Home »
asuransi 2
» asuransi 2
asuransi 2
4. Kewajiban Penanggung untuk menginformasikan kepada Tertanggung
mengenai risiko-risiko yang dapat dijamin dan tidak dijamin oleh polis
yang dimiliki Tertanggung.
Dengan adanya screening dan signaling pada asuransi, diharapkan pihak
Tertanggung dapat menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh Penanggung
atau sebaliknya, sehingga keseimbangan informasi, baik pada tahap penutupan
maupun pada saat terjadi klaim dapat tercapai.
Agency Theory
Sejarah Teori Keagenan
Pada mulanya, teori agency ini dilatarbelakangi oleh mazhab neoklasik dari
Adam Smith. Smith (1776) mengatakan bahwa “manajer perusahaan yang bukan
pemilik sepenuhnya perusahaan, tidak dapat diharapkan berkinerja baik sesuai
pemilik lainya”. Dengan demikian, kinerja dari seorang manajer perusahaan
perlu diawasi karena pada dasarnya sifat manusia yang tidak optimal dalam
mengelola sesuatu yang bukan miliknya dapat membuat kerugian tertentu
untuk pemilik perusahaan. Selanjutnya, karena munculnya suatu masalah antara
pemilik perusahaan, dalam hal ini investor, dengan manajer perusahaan, maka
pada tahun 1973 agency problem dikemukakan oleh Spence dan Zeckhauser
(1971) dan Ross (1973), yaitu “Agency Theory bermula dari adanya dilema
tentang incomplete information dalam kontrak industri asuransi”.
Teori-teori yang lebih dulu berkembang ini belum sepenuhnya bisa menjawab
beberapa masalah dalam hubungan antara manajer dan investor, seperti
adanya informasi yang tidak lengkap yang diterima oleh seorang investor
dari manajer perusahaannya. Dengan demikian, berkembanglah teori agency
yang dikemukakan Jensen dan Meckling (1976). Teori tersebut menjelaskan
hubungan keagenan, di mana “Hubungan keagenan merupakan suatu kontrak
dimana satu atau lebih orang (prinsipal) memerintah orang lain (agen) untuk
melakukan suatu jasa atas nama prinsipal serta memberi wewenang kepada agen
membuat keputusan yang terbaik bagi prinsipal” (Jensen dan Meckling,1976).
Jadi, manajer merupakan seorang agen yang bekerja mengatasnamakan
prinsipal dalam melakukan kegiatannya. Manajer merupakan seseorang yang
diberi kepercayaan untuk mengelola perusahaan milik investor. Wewenang
manajer diberikan oleh prinsipal dalam hal pengelolaan perusahaannya, oleh
sebab itu seharusnya seorang manajer bekerja atas kepentingan prinsipal.
Namun, pada kenyataanya sering terjadi miskomunikasi antara manajer dan
perusahaan karena ketidakselarasanya tujuan dan motif masing-masing pihak.
Perkembangan Teori Keagenan
Teori keagenan muncul pada tahun 1976 oleh Jensen dan Meckling yang
membahas hubungan prinsipal dengan manajer perusahaan. Pada teori
ini ditekankan kembali bahwa seorang manajer bukan merupakan pemilik
perusahaan, melainkan hanya agen yang diberi wewenang oleh investor untuk
mengelola perusahaannya. Pada dasarnya sifat manusiawi yang mementingkan
diri sendiri merupakan penyebab utama dalam munculnya teori keagenan ini.
Dalam sebuah kutipan disebutkan bahwa “manajemen perusahaan sebagai
Agents bagi para pemegang saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran
bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak yang arif dan bijaksana serta
adil terhadap pemegang saham sebagaimana diasumsikan dalam stewardship
model (Jensen dan Meckling, 1976).
Stewardship model menyebutkan teori stewardship adalah teori yang
menggambarkan situasi dimana para manajer tidak termotivasi oleh tujuantujuan individu, tetapi lebih ditujukan pada sasaran hasil utama mereka untuk
kepentingan organisasi (Donaldson dan Davis, 1991). Teori ini menjelaskan
bahwa pada prinsipnya seorang manajer tidak mungkin mendahulukan
kepentingan pribadinya dalam memaksimalkan utilitas pribadi manajer.
Dengan demikian, manajer mempunyai tujuan untuk kepentingan organisasi
atau perusahaan yang dikembangkannya. Model stewardship theory ini sangat
berkebalikan dengan model agency theory yang secara bersama-sama
memfokuskan pada perilaku manajer.
Terdapat tiga asumsi sifat dasar manusia guna menjelaskan teori agensi
yaitu: (Eisenhardt, 1989)
1. Manusia pada umumnya mementingkan diri sendiri (self interest).
2. Manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality).
3. Manusia selalu menghindari risiko (risk averse).
Sifat dasar manusia ini menimbulkan beberapa masalah dalam operasi
perusahaan yang dapat terjadi jika manajer menutup-nutupi informasi kepada
investor, atau kinerja manajer yang tidak transparan karena kecenderungan
ingin mendapatkan kepuasan maksimum, baik dari segi keuangan maupun
risiko yang mungkin akan dihadapi di masa depan, menyebabkan adanya
asymmetric information. Asymetric information ini dapat digunakan oleh manajer
untuk memberikan kepuasan maksimum bagi si manajer dan dapat merugikan
investor dengan informasi-informasi palsu.
Dalam kontrak kerja antara seorang manajer, yang merupakan agen dari
pemilik perusahaan yaitu investor, sering terjadi asymmetric information
karena self interest seorang manajer. Seorang manajer cenderung akan
memuaskan dirinya sendiri terlebih dahulu dengan tidak mempertimbangkan
konsekuensi dari tindakan yang dia lakukan terhadap kepentingan investor
maupun perusahaan. Hal terpenting bagi manajer adalah bagaimana
menghasilkan keuntungan yang maksimal untuk memenuhi kepuasan
pribadinya. Karena di sisi lain investor juga menginginkan banyak keuntungan
yang harus dia peroleh dari hak klaimnya terhadap biaya yang dia keluarkan
untuk mendanai perusahaannya, maka investor menuntut kinerja manajer yang
optimal untuk menghasilkan dividen yang besar bagi investor. Untuk itu, investor harus memberikan biaya atau harga terhadap kinerja manajer agar manajer
dapat searah dengan tujuan investor dan menjalin kerja sama yang harmonis
dengan keselarasan tujuan antara kedua belah pihak, yang disebut cost agency.
Cost agency muncul ketika investor harus membiayai proses monitoring agen
agar tetap selaras dengan tujuan investor. Cost agency tidak dapat dihindari
dalam perusahaan manapun, namun cost agency ini dapat diminimalisirkan
dengan beberapa cara, yaitu:
1. Adanya kepemilikan saham oleh pihak manajemen
Jika manajer memiliki sebagian saham dalam perusahaan tersebut
maka manajer tersebut bukan hanya seorang agen yang menjalankan
perintah investor, namun juga sebagai pemilik perusahaan tersebut
karena manajer telah memiliki hak klaim atas laba perusahaan berupa
dividen. Dengan demikian maka kinerja manajer akan meningkat dengan
tujuan maksimum utilitas untuk investasinya. Imbasnya, investor lainya
juga akan merasakan dampak kenaikan kinerja manajer yang berorientasi pada laba perusahaan yang besar untuk dibagikan kepada para
investor.
2. Kepemilikan institusional
Jensen dan Meckling menyatakan bahwa “Kepemilikan institusional
memiliki peranan yang sangat penting dalam meminimalisasi konflik
keagenan yang terjadi antara manajer dan pemegang saham” (Muyassaroh, 2008). Apabila suatu perusahaan merupakan milik sebuah
lembaga atau institusional, maka pengawasan dan controling pekerjaan
manajer akan menjadi sangat ketat. Lembaga tersebut contohnya
perusahaan asuransi, pegadaian, dan bank. Kinerja agen dan prinsipal
dapat dikatakan telah selaras apabila cost agency yang dikeluarkan
minimum dan terdapat keseimbangan dalam memaksimalisasi utilitas
antara agen dan prinsipal
Teori Agensi dalam Asuransi
Menurut Pasal 1 ayat 28 Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang
Perasuransian, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja
pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi
atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili
perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, memasarkan produk
asuransi atau produk asuransi syariah.
Agen asuransi merupakan pekerja yang ditugaskan untuk memasarkan dan
menawarkan produk jasa asuransi ke para calon pemegang polis. Agen asuransi
sering dikatakan sebagai pedagang janji, karena produk jualnya hanya sebatas
omongan tanpa adanya barang. Peran agen dalam perusahaan adalah pekerja
yang langsung mendatangi ataupun didatangi oleh pelanggan yang menjadi
wajah utama dari perusahaan untuk memasarkan produknya. Citra awal perusahaan bergantung pada bagaimana para agen memberikan pelayanan kepada
para pelanggan agar menarik pelanggan sebanyak-banyaknya dan menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan.
Oleh sebab itu, para agen harus diberi upah yang setara dengan kinerja dan
keberadaan mereka yang sangat berperan aktif mengembangkan perusahaan.
Maka tidak heran bila para agen menuntut upah lebih atau reward setiap kali
mereka mencapai target ataupun melebihi target yang ditentukan perusahaan.
Manajer seharusnya dapat bersifat lebih transparan, memiliki kredibilitas dan
profesionalisme yang tinggi agar tetap dapat mempertahankan jabatannya
serta mendapatkan utilitas yang maksimum tanpa merugikan pihak manapun.
Credibility Theory
Sejarah Teori Kredibilitas
“Teori kredibilitas pertama kali dikembangkan oleh Mowbray pada tahun 1914
yaitu pendekatan fluktuasi terbatas. Kemudian Perrymen pada tahun 1932
mengembangkan pendekatan fluktuasi terbatas ke dalam masalah teori kredibilitas parsial. Teori kredibilitas fluktuasi terbatas dikembangkan lagi secara
lebih modern oleh Longley-Cook pada tahun 1962 dan Hossack, Pollard dan
Zehnwirt pada tahun 1983 ke dalam masalah kredibilitas penuh maupun kredibilitas parsial. Buhlmann pada tahun 1960 mengembangkan teori kredibilitas
pendekatan Buhlman. Buhlmann dan Straub pada tahun 1972 mengembangkan
teori kredibilitas pendekatan Buhlmann dan Straub” (Satyahadewi, 2013).
Sejarah perkembangan Teori Kredibilitas dimulai sejak tahun 1914 dan
dikemukakan oleh Mowbray. Model pertama ini adalah pendekatan fluktuasi
terbatas. Buhlmann baru muncul pada tahun 1960. Model yang dikemukakan
olehnya adalah model klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas
yang masih sangat sederhana, yaitu hanya terbatas pada beberapa asumsi dan
beberapa di antaranya tidak dapat mengatasi perubahan yang terjadi dalam
suatu kelompok.
Melihat keterbatasan tersebut, pada tahun 1972, model teori ini diperbaiki
kembali oleh Buhlmann bekerja sama dengan Straub. Model ini mengalami
beberapa kemajuan dari model pertama, namun kelemahan model kredibilitas
ini adalah tidak memperhatikan variabel inflasi, sehingga model ini tidak dapat
digunakan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi. Padahal
dalam kondisi sebenarnya, dalam menentukan premi pada masa tertentu
seorang aktuaris juga harus melihat kondisi perekonomian yang salah satunya
tercermin pada inflasi di masa itu. Setelah melihat kelemahan dari model teori
Buhlmann-Straub, pada tahun 1975 Hachemeister memperluas analisis teori
tersebut dengan memperkenalkan sebuah teknik analisis regresi yang bisa
digunakan dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami inflasi.
Pengertian
“Teori kredibilitas merupakan proses pembuatan tarif oleh aktuaris
untuk melakukan penyesuaian premi di masa depan menurut pengalaman
masa lampau” (Natalia, 2007). Teori kredibilitas adalah teori dalam dunia
perasuransian yang berfungsi untuk mengestimasi nilai premi bersih dari
pemegang polis. Estimasi tersebut dilakukan dengan cara mengevaluasi,
menggabungkan, dan melakukan penghitungan pada data pengalaman klaim
yang telah terjadi di masa lalu. Nilai estimasi yang didapatkan melalui teknik
analisis model ini disebut sebagai taksiran kredibilitas.
Dalam menentukan faktor kredibilitas (Z), Dean and Mahler (2006) mendefinisikan terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan, yaitu:
1. Metode kredibilitas klasik atau pendekatan kredibilitas fluktuasi terbatas
(limited fluctuation credibility approach). Pendekatan ini mencoba untuk
membatasi risiko fluktuasi random dari observasi-observasi yang akan
diduga. Metode kredibilitas klasik merupakan suatu estimasi pendekatan
kredibilitas yang memiliki faktor kredibilitas sama dengan satu (z = 1)
jika pengamatan yang dilakukan oleh aktuaris cukup besar.
2. Metode analisis Bayesian merupakan teknik pendekatan yang dilakukan
dengan cara menggabungkan observasi-observasi yang ditentukan
dengan informasi awal untuk mendapatkan hasil pengamatan terbaik.
3. Metode keakuratan terbesar (greatest accuracy credibility approach).
Pendekatan ini adalah pendekatan yang meminimumkan kuadrat
sesatan antara perkiraan dan nilai harapan dari kuantitas yang akan
diduga. Terdapat dua model pada metode ini, yaitu model Buhlmann dan
model Buhlmann-Straub.
Teori Kredibilitas dalam Asuransi
Dalam asuransi, terjadi sebuah kesepakatan yang dibuat antara beberapa
pihak, yakni pihak yang memiliki posisi sebagai Tertanggung atau dalam kata
lain disebut sebagai penyalur risiko, yang mengikatkan diri kepada pihak Penanggung atau pihak yang menerima risiko yang dapat dialami kapan saja akibat
kejadian yang tidak dapat diprediksikan oleh semua pihak.
Perusahaan asuransi perlu menetapkan “harga” atas risiko yang akan
ditanggungnya sebagai premi yang dibayarkan oleh pihak yang dihadapkan pada risiko tersebut. Proses ini dalam dunia perasuransian yang
disebut dengan pricing. Tujuan pricing dari suatu perusahaan asuransi
adalah menentukan tingkat premi sesuai dengan tingkat risiko yang
dihadapinya. – (Melati, Sudarwanto, dan Arafiyah, 2013)
Dalam menjalani bisnis di bidang yang didominasi oleh ketidakpastian,
perusahaan asuransi menetapkan sebuah “harga” atas risiko yang dapat
ditanggungnya kapan saja sebagai langkah antisipasi agar tidak mengalami
kerugian. Harga tersebut dibayarkan oleh pihak Tertanggung secara berkala.
Harga atas risiko tersebut disebut “premi”.
Premi dalam perasuransian adalah pembayaran dari pihak Tertanggung
kepada pihak Penanggung sebagai imbalan jasa atas pengalihan
risiko kepada Penanggung yang besarnya sekian persen dari nilai
pertanggungan – (Djojosoedarso, 1999)
Dapat dikatakan bahwa premi merupakan sumber pendapatan atau imbalan
bagi perusahaan asuransi. Premi tersebut merupakan sumber dana utama yang
digunakan untuk operasional bisnisnya. Pada setiap periodenya, perusahaan
asuransi harus menentukan besaran premi yang layak dan tepat untuk dikenakan terhadap pengguna jasanya. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan
melihat klaim yang telah terjadi di masa lampau. Salah satu teknik estimasi nilai
premi ini adalah dengan menggunakan teori kredibilitas. Pada intinya, teori ini
melihat apakah pengalaman klaim masa lalu masih cukup kredibel atau tidak
untuk diterapkan di masa berikutnya.
Umumnya masyarakat sulit untuk membedakan produk asuransi dan
jenis asuransi. Oleh karena itu pengenalan atas klasifikasi asuransi sangat
dibutuhkan sehingga masyarakat dapat memiliki pemahaman yang tepat akan
hal tersebut. Terdapat beraneka ragam asuransi, dimana klasifikasi tersebut
dapat dilakukan berdasarkan pengelolaan dana, tujuan operasional dan jenis
asuransi. Klasifikasi tersebut dapat digambarkan pada bagan berikut:
Berdasarkan Pengelolaan
Dana
Ditinjau dari pengelolaan dananya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan,
yaitu: asuransi konvensional dan asuransi syariah. Menurut Dewan Syariah
Nasional MUI, asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha
untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak
melalui dana investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang
sesuai dengan syariah. Akad sesuai dengan syariah adalah perjanjian yang tidak
mengandung gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum
(penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan perbuatan maksiat.
Berdasarkan Tujuan
Operasional
Ditinjau dari tujuan operasionalnya, asuransi dibedakan menjadi dua golongan,
yaitu:
1. Asuransi komersial, yaitu asuransi yang bertujuan memperoleh
keuntungan bagi pemegang saham. Asuransi jenis ini dilakukan oleh
perusahaan asuransi swasta nasional, perusahaan swasta kerja sama
antara nasional dan luar negeri (joint venture) ataupun perusahaan
negara (BUMN). Perusahaan ini dapat menganut prinsip konvensional
atau prinsip syariah.
2. Asuransi sosial, merupakan asuransi yang menyediakan jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah
bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak
asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Tujuan asuransi sosial
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan
pensiunan.
Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:
1. Tabungan dan Asuransi Pengawai Negeri (TASPEN)
TASPEN didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi
kematian. Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan
cacat untuk pegawai negeri sipil.
2. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi sosial untuk risiko kecelakaan lalu lintas diselenggarakan oleh
PT Asuransi Jasa Raharja. Perusahaan BUMN ini memberikan santunan
asuransi kecelakaan penumpang kepada para korban atau ahli waris korban
yang bersangkutan. Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk
perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian. Pembiayaan
asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau
pemilik angkutan umum.
3. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI)
PT ASABRI merupakan perusahaan BUMN yang didirikan dengan tujuan
memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap risiko berkurang
atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau
meninggal dunia. Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang
berhenti karena pensiun. Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya
akan menerima santunan risiko kematian ditambah dengan nilai santunan
nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.
4. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. BPJS Kesehatan bertujuan memberikan pemeliharaan dan
pelayanan kesehatan yang optimal bagi penduduk. BPJS Kesehatan mulai
beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014 yang merupakan peleburan dari
Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang diselenggarakan oleh PT ASKES.
5. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi
tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi
sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan
sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun
sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi
BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berdasarkan Jenis
Asuransi
Ditinjau dari Jenisnya, asuransi dibedakan menjadi 2 golongan, yaitu:
1. Asuransi jiwa, merupakan asuransi dengan objek pertanggungannya
berupa orang, dan yang dipertanggungkan adalah kehidupan seseorang.
Selain jiwa, jaminan dapat diperluas dengan kesehatan serta kecelakaan. Asuransi ini memberikan jaminan perlindungan dalam bentuk
pengalihan risiko keuangan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa bertujuan menanggung kerugian
finansial tak terduga dikarenakan meninggalnya seseorang terlalu cepat
atau hidupnya terlalu lama. Jaminan ini bisa diberikan apabila seseorang
meninggal sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba. Dengan adanya
jaminan tersebut, hidup anaknya tidak akan terlantar. Jaminan ini juga
bisa diberikan apabila seseorang telah mencapai umur ketuaannya dan
tidak mampu mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya. Untuk
itulah mereka membeli asuransi jiwa. Jadi, risiko yang mungkin diderita,
dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan, akan
ditanggung oleh perusahaan asuransi.
2. Asuransi umum, memberikan jaminan terhadap kerugian yang terjadi
pada harta benda, baik harta benda yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga yang mengalami kerugian. Asuransi umum memiliki banyak
varian produk, antara lain: asuransi kebakaran, kendaraan bermotor,
pengangkutan, perjalanan, rangka kapal, perkebunan, pertanian, pesawat
terbang, satelit, tanggung jawab hukum pihak ketiga, mesin dan berbagai
risiko kerugian aset lainnya. Sebagaimana halnya asuransi jiwa, asuransi
umum juga memiliki produk yang memberikan perlindungan atas
kesehatan dan kecelakaan diri.
Asuransi Umum
Produk-Produk Asuransi Umum
Asuransi Pengangkutan/ Marine
Cargo Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh pemilik barang atau pihak lain yang bersangkutan
dengan pengangkutan, sebagai akibat kerugian atau kerusakan yang terjadi pada
kapal, barang muatan, atau ongkos tambang dan lain-lain yang dipertanggungkan, yang ditimbulkan oleh bahaya-bahaya laut, udara, dan darat atau risiko yang
dijamin dalam perjanjian tersebut. Kerugian finansial yang timbul mungkin juga
sebagai akibat adanya tuntutan dari pihak lain yang dirugikan olehnya (tanggung
jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga).
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi marine
cargo:
1. Jenis barang (Nature of Cargo)
2. Alat angkut/ kapal (Transportation)
3. Rute pengiriman barang (Voyage)
4. Kondisi asuransi (Insurance Condition)
5. Harga barang (Insured Value)
6. Harga pertanggungan (Sum Insured)
7. Penempatan di kapal (Stowage)
8. Pengemasan (Packing)
Terdapat beberapa tipe polis standar asuransi pengangkutan dengan cakupan
perlindungan yang berbeda-beda, antara lain:
1. Institute Cargo Clauses “C”/ ICC-C
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan oleh:
a. Kebakaran atau ledakan;
b. Kapal kandas/ karam/ tenggelam/ terbalik;
c. Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel;
d. Tabrakan kapal;
e. Pembongkaran kapal di pelabuhan darurat;
f. Pengorbanan kerugian umum (general average); dan
g. Pembuangan barang ke laut untuk penyelamatan (jettison).
2. Institute Cargo Clauses “B”/ ICC-B
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada objek yang diasuransikan yang secara wajar disebabkan Jaminan ICC “C”ditambah dengan:
a. Gempa bumi/ letusan gunung berapi/ petir;
b. Tersapu barang ke laut karena ombak (washing overboard);
c. Masuknya air laut ke dalam kapal/ alat angkut lainnya (water damage); dan
d. Kerugian total per-koli hilang/ terlempar/ jatuh selama dimuat/ dibongkar
(loading and unloading).
3. Institute Cargo Clauses “A”/ ICC-A
Asuransi ini menjamin segala kerugian atau kerusakan (all risk) pada objek
yang diasuransikan kecuali terhadap risiko yang dikecualikan.
4. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A
Pertanggungan ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap
kehilangan atau kerusakan pada barang yang dipertanggung yang disebabkan
oleh salah satu kerugian yang dipersyaratkan sebagai berikut:
a. Kebakaran;
b. Kecelakaan pesawat udara;
c. Alat angkut darat terbalik/ keluar dari rel;
d. Tabrakan antara alat angkut darat;
e. Banjir; dan
f. Tenggelamnya Feri
5. Land and Air Transit Clause (DAI) Cover B
Pertanggungan ini menjamin semua risiko atas kerugian atau kerusakan barang yang dipertanggungkan dan klaim yang dijamin akan dapat dibayar
tanpa mengacu pada persentase.
Terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan pada asuransi pengangkutan,
antara lain:
1. Jaminan pada Institute Cargo Clause mengecualikan beberapa hal
berikut:
a. Kerusakan akibat perbuatan yang disengaja oleh Tertanggung;
b. Kebocoran yang wajar;
c. Tidak sesuainya pembungkus (packing);
d. Kerusakan akibat sifat alami barang;
e. Kerugian karena keterlambatan;
f. Kerugian karena kegagalan finansial operator kapal;
g. Penghancuran yang disengaja pada objek pertanggungan; dan
h. Kerugian karena penggunaan senjata perang.
2. Jaminan pada Land and Air Transit Clause (DAI) Cover A dan B mengecualikan beberapa hal berikut:
a. Aus, susut, penundaan, sifat alami barang;
b. Perang, invasi, penyerangan musuh, penyitaan, penahanan;
c. Pemogokan, huru-hara, pergolakan sipil; dan
d. Pembajakan
Asuransi Kebakaran/ Fire Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan penggantian kerugian
finansial yang diderita oleh Tertanggung atas kerugian atau kerusakan harta
benda yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko standar kebakaran, yaitu
kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat
terbang, dan asap yang dijamin polis.
Luas Jaminan
Jaminan atas terjadinya kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan
atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan
oleh:
1. Kebakaran (merupakan jaminan utama)
Menjamin Kebakaran sebagai akibat dari:
a. Kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak
lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak
dikecualikan dalam polis;
b. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat
barang itu sendiri;
c. Hubungan arus pendek; dan
d. Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya
dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat
dari risiko yang dikecualikan polis.
2. Petir
Kerusakan disebabkan secara langsung oleh petir. Khusus untuk mesinmesin, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik jaminan polis
hanya berlaku apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada
benda-benda dimaksud.
3. Peledakan
Ledakan berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau
polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang bersangkutan untuk
kepentingan Tertanggung yang sama. Pengertian ledakan: pelepasan
tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas
atau uap.
4. Kejatuhan pesawat terbang
Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau
segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau
kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang
berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
5. Asap
Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan
pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis yang
bersangkutan untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
Risiko yang dikecualikan:
1. Risiko cacat sendiri;
2. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
3. Segala macam bahan peledak;
4. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi,
fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif;
5. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami; dan
6. Segala macam bentuk gangguan usaha.
Risiko yang dikecualikan (tapi dapat dijamin dengan
tambahan premi):
1. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat,
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi,
pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan
permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
2. Kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan
atau badai; dan
3. Biaya pembersihan puing-puing.
Penyebab yang dikecualikan:
1. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang
itu sendiri; dan
2. Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau
elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik
menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
Harta benda yang dikecualikan (kecuali dinyatakan
dengan tegas dalam ikhtisar pertanggungan):
1. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas
percaya atau atas dasar komisi;
2. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat
terbang, kapal laut dan sejenisnya;
3. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
4. Barang antik atau barang seni;
5. Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau
tuangan dan cetakan;
6. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan
dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam,
cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
7. Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
8. Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
9. Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
10. Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau goronggorong), saluran air jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk,
kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah,
terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta
benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Premi yang ditawarkan pada asuransi kebakaran tergantung dari tipe
konstruksi, penggunaan, nilai dari properti tersebut dan lain-lain. Premi
yang ditawarkan memiliki angka yang sebenarnya relatif sangat rendah
(murah) jika dibandingkan dengan manfaat dan nilai pertanggungan
yang diterima oleh Tertanggung
Asuransi Kendaraan Bermotor/
Motor Car Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
atas kerugian/ kerusakan/ kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis asuransi kendaraan bermotor
(seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain,
pencurian) termasuk kerugian finansial, yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan premi asuransi
kendaraan bermotor:
1. Jenis dan tahun pembuatan;
2. Penggunaan kendaraan;
3. Kondisi pertanggungan yang dikehendaki;
4. Pengalaman kerugian yang pernah diderita; dan
5. Moral Hazard calon Tertanggung.
Risiko yang dijamin (jaminan utama):
1. Kerugian atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh:
a. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok;
b. Perbuatan jahat;
c. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai
atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan
pasal 365 KUH Pidana.
d. Kebakaran, termasuk:
1. Akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat
penyimpanan kendaraan bermotor;
2. Akibat sambaran petir;
3. Kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan
untuk mencegah atau memadamkan kebakaran; dan
4. Dimusnahkan seluruh atau sebagian kendaran bermotor atas
perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan
menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan dalam nomor 1 di atas,
selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal
untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan/ atau kerusakan
yang diakibatkan alat angkut bersangkutan mengalami kecelakaan.
3. Biaya untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau
tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian atau kerusakan
tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari harga
pertanggungan kendaraan. Pembayaran terhadap biaya tersebut, tidak
dikurangi dengan risiko sendiri.
Risiko yang dijamin (jaminan tambahan):
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga:
1. Penanggung memberikan penggantian kepada Tertanggung
atas tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian
yang diderita pihak ketiga yang disertai adanya tuntutan pihak
ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang
secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang
dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin baik
penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau
pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penanggung, yaitu: perusakan atas harta benda; biaya
pengobatan, cidera badan dan/ atau kematian.
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan
tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung
jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi-tingginya 10% dari
batas pertanggungan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada poin pertama.
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko-risiko:
1. Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang;
2. Tanggung jawab hukum terhadap penumpang;
3. Kerusuhan, huru-hara;
4. Terorisme dan sabotase;
5. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi; dan
6. Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor.
Risiko yang dikecualikan, dikelompokkan berdasarkan:
PENYEBAB KERUGIAN (PERIL)
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas
kendaraan bermotor dan/ atau tanggung jawab hukum terhadap pihak
ketiga, yang disebabkan oleh:
a. Kanorisme dan kendaraan digunakan untuk:
1) Menarik atau mendorong kendaraan maupun benda lain, memberi
pelajaran mengemudi;
2) Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan
atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
3) Melakukan tindak kejahatan; dan
4) Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.
b. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
c. Perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
1) Tertanggung sendiri;
2) Suami atau istri, anak, orang tua dan saudara sekandung
Tertanggung;
3) Orang yang disuruh Tertanggung bekerja pada Tertanggung, orang
yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
4) Orang yang tinggal bersama Tertanggung;
5) Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika
Tertanggung merupakan badan hukum;
d. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan
pabrikan.
Buku 4 – Perasuransian
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/ atau kerusakan
kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung
disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
a. Barang dan/ atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat
pada, ditumpuk, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan
bermotor yang dipertanggungkan;
b. Zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan kecuali merupakan
akibat dari risiko yang dijamin polis.
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/ atau biaya
atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh,
akibat dari, ditimbulkan oleh:
a. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran,
huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan,
revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara,
perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
b. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami,
hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi
atau meteorologi lainnya; dan
c. Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir,
ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang
apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan dan/atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
PENYEBAB KERUGIAN (HAZARD - HUMAN ASPECT)
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/ atau biaya atas
kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
jika:
1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/ atau pengemudi;
2. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor
dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
(SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman
keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4. Dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan
dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan; dan
5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan
untuk kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
BENTUK KERUGIAN ATAU KERUSAKAN
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas
perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis;
1. Ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan
bermotor yang disebabkan oleh risiko yang dijamin;
2. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor pada saat tidak
melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
3. Bagian atau material kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian,
sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB), dan/atau surat-surat lain kendaraan bermotor.
KERUGIAN LANJUTAN (CONSEQUENTIAL LOSS)
1. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap
pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh
kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atas:
a. Kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat
atau dibongkar dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan;
b. Kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di
bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat
kendaraan bermotor atau muatannya.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah,
berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita
Tertanggung.
Asuransi Kecelakaan Diri/ Personal
Accident Insurance
Asuransi kecelakaan diri merupakan suatu asuransi atau pertanggungan yang
memberikan jaminan atau proteksi atas kematian, cacat tetap, cacat sementara
sebagai akibat adanya kecelakaan. Jenis jaminan yang diberikan:
1. Kematian (Death)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal Tertanggung:
a. Meninggal dunia dalam batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak
terjadinya setelah kecelakaan, atau
b. Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya
60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat
langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.
Besarnya benefit yang dibayarkan: 100% nilai pertanggungan
kepada ahli warisnya (beneficiary)
2. Cacat Tetap (Permanent Disablement)
a. Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
Dikatakan cacat tetap keseluruhan dalam hal cacat tetap yang
diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa:
1) Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
2) Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
3) Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
4) Hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu
lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu
tungkai kaki dan satu lengan.
b. Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)
Dikatakan cacat tetap sebagian dalam hal cacat tetap yang
diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, pada
sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, dan kaki).
Besarnya manfaat yang dibayarkan berdasarkan tabel persentase
yang telah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan:
1) Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita
selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% nilai
pertanggungan;
2) Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya;
3) Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan
di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara
berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang
lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian
yang hilang itu;
4) Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari,
maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah
ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan;
5) Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam
tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan
tersebut mencapai 50% atau lebih berdasarkan surat keterangan
dokter yang melakukan perawatan.
Tabel 2 Persentase Jaminan Kecelakaan Diri
Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60 %
Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50 %
Lengan kanan mulai dari sendi siku ke atas 50 %
Lengan kiri mulai dari sendi siku ke atas 40 %
Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan ke atas 40 %
Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan ke atas 30 %
Ibu jari tangan kanan 15 %
Ibu jari tangan kiri 10 %
Jari telunjuk tangan kanan 10 %
Jari telunjuk tangan kiri 8 %
Satu kaki mulai dari pangkal paha 50 %
Biaya Pengobatan/ Perawatan
(Medical Expenses)
Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/
pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin
polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh
dokter yang melaksanakan perawatan atau pengobatan tersebut. Jaminan ini
tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh dukun dan atau sin
she termasuk pengobatan alternatif, terkecuali dukun atau sin she tersebut telah
terdaftar dan mempunyai izin praktik dari Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia.
Risiko yang dijamin
1. Polis ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan/
pengobatan yang secara langsung disebabkan suatu kecelakaan,
termasuk:
a. Keracunan karena terhirup gas atau uap beracun, kecuali
Tertanggung dengan sengaja memakai obat-obat bius atau zat
lain yang telah diketahui akibat-akibat buruknya termasuk juga
pemakaian obat-obatan terlarang;
b. Terjangkit virus atau kuman penyakit sebagai akibat Tertanggung
dengan tidak sengaja terjatuh ke dalam air atau suatu zat cair
lainnya; dan
c. Mati lemas atau tenggelam.
2. Polis ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan/
pengobatan yang diakibatkan oleh:
a. Masuknya virus atau kuman penyakit ke dalam luka yang diderita
sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis; dan
b. Komplikasi atau bertambah parahnya penyakit yang disebabkan
oleh suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis, selama dalam
perawatan atau pengobatan yang dilakukan oleh dokter.
Risiko yang dikecualikan
1. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat langsung dari Tertanggung:
a. Turut serta dalam lalu-lintas udara, kecuali sebagai penumpang
yang sah (memiliki tiket resmi) dalam suatu pesawat udara
pengangkut penumpang oleh maskapai penerbangan yang
memiliki izin untuk itu;
b. Bertinju, bergulat, dan semua jenis olahraga bela diri, rugby,
hockey, olahraga diatas es atau salju, mendaki gunung atau
gunung es dan semua jenis olahraga kontak fisik, bungee jumping
dan sejenisnya, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang
dalam, berburu binatang, atau jika Tertanggung berlayar seorang
diri, atau berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan
kecepatan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga
udara, dan olahraga air;
c. Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak
kejahatan;
d. Melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
e. Menderita burut (hernia), ayan (epilepsy), dan sengatan matahari;
f. Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau
kuman penyakit dalam arti yang seluas-luasnya dan mengakibatkan antara lain timbulnya demam (hayfever), typhus,
paratyphus, disentri, peracunan dalam makanan (botulism),
malaria, sampar (leptospirosis), filaria dan penyakit tidur karena
gigitan atau sengatan serangga ke dalam tubuh; dan
g. Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan
karena mengidap penyakit gula, peredaran darah yang kurang
baik, pembesaran pembuluh darah, butanya satu mata jika mata
yang lain tertimpa kecelakaan. Dalam hal ini besarnya santunan
diberikan tidak lebih tinggi dari yang akan diberikan jika tidak ada
keadaan yang memberatkan akibat-akibat kecelakaan itu.
2. Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan oleh:
a. Tertanggung menjalankan tugasnya dalam dinas kemiliteran
atau kepolisian dan atau yang berhubungan dengan atau yang
diperbantukan untuk itu, kecuali jika telah disetujui Penanggung
dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
b. Baik langsung maupun tidak langsung karena:
1) Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan
jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan
kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi,
perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme,
sabotase;
2) Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan,
penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan dengan tidak
memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap
Tertanggung atau orang-orang lain;
3) Ditahannya Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat
pengasingan karena deportasi atau dilaksanakan secara
sah atau tidak sah suatu perintah dari pembesar-pembesar
atau instansi kemiliteran, sipil kehakiman, kepolisian, atau
politik yang telah diambil sehubungan dengan keadaan yang
tersebut di atas atau bahaya yang akan timbul dari keadaan
yang demikian itu. Jika Tertanggung atau orang-orang yang
ditunjuk dalam polis ini menuntut santunan berdasarkan
pertanggungan ini, maka yang bersangkutan wajib membuktikan kecelakaan tersebut tidak mempunyai hubungan apapun
juga baik langsung maupun tidak langsung dengan kejadian-kejadian yang dikecualikan.
c. Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada
reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
3. Demikian pula Penanggung tidak berkewajiban membayar santunan
atau penggantian atas:
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi
kerugian kecuali jika telah disetujui Penanggung;
b. Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan
yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh
Tertanggung atau pihak yang berhak menerima santunan, kecuali:
karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana
yang diterangkan dalam polis ini atau karena Tertanggung
berusaha menyelamatkan dirinya, orang lain, hewan-hewan,
barang-barang atau mempertahankan dan/atau melindunginya
secara sah dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan.
4. Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau
tidak langsung dari infeksi virus HIV (Human Immuno Deficiency Virus)
atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan
tubuh/ kekebalan atau AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome),
dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS (AIDS Refused
Complex - ARC).
Perluasan Risiko
1. Pembunuhan dan penganiayaan. Perluasan jaminan ini diberikan untuk
menjamin risiko kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat
dari penganiayaan, penyiksaan atau pembunuhan yang dilakukan oleh
pihak lain. Untuk perluasan ini dikenakan tambahan premi.
2. Bagi mereka yang usianya diatas 60 tahun. Seperti kita ketahui
bahwa batas usia yang umum berlaku adalah antara 16 tahun s/d
60 tahun. Perluasan ini ditujukan bagi mereka yang berusia diatas 60
tahun (berdasarkan tanggal lahir), dengan adanya perluasan ini maka
ketentuan mengenai usia yang sudah tercantum didalam polis, harus
diadakan perubahan dengan mencantumkan amandemen atas
perubahan batas usia tersebut. Untuk perluasan ini maka premi harus
dikenakan loading/ tambahan rate.
3. Santunan ganda. Perluasan jaminan ini akan memberikan santunan
ganda dalam hal kematian atau cacat tetap yang diderita sebagai akibat
kecelakaan yang terjadi ketika:
a. Sebagai penumpang yang sah dari angkutan umum/ pesawat
udara;
b. Berada di dalam bangunan yang sedang terbakar; dan
c. Tersambar petir
Asuransi Kesehatan/ Health
Insurance
Suatu asuransi yang dapat memberikan jaminan kesehatan atas rawat inap,
rawat jalan, pengobatan untuk gigi, penggantian kacamata, melahirkan sesuai
dengan batasan yang dijamin dalam polis.
Uraian Jaminan Utama (Rawat Inap):
1. Pemakaian Kamar (Opname) - penggantian biaya-biaya pemakaian
kamar (opname) dan makanan selama Tertanggung terdaftar sebagai
pasien rawat tinggal di rumah sakit.
2. Pelayanan Tambahan di Rumah Sakit - penggantian biaya-biaya
pemakaian ruang bedah, anestesi, sinar X, pemeriksaan laboratorium,
pemakaian obat-obatan, physiotherapy, dan pemakaian ambulans.
3. Biaya Operasi - penggantian biaya-biaya pemakaian jasa tim dokter
bedah yang besarnya untuk setiap jenis pembedahan ditentukan dalam
daftar terlampir, termasuk biaya konsultasi setelah pembedahan untuk
selama-lamanya 14 hari.
4. Biaya Kunjungan Pemeriksaan Dokter - penggantian biaya-biaya
kunjungan pemeriksaan dokter selama Tertanggung dirawat di rumah
sakit.
5. Biaya Pelayanan Diagnosa - penggantian biaya diagnosa hasil pemeriksaan sinar X dan laboratorium yang dimintakan dokter sehubungan
dengan sakit atau luka Tertanggung.
6. Biaya P3K - penggantian biaya-biaya pertolongan pertama yang diberikan
kepada Tertanggung dalam waktu 24 jam sejak terjadinya kecelakaan
yang dilanjutkan dengan rawat tinggal di rumah sakit.
Polis ini tidak menjamin biaya-biaya perawatan atau pengobatan atas:
1. Penyakit yang telah diidap Tertanggung sebelum waktu mulai berlakunya
polis ini, kecuali biaya-biaya tersebut timbul setelah 12 bulan berlakunya
jaminan dibawah polis ini serta Tertanggung memperpanjang masa
berlakunya polis ini.
2. Penyakit yang sama dengan yang diidap Tertanggung, yang timbul
dalam waktu 60 hari setelah selesainya perawatan atas penyakit yang
terdahulu dan atas penyakit terdahulu telah diberikan jaminan di bawah
polis ini.
3. Akibat Tertanggung turut serta dalam lalu-lintas udara kecuali ia menjadi
penumpang yang sah dalam penerbangan berizin yang menjalani trayek
tetap.
4. Cedera atau penyakit Tertanggung yang diakibatkan keikutsertaannya
dalam olahraga bela diri atau olahraga lainnya yang menggunakan
tenaga dan kontak fisik, seperti sepak-bola, rugby, hockey dan sebagainya,
olahraga di atas es atau salju, mendaki gunung, memasuki gua-gua
atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar seorang
diri, olahraga air atau udara, lomba kecepatan atau kecakapan dengan
kendaraan.
5. Akibat Tertanggung melukai diri sendiri, bunuh diri atau mencoba bunuh
diri baik dengan maksud jahat ataupun tidak, baik dalam keadaan sadar
maupun tidak sadar.
6. Cidera atau penyakit yang diakibatkan mabuknya Tertanggung dan atau
penggunaan bahan-bahan yang memabukkan.
7. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari infeksi virus HIV
atau varian virus HIV termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh
(AIDS).
8. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung karena perang
atau keadaan yang dapat disamakan dengan perang dan segala
akibatnya, pendudukan oleh musuh, perang saudara, pemberontakan,
pembangkangan, pengkhianatan, pergolakan sipil (huru-hara),
tindakan-tindakan sabotase atau teror, revolusi, kekuatan militer atau
pengambilalihan kekuasaan, tindakan-tindakan kekerasan, ditahannya
Tertanggung di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan karena
deportasi atau hal-hal lainnya.
9. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung oleh atau terjadi pada
reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
10. Sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari keikutsertaan
Tertanggung dalam tindak kejahatan.
11. Biaya-biaya yang tidak nyata, tidak perlu dan tidak wajar untuk suatu
perawatan atau pengobatan pada umumnya serta biaya-biaya
komunikasi dan transportasi.
12. Gigi (termasuk bedah mulut), kecuali perawatan gigi asli sebagai
akibat langsung dari kecelakaan, pembelian kacamata, alat bantu
pendengaran atau sejenisnya, dan operasi plastik atau kosmetika.
13. Perawatan atau pengobatan penyakit kelamin, keracunan, sterilisasi,
penyakit atau kelainan jiwa, pemakaian bahan narkotika secara tidak sah
dan akibat kecanduan alkohol.
14. Pencegahan kehamilan, perawatan kehamilan atau persalinan, operasi
Caesarean, pengguguran kandungan ataupun keguguran akibat apapun
dan komplikasinya serta yang berkaitan dengan kemandulan.
15. Rehabilitasi kelainan atau cacat bawaan dari lahir seperti celah bibir,
tanda-lahir (birthmark), pertumbuhan otot atau tulang yang tidak normal,
kelumpuhan dan sebagainya.
16. Pemakaian jasa perawat khusus atau pribadi dan biaya-biaya lainnya
yang tidak tercantum dalam lampiran polis ini, seperti kursi roda, tempat
tidur khusus, alat pacu jantung, lengan atau kaki palsu dan alat-alat
prosthetic lainnya, kecuali alat-alat ini diperlukan pemakaiannya dalam
rangka penyembuhan Tertanggung.
17. Akibat melanggar hukum yang telah mempunyai ketetapan hukum yang
pasti melalui proses pengadilan.
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan:
1. Rawat Jalan;
2. Rawat Gigi;
3. Melahirkan; dan
4. Kacamata.
Asuransi Tanggung Gugat/ Liability
Insurance
Suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi
atas tuntutan hukum dari pihak ketiga sebagai akibat tindakan kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan.
Hal-hal yang menimbulkan tanggung gugat
1. Adanya perbuatan/ tindakan/ kegiatan;
2. Adanya kerugian bagi orang lain;
3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian; dan
4. Adanya bukti perundangan-undangan yang dilanggar.
Faktor-faktor yang memengaruhi perkembangan
asuransi tanggung gugat:
1. Masyarakat yang semakin menuntut;
2. Pemberitaan kasus-kasus yang melibatkan direktur dan pejabat
perusahaan ataupun hasil putusan pengadilan atas suatu perusahaan
yang sudah dikenal luas; dan
3. Persyaratan dalam suatu kontrak, terutama ketika ada kepemilikan asing.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menentukan
premi asuransi tanggung gugat:
1. Penjelasan dan klasifikasi kegiatan/ pekerjaan/ area objek pertanggungan. Bertambah besar risiko yang ditempuh, bertambah besar pula
suku preminya;
2. Jumlah uang yang ditetapkan Tertanggung untuk kegiatannya atau
orang lain yang bertindak atas namanya, selama waktu polis. Hal ini tidak
termasuk tagihan penyiaran melalui radio, TV atau dari pertunjukkan film;
3. Besar kecilnya area objek pertanggungan;
4. Jumlah dan satuan unit pertanggungan, misal: per-hotel; per-person;
per-team;
5. Jumlah orang-orang diluar karyawan Tertanggung yang dapat memasuki
area objek pertanggungan;
6. Jarak bangunan yang ditanggung sampai ke jalan umum; dan
7. Batasan pertanggungan.
Jenis Asuransi Tanggung Gugat
1. TANGGUNG GUGAT PUBLIK
Asuransi ini menutup kemungkinan adanya tanggung jawab menurut hukum
pada pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan
Tertanggung dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam
area perusahaan milik Tertanggung. Kegiatan tersebut apabila terjadi akan
menimbulkan kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta
benda (property damage) maupun cacat badan (bodily injury).
Bidang yang membutuhkan asuransi ini antara lain:
a. Hotel dan villa;
b. Rumah Sakit;
c. Industri;
d. Sekolah;
e. Pusat perbelanjaan; dan
f. Kontraktor migas.
2. TANGGUNG GUGAT PRIBADI
Asuransi Tanggung Gugat Pribadi melindungi dari risiko tanggung gugat yang
timbul sebagai seorang kepala keluarga, tuan rumah dan sebagainya, yang
dikarenakan oleh:
a. Kegiatan pribadi, termasuk jika menjalankan olahraga;
b. Ketika menggunakan harta benda miliknya; dan
Kegiatan-kegiatan yang diadakan/ dilakukan oleh orang atau binatang
yang menjadi tanggungannya yang apabila terjadi akan menimbulkan
kerugian pada pihak ketiga baik berupa kerugian kerusakan harta benda
(property damage) maupun cacat badan (bodily injury).
Asuransi Pertanian
Asuransi pertanian merupakan salah satu produk asuransi yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, namun ironisnya, belum banyak
perusahaan asuransi di Indonesia yang menjual produk asuransi ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting untuk mendorong
perkembangan produk asuransi pertanian di Indonesia. OJK bekerja sama
dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi
BUMN, menginisiasi perusahaan asuransi baik BUMN maupun swasta untuk
menyiapkan produk asuransi pertanian bagi masyarakat.
Asuransi Pertanian dapat dimanfaatkan dalam menghadapi risiko
ketidakpastian kegiatan usaha pertanian, baik karena faktor bencana alam,
gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga. Keikutsertaan dalam
program asuransi pertanian memberikan alternatif skema pendanaan yang
akan melindungi pesertanya agar dapat kembali membiayai usaha pertanian di
musim berikutnya apabila terjadi kegagalan hasil produksi panen.
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Mahul dan Stutley (2010), asuransi
pertanian dapat dibagi menjadi 2 kelompok berdasarkan jenisnya, yaitu asuransi
pertanian yang bersifat tradisional dan asuransi modern berbasis indeks, seperti
dijelaskan pada tabel berikut:
Asuransi Pertanian Tradisional
JENIS ASURANSI PENJELASAN
Asuransi indemnitas
berbasis kerusakan
(damage-based indemnity
atau named-peril insurance)
Dalam asuransi ini klaim dihitung dengan mengukur
persentase kerusakan di lapangan segera setelah
terjadi. Batas persentase untuk dapat mengajukan
klaim disepakati dalam asuransi dan nilai klaim bisa
didasarkan pada biaya produksi atau pendapatan
tanaman yang diharapkan.
Asuransi tanaman
berdasarkan hasil panen
(yield-based crop insurance)
Dalam asuransi ini, hasil panen (yield) yang diasuransikan (misalnya ton/hektar) ditetapkan sebagai
persentasi dari hasil rata- rata historis petani yang
diasuransikan. Hasil Tertanggung biasanya 50-70%
dari hasil rata-rata di pertanian. Jika hasil pertanian
kurang dari persentase yang diasuransikan, maka
ganti rugi diberikan sesuai perbedaan antara hasil
aktual dengan hasil diasuransikan, dikalikan dengan
nilai kesepakatan dari uang pertanggungan per unit
hasil. Asuransi tanaman berbasis hasil biasanya
melindungi terhadap beberapa resiko/ bahaya (multiperil), karena umumnya sulit untuk menemukan
penyebab pasti dari kerugian.
Asuransi perolehan hasil
pertanian (crop revenue
insurance)
Asuransi yang menggabungkan asuransi berbasis yield yang konvensional dengan perlindungan
terhadap harga pasar ketika hasil panen dijual. Pada
tahun 2009 produk ini digunakan di Amerika Serikat
untuk biji-bijian dan minyak sayur.
Asuransi Pertanian Berbasis Indeks
JENIS ASURANSI PENJELASAN
Asuransi berbasis indeks
hasil panen (area yield index
insurance)
Dalam asuransi ini ganti rugi didasarkan pada indeks
hasil rata-rata dari suatu daerah seperti kabupaten
atau kecamatan. Ganti rugi dibayarkan jika hasil
rata-rata realisasi untuk wilayah kurang (biasanya
50-90% rata-rata hasil panen) dari indeks rata-rata
yang ditetapkan. Jenis asuransi indeks membutuhkan data historis hasil panen di daerah untuk
mendapatkan rata-rata hasil panen normal dan
berapa rata-rata yang dapat diasuransikan.
Asuransi indeks cuaca
(weather index insurance)
Dalam asuransi ini ganti rugi didasarkan pada
realisasi nilai parameter cuaca tertentu diukur
selama periode tertentu di sebuah stasiun cuaca
tertentu. Asuransi dapat disusun untuk melindungi
terhadap realisasi indeks yang terlalu tinggi atau
rendah sehingga menyebabkan kerugian hasil
panen. Ganti rugi dibayarkan setiap kali nilai realisasi
indeks melebihi atau kurang dari indeks yang
ditetapkan dengan ambang batas yang ditentukan.
Ganti rugi dihitung berdasarkan jumlah kesepakatan
pertanggungan per unit indeks (misalnya rupiah/
milimeter cuaca hujan)
Normalized difference
vegetation index satellite
insurance
Indeks dibangun menggunakan citra satelit dari
waktu ke waktu. Pembayaran klaim didasarkan pada
perbedaan indeks vegetasi berdasarkan citra sateli
Asuransi pertanian diterapkan tidak hanya untuk sub sektor pangan, namun
juga sub sektor hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Dari berbagai jenis
asuransi pertanian yang ada, asuransi pertanian yang bersifat tradisional dan
berbasis kerugian (indemnity based) adalah yang banyak digunakan, namun
saat ini sudah mulai dikembangkan di beberapa negara maju untuk menerapkan asuransi berbasis indeks. Penerapan jenis asuransi yang tepat akan sangat
bergantung pada kebutuhan dan kesiapan petani/ peternak/ pekebun serta
pelaksana dan infrastruktur penunjang program asuransi pertanian.
Polis Asuransi Usaha Tani Padi
Berikut adalah sebagian kutipan polis Asuransi Usaha Tani Padi dari PT
Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Subjek Pertanggungan:
Kepentingan Tertanggung terhadap tanaman padi yang diasuransikan
didasarkan pada nilai pertanggungan yang disepakati dan terhadap bahayabahaya sebagaimana diuraikan dalam polis.
Jangka Waktu Pertanggungan:
Jangka waktu asuransi adalah satu musim tanam. Mulai dan berakhirnya polis
adalah pada pukul 12:00 siang waktu Indonesia setempat pada kedua tanggal
mulai dan berakhirnya suatu musim tanam yang tercantum dalam ikhtisar polis.
Risiko yang Dijamin:
Polis ini menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi yang
dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
1. Banjir;
2. Kekeringan; dan
3. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) terdiri dari hama tanaman
tetapi dibatasi hanya penggerek batang, wereng coklat, walang sangit,
tikus, dan ulat grayak; dan penyakit tanaman tetapi dibatasi hanya blas,
bercak coklat, tungro, busuk batang dan kerdil hampa
Pengecualian Umum:
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh atau sebagai akibat dari:
1. Kebakaran;
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya
peristiwa yang dijamin polis;
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas
perintah Tertanggung;
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil
Tertanggung;
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak;
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi,
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan;
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami;
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.
Pengecualian Khusus:
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur,
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau,
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung.
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris,
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput. Pengecualian Umum:
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh atau sebagai akibat dari:
1. Kebakaran;
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya
peristiwa yang dijamin polis;
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas
perintah Tertanggung;
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil
Tertanggung;
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak;
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi,
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan;
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami;
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.
Pengecualian Khusus:
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur,
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau,
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung.
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris,
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput. Pengecualian Umum:
Polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada tanaman padi
yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan
oleh atau sebagai akibat dari:
1. Kebakaran;
2. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya
peristiwa yang dijamin polis;
3. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas
perintah Tertanggung;
4. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali
dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
5. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil
Tertanggung;
6. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
7. Ledakan oleh segala jenis bahan peledak;
8. Reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi,
fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi
di dalam atau di luar areal lahan penanaman padi yang dipertanggungkan;
9. Gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami;
10. Segala bentuk gangguan usaha dan kerugian keuangan sejenisnya.
Pengecualian Khusus:
1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh hama wereng hijau, kepinding tanah, ganjur,
hama putih palsu, hama putih, ulat tanduk hijau, ulat jengkal palsu hijau,
orong-orong, lalat bibit, keong mas, dan burung.
2. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian pada
tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak
langsung disebabkan oleh bakteri hawar daun, bakteri daun bergaris,
hawar pelepah daun, busuk batang, busuk pelepah daun bendera, bercak
ceroospora, hawar daun jingga, dan kerdil rumput.
3. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus
untuk itu, polis ini tidak menjamin kerusakan fisik dan/atau kerugian
pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung
atau tidak langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan,
penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat,
pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer,
invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme,
sabotase atau penjarahan.
4. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebaliknya dalam Ikhtisar
Pertanggungan, maka polis ini tidak menjamin:
a. Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan
atas percaya atau atas dasar komisi;
b. Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, alat-alat pertanian
dan sejenisnya;
c. Pohon kayu, tanaman lain selain tanaman padi, hewan ternak dan
atau binatang lainnya;
d. Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau
gorong-gorong), saluran air, jalan, bendungan, waduk, kanal,
sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, dan
jembatan;
e. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara hukum lainnya,
dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara
langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih
risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban
Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
f. Benturan kendaraan bermotor, asap dan debu industri, tanah
longsor, angin topan dan badai; dan
g. Biaya pembersihan sampah tanaman.
Asuransi Mikro
Asuransi Mikro Indonesia adalah produk asuransi yang diperuntukkan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang sederhana fitur dan administrasinya,
mudah didapat, ekonomis harganya serta segera dalam penyelesaian pemberian santunannya.
Prinsip Asuransi Mikro adalah SMES yaitu:
1. Sederhana: bahasa sederhana, mudah dipahami, sesedikit mungkin
pengecualian, tanpa survei pendahuluan, memberikan jaminan dasar;
2. Mudah: dapat diperoleh di lingkungan masyarakat, komunitas, dan
minimarket;
3. Ekonomis: biaya administrasi rendah karena biaya produksi polis, biaya
distribusi, dan biaya marketing relatif rendah, sehingga biaya premi dapat
terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah; dan
4. Segera: klaim cepat, yaitu dengan dokumen klaim maksimal 4 jenis,
klaim dibayar kurang dari 10 hari kerja (sistem santunan).
Produk-produk asuransi mikro beragam, dimana setiap produk tersebut
memberikan jaminan yang berbeda pula sesuai dengan kebutuhan masyarakat
saat ini. Produk-produk asuransi mikro antara lain:
1. Asuransi demam berdarah;
2. Asuransi gempa bumi;
3. Asuransi kebakaran; dan
4. Asuransi kecelakaan diri.
Produk-produk asuransi akan terus bertambah sesuai perkembangan
teknologi, sosial, dan budaya umat manusia. Contohnya, asuransi rangka kapal,
asuransi pesawat terbang, asuransi konstruksi, asuransi alat-alat berat, asuransi
pemasangan mesin, asuransi peralatan elektronik, asuransi mesin, asuransi
uang dalam pengiriman, asuransi uang dalam lemari besi, asuransi uang di
ruang kasir, asuransi kebongkaran, asuransi jaminan kejujuran, asuransi barang
milik pribadi, asuransi pembangunan kapal, asuransi ketel uap, asuransi kaca,
asuransi perjalanan, asuransi penerbangan, asuransi golf, dan lain-lain.
Simulasi Perhitungan
Premi dan Klaim
Asuransi Umum
Jika kita ingin membeli asuransi, kita pasti diminta untuk membayar sejumlah premi, biasanya untuk suku premi mobil itu antar 0,1% sd 4,2% dari harga
mobil tersebut, tapi jika kita mau membeli asuransi kebakaran untuk rumah
kita, biasanya suku premi yang ditawarkan di pasaran adalah antara 0,088%
sampai dengan 0,15% sangat murah sekali bukan? Tapi suku premi itu bisa lebih
atau kurang dari angka-angka yang kami sebutkan sebelumnya karena suku
premi itu ditentukan setidaknya berdasarkan luas jaminan, biaya administrasi,
biaya pemasaran, keuntungan perusahaan, frekuensi risiko tersebut terjadi dan
lain-lain. Untuk lebih memahami tentang bagaimana cara perhitungan premi
dan klaim, berikut contoh perhitungannya.
Perusahaan asuransi X melakukan riset terhadap 1.000.000 mobil yang
beroperasi di Jakarta, Banten dan Jawa Barat dengan harga antara
Rp125.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00. Ternyata dalam satu
tahun tercatat ada 4.000 mobil yang hilang atau mengalami kecelakaan dengan
kerusakan lebih dari sama dengan 75% dari harga sebenarnya (rusak total).
Perusahaan tersebut menetapkan biaya operasional dan pemasaran untuk
produk asuransi mobil tersebut adalah 25% dan keuntungan yang diinginkan
adalah 10%. Dari cerita di atas jawablah beberapa pertanyaan berikut ini!
1. Berapakah suku premi untuk produk asuransi mobil tersebut?
2. Bapak Andi ingin mengasuransikan mobilnya yang seharga
Rp175.000.000,00 jika ada biaya pembuatan polis sebesar Rp25.000,00
dan biaya meterai sebesar Rp12.000,00. Berapa total uang yang harus dia
bayar kepada perusahaan asuransi X di wilayah 1 sesuai dengan batas
bawah premi pertanggungan Total Loss Only (TLO) pada Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan
Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan
Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017?
3. Setelah periode pertanggungan berakhir pada 31 Desember 2017, Bapak
Andi ingin meneruskan asuransi untuk mobilnya tersebut, karena Bapak
Andi tidak melakukan klaim pada periode sebelumnya maka perusahaan
asuransi X memberikan dia diskon sebesar 10%. Jika harga mobil turun
menjadi Rp160.000.000,00 hitunglah total biaya yang harus dia bayar!
4. Bapak Andi meneruskan kembali asuransi mobilnya di tahun 2018, tapi
dia memperluas jaminan asuransi mobilnya menjadi jaminan komprehensif (lihat Tabel 5). Dengan metode perhitungan suku premi seperti
soal poin 1 di atas, didapatkan suku premi untuk jaminan komprehensif
adalah 2.67% (sesuai dengan batas bawah premi comprehensive pada
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017) yang mana lebih
besar daripada jaminan untuk kerugian total saja sebab dalam jaminan
komprehensif, tabrakan-tabrakan kecil yang menyebabkan kerusakan di
bawah 75% akan diganti rugi oleh perusahaan asuransi dan frekuensi
kejadiannya juga lebih sering, oleh karena itu suku preminya lebih besar.
Dia tidak mendapat diskon 10% karena diskon hanya diberikan untuk
perpanjangan polis dengan jaminan yang sama, hitung total biaya yang
harus dibayar!
5. Sebulan setelah diasuransikan dengan jaminan komprehensif, Bapak
Andi menabrak trotoar jalan karena menghindari penyeberang jalan,
mobil Bapak Andi rusak dan biaya untuk memperbaikinya adalah
Rp6.000.000,00. Berapakah klaim yang harus dibayar perusahaan
asuransi? Adakah ketentuan bahwa Tertanggung harus membayar risiko
sendiri sebesar Rp300.000,00 per kejadian.
6. Sebulan kemudian, Bapak Andi ditabrak oleh mobil lain karena Bapak
Andi berhenti mendadak menghindari kendaraan yang tiba-tiba belok kiri
karena mau menurunkan penumpang. Penabrak mobil Bapak Andi juga
memiliki asuransi mobil dengan jaminan komprehensif, mereka tidak
saling menyalahkan dan membuat kesepakatan bahwa mereka akan
minta ganti rugi ke asuransi masing-masing namun untuk risiko sendiri
Bapak Andi akan dibayarkan oleh si penabrak. Jika kerugian masingmasing adalah sama yaitu sebesar Rp10.000.000,00, berapa klaim yang
harus dibayar oleh perusahaan asuransi X dan perusahaan asuransi si
penabrak?
7. Jika pada tahun 2018 Bapak Andi membeli mobil baru dengan cara
kredit di salah satu perusahaan pembiayaan di Jakarta selama 3
tahun, harga mobil tersebut adalah Rp185.000.000,00 dan dia ingin
mengasuransikan mobilnya tersebut dengan jaminan komprehensif di
perusahaan asuransi X. Suku premi masih 2,67%. Berapa total biaya
yang harus dia bayar?
Jawab:
1. Untuk menghitung suku premi asuransi mobil dengan luas jaminan
hilang atau kerugian total dapat menggunakan rumus di bawah ini.
Suku Premi = Premi Murni + Biaya Operasional dan Pemasaran +
Keuntungan
Suku Premi = (4.000/1.000.000) + (25% x (4.000/1.000.000)) +
(10% x(4.000/1.000.000))
Suku Premi = 0,4% + 0,08% + 0,04%
Suku Premi = 0,52% per tahun
Premi Murni dihitung berdasarkan perbandingan antara jumlah kejadian
atau kerugian dibagi dengan total populasi atau total kerugian yang bisa
terjadi. Namun untuk penentuan premi saat ini sudah diseragamkan
oleh OJK melalui dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada
Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor
Tahun 2017 untuk kendaraan dengan nominal Rp175.000.000,00
memiliki rate dengan batas bawah 0.63% dan batas atas 0.69% per tahun
2. Perhitungan biaya keseluruhan yang harus dibayar Tertanggung (Bapak
Andi) adalah sebagai berikut:
Premi Kendaraan Bermotor = Rp175.000.000,00 x 0,63% = Rp1.102.500,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun = Rp1.139.500,00
Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 0,63% x 90% = Rp907.200,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun
Premi Kendaraan Bermotor = Rp160.000.000,00 x 2,67% = Rp4.272.000,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tahun = Rp4.309.000,00
5. Klaim yang akan dibayar oleh perusahaan asuransi adalah total kerugian
dikurangi risiko sendiri: Rp6.000.000,00 - Rp300.000,00 = Rp5.700.000,00
Risiko sendiri diterapkan sebagai cara agar Tertanggung berhati-hati
terhadap mobilnya dan tidak melakukan klaim jika kerugian masih di
bawah risiko sendiri.
6. Perusahaan asuransi akan membayar sebesar Rp10.000.000,00 -
Rp300.000,00 = Rp9.700.000,00 namun untuk Bapak Andi, tidak perlu
membayar risiko sendiri karena sudah dibayarkan oleh si penabrak ke
perusahaan asuransi Bapak Andi. Dalam industri asuransi ada perjanjian
dimana jika ada kejadian yang melibatkan Tertanggung yang memiliki
jenis jaminan yang sama, maka antara sesama perusahaan asuransi
tidak akan menggunakan hak subrogasinya untuk menuntut pihak yang
bersalah pada kejadian tersebut.
7. Untuk kredit selama 3 tahun, maka preminya dikali 3 dan tidak
mendapatkan diskon karena diskon hanya berlaku untuk polis yang
diperpanjang dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungannya adalah
sebagai berikut:
Premi kendaraan bermotor = Rp 185.000.000,00 x 2,67% x 3 = Rp14.818.500,00
Biaya Polis = Rp25.000,00
Biaya Meterai = Rp12.000,00
Total per tiga tahun
Asuransi Jiwa
Dari sudut pandang generik, polis asuransi jiwa dapat diklasifikasikan sebagai
asuransi jiwa berjangka (term life insurance) dan asuransi jiwa bernilai tunai (cash
value life insurance). Asuransi jiwa berjangka memberikan proteksi sementara.
Asuransi jiwa bernilai tunai yang memiliki elemen tabungan dan membangun
nilai tunai terdiri dari 2 produk utama, yaitu asuransi jiwa seumur hidup (whole
life insurance) dan asuransi jiwa dwiguna (endowment insurance). Banyak variasi
dan kombinasi dari jenis-jenis polis asuransi jiwa tersebut yang tersedia saat
ini. Asuransi Jiwa juga dapat menjual asuransi kesehatan dan kecelakaan diri
namun biasanya dua jenis asuransi itu hanya sebagai jaminan tambahan dari
polis induknya atau biasa disebut dengan rider.
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama
satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term).
Manfaat polis dapat dibayarkan hanya apabila (1) Tertanggung meninggal
dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan (2) polis masih berlaku (in force)
ketika Tertanggung meninggal dunia. Jika Tertanggung masih hidup sampai
berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, polis tersebut memberikan hak
kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa. Jika
pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan itu, maka polis akan berakhir
dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan
selanjutnya.
Lamanya jangka waktu pertanggungan berbeda antara satu polis dengan
polis yang lain. Jangka waktu dapat sesingkat waktu yang diperlukan untuk
melakukan perjalanan dengan pesawat udara atau selama 40 tahun atau
bahkan lebih. Namun, biasanya perusahaan asuransi jarang menjual asuransi
jiwa berjangka untuk jangka waktu yang kurang dari satu tahun. Jangka waktu
dapat ditetapkan dalam jumlah tahun tertentu: 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, 20
tahun, atau dapat ditetapkan dengan menentukan usia Tertanggung pada akhir
jangka waktu polis. Misalnya, polis asuransi jiwa berjangka yang memberikan
pertanggungan hingga usia 65 tahun disebut “jangka waktu hingga usia 65 tahun”
(term to age 65), dan pertanggungan polis berakhir pada ulang tahun polis yang
jatuh pada tanggal yang terdekat atau setelah ulang tahun Tertanggung yang ke
65. Pada umumnya ulang tahun polis (policy anniversary) merupakan tanggal
hari ketika manfaat polis mulai berlaku efektif. Baik tanggal berakhir maupun
tanggal ulang tahun polis biasanya tercantum di halaman depan polis.
Perlindungan asuransi jiwa berjangka biasanya tersedia dalam bentuk polis
asuransi, namun dapat juga tersedia dalam bentuk sebuah asuransi tambahan
(rider) yang ditambahkan pada polis tersebut. Policy rider, yang disebut juga
endorsement, adalah perubahan dari polis asuransi yang menjadi bagian dari
kontrak asuransi yang dapat diperluas atau dibatasi manfaatnya dan dapat
dibayarkan menurut kontrak. Policy rider secara hukum berlaku seperti halnya
dengan bagian lain dalam kontrak asuransi. Rider pada umumnya digunakan
untuk memberikan manfaat tambahan atau untuk meningkatkan manfaat
kematian yang diberikan oleh sebuah polis, meskipun rider juga dapat digunakan untuk membatasi atau mengubah polis.
JENIS-JENIS PERTANGGUNGAN ASURANSI JIWA BERJANGKA
1. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level
Term Life Insurance)
Bentuk asuransi jiwa berjangka yang paling umum ditemui adalah
asuransi dengan uang pertanggungan tetap yang memberikan manfaat
kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut.
Misalnya, dengan polis berjangka tetap 5 tahun yang memberikan
pertanggungan sebesar Rp100.000.000,00, perusahaan asuransi
setuju untuk membayar Rp100.000.000,00 apabila Tertanggung
sewaktu-waktu meninggal selama jangka waktu 5 tahun polis tersebut
berlaku. Besarnya masing-masing premi lanjutan yang harus dibayarkan
untuk jenis polis ini biasanya tetap sama selama jangka waktu
pertanggungan yang telah ditetapkan.
2. Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun
(Decreasing Term Life Insurance)
Jenis pertanggungan ini memberikan manfaat kematian yang nilainya
menurun selama jangka waktu pertanggungan. Manfaat polis ini dimulai
dengan suatu nilai pertanggungan yang telah ditetapkan dan kemudian
menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode
yang dijelaskan dalam polis. Misalnya, manfaat selama tahun pertama
pertanggungan dari polis asuransi ini untuk jangka waktu 5 tahun
adalah Rp50.000.000,00 dan kemudian menurun Rp10.000.000,00
pada setiap ulang tahun polis. Pertanggungannya menjadi sebesar
Rp40.000.000,00 untuk tahun polis kedua; Rp30.000.000,00 untuk tahun
ketiga; Rp20.000.000,00 untuk tahun keempat, dan Rp10.000.000,00
untuk tahun terakhir. Pada akhir tahun kelima polis, pertanggungan
tersebut berakhir. Besarnya premi lanjutan yang dibayarkan untuk
polis asuransi ini biasanya tetap selama jangka waktu pertanggungan.
Perusahaan asuransi menawarkan berbagai jenis Asuransi Jiwa
Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun, yang antara lain
sebagai berikut.
a. Asuransi Ganti Rugi Hipotek (Mortgage Redemption
Insurance) yang dirancang untuk memberikan manfaat kematian
yang nilainya sesuai dengan jumlah menurun yang terutang atas
pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah - KPR (mortgage
loan). Jangka waktu polis ini ditentukan berdasarkan lamanya
pinjaman hipotek, yang biasanya 15 atau 30 tahun, dan besarnya
premi lanjutan yang dibayarkan untuk polis asuransi ini umumnya
tetap selama jangka waktu pertanggungan.
b. Asuransi Jiwa Kredit (Credit Life Insurance) yang dirancang untuk
membayar sisa pinjaman yang jatuh tempo jika pihak peminjam
meninggal dunia sebelum pinjaman tersebut lunas. Polis asuransi
ini menetapkan bahwa manfaat polis dibayarkan langsung kepada