umkm 2
hidup dengan mengutamakan
tindakan saling tolong menolong di antara sesama manusia
berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan
kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan
kerja sama dengan yang lain. Sikap dasar yang demikian ini
dikenal sebagai asas koperasi.
Landasan dan asas yang telah dikemukakan di atas
yaitu landasan dan asas koperasi yang berlaku secara
universal. Landasan dan asas koperasi yang demikian itu
terdapat di dalam lingkungan bangsa manapun. Tanpa adanya
ketiga unsur itu sebagai landasan dan asasnya, koperasi tidak
mungkin dapat berdiri dengan kokoh. Bab ini bermaksud
membahas landasan, asas dan tujuan koperasi yang diakui di
negara kita saat ini.
Dalam konteks negara kita , sebagaimana telah dikutip
dalam bab pertama dimuka, pernyataan mengenai tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Menurut pasal itu, tujuan koperasi
negara kita yaitu sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur dilandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 itu, dapat di saksikan bahwa tujuan koperasi
negara kita dalam garis besarnya meliputi 3 (tiga) hal sebagai
berikut:
1. Untuk memajukan kesejahteraananggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, dan
3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan ketiga tujuan tersebut mudah dimengerti bila
koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam
perekonomiannegara kita . Ia tidak hanya merupakan satusatunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional
dinyatakansesuai dengansusunanperekonomianyanghendak
di bangun dinegeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru
perekonomian nasional.
Sejarahkoperasidimulaipadaawalabad20.Padasaatitu
kemampuan ekonomi rakyat yang rendah mendorong para
pengusaha kecil untuk bisa terlepas dari kondisi tersebut. Ide
koperasidinegara kita diperkenalkanolehPamongPrajaPatihR.
Aria Wiria Atmadja dari Purwokerto. Pada tahun 1896 ia yang
mendirikansebuahbankuntukparapegawainegeri.Keinginan
tersebut muncul dikarenakan penderitaan pegawai yang
terjerat hutang dengan bunga tinggi. Bank yang dicetus oleh
Patih Aria meniru koperasi kredit model Jerman. Semangat
perjuangannya tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada masa
cutinya, De Wolffvan Westerrode mengunjugi Jerman dan
memberikan saran perubahan pada bank tersebut (bank yang
dicetus Patih Aria) menjadi Bank Pertolongan Tabungan. Lalu
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Kemudian
berakhir menjadi koperasi. Meski pun begitu, pembentukan
koperasi belum dapat terlaksana secara sempurna pada jaman
penjajahan Belanda pada waktu itu, dikarenakan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Belum adanya instansi pemerintah maupun non pemerintah
yang memberikan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum adanya undang-undang yang mengatur kegiatan
berkoperasi
3. Pemerintah masih ragu menganjurkan koperasi karena
khawatir koperasi akan digunakan kaum politik untuk
tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
Dalam perkembangan koperasi, Pemerintah Hindia
Belanda melakukan diskriminasi dengan mengeluarkan
peraturan perundangan tentang koperasi bagi golongan
tertentu. Hal ini mereka lakukan untuk menghalangi gerakan
koperasiyangmulaimemasyarakat.Landasandasarkoperasidi
negara kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pada
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi
berkedudukansebagai “sokoguru”perekonomian,danmenjadi
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.Artidari sokoguruyaitu pilar ataupenyanggautama
atau tulang punggung. Maka maksud dari Pasal 33 Ayat (1)
tersebut,koperasidifungsikansebagaipilarutamadalamsistem
perekonomian nasional. Keberadaannya diharapkan dapat
memberikan banyak peran dalam mewujudkan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyat.
Asas yaitu prinsip atau dasar atau sesuatu yang
menjadi tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi yaitu suatu
sistemide yangmenjadidasar atauprinsipataupetunjukuntuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Pada
dasarnya asas koperasi yaitu asas kekeluargaan. “Asas
kekeluargaan itu yaitu istilah dari Taman Siswa untuk
menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal
padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya
corak koperasinegara kita .”
Asas-asas Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 terdiri dari:
1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise).
Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba,
namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam
kegiatan koperasi.
2. Koperasi yaitu gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya,
seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi
diperoleh dari rakyat(anggota koperasi) dandikembalikan
atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka
jelasbahwaselainuntukkepentingananggotanya,koperasi
didirikanjugauntukkepentinganmenumbuhkembangkan
ekonomi masyarakat atau rakyatluas.
3. Anggota koperasi yaitu orang-orang atau badan hukum
koperasi. Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti
oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang
telahmemilikiaktapendirianusahanya(berbadanhukum).
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap
orang anggotakoperasi yangbergabung tidakberdasaratas
paksaanpihakmanapun.Di samping itu,bagimereka yang
memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat
menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima
manfaat dari padanya.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip
pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian,
yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota
secara demokratis.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota
koperasi.
7. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau
simpanan anggota pada koperasi.
8. Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan
tentang perkoperasianbagi setiap anggotanya agar mereka
dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.
9. Kerja sama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan
koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan
menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya
kerja sama antar badankoperasi-koperasi.
Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan
pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru
yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak
jauh berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat terbuka dansukarela.
2. Pengelolaan yang demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Sejak merdeka, terdapat 5 (lima) undang-undang tentang
koperasi yang pernah diterbitkan di negara kita , yaitu sebagai
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 79 tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang PokokPokok Perkoperasian
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian. (dinyatakan tidak berlaku lagi dengan
putusan Mahkamah Konstitusi.)
Undang-undang Nomor 17Tahun2012 telah dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa undangundang tersebut membawa koperasi ke arah korporasi,
sehingga menjauh atau melenceng dari apa yang telah digagas
oleh Bung Hatta dan para pendiri bangsa lainnya. Dalam
perkembangannya, koperasi dapat dikategorikan sebagai
lembaga pembiayaan. Karena koperasi juga meminjamkan dana
(pembiayaan) kepada para anggotanya. Sejatinya, koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Tujuan utama Koperasi negara kita yaitu
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapaidengankaryadanjasayangdisumbangkanpadamasingmasing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Pasal 3 tujuan koperasi negara kita yaitu “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
danmasyarakatpadaumumnyasertaikutmembanguntatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Adapun menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan usaha koperasi di antaranya yaitu :
1. Memaksimalkan laba; perusahaan berada dalam kondisi
ekuilibrium ketika ia memaksimal kan laba yang
didefinisikan sebagai perbedaan antara total cost dan total
revenue. Keadaan ini sama dengan aturan marginal revenue
= marginal cost. Dalam laba di maksimalkan dengan tingkat
output danharga di pasar.
2. Memaksimalkan output; asumsi perilaku lainnya yaitu
memaksimalkan output dalam kondisi bahwa tidak akan
ada kerugian yang diderita oleh koperasi yang terlihat pada
situasi harga yang diberikan melalui harga output yang
merupakan harga yang mungkin diberikan koperasi tanpa
menderita kerugian.
3. Meminimasi rata-rata cost; merupakan tujuan koperasi
untuk memberikan pelayanan kepada anggota dengan
tingkat harga paling rendah. Hal ini berarti koperasi
memproduksi output pada rata-rata cost yang minimum.
4. Kompotitif ekuilibrium; koperasi berprilaku seperti
halnya berada di dalam struktur pasar yang kompotitif.
Dalam struktur pasar yang ditujukan menunjukkan situasi
yang ekuivalen akan tercapai jika koperasi menghasilkan
output. Dalam solusi persaingan koperasi akan
meningkatkan produksinya sampai pertambahan biaya bagi
tambahan unit produksinya sama dengan biaya yang
dibayar anggota.
I. Fungsi, peran, dan prinsip koperasi
Sangat umum dalam literatur koperasi, ditemukan
pandangan bahwa koperasi memiliki atau harus memiliki
prinsip-prinsip khusus yang memberikan pedoman bagi
kegiatan koperasi.Serangkaian prinsip yang sering
dikemukakan yaitu tujuh prinsip koperasi yang dikembangkan
oleh koperasi modern pertama yang didirikan tahun 1844 oleh
28 orang pekerja Lancashire di Rochdale. Prinsip-prinsip
terebut masih menjadi dasar gerakan koperasi internasional,
yaitu:
1. Keanggotaan terbuka (openmembership).
2. Satu anggota, satu suara (one member, one vote).
3. Pengembalian (bunga) yang terbatas atas modal (limited
return on capital6).
4. Alokasi Sisa Hasil Usaha sebanding dengan transaksi yang
dilakukan anggota (allocation of surplus in proportion to
member transactions).
5. Penjual tunai (cashtrading).
6. Menekankan pada unsur pendidikan (stress on education).
7. Netral dalam hal agama dan politik (religius and political
neutrality).
Bagaimana dapat dibuktikan bahwa ketujuh prinsip
tersbut dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi
seperti koperasi? Cara yang sederhana untuk menjawab
pertanyaan di atas yaitu dengan menelaah apa yang akan
terjadijikasalahsatuprinsipdihilangkan.Menurutkriteriayang
dipakai, walaupun semua prinsip dihilangkan masih dapat
memberikankarakteristik bagi suatukoperasimenurutcriteria
lainnya dimana para pemiliknya identik dengan pengguna
jasanya sebagai koperasi.
Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsi opini
merupakan pedoman atau norma atau nilai yang sering kali
memberikan pedoman bagi kegiatanorganisasi yang disebut
koperasi itu sendiri. Suatu masalah yang mungkin timbul
daripenggunaanprinsipyangdimaksudkanuntukmemberikan
karakteristik bagi koperasi yaitu akan keliru jika beralih pada
pemikiran esensialistik.
Parapakar, baikpaktisimaupunahli ilmukoperasitelah
memakai prinsip-prinsip Rochdale maupun prinsip-prinsip
lainnyauntukmendefinisikankoperasiyangaslidanbagaimana
cara mengevaluasi kinerja koperasi tersebut. Mereka telah
menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai atau utama dari
kebijaksanaannya yang menyangkut manajemen koperasi baik
secara mikro maupun makro bahkan sering membuat
prekondisi bagi keberhasilan koperasinyatersebut.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian negara kita
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi negara kita
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara negara kita
4. Memperkokoh perekonomian rakyat negara kita dengan
jalan pembinaan koperasi
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Mengenai prinsip dasar koperasi diatur dalam Pasal 5
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa ada 6 (enam)
prinsipkoperasi yang merupakan esensi dari dasar kerja
koperasi sebagai badanusaha dan merupakan ciri khas danjati
diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
Prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1. Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka.
Kesukarelaan ini mengandung makna bahwa menjadi
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.
Juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai syarat yang
ditentukan dalam angaran dasar koperasi. Sedangkan sifat
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan koperasi
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokrasi. Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas
kehendak dankeputusanpara anggota.Para anggota itulah
yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masingmasing anggota. Artinya pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, ketentuan
ini merupakan perwujudan dari nilai kekeluargaan dan
keadilan.
4. Pemberianjasa yang terbatas terhadapmodal.Artinya
modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari
keuntungan.Olehkarenaitubalasjasaterhadapmodalyang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan sematamatatidakdidasarkanatasbesarnyamodal yangdiberikan.
Sedangkanyangdimaksudterbatasyaitu wajardalamarti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian. Kemandirian disini mengandung arti dapat
berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak yang lain yang
diandasi oleh kepercayaan kepadapertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu
tergantungpulapadapengertianpaada artikebebasanyang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan
adanya kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar
koperasi. Prinsip ini merupakan prinsip untuk
mengembangkan diri koperasi itu sendiri,melalui
penyelenggara pendidikan perkoperasian dan kerja sama
anta koperasidalam meningkatkan kemampuan
memperluas wawasananggota,dan memperkuat solidaritas
dalam mewujudkan tujuan koperasi.7
Ada beberapa prinsip koperasi di antaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip Rochdale
3) Prinsip Raiffeisen
4) Prinsip Herman Schulze
5) Prinsip ICA(International CooperativeAllience)
6) Prinsip Koperasi negara kita versi Undang-Undang
Nomor 12 tahun 1967
7) Prinsip Koperasi negara kita versi Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992
1) Prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik danpelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulanorang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaankoperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasandalampengambilankeputusandanpenetapan
tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
l. Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengantunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik danagama
3) Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidakterbatas
e. Pengurus bekerja atas dasarkesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukanuang
4) Prinsip Herman Schulze
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHUuntuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapatimbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5) Prinsip ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 (tiga): cadangan, masyarakat, ke anggota
sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semuakoperasi harusmelaksanakan pendidikan secara
terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun
internasional.
6) Prinsip Koperasi negara kita Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara negara kita
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalamkoperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
d. Adanya pembatasan bunga atasmodal
e. Mengembangkankesejahteraananggotakhususnyadan
masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketata laksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7) Prinsip Koperasi negara kita versi Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992
;a. Keanggotaan bersifat sukarela danterbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. PembagianSHUdilakukansecaraadilsesuaidenganjasa
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasamaantarkoperasi
Koperasimemilikifungsidanperandiantaranya(Pasal4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992):
1. Membangundanmengembangkanpotensidankemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia danmasyarakat;
3. Memperkokohperekonomianrakyatsebagaidasarkekuatan
dan ketahanan perekonomian nasionaldengan koperasi
sebagai sokogurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi nasional.
Dengan fungsi dan peran sebagaimana dikemukakan di
atas koperasi harus melaksanakan prinsip sebagai berikut,
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Sifat
kesukarelaan dan terbuka mengandung makna bahwa
menjadianggotakoperasitidakbolehdipaksakansiapapun.
Sifatkesukarelaanjugamengandungmaknabahwaseorang
anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi. Sementara itu, sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi; Prinsip
demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukanatas kehendakdankeputusanpara anggota.Pasa
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan dalam
koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan ecara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota; Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga berdasarkan
pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan yang demikian itu merupakan perwujudan dari
nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari
keuntungan. Oleh karena itu,balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan. Hal yang dimaksud dengan terbatas yaitu
wajar,dalamartitidakmelebihi sukubunga yang berlakudi
pasar.
5. Kemandirian; Kemandirian mengandung pengertian
dapat berdiri sendiri,tanpa bergantung pada pihak yang
dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani
mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri,dan
kehendak untuk mengelola dirisendiri.
Di samping kelimaprinsipdi atas,untukpengembangan
dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip koperasi yang
lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar
koperasi. Keduanya merupakan prinsip koperasi yang penting
dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan
anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan
tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan
antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan
internasional.8
J. Jenis-jenis Koperasi
Dilihat dari bentuk/jenis pelayanan yang diberikan
kepada anggota atau masyarakat, kita mengenal beberapa
bentuk dan jenis koperasi,yaitu;
1. Koperasikosumsi, yaitu koperasi yang usahanya fokus pada
penyaluran kebutuhan barang-barangkonsumsi.
2. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang konsentrasi
usahanya fokus pada penyediaan barang baku.
3. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan
pelayananjasa tertentu, semisal bidang transportasi.
Dilihatdaribidangusahadanjenisanggotanya,koperasi
dapatdikelompokkankedalam4(empat)jeniskoperasi.Bidang
usahakoperasimencerminkanjenisprodukyangdijualkoperasi
kepada para anggotanya, sedangkan jenis anggota koperasi
yaitu pembagian anggota koperasi berdasarkan alasan
keikutsertaannya di dalam koperasi tersebut. Berdasarkan
bidangusahainidanjenisanggotanya,menurutPSAKNomor27
Tahun 2004, koperasi dapat digolongkan ke dalam beberapa
jenis koperasi.
1. Koperasi Simpan Pinjam; Koperasi kredit atau koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak pada bidang
pemupukan simpanan dana dari para anggotanya, untuk
kemudian dipinjamkan lagi kepada para anggota yang
memerlukan banuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan
pinjam yaitu menyediakan jasa penyimpanan dan
peminjaman dana kepada anggotakoperasi.
2. Koperasi Konsumen; Koperasi konsumen yaitu koperasi
yanganggotanyayaitu parakonsumenakhirataupemakai
barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen yaitu
melakukanpembelianbersama.Jenisbarangataujasayang
dilayani suatu koperasi konsumen sangat tergantung pada
latar belakang kebutuhan anggota yang dipenuhi
kebutuhannya. Misalnya koperasi yang mengelola toko
serba ada, mini market dansebagainya.
3. Koperasi Pemasaran; Koperasi pemasaran yaitu
koperasi yang para anggotanya yaitu para produsen atau
pemilik barangatau penyedia jasa. Koperasi pemasaran
yaitu koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu
anggota memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan.
Jadi, tiap-tiap anggota koperasi menghasilkan barang secara
individual. Kemudian pemasaran barang-barang yang
mereka hasilkan dilakukan oleh koperasi. Itu berarti,
keikutsertaan anggota koperasi sebatas memasarkan
produkyang dibuatnya.Tujuanutama koperasi pemasaran
yaitu untuk menyederhanakan rantai tata niaga dan
mengurangi sekecil mungkin keterlibatan para
pedagangperantara dalam memasarkan produk-produk
yang mereka hasilkan
4. Koperasi Produsen; Koperasi produsen yaitu koperasi
yang anggotanyatidakmemilikibadanusahasendiri,tetapi
bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan
danmemasarkanbarangataujasa.Kegiatanutamakoperasi
produsen yaitu menyediakan, mengoperasikan, dan
mengelola sarana produksi bersama. Tujuan utama
koperasi produsen yaitu menyatukan kemampuan dan
modalpara anggotanya gunamenghasilkanbarang-barang
atau jasa tertentu melalui suatu badan usaha yang mereka
kelola dan miliki.9
Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya,tediri
dari:
1. Koperasi Produksi; Koperasi produksi yaitu sebuah
koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada
berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi
produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan
sejenisnya. Pada koperasi produksi yang membantu usaha
paraanggotanyabiasanyamemilikitujuanuntukmembantu
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan
untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya.
Koperasi akanmenampung seluruh hasil produksi agar para
anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil
usahanya.
2. Koperasi Konsumsi; Koperasi konsumsi yaitu sebuah
koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi
umumnyalebihmurahdarihargadipasaran.Sebagaicontoh
koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain
sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam; Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
biasanyajugadikenal sebagai koperasikredit.Sesuaidengan
namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk
tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana
yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para
anggotanya. Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara
kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada
umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan
antara KSP dengan bank konvensional. Beberapa hal yang
membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank yaitu
bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding
denganbank, pembayaranpinjamandapat dilakukansecara
mengangsur danbunga yang didapatkandarihasilpinjaman
dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha; Koperasi Serba Usaha (KSU) yaitu
jenis koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa
gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi
atauantarakoperasiproduksidankoperasi simpanpinjam.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya,
terdiri dari:
1. Koperasi Pegawai Negeri; Koperasi jenis ini memiliki
anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama
menjadi Koperasi Pegawai Republik negara kita . Koperasi ini
memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.Hampir setiap
instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki
koperasi pegawai negeri. Selain itu, terkadang setiap
instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada
juga departemen-departemen dalam yang membuat
koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas);KoperasiPasar (Koppas)yaitu
jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa
koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal
bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian
akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
Meskipunbegitumasihbanyakparapedagangyangterjerat
pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya
agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para
rentenir.
3. Koperasi Unit Desa; Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu
koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat
pedesaan.Koperasiunitdesabiasanyamelakukankegiatan
usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang
berkaitan dengan pertanian atauperikanan.
4. Koperasi Sekolah; Koperasi sekolah biasadapat dengan
mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP,
SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya
terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah
sekolah.Pada umumnya koperasi sekolah melakukan
kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa
digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk
menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren; Koperasi pondok pesantren
(Kopontren) yaitu koperasi yang dikelola oleh pengurus
pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan.
Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan
barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan
baju muslim.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, terdiri
dari:
1. Koperasi Primer; Koperasi primer yaitu koperasi yang
beranggotakan orang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat
lainnya yaitu orang-orang yang membentuk koperasi
tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama. Syaratnya
yaitu beranggotakanwarganegaranegara kita danmemiliki
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan
koperasi merupakan sebuah badan hukum.Akan tetapi bagi
pelajardianggapbelumbisamengambiltindakanhukumdan
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder; Koperasi sekunder yaitu koperasi
yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer.Anggota koperasi sekunder
yaitu koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan
tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih
efisien.Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi
sejenisataupunberbagaijenisatautingkatankoperasi.Yang
dimaksuddengantingkatancontohnya yaitu tingkatpusat,
gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah
tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi
sekunder.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya, terdiri dari:
1. Koperasi Konsumsi; Koperasi konsumsi yaitu sebuah
koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhanuntuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan
jenis anggota dalam koperasitersebut.
2. Koperasi Jasa; Koperasi jasa yaitu koperasi yang
melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi,
angkutan,danlain-lain.Dimanapemilikseluruhasetusaha
koperasi dan pengguna layanan jasa yaitu anggota
koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi; Koperasi produksi melakukan
kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan
peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis
barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu
menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota
koperasi.
4. Koperasi Penjualan atau Pemasaran; Koperasi penjualan
yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai ditangan konsumen. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
operasinya. 10
Jenis-jenis Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, terdiri dari: Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan
sektor usahanya,terdiri dari koperasi simpan pinjam, koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan
koperasi jasa.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotannya, terdiri
dari:
1) Koperasi produsen; Koperasi produsenyaitu koperasi
yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan
memiliki rumah tangga usaha.
2) Koperasi konsumen; Koperasi konsumen yaitu koperasi
yanganggotanyaparakonsumenakhirataupemakaibarang
atau jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.11
K. Modal Koperasi
Sumber dana koperasitersebut dijelaskan pada Pasal 41
Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992.
1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
a) Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan pokok,
Simpanan wajib, Dana cadangan, Hibah
b) Modal pinjaman dapat berasal dari: Anggota, Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga
keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, sumber lain yangsah.
2. Simpanan pokok; Sejumlah uang yang diwajibkan kepada
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu
masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat
diambil selama anggota, menanggung kerugian.
3. Simpananwajib;Simpanantertentuyangdiwajibkankepada
anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu
tertentu, ikut menanggung kerugian.
4. Simpanan sukarela; Simpanan anggota atas dasar sukarela
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –
peraturan khusus.
Usaha koperasi yaitu usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan
kesejahteraan anggota. Dengan perkataan lain, usaha koperasi
diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha
koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien
dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan
mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota
dengantetapmempertimbangkanuntukmemperolehsisahasil
usaha yang wajar. Oleh karena itu maka koperasi dapat
berusaha secara luwes baik dihulu maupun kehilir serta
berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. 12
L. Perangkat Koperasi
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga
negara negara kita yang mampu melakukan tindakan hukum atau
koperasi yang memenuhi persyaratansebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Hal ini,
tentu dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai
badanhukum.Namun,demikiankhususbagipelajar,siswadan
atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu
melakukan tindakan hukum, dapat membentuk koperasi, tetapi
koperasi tersebut tidak disyahkan sebagai badan hukum.
Statusnya hanyalah sebagai koperasi tercatat saja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat
anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota; Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti
rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi
suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip
koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga misalnya rapat anggota mengambil keputusan
yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundangundangan yang berlaku maka keputusanitu akangugur.
Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun
1992, rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan
pengawasan
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi serta pengesahan laporankeuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi
Rapatanggotakoperasiberhakmemintaketerangan
dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas
mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan
sedikitnya sekali dalam setahun.
Rapat anggota koperasi dibedakan 2 (dua) macam,
yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
1) Rapat anggota biasa; yaitu rapat anggota tahunan
dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggung
jawaban pengurus.Batas waktu penyelenggaraan rapat
anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan
setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam
pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
2) Rapat anggota luar biasa; yaitu rapat anggota yang
diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya
keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas
keputusanpengurusyangpelaksanaannyadiaturdalam
anggaran dasar. Permintaan rapat anggota luar biasa
oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan,
terutamaapabilaanggotamenilaibahwapengurustelah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian
terhadap koperasi. Jika permintaan tersebut telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar,
maka pengurus harus memenuhinya. Rapat anggota luar
biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan
untuk kepentingan pengembangankoperasi.
Tugas dan Peran Rapat Anggota dapat dirumuskan
sebagai berikut:
a. Mengesahkan atau menetapkan penyusunan dan
perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah
Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
b. Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota
pengurus dan pengawas
c. Memberikan persetujuan atas perubahan dalam
masalah struktur permodalan organisasi dan arah
kegiatan-kegiatan usahanya
d. Mensyaratkan agar pengurus, manager dankaryawan
memahami ketentuan dalam anggaran dasar
e. Menetapkanataumengesahkanrencanakerja,rencana
anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
f. Menetapkan sisa hasil usaha
g. Menetapkan penggabungan, pemecahan dan
pembubaran organisasi
h. Memberikanpenilaianterhadap pertanggung jawaban
pengurursmenerima atau menolak
2. Pengurus; Pengurus dalam kopersai mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan
badan-badan hukum koperasi. Masa jabatan pengurus
paling lama 5 tahun, tentang persyaratan untuk dapat
dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan
dalam anggaran dasar.
MenurutPasal30Undang-undangNomor25Tahun
1992 tentang Perkoperasian, tugas dan wewenang
pengurus yaitu sebagai berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan laporan
pertanggung jawaban pelaksanaantugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
WewenangPengurus,diantaranyayaitu :mewakili
kopersai di dalam dan di luar negeri, membutuhkan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar dan melakukan tindakan upaya bagi
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, di antaranya
yaitu :
1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi; Sebagai
pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk
mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan
dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat
anggota.
2. Memelihara buku daftar anggota; Pengurus koperasi
berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang
teratur dan sistematis mengenai segala hal yang
berkaitandengankegiatanyangdilakukanolehkoperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota; Berbekal
pengalaman selama menjadi pengurus, maka para
pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal yang
cukupuntukmenyelenggarakanrapatanggotakoperasi
4. Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan
keuangan koperasi
5. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
3. Pengawas; Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur
organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang
diwajibkan artinya pengawasan pada koperasi padadasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota,
tidak semua koperasi lembaga khusus yang bertugas
melakukan pengawasan.Pengawasan yaitu merupakan
salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku
menggunakanistilahpengendalianuntukfungsiini.Dalam
Undang-undangNomor25Tahun1992pasal29dikatakan:
Pengawasan yang bertujuan untuk mencegah kesalahan
yang mungkin yaitu lebih bijaksana daripada memberi
hukuman dan peringatan.
Jaditugaspengawas (Pasal39 UNDANG-UNDANG
No 25 Tahun 1992) Ayat (1), yaitu :
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawas
mempunyaiwewenang,Ayat(2)yaitumeneliticatatanyang
ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan
Fungsi Pengawas, yaitu sesuai dengan namanya,
pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai
berikut: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan
dan menyampaikannya kepada rapatanggota.
Wewenang Pengawas, di antaranya yaitu
sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan, pengawas
memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain
yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas, di antaranya yaitu
sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa
jabatanpengawasdiatur secararincidalamanggarandasar
koperasi. Dalam praktek, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap.
Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada
pertimbangan untuk menjaga agar di antara anggota
pengawassenantiasaadaseorangataubeberapaorangyang
menguasaimasalah–masalah penting yang pernah terjadi
sebelumnya.
M. Struktur Organisasi Koperasi
Secara basc tidak jauh berbeda dengan konsep struktur
manajemen modern. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut
minimalterdiri atas3 (tiga) hal yaitu: RapatAnggota, pengurus
dan pengawas.3 (tiga) aspek tersebut yaitu satu kesatuan dan
harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar
perangkat yaitu sebagai berikut:
Gambar 14.1. Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang Rapat Anggota di antaranya yaitu
menetapkan:AD/ART, kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi, memilih, mengangkat, memberhentikan
pengurus dan pengawas, RGBPK dan RAPBK, pengesahan
pertanggung jawabanpenguruspengawasdanamalgamasidan
pembubaran koperasi.
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB.
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari
setengahjumlahanggotadandisepakatiolehlebihdarisetengah
anggota yang hadir. RAT yaitu agenda wajib yang harus
dilakukanselambat-lambatnya bulanJanuari setiap tahunnya.
Saatinipenyelenggaraaneventtahunankoperasiinidigunakan
sebagai parameter sehat tidaknya sebuah koperasi.
Penyelenggara RAT yaitu tanggung jawab kepengurusan
koperasi. RAT yaitu hak anggota yang terlibat dalam
pengambilan keputusan penting.
Beberapa keputusankoperasi yang harus diambil dalam
Rapat Anggota Tahunan antaralain:
1. Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
peraturankhususkoperasidankebijakanstrategiskoperasi
2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan
pengawas
3. Mengesahkan laporanpertanggung jawabanpengurus dan
pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan
pengawasan koperasi
4. Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi(RAPBK)
5. Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang
diagendakan
Mempersiapkan Panitia dan Perangkat RAT, dilakukan
dengan minimal setengah tahun sebelum RAT pengurus sudah
harus menyelenggarakan rapat pengurus untuk mengangkat
dan menetapkan panitia serta perangkat Rapat AnggotaTahunan Koperasi. Disamping itu pengurus juga membentuk tim
penyusunan laporan pertanggung jawaban pengurus serta tim
penyusun Rencana Kerja Tahunan Koperasi. Baik panitia atau
tim perumus harus disahkan melalui SK pengurus. Jika
diperlukan pengurus juga bisa membentuk tim penyusun
laporan tahunan dengan catatan semua aktivitas penyusunan
laporan tahunan harus langsung di kontrol oleh pengurus.
Beberapa tim dan perangkat RAT yang harus di
persiapkan panitia pelaksana, pimpinan sidang sementara dan
tim notulensi. Panitia pelaksana bisa disesuaikan dengan
kebutuhan dan kondisi koperasi, yang paling dasar tentu
terdapat bidang perlengkapan yang nantinya mempersiapkan
perangkat sidang dan tempat pelaksanaan. Kemudian bidang
acara yang akan mempersiapkan dokumen awal seperti
rancangan tatib dan mempersiapkan dokumen rancangan GBPK,
RAPBK dan juga laporantahunan.
Tim pra pelaksanaan RAT yang harus dipersiapkan
yaitu tim RAPBK (Rencana Anggaran, Pendapatan Dan Belanja
Koperasi)danRGBPK(RencanaGarisBesarProgramKoperasi)
dantimpenyusunanlaporantahunan.Jikadiperlukanbisajuga
dibentuktimadhocuntukmembahasrencanakebijakankhusus
yang akan di bahas pada Rapat Anggota Tahunan.
Undangan Rapat Anggota Tahunan, dilakukan dengan
carasetiapanggotaberhakmendapatkanundanganuntukhadir
pada Rapat Anggota Tahunan. Pelaksanaan RAT sendiri bisa
bermacam-macam ada yang menggunakan perwakilan atau
bahkan dilakukan secara online,tetapi yang paling banyak saat
ini yaitu seluruh anggota di undang untuk menghadiri RAT
secara bersama-sama.
PadabeberapakoperasiRATbisadilakukanberhari-hari
karena semua hal terkait perencanaan dan kebijakan strategis
dibahas langsung bersama anggota pada RAT, tetapi ada juga
koperasiyangmemilihmembahasperencanaansecaraterpisahdankemudian pada saat RAThanya mengesahkan saja.Pilihan
paling ideal yaitu sebuah kebijakan dibahas langsung dengan
anggota tetapi jika tidak maka pilihan RAT hanya untuk
pengesahan saja juga bisa diambil selama tata cara tersebut
diatur dalam AD/ARTKoperasi.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi,
dilakukan dengan cara secara umum urutan Acara Rapat
Anggota Tahunan dalam panduan RAT sederhana ini yaitu
sebagai berikut:
1. Pembukaan (seremonial).
2. Pembahasan Tatib dipimpin oleh pimpinan sidang
sementara.
3. Pemilihan Pimpinan sidang tetap yang terdiri dari 3 orang
dimana masing-masing secara bergantian memimpin sidang
4. Pleno Laporan Tahunan dan pandangan umum anggota.
5. Pleno RAPBK dan GBPK (bisa dipisah sidangnya).
6. Pengesahan SHU.
7. Pemilihan tim formatur pengurus (ketua tim formatur
yaitu ketua umumterpilih).
8. Pemilihan tim formatur pengawas (Ketua tim Formatur
yaitu Ketua pengawas terpilih).
9. Sidang Lanjutan untuk pengesahan pengurus dan pengawas
serta pelantikan.
Dokumen yang harus ada dalam setiap sidang yaitu
daftar hadir sebagai bukti forum anggota, notulen. Setiap
perkataanyangterucapselamasidangharusdirekamdandibuat
laporannotulensisecaratertulis.Setelahtimformaturpengurus
dan pengawas terbentuk maka tim akan menyusun
kepengurusan dengan jeda waktu sekitar 1 minggu. Apabila
pengurusdanpengawastelahterbentuksidanglanjutandibuka
dengan agenda persetujuan pengurus dan pengawas terpilih
kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi
yaitu Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang
kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon
pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syaratumumuntukpengurusyaitu mempunyai
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari perilaku seharihari, mempunyai pengetahuan tentang koperasi dan
mempunyai waktu untuk mengelola koperasi. Pengurus
merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa
anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu : pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT, untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban, mengajukan
proker, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris, menyelenggarakan administrasi, menyelenggarkan
RAT. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahkan kepada anggota
pada saat pertanggung jawabanpengurus.
Pengurus berwenang: mewakili koperasi di dalam dan
diluar koperasi. melakukan tindakan hukum atau upaya lain
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi,
memutuskanpenerimaananggotadanpemberhentiananggota
sesuai ketentuan AD/ART
Tanggung jawabpengurusyaitu atas segalaupayayang
berhubungan dengan tugas kewajiban dan wewenangnya.Dalam
Konteks struktur organisasi koperasi Pertanggung jawaban
pengurus di RAT mungkintidak diterima karena kelalaian atau
kesengajaan yang menyebabkan kerugian. Apabila itu terjadi
pengurus secarakolektifatauperseoranganbertanggung jawab
kerugiantersebutkecualipengurusdapatmembuktikanbahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan
yang merugikan tersebut.Pengawas seperti halnya pengurus
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT. Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila
pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus
dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan,
selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat
Anggota.
Pengawas tetapyaitu pengawas yangdipilihpada rapat
anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara
umum yaitu : untuk melaksanakan tugasnya pengawas
berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi, dalam rangka
pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya
kepada pihak ketiga dan meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen
organisasilain,meskipunbergerakpada level danwilayahyang
sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan
karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan
yang boleh jadi yaitu kelebihan itulah yang menyebabkan
organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan
kelembagaan sejenis atau organisasilain.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi di
negara kita ternyata tidak sedikit jumlahnya koperasi yang
terpaksaharusbubar.Banyakkoperasi yangmempunyaimodal
cukup tetapi selanjutnya merosot ketingkat kehancuran yang
berakhir dengan pembubaran atau tidak sedikit pula yang
namanya tetap dantetapitidak berfungsi sama sekali.Kesemua
ini menurut pengamatan ternyata karena pengurusnya tidak atau kurang memiliki kecakapan dan kemampuan dalam
mengelolakoperasidanselainitukarenakurangnyaperanserta
para anggota.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota oleh
para anggota dalam suatu Rapat Anggota. Terdapat suatu
kekecualian, jika calon-calon yang berasal dari kalangan anggota
sendiri itu tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk
memimpin koperasi yang bersangkutan, dalam keadaan
terpaksa seperti itu dan adanya orang yang bukananggota atau
belum menjadi anggota yang selalu membantudan
menunjukkan kemampuannya untuk berperanserta memajukan
usaha koperasi yang bersangkutandengantulus danjujur serta
mendapat dukungan dari kebanyakan anggota, maka mereka
dapat dipilih menjadi anggota pengurus, asalkan jumlah mereka
itu tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh anggota
pengurus.
Sehubungan dengan duduknya mereka yang bukan
anggota koperasi dalam kepengurusan koperasi, maka ketua
koperasiwajibmemberlakukankebijaksanaansebagaiberikut:
1. Segera mendidik dan membina anggota-anggota koperasi
yang diperkirakan akan dapat menunjukkan kesanggupan
dan kemampuannya untuk didudukan dalam kepengurusan
koperasinya, pembekalan pengetahuan ini harus meliputi
pengetahuan tentang perkoperasian dan pengetahuan
praktis bagi pengelolaan bidang-bidang usaha dan
administrasi perusahaan;
2. Segera setelah mereka berhasil dalam pendidikan dan
pembinaan tersebut, menggantikan anggota-anggota
pengurus yang bukan anggota koperasi tadi.
Dengan cara demikian maka kepengurusan koperasi
dapat diisi seluruhnya oleh anggota-anggota yang murni
anggota-anggota koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Pasal
22 Ayat (2) syarat-syarat bagi anggota koperasi untuk dapat
dipilih sebagai anggota pengurus koperasi, yaitu:
1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
2. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar,
yang umumnya merupakan syarat-syarat tambahan yang
dirasakanperludipenuhiolehsetiapcalonanggotapengurus
sebelum dimajukan dalam pemilihan, antara lain:
(1) Percaya pada koperasinya, turut serta dalam
permodalan, aktif mengambil bagian dalam usaha
koperasi;
(2) Bersedia menyediakanwaktu untuk menghadiri rapatrapat pengurus dan mengambil bagian yang sungguhsungguh dalam rapattersebut;
(3) Dapatberkerjasamadengansesama anggotapengurus
serta berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain;
(4) Senantiasa mempunyai pikiran yang maju untuk
mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat
membantu keberhasilannya organisasikoperasi;
(5) Memiliki kemauan berkerja dan belajar guna
menambahketerampilandalam memimpinkopersi;
(6) Tidakmengharapkanperlakuanistimewaterhadapdiri
sendiri dari sesama anggota pengurusdan anggota
koperasi umumnya.
Dalam kepengurusan ini, akan merupakan suatu
tindakan atau kebijaksanaan yang paling tidak
dibenarkan kalau:
a. Seorang anggota pengurus memegang jabatan
rangkap dalam kepengurusan itu, seperti seorang
anggota pengurus merangkap anggota badan
pemeriksa dari koperasinya;
b. Seorang anggota pengurus pada waktu yang
bersamaan menjadi pula pengurus atau direktursuatu perusahaan yang menjalankan usaha yang
samadenganbidangusahakoperasitersebut,seperti
seorang Direktur PT Ekspor Produk Rotan menjadi
anggota pengurus koperasi pengrajin Rotan, dan
sebagainya.
(7) Kepengurusan koperasi, tindakan dan
kebijaksanaannya sering pula mempengaruhi atau
menjadikan orang sehatnya koperasi, yang kalau
sampai berlarut-larut tentunya menimbulkan masalahmasalah dalam tubuh koperasi yang bersangkutan,
seperti antara lain yang sering dijalankan:
a. Pengurus pada umumnya harus dapat memberikan
garis kebijaksanaan yang jelas, dapat dimengerti,
serta dapat dilaksanakan, seperti kebijaksanaan
penjualan, kebijaksanaan keuangan dan sebagainya.
Di dalam kenyataan dalam koperasi-koperasi masih
banyak diketahui pengurus yang turut campur
berkecimpung dengan melaksanakan kebijaksanaankebijaksanaan yang telah digariskannya itu dan
kegiatan yang demikian akan berakibat pada
terjadinya ketidakberesan apabila ditinjau dari segi
organisasi karena adanya percampuran kegiatan
yang tumpang tindih antara yang dijalankan peletak
kebijaksanaan (perencana) dengan pelaksana.
b. Didalam koperasi, pimpinanusaha dapatdikatakan
sebagai orang yang paling menentukan dalam
berhasil atautidaknya usaha koperasi. Dalam halini
kenyataan yang masih banyak diketahui yaitu
peranan yang seharusnya dijalankan dan
dilaksanakan pimpinan usaha dilakukan pula oleh
pengurus sehingga terjadi kejumbuhan tugas dan
tanggungjawab dan akibatnya suasana koperasi akansukar mencapai tingkat kesehatan yang baik, urat
nadi kelangsungan hidup koperasi yang
bersangkutan mengalami gangguan.
Demikianlah tentang masalah-masalah yang sering
timbul dalam koperasi-koperasi yang berkaitan dengan
kepemimpinan pengurus dan yang sering menjadikan tidak
sehatnya. Untuk menyehatkan kembali koperasi maka pengurus
terlebih dahulu harus menyehatkan dirinya, yang dalam hal ini
dapat ditempuhnya denganjalan:
1. Menaati secara sungguh-sungguh dengan mulus (tanpa
penyimpangan-penyimpangan) segala ketentuan atau
kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan sebagaimana
telah diputuskan rapat anggota.
2. Mentaati secara sungguh-sungguh dengan mulus (tanpa
penyimpangan-penyimpangan) pembagian tugas
kepengurusan dan batas-batas tanggung jawabnya yang telah
digariskan secara terorganisasi dan disepakati dalam rapat
pengurus.
3. Apabila menjalankan usaha koperasi (misalnya koperasi
produksi) telah diangkat seorang manajer dengan para
pembantunyamakapengurustidakperlumelakukancampur
tangan atau turut berperan dalam manajemennya, kecuali
dalam hal pengawasannya dan mengambil langkah-langkah
yang perlu yang berkaitan dengan pengawasannya itu.
Koperasi yang kurang sehat, yang kurang berkembang
tentunyatidakakanmenarikdi kalanganpara anggotakoperasi
itusendirimaupundikalanganparaanggotamasyarakat,peran
serta para anggota menjadi lemah sedang para anggota
masyarakatakanberpikirduakali sebelummenyatakandirinya
bergabung dalam koperasi tersebut, padahal anggota-anggota
itu sangat penting dan berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Bukankah koperasi itu merupakan
perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan
tertentu yang sama di kalangan mereka atau secara lebih
tegasnya lagi koperasi negara kita yaitu perkumpulan orangorang dan bukan perkumpulan modal.
Kadang-kadangkarenatidaksedikitkoperasiyangbubar
atautidakberfungsi,atautidaksehat,koperasiyangtumbuhdan
berkembang denganmulus di tengah masyarakat mendapat pula
sorotan atau penilaian yang tidak menggembirakan dari
kalangan masyarakat sehingga koperasi kurang mendapatkan
anggota. Sekali lagi perlu diulangi bahwa anggota koperasi
sangat penting dan berarti bagi koperasi. Dalam keadaan
demikianmakapengurusharusmampumelakukanpembinaan
anggota, agar:
1. Para anggota yang telah ada mempunyai rasa memiliki dan
adanya rasa keikutsertaan dalam tiap kegiatan usaha
koperasidanadanyarasa-rasayangdemikiandisertaidengan
keberhasilankoperasimeningkatkankesejahteraan anggota
maka para anggota akan tertarik pula bergabung suka rela
dalam koperasi;
2. Para anggota pengurus berada lebih dekat lagi dengan para
anggotakoperasisehinggadengandemikianmengetahuidan
mengerti segala aspirasi, gagasan, bahkan saran-saran dari
para anggota dan demikian dapat dilakukan tindakan dan
langkah-langkah untuk melancarkan perkembangan
koperasi;
3. Pengurus mampu meningkatkankeanggotaan, baik kualitas
maupun kuantitasnya, dengan demikian maka koperasi
menjadi lebih dalamperkembangannya.
LandasanStruktur Koperasi di negara kita
Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam
menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat
untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan
koperasi negara kita .
Berikut landasan-landasan struktur koperasi di
negara kita , yaitu.
1. Landasan Idiil; Pancasila merupakan landasan idiil
koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai
dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber
hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak
golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar
untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai
dengannilai-nilaidalamsila-silaPancasila,yang tujuannya
sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu
terwujudnya kesejahteraan sosial.
2. Landasan Konstitusional; Landasan konstitusional atau
sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi
negara kita yaitu UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.
Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 Ayat
(1)UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan
jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu
penopang dalam struktural perekonomian negara kita .
JikamelihatPasal33UUD1945tersebutdenganlebih
teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat
kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena
asaskekeluargaanmerupakanasaskoperasinegara kita .Dengan
adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD
1945 Pasal 33 Ayat (1) sebagai landasan konstitusional
koperasi.
Ekuitaskoperasiterdiridarimodalanggotaberbentuk
simpananpokok,simpananwajib,simpananlainyangmemiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau wajib,
modal penyertaan,modal sumbangan,cadangan dan sisa hasil
usaha yang belumdibagi.
O. Landasan Koperasi di negara kita Menurut UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992
Landasan Koperasi negara kita yaitu pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi
terhadap pleaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
tentang pokok-pokok perkoperasian,koperasi di negara kita
memiliki landasan sebagai berikut:
1. LandasanIdiil; SesuaidenganBabIIUndang-UndangNomor
25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi negara kita yaitu
Pancasia. Penempatan pancasila sebagai landasan koperasi
negara kita ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila
yaitu pandangan hidup dan ideologi bangsa negara kita .
Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa negara kita
dalamberbangsadanbernegara, sertamerupakannilai-nilai
luhur yang ingin diwujudkan bangsa negara kita dalam
kehidupan sehari-hari.
2. Landasan Struktural; Landasan struktural koperasi yaitu
UUD 1945 sebagaimana yang termuat dalam Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945,perekonomian yang hendak disusun di
negara kita yaitu suatu perekonomian “usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan” maksud dari itu yaitu
koperasi, yang artinya,semangat usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan itu pada mulanya yaitu semangat
koperasi.
Berdasarkan landasan di atas, Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 menetapkan azas kekeluargaan sebagai azas
koperasi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD
1945besertapenjelasannyasebagaimanatelahdikemukakandi
atas.Sejauhbentuk-bentukperusahaanlainnyatidakdibangun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara
koperasi dengan bentuk-bntuk koperasilainnya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.14
P. Kelebihandan Kelemahan Koperasi
Kelebihan koperasi, di antaranya yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan untuk
anggotanyasaja,tetapiuntukmasyarakatpadaumumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. SisaHasilUsaha(SHU) yangdihasilkankoperasidibagikan
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masingmasing anggota.
4. Koperasi dapat membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Koperasimendapatkesempatanusahayangseluas-luasnya
dari pemerintah.
6. Koperasi mendapat bimbingan dari pemerintah dalam
rangka mengembangkan koperasi.
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal
memperolehanggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika
koperasi ingin menarik anggota maka harus menawarkan
keunggulan khusus atau tambahan yang tidak dapat diberikan
organisasi lainnya dengan kata lain keunggulan khusus yang
tidak ditemukan dalam koperasi lainya, dapat diwujudkan
individu itu jika mereka ingin menjadi anggota koperasi.
Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan
bahwaadaduakondisi yangharusdipenuhiolehsuatukoperasi
agar menjadi alternatif yang menarik bagi anggota
prospektifnya.
1. Koperasi harus mampu memberikan (paling tidak)
keunggulan yang sama dengan alternative non
koperasi.Koperasi harus berhasil dalam persaingan, koperasi
harusmemilikikemampuanuntukmemberikankeunggulan
khusus bagi anggotanya.
2. Sekalipunkoperasimampumenyaingi organisasilaindalam
kondisi, waktu dan tempat tetapi anggotanya tidak dapat
berpartisipasi maka dalam keunggulan semacam ini para
anggota akan kehilangan minat menjadi anggota koperasi
aktif.
Kelemahan koperasi, di antaranya terdiri dari:
1. Umumnya terdapat keterbatasan sumber daya manusia,
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan
tentang koperasi.2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam
pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk
bersaing dengan badan usahalain.
4. Modalkoperasi relatifterbatasataukecilbiladibandingkan
dengan badan usaha lain. Pengurus dan anggota kurang
memiliki jiwa wirausaha sehingga mengalami kesulitan
dalam berkembang.
Berdasarkan konsep RBM (Result-Based Management),
dana bantuan harus dipergunakan sesuai dengan apa yang
terteradi LFA (Logical Framework Analysis). Bila tersisa, maka
diprediksi oleh para penyedia dana bahwa kemungkinan
sebagian program bantuan tidak dipergunakan secara tepat
sesuai dengan sasaran dan tujuan yang tertera di LFA.
Dalamkaitannyadenganinkopdit, semuaprogramtelah
dilakukan sesuai muatan di RBM, namun resipien atau penerima
danaolehinkopditdimintamenanggunglebihbanyakbiayaatas
dasar swadaya. Ini merupakan SIKAP yang positif dalam konteks
kerja sama pembangunan internasional, sebab baik institusi
maupun masyarakat (melalui anggota koperasi) diberdayakan
sedemikian rupa sehingga mereka harus melihat bantuan itu
sebagai “utang” yang harus mereka bayar kembali dan bukan
sebagai bantuan murah cuma-cuma yang hanya
mengembangkan sikap ketergantungan.
Contohkecilinimenandakanbahwakoperasiyangsudah
matang, sejatinya tidak lagi membutuhkan “cash grant” untuk
program kegiatannya.Ini sudah dapat mereka penuhi sendiri.
Kalaupun ada yang bisa dibantu dari luar, itu lebih banyak
kemitraan dalam bentuk asistensi atau bimbingan teknis dari
mitra Koperasi yang sudah lebih maju seperti dari Kanada,
Australia, Korea, atau Irlandia untuk berbagi pengalaman dan inovasi mereka demi pekembangan koperasi kredit di
negara kita .
Lembaga bilateral untuk kerja sama pembangunan
Internasional seperti DFID (Inggris), CIDA(sekarang bernama
GAC di Kanada), AUSAID, SIDA dan lain-lain, menyadari bahwa
untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)-yang
belum lama resmi diadopsi oleh 193 negara anggota PBB-maka
bantuandanadenganjalurtunggaldaripenyediakepenerimaan
dana saja tidakcukupdanbahkanbanyakyangkurangberhasil.
Muncullah konsep yang dinamakan “Blended Finance” (dana
bercampur) yang melibatkan dana atau modal dari sektor
swasta, publik, dan filantropis untuk diinvestasikan secara
bersama ke dalam proyek-proyek pembangunan yang tertuju
padapencapaianSDGs (SustainableDevelopmentGoals).
Ketepatandanlogis jikakoperasimerupakanmitrakerja
untuk akselerasi pencapaian masyarakat mandiri melalui
“Blenden Finance”, yang untuk koperasi cukup mengambil
bentukbantuanteknisdanalihteknologi,ataujikaperlumelalui
investasi mitra setara, akan bisa mempercepat pencapaian
SDGs, utamanya dalam mengentas kemiskinan (sasaran 3).
Bantuan bilateraltidak lagi perlu memberi dana advokasi dan
administratif untuk memperdayakan kepelbagai LSM, oleh
karena itu koperasi sejati seharusnya sudah menanamkan
kepemilikan lokal atas dasar kemandirian di masyarakat
setempat. Kemitraan setara sangat Penting, sebab para mitra
kerja bersepakat untuk mendesain agenda bersama dan tidak
ada agenda terselubung yang hanya ingin mengedepankan
kepentingan sepihak.
Dasar-Dasar Kepemilikan Lokal15. Kepemilikan lokal dari
sudut pandang koperasi berarti kesediaan dan kesetiaan
anggota untuk tetap berada di akar dasar koperasi. Instilah
“Local Ownership” sudah sejak lama dipakai dalam leksikon
lembaga pembangunan bilateral dan multilateral, maupun
ditemukan dalam dokumen-dokumen program pembangunan
banyaknegarasedangberkembang,namunistilahmemberiarti
cukup beragam. Dalam arti universal pengertian kepemilikan
bisa lebihjelas penafsirannya sebab merupakansalah satu nilai
dasar yang dimuat dalam pernyataan ICA tentang jati diri
Koperasidimananilai-nilai,definisi,danprinsipperkoperasian
dimaknai sebagai kesatuan yang terpadu. Kepemilikan secara
implisit maupun eksplisit tercakup dalam organisasi koperasi,
yaitu dalam keanggotaannya yang yaitu dari, oleh dan untuk
anggota.
Koperasi sejati tumbuh berkembang secara swadaya,
kepemilikan lokal bukan sekedar dirasakan oleh anggota saja,
namun juga oleh “Masyarakat Lokal” yang pada umumnya
menikmati dampak dari kemajuan koperasi di lingkungannya.
Modelkepemilikanlokaldapatdiuraikansecarasingkatsebagai
berikut:
1. Kepemilikan lokal merupakan syarat utama serta unsur
vital bagi pembangunan yang sudah
berkelanjutan/berkesinambungan.
2. Kepemilikan lokal harus berpijak pada prinsip menolong
siri sendiri(swadaya).
Kepemilikan lokal bisa lebih diperluas lagi dari tingkat
kepemilikan koperasi primer (sebagai basisnya), dengan
membentuk struktur federatif bersama jaring horizontal yang
ada sehingga demokrasi, keabsahan (legitimacy) dan
kepercayaan bisa lebih teruji. Kepercayaan (credibility) dan
keyakinan (trust) merupakan modal kerja yang paling utama
dalam mengemudikan pertumbuhan ekonomi dan
pembangunan manusia. Untuk memastikan kebehasilannya, perlu dibuat peraturan yang memadai, swaregulasi, maupun
sistemsupervisiyangsesuai,sehinggastrukturbisaterpadudan
dapat bekerja dengan efektif.
Untuk mendefinisikan kepemilikan lokal secara tepat
tampak masih cukup banyak ruang terbuka untuk diskusi
bersama, yaitu untuk menampung dan memperdebatkan
pendapat yang berbeda-beda. Salah satu argumentasi yang
mengemuka yaitu bahwa kepemilikan lokal mempunyai arti
lebih luas dari sekedar keterlibatan dan partisipasi masyarakat
lokal. Terlebih lagi dalam budaya yang masih paternalistik.
Dari perspektif perkoperasian, masyarakat atau
kelompok pada dasarnya harus dapat mengembangkan dirinya
tanoa bantuan dana dari luar asal saja ada iklim kondusif bagi
masyarakat atau kelompok untuk bisa mengembangkan
kemampuannyasendiri.Iklimdemikianterciptasebagai akibat
darikebijakanmakroyangsehat.Asumsiinilahirdarikenyataan
sejarah, bahwa koperasi yang diprakasai oleh orang-orang dari
dalam masyarakat sendiri, anggotanya pun dapat
mengendalikan koperasinya secara baik, dan karena itu juga
dapatmembangunkepemilikankoperasitanpaperludukungan
keuangan dari luar. Hal ini memang memerlukan waktu,tetapi
jikapertumbuhandanpembangunantidakberjalanbersamaan
dengan langkah dan kemampuan dari masyarakat setempat atau
kelompok binaan, maka pembangunan biasanya akan berakhir
dengan kemunduran.
Dari pengalaman, maka dukungan dari luar-apakah itu
dalam bentuk investasi atau permodalan cenderung dapat
melumpuhkanusahayangmunculdariprakasapribadimaupun
kolektif. Itu akan terjadi jika mereka tidak menanamkan nilai
danprinsiptolongmenolongdirisendiriyangterorganisir,yang
telah dibangun oleh kelompok pemanfaat itu sendiri (investor
atau orang-orang koperasi itu sendiri), dan yang umumnya
memakan waktu lama. Karena itulah sesuai denganpengertiannya, maka bantuan dari luar dalam bentuk apapun
yang diterima oleh masyarakat atau kelompok penerima
bantuan, besar kemungkinan mengandung pengaruh yang
merugikan terhadap kapasitas untuk melaksanakan prinsip
menolong diri sendiri. Kunci dari kepemilikan lokal yaitu
bahwaprakarsadanmotivasidatangdarikelompokyangpaling
berkepentingan/pemanfaat yang ditunjukan dengan
komitmennya untuk mengembangkan lembaga yang
berswadaya dengan visi jangka panjangnya. Sekali diprakasai,
standarnya sudah harus dibangun untuk mengukur
kelangsunganproyek yangdimilikiolehkelompokpemanfaat.
Pada Intinya, untuk menjamin agar kepemilikan lokal
bisaterusberlanjut,kelanjutanprogramharusdidasarkanpada
3 (tiga) pilar berikut meskipun tidak terbatas pada ketiga pilar
berikut:
1. Program harus ada hubungannya dengan aspek sosial, dengan
pengaruh konkret terhadap peningkatan kondisi sosial dari
masyarakat setempat dengan katup pengaman bagi yang
masih tersisihkan secara sosial.
2.Program harus ada hubungannya dengan aspek ekonomi,
dengan pengertian bahwa program perlu diarahkan pada
ekonomilokal,terutamadalambentuk penciptaanlapangan
kerja yang akan dapat memperkuat usaha swadaya
masyarakat sebagai “usaha yang efisien dengan ketulusan
hati”.
3.Program harus ada hubungannya dengan aspek
kemasyarakatan, yaitu adanya ketersediaan waktu dan
kesadaran dari mereka yang termasuk dalam kelompok
pengguna program; Sangat penting bahwa program
dicetuskandandiagendakanolehmasyarakatlokalitusendiri
sesuai tradisi dan budaya arif setempat, sehingga mereka
sendiri yang berperan sebagai penyumbang ekonomi atau
sebagai pengguna jasa. Dari sudut pandang koperasi, “lokal” berarti koperasi
primer beserta anggota orang per orangnya, apakah mereka itu
bertempat tinggal di wilayah pedesaan atau perkotaan, tanpa
memandang apakahmerekaberbasismasyarakatatau berbasis
pekerjaan/profesi. Jenis koperasi primer di Asia sangat luas,
karena kekuatan koperasi primer telah diuji baik dengan
menggunakan standar “tiga pilar” di atas maupun dilihat dari
kurunwaktu yang diperlukan untuk membangun koperasi.
Untuk menjamin kepemilikan lokal, program apapun
pada tingkat mikro harus disusun hanya memperkuat prakasa
lokal, dan tidak sebaliknya untuk sekedar “menangkap” uluran
bantuan dari pemerintah ataupun lembaga donor
nonpemerintah. Untuk mendukungKepemilikanlokal, sebuah
program harus disusun demi terciptanya lingkungan yang baik
bagipemberdayaanmasyarakat,yaituagaranggotamasyarakat
tersebut siap berpartisipasi dengan menyumbangkan sumber
dayanya dan sekaligus menabungkan uangnya, sehingga
tercipta kemauan untuk bekerjalebih keras lagi. Bukan
sebaliknya dimana program disusun untuk memanjakan mereka
dengan subsidi tersebut-atau dengan pinjaman bergulir dan
pembiayaan yang berbasis utanglainnya.
Kunci untuk memberdayakan kelembagaan koperasi
tingkatprimer yaitu pelayanandaridanolehtingkat sekunder
dibidangPengembanganSDM.PenelitiandanPengembangan,
Informasi dan Teknologi komunikasi, Reformasi Perundangundangan dan Pengaturan dan Pengendalian Likuiditas dan
Pelayanan Sosial Ekonomi, termasuk kegiatan dan prasarana
yang dibutuhkan para anggota.
Struktur organisasi puncak koperasi (APEX) harus
menjadi“penyangga”yangbertanggungjawabuntukmenjamin
kepemilikan lokal ini. Moral hazard atau bahaya moral sering
muncul dalam keadaan seperti ini. Oleh karena itu maka
pinjaman apa pun yang berbasis pasar dan didorong oleh
permintaan harus dinyatakan sebagai “kewajiban/utang”
bersama dan tidak pernah boleh dialihkan menjadi “aset”.
Hambatan-hambatan yang perlu diperhatikan. Beberapa
hambatan lain di koperasi tingkat akar rumput yang perlu
diperhatikan agar Kepemilikan Lokal tidak sampai tergerus:
a) ManajemenProfesional.Manajemen koperasitingkat akar
rumputdibanyaknegarasedangberkembangmasihsenang
memanfaatkan tenaga-tenaga sukarela meski sudah mulai
menjadi besar; Kendatipun dengan maksud baik, kegiatan
berdasarkan kesurakelaan biasanya lebih mendahulukan
keluwesan dan kepedulian sosial daripada mengandalkan
profesionalisme sosial-ekonomi sejati; peranan tenaga
sukarela demikian cenderung melemahkan akuntabilitas
dan fungsi pengawasan (check and balance) yang
dibutuhkan, sehingga meremehkan kemampuan
manajemen keuangan, termasuk daya serapnya.
b) DayaSaing: produk danjasa koperasitingkat akar rumput,
meskipun sudah mempunyai kualitas memadai, sering kali
belummemilikidaya saing dibandingkandenganlembagalembaga bermodal besar;dana promosi dan sumber daya
masih terbatas untuk mampu melaksanakan kegiatan
marketing dan penjualan secara modern dan menarik;
c) Strategi Pemasaran: informasi pasar dan sistem
pengembangan produk pada umumnya masih lemah;
d) Penggunaan Teknologi: Koperasi sering terlambat
mengadopsi keunggulan sistem teknologi informasi
terakhir karena belum memiliki dana dan konglomerasi
sosial-eknomi yang memadai;
e) Jaminan Deposito: jaminan deposito atau dana stabilitas
belum berhasil dikembangkan secara memadai di banyak
gerakan koperasi yang berada di negara sedang
berkembang.
f) Perencanaan Usaha: sebagai sebuah lembaga yang harus
menjalankanbisnisprofesionalberdampaksosial,koperasi
sering kali belum siap atau sanggup dalam menerapkan
analisis harga guna meningkatkan daya saing, sehingga
target pendapatan guna membiayai kebutuhan pokok
manajemennya tidak bisa tercapai; Keadaan seperti ini
sering memperlemah dan pada gilirannya membatasi
kemampuan/kekuatan lembaganya.
g) Kecukupan Modal: sebagai sebuah sistem, banyak gerakan
koperasi belum berhasil menghimpun modal cukup untuk
mendukung struktur organisasi di semua tingkat. Dukungan
keuangan dari tingkat bawah hingga ke tingkat nasional
cenderung masih sangat terbatas, sehingga menciptakan
ketergantunganpada pembiayaandari luar.Kalau bantuan
dariluarmenjadikebiasaansepanjangwaktu,koperasiakan
semakin lemah daya saingnya.
Memperrkuat Kinerja Sosial: CU (Credit Union) Koperasi.
Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere
yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan.
SehinggaCreditUnionberarti: “Sekumpulanorang-orangyang
saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat
untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal
bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan
balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan
kesejahteraan.”
Sekumpulan orang yang saling percaya: Laki-laki dan
perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang
akanmenjadipemilik,pelaksana,pengawas,danpenggunajasa
(nasabah).Dalam suatu ikatan pemersatu: Diikat dan
dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang
lingkuplingkunganmasyarakat, baiklingkungankerja,tempat
tinggal maupun profesi.
Bersepakat menabungkan uang mereka:Tanpa paksaan
untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah
satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui
pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.
Sehingga menciptakan modal bersama: Membentuk
modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing
anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dan simpanan lainnya.
Dipinjamkandi antara sesama mereka: Pinjamanhanya
diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak
peminjam dan kelayakanusahanya.
Dengan balas jasa yang layak: Bunga pinjaman dapat
memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan mampu
membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha
meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian
pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan
kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk
usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan
sosial.
Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa
disingkatCUyaitu sebuahlembagakeuanganyangbergerakdi
bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh
anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
sendiri.
Selain itu, Credit Union di seluruh dunia melayani
anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan
koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada
anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan
membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk
memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagikeluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di
sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi,
menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi
dalam Credit Union.
Credit Union memiliki 3 (tiga) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak yaitu
yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi
pinjaman).
Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada
kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua
anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak
yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit
union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan
memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan
berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan
komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan
seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota,
menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk
danlayanan-layananbaru lainnya.Credit Unionterbuka untuk
semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu
aman. Dia tempat yang nyaman untukmengakses layanan
keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi
fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk
memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal
dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk
mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit
union disebut Islamic Investment and finance cooperatives
(IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktekpraktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran
Islam.SedangkandiAfrikadikenaldengansebutansavingsand
credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan
terlebih dahulu sebelum kreditkoperasi.
Dalampenerapanmisisosialyangberkualitas,darimana
memulainya tidak lain dengan memulai dengan misi. Misi CU
Koperasiyangmenjadipanduandalambertindakdanmembuat
keputusan. Contoh di dalam misi sudah terkandung kinerja
sosial yang jelas dan terukur. Sayangnya, sebagian besar CU,
setidaknya sudah terkandung dalam misi sosial, namun sedikit
sumberdayayangdikerahkanuntukmewujudkanmisitersebut.
Akibatnyasudahtidakdiketahui apakahmisiini sudahmenjadi
kenyataan atau belum.
Ada tiga komponen penting dalam renstra ini. Pertama
yaitu mengembangkan strategi kinerja sosial. Kedua yaitu
memantau dan menilai kinerja sosial. Dan ketiga yaitu
melembagakandan menggunakaninformasi kinerja sosial.
Kinerja sosial mulai dari misi: siapa yang CU Anda ingin
layani, bagaimana mereka dilayani? Seperti apa dampak
(outcome)-nya setelah CU Anda melayani mereka? Misi CU
mengkonfimasikan baik tujuan kinerja sosial maupun strategi
untuk mencapainya. Sepanjang waktu, SPM (Social Performance
Management) menilai hubungan antara ketiga hal tersebut-who,
how, dan what (outcome). Jadi, misi, tujuan kinerja sosial (social
goal), danstrategi untukmencapainya merupakanfondasi dari
sistem SPM yang efektif.
Untuk penerapan SPM yang berkualitas, CU harus
menetapkan Social Performance Objectives dan Performance
Target yang jelas. Jika social goals yaitu pernyataan maksud
(intent) yang luas, maka social performance objectives yaitu
ukuran spesifik dari social goals tersebut istilah-istilah ini
dibiarkan dalam bahasa Inggris. Dari situ, dapat menetapkan
target kinerja yang harus dicapai. Target kinerja mengukur
socialperformancedanmenjadifondasidarisistemSPMdiCU.
1. Misi:Menyediakanpelayanankeuanganyang bertanggung
jawab dan berkelanjutan pada para anggota. Lalu untuk
menurunkan kemiskinan dan meningkatkan standar hidup.
2. Social Goals: Menyediakan pelayanan keuangan yang
bertanggung jawab dan berkelanjutan dan Melayani para
anggota dan menurunkan kemiskinan dan meningkatkan
standar hidup.
3. Social Performance Objectives: Pertama, meminimalkan
anggota yang ada. Kedua meninggkatkan kepuasan anggota.
Dan Ketiga mencegah utang berlebihan. Meningkatkan
penetrasi pasar pada kalangan anggota miskin dan
tertinggal.
4. Performance Targets: Pertama, anggota keluar kurang dari
10orangperbulan.Kedua,tingkat kepuasananggota>95%.
Dan ketiga, setiap anggota yang mengajukan pinjaman
sudah mengetahui kemampuan mengangsur (mencegah
utang berlebihan).
Q. Pembubaran Koperasi
Samahalnyadenganperusahaanlainkoperasitentusaja
akan mengalami pasang surut, kemajuan, kemunduran
usaha.Dalam hal satu koperasi mengalami pengunduran,
koperasi yang bersangkutan dapat juga melakukan
penggabungan dengan koperasi lainnya.
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah
“amalgamas”, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila
didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan
anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang
memerlukan pengesahan anggaran dasar atau badan hukum
baru dilakukan sesuai dngan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
Tata cara pembubaran koperasi, yaitu dalam hal tidak
dilakukannya penggabungan,koperasi dapat melkukan
pembubaran. Pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan:
keputusan rapat angotaatau keputusan pemerintah.
Dikeluarkannya keputusan pemerintah untuk melakukan
pembubaran terhadap koperasi apabila:
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersagkutan tidak
memenuhi undang-undang perkoperasian;
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertibang umum
dan/atau kesusilaan;
3. Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah
dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam
jangka paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak melakukan
keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan
paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Keputusan pembubaran koperasi oleh rakyat anggota
diberitahukan oleh kuasa rapat anggota kepada (1) semua
kreditor;dan (2) pemerintah. Pemberitahuan kepada semua
kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan pemerintah.
Dalam pemberitahuan harus disebutkan:
1. Nama dan alamat penyelesai,dan
2. Ketentuanbahwasemuakreditordapatmengajukantagihan
dalam jangka waktu tiga bulan sesudah tanggal diterimanya
surat pemberitahuan pembubaran.
Penyelesaian maksudnya yaitu pemberesan harta
kekayaan koperasi, termasuk utang piutang yang dalam
perseroan disebut dengan likuidasi yang dilaksanakan
likuiditor. Sementara itu, penyelesaian pada koperasi dilakukan
oleh penyeelsaian.
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat
anggota, penyelesaian ditunjuk oleh rapat anggota. Sementara
itu, untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah,
penyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses
penyelesaian tersebut, koperasi tersebut tetap ada dengan
sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.
Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa rapat
anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan
kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh
pemerintah. Penyelesai-penyelesai tersebut mempunyai hak,
wewenang dan kewajiban antara lain:
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama
“koperasi dalam penyelesaian”;
2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
3. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu
yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersamasama;
4. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan
dan arsip koperasi;
5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahukukan pembayaran utang lainnya;6. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan
sisa kewajiban koperasi;
7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
8. Membuat berita acarapenyelesaian.
Dalam hal terjadinya pembubaran koperasi. Anggota
hanya menanggung kerugian sebatas penyimpanan pokok,
simpan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Dengan telah dilakukannya penyelesaian pemerintah
mengumumkan pembubaran koperasi dalan Berita Acara
Negara negara kita . Status badan hukum koperasi pun hapus
sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut
dalam Berita Negeri Republik negara kita .
R. Pembinaan Koperasi
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan
koperasi. Dalam hal ini pemerintah memberikan bimbingan,
kemudahan, dan perlindungan padakoperasi.
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong koperasi pertumbuhan dan
pemasyarakatan koperasi, pemerintah:
1. Memberikankesempatanusahayang seluas-luasnyakepada
koperasi;
2. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar
menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
3. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkanantarakoperasi danbadanusaha lainnya;
4. Membudayakan koperasi dalam masyarakat
Sementara itu, dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada koperasi,pemerintah:
1. Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggotanya;
2. Mendorong, mengembangkan, dan membantun pelaksanaan
pendidikan,pelatihan,penyuluhandanpenelitiankoperasi;
3. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan
koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi;
4. Membantupengembanganjaringankoperasidankerjasama
yang saling menguntungkan antarkoperasi;
5. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap
mempertahankan anggaran dasar dan prinsip koperasi;
Dalam kaitannya dengan pemberian perlindungan
kepada koperasi, pemerintah dapat menetapkan bidang
kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi.
Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang
telahberhasildiusahakanolehkoperasiuntuktidakdiusahakan
oleh badan usaha lainnya16
S. Kebijakan PembangunanKoperasi
Selamaerapembangunanjangkapanjangtahappertama
(PJP I), pembangunan koperasi di negara kita telah menunjukkan
hasil-hasil yang cukup memuaskan. Perkembangan koperasi
menjadi maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam
masyarakat, serta menjadi badanusaha yang sehat danmampu
berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonimi rakyat,dalamupayamewujudkandemokrasi ekonomi
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan
koperasi yaitu sebagai berikut:
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi
rakyatdiarahkanagar makinmemiliki kemampuanmenjadi
badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan
melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan
manajemen yang lebihprofessional.
3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian
kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor
kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri,danpenciptaaniklimusahayangmendukungdengan
kemudahan memperoleh permodalan.17
4. Kerjasamaantarkoperasidanantarakoperasi denganusaha
Negaradanusahaswastasebagaimitrausahadikembangkan
secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan
perekonomianberdasarkandemokrasiekonomiyangdijiwai
semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan
usaha,dansetiakawanan,sertasalingmendukungdansaling
menguntungkan.
T. Pola Pembangunan Koperasi
Konsekuensi dari penggunaan ukuran kuantitatif ini
yaitu pengembangan koperasi seolah olah mengabaikan
ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam
efektivitas peranan koperasi terhadap perekonomian Nasional.
Kecenderungan demikian itu tentu tidak lepas dari pola
umumpembangunankoperasi yaitu sebagaimanaberikut:
1. Mudah dan potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk
mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam
pembangunan nasional.
2. Koperasi harus dapat memainkan peranan yang lebih besar
dan nyata dalam sistem ekonomi negara kita .
3. Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi
terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat
sebagai akibatdaripenguasaanperekonomian nasional oleh
sebagian kecil masyarakat.
Pola umum pembangunan koperasi sangat dipengaruhi
oleh adanya berbagai perubahan lingkungan bisnis yang
kontinyu atau lebih tepat di sebut saja globalisasi. Sehubungan
denganperubahanini,koperasidituntutterusberkembangdan
mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal. Pola
pembangunankoperasidimasadepanseharusnyaberiorientasi
pada bisnis murni, supaya mampu bersaing meskipun secara
ideologis koperasi harus tetap bertahan sebagai wadah
perjuanganekonomisebagianbesarmasyarakat(fungsisosial).
U. TantanganPengembanganKoperasidiMasaDatang
Yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas
asaskekeluargaandalamhalini yaitu koperasi,makaperanan
koperasi dalam pembangunan perekonomian negara kita yang
tidakmengenaldualisme sebenarnya cukupjelas, yaitu sebagai
penggalang dan pembangunan kekuatan ekonomi rakyat.18
Perkembangan koperasi dalam bidang kelembagaan
antaralaindapatdilihatpadapeningkatanjumlahkoperasiserta
jumlah anggotanya. Dan seiring dengan perkembangan
kelembagaan sebagaimana yang terjadi, usaha koperasi juga
turut mengalami peningkatan. Hal itu antara lain dapat dilihat
berdasarkan beberapa indikator.
Untuk mengatasi permasalahan itu dalam rangka
mengakselerasi perkembangan koperasi di masa mendatang
memerlukanperwujudanarahandankebijaksanaan.Langkahlangkahyang telahdilakukanolehpemerintahsejauhinimasih
terbatas pada hal-hal sebagaiberikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan, kursus-kursus, latihan
keterampilandanpenataranbagiberbagaipihakyangterkait
dengan gerakan koperasi.
2. Melanjutkan pengelolaan serta meningkatkan jumlah dan
mutu jurusan manajemen koperasi pada sekolah menengah
atas.
3. Memberikan mata pelajaran manajemen koperasi pada
sekolah menengah atas kejuruannonkoperasi.
4. Mendorong terbentuknya sekolah menengah ekonomi atas
koperasi dan akademi koperasi yang dibiayai oleh gerakan
koperasi sendiri.
5. Membina serta mengembangkan institut koperasinegara kita .
Untuk mendukung dan memantapkan langkah-langkah
tersebut, maka pengikutsertaan perguruan tinggi umum
nonkoperasi dalam pengembangan sumber daya manusia
koperasi, layak di pertimbangkan.
Partisipasi DalamKoperasi
Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang
buruk, mencegah penyimpangan dan membuat pemimpin
koperasi bertanggung jawab. Partisipasi anggota sering
dianggap baik sebagai alat pengembangan maupun sebagai
tujuan akhir itu sendiri. Beberapa penulis meyakini bahwa
partisipasi yaitu kebutuhan dan hak asasi manusia yang
mendasar.
Masalah-masalah partisipasi, sering terjadi konflik
kepentingan. Sering kali koperasihanya “korporasi” dalam nama
saja, sebagai mana dikatakan oleh Uphoff;
1. Fungsi koperasi tidak seperti yang dinilai atau yang
dimengerti oleh anggota
2. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusannya
sulit dimengerti dan dikendalikan (di negara kita , sebuah KUD
mungkin memiliki selusin lebih unit usaha) kompleksitas
organisasi terlalu tinggi.
3. Tujuan koperasi, menurut sudut pandang anggota, terlalu
sempit.
4. Koperasi dijalankan sebagai tanggapan ataskepentingan
manager atau para pemimpin lainnya, atau sebagai
tanggapan atas kepentingan arahan dari pemerintah.
5. Koperasi terbuka juga bagi non anggota dan usaha non
anggota inimungkinjustru akanmenyerapsebagiansumber
daya koperasi yang penting.
Sebagianorangmungkinberpendapat bahwapartisipasi
anggota tidak perlu, karena:
1. Kepemimpinan koperasi dapat berpindah secara alami
menurut/sesuai dengan kepentingan anggota, dan
2. Anggota sebagai pemilik koperasi, bagaimana pun akan
dapat mengawasi kegiatan koperasi.
W. PengelolaanModal Usaha Koperasi
Modal koperasi terdiri dan dihimpun dari simpanansimpanan pokok, wajib, dan sukarela para anggotanya (yang
dalamhalinidapatditerimapulasimpanansukareladaribukan
anggota), pinjaman-pinjaman, penyisihanan-penyisihan, hasil
usaha (termasuk cadangan-cadangan), dan dari sumber-sumber
lain (Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun1967).Dengandemikiandalamkoperasimodalituterdiri
atau merupakan modal intern dan modal eksteren yang smasama potensial guna membiayai usaha dan pengembangan
koperasi. Modal intern berasal dari simpanan-simpananpara
anggotanya dan sisa hasil usaha yang dikhususkan sebagai
cadangan, sedang model ekstern berasal dari pinjamanpinjaman dan simpanan-simpanan (deposito) dari luar
keanggotaanyangjumlahnyaakantergantungdarikepercayaan
yang dapat dipupuk oleh koperasi itu sendiri.Yang penting dan
perlu diperhatikan oleh pengurus koperasi ialah tentang
pengelolaan modal yang pendayagunaannyaagar usaha koperasi
dapat terus berlangsung menjadikannya berkembang.
Modal kerja koperasi merupakan bagian dari kekayaan,
yang telah dianggarkan sedemikian rupa mencukupi
pembiayaan-pembiayaan usaha agar tujuan usaha dan
perkembangan koperasidapat tercapai dengan memuaskan.
Terjadinya pelanggaran disiplin anggaran (seperti pemborosan,
penggunaan biaya yang tidak sesuai dengan mata
pembiayaannya, dan lain-lain), yang diketahui yaitu
dikarenakan kurang mapannya pengelolaan sehinggapengawasan dan pengendalian tidak berfungsi sebagaimana
mestinya.
X. Sumber Modal Koperasi
Setiap jenias koperasi dalam bentuk-bentuk koperasi
konsumsi, koperasi produksi,maupunkoperasi simpanpinjam
dan koperasi serba usaha, memiliki sumber-sumber modal
tertentu untuk menggerakkanusaha-usahanya.
1. Koperasi konsumsi menggunakan modal untuk membeli
barang-barang inventaris dan barang-barang untuk melayani
kebutuhan/kepentingan anggotanya.
2. Koperasi produksi menggunakan modal untuk pengadaan
alat-alat produksi, alat-alat pengolah hasil produksi, dan
pembelian hasil dari paraanggota
3. Koperasi simpan pinjam menggunakan modal untuk membeli
barang-barang inventaris, pengadaan sarana bagi
pelaksanaan usahanya itu dan pemberian kredit bagi para
anggotanya.
Sumbermodalutamabagipelaksanausaha yaituberasal
dati simpanan-simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Jika
usahanyaberkembang,dapatditambahdengansisahasilusaha
yang disisihkan untuk permodalan. Perkembangan usaha
memerlukan usaha memerlukan modal yang banyak yang
tentunya sulit atau akan tidak memadai kalau hanya
mengandalkan dari simpanan-simpanandan sisa hasil usaha
tadi. Karena itu menurut Pasal Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1967 koperasi dibenarkan untuk mengusahakan