikerjakan termasuk 
biaya modal usahanya.
b) mengisi beberapa formulir yang telah disiapkan.
c) menyertakan denah lokasi usaha.
d) fotocopy KTP pengurus perusahaan.
e) fotocopy NPWP.
f) fotocopy bukti surat kepemilikan tanah dan/bangunan.
g) Keunggulan usaha perseorangan.
Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan, dengan 
dokumen-dokumenyangdiperlukandi antaranya yaitu :Akta Notaris, AD/ART, SuratKeterangan Domisili, NPWP, SIUP, SITU, 
Hinder Ordonantie (HO) dan TDP. Permasalahan Perusahaan 
Perseorangan Pada umumnya setiap bentuk badan usaha 
memiliki masalahnya sendiri-sendiri. Baik Perseorangan, CV, 
Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan.
Permasalahan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan 
perseorangan, di antaranya yaitu :
1) Kerancuan dalam keuangan. Dalam perusahaan 
perseorangan, pada umumnya harta perusahaandanharta 
pribadi tidak dibedakan atau menjadi satu. Hal ini akan 
menimbulkan kerancuan dalam keuangan perusahaan. 
Pemilik akan mengalami kesulitan dalam membedakan 
antarakeuanganperusahaandengankeuanganpribadinya, 
dampaknya pemilik perusahaan tidak dapat melihat 
perkembangan usahanya, karena pada umumnya untuk 
melihat perkembangan atau kemajuan suatu perusahaan, 
dapat dilihat atau dinilai dari keuangan perusahaan, tentu 
saja apabila suatu perusahaan perseorangan 
menggabungkan keuangan perusahaan dengan keuangan 
pribadi, maka pemilik perusahaan tidak dapat melihat 
sejauhmanausahanyaberkembangdariperiodekeperiode. 
Solusi untuk masalah tersebut yaitu  dengan menerapkan 
manajemen keuangan yang baik dan tidak 
mencampurkannya dengan keuanganpribadi.
2) Keterbatasaninvestasi. Perusahaan perseorangan dikelola 
oleh orang pribadi, dimana pemilik tidak memiliki partner 
dalam pembentukan modal. Masalah yang mungkin 
dihadapiyaitu jikaperusahaanmembutuhkandanalebih, 
sedangkan kemampuan perusahaan untuk mendatangkan 
investasi terbatas sebab koneksi yang dimiliki oleh pemilik 
pun juga terbatas, berbeda dengan badan usaha lain yang 
pemiliknya terdiri dari beberapaorang,maka koneksi yang
mereka miliki pun lebih banyak dibandingkan dengan 
perusahaanperseorangan. Solusiuntukmasalahini yaitu  
sebisa mungkin pemilik perusahaan perseorangan menjalin 
kerja sama dengan banyak pihak, terutama dengan pihak￾pihak yang memiliki potensi untuk berinvestasi.
3) Kehidupan perusahaan bergantung penuh pada pemilik. 
Dalam beberapa kasus, ketika suatu perusahaan 
perseorangan memiliki hutang dan kekayaan yang dimiliki 
perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang tersebut, 
maka pemilik harus dapat menanggungnya dengan 
kekayaannya sendiri, apalagi jika pemilik tidak dapat 
mendatangkan investor untuk usaahanya, maka kekayaan 
pribadinya lah yang menjadi jaminan. Sehingga ketika 
kekayaan pribadi pemilik perusahaan perseorangan 
tersebut telah habis, maka bisa jadi kelangsungan hidup 
perusahaannya pun akan turut berakhir. Selain dalam hal 
kekayaan, kebergantungan kehidupan perusahaan 
perseoranganjugadapatdilihatsaatpemiliktidakdapatlagi 
berperan aktif dalam perusahaannya tersebut, misal 
pemilik mengalami sakit atau meninggal dunia, maka pada 
umumnya kelangsungan hidup perusahaannya akan 
terhambat dan kemudian terancam berhenti. Solusi untuk 
masalah ini yaitu  pemilik harus memiliki seseorang yang 
dapat dipercaya untuk menjadi pewaris apabila terjadi hal￾hal seperti pemilik sakit atau meninggal dunia, maka 
pewaris tersebut dapat menggantikan posisi pemilik untuk 
mengelola perusahaannya.
J. Contoh Usaha PerusahaanPerorangan
Untuk contohnya diambil dari usaha yang dijalankan 
Oleh Bapak Noorman. Profil Usaha: Nama perusahaan: Mandiri
Gas, Pemilik: Noorman, Alamat: Jl. Gg Sejahtera Nomor 99 RT.01 
RW.01 Kelurahan Bogoraya, Kecamatan Sendang jaya Jawa 
Tengah, Nomor Telp: 08156578888, Tanggal pendirian: 9 
Januari 2018 Mandiri Gas bergerak di bidang usaha dagang 
dimana barang yang ditawarkan yaitu  tabung gas 3kg beserta 
isi. Mandiri Gas memperoleh barang dari Agen besar secara 
resmi yaitu PT.Mokhafa.
Susunan transaksi agen PT. Mokhafa - mandiri gas -
pedagang/konsumenMandiriGasyaitu usahadagangdengan 
modal awal sebesar Rp28.000.000 untuk membeli tabung gas 
beserta isi, lalu dititipkan ke warung-warung untuk dijual 
kembali.Modal awal mandiri gas hanya membeli 200 tabung 3 
kg beserta isi, setelah 1 tahun berjalan jumlah tabung pun saat 
ini sudah bertambah hingga 1050 tabung. Untuk pembelian 
tabung kosong untuk awal saat pendirian usaha di hargai Rp 
142.500/tabung ,turunmenjadi Rp 137.500/tabung,turunlagi 
Rp 130.000/tabung, turun jadi Rp 110.000/tabung, turun jadi 
Rp98.000/tabung dan saat ini harganya turun hingga Rp 
75.000/tabungdandijualkepadakonsumen/pedagangdengan 
hargaRp80.000/tabung.untukpembelianisigasdimandirigas 
membelidariagendenganhargaRp12.500/tabunglalumenjual 
kewarungyglokasinyadekatdenganhargaRp13.500danuntuk 
lokasiwarungyangjauhdenganhargaRp14.000.Pembeliangas 
kepada Agen dilakukan setiap hari dengan jumlah 200 tabung, 
tidak bisa lebih karena saat ini setiap agen sudah memiliki net 
atau batasan jumlahnya. Saat ini pun SPBE sedang dibuat baru 
agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik karena 
semenjak pembatasan pasokan jumlah gas permintaan 
konsumen sulit untuk dipenuhi oleh mandiri gas.
Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap 
atauCV) yaitu  suatu persekutuanyang didirikan oleh seorang 
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang 
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan 
perusahaandanbertindaksebagaipemimpin.MenurutPasal19 
KUHD perseroan komanditer yaitu  perseroan menjalankan 
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau 
beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab 
untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih 
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, 
dengan demikian, CV yaitu  perekutuan dengan setoran uang, 
barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk 
olehsatuorangataulebihanggotaaktif yangbertanggungjawab 
secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain 
sebagai pelepas uang . Perbedaan PT dan CV yang mendasar 
yaitu  Modalnya. Di dalam Perseroan Komanditer modal 
perusahaan tidak disebutkan di dalam akta pendirian atau 
perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat 
kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah 
mengenai modal yang disetor.
Daripengertiandiatas, sekutudapatdibedakanmenjadi 
dua, yaitu:
1. Sekutuaktif atausekutu Komplementer. yaitu  sekutu 
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan 
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan  perusahaandijalankanolehsekutuaktif.Sekutuaktifsering 
jugadisebut sebagai perserokuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer. yaitu  sekutu 
yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika 
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung 
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga 
apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas 
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu 
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang 
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya 
menantikanhasilkeuntungandariinbrengyangdimasukan 
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, 
pengusahaan, maupunkegiatanusaha perusahaan. Sekutu 
ini sering juga disebut sebagai persero diam.
CVatau Comanditairee vennotschaap yaitu  badan usaha 
yangdidirikanolehduaorang ataulebihuntukmencapaitujuan 
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di 
antara anggotanya.
CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan 
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau 
CV).
CV yaitu  suatu persekutuan firma yang didirikan oleh 
satuorang ataubeberapaorang sekutuyangbertanggung jawab 
secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa 
orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sehingga dalam 
PersekutuanKomanditerterdapat2(dua)macamsekutu,yaitu:
1. Sekutu kerja atau sekutu Komplementer, yaitu  sekutu 
yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru 
dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan, 
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa 
disebut Sekutu Aktif); dan2. Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer, yaitu  tidak 
mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja, 
dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan 
hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa 
disebut Sekutu Pasif).
Perbedaan tanggung jawab di antara keduanya yaitu ,
(1)SekutuAktifdalammenjalankankegiatanusahaperusahaan 
akanmenanggung kerugianhinggahartakekayaanpribadinya. 
Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi 
modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang 
diberikankepadaCVdantidakmeliputihartakekayaanpribadi.
B. Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, 
salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama 
denganperseroanlainatauberbeda,bersifatkhususatauumum 
sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada 
beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan 
ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari 
pendirian CV yaitu  sebagai Badan usaha agar suatu usaha 
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan 
badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu 
suatu sarana melakukan kerja sama, selain itu biasanya juga 
diisyaratkan apabila akan menjalin kerja sama dengan suatu 
instansipemerintahataupihaklainadanyapembentukansuatu 
badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor 
atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus 
menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
C. Jenis-jenis sekutu CV
Dalam badan usaha CV terdapat 3 (tiga) macam sekutu 
komanditer, yakni:
1. Sekutu komanditer diam-diam: persekutuanyang belum 
terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan 
komanditer.
2. Sekutu komanditer terang-terangan; sekutu yang terang￾terangan menyatakan ke pada pihak ketiga bahwa dirinya 
menyatakan sebagai sekutu comanditer kepada pihak 
ketiga.
3. Persekutuan komanditer dengan saham: persekutuan 
komanditer terang-terang yang modalnya berupa saham￾saham.
Di negara kita  terdapat 5 (lima) jenis perkutuan 
komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1. CV Murni, yaitu  jenis persekutuan komanditer yang hanya 
terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan 
sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif 
bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam 
mengurusCVdan berhubungan denganpihak ketiga tanpa 
di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2. CV Campuran, yaitu  jenis persekutuan komanditer 
denganbentukfirmayangmembutuhkantambahanmodal. 
Didalam CVCampuran,pemilikaktif danpasif berasaldari 
para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan 
tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama 
atau saling mencampuri tugas dan tanggungan masing￾masing.
3. CV Bersaham, yaitu  jenis persekutuan komanditer yang 
mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif 
dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai 
keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV 
bersahamyaitu tidakmudahmenarikkembalimodalyang 
telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham
membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil 
saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4. CV Diam-Diam, yaitu  jenis persekutuan komanditer yang 
memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma, 
tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV 
diam-diam,pemilikaktifmenjalankantugasatautanggung 
jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu, 
pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab 
sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja 
kepada CV sebagaimana yang telah disanggupi.
5. CV Terang-Terangan, CV Terang-terangan yaitu  jenis 
persekutuan komanditer yang memperlihatkan 
identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada 
umumnya,didalamCVterang-teranganterdapatlebihdari 
satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara 
berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab 
masing-masing.
D. Kelebihandan Kekurangan CV
Kelebihan CV antara lain:
1. Prosedur pendiriannya relatifmudah.
2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
4. Kemampuan manajemen lebih luas.
5. Manajemen dapat diversifikasikan.
6. Struktur organisasi yang tidak terlau rumit.
7. Kemampuan untuk berkembang lebihbesar.
Adapun kelemahan CV antara lain:
1. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup perusahaan tidakterjamin.
3. Sulit untuk menarik kembaliinvestasinya.
4. Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu.
Adabeberapaalasanmengapaseseorangmemilihbadan 
usaha CV, di antaranyayaitu:
1. Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat 
dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas 
(“PT”);
2. Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam 
pendirianCVtidak ada ketentuanminimalmodal dasar;
3. Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan 
terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait;
4. Anggaran DasarCVhanya membutuhkan pengesahan dari 
PengadilanNegeri dantidak memerlukan pengesahan dari 
Menteri seperti pendirianPT;
5. Salahsatupendiridapathanyamenanamkanmodalnyasaja 
tanpaharusikutterlibatdalampelaksanaankegiatanusaha;
6. Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab 
penuh melaksanakan kegiatanusaha;
7. PadakebiasaannyaCVberawaldariusahaperorangan,atau 
usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki 
legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara 
aman dimata hukum.
8. Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya 
pendiri CVjuga merupakanAnggota keluarga atau kerabat 
terdekat;
9. Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum 
seperti halnya PT;
10.Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan 
badan hukum;
11. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang 
menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa 
penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan 
usaha;
12.Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu 
dilaporkan atau mendapatkanpersetujuanMenteri seperti 
halnya PT;
DireksiCVdapatlebihcepatmengambilsuatukeputusan 
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum 
Pemegang Saham (RUPS)layaknya PT. Sebagai contoh, dalam 
halCVhendakmenjaminkanasetuntukpengajuanpinjamanke 
lembaga keuangan/Bank.
E. Syarat Mendirikan CV
Beberapa syarat untuk mendirikan sebuah CV:
1. Adanya perjanjian, kesepakatan dari pihak yang akan 
mendirikan CV.
2. Didirikan oleh minimal dua orang.salah satu dari antara 
pendiri tersebut bertugas sebagai penyuplai modal 
sedangkan yang lain menyumbang semua potensi untuk 
mengurus dan mengelola perusahaan.
3. Adanya akta notaris yang berbahasa negara kita .
F. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur pendirian CV sama dengan cara mendirikan 
firma, yaitu:
1. Mendaftarkan akta pendirinya kepada panitia firma.
2. Dalam pendaftaran tersebut,para pihak yang termasuk 
dalamkeanggotaanCVmendaftarkanaktapendirianCV.
3. Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resminya saja.
4. Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta 
pendirian CV dalam tambahan Berita Negara RI.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur 
dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang HukumDagang
(KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada 
prakteknya di negara kita  telah menjadi suatu kebiasaan bahwa 
setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta 
Notaris (Otentik), dandidaftarkan diKepaniteraanPengadilan 
Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam 
Tambahan Berita Negara RI. Oleh karena terdapatnya kesamaan 
dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV 
yaitu  sebagai berikut:
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV, 
yang meliputi :
a) Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b) Penetapan nama CV;
c) Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas 
untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara 
khusus (maksud dantujuan);
d) Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk 
menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e) Saat mulai dan berlakunyaCV;
f) Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan 
pihak ketiga terhadap sekutupendiri;
g) Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h) Pembentukankas(uang)dariCVyangkhususdisediakan 
bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong 
berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk 
keseluruhan;
i) Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari 
wewenangnyauntukbertindakatasnamapersekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepadaPaniteraPNyang 
berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan 
hanyalah akta pendirian firma / CV atau ihtisar resminya 
saja (Pasal 24 KUHD); Dalam hal ini, CV tersebut
didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, 
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan 
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak 
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar 
resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I. 
(Pasal 28 KUHD).
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
1. TAHAP 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV olehNotaris;
2. TAHAP 2 : SuratKeteranganDomisili Perusahaan(SKDP);
3. TAHAP 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. TAHAP 4 : SuratKeteranganTerdaftar SebagaiWajibPajak;
5. TAHAP 5 : Pendaftaran ke PengadilanNegeri;
6. TAHAP 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7. TAHAP 7 : Tanda Daftar Perusahaan(TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya 
berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang 
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, 
maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas 
lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha KenaPajak;
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi 
KADIN (jika diperlukan);dan
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, 
sertaSuratIjinUsahaJasaKonstruksi(jikadiperlukan).
Tahapan Proses Pendirian Perseroan Komanditer (CV), 
untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 
2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus 
bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero 
Aktif dan Pesero Pasif.
1. Persero Aktif; yaitu  orang yang mempunyai tanggung 
jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan 
sebagai Direktur.
2. Pesero Pasif; yaitu  orang yang mempunyai tanggung jawab 
sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu 
sebagai PeseroKomanditer.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi:
1. Pendiri Perseroan; menetapkan nama para pendiri 
perseroan dengan ketentuan: jumlah Pendiri minimal 2 
(dua) orang dan Warga Negara negara kita  dan para pendiri 
juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik 
sebagai Direktur atauKomisaris dan jikaAnggota Direktur 
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat 
diangkatmenjadiDirekturUtamaatauKomisarisUtama.
2. Nama Perseroan; menetapkan nama dan tempat 
kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti: 
pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh 
secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan 
Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama 
perseroandiperbolehkan.Dankedudukanperseroanharus 
berada di wilayah Republik negara kita  dengan menyebutkan 
nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan 
melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat 
perseroan
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; menetapkan 
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti: setiap 
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha 
yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat 
khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri 
perseroan.Namun, ada beberapa bidangusaha yang hanya 
bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum 
PT,untukmemudahkanandakamimenyediakaninformasi 
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 
Perseroan.
4. Modal Perseroan; di dalam anggaran dasar perseroan 
komanditer (Akta Pendirian) tidak disebutkan besarnya 
jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal 
disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat 
dicantumkan dalam SIUP (SuratIzin Usaha Perdagangan) 
atau Izin Operasional lainnya.Karena CV yaitu  suatu 
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang 
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan 
usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak 
ditentukan jumlah modal minimalnya. Di dalam anggaran 
dasar perseroan komanditer (Akta Pendirian) juga tidak 
disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal 
ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya 
modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin 
Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi 
misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri 
rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll 
dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih 
CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
5. Pengurus Perseroan; menetapkan siapa saja yang akan
menjadiPengurusPerseroanyaitu;PeseroAktifdanPesero 
Pasif.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus 
dilakukan yaitu  melengkapi pendaftaran dan perizinan yang 
harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; 
Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftaran ke Pengadilan 
Negeri setempat, SIUP atau IzinUsaha Lainnya dan TDP.
Pengertian Firma
Firma (persekutuan/partnership) yaitu  suatu bentuk 
perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih 
yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma 
merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang 
memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency, 
limited life, unlimited liability, ownership of an interest in 
partnership, dan participating in partnership profit.
B. Jenis Usaha PerusahaanFirma
Bentukusahafirmaada2(dua)jenis/bentuk,yaitu:
1. Persekutuan firma dagang, yakni persekutuan firma yang 
kegiatan usaha utamanya yaitu  memproduksi atau 
membeli menjual barang-barang.
2. Persekutuan firma non dagang, yaitu persekutuan firma 
yang menjual jasa misalnya, konsultan bisnis, kantor 
hukum/advokat, akuntan publik, dan lainsebagainya.
C. Prosedur MendirikanFirma
Untukmendirikanfirmaadabeberapasyarat-syaratyang 
harus dipenuhi, yaitu menyangkut modal dan akte pendirian. 
Modal pendirian berasal dari dua orang (sekutu). Sedangkan, 
akta pendirinya harus dibuat di hadapan notaris.
Syarat pendirian firma ,antara lain:
1. Akta pendirian dibuat dihadapannotaris
2. Akta pendirian didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan 
Negeri setempat
3. PendirianfirmadiumumkandalamBeritaNegaraRepublik 
negara kita  (BNRI)
4. Firma berdiri secara resmi setelah didaftarkan ke Berita 
Negara.
Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab 
Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, 
terutamadalamPasal22hinggaPasal29KitabUndang-Undang 
HukumDagang.AdapunpendirianFirmadalamPasal22Kitab 
Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap￾tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik, 
akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan 
untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tigaunsurpentingdalamisiPasaldiatas, yangdapat 
diuraikan sebagai berikut:
1. Firma harus didirikan dengan aktaotentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa aktaotentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan 
diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai 
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, 
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua 
sekutuberwenangmenandatangani berbagai suratuntukfirma 
ini sebagaimanadimaksuddidalamPasal29KUHD.Isiikhtisar 
resmi aktapendirianfirmadapatdilihatdiPasal26KUHDyang 
harus memuat sebagai berikut:
1. Nama,namakecil,pekerjaandantempattinggalparasekutu 
firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah 
persekutuanituumumataukahterbataspadasuatucabang
khususperusahaantertentudandalamhalterakhirdengan 
menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan 
bertanda tangan atas namafirma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari 
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak￾hak pihak ketiga terhadap parasekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta 
pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamatfirma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, 
perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang 
menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota 
lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para 
anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas 
yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi 
firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam 
bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan 
modal.
7. Prosedur penerimaan anggota barufirma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi 
sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya 
suatu Firma dan perincian hak dan kewajibanmasing-masinganggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan 
kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya 
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan 
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut 
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib 
Daftar Perusahaan).
D. Keunggulan UsahaFirma
Adapun keunggulan firma antara lain:
1. Relatif lebih mudahmendirikannya
2. Modal usaha yang terjangkau
3. Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang
4. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
5. Resiko ditanggung bersama sekutu
6. Kemampuan oraganisasi manajemen lebihkuat
7. Sekutu firma dengan keahlian masing-masing saling 
melengkapi
8. Setiap keputusan diambil bersama dengan anggota
Mendirikan perusahaan dalam bentuk firma banyak 
memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan perusahaan 
perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian 
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak terlalu 
memerlukan syarat yang berat, namun jika dibandingkan 
dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena 
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan 
mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, 
karena dapat menggunakan akta di bawah tangan (tidak
formal),hanya saja perbedaankedua inijugaberbedadalam 
hal jika terjadi masalahhukum.
3. Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak 
perbankan lebih mempercayainya, apalagi jika firma tersebut 
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak 
peraturan pemerintah yangmengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih 
dari satu orang sehingga lebih terbuka terhadap berbagai 
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapunkerugianjikamemilihperusahaandalambentuk 
badan hukum firma yaitu :
1. Dalamhaltanggungjawabpemilikfirmamemilikitanggung 
jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pemilik firma meninggal dunia atau 
mengundurkandiri,maka akanmengancamkelangsungan 
hidup perusahaan
3. Kesulitandalamperalihankepemimpinankarena berbagai 
kepentinganparapihakyangterlibatdanjugasering terjadi 
konflikkepentingansehinggadapatmengancamkemajuan 
usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, 
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
E. Akuntansi DalamFirma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang 
bertujuanuntukmemperluasusahamasing-masing atauuntuk 
memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan 
firmadapatterdiridaribeberapakemungkinansebagaiberikut:
1. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum 
memiliki usaha (semua anggotabaru)
2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha 
sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah 
memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota 
pendiri, ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk 
mencatat pendirian firma, yaitu:
1. Pembukuan firma menggunakan bukubaru.
2. Pembukuanfirmamelanjutkanmiliksalahseoranganggota 
firma yang sudah memilikiusaha.
F. TanggungJawab PengurusFirma
Adapun Tanggung jawab pengurus firma antara lain:
1. Mengontrol pembukuan
2. Bersama sama memajukan persekutuan
3. Bersama sama tanggung jawab dengan pihak ketiga
G. Pembubaran Firma
Perusahan firma dapat dibubarkan karena beberapa 
alasan, antara lain:
1. Waktu yang ditentukan telahberakhir.
2. Adaya perubahan–perubahan dalam perjanjian semula.
3. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal 
perpanjangan waktu.
4. Akibat pengunduran diri ataupemberhentian.
5. Karena meninggalnya salah satusekutu.
6. Dinyatakan pailit oleh satu atau lebih sekutu.
Firma Didirikan Oleh Para Anggota yang Semuanya 
Belum MemilikiUsaha
Apabila firma didirikan oleh para anggota yang semua 
belummemilikiusaha,makasetoranpertamadariparaanggota 
tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para 
anggota. Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama 
berupa aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih 
dahuluharusdinilai sebesarnilaiwajarnya.Apabila tidakdapat 
ditentukannilaiwajaraktivanon-kastersebut,makaaktivanon￾kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. 
Jumlah setoran pertama dari para anggota ini harus 
dicantumkan dalam akta pendirianfirma.
Contoh
Padatanggal1Januari2018,TuanBudi,Ahmad,danDedi 
sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Di bawah ini 
merupakan setoran modal paraanggota:
Setelah jurnal penyetoran modal para anggota dibuat, 
maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke 
dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat 
pendirian, firma tersebut memiliki 8 buku besar, yaitu:
1. Buku besar Kas
2. Buku besar Persediaan
3. Buku besar Tanah
4. Buku besar Kendaraan
5. Buku besar BangunanKantor
6. Buku besar ModalTn.Budi
7. Buku besar ModalTn.Ahmad
8. Buku besar ModalTn.Dedi
Yang harus diketahui bahwa buku yang digunakan oleh 
firma tersebut semuanya yaitu  bukubaru,halini dikarenakan 
semua pendiri firma merupakan para anggota yang
sebelumnyatidak memiliki usaha perseorangan sehingga 
pembukuan firma mengguanakan bukubaru.
Jika masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku 
besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan 
terlihat sebagai berikut:
Setelah neraca awal dari firma dibuat, berikutnya 
ditentukan pula perbandingan pembagian laba-rugi firma untuk 
para anggota dan perjanjian mengenai perbandingan
pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan ke dalam akta 
pendirian.
I. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki 
UsahadanAnggotayangBelumMemilikiUsaha
Jika firma didirikan oleh salah seorang anggota yang 
sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum 
memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya yaitu :
1. Mengadakan penilaiankembali aktiva atau kekayaan 
milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2. Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum 
memiliki usaha.
3. Menyusun neraca awalfirma.
Akibat dari adanya anggota pendiri firma yang sudah 
memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2 
metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat 
pendirian firma, yaitu :
1. Pembukuan firma menggunakan buku baru.
2. Pembukuan firma melanjutkan buku milikanggota 
yang sudah memilikiusaha.
Contoh:
Padatanggal1Maret2018,TuanA,NyonyaB,TuanC,dan 
Nona D telah bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang 
bergerakdalam bidang perdagangankonveksi.NyonyaB,Tuan 
CdanNonaDmerupakanparaanggotayangsebelumnyabelum 
memiliki usaha. Sedangkan Tuan Muh sudah memiliki usaha 
perusahaan perseorangan berupa Toko Konveksi pakaian jadi 
yang pada saat firma akan didirikan memiliki posisi keuangan 
sebagai berikut:
Setelah ke-empat anggota pendiri firma tersebut 
bersepakatuntukmendirikanfirma,makamerekamengadakan 
perjanjian mengenai hal-hal sebagaiberikut:
1. Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan A
2. Persediaan barang dagangan tuanAdinilai kembali dan 
diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
3. Hutang Bank tuanA akan dilunasi sendiri oleh Tuan A.
4. Tanah milik Nona D dinilai kembali sebesar nilai 
wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
5. KendaraanmilikNyonyaBjugadinilai kembali menjadi 
Rp l4.000.000,00
6. Firma tersebut diberi nama Firma ‘AAA’.
Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka 
prosedur akuntansi pendirian firma denganmenggunakan dua 
metode pembukuan yaitu  sebagaiberikut:
Bila pembukuan menggunakan buku baru.
Jika firma AAA menggunakan buku baru, maka 
prosedur akuntansi yang dilakukan yaitu  sebagai 
berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang 
sudahmemiliki usaha (dalamhalini TuanA), yaitu 
dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan 
perjanjian sebagai berikut:
HutangBank………..Rp4.500.000,00 
Modal Tn.Muh …….. 4.500.000,00 
Kas………………… Rp6.000.000,00
Persediaan ……………. 2.500.000,00
Akibat adanya jurnal di atas, maka kekayaan dan 
modal Tn.Muh akan menjadi sebagai berikut:
 Piutang dagang ………………Rp 1.500.000,00
 Persediaan barang dagangan: Rp 8.750.000,00 –
Rp 2.500.000,00 =6.250.000,00
 Alat-alat toko……………………2.250.000,00Hutang dagang…………………3.500.000,00
 ModalTn.A Rp 10.500.000,00 – Rp 
4.000.000,00. = 6.500.000,00
2) Melakukan penutupan buku rekening milik Tn.Muh 
yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai 
berikut;
Hutang dagang ……… Rp 3.500.000,00 
ModalTn.A ……... 6.500.000,00
Piutang dagang ………………………… Rp 1.500.000,00 
Persediaan ……………………………... 6.250.000,00 
Alat-alat toko ………………………….. 2.250.000,00
3) Mencatat penyetoran kekayaan para anggota 
yang belum memiliki usaha, termasuk 
penyetoran kekayaan Tn. A
a. Jurnal penyetoran kekayaan Ny.B: 
Kas ………….. Rp 12.000.000,00 
Kendaraan…... 14.000.000,00
Modal Ny. B ………………… Rp 26.000.000,00
b. Jurnal penyetoran kekayaan Tn.Rizki: 
Persediaan …... Rp 16.000.000,00 
Peralatan Kantor8.000.000,00
Modal Tn. C ………………... Rp 24.000.000,00
c. Jurnal penyetoran kekayaan Nn.D: 
Kas…………...Rp4.600.000,00
Tanah ………... 8.400.000,00
Bangunan ……. 6.000.000,00
Modal Nn. D ……………….. Rp 19.000.000,00
d. Jurnal penyetoran kekayaan Tn.A : 
Piutang dagang .. Rp 1.500.000,00 
Persediaan …….6.250.000,00Alat-alat toko … 2.250.000,00
Hutangdagang…………………Rp3.500.000,00 
ModalTn.A…………………6.500.000,00
4) Membuat neraca awal firma AAA, yaitu sebesar 
masing-masing rekening dari transaksi 
penyetoran kekayaan para anggota yang sudah 
dicatatdalambukubesar.Danneracaawalfirma 
akan terlihat sebagai berikut:
Setelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya 
yaitu  menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian 
barulah firma tersebut mulai beroperasi.
Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah 
memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan buku 
melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang
sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang 
dilakukanyaitu  sebagai berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang 
sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan A). Jurnal 
penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal 
penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan 
menggunakan buku baru yang telah diuraikan di 
muka.
2) Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang 
belum memiliki usaha, yaitu Nyonya B, Tuan C, dan 
NonaD.SedangkantuanAtidakperlumembuatjurnal 
penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan 
bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma. 
Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan 
NyonyaB,TuanC, dan NonaD yaitu  identik dengan 
jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan 
firma dengan menggunakan buku baru yang telah 
diuraikan di muka.
3) Membuatneracaawalfirmayang caranyasamapersis 
dengan metode pembukuan firma dengan 
menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah 
dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan 
menggunakan cara pencatatan dan penjurnlahan yang sama. 
Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan 
melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki 
usaha hanyalah terletak pada Penutupan buku anggota yang 
sudah punya usaha.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah 
punyausahaperluditutupsebabfirmaakanmenggunakanbuku 
baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan 
sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan
anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada 
metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan 
penutupanbukudanjurnal penyetoran kekayaananggota yang 
sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan 
buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan 
metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan 
informasi yang sama.


Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 
memberikan pengertian perseroan terbatas, yaitu :Perseroan 
terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan yaitu  badan 
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan 
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan 
modaldasaryangseluruhnyaterbagidalamsahamdanmemuhi 
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta 
peraturan pelaksanaannya.1
Kata pokok dari perseroan yaitu  “sero” yang artinya 
saham atau andil, sehingga perusahaaan yang mengeluarkan 
saham disebut “perseroan” sedangkan yang memiliki “sero” 
dinamakan “persero” atau yang lebih dikenal “pemegang 
saham”. Perkataan “terbatas” menunjukkan terbatasnya 
tanggung jawab atau resiko pemegang saham yaitu terbatas 
pada saham-saham yang mereka miliki. Para pemegang saham 
tidakakandituntutmelebihisaham-sahamyangmerekamiliki.
Daripengertiandiatas,setidaknyaterdapatunsur-unsur 
yuridis dari Perseroan Terbatas, yaitu:
2
1. Dasarnya perjanjian.
2. Adanya para pendiri.
3. Pendiri / Pemegang Saham bernaung di bawah satu 
nama bersama.
4. Merupakan asosiasi dan pemegang saham atau 
hanya seorang pemegang saham.
5. Merupakan badan hukum.
6. Diciptakan oleh hukum.
7. Mempunyai kegiatan usaha.
8. Berwenang melakukan kegiatanusaha.
9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang 
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
10.Adanya modal dasar.
11. Modal perseroan terbagi ke dalam saham.
12.Eksistensinya terus berlangsung meskipun 
pemegang sahamnya silihberganti.
13. Berwenangmenerima,mengalihkandanmemegang 
aset-asetnya.
14. Dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan.
15. Mempunyai organ perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) yaitu  badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan 
perjanjian,danmelakukankegiatanusahadenganmodal dasar 
yang seluruhnya terbagidalamsaham Undang-UndangNomor 
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang 
PT).
Perseroan terbatas yaitu  badan hukum yang 
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan 
perjanjian,melakukankegiatanusahadenganmodaldasaryang 
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan 
yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan 
pelaksanaannya. Salah satu peraturan yang mengatur 
tentangperaturan PT yaitu  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 
2007 tentang PerseroanTerbatas.
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap 
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat 
melakukanperbuatanhukumsendiri,memilikihartakekayaan 
sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan 
pengadilan.UntukmenjadiBadan Hukum, PerseroanTerbatas 
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT 
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PT, yaitu 
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik negara kita . 
Tatacaratersebutantaralainpengajuandanpemeriksaannama 
PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan 
pengesahan Anggaran Dasar olehMenteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari 
modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para 
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu 
dalambentuksaham–danmerekamendapatbuktisuratsaham 
sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para 
pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang 
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala 
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta 
kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya 
sebatasmodalsahamparapemegangsahamituyangdisetorkan 
kepada perseroan.
B. Modal PerseroanTerbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar, 
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan 
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan 
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal 
Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum 
sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas 
tertentuuntukmenentukannilaitotalperusahaan.Penilaianini
sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas 
perusahaan.
Modal Ditempatkan yaitu  kesanggupan para pemegang 
saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan. 
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena 
belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya 
menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan 
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor yaitu Modal PTyang dianggap riil, yaitu 
modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam 
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar 
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut Undang￾UndangPT,ModalDitempatkanharus telahdisetor penuholeh 
para pemegang saham.
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari 
kekayaan masing-masing pemegang saham perseroan. 
Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas yaitu  
modal, yang terdiri dari:
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah 
maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan 
modaldasardiaturpadaPasal31-32Undang-UndangNomor40 
Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai 
nominal saham.(Pasal 31Ayat (1)).Modal dasar paling sedikit 
Rp50.000.000,00 (Pasal 32 Ayat1).
Modalyang disanggupkanatauditempatkandiaturpada 
Pasal33Undang-UndangNomor40Tahun2007.Palingsedikit 
25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 
harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 Ayat 1).
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah 
disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur 
pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor40 tahun 2007. 
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk 
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 Ayat 1).Penyetoranatasmodal sahamselanjutnyadiaturpadaPasal 34 
Ayat (2) dan (3).
Perubahanatasbesarnya jumlahmodalperseroanharus 
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu 
didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
C. Macam-Macam PerseroanTerbatas
Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan, maka 
perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi :
3
1. PT Terbuka
PTterbuka yaitu suatuPTdimana masyarakatluas 
dapatikutsertadalammenanamkanmodalnyadengancara 
membeli saham yang ditawarkan oleh PT terbuka melalui 
bursa dalam rangka menumpuk modal untuk investasi PT, 
atau dewasa ini disebut PT yang go public.
Dalam Undang-Undang PT pengertian perseroan 
terbuka tercantum pada Pasal 1 Ayat (6) yang berbunyi: 
Perseroanterbukayaitu perseroanyangmodaldanjumlah 
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau 
perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai 
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar 
modal.
Dari pengertian di atas maka PT terbuka dapat 
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
a) PT yang go public, yang melakukan penawaran umum.
b) Perseroan publik, yaitu  PT yang tidak melakuakn 
penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya 
melalui bursa (go public), namun modalnya sangat
besardanterbagi atas sejumlahpemegang sahamyang 
banyak sekali.
SelainituterhadapPTterbukadalamPasal 16 
Ayat (2-3) UNDANG-UNDANGPT mengharuskan 
pada akhir di tambah dengan singkatan “Tbk” dan 
juga harus didahului dengan kata “Perseroan 
Terbatas” atau disingkat “PT”
2. PT Tertutup
PT tertutup yaitu  PT yang didirikan dengan tidak 
menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti 
tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya. 
Pengertian mengenai PT tertutup dalam Undang-Undang PT 
tidakditemui,namundemikiandapatditafsirkanbahwaPT 
tertutup yaitu  bukan PT terbuka. Ini berarti PT tertutup 
yaitu  yang tidak termasuk dalam kriteria yang termuat 
dalam Pasal 1 Ayat (6) UNDANG-UNDANGPT.
3. PT Perseorangan
PTperseoranganberartibahwasaham-sahamdalam 
PT tersebut dikuasai oleh seseorang pemegang saham. Hal 
ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu 
sendiri. Pada waktu pendirian PT terdapat lebih dari 
seorang pemegang saham, yang kemudian beralih menjadi 
berada pada seorang pemegangsaham.
D. Pendirian Perseroan Terbatas
Pendirian perseroan terbatas harus memenuhi syarat￾syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang 
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni:4
1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan 
akta notaris yang dibuat dalam bahasa negara kita .
2. Setiappendirianperseroanwajibmengambilbagiansaham 
pada saat perseroan didirikan.
3. Ketentuan sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) tidak 
berlaku dalam rangka peleburan.
4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal 
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan 
badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan 
pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam 
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak 
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan 
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain 
atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang 
lain.
6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat
(5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 
(dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara 
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan 
atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan 
negeri dapat membubarkan perseroantersebut.
7. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikanoleh 2 
(dua) orangatau lebih sebagai mana dimaksud pada Ayat 
(1), dan ketentuan pada Ayat (5), serta Ayat (6) tidak 
berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara; 
atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring 
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan 
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur 
dalam undang-undang tentang Pasal Modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UNDANG￾UNDANG PT 2007, tata cara pendirian Perseroan Terbatas 
didirikanoleh2(dua)orang ataulebihdenganaktanotarisyang 
dibuat dalam bahasa negara kita . Selanjutnya Pasal 7 Ayat (1) 
UNDANG-UNDANG PT 2007 menyatakan, yang dimaksud 
dengan“orang” yaitu  orang perseorangan, baikwargaNegara
negara kita  maupun asing atau badan hukum negara kita  atau 
asing. Ketentuan Ayat ini mengakui badan hukum sebagai subjek 
hukum. Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang 
didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga mempunyai lebih 
dari 1 (satu) orang pemegangsaham.5
E. Syarat Mendirikan PT
Secara umum syarat-syarat pendirian PT sudah diatur 
dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2017.Secara umum 
itu, antara lain :
1. Pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih. Sebuah 
perseorangan terbatas lahir dari perjanjian karena itu, 
syarat pendirinya harus dua orang atau lebih. Dalam 
Undang-Undang PT Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa 
perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
2. AktaNotarisyangberbahasanegara kita .PTharusdibuat 
dengan akta notaris dan menurut Undang-Undang PT harus 
dibuat secara tertulis dan bahasa negara kita  (Pasal 7 Ayat 1 
Undang-Undang PT). Para pendiri harus masing-masing 
ambil bagian saham.
3. Akta pendiri harus disahkan oleh Menteri Hukum dan 
HAMdandiumumkandalam BNRI.
Dokumen-dokumen pendirian PT:
1. Keterangan domisili perusahaan,
2. NPWP perusahaan,
3. SIUP, TDP/WDP dan PKP (pada saat penandatanganan 
akta pendirian dapat juga langsung diurus keterangan 
domisili dan NPWP),
4. Kartu keluarga direktur utama,
5. NPWP Direksi(kalau tidak ada,minimal Direktur Utama).
Tahapan-tahapan pendirian PT:
Pendirian PT harus mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Tentukan terlebih dahulu nama perusahaan yang hendak 
didirikan. Tidak boleh memilih nama yang sama dengan 
perusahaan lain yang sudah ada. Sebaiknya, sebelum 
menentukan nama,selidiki dahulu apakah ada yang lain 
yangtelahmengajukannamaperusahaanyangsamaseperti 
yang hendak diajukan.
2. Para pendiri harus memasukkan modal dasar sebesar Rp
50.000.000 ke rekening dan bukti penyetoran itu sebagai 
syarat ke notaris.
3. Datang ke notaris untuk membuat akta pendirian 
perusahaan.
4. Perjanjian pendirian perseorangan dinyatakan di hadapan 
di hadapan Notaris dalam bentuk akta .
5. Sejak ditandatanganinya akta pendiri perseroan oleh para 
pendiri maka perseroan telah berdiri dan hubungan 
kontraktual karena perseroan belum memperoleh status 
berbadan hukum.
F. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk 
diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang 
disebutaktapendirianitutermasukdidalamnyaanggarandasar 
dariPerseroanTerbatasyangbersangkutan.Anggarandasarini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah
mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk
membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat
diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai,
maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala 
Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian 
tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk 
mintapengesahandariMenteriKehakiman,tetapidalamhalini 
Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar 
darinotarisyangbersangkutan.Kalaupenelitianaktapendirian 
PerseroanTerbatasitutidakmengalamikesulitan,makaKepala 
Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman 
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian 
PerseroanTerbatas yang bersangkutan.Kalau ada hal-hal yang 
harusdiubah,makaperubahanituharusditetapkanlagidengan 
akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. 
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari 
Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan 
terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian 
Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, 
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan 
dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan 
pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor 
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili 
Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang 
berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat 
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta 
pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT 
beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen 
Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri
tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor 
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara 
RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam 
TambahanBeritaNegaraRI,makaPTyangbersangkutansudah 
sah menjadi badan hukum.
Menurut Rudhi Prasetya, keharusan untuk mendirikan 
suatu Perseroan Terbatas diperlukan minimal 2 (dua) orang 
pendiri, pandangan dogmatik menghubungkan hal ini dengan 
sifat dari perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan suatu 
perjanjian (overeenkomst) dalam pengertian Pasal 1313 
KUHPerdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata yaitu  suatu 
perjanjian yang terdapat kata sepakat dari 2 (dua) orang atau 
lebih yang saling mengikatkan dirinya. Lebih lanjut dikatakan 
oleh Rudhi Prasetya sebagai berikut:6 “ada yang memang kerja 
sama di antara mereka yang mendirikan perseroan bukan lagi 
sebagai suatu “perjanjian” dalam pengertian Pasal 1313 
KUHPerdata.
Diantarasekututidakdipandangdalamkedudukanyang 
mengikatkan diri secara timbal balik. Menurut pandangan ini, 
dalam mendirikan perseroan harus dipandang sebagai 
perbuatan yang sejajar.kedudukan yang sejajar dalam arti 
secara bersama-sama mengejar tujuan yang dikehendaki yaitu 
mengejar keuntungan. Pandangan ini yang dikenal sebagai 
ajaran “gesammtakt” (perbuatan bersama). Tetapi sekalipun 
demikian, menurut ajaran ini, untuk sahnya perbuatan 
mendirikan perseroan tetap diperlukan minimal adanya dua 
orang. Hanya saja, sekarang tidak lagi didasarkan atas karena 
sifat“perjanjian”eksPasal1313KUHPerdatadariperbuatanitu, 
melainkan karena perbuatan itu dipandang sebagai
meerzidjdige rechtshandeling”. Suatu perbuatan yang untuk 
sahnya harus dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Dengan mendasarkan pada Pasal 7 Ayat (1) UNDANG￾UNDANG PT 2007 tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam 
konsep hukum perseroan terbatas tidak memungkinkan 
mendirikan suatu perseroan terbatas hanya satu orang saja, 
tetapi minimal 2 (dua) orang, karena sifat perbuatan yang 
dilakukan dalam mendirikan suatu perseroan terbatas yaitu  
suatu perjanjian, yaitu ada kata sepakat dari dua orang atau 
lebih yang saling mengikat diri untuk mendirikan suatu 
perseroan terbatas berdasarkan suatu perjanjian, yang 
kemudian akan menimbulkan akibat hokum antara para 
pendiri,sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Ayat (1) 
KUHPerdata yang menyatakan, “perjanjian menimbulkan ikatan 
hukum bagi para pihak yang membuatnya.
TahapanProsesPendirianDanPerizinanPTterdiri dari: 
TAHAP 1: Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir 
Pendirian PTdan Surat Kuasa).
1) Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup 
pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan 
persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan 
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan 
usaha yang akan dilaksanakanperseroan.
2) Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan 
mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
3) Lama Proses; tergantung para pemilik perusahaan
TAHAP 2: Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan 
Pengecekan Nama PT
1) Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk 
memastikan kebenaran data yang disampaikan.
2) Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama 
perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain
atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa 
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
3) Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus 
mengganti dengan nama yanglain.
4) Persyaratan;
5) Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat 
kuasa diterima
TAHAP 3: Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
1) Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk 
mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri 
Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor
40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah 
Nomor26Tahun1998tentangPemakaianNamaPerseroan 
Terbatas
2) Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah 
permohonan diajukan
TAHAP 4: Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
1) Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi 
yang dibuat oleh para pendiri perseroan di dalam Formulir 
pendirian PT dan SuratKuasa.
2) Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan 
diajukan
3) Persyaratan yang dibutuhkan; samadenganTahap2
TAHAP 5: Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang 
berwenang
1) ProsespembuatanAktaPendiriandilakukansetelahNama 
PT disetujui
2) AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh 
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa negara kita 
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 
tentang Perseroan Terbatas
3) Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan 
diajukan
4) Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan 
CopyKTPPengurusjikaberbedadenganPendiriPerseroan
TAHAP 6: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1) Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada 
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat 
Kantor perusahaan berada, sebagai bukti 
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2) Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan 
diajukan
3) Persyaratan lain yang dibutuhkan: 1) Copy Kontrak/Sewa 
tempatusahaataubuktikepemilikantempatusaha,2)Surat 
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di 
gedungperkantoran dan3) CopyPPBtahunterakhir sesuai 
tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di 
RUKO/RUKAN.
TAHAP 7: NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat 
Keterangan sebagai WajibPajak
1) Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak 
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai 
dengan keberadaan domisiliperusahaan.
2) Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan 
diajukan dan
3) Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah 
permohonan diajukan
4) Persyaratan lain yang dibutuhkan: Bukti PPN atas 
sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di 
gedung perkantoran,
TAHAP 8: Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik 
negara kita 
1) Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri 
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan 
AnggaranDasarPerseroan(AktaPendirian) sebagaiBadan 
Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 
tentang “PERSEROANTERBATAS”
2) Lama Proses; 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah 
Permohonan diajukan
3) Persyaratanlainyangdibutuhkan:melampirkanbuktisetor 
bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
TAHAP 9: Undang-Undang G/SITU-Surat Izin Tempat Usaha 
Undang-Undang G/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha 
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha 
Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang 
dipersyaratkan adanya UNDANG-UNDANGG/SITU berdasarkan 
Undang-undang Gangguan.
TAHAP 10: SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
1) Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan 
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan 
domisili Perusahaan.
2) Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan 
diajukan
3) PenggolonganSIUPterdiridariSIUPBesar,Menengahdan 
Kecil dengan ketentuan sebagai berikut : 1). SIUP Besar 
untuk Modal disetor di atas 500 Juta, 2). SIUP Menengah 
untuk Modal disetor di atas 200 juta s.d 500 juta dan 
3). SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
1) Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas 
Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor 
Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili 
perusahaan.
2) Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan 
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti 
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib 
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri 
Perdagangan Republik negara kita  Nomor 37/M￾DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran 
Perusahaan
3) Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah 
permohonan diajukan
TAHAP 12: Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
1) Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan 
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri 
Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam 
beritanegaradanPerusahaanyangtelahdiumumkandalam 
berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna 
statusnya sebagai Badan Hukum.
2) Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja.
G. Keuntungan dan KelemahanPT
1. Keuntungan PT
a) Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
b) Merupakan kumpulan modal/saham.
c) Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan 
perseroan.
d) Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang 
terbatas.
e) Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan 
pengurus atau direksi.
f) Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
g) Kekuasaan tertinggi berada padaRUPS.
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan 
terbatas yaitu :
a) Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang 
saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban 
untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya 
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat 
melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap 
saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk 
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi 
kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk 
perdagangan di saham perusahaan.
b) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat 
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat 
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang 
dapat menjadiinvestasi dalam proyek yang lebih besar 
dandalamjangkawaktuyanglebihpanjangdaripadaaset 
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan 
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam 
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan 
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan 
mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah 
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. 
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi 
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga 
memungkinkanuntukmelakukanekspansi.Dandengan 
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari 
modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat 
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
2. Kelemahan PT
a) Untuk mendirikan PT harus melewati proses yang 
panjang dan cukup sulit serta memerlukan biaya yang 
cukupbesardanharusmembayarpajakterlebihdahulu.
b) Pemegang saham tidak peduli dalam mengawasi dan 
memperhatikan perusahaan.
c) SeandainyaPTmaumemperluasusahayakebidang yang 
lain yang tidak tercantum dalam akta maka harus 
meminta persetujuan dari pejabatnegara.
Kerumitan perizinandan organisasi. Untuk mendirikan 
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, 
PTjugamembutuhkanaktanotarisdanizinkhususuntukusaha 
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya 
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi 
kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. 
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan 
kaku. Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibanding 
kelemahannya.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan 
dan yang hanya cukup didaftarkan.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan 
pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham yaitu :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat 
kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha 
perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinyaPerseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
2. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; 
dan/atau
3. PerubahanPerseroan dari status tertutup menjaditerbuka 
atau bisa juga sebaliknya.
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja 
yaitu :
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan 
Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan ataudisetor
H. Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas:
1. Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas
surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan 
Terbatas sebagai persero.
2. Saham/SeroPembawa,yaitusuatusahamyangdiatassurat 
tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula 
dibagi sebagai berikut:
1. Saham/Sero Biasa, Sero yang biasanya memperoleh 
keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang 
ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
2. Saham/Sero Preferen, Seropreferenini selainmempunyai 
hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga 
mendapat hak lebih dari serobiasa.
3. Saham/Sero Kumulatif Preferen, Sero kumulatif preferen 
ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak 
tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka 
dibayarkan pada tahunberikutnya.
. Risiko Hukum Bagi Anggota Direksi
1. Sanksi yang diberikan apabila direksi melakukan 
pelanggaran.
Ada dua tindakan direksi yang dikategorikan sebagai 
pelanggaran, yakni tindakan ultras vires, yaitu direksi 
melakukan tindakan dengan mengabaikan tujuan dan 
maksud perseroan. Selain itu, terjadiya fraud on 
minority, yaitu tindakan melawan hukum yang 
dilakukan direksi sehingga merugikan perseroan.
2. Pengaturan sanksi bagi direksi yang melakukan 
pelanggaran dalam menjalankantugas.
Anggota direksi dapat diberhentikan sementara waktu 
oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya 
(Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang PT). Setiap anggota 
direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas 
kerugian PT karena kelalaiannya dalam menjalankan 
tugasnya (Pasal 97 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang PT). 
Semua pasal mengenai pertanggungjawaban pribadi 
direksi yang diatur dalam Undang-Undang PT.
J. Struktur Perseroan Terbatas(PT)
Struktur Perseroan Terbatas terdiri dari:
1. RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
2. Direksi
3. Dewan Komisaris
4. Komite Audit
5. Komite Nominasi dan Remunerasi
a) RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Kewenangan RUPS meliputi:
1) Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang 
dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk 
benda tidak bergerak.
2) Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan 
kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap 
Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai 
kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham 
yang telah diambilnya.
3) Menyetujui pembelian kembali saham yang telah 
dikeluarkan.
4) Menyetujui penambahan modalperseroan.
5) Memutuskan pengurangan modalperseroan.
6) Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
7) Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk 
penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan 
mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah 
dimasukkan ke cadangan khusus.
8) Memutuskan tentang penggabungan, peleburan, 
pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan 
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, 
perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran 
perseroan.
9) Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan 
anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan 
alasannya.
b) Direksi
Direksi yaitu  organ yang menjalankan pengurusan 
PerseroanuntukkepentinganPerseroandansesuaidengan 
maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab 
atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan 
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, 
Direksi wajib:
1) UntukMembuatdaftarpemegangsaham,daftar 
khusus,risalahRUPS,danrisalahrapatDireksi
2) Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen 
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam 
undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
3) Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen 
keuanganPerseroandandokumenPerseroanlainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
1) Mengalihkan kekayaan Perseroan;
2) Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang 
merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih 
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang 
berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3) Direksidapatmemberikuasatertuliskepadasatuorang 
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain 
untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan 
hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam 
surat kuasa.
4) Sanksi yang diberikan apabila direksi melakukan 
pelanggaran. Ada dua tindakan direksi yang 
dikategorikan sebagai pelanggaran, yakni: tindakan 
ultras vires, yaitu direksi melakukan tindakan dengan 
mengabaikantujuandanmaksudperseroan.Selainitu, 
terjadiya fraud on minority, yaitu tindakan melawan 
hukum yang dilakukan direksi sehingga merugikan 
perseroan.
5) Pengaturan sanksi bagi direksi yang melakukan 
pelanggaran dalam menjalankan tugas. Anggota direksi 
dapat diberhentikan sementara waktu oleh dewan 
komisaris dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 
Ayat 1 Undang-Undang PT). Setiap anggota direksi 
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
PT karena kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya 
(Pasal 97 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang PT).Semua pasal 
mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi yang 
diatur dalam Undang-UndangPT.
c) Dewan Komisaris
Ketentuan baru dalam undang-undang ini yaitu  
menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ 
perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar 
kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna 
menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna 
terciptanya iklim manajemen perseroan yang transparan, 
akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan 
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya 
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan 
maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian 
Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan 
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan 
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh 
kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap 
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut 
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban 
yang belum dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
1) Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan 
menyimpan salinannya.
2) Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan 
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan 
tersebut dan Perseroan lain.
3) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang 
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau 
kepada RUPS.
d) Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam 
menjalankan fungsi kepengawasannya dengan 
melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan 
sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal; 
kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang￾undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor 
eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.
e) KomiteNominasidanRemunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab 
untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket 
remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta 
merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan 
diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, 
dan/atau anggota berbagai Komitelainnya.

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan 
faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara 
danmasyarakatyangbersangkutan.Secaragarisbesar,ideologi 
negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3 
(tiga): liberalisme/kaptalisme, sosialisme dan tidak termasuk 
liberalisme maupun sosialisme.
Implementasi dari masing-masing ideologi ini 
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada 
gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling 
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya, 
ideologi Pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub 
dalam Pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi 
koperasinegara kita . Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran 
koperasidalamsuatunegaratidakdapatdipisahkandari sistem 
perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Sejarah singkat gerakankoperasi bermula pada abad ke-
20yang pada umumnya merupakanhasil dari usaha yang tidak 
spontandantidakdilakukanolehorang-orangyangsangatkaya. 
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan 
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh 
sistem kapitalisme semakinmemuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan 
kemampuanekonomiterbatas,terdorongolehpenderitaandan 
bebanekonomiyangsama, secaraspontanmempersatukandiri 
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus￾menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi 
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu 
para rentenir turut pula memperkeruh suasana. Mereka 
berlombamencari keuntunganyang besardanparapetani yang 
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang 
terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan 
ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya 
yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan 
rentenir.
Di negara kita , ide-ide perkoperasian diperkenalkan 
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria 
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank 
untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya 
diteruskan oleh De WolffvanWesterrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat 
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non 
pemerintah yang memberikan penerangan dan 
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan 
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan 
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi 
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang 
membahayakan pemerintah jajahanitu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang di didirikan oleh 
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk 
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat 
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan 
undang-undang koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin 
dapat mendirikan koperasi, karena:1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya 
cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi 
Undang-Undang Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain:
1. AktependiriantidakperluNotariil,cukupdidaftarkanpada 
Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat 
ditulis dalam BahasaDaerah.
2. Bea materainya cukup 3Gulden.
3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya berlaku bagi golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang 
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi 
pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, 
berdiri Partai Nasional negara kita  yang memperjuangkan 
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 
keluarundang-undangyangmiripUndang-UndangNomor431 
sehinggamematikanusaha koperasiuntuk yang keduakalinya. 
Pada tahun 1942 Jepang menduduki negara kita . Jepang lalu 
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan 
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat 
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan 
rakyat negara kita . Setelah negara kita  merdeka, pada tanggal 12 
Juli 1947, pergerakan koperasi di negara kita  mengadakan 
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini 
kemudianditetapkansebagaiHariKoperasinegara kita .Sebagai 
BapakKoperasinegara kita ,BungHattapernahberkata: “Bukan
Koperasinamanyamanakaladidalamnyatidakadapendidikan 
tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi negara kita  menghasilkan beberapa 
keputusan penting, antara lain:
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyatnegara kita  
(SOKRI).
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi 
Belanda, keputusan Kongres Koperasi negara kita  belum dapat 
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 
Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang 
antara lain mengambil putusan sebagai berikut:
1. Membentuk Dewan Koperasi negara kita  (DEKOPIN) sebagai 
pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata 
pelajaran di sekolah.
3. MengangkatMoch.Hatta sebagaiBapakKoperasinegara kita .
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara 
lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih 
sangat rendah.
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap 
merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat 
rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian 
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian 
rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangankoperasi.
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di 
lapanganindustrimaupunpertanianyangbermodalkecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi 
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi 
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah 
darat. Cara membantu mereka yaitu  mendirikan koperasi di 
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat 
menyalurkanbantuanberupa kredit melalui koperasitersebut. 
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan 
masyarakatdiadakanpenerangandanpendidikankader-kader 
koperasi.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi yaitu  asosiasi orang-orang yang bergabung 
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip 
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar 
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan 
diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda 
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang 
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol 
yaitu  kepentingan ekonomi.
SecaraharfiyahKoperasiyangberasaldaribahasaInggris 
Coperation terdiri dari dua suku kata: Co = Bersama, Operation = 
Bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap 
bentuk kerja sama dapat disebutkoperasi.
Istilahkoperasiberasaldaribahasa Inggris co-operation 
yangberartiusahabersama.Denganarti sepertiitumakasegala 
bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama
sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun yang 
dimaksud koperasi dalam hal ini bukan lah arti sembarang 
bentuk kerja sama seperti itu. Yang dimaksud koperasi di sini 
yaitu  suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang￾orang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, 
berdasarkan aturan-aturan dan tujuan tertentu pula.
Definisi koperasi sebagai pegangan untuk mengenal 
koperasi lebih jauh: Koperasi didirikan sebagai persekutuan 
kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. 
Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah￾murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan 
keperluan bersama, bukan keuntungan.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa di 
dalamkoperasisetidak-tidaknyaterdapatduaunsuryangsaling 
berkaitansatusamalain.Unsurpertamayaitu unsurekonomi, 
sedangkan unsur kedua yaitu  unsur sosial.
Agar koperasi tidak menyimpang dari tujuannya itu, 
maka pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan 
secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus 
dibentukatasdasaradanyakesukarelaandankemauanbersama 
dari para pendirinya. Kemudaian, pada saat pengelolaannya, 
tiap-tiap anggota koperasi harus turut berpartisipasi dalam 
pengembangan usaha serta dalam mengawasi jalannya kegiatan 
koperasi.
Biladirincilebihjauh,makabeberapapokokpikiranyang 
dapat ditarik dari uraian di atas yaitu  sebagai berikut:
1. Koperasi yaitu  suatu perkumpulan yang didirikan oleh 
orang-orang yangmemiliki kemampuanekonomiterbatas, 
yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan 
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Bentuk kerja sama di dalam organisasi koperasi bersifat 
sukarela.
3. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan 
kewajiban yang sama/
4. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk untuk 
mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
5. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi 
secara adil.1
Dasar hukum keberadaan Koperasi di negara kita  yaitu  
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang 
Nomor25tahun1992tentangPerkoperasian.Dalampenjelasan 
Pasal33Undang-UndangDasar 1945antaralaindikemukakan: 
“…perekonomiandisusunsebagaiusahabersamaberdasaratas 
asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu 
ialah koperasi.” Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang 
Nomor 25 Tahun 1992, yang dimaksud dengan koperasi di 
negara kita  yaitu : “…badan usaha yang beranggotakan orang￾seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan 
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai 
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas 
kekeluargaan.
Berdasarkan kutipan penjelasan Pasal 33 Undang￾Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 di atas, dapat diketahui bahwa di negara kita  
koperasi tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk 
perusahaan sebagaimana halnya perusahaan perseorangan, 
perusahaan firma, atau perseroan terbatas. Selain dipandang 
sebagai alatuntukmembangunsistemperekonomian nasional. 
Hal itu kiranya sejalan dengan tujuan koperasi sebagaimana 
dikemukakandalam Pasal 3Undang-Undang Nomor 25Tahun 
1992 berikut ini:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota 
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta 
ikutmembanguntatananperekonomiannasionaldalam 
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan 
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 
Dasar 1945.
Dengan tujuan seperti itu maka mudah dimengerti bila 
koperasi mendapat kehormatan sebagai satu-satunya bentuk 
perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai 
dengan susunan perekonomian yang hendak di bangun di 
negara kita .
Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan Pasal 33 
Undang-Undang Dasar 1945:
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tercantum 
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh 
semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan 
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran 
masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran 
orang-seorang.Sebabituperekonomiandisusunsebagai 
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. 
Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah 
koperasi.
Berdasarkan penjabaraan di atas dapat disaksikan betapa 
pentingnya peranan koperasi dalam perekonomian negara kita . 
Iatidakhanyamemiliki artipentingbagiparaanggotanya,akan 
tetapi juga mempunyai peranan yang sangat penting bagi 
anggota masyarakat di sekitarnya, serta bagi pelaksanaan 
pembangunan ekonomi secaranasional.2
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 
(Perkoperasian negara kita ),Koperasi yaitu  badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi 
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi 
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan 
atas dasar asas kekeluargaan.3
Adapun pengertian koperasi menurut para ahli yaitu :
1. Arifinal Chaniago; Koperasi yaitu  suatu perkumpulan 
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang 
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan 
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan 
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan 
jasmaniah para anggotanya.
2. Moch. Hatta; Koperasi yaitu  usaha bersama untuk 
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan 
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut 
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan 
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat 
seorang.
3. H. E. Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an Aim of 
Cooperative mengemukakan definisi sebagai berikut:
- Koperasi melayani anggota, yang macam 
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar serta 
mengangkat dan memberhentikanpengurus.
- Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan 
usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk 
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari 
rapat anggota
- Tiapanggotamempunyaihaksatusuaradalam rapat 
anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih 
diutamakan dari pada modal yang dimasukan
Anggota membayar simpanan pokok, wajib, dan 
sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam 
modal dari luar
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan 
batas yang berlaku, yaitu sesuai dengan tingginya 
yang berlaku dimasyarakat
- SHU (sisa hasil usaha) dibayarkan anggota kepada 
anggota yang besarnya sesuai denganjasa anggota4
Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai wadah 
untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan sumber 
daya yang dimiliki anggota koperasi. (PSAK No 27, 2004). 
Koperasiyaitu badanusahayangmengorganisirpemanfaatan 
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya 
atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi 
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan 
masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian 
koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru 
perekonomian nasional. 5
Begitu banyak definisi koperasi yang dikemukakan, dan 
pada intinya koperasi memiliki definisi yang hampir sama 
maknanya antarapara ahli,dimanakoperasimerupakanbadan 
usaha yang dibentuk untuk mengembangkan perekonomian 
dengancaramensejahterakananggotanyamaupunmasyarakat 
umum.
Hakikat Koperasi
Menurutundang-undangNomor25Tahun1992tentang
Perkoperasian, ”koperasi yaitu  suatu badan usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya yaitu  badan
hukumdankoperasi yang tergabung secara sukarela atasdasar
kesamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha
atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 Ayat (1)
dan (2), yaitu:
1. Keanggotaanya bersifat sukarela danterbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara sukarela.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan dengan adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
D. Hak Dan Kewajiban Anggota Koperasi
Kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti 
tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang 
Nomor 25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mematuhi Anggaran DasarKoperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan–keputusan Rapat Anggota 
Koperasi.
4. Berpartisipasi dalamkegiatanusaha yangdiselenggarakan 
koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar 
atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti 
tercantum di dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Nomor25 
Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Hadir di dalam RapatAnggota.
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota.
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota.
4. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai 
Pengurus atau sebagai pengawas).
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan￾ketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
E. Syarat-syarat PendirianKoperasi
Syarat pendirian koperasi menyangkut syarat 
pendirian,syarat administratif, dan syarat yang berkaitan 
dengan dokumen.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi yaitu  sebuah nilai kekeluargaan, 
mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli 
terhadap sesama anggota. Koperasi negara kita  berdiri karena 
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong 
royong yang sejak lama ada di negara kita .
Nilai-nilai koperasi terdiri dari: mempunyai nilai 
kekeluargaan, mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri, 
mempunyai nilai dalam bertanggung jawab, mempunyai nilai 
demokrasi,mempunyai nilai berkeadilan danmempunyainilai 
kemandirian.
Koperasi berdasarkan nilai-nilai:
1. Menolong diri sendiri; dimana para anggota bergabung 
dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu 
untuk mencapai tujuanya.
2. Tanggung jawab pribadi; para anggota memiliki tanggung 
jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain 
atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
3. Demokrasi; dimana pemilihan ketua ataupun anggota 
dipilih dari anggota itu sendiri oleh anggota dan untuk 
kepentingan koperasi.
4. Kesamaan; memiliki tujuan yangsama.
5. Solidaritas; dimana memiliki rasa kekeluargaan dan 
solidaritas yang tinggi.
6. Kepemilikan bersama; koperasi yaitu  tanggung jawab 
bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama.
Nilai-nilai koperasi tersebut dapat dikelompokkan 
menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis dari koperasi.
1. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut yaitu : menolong 
diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self
responsibility),demokrasi(democracy),persamaan(equality), 
keadilan (equity) dan solidaritas (solidarity).
2. Nilai-nilai etis ICA tahun 1995 yaitu  sebagai 
berikut: kejujuran (honesty), keterbukaan 
(openness), tanggung jawab sosial (social 
responcibility) dan kepedulian terhadap orang lain 
(caring for others).
G. Konsep Pokok Koperasi
Koperasi memiliki beberapa konsep pokok, yaitu:
1. Koperasi yaitu  badan usaha, sehingga dalam penerapan 
kegiatan koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan 
atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam 
koperasi yaitu  mencari keuntungan bukan satu-satunya 
tujuan koperasi, koperasi memiliki tujuan yang lebih luas 
untuk kesejahteraan para anggotanya.
2. Anggota koperasi yaitu  kumpulan orang-orang yang 
masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum 
koperasi,sehinggabisadikatakanbahwakoperasibukanlah 
suatu kumpulan modal, meskipun di dalamnya memang ada 
unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun 
dana itu hanya sebatas dari anggota untuk anggota atau 
masyarakat tertentu.
3. Koperasi bekerja dengan menerapkan nilai-nilai prinsip 
ekonomi, prinsip ekonomi tersebut meliputi dalam 
keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka. 
Demokrasi yaitu  pedoman dalam pelaksanaan segala 
kegiatan di tubuh koperasi. Adanya pembagian SHU (Sisa 
HasilUsaha) secara adil.Modalmerupakanpatokandalam 
pembelian balas jasa.
4. Memunculkan kemandirian, Peningkatan mutu pendidikan 
koperasidanMenerapkansistemkerjasamaantarkoperasi.
5. Hadirnya koperasi di negara kita  merupakan perwujudan 
dalam meningkatkan perekonomian rakyat baik untuk 
anggota maupun masyarakat.
Penerapankoperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga 
apapun yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam 
setiap kegiatan koperasi merupakan hasil musyawarah para 
anggota.
H. Landasan, Asas, danTujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari 3 
(tiga) hal sebagai berikut:
1. Pandanganhidupdancita-citamoralyangingindicapaisuatu 
bangsa.Unsurinilazimnyadisebutsebagailandasancita-cita 
atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha 
koperasi.
2. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar 
falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa, 
benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan 
koperasi yang kedua inidisebut sebagailandasanstrukturil.
3. Adanya rasa dan karsa untuk