Home »
asuransi 3
» asuransi 3
asuransi 3
pihak pemberi pinjaman atau kreditur jika peminjam yang menjadi
Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu pertanggungan polis.
c. Pertanggungan Penghasilan Keluarga (Family Income Coverage),
yang dirancang untuk memberikan manfaat penghasilan
bulanan yang telah ditetapkan kepada pasangan Tertanggung
yang masih hidup apabila Tertanggung tersebut meninggal dunia
selama jangka waktu pertanggungan polis. Manfaat penghasilan
bulanan terus berlangsung sampai akhir jangka waktu yang
ditetapkan pada saat pertanggungan polis tersebut dibeli. Polis
ini merupakan salah satu bentuk asuransi jiwa berjangka dengan
uang pertanggungan menurun karena semakin lama Tertanggung
hidup selama jangka waktu pertanggungan, semakin singkat
jangka waktu yang diperlukan perusahaan asuransi untuk
membayar manfaat penghasilan bulanan; semakin singkat jangka
waktu pembayaran manfaat polis, semakin kecil nilai manfaat
yang akan dibayar perusahaan asuransi.
3. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat
(Increasing Term Life Insurance)
Jenis pertanggungan ini memberikan suatu manfaat kematian yang
dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase
tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis.
Misalnya, sebuah perusahaan asuransi dapat memberikan manfat polis
yang dimulai dari Rp100.000.000,00 dan kemudian meningkat 5% pada
setiap tanggal ulang tahun polis selama jangka waktu polis atau, nilai
pertanggungan dapat meningkat seiring dengan meningkatnya biaya
hidup, sebagaimana terukur oleh indeks baku seperti indeks harga
konsumen (consumer price index). Premi untuk polis asuransi ini biasanya
juga meningkat sejalan dengan meningkatnya nilai pertanggungan.
FITUR-FITUR POLIS ASURANSI JIWA BERJANGKA
Asuransi Jiwa Berjangka hanya memberikan perlindungan sementara,
yaitu di akhir jangka waktu yang telah ditetapkan polis akan berakhir. Namun
demikian, dalam sejumlah kasus, seorang pemegang polis dapat melanjutkan
pertanggungan dalam suatu jangka waktu tambahan atau mengubah
pertanggungan menjadi asuransi dengan manfaat tetap. Polis asuransi jiwa
berjangka seringkali memiliki fitur yang memungkinkan pemegang polis untuk
melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa setelah jangka waktu sebelumnya
berakhir. Jika polis memberikan pilihan kepada pemegang polis untuk
melanjutkan pertanggungan polis untuk suatu jangka waktu tambahan maka
polis tersebut disebut sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dilanjutkan
(renewable term insurance policy). Jika polis memberikan hak kepada pemegang
polis untuk mengubah polis berjangka ke asuransi dengan manfaat tetap maka
polis tersebut disebut sebagai polis asuransi berjangka yang dapat dikonversi
(convertible term insurance policy).
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Ada 2 karakteristik utama jenis asuransi ini, yakni:
1. Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama
polis masih berlaku (in force); dan
2. Memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA SEUMUR HIDUP
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif
premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan
bertambahnya usia Tertanggung.
Perusahaan asuransi menggunakan sistem premi tetap (level premium
system) dalam menetapkan premi asuransi jiwa supaya tarif premi tersebut
tidak mengalami kenaikan sejalan dengan kenaikan tingkat mortalitas (mortality
rates) Tertanggung. Polis asuransi jiwa seumur hidup memiliki unsur tabungan
yang dikenal sebagai nilai tunai (cash value) dari polis. Polis ini memuat suatu
tabel yang mengilustrasikan bagaimana nilai tunai tersebut dapat berkembang
dari waktu ke waktu. Jika karena sesuatu hal polis tidak lagi berlaku sampai
Tertanggung meninggal, maka perusahaan asuransi sepakat untuk membayar
nilai tunai tersebut kepada pemegang polis dikurangi biaya-biaya penutupan
polis dan pinjaman polis yang tertunggak.
Besarnya nilai tunai yang berhak diterima pemegang polis penutupan polis
tersebut disebut surrender value. Besarnya nilai tunai dalam polis pada suatu
waktu tergantung dari beberapa faktor, seperti uang pertanggungan dari polis,
lamanya polis telah berjalan dan lamanya jangka waktu pembayaran premi
dalam polis. Reserve dan nilai tunai dari suatu polis asuransi jiwa seumur hidup
akan meningkat selama masa berlakunya polis dan pada akhirnya akan setara
dengan pertanggungan dari polis tersebut. Namun demikian, nilai tunai tersebut
baru akan setara dengan uang pertanggungan pada saat Tertanggung menca
pai usia sebagaimana yang ditentukan akhir tabel mortalitas yang digunakan
untuk menghitung premi pada polis tersebut, yaitu biasanya usia 99 atau 100
tahun. Pada waktu tesebut, perusahaan asuransi biasanya membayar nilai tunai
polis kepada pemegang polis meskipun Tertanggung masih hidup.
Jangka Waktu Pembayaran Premi
Sebagian besar Polis Asuransi Jiwa Seumur Hidup dapat dikelompokkan
menurut lamanya jangka waktu pembayaran premi polis, menjadi:
a. Polis Premi Berkelanjutan (Continues-Premium Policies)
Di dalam polis premi berkelanjutan (terkadang disebut straight life insurance policy atau ordinary life insurance policy), premi dibayarkan sampai
Tertanggung meninggal dunia.
b. Polis Pembayaran Terbatas (Limited Payment Policies)
Di dalam Polis Pembayaran Terbatas, premi dibayarkan hanya sampai
jangka waktu yang telah ditetapkan berakhir atau sampai Tertanggung
meninggal dunia, mana yang terjadi lebih dahulu. Sedangkan Pada Polis
Premi Tunggal (Single-Premium Policies), yang merupakan jenis polis
pembayaran terbatas hanya membutuhkan satu kali pembayaran premi.
Lamanya jangka waktu pembayaran premi polis secara langsung
memengaruhi jumlah premi berkala yang diperlukan untuk polis tersebut dan
laju pertumbuhan nilai tunai dari polis tersebut.
2. Last Survivor Life Insurance
Jenis asuransi ini juga disebut sebagai second-to-die life insurance, yang
merupakan jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan yang manfaat polisnya
hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal
dunia. Premi asuransi jiwa ini hanya dibayar sampai Tertanggung pertama
meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal.
Asuransi ini terutama dirancang khusus untuk memberikan pertanggungan
kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak
harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal.
3. Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance)
Jenis asuransi ini memiliki fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi
jiwa seumur hidup untuk individu kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua
jiwa dalam polis yang sama, seringkali disebut first-to-die life insurance karena
setelah kematian salah seorang dari Tertanggung, manfaat kematian dalam
polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Jenis asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah
Tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan. Setiap polis asuransi jiwa dwiguna
memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran
uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika
Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai (1) pada akhir
suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau (2) ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, tanggal jatuh tempo untuk polis
Asuransi Jiwa Dwiguna berjangka 20 tahun adalah 20 tahun setelah tanggal
berlakunya polis; tanggal jatuh tempo untuk polis Asuransi Dwiguna pada usia 65
tahun adalah ketika Tertanggung mencapai usia 65 tahun. Apabila Tertanggung
meninggal sebelum tanggal jatuh tempo, maka perusahaan asuransi membayar
uang pertanggungan polis kepada beneficiary yang ditunjuk. Jadi, polis Asuransi
Dwiguna membayar suatu manfaat yang pasti baik apakah Tertanggung masih
hidup sampai tanggal jatuh tempo polis atau meninggal sebelum tanggal jatuh
tempo tersebut. Polis asuransi dwiguna memiliki banyak fitur. Sebagai contoh,
premi biasanya tetap (level) selama jangka waktu polis, meskipun pemegang
polis dapat membeli sebuah polis asuransi dwiguna dengan premi tunggal
(single premium) atau dengan beberapa kali pembayaran premi. Polis asuransi
dwiguna ini dapat menghasilkan nilai tunai. Cadangan (reserve) dan nilai tunai
dari polis Asuransi Dwiguna biasanya akan sama dengan uang pertanggungan
polis pada tanggal jatuh tempo polis biasanya jauh lebih cepat daripada ketika
Tertanggung mencapai usia 99 atau 100 tahun. Akibatnya, nilai tunai polis ini
terbentuk jauh lebih cepat daripada nilai tunai polis asuransi jiwa seumur hidup.
Asuransi pendidikan termasuk jenis asuransi dwiguna
Asuransi Unit Link
Di Indonesia ada beberapa perusahaan yang menggabungkan produk asuransi
dengan produk investasi. Produk ini dikenal dengan nama unit link dan mulai
dipasarkan pada tahun 1998. Unit link merupakan produk “two in one”. Premi
yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan
yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan
pengelolaan premi investasi. Premi Investasi dikelola oleh manager investasi
atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang
Tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus
berinvestasi Produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh
perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
Dibandingkan dengan produk asuransi jiwa dwiguna, produk unit link memberikan Tertanggung kebebasan untuk memilih jenis instrumen investasi yang
dinginkan dengan hasil nilai tunai (nilai polis) yang bervariasi. Jenis instrument
investasi yang dapat dipilih dalam unit link antara lain investasi dalam pasar
uang, obligasi dan saham. Setiap pilihan jenis instrumen investasi memiliki
risiko dan keuntungan yang berbeda. Berdasarkan SK Menteri Keuangan
481/KMK.017/1999 pasal 11 ayat 1 menjelaskan bahwa risiko investasi
tersebut sepenuhnya ditanggung pemegang polis.
Beberapa gambaran kerja unit link:
1. Premi akan Masuk ke Instrumen Investasi yang Sudah Dipilih
Sebelumnya
Premi tersebut akan dipotong guna membayar sejumlah biaya, salah
satunya adalah biaya akuisisi di tahun awal. Setelah itu, premi tersebut
akan menghasilkan nilai polis. Dengan demikian, premi dibayarkan ke
perusahaan asuransi.
2. Biaya Administrasi (Biaya Asuransi dan Tambahan) Adalah Nilai Polis
dari Hasil Investasi
Biaya proteksi asuransi dibayarkan dari hasil investasi. Terdapat 2 cara
yang dilakukan dalam proses pemotongan unit link, yang pertama,
pembayaran biaya akuisisi melalui pemotongan premi secara langsung
(pada periode awal polis) dan Kedua, biaya asuransi dibayarkan dari nilai
investasi yang dipotong secara rutin (selama polis masih hidup).
3. Nilai Polis yang Dapat Dicairkan
Jika semua biaya tersebut sudah terbayarkan, sisa dari nilai polis itu
dapat menjadi bagian yang dapat dicairkan oleh Tertanggung dan dapat
Seri Literasi Keuangan
Buku 4 – Perasuransian
digunakan untuk dana pensiun.
4. Nilai Polis akan Tetap Aktif Selama Nilai Polis Cukup untuk Membayar
Biaya Proteksi Asuransi
Jika nilai polis tidak mencukupi, maka secara otomatis proteksi
asuransi akan terhenti, dan keadaan ini biasanya disebut sebagai polis
lapse. Menindaklanjuti hal ini, perusahaan asuransi akan menghubungi
nasabah yang bersangkutan sebagai pemegang polis agar melakukan
top up atau penambahan dana atau membayar biaya lagi diluar premi
rutin yang telah dibayarkan sebelumnya, sebelum terjadi polis lapse.
Berdasarkan cara pembayaran premi asuransi, unit link dikelompokkan
menjadi dua macam yaitu:
• Premi Tunggal, yaitu premi hanya dibayarkan sekaligus di awal, dan
konsumen tidak perlu membayar premi di kemudian hari selama nilai
tunai mencukupi. Skema pembayaran premi tunggal ini lebih cocok
bagi seseorang yang telah memiliki kemampuan finansial yang mapan
karena nilai premi yang dibayarkan tergolong besar. Pada umumnya
jenis pembayaran premi secara tunggal ini merupakan produk asuransi
yang lebih mengutamakan pada perkembangan nilai investasi, dimana
alokasi untuk investasinya akan lebih tinggi dibandingkan produk
asuransi lainnya. Selain itu, kelebihan lain yang dimiliki yaitu jangka waktu
pembayaran premi lebih pendek dibandingkan dengan premi berkala.
• Premi Berkala, yaitu konsumen membayar premi secara bertahap.
Pembayaran premi dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan,
atau tahunan hingga kurun waktu tertentu. Jenis asuransi unit link
ini cocok untuk konsumen yang memiliki dana yang terbatas. Dana
investasi biasanya tidak dapat ditarik selama kurun waktu tertentu,
karena pada awal tahun premi dialokasikan untuk biaya akuisisi.
Biaya akuisisi ini sebagian besar dipergunakan untuk komisi agen dan
perusahaan asuransi. Selanjutnya pada tahun-tahun berikutnya, premi
yang dibayarkan akan dialokasikan untuk biaya akuisisi dan juga untuk
investasi. Pada umumnya, jenis pembayaran premi secara berkala
memiliki proposisi untuk kebutuhan proteksi sehingga pihak asuransi
akan memberikan beberapa produk asuransi tambahan (rider) yang
dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai kebutuhannya.
Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Jiwa
Sebuah perusahaan asuransi secara sederhana melakukan perhitungan
besarnya suatu premi. Mereka membuat beberapa asumsi besaran biaya untuk
1 periode. Misalnya dalam setahun perusahaan asuransi mengeluarkan biaya
Rp10.000.000,00 untuk kegiatan operasional seperti, mencetak polis, biaya
untuk menagih premi, biaya admin, dan biaya lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan perusahaan dalam melakukan usahanya tersebut.
Misal dalam asuransi tersebut terdapat anggota dengan jumlah 500 orang
dan berdasarkan hasil dari perhitungan tahun-tahun sebelumnya maka didapatkan dalam satu tahun akan ada 3 orang yang meninggal dunia. Di mana setiap
anggota akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp10.000.000,00 jika ada
yang meninggal dunia.
Maka, didapatkan hasil sebagai berikut:
1. Biaya operasional selama 1 tahun Rp10.000.000,00 dibagi kepada 500
orang anggota. Maka didapat Rp20.000,00 per orang anggota selama 1
tahun.
2. Diasumsikan akan ada yang meninggal dunia sebanyak 3 orang
dalam setahun, maka perusahaan asuransi harus menyiapkan dana
Rp30.000.000,00 untuk membayar klaim per tahun.
3. Dana Rp30.000.000 yang harus disiapkan oleh perusahaan asuransi
dibagi kepada 500 orang anggota, jadi Rp60.000,00 harus dibayarkan
oleh masing-masing anggota.
4. Besarnya premi yang harus dibayarkan oleh setiap anggota adalah
Rp20.000,00 ditambah Rp60.000,00 untuk periode satu tahun.
Kelemahan dari metode yang diterapkan oleh perusahaan asuransi ini
adalah iuran yang harus dibayarkan sama besar untuk anggota tua dan
muda, padahal tingkat risiko yang dimiliki berbeda. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka dibuatlah tabel mortalitas, yaitu risiko meninggal
dunia yang dihadapi dari setiap anggota yang berdasarkan pada tingkat
probabilitas anggota tersebut meninggal dalam tahun itu. Dari tabel
mortalitas, kita ketahui jumlah orang yang mungkin meninggal dalam
setahun menurut kelompok umur masing-masing. Dengan demikian, dari
500 orang peserta tersebut dikelompokkan menjadi beberapa kelompok
berdasarkan usia dari masing-masing peserta dan perhitungan preminya
pun disesuaikan sebagaimana Tabel 6.
Usia 30 tahun memiliki peluang kematian 1,37/1000, yang kemudian peluang
kematian tersebut akan dikalikan dengan jumlah uang santunan yang akan
diterima. Jadi, (1,37/1000) x Rp10.000.000,00 dan akan diperoleh angka
Rp13.700,00.
Sehingga premi yang seharusnya dibayarkan dengan pedoman tabel mortalitas adalah Rp20.000,00 ditambah Rp13.700,00 sama dengan Rp33.700,00.
Dalam tabel mortalitas tersebut angka 1,37/1000 memiliki pengertian bahwa
dari 1000 orang yang berusia 30 tahun diasumsikan memiliki peluang untuk
meninggal dunia adalah 1,37 orang. Di mana angka tersebut didapatkan dari data
perhitungan statistika selama bertahun-tahun yang dilakukan untuk mengetahui
peluang meninggal dunianya seseorang berdasarkan usia.
Penutupan
Asuransi
Penutupan asuransi adalah suatu proses transaksi
asuransi yang didahului oleh adanya permohonan dari
Tertanggung kepada Penanggung untuk memberikan
perlindungan atas risiko tertentu dengan membayar
sejumlah premi.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penutupan
asuransi
1. Produk yang dipilih adalah sesuai dengan
kebutuhan, bukan karena tertarik kepada
promo dan hadiah yang ditawarkan atau
karena terpaksa.
2. Pastikan agen asuransi yang dipilih adalah
agen yang profesional dan memiliki sertifikasi
keagenan serta mau dan mampu mengurus
keperluan asuransi kita ke depan.
3. Mengenal lebih banyak tentang kapasitas
perusahaan asuransi yang akan dipilih
terutama dari pelayanan klaim, bisa melalui
internet atau dari informasi kerabat dan
teman. Carilah perusahaan yang sehat, yaitu
perusahaan yang memiliki rasio Risk Based
Capital (RBC) diatas 120%.
4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data di
Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau Surat Permohonan
Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan lengkap, jujur dan jelas dan tidak
menandatangani SPPA atau SPAJ dalam kondisi kosong.
5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang
dipersyaratkan dan pengecualian jaminannya yang sering menjadi alasan
penolakan pengajuan klaim oleh pihak perusahaan perasuransian.
6. Pastikan periode yang diperkenankan dalam pembayaran premi, jangan
sampai terjadi hutang premi pada saat terjadinya kerugian sehingga
mengakibatkan klaim tidak dibayar. Biasanya diperkenankan 14 hari
setelah tanggal jaminan yang tercantum dalam polis kecuali asuransi
jiwa yang menggunakan cash basis.
7. Jika polis sudah diterima, baca dengan teliti polis beserta semua lampiran
yang sudah diterima. Bila tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh
agen maka polis dapat dibatalkan atau dilakukan perubahan.
Gambar di samping adalah contoh Surat Permohonan Penutupan
Asuransi (SPPA) dan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) serta
polis asuransi. Polis itu berisi tentang apa saja yang dijamin dan tidak
dijamin oleh perusahaan asuransi, sedangkan SPPA/ SPAJ surat
permohonan dari Tertanggung kepada Penanggung yang memuat data-data
tentang Tertanggung, objek pertanggungan, dan jenis pertanggungan. SPPA/
SPAJ merupakan bagian yang tak terpisahkan dari polis asuransi.
Klaim Asuransi
Klaim adalah tuntutan dari pihak Tertanggung sehubungan dengan adanya
kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak Tertanggung yang masingmasing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh
Penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak
Tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak Tertanggung.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Dalam Mengajukan Klaim Asuransi
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Tertanggung dalam pengajuan klaim
asuransi adalah sebagai berikut:
1. Segera memberitahu/ melaporkan kejadian kecelakaan klaim kepada
Penanggung atau agen/ pialang yang membantu pada saat penutupan. Laporan dapat dilakukan tertulis maupun tidak tertulis. Jika
pemberitahuan secara tidak tertulis, hendaknya diikuti dengan
pemberitahuan tertulis sebagai persyaratan dokumen klaim.
2. Melakukan tindakan pengamanan atas objek pertanggungan yang
mengalami musibah sebagai usaha untuk memperkecil atau mencegah
meluasnya kerusakan/ kerugian yang terjadi.
3. Membuat foto dokumentasi atas objek pertanggungan yang mengalami
kerusakan.
4. Melaporkan musibah tersebut kepada pihak yang berwajib atau pihak
yang berwenang setempat.
5. Dalam hal terjadi kerusakan tidak melakukan perbaikan apapun tanpa
persetujuan Penanggung terlebih dahulu.
6. Membantu Penanggung atau pihak yang mewakili Penanggung seperti
penilai kerugian atau surveyor dalam rangka melakukan survei klaim.
Dokumen Klaim
Persyaratan polis tidak menyebutkan atau menjelaskan dengan tepat
dokumen apa saja yang harus dilampirkan oleh Tertanggung untuk mendukung
suatu klaim yang sedang diajukannya, hanya secara luas menyebutkan
“Sepanjang keadaan memungkinkan segera memberikan kepada Penanggung
segala sesuatu yang mungkin diperlukan oleh Penanggung untuk penyelesaian
klaim tersebut.”
Dokumen pendukung klaim ini tergantung dari sifat kerugian yang dideritanya.
Berikut dokumen yang wajib dilengkapi pada saat pengajuan klaim:
1. Polis asli berikut endorsement (jika ada);
2. Perincian kerugian berikut besarnya jumlah nilai tuntutan ganti rugi;
3. Foto mengenai kerusakan/ kerugian yang terjadi;
4. Dalam hal klaim atas kejadian bencana alam, maka Tertanggung
melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang berwenang
mengenai kejadian tersebut;
5. Dalam hal klaim atas kejadian pencurian, maka Tertanggung
melampirkan surat keterangan dari yang berwajib (laporan polisi) kartu
stock/ persediaan termasuk faktur pembelian; dan
6. Dokumen-dokumen lain yang diperlukan/ diminta oleh Penanggung
secara wajar.
Penyelesaian Sengketa
Klaim
Untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi antara Tertanggung dan
Penanggung yang seringkali terjadi maka OJK secara resmi membentuk
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk setiap industri
keuangan. Industri asuransi telah memiliki LAPS yang dikenal dengan Badan
Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa (LAPS)
LAPS adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. OJK menetapkan LAPS berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014
tentang LAPS. POJK ini dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap
konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan. POJK tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2014.
Adapun latar belakang pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian
Sengketa adalah seringnya tidak tercapai kesepakatan antara Konsumen
dengan Lembaga Jasa Keuangan. Karena itu diperlukan Lembaga Alternatif
Penyelesaian Sengketa yang mampu menyelesaikan persengketaan dengan
cepat, murah, adil, dan efisien.
Badan Mediasi dan Arbitrase
Asuransi Indonesia (BMAI)
Indonesia telah memiliki badan khusus untuk penyelesaian sengketa klaim
yang dikenal dengan BMAI. Secara resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei
2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini
sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006
b. Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006
c. Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006
d. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006
Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta
tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga
Keuangan Non-Bank poin 3 program 3 tentang Perlindungan Pemegang
Polis dengan Penanggung Jawab Kementerian Keuangan RI.
BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional
dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakan
hak-hak Tertanggung atau pemegang polis melalui proses mediasi dan ajudikasi.
BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang
antara Tertanggung dan/ atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan
asuransi). Tertanggung atau pemegang polis yang tidak menyetujui penolakan
tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (perusahaan
asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara
mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim
asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.
BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses masyarakat Tertanggung
atau pemegang polis. Melalui proses mediasi dan ajudikasi BMAI membantu
menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dan memberikan
solusi yang mudah bagi Tertanggung atau pemegang polis yang kurang
memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara
melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal.
BMAI mengupayakan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil,
murah dan informal.
Tertanggung atau pemegang polis harus mengisi dengan lengkap Formulir
Permohonan Penyelesaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan
menyampaikannya kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan
investigasi atas suatu sengketa.
Untuk proses mediasi dan ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat
polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp750.000.000,00 per klaim untuk
asuransi kerugian/ umum dan Rp500.000.000,00 per klaim untuk asuransi jiwa
atau asuransi jaminan sosial.
Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh
BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: tahap mediasi, tahap ajudikasi, serta tahap
arbitrase.
1. Mediasi: permohonan penyelesaian sengketa klaim asuransi yang
diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar
Tertanggung atau pemegang polis dan Penanggung (perusahaan
asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa
secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak
sebagai penengah antara Tertanggung atau pemegang polis (Pemohon)
dan Penanggung atau perusahaan asuransi (Termohon).
2. Ajudikasi: bila sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak
dapat diselesaikan melalui mediasi (tahap 1), maka pihak Pemohon
dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya
dapat diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sengketa akan diputuskan
oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
3. Arbitrase: atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada
proses mediasi atau ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi
batas nilai tuntutan ganti rugi dilakukan proses arbitrase. Sengketa klaim
akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase.
Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak dan tidak
dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Perusahaan
Asuransi dan
Reasuransi
Perusahaan asuransi dapat dibedakan menjadi:
1. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang
tidak pasti.
2. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup
atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan
yang memberikan jasa dalam pertanggungan
ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
Perusahaan Asuransi Kerugian dan/atau
Perusahaan Asuransi Jiwa.
Peran Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Risk Transfer
Fungsi utama dari perusahaan asuransi adalah menjalankan mekanisme
pemindahan risiko. Mekanisme pemindahan risiko ini membuat suatu
perusahaan mendapatkan kepastian untuk kerugian yang sebenarnya
belum pasti sehingga pimpinan perusahaan tersebut dapat berkonsentrasi untuk mengembangkan perusahaan untuk meningkatkan perolehan
keuntungan.
2. Creation of Common Pool
Dengan menerima permi dari sejumlah besar Tertanggung, perusahaan
asuransi harus membentuk sebuah kumpulan dana dengan jenis risiko
yang sama untuk menyediakan perlindungan kerugian yang ditimbulkan
atas risiko tersebut.
3. Equitable Premiums
Perusahaan asuransi harus memastikan premi yang harus dibayar oleh
Tertanggung sesuai dengan tingkat risiko yang dimiliki. Jumlah premi
yang terlalu besar dapat menyebabkan perusahaan asuransi kehilangan
bisnis karena Tertanggung memilih perusahaan pesaing, sedangkan jika
jumlah premi terlalu sedikit dapat menyebabkan perusahaan asuransi
tidak mendapatkan dana yang cukup untuk melakukan pembayaran
klaim.
4. Reduction of Loss
Perusahaan asuransi berfungsi untuk membantu perkembangan
perekonomian melalui usaha-usaha yang dilakukan guna meminimalkan
kemungkinan terjadinya suatu risiko, menurunkan tingkat kerugian atau
membatasi kerugian yang terjadi. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan
survei dan penelitian atas risiko-risiko yang dijamin, melakukan pemetaan
risiko berdasarkan tingkat kerugian yang mungkin timbul, memberikan
edukasi kepada Tertanggung terkait cara-cara pencegahan terjadinya
kerugian, membebankan risiko sendiri kepada Tertanggung, dan lain-lain.
5. Assistance to Business Enterprise
Asuransi berfungsi untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan usaha melalui pemberian jaminan atas risiko-risiko kerugian
yang mungkin diderita oleh penanam modal maupun pengelola usaha
itu sendiri. Dengan kata lain, dengan membeli asuransi, penanam
modal dalam suatu usaha tidak perlu mencemaskan kemungkinan
kehilangan investasi saat terjadi bencana dan bagi pengelola usaha,
dengan membayar premi asuransi yang jumlahnya relatif kecil, tidak
perlu mencadangkan dana yang relatif besar untuk risiko kerugian yang
mungkin diderita.
6. Insurance Investment
Perusahaan asuransi berfungsi untuk mengelola dana premi yang
terkumpul dengan cara menginvestasikannya agar dana tersebut
produktif dan memberikan profit bagi perusahaan. Dari kegiatan
investasi yang dilakukan, perusahaan asuransi secara tidak langsung
ikut menunjang pembangunan nasional dan keuntungan yang diperoleh
dari kegiatan investasi tersebut merupakan salah satu unsur yang diperhitungkan dalam penetapan premi.
7. Invisible Export
Perusahaan asuransi berfungsi sebagai penjual asuransi keluar negeri
maupun sebagai pihak yang menempatkan atau mengalihkan sebagian
risiko-risiko dalam negeri khususnya risiko yang kurang menguntungkan,
keluar negeri dalam bentuk treaty maupun facultative. Kegiatan
pengalihan risiko keluar negeri tersebut dapat dikategorikan sebagai
kegiatan export karena menghasilkan devisa bagi negara dan disebut
invisible export karena komoditas yang diekspor berupa data-data risiko.
Peran Perusahaan Reasuransi
Perusahaan reasuransi memiliki peran yang sangat penting dalam
perasuransian, di mana perusahaan tersebut berperan menerima risiko yang
dialokasikan oleh perusahaan asuransi baik melalui metode reasuransi treaty
maupun facultative.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial. Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,
dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
dasar kesehatan. Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam
mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat
BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem
pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket
payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan
asuransi kesehatan sosial.
Tugas BPJS Kesehatan
Dalam menjalankan fungsinya, BPJS Kesehatan memiliki tugas antara lain:
1. Melakukan dan/ atau menerima pendaftaran Peserta;
2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja;
3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah;
4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta;
5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial;
6. Membayarkan Manfaat dan/ atau membiayai pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial; dan
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan
Sosial kepada Peserta dan masyarakat.
Visi dan Misi BPJS Kesehatan
Berikut merupakan Visi dan Misi yang telah dibahas, dikaji dan disetujui oleh
Direksi dan Dewan Pengawas sejalan dengan pengesahan Rencana Jangka
Panjang BPJS Kesehatan tahun 2014-2019.
1. VISI
BPJS Kesehatan adalah “CAKUPAN SEMESTA 2019”. Berdasarkan Visi tersebut
maka BPJS Kesehatan dimaknai bahwa paling lambat 1 Januari 2019, seluruh
penduduk Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh
manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang
handal, unggul dan terpercaya.
2. MISI
a. Membangun kemitraan strategis dengan berbagai lembaga dan
mendorong partisipasi masyarakat dalam perluasan kepesertaan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
b. Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan
yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang
optimal dengan fasilitas kesehatan.
c. Mengoptimalkan pengelolaan dana program jaminan sosial dan dana
BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk
mendukung kesinambungan program.
d. Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip
tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai
untuk mencapai kinerja unggul.
e. Mengimplementasikan dan mengembangkan sistem perencanaan dan
evaluasi, kajian, manajemen mutu dan manajemen risiko atas seluruh
operasionalisasi BPJS Kesehatan.
f. Mengembangkan dan memantapkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Asas dan Prinsip BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasarkan asas:
1. Kemanusiaan yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap
martabat manusia;
2. Manfaat yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif;
3. Asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu asas yang
bersifat adil.
Selain berdasarkan asas-asas tersebut di atas, BPJS Kesehatan menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan prinsip:
1. Prinsip kegotongroyongan yaitu prinsip kebersamaan antar Peserta
dalam menanggung beban biaya Jaminan Sosial, yang diwujudkan
dengan kewajiban setiap Peserta membayar Iuran sesuai dengan tingkat
gaji, upah, atau penghasilannya;
2. Prinsip nirlaba yaitu prinsip pengelolaan usaha yang mengutamakan
penggunaan hasil pengembangan dana untuk memberikan Manfaat
sebesar-besarnya bagi seluruh Peserta;
3. Prinsip keterbukaan yaitu prinsip mempermudah akses informasi yang
lengkap, benar, dan jelas bagi setiap Peserta;
4. Prinsip kehati-hatian adalah prinsip pengelolaan dana secara cermat,
teliti, aman, dan tertib;
5. Prinsip akuntabilitas adalah prinsip pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
6. Prinsip portabilitas adalah prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun Peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. Prinsip kepesertaan bersifat wajib adalah prinsip yang mengharuskan
seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dilaksanakan
secara bertahap;
8. Prinsip dana amanat adalah bahwa Iuran dan hasil pengembangannya
merupakan dana titipan dari Peserta untuk digunakan sebesar-besarnya
bagi kepentingan Peserta Jaminan Sosial;
9. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya
untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan
peserta.
Sejarah BPJS Kesehatan
Usaha-usaha untuk menyelenggarakan suatu sistem jaminan kesehatan
masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah sejak lama. Bentuk nyata dari
usaha tersebut antara lain terlihat dari pemberian jaminan kesehantan bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarganya yang diselenggarakan oleh PT
Askes (Persero). Selanjutnya dengan kehadiran PT Jamsostek (Persero), usaha
pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja sektor swasta juga telah mulai
dirintis. Selain itu, untuk menjamin akses penduduk miskin terhadap pelayanan
kesehatan, sejak tahun 1998 pemerintah melaksanakan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan penduduk miskin. Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998,
menjadikan kesehatan sebagai sesuatu yang sangat mahal. Hal ini menyebabkan warga miskin mengalami kesulitan untuk mengakses kesehatan. Program
Jaring Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPS-BK) merupakan program
terobosan dari pemerintah untuk menolong rakyat miskin dari kesakitan.
Pada tahun 2005 pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diselenggarakan dalam mekanisme asuransi kesehatan yang dikenal dengan Program
Asuransi Kesehatan bagi Masyarakat Miskin (Askeskin). Atas pertimbangan
pengendalian biaya kesehatan, peningkatan mutu, transparansi dan akuntabilitas dilakukan perubahan mekanisme pada tahun 2008 yang dikenal dengan
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah
(Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi
sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali. Untuk
mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa
jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jaminan Kesehatan yang dimaksud dalam Undang-undang SJSN tersebut
ditujukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Dengan kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh BPJS tersebut, penyelenggaraan jaminan kesehatan yang selama ini
dilakukan oleh beberapa institusi seluruhnya disatukan dibawah BPJS. Badan
penyelenggara seperti Askes dan Jamsostek selanjutnya bertransformasi
menjadi BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Secara umum
tahapan terbentuknya dan transformasi BPJS Kesehatan dapat digambarkan
sebagai berikut:
1. Tanggal 19 Oktober 2004
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(UU SJSN) diundangkan. UU SJSN memberi dasar hukum bagi PT
Jamsostek (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero) dan
PT Askes Indonesia (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial.13 UU SJSN memerintahkan penyesuaian semua ketentuan yang
mengatur keempat Persero tersebut dengan ketentuan UU SJSN. Masa
peralihan berlangsung paling lama lima tahun, yang berakhir pada 19
Oktober 2009.
2. Tanggal 31 Agustus 2005
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya atas perkara
nomor 007/PUU-III/2005 kepada publik pada 31 Agustus 2005. MK
menyatakan bahwa Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 40
Tahun 2004 tentang SJSN yang menyatakan bahwa keempat Persero
tersebut sebagai BPJS, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, MK berpendapat bahwa Pasal 52 ayat (2) UU SJSN tidak
bertentangan dengan UUD 1945. Namun Pasal 52 ayat (2) hanya
berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum setelah dicabutnya Pasal 5
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU SJSN dan menjamin kepastian hukum
karena belum ada BPJS yang memenuhi persyaratan agar UU SJSN
dapat dilaksanakan.
Dengan dicabutnya ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU
SJSN dan hanya bertumpu pada Pasal 52 ayat (2) maka status hukum
PT (Persero) JAMSOSTEK, PT (Persero) TASPEN, PT (Persero) ASABRI,
dan PT ASKES Indonesia (Persero) dalam posisi transisi. Akibatnya,
keempat Persero tersebut harus ditetapkan kembali sebagai BPJS
dengan sebuah Undang-Undang sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5
ayat (1) UU SJSN: “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk
dengan Undang-Undang”. Pembentukan BPJS ini dibatasi sebagai badan
penyelenggara jaminan sosial nasional yang berada di tingkat pusat.
3. Tanggal 25 November 2011
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial diundangkan sebagai pelaksanaan ketentuan UU
SJSN Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi atas Perkara No. 007/PUU-III/2005.
4. Tanggal 1 Januari 2014
Pada 1 Januari 2014 Pemerintah mengoperasikan BPJS Kesehatan atas
perintah UU BPJS. Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi, terjadi
serangkaian peristiwa sebagai berikut:
a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua
aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes
(Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban
hukum BPJS Kesehatan;
b. Semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS
Kesehatan;
c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang
Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes
(Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik;
d. Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan
pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka
dana jaminan kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan beroperasi
menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional, terjadi
pengalihan program-program pelayanan kesehatan perorangan
kepada BPJS Kesehatan yaitu:
1. Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas);
2. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan
program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk
pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan
operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden;
3. PT Askes (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan bagi PNS.
4. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program
jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja sektor swasta.
Organ BPJS Kesehatan
Organ BPJS Kesehatan terdiri atas Dewan Pengawas dan Direksi.
1. DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang profesional yang mencerminkan
unsur-unsur pemangku kepentingan jaminan sosial, yaitu terdiri atas:
a. Dua orang unsur pemerintah;
b. Dua orang unsur pekerja;
c. Dua orang unsur pemberi kerja;
d. Satu orang unsur tokoh masyarakat.
Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Salah
seorang dari anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan
Pengawas oleh Presiden. Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali
masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan
atas pelaksanaan tugas BPJS. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, Dewan
Pengawas bertugas untuk:
• Melakukan pengawasan atas kebijakan pengelolaan BPJS dan kinerja
Direksi;
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial oleh Direksi;
• Memberikan saran, nasihat, dan pertimbangan kepada Direksi mengenai
kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS;
• Menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial
sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden dengan tembusan
kepada DJSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Dewan Pengawas
berwenang untuk:
a. Menetapkan rencana kerja anggaran tahunan BPJS;
b. Mendapatkan dan/ atau meminta laporan dari Direksi;
c. Mengakses data dan informasi mengenai penyelenggaraan BPJS;
d. Memberikan saran dan rekomendasi kepada Presiden mengenai kinerja
Direksi
2. DIREKSI
Direksi terdiri atas paling sedikit lima orang anggota yang berasal dari unsur
profesional. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Direksi sebagai Direktur Utama.
Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Direksi
berfungsi melaksanakan penyelenggaraan kegiatan operasional BPJS yang
menjamin peserta untuk mendapat manfaat sesuai dengan haknya. Dalam
melaksanakan fungsi tersebut Direksi bertugas untuk:
a. Melaksanakan pengelolaan BPJS yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi;
b. Mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan;
c. Menjamin tersedianya fasilitas dan akses bagi Dewan Pengawas untuk
melaksanakan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas Direksi berwenang untuk:
a. Melaksanakan wewenang BPJS;
b. Menetapkan struktur organisasi beserta tugas pokok dan fungsi, tata
kerja organisasi, dan sistem kepegawaian;
c. Menyelenggarakan manajemen kepegawaian BPJS, termasuk
mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS, serta
menetapkan penghasilan pegawai BPJS;
d. Mengusulkan kepada Presiden penghasilan bagi Dewan Pengawas dan
Direksi;
e. Menetapkan ketentuan dan tata cara pengadaan barang dan jasa
dalam rangka penyelenggaraan tugas BPJS dengan memperhatikan
prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas;
f. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS paling banyak
Rp100.000.000.000,00 dengan persetujuan Dewan Pengawas;
g. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari
Rp100.000.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000.000,00 dengan
persetujuan Presiden;
h. Melakukan pemindahtanganan aset tetap BPJS lebih dari
Rp500.000.000.000,00 dengan persetujuan DPR RI.
Proses Bisnis BPJS
Kesehatan
Berikut ini merupakan bagan proses bisnis BPJS Kesehatan berdasarkan UU
BPJS:
Penjelasan:
1. Dalam mengelola aset, BPJS Kesehatan wajib memisahkan aset BPJS
Kesehatan dengan aset dana jaminan sosial kesehatan dimana aset
dana jaminan sosial bukan merupakan aset BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan wajib menyimpan dan mengadministrasikan Dana
Jaminan Sosial pada bank kustodian yang merupakan badan usaha
milik negara.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan aset BPJS Kesehatan dan dana
jaminan sosial diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor Nomor
87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2015.
4. Aset BPJS dapat digunakan untuk:
a. Biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial;
b. Biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk
mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial;
c. Biaya untuk peningkatan kapasitas pelayanan; dan
d. Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengawasan BPJS Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan merupakan
badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Dalam penyelenggaraannya, sesuai dengan Pasal 39 UU BPJS, pengawasan eksternal terhadap BPJS
dilakukan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan lembaga pengawas
independen.
Dalam penjelasan Pasal 39 UU BPJS disebutkan bahwa lembaga pengawas
independen BPJS Kesehatan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu,
dijelaskan pula melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 46 yang menyatakan bahwa
pengawasan eksternal penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pelaksanaan pengawasan terhadap BPJS Kesehatan mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam rangka pengawasan terhadap BPJS Kesehatan terdapat ruang lingkup
pengawasan yang terdiri atas:
1. Kesehatan keuangan;
2. Penerapan tata kelola yang baik termasuk proses bisnis;
3. Pengelolaan dan kinerja investasi;
4. Penerapan manajemen risiko dan kontrol yang baik;
5. Pendeteksian dan penyelesaian kejahatan keuangan (fraud);
6. Evaluasi aset dan liabilitas;
7. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
8. Keterbukaan informasi kepada masyarakat (public disclosure);
9. Perlindungan konsumen;
10. Rasio kolektibilitas iuran;
11. Monitoring dampak sistemik; dan
12. Aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terdiri atas pengawasan langsung dan pengawasan tidak
langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui pemeriksaan yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk pengawasan tidak langsung dilakukan melalui analisis atas laporan yang disampaikan
oleh BPJS kepada OJK dan/atau analisis atas laporan yang disampaikan oleh
pihak lain kepada OJK.
Dalam hal BPJS Kesehatan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan dan/ atau atas temuan hasil pemeriksaan, OJK dapat memberikan sanksi
administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi
kepada DJSN dan/ atau Presiden. Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan
rekomendasi kepada DJSN dan/atau Presiden dalam hal BPJS Kesehatan tidak
memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti surat peringatan terakhir atau atas
temuan Pemeriksaan.
Statistik
1. ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan akhir tahun 2014, Struktur Organisasi BPJS Kesehatan secara
ringkas meliputi:
a. Direksi
b. Kantor Pusat
a. Grup/ Satuan Pengawas Internal/ Sekretaris Badan
b. Departemen
c. Kantor Divisi Regional
a. Divisi Regional
b. Departemen
d. Kantor Cabang
a. Cabang
b. Unit
c. Liaison Office
e. Kantor Layanan Operasional Kabupaten/ Kota (KLOK)
f. BPJS Kesehatan Center
Untuk menunjang operasional BPJS Kesehatan, telah dikembangkan jaringan
kantor yang secara rinci disajikan pada tabel berikut:
Tabel 7 Jaringan Kantor BPJS
No. Jenis Kantor Jumlah Kantor
1 Kantor Pusat 1
2 Kantor Divisi Regional 13
3 Kantor Cabang 124
4 Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota 384
5 BPJS Kesehatan Center 1487
6 Liaison Officer 34
2. KEPESERTAAN
Sampai dengan 31 Desember 2018, cakupan jumlah kepesertaan (Jiwa) BPJS
Kesehatan mencapai sebanyak 208.054.199 jiwa dengan rincian sebagai berikut:
Tabel 8 Cakupan Kepesertaan (Jiwa) BPJS Kesehatan (Per 31 Desember 2018)
No. Cakupan Kepesertaan (Jiwa) per 31 Desember 2018
1 Penerima Bantuan Iuran 92.107.598
2 PPU Penyelenggara Negara 17.236.346
3 PPU Non Penyelenggara Negara 32.596.749
4 Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 31.100.248
5 Bukan Pekerja (BP) 5.139.875
6 Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda 29.873.383
Total 208.054.199
Penunjang Usaha
Asuransi
Tertanggung dan Penanggung adalah pihak utama yang terdapat dalam
proses asuransi. Selain itu terdapat pihak-pihak lain yang sangat terkait dengan
proses asuransi yaitu:
1. Pialang Asuransi
Perusahaan pialang asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian
ganti kerugian asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.
Perusahaan Pialang Asuransi memberikan usaha jasa konsultansi dan keperantaraan dalam penutupan asuransi atau kepesertaan asuransi syariah serta
penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama
pemegang polis/ Tertanggung/ peserta.
Usaha pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan
dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian
klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, Tertanggung
atau peserta.
Pialang asuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang
asuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili
pemegang polis, Tertanggung atau peserta dalam melakukan penutupan
asuransi/ atau penyelesaian klaim.
2. Pialang Reasuransi
Perusahaan pialang reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian
ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Perusahaan pialang reasuransi menyelenggarakan usaha jasa konsultansi
dan keperantaraan dalam penempatan reasuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi
dan perusahaan reasuransi.
Usaha Pialang Reasuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/ atau
keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi
syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan
atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan
penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah
yang melakukan penempatan reasuransi dan reasuransi syariah.
Pialang Reasuransi adalah orang yang bekerja pada perusahaan pialang reasuransi dan memenuhi persyaratan untuk memberi rekomendasi atau mewakili
perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan,
perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi atau perusahaan
reasuransi syariah dalam melakukan penutupan reasuransi atau reasuransi
syariah dan/atau penyelesaian klaim.
3. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Loss Adjuster)
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa penilaian terhadap kerugian atas kehilangan atau kerusakan pada objek
asuransi yang dipertanggungkan.
Usaha Penilai Kerugian Asuransi adalah usaha jasa penilai klaim dan/ atau jasa
konsultasi atas objek asuransi. Penilai kerugian asuransi bertugas memverifikasi
dan menganalisis polis asuransi, menyelidiki penyebab terjadinya kerusakan dan
menilai akibat yang ditimbulkan dari kerusakan tersebut.
4. Agen Asuransi
Seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam
memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.
5. Surveyor Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa dalam melakukan survei terhadap objek
yang diasuransikan baik pada saat penutupan maupun pada saat klaim.
6. Perusahaan Konsultan Aktuaria
Perusahaan yang memberikan jasa aktuaria kepada perusahaan asuransi
dan dana pensiun dalam rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program
asuransi dan atau program pensiun.
Peran Perusahaan
Pialang Asuransi dan
Pialang Reasuransi
1. Mediasi:
a. Perantara antara Tertanggung dan Penanggung;
b. Membantu mentransfer risiko dari Tertanggung;
c. Menjual risiko Tertanggung kepada Penanggung;
d. Menjual produk asuransi kepada Tertanggung.
2. Konsultasi:
a. Merancang solusi asuransi sesuai kebutuhan Tertanggung;
b. Memetakan risiko Tertanggung;
c. Memberikan alternatif solusi asuransi kepada Tertanggung.
3. Advokasi:
a. Memberikan bantuan kepada Tertanggung agar dapat memperoleh
seluruh hak klaimnya sesuai polis;
b. Membantu bernegosiasi dengan asuransi dan penilai kerugian asuransi
atas nama Tertanggung;
c. Membantu mempercepat proses klaim.
4. Edukasi:
a. Memberikan pendidikan pengetahuan polis asuransi Tertanggung
termasuk hak dan kewajiban Tertanggung;
b. Membantu Tertanggung membangun pemahaman pengelolaan risiko
yang layak.
Alur kerja aktivitas usaha Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi terdiri dari:
1. Mencari/ mendapatkan bisnis baru dan perpanjangan program asuransi,
di mana perusahaan pialang asuransi membuat prospek dengan
menggunakan check list terhadap calon pelanggan (bisnis baru) yang
nantinya akan dipresentasikan kepada calon pelanggan. Jika hasilnya
disetujui nasabah, maka perusahaan pialang asuransi akan mendapatkan surat penunjukkan resmi yang berisi ruang lingkup (bisnis
baru) atau surat resmi persetujuan dari nasabah untuk perpanjangan
program asuransi.
2. Membuat slip penawaran (quotation slip) kepada Penanggung, dimana
pada tahap ini pialang asuransi menerjemahkan keinginan calon
Tertanggung/ Tertanggung terhadap kebutuhan asuransi yang
diinginkan kepada Penanggung dalam bentuk slip penawaran. Membuat
usulan program asuransi (proposal) kepada calon nasabah/ nasabah,
dimana proposal tersebut merupakan hasil pengamatan dan analisis
pialang asuransi terhadap risiko yang ditawarkan yang akan diberikan
kepada calon nasabah/ nasabah. Setiap permintaan perubahan isi
proposal diberitahukan kepada Penanggung dan dikonfirmasikan
kembali kepada kedua belah pihak secara tertulis.
3. Membuat ringkasan penutupan (summary of cover) dan nota tagihan
(debit note) kepada nasabah, di mana ringkasan penutupan ini berisikan
hal-hal yang tercantum dalam placing slip dan biasanya disampaikan
bersama dengan pengiriman tagihan kepada nasabah.
4. Mengirimkan dokumen-dokumen asuransi, dimana hal-hal yang harus
diperhatikan adalah mengenai kesesuaian polis asuransi yang diterima
dari Penanggung terhadap placing slip dan akurasi nota tagihan untuk
disampaikan dengan nasabah disertai ketepatan waktu penyampaian
polis asuransi tersebut.
Tugas dan Kewajiban Pialang
Asuransi dan Pialang Reasuransi
1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta
memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh
Tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan.
2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting
bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak
perusahaan asuransi maupun perusahaan reasuransi.
3. Selaku wakil Tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat
dalam hukum asuransi, pialang asuransi atau pialang reasuransi wajib
mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan
dalam slip.
Hak dan Wewenang Pialang Asuransi
dan Pialang Reasuransi
1. Berhak menagih premi untuk kepentingan perusahaan asuransi ataupun
perusahaan reasuransi.
2. Berhak dan berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
3. Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama Tertanggung
berdasar surat penunjukan/ kuasa.
4. Berhak menyerahkan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus
mendampingi pengacara Tertanggung apabila harus diselesaikan
melalui pengadilan/saluran hukum.
5. Berwenang menyarankan penggunaan Loss/ Average Adjuster dalam hal
terjadi klaim besar.
6. Berdasarkan persetujuan pihak perusahaan asuransi dari jumlah klaim
yang disetujui, pialang asuransi dapat melakukan pembayaran klaim
terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung.
Keuntungan Penggunaan Jasa Pialang
Asuransi
1. Tertanggung dapat menghemat waktu dan berkonsentrasi pada
pengembangan usaha dan kelanjutan kegiatan usaha, karena telah
mendapat paket pelayanan dari pialang asuransi.
2. Tertanggung cukup memberikan informasi atas keterangan-keterangan
yang diperlukan tanpa mengisi application form, karena Placing Slip
dipersiapkan oleh pialang asuransi berdasarkan data yang diperoleh dari
hasil survey.
3. Tertanggung dapat memperoleh pelayanan cuma-cuma (gratis) dalam
hal sebagai berikut:
a. Analisis risiko (Risk management).
b. Membuat proposal tentang program asuransi yang sesuai dengan
kebutuhan.
c. Pencegahan kerugian (Risk/Loss Prevention).
d. Penempatan asuransi yang aman.
e. Pemeriksaan polis dengan cermat.
f. Penyerahan polis dan kuitansi.
g. Memberikan penjelasan atas hal-hal yang penting (Coverages).
h. Pelayanan bantuan menyelesaikan urusan klaim dengan
Penanggung.
Keuntungan Penggunaan Jasa Pialang
Reasuransi
1. Perusahaan asuransi dapat menghemat waktu dan biaya administrasi
serta berkonsentrasi pada “underwriting” karena telah mendapat paket
pelayanan dari pialang reasuransi.
2. Perusahaan asuransi cukup memberikan keterangan yang diperlukan
oleh perusahaan reasuransi, karena reinsurance open cover dipersiapkan
oleh pialang reasuransi.
3. Perusahaan asuransi dapat memperoleh bantuan secara cuma-cuma
berupa:
a. Mempelajari risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi.
b. Menetapkan pembagian risiko dan/ atau maximum possible loss.
c. Memberikan saran-saran mengenai penetapan besarnya risiko
sendiri (own retention)
d. Membantu penyusun program reasuransi dengan persyaratan
yang sebaik-baiknya.
e. Menempatkan risiko kepada pihak perusahaan reasuransi atas
excess own retention.
Tugas Utama Penilai Kerugian
Asuransi (Loss Adjuster)
1. Melakukan pemeriksaan mengenai sebab-sebab suatu
kejadian yang menimbulkan tuntutan ganti rugi.
a. Pemeriksaan di lapangan.
b. Wawancara dengan saksi mata dan Penanggung jawab objek pertanggungan.
c. Mengumpulkan bukti- bukti dan dokumen yang berhubungan.
d. Dengan perintah atau persetujuan pihak perusahaan asuransi menunjuk
pihak lain yang lebih ahli untuk masalah yang bersangkutan (seperti
laboratorium kriminal, spesialis, dan lain-lain).
2. Melakukan pemeriksaan apakah persyaratan/
ketentuan polis telah dipenuhi.
a. Wawancara dengan Penanggung jawab objek pertanggungan.
b. Pemeriksaan sebagian ataupun seluruh objek pertanggungan.
c. Wawancara dengan pihak ketiga (apabila ada).
d. Memberikan nasihat mengenai tindakan awal yang harus dilakukan
Tertanggung untuk mengurangi kerugian atau menghindari kerugian
lebih lanjut.
e. Menjelaskan prosedur yang harus dilakukan Tertanggung dalam mengajukan tuntutan ganti rugi.
3. Melakukan pemeriksaan awal dan wawancara atas
sifat dan besarnya kerugian yang mungkin dituntut oleh
Tertanggung.
4. Membuat laporan awal atas sifat dan besarnya
kerugian serta kemungkinan tanggung jawab polis.
5. Membuat laporan pendahuluan yang menggambarkan:
a. Latar belakang objek pertanggungan.
b. Sebab-sebab, jenis dan luas kerugian yang terjadi.
c. Tanggung jawab pihak ketiga .
6. Laporan pembayaran pendahuluan (apabila ada).
Loss adjuster akan membuat laporan pembayaran pendahuluan bilamana
diminta oleh perusahaan asuransi dan hanya apabila unsur-unsur dibawah ini
telah dipenuhi:
a. Tanggung jawab polis telah jelas ada.
b. Diperkirakan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi memerlukan waktu
yang lama.
c. Penilaian kerugian atas beberapa bagian dari objek pertanggungan telah
dapat diselesaikan.
d. Tertanggung dapat membuktikan bahwa ia telah mengeluarkan biaya
untuk mengurangi kerugian ataupun melakukan perbaikan/ penggantian
atas objek pertanggungan yang rusak.
7. Laporan penilaian kerugian.
Settlement
Dimana loss adjuster, sesuai dengan perintah perusahaan asuransi telah
membahas penilaiannya dengan pihak Tertanggung dan telah dicapai
suatu kesepakatan (mengenai prosedur selanjutnya ataupun sampai
kepada besarnya kerugian).
KETERANGAN:
1. Tertanggung dapat membeli polis asuransi dengan datang langsung ke
perusahaan asuransi atau melalui pialang/ agen asuransi. Pialang/ agen
asuransi yang membantu proses penutupan akan mendapat imbalan
komisi dari perusahaan asuransi.
2. Perusahaan asuransi dapat mereasuransikan sebagian risiko yang
diterima dari Tertanggung langsung ke perusahaan reasuransi atau
melalui pialang reasuransi.
3. Perusahaan asuransi dapat menggunakan jasa pihak ketiga pada saat
penutupan asuransi (surveyor) dan pada saat terjadi klaim (loss adjuster).
Surveyor menilai objek pertanggungan dengan nilai besar dan risiko
kompleks. Loss adjuster menganalisis dan menghitung klaim asuransi
yang bernilai besar dan kompleks.
Organisasi Asosiasi
Perasuransian
International Association of Insurance
Supervisors (IAIS)
The International Association of Insurance Supervisors (IAIS) adalah organisasi keanggotaan sukarela dari pengawas asuransi dan regulator dari lebih 200
yurisdiksi di hampir 140 negara. Misi dari IAIS adalah untuk mempromosikan
pengawasan yang efektif dan konsisten secara global dari industri asuransi
dalam rangka untuk mengembangkan dan memelihara adil, aman dan stabil
pasar asuransi untuk kepentingan dan perlindungan pemegang polis dan
memberikan kontribusi untuk stabilitas keuangan global.
IAIS didirikan pada tahun 1994, IAIS bertanggung jawab untuk mengembangkan prinsip-prinsip, standar, dan bahan pendukung lainnya untuk pengawasan
sektor asuransi dan membantu dalam pelaksanaannya. IAIS juga menyediakan forum bagi anggota untuk berbagi pengalaman dan pemahaman tentang
pengawasan dan pasar asuransi. Untuk meningkatkan partisipasi aktif dari
anggotanya, IAIS memberikan keuntungan kepada anggotanya untuk masuk
ke dalam kegiatan IAIS mewakili lembaga-lembaga internasional, asosiasi
profesional dan perusahaan asuransi dan reasuransi, serta konsultan dan
profesional lainnya.
IAIS mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pembuat kebijakan internasional keuangan lainnya dan asosiasi pengawas atau regulator, dan membantu
dalam membentuk sistem keuangan global. Dalam pengakuan keahlian kolektif, IAIS juga secara rutin dipanggil oleh pemimpin G20 dan badan pengaturan
standar internasional lainnya untuk memberikan masukan terkait isu-isu
asuransi serta isu-isu yang berkaitan dengan regulasi dan pengawasan sektor
keuangan global.
IAIS memiliki peran penting dalam menciptakan standar di bidang asuransi
yang dikenal dengan Insurance Core Principle (ICP). Penjelasan mengenai
prinsip-prinsip tersebut dapat ditemukan di website IAIS (http://iaisweb.org).
The National Association of Insurance
Commissioners (NAIC)
NAIC adalah organisasi Amerika Serikat (AS) yang berperan dalam
penetapan standar dan mendukung pelaksanaan peraturan yang diciptakan.
Organisasi ini diciptakan oleh kepala regulator asuransi dari 50 negara bagian
AS, District of Columbia dan lima wilayah AS. Melalui NAIC, regulator asuransi
negara menetapkan standar terbaik, melakukan review dan control, serta
mengkoordinasikan pengawasan peraturan mereka. NAIC mendukung upaya ini
dan mewakili pandangan kolektif regulator negara domestik dan internasional.
Anggota dan pusat NAIC bersama membentuk sistem regulasi asuransi berbasis
negara di AS.
Anggota NAIC adalah pejabat pemerintah negara bagian yang dipilih atau
ditunjuk bersama dengan departemen dan staf mereka. Anggota NAIC bertugas mengatur perilaku perusahaan asuransi dan agen di negara atau wilayah
masing-masing. Misi NAIC adalah untuk membantu regulator asuransi negara
bagian secara individu dan kolektif dalam melayani kepentingan umum dan
mencapai tujuan peraturan asuransi secara responsif, efisien, dan efektif.
Regulator asuransi menciptakan NAIC pada tahun 1871 untuk mengatasi
kebutuhan untuk mengkoordinasikan peraturan asuransi beberapa negara.
Langkah besar pertama dalam proses tersebut adalah penyeragaman laporan
keuangan perusahaan asuransi lalu berkembang ke dalam konsep legislatif,
tingkat keahlian dalam pengumpulan dan pengiriman data, dan komitmen di
bidang teknologi yang lebih besar.
Tujuan NAIC yaitu: (http://www.naic.org/)
1. Melindungi kepentingan umum;
2. Mendukung terbentuknya pasar yang kompetitif;
3. Memfasilitasi perlakuan yang adil atas konsumen asuransi;
4. Mendukung keandalan, kelancaran dan kekuatan keuangan dari institusi
perasuransian; dan
5. Mendukung dan mengembangkan peraturan asuransi suatu negara.
Salah satu metode NAIC yang digunakan di Indonesia adalah metode Risk
Based Capital (RBC) Ratio yang merupakan suatu pengukuran untuk memperoleh informasi tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan
asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah perusahaan asuransi,
semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut. Secara hukum di
Indonesia, metode RBC ini dapat kita temui dalam Peraturan OJK Nomor 71/
POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
ASEAN Insurance Council (AIC)
AIC adalah lembaga di bawah ASEAN di bidang perasuransian yang didirikan
pada tanggal 4 April 1978 di Jakarta oleh asosiasi-asosiasi asuransi dari negara
anggota ASEAN yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand dan Singapura.
Tujuan dibentuknya badan ini adalah untuk mempromosikan dan mendorong
perkembangan asuransi di kawasan ASEAN serta membangun kerja sama
antara perusahaan asuransi di berbagai bidang dari negara-negara di ASEAN.
AIC memiliki visi yang kuat untuk menjadi platform regional untuk pemimpin
asuransi, profesional, dan praktisi untuk jaringan dan berbagi pengetahuan
serta keahlian mereka di berbagai bidang bisnis asuransi untuk pengembangan
industri asuransi di kawasan ASEAN, terutama dalam menyambut Masyarakat
Ekonomi ASEAN 2015.
Adapun fungsi dari ASEAN Insurance Council adalah sebagai berikut:
1. Mendorong perkembangan asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
2. Menjalin kerja sama regional di bidang asuransi dan reasuransi;
3. Membentuk serta mendorong terbentuknya lembaga-lembaga
pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi dan reasuransi di kawasan
ASEAN;
4. Mengadakan konferensi maupun seminar terkait asuransi;
5. Membentuk pusat informasi dan statistik industri asuransi dan reasuransi di kawasan ASEAN;
6. Menjadi fasilitator antara para pegiat industri asuransi dengan para
pembuat kebijakan asuransi (regulator) di ASEAN;
7. Menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga dari kawasan lainnya
yang mempunyai tujuan yang sama untuk memajukan dunia asuransi.Dewan Asuransi Indonesia (DAI)
Dewan Asuransi Indonesia didirikan pada tanggal 1 Februari 1957. DAI adalah
perkumpulan yang telah memperoleh status badan hukum dari instansi yang
berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 6 bulan Januari
tahun 1958 Nomor: J.A.5/2/24.
DAI merupakan perkumpulan yang beranggotakan asosiasi perasuransian
di Indonesia dan berfungsi sebagai wadah pemersatu anggotanya dalam
memperjuangkan aspirasinya yang berkaitan dengan kepentingan dunia
usaha perasuransian dan sebagai forum pendidikan, mediasi, informasi dan
komunikasi anggota, masyarakat, dan pemerintah. Anggota dalam naungan DAI
dapat dibedakan menjadi anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa
antara lain Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi dan Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI),
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi Perusahaan Pialang
Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Asosiasi Penilaian
Kerugian Asuransi Indonesia (APKAI). Sedangkan anggota luar biasa antara
lain Indonesia Senior Executives Association (ISEA), Asosiasi Ahli Manajemen
Asuransi Indonesia (AAMAI), Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi
Indonesia (APARI) dan Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi
Kesehatan Indonesia (PAMJAKI).Tugas DAI adalah sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan yang berkesinambungan dalam rangka
pembentukan sumber daya manusia perasuransian yang berkualitas;
2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang
bermanfaat bagi anggota dan usaha perasuransian;
3. Mengelola publikasi di bidang perasuransian dalam rangka peningkatan
mutu sumber daya manusia perasuransian dan meningkatkan kesadaran
berasuransi masyarakat;
4. Melakukan koordinasi kegiatan lintas asosiasi; dan
5. Tugas-tugas lain yang dipandang penting dan perlu oleh Pengurus di
kemudian hari berdasarkan perkembangan usaha perasuransian.
Kisah inspiratif kali ini berasal dari Suroyo. Suroyo
merupakan salah satu anak dari seorang petani di
daerah Kulon Progo, Yogyakarta yang memiliki lahan
yang tandus. Keluarganya merupakan keluarga yang
sederhana. Kondisi ekonomi yang sulit membuat
dirinya harus melakukan perantauan untuk bekerja
sambil kuliah agar dapat menyelesaikan perkuliahannya.
Sebelum menjadi agen, ia telah bekerja selama 4
tahun di sebuah yayasan dengan pendapatan yang
sangat minim. Selama bekerja dirinya berpikir, untuk
membeli sebuah motor saja harus kredit, bagaimana
dengan untuk membeli sebuah rumah?
Suroyo mengenal profesi agen dan bergabung di dalamnya pada 28 Juni 2001.
Setengah tahun pertama merupakan waktu yang sangat berharga, dimana ia
benar-benar belajar hal-hal yang baru. Ia dengan tekun melakukan presentasi
setiap hari di berbagai tempat dan mal sehingga akhirnya berhasil memperoleh
salah satu penghargaan. Usaha dan ketekunan Suroyo sebagai seorang agen
membuat dirinya dalam waktu singkat berhasil memiliki sebuah rumah dan
dua buah mobil. Ia juga mendapat kesempatan untuk berkeliling dunia (Praha,
Athena, Yunani, Eropa dan Malaysia). Tim yang ia miliki saat ini berjumlah lebih
dari 100 orang dan berharap dapat terus berkembang sehingga dapat membuat
seluruh anggota timnya berhasil. Profesi agen ini juga memberikannya waktu
yang lebih fleksibel sehingga dapat menjalankan tanggung jawab sosial untuk
membantu masyarakat khususnya di bidang keagamaan.
Untuk penjelasan lebih lanjut dapat melihat rekaman video Bapak Suroyo pada
https://www.youtube.com/watch?v=bSc4ONvjbIQ.
Sertifikasi Profesi
Dalam menghadapi era globalisasi, industri perasurasian telah memiliki
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) perasuransian sesuai
dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor KEP.141/Men/IV/2013 tentang penetapan standar kompetensi kerja
nasional Indonesia kategori jasa keuangan dan asuransi, golongan pokok
asuransi, reasuransi dan dana pensiun, bukan jaminan sosial wajib, golongan
pokok jasa penunjang untuk jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun, dan
lainnya. SKKNI ini menjadi dasar bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk
menyusun bahan uji kompetensi kerja, bagi lembaga pendidikan untuk menyusun
bahan ajar dan bagi pelaku usaha asuransi untuk menyusun dan menerapkan
Standard Operating Procedure (SOP). Rincian penjelasan SKKNI perasuransian
tersebut dapat diakses melalui www.dai.or.id/standar-kompetensi-kerja-nasional-indonesia-skkni/.
Adapun gelar profesi yang diakui di Indonesia, antara lain dapat dilihat pada
tabel berikut:
Negara Institusi yang Mengeluarkan Nama Gelar
Indonesia
AAMAI
Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi
Indonesia
• AAAIK
Ajun Ahli Asuransi Indonesia
Kerugian
• AAIK
Ahli Asuransi Indonesia
Kerugian
• AAAIJ
Ajun Ahli Asuransi Indonesia
Jiwa
• AAIJ
Ahli Asuransi Indonesia Jiwa
PAI
Persatuan Aktuaris Indonesia
• ASAI
Associate of the Society of
Actuaries of Indonesia
• FSAI
Fellow of the Society of Actuaries of Indonesia
APARI
Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan
Reasuransi Indonesia
CIIB
Certified Indonesian Insurance
Broker
PAMJAKI
Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan
dan Asuransi Kesehatan Indonesia
• AAAK
Ajun Ahli Asuransi Kesehatan
• AAK
Ahli Asuransi Kesehatan
New
Zealand
ANZIIF
Australian New Zealand Insurance
Institute & Finance
• Associate
• Sr. Associate
• Fellow
Malaysia MII
The Malaysian Insurance Institute
CIRM
Certified in Risk Management
London CII
The Chartered Insurance Institute
ACII
Associate of The Chartered
Institute
Sertifikasi untuk Menjadi Seorang
Tenaga Ahli dalam Perusahaan
Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi
dan Penilai Kerugian Asuransi
Sertifikasi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi di
Indonesia
a. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK)
b. Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAIK)
c. Ajun Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAAIJ)
d. Ahli Asuransi Indonesia Jiwa (AAIJ)
e. Ajun Ahli Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (AAPAI)
f. Ahli Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi (APAI)
g. Certified Indonesia Insurance Broker (CIIB)
Sertifikasi AAAIK, AAIK, AAAIJ dan AAIJ yang mengeluarkan adalah Asosiasi
Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI). Sedangkan sertifikasi AAPAI, APAI
dan CIIB yang mengeluarkan adalah Asosiasi Pialang Asuransi dan Pialang
Reasuransi Indonesia (APARI)
Sertifikasi dari luar negeri yang diakui oleh AAMAI adalah sebagai berikut:
1. Life Office Management Association (LOMA)
2. The Chartered Insurance Institute (CII)
3. Australian New Zealand Insurance Institute & Finance (ANZIIF)
4. The Malaysian Insurance Institute (MII)
Penilai Kerugian Asuransi
INDONESIAN CERTIFIED ADJUSTER PRACTITIONER (ICAP)
Asosiasi yang mengeluarkan adalah Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi
Indonesia (APKAI). Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016
tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi,
Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Kegunaan sertifikasi
1. Pengakuan kompetensinya secara nasional dan internasional.
2. Peningkatan pengetahuan dan sikap dalam mengelola bisnis.
3. Sarana untuk meningkatkan jenjang karir dan memacu diri agar lebih
profesional dan mencapai hasil pekerjaan yang berkualitas dan dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Peningkatan berkomunikasi dengan rekan seprofesi.
5. Peningkatan performance sehingga mampu berkompetensi secara
global.
Seiring dengan kemajuan teknologi, Inovasi
Keuangan Digital (IKD) tidak dapat diabaikan dan
perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat
sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model
bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan
nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan
melibatkan ekosistem digital. Ruang lingkup IKD
meliputi: penyelesaian transaksi, penghimpunan
modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan
penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar,
pendukung keuangan digital lainnya dan aktivitas
jasa keuangan lainnya. IKD di bidang perasuransian
dikenal dengan istilah “InsurTech” yang berasal dari
kata ‘Insurance’ dan ‘Technology’.
InsurTech pada dasarnya adalah penggunaan
teknologi untuk berinovasi dan meningkatkan
efisiensi serta penghematan biaya di semua bidang
pada industri asuransi. Seperti sudah kita saksikan
bersama atas transformasi radikal dan positif dalam
dunia perbankan dan keuangan yang ditimbulkan
oleh revolusi FinTech, InsurTech berusaha mengubah
industri asuransi secara radikal dan positif melalui
inovasi teknologi.
Penyelenggara “InsurTech” terdiri dari lembaga jasa keuangan dan atau pihak
lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, harus berbentuk badan
hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi. Di Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018
tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan
yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri keuangan digital.
Industri asuransi merupakan salah satu industri yang tergolong relatif kurang
responsif terhadap kemajuan teknologi yang secara cepat mengubah dunia,
khususnya perkembangan di ruang FinTech seperti perbankan dan pembiayaan.
Dengan demikian, beberapa perusahaan asuransi yang sebelumnya berkembang pesat di bawah model bisnis tradisional sekarang menghadapi tantangan
baru dan perlu segera berinovasi untuk untuk menghadapi perubahan dan risiko
kerugian bisnis. Berdasarkan Global Fintech Survey PwC 2016 diperoleh data
bahwa 43% pelaku di industri asuransi menganggap FinTech sebagai bagian
dari strategi perusahaan mereka, hanya 28% yang mengeksplorasi kemitraan
dengan perusahaan-perusahaan FinTech dan kurang dari 14% yang berpartisipasi aktif dalam usaha program inkubator.
InsurTech menghadirkan hal baru dan berbeda ke industri tradisional. InsurTech
menawarkan peluang untuk berinovasi, berkolaborasi, bermitra untuk lebih
menyempurnakan solusi asuransi, baik untuk menentukan harga, menawarkan
produk-produk asuransi dengan lebih banyak fleksibilitas, efisiensi dan presisi,
memperluas dan meningkatkan cakupan asuransi, menghilangkan dan mengurangi kesalahan, meningkatkan kepuasan melalui pengalaman pelanggan, dll.
Pada dasarnya, penyelenggara InsurTech adalah penyedia solusi yang menciptakan nilai tambah bagi industri, dan dalam prosesnya membuat produk serta
layanan asuransi menjadi lebih kompetitif bagi konsumen/ pengguna akhir.
Tipe/ Kategori
Penyelenggaraan
InsurTech
Di pasaran saat ini, ada banyak jenis bisnis InsurTech dan masih terus
berkembang. Variasi produk dan layanan yang ditawarkan dapat berkisar dari
manajemen asuransi hingga pemrosesan, penjualan, pengelolaan data, dan
lain-lain. Beberapa contoh bentuk penyelenggaraan “InsurTech”:
1. InsurTech Aggregator/ Marketplace;
2. InsurTech Intermediaries — Brokers/ Agents; dan
3. The Full Stack InsurTech.InsurTech Aggregator/Marketplace
Model Aggregator menyediakan pasar yang efisien untuk asuransi. Aggregator secara langsung menawarkan produk dan layanan asuransi kepada konsumen/ pengguna akhir. Dengan demikian, Aggregator dapat memotong biaya
terkait distribusi produk asuransi. Melalui Aggregator, calon Tertanggung dapat
membandingkan harga, ketentuan, kebijakan dari berbagai produk dan layanan
perusahaan asuransi. Hal ini membuat calon Tertanggung lebih mudah dalam
memperoleh informasi dan membuat pilihan. Aggregator menguntungkan baik
perusahaan asuransi dan calon Tertanggung dengan menyediakan perusahaan
asuransi sebuah platform untuk secara langsung menjangkau calon pelanggan,
dan meningkatkan kepuasan melalui pengalaman pengguna secara signifikan dengan menawarkan aksesibilitas, kenyamanan dan pilihan kepada calon
Tertanggung.
Perusahaan InsurTech Aggregator tidak melakukan kegiatan underwrite,
mengeluarkan kebijakan asuransi dan atau kontrak asuransi, namun hanya
menyediakan platform untuk memfasilitasi transaksi (bersifat pasif). Dalam
perkembangannya banyak Aggregator yang melakukan peningkatan fungsinya
menuju perusahaan intermediaries. Jika ada niat untuk mengembangkan
fungsinya menjadi perusahaan intermediaries yang dapat melakukan bisnis
menjual, menerbitkan polis asuransi, dan melakukan penagihan premi asuransi,
pertama-tama perusahaan tersebut harus mendapatkan izin sebagai perusahaan broker atau agen asuransi.
Beberapa contoh aggregator yang menawarkan produk asuransi, antara lain:
cekaja.com, rajapolis.com, pasarpolis.com, premikita.com, rajapremi.com,
bukalapak.com, olx.com, tokopedia.com, blibli.com dan sebagainya. Aggregator tersebut menampilkan berbagai produk serta layanan asuransi yang dimiliki
beberapa perusahaan asuransi sehingga calon Tertanggung dapat melakukan
perbandingan atas layanan yang diberikan sebelum melakukan pembelian.
InsurTech Intermediaries – Brokers/
Agents
Terdapat perusahaan InsurTech yang selain berperan sebagai aggregator,
juga berperan sebagai agen atau broker asuransi dalam memasarkan produk
asuransi melalui platform yang disediakan. InsurTech Intermediaries yang sah
adalah aggregator yang telah memiliki izin sebagai broker atau agen. Perusahaan
Intermediaries selain memiliki izin broker/ agen asuransi mereka juga harus
memiliki perjanjian dengan perusahaan asuransi terkait wewenang dan tanggung
jawab serta hak dan kewajibannya. Intermediaries sebagai perantara berbeda
dengan aggregator. Perantara menjalankan bisnis (bersifat aktif) bertindak untuk
para pihak dalam memberikan saran dalam memilih asuransi sesuai kebutuhan
Tertanggung dan mengatur transaksi asuransi, sedangkan aggregator tidak.
Contoh InsurTech Intermediaries – Brokers/ Agents adalah futureready.com,
cekpremi.com dan www.premi.co.id. Website tersebut memfasilitasi para agen
atau broker dalam memberikan penawaran kepada calon Tertanggung dalam
memenuhi kebutuhannya, memperluas jaringan penjualan ke berbagai daerah
dan memudahkan Tertanggung dalam menjalin kerjasama dengan agen dan
atau broker asuransi.
The Full Stack InsurTech
Full Stack InsurTech adalah perusahaan yang memiliki izin penyelenggaran
asuransi dan telah membangun platform digitalnya secara spesifik serta
menyeluruh untuk memberikan pelayanan dan pengalaman unik kepada
pelangganya. Full Stack Insuretech juga berfungsi dalam meningkatkan efisiensi
dan efektifitas dalam proses bisnis perasuransian seperti: promosi produk,
melakukan penjualan, proses analisa risiko, pelayanan transaksi pembayaran
langsung premi maupun klaim.
Beberapa contoh model Full Stack InsurTech antara lain website-website
perusahaan asuransi yang dapat diakses oleh calon Tertanggung dimana calon
Tertanggung dapat