umkm 1
Pengertian PerusahaanPerseorangan
Perusahaan perseorangan atau usaha dagang merupakan
bentuk badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh
perseorangan dan modalnya berasal dari satu orang.Perusahaan
perseoranganyaitu salahsatubentukusahayangdimilikioleh
seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
semua resiko dan kegiatan perusahaan. Perusahaan
perseorangan yaitu usaha yang didirikan oleh seorang
pengusaha.Perusahaanperseorangan yaitu perusahaanyang
dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa perusahaan yaitu suatu bentuk usaha yang
didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan
perseorangan banyak sekali dipakai di negara kita .Bentuk
perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau
pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya
dalam bentuk toko, restoran, bengkel, dll. Walaupun jumlah
perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan
masing-masing relatif keciljikadibandingkanperusahaanlain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan
secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana
persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya.
Selamainipemerintahtidakmenentukansuatukategorikhusus
tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara
hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua
urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si
pemilikperusahaan.Jika seseorangmenginginkanmendirikan
perusahaan,denganpilihanjenisusahayangresikoperusahaan
tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang
didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila
pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri
serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi
tanpa bantuan orang lain yaitu pilihan yang tepat jika ingin
membentukbadanusahaperseorangan.Padamasasekarangini
pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha
perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi
pembangunan.
B. CiridanSifat Perusahaan Perseorangan
1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
2. Tanggungjawabtidakterbatasdanbisamelibatkanharta
pribadi-tidak ada pajak, yang ada yaitu pungutan dan
retribusi.
3. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
4. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.
5. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
6. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup - sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
C. Jenis Usaha Perusahaan Perseorangan
Jenis-jenis yang umumnya ditemukan dan digolongkan
dalam perusahaan perseorangan yaitu :
1. Aneka usaha yang termasuk dalam industri rumah tangga
2. Aneka usaha berbentuk toko-toko.
3. Aneka bentuk usaha rumahmakan.
4. Berbagai jenis percetakan dll.
Perusahaan perseorangan yaitu suatu bentuk badan
usaha yang dikelola dan diawasi oleh satu orang,dimana segala
resiko ditanggung secara pribadi pula atau perorangan.
Perusahaanperseorangan merupakan bentukperalihanantara
bentuk partnership dan padat pula dimungkinkan sebagai one
mancorporation.Yangmemilikikarakteristiksebagaiberikut:
1. Didirikan dan dimiliki oleh 1 (satu) orang. Pendiri yaitu
Warga Negara negara kita .
2. Perusahaan perorangan dapat didirikan tanpa Akta Pendirian
ataudenganAktaPendirianyangdibuatdihadapanNotaris.
3. Segala resikodari perusahaaninitermasuk kerugiandengan
pihak ketiga yang harus ditanggung sendiri oleh pemiliknya
termasuk dengan harta pribadinya.
4. Begitujugadengankeuntungandariusahainisemuamenjadi
milik pribadi.
5. Harta kekayaan perusahaan ini tidak terpisahkan dengan
harta pribadi pemiliknya.
6. Biasanya usahanya ini berbentuk Toko, PD atau UD.
7. Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh 1 (satu) orang.
8. Pemilik perusahaan mudah untuk menambah atau
mengurangi modal.
9. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Perdagangan atau
jasa bengkel/perbaikan/services.
E. SumberModal Perusahaan Perorangan
Sumber modal Perusahaan Perorangan yaitu dari
pemilikataudapatpulamenggunakanmodalpinjaman.Contoh
PerusahaanPeroranganyaitu toko pakaian,tokomakanan.
F. Kelebihan Dari Perusahaan Perseorangan
Kelebihannya antara lain yaitu :
1. Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
2. Seluruh keuntungan/laba yang diperoleh menjadi hak
pemilik.
3. Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
4. Pendirian dan pembubarannyamudah.
5. Aktivitas relative sedikit dan sederhana sehingga
organisasinya relative mudah.
6. Biaya organisasi rendah.
7. Kerahasiaan akan terjamin, terutama yang berhubungan
dengan laporan keuangan atau permasalahaan perusahaan.
Berikut ini yaitu kelebihan-kelebihan perusahaan
perseorangan, antara lain: relatif mudah mendirikan dan
membubarkannya, tidak ditentukan besarnya modal, tidak perlu
berbadan hukum, biaya operasionalnya rendah, aktivitasnya
relatif sedikit dan sederhana, manajemennya fleksibel, rahasia
perusahaan terjamin dam seluruh keuntungan menjadi hak
milik si pengusaha sendiri
1. Adapun kendala dalam perusahaan perseorangan, antara
lain: karena modal usahaya tidak terlalu besar maka jenis
pekerjaan yang dilakukan terbatas, aset pribadi sulit
dibedakan dengan aset perusahaan, perusahaan agak sulit
berkembang karena idenya hanya tergantung pada orang
yang bersangkutan,pengelolaantergantung sipengusaha.
2. Kelangsungan perusahaan kurangterjamin.
3. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada kekayaan
perusahaan.
4. Ketika pengusahanya meninggalkan dunia atau tidak dapat
aktif maka kegiatan perusahaan akan terhenti.
G. Kelemahan Dari Perusahaan Perseorangan
Kelemahan dari perusahaan perseorangan di antaranya
sebagai berikut:
1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Apabila kekayaan
perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka
kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup
kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut.
2. Pada umumnya kemampuan investasi terbatas sehingga
besar atau luas usaha jugaterbatas.
3. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak
dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan
perusahaan akan terhenti.
4. Kemampuan manajemen yang terbatas.
H. Syarat-SyaratMendirikanPerusahaanPerseorangan
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan terkait
dengan modal, pembukuan, dan kewajiban pajak.
Modal bukan soal besar kecilnya tetapi juga mengenai
soal sumber dan asal modal tersebut dari mana. Jika modal
perusahaan perseorangan maka modalnya dari satu orang.
Setiap orang yang menyelenggarakan perusahaan wajib
membuat pembukuannya, yang di dalamnya terdapat:
1. Keadaan kekayaan perusahaan.
2. Segala sesuatu berkenaan dengan kebutuhan perusahaan.
3. Aneka perjanjian kerja.
4. Aneka surat baik yang keluar maupun masuk.
5. Laporan perperiodik.
6. Arsip, dll.
Jenis–jenis pajak yang dibayarkan kepada negara yaitu :
1. Pajak penghasilan;
2. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa;
3. Pajak penjualan atas barangmewah;
4. Pajak bumi danbangunan;dll.
I. ProsedurMendirikanPerusahaanPerseorangan
Tidak ada peraturan yang khusus mengatur pendirian
perusahaan perseorangan .namun umumnya prosedur
mendirikan perusahaan perseorangan hanya memerlukan:
1. Izin permohonan usaha dari dinas perdagangan di wilayah
setempat (izin usaha). Syarat-syarat untuk mendapatkan
izin usaha ini antara lain:
a) Fotocopy KTP pemegang sahamperusahaan;
b) Foto copy NPWP;
c) Surat keterangan domisili atauSITU
d) Neraca perusahaan;
e) Materai senilai Rp 6000;
2. Izin permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah
setempat (izin prinsip). Syarat untuk mendapatkan izin
tempat usaha itu antaralain:
a) Menyerahkanproposalyangberisitentangrencanadan
uraian lengkap usaha yang akan dikerjakan termasuk
biaya modal usahanya.
b) mengisi beberapa formulir yang telah disiapkan.
c) menyertakan denah lokasi usaha.
d) fotocopy KTP pengurus perusahaan.
e) fotocopy NPWP.
f) fotocopy bukti surat kepemilikan tanah dan/bangunan.
g) Keunggulan usaha perseorangan.
Proses Pendirian Perusahaan Perseorangan, dengan
dokumen-dokumenyangdiperlukandi antaranya yaitu :Akta Notaris, AD/ART, SuratKeterangan Domisili, NPWP, SIUP, SITU,
Hinder Ordonantie (HO) dan TDP. Permasalahan Perusahaan
Perseorangan Pada umumnya setiap bentuk badan usaha
memiliki masalahnya sendiri-sendiri. Baik Perseorangan, CV,
Firma, PT, dll tidak dapat luput dari permasalan.
Permasalahan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan
perseorangan, di antaranya yaitu :
1) Kerancuan dalam keuangan. Dalam perusahaan
perseorangan, pada umumnya harta perusahaandanharta
pribadi tidak dibedakan atau menjadi satu. Hal ini akan
menimbulkan kerancuan dalam keuangan perusahaan.
Pemilik akan mengalami kesulitan dalam membedakan
antarakeuanganperusahaandengankeuanganpribadinya,
dampaknya pemilik perusahaan tidak dapat melihat
perkembangan usahanya, karena pada umumnya untuk
melihat perkembangan atau kemajuan suatu perusahaan,
dapat dilihat atau dinilai dari keuangan perusahaan, tentu
saja apabila suatu perusahaan perseorangan
menggabungkan keuangan perusahaan dengan keuangan
pribadi, maka pemilik perusahaan tidak dapat melihat
sejauhmanausahanyaberkembangdariperiodekeperiode.
Solusi untuk masalah tersebut yaitu dengan menerapkan
manajemen keuangan yang baik dan tidak
mencampurkannya dengan keuanganpribadi.
2) Keterbatasaninvestasi. Perusahaan perseorangan dikelola
oleh orang pribadi, dimana pemilik tidak memiliki partner
dalam pembentukan modal. Masalah yang mungkin
dihadapiyaitu jikaperusahaanmembutuhkandanalebih,
sedangkan kemampuan perusahaan untuk mendatangkan
investasi terbatas sebab koneksi yang dimiliki oleh pemilik
pun juga terbatas, berbeda dengan badan usaha lain yang
pemiliknya terdiri dari beberapaorang,maka koneksi yang
mereka miliki pun lebih banyak dibandingkan dengan
perusahaanperseorangan. Solusiuntukmasalahini yaitu
sebisa mungkin pemilik perusahaan perseorangan menjalin
kerja sama dengan banyak pihak, terutama dengan pihakpihak yang memiliki potensi untuk berinvestasi.
3) Kehidupan perusahaan bergantung penuh pada pemilik.
Dalam beberapa kasus, ketika suatu perusahaan
perseorangan memiliki hutang dan kekayaan yang dimiliki
perusahaan tidak cukup untuk menutupi hutang tersebut,
maka pemilik harus dapat menanggungnya dengan
kekayaannya sendiri, apalagi jika pemilik tidak dapat
mendatangkan investor untuk usaahanya, maka kekayaan
pribadinya lah yang menjadi jaminan. Sehingga ketika
kekayaan pribadi pemilik perusahaan perseorangan
tersebut telah habis, maka bisa jadi kelangsungan hidup
perusahaannya pun akan turut berakhir. Selain dalam hal
kekayaan, kebergantungan kehidupan perusahaan
perseoranganjugadapatdilihatsaatpemiliktidakdapatlagi
berperan aktif dalam perusahaannya tersebut, misal
pemilik mengalami sakit atau meninggal dunia, maka pada
umumnya kelangsungan hidup perusahaannya akan
terhambat dan kemudian terancam berhenti. Solusi untuk
masalah ini yaitu pemilik harus memiliki seseorang yang
dapat dipercaya untuk menjadi pewaris apabila terjadi halhal seperti pemilik sakit atau meninggal dunia, maka
pewaris tersebut dapat menggantikan posisi pemilik untuk
mengelola perusahaannya.
J. Contoh Usaha PerusahaanPerorangan
Untuk contohnya diambil dari usaha yang dijalankan
Oleh Bapak Noorman. Profil Usaha: Nama perusahaan: Mandiri
Gas, Pemilik: Noorman, Alamat: Jl. Gg Sejahtera Nomor 99 RT.01
RW.01 Kelurahan Bogoraya, Kecamatan Sendang jaya Jawa
Tengah, Nomor Telp: 08156578888, Tanggal pendirian: 9
Januari 2018 Mandiri Gas bergerak di bidang usaha dagang
dimana barang yang ditawarkan yaitu tabung gas 3kg beserta
isi. Mandiri Gas memperoleh barang dari Agen besar secara
resmi yaitu PT.Mokhafa.
Susunan transaksi agen PT. Mokhafa - mandiri gas -
pedagang/konsumenMandiriGasyaitu usahadagangdengan
modal awal sebesar Rp28.000.000 untuk membeli tabung gas
beserta isi, lalu dititipkan ke warung-warung untuk dijual
kembali.Modal awal mandiri gas hanya membeli 200 tabung 3
kg beserta isi, setelah 1 tahun berjalan jumlah tabung pun saat
ini sudah bertambah hingga 1050 tabung. Untuk pembelian
tabung kosong untuk awal saat pendirian usaha di hargai Rp
142.500/tabung ,turunmenjadi Rp 137.500/tabung,turunlagi
Rp 130.000/tabung, turun jadi Rp 110.000/tabung, turun jadi
Rp98.000/tabung dan saat ini harganya turun hingga Rp
75.000/tabungdandijualkepadakonsumen/pedagangdengan
hargaRp80.000/tabung.untukpembelianisigasdimandirigas
membelidariagendenganhargaRp12.500/tabunglalumenjual
kewarungyglokasinyadekatdenganhargaRp13.500danuntuk
lokasiwarungyangjauhdenganhargaRp14.000.Pembeliangas
kepada Agen dilakukan setiap hari dengan jumlah 200 tabung,
tidak bisa lebih karena saat ini setiap agen sudah memiliki net
atau batasan jumlahnya. Saat ini pun SPBE sedang dibuat baru
agar bisa memenuhi kebutuhan konsumen dengan baik karena
semenjak pembatasan pasokan jumlah gas permintaan
konsumen sulit untuk dipenuhi oleh mandiri gas.
Pengertian CV
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atauCV) yaitu suatu persekutuanyang didirikan oleh seorang
atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaandanbertindaksebagaipemimpin.MenurutPasal19
KUHD perseroan komanditer yaitu perseroan menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau
beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas,
dengan demikian, CV yaitu perekutuan dengan setoran uang,
barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
olehsatuorangataulebihanggotaaktif yangbertanggungjawab
secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain
sebagai pelepas uang . Perbedaan PT dan CV yang mendasar
yaitu Modalnya. Di dalam Perseroan Komanditer modal
perusahaan tidak disebutkan di dalam akta pendirian atau
perubahannya.Terkait hal itu maka para pendiri harus membuat
kesepakatan tersendiri dan membuat catatan yang terpisah
mengenai modal yang disetor.
Daripengertiandiatas, sekutudapatdibedakanmenjadi
dua, yaitu:
1. Sekutuaktif atausekutu Komplementer. yaitu sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaandijalankanolehsekutuaktif.Sekutuaktifsering
jugadisebut sebagai perserokuasa atau persero pengurus.
2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer. yaitu sekutu
yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika
perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung
jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang yang mereka peroleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu
Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang
menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikanhasilkeuntungandariinbrengyangdimasukan
itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan,
pengusahaan, maupunkegiatanusaha perusahaan. Sekutu
ini sering juga disebut sebagai persero diam.
CVatau Comanditairee vennotschaap yaitu badan usaha
yangdidirikanolehduaorang ataulebihuntukmencapaitujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda – beda di
antara anggotanya.
CV atau dalam bahasa hukum disebut dengan
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau
CV).
CV yaitu suatu persekutuan firma yang didirikan oleh
satuorang ataubeberapaorang sekutuyangbertanggung jawab
secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa
orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sehingga dalam
PersekutuanKomanditerterdapat2(dua)macamsekutu,yaitu:
1. Sekutu kerja atau sekutu Komplementer, yaitu sekutu
yang menjadi pengurus Persekutuan, dimana sekuru
dimaksud bertanggung jawab dalamha kepengurusan,
pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan (biasa
disebut Sekutu Aktif); dan2. Sekutu tidak kerja atau sekutu Komanditer, yaitu tidak
mengurus Persekutuan dan hanya memberikan inbreng saja,
dengan kata lain sekutu dimaksud hanya melepas uang dan
hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng (biasa
disebut Sekutu Pasif).
Perbedaan tanggung jawab di antara keduanya yaitu ,
(1)SekutuAktifdalammenjalankankegiatanusahaperusahaan
akanmenanggung kerugianhinggahartakekayaanpribadinya.
Sedangkan (2) Sekutu Pasif, dikarenakan hanya sebagai pemberi
modal maka tanggung jawabnya hanya pada modal yang
diberikankepadaCVdantidakmeliputihartakekayaanpribadi.
B. Tujuan Pendirian CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya,
salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
denganperseroanlainatauberbeda,bersifatkhususatauumum
sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada
beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan
ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari
pendirian CV yaitu sebagai Badan usaha agar suatu usaha
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan
badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu
suatu sarana melakukan kerja sama, selain itu biasanya juga
diisyaratkan apabila akan menjalin kerja sama dengan suatu
instansipemerintahataupihaklainadanyapembentukansuatu
badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor
atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus
menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
C. Jenis-jenis sekutu CV
Dalam badan usaha CV terdapat 3 (tiga) macam sekutu
komanditer, yakni:
1. Sekutu komanditer diam-diam: persekutuanyang belum
terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan
komanditer.
2. Sekutu komanditer terang-terangan; sekutu yang terangterangan menyatakan ke pada pihak ketiga bahwa dirinya
menyatakan sebagai sekutu comanditer kepada pihak
ketiga.
3. Persekutuan komanditer dengan saham: persekutuan
komanditer terang-terang yang modalnya berupa sahamsaham.
Di negara kita terdapat 5 (lima) jenis perkutuan
komanditer dengan ciri atau karakteristik tersendiri, yaitu :
1. CV Murni, yaitu jenis persekutuan komanditer yang hanya
terdapat satu pemilik aktif sementara pihak lain berperan
sebagai pemilik pasif. Dengan kata lain, pemilik aktif
bertugas atau bertanggung jawab seorang diri di dalam
mengurusCVdan berhubungan denganpihak ketiga tanpa
di dampingi oleh satu pun rekan lain.
2. CV Campuran, yaitu jenis persekutuan komanditer
denganbentukfirmayangmembutuhkantambahanmodal.
Didalam CVCampuran,pemilikaktif danpasif berasaldari
para pemilik firma yang kemudian menjalankan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dan dilarang bekerja sama
atau saling mencampuri tugas dan tanggungan masingmasing.
3. CV Bersaham, yaitu jenis persekutuan komanditer yang
mengeluarkan saham khusus untuk pemilik aktif dan pasif
dan dipebolehkan mengambil lebih dari satu saham sesuai
keinginan. Salah satu ciri yang melekat erat pada CV
bersahamyaitu tidakmudahmenarikkembalimodalyang
telah di setorkan. Oleh sebab itu, CV bersaham
membebaskan pemilik aktif dan pasif untuk mengambil
saham yang di keluarkan sesuai keinginan.
4. CV Diam-Diam, yaitu jenis persekutuan komanditer yang
memperlihatkan identitas sebagai sebuah rumah firma,
tetapi tetap dimiliki oleh pemilik aktif dan pasif. Pada CV
diam-diam,pemilikaktifmenjalankantugasatautanggung
jawab sebagai penggerak perusahaan. Sementara itu,
pemilik pasif menjalankan tugas atau tanggung jawab
sebatas menyerahkan uang, benda, ataupun tenaga kerja
kepada CV sebagaimana yang telah disanggupi.
5. CV Terang-Terangan, CV Terang-terangan yaitu jenis
persekutuan komanditer yang memperlihatkan
identitasnya dengan nama CV dan bukan sebuah firma. Pada
umumnya,didalamCVterang-teranganterdapatlebihdari
satu pemilik yang aktif dan pasif mereka bekerja secara
berkelompok menjalankan tugas atau tanggung jawab
masing-masing.
D. Kelebihandan Kekurangan CV
Kelebihan CV antara lain:
1. Prosedur pendiriannya relatifmudah.
2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
4. Kemampuan manajemen lebih luas.
5. Manajemen dapat diversifikasikan.
6. Struktur organisasi yang tidak terlau rumit.
7. Kemampuan untuk berkembang lebihbesar.
Adapun kelemahan CV antara lain:
1. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup perusahaan tidakterjamin.
3. Sulit untuk menarik kembaliinvestasinya.
4. Hutang perusahaan tanggung jawab seluruh sekutu.
Adabeberapaalasanmengapaseseorangmemilihbadan
usaha CV, di antaranyayaitu:
1. Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan cepat
dibandingkan dengan mendirikan Perseroan Terbatas
(“PT”);
2. Biaya yang dibutuhkan lebih murah, dimana dalam
pendirianCVtidak ada ketentuanminimalmodal dasar;
3. Bebas menggunakan nama untuk CV tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari Menteri/Instansi terkait;
4. Anggaran DasarCVhanya membutuhkan pengesahan dari
PengadilanNegeri dantidak memerlukan pengesahan dari
Menteri seperti pendirianPT;
5. Salahsatupendiridapathanyamenanamkanmodalnyasaja
tanpaharusikutterlibatdalampelaksanaankegiatanusaha;
6. Salah satu pendiri berkeinginan memiliki tanggungjawab
penuh melaksanakan kegiatanusaha;
7. PadakebiasaannyaCVberawaldariusahaperorangan,atau
usaha keluarga yang ingin berkembang dan memiliki
legalitas untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha secara
aman dimata hukum.
8. Dikarenakan CV didirikan atas usaha keluarga, biasanya
pendiri CVjuga merupakanAnggota keluarga atau kerabat
terdekat;
9. Jenis kegiatan usaha tidak mengharuskan berbadan hukum
seperti halnya PT;
10.Dapat membuka rekening perusahaan sekalipun bukan
badan hukum;
11. Permintaan dari Pihak ketiga atau mitra kerja yang
menuntut adanya badan usaha. Misalnya, beberapa
penyelenggara lelang mewajibkan pesertanya berbadan
usaha;
12.Perubahan anggaran dasar lebih mudah dan tidak perlu
dilaporkan atau mendapatkanpersetujuanMenteri seperti
halnya PT;
DireksiCVdapatlebihcepatmengambilsuatukeputusan
tanpa harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS)layaknya PT. Sebagai contoh, dalam
halCVhendakmenjaminkanasetuntukpengajuanpinjamanke
lembaga keuangan/Bank.
E. Syarat Mendirikan CV
Beberapa syarat untuk mendirikan sebuah CV:
1. Adanya perjanjian, kesepakatan dari pihak yang akan
mendirikan CV.
2. Didirikan oleh minimal dua orang.salah satu dari antara
pendiri tersebut bertugas sebagai penyuplai modal
sedangkan yang lain menyumbang semua potensi untuk
mengurus dan mengelola perusahaan.
3. Adanya akta notaris yang berbahasa negara kita .
F. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur pendirian CV sama dengan cara mendirikan
firma, yaitu:
1. Mendaftarkan akta pendirinya kepada panitia firma.
2. Dalam pendaftaran tersebut,para pihak yang termasuk
dalamkeanggotaanCVmendaftarkanaktapendirianCV.
3. Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resminya saja.
4. Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta
pendirian CV dalam tambahan Berita Negara RI.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur
dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang HukumDagang
(KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada
prakteknya di negara kita telah menjadi suatu kebiasaan bahwa
setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta
Notaris (Otentik), dandidaftarkan diKepaniteraanPengadilan
Negeri yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara RI. Oleh karena terdapatnya kesamaan
dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap pendirian CV
yaitu sebagai berikut:
1. Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta Pendirian CV,
yang meliputi :
a) Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para pendiri;
b) Penetapan nama CV;
c) Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas
untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara
khusus (maksud dantujuan);
d) Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
e) Saat mulai dan berlakunyaCV;
f) Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan
pihak ketiga terhadap sekutupendiri;
g) Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal;
h) Pembentukankas(uang)dariCVyangkhususdisediakan
bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong
berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk
keseluruhan;
i) Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari
wewenangnyauntukbertindakatasnamapersekutuan.
2. Mendaftarkan akta pendiriannya kepadaPaniteraPNyang
berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan
hanyalah akta pendirian firma / CV atau ihtisar resminya
saja (Pasal 24 KUHD); Dalam hal ini, CV tersebut
didaftarakan pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV,
dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.
3. Para pendiri CV diwajibkan untuk mengumumkan ihtisar
resmi akta pendiriannya dalam Tambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
1. TAHAP 1 : Pembuatan Akta Pendirian CV olehNotaris;
2. TAHAP 2 : SuratKeteranganDomisili Perusahaan(SKDP);
3. TAHAP 3 : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4. TAHAP 4 : SuratKeteranganTerdaftar SebagaiWajibPajak;
5. TAHAP 5 : Pendaftaran ke PengadilanNegeri;
6. TAHAP 6 : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
7. TAHAP 7 : Tanda Daftar Perusahaan(TDP).
Apabila dari pendiri dalam menjalankan usahanya
berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang
dilakukan oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya,
maka harus dilengkapi dengan surat-surat/dokumen legalitas
lainnya, yaitu berupa :
1. Surat Pengukuhan Pengusaha KenaPajak;
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
4. Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi
KADIN (jika diperlukan);dan
5. Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha,
sertaSuratIjinUsahaJasaKonstruksi(jikadiperlukan).
Tahapan Proses Pendirian Perseroan Komanditer (CV),
untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal
2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus
bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero
Aktif dan Pesero Pasif.
1. Persero Aktif; yaitu orang yang mempunyai tanggung
jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan
sebagai Direktur.
2. Pesero Pasif; yaitu orang yang mempunyai tanggung jawab
sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu
sebagai PeseroKomanditer.
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi:
1. Pendiri Perseroan; menetapkan nama para pendiri
perseroan dengan ketentuan: jumlah Pendiri minimal 2
(dua) orang dan Warga Negara negara kita dan para pendiri
juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik
sebagai Direktur atauKomisaris dan jikaAnggota Direktur
atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkatmenjadiDirekturUtamaatauKomisarisUtama.
2. Nama Perseroan; menetapkan nama dan tempat
kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti:
pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh
secara khusus oleh Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama
perseroandiperbolehkan.Dankedudukanperseroanharus
berada di wilayah Republik negara kita dengan menyebutkan
nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan
melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat
perseroan
3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; menetapkan
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti: setiap
perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha
yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat
khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri
perseroan.Namun, ada beberapa bidangusaha yang hanya
bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum
PT,untukmemudahkanandakamimenyediakaninformasi
mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.
4. Modal Perseroan; di dalam anggaran dasar perseroan
komanditer (Akta Pendirian) tidak disebutkan besarnya
jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal
disetor.Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (SuratIzin Usaha Perdagangan)
atau Izin Operasional lainnya.Karena CV yaitu suatu
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan
usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimalnya. Di dalam anggaran
dasar perseroan komanditer (Akta Pendirian) juga tidak
disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya
modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin
Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi
misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri
rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll
dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih
CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
5. Pengurus Perseroan; menetapkan siapa saja yang akan
menjadiPengurusPerseroanyaitu;PeseroAktifdanPesero
Pasif.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat, yang harus
dilakukan yaitu melengkapi pendaftaran dan perizinan yang
harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti;
Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri setempat, SIUP atau IzinUsaha Lainnya dan TDP.
Pengertian Firma
Firma (persekutuan/partnership) yaitu suatu bentuk
perusahaan yang didirikan oleh dua orang anggota atau lebih
yang bekerja sama dan atas nama bersama. Biasanya Firma
merupakan bentuk perluasan dari usaha perseorangan yang
memiliki beberapa sifat/karakteristik seperti mutual agency,
limited life, unlimited liability, ownership of an interest in
partnership, dan participating in partnership profit.
B. Jenis Usaha PerusahaanFirma
Bentukusahafirmaada2(dua)jenis/bentuk,yaitu:
1. Persekutuan firma dagang, yakni persekutuan firma yang
kegiatan usaha utamanya yaitu memproduksi atau
membeli menjual barang-barang.
2. Persekutuan firma non dagang, yaitu persekutuan firma
yang menjual jasa misalnya, konsultan bisnis, kantor
hukum/advokat, akuntan publik, dan lainsebagainya.
C. Prosedur MendirikanFirma
Untukmendirikanfirmaadabeberapasyarat-syaratyang
harus dipenuhi, yaitu menyangkut modal dan akte pendirian.
Modal pendirian berasal dari dua orang (sekutu). Sedangkan,
akta pendirinya harus dibuat di hadapan notaris.
Syarat pendirian firma ,antara lain:
1. Akta pendirian dibuat dihadapannotaris
2. Akta pendirian didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan
Negeri setempat
3. PendirianfirmadiumumkandalamBeritaNegaraRepublik
negara kita (BNRI)
4. Firma berdiri secara resmi setelah didaftarkan ke Berita
Negara.
Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap,
terutamadalamPasal22hinggaPasal29KitabUndang-Undang
HukumDagang.AdapunpendirianFirmadalamPasal22Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiaptiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta otentik,
akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan
untuk merugikan pihak ketiga.
Ada tigaunsurpentingdalamisiPasaldiatas, yangdapat
diuraikan sebagai berikut:
1. Firma harus didirikan dengan aktaotentik;
2. Firma dapat didirikan tanpa aktaotentik;
3. Akta yang tidak otentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan
diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha,
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutuberwenangmenandatangani berbagai suratuntukfirma
ini sebagaimanadimaksuddidalamPasal29KUHD.Isiikhtisar
resmi aktapendirianfirmadapatdilihatdiPasal26KUHDyang
harus memuat sebagai berikut:
1. Nama,namakecil,pekerjaandantempattinggalparasekutu
firma.
2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah
persekutuanituumumataukahterbataspadasuatucabang
khususperusahaantertentudandalamhalterakhirdengan
menunjukan cabang khusus itu.
3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan
bertanda tangan atas namafirma.
4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hakhak pihak ketiga terhadap parasekutu.
Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta
pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:
1. Nama dan alamatfirma.
2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa,
perdagangan, atau manufaktur.
3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang
menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota
lainnya.
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para
anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktifa non-kas
yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi
firma.
5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukan dalam
bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan
modal.
7. Prosedur penerimaan anggota barufirma.
8. Prosedur keluarnya anggota firma.
9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
10. Dan uraian penting lainnya.
Akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi
sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya
suatu Firma dan perincian hak dan kewajibanmasing-masinganggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan
kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan
pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut
dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan).
D. Keunggulan UsahaFirma
Adapun keunggulan firma antara lain:
1. Relatif lebih mudahmendirikannya
2. Modal usaha yang terjangkau
3. Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang
4. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas
5. Resiko ditanggung bersama sekutu
6. Kemampuan oraganisasi manajemen lebihkuat
7. Sekutu firma dengan keahlian masing-masing saling
melengkapi
8. Setiap keputusan diambil bersama dengan anggota
Mendirikan perusahaan dalam bentuk firma banyak
memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan perusahaan
perseorangan. Adapun keuntungan dengan pendirian
perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak terlalu
memerlukan syarat yang berat, namun jika dibandingkan
dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat karena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan
mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal,
karena dapat menggunakan akta di bawah tangan (tidak
formal),hanya saja perbedaankedua inijugaberbedadalam
hal jika terjadi masalahhukum.
3. Lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak
perbankan lebih mempercayainya, apalagi jika firma tersebut
didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan pemerintah yangmengatur.
4. Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang lebih
dari satu orang sehingga lebih terbuka terhadap berbagai
pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapunkerugianjikamemilihperusahaandalambentuk
badan hukum firma yaitu :
1. Dalamhaltanggungjawabpemilikfirmamemilikitanggung
jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
2. Apabila salah satu pemilik firma meninggal dunia atau
mengundurkandiri,maka akanmengancamkelangsungan
hidup perusahaan
3. Kesulitandalamperalihankepemimpinankarena berbagai
kepentinganparapihakyangterlibatdanjugasering terjadi
konflikkepentingansehinggadapatmengancamkemajuan
usahanya.
4. Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar,
serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
E. Akuntansi DalamFirma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota yang
bertujuanuntukmemperluasusahamasing-masing atauuntuk
memperoleh tambahan laba. Para anggota yang mendirikan
firmadapatterdiridaribeberapakemungkinansebagaiberikut:
1. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya belum
memiliki usaha (semua anggotabaru)
2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha
sebelumnya dan anggota yang belum punya usaha.
3. Firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah
memiliki usaha sebelumnya.
Karena adanya beberapa kemungkinan para anggota
pendiri, ada 2 metode akuntansi yang dapat digunakan untuk
mencatat pendirian firma, yaitu:
1. Pembukuan firma menggunakan bukubaru.
2. Pembukuanfirmamelanjutkanmiliksalahseoranganggota
firma yang sudah memilikiusaha.
F. TanggungJawab PengurusFirma
Adapun Tanggung jawab pengurus firma antara lain:
1. Mengontrol pembukuan
2. Bersama sama memajukan persekutuan
3. Bersama sama tanggung jawab dengan pihak ketiga
G. Pembubaran Firma
Perusahan firma dapat dibubarkan karena beberapa
alasan, antara lain:
1. Waktu yang ditentukan telahberakhir.
2. Adaya perubahan–perubahan dalam perjanjian semula.
3. Kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal
perpanjangan waktu.
4. Akibat pengunduran diri ataupemberhentian.
5. Karena meninggalnya salah satusekutu.
6. Dinyatakan pailit oleh satu atau lebih sekutu.
Firma Didirikan Oleh Para Anggota yang Semuanya
Belum MemilikiUsaha
Apabila firma didirikan oleh para anggota yang semua
belummemilikiusaha,makasetoranpertamadariparaanggota
tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para
anggota. Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama
berupa aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih
dahuluharusdinilai sebesarnilaiwajarnya.Apabila tidakdapat
ditentukannilaiwajaraktivanon-kastersebut,makaaktivanonkas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota.
Jumlah setoran pertama dari para anggota ini harus
dicantumkan dalam akta pendirianfirma.
Contoh
Padatanggal1Januari2018,TuanBudi,Ahmad,danDedi
sepakat untuk mendirikan sebuah firma. Di bawah ini
merupakan setoran modal paraanggota:
Setelah jurnal penyetoran modal para anggota dibuat,
maka selanjutnya transaksi penyetoran tersebut diposting ke
dalam masing-masing rekening buku besar sehingga pada saat
pendirian, firma tersebut memiliki 8 buku besar, yaitu:
1. Buku besar Kas
2. Buku besar Persediaan
3. Buku besar Tanah
4. Buku besar Kendaraan
5. Buku besar BangunanKantor
6. Buku besar ModalTn.Budi
7. Buku besar ModalTn.Ahmad
8. Buku besar ModalTn.Dedi
Yang harus diketahui bahwa buku yang digunakan oleh
firma tersebut semuanya yaitu bukubaru,halini dikarenakan
semua pendiri firma merupakan para anggota yang
sebelumnyatidak memiliki usaha perseorangan sehingga
pembukuan firma mengguanakan bukubaru.
Jika masing-masing rekening sudah dicatat dalam buku
besarnya, maka neraca awal pada saat pendirian firma akan
terlihat sebagai berikut:
Setelah neraca awal dari firma dibuat, berikutnya
ditentukan pula perbandingan pembagian laba-rugi firma untuk
para anggota dan perjanjian mengenai perbandingan
pembagian laba-rugi ini harus dicantumkan ke dalam akta
pendirian.
I. Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki
UsahadanAnggotayangBelumMemilikiUsaha
Jika firma didirikan oleh salah seorang anggota yang
sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum
memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya yaitu :
1. Mengadakan penilaiankembali aktiva atau kekayaan
milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2. Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum
memiliki usaha.
3. Menyusun neraca awalfirma.
Akibat dari adanya anggota pendiri firma yang sudah
memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha, maka ada 2
metode akuntansi yang dapat digunakan untuk mencatat
pendirian firma, yaitu :
1. Pembukuan firma menggunakan buku baru.
2. Pembukuan firma melanjutkan buku milikanggota
yang sudah memilikiusaha.
Contoh:
Padatanggal1Maret2018,TuanA,NyonyaB,TuanC,dan
Nona D telah bersepakat untuk mendirikan sebuah firma yang
bergerakdalam bidang perdagangankonveksi.NyonyaB,Tuan
CdanNonaDmerupakanparaanggotayangsebelumnyabelum
memiliki usaha. Sedangkan Tuan Muh sudah memiliki usaha
perusahaan perseorangan berupa Toko Konveksi pakaian jadi
yang pada saat firma akan didirikan memiliki posisi keuangan
sebagai berikut:
Setelah ke-empat anggota pendiri firma tersebut
bersepakatuntukmendirikanfirma,makamerekamengadakan
perjanjian mengenai hal-hal sebagaiberikut:
1. Kas milik tuan Arpra diambil seluruhnya oleh Tuan A
2. Persediaan barang dagangan tuanAdinilai kembali dan
diturunkan nilainya Sebesar Rp 2.500.000,00
3. Hutang Bank tuanA akan dilunasi sendiri oleh Tuan A.
4. Tanah milik Nona D dinilai kembali sebesar nilai
wajarnya, yaitu sebesar Rp 8.400.000,00
5. KendaraanmilikNyonyaBjugadinilai kembali menjadi
Rp l4.000.000,00
6. Firma tersebut diberi nama Firma ‘AAA’.
Berdasarkan transaksi pada contoh 2 di atas, maka
prosedur akuntansi pendirian firma denganmenggunakan dua
metode pembukuan yaitu sebagaiberikut:
Bila pembukuan menggunakan buku baru.
Jika firma AAA menggunakan buku baru, maka
prosedur akuntansi yang dilakukan yaitu sebagai
berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang
sudahmemiliki usaha (dalamhalini TuanA), yaitu
dengan membuat jurnal penyesuaian sesual dengan
perjanjian sebagai berikut:
HutangBank………..Rp4.500.000,00
Modal Tn.Muh …….. 4.500.000,00
Kas………………… Rp6.000.000,00
Persediaan ……………. 2.500.000,00
Akibat adanya jurnal di atas, maka kekayaan dan
modal Tn.Muh akan menjadi sebagai berikut:
Piutang dagang ………………Rp 1.500.000,00
Persediaan barang dagangan: Rp 8.750.000,00 –
Rp 2.500.000,00 =6.250.000,00
Alat-alat toko……………………2.250.000,00Hutang dagang…………………3.500.000,00
ModalTn.A Rp 10.500.000,00 – Rp
4.000.000,00. = 6.500.000,00
2) Melakukan penutupan buku rekening milik Tn.Muh
yaitu dengan membuat jurnal penutup sebagai
berikut;
Hutang dagang ……… Rp 3.500.000,00
ModalTn.A ……... 6.500.000,00
Piutang dagang ………………………… Rp 1.500.000,00
Persediaan ……………………………... 6.250.000,00
Alat-alat toko ………………………….. 2.250.000,00
3) Mencatat penyetoran kekayaan para anggota
yang belum memiliki usaha, termasuk
penyetoran kekayaan Tn. A
a. Jurnal penyetoran kekayaan Ny.B:
Kas ………….. Rp 12.000.000,00
Kendaraan…... 14.000.000,00
Modal Ny. B ………………… Rp 26.000.000,00
b. Jurnal penyetoran kekayaan Tn.Rizki:
Persediaan …... Rp 16.000.000,00
Peralatan Kantor8.000.000,00
Modal Tn. C ………………... Rp 24.000.000,00
c. Jurnal penyetoran kekayaan Nn.D:
Kas…………...Rp4.600.000,00
Tanah ………... 8.400.000,00
Bangunan ……. 6.000.000,00
Modal Nn. D ……………….. Rp 19.000.000,00
d. Jurnal penyetoran kekayaan Tn.A :
Piutang dagang .. Rp 1.500.000,00
Persediaan …….6.250.000,00Alat-alat toko … 2.250.000,00
Hutangdagang…………………Rp3.500.000,00
ModalTn.A…………………6.500.000,00
4) Membuat neraca awal firma AAA, yaitu sebesar
masing-masing rekening dari transaksi
penyetoran kekayaan para anggota yang sudah
dicatatdalambukubesar.Danneracaawalfirma
akan terlihat sebagai berikut:
Setelah neraca awal firma dibuat, langkah seianjutnya
yaitu menentukan rasio pembagian laba-rugi firma, kemudian
barulah firma tersebut mulai beroperasi.
Bila firma melanjutkan buku anggota yang sudah
memiliki usaha.
Apabila firma Kurnia menggunakan buku
melanjutkan buku milik salah seorang anggota yang
sudah memiliki usaha, maka prosedur akuntansi yang
dilakukanyaitu sebagai berikut:
1) Mengadakan penyesuaian kekayaan anggota yang
sudah memiliki usaha (dalam hal mi Tuan A). Jurnal
penyesuaian yang dibuat identik dengan jurnal
penyesuaian pada metode pembukuan firma dengan
menggunakan buku baru yang telah diuraikan di
muka.
2) Mencatat penyetoran kekayaan anggota-anggota yang
belum memiliki usaha, yaitu Nyonya B, Tuan C, dan
NonaD.SedangkantuanAtidakperlumembuatjurnal
penyetoran kekayaannya, sebab firma menggunakan
bukunya untuk mencatat transaksi-transaksi firma.
Dengan demikian, maka jurnal penyetoran kekayaan
NyonyaB,TuanC, dan NonaD yaitu identik dengan
jurnal nomor 3a, 3b, dan 3c pada metode pembukuan
firma dengan menggunakan buku baru yang telah
diuraikan di muka.
3) Membuatneracaawalfirmayang caranyasamapersis
dengan metode pembukuan firma dengan
menggunakan buku baru (lihat di muka).
Dengan adanya dua metode pembukuan yang telah
dibahas di atas, ternyata pada dasarnya keduanya akan
menggunakan cara pencatatan dan penjurnlahan yang sama.
Perbedaan yang ada antara menggunakan buku baru dengan
melanjutkan buku salah satu anggota yang sudah memiliki
usaha hanyalah terletak pada Penutupan buku anggota yang
sudah punya usaha.
Untuk metode yang pertama, buku anggota yang sudah
punyausahaperluditutupsebabfirmaakanmenggunakanbuku
baru dan anggota tersebut dianggap tidak punya usaha dan
sebagai akibatnya dibuat pula jurnal penyetoran kekayaan
anggota yang sudah punya usaha (Lihat jurnal nomor 3d pada
metode yang pertama).
Sedangkan pada metode yang ke dua, tidak diadakan
penutupanbukudanjurnal penyetoran kekayaananggota yang
sudah punya usaha, sebab pembukuan firma menggunakan
buku rniliknya atau rnelanjutkan buku-buku miliknya.
Neraca awal pendirian firma dengan menggunakan
metode pertama dan metode ke dua akan menghasilkan
informasi yang sama.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007
memberikan pengertian perseroan terbatas, yaitu :Perseroan
terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan yaitu badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modaldasaryangseluruhnyaterbagidalamsahamdanmemuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta
peraturan pelaksanaannya.1
Kata pokok dari perseroan yaitu “sero” yang artinya
saham atau andil, sehingga perusahaaan yang mengeluarkan
saham disebut “perseroan” sedangkan yang memiliki “sero”
dinamakan “persero” atau yang lebih dikenal “pemegang
saham”. Perkataan “terbatas” menunjukkan terbatasnya
tanggung jawab atau resiko pemegang saham yaitu terbatas
pada saham-saham yang mereka miliki. Para pemegang saham
tidakakandituntutmelebihisaham-sahamyangmerekamiliki.
Daripengertiandiatas,setidaknyaterdapatunsur-unsur
yuridis dari Perseroan Terbatas, yaitu:
2
1. Dasarnya perjanjian.
2. Adanya para pendiri.
3. Pendiri / Pemegang Saham bernaung di bawah satu
nama bersama.
4. Merupakan asosiasi dan pemegang saham atau
hanya seorang pemegang saham.
5. Merupakan badan hukum.
6. Diciptakan oleh hukum.
7. Mempunyai kegiatan usaha.
8. Berwenang melakukan kegiatanusaha.
9. Kegiatannya termasuk dalam ruang lingkup yang
ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
10.Adanya modal dasar.
11. Modal perseroan terbagi ke dalam saham.
12.Eksistensinya terus berlangsung meskipun
pemegang sahamnya silihberganti.
13. Berwenangmenerima,mengalihkandanmemegang
aset-asetnya.
14. Dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan.
15. Mempunyai organ perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) yaitu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian,danmelakukankegiatanusahadenganmodal dasar
yang seluruhnya terbagidalamsaham Undang-UndangNomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang
PT).
Perseroan terbatas yaitu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian,melakukankegiatanusahadenganmodaldasaryang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan
pelaksanaannya. Salah satu peraturan yang mengatur
tentangperaturan PT yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang PerseroanTerbatas.
Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap
layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukanperbuatanhukumsendiri,memilikihartakekayaan
sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan
pengadilan.UntukmenjadiBadan Hukum, PerseroanTerbatas
harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang PT, yaitu
pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik negara kita .
Tatacaratersebutantaralainpengajuandanpemeriksaannama
PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan
pengesahan Anggaran Dasar olehMenteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari
modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para
pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu
dalambentuksaham–danmerekamendapatbuktisuratsaham
sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para
pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta
kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya
sebatasmodalsahamparapemegangsahamituyangdisetorkan
kepada perseroan.
B. Modal PerseroanTerbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri dari Modal Dasar,
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar merupakan
keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal
Dasar bukan merupakan modal riil perusahaan karena belum
sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya dalam batas
tertentuuntukmenentukannilaitotalperusahaan.Penilaianini
sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas
perusahaan.
Modal Ditempatkan yaitu kesanggupan para pemegang
saham untuk menanamkan modalnya ke dalam perseroan.
Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena
belum sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya
menunjukkan besarnya modal saham yang sanggup dimasukkan
pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor yaitu Modal PTyang dianggap riil, yaitu
modal saham yang telah benar-benar disetorkan kedalam
perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah benar-benar
menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UndangUndangPT,ModalDitempatkanharus telahdisetor penuholeh
para pemegang saham.
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari
kekayaan masing-masing pemegang saham perseroan.
Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas yaitu
modal, yang terdiri dari:
Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah
maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian.Ketentuan
modaldasardiaturpadaPasal31-32Undang-UndangNomor40
Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai
nominal saham.(Pasal 31Ayat (1)).Modal dasar paling sedikit
Rp50.000.000,00 (Pasal 32 Ayat1).
Modalyang disanggupkanatauditempatkandiaturpada
Pasal33Undang-UndangNomor40Tahun2007.Palingsedikit
25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 Ayat 1).
Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah
disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur
pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor40 tahun 2007.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk
uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 Ayat 1).Penyetoranatasmodal sahamselanjutnyadiaturpadaPasal 34
Ayat (2) dan (3).
Perubahanatasbesarnya jumlahmodalperseroanharus
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu
didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
C. Macam-Macam PerseroanTerbatas
Ditinjau dari cara menghimpun modal perseroan, maka
perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi :
3
1. PT Terbuka
PTterbuka yaitu suatuPTdimana masyarakatluas
dapatikutsertadalammenanamkanmodalnyadengancara
membeli saham yang ditawarkan oleh PT terbuka melalui
bursa dalam rangka menumpuk modal untuk investasi PT,
atau dewasa ini disebut PT yang go public.
Dalam Undang-Undang PT pengertian perseroan
terbuka tercantum pada Pasal 1 Ayat (6) yang berbunyi:
Perseroanterbukayaitu perseroanyangmodaldanjumlah
pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau
perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Dari pengertian di atas maka PT terbuka dapat
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
a) PT yang go public, yang melakukan penawaran umum.
b) Perseroan publik, yaitu PT yang tidak melakuakn
penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya
melalui bursa (go public), namun modalnya sangat
besardanterbagi atas sejumlahpemegang sahamyang
banyak sekali.
SelainituterhadapPTterbukadalamPasal 16
Ayat (2-3) UNDANG-UNDANGPT mengharuskan
pada akhir di tambah dengan singkatan “Tbk” dan
juga harus didahului dengan kata “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”
2. PT Tertutup
PT tertutup yaitu PT yang didirikan dengan tidak
menjual sahamnya kepada masyarakat luas, yang berarti
tidak setiap orang dapat ikut menanamkan modalnya.
Pengertian mengenai PT tertutup dalam Undang-Undang PT
tidakditemui,namundemikiandapatditafsirkanbahwaPT
tertutup yaitu bukan PT terbuka. Ini berarti PT tertutup
yaitu yang tidak termasuk dalam kriteria yang termuat
dalam Pasal 1 Ayat (6) UNDANG-UNDANGPT.
3. PT Perseorangan
PTperseoranganberartibahwasaham-sahamdalam
PT tersebut dikuasai oleh seseorang pemegang saham. Hal
ini dapat terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu
sendiri. Pada waktu pendirian PT terdapat lebih dari
seorang pemegang saham, yang kemudian beralih menjadi
berada pada seorang pemegangsaham.
D. Pendirian Perseroan Terbatas
Pendirian perseroan terbatas harus memenuhi syaratsyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yakni:4
1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan
akta notaris yang dibuat dalam bahasa negara kita .
2. Setiappendirianperseroanwajibmengambilbagiansaham
pada saat perseroan didirikan.
3. Ketentuan sebagai mana dimaksud pada Ayat (2) tidak
berlaku dalam rangka peleburan.
4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum perseroan.
5. Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan
pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain
atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.
6. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat
(5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2
(dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan
atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroantersebut.
7. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikanoleh 2
(dua) orangatau lebih sebagai mana dimaksud pada Ayat
(1), dan ketentuan pada Ayat (5), serta Ayat (6) tidak
berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara;
atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring
dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur
dalam undang-undang tentang Pasal Modal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UNDANGUNDANG PT 2007, tata cara pendirian Perseroan Terbatas
didirikanoleh2(dua)orang ataulebihdenganaktanotarisyang
dibuat dalam bahasa negara kita . Selanjutnya Pasal 7 Ayat (1)
UNDANG-UNDANG PT 2007 menyatakan, yang dimaksud
dengan“orang” yaitu orang perseorangan, baikwargaNegara
negara kita maupun asing atau badan hukum negara kita atau
asing. Ketentuan Ayat ini mengakui badan hukum sebagai subjek
hukum. Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga mempunyai lebih
dari 1 (satu) orang pemegangsaham.5
E. Syarat Mendirikan PT
Secara umum syarat-syarat pendirian PT sudah diatur
dalam Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2017.Secara umum
itu, antara lain :
1. Pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih. Sebuah
perseorangan terbatas lahir dari perjanjian karena itu,
syarat pendirinya harus dua orang atau lebih. Dalam
Undang-Undang PT Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
2. AktaNotarisyangberbahasanegara kita .PTharusdibuat
dengan akta notaris dan menurut Undang-Undang PT harus
dibuat secara tertulis dan bahasa negara kita (Pasal 7 Ayat 1
Undang-Undang PT). Para pendiri harus masing-masing
ambil bagian saham.
3. Akta pendiri harus disahkan oleh Menteri Hukum dan
HAMdandiumumkandalam BNRI.
Dokumen-dokumen pendirian PT:
1. Keterangan domisili perusahaan,
2. NPWP perusahaan,
3. SIUP, TDP/WDP dan PKP (pada saat penandatanganan
akta pendirian dapat juga langsung diurus keterangan
domisili dan NPWP),
4. Kartu keluarga direktur utama,
5. NPWP Direksi(kalau tidak ada,minimal Direktur Utama).
Tahapan-tahapan pendirian PT:
Pendirian PT harus mengikuti tahapan sebagai berikut:
1. Tentukan terlebih dahulu nama perusahaan yang hendak
didirikan. Tidak boleh memilih nama yang sama dengan
perusahaan lain yang sudah ada. Sebaiknya, sebelum
menentukan nama,selidiki dahulu apakah ada yang lain
yangtelahmengajukannamaperusahaanyangsamaseperti
yang hendak diajukan.
2. Para pendiri harus memasukkan modal dasar sebesar Rp
50.000.000 ke rekening dan bukti penyetoran itu sebagai
syarat ke notaris.
3. Datang ke notaris untuk membuat akta pendirian
perusahaan.
4. Perjanjian pendirian perseorangan dinyatakan di hadapan
di hadapan Notaris dalam bentuk akta .
5. Sejak ditandatanganinya akta pendiri perseroan oleh para
pendiri maka perseroan telah berdiri dan hubungan
kontraktual karena perseroan belum memperoleh status
berbadan hukum.
F. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas
Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk
diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang
disebutaktapendirianitutermasukdidalamnyaanggarandasar
dariPerseroanTerbatasyangbersangkutan.Anggarandasarini
sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah
mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk
membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat
diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai,
maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala
Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian
tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk
mintapengesahandariMenteriKehakiman,tetapidalamhalini
Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar
darinotarisyangbersangkutan.Kalaupenelitianaktapendirian
PerseroanTerbatasitutidakmengalamikesulitan,makaKepala
Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman
mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian
PerseroanTerbatas yang bersangkutan.Kalau ada hal-hal yang
harusdiubah,makaperubahanituharusditetapkanlagidengan
akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu.
Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari
Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan
terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian
Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya,
membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan
dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan
pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili
Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang
berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat
pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta
pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT
beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen
Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan Negeri
tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara
RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam
TambahanBeritaNegaraRI,makaPTyangbersangkutansudah
sah menjadi badan hukum.
Menurut Rudhi Prasetya, keharusan untuk mendirikan
suatu Perseroan Terbatas diperlukan minimal 2 (dua) orang
pendiri, pandangan dogmatik menghubungkan hal ini dengan
sifat dari perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan suatu
perjanjian (overeenkomst) dalam pengertian Pasal 1313
KUHPerdata.
Perjanjian menurut Pasal 1313 KUHPerdata yaitu suatu
perjanjian yang terdapat kata sepakat dari 2 (dua) orang atau
lebih yang saling mengikatkan dirinya. Lebih lanjut dikatakan
oleh Rudhi Prasetya sebagai berikut:6 “ada yang memang kerja
sama di antara mereka yang mendirikan perseroan bukan lagi
sebagai suatu “perjanjian” dalam pengertian Pasal 1313
KUHPerdata.
Diantarasekututidakdipandangdalamkedudukanyang
mengikatkan diri secara timbal balik. Menurut pandangan ini,
dalam mendirikan perseroan harus dipandang sebagai
perbuatan yang sejajar.kedudukan yang sejajar dalam arti
secara bersama-sama mengejar tujuan yang dikehendaki yaitu
mengejar keuntungan. Pandangan ini yang dikenal sebagai
ajaran “gesammtakt” (perbuatan bersama). Tetapi sekalipun
demikian, menurut ajaran ini, untuk sahnya perbuatan
mendirikan perseroan tetap diperlukan minimal adanya dua
orang. Hanya saja, sekarang tidak lagi didasarkan atas karena
sifat“perjanjian”eksPasal1313KUHPerdatadariperbuatanitu,
melainkan karena perbuatan itu dipandang sebagai
meerzidjdige rechtshandeling”. Suatu perbuatan yang untuk
sahnya harus dilakukan oleh lebih dari satu orang.
Dengan mendasarkan pada Pasal 7 Ayat (1) UNDANGUNDANG PT 2007 tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam
konsep hukum perseroan terbatas tidak memungkinkan
mendirikan suatu perseroan terbatas hanya satu orang saja,
tetapi minimal 2 (dua) orang, karena sifat perbuatan yang
dilakukan dalam mendirikan suatu perseroan terbatas yaitu
suatu perjanjian, yaitu ada kata sepakat dari dua orang atau
lebih yang saling mengikat diri untuk mendirikan suatu
perseroan terbatas berdasarkan suatu perjanjian, yang
kemudian akan menimbulkan akibat hokum antara para
pendiri,sebagaimana ketentuan Pasal 1338 Ayat (1)
KUHPerdata yang menyatakan, “perjanjian menimbulkan ikatan
hukum bagi para pihak yang membuatnya.
TahapanProsesPendirianDanPerizinanPTterdiri dari:
TAHAP 1: Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir
Pendirian PTdan Surat Kuasa).
1) Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup
pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan
persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan
perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan
usaha yang akan dilaksanakanperseroan.
2) Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan
mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
3) Lama Proses; tergantung para pemilik perusahaan
TAHAP 2: Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan
Pengecekan Nama PT
1) Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk
memastikan kebenaran data yang disampaikan.
2) Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama
perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain
atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa
didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM
3) Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus
mengganti dengan nama yanglain.
4) Persyaratan;
5) Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat
kuasa diterima
TAHAP 3: Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
1) Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk
mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri
Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor
40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah
Nomor26Tahun1998tentangPemakaianNamaPerseroan
Terbatas
2) Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diajukan
TAHAP 4: Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
1) Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi
yang dibuat oleh para pendiri perseroan di dalam Formulir
pendirian PT dan SuratKuasa.
2) Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diajukan
3) Persyaratan yang dibutuhkan; samadenganTahap2
TAHAP 5: Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang
berwenang
1) ProsespembuatanAktaPendiriandilakukansetelahNama
PT disetujui
2) AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh
Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa negara kita
sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
3) Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan
diajukan
4) Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan
CopyKTPPengurusjikaberbedadenganPendiriPerseroan
TAHAP 6: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1) Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada
Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat
Kantor perusahaan berada, sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2) Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan
3) Persyaratan lain yang dibutuhkan: 1) Copy Kontrak/Sewa
tempatusahaataubuktikepemilikantempatusaha,2)Surat
keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di
gedungperkantoran dan3) CopyPPBtahunterakhir sesuai
tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di
RUKO/RUKAN.
TAHAP 7: NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat
Keterangan sebagai WajibPajak
1) Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai
dengan keberadaan domisiliperusahaan.
2) Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan
diajukan dan
3) Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
4) Persyaratan lain yang dibutuhkan: Bukti PPN atas
sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di
gedung perkantoran,
TAHAP 8: Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik
negara kita
1) Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri
Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan
AnggaranDasarPerseroan(AktaPendirian) sebagaiBadan
Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007
tentang “PERSEROANTERBATAS”
2) Lama Proses; 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah
Permohonan diajukan
3) Persyaratanlainyangdibutuhkan:melampirkanbuktisetor
bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
TAHAP 9: Undang-Undang G/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Undang-Undang G/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha
Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha
Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang
dipersyaratkan adanya UNDANG-UNDANGG/SITU berdasarkan
Undang-undang Gangguan.
TAHAP 10: SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
1) Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan
domisili Perusahaan.
2) Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan
diajukan
3) PenggolonganSIUPterdiridariSIUPBesar,Menengahdan
Kecil dengan ketentuan sebagai berikut : 1). SIUP Besar
untuk Modal disetor di atas 500 Juta, 2). SIUP Menengah
untuk Modal disetor di atas 200 juta s.d 500 juta dan
3). SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
1) Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas
Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor
Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili
perusahaan.
2) Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti
bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib
Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik negara kita Nomor 37/MDAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3) Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah
permohonan diajukan
TAHAP 12: Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
1) Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam
beritanegaradanPerusahaanyangtelahdiumumkandalam
berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna
statusnya sebagai Badan Hukum.
2) Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja.
G. Keuntungan dan KelemahanPT
1. Keuntungan PT
a) Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum.
b) Merupakan kumpulan modal/saham.
c) Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
perseroan.
d) Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas.
e) Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan
pengurus atau direksi.
f) Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
g) Kekuasaan tertinggi berada padaRUPS.
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas yaitu :
a) Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang
saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban
untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat
melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk
melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi
kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk
perdagangan di saham perusahaan.
b) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat
atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang
dapat menjadiinvestasi dalam proyek yang lebih besar
dandalamjangkawaktuyanglebihpanjangdaripadaaset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam
periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan
kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah
dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal.
Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi
memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkanuntukmelakukanekspansi.Dandengan
menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari
modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat
tugas pokok dan fungsi masing-masing.
2. Kelemahan PT
a) Untuk mendirikan PT harus melewati proses yang
panjang dan cukup sulit serta memerlukan biaya yang
cukupbesardanharusmembayarpajakterlebihdahulu.
b) Pemegang saham tidak peduli dalam mengawasi dan
memperhatikan perusahaan.
c) SeandainyaPTmaumemperluasusahayakebidang yang
lain yang tidak tercantum dalam akta maka harus
meminta persetujuan dari pejabatnegara.
Kerumitan perizinandan organisasi. Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit,
PTjugamembutuhkanaktanotarisdanizinkhususuntukusaha
tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi
kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel.
Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan
kaku. Akan tetapi, jauh lebih banyak kelebihannya, dibanding
kelemahannya.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan
dan yang hanya cukup didaftarkan.
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham yaitu :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat
kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinyaPerseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
2. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
3. PerubahanPerseroan dari status tertutup menjaditerbuka
atau bisa juga sebaliknya.
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja
yaitu :
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan
Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan ataudisetor
H. Jenis-Jenis Saham Perseroan Terbatas
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi
atas:
1. Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas
surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan
Terbatas sebagai persero.
2. Saham/SeroPembawa,yaitusuatusahamyangdiatassurat
tidak disebutkan nama perseronya.
Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula
dibagi sebagai berikut:
1. Saham/Sero Biasa, Sero yang biasanya memperoleh
keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang
ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
2. Saham/Sero Preferen, Seropreferenini selainmempunyai
hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga
mendapat hak lebih dari serobiasa.
3. Saham/Sero Kumulatif Preferen, Sero kumulatif preferen
ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak
tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka
dibayarkan pada tahunberikutnya.
. Risiko Hukum Bagi Anggota Direksi
1. Sanksi yang diberikan apabila direksi melakukan
pelanggaran.
Ada dua tindakan direksi yang dikategorikan sebagai
pelanggaran, yakni tindakan ultras vires, yaitu direksi
melakukan tindakan dengan mengabaikan tujuan dan
maksud perseroan. Selain itu, terjadiya fraud on
minority, yaitu tindakan melawan hukum yang
dilakukan direksi sehingga merugikan perseroan.
2. Pengaturan sanksi bagi direksi yang melakukan
pelanggaran dalam menjalankantugas.
Anggota direksi dapat diberhentikan sementara waktu
oleh dewan komisaris dengan menyebutkan alasannya
(Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang PT). Setiap anggota
direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian PT karena kelalaiannya dalam menjalankan
tugasnya (Pasal 97 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang PT).
Semua pasal mengenai pertanggungjawaban pribadi
direksi yang diatur dalam Undang-Undang PT.
J. Struktur Perseroan Terbatas(PT)
Struktur Perseroan Terbatas terdiri dari:
1. RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham )
2. Direksi
3. Dewan Komisaris
4. Komite Audit
5. Komite Nominasi dan Remunerasi
a) RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Kewenangan RUPS meliputi:
1) Memutuskan penyetoran saham dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya, misalnya dalam bentuk
benda tidak bergerak.
2) Menyetujui dapat tidaknya pemegang saham dan
kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap
Perseroan menggunakan hak tagihnya sebagai
kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham
yang telah diambilnya.
3) Menyetujui pembelian kembali saham yang telah
dikeluarkan.
4) Menyetujui penambahan modalperseroan.
5) Memutuskan pengurangan modalperseroan.
6) Menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh Direksi.
7) Memutuskan penggunaan laba bersih termasuk
penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan dan
mengatur tata cara pengambilan deviden yang telah
dimasukkan ke cadangan khusus.
8) Memutuskan tentang penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan, pengajuan
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit,
perpanjangan waktu berdirinya, dan pembubaran
perseroan.
9) Mengangkat Anggota Direks dan Memberhentikan
anggota Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan
alasannya.
b) Direksi
Direksi yaitu organ yang menjalankan pengurusan
PerseroanuntukkepentinganPerseroandansesuaidengan
maksud dan tujuan Perseroan. Direksi bertanggung jawab
atas pengurusan Perseroan. Direksi mewakili Perseroan
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu,
Direksi wajib:
1) UntukMembuatdaftarpemegangsaham,daftar
khusus,risalahRUPS,danrisalahrapatDireksi
2) Untuk Membuat laporan tahunan dan dokumen
keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
3) Untuk Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen
keuanganPerseroandandokumenPerseroanlainnya.
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
1) Mengalihkan kekayaan Perseroan;
2) Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang
merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak.
3) Direksidapatmemberikuasatertuliskepadasatuorang
karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain
untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan
hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam
surat kuasa.
4) Sanksi yang diberikan apabila direksi melakukan
pelanggaran. Ada dua tindakan direksi yang
dikategorikan sebagai pelanggaran, yakni: tindakan
ultras vires, yaitu direksi melakukan tindakan dengan
mengabaikantujuandanmaksudperseroan.Selainitu,
terjadiya fraud on minority, yaitu tindakan melawan
hukum yang dilakukan direksi sehingga merugikan
perseroan.
5) Pengaturan sanksi bagi direksi yang melakukan
pelanggaran dalam menjalankan tugas. Anggota direksi
dapat diberhentikan sementara waktu oleh dewan
komisaris dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106
Ayat 1 Undang-Undang PT). Setiap anggota direksi
bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
PT karena kelalaiannya dalam menjalankan tugasnya
(Pasal 97 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang PT).Semua pasal
mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi yang
diatur dalam Undang-UndangPT.
c) Dewan Komisaris
Ketentuan baru dalam undang-undang ini yaitu
menambahkan Komisaris Independen dalam struktur organ
perseroan. Komisaris Independen ini berasal dari luar
kelompok Direksi dan Komisaris Utama. Hal ini guna
menyeimbangkan peran Dewan Komisaris dan guna
terciptanya iklim manajemen perseroan yang transparan,
akuntabel dan profesional. Dewan Komisaris melakukan
pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan
maupun usaha, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian
Dewan Komisaris dalam hal melakukan pengawasan
terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan
kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh
kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban
yang belum dilunasi.
Dewan Komisaris wajib:
1) Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan
menyimpan salinannya.
2) Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan
tersebut dan Perseroan lain.
3) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang
telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau
kepada RUPS.
d) Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi kepengawasannya dengan
melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan
sebuah PT; manajemen risiko dan pengendalian internal;
kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangundangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor
eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal.
e) KomiteNominasidanRemunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab
untuk menelaah dan merumuskan rekomendasi paket
remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta
merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan
diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi,
dan/atau anggota berbagai Komitelainnya.
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan
faktor ideologi dan pandangan hidup yang dianut oleh negara
danmasyarakatyangbersangkutan.Secaragarisbesar,ideologi
negara-negara di dunia ini dapat dikelompokkan menjadi 3
(tiga): liberalisme/kaptalisme, sosialisme dan tidak termasuk
liberalisme maupun sosialisme.
Implementasi dari masing-masing ideologi ini
melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada
gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misalnya,
ideologi Pancasila dan sistem perekonomian yang termaktub
dalam Pasal 33 UUD 1945 akan mewarnai peran dan misi
koperasinegara kita . Sehingga dapat disimpulkan bahwa, aliran
koperasidalamsuatunegaratidakdapatdipisahkandari sistem
perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Sejarah singkat gerakankoperasi bermula pada abad ke-
20yang pada umumnya merupakanhasil dari usaha yang tidak
spontandantidakdilakukanolehorang-orangyangsangatkaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakinmemuncak.
Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuanekonomiterbatas,terdorongolehpenderitaandan
bebanekonomiyangsama, secaraspontanmempersatukandiri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terusmenerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi
sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu
para rentenir turut pula memperkeruh suasana. Mereka
berlombamencari keuntunganyang besardanparapetani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang
terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan
ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya
yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan
rentenir.
Di negara kita , ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank
untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De WolffvanWesterrode.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahanitu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang di didirikan oleh
Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan
undang-undang koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin
dapat mendirikan koperasi, karena:1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya
cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi
Undang-Undang Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain:
1. AktependiriantidakperluNotariil,cukupdidaftarkanpada
Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi, dan dapat
ditulis dalam BahasaDaerah.
2. Bea materainya cukup 3Gulden.
3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya berlaku bagi golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929,
berdiri Partai Nasional negara kita yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933
keluarundang-undangyangmiripUndang-UndangNomor431
sehinggamematikanusaha koperasiuntuk yang keduakalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki negara kita . Jepang lalu
mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan
rakyat negara kita . Setelah negara kita merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di negara kita mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudianditetapkansebagaiHariKoperasinegara kita .Sebagai
BapakKoperasinegara kita ,BungHattapernahberkata: “Bukan
Koperasinamanyamanakaladidalamnyatidakadapendidikan
tentang Koperasi”.
Kongres Koperasi negara kita menghasilkan beberapa
keputusan penting, antara lain:
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyatnegara kita
(SOKRI).
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi negara kita belum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12
Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang
antara lain mengambil putusan sebagai berikut:
1. Membentuk Dewan Koperasi negara kita (DEKOPIN) sebagai
pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah.
3. MengangkatMoch.Hatta sebagaiBapakKoperasinegara kita .
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara
lain disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih
sangat rendah.
2. Pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah.
Untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian
rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangankoperasi.
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di
lapanganindustrimaupunpertanianyangbermodalkecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka yaitu mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkanbantuanberupa kredit melalui koperasitersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakatdiadakanpenerangandanpendidikankader-kader
koperasi.
B. Pengertian Koperasi
Koperasi yaitu asosiasi orang-orang yang bergabung
dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip
koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan
diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda
dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang-orang yang
memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol
yaitu kepentingan ekonomi.
SecaraharfiyahKoperasiyangberasaldaribahasaInggris
Coperation terdiri dari dua suku kata: Co = Bersama, Operation =
Bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebutkoperasi.
Istilahkoperasiberasaldaribahasa Inggris co-operation
yangberartiusahabersama.Denganarti sepertiitumakasegala
bentuk pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama
sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun yang
dimaksud koperasi dalam hal ini bukan lah arti sembarang
bentuk kerja sama seperti itu. Yang dimaksud koperasi di sini
yaitu suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orangorang tertentu, untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu,
berdasarkan aturan-aturan dan tujuan tertentu pula.
Definisi koperasi sebagai pegangan untuk mengenal
koperasi lebih jauh: Koperasi didirikan sebagai persekutuan
kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya.
Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurahmurahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan
keperluan bersama, bukan keuntungan.
Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa di
dalamkoperasisetidak-tidaknyaterdapatduaunsuryangsaling
berkaitansatusamalain.Unsurpertamayaitu unsurekonomi,
sedangkan unsur kedua yaitu unsur sosial.
Agar koperasi tidak menyimpang dari tujuannya itu,
maka pembentukan dan pengelolaan koperasi harus dilakukan
secara demokratis. Pada saat pembentukannya, koperasi harus
dibentukatasdasaradanyakesukarelaandankemauanbersama
dari para pendirinya. Kemudaian, pada saat pengelolaannya,
tiap-tiap anggota koperasi harus turut berpartisipasi dalam
pengembangan usaha serta dalam mengawasi jalannya kegiatan
koperasi.
Biladirincilebihjauh,makabeberapapokokpikiranyang
dapat ditarik dari uraian di atas yaitu sebagai berikut:
1. Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang didirikan oleh
orang-orang yangmemiliki kemampuanekonomiterbatas,
yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Bentuk kerja sama di dalam organisasi koperasi bersifat
sukarela.
3. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama/
4. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk untuk
mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
5. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi
secara adil.1
Dasar hukum keberadaan Koperasi di negara kita yaitu
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang
Nomor25tahun1992tentangPerkoperasian.Dalampenjelasan
Pasal33Undang-UndangDasar 1945antaralaindikemukakan:
“…perekonomiandisusunsebagaiusahabersamaberdasaratas
asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.” Sedangkan menurut Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992, yang dimaksud dengan koperasi di
negara kita yaitu : “…badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Berdasarkan kutipan penjelasan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 di atas, dapat diketahui bahwa di negara kita
koperasi tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan sebagaimana halnya perusahaan perseorangan,
perusahaan firma, atau perseroan terbatas. Selain dipandang
sebagai alatuntukmembangunsistemperekonomian nasional.
Hal itu kiranya sejalan dengan tujuan koperasi sebagaimana
dikemukakandalam Pasal 3Undang-Undang Nomor 25Tahun
1992 berikut ini:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikutmembanguntatananperekonomiannasionaldalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Dengan tujuan seperti itu maka mudah dimengerti bila
koperasi mendapat kehormatan sebagai satu-satunya bentuk
perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai
dengan susunan perekonomian yang hendak di bangun di
negara kita .
Sebagaimana dikemukakan dalam penjelasan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945:
Dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tercantum
dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh
semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang.Sebabituperekonomiandisusunsebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi.
Berdasarkan penjabaraan di atas dapat disaksikan betapa
pentingnya peranan koperasi dalam perekonomian negara kita .
Iatidakhanyamemiliki artipentingbagiparaanggotanya,akan
tetapi juga mempunyai peranan yang sangat penting bagi
anggota masyarakat di sekitarnya, serta bagi pelaksanaan
pembangunan ekonomi secaranasional.2
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
(Perkoperasian negara kita ),Koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas dasar asas kekeluargaan.3
Adapun pengertian koperasi menurut para ahli yaitu :
1. Arifinal Chaniago; Koperasi yaitu suatu perkumpulan
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
2. Moch. Hatta; Koperasi yaitu usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
3. H. E. Erdman dalam bukunya Passing Monopoly as an Aim of
Cooperative mengemukakan definisi sebagai berikut:
- Koperasi melayani anggota, yang macam
pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- Rapat anggota memutuskan kebijakan dasar serta
mengangkat dan memberhentikanpengurus.
- Pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan
usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk
melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari
rapat anggota
- Tiapanggotamempunyaihaksatusuaradalam rapat
anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih
diutamakan dari pada modal yang dimasukan
Anggota membayar simpanan pokok, wajib, dan
sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam
modal dari luar
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan
batas yang berlaku, yaitu sesuai dengan tingginya
yang berlaku dimasyarakat
- SHU (sisa hasil usaha) dibayarkan anggota kepada
anggota yang besarnya sesuai denganjasa anggota4
Di samping itu, koperasi juga berfungsi sebagai wadah
untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki anggota koperasi. (PSAK No 27, 2004).
Koperasiyaitu badanusahayangmengorganisirpemanfaatan
dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi
untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat daerah kerja pada umumnya. Dengan demikian
koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru
perekonomian nasional. 5
Begitu banyak definisi koperasi yang dikemukakan, dan
pada intinya koperasi memiliki definisi yang hampir sama
maknanya antarapara ahli,dimanakoperasimerupakanbadan
usaha yang dibentuk untuk mengembangkan perekonomian
dengancaramensejahterakananggotanyamaupunmasyarakat
umum.
Hakikat Koperasi
Menurutundang-undangNomor25Tahun1992tentang
Perkoperasian, ”koperasi yaitu suatu badan usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya yaitu badan
hukumdankoperasi yang tergabung secara sukarela atasdasar
kesamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha
atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Prinsip-prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 Ayat (1)
dan (2), yaitu:
1. Keanggotaanya bersifat sukarela danterbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara sukarela.
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan dengan adil.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
D. Hak Dan Kewajiban Anggota Koperasi
Kewajiban dari setiap anggota koperasi seperti
tercantum di dalam ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mematuhi Anggaran DasarKoperasi.
2. Mematuhi Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3. Mematuhi hasil keputusan–keputusan Rapat Anggota
Koperasi.
4. Berpartisipasi dalamkegiatanusaha yangdiselenggarakan
koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sedangkan hak dari setiap anggota koperasi seperti
tercantum di dalam Pasal 20 Ayat (2) Undang-Undang Nomor25
Tahun 1992, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Hadir di dalam RapatAnggota.
2. Menyatakan pendapat di dalam Rapat Anggota.
3. Memberikan suara di dalam Rapat Anggota.
4. Memilih dan atau dipilih dalam kepengurusan (sebagai
Pengurus atau sebagai pengawas).
5. Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuanketentuan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
E. Syarat-syarat PendirianKoperasi
Syarat pendirian koperasi menyangkut syarat
pendirian,syarat administratif, dan syarat yang berkaitan
dengan dokumen.
Nilai-Nilai Koperasi
Nilai-nilai koperasi yaitu sebuah nilai kekeluargaan,
mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli
terhadap sesama anggota. Koperasi negara kita berdiri karena
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong
royong yang sejak lama ada di negara kita .
Nilai-nilai koperasi terdiri dari: mempunyai nilai
kekeluargaan, mempunyai nilai dalam menolong diri sendiri,
mempunyai nilai dalam bertanggung jawab, mempunyai nilai
demokrasi,mempunyai nilai berkeadilan danmempunyainilai
kemandirian.
Koperasi berdasarkan nilai-nilai:
1. Menolong diri sendiri; dimana para anggota bergabung
dengan koperasi untuk membantu dirinya sendiri yaitu
untuk mencapai tujuanya.
2. Tanggung jawab pribadi; para anggota memiliki tanggung
jawab terhadap dirinya sendiri tanpa harus ada orang lain
atau anggota lain ikut bertanggung jawab atas dirinya.
3. Demokrasi; dimana pemilihan ketua ataupun anggota
dipilih dari anggota itu sendiri oleh anggota dan untuk
kepentingan koperasi.
4. Kesamaan; memiliki tujuan yangsama.
5. Solidaritas; dimana memiliki rasa kekeluargaan dan
solidaritas yang tinggi.
6. Kepemilikan bersama; koperasi yaitu tanggung jawab
bersama dan kepemilikanya secara bersama-sama.
Nilai-nilai koperasi tersebut dapat dikelompokkan
menjadi nilai-nilai dasar dan nilai-nilai etis dari koperasi.
1. Nilai-nilai dasar ICA tahun 1995 tersebut yaitu : menolong
diri sendiri (self help), tanggung jawab sendiri (self
responsibility),demokrasi(democracy),persamaan(equality),
keadilan (equity) dan solidaritas (solidarity).
2. Nilai-nilai etis ICA tahun 1995 yaitu sebagai
berikut: kejujuran (honesty), keterbukaan
(openness), tanggung jawab sosial (social
responcibility) dan kepedulian terhadap orang lain
(caring for others).
G. Konsep Pokok Koperasi
Koperasi memiliki beberapa konsep pokok, yaitu:
1. Koperasi yaitu badan usaha, sehingga dalam penerapan
kegiatan koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan
atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam
koperasi yaitu mencari keuntungan bukan satu-satunya
tujuan koperasi, koperasi memiliki tujuan yang lebih luas
untuk kesejahteraan para anggotanya.
2. Anggota koperasi yaitu kumpulan orang-orang yang
masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum
koperasi,sehinggabisadikatakanbahwakoperasibukanlah
suatu kumpulan modal, meskipun di dalamnya memang ada
unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun
dana itu hanya sebatas dari anggota untuk anggota atau
masyarakat tertentu.
3. Koperasi bekerja dengan menerapkan nilai-nilai prinsip
ekonomi, prinsip ekonomi tersebut meliputi dalam
keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka.
Demokrasi yaitu pedoman dalam pelaksanaan segala
kegiatan di tubuh koperasi. Adanya pembagian SHU (Sisa
HasilUsaha) secara adil.Modalmerupakanpatokandalam
pembelian balas jasa.
4. Memunculkan kemandirian, Peningkatan mutu pendidikan
koperasidanMenerapkansistemkerjasamaantarkoperasi.
5. Hadirnya koperasi di negara kita merupakan perwujudan
dalam meningkatkan perekonomian rakyat baik untuk
anggota maupun masyarakat.
Penerapankoperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga
apapun yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam
setiap kegiatan koperasi merupakan hasil musyawarah para
anggota.
H. Landasan, Asas, danTujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya terdiri dari 3
(tiga) hal sebagai berikut:
1. Pandanganhidupdancita-citamoralyangingindicapaisuatu
bangsa.Unsurinilazimnyadisebutsebagailandasancita-cita
atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha
koperasi.
2. Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar
falsafah bangsa, sebagai jiwa dan cita-cita moral bangsa,
benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan
koperasi yang kedua inidisebut sebagailandasanstrukturil.
3. Adanya rasa dan karsa untuk