umkm 2

 hidup dengan mengutamakan 
tindakan saling tolong menolong di antara sesama manusia 
berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan 
kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan 
kerja sama dengan yang lain. Sikap dasar yang demikian ini 
dikenal sebagai asas koperasi.
Landasan dan asas yang telah dikemukakan di atas 
yaitu  landasan dan asas koperasi yang berlaku secara 
universal. Landasan dan asas koperasi yang demikian itu
terdapat di dalam lingkungan bangsa manapun. Tanpa adanya 
ketiga unsur itu sebagai landasan dan asasnya, koperasi tidak 
mungkin dapat berdiri dengan kokoh. Bab ini bermaksud 
membahas landasan, asas dan tujuan koperasi yang diakui di 
negara kita  saat ini.
Dalam konteks negara kita , sebagaimana telah dikutip 
dalam bab pertama dimuka, pernyataan mengenai tujuan 
koperasi dapat ditemukan dalam Pasal 3 Undang-Undang 
Nomor 25 Tahun 1992. Menurut pasal itu, tujuan koperasi 
negara kita  yaitu  sebagai berikut:
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota 
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta 
ikut membangun tatanan perekonomian nasionaldalam 
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan 
makmur dilandaskan Pancasila dan Undang-Undang 
Dasar 1945.
Berdasarkan bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 itu, dapat di saksikan bahwa tujuan koperasi 
negara kita  dalam garis besarnya meliputi 3 (tiga) hal sebagai 
berikut:
1. Untuk memajukan kesejahteraananggotanya
2. Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, dan
3. Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
Dengan ketiga tujuan tersebut mudah dimengerti bila 
koperasi mendapat kedudukan yang sangat terhormat dalam 
perekonomiannegara kita . Ia tidak hanya merupakan satu￾satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional 
dinyatakansesuai dengansusunanperekonomianyanghendak 
di bangun dinegeri ini, tapi juga dinyatakan sebagai sokoguru 
perekonomian nasional.
Sejarahkoperasidimulaipadaawalabad20.Padasaatitu 
kemampuan ekonomi rakyat yang rendah mendorong para 
pengusaha kecil untuk bisa terlepas dari kondisi tersebut. Ide 
koperasidinegara kita diperkenalkanolehPamongPrajaPatihR. 
Aria Wiria Atmadja dari Purwokerto. Pada tahun 1896 ia yang 
mendirikansebuahbankuntukparapegawainegeri.Keinginan 
tersebut muncul dikarenakan penderitaan pegawai yang 
terjerat hutang dengan bunga tinggi. Bank yang dicetus oleh 
Patih Aria meniru koperasi kredit model Jerman. Semangat 
perjuangannya tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan 
Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Pada masa 
cutinya, De Wolffvan Westerrode mengunjugi Jerman dan 
memberikan saran perubahan pada bank tersebut (bank yang 
dicetus Patih Aria) menjadi Bank Pertolongan Tabungan. Lalu 
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Kemudian 
berakhir menjadi koperasi. Meski pun begitu, pembentukan 
koperasi belum dapat terlaksana secara sempurna pada jaman 
penjajahan Belanda pada waktu itu, dikarenakan beberapa hal 
sebagai berikut:
1. Belum adanya instansi pemerintah maupun non pemerintah 
yang memberikan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum adanya undang-undang yang mengatur kegiatan 
berkoperasi
3. Pemerintah masih ragu menganjurkan koperasi karena 
khawatir koperasi akan digunakan kaum politik untuk 
tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
Dalam perkembangan koperasi, Pemerintah Hindia 
Belanda melakukan diskriminasi dengan mengeluarkan 
peraturan perundangan tentang koperasi bagi golongan 
tertentu. Hal ini mereka lakukan untuk menghalangi gerakan 
koperasiyangmulaimemasyarakat.Landasandasarkoperasidi
negara kita  yaitu  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Pada 
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi 
berkedudukansebagai “sokoguru”perekonomian,danmenjadi 
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian 
nasional.Artidari sokoguruyaitu pilar ataupenyanggautama 
atau tulang punggung. Maka maksud dari Pasal 33 Ayat (1) 
tersebut,koperasidifungsikansebagaipilarutamadalamsistem 
perekonomian nasional. Keberadaannya diharapkan dapat 
memberikan banyak peran dalam mewujudkan kesejahteraan 
dan kemakmuran rakyat.
Asas yaitu  prinsip atau dasar atau sesuatu yang 
menjadi tumpuan berpikir. Asas-asas koperasi yaitu  suatu 
sistemide yangmenjadidasar atauprinsipataupetunjukuntuk 
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Pada 
dasarnya asas koperasi yaitu  asas kekeluargaan. “Asas 
kekeluargaan itu yaitu  istilah dari Taman Siswa untuk 
menunjukkan bagaimana guru dan murid-murid yang tinggal 
padanya hidup sebagai suatu keluarga. Itu pulalah hendaknya 
corak koperasinegara kita .”
Asas-asas Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 terdiri dari:
1. Koperasi merupakan badan usaha (business enterprise). 
Sebagai badan usaha, koperasi harus memperoleh laba, 
namun tidak difungsikan sebagai tujuan utama dalam 
kegiatan koperasi.
2. Koperasi yaitu  gerakan ekonomi rakyat. Maksudnya, 
seperti moto “dari rakyat untuk rakyat”, dana koperasi 
diperoleh dari rakyat(anggota koperasi) dandikembalikan 
atau disalurkan kembali untuk kepentingan rakyat. Maka 
jelasbahwaselainuntukkepentingananggotanya,koperasi 
didirikanjugauntukkepentinganmenumbuhkembangkan 
ekonomi masyarakat atau rakyatluas.
3. Anggota koperasi yaitu  orang-orang atau badan hukum 
koperasi. Selain orang pribadi, koperasi juga dapat diikuti 
oleh peserta berbentuk suatu badan usaha koperasi yang 
telahmemilikiaktapendirianusahanya(berbadanhukum).
4. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap 
orang anggotakoperasi yangbergabung tidakberdasaratas 
paksaanpihakmanapun.Di samping itu,bagimereka yang 
memiliki kepentingan dalam badan usaha koperasi dapat 
menjadi anggota koperasi tersebut, dan bisa menerima 
manfaat dari padanya.
5. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi. Prinsip 
pengelolaan ini juga dapat diartikan sebagai pengendalian, 
yaitu pengendalian koperasi yang dilakukan oleh anggota 
secara demokratis.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil 
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota. 
Pembagian SHU proporsional sesuai jasa usaha anggota 
koperasi.
7. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. 
Pemberian imbalan jasa disesuaikan dengan modal atau 
simpanan anggota pada koperasi.
8. Pendidikan perkoperasian. Perlu diberikan pendidikan 
tentang perkoperasianbagi setiap anggotanya agar mereka 
dapat berkembang dan berperan baik dalam koperasi.
9. Kerja sama antar koperasi. Guna pertumbuhan gerakan 
koperasi dalam memperjuangkan kebebasan dan 
menjunjung tinggi martabat manusia, maka perlu adanya 
kerja sama antar badankoperasi-koperasi.
Pengamalan asas-asas tersebut di atas merupakan 
pengamalan asas kekeluargaan. Ada pun asas koperasi terbaru 
yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non pemerintah internasional), yang tidak 
jauh berbeda dengan asas-asas di atas, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat terbuka dansukarela.
2. Pengelolaan yang demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4. Kebebasan dan otonomi
5. Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Sejak merdeka, terdapat 5 (lima) undang-undang tentang 
koperasi yang pernah diterbitkan di negara kita , yaitu sebagai 
berikut:
1. Undang-Undang Nomor 79 tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi
2. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1965 tentang
Perkoperasian
3. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok￾Pokok Perkoperasian
4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang
Perkoperasian. (dinyatakan tidak berlaku lagi dengan 
putusan Mahkamah Konstitusi.)
Undang-undang Nomor 17Tahun2012 telah dibatalkan 
oleh Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa undang￾undang tersebut membawa koperasi ke arah korporasi, 
sehingga menjauh atau melenceng dari apa yang telah digagas 
oleh Bung Hatta dan para pendiri bangsa lainnya. Dalam 
perkembangannya, koperasi dapat dikategorikan sebagai 
lembaga pembiayaan. Karena koperasi juga meminjamkan dana 
(pembiayaan) kepada para anggotanya. Sejatinya, koperasi 
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang 
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Tujuan utama Koperasi negara kita  yaitu  
mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan 
masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima anggota 
lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus 
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini 
dicapaidengankaryadanjasayangdisumbangkanpadamasing￾masing anggota. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 
1992 Pasal 3 tujuan koperasi negara kita  yaitu  “koperasi 
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya 
danmasyarakatpadaumumnyasertaikutmembanguntatanan 
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat 
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan 
Undang-Undang Dasar 1945”.
Adapun menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah 
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani 
kebutuhan dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan usaha koperasi di antaranya yaitu :
1. Memaksimalkan laba; perusahaan berada dalam kondisi 
ekuilibrium ketika ia memaksimal kan laba yang
didefinisikan sebagai perbedaan antara total cost dan total 
revenue. Keadaan ini sama dengan aturan marginal revenue
= marginal cost. Dalam laba di maksimalkan dengan tingkat
output danharga di pasar.
2. Memaksimalkan output; asumsi perilaku lainnya yaitu  
memaksimalkan output dalam kondisi bahwa tidak akan 
ada kerugian yang diderita oleh koperasi yang terlihat pada 
situasi harga yang diberikan melalui harga output yang 
merupakan harga yang mungkin diberikan koperasi tanpa 
menderita kerugian.
3. Meminimasi rata-rata cost; merupakan tujuan koperasi 
untuk memberikan pelayanan kepada anggota dengan
tingkat harga paling rendah. Hal ini berarti koperasi 
memproduksi output pada rata-rata cost yang minimum.
4. Kompotitif ekuilibrium; koperasi berprilaku seperti 
halnya berada di dalam struktur pasar yang kompotitif. 
Dalam struktur pasar yang ditujukan menunjukkan situasi 
yang ekuivalen akan tercapai jika koperasi menghasilkan 
output. Dalam solusi persaingan koperasi akan 
meningkatkan produksinya sampai pertambahan biaya bagi 
tambahan unit produksinya sama dengan biaya yang 
dibayar anggota.
I. Fungsi, peran, dan prinsip koperasi
Sangat umum dalam literatur koperasi, ditemukan 
pandangan bahwa koperasi memiliki atau harus memiliki 
prinsip-prinsip khusus yang memberikan pedoman bagi 
kegiatan koperasi.Serangkaian prinsip yang sering 
dikemukakan yaitu  tujuh prinsip koperasi yang dikembangkan 
oleh koperasi modern pertama yang didirikan tahun 1844 oleh
28 orang pekerja Lancashire di Rochdale. Prinsip-prinsip 
terebut masih menjadi dasar gerakan koperasi internasional, 
yaitu:
1. Keanggotaan terbuka (openmembership).
2. Satu anggota, satu suara (one member, one vote).
3. Pengembalian (bunga) yang terbatas atas modal (limited 
return on capital6).
4. Alokasi Sisa Hasil Usaha sebanding dengan transaksi yang 
dilakukan anggota (allocation of surplus in proportion to 
member transactions).
5. Penjual tunai (cashtrading).
6. Menekankan pada unsur pendidikan (stress on education).
7. Netral dalam hal agama dan politik (religius and political 
neutrality).
Bagaimana dapat dibuktikan bahwa ketujuh prinsip 
tersbut dapat memberikan karakteristik bagi suatu organisasi 
seperti koperasi? Cara yang sederhana untuk menjawab 
pertanyaan di atas yaitu  dengan menelaah apa yang akan 
terjadijikasalahsatuprinsipdihilangkan.Menurutkriteriayang 
dipakai, walaupun semua prinsip dihilangkan masih dapat 
memberikankarakteristik bagi suatukoperasimenurutcriteria 
lainnya dimana para pemiliknya identik dengan pengguna 
jasanya sebagai koperasi.
Apa yang dapat diinformasikan oleh prinsi opini 
merupakan pedoman atau norma atau nilai yang sering kali 
memberikan pedoman bagi kegiatanorganisasi yang disebut 
koperasi itu sendiri. Suatu masalah yang mungkin timbul 
daripenggunaanprinsipyangdimaksudkanuntukmemberikan 
karakteristik bagi koperasi yaitu  akan keliru jika beralih pada 
pemikiran esensialistik.
Parapakar, baikpaktisimaupunahli ilmukoperasitelah 
memakai prinsip-prinsip Rochdale maupun prinsip-prinsip 
lainnyauntukmendefinisikankoperasiyangaslidanbagaimana 
cara mengevaluasi kinerja koperasi tersebut. Mereka telah 
menjadikan prinsip-prinsip tersebut sebagai atau utama dari 
kebijaksanaannya yang menyangkut manajemen koperasi baik 
secara mikro maupun makro bahkan sering membuat 
prekondisi bagi keberhasilan koperasinyatersebut.
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian negara kita 
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi negara kita 
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara negara kita 
4. Memperkokoh perekonomian rakyat negara kita  dengan 
jalan pembinaan koperasi
Adapun menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan 
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada 
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan 
sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi 
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar 
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan 
koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan 
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama 
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi 
ekonomi.
Mengenai prinsip dasar koperasi diatur dalam Pasal 5 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 bahwa ada 6 (enam) 
prinsipkoperasi yang merupakan esensi dari dasar kerja 
koperasi sebagai badanusaha dan merupakan ciri khas danjati 
diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain. 
Prinsip-prinsip tersebut yaitu:
1. Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka. 
Kesukarelaan ini mengandung makna bahwa menjadi 
anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. 
Juga mengandung makna bahwa seorang anggota dapat 
mengundurkan diri dari koperasinya sesuai syarat yang 
ditentukan dalam angaran dasar koperasi. Sedangkan sifat 
terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan koperasi 
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam 
bentuk apapun.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokrasi. Prinsip ini 
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas 
kehendak dankeputusanpara anggota.Para anggota itulah 
yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi 
dalam koperasi.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara 
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing￾masing anggota. Artinya pembagian sisa hasil usaha 
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan 
modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, ketentuan 
ini merupakan perwujudan dari nilai kekeluargaan dan 
keadilan.
4. Pemberianjasa yang terbatas terhadapmodal.Artinya 
modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk 
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari 
keuntungan.Olehkarenaitubalasjasaterhadapmodalyang 
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan semata￾matatidakdidasarkanatasbesarnyamodal yangdiberikan. 
Sedangkanyangdimaksudterbatasyaitu wajardalamarti 
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
5. Kemandirian. Kemandirian disini mengandung arti dapat 
berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak yang lain yang 
diandasi oleh kepercayaan kepadapertimbangan, 
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain itu 
tergantungpulapadapengertianpaada artikebebasanyang 
bertanggung jawab, otonomi, swadaya dapat 
mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri, dan 
adanya kehendak untuk mengelola diri sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar 
koperasi. Prinsip ini merupakan prinsip untuk 
mengembangkan diri koperasi itu sendiri,melalui 
penyelenggara pendidikan perkoperasian dan kerja sama 
anta koperasidalam meningkatkan kemampuan
memperluas wawasananggota,dan memperkuat solidaritas 
dalam mewujudkan tujuan koperasi.7
Ada beberapa prinsip koperasi di antaranya yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip Rochdale
3) Prinsip Raiffeisen
4) Prinsip Herman Schulze
5) Prinsip ICA(International CooperativeAllience)
6) Prinsip Koperasi negara kita  versi Undang-Undang 
Nomor 12 tahun 1967
7) Prinsip Koperasi negara kita  versi Undang-Undang 
Nomor 25 tahun 1992
1) Prinsip Munkner
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik danpelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara 
demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulanorang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaankoperasi
i. Perkumpulan dengan sukarela
j. Kebebasandalampengambilankeputusandanpenetapan 
tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil 
ekonomi
l. Pendidikan anggota
2) Prinsip Rochdale
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding 
dengan jasa masing-masing anggota
e. Penjualan sepenuhnya dengantunai
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang 
dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan 
prinsip-prinsip anggota
h. Netral terhadap politik danagama
3) Prinsip Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidakterbatas
e. Pengurus bekerja atas dasarkesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukanuang
4) Prinsip Herman Schulze
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHUuntuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapatimbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5) Prinsip ICA
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya 
pembatasan yang dibuat-buat
b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang 
satu suara
c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
d. SHU dibagi 3 (tiga): cadangan, masyarakat, ke anggota 
sesuai dengan jasa masing-masing
e. Semuakoperasi harusmelaksanakan pendidikan secara 
terus menerus
f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang 
erat, baik di tingkat regional, nasional maupun 
internasional.
6) Prinsip Koperasi negara kita  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 
1967
a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap 
warga negara negara kita 
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai 
pemimpin demokrasi dalamkoperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing 
anggota
d. Adanya pembatasan bunga atasmodal
e. Mengembangkankesejahteraananggotakhususnyadan 
masyarakat pada umumnya
f. Usaha dan ketata laksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai 
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7) Prinsip Koperasi negara kita  versi Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992
;a. Keanggotaan bersifat sukarela danterbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c. PembagianSHUdilakukansecaraadilsesuaidenganjasa 
usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan perkoperasian
g. Kerjasamaantarkoperasi
Koperasimemilikifungsidanperandiantaranya(Pasal4 
Undang-Undang Nomor 25 Tahun1992):
1. Membangundanmengembangkanpotensidankemampuan 
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada 
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan 
sosialnya;
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas 
kehidupan manusia danmasyarakat;
3. Memperkokohperekonomianrakyatsebagaidasarkekuatan 
dan ketahanan perekonomian nasionaldengan koperasi 
sebagai sokogurunya;
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan 
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama 
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi nasional.
Dengan fungsi dan peran sebagaimana dikemukakan di 
atas koperasi harus melaksanakan prinsip sebagai berikut,
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; Sifat 
kesukarelaan dan terbuka mengandung makna bahwa 
menjadianggotakoperasitidakbolehdipaksakansiapapun. 
Sifatkesukarelaanjugamengandungmaknabahwaseorang
anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari 
koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam 
anggaran dasar koperasi. Sementara itu, sifat terbuka 
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan 
pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi; Prinsip 
demokrasi menunjukan bahwa pengelolaan koperasi 
dilakukanatas kehendakdankeputusanpara anggota.Pasa 
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan dalam 
koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan ecara adil 
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing 
anggota; Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota 
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang 
dimiliki seseorang dalam koperasi,tetapi juga berdasarkan 
pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. 
Ketentuan yang demikian itu merupakan perwujudan dari 
nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
Modal koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk 
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar untuk mencari 
keuntungan. Oleh karena itu,balas jasa terhadap modal yang 
diberikan kepada para anggota juga terbatas dan tidak 
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang 
diberikan. Hal yang dimaksud dengan terbatas yaitu  
wajar,dalamartitidakmelebihi sukubunga yang berlakudi 
pasar.
5. Kemandirian; Kemandirian mengandung pengertian 
dapat berdiri sendiri,tanpa bergantung pada pihak yang 
dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, 
keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam 
kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang 
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani 
mempertanggung jawabkan perbuatan sendiri,dan 
kehendak untuk mengelola dirisendiri.
Di samping kelimaprinsipdi atas,untukpengembangan 
dirinya koperasi juga melaksanakan dua prinsip koperasi yang 
lain, yaitu pendidikan perkoperasian dan kerja sama antar 
koperasi. Keduanya merupakan prinsip koperasi yang penting 
dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan 
anggota, dan memperkuat solidaritas dalam mewujudkan 
tujuan koperasi. Kerja sama yang dimaksud dapat dilakukan 
antar koperasi di tingkat lokal, regional, nasional, dan 
internasional.8
J. Jenis-jenis Koperasi
Dilihat dari bentuk/jenis pelayanan yang diberikan 
kepada anggota atau masyarakat, kita mengenal beberapa 
bentuk dan jenis koperasi,yaitu;
1. Koperasikosumsi, yaitu koperasi yang usahanya fokus pada 
penyaluran kebutuhan barang-barangkonsumsi.
2. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang konsentrasi 
usahanya fokus pada penyediaan barang baku.
3. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan 
pelayananjasa tertentu, semisal bidang transportasi.
Dilihatdaribidangusahadanjenisanggotanya,koperasi 
dapatdikelompokkankedalam4(empat)jeniskoperasi.Bidang 
usahakoperasimencerminkanjenisprodukyangdijualkoperasi 
kepada para anggotanya, sedangkan jenis anggota koperasi 
yaitu  pembagian anggota koperasi berdasarkan alasan 
keikutsertaannya di dalam koperasi tersebut. Berdasarkan
bidangusahainidanjenisanggotanya,menurutPSAKNomor27 
Tahun 2004, koperasi dapat digolongkan ke dalam beberapa 
jenis koperasi.
1. Koperasi Simpan Pinjam; Koperasi kredit atau koperasi 
simpan pinjam yaitu koperasi yang bergerak pada bidang 
pemupukan simpanan dana dari para anggotanya, untuk 
kemudian dipinjamkan lagi kepada para anggota yang 
memerlukan banuan dana. Kegiatan utama koperasi simpan 
pinjam yaitu  menyediakan jasa penyimpanan dan 
peminjaman dana kepada anggotakoperasi.
2. Koperasi Konsumen; Koperasi konsumen yaitu  koperasi 
yanganggotanyayaitu parakonsumenakhirataupemakai 
barang atau jasa. Kegiatan utama koperasi konsumen yaitu  
melakukanpembelianbersama.Jenisbarangataujasayang 
dilayani suatu koperasi konsumen sangat tergantung pada 
latar belakang kebutuhan anggota yang dipenuhi 
kebutuhannya. Misalnya koperasi yang mengelola toko 
serba ada, mini market dansebagainya.
3. Koperasi Pemasaran; Koperasi pemasaran yaitu  
koperasi yang para anggotanya yaitu  para produsen atau 
pemilik barangatau penyedia jasa. Koperasi pemasaran 
yaitu  koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu 
anggota memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. 
Jadi, tiap-tiap anggota koperasi menghasilkan barang secara 
individual. Kemudian pemasaran barang-barang yang 
mereka hasilkan dilakukan oleh koperasi. Itu berarti, 
keikutsertaan anggota koperasi sebatas memasarkan 
produkyang dibuatnya.Tujuanutama koperasi pemasaran 
yaitu  untuk menyederhanakan rantai tata niaga dan 
mengurangi sekecil mungkin keterlibatan para 
pedagangperantara dalam memasarkan produk-produk 
yang mereka hasilkan
4. Koperasi Produsen; Koperasi produsen yaitu  koperasi 
yang anggotanyatidakmemilikibadanusahasendiri,tetapi 
bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan 
danmemasarkanbarangataujasa.Kegiatanutamakoperasi 
produsen yaitu  menyediakan, mengoperasikan, dan 
mengelola sarana produksi bersama. Tujuan utama 
koperasi produsen yaitu  menyatukan kemampuan dan 
modalpara anggotanya gunamenghasilkanbarang-barang 
atau jasa tertentu melalui suatu badan usaha yang mereka 
kelola dan miliki.9
Jenis-jenis koperasi berdasarkan jenis usahanya,tediri
dari:
1. Koperasi Produksi; Koperasi produksi yaitu  sebuah 
koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para 
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada 
berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi 
produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan 
sejenisnya. Pada koperasi produksi yang membantu usaha 
paraanggotanyabiasanyamemilikitujuanuntukmembantu 
kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. 
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan 
untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. 
Koperasi akanmenampung seluruh hasil produksi agar para 
anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil 
usahanya.
2. Koperasi Konsumsi; Koperasi konsumsi yaitu  sebuah 
koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok 
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi 
umumnyalebihmurahdarihargadipasaran.Sebagaicontoh
koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain 
sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam; Koperasi Simpan Pinjam (KSP), 
biasanyajugadikenal sebagai koperasikredit.Sesuaidengan 
namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk 
tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana 
yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para 
anggotanya. Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara 
kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada 
umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan 
antara KSP dengan bank konvensional. Beberapa hal yang 
membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank yaitu 
bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding 
denganbank, pembayaranpinjamandapat dilakukansecara 
mengangsur danbunga yang didapatkandarihasilpinjaman 
dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha; Koperasi Serba Usaha (KSU) yaitu  
jenis koperasi yang di dalamnya terdapat berbagai macam 
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa 
gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi 
atauantarakoperasiproduksidankoperasi simpanpinjam.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya, 
terdiri dari:
1. Koperasi Pegawai Negeri; Koperasi jenis ini memiliki 
anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi 
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama 
menjadi Koperasi Pegawai Republik negara kita . Koperasi ini 
memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan 
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.Hampir setiap 
instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki 
koperasi pegawai negeri. Selain itu, terkadang setiap
instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada 
juga departemen-departemen dalam yang membuat 
koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas);KoperasiPasar (Koppas)yaitu  
jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang 
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa 
koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal 
bagi para pedagang. Sehingga bisa mengurangi kerugian 
akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. 
Meskipunbegitumasihbanyakparapedagangyangterjerat 
pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya 
agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para 
rentenir.
3. Koperasi Unit Desa; Koperasi Unit Desa (KUD) yaitu  
koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat 
pedesaan.Koperasiunitdesabiasanyamelakukankegiatan 
usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang 
berkaitan dengan pertanian atauperikanan.
4. Koperasi Sekolah; Koperasi sekolah biasadapat dengan 
mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, 
SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya 
terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah 
sekolah.Pada umumnya koperasi sekolah melakukan 
kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual 
barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa 
digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk 
menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren; Koperasi pondok pesantren 
(Kopontren) yaitu  koperasi yang dikelola oleh pengurus 
pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. 
Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan 
barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan 
baju muslim.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya, terdiri
dari:
1. Koperasi Primer; Koperasi primer yaitu  koperasi yang 
beranggotakan orang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat 
lainnya yaitu  orang-orang yang membentuk koperasi 
tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar 
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama. Syaratnya 
yaitu beranggotakanwarganegaranegara kita danmemiliki 
kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan 
koperasi merupakan sebuah badan hukum.Akan tetapi bagi 
pelajardianggapbelumbisamengambiltindakanhukumdan 
membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder; Koperasi sekunder yaitu  koperasi 
yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau 
beranggotakan koperasi primer.Anggota koperasi sekunder 
yaitu  koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan 
tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih 
efisien.Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi 
sejenisataupunberbagaijenisatautingkatankoperasi.Yang 
dimaksuddengantingkatancontohnya yaitu tingkatpusat, 
gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah 
tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi 
sekunder.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya, terdiri dari:
1. Koperasi Konsumsi; Koperasi konsumsi yaitu  sebuah 
koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang 
kebutuhanuntuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan 
sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan 
jenis anggota dalam koperasitersebut.
2. Koperasi Jasa; Koperasi jasa yaitu  koperasi yang 
melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh 
anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, 
angkutan,danlain-lain.Dimanapemilikseluruhasetusaha 
koperasi dan pengguna layanan jasa yaitu  anggota 
koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi; Koperasi produksi melakukan 
kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan 
peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis 
barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu 
menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota 
koperasi.
4. Koperasi Penjualan atau Pemasaran; Koperasi penjualan 
yaitu  koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi 
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar 
sampai ditangan konsumen. Di sini anggota berperan 
sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada 
operasinya. 10
Jenis-jenis Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, terdiri dari: Koperasi 
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi 
konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa 
keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan 
sektor usahanya,terdiri dari koperasi simpan pinjam, koperasi 
konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan 
koperasi jasa.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotannya, terdiri
dari:
1) Koperasi produsen; Koperasi produsenyaitu  koperasi 
yang anggotanya para produsen barang atau jasa dan 
memiliki rumah tangga usaha.
2) Koperasi konsumen; Koperasi konsumen yaitu  koperasi 
yanganggotanyaparakonsumenakhirataupemakaibarang 
atau jasa yang ditawarkan para pemasok dipasar.11
K. Modal Koperasi
Sumber dana koperasitersebut dijelaskan pada Pasal 41 
Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992.
1. Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal 
pinjaman.
a) Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan pokok,
Simpanan wajib, Dana cadangan, Hibah
b) Modal pinjaman dapat berasal dari: Anggota, Koperasi 
lainnya dan/atau anggotanya, Bank dan lembaga 
keuangan lainnya, Penerbitan obligasi dan surat hutang 
lainnya, sumber lain yangsah.
2. Simpanan pokok; Sejumlah uang yang diwajibkan kepada 
anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu 
masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat 
diambil selama anggota, menanggung kerugian.
3. Simpananwajib;Simpanantertentuyangdiwajibkankepada 
anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu 
tertentu, ikut menanggung kerugian.
4. Simpanan sukarela; Simpanan anggota atas dasar sukarela 
atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –
peraturan khusus.
Usaha koperasi yaitu  usaha yang berkaitan langsung 
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan 
kesejahteraan anggota. Dengan perkataan lain, usaha koperasi 
diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan 
kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun 
kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha 
koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan efisien 
dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan 
mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai 
tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota 
dengantetapmempertimbangkanuntukmemperolehsisahasil 
usaha yang wajar. Oleh karena itu maka koperasi dapat 
berusaha secara luwes baik dihulu maupun kehilir serta 
berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. 12
L. Perangkat Koperasi
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga 
negara negara kita  yang mampu melakukan tindakan hukum atau 
koperasi yang memenuhi persyaratansebagaimana ditetapkan 
dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan. Hal ini, 
tentu dimaksudkan sebagai konsekuensi koperasi sebagai 
badanhukum.Namun,demikiankhususbagipelajar,siswadan 
atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu 
melakukan tindakan hukum, dapat membentuk koperasi, tetapi 
koperasi tersebut tidak disyahkan sebagai badan hukum. 
Statusnya hanyalah sebagai koperasi tercatat saja.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 
Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat 
anggota, pengurus, dan pengawas.
1. Rapat Anggota; Rapat anggota merupakan pemegang 
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti 
rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertinggi 
suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip 
koperasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Sehingga misalnya rapat anggota mengambil keputusan 
yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang￾undangan yang berlaku maka keputusanitu akangugur.
Menurut Pasal 23 Undang-undang Nomor 25 tahun 
1992, rapat anggota menetapkan:
a. Anggaran dasar
b. Kebijaksanaan umum
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan 
pengawasan
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan 
belanja koperasi serta pengesahan laporankeuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam 
pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian sisa hasil usaha
g. Penggabungan,peleburan, pembagian dan pembubaran 
koperasi
Rapatanggotakoperasiberhakmemintaketerangan 
dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas 
mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan 
sedikitnya sekali dalam setahun.
Rapat anggota koperasi dibedakan 2 (dua) macam, 
yaitu rapat anggota biasa dan rapat anggota luar biasa.
1) Rapat anggota biasa; yaitu  rapat anggota tahunan 
dengan tujuan untuk mengesahkan pertanggung 
jawaban pengurus.Batas waktu penyelenggaraan rapat 
anggota tahunan ini yaitu paling lambat enam bulan 
setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam 
pelaksanaannya diusahakan secepatnya.
2) Rapat anggota luar biasa; yaitu  rapat anggota yang 
diadakan apabila dalam keadaan mengharuskan adanya 
keputusan segerayang wewenangnya ada pada rapat 
anggota. Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan 
atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas 
keputusanpengurusyangpelaksanaannyadiaturdalam 
anggaran dasar. Permintaan rapat anggota luar biasa 
oleh anggota dilakukan karena berbagai alasan, 
terutamaapabilaanggotamenilaibahwapengurustelah 
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan 
kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian 
terhadap koperasi. Jika permintaan tersebut telah 
dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, 
maka pengurus harus memenuhinya. Rapat anggota luar 
biasa atas keputusan pengurus biasanya dilaksanakan 
untuk kepentingan pengembangankoperasi.
Tugas dan Peran Rapat Anggota dapat dirumuskan 
sebagai berikut:
a. Mengesahkan atau menetapkan penyusunan dan 
perubahan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah 
Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
b. Memilih,mengangkat dan memberhentikan anggota 
pengurus dan pengawas
c. Memberikan persetujuan atas perubahan dalam 
masalah struktur permodalan organisasi dan arah 
kegiatan-kegiatan usahanya
d. Mensyaratkan agar pengurus, manager dankaryawan 
memahami ketentuan dalam anggaran dasar
e. Menetapkanataumengesahkanrencanakerja,rencana 
anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
f. Menetapkan sisa hasil usaha
g. Menetapkan penggabungan, pemecahan dan 
pembubaran organisasi
h. Memberikanpenilaianterhadap pertanggung jawaban 
pengurursmenerima atau menolak
2. Pengurus; Pengurus dalam kopersai mempunyai 
kedudukan yang sangat menentukan bagi keberhasilan 
koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial. 
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi 
dalam rapat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan 
badan-badan hukum koperasi. Masa jabatan pengurus 
paling lama 5 tahun, tentang persyaratan untuk dapat 
dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan 
dalam anggaran dasar.
MenurutPasal30Undang-undangNomor25Tahun 
1992 tentang Perkoperasian, tugas dan wewenang 
pengurus yaitu  sebagai berikut:
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan 
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengajukan laporan keuangan dan laporan 
pertanggung jawaban pelaksanaantugas
e. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
WewenangPengurus,diantaranyayaitu :mewakili 
kopersai di dalam dan di luar negeri, membutuhkan 
penerimaan dan penolakan anggota baru serta 
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam 
anggaran dasar dan melakukan tindakan upaya bagi 
kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan 
tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus, di antaranya 
yaitu :
1. Mengelola organisasi dan usaha koperasi; Sebagai 
pihak yang dipercaya oleh rapat anggota untuk 
mengelola organisasi dan usaha koperasi, pengurus 
koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan 
dan rencana kerja yang telah disepakati oleh rapat 
anggota.
2. Memelihara buku daftar anggota; Pengurus koperasi 
berkewajiban menyelenggarakan administrasi yang 
teratur dan sistematis mengenai segala hal yang 
berkaitandengankegiatanyangdilakukanolehkoperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota; Berbekal 
pengalaman selama menjadi pengurus, maka para 
pengurus koperasi seharusnya memiliki bekal yang 
cukupuntukmenyelenggarakanrapatanggotakoperasi
4. Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan 
keuangan koperasi
5. Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran 
pendapatan dan belanja koperasi
3. Pengawas; Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur 
organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu yang 
diwajibkan artinya pengawasan pada koperasi padadasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, 
tidak semua koperasi lembaga khusus yang bertugas 
melakukan pengawasan.Pengawasan yaitu  merupakan 
salah satu fungsi dari manajemen. Beberapa buku 
menggunakanistilahpengendalianuntukfungsiini.Dalam 
Undang-undangNomor25Tahun1992pasal29dikatakan: 
Pengawasan yang bertujuan untuk mencegah kesalahan 
yang mungkin yaitu  lebih bijaksana daripada memberi 
hukuman dan peringatan.
Jaditugaspengawas (Pasal39 UNDANG-UNDANG 
No 25 Tahun 1992) Ayat (1), yaitu : 
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan 
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, membuat laporan 
tertulis tentang hasil pengawasannya. Juga pengawas 
mempunyaiwewenang,Ayat(2)yaitumeneliticatatanyang 
ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan 
yang diperlukan
Fungsi Pengawas, yaitu  sesuai dengan namanya, 
pengawas koperasi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai 
berikut: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan 
kebijakan koperasi oleh pengurus dan membuat laporan 
tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan 
dan menyampaikannya kepada rapatanggota.
Wewenang Pengawas, di antaranya yaitu  
sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan, pengawas 
memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang 
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain 
yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas, di antaranya yaitu  
sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa 
jabatanpengawasdiatur secararincidalamanggarandasar 
koperasi. Dalam praktek, beberapa koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. 
Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada 
pertimbangan untuk menjaga agar di antara anggota 
pengawassenantiasaadaseorangataubeberapaorangyang 
menguasaimasalah–masalah penting yang pernah terjadi 
sebelumnya.
M. Struktur Organisasi Koperasi
Secara basc tidak jauh berbeda dengan konsep struktur 
manajemen modern. Dalam konsep koperasi perangkat tersebut 
minimalterdiri atas3 (tiga) hal yaitu: RapatAnggota, pengurus 
dan pengawas.3 (tiga) aspek tersebut yaitu  satu kesatuan dan 
harus berjalan simultan. Bila digambarkan hubungan kerja antar 
perangkat yaitu  sebagai berikut:
Gambar 14.1. Perangkat organisasi koperasi
Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum 
tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang Rapat Anggota di antaranya yaitu  
menetapkan:AD/ART, kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi, memilih, mengangkat, memberhentikan 
pengurus dan pengawas, RGBPK dan RAPBK, pengesahan 
pertanggung jawabanpenguruspengawasdanamalgamasidan 
pembubaran koperasi.
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. 
Rapat Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari 
setengahjumlahanggotadandisepakatiolehlebihdarisetengah 
anggota yang hadir. RAT yaitu  agenda wajib yang harus 
dilakukanselambat-lambatnya bulanJanuari setiap tahunnya. 
Saatinipenyelenggaraaneventtahunankoperasiinidigunakan 
sebagai parameter sehat tidaknya sebuah koperasi. 
Penyelenggara RAT yaitu  tanggung jawab kepengurusan 
koperasi. RAT yaitu  hak anggota yang terlibat dalam 
pengambilan keputusan penting.
Beberapa keputusankoperasi yang harus diambil dalam 
Rapat Anggota Tahunan antaralain:
1. Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, 
peraturankhususkoperasidankebijakanstrategiskoperasi
2. Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan 
pengawas
3. Mengesahkan laporanpertanggung jawabanpengurus dan 
pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan 
pengawasan koperasi
4. Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran 
pendapatan dan belanja koperasi(RAPBK)
5. Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang 
diagendakan
Mempersiapkan Panitia dan Perangkat RAT, dilakukan 
dengan minimal setengah tahun sebelum RAT pengurus sudah 
harus menyelenggarakan rapat pengurus untuk mengangkat 
dan menetapkan panitia serta perangkat Rapat AnggotaTahunan Koperasi. Disamping itu pengurus juga membentuk tim 
penyusunan laporan pertanggung jawaban pengurus serta tim 
penyusun Rencana Kerja Tahunan Koperasi. Baik panitia atau 
tim perumus harus disahkan melalui SK pengurus. Jika 
diperlukan pengurus juga bisa membentuk tim penyusun 
laporan tahunan dengan catatan semua aktivitas penyusunan 
laporan tahunan harus langsung di kontrol oleh pengurus.
Beberapa tim dan perangkat RAT yang harus di 
persiapkan panitia pelaksana, pimpinan sidang sementara dan 
tim notulensi. Panitia pelaksana bisa disesuaikan dengan 
kebutuhan dan kondisi koperasi, yang paling dasar tentu 
terdapat bidang perlengkapan yang nantinya mempersiapkan 
perangkat sidang dan tempat pelaksanaan. Kemudian bidang 
acara yang akan mempersiapkan dokumen awal seperti 
rancangan tatib dan mempersiapkan dokumen rancangan GBPK, 
RAPBK dan juga laporantahunan.
Tim pra pelaksanaan RAT yang harus dipersiapkan 
yaitu  tim RAPBK (Rencana Anggaran, Pendapatan Dan Belanja 
Koperasi)danRGBPK(RencanaGarisBesarProgramKoperasi) 
dantimpenyusunanlaporantahunan.Jikadiperlukanbisajuga 
dibentuktimadhocuntukmembahasrencanakebijakankhusus 
yang akan di bahas pada Rapat Anggota Tahunan.
Undangan Rapat Anggota Tahunan, dilakukan dengan 
carasetiapanggotaberhakmendapatkanundanganuntukhadir 
pada Rapat Anggota Tahunan. Pelaksanaan RAT sendiri bisa 
bermacam-macam ada yang menggunakan perwakilan atau 
bahkan dilakukan secara online,tetapi yang paling banyak saat 
ini yaitu  seluruh anggota di undang untuk menghadiri RAT 
secara bersama-sama.
PadabeberapakoperasiRATbisadilakukanberhari-hari 
karena semua hal terkait perencanaan dan kebijakan strategis 
dibahas langsung bersama anggota pada RAT, tetapi ada juga 
koperasiyangmemilihmembahasperencanaansecaraterpisahdankemudian pada saat RAThanya mengesahkan saja.Pilihan 
paling ideal yaitu  sebuah kebijakan dibahas langsung dengan 
anggota tetapi jika tidak maka pilihan RAT hanya untuk 
pengesahan saja juga bisa diambil selama tata cara tersebut 
diatur dalam AD/ARTKoperasi.
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Koperasi, 
dilakukan dengan cara secara umum urutan Acara Rapat 
Anggota Tahunan dalam panduan RAT sederhana ini yaitu  
sebagai berikut:
1. Pembukaan (seremonial).
2. Pembahasan Tatib dipimpin oleh pimpinan sidang 
sementara.
3. Pemilihan Pimpinan sidang tetap yang terdiri dari 3 orang 
dimana masing-masing secara bergantian memimpin sidang
4. Pleno Laporan Tahunan dan pandangan umum anggota.
5. Pleno RAPBK dan GBPK (bisa dipisah sidangnya).
6. Pengesahan SHU.
7. Pemilihan tim formatur pengurus (ketua tim formatur 
yaitu  ketua umumterpilih).
8. Pemilihan tim formatur pengawas (Ketua tim Formatur 
yaitu  Ketua pengawas terpilih).
9. Sidang Lanjutan untuk pengesahan pengurus dan pengawas 
serta pelantikan.
Dokumen yang harus ada dalam setiap sidang yaitu  
daftar hadir sebagai bukti forum anggota, notulen. Setiap 
perkataanyangterucapselamasidangharusdirekamdandibuat 
laporannotulensisecaratertulis.Setelahtimformaturpengurus 
dan pengawas terbentuk maka tim akan menyusun 
kepengurusan dengan jeda waktu sekitar 1 minggu. Apabila 
pengurusdanpengawastelahterbentuksidanglanjutandibuka
dengan agenda persetujuan pengurus dan pengawas terpilih 
kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah.
Perangkat berikutnya dalam struktur organisasi koperasi 
yaitu  Pengurus. Pengurus koperasi merupakan pemegang 
kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon 
pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syaratumumuntukpengurusyaitu mempunyai 
sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari perilaku sehari￾hari, mempunyai pengetahuan tentang koperasi dan 
mempunyai waktu untuk mengelola koperasi. Pengurus 
merupakan pimpinan kolektif yang terdiri atas beberapa 
anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus yaitu : pengurus 
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT, untuk 
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban, mengajukan 
proker, mengajukan laporan keuangan dan pertanggung 
jawaban tugas, menyelenggarakan pembukuan keuangan dan 
inventaris, menyelenggarakan administrasi, menyelenggarkan 
RAT. Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh 
pengurus tetapi pengurus dapat diserahkan kepada anggota 
pada saat pertanggung jawabanpengurus.
Pengurus berwenang: mewakili koperasi di dalam dan 
diluar koperasi. melakukan tindakan hukum atau upaya lain 
untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi, 
memutuskanpenerimaananggotadanpemberhentiananggota 
sesuai ketentuan AD/ART
Tanggung jawabpengurusyaitu atas segalaupayayang 
berhubungan dengan tugas kewajiban dan wewenangnya.Dalam 
Konteks struktur organisasi koperasi Pertanggung jawaban 
pengurus di RAT mungkintidak diterima karena kelalaian atau 
kesengajaan yang menyebabkan kerugian. Apabila itu terjadi 
pengurus secarakolektifatauperseoranganbertanggung jawab 
kerugiantersebutkecualipengurusdapatmembuktikanbahwa dia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan 
yang merugikan tersebut.Pengawas seperti halnya pengurus 
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan 
keputusan RAT. Pada prinsipnya tugas pengawas tidak untuk 
mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang 
dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat Anggota. Apabila 
pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus 
dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, 
selanjutnya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat 
Anggota.
Pengawas tetapyaitu pengawas yangdipilihpada rapat 
anggota. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara 
umum yaitu : untuk melaksanakan tugasnya pengawas 
berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan 
kebijakan dan pengelolaan organisasi, dalam rangka 
pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang 
hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya 
kepada pihak ketiga dan meneliti catatan dan fisik yang ada 
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
Tidak semua organisasi harus meniru manajemen 
organisasilain,meskipunbergerakpada level danwilayahyang 
sama. Setiap organisasi harus mampu menemukan 
karakteristiknya sendiri. Kemampuan mengelola perbedaan 
yang boleh jadi yaitu  kelebihan itulah yang menyebabkan 
organiasi dapat terus tumbuh dan bersaing dengan 
kelembagaan sejenis atau organisasilain.
Dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi di 
negara kita ternyata tidak sedikit jumlahnya koperasi yang 
terpaksaharusbubar.Banyakkoperasi yangmempunyaimodal 
cukup tetapi selanjutnya merosot ketingkat kehancuran yang 
berakhir dengan pembubaran atau tidak sedikit pula yang 
namanya tetap dantetapitidak berfungsi sama sekali.Kesemua 
ini menurut pengamatan ternyata karena pengurusnya tidak atau kurang memiliki kecakapan dan kemampuan dalam 
mengelolakoperasidanselainitukarenakurangnyaperanserta 
para anggota.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan anggota oleh 
para anggota dalam suatu Rapat Anggota. Terdapat suatu 
kekecualian, jika calon-calon yang berasal dari kalangan anggota 
sendiri itu tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk 
memimpin koperasi yang bersangkutan, dalam keadaan 
terpaksa seperti itu dan adanya orang yang bukananggota atau 
belum menjadi anggota yang selalu membantudan 
menunjukkan kemampuannya untuk berperanserta memajukan 
usaha koperasi yang bersangkutandengantulus danjujur serta 
mendapat dukungan dari kebanyakan anggota, maka mereka 
dapat dipilih menjadi anggota pengurus, asalkan jumlah mereka 
itu tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh anggota 
pengurus.
Sehubungan dengan duduknya mereka yang bukan 
anggota koperasi dalam kepengurusan koperasi, maka ketua 
koperasiwajibmemberlakukankebijaksanaansebagaiberikut:
1. Segera mendidik dan membina anggota-anggota koperasi 
yang diperkirakan akan dapat menunjukkan kesanggupan 
dan kemampuannya untuk didudukan dalam kepengurusan 
koperasinya, pembekalan pengetahuan ini harus meliputi 
pengetahuan tentang perkoperasian dan pengetahuan 
praktis bagi pengelolaan bidang-bidang usaha dan 
administrasi perusahaan;
2. Segera setelah mereka berhasil dalam pendidikan dan 
pembinaan tersebut, menggantikan anggota-anggota 
pengurus yang bukan anggota koperasi tadi.
Dengan cara demikian maka kepengurusan koperasi 
dapat diisi seluruhnya oleh anggota-anggota yang murni 
anggota-anggota koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, Pasal 
22 Ayat (2) syarat-syarat bagi anggota koperasi untuk dapat 
dipilih sebagai anggota pengurus koperasi, yaitu:
1. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;
2. Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar, 
yang umumnya merupakan syarat-syarat tambahan yang 
dirasakanperludipenuhiolehsetiapcalonanggotapengurus 
sebelum dimajukan dalam pemilihan, antara lain:
(1) Percaya pada koperasinya, turut serta dalam 
permodalan, aktif mengambil bagian dalam usaha 
koperasi;
(2) Bersedia menyediakanwaktu untuk menghadiri rapat￾rapat pengurus dan mengambil bagian yang sungguh￾sungguh dalam rapattersebut;
(3) Dapatberkerjasamadengansesama anggotapengurus 
serta berjiwa terbuka terhadap pendapat orang lain;
(4) Senantiasa mempunyai pikiran yang maju untuk 
mengembangkan gagasan atau ide baru yang dapat 
membantu keberhasilannya organisasikoperasi;
(5) Memiliki kemauan berkerja dan belajar guna 
menambahketerampilandalam memimpinkopersi;
(6) Tidakmengharapkanperlakuanistimewaterhadapdiri 
sendiri dari sesama anggota pengurusdan anggota 
koperasi umumnya.
Dalam kepengurusan ini, akan merupakan suatu 
tindakan atau kebijaksanaan yang paling tidak 
dibenarkan kalau:
a. Seorang anggota pengurus memegang jabatan 
rangkap dalam kepengurusan itu, seperti seorang 
anggota pengurus merangkap anggota badan 
pemeriksa dari koperasinya;
b. Seorang anggota pengurus pada waktu yang 
bersamaan menjadi pula pengurus atau direktursuatu perusahaan yang menjalankan usaha yang 
samadenganbidangusahakoperasitersebut,seperti 
seorang Direktur PT Ekspor Produk Rotan menjadi 
anggota pengurus koperasi pengrajin Rotan, dan 
sebagainya.
(7) Kepengurusan koperasi, tindakan dan 
kebijaksanaannya sering pula mempengaruhi atau 
menjadikan orang sehatnya koperasi, yang kalau 
sampai berlarut-larut tentunya menimbulkan masalah￾masalah dalam tubuh koperasi yang bersangkutan, 
seperti antara lain yang sering dijalankan:
a. Pengurus pada umumnya harus dapat memberikan 
garis kebijaksanaan yang jelas, dapat dimengerti, 
serta dapat dilaksanakan, seperti kebijaksanaan 
penjualan, kebijaksanaan keuangan dan sebagainya. 
Di dalam kenyataan dalam koperasi-koperasi masih 
banyak diketahui pengurus yang turut campur 
berkecimpung dengan melaksanakan kebijaksanaan￾kebijaksanaan yang telah digariskannya itu dan 
kegiatan yang demikian akan berakibat pada 
terjadinya ketidakberesan apabila ditinjau dari segi
organisasi karena adanya percampuran kegiatan 
yang tumpang tindih antara yang dijalankan peletak 
kebijaksanaan (perencana) dengan pelaksana.
b. Didalam koperasi, pimpinanusaha dapatdikatakan 
sebagai orang yang paling menentukan dalam 
berhasil atautidaknya usaha koperasi. Dalam halini 
kenyataan yang masih banyak diketahui yaitu 
peranan yang seharusnya dijalankan dan 
dilaksanakan pimpinan usaha dilakukan pula oleh 
pengurus sehingga terjadi kejumbuhan tugas dan 
tanggungjawab dan akibatnya suasana koperasi akansukar mencapai tingkat kesehatan yang baik, urat 
nadi kelangsungan hidup koperasi yang 
bersangkutan mengalami gangguan.
Demikianlah tentang masalah-masalah yang sering 
timbul dalam koperasi-koperasi yang berkaitan dengan 
kepemimpinan pengurus dan yang sering menjadikan tidak 
sehatnya. Untuk menyehatkan kembali koperasi maka pengurus 
terlebih dahulu harus menyehatkan dirinya, yang dalam hal ini 
dapat ditempuhnya denganjalan:
1. Menaati secara sungguh-sungguh dengan mulus (tanpa 
penyimpangan-penyimpangan) segala ketentuan atau 
kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan sebagaimana 
telah diputuskan rapat anggota.
2. Mentaati secara sungguh-sungguh dengan mulus (tanpa 
penyimpangan-penyimpangan) pembagian tugas 
kepengurusan dan batas-batas tanggung jawabnya yang telah 
digariskan secara terorganisasi dan disepakati dalam rapat 
pengurus.
3. Apabila menjalankan usaha koperasi (misalnya koperasi 
produksi) telah diangkat seorang manajer dengan para 
pembantunyamakapengurustidakperlumelakukancampur 
tangan atau turut berperan dalam manajemennya, kecuali 
dalam hal pengawasannya dan mengambil langkah-langkah 
yang perlu yang berkaitan dengan pengawasannya itu.
Koperasi yang kurang sehat, yang kurang berkembang 
tentunyatidakakanmenarikdi kalanganpara anggotakoperasi 
itusendirimaupundikalanganparaanggotamasyarakat,peran 
serta para anggota menjadi lemah sedang para anggota 
masyarakatakanberpikirduakali sebelummenyatakandirinya 
bergabung dalam koperasi tersebut, padahal anggota-anggota 
itu sangat penting dan berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Bukankah koperasi itu merupakan 
perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan 
tertentu yang sama di kalangan mereka atau secara lebih 
tegasnya lagi koperasi negara kita  yaitu  perkumpulan orang￾orang dan bukan perkumpulan modal.
Kadang-kadangkarenatidaksedikitkoperasiyangbubar 
atautidakberfungsi,atautidaksehat,koperasiyangtumbuhdan 
berkembang denganmulus di tengah masyarakat mendapat pula 
sorotan atau penilaian yang tidak menggembirakan dari 
kalangan masyarakat sehingga koperasi kurang mendapatkan 
anggota. Sekali lagi perlu diulangi bahwa anggota koperasi 
sangat penting dan berarti bagi koperasi. Dalam keadaan 
demikianmakapengurusharusmampumelakukanpembinaan 
anggota, agar:
1. Para anggota yang telah ada mempunyai rasa memiliki dan 
adanya rasa keikutsertaan dalam tiap kegiatan usaha 
koperasidanadanyarasa-rasayangdemikiandisertaidengan 
keberhasilankoperasimeningkatkankesejahteraan anggota 
maka para anggota akan tertarik pula bergabung suka rela 
dalam koperasi;
2. Para anggota pengurus berada lebih dekat lagi dengan para 
anggotakoperasisehinggadengandemikianmengetahuidan 
mengerti segala aspirasi, gagasan, bahkan saran-saran dari 
para anggota dan demikian dapat dilakukan tindakan dan 
langkah-langkah untuk melancarkan perkembangan 
koperasi;
3. Pengurus mampu meningkatkankeanggotaan, baik kualitas 
maupun kuantitasnya, dengan demikian maka koperasi 
menjadi lebih dalamperkembangannya. 
LandasanStruktur Koperasi di negara kita 
Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam 
menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat 
untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan 
kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan 
koperasi negara kita .
Berikut landasan-landasan struktur koperasi di 
negara kita , yaitu.
1. Landasan Idiil; Pancasila merupakan landasan idiil 
koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai 
dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber 
hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak 
golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar 
untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai 
dengannilai-nilaidalamsila-silaPancasila,yang tujuannya 
sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu 
terwujudnya kesejahteraan sosial.
2. Landasan Konstitusional; Landasan konstitusional atau 
sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi 
negara kita  yaitu  UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. 
Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 Ayat 
(1)UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Perekonomian 
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas 
kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan 
jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu 
penopang dalam struktural perekonomian negara kita .
JikamelihatPasal33UUD1945tersebutdenganlebih 
teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat 
kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena 
asaskekeluargaanmerupakanasaskoperasinegara kita .Dengan
adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 
1945 Pasal 33 Ayat (1) sebagai landasan konstitusional 
koperasi.
Ekuitaskoperasiterdiridarimodalanggotaberbentuk 
simpananpokok,simpananwajib,simpananlainyangmemiliki 
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau wajib, 
modal penyertaan,modal sumbangan,cadangan dan sisa hasil 
usaha yang belumdibagi.
O. Landasan Koperasi di negara kita  Menurut Undang￾Undang Nomor 25 Tahun 1992
Landasan Koperasi negara kita  yaitu  pedoman dalam 
menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi 
terhadap pleaku-pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana 
dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 
tentang pokok-pokok perkoperasian,koperasi di negara kita  
memiliki landasan sebagai berikut:
1. LandasanIdiil; SesuaidenganBabIIUndang-UndangNomor 
25 Tahun 1992, landasan idiil koperasi negara kita  yaitu  
Pancasia. Penempatan pancasila sebagai landasan koperasi 
negara kita  ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila 
yaitu  pandangan hidup dan ideologi bangsa negara kita . 
Pancasila merupakan jiwa dan semangat bangsa negara kita  
dalamberbangsadanbernegara, sertamerupakannilai-nilai 
luhur yang ingin diwujudkan bangsa negara kita  dalam 
kehidupan sehari-hari.
2. Landasan Struktural; Landasan struktural koperasi yaitu  
UUD 1945 sebagaimana yang termuat dalam Pasal 33 Ayat
(1) UUD 1945,perekonomian yang hendak disusun di 
negara kita  yaitu  suatu perekonomian “usaha bersama 
berdasarkan azas kekeluargaan” maksud dari itu yaitu  
koperasi, yang artinya,semangat usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan itu pada mulanya yaitu  semangat 
koperasi.
Berdasarkan landasan di atas, Undang-Undang Nomor 25 
Tahun 1992 menetapkan azas kekeluargaan sebagai azas 
koperasi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 
1945besertapenjelasannyasebagaimanatelahdikemukakandi 
atas.Sejauhbentuk-bentukperusahaanlainnyatidakdibangun 
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, 
semangat kekeluargaan ini merupakan pembeda utama antara 
koperasi dengan bentuk-bntuk koperasilainnya.
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota 
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut 
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka 
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur 
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.14
P. Kelebihandan Kelemahan Koperasi
Kelebihan koperasi, di antaranya yaitu :
1. Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan untuk 
anggotanyasaja,tetapiuntukmasyarakatpadaumumnya.
2. Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai 
bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. SisaHasilUsaha(SHU) yangdihasilkankoperasidibagikan 
kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing￾masing anggota.
4. Koperasi dapat membantu membuka lapangan pekerjaan.
5. Koperasimendapatkesempatanusahayangseluas-luasnya 
dari pemerintah.
6. Koperasi mendapat bimbingan dari pemerintah dalam 
rangka mengembangkan koperasi.
Koperasi bersaing dengan organisasi lain dalam hal 
memperolehanggota, modal, pelanggan, dan sebagainya. Jika 
koperasi ingin menarik anggota maka harus menawarkan 
keunggulan khusus atau tambahan yang tidak dapat diberikan 
organisasi lainnya dengan kata lain keunggulan khusus yang 
tidak ditemukan dalam koperasi lainya, dapat diwujudkan 
individu itu jika mereka ingin menjadi anggota koperasi.
Dalam pengertian yang sangat umum dapat dikatakan 
bahwaadaduakondisi yangharusdipenuhiolehsuatukoperasi 
agar menjadi alternatif yang menarik bagi anggota 
prospektifnya.
1. Koperasi harus mampu memberikan (paling tidak) 
keunggulan yang sama dengan alternative non 
koperasi.Koperasi harus berhasil dalam persaingan, koperasi 
harusmemilikikemampuanuntukmemberikankeunggulan 
khusus bagi anggotanya.
2. Sekalipunkoperasimampumenyaingi organisasilaindalam 
kondisi, waktu dan tempat tetapi anggotanya tidak dapat 
berpartisipasi maka dalam keunggulan semacam ini para 
anggota akan kehilangan minat menjadi anggota koperasi 
aktif.
Kelemahan koperasi, di antaranya terdiri dari:
1. Umumnya terdapat keterbatasan sumber daya manusia, 
baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan 
tentang koperasi.2. Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam 
pengembangan koperasi.
3. Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk 
bersaing dengan badan usahalain.
4. Modalkoperasi relatifterbatasataukecilbiladibandingkan 
dengan badan usaha lain. Pengurus dan anggota kurang 
memiliki jiwa wirausaha sehingga mengalami kesulitan 
dalam berkembang.
Berdasarkan konsep RBM (Result-Based Management), 
dana bantuan harus dipergunakan sesuai dengan apa yang 
terteradi LFA (Logical Framework Analysis). Bila tersisa, maka 
diprediksi oleh para penyedia dana bahwa kemungkinan 
sebagian program bantuan tidak dipergunakan secara tepat 
sesuai dengan sasaran dan tujuan yang tertera di LFA.
Dalamkaitannyadenganinkopdit, semuaprogramtelah 
dilakukan sesuai muatan di RBM, namun resipien atau penerima 
danaolehinkopditdimintamenanggunglebihbanyakbiayaatas 
dasar swadaya. Ini merupakan SIKAP yang positif dalam konteks 
kerja sama pembangunan internasional, sebab baik institusi 
maupun masyarakat (melalui anggota koperasi) diberdayakan 
sedemikian rupa sehingga mereka harus melihat bantuan itu 
sebagai “utang” yang harus mereka bayar kembali dan bukan 
sebagai bantuan murah cuma-cuma yang hanya 
mengembangkan sikap ketergantungan.
Contohkecilinimenandakanbahwakoperasiyangsudah 
matang, sejatinya tidak lagi membutuhkan “cash grant” untuk 
program kegiatannya.Ini sudah dapat mereka penuhi sendiri. 
Kalaupun ada yang bisa dibantu dari luar, itu lebih banyak 
kemitraan dalam bentuk asistensi atau bimbingan teknis dari 
mitra Koperasi yang sudah lebih maju seperti dari Kanada, 
Australia, Korea, atau Irlandia untuk berbagi pengalaman dan inovasi mereka demi pekembangan koperasi kredit di 
negara kita .
Lembaga bilateral untuk kerja sama pembangunan 
Internasional seperti DFID (Inggris), CIDA(sekarang bernama 
GAC di Kanada), AUSAID, SIDA dan lain-lain, menyadari bahwa 
untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs)-yang 
belum lama resmi diadopsi oleh 193 negara anggota PBB-maka 
bantuandanadenganjalurtunggaldaripenyediakepenerimaan 
dana saja tidakcukupdanbahkanbanyakyangkurangberhasil. 
Muncullah konsep yang dinamakan “Blended Finance” (dana 
bercampur) yang melibatkan dana atau modal dari sektor 
swasta, publik, dan filantropis untuk diinvestasikan secara 
bersama ke dalam proyek-proyek pembangunan yang tertuju 
padapencapaianSDGs (SustainableDevelopmentGoals).
Ketepatandanlogis jikakoperasimerupakanmitrakerja 
untuk akselerasi pencapaian masyarakat mandiri melalui 
“Blenden Finance”, yang untuk koperasi cukup mengambil 
bentukbantuanteknisdanalihteknologi,ataujikaperlumelalui 
investasi mitra setara, akan bisa mempercepat pencapaian 
SDGs, utamanya dalam mengentas kemiskinan (sasaran 3). 
Bantuan bilateraltidak lagi perlu memberi dana advokasi dan 
administratif untuk memperdayakan kepelbagai LSM, oleh 
karena itu koperasi sejati seharusnya sudah menanamkan 
kepemilikan lokal atas dasar kemandirian di masyarakat 
setempat. Kemitraan setara sangat Penting, sebab para mitra 
kerja bersepakat untuk mendesain agenda bersama dan tidak 
ada agenda terselubung yang hanya ingin mengedepankan 
kepentingan sepihak.
Dasar-Dasar Kepemilikan Lokal15. Kepemilikan lokal dari 
sudut pandang koperasi berarti kesediaan dan kesetiaan
anggota untuk tetap berada di akar dasar koperasi. Instilah 
“Local Ownership” sudah sejak lama dipakai dalam leksikon 
lembaga pembangunan bilateral dan multilateral, maupun 
ditemukan dalam dokumen-dokumen program pembangunan 
banyaknegarasedangberkembang,namunistilahmemberiarti 
cukup beragam. Dalam arti universal pengertian kepemilikan 
bisa lebihjelas penafsirannya sebab merupakansalah satu nilai 
dasar yang dimuat dalam pernyataan ICA tentang jati diri 
Koperasidimananilai-nilai,definisi,danprinsipperkoperasian 
dimaknai sebagai kesatuan yang terpadu. Kepemilikan secara 
implisit maupun eksplisit tercakup dalam organisasi koperasi, 
yaitu dalam keanggotaannya yang yaitu  dari, oleh dan untuk 
anggota.
Koperasi sejati tumbuh berkembang secara swadaya, 
kepemilikan lokal bukan sekedar dirasakan oleh anggota saja, 
namun juga oleh “Masyarakat Lokal” yang pada umumnya 
menikmati dampak dari kemajuan koperasi di lingkungannya. 
Modelkepemilikanlokaldapatdiuraikansecarasingkatsebagai 
berikut:
1. Kepemilikan lokal merupakan syarat utama serta unsur 
vital bagi pembangunan yang sudah 
berkelanjutan/berkesinambungan.
2. Kepemilikan lokal harus berpijak pada prinsip menolong 
siri sendiri(swadaya).
Kepemilikan lokal bisa lebih diperluas lagi dari tingkat 
kepemilikan koperasi primer (sebagai basisnya), dengan 
membentuk struktur federatif bersama jaring horizontal yang 
ada sehingga demokrasi, keabsahan (legitimacy) dan 
kepercayaan bisa lebih teruji. Kepercayaan (credibility) dan 
keyakinan (trust) merupakan modal kerja yang paling utama 
dalam mengemudikan pertumbuhan ekonomi dan 
pembangunan manusia. Untuk memastikan kebehasilannya, perlu dibuat peraturan yang memadai, swaregulasi, maupun 
sistemsupervisiyangsesuai,sehinggastrukturbisaterpadudan 
dapat bekerja dengan efektif.
Untuk mendefinisikan kepemilikan lokal secara tepat 
tampak masih cukup banyak ruang terbuka untuk diskusi 
bersama, yaitu untuk menampung dan memperdebatkan 
pendapat yang berbeda-beda. Salah satu argumentasi yang 
mengemuka yaitu  bahwa kepemilikan lokal mempunyai arti 
lebih luas dari sekedar keterlibatan dan partisipasi masyarakat 
lokal. Terlebih lagi dalam budaya yang masih paternalistik.
Dari perspektif perkoperasian, masyarakat atau 
kelompok pada dasarnya harus dapat mengembangkan dirinya 
tanoa bantuan dana dari luar asal saja ada iklim kondusif bagi 
masyarakat atau kelompok untuk bisa mengembangkan 
kemampuannyasendiri.Iklimdemikianterciptasebagai akibat 
darikebijakanmakroyangsehat.Asumsiinilahirdarikenyataan 
sejarah, bahwa koperasi yang diprakasai oleh orang-orang dari 
dalam masyarakat sendiri, anggotanya pun dapat 
mengendalikan koperasinya secara baik, dan karena itu juga 
dapatmembangunkepemilikankoperasitanpaperludukungan 
keuangan dari luar. Hal ini memang memerlukan waktu,tetapi 
jikapertumbuhandanpembangunantidakberjalanbersamaan 
dengan langkah dan kemampuan dari masyarakat setempat atau 
kelompok binaan, maka pembangunan biasanya akan berakhir 
dengan kemunduran.
Dari pengalaman, maka dukungan dari luar-apakah itu 
dalam bentuk investasi atau permodalan cenderung dapat 
melumpuhkanusahayangmunculdariprakasapribadimaupun 
kolektif. Itu akan terjadi jika mereka tidak menanamkan nilai 
danprinsiptolongmenolongdirisendiriyangterorganisir,yang 
telah dibangun oleh kelompok pemanfaat itu sendiri (investor 
atau orang-orang koperasi itu sendiri), dan yang umumnya 
memakan waktu lama. Karena itulah sesuai denganpengertiannya, maka bantuan dari luar dalam bentuk apapun 
yang diterima oleh masyarakat atau kelompok penerima 
bantuan, besar kemungkinan mengandung pengaruh yang 
merugikan terhadap kapasitas untuk melaksanakan prinsip 
menolong diri sendiri. Kunci dari kepemilikan lokal yaitu  
bahwaprakarsadanmotivasidatangdarikelompokyangpaling 
berkepentingan/pemanfaat yang ditunjukan dengan 
komitmennya untuk mengembangkan lembaga yang 
berswadaya dengan visi jangka panjangnya. Sekali diprakasai, 
standarnya sudah harus dibangun untuk mengukur 
kelangsunganproyek yangdimilikiolehkelompokpemanfaat.
Pada Intinya, untuk menjamin agar kepemilikan lokal 
bisaterusberlanjut,kelanjutanprogramharusdidasarkanpada 
3 (tiga) pilar berikut meskipun tidak terbatas pada ketiga pilar 
berikut:
1. Program harus ada hubungannya dengan aspek sosial, dengan 
pengaruh konkret terhadap peningkatan kondisi sosial dari 
masyarakat setempat dengan katup pengaman bagi yang 
masih tersisihkan secara sosial.
2.Program harus ada hubungannya dengan aspek ekonomi, 
dengan pengertian bahwa program perlu diarahkan pada 
ekonomilokal,terutamadalambentuk penciptaanlapangan 
kerja yang akan dapat memperkuat usaha swadaya 
masyarakat sebagai “usaha yang efisien dengan ketulusan 
hati”.
3.Program harus ada hubungannya dengan aspek 
kemasyarakatan, yaitu adanya ketersediaan waktu dan 
kesadaran dari mereka yang termasuk dalam kelompok 
pengguna program; Sangat penting bahwa program 
dicetuskandandiagendakanolehmasyarakatlokalitusendiri 
sesuai tradisi dan budaya arif setempat, sehingga mereka 
sendiri yang berperan sebagai penyumbang ekonomi atau 
sebagai pengguna jasa. Dari sudut pandang koperasi, “lokal” berarti koperasi 
primer beserta anggota orang per orangnya, apakah mereka itu 
bertempat tinggal di wilayah pedesaan atau perkotaan, tanpa 
memandang apakahmerekaberbasismasyarakatatau berbasis 
pekerjaan/profesi. Jenis koperasi primer di Asia sangat luas, 
karena kekuatan koperasi primer telah diuji baik dengan 
menggunakan standar “tiga pilar” di atas maupun dilihat dari 
kurunwaktu yang diperlukan untuk membangun koperasi.
Untuk menjamin kepemilikan lokal, program apapun 
pada tingkat mikro harus disusun hanya memperkuat prakasa 
lokal, dan tidak sebaliknya untuk sekedar “menangkap” uluran 
bantuan dari pemerintah ataupun lembaga donor 
nonpemerintah. Untuk mendukungKepemilikanlokal, sebuah 
program harus disusun demi terciptanya lingkungan yang baik 
bagipemberdayaanmasyarakat,yaituagaranggotamasyarakat 
tersebut siap berpartisipasi dengan menyumbangkan sumber 
dayanya dan sekaligus menabungkan uangnya, sehingga 
tercipta kemauan untuk bekerjalebih keras lagi. Bukan 
sebaliknya dimana program disusun untuk memanjakan mereka 
dengan subsidi tersebut-atau dengan pinjaman bergulir dan 
pembiayaan yang berbasis utanglainnya.
Kunci untuk memberdayakan kelembagaan koperasi 
tingkatprimer yaitu pelayanandaridanolehtingkat sekunder 
dibidangPengembanganSDM.PenelitiandanPengembangan, 
Informasi dan Teknologi komunikasi, Reformasi Perundang￾undangan dan Pengaturan dan Pengendalian Likuiditas dan 
Pelayanan Sosial Ekonomi, termasuk kegiatan dan prasarana 
yang dibutuhkan para anggota.
Struktur organisasi puncak koperasi (APEX) harus 
menjadi“penyangga”yangbertanggungjawabuntukmenjamin 
kepemilikan lokal ini. Moral hazard atau bahaya moral sering 
muncul dalam keadaan seperti ini. Oleh karena itu maka
pinjaman apa pun yang berbasis pasar dan didorong oleh 
permintaan harus dinyatakan sebagai “kewajiban/utang” 
bersama dan tidak pernah boleh dialihkan menjadi “aset”.
Hambatan-hambatan yang perlu diperhatikan. Beberapa 
hambatan lain di koperasi tingkat akar rumput yang perlu 
diperhatikan agar Kepemilikan Lokal tidak sampai tergerus:
a) ManajemenProfesional.Manajemen koperasitingkat akar 
rumputdibanyaknegarasedangberkembangmasihsenang 
memanfaatkan tenaga-tenaga sukarela meski sudah mulai 
menjadi besar; Kendatipun dengan maksud baik, kegiatan 
berdasarkan kesurakelaan biasanya lebih mendahulukan 
keluwesan dan kepedulian sosial daripada mengandalkan 
profesionalisme sosial-ekonomi sejati; peranan tenaga 
sukarela demikian cenderung melemahkan akuntabilitas 
dan fungsi pengawasan (check and balance) yang 
dibutuhkan, sehingga meremehkan kemampuan 
manajemen keuangan, termasuk daya serapnya.
b) DayaSaing: produk danjasa koperasitingkat akar rumput, 
meskipun sudah mempunyai kualitas memadai, sering kali 
belummemilikidaya saing dibandingkandenganlembaga￾lembaga bermodal besar;dana promosi dan sumber daya 
masih terbatas untuk mampu melaksanakan kegiatan 
marketing dan penjualan secara modern dan menarik;
c) Strategi Pemasaran: informasi pasar dan sistem 
pengembangan produk pada umumnya masih lemah;
d) Penggunaan Teknologi: Koperasi sering terlambat 
mengadopsi keunggulan sistem teknologi informasi 
terakhir karena belum memiliki dana dan konglomerasi 
sosial-eknomi yang memadai;
e) Jaminan Deposito: jaminan deposito atau dana stabilitas 
belum berhasil dikembangkan secara memadai di banyak 
gerakan koperasi yang berada di negara sedang
berkembang.
f) Perencanaan Usaha: sebagai sebuah lembaga yang harus 
menjalankanbisnisprofesionalberdampaksosial,koperasi 
sering kali belum siap atau sanggup dalam menerapkan 
analisis harga guna meningkatkan daya saing, sehingga 
target pendapatan guna membiayai kebutuhan pokok 
manajemennya tidak bisa tercapai; Keadaan seperti ini 
sering memperlemah dan pada gilirannya membatasi 
kemampuan/kekuatan lembaganya.
g) Kecukupan Modal: sebagai sebuah sistem, banyak gerakan 
koperasi belum berhasil menghimpun modal cukup untuk 
mendukung struktur organisasi di semua tingkat. Dukungan 
keuangan dari tingkat bawah hingga ke tingkat nasional 
cenderung masih sangat terbatas, sehingga menciptakan 
ketergantunganpada pembiayaandari luar.Kalau bantuan 
dariluarmenjadikebiasaansepanjangwaktu,koperasiakan 
semakin lemah daya saingnya.
Memperrkuat Kinerja Sosial: CU (Credit Union) Koperasi. 
Credit Union (CU). Credit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere 
yang artinya percaya. Union atau unus berarti kumpulan. 
SehinggaCreditUnionberarti: “Sekumpulanorang-orangyang 
saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu yang bersepakat 
untuk menabungkan uang mereka, sehingga menciptakan modal 
bersama, untuk dipinjamkan di antara sesama mereka, dengan 
balas jasa yang layak, untuk tujuan produktif dan 
kesejahteraan.”
Sekumpulan orang yang saling percaya: Laki-laki dan 
perempuan yang merasa senasib dan sepenanggungan yang 
akanmenjadipemilik,pelaksana,pengawas,danpenggunajasa 
(nasabah).Dalam suatu ikatan pemersatu: Diikat dan 
dipersatukan oleh suatu kepentingan bersama dalam ruang
lingkuplingkunganmasyarakat, baiklingkungankerja,tempat 
tinggal maupun profesi.
Bersepakat menabungkan uang mereka:Tanpa paksaan 
untuk menyisihkan sebagian dari penghasilan, sebagai salah 
satu wujud saling percaya dan saling membantu melalui 
pemanfaatan tabungan untuk kemajuan bersama.
Sehingga menciptakan modal bersama: Membentuk 
modal bersama sebagai modal sendiri dari masing-masing 
anggota yang diperoleh dari simpanan pokok, simpanan wajib, 
dan simpanan lainnya.
Dipinjamkandi antara sesama mereka: Pinjamanhanya 
diberikan di antara sesama anggota dengan jaminan watak 
peminjam dan kelayakanusahanya.
Dengan balas jasa yang layak: Bunga pinjaman dapat 
memberikan Balas Jasa Simpanan (BJS) sesuai pasar dan mampu 
membiayai operasional organisasi.
Tujuan produktif dan kesejahteraan: Kebutuhan usaha 
meningkatkan penghasilan menjadi prioritas utama pemberian 
pinjaman, kemudian baru diikuti dengan kebutuhan 
kesejahteraan lainnya. Pinjaman tidak diperbolehkan untuk 
usaha yang merusak lingkungan hidup dan atau lingkungan 
sosial.
Credit Union atau Koperasi Kredit (simpan pinjam) biasa 
disingkatCUyaitu sebuahlembagakeuanganyangbergerakdi 
bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh 
anggotanya, dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya 
sendiri.
Selain itu, Credit Union di seluruh dunia melayani 
anggotanya lebih dari sekedar sebuah layanan keuangan dan 
koperasi. Credit Union memberikan kesempatan kepada 
anggotanya untuk memiliki institusi keuangan sendiri dan 
membantu para anggotanya menciptakan peluang untuk 
memulai usaha kecil-kecilan, membangun rumah bagikeluarganya, dan menyekolahkan anak-anak mereka. Di 
sejumlah negara, anggota mendapat info bisnis koperasi, 
menikmati simpan pinjam koperasi dan menjalankan demokrasi 
dalam Credit Union.
Credit Union memiliki 3 (tiga) prinsip utama yaitu:
1) Swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya);
2) Setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota);
3) Pendidikan dan Penyadaran (membangun watak yaitu  
yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi 
pinjaman).
Credit Union memang bersifat demokratis. Selain ada 
kerja sama keuangan di antara anggota, kedudukan semua 
anggota sama (equal). Masing-masing anggota memiliki hak 
yang sama, memiliki hak suara untuk memilih dan dipilih 
menjadi pengurus. Sebagai perantara keuangan, credit 
union membiayai peminjaman portofolio mereka dengan 
memutar dan membagi simpanan anggota, menciptakan 
berbagai peluang bagi keturunan para anggota.
Credit Union ada untuk melayani anggota dan 
komunitasnya. Credit Union bukan institusi kerja sama yang 
berorientasi pada profit. Tetapi credit union memanfaatkan 
seluruh akses untuk memberi pinjaman kepada para anggota, 
menabung dengan biaya rendah atau menikmati produk-produk 
danlayanan-layananbaru lainnya.Credit Unionterbuka untuk 
semua golongan, termasuk mereka yang miskin. Credit Union itu 
aman. Dia tempat yang nyaman untukmengakses layanan 
keuangan dan koperasi simpan pinjam. Credit Union memberi 
fleksibilitas yang lebih besar kepada anggotanya untuk 
memenuhi kebutuhan individu para anggotanya.
Soal nama, di sejumlah negara, credit union dikenal 
dengan nama atau sebutan yang berbeda, hanya untuk 
mewujudkan ekspresi yang lebih bagus bagi prinsip dasar pelayanan credit union. Di Afghanistan misalnya, credit 
union disebut Islamic Investment and finance cooperatives 
(IIFCs). Tujuannya untuk lebih disesuaikan dengan praktek￾praktek peminjaman (koperasi simpan pinjam) dalam ajaran 
Islam.SedangkandiAfrikadikenaldengansebutansavingsand 
credit cooperative (SACCOs) yang lebih menekankan tabungan 
terlebih dahulu sebelum kreditkoperasi.
Dalampenerapanmisisosialyangberkualitas,darimana 
memulainya tidak lain dengan memulai dengan misi. Misi CU 
Koperasiyangmenjadipanduandalambertindakdanmembuat 
keputusan. Contoh di dalam misi sudah terkandung kinerja 
sosial yang jelas dan terukur. Sayangnya, sebagian besar CU, 
setidaknya sudah terkandung dalam misi sosial, namun sedikit 
sumberdayayangdikerahkanuntukmewujudkanmisitersebut. 
Akibatnyasudahtidakdiketahui apakahmisiini sudahmenjadi 
kenyataan atau belum.
Ada tiga komponen penting dalam renstra ini. Pertama 
yaitu  mengembangkan strategi kinerja sosial. Kedua yaitu  
memantau dan menilai kinerja sosial. Dan ketiga yaitu  
melembagakandan menggunakaninformasi kinerja sosial.
Kinerja sosial mulai dari misi: siapa yang CU Anda ingin 
layani, bagaimana mereka dilayani? Seperti apa dampak 
(outcome)-nya setelah CU Anda melayani mereka? Misi CU 
mengkonfimasikan baik tujuan kinerja sosial maupun strategi 
untuk mencapainya. Sepanjang waktu, SPM (Social Performance 
Management) menilai hubungan antara ketiga hal tersebut-who, 
how, dan what (outcome). Jadi, misi, tujuan kinerja sosial (social 
goal), danstrategi untukmencapainya merupakanfondasi dari 
sistem SPM yang efektif.
Untuk penerapan SPM yang berkualitas, CU harus 
menetapkan Social Performance Objectives dan Performance 
Target yang jelas. Jika social goals yaitu  pernyataan maksud 
(intent) yang luas, maka social performance objectives yaitu 
ukuran spesifik dari social goals tersebut istilah-istilah ini 
dibiarkan dalam bahasa Inggris. Dari situ, dapat menetapkan 
target kinerja yang harus dicapai. Target kinerja mengukur 
socialperformancedanmenjadifondasidarisistemSPMdiCU.
1. Misi:Menyediakanpelayanankeuanganyang bertanggung 
jawab dan berkelanjutan pada para anggota. Lalu untuk 
menurunkan kemiskinan dan meningkatkan standar hidup.
2. Social Goals: Menyediakan pelayanan keuangan yang 
bertanggung jawab dan berkelanjutan dan Melayani para 
anggota dan menurunkan kemiskinan dan meningkatkan 
standar hidup.
3. Social Performance Objectives: Pertama, meminimalkan 
anggota yang ada. Kedua meninggkatkan kepuasan anggota. 
Dan Ketiga mencegah utang berlebihan. Meningkatkan 
penetrasi pasar pada kalangan anggota miskin dan 
tertinggal.
4. Performance Targets: Pertama, anggota keluar kurang dari 
10orangperbulan.Kedua,tingkat kepuasananggota>95%. 
Dan ketiga, setiap anggota yang mengajukan pinjaman 
sudah mengetahui kemampuan mengangsur (mencegah 
utang berlebihan).
Q. Pembubaran Koperasi
Samahalnyadenganperusahaanlainkoperasitentusaja 
akan mengalami pasang surut, kemajuan, kemunduran 
usaha.Dalam hal satu koperasi mengalami pengunduran, 
koperasi yang bersangkutan dapat juga melakukan 
penggabungan dengan koperasi lainnya.
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah 
“amalgamas”, dan peleburan hanya dapat dilakukan apabila 
didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan 
anggota. Dalam hal penggabungan dan peleburan yang 
memerlukan pengesahan anggaran dasar atau badan hukum 
baru dilakukan sesuai dngan ketentuan yang diatur dalam 
undang-undang ini.
Tata cara pembubaran koperasi, yaitu dalam hal tidak 
dilakukannya penggabungan,koperasi dapat melkukan 
pembubaran. Pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan: 
keputusan rapat angotaatau keputusan pemerintah.
Dikeluarkannya keputusan pemerintah untuk melakukan 
pembubaran terhadap koperasi apabila:
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersagkutan tidak 
memenuhi undang-undang perkoperasian;
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertibang umum 
dan/atau kesusilaan;
3. Kelangsungan hidupnya tidak lagi dapat diharapkan.
Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah 
dikeluarkan dalam waktu paling lambat empat bulan terhitung 
sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana 
pembubaran tersebut oleh koperasi yang bersangkutan. Dalam 
jangka paling lambat dua bulan sejak tanggal penerimaan 
pemberitahuan, koperasi yang bersangkutan berhak melakukan 
keberatan. Keputusan pemerintah mengenai diterima atau 
ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan 
paling lambat satu bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan 
keberatan tersebut.
Keputusan pembubaran koperasi oleh rakyat anggota 
diberitahukan oleh kuasa rapat anggota kepada (1) semua 
kreditor;dan (2) pemerintah. Pemberitahuan kepada semua 
kreditor dilakukan oleh pemerintah dalam hal pembubaran 
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan pemerintah. 
Dalam pemberitahuan harus disebutkan:
1. Nama dan alamat penyelesai,dan
2. Ketentuanbahwasemuakreditordapatmengajukantagihan 
dalam jangka waktu tiga bulan sesudah tanggal diterimanya 
surat pemberitahuan pembubaran.
Penyelesaian maksudnya yaitu  pemberesan harta 
kekayaan koperasi, termasuk utang piutang yang dalam 
perseroan disebut dengan likuidasi yang dilaksanakan 
likuiditor. Sementara itu, penyelesaian pada koperasi dilakukan 
oleh penyeelsaian.
Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan rapat 
anggota, penyelesaian ditunjuk oleh rapat anggota. Sementara 
itu, untuk penyelesaian berdasarkan keputusan pemerintah, 
penyelesai ditunjuk oleh pemerintah. Selama dalam proses 
penyelesaian tersebut, koperasi tersebut tetap ada dengan 
sebutan “koperasi dalam penyelesaian”.
Penyelesai bertanggung jawab kepada kuasa rapat 
anggota dalam hal penyelesai ditunjuk oleh rapat anggota dan 
kepada pemerintah dalam hal penyelesai ditunjuk oleh 
pemerintah. Penyelesai-penyelesai tersebut mempunyai hak, 
wewenang dan kewajiban antara lain:
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama 
“koperasi dalam penyelesaian”;
2. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
3. Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu 
yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama￾sama;
4. Memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan 
dan arsip koperasi;
5. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban 
pembayaran yang didahukukan pembayaran utang lainnya;6. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan 
sisa kewajiban koperasi;
7. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
8. Membuat berita acarapenyelesaian.
Dalam hal terjadinya pembubaran koperasi. Anggota 
hanya menanggung kerugian sebatas penyimpanan pokok, 
simpan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Dengan telah dilakukannya penyelesaian pemerintah 
mengumumkan pembubaran koperasi dalan Berita Acara 
Negara negara kita . Status badan hukum koperasi pun hapus 
sejak tanggal pengumuman pembubaran koperasi tersebut 
dalam Berita Negeri Republik negara kita .
R. Pembinaan Koperasi
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan 
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan 
koperasi. Dalam hal ini pemerintah memberikan bimbingan, 
kemudahan, dan perlindungan padakoperasi.
Dalam upaya mendorong dan mengembangkan iklim dan 
kondisi yang mendorong koperasi pertumbuhan dan 
pemasyarakatan koperasi, pemerintah:
1. Memberikankesempatanusahayang seluas-luasnyakepada 
koperasi;
2. Meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar 
menjadi koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
3. Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling 
menguntungkanantarakoperasi danbadanusaha lainnya;
4. Membudayakan koperasi dalam masyarakat
Sementara itu, dalam rangka memberikan bimbingan dan 
kemudahan kepada koperasi,pemerintah:
1. Membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan 
kepentingan ekonomi anggotanya;
2. Mendorong, mengembangkan, dan membantun pelaksanaan 
pendidikan,pelatihan,penyuluhandanpenelitiankoperasi;
3. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan 
koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi;
4. Membantupengembanganjaringankoperasidankerjasama 
yang saling menguntungkan antarkoperasi;
5. Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan 
permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap 
mempertahankan anggaran dasar dan prinsip koperasi;
Dalam kaitannya dengan pemberian perlindungan 
kepada koperasi, pemerintah dapat menetapkan bidang 
kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan koperasi. 
Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang 
telahberhasildiusahakanolehkoperasiuntuktidakdiusahakan 
oleh badan usaha lainnya16
S. Kebijakan PembangunanKoperasi
Selamaerapembangunanjangkapanjangtahappertama 
(PJP I), pembangunan koperasi di negara kita  telah menunjukkan 
hasil-hasil yang cukup memuaskan. Perkembangan koperasi 
menjadi maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam 
masyarakat, serta menjadi badanusaha yang sehat danmampu 
berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonimi rakyat,dalamupayamewujudkandemokrasi ekonomi 
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan 
koperasi yaitu  sebagai berikut:
1. Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi 
rakyatdiarahkanagar makinmemiliki kemampuanmenjadi 
badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi 
rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
2. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan 
melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan 
manajemen yang lebihprofessional.
3. Peningkatan koperasi didukung melalui pemberian 
kesempatan berusaha yang seluas-luasnya di segala sektor 
kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar 
negeri,danpenciptaaniklimusahayangmendukungdengan 
kemudahan memperoleh permodalan.17
4. Kerjasamaantarkoperasidanantarakoperasi denganusaha 
Negaradanusahaswastasebagaimitrausahadikembangkan 
secara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan 
perekonomianberdasarkandemokrasiekonomiyangdijiwai 
semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan 
usaha,dansetiakawanan,sertasalingmendukungdansaling 
menguntungkan.
T. Pola Pembangunan Koperasi
Konsekuensi dari penggunaan ukuran kuantitatif ini 
yaitu  pengembangan koperasi seolah olah mengabaikan
 ukuran-ukuran kualitatif yang tidak kalah penting dalam
efektivitas peranan koperasi terhadap perekonomian Nasional.
Kecenderungan demikian itu tentu tidak lepas dari pola 
umumpembangunankoperasi yaitu  sebagaimanaberikut:
1. Mudah dan potensi dalam negeri perlu dimanfaatkan untuk 
mendorong partisipasi golongan ekonomi lemah dalam 
pembangunan nasional.
2. Koperasi harus dapat memainkan peranan yang lebih besar 
dan nyata dalam sistem ekonomi negara kita .
3. Pengembangan koperasi diperlukan untuk mengurangi 
terjadinya ketimpangan dalam kehidupan masyarakat 
sebagai akibatdaripenguasaanperekonomian nasional oleh 
sebagian kecil masyarakat.
Pola umum pembangunan koperasi sangat dipengaruhi 
oleh adanya berbagai perubahan lingkungan bisnis yang 
kontinyu atau lebih tepat di sebut saja globalisasi. Sehubungan 
denganperubahanini,koperasidituntutterusberkembangdan 
mampu bersaing dalam dunia bisnis secara optimal. Pola 
pembangunankoperasidimasadepanseharusnyaberiorientasi 
pada bisnis murni, supaya mampu bersaing meskipun secara 
ideologis koperasi harus tetap bertahan sebagai wadah 
perjuanganekonomisebagianbesarmasyarakat(fungsisosial).
U. TantanganPengembanganKoperasidiMasaDatang
Yang dimaksud dengan usaha bersama berdasar atas 
asaskekeluargaandalamhalini yaitu  koperasi,makaperanan 
koperasi dalam pembangunan perekonomian negara kita  yang
tidakmengenaldualisme sebenarnya cukupjelas, yaitu sebagai 
penggalang dan pembangunan kekuatan ekonomi rakyat.18
Perkembangan koperasi dalam bidang kelembagaan 
antaralaindapatdilihatpadapeningkatanjumlahkoperasiserta 
jumlah anggotanya. Dan seiring dengan perkembangan 
kelembagaan sebagaimana yang terjadi, usaha koperasi juga 
turut mengalami peningkatan. Hal itu antara lain dapat dilihat 
berdasarkan beberapa indikator.
Untuk mengatasi permasalahan itu dalam rangka 
mengakselerasi perkembangan koperasi di masa mendatang 
memerlukanperwujudanarahandankebijaksanaan.Langkah￾langkahyang telahdilakukanolehpemerintahsejauhinimasih 
terbatas pada hal-hal sebagaiberikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan, kursus-kursus, latihan 
keterampilandanpenataranbagiberbagaipihakyangterkait 
dengan gerakan koperasi.
2. Melanjutkan pengelolaan serta meningkatkan jumlah dan 
mutu jurusan manajemen koperasi pada sekolah menengah 
atas.
3. Memberikan mata pelajaran manajemen koperasi pada 
sekolah menengah atas kejuruannonkoperasi.
4. Mendorong terbentuknya sekolah menengah ekonomi atas 
koperasi dan akademi koperasi yang dibiayai oleh gerakan 
koperasi sendiri.
5. Membina serta mengembangkan institut koperasinegara kita .
Untuk mendukung dan memantapkan langkah-langkah 
tersebut, maka pengikutsertaan perguruan tinggi umum 
nonkoperasi dalam pengembangan sumber daya manusia 
koperasi, layak di pertimbangkan.
Partisipasi DalamKoperasi
Partisipasi dibutuhkan untuk mengurangi kinerja yang 
buruk, mencegah penyimpangan dan membuat pemimpin 
koperasi bertanggung jawab. Partisipasi anggota sering 
dianggap baik sebagai alat pengembangan maupun sebagai 
tujuan akhir itu sendiri. Beberapa penulis meyakini bahwa 
partisipasi yaitu  kebutuhan dan hak asasi manusia yang 
mendasar.
Masalah-masalah partisipasi, sering terjadi konflik 
kepentingan. Sering kali koperasihanya “korporasi” dalam nama 
saja, sebagai mana dikatakan oleh Uphoff;
1. Fungsi koperasi tidak seperti yang dinilai atau yang 
dimengerti oleh anggota
2. Struktur organisasi dan proses pengambilan keputusannya 
sulit dimengerti dan dikendalikan (di negara kita , sebuah KUD 
mungkin memiliki selusin lebih unit usaha) kompleksitas 
organisasi terlalu tinggi.
3. Tujuan koperasi, menurut sudut pandang anggota, terlalu 
sempit.
4. Koperasi dijalankan sebagai tanggapan ataskepentingan 
manager atau para pemimpin lainnya, atau sebagai 
tanggapan atas kepentingan arahan dari pemerintah.
5. Koperasi terbuka juga bagi non anggota dan usaha non 
anggota inimungkinjustru akanmenyerapsebagiansumber 
daya koperasi yang penting.
Sebagianorangmungkinberpendapat bahwapartisipasi 
anggota tidak perlu, karena:
1. Kepemimpinan koperasi dapat berpindah secara alami 
menurut/sesuai dengan kepentingan anggota, dan
2. Anggota sebagai pemilik koperasi, bagaimana pun akan 
dapat mengawasi kegiatan koperasi.
W. PengelolaanModal Usaha Koperasi
Modal koperasi terdiri dan dihimpun dari simpanan￾simpanan pokok, wajib, dan sukarela para anggotanya (yang 
dalamhalinidapatditerimapulasimpanansukareladaribukan 
anggota), pinjaman-pinjaman, penyisihanan-penyisihan, hasil 
usaha (termasuk cadangan-cadangan), dan dari sumber-sumber 
lain (Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 2 
Tahun1967).Dengandemikiandalamkoperasimodalituterdiri 
atau merupakan modal intern dan modal eksteren yang sma￾sama potensial guna membiayai usaha dan pengembangan 
koperasi. Modal intern berasal dari simpanan-simpananpara 
anggotanya dan sisa hasil usaha yang dikhususkan sebagai 
cadangan, sedang model ekstern berasal dari pinjaman￾pinjaman dan simpanan-simpanan (deposito) dari luar 
keanggotaanyangjumlahnyaakantergantungdarikepercayaan 
yang dapat dipupuk oleh koperasi itu sendiri.Yang penting dan 
perlu diperhatikan oleh pengurus koperasi ialah tentang 
pengelolaan modal yang pendayagunaannyaagar usaha koperasi 
dapat terus berlangsung menjadikannya berkembang.
Modal kerja koperasi merupakan bagian dari kekayaan,
yang telah dianggarkan sedemikian rupa mencukupi 
pembiayaan-pembiayaan usaha agar tujuan usaha dan 
perkembangan koperasidapat tercapai dengan memuaskan. 
Terjadinya pelanggaran disiplin anggaran (seperti pemborosan, 
penggunaan biaya yang tidak sesuai dengan mata 
pembiayaannya, dan lain-lain), yang diketahui yaitu  
dikarenakan kurang mapannya pengelolaan sehinggapengawasan dan pengendalian tidak berfungsi sebagaimana 
mestinya.
X. Sumber Modal Koperasi
Setiap jenias koperasi dalam bentuk-bentuk koperasi 
konsumsi, koperasi produksi,maupunkoperasi simpanpinjam 
dan koperasi serba usaha, memiliki sumber-sumber modal 
tertentu untuk menggerakkanusaha-usahanya.
1. Koperasi konsumsi menggunakan modal untuk membeli 
barang-barang inventaris dan barang-barang untuk melayani 
kebutuhan/kepentingan anggotanya.
2. Koperasi produksi menggunakan modal untuk pengadaan 
alat-alat produksi, alat-alat pengolah hasil produksi, dan 
pembelian hasil dari paraanggota
3. Koperasi simpan pinjam menggunakan modal untuk membeli 
barang-barang inventaris, pengadaan sarana bagi 
pelaksanaan usahanya itu dan pemberian kredit bagi para 
anggotanya.
Sumbermodalutamabagipelaksanausaha yaituberasal 
dati simpanan-simpanan pokok, wajib, dan sukarela. Jika 
usahanyaberkembang,dapatditambahdengansisahasilusaha 
yang disisihkan untuk permodalan. Perkembangan usaha 
memerlukan usaha memerlukan modal yang banyak yang 
tentunya sulit atau akan tidak memadai kalau hanya 
mengandalkan dari simpanan-simpanandan sisa hasil usaha 
tadi. Karena itu menurut Pasal Undang-Undang Nomor 12 
Tahun 1967 koperasi dibenarkan untuk mengusahakan 

Related Posts:

  • umkm 2  hidup dengan mengutamakan tindakan saling tolong menolong di antara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi… Read More