asuransi 2

 atas risiko tertentu; serta
4. Kewajiban Penanggung untuk menginformasikan kepada Tertanggung 
mengenai risiko-risiko yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh polis 
yang dimiliki Tertanggung. 
Dengan adanya screening dan signaling pada asuransi, diharapkan pihak 
Tertanggung dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh Penanggung 
atau sebaliknya, sehingga keseimbangan informasi, baik pada tahap penutupan 
maupun pada saat terjadi klaim dapat tercapai. 
Agency Theory 
Sejarah Teori Keagenan 
Pada mulanya, teori agency ini dilatarbelakangi oleh mazhab neoklasik dari 
Adam Smith. Smith (1776) mengatakan bahwa “manajer perusahaan yang bukan 
pemilik sepenuhnya perusahaan, tidak dapat diharapkan berkinerja baik sesuai 
pemilik lainya”. Dengan demikian, kinerja dari seorang manajer perusahaan 
perlu diawasi karena pada dasarnya sifat manusia yang tidak optimal dalam 
mengelola sesuatu yang bukan miliknya dapat membuat kerugian tertentu 
untuk pemilik perusahaan. Selanjutnya, karena munculnya suatu masalah antara 
pemilik perusahaan, dalam hal ini investor, dengan manajer perusahaan, maka 
pada tahun 1973 agency problem dikemukakan oleh Spence dan Zeckhauser 
(1971) dan Ross (1973), yaitu “Agency Theory bermula dari adanya dilema 
tentang incomplete information dalam kontrak industri asuransi”. 
Teori-teori yang lebih dulu berkembang ini belum sepenuhnya bisa menjawab 
beberapa masalah dalam hubungan antara manajer dan investor, seperti 
adanya informasi yang tidak lengkap yang diterima oleh seorang investor 
dari manajer perusahaannya. Dengan demikian, berkembanglah teori agency
yang dikemukakan Jensen dan Meckling (1976). Teori tersebut menjelaskan 
hubungan keagenan, di mana “Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak

dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk 
melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen 
membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal” (Jensen dan Meckling,1976). 
Jadi, manajer merupakan seorang agen yang bekerja mengatasnamakan 
prinsipal dalam melakukan kegiatannya. Manajer merupakan seseorang yang 
diberi kepercayaan untuk mengelola perusahaan milik investor. Wewenang 
manajer diberikan oleh prinsipal dalam hal pengelolaan perusahaannya, oleh 
sebab itu seharusnya seorang manajer bekerja atas kepentingan prinsipal. 
Namun, pada kenyataanya sering terjadi miskomunikasi antara manajer dan 
perusahaan karena ketidakselarasanya tujuan dan motif masing-masing pihak. 
Perkembangan Teori Keagenan
Teori keagenan muncul pada tahun 1976 oleh Jensen dan Meckling yang 
membahas hubungan prinsipal dengan manajer perusahaan. Pada teori 
ini ditekankan kembali bahwa seorang manajer bukan merupakan pemilik 
perusahaan, melainkan hanya agen yang diberi wewenang oleh investor untuk 
mengelola perusahaannya. Pada dasarnya sifat manusiawi yang mementingkan 
diri sendiri merupakan penyebab utama dalam munculnya teori keagenan ini. 
Dalam sebuah kutipan disebutkan bahwa “manajemen perusahaan sebagai 
Agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran 
bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta 
adil terhadap pemegang saham sebagaimana diasumsikan dalam stewardship 
model (Jensen dan Meckling, 1976). 
Stewardship model menyebutkan teori stewardship adalah teori yang 
menggambarkan situasi dimana para manajer tidak termotivasi oleh tujuan￾tujuan individu, tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk 
kepentingan organisasi (Donaldson dan Davis, 1991). Teori ini menjelaskan 
bahwa pada prinsipnya seorang manajer tidak mungkin mendahulukan 
kepentingan pribadinya dalam memaksimalkan utilitas pribadi manajer. 
Dengan demikian, manajer mempunyai tujuan untuk kepentingan organisasi 
atau perusahaan yang dikembangkannya. Model stewardship theory ini sangat
berkebalikan dengan model agency theory yang secara bersama-sama 
memfokuskan pada perilaku manajer. 
Terdapat tiga asumsi sifat dasar manusia guna menjelaskan teori agensi 
yaitu: (Eisenhardt, 1989) 
1. Manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri (self interest). 
2. Manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa menda￾tang (bounded rationality). 
3. Manusia selalu menghindari risiko (risk averse). 
Sifat dasar manusia ini menimbulkan beberapa masalah dalam operasi 
perusahaan yang dapat terjadi jika manajer menutup-nutupi informasi kepada 
investor, atau kinerja manajer yang tidak transparan karena kecenderungan 
ingin mendapatkan kepuasan maksimum, baik dari segi keuangan maupun 
risiko yang mungkin akan dihadapi di masa depan, menyebabkan adanya 
asymmetric information. Asymetric information ini dapat digunakan oleh manajer 
untuk memberikan kepuasan maksimum bagi si manajer dan dapat merugikan 
investor dengan informasi-informasi palsu. 
Dalam kontrak kerja antara seorang manajer, yang merupakan agen dari 
pemilik perusahaan yaitu investor, sering terjadi asymmetric information
karena self interest seorang manajer. Seorang manajer cenderung akan 
memuaskan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan tidak mempertimbangkan 
konsekuensi dari tindakan yang dia lakukan terhadap kepentingan investor 
maupun perusahaan. Hal terpenting bagi manajer adalah bagaimana 
menghasilkan keuntungan yang maksimal untuk memenuhi kepuasan 
pribadinya. Karena di sisi lain investor juga menginginkan banyak keuntungan 
yang harus dia peroleh dari hak klaimnya terhadap biaya yang dia keluarkan 
untuk mendanai perusahaannya, maka investor menuntut kinerja manajer yang 
optimal untuk menghasilkan dividen yang besar bagi investor. Untuk itu, inves￾tor harus memberikan biaya atau harga terhadap kinerja manajer agar manajer 
dapat searah dengan tujuan investor dan menjalin kerja sama yang harmonis 
dengan keselarasan tujuan antara kedua belah pihak, yang disebut cost agency. 
Cost agency muncul ketika investor harus membiayai proses monitoring agen 
agar tetap selaras dengan tujuan investor. Cost agency tidak dapat dihindari
dalam perusahaan manapun, namun cost agency ini dapat diminimalisirkan 
dengan beberapa cara, yaitu: 
1. Adanya kepemilikan saham oleh pihak manajemen 
Jika manajer memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut 
maka manajer tersebut bukan hanya seorang agen yang menjalankan 
perintah investor, namun juga sebagai pemilik perusahaan tersebut 
karena manajer telah memiliki hak klaim atas laba perusahaan berupa 
dividen. Dengan demikian maka kinerja manajer akan meningkat dengan 
tujuan maksimum utilitas untuk investasinya. Imbasnya, investor lainya 
juga akan merasakan dampak kenaikan kinerja manajer yang berori￾entasi pada laba perusahaan yang besar untuk dibagikan kepada para 
investor. 
2. Kepemilikan institusional 
Jensen dan Meckling menyatakan bahwa “Kepemilikan institusional 
memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik 
keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham” (Muyas￾saroh, 2008). Apabila suatu perusahaan merupakan milik sebuah 
lembaga atau institusional, maka pengawasan dan controling pekerjaan 
manajer akan menjadi sangat ketat. Lembaga tersebut contohnya 
perusahaan asuransi, pegadaian, dan bank. Kinerja agen dan prinsipal 
dapat dikatakan telah selaras apabila cost agency yang dikeluarkan 
minimum dan terdapat keseimbangan dalam memaksimalisasi utilitas 
antara agen dan prinsipal 
Teori Agensi dalam Asuransi 
Menurut Pasal 1 ayat 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang 
Perasuransian, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja 
pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi 
atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili 
perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, memasarkan produk 
asuransi atau produk asuransi syariah. 
Agen asuransi merupakan pekerja yang ditugaskan untuk memasarkan dan 
menawarkan produk jasa asuransi ke para calon pemegang polis. Agen asuransi 
sering dikatakan sebagai pedagang janji, karena produk jualnya hanya sebatas 
omongan tanpa adanya barang. Peran agen dalam perusahaan adalah pekerja 
yang langsung mendatangi ataupun didatangi oleh pelanggan yang menjadi 
wajah utama dari perusahaan untuk memasarkan produknya. Citra awal perusa￾haan bergantung pada bagaimana para agen memberikan pelayanan kepada 
para pelanggan agar menarik pelanggan sebanyak-banyaknya dan menghasil￾kan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan. 
Oleh sebab itu, para agen harus diberi upah yang setara dengan kinerja dan 
keberadaan mereka yang sangat berperan aktif mengembangkan perusahaan. 
Maka tidak heran bila para agen menuntut upah lebih atau reward setiap kali 
mereka mencapai target ataupun melebihi target yang ditentukan perusahaan. 
Manajer seharusnya dapat bersifat lebih transparan, memiliki kredibilitas dan 
profesionalisme yang tinggi agar tetap dapat mempertahankan jabatannya 
serta mendapatkan utilitas yang maksimum tanpa merugikan pihak manapun. 
Credibility Theory
Sejarah Teori Kredibilitas 
“Teori kredibilitas pertama kali dikembangkan oleh Mowbray pada tahun 1914 
yaitu pendekatan fluktuasi terbatas. Kemudian Perrymen pada tahun 1932 
mengembangkan pendekatan fluktuasi terbatas ke dalam masalah teori kredi￾bilitas parsial. Teori kredibilitas fluktuasi terbatas dikembangkan lagi secara 
lebih modern oleh Longley-Cook pada tahun 1962 dan Hossack, Pollard dan
Zehnwirt pada tahun 1983 ke dalam masalah kredibilitas penuh maupun kredi￾bilitas parsial. Buhlmann pada tahun 1960 mengembangkan teori kredibilitas 
pendekatan Buhlman. Buhlmann dan Straub pada tahun 1972 mengembangkan 
teori kredibilitas pendekatan Buhlmann dan Straub” (Satyahadewi, 2013). 
Sejarah perkembangan Teori Kredibilitas dimulai sejak tahun 1914 dan 
dikemukakan oleh Mowbray. Model pertama ini adalah pendekatan fluktuasi 
terbatas. Buhlmann baru muncul pada tahun 1960. Model yang dikemukakan 
olehnya adalah model klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas 
yang masih sangat sederhana, yaitu hanya terbatas pada beberapa asumsi dan 
beberapa di antaranya tidak dapat mengatasi perubahan yang terjadi dalam 
suatu kelompok. 
Melihat keterbatasan tersebut, pada tahun 1972, model teori ini diperbaiki 
kembali oleh Buhlmann bekerja sama dengan Straub. Model ini mengalami 
beberapa kemajuan dari model pertama, namun kelemahan model kredibilitas 
ini adalah tidak memperhatikan variabel inflasi, sehingga model ini tidak dapat 
digunakan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Padahal 
dalam kondisi sebenarnya, dalam menentukan premi pada masa tertentu 
seorang aktuaris juga harus melihat kondisi perekonomian yang salah satunya 
tercermin pada inflasi di masa itu. Setelah melihat kelemahan dari model teori 
Buhlmann-Straub, pada tahun 1975 Hachemeister memperluas analisis teori 
tersebut dengan memperkenalkan sebuah teknik analisis regresi yang bisa 
digunakan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi. 
Pengertian 
“Teori kredibilitas merupakan proses pembuatan tarif oleh aktuaris 
untuk melakukan penyesuaian premi di masa depan menurut pengalaman 
masa lampau” (Natalia, 2007). Teori kredibilitas adalah teori dalam dunia 
perasuransian yang berfungsi untuk mengestimasi nilai premi bersih dari 
pemegang polis. Estimasi tersebut dilakukan dengan cara mengevaluasi, 
menggabungkan, dan melakukan penghitungan pada data pengalaman klaim 
yang telah terjadi di masa lalu. Nilai estimasi yang didapatkan melalui teknik 
analisis model ini disebut sebagai taksiran kredibilitas.
Dalam menentukan faktor kredibilitas (Z), Dean and Mahler (2006) mendefinisi￾kan terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu: 
1. Metode kredibilitas klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas 
(limited fluctuation credibility approach). Pendekatan ini mencoba untuk 
membatasi risiko fluktuasi random dari observasi-observasi yang akan 
diduga. Metode kredibilitas klasik merupakan suatu estimasi pendekatan 
kredibilitas yang memiliki faktor kredibilitas sama dengan satu (z = 1) 
jika pengamatan yang dilakukan oleh aktuaris cukup besar. 
2. Metode analisis Bayesian merupakan teknik pendekatan yang dilakukan 
dengan cara menggabungkan observasi-observasi yang ditentukan 
dengan informasi awal untuk mendapatkan hasil pengamatan terbaik. 
3. Metode keakuratan terbesar (greatest accuracy credibility approach). 
Pendekatan ini adalah pendekatan yang meminimumkan kuadrat 
sesatan antara perkiraan dan nilai harapan dari kuantitas yang akan 
diduga. Terdapat dua model pada metode ini, yaitu model Buhlmann dan 
model Buhlmann-Straub.
Teori Kredibilitas dalam Asuransi 
Dalam asuransi, terjadi sebuah kesepakatan yang dibuat antara beberapa 
pihak, yakni pihak yang memiliki posisi sebagai Tertanggung atau dalam kata 
lain disebut sebagai penyalur risiko, yang mengikatkan diri kepada pihak Penang￾gung atau pihak yang menerima risiko yang dapat dialami kapan saja akibat 
kejadian yang tidak dapat diprediksikan oleh semua pihak. 
Perusahaan asuransi perlu menetapkan “harga” atas risiko yang akan 
ditanggungnya sebagai premi yang dibayarkan oleh pihak yang dihadap￾kan pada risiko tersebut. Proses ini dalam dunia perasuransian yang 
disebut dengan pricing. Tujuan pricing dari suatu perusahaan asuransi 
adalah menentukan tingkat premi sesuai dengan tingkat risiko yang 
dihadapinya. – (Melati, Sudarwanto, dan Arafiyah, 2013)
Dalam menjalani bisnis di bidang yang didominasi oleh ketidakpastian, 
perusahaan asuransi menetapkan sebuah “harga” atas risiko yang dapat 
ditanggungnya kapan saja sebagai langkah antisipasi agar tidak mengalami 
kerugian. Harga tersebut dibayarkan oleh pihak Tertanggung secara berkala. 
Harga atas risiko tersebut disebut “premi”. 
Premi dalam perasuransian adalah pembayaran dari pihak Tertanggung 
kepada pihak Penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan 
risiko kepada Penanggung yang besarnya sekian persen dari nilai 
pertanggungan – (Djojosoedarso, 1999)
 Dapat dikatakan bahwa premi merupakan sumber pendapatan atau imbalan 
bagi perusahaan asuransi. Premi tersebut merupakan sumber dana utama yang 
digunakan untuk operasional bisnisnya. Pada setiap periodenya, perusahaan 
asuransi harus menentukan besaran premi yang layak dan tepat untuk dikena￾kan terhadap pengguna jasanya. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan 
melihat klaim yang telah terjadi di masa lampau. Salah satu teknik estimasi nilai 
premi ini adalah dengan menggunakan teori kredibilitas. Pada intinya, teori ini 
melihat apakah pengalaman klaim masa lalu masih cukup kredibel atau tidak 
untuk diterapkan di masa berikutnya.
Umumnya masyarakat sulit untuk membedakan produk asuransi dan 
jenis asuransi. Oleh karena itu pengenalan atas klasifikasi asuransi sangat 
dibutuhkan sehingga masyarakat dapat memiliki pemahaman yang tepat akan 
hal tersebut. Terdapat beraneka ragam asuransi, dimana klasifikasi tersebut 
dapat dilakukan berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional dan jenis 
asuransi. Klasifikasi tersebut dapat digambarkan pada bagan berikut:
Berdasarkan Pengelolaan 
Dana 
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, 
yaitu: asuransi konvensional dan asuransi syariah. Menurut Dewan Syariah 
Nasional MUI, asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha 
untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak 
melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola 
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang 
sesuai dengan syariah. Akad sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak 
mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat. 
Berdasarkan Tujuan 
Operasional 
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan, 
yaitu: 
1. Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh 
keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh 
perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama 
antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan 
negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional 
atau prinsip syariah. 
2. Asuransi sosial, merupakan asuransi yang menyediakan jaminan 
sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah 
bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak 
asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan 
pensiunan.

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut: 
1. Tabungan dan Asuransi Pengawai Negeri (TASPEN)
TASPEN didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi 
kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan 
cacat untuk pegawai negeri sipil. 
2. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi sosial untuk risiko kecelakaan lalu lintas diselenggarakan oleh 
PT Asuransi Jasa Raharja. Perusahaan BUMN ini memberikan santunan 
asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban 
yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk 
perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan 
asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau 
pemilik angkutan umum.
3. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
PT ASABRI merupakan perusahaan BUMN yang didirikan dengan tujuan 
memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang 
atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau 
meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang 
berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya 
akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan 
nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman. 
4. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menye￾lenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam 
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara 
Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan 
pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai 
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari 
Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES. 
5. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan 
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi 
tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi 
sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan 
sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun 
sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi 
BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berdasarkan Jenis 
Asuransi 
Ditinjau dari Jenisnya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu: 
1. Asuransi jiwa, merupakan asuransi dengan objek pertanggungannya 
berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang. 
Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecela￾kaan. Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk 
pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang 
yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian 
finansial tak terduga dikarenakan meninggalnya seseorang terlalu cepat 
atau hidupnya terlalu lama. Jaminan ini bisa diberikan apabila seseorang 
meninggal sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba. Dengan adanya 
jaminan tersebut, hidup anaknya tidak akan terlantar. Jaminan ini juga 
bisa diberikan apabila seseorang telah mencapai umur ketuaannya dan 
tidak mampu mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk 
itulah mereka membeli asuransi jiwa. Jadi, risiko yang mungkin diderita, 
dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan, akan 
ditanggung oleh perusahaan asuransi. 
2. Asuransi umum, memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi 
pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak 
bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada 
pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak 
varian produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, 
pengangkutan, perjalanan, rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat 
terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai 
risiko kerugian aset lainnya. Sebagaimana halnya asuransi jiwa, asuransi 
umum juga memiliki produk yang memberikan perlindungan atas 
kesehatan dan kecelakaan diri.

Asuransi Umum 
Produk-Produk Asuransi Umum
Asuransi Pengangkutan/ Marine 
Cargo Insurance 
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian 
finansial yang diderita oleh pemilik barang atau pihak lain yang bersangkutan 
dengan pengangkutan, sebagai akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi pada 
kapal, barang muatan, atau ongkos tambang dan lain-lain yang dipertanggung￾kan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut, udara, dan darat atau risiko yang 
dijamin dalam perjanjian tersebut. Kerugian finansial yang timbul mungkin juga 
sebagai akibat adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (tanggung 
jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga). 
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi marine 
cargo: 
1. Jenis barang (Nature of Cargo)
2. Alat angkut/ kapal (Transportation)
3. Rute pengiriman barang (Voyage)
4. Kondisi asuransi (Insurance Condition)
5. Harga barang (Insured Value)
6. Harga pertanggungan (Sum Insured)
7. Penempatan di kapal (Stowage)
8. Pengemasan (Packing)
Terdapat beberapa tipe polis standar asuransi pengangkutan dengan cakupan 
perlindungan yang berbeda-beda, antara lain:
1. Institute Cargo Clauses “C”/ ICC-C 
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransi￾kan yang secara wajar disebabkan oleh: 
a. Kebakaran atau ledakan; 
b. Kapal kandas/ karam/ tenggelam/ terbalik; 
c. Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel; 
d. Tabrakan kapal; 
e. Pembongkaran kapal di pelabuhan darurat; 
f. Pengorbanan kerugian umum (general average); dan 
g. Pembuangan barang ke laut untuk penyelamatan (jettison). 
2. Institute Cargo Clauses “B”/ ICC-B 
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransi￾kan yang secara wajar disebabkan Jaminan ICC “C”ditambah dengan: 
a. Gempa bumi/ letusan gunung berapi/ petir; 
b. Tersapu barang ke laut karena ombak (washing overboard); 
c. Masuknya air laut ke dalam kapal/ alat angkut lainnya (water damage); dan 
d. Kerugian total per-koli hilang/ terlempar/ jatuh selama dimuat/ dibongkar 
(loading and unloading). 
3. Institute Cargo Clauses “A”/ ICC-A 
Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan (all risk) pada objek 
yang diasuransikan kecuali terhadap risiko yang dikecualikan. 
4. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A 
Pertanggungan ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap 
kehilangan atau kerusakan pada barang yang dipertanggung yang disebabkan 
oleh salah satu kerugian yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Kebakaran;
b. Kecelakaan pesawat udara; 
c. Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel; 
d. Tabrakan antara alat angkut darat; 
e. Banjir; dan 
f. Tenggelamnya Feri 
5. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover B 
Pertanggungan ini menjamin semua risiko atas kerugian atau kerusa￾kan barang yang dipertanggungkan dan klaim yang dijamin akan dapat dibayar 
tanpa mengacu pada persentase. 
Terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan pada asuransi pengangkutan, 
antara lain: 
1. Jaminan pada Institute Cargo Clause mengecualikan beberapa hal 
berikut: 
a. Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja oleh Tertanggung; 
b. Kebocoran yang wajar; 
c. Tidak sesuainya pembungkus (packing); 
d. Kerusakan akibat sifat alami barang; 
e. Kerugian karena keterlambatan; 
f. Kerugian karena kegagalan finansial operator kapal; 
g. Penghancuran yang disengaja pada objek pertanggungan; dan 
h. Kerugian karena penggunaan senjata perang. 
2. Jaminan pada Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A dan B mengec￾ualikan beberapa hal berikut: 
a. Aus, susut, penundaan, sifat alami barang; 
b. Perang, invasi, penyerangan musuh, penyitaan, penahanan; 
c. Pemogokan, huru-hara, pergolakan sipil; dan 
d. Pembajakan
Asuransi Kebakaran/ Fire Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian 
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta 
benda yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko standar kebakaran, yaitu 
kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat 
terbang, dan asap yang dijamin polis. 
Luas Jaminan 
Jaminan atas terjadinya kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan 
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan 
oleh: 
1. Kebakaran (merupakan jaminan utama) 
Menjamin Kebakaran sebagai akibat dari: 
a. Kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak 
lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak 
dikecualikan dalam polis; 
b. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat 
barang itu sendiri; 
c. Hubungan arus pendek; dan 
d. Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya 
dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat 
dari risiko yang dikecualikan polis. 
2. Petir
Kerusakan disebabkan secara langsung oleh petir. Khusus untuk mesin￾mesin, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik jaminan polis 
hanya berlaku apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada 
benda-benda dimaksud. 
3. Peledakan
Ledakan berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau 
polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk 
kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan: pelepasan
tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas 
atau uap. 
4. Kejatuhan pesawat terbang 
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau 
segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau 
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang 
berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. 
5. Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan 
pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang 
bersangkutan untuk kepentingan Tertanggung yang sama. 
Risiko yang dikecualikan: 
1. Risiko cacat sendiri; 
2. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 
3. Segala macam bahan peledak; 
4. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, 
fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif; 
5. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; dan 
6. Segala macam bentuk gangguan usaha. 
Risiko yang dikecualikan (tapi dapat dijamin dengan 
tambahan premi): 
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, 
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, 
pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan 
permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan; 
2. Kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan 
atau badai; dan 
3. Biaya pembersihan puing-puing.

Penyebab yang dikecualikan: 
1. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang 
itu sendiri; dan 
2. Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau 
elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik 
menimbulkan kebakaran ataupun tidak. 
Harta benda yang dikecualikan (kecuali dinyatakan 
dengan tegas dalam ikhtisar pertanggungan): 
1. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas 
percaya atau atas dasar komisi; 
2. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat 
terbang, kapal laut dan sejenisnya; 
3. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia; 
4. Barang antik atau barang seni; 
5. Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau 
tuangan dan cetakan; 
6. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan 
dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, 
cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer; 
7. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip; 
8. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar; 
9. Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang; 
10. Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong￾gorong), saluran air jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, 
kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, 
terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta 
benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai. 
Premi yang ditawarkan pada asuransi kebakaran tergantung dari tipe 
konstruksi, penggunaan, nilai dari properti tersebut dan lain-lain. Premi 
yang ditawarkan memiliki angka yang sebenarnya relatif sangat rendah 
(murah) jika dibandingkan dengan manfaat dan nilai pertanggungan 
yang diterima oleh Tertanggung

Asuransi Kendaraan Bermotor/ 
Motor Car Insurance 
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi 
atas kerugian/ kerusakan/ kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebab￾kan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor 
(seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, 
pencurian) termasuk kerugian finansial, yang mungkin akan timbul sehubu￾ngan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab hukum 
terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermo￾tor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis. 
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi 
kendaraan bermotor: 
1. Jenis dan tahun pembuatan; 
2. Penggunaan kendaraan; 
3. Kondisi pertanggungan yang dikehendaki; 
4. Pengalaman kerugian yang pernah diderita; dan 
5. Moral Hazard calon Tertanggung. 
Risiko yang dijamin (jaminan utama): 
1. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh: 
a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok; 
b. Perbuatan jahat; 
c. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai 
atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan 
pasal 365 KUH Pidana. 
d. Kebakaran, termasuk: 
1. Akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat 
penyimpanan kendaraan bermotor; 
2. Akibat sambaran petir;
3. Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan 
untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dan 
4. Dimusnahkan seluruh atau sebagian kendaran bermotor atas 
perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan 
menjalarnya kebakaran itu. 
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan dalam nomor 1 di atas, 
selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal 
untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat 
Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/ atau kerusakan 
yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan. 
3. Biaya untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau 
tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan 
tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga 
pertanggungan kendaraan. Pembayaran terhadap biaya tersebut, tidak 
dikurangi dengan risiko sendiri. 
Risiko yang dijamin (jaminan tambahan): 
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga: 
1. Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung 
atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian 
yang diderita pihak ketiga yang disertai adanya tuntutan pihak 
ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang 
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang 
dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin baik 
penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau 
pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih 
dahulu dari Penanggung, yaitu: perusakan atas harta benda; biaya 
pengobatan, cidera badan dan/ atau kematian. 
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan 
tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat 
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung 
jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari 
batas pertanggungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga 
sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko-risiko: 
1. Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang; 
2. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang; 
3. Kerusuhan, huru-hara; 
4. Terorisme dan sabotase; 
5. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi; dan 
6. Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor. 
Risiko yang dikecualikan, dikelompokkan berdasarkan: 
PENYEBAB KERUGIAN (PERIL) 
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas 
kendaraan bermotor dan/ atau tanggung jawab hukum terhadap pihak 
ketiga, yang disebabkan oleh: 
a. Kanorisme dan kendaraan digunakan untuk: 
1) Menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi 
pelajaran mengemudi; 
2) Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan 
atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa; 
3) Melakukan tindak kejahatan; dan 
4) Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis. 
b. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
c. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1) Tertanggung sendiri; 
2) Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung 
Tertanggung; 
3) Orang yang disuruh Tertanggung bekerja pada Tertanggung, orang 
yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; 
4) Orang yang tinggal bersama Tertanggung; 
5) Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika 
Tertanggung merupakan badan hukum;
d. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan 
pabrikan.
Buku 4 – Perasuransian
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/ atau kerusakan 
kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung 
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: 
a. Barang dan/ atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat 
pada, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan 
bermotor yang dipertanggungkan; 
b. Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam 
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali merupakan 
akibat dari risiko yang dijamin polis. 
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/ atau biaya 
atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap 
pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, 
akibat dari, ditimbulkan oleh: 
a. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, 
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, 
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, 
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan; 
b. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, 
hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi 
atau meteorologi lainnya; dan 
c. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, 
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang 
apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan dan/atau 
kepentingan yang dipertanggungkan. 
PENYEBAB KERUGIAN (HAZARD - HUMAN ASPECT) 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/ atau biaya atas 
kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga 
jika: 
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/ atau pengemudi; 
2. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor 
dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi 
(SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman 
keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; 
4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan 
dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan; dan 
5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan 
untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas. 
BENTUK KERUGIAN ATAU KERUSAKAN 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas 
perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis; 
1. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan 
bermotor yang disebabkan oleh risiko yang dijamin; 
2. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak 
melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut; 
3. Bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian, 
sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya; 
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan 
Bermotor (BPKB), dan/atau surat-surat lain kendaraan bermotor. 
KERUGIAN LANJUTAN (CONSEQUENTIAL LOSS) 
1. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap 
pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh 
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas: 
a. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat 
atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan; 
b. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di 
bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat 
kendaraan bermotor atau muatannya. 
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, 
berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita 
Tertanggung.
Asuransi Kecelakaan Diri/ Personal 
Accident Insurance 
Asuransi kecelakaan diri merupakan suatu asuransi atau pertanggungan yang 
memberikan jaminan atau proteksi atas kematian, cacat tetap, cacat sementara 
sebagai akibat adanya kecelakaan. Jenis jaminan yang diberikan: 
1. Kematian (Death) 
Jaminan ini dibayarkan dalam hal Tertanggung: 
a. Meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak 
terjadinya setelah kecelakaan, atau 
b. Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 
60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat 
langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis. 
Besarnya benefit yang dibayarkan: 100% nilai pertanggungan 
kepada ahli warisnya (beneficiary) 
2. Cacat Tetap (Permanent Disablement)
a. Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
Dikatakan cacat tetap keseluruhan dalam hal cacat tetap yang 
diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa: 
1) Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau 
2) Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau 
3) Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau 
4) Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu 
lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu 
tungkai kaki dan satu lengan. 
b. Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement) 
Dikatakan cacat tetap sebagian dalam hal cacat tetap yang 
diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, pada 
sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, dan kaki). 
Besarnya manfaat yang dibayarkan berdasarkan tabel persentase 
yang telah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan:

1) Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita 
selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% nilai 
pertanggungan; 
2) Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya; 
3) Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan 
di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara 
berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang 
lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian 
yang hilang itu; 
4) Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, 
maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah 
ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan; 
5) Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam 
tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan 
tersebut mencapai 50% atau lebih berdasarkan surat keterangan 
dokter yang melakukan perawatan. 
Tabel 2 Persentase Jaminan Kecelakaan Diri
Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %
Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %
Lengan kanan mulai dari sendi siku ke atas 50 %
Lengan kiri mulai dari sendi siku ke atas 40 %
Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan ke atas 40 %
Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan ke atas 30 %
Ibu jari tangan kanan 15 %
Ibu jari tangan kiri 10 %
Jari telunjuk tangan kanan 10 %
Jari telunjuk tangan kiri 8 %
Satu kaki mulai dari pangkal paha 50 %
Biaya Pengobatan/ Perawatan 
(Medical Expenses) 
Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ 
pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin 
polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh 
dokter yang melaksanakan perawatan atau pengobatan tersebut. Jaminan ini 
tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh dukun dan atau sin 
she termasuk pengobatan alternatif, terkecuali dukun atau sin she tersebut telah 
terdaftar dan mempunyai izin praktik dari Kementerian Kesehatan Republik 
Indonesia. 
Risiko yang dijamin 
1. Polis ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan/ 
pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan, 
termasuk: 
a. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali 
Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat 
lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga 
pemakaian obat-obatan terlarang; 
b. Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung 
dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair 
lainnya; dan 
c. Mati lemas atau tenggelam. 
2. Polis ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan/ 
pengobatan yang diakibatkan oleh: 
a. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita 
sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis; dan 
b. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan 
oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, selama dalam 
perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Risiko yang dikecualikan 
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung: 
a. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang 
yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara 
pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang 
memiliki izin untuk itu; 
b. Bertinju, bergulat, dan semua jenis olahraga bela diri, rugby, 
hockey, olahraga diatas es atau salju, mendaki gunung atau 
gunung es dan semua jenis olahraga kontak fisik, bungee jumping 
dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang 
dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang 
diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan 
kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga 
udara, dan olahraga air; 
c. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak 
kejahatan;
d. Melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
e. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), dan sengatan matahari; 
f. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau 
kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan menga￾kibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus, 
paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism), 
malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena 
gigitan atau sengatan serangga ke dalam tubuh; dan 
g. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan 
karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang 
baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata 
yang lain tertimpa kecelakaan. Dalam hal ini besarnya santunan 
diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada 
keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu. 
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh: 
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran 
atau kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang
diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung 
dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan. 
b. Baik langsung maupun tidak langsung karena: 
1) Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan 
jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan 
kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, 
perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, 
sabotase; 
2) Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, 
penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan dengan tidak 
memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap 
Tertanggung atau orang-orang lain; 
3) Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat 
pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara 
sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar 
atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau 
politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang 
tersebut di atas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan 
yang demikian itu. Jika Tertanggung atau orang-orang yang 
ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan 
pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuk￾tikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun 
juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadi￾an-kejadian yang dikecualikan. 
c. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada 
reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir. 
3. Demikian pula Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan 
atau penggantian atas: 
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi 
kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung; 
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan 
yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh 
Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali: 
karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana 
yang diterangkan dalam polis ini atau karena Tertanggung
berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan, 
barang-barang atau mempertahankan dan/atau melindunginya 
secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau 
tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus) 
atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan 
tubuh/ kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome), 
dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused 
Complex - ARC).
Perluasan Risiko 
1. Pembunuhan dan penganiayaan. Perluasan jaminan ini diberikan untuk 
menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat 
dari penganiayaan, penyiksaan atau pembunuhan yang dilakukan oleh 
pihak lain. Untuk perluasan ini dikenakan tambahan premi. 
2. Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun. Seperti kita ketahui 
bahwa batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d 
60 tahun. Perluasan ini ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60 
tahun (berdasarkan tanggal lahir), dengan adanya perluasan ini maka 
ketentuan mengenai usia yang sudah tercantum didalam polis, harus 
diadakan perubahan dengan mencantumkan amandemen atas 
perubahan batas usia tersebut. Untuk perluasan ini maka premi harus 
dikenakan loading/ tambahan rate. 
3. Santunan ganda. Perluasan jaminan ini akan memberikan santunan 
ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat 
kecelakaan yang terjadi ketika: 
a. Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum/ pesawat 
udara; 
b. Berada di dalam bangunan yang sedang terbakar; dan 
c. Tersambar petir
Asuransi Kesehatan/ Health 
Insurance
Suatu asuransi yang dapat memberikan jaminan kesehatan atas rawat inap, 
rawat jalan, pengobatan untuk gigi, penggantian kacamata, melahirkan sesuai 
dengan batasan yang dijamin dalam polis. 
Uraian Jaminan Utama (Rawat Inap): 
1. Pemakaian Kamar (Opname) - penggantian biaya-biaya pemakaian 
kamar (opname) dan makanan selama Tertanggung terdaftar sebagai 
pasien rawat tinggal di rumah sakit. 
2. Pelayanan Tambahan di Rumah Sakit - penggantian biaya-biaya 
pemakaian ruang bedah, anestesi, sinar X, pemeriksaan laboratorium, 
pemakaian obat-obatan, physiotherapy, dan pemakaian ambulans. 
3. Biaya Operasi - penggantian biaya-biaya pemakaian jasa tim dokter 
bedah yang besarnya untuk setiap jenis pembedahan ditentukan dalam 
daftar terlampir, termasuk biaya konsultasi setelah pembedahan untuk 
selama-lamanya 14 hari. 
4. Biaya Kunjungan Pemeriksaan Dokter - penggantian biaya-biaya 
kunjungan pemeriksaan dokter selama Tertanggung dirawat di rumah 
sakit. 
5. Biaya Pelayanan Diagnosa - penggantian biaya diagnosa hasil peme￾riksaan sinar X dan laboratorium yang dimintakan dokter sehubungan 
dengan sakit atau luka Tertanggung. 
6. Biaya P3K - penggantian biaya-biaya pertolongan pertama yang diberikan 
kepada Tertanggung dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan 
yang dilanjutkan dengan rawat tinggal di rumah sakit. 
Polis ini tidak menjamin biaya-biaya perawatan atau pengobatan atas: 
1. Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya 
polis ini, kecuali biaya-biaya tersebut timbul setelah 12 bulan berlakunya 
jaminan dibawah polis ini serta Tertanggung memperpanjang masa 
berlakunya polis ini.
2. Penyakit yang sama dengan yang diidap Tertanggung, yang timbul 
dalam waktu 60 hari setelah selesainya perawatan atas penyakit yang 
terdahulu dan atas penyakit terdahulu telah diberikan jaminan di bawah 
polis ini. 
3. Akibat Tertanggung turut serta dalam lalu-lintas udara kecuali ia menjadi 
penumpang yang sah dalam penerbangan berizin yang menjalani trayek 
tetap. 
4. Cedera atau penyakit Tertanggung yang diakibatkan keikutsertaannya 
dalam olahraga bela diri atau olahraga lainnya yang menggunakan 
tenaga dan kontak fisik, seperti sepak-bola, rugby, hockey dan sebagainya, 
olahraga di atas es atau salju, mendaki gunung, memasuki gua-gua 
atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar seorang 
diri, olahraga air atau udara, lomba kecepatan atau kecakapan dengan 
kendaraan. 
5. Akibat Tertanggung melukai diri sendiri, bunuh diri atau mencoba bunuh 
diri baik dengan maksud jahat ataupun tidak, baik dalam keadaan sadar 
maupun tidak sadar. 
6. Cidera atau penyakit yang diakibatkan mabuknya Tertanggung dan atau 
penggunaan bahan-bahan yang memabukkan. 
7. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari infeksi virus HIV 
atau varian virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh 
(AIDS). 
8. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung karena perang 
atau keadaan yang dapat disamakan dengan perang dan segala 
akibatnya, pendudukan oleh musuh, perang saudara, pemberontakan, 
pembangkangan, pengkhianatan, pergolakan sipil (huru-hara), 
tindakan-tindakan sabotase atau teror, revolusi, kekuatan militer atau 
pengambilalihan kekuasaan, tindakan-tindakan kekerasan, ditahannya 
Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena 
deportasi atau hal-hal lainnya. 
9. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung oleh atau terjadi pada 
reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir. 
10. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari keikutsertaan 
Tertanggung dalam tindak kejahatan.
11. Biaya-biaya yang tidak nyata, tidak perlu dan tidak wajar untuk suatu 
perawatan atau pengobatan pada umumnya serta biaya-biaya 
komunikasi dan transportasi. 
12. Gigi (termasuk bedah mulut), kecuali perawatan gigi asli sebagai 
akibat langsung dari kecelakaan, pembelian kacamata, alat bantu 
pendengaran atau sejenisnya, dan operasi plastik atau kosmetika. 
13. Perawatan atau pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi, 
penyakit atau kelainan jiwa, pemakaian bahan narkotika secara tidak sah 
dan akibat kecanduan alkohol. 
14. Pencegahan kehamilan, perawatan kehamilan atau persalinan, operasi 
Caesarean, pengguguran kandungan ataupun keguguran akibat apapun 
dan komplikasinya serta yang berkaitan dengan kemandulan. 
15. Rehabilitasi kelainan atau cacat bawaan dari lahir seperti celah bibir, 
tanda-lahir (birthmark), pertumbuhan otot atau tulang yang tidak normal, 
kelumpuhan dan sebagainya. 
16. Pemakaian jasa perawat khusus atau pribadi dan biaya-biaya lainnya 
yang tidak tercantum dalam lampiran polis ini, seperti kursi roda, tempat 
tidur khusus, alat pacu jantung, lengan atau kaki palsu dan alat-alat 
prosthetic lainnya, kecuali alat-alat ini diperlukan pemakaiannya dalam 
rangka penyembuhan Tertanggung. 
17. Akibat melanggar hukum yang telah mempunyai ketetapan hukum yang 
pasti melalui proses pengadilan. 
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan: 
1. Rawat Jalan; 
2. Rawat Gigi; 
3. Melahirkan; dan 
4. Kacamata.
Asuransi Tanggung Gugat/ Liability 
Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi 
atas tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat tindakan kesalahan atau 
kelalaian yang dilakukan. 
Hal-hal yang menimbulkan tanggung gugat 
1. Adanya perbuatan/ tindakan/ kegiatan; 
2. Adanya kerugian bagi orang lain; 
3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian; dan 
4. Adanya bukti perundangan-undangan yang dilanggar. 
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan 
asuransi tanggung gugat: 
1. Masyarakat yang semakin menuntut; 
2. Pemberitaan kasus-kasus yang melibatkan direktur dan pejabat 
perusahaan ataupun hasil putusan pengadilan atas suatu perusahaan 
yang sudah dikenal luas; dan 
3. Persyaratan dalam suatu kontrak, terutama ketika ada kepemilikan asing. 
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan 
premi asuransi tanggung gugat: 
1. Penjelasan dan klasifikasi kegiatan/ pekerjaan/ area objek pertang￾gungan. Bertambah besar risiko yang ditempuh, bertambah besar pula 
suku preminya; 
2. Jumlah uang yang ditetapkan Tertanggung untuk kegiatannya atau 
orang lain yang bertindak atas namanya, selama waktu polis. Hal ini tidak 
termasuk tagihan penyiaran melalui radio, TV atau dari pertunjukkan film; 
3. Besar kecilnya area objek pertanggungan;
4. Jumlah dan satuan unit pertanggungan, misal: per-hotel; per-person; 
per-team; 
5. Jumlah orang-orang diluar karyawan Tertanggung yang dapat memasuki 
area objek pertanggungan; 
6. Jarak bangunan yang ditanggung sampai ke jalan umum; dan 
7. Batasan pertanggungan. 
Jenis Asuransi Tanggung Gugat 
1. TANGGUNG GUGAT PUBLIK 
Asuransi ini menutup kemungkinan adanya tanggung jawab menurut hukum 
pada pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan 
Tertanggung dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam 
area perusahaan milik Tertanggung. Kegiatan tersebut apabila terjadi akan 
menimbulkan kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta 
benda (property damage) maupun cacat badan (bodily injury). 
Bidang yang membutuhkan asuransi ini antara lain: 
a. Hotel dan villa; 
b. Rumah Sakit; 
c. Industri; 
d. Sekolah; 
e. Pusat perbelanjaan; dan 
f. Kontraktor migas. 
2. TANGGUNG GUGAT PRIBADI 
Asuransi Tanggung Gugat Pribadi melindungi dari risiko tanggung gugat yang 
timbul sebagai seorang kepala keluarga, tuan rumah dan sebagainya, yang 
dikarenakan oleh: 
a. Kegiatan pribadi, termasuk jika menjalankan olahraga; 
b. Ketika menggunakan harta benda miliknya; dan
Kegiatan-kegiatan yang diadakan/ dilakukan oleh orang atau binatang 
yang menjadi tanggungannya yang apabila terjadi akan menimbulkan 
kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta benda 
(property damage) maupun cacat badan (bodily injury). 
Asuransi Pertanian 
Asuransi pertanian merupakan salah satu produk asuransi yang sangat 
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, namun ironisnya, belum banyak 
perusahaan asuransi di Indonesia yang menjual produk asuransi ini. 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting untuk mendorong 
perkembangan produk asuransi pertanian di Indonesia. OJK bekerja sama 
dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi 
BUMN, menginisiasi perusahaan asuransi baik BUMN maupun swasta untuk 
menyiapkan produk asuransi pertanian bagi masyarakat.
Asuransi Pertanian dapat dimanfaatkan dalam menghadapi risiko 
ketidakpastian kegiatan usaha pertanian, baik karena faktor bencana alam, 
gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga. Keikutsertaan dalam 
program asuransi pertanian memberikan alternatif skema pendanaan yang 
akan melindungi pesertanya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di 
musim berikutnya apabila terjadi kegagalan hasil produksi panen. 
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mahul dan Stutley (2010), asuransi 
pertanian dapat dibagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jenisnya, yaitu asuransi 
pertanian yang bersifat tradisional dan asuransi modern berbasis indeks, seperti 
dijelaskan pada tabel berikut:


Asuransi Pertanian Tradisional
JENIS ASURANSI PENJELASAN
Asuransi indemnitas 
berbasis kerusakan 
(damage-based indemnity
atau named-peril insurance)
Dalam asuransi ini klaim dihitung dengan mengukur 
persentase kerusakan di lapangan segera setelah 
terjadi. Batas persentase untuk dapat mengajukan 
klaim disepakati dalam asuransi dan nilai klaim bisa 
didasarkan pada biaya produksi atau pendapatan 
tanaman yang diharapkan.
Asuransi tanaman 
berdasarkan hasil panen 
(yield-based crop insurance)
Dalam asuransi ini, hasil panen (yield) yang di￾asuransikan (misalnya ton/hektar) ditetapkan sebagai 
persentasi dari hasil rata- rata historis petani yang 
diasuransikan. Hasil Tertanggung biasanya 50-70% 
dari hasil rata-rata di pertanian. Jika hasil pertanian 
kurang dari persentase yang diasuransikan, maka 
ganti rugi diberikan sesuai perbedaan antara hasil 
aktual dengan hasil diasuransikan, dikalikan dengan 
nilai kesepakatan dari uang pertanggungan per unit 
hasil. Asuransi tanaman berbasis hasil biasanya 
melindungi terhadap beberapa resiko/ bahaya (multi￾peril), karena umumnya sulit untuk menemukan 
penyebab pasti dari kerugian.
Asuransi perolehan hasil 
pertanian (crop revenue 
insurance)
Asuransi yang menggabungkan asuransi ber￾basis yield yang konvensional dengan perlindungan 
terhadap harga pasar ketika hasil panen dijual. Pada 
tahun 2009 produk ini digunakan di Amerika Serikat 
untuk biji-bijian dan minyak sayur.


Asuransi Pertanian Berbasis Indeks
JENIS ASURANSI PENJELASAN
Asuransi berbasis indeks 
hasil panen (area yield index 
insurance)
Dalam asuransi ini ganti rugi didasarkan pada indeks 
hasil rata-rata dari suatu daerah seperti kabupaten 
atau kecamatan. Ganti rugi dibayarkan jika hasil 
rata-rata realisasi untuk wilayah kurang (biasanya 
50-90% rata-rata hasil panen) dari indeks rata-rata 
yang ditetapkan. Jenis asuransi indeks mem￾butuhkan data historis hasil panen di daerah untuk 
mendapatkan rata-rata hasil panen normal dan 
berapa rata-rata yang dapat diasuransikan.
Asuransi indeks cuaca 
(weather index insurance)
Dalam asuransi ini ganti rugi didasarkan pada 
realisasi nilai parameter cuaca tertentu diukur 
selama periode tertentu di sebuah stasiun cuaca 
tertentu. Asuransi dapat disusun untuk melindungi 
terhadap realisasi indeks yang terlalu tinggi atau 
rendah sehingga menyebabkan kerugian hasil 
panen. Ganti rugi dibayarkan setiap kali nilai realisasi 
indeks melebihi atau kurang dari indeks yang 
ditetapkan dengan ambang batas yang ditentukan. 
Ganti rugi dihitung berdasarkan jumlah kesepakatan 
pertanggungan per unit indeks (misalnya rupiah/
milimeter cuaca hujan)
Normalized difference 
vegetation index satellite 
insurance
Indeks dibangun menggunakan citra satelit dari 
waktu ke waktu. Pembayaran klaim didasarkan pada 
perbedaan indeks vegetasi berdasarkan citra sateli


Asuransi pertanian diterapkan tidak hanya untuk sub sektor pangan, namun 
juga sub sektor hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Dari berbagai jenis 
asuransi pertanian yang ada, asuransi pertanian yang bersifat tradisional dan 
berbasis kerugian (indemnity based) adalah yang banyak digunakan, namun 
saat ini sudah mulai dikembangkan di beberapa negara maju untuk menerap￾kan asuransi berbasis indeks. Penerapan jenis asuransi yang tepat akan sangat 
bergantung pada kebutuhan dan kesiapan petani/ peternak/ pekebun serta 
pelaksana dan infrastruktur penunjang program asuransi pertanian. 
Polis Asuransi Usaha Tani Padi 
Berikut adalah sebagian kutipan polis Asuransi Usaha Tani Padi dari PT 
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan. 
Subjek Pertanggungan: 
Kepentingan Tertanggung terhadap tanaman padi yang diasuransikan 
didasarkan pada nilai pertanggungan yang disepakati dan terhadap bahaya￾bahaya sebagaimana diuraikan dalam polis. 
Jangka Waktu Pertanggungan: 
Jangka waktu asuransi adalah satu musim tanam. Mulai dan berakhirnya polis 
adalah pada pukul 12:00 siang waktu Indonesia setempat pada kedua tanggal 
mulai dan berakhirnya suatu musim tanam yang tercantum dalam ikhtisar polis. 
Risiko yang Dijamin: 
Polis ini menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang 
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh: 
1. Banjir; 
2. Kekeringan; dan 
3. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) terdiri dari hama tanaman 
tetapi dibatasi hanya penggerek batang, wereng coklat, walang sangit, 
tikus, dan ulat grayak; dan penyakit tanaman tetapi dibatasi hanya blas, 
bercak coklat, tungro, busuk batang dan kerdil hampa
Pengecualian Umum: 
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi 
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan 
oleh atau sebagai akibat dari: 
1. Kebakaran; 
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya 
peristiwa yang dijamin polis; 
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas 
perintah Tertanggung; 
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali 
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil 
Tertanggung; 
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak; 
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, 
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi 
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan; 
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami; 
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya. 
Pengecualian Khusus: 
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur, 
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, 
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung. 
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, 
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak 
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput. Pengecualian Umum: 
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi 
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan 
oleh atau sebagai akibat dari: 
1. Kebakaran; 
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya 
peristiwa yang dijamin polis; 
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas 
perintah Tertanggung; 
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali 
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil 
Tertanggung; 
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak; 
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, 
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi 
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan; 
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami; 
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya. 
Pengecualian Khusus: 
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur, 
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, 
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung. 
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, 
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak 
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput. Pengecualian Umum: 
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi 
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan 
oleh atau sebagai akibat dari: 
1. Kebakaran; 
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya 
peristiwa yang dijamin polis; 
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas 
perintah Tertanggung; 
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali 
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung; 
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil 
Tertanggung; 
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut; 
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak; 
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, 
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi 
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan; 
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami; 
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya. 
Pengecualian Khusus: 
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur, 
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau, 
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung. 
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada 
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak 
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris, 
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak 
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput.
3. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus 
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian 
pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung 
atau tidak langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, 
penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, 
pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, 
invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, 
sabotase atau penjarahan. 
4. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Ikhtisar 
Pertanggungan, maka polis ini tidak menjamin: 
a. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan 
atas percaya atau atas dasar komisi; 
b. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, alat-alat pertanian 
dan sejenisnya; 
c. Pohon kayu, tanaman lain selain tanaman padi, hewan ternak dan 
atau binatang lainnya; 
d. Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau 
gorong-gorong), saluran air, jalan, bendungan, waduk, kanal, 
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, dan 
jembatan; 
e. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara hukum lainnya, 
dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara 
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih 
risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban 
Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya; 
f. Benturan kendaraan bermotor, asap dan debu industri, tanah 
longsor, angin topan dan badai; dan 
g. Biaya pembersihan sampah tanaman.
Asuransi Mikro 
Asuransi Mikro Indonesia adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi 
masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya, 
mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pem￾berian santunannya. 
Prinsip Asuransi Mikro adalah SMES yaitu: 
1. Sederhana: bahasa sederhana, mudah dipahami, sesedikit mungkin 
pengecualian, tanpa survei pendahuluan, memberikan jaminan dasar; 
2. Mudah: dapat diperoleh di lingkungan masyarakat, komunitas, dan 
minimarket; 
3. Ekonomis: biaya administrasi rendah karena biaya produksi polis, biaya 
distribusi, dan biaya marketing relatif rendah, sehingga biaya premi dapat 
terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah; dan 
4. Segera: klaim cepat, yaitu dengan dokumen klaim maksimal 4 jenis, 
klaim dibayar kurang dari 10 hari kerja (sistem santunan). 
Produk-produk asuransi mikro beragam, dimana setiap produk tersebut 
memberikan jaminan yang berbeda pula sesuai dengan kebutuhan masyarakat 
saat ini. Produk-produk asuransi mikro antara lain: 
1. Asuransi demam berdarah; 
2. Asuransi gempa bumi; 
3. Asuransi kebakaran; dan 
4. Asuransi kecelakaan diri.

Produk-produk asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan 
teknologi, sosial, dan budaya umat manusia. Contohnya, asuransi rangka kapal, 
asuransi pesawat terbang, asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi 
pemasangan mesin, asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi 
uang dalam pengiriman, asuransi uang dalam lemari besi, asuransi uang di 
ruang kasir, asuransi kebongkaran, asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang 
milik pribadi, asuransi pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca, 
asuransi perjalanan, asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain.
Simulasi Perhitungan 
Premi dan Klaim 
Asuransi Umum 
Jika kita ingin membeli asuransi, kita pasti diminta untuk membayar sejum￾lah premi, biasanya untuk suku premi mobil itu antar 0,1% sd 4,2% dari harga 
mobil tersebut, tapi jika kita mau membeli asuransi kebakaran untuk rumah 
kita, biasanya suku premi yang ditawarkan di pasaran adalah antara 0,088% 
sampai dengan 0,15% sangat murah sekali bukan? Tapi suku premi itu bisa lebih 
atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya karena suku 
premi itu ditentukan setidaknya berdasarkan luas jaminan, biaya administrasi, 
biaya pemasaran, keuntungan perusahaan, frekuensi risiko tersebut terjadi dan 
lain-lain. Untuk lebih memahami tentang bagaimana cara perhitungan premi 
dan klaim, berikut contoh perhitungannya. 
Perusahaan asuransi X melakukan riset terhadap 1.000.000 mobil yang 
beroperasi di Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan harga antara 
Rp125.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00. Ternyata dalam satu 
tahun tercatat ada 4.000 mobil yang hilang atau mengalami kecelakaan dengan 
kerusakan lebih dari sama dengan 75% dari harga sebenarnya (rusak total). 
Perusahaan tersebut menetapkan biaya operasional dan pemasaran untuk 
produk asuransi mobil tersebut adalah 25% dan keuntungan yang diinginkan 
adalah 10%. Dari cerita di atas jawablah beberapa pertanyaan berikut ini! 
1. Berapakah suku premi untuk produk asuransi mobil tersebut? 
2. Bapak Andi ingin mengasuransikan mobilnya yang seharga 
Rp175.000.000,00 jika ada biaya pembuatan polis sebesar Rp25.000,00 
dan biaya meterai sebesar Rp12.000,00. Berapa total uang yang harus dia 
bayar kepada perusahaan asuransi X di wilayah 1 sesuai dengan batas 
bawah premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) pada Surat Edaran 
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan 
Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan 
Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017?
3. Setelah periode pertanggungan berakhir pada 31 Desember 2017, Bapak 
Andi ingin meneruskan asuransi untuk mobilnya tersebut, karena Bapak 
Andi tidak melakukan klaim pada periode sebelumnya maka perusahaan 
asuransi X memberikan dia diskon sebesar 10%. Jika harga mobil turun 
menjadi Rp160.000.000,00 hitunglah total biaya yang harus dia bayar!

4. Bapak Andi meneruskan kembali asuransi mobilnya di tahun 2018, tapi 
dia memperluas jaminan asuransi mobilnya menjadi jaminan kompre￾hensif (lihat Tabel 5). Dengan metode perhitungan suku premi seperti 
soal poin 1 di atas, didapatkan suku premi untuk jaminan komprehensif 
adalah 2.67% (sesuai dengan batas bawah premi comprehensive pada 
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang 
Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta 
Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017) yang mana lebih 
besar daripada jaminan untuk kerugian total saja sebab dalam jaminan 
komprehensif, tabrakan-tabrakan kecil yang menyebabkan kerusakan di 
bawah 75% akan diganti rugi oleh perusahaan asuransi dan frekuensi 
kejadiannya juga lebih sering, oleh karena itu suku preminya lebih besar. 
Dia tidak mendapat diskon 10% karena diskon hanya diberikan untuk 
perpanjangan polis dengan jaminan yang sama, hitung total biaya yang 
harus dibayar! 
5. Sebulan setelah diasuransikan dengan jaminan komprehensif, Bapak 
Andi menabrak trotoar jalan karena menghindari penyeberang jalan, 
mobil Bapak Andi rusak dan biaya untuk memperbaikinya adalah 
Rp6.000.000,00. Berapakah klaim yang harus dibayar perusahaan 
asuransi? Adakah ketentuan bahwa Tertanggung harus membayar risiko 
sendiri sebesar Rp300.000,00 per kejadian.
6. Sebulan kemudian, Bapak Andi ditabrak oleh mobil lain karena Bapak 
Andi berhenti mendadak menghindari kendaraan yang tiba-tiba belok kiri 
karena mau menurunkan penumpang. Penabrak mobil Bapak Andi juga 
memiliki asuransi mobil dengan jaminan komprehensif, mereka tidak 
saling menyalahkan dan membuat kesepakatan bahwa mereka akan 
minta ganti rugi ke asuransi masing-masing namun untuk risiko sendiri 
Bapak Andi akan dibayarkan oleh si penabrak. Jika kerugian masing￾masing adalah sama yaitu sebesar Rp10.000.000,00, berapa klaim yang 
harus dibayar oleh perusahaan asuransi X dan perusahaan asuransi si 
penabrak? 
7. Jika pada tahun 2018 Bapak Andi membeli mobil baru dengan cara 
kredit di salah satu perusahaan pembiayaan di Jakarta selama 3 
tahun, harga mobil tersebut adalah Rp185.000.000,00 dan dia ingin 
mengasuransikan mobilnya tersebut dengan jaminan komprehensif di 
perusahaan asuransi X. Suku premi masih 2,67%. Berapa total biaya 
yang harus dia bayar?
Jawab: 
1. Untuk menghitung suku premi asuransi mobil dengan luas jaminan 
hilang atau kerugian total dapat menggunakan rumus di bawah ini. 
Suku Premi = Premi Murni + Biaya Operasional dan Pemasaran + 
Keuntungan 
Suku Premi = (4.000/1.000.000) + (25% x (4.000/1.000.000)) + 
(10% x(4.000/1.000.000)) 
Suku Premi = 0,4% + 0,08% + 0,04% 
Suku Premi = 0,52% per tahun 
Premi Murni dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah kejadian 
atau kerugian dibagi dengan total populasi atau total kerugian yang bisa 
terjadi. Namun untuk penentuan premi saat ini sudah diseragamkan 
oleh OJK melalui dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 
6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada 
Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor 
Tahun 2017 untuk kendaraan dengan nominal Rp175.000.000,00 
memiliki rate dengan batas bawah 0.63% dan batas atas 0.69% per tahun 
2. Perhitungan biaya keseluruhan yang harus dibayar Tertanggung (Bapak 
Andi) adalah sebagai berikut: 
Premi Kendaraan Bermotor = Rp175.000.000,00 x 0,63% = Rp1.102.500,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun = Rp1.139.500,00
Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 0,63% x 90% = Rp907.200,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun

Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 2,67% = Rp4.272.000,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun = Rp4.309.000,00
5. Klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi adalah total kerugian 
dikurangi risiko sendiri: Rp6.000.000,00 - Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00 
Risiko sendiri diterapkan sebagai cara agar Tertanggung berhati-hati 
terhadap mobilnya dan tidak melakukan klaim jika kerugian masih di 
bawah risiko sendiri. 
6. Perusahaan asuransi akan membayar sebesar Rp10.000.000,00 - 
Rp300.000,00 = Rp9.700.000,00 namun untuk Bapak Andi, tidak perlu 
membayar risiko sendiri karena sudah dibayarkan oleh si penabrak ke 
perusahaan asuransi Bapak Andi. Dalam industri asuransi ada perjanjian 
dimana jika ada kejadian yang melibatkan Tertanggung yang memiliki 
jenis jaminan yang sama, maka antara sesama perusahaan asuransi 
tidak akan menggunakan hak subrogasinya untuk menuntut pihak yang 
bersalah pada kejadian tersebut. 
7. Untuk kredit selama 3 tahun, maka preminya dikali 3 dan tidak 
mendapatkan diskon karena diskon hanya berlaku untuk polis yang 
diperpanjang dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungannya adalah 
sebagai berikut: 
Premi kendaraan bermotor = Rp 185.000.000,00 x 2,67% x 3 = Rp14.818.500,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tiga tahun
Asuransi Jiwa 
Dari sudut pandang generik, polis asuransi jiwa dapat diklasifikasikan sebagai 
asuransi jiwa berjangka (term life insurance) dan asuransi jiwa bernilai tunai (cash 
value life insurance). Asuransi jiwa berjangka memberikan proteksi sementara. 
Asuransi jiwa bernilai tunai yang memiliki elemen tabungan dan membangun 
nilai tunai terdiri dari 2 produk utama, yaitu asuransi jiwa seumur hidup (whole 
life insurance) dan asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance). Banyak variasi 
dan kombinasi dari jenis-jenis polis asuransi jiwa tersebut yang tersedia saat 
ini. Asuransi Jiwa juga dapat menjual asuransi kesehatan dan kecelakaan diri 
namun biasanya dua jenis asuransi itu hanya sebagai jaminan tambahan dari 
polis induknya atau biasa disebut dengan rider. 
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance) 
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama 
satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). 
Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila (1) Tertanggung meninggal 
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan (2) polis masih berlaku (in force) 
ketika Tertanggung meninggal dunia. Jika Tertanggung masih hidup sampai 
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut memberikan hak 
kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika 
pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir 
dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan 
selanjutnya. 
Lamanya jangka waktu pertanggungan berbeda antara satu polis dengan 
polis yang lain. Jangka waktu dapat sesingkat waktu yang diperlukan untuk 
melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau selama 40 tahun atau 
bahkan lebih. Namun, biasanya perusahaan asuransi jarang menjual asuransi 
jiwa berjangka untuk jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Jangka waktu 
dapat ditetapkan dalam jumlah tahun tertentu: 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 20 
tahun, atau dapat ditetapkan dengan menentukan usia Tertanggung pada akhir 
jangka waktu polis. Misalnya, polis asuransi jiwa berjangka yang memberikan

pertanggungan hingga usia 65 tahun disebut “jangka waktu hingga usia 65 tahun” 
(term to age 65), dan pertanggungan polis berakhir pada ulang tahun polis yang 
jatuh pada tanggal yang terdekat atau setelah ulang tahun Tertanggung yang ke 
65. Pada umumnya ulang tahun polis (policy anniversary) merupakan tanggal 
hari ketika manfaat polis mulai berlaku efektif. Baik tanggal berakhir maupun 
tanggal ulang tahun polis biasanya tercantum di halaman depan polis. 
Perlindungan asuransi jiwa berjangka biasanya tersedia dalam bentuk polis 
asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuah asuransi tambahan 
(rider) yang ditambahkan pada polis tersebut. Policy rider, yang disebut juga 
endorsement, adalah perubahan dari polis asuransi yang menjadi bagian dari 
kontrak asuransi yang dapat diperluas atau dibatasi manfaatnya dan dapat 
dibayarkan menurut kontrak. Policy rider secara hukum berlaku seperti halnya 
dengan bagian lain dalam kontrak asuransi. Rider pada umumnya digunakan 
untuk memberikan manfaat tambahan atau untuk meningkatkan manfaat 
kematian yang diberikan oleh sebuah polis, meskipun rider juga dapat diguna￾kan untuk membatasi atau mengubah polis. 
JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA BERJANGKA 
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level 
Term Life Insurance) 
Bentuk asuransi jiwa berjangka yang paling umum ditemui adalah 
asuransi dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat 
kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut. 
Misalnya, dengan polis berjangka tetap 5 tahun yang memberikan 
pertanggungan sebesar Rp100.000.000,00, perusahaan asuransi 
setuju untuk membayar Rp100.000.000,00 apabila Tertanggung 
sewaktu-waktu meninggal selama jangka waktu 5 tahun polis tersebut 
berlaku. Besarnya masing-masing premi lanjutan yang harus dibayarkan 
untuk jenis polis ini biasanya tetap sama selama jangka waktu 
pertanggungan yang telah ditetapkan. 
2. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun 
(Decreasing Term Life Insurance) 
Jenis pertanggungan ini memberikan manfaat kematian yang nilainya 
menurun selama jangka waktu pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai 
dengan suatu nilai pertanggungan yang telah ditetapkan dan kemudian 
menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode
yang dijelaskan dalam polis. Misalnya, manfaat selama tahun pertama 
pertanggungan dari polis asuransi ini untuk jangka waktu 5 tahun 
adalah Rp50.000.000,00 dan kemudian menurun Rp10.000.000,00 
pada setiap ulang tahun polis. Pertanggungannya menjadi sebesar 
Rp40.000.000,00 untuk tahun polis kedua; Rp30.000.000,00 untuk tahun 
ketiga; Rp20.000.000,00 untuk tahun keempat, dan Rp10.000.000,00 
untuk tahun terakhir. Pada akhir tahun kelima polis, pertanggungan 
tersebut berakhir. Besarnya premi lanjutan yang dibayarkan untuk 
polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan. 
Perusahaan asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa 
Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun, yang antara lain 
sebagai berikut. 
a. Asuransi Ganti Rugi Hipotek (Mortgage Redemption 
Insurance) yang dirancang untuk memberikan manfaat kematian 
yang nilainya sesuai dengan jumlah menurun yang terutang atas 
pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah - KPR (mortgage 
loan). Jangka waktu polis ini ditentukan berdasarkan lamanya 
pinjaman hipotek, yang biasanya 15 atau 30 tahun, dan besarnya 
premi lanjutan yang dibayarkan untuk polis asuransi ini umumnya 
tetap selama jangka waktu pertanggungan. 
b. Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance) yang dirancang untuk 
membayar sisa pinjaman yang jatuh tempo jika pihak peminjam 
meninggal dunia sebelum pinjaman tersebut lunas. Polis asuransi 
ini menetapkan bahwa manfaat polis dibayarkan langsung kepada