Tampilkan postingan dengan label asuransi 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asuransi 3. Tampilkan semua postingan

asuransi 3

pihak pemberi pinjaman atau kreditur jika peminjam yang menjadi 
Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggu￾ngan polis. 
c. Pertanggungan Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage), 
yang dirancang untuk memberikan manfaat penghasilan 
bulanan yang telah ditetapkan kepada pasangan Tertanggung 
yang masih hidup apabila Tertanggung tersebut meninggal dunia 
selama jangka waktu pertanggungan polis. Manfaat penghasilan 
bulanan terus berlangsung sampai akhir jangka waktu yang 
ditetapkan pada saat pertanggungan polis tersebut dibeli. Polis 
ini merupakan salah satu bentuk asuransi jiwa berjangka dengan 
uang pertanggungan menurun karena semakin lama Tertanggung 
hidup selama jangka waktu pertanggungan, semakin singkat
jangka waktu yang diperlukan perusahaan asuransi untuk 
membayar manfaat penghasilan bulanan; semakin singkat jangka 
waktu pembayaran manfaat polis, semakin kecil nilai manfaat 
yang akan dibayar perusahaan asuransi. 
3. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat 
(Increasing Term Life Insurance)
Jenis pertanggungan ini memberikan suatu manfaat kematian yang 
dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase 
tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis. 
Misalnya, sebuah perusahaan asuransi dapat memberikan manfat polis 
yang dimulai dari Rp100.000.000,00 dan kemudian meningkat 5% pada 
setiap tanggal ulang tahun polis selama jangka waktu polis atau, nilai 
pertanggungan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya biaya 
hidup, sebagaimana terukur oleh indeks baku seperti indeks harga 
konsumen (consumer price index). Premi untuk polis asuransi ini biasanya 
juga meningkat sejalan dengan meningkatnya nilai pertanggungan.
FITUR-FITUR POLIS ASURANSI JIWA BERJANGKA 
Asuransi Jiwa Berjangka hanya memberikan perlindungan sementara, 
yaitu di akhir jangka waktu yang telah ditetapkan polis akan berakhir. Namun 
demikian, dalam sejumlah kasus, seorang pemegang polis dapat melanjutkan 
pertanggungan dalam suatu jangka waktu tambahan atau mengubah 
pertanggungan menjadi asuransi dengan manfaat tetap. Polis asuransi jiwa 
berjangka seringkali memiliki fitur yang memungkinkan pemegang polis untuk 
melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa setelah jangka waktu sebelumnya 
berakhir. Jika polis memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk 
melanjutkan pertanggungan polis untuk suatu jangka waktu tambahan maka 
polis tersebut disebut sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dilanjutkan 
(renewable term insurance policy). Jika polis memberikan hak kepada pemegang 
polis untuk mengubah polis berjangka ke asuransi dengan manfaat tetap maka 
polis tersebut disebut sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dikonversi 
(convertible term insurance policy).
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance) 
Ada 2 karakteristik utama jenis asuransi ini, yakni: 
1. Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama 
polis masih berlaku (in force); dan 
2. Memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan. 
JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA SEUMUR HIDUP 
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance) 
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif 
premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan 
bertambahnya usia Tertanggung. 
Perusahaan asuransi menggunakan sistem premi tetap (level premium 
system) dalam menetapkan premi asuransi jiwa supaya tarif premi tersebut 
tidak mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan tingkat mortalitas (mortality 
rates) Tertanggung. Polis asuransi jiwa seumur hidup memiliki unsur tabungan 
yang dikenal sebagai nilai tunai (cash value) dari polis. Polis ini memuat suatu 
tabel yang mengilustrasikan bagaimana nilai tunai tersebut dapat berkembang 
dari waktu ke waktu. Jika karena sesuatu hal polis tidak lagi berlaku sampai 
Tertanggung meninggal, maka perusahaan asuransi sepakat untuk membayar 
nilai tunai tersebut kepada pemegang polis dikurangi biaya-biaya penutupan 
polis dan pinjaman polis yang tertunggak. 
Besarnya nilai tunai yang berhak diterima pemegang polis penutupan polis 
tersebut disebut surrender value. Besarnya nilai tunai dalam polis pada suatu 
waktu tergantung dari beberapa faktor, seperti uang pertanggungan dari polis, 
lamanya polis telah berjalan dan lamanya jangka waktu pembayaran premi 
dalam polis. Reserve dan nilai tunai dari suatu polis asuransi jiwa seumur hidup 
akan meningkat selama masa berlakunya polis dan pada akhirnya akan setara 
dengan pertanggungan dari polis tersebut. Namun demikian, nilai tunai tersebut 
baru akan setara dengan uang pertanggungan pada saat Tertanggung menca

pai usia sebagaimana yang ditentukan akhir tabel mortalitas yang digunakan 
untuk menghitung premi pada polis tersebut, yaitu biasanya usia 99 atau 100 
tahun. Pada waktu tesebut, perusahaan asuransi biasanya membayar nilai tunai 
polis kepada pemegang polis meskipun Tertanggung masih hidup. 
Jangka Waktu Pembayaran Premi 
Sebagian besar Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dapat dikelompokkan 
menurut lamanya jangka waktu pembayaran premi polis, menjadi: 
a. Polis Premi Berkelanjutan (Continues-Premium Policies)
Di dalam polis premi berkelanjutan (terkadang disebut straight life insur￾ance policy atau ordinary life insurance policy), premi dibayarkan sampai 
Tertanggung meninggal dunia. 
b. Polis Pembayaran Terbatas (Limited Payment Policies)
Di dalam Polis Pembayaran Terbatas, premi dibayarkan hanya sampai 
jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir atau sampai Tertanggung 
meninggal dunia, mana yang terjadi lebih dahulu. Sedangkan Pada Polis 
Premi Tunggal (Single-Premium Policies), yang merupakan jenis polis 
pembayaran terbatas hanya membutuhkan satu kali pembayaran premi. 
Lamanya jangka waktu pembayaran premi polis secara langsung 
memengaruhi jumlah premi berkala yang diperlukan untuk polis tersebut dan 
laju pertumbuhan nilai tunai dari polis tersebut.
2. Last Survivor Life Insurance 
Jenis asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die life insurance, yang 
merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan yang manfaat polisnya 
hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal 
dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai Tertanggung pertama 
meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal. 
Asuransi ini terutama dirancang khusus untuk memberikan pertanggungan 
kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak 
harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal.

3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance) 
Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi 
jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua 
jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die life insurance karena 
setelah kematian salah seorang dari Tertanggung, manfaat kematian dalam 
polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih hidup dan pertanggu￾ngan polis berakhir. 
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance) 
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah 
Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau mening￾gal selama jangka waktu pertanggungan. Setiap polis asuransi jiwa dwiguna 
memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran 
uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika 
Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai (1) pada akhir 
suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau (2) ketika Tertanggung menca￾pai usia yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, tanggal jatuh tempo untuk polis 
Asuransi Jiwa Dwiguna berjangka 20 tahun adalah 20 tahun setelah tanggal 
berlakunya polis; tanggal jatuh tempo untuk polis Asuransi Dwiguna pada usia 65 
tahun adalah ketika Tertanggung mencapai usia 65 tahun. Apabila Tertanggung 
meninggal sebelum tanggal jatuh tempo, maka perusahaan asuransi membayar 
uang pertanggungan polis kepada beneficiary yang ditunjuk. Jadi, polis Asuransi 
Dwiguna membayar suatu manfaat yang pasti baik apakah Tertanggung masih 
hidup sampai tanggal jatuh tempo polis atau meninggal sebelum tanggal jatuh 
tempo tersebut. Polis asuransi dwiguna memiliki banyak fitur. Sebagai contoh, 
premi biasanya tetap (level) selama jangka waktu polis, meskipun pemegang 
polis dapat membeli sebuah polis asuransi dwiguna dengan premi tunggal 
(single premium) atau dengan beberapa kali pembayaran premi. Polis asuransi 
dwiguna ini dapat menghasilkan nilai tunai. Cadangan (reserve) dan nilai tunai 
dari polis Asuransi Dwiguna biasanya akan sama dengan uang pertanggungan 
polis pada tanggal jatuh tempo polis biasanya jauh lebih cepat daripada ketika 
Tertanggung mencapai usia 99 atau 100 tahun. Akibatnya, nilai tunai polis ini 
terbentuk jauh lebih cepat daripada nilai tunai polis asuransi jiwa seumur hidup.
Asuransi pendidikan termasuk jenis asuransi dwiguna

Asuransi Unit Link
Di Indonesia ada beberapa perusahaan yang menggabungkan produk asuransi 
dengan produk investasi. Produk ini dikenal dengan nama unit link dan mulai 
dipasarkan pada tahun 1998. Unit link merupakan produk “two in one”. Premi 
yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan 
yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan 
pengelolaan premi investasi. Premi Investasi dikelola oleh manager investasi 
atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang 
Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus 
berinvestasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh 
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Dibandingkan dengan produk asuransi jiwa dwiguna, produk unit link memberi￾kan Tertanggung kebebasan untuk memilih jenis instrumen investasi yang 
dinginkan dengan hasil nilai tunai (nilai polis) yang bervariasi. Jenis instrument
investasi yang dapat dipilih dalam unit link antara lain investasi dalam pasar 
uang, obligasi dan saham. Setiap pilihan jenis instrumen investasi memiliki 
risiko dan keuntungan yang berbeda. Berdasarkan SK Menteri Keuangan 
481/KMK.017/1999 pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa risiko investasi 
tersebut sepenuhnya ditanggung pemegang polis.
Beberapa gambaran kerja unit link:
1. Premi akan Masuk ke Instrumen Investasi yang Sudah Dipilih 
Sebelumnya
Premi tersebut akan dipotong guna membayar sejumlah biaya, salah 
satunya adalah biaya akuisisi di tahun awal. Setelah itu, premi tersebut 
akan menghasilkan nilai polis. Dengan demikian, premi dibayarkan ke 
perusahaan asuransi.
2. Biaya Administrasi (Biaya Asuransi dan Tambahan) Adalah Nilai Polis 
dari Hasil Investasi
Biaya proteksi asuransi dibayarkan dari hasil investasi. Terdapat 2 cara 
yang dilakukan dalam proses pemotongan unit link, yang pertama, 
pembayaran biaya akuisisi melalui pemotongan premi secara langsung 
(pada periode awal polis) dan Kedua, biaya asuransi dibayarkan dari nilai 
investasi yang dipotong secara rutin (selama polis masih hidup).
3. Nilai Polis yang Dapat Dicairkan
Jika semua biaya tersebut sudah terbayarkan, sisa dari nilai polis itu
dapat menjadi bagian yang dapat dicairkan oleh Tertanggung dan dapat 
Seri Literasi Keuangan
Buku 4 – Perasuransian
digunakan untuk dana pensiun.
4. Nilai Polis akan Tetap Aktif Selama Nilai Polis Cukup untuk Membayar 
Biaya Proteksi Asuransi
Jika nilai polis tidak mencukupi, maka secara otomatis proteksi 
asuransi akan terhenti, dan keadaan ini biasanya disebut sebagai polis 
lapse. Menindaklanjuti hal ini, perusahaan asuransi akan menghubungi 
nasabah yang bersangkutan sebagai pemegang polis agar melakukan 
top up atau penambahan dana atau membayar biaya lagi diluar premi 
rutin yang telah dibayarkan sebelumnya, sebelum terjadi polis lapse.
Berdasarkan cara pembayaran premi asuransi, unit link dikelompokkan 
menjadi dua macam yaitu:
• Premi Tunggal, yaitu premi hanya dibayarkan sekaligus di awal, dan 
konsumen tidak perlu membayar premi di kemudian hari selama nilai 
tunai mencukupi. Skema pembayaran premi tunggal ini lebih cocok 
bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan finansial yang mapan 
karena nilai premi yang dibayarkan tergolong besar. Pada umumnya 
jenis pembayaran premi secara tunggal ini merupakan produk asuransi 
yang lebih mengutamakan pada perkembangan nilai investasi, dimana 
alokasi untuk investasinya akan lebih tinggi dibandingkan produk 
asuransi lainnya. Selain itu, kelebihan lain yang dimiliki yaitu jangka waktu 
pembayaran premi lebih pendek dibandingkan dengan premi berkala.
• Premi Berkala, yaitu konsumen membayar premi secara bertahap. 
Pembayaran premi dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, 
atau tahunan hingga kurun waktu tertentu. Jenis asuransi unit link
ini cocok untuk konsumen yang memiliki dana yang terbatas. Dana 
investasi biasanya tidak dapat ditarik selama kurun waktu tertentu, 
karena pada awal tahun premi dialokasikan untuk biaya akuisisi. 
Biaya akuisisi ini sebagian besar dipergunakan untuk komisi agen dan 
perusahaan asuransi. Selanjutnya pada tahun-tahun berikutnya, premi 
yang dibayarkan akan dialokasikan untuk biaya akuisisi dan juga untuk 
investasi. Pada umumnya, jenis pembayaran premi secara berkala 
memiliki proposisi untuk kebutuhan proteksi sehingga pihak asuransi 
akan memberikan beberapa produk asuransi tambahan (rider) yang 
dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai kebutuhannya.
Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Jiwa 
Sebuah perusahaan asuransi secara sederhana melakukan perhitungan 
besarnya suatu premi. Mereka membuat beberapa asumsi besaran biaya untuk 
1 periode. Misalnya dalam setahun perusahaan asuransi mengeluarkan biaya 
Rp10.000.000,00 untuk kegiatan operasional seperti, mencetak polis, biaya 
untuk menagih premi, biaya admin, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan 
kegiatan perusahaan dalam melakukan usahanya tersebut. 
Misal dalam asuransi tersebut terdapat anggota dengan jumlah 500 orang 
dan berdasarkan hasil dari perhitungan tahun-tahun sebelumnya maka didapat￾kan dalam satu tahun akan ada 3 orang yang meninggal dunia. Di mana setiap 
anggota akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp10.000.000,00 jika ada 
yang meninggal dunia. 
Maka, didapatkan hasil sebagai berikut: 
1. Biaya operasional selama 1 tahun Rp10.000.000,00 dibagi kepada 500 
orang anggota. Maka didapat Rp20.000,00 per orang anggota selama 1 
tahun. 
2. Diasumsikan akan ada yang meninggal dunia sebanyak 3 orang 
dalam setahun, maka perusahaan asuransi harus menyiapkan dana 
Rp30.000.000,00 untuk membayar klaim per tahun. 
3. Dana Rp30.000.000 yang harus disiapkan oleh perusahaan asuransi 
dibagi kepada 500 orang anggota, jadi Rp60.000,00 harus dibayarkan 
oleh masing-masing anggota. 
4. Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap anggota adalah 
Rp20.000,00 ditambah Rp60.000,00 untuk periode satu tahun. 
Kelemahan dari metode yang diterapkan oleh perusahaan asuransi ini 
adalah iuran yang harus dibayarkan sama besar untuk anggota tua dan 
muda, padahal tingkat risiko yang dimiliki berbeda. Untuk mengantisi￾pasi hal tersebut, maka dibuatlah tabel mortalitas, yaitu risiko meninggal 
dunia yang dihadapi dari setiap anggota yang berdasarkan pada tingkat 
probabilitas anggota tersebut meninggal dalam tahun itu. Dari tabel 
mortalitas, kita ketahui jumlah orang yang mungkin meninggal dalam 
setahun menurut kelompok umur masing-masing. Dengan demikian, dari 
500 orang peserta tersebut dikelompokkan menjadi beberapa kelompok 
berdasarkan usia dari masing-masing peserta dan perhitungan preminya 
pun disesuaikan sebagaimana Tabel 6.

Usia 30 tahun memiliki peluang kematian 1,37/1000, yang kemudian peluang 
kematian tersebut akan dikalikan dengan jumlah uang santunan yang akan 
diterima. Jadi, (1,37/1000) x Rp10.000.000,00 dan akan diperoleh angka 
Rp13.700,00. 
Sehingga premi yang seharusnya dibayarkan dengan pedoman tabel mortali￾tas adalah Rp20.000,00 ditambah Rp13.700,00 sama dengan Rp33.700,00. 
Dalam tabel mortalitas tersebut angka 1,37/1000 memiliki pengertian bahwa 
dari 1000 orang yang berusia 30 tahun diasumsikan memiliki peluang untuk 
meninggal dunia adalah 1,37 orang. Di mana angka tersebut didapatkan dari data 
perhitungan statistika selama bertahun-tahun yang dilakukan untuk mengetahui 
peluang meninggal dunianya seseorang berdasarkan usia.

Penutupan 
Asuransi 
Penutupan asuransi adalah suatu proses transaksi 
asuransi yang didahului oleh adanya permohonan dari 
Tertanggung kepada Penanggung untuk memberikan 
perlindungan atas risiko tertentu dengan membayar 
sejumlah premi. 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penutupan 
asuransi 
1. Produk yang dipilih adalah sesuai dengan 
kebutuhan, bukan karena tertarik kepada 
promo dan hadiah yang ditawarkan atau 
karena terpaksa. 
2. Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah 
agen yang profesional dan memiliki sertifikasi 
keagenan serta mau dan mampu mengurus 
keperluan asuransi kita ke depan. 
3. Mengenal lebih banyak tentang kapasitas 
perusahaan asuransi yang akan dipilih 
terutama dari pelayanan klaim, bisa melalui 
internet atau dari informasi kerabat dan 
teman. Carilah perusahaan yang sehat, yaitu 
perusahaan yang memiliki rasio Risk Based 
Capital (RBC) diatas 120%.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di 
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan 
Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur dan jelas dan tidak 
menandatangani SPPA atau SPAJ dalam kondisi kosong. 
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang 
dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya yang sering menjadi alasan 
penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian. 
6. Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan 
sampai terjadi hutang premi pada saat terjadinya kerugian sehingga 
mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari 
setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis kecuali asuransi 
jiwa yang menggunakan cash basis.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran 
yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh 
agen maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Gambar di samping adalah contoh Surat Permohonan Penutupan 
Asuransi (SPPA) dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta 
polis asuransi. Polis itu berisi tentang apa saja yang dijamin dan tidak 
dijamin oleh perusahaan asuransi, sedangkan SPPA/ SPAJ surat 
permohonan dari Tertanggung kepada Penanggung yang memuat data-data 
tentang Tertanggung, objek pertanggungan, dan jenis pertanggungan. SPPA/ 
SPAJ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari polis asuransi.

Klaim Asuransi 
Klaim adalah tuntutan dari pihak Tertanggung sehubungan dengan adanya 
kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masing￾masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh 
Penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak 
Tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung. 
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan 
Dalam Mengajukan Klaim Asuransi 
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tertanggung dalam pengajuan klaim 
asuransi adalah sebagai berikut: 
1. Segera memberitahu/ melaporkan kejadian kecelakaan klaim kepada 
Penanggung atau agen/ pialang yang membantu pada saat penut￾upan. Laporan dapat dilakukan tertulis maupun tidak tertulis. Jika 
pemberitahuan secara tidak tertulis, hendaknya diikuti dengan 
pemberitahuan tertulis sebagai persyaratan dokumen klaim. 
2. Melakukan tindakan pengamanan atas objek pertanggungan yang 
mengalami musibah sebagai usaha untuk memperkecil atau mencegah 
meluasnya kerusakan/ kerugian yang terjadi. 
3. Membuat foto dokumentasi atas objek pertanggungan yang mengalami 
kerusakan. 
4. Melaporkan musibah tersebut kepada pihak yang berwajib atau pihak 
yang berwenang setempat. 
5. Dalam hal terjadi kerusakan tidak melakukan perbaikan apapun tanpa 
persetujuan Penanggung terlebih dahulu. 
6. Membantu Penanggung atau pihak yang mewakili Penanggung seperti 
penilai kerugian atau surveyor dalam rangka melakukan survei klaim.
Dokumen Klaim 
Persyaratan polis tidak menyebutkan atau menjelaskan dengan tepat 
dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Tertanggung untuk mendukung 
suatu klaim yang sedang diajukannya, hanya secara luas menyebutkan 
“Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberikan kepada Penanggung 
segala sesuatu yang mungkin diperlukan oleh Penanggung untuk penyelesaian 
klaim tersebut.” 
Dokumen pendukung klaim ini tergantung dari sifat kerugian yang dideritanya. 
Berikut dokumen yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan klaim: 
1. Polis asli berikut endorsement (jika ada); 
2. Perincian kerugian berikut besarnya jumlah nilai tuntutan ganti rugi; 
3. Foto mengenai kerusakan/ kerugian yang terjadi; 
4. Dalam hal klaim atas kejadian bencana alam, maka Tertanggung 
melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang berwenang 
mengenai kejadian tersebut; 
5. Dalam hal klaim atas kejadian pencurian, maka Tertanggung 
melampirkan surat keterangan dari yang berwajib (laporan polisi) kartu 
stock/ persediaan termasuk faktur pembelian; dan 
6. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan/ diminta oleh Penanggung 
secara wajar.
Penyelesaian Sengketa 
Klaim 
Untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara Tertanggung dan 
Penanggung yang seringkali terjadi maka OJK secara resmi membentuk 
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk setiap industri 
keuangan. Industri asuransi telah memiliki LAPS yang dikenal dengan Badan 
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). 
Lembaga Alternatif Penyelesaian 
Sengketa (LAPS) 
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar 
pengadilan. OJK menetapkan LAPS berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 
tentang LAPS. POJK ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap 
konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang 
Otoritas Jasa Keuangan. POJK tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2014. 
Adapun latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian 
Sengketa adalah seringnya tidak tercapai kesepakatan antara Konsumen 
dengan Lembaga Jasa Keuangan. Karena itu diperlukan Lembaga Alternatif 
Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan 
cepat, murah, adil, dan efisien.

Badan Mediasi dan Arbitrase 
Asuransi Indonesia (BMAI) 
Indonesia telah memiliki badan khusus untuk penyelesaian sengketa klaim 
yang dikenal dengan BMAI. Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 
2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini 
sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu: 
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006 
b. Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006 
c. Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006 
d. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 
Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta 
tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga 
Keuangan Non-Bank poin 3 program 3 tentang Perlindungan Pemegang 
Polis dengan Penanggung Jawab Kementerian Keuangan RI. 
BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional 
dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakan 
hak-hak Tertanggung atau pemegang polis melalui proses mediasi dan ajudikasi. 
BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang 
antara Tertanggung dan/ atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan 
asuransi). Tertanggung atau pemegang polis yang tidak menyetujui penolakan 
tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (perusahaan 
asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara 
mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim 
asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses masyarakat Tertanggung 
atau pemegang polis. Melalui proses mediasi dan ajudikasi BMAI membantu 
menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dan memberikan 
solusi yang mudah bagi Tertanggung atau pemegang polis yang kurang 
memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara 
melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal. 
BMAI mengupayakan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil, 
murah dan informal.
Tertanggung atau pemegang polis harus mengisi dengan lengkap Formulir 
Permohonan Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan 
menyampaikannya kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan 
investigasi atas suatu sengketa. 
Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat 
polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp750.000.000,00 per klaim untuk 
asuransi kerugian/ umum dan Rp500.000.000,00 per klaim untuk asuransi jiwa 
atau asuransi jaminan sosial. 
Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh 
BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: tahap mediasi, tahap ajudikasi, serta tahap 
arbitrase. 
1. Mediasi: permohonan penyelesaian sengketa klaim asuransi yang 
diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar 
Tertanggung atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan 
asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa 
secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak 
sebagai penengah antara Tertanggung atau pemegang polis (Pemohon) 
dan Penanggung atau perusahaan asuransi (Termohon). 
2. Ajudikasi: bila sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak 
dapat diselesaikan melalui mediasi (tahap 1), maka pihak Pemohon 
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya 
dapat diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sengketa akan diputuskan 
oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI. 
3. Arbitrase: atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada 
proses mediasi atau ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi 
batas nilai tuntutan ganti rugi dilakukan proses arbitrase. Sengketa klaim 
akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. 
Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak 
dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Perusahaan 
Asuransi dan 
Reasuransi
Perusahaan asuransi dapat dibedakan menjadi: 
1. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusa￾haan yang memberikan jasa dalam penang￾gulangan risiko atas kerugian, kehilangan 
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada 
pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang 
tidak pasti. 
2. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusa￾haan yang memberikan jasa dalam penang￾gulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup 
atau meninggalnya seseorang yang diper￾tanggungkan. 
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan 
yang memberikan jasa dalam pertanggungan 
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh 
Perusahaan Asuransi Kerugian dan/atau 
Perusahaan Asuransi Jiwa.
Peran Perusahaan Asuransi 
Perusahaan asuransi memiliki fungsi sebagai berikut: 
1. Risk Transfer 
Fungsi utama dari perusahaan asuransi adalah menjalankan mekanisme 
pemindahan risiko. Mekanisme pemindahan risiko ini membuat suatu 
perusahaan mendapatkan kepastian untuk kerugian yang sebenarnya 
belum pasti sehingga pimpinan perusahaan tersebut dapat berkonsen￾trasi untuk mengembangkan perusahaan untuk meningkatkan perolehan 
keuntungan. 
2. Creation of Common Pool 
Dengan menerima permi dari sejumlah besar Tertanggung, perusahaan 
asuransi harus membentuk sebuah kumpulan dana dengan jenis risiko 
yang sama untuk menyediakan perlindungan kerugian yang ditimbulkan 
atas risiko tersebut. 
3. Equitable Premiums 
Perusahaan asuransi harus memastikan premi yang harus dibayar oleh 
Tertanggung sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki. Jumlah premi 
yang terlalu besar dapat menyebabkan perusahaan asuransi kehilangan 
bisnis karena Tertanggung memilih perusahaan pesaing, sedangkan jika 
jumlah premi terlalu sedikit dapat menyebabkan perusahaan asuransi 
tidak mendapatkan dana yang cukup untuk melakukan pembayaran 
klaim. 
4. Reduction of Loss
Perusahaan asuransi berfungsi untuk membantu perkembangan 
perekonomian melalui usaha-usaha yang dilakukan guna meminimalkan 
kemungkinan terjadinya suatu risiko, menurunkan tingkat kerugian atau 
membatasi kerugian yang terjadi. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan 
survei dan penelitian atas risiko-risiko yang dijamin, melakukan pemetaan 
risiko berdasarkan tingkat kerugian yang mungkin timbul, memberikan 
edukasi kepada Tertanggung terkait cara-cara pencegahan terjadinya 
kerugian, membebankan risiko sendiri kepada Tertanggung, dan lain-lain.
5. Assistance to Business Enterprise
Asuransi berfungsi untuk mendukung perkembangan dan pertum￾buhan usaha melalui pemberian jaminan atas risiko-risiko kerugian 
yang mungkin diderita oleh penanam modal maupun pengelola usaha 
itu sendiri. Dengan kata lain, dengan membeli asuransi, penanam 
modal dalam suatu usaha tidak perlu mencemaskan kemungkinan 
kehilangan investasi saat terjadi bencana dan bagi pengelola usaha, 
dengan membayar premi asuransi yang jumlahnya relatif kecil, tidak 
perlu mencadangkan dana yang relatif besar untuk risiko kerugian yang 
mungkin diderita. 
6. Insurance Investment
Perusahaan asuransi berfungsi untuk mengelola dana premi yang 
terkumpul dengan cara menginvestasikannya agar dana tersebut 
produktif dan memberikan profit bagi perusahaan. Dari kegiatan 
investasi yang dilakukan, perusahaan asuransi secara tidak langsung 
ikut menunjang pembangunan nasional dan keuntungan yang diperoleh 
dari kegiatan investasi tersebut merupakan salah satu unsur yang diper￾hitungkan dalam penetapan premi. 
7. Invisible Export
Perusahaan asuransi berfungsi sebagai penjual asuransi keluar negeri 
maupun sebagai pihak yang menempatkan atau mengalihkan sebagian 
risiko-risiko dalam negeri khususnya risiko yang kurang menguntungkan, 
keluar negeri dalam bentuk treaty maupun facultative. Kegiatan 
pengalihan risiko keluar negeri tersebut dapat dikategorikan sebagai 
kegiatan export karena menghasilkan devisa bagi negara dan disebut 
invisible export karena komoditas yang diekspor berupa data-data risiko.
Peran Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi memiliki peran yang sangat penting dalam 
perasuransian, di mana perusahaan tersebut berperan menerima risiko yang 
dialokasikan oleh perusahaan asuransi baik melalui metode reasuransi treaty
maupun facultative. 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 
(BPJS) Kesehatan 
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk 
menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan 
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, 
dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat 
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan 
dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam 
mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat 
BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem 
pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket 
payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan 
asuransi kesehatan sosial. 
Tugas BPJS Kesehatan 
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain: 
1. Melakukan dan/ atau menerima pendaftaran Peserta; 
2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja; 
3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah; 
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial; 
6. Membayarkan Manfaat dan/ atau membiayai pelayanan kesehatan 
sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan 
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan 
Sosial kepada Peserta dan masyarakat. 
Visi dan Misi BPJS Kesehatan 
Berikut merupakan Visi dan Misi yang telah dibahas, dikaji dan disetujui oleh 
Direksi dan Dewan Pengawas sejalan dengan pengesahan Rencana Jangka 
Panjang BPJS Kesehatan tahun 2014-2019. 
1. VISI 
BPJS Kesehatan adalah “CAKUPAN SEMESTA 2019”. Berdasarkan Visi tersebut 
maka BPJS Kesehatan dimaknai bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh 
penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh 
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutu￾han dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang 
handal, unggul dan terpercaya. 
2. MISI 
a. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan 
mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan 
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
b. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan 
yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang 
optimal dengan fasilitas kesehatan. 
c. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana 
BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk 
mendukung kesinambungan program. 
d. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip 
tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai 
untuk mencapai kinerja unggul. 
e. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan
evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh 
operasionalisasi BPJS Kesehatan. 
f. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi 
untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan. 
Asas dan Prinsip BPJS Kesehatan 
BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan asas: 
1. Kemanusiaan yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap 
martabat manusia; 
2. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelo￾laan yang efisien dan efektif; 
3. Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu asas yang 
bersifat adil. 
Selain berdasarkan asas-asas tersebut di atas, BPJS Kesehatan menyeleng￾garakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip: 
1. Prinsip kegotongroyongan yaitu prinsip kebersamaan antar Peserta 
dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan 
dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat 
gaji, upah, atau penghasilannya; 
2. Prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan 
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat 
sebesar-besarnya bagi seluruh Peserta; 
3. Prinsip keterbukaan yaitu prinsip mempermudah akses informasi yang 
lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta; 
4. Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat, 
teliti, aman, dan tertib; 
5. Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelo￾laan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; 
6. Prinsip portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelan￾jutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam 
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan 
seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan 
secara bertahap; 
8. Prinsip dana amanat adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya 
merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya 
bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial; 
9. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya 
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan 
peserta. 
Sejarah BPJS Kesehatan 
Usaha-usaha untuk menyelenggarakan suatu sistem jaminan kesehatan 
masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah sejak lama. Bentuk nyata dari 
usaha tersebut antara lain terlihat dari pemberian jaminan kesehantan bagi 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh PT 
Askes (Persero). Selanjutnya dengan kehadiran PT Jamsostek (Persero), usaha 
pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja sektor swasta juga telah mulai 
dirintis. Selain itu, untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan 
kesehatan, sejak tahun 1998 pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeli￾haraan kesehatan penduduk miskin. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, 
menjadikan kesehatan sebagai sesuatu yang sangat mahal. Hal ini menyebab￾kan warga miskin mengalami kesulitan untuk mengakses kesehatan. Program 
Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) merupakan program 
terobosan dari pemerintah untuk menolong rakyat miskin dari kesakitan. 
Pada tahun 2005 pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diselengga￾rakan dalam mekanisme asuransi kesehatan yang dikenal dengan Program 
Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Askeskin). Atas pertimbangan 
pengendalian biaya kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabil￾itas dilakukan perubahan mekanisme pada tahun 2008 yang dikenal dengan 
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah 
(Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi 
sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk 
mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem 
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa 
jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 
Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undang-undang SJSN tersebut 
ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia. 
Dengan kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksana￾kan oleh BPJS tersebut, penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini 
dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan 
penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek selanjutnya bertransformasi 
menjadi BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum 
tahapan terbentuknya dan transformasi BPJS Kesehatan dapat digambarkan 
sebagai berikut:

1. Tanggal 19 Oktober 2004 
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional 
(UU SJSN) diundangkan. UU SJSN memberi dasar hukum bagi PT 
Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan 
PT Askes Indonesia (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial.13 UU SJSN memerintahkan penyesuaian semua ketentuan yang 
mengatur keempat Persero tersebut dengan ketentuan UU SJSN. Masa 
peralihan berlangsung paling lama lima tahun, yang berakhir pada 19 
Oktober 2009. 
2. Tanggal 31 Agustus 2005 
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas perkara 
nomor 007/PUU-III/2005 kepada publik pada 31 Agustus 2005. MK 
menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40 
Tahun 2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa keempat Persero 
tersebut sebagai BPJS, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Un￾dang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai 
kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, MK berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) UU SJSN tidak 
bertentangan dengan UUD 1945. Namun Pasal 52 ayat (2) hanya 
berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum setelah dicabutnya Pasal 5 
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan menjamin kepastian hukum 
karena belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN 
dapat dilaksanakan. 
Dengan dicabutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU 
SJSN dan hanya bertumpu pada Pasal 52 ayat (2) maka status hukum 
PT (Persero) JAMSOSTEK, PT (Persero) TASPEN, PT (Persero) ASABRI, 
dan PT ASKES Indonesia (Persero) dalam posisi transisi. Akibatnya, 
keempat Persero tersebut harus ditetapkan kembali sebagai BPJS 
dengan sebuah Undang-Undang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 
ayat (1) UU SJSN: “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk 
dengan Undang-Undang”. Pembentukan BPJS ini dibatasi sebagai badan 
penyelenggara jaminan sosial nasional yang berada di tingkat pusat. 
3. Tanggal 25 November 2011
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara 
Jaminan Sosial diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU
SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah 
Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005. 
4. Tanggal 1 Januari 2014 
Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoperasikan BPJS Kesehatan atas 
perintah UU BPJS. Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, terjadi 
serangkaian peristiwa sebagai berikut: 
a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua 
aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes 
(Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban 
hukum BPJS Kesehatan; 
b. Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS 
Kesehatan; 
c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang 
Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes 
(Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik; 
d. Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan 
pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka 
dana jaminan kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan beroperasi 
menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, terjadi 
pengalihan program-program pelayanan kesehatan perorangan 
kepada BPJS Kesehatan yaitu: 
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program 
jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas); 
2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan 
Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan 
program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk 
pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan 
operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; 
3. PT Askes (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program 
jaminan kesehatan bagi PNS. 
4. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program 
jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja sektor swasta.

Organ BPJS Kesehatan 
Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi. 
1. DEWAN PENGAWAS 
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan 
unsur-unsur pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas: 
a. Dua orang unsur pemerintah; 
b. Dua orang unsur pekerja; 
c. Dua orang unsur pemberi kerja; 
d. Satu orang unsur tokoh masyarakat. 
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah 
seorang dari anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan 
Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka 
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali 
masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan 
atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Dewan 
Pengawas bertugas untuk: 
• Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja 
Direksi; 
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengem￾bangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi; 
• Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai 
kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS; 
• Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial 
sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan 
kepada DJSN. 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dewan Pengawas 
berwenang untuk: 
a. Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS; 
b. Mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Direksi; 
c. Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS; 
d. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja 
Direksi
2. DIREKSI 
Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur 
profesional. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presi￾den menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama. 
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusul￾kan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Direksi 
berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang 
menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya. Dalam 
melaksanakan fungsi tersebut Direksi bertugas untuk: 
a. Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksa￾naan, pengawasan, dan evaluasi; 
b. Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan; 
c. Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk 
melaksanakan fungsinya. 
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas Direksi berwenang untuk: 
a. Melaksanakan wewenang BPJS; 
b. Menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata 
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian; 
c. Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS, termasuk 
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS, serta 
menetapkan penghasilan pegawai BPJS; 
d. Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan 
Direksi; 
e. Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa 
dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan 
prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas; 
f. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak 
Rp100.000.000.000,00 dengan persetujuan Dewan Pengawas;
g. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari 
Rp100.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 dengan 
persetujuan Presiden; 
h. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari 
Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan DPR RI. 
Proses Bisnis BPJS 
Kesehatan
Berikut ini merupakan bagan proses bisnis BPJS Kesehatan berdasarkan UU 
BPJS:

Penjelasan: 
1. Dalam mengelola aset, BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset BPJS 
Kesehatan dengan aset dana jaminan sosial kesehatan dimana aset 
dana jaminan sosial bukan merupakan aset BPJS Kesehatan. 
2. BPJS Kesehatan wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana 
Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha 
milik negara. 
3. Ketentuan mengenai pengelolaan aset BPJS Kesehatan dan dana 
jaminan sosial diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 
87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan 
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84 
Tahun 2015. 
4. Aset BPJS dapat digunakan untuk: 
a. Biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial; 
b. Biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk 
mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial; 
c. Biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan 
d. Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan. 
Pengawasan BPJS Kesehatan 
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan 
badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi 
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dalam penyelenggaraan￾nya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS 
dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas 
independen. 
Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS disebutkan bahwa lembaga pengawas 
independen BPJS Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, 
dijelaskan pula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 tentang 
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 46 yang menyatakan bahwa 
pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilaku￾kan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksanaan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan mengacu pada 
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.05/2013 tentang Penga￾wasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan. 
Dalam rangka pengawasan terhadap BPJS Kesehatan terdapat ruang lingkup 
pengawasan yang terdiri atas: 
1. Kesehatan keuangan; 
2. Penerapan tata kelola yang baik termasuk proses bisnis; 
3. Pengelolaan dan kinerja investasi; 
4. Penerapan manajemen risiko dan kontrol yang baik; 
5. Pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud); 
6. Evaluasi aset dan liabilitas; 
7. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 
8. Keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure); 
9. Perlindungan konsumen; 
10. Rasio kolektibilitas iuran; 
11. Monitoring dampak sistemik; dan 
12. Aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK 
berdasarkan peraturan perundang-undangan. 
Pengawasan terdiri atas pengawasan langsung dan pengawasan tidak 
langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dilaksa￾nakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk penga￾wasan tidak langsung dilakukan melalui analisis atas laporan yang disampaikan 
oleh BPJS kepada OJK dan/atau analisis atas laporan yang disampaikan oleh 
pihak lain kepada OJK. 
Dalam hal BPJS Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran atas keten￾tuan dan/ atau atas temuan hasil pemeriksaan, OJK dapat memberikan sanksi 
administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi 
kepada DJSN dan/ atau Presiden. Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan 
rekomendasi kepada DJSN dan/atau Presiden dalam hal BPJS Kesehatan tidak 
memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir atau atas 
temuan Pemeriksaan.

Statistik 
1. ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA 
Sampai dengan akhir tahun 2014, Struktur Organisasi BPJS Kesehatan secara 
ringkas meliputi: 
a. Direksi 
b. Kantor Pusat 
a. Grup/ Satuan Pengawas Internal/ Sekretaris Badan 
b. Departemen 
c. Kantor Divisi Regional 
a. Divisi Regional 
b. Departemen 
d. Kantor Cabang 
a. Cabang 
b. Unit 
c. Liaison Office
e. Kantor Layanan Operasional Kabupaten/ Kota (KLOK) 
f. BPJS Kesehatan Center
Untuk menunjang operasional BPJS Kesehatan, telah dikembangkan jaringan 
kantor yang secara rinci disajikan pada tabel berikut: 
Tabel 7 Jaringan Kantor BPJS
 No. Jenis Kantor Jumlah Kantor
1 Kantor Pusat 1
2 Kantor Divisi Regional 13
3 Kantor Cabang 124
4 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota 384
5 BPJS Kesehatan Center 1487
6 Liaison Officer 34

2. KEPESERTAAN 
Sampai dengan 31 Desember 2018, cakupan jumlah kepesertaan (Jiwa) BPJS 
Kesehatan mencapai sebanyak 208.054.199 jiwa dengan rincian sebagai berikut: 
Tabel 8 Cakupan Kepesertaan (Jiwa) BPJS Kesehatan (Per 31 Desember 2018)
 No. Cakupan Kepesertaan (Jiwa) per 31 Desember 2018
1 Penerima Bantuan Iuran 92.107.598
2 PPU Penyelenggara Negara 17.236.346
3 PPU Non Penyelenggara Negara 32.596.749
4 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.100.248
5 Bukan Pekerja (BP) 5.139.875
6 Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda 29.873.383
Total 208.054.199
Penunjang Usaha 
Asuransi 
Tertanggung dan Penanggung adalah pihak utama yang terdapat dalam 
proses asuransi. Selain itu terdapat pihak-pihak lain yang sangat terkait dengan 
proses asuransi yaitu: 
1. Pialang Asuransi 
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa 
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian 
ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung. 
Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keper￾antaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta 
penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama 
pemegang polis/ Tertanggung/ peserta. 
Usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan 
dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian 
klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, Tertanggung 
atau peserta. 
Pialang asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang 
asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili 
pemegang polis, Tertanggung atau peserta dalam melakukan penutupan 
asuransi/ atau penyelesaian klaim. 
2. Pialang Reasuransi 
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa 
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian 
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi. 
Perusahaan pialang reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi 
dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyele￾saian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi 
dan perusahaan reasuransi. 
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/ atau 
keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi
syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan 
atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan 
penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah 
yang melakukan penempatan reasuransi dan reasuransi syariah. 
Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasu￾ransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili 
perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, 
perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan 
reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi 
syariah dan/atau penyelesaian klaim. 
3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster) 
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan 
jasa penilaian terhadap kerugian atas kehilangan atau kerusakan pada objek 
asuransi yang dipertanggungkan. 
Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilai klaim dan/ atau jasa 
konsultasi atas objek asuransi. Penilai kerugian asuransi bertugas memverifikasi 
dan menganalisis polis asuransi, menyelidiki penyebab terjadinya kerusakan dan 
menilai akibat yang ditimbulkan dari kerusakan tersebut. 
4. Agen Asuransi 
Seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam 
memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung. 
5. Surveyor Asuransi 
Perusahaan yang memberikan jasa dalam melakukan survei terhadap objek 
yang diasuransikan baik pada saat penutupan maupun pada saat klaim. 
6. Perusahaan Konsultan Aktuaria 
Perusahaan yang memberikan jasa aktuaria kepada perusahaan asuransi 
dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program 
asuransi dan atau program pensiun.

Peran Perusahaan 
Pialang Asuransi dan 
Pialang Reasuransi 
1. Mediasi:
a. Perantara antara Tertanggung dan Penanggung; 
b. Membantu mentransfer risiko dari Tertanggung; 
c. Menjual risiko Tertanggung kepada Penanggung; 
d. Menjual produk asuransi kepada Tertanggung. 
2. Konsultasi:
a. Merancang solusi asuransi sesuai kebutuhan Tertanggung; 
b. Memetakan risiko Tertanggung; 
c. Memberikan alternatif solusi asuransi kepada Tertanggung. 
3. Advokasi: 
a. Memberikan bantuan kepada Tertanggung agar dapat memperoleh 
seluruh hak klaimnya sesuai polis; 
b. Membantu bernegosiasi dengan asuransi dan penilai kerugian asuransi 
atas nama Tertanggung; 
c. Membantu mempercepat proses klaim. 
4. Edukasi: 
a. Memberikan pendidikan pengetahuan polis asuransi Tertanggung 
termasuk hak dan kewajiban Tertanggung; 
b. Membantu Tertanggung membangun pemahaman pengelolaan risiko 
yang layak.
Alur kerja aktivitas usaha Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi terdiri dari: 
1. Mencari/ mendapatkan bisnis baru dan perpanjangan program asuransi, 
di mana perusahaan pialang asuransi membuat prospek dengan 
menggunakan check list terhadap calon pelanggan (bisnis baru) yang 
nantinya akan dipresentasikan kepada calon pelanggan. Jika hasilnya 
disetujui nasabah, maka perusahaan pialang asuransi akan men￾dapatkan surat penunjukkan resmi yang berisi ruang lingkup (bisnis 
baru) atau surat resmi persetujuan dari nasabah untuk perpanjangan 
program asuransi. 
2. Membuat slip penawaran (quotation slip) kepada Penanggung, dimana 
pada tahap ini pialang asuransi menerjemahkan keinginan calon 
Tertanggung/ Tertanggung terhadap kebutuhan asuransi yang 
diinginkan kepada Penanggung dalam bentuk slip penawaran. Membuat 
usulan program asuransi (proposal) kepada calon nasabah/ nasabah, 
dimana proposal tersebut merupakan hasil pengamatan dan analisis 
pialang asuransi terhadap risiko yang ditawarkan yang akan diberikan 
kepada calon nasabah/ nasabah. Setiap permintaan perubahan isi 
proposal diberitahukan kepada Penanggung dan dikonfirmasikan 
kembali kepada kedua belah pihak secara tertulis. 
3. Membuat ringkasan penutupan (summary of cover) dan nota tagihan 
(debit note) kepada nasabah, di mana ringkasan penutupan ini berisikan 
hal-hal yang tercantum dalam placing slip dan biasanya disampaikan 
bersama dengan pengiriman tagihan kepada nasabah. 
4. Mengirimkan dokumen-dokumen asuransi, dimana hal-hal yang harus 
diperhatikan adalah mengenai kesesuaian polis asuransi yang diterima 
dari Penanggung terhadap placing slip dan akurasi nota tagihan untuk 
disampaikan dengan nasabah disertai ketepatan waktu penyampaian 
polis asuransi tersebut.
Tugas dan Kewajiban Pialang 
Asuransi dan Pialang Reasuransi 
1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta 
memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh 
Tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan. 
2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting 
bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak 
perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi. 
3. Selaku wakil Tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat 
dalam hukum asuransi, pialang asuransi atau pialang reasuransi wajib 
mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan 
dalam slip. 
Hak dan Wewenang Pialang Asuransi 
dan Pialang Reasuransi
1. Berhak menagih premi untuk kepentingan perusahaan asuransi ataupun 
perusahaan reasuransi. 
2. Berhak dan berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak. 
3. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama Tertanggung 
berdasar surat penunjukan/ kuasa. 
4. Berhak menyerahkan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus 
mendampingi pengacara Tertanggung apabila harus diselesaikan 
melalui pengadilan/saluran hukum. 
5. Berwenang menyarankan penggunaan Loss/ Average Adjuster dalam hal 
terjadi klaim besar. 
6. Berdasarkan persetujuan pihak perusahaan asuransi dari jumlah klaim 
yang disetujui, pialang asuransi dapat melakukan pembayaran klaim 
terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung.
Keuntungan Penggunaan Jasa Pialang 
Asuransi 
1. Tertanggung dapat menghemat waktu dan berkonsentrasi pada 
pengembangan usaha dan kelanjutan kegiatan usaha, karena telah 
mendapat paket pelayanan dari pialang asuransi. 
2. Tertanggung cukup memberikan informasi atas keterangan-keterangan 
yang diperlukan tanpa mengisi application form, karena Placing Slip
dipersiapkan oleh pialang asuransi berdasarkan data yang diperoleh dari 
hasil survey. 
3. Tertanggung dapat memperoleh pelayanan cuma-cuma (gratis) dalam 
hal sebagai berikut: 
a. Analisis risiko (Risk management). 
b. Membuat proposal tentang program asuransi yang sesuai dengan 
kebutuhan. 
c. Pencegahan kerugian (Risk/Loss Prevention). 
d. Penempatan asuransi yang aman. 
e. Pemeriksaan polis dengan cermat. 
f. Penyerahan polis dan kuitansi. 
g. Memberikan penjelasan atas hal-hal yang penting (Coverages). 
h. Pelayanan bantuan menyelesaikan urusan klaim dengan 
Penanggung.
Keuntungan Penggunaan Jasa Pialang 
Reasuransi 
1. Perusahaan asuransi dapat menghemat waktu dan biaya administrasi 
serta berkonsentrasi pada “underwriting” karena telah mendapat paket 
pelayanan dari pialang reasuransi. 
2. Perusahaan asuransi cukup memberikan keterangan yang diperlukan 
oleh perusahaan reasuransi, karena reinsurance open cover dipersiapkan 
oleh pialang reasuransi. 
3. Perusahaan asuransi dapat memperoleh bantuan secara cuma-cuma 
berupa: 
a. Mempelajari risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi. 
b. Menetapkan pembagian risiko dan/ atau maximum possible loss. 
c. Memberikan saran-saran mengenai penetapan besarnya risiko 
sendiri (own retention) 
d. Membantu penyusun program reasuransi dengan persyaratan 
yang sebaik-baiknya. 
e. Menempatkan risiko kepada pihak perusahaan reasuransi atas 
excess own retention. 
Tugas Utama Penilai Kerugian 
Asuransi (Loss Adjuster) 
1. Melakukan pemeriksaan mengenai sebab-sebab suatu 
kejadian yang menimbulkan tuntutan ganti rugi. 
a. Pemeriksaan di lapangan. 
b. Wawancara dengan saksi mata dan Penanggung jawab objek pertanggu￾ngan. 
c. Mengumpulkan bukti- bukti dan dokumen yang berhubungan.
d. Dengan perintah atau persetujuan pihak perusahaan asuransi menunjuk 
pihak lain yang lebih ahli untuk masalah yang bersangkutan (seperti 
laboratorium kriminal, spesialis, dan lain-lain). 
2. Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan/
ketentuan polis telah dipenuhi. 
a. Wawancara dengan Penanggung jawab objek pertanggungan. 
b. Pemeriksaan sebagian ataupun seluruh objek pertanggungan. 
c. Wawancara dengan pihak ketiga (apabila ada). 
d. Memberikan nasihat mengenai tindakan awal yang harus dilakukan 
Tertanggung untuk mengurangi kerugian atau menghindari kerugian 
lebih lanjut. 
e. Menjelaskan prosedur yang harus dilakukan Tertanggung dalam menga￾jukan tuntutan ganti rugi. 
3. Melakukan pemeriksaan awal dan wawancara atas 
sifat dan besarnya kerugian yang mungkin dituntut oleh 
Tertanggung. 
4. Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya 
kerugian serta kemungkinan tanggung jawab polis. 
5. Membuat laporan pendahuluan yang menggambarkan: 
a. Latar belakang objek pertanggungan. 
b. Sebab-sebab, jenis dan luas kerugian yang terjadi. 
c. Tanggung jawab pihak ketiga . 
6. Laporan pembayaran pendahuluan (apabila ada). 
Loss adjuster akan membuat laporan pembayaran pendahuluan bilamana 
diminta oleh perusahaan asuransi dan hanya apabila unsur-unsur dibawah ini 
telah dipenuhi:
a. Tanggung jawab polis telah jelas ada. 
b. Diperkirakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi memerlukan waktu 
yang lama. 
c. Penilaian kerugian atas beberapa bagian dari objek pertanggungan telah 
dapat diselesaikan. 
d. Tertanggung dapat membuktikan bahwa ia telah mengeluarkan biaya 
untuk mengurangi kerugian ataupun melakukan perbaikan/ penggantian 
atas objek pertanggungan yang rusak. 
7. Laporan penilaian kerugian. 
Settlement 
Dimana loss adjuster, sesuai dengan perintah perusahaan asuransi telah 
membahas penilaiannya dengan pihak Tertanggung dan telah dicapai 
suatu kesepakatan (mengenai prosedur selanjutnya ataupun sampai 
kepada besarnya kerugian).

KETERANGAN: 
1. Tertanggung dapat membeli polis asuransi dengan datang langsung ke 
perusahaan asuransi atau melalui pialang/ agen asuransi. Pialang/ agen 
asuransi yang membantu proses penutupan akan mendapat imbalan 
komisi dari perusahaan asuransi. 
2. Perusahaan asuransi dapat mereasuransikan sebagian risiko yang 
diterima dari Tertanggung langsung ke perusahaan reasuransi atau 
melalui pialang reasuransi.

3. Perusahaan asuransi dapat menggunakan jasa pihak ketiga pada saat 
penutupan asuransi (surveyor) dan pada saat terjadi klaim (loss adjuster). 
Surveyor menilai objek pertanggungan dengan nilai besar dan risiko 
kompleks. Loss adjuster menganalisis dan menghitung klaim asuransi 
yang bernilai besar dan kompleks.
Organisasi Asosiasi 
Perasuransian 
International Association of Insurance 
Supervisors (IAIS) 
The International Association of Insurance Supervisors (IAIS) adalah organi￾sasi keanggotaan sukarela dari pengawas asuransi dan regulator dari lebih 200 
yurisdiksi di hampir 140 negara. Misi dari IAIS adalah untuk mempromosikan 
pengawasan yang efektif dan konsisten secara global dari industri asuransi 
dalam rangka untuk mengembangkan dan memelihara adil, aman dan stabil 
pasar asuransi untuk kepentingan dan perlindungan pemegang polis dan 
memberikan kontribusi untuk stabilitas keuangan global. 
IAIS didirikan pada tahun 1994, IAIS bertanggung jawab untuk mengembang￾kan prinsip-prinsip, standar, dan bahan pendukung lainnya untuk pengawasan 
sektor asuransi dan membantu dalam pelaksanaannya. IAIS juga menyedia￾kan forum bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan pemahaman tentang 
pengawasan dan pasar asuransi. Untuk meningkatkan partisipasi aktif dari 
anggotanya, IAIS memberikan keuntungan kepada anggotanya untuk masuk 
ke dalam kegiatan IAIS mewakili lembaga-lembaga internasional, asosiasi 
profesional dan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta konsultan dan 
profesional lainnya.
IAIS mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pembuat kebijakan interna￾sional keuangan lainnya dan asosiasi pengawas atau regulator, dan membantu 
dalam membentuk sistem keuangan global. Dalam pengakuan keahlian kolek￾tif, IAIS juga secara rutin dipanggil oleh pemimpin G20 dan badan pengaturan 
standar internasional lainnya untuk memberikan masukan terkait isu-isu 
asuransi serta isu-isu yang berkaitan dengan regulasi dan pengawasan sektor 
keuangan global. 
IAIS memiliki peran penting dalam menciptakan standar di bidang asuransi 
yang dikenal dengan Insurance Core Principle (ICP). Penjelasan mengenai 
prinsip-prinsip tersebut dapat ditemukan di website IAIS (http://iaisweb.org). 
The National Association of Insurance 
Commissioners (NAIC) 
NAIC adalah organisasi Amerika Serikat (AS) yang berperan dalam 
penetapan standar dan mendukung pelaksanaan peraturan yang diciptakan. 
Organisasi ini diciptakan oleh kepala regulator asuransi dari 50 negara bagian 
AS, District of Columbia dan lima wilayah AS. Melalui NAIC, regulator asuransi 
negara menetapkan standar terbaik, melakukan review dan control, serta 
mengkoordinasikan pengawasan peraturan mereka. NAIC mendukung upaya ini 
dan mewakili pandangan kolektif regulator negara domestik dan internasional. 
Anggota dan pusat NAIC bersama membentuk sistem regulasi asuransi berbasis 
negara di AS. 
Anggota NAIC adalah pejabat pemerintah negara bagian yang dipilih atau 
ditunjuk bersama dengan departemen dan staf mereka. Anggota NAIC bertu￾gas mengatur perilaku perusahaan asuransi dan agen di negara atau wilayah 
masing-masing. Misi NAIC adalah untuk membantu regulator asuransi negara 
bagian secara individu dan kolektif dalam melayani kepentingan umum dan 
mencapai tujuan peraturan asuransi secara responsif, efisien, dan efektif. 
Regulator asuransi menciptakan NAIC pada tahun 1871 untuk mengatasi 
kebutuhan untuk mengkoordinasikan peraturan asuransi beberapa negara.
Langkah besar pertama dalam proses tersebut adalah penyeragaman laporan 
keuangan perusahaan asuransi lalu berkembang ke dalam konsep legislatif, 
tingkat keahlian dalam pengumpulan dan pengiriman data, dan komitmen di 
bidang teknologi yang lebih besar. 
Tujuan NAIC yaitu: (http://www.naic.org/) 
1. Melindungi kepentingan umum; 
2. Mendukung terbentuknya pasar yang kompetitif; 
3. Memfasilitasi perlakuan yang adil atas konsumen asuransi; 
4. Mendukung keandalan, kelancaran dan kekuatan keuangan dari institusi 
perasuransian; dan 
5. Mendukung dan mengembangkan peraturan asuransi suatu negara. 
Salah satu metode NAIC yang digunakan di Indonesia adalah metode Risk 
Based Capital (RBC) Ratio yang merupakan suatu pengukuran untuk memper￾oleh informasi tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan 
asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah perusahaan asuransi, 
semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut. Secara hukum di 
Indonesia, metode RBC ini dapat kita temui dalam Peraturan OJK Nomor 71/
POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusa￾haan Reasuransi. 
ASEAN Insurance Council (AIC) 
AIC adalah lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan 
pada tanggal 4 April 1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara 
anggota ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura. 
Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan dan mendorong 
perkembangan asuransi di kawasan ASEAN serta membangun kerja sama 
antara perusahaan asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
AIC memiliki visi yang kuat untuk menjadi platform regional untuk pemimpin 
asuransi, profesional, dan praktisi untuk jaringan dan berbagi pengetahuan 
serta keahlian mereka di berbagai bidang bisnis asuransi untuk pengembangan 
industri asuransi di kawasan ASEAN, terutama dalam menyambut Masyarakat 
Ekonomi ASEAN 2015. 
Adapun fungsi dari ASEAN Insurance Council adalah sebagai berikut: 
1. Mendorong perkembangan asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN; 
2. Menjalin kerja sama regional di bidang asuransi dan reasuransi; 
3. Membentuk serta mendorong terbentuknya lembaga-lembaga 
pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi dan reasuransi di kawasan 
ASEAN; 
4. Mengadakan konferensi maupun seminar terkait asuransi; 
5. Membentuk pusat informasi dan statistik industri asuransi dan reasu￾ransi di kawasan ASEAN; 
6. Menjadi fasilitator antara para pegiat industri asuransi dengan para 
pembuat kebijakan asuransi (regulator) di ASEAN; 
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga dari kawasan lainnya 
yang mempunyai tujuan yang sama untuk memajukan dunia asuransi.Dewan Asuransi Indonesia (DAI) 
Dewan Asuransi Indonesia didirikan pada tanggal 1 Februari 1957. DAI adalah 
perkumpulan yang telah memperoleh status badan hukum dari instansi yang 
berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 6 bulan Januari 
tahun 1958 Nomor: J.A.5/2/24. 
DAI merupakan perkumpulan yang beranggotakan asosiasi perasuransian 
di Indonesia dan berfungsi sebagai wadah pemersatu anggotanya dalam 
memperjuangkan aspirasinya yang berkaitan dengan kepentingan dunia 
usaha perasuransian dan sebagai forum pendidikan, mediasi, informasi dan 
komunikasi anggota, masyarakat, dan pemerintah. Anggota dalam naungan DAI 
dapat dibedakan menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa 
antara lain Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa 
Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI), 
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang 
Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Asosiasi Penilaian 
Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI). Sedangkan anggota luar biasa antara 
lain Indonesia Senior Executives Association (ISEA), Asosiasi Ahli Manajemen 
Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi 
Indonesia (APARI) dan Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi 
Kesehatan Indonesia (PAMJAKI).Tugas DAI adalah sebagai berikut: 
1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dalam rangka 
pembentukan sumber daya manusia perasuransian yang berkualitas; 
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang 
bermanfaat bagi anggota dan usaha perasuransian; 
3. Mengelola publikasi di bidang perasuransian dalam rangka peningkatan 
mutu sumber daya manusia perasuransian dan meningkatkan kesadaran 
berasuransi masyarakat; 
4. Melakukan koordinasi kegiatan lintas asosiasi; dan 
5. Tugas-tugas lain yang dipandang penting dan perlu oleh Pengurus di 
kemudian hari berdasarkan perkembangan usaha perasuransian.

Kisah inspiratif kali ini berasal dari Suroyo. Suroyo 
merupakan salah satu anak dari seorang petani di 
daerah Kulon Progo, Yogyakarta yang memiliki lahan 
yang tandus. Keluarganya merupakan keluarga yang 
sederhana. Kondisi ekonomi yang sulit membuat 
dirinya harus melakukan perantauan untuk bekerja 
sambil kuliah agar dapat menyelesaikan perkuliahan￾nya. 
Sebelum menjadi agen, ia telah bekerja selama 4 
tahun di sebuah yayasan dengan pendapatan yang 
sangat minim. Selama bekerja dirinya berpikir, untuk 
membeli sebuah motor saja harus kredit, bagaimana 
dengan untuk membeli sebuah rumah?
Suroyo mengenal profesi agen dan bergabung di dalamnya pada 28 Juni 2001. 
Setengah tahun pertama merupakan waktu yang sangat berharga, dimana ia 
benar-benar belajar hal-hal yang baru. Ia dengan tekun melakukan presentasi 
setiap hari di berbagai tempat dan mal sehingga akhirnya berhasil memperoleh 
salah satu penghargaan. Usaha dan ketekunan Suroyo sebagai seorang agen 
membuat dirinya dalam waktu singkat berhasil memiliki sebuah rumah dan 
dua buah mobil. Ia juga mendapat kesempatan untuk berkeliling dunia (Praha, 
Athena, Yunani, Eropa dan Malaysia). Tim yang ia miliki saat ini berjumlah lebih 
dari 100 orang dan berharap dapat terus berkembang sehingga dapat membuat 
seluruh anggota timnya berhasil. Profesi agen ini juga memberikannya waktu 
yang lebih fleksibel sehingga dapat menjalankan tanggung jawab sosial untuk 
membantu masyarakat khususnya di bidang keagamaan. 
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat melihat rekaman video Bapak Suroyo pada 
https://www.youtube.com/watch?v=bSc4ONvjbIQ.
Sertifikasi Profesi 
Dalam menghadapi era globalisasi, industri perasurasian telah memiliki 
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) perasuransian sesuai 
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia 
Nomor KEP.141/Men/IV/2013 tentang penetapan standar kompetensi kerja 
nasional Indonesia kategori jasa keuangan dan asuransi, golongan pokok 
asuransi, reasuransi dan dana pensiun, bukan jaminan sosial wajib, golongan 
pokok jasa penunjang untuk jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, dan 
lainnya. SKKNI ini menjadi dasar bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk 
menyusun bahan uji kompetensi kerja, bagi lembaga pendidikan untuk menyusun 
bahan ajar dan bagi pelaku usaha asuransi untuk menyusun dan menerapkan 
Standard Operating Procedure (SOP). Rincian penjelasan SKKNI perasuransian 
tersebut dapat diakses melalui www.dai.or.id/standar-kompetensi-kerja-nasion￾al-indonesia-skkni/.

Adapun gelar profesi yang diakui di Indonesia, antara lain dapat dilihat pada 
tabel berikut:
Negara Institusi yang Mengeluarkan Nama Gelar
Indonesia
AAMAI
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi 
Indonesia
• AAAIK
Ajun Ahli Asuransi Indonesia 
Kerugian
• AAIK
Ahli Asuransi Indonesia 
Kerugian
• AAAIJ 
Ajun Ahli Asuransi Indonesia 
Jiwa
• AAIJ
Ahli Asuransi Indonesia Jiwa
PAI
Persatuan Aktuaris Indonesia
• ASAI
Associate of the Society of 
Actuaries of Indonesia
• FSAI
Fellow of the Society of Actuar￾ies of Indonesia
APARI 
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan 
Reasuransi Indonesia
CIIB 
Certified Indonesian Insurance 
Broker
PAMJAKI 
Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan 
dan Asuransi Kesehatan Indonesia
• AAAK
Ajun Ahli Asuransi Kesehatan
• AAK
Ahli Asuransi Kesehatan
New 
Zealand
ANZIIF
Australian New Zealand Insurance 
Institute & Finance
• Associate
• Sr. Associate
• Fellow
Malaysia MII
The Malaysian Insurance Institute
CIRM
Certified in Risk Management
London CII
The Chartered Insurance Institute
ACII 
Associate of The Chartered 
Institute


Sertifikasi untuk Menjadi Seorang 
Tenaga Ahli dalam Perusahaan 
Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi 
dan Penilai Kerugian Asuransi 
Sertifikasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di 
Indonesia 
a. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK) 
b. Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK) 
c. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ) 
d. Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ) 
e. Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (AAPAI) 
f. Ahli Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (APAI) 
g. Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB) 
Sertifikasi AAAIK, AAIK, AAAIJ dan AAIJ yang mengeluarkan adalah Asosiasi 
Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Sedangkan sertifikasi AAPAI, APAI 
dan CIIB yang mengeluarkan adalah Asosiasi Pialang Asuransi dan Pialang 
Reasuransi Indonesia (APARI) 
Sertifikasi dari luar negeri yang diakui oleh AAMAI adalah sebagai berikut: 
1. Life Office Management Association (LOMA) 
2. The Chartered Insurance Institute (CII) 
3. Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
4. The Malaysian Insurance Institute (MII)

Penilai Kerugian Asuransi
INDONESIAN CERTIFIED ADJUSTER PRACTITIONER (ICAP) 
Asosiasi yang mengeluarkan adalah Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi 
Indonesia (APKAI). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, 
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Kegunaan sertifikasi 
1. Pengakuan kompetensinya secara nasional dan internasional. 
2. Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola bisnis. 
3. Sarana untuk meningkatkan jenjang karir dan memacu diri agar lebih 
profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat 
dipertanggung jawabkan. 
4. Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi. 
5. Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara 
global.

Seiring dengan kemajuan teknologi, Inovasi 
Keuangan Digital (IKD) tidak dapat diabaikan dan 
perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat 
sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. 
IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model 
bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan 
nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan 
melibatkan ekosistem digital. Ruang lingkup IKD 
meliputi: penyelesaian transaksi, penghimpunan 
modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan 
penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, 
pendukung keuangan digital lainnya dan aktivitas 
jasa keuangan lainnya. IKD di bidang perasuransian 
dikenal dengan istilah “InsurTech” yang berasal dari 
kata ‘Insurance’ dan ‘Technology’.
InsurTech pada dasarnya adalah penggunaan 
teknologi untuk berinovasi dan meningkatkan 
efisiensi serta penghematan biaya di semua bidang 
pada industri asuransi. Seperti sudah kita saksikan 
bersama atas transformasi radikal dan positif dalam 
dunia perbankan dan keuangan yang ditimbulkan 
oleh revolusi FinTech, InsurTech berusaha mengubah 
industri asuransi secara radikal dan positif melalui 
inovasi teknologi.
Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak 
lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, harus berbentuk badan 
hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa 
Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 
tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan 
yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital.
Industri asuransi merupakan salah satu industri yang tergolong relatif kurang 
responsif terhadap kemajuan teknologi yang secara cepat mengubah dunia, 
khususnya perkembangan di ruang FinTech seperti perbankan dan pembiayaan. 
Dengan demikian, beberapa perusahaan asuransi yang sebelumnya berkem￾bang pesat di bawah model bisnis tradisional sekarang menghadapi tantangan 
baru dan perlu segera berinovasi untuk untuk menghadapi perubahan dan risiko 
kerugian bisnis. Berdasarkan Global Fintech Survey PwC 2016 diperoleh data 
bahwa 43% pelaku di industri asuransi menganggap FinTech sebagai bagian 
dari strategi perusahaan mereka, hanya 28% yang mengeksplorasi kemitraan 
dengan perusahaan-perusahaan FinTech dan kurang dari 14% yang berpartisi￾pasi aktif dalam usaha program inkubator.
InsurTech menghadirkan hal baru dan berbeda ke industri tradisional. InsurTech
menawarkan peluang untuk berinovasi, berkolaborasi, bermitra untuk lebih 
menyempurnakan solusi asuransi, baik untuk menentukan harga, menawarkan 
produk-produk asuransi dengan lebih banyak fleksibilitas, efisiensi dan presisi, 
memperluas dan meningkatkan cakupan asuransi, menghilangkan dan mengu￾rangi kesalahan, meningkatkan kepuasan melalui pengalaman pelanggan, dll. 
Pada dasarnya, penyelenggara InsurTech adalah penyedia solusi yang mencip￾takan nilai tambah bagi industri, dan dalam prosesnya membuat produk serta 
layanan asuransi menjadi lebih kompetitif bagi konsumen/ pengguna akhir.

Tipe/ Kategori 
Penyelenggaraan 
InsurTech
Di pasaran saat ini, ada banyak jenis bisnis InsurTech dan masih terus 
berkembang. Variasi produk dan layanan yang ditawarkan dapat berkisar dari 
manajemen asuransi hingga pemrosesan, penjualan, pengelolaan data, dan 
lain-lain. Beberapa contoh bentuk penyelenggaraan “InsurTech”:
1. InsurTech Aggregator/ Marketplace;
2. InsurTech Intermediaries — Brokers/ Agents; dan
3. The Full Stack InsurTech.InsurTech Aggregator/Marketplace
Model Aggregator menyediakan pasar yang efisien untuk asuransi. Aggrega￾tor secara langsung menawarkan produk dan layanan asuransi kepada konsu￾men/ pengguna akhir. Dengan demikian, Aggregator dapat memotong biaya 
terkait distribusi produk asuransi. Melalui Aggregator, calon Tertanggung dapat 
membandingkan harga, ketentuan, kebijakan dari berbagai produk dan layanan 
perusahaan asuransi. Hal ini membuat calon Tertanggung lebih mudah dalam 
memperoleh informasi dan membuat pilihan. Aggregator menguntungkan baik 
perusahaan asuransi dan calon Tertanggung dengan menyediakan perusahaan 
asuransi sebuah platform untuk secara langsung menjangkau calon pelanggan, 
dan meningkatkan kepuasan melalui pengalaman pengguna secara signifi￾kan dengan menawarkan aksesibilitas, kenyamanan dan pilihan kepada calon 
Tertanggung.
Perusahaan InsurTech Aggregator tidak melakukan kegiatan underwrite, 
mengeluarkan kebijakan asuransi dan atau kontrak asuransi, namun hanya 
menyediakan platform untuk memfasilitasi transaksi (bersifat pasif). Dalam 
perkembangannya banyak Aggregator yang melakukan peningkatan fungsinya 
menuju perusahaan intermediaries. Jika ada niat untuk mengembangkan 
fungsinya menjadi perusahaan intermediaries yang dapat melakukan bisnis 
menjual, menerbitkan polis asuransi, dan melakukan penagihan premi asuransi, 
pertama-tama perusahaan tersebut harus mendapatkan izin sebagai perusa￾haan broker atau agen asuransi. 
Beberapa contoh aggregator yang menawarkan produk asuransi, antara lain: 
cekaja.com, rajapolis.com, pasarpolis.com, premikita.com, rajapremi.com, 
bukalapak.com, olx.com, tokopedia.com, blibli.com dan sebagainya. Aggrega￾tor tersebut menampilkan berbagai produk serta layanan asuransi yang dimiliki 
beberapa perusahaan asuransi sehingga calon Tertanggung dapat melakukan 
perbandingan atas layanan yang diberikan sebelum melakukan pembelian.
InsurTech Intermediaries – Brokers/ 
Agents
Terdapat perusahaan InsurTech yang selain berperan sebagai aggregator, 
juga berperan sebagai agen atau broker asuransi dalam memasarkan produk 
asuransi melalui platform yang disediakan. InsurTech Intermediaries yang sah 
adalah aggregator yang telah memiliki izin sebagai broker atau agen. Perusahaan 
Intermediaries selain memiliki izin broker/ agen asuransi mereka juga harus 
memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi terkait wewenang dan tanggung 
jawab serta hak dan kewajibannya. Intermediaries sebagai perantara berbeda 
dengan aggregator. Perantara menjalankan bisnis (bersifat aktif) bertindak untuk 
para pihak dalam memberikan saran dalam memilih asuransi sesuai kebutuhan 
Tertanggung dan mengatur transaksi asuransi, sedangkan aggregator tidak.
Contoh InsurTech Intermediaries – Brokers/ Agents adalah futureready.com, 
cekpremi.com dan www.premi.co.id. Website tersebut memfasilitasi para agen 
atau broker dalam memberikan penawaran kepada calon Tertanggung dalam

memenuhi kebutuhannya, memperluas jaringan penjualan ke berbagai daerah 
dan memudahkan Tertanggung dalam menjalin kerjasama dengan agen dan 
atau broker asuransi.
The Full Stack InsurTech
Full Stack InsurTech adalah perusahaan yang memiliki izin penyelenggaran 
asuransi dan telah membangun platform digitalnya secara spesifik serta 
menyeluruh untuk memberikan pelayanan dan pengalaman unik kepada 
pelangganya. Full Stack Insuretech juga berfungsi dalam meningkatkan efisiensi 
dan efektifitas dalam proses bisnis perasuransian seperti: promosi produk, 
melakukan penjualan, proses analisa risiko, pelayanan transaksi pembayaran 
langsung premi maupun klaim.
Beberapa contoh model Full Stack InsurTech antara lain website-website
perusahaan asuransi yang dapat diakses oleh calon Tertanggung dimana calon 
Tertanggung dapat