umkm 3

mengusahakan 
pinjaman-pinjaman dari pihak luar denganbunga yang rendah 
dari bank-bank pemeritah. Dengan demikian maka jelas 
pembentukan modal dalam koperasi secara tahap demitahapdenganpenuhketekunanserta loyalitaspara anggotadan 
parasimpatisankoperasi,olehkarena itu,penggunannyaharus 
benar-benar terencana secara mantap dengan didasari disiplin 
rencana dan disiplin anggaran, agar modal yang ada terkelola 
dengan baik sehingga dapatberkembang.19
Y. Pendayagunaan Modal
Modal yang diperoleh koperasi hendaknya 
didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota 
koperasi. Pada berbagai jenis koperasi, pendayagunaan model 
dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan, dan aqkegunaannya bagi 
pada anggotanya.
1. Pada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang jasa, 
seperti koperasi simpan pinjam, koperasi angkutan, dan 
lain-lain titik berat penggunaan modal yaitu untuk 
mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada 
anggotanya.
2. Pada koperasi-koperasi produksi, titik berat penggunaan 
modal yaitu untuk mempertinggi produktivitas para 
anggotanya.
3. Pada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang 
pemasaran, titik berat penggunaan modal, yaitu untuk 
mempertinggi kualitas hasil/produk para anggotanya agar 
para anggotanya dapat memperoleh harga yang layak dari 
jerih payahnya.
4. Pada koperasi-koperasi konsumsi, titik berat penggunaan 
modal tertuju pada-pada pemenuhan para anggotanya, 
terutama kebutuhan sehari-hari.
5. Padakoperasi-koperasianekausaha(multipurpose)modal 
koperasi didayagunakan untuk berbagai kegiatan 
dengantitik berat pada kebutuhan utama para anggotanya, 
bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.20
Di dalam pendayagunaan modal kerja terdapat 3 (tiga) 
konsep yang sebaiknya diketahui oleh para pengurus, yaitu:
1. Konsep Kuantitatif’; di sini berdasarkan pada kuantitatif 
daripada dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva 
lancar di mana aktiva tersebut merupakan aktiva yang 
sekali berputar kembali dalam bentuk semula atau akan 
terbebas lagi dalam waktu yang pendek.
2. Konsep Kualitatif; modal kerja di sini dikaitkan dengan 
besarnya jumlah utang lancar/ yang segera harus 
dikembalikan,dengandemikianmaka setelahsatu putaran 
usaha maka utang-utang ini harus segera disisihkan untuk 
dipersiapkanpengembaliannyabiladitagiholehsipemberi 
pinjaman, dengan demikian maka usaha selanjutnya akan 
dibiayai dengan aktiva lancar yang benar-benar dapat 
digunakan tanpa mengganggulikuidasinya.
3. Konsep Fungsional; konsep ini mendasari pada fugsi 
daripadadana dalam menghasilkan sesuatu (pelayanan, 
produk, pemasaran, dan lain-lain) yang memuaskan 
pemenuhan kepentingan para anggota sambil mendapatkan 
pendapatan yang wajar.21
Z. Cara Pembagian HasilUsaha
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam 
koperasi tujuan yang utama bukanlah mengejar laba, karena itu
laba yang diusahakannya hanyalah wajar-wajar saja, bukan 
mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti yang 
diusahakan badan-badan usaha lainnya. Laba wajar yang 
diperolehdariusahadisebuthasilusaha.Padaakhirtahun,pada 
penutupan buku, kalau terbukti dari hasil usaha yang 
dicadangkanuntukpembiayaan-pembiayaantersebutterdapat 
sisa maka sisa hasil usaha itu akan dikembalikan/dibagikan 
kepada para anggota sebanding dengan jasa-jasanya, namun 
menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 sisa 
hasilusahayangberasaldarianggotakoperasiitulahyangboleh 
dibagikan kepada anggota, sedang sisa hasil usaha yang berasal 
dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, misalnya 
dari hasil pelayanan terhadap pihak kaetiga tidak boleh 
dibagikan kepada anggota karena bagian ini bukan diperoleh 
dari jasa anggota, sisa hasil ini digunakan untuk pembiayaan￾pembiayaan tertentu lainnya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi diatur sebagai 
berikut :
1. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang 
diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk: cadangan 
koperasi, para anggota dengan jasa yang diberikan masing￾masing, dana pengurus, dana sosial, dana pembangunan 
daerah kerja
2. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang 
diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk: 
cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, 
dana pendiri koperasi, dana sosial, dana pembangunan 
daerah kerja22
Cara penggunaan hasil usaha di atas, kecuali cadangan, 
diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan 
kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini 
dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan 
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh 
karenanya cadangan tidak boleh dibagikankepada anggota 
walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan 
dapat diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu atau usaha￾usaha sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi 
yang bersangkutan dalam AnggaranDasar maupunketentuan￾ketentuan lain dari koperasi. Penggunaan Dana Pembangunan 
Daerah seyogyanya dilakukan setelah mengadakan konsultasi 
dengan pihak Pemerintah Daerahsetempat.
Selanjutnya perhitungan dengan angka. Dalam hal ini 
pada Koperasi Konsumsi, yang melakukan penjualan barang￾barang kebutuhan sehari-hari terutama kepada para 
anggotanya dan selain itu kepada anggota masyarakat di 
sekeliling daerah kerjanya.
1. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang 
kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan 
kembali kepada anggota.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualanbarang 
kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian 
besar (50%) akan digunakan untuk kepentingan 
masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan (kurang 
lebih 25% dari sisa hasil) merupakan kekayaan koperasi 
yang tidak boleh dibagikan kepada naggota, sebab dapat 
dipakai untuk:
a) Menutupkerugianapabilaternyatakoperasipadasuats 
saat putaran usaha menderitakerugian,
b) Memperkuat modal atau memperluasusaha,c) Ikut serta kepada koperasi lain, misalnya simpanan 
pada Pusat Koperasi.
3. Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang disediakan 
untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan 
uang simpanannya, sedang sekitar 25% untuk kepada para 
anggota sebanding dengan jasa masing-masing.
a) Tentang simpananyang dapat diperhitungkan hanyalah 
simpanan pokok dan simpanan wajib, dalam hal ini 
masing-masinganggotabiasanyahanyabolehmenerima 
paling banyak 80% dari simpanannya. Simpanan 
sukarelasecaragirotidakberhakatasbungasehubungan 
uang simpanan ini dapat ditarik atau diminta kembali 
sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat 
digunakan sebagai modal, sedangkan simpanan sukarela 
secara deposito (titipan) dapat menerima bunga paling 
tinggi sekitar 8% setahun.
b) Jasa anggota dalam koperasi simpan pinjam ditentukan 
dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada koperasi 
konsumsi yaitu jumlah pembelian, jasa anggota pada 
koperasiproduksiditentukandarijumlahhasilproduksi 
yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi.
Bagi pengurus beserta para anggota pengurus disediakan 
sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan 
karyawan biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang 
diperuntukkan: biaya perawatan karyawan yang sakit, 
sewaktu-waktuterjadimusibahataumengadakanrekreasi, 
menyediakan atau membantuperumahan.
4. Minimal sekitar 5% dari hasilusaha disediakanuntuk dana 
pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada 
DepartemenKoperasi perwakilansetempat, yang nantinya 
digunakan antara lain untuk: mendirikan/membiayai 
pendidikanperkoperasian,menyelenggarakankursus atau 
latihan kader koperasi, di mana perlu mengirim siswa ke 
pendidikankoperasi di pusat atau bahkan di luar negeri.
5. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari hasil 
usaha ketentuannya sebagaiberikut:
a) Minimal 5%,jikahasilusaha diperoleh dariusaha yang 
diselenggarakan untuk para anggota,
b) Minimal 50%, jika hasil usaha yang diseleggarakan 
untuk masyarakat umum.
Dana-dana ini biasanya digunakan untuk:
a) Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan 
desa/kecamatan, saluran air, penerangan, dan 
sebagainya,
b) Membangun balai desa, dansebagainya.
6. Bagi dana sosial yang disediakan sekitar 5% dari sisa hasil 
usaha dan digunakan untuk : membantu korban bencana 
alam,membantupanti-pantiyatimpiatu,orangjompo,dan 
sebagainya, membantu pembangunan sarana ibadah, dan 
lain- lain.23
Konsep Koperasi24
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat 
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi 
baratdankonsepkoperasi sosialis.Halinidilatarbelakangioleh 
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep￾konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara￾negara berfaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang 
dinegaraduniaketigamerupakanperpaduandarikeduakonsep 
tersebut.
1) Konsep Koperasi Barat25
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi 
merupakanorganisasi swasta,yangdibentuksecarasukarela 
olehorang-orang yangmempunyaipersamaankepentingan, 
dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta 
menciptakankeuntungantimbalbalikbagi anggotakoperasi 
ataupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, 
maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan 
sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun 
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif 
sebagai berikut:
a. Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja 
samaantarsesamaanggota,dengansalingmembantudan 
saling menguntungkan.
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat 
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan 
menanggung risiko bersama.
c. Hasilberupasurplus/keuntungandidistribusikankepada 
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan 
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya 
yaitu :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal 
investasi, formasi permodalan, pengembangan Sumber 
Daya Manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk 
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama 
antarkoperasi secara horizontal danvertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota 
hanyadapatdicapai,bila dampak langsungnya sudahdiraih. 
Dampak koperasi secara tidak langsung yaitu  sebagai 
berikut:
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen 
skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, 
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang 
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen 
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang 
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2)Konsep Koperasi Sosialis
Konsepkoperasi sosialismenyatakanbahwakoperasi 
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk 
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang 
ditetapkansecara sentral, maka koperasi merupakanbagian 
dari suatu tata administrasi kebijakan publik, serta 
merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran 
penting lain koperasi ialahsebagai wahana untuk 
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk 
mencapaitujuansosialpolitik.Menurut konsepini,koperasi 
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsitem dari sistem 
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis￾komunis.
3)Konsep Koperasi NegaraBerkembang26
Pada awalnya pengembangan koperasi di negara 
berkembangsepertidinegara kita dengantopdownapproach 
dapatditerima,sepanjangpolanyaselaludisesuaikandengan 
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan 
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara 
bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan 
agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi 
oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya 
akan secara sukarela berpartisipasiaktif.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan 
dan pengembangan koperasi di negara kita  membuatnya mirip 
dengan konsep sosialis. Perbedaannya yaitu , tujuan 
koperasi dalam konsep sosialis yaitu  untuk merasionalkan 
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan 
kolektif,sedangkankoperasidinegaraberkembangsepertidi
negara kita , tujuannya yaitu  meningkatkan kondisi sosial 
ekonomi anggotanya.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan 
Aliran Koperasi, hubungan masing-masing ideologi, sistem 
perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai 
berikut.
BB. Aliran Koperasi27
Menurut Paul Hubert Casselman, aliran koperasi dibagi 
menjadi 3 (tiga) aliran. Aliran tersebut terdiri dari: aliran 
Yardstick, aliran Sosialis dan aliran persemakmuran 
(commonwealth).
1) Aliran Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang 
berideologi kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat 
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, 
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh 
sistem kapitalisme.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi 
bersifatnetral.Pemerintah tidakmelakukancampur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah 
masyarakat. Pemerintah meperlakukan koperasi dengan 
swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, 
maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota 
koperasi sendiri.
2)Aliran Sosialis
Pada abad XI, pertumbuhan koperasi di negara-negara
baratsangatdidukungolehkaumsosialis.Menurutaliranini,
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu 
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis
kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan
mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya 
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan
koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
progam-progamnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang.
3)Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang 
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam 
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang 
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk 
mengoptimalkan permanfaatan potensi ekonomi rakyat 
terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan 
apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, 
organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan 
berjalan,akantetapitidakmenjadi sokoguruperekonomianKoperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat 
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan 
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi 
bersifat kemitraan, dimana pemerintah bertanggung jawab 
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta 
dengan baik. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam 
aliran ini tetap dipertahankan.
CC. Dewan Koperasi negara kita 28
Semakinbertambahjumlahkoperasi-koperasi, semakin 
bertambah pula persoalan-persoalan yang dihadapi oleh 
koperasi tersebut, baik yang mengenai hubungan antara 
koperasi sendiri maupun lembaga-lembaga lainnya. Ada di 
antara masalah-masalah yang dapat ditanggulangi sendiri oleh 
koperasi yang sama jenisnya (umpamanya, penyaluran pupuk 
dikalangan KUD, atau pengumpulan Kopra di antara Koperasi
Kopra) akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang harus 
dihadapi oleh semua koperasi dari segala jenis secara bersama, 
sepertiumpamanyapersoalankreditkepalakoperasiolehBank, 
persoalan pajak koperasi, persoalan penerangan dan 
pendidikan koperasi dan sebagainya. Dengan demikian tak 
terasa oleh gerakan koperasi perlu adanya suatu kesatuan 
organisasi dikalangan mereka sendiri yang secara khusus dan 
tersendiri menangani dan menanggulangi persoalan-persoalan 
bersama tadi sehingga lebihbaik hasil yang akan diperoleh dari 
pada jika masing-masing koperasi mengurusnya.
Kesatuan organisasi seperti dimaksud tadi telah ada 
ditengah-tengah gerakan koperasi negara kita  sejak tahun 1947
yang sesuai dengan irama penghidupan gerakan koperasi 
sendiri mengalami perubahan-perubahan yang tidak dapat 
dipisahkan dari perkembangan penghidupan perjuangan 
bangsa negara kita  dari tahun ke tahun. Fakta-fakta sejarah ini 
dirasa perlu diuraikan secara terturut-turut guna melengkapi 
sejarah pertumbuhan gerakan koperasi di tanah air kita.
Sentral Organisasi Koperasi Republik negara kita  1947, 
gerakan Koperasi negara kita  yang mengadakan kongresnya yang 
pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947 telah 
memperesatukandiri dalamsatu organisasi internasional yang 
demokratis yang bernama “Sentral Organisasi Koperasi 
Republik negara kita ”, disingat SOKRI.Akan tetapi karena pada 
waktu itu masih berada dalam puncak perjuangan 
kemerdekaan, SOKRI belum banyak dapat menjalankan 
tugasnya dan belum dapat mempersatukan semua koperasi di 
seluruh tanah air.
Masalah biaya transaksi29, terkait dengan keberhasilan 
koperasi untuk jangka panjang jarang tergantung hanya pada 
hasil-hasil ekonomis secara murni tetapi justru pada biaya 
transaksi dan kinerja komparatif koperasi. Terdapat dua 
pendekatan penting untuk menelaah sebab-sebab kinerja 
komparatif organisasi yang dimiliki oleh pengguna jasa atau 
pelayanannya. Terdapat dua faktor ekonomis yang berperan 
secara menonjol yaitu aplikasi harga konvensional dan teori 
pasar serta penggunaan argumen teoritis biaya standar bagi 
koperasi. Masing-masing argumen ini memiliki kelebihan 
maupun kekurangan sehingga menimbulkan motivasi dalam 
mencari penyebab lain atas keberhasilan maupun kegagalan 
koperasi.
Suatu perusahaan akan memperluas transaksi pasar ke 
dalam batas-batas perusahaannya jika biaya organisasi untuk 
menambah fungsi lain dalam perusahaan sama dengan biaya 
transaksi untuk mengkoordinasikan kegiatan yang sama melalui 
pasar. Masalah yang timbul dari ini yaitu  sulitnya 
mengidentifikasi fakor-faktor yang menentukan terjadiny 
perbedaan biaya transaksi.
Persaingan di antara beberapa anggota penjual berbeda 
dari persaingan di antara banyak anggota (persaingan 
sempurna dan tidak sempurna) karena terlalu sedikitnya 
anggota akan menghasilkan saling ketergantungan dalam 
pengambilan keputusan. Masing-masing perusahaan yang 
sedikit itu akan menyadari bahwa keputusannya akan 
memberikan pengaruh yang signifikan atas perusahaan￾perusahaan lain sehingga perilaku masing-masing perusahaan 
sangat tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan 
oleh perusahaan lain. Jika seorang penjual mengurangi harga 
produknyapenjuallainakankehilanganpangsapasarbilatidak 
bertindak serupa. Sering ditemukan dalam pasar oligopolistik 
koordinasi harga untuk mencegah perang harga yang merugikan 
maupun persaingan nonharga.
Strategi harga koperasi30. Strategi dasar koperasi dapat 
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu penggunaan faktor harga 
sebagai parameter harga tindakan dan penggunaan faktor non 
harga. Faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan 
memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika 
produknyasejenis,yaitu:selisihbiayakoperasi,posisilikuiditas 
para pelaku pasar dan kesediaan anggota untuk membiayai 
kerugian yang terjadi.
Masuknya koperasi dapat dianggap sebagai majunya 
negara yang baik karena dapat membiayai tanpa harus
pemerintah ikut campur tangan. Pemasok tunggal dengan 
tingkat out put tertentu selalu berproduksi dengan sangat baik 
sehingga dapat memajukan koperasi tersebut dan menjadi 
contoh koperasi-koperasi yang berada satu tingkat dengan 
koperasi tersebut juga sebagai pembanding bahwa koperasi 
tersebutdapatdikatakanmandirimajudanberkembang.Halini 
dapat terselenggara atau tercapai karena kerja sama para 
anggota dan pengurus.
Monopoli mengakhiri argumen mengenai teori harga 
yang menyangkut sebab kinerja koperasi komparatif akan 
dibahas mengenai monopoli konvensional. Terdapat berbagai 
asumsi mengenai monopoli sejati sebagai berikut:
1. Terdapat hanya satu penjual atau pembeli di pasar bagi 
produk tertentu
2. Penjual tunggal tersebut tidak memiliki produksi pengganti 
yang siap dipasarkan
3. Terdapat hambatan masuk yang besar dimana yang 
terpenting yaitu  hambatan hukum atau persaingan yang 
kuat
Kasus monopoli ini sangat mudah untuk di tangani. Kasus 
ini juga sering digunakan dalam literatur koperasi untuk 
memperlihatkan manfaat koperasi. Akan tetapi untuk 
memperolehhasiliniharusdiasumsikanbahwahambatanyang 
masukyangdipasangsecaramonopolisuntukmelindungiposisi 
pasarnya dapat di atasi oleh koperasi yang tentu akan merusak 
asumsi sentral dari teori monopoli yaitu dengan masuknya 
perusahaan tambahan maka pasar berubah yaitu monopoli 
menjadi oligopolis Penentuan biaya transaksi31. Ekonomi biaya transaksi 
sangatmenyimpangdarimodelekonomiyangdigunakandalam 
babterdahuluyangberdasarkepadaekonomineoklasik.Dalam 
teori ini pengoptimalan yaitu  hal yang paling penting. 
Pemikiranitumenimbulkantigapertanyaan:apakahindividual 
mampu mengoptimalkan? Apakah individual ingin 
memaksimalkan?Danapakahindividualdiperkenankanuntuk 
memaksimalkan jika mereka tidak menemukan kesulitan 
kognitif maupun motivasional?
Koperasi dapat dipahami sebagai suatubentuk integrasi 
vertikal.Yangingindijelaskandalamhaliniyaitu pemahaman 
atas alasan utama perhitungan biaya transaksi yang dapat 
melahirkan integrasi vertikal, yaitu perusahaan yang 
menyatukanbeberapatahapdariprosesproduksidandistribusi 
dalam kepemilikan bersama. Hakikat keunggulan komparatif 
koperasi harus ditemukan dalam sebab-sebab unculnya 
integrasi vertikal. Integrasi vertikal yaitu  operasi successive 
markt. Sebagaimana yang telah diungkapkan ketika perusahaan 
beralih kepada produksi dan distribusi bahan baku serta input 
maka dinamakan integrasi ke hilir. Integrasi ke hilir dapat 
dipahami ebagailawandari spesialisasi pasarpertukaran pasar 
digantikan dengan koordinasi hierarki.
Integrasi vertikal hierarki merupakan desain organisasi 
yang keras untuk berbagai masalah yang lahir karena 
oportunisme. Kecenderungan pada tingkah laku oportunistik 
dapat dilihat dari hilangnya reputasi nama baik dalam usaha 
dimasa depan dengan mitra yang tergantung atau para mitra 
lain. Namun seperti yang telah diamati secara realistis efek
reputasi bukan merupakan cara penyelesaian yang mengikat. 
Efek reputasi akan menghambat suatu penyimpangan dari isi
dan semangat sebuah kontrak jika: informasi mengenai 
penyimpangan atau kegagalan dapat menjadi pengetahuan 
politik, berbagai akibat pelanggaran suatu persetujuan dapat 
sepenuhnya ditentukandan pihak yang dilanggar haknya atas 
persetujuan kontrak formal dan informal dapat memberikan 
sanksi kepada pelanggaranya.
Karakteristik apa yang menyebabkan terjadinya 
persaingan sempurna suatu industri atau pasar?
1. Jumlah pembeli dan penjual yang banyak
Jumlah yang besar merupakan gambaran struktural dasar 
pasarpersaingansempurna.Besardisinitidakmengacupada 
jumlah tertentu. Akan tetapi harua ada cukup perusahaan 
sehingga masing-masing perusahaan sebesar apapun hanya 
memasok sebagian kecil dari jumlah keseluruhan yang 
mempengaruhi pasar. Akibatnya tingkat produksi 
perusahaan tidak akan berpengaruh besar pada harga 
monopoli. Jika terdapat banyak penjual namun harga dipasar 
tidak given maka terjadi kasus kolusi atau penetapan harga 
sejenis kartel.
2. Seluruh perusahaan menjual produk yang identik, pembeli 
menganggapproduksuatuperusahaansamadenganproduk 
perusahaan lainnya. Dalam benak pembeli produk setiap 
perusahaan dipandang sebagai substitusi yang sempurna 
bagi produk perusahaan manapundipasar.
3. Perusahaan bebas masuk dankeluar
Asumsi bebas masuk dan keluar seperti yang didefinisikan 
secara tidak langsung mengungkapkan bahwa faktor-faktor 
produksibebasbergerakdariperusahaansatukeperusahaan 
lainnya.
4. Pengetahuan yang sempurna dari pembeli dan penjual 
Pembeli dan penjual diasumsikan memiliki pengetahuan 
yang sempurna mengenai kondisi pasar. Informasi dapatdiperoleh secara cuma-cuma.
Satu hal yang penting dalam masalah bahasan pada 
materi ini yaitu apa yang disebut “masalah disekuilibrium” oleh 
Langlois. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apakah 
struktur organisasi seperti koperasi dengan karakteristik biaya 
transaksi yang baik lebih mampu bertahan dibandingkan 
dengan perusahaan dengan karakteristik biaya transaksi yang 
buruk? Yang ingin diketahui yaitu  sejauh mana sebuah 
perusahaan dengan susunan biaya transaksi tertentu, mampu 
beradaptasi dengan lingkungannya?
Untuk alasan tersebut koperasi harus berubah menjadi 
perusahaan yang dimiliki oleh quasi investor agar dapat 
menyesuaikan diri terhadap perubahan seperti yang sering 
terjadi di negara-negara industri. Perubahan mengenai masalah 
disekuilibrium mendekatkan kita kepada aspek-aspek yang 
lebih problematis dalam ekonomi biaya transaksi yang secara 
langsung relevan dalam menjelaskan keunggulan komparatif 
dari organisasi koperasi. Masalah utama dari ekonomi biaya 
transaksi dan teori ekonomi konvensional yaitu  perlakuan 
terhadap masalah ketidakpastian. Oleh karena itu, selanjutnya 
dibahas:
1. Dengan adanya ketidakpastian mungkin akan sulit untuk 
memilih strukur biaya transaksi secara rasional
2.Ketidakpastian dapat merupakan alasan penting adanya 
oraganisasi
3.Koperasiditandaidenganpropertikhususyangdalamsituasi 
tertentu memberikan keuntungan penting dalam hal 
ketidakpastian bagi para anggotanya.Pengertian ketidakpastian32 mengacu pada acuan 
pada keadaan dimana probabilitas terjadinya suatu peristiwa 
tidak diketahui. Dalam pengertian inilah jika probabilitas 
kejadian-kejadian dimasa depan dapat dihitung baik secara 
objektif atau subjektif maka seorang pelaku ekonomi dapat 
memaksimalkan keuntungannya atau mengambil keputusan 
yang optimal. Ketidakpastian timbul karena ada kesenjangan 
antarakesulitanmenguasai suatukeadaandengankemampuan 
atau kepandaian pribadi seorang pelaku ekonomi. Oleh karena 
itu ada banyak tingkat motivasi dan insentif yang berbeda dari 
tiap individu untukbergabung atau memasuki suatu organisasi 
dimana ketidakpastian diharapkan dapat dikurangi. Apa yang 
dianggap sebagai suatu ketidakpastian yang tidak dapat diatur 
bagi petani A sehingga memutuskan untuk masuk sebuah 
koperasi, mungkin dianggap dapat diatur bagi petani B yang 
melihattidak adanya insentif untuk masuk sebuah koperasi.
DD. Perkembangan Koperasi di Asia
AdapunkoperasiberdasarkanS.1933-108,yaitukoperasi 
berdasarkan hukum perdata Barat dan S. 1949-179, yaitu 
koperasi berdasarkan hukum adat, keduanya berasal dari 
pemerintah Hindia Belanda telah mengikuti pengertian koperasi 
dari undang-undang 1952 di Nederland, yaitu suatu 
perkumpulan orang-orang yang bebas masuk atau keluar 
sebagai anggota, dengantujuan memperbaiki keadaanmateriil 
para anggota secara bersama-sama menyelenggarakan 
pekerjaan(produksi)ataubersama-samamendapatkanbahan￾bahan hidup (konsumsi) atau bersama-sama mengumpulkan
uang agar dapat meminjam dengan bunga yang rendah 
(kredit)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang 
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 
Tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001 Tentang Yayasan 
dibentuk berdasarkan 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Pendirian Yayasan di negara kita  selama ini dilakukan 
berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat karena belum 
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang 
Yayasan.
2. Yayasan di negara kita  telah berkembang pesat dengan 
berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan.
3. Undang-Undang mengenai Yayasan dibentuk untuk 
menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan 
berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya 
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang 
Yayasan membahas mengenai definisi Yayasan, syarat pendirian 
Yayasan oleh orang negara kita  maupun orang asing, kekayaan 
Yayasan, laporan tahunan Yayasan, penggabungan Yayasan, 
pembubaran Yayasan, peralihan Yayasan, tindak pidana, dan 
sebagainyayangberkaitandenganYayasan.Haltersebutdiatur 
dalam Bab I hingga BabXIV.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Yayasan yaitu  badan 
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan di 
peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, 
keagamaan,dankemanusiaan,yangtidakmempunyaianggota
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan 
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai 
kekayaan awal. Pasal 2 disebutkan bahwaYayasan mempunyai 
organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. 
Yayasan diwajibkan membayar segala biaya yang dikeluarkan 
organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan 
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (Undang-Undang Nomor16 
Tahun 2001).
Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Yayasan dapat 
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian 
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha 
dan/atau ikut sertadalamsuatu badanusaha (Undang-Undang 
Nomor 16 Tahun 2001). Berdasarkan hal tersebut, Yayasan 
dapat mendirikan atau ikut serta dalam suatu badan usaha, 
seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer/ 
Commanditaire Vennootschap (CV), dan lain sebagainya. Sesuai 
dengan Pasal 7 Ayat (2) yaitu Yayasan dapat melakukan 
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat 
prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut 
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai 
kekayaan Yayasan (Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001). 
Batasan tersebut bertujuan agar kekayaan Yayasan tidak 
terpusatpadakepentinganmodalusahasehinggamengabaikan 
maksud dan tujuan didirikannya Yayasan tersebut.Kemudian, 
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang merangkap 
sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan 
Komisaris atau Pengawas dari badan usaha menurut Pasal 7 
Ayat (3) (Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001). Hal ini 
bertujuanagar terhindarnyapenyalahgunaankekuasaanuntuk 
kepentinganpribadi.PadaPasal3Ayat(2)menyatakanYayasan 
dilarang membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus, 
dan Pengawas sehingga dapat diartikan Pembina, Pengurus, dan 
Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji,upah,atau honor tetap. Haltersebut didukung pada Pasal 26Ayat(4) 
yang menyatakan kekayaan Yayasan yang diperoleh dari 
kekayaanyangdipisahkan,baikdalambentukuangdanbarang, 
sumbangan yang tidak terikat (seperti bantuan dari Negara, 
masyarakat, dan sebagainya), wakaf, hibah dan hibah wasiat, 
dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran 
Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan yang berlaku 
harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. 
Selainitu,dipertegaspadaPasal5bahwakekayaanYayasanbaik 
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh 
Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, 
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak 
langsungkepadaPembina,Pengurus,Pengawas,karyawanatau 
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan 
(Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001). Berdasarkan hal ini, 
kekayaan Yayasan hanya digunakan untuk memenuhi maksud 
dan tujuan Yayasan itudidirikan.
B. Undang-Undang Nomor 28 Tahun2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang 
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 
Tentang Yayasan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 
dibentuk berdasarkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
2001 masih belum menampung seluruh kebutuhan dan 
perkembangandalammasyarakat serta terdapatbeberapa kata 
atau kalimat yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran 
(Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Berdasarkan hal 
tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dibentuk 
untuk memperjelas isi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
2001.
Beberapaperubahanyangdilakukanyaituterdapatpada 
Pasal 5. Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 hanya 
menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan, baik berupa uangbarang,maupunkekayaanlainyangdiperolehYayasandilarang 
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung 
kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Undang-Undang 
Nomor16 Tahun 2001).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 diperjelas bahwa 
terdapat pengecualian, yaitu bahwa Pengurus yang bukan 
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, 
dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan 
secara langsung dan penuh berhak menerima gaji, upah, atau 
honorarium yang ditetapkan Pembina sesuai dengan 
kemampuan kekayaan Yayasan (Undang-Undang Nomor 28 
Tahun 2004).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 5 yang 
mengalamiperubahanterdapatbeberapapasallainyangdiubah 
dan diperjelas isinya, seperti pada Undang-Undang Nomor 28 
Tahun 2004 Pasal 32 yang isinya memperjelas masa jabatan 
serta struktur organisasi pengurus.
Kemudian, Pasal 25 Undang-Undang Nomor16 Tahun 
2001 yang berisi bahwa Pengurus Yayasan bertanggung jawab 
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan pada 
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dihapus (Undang￾Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004).
Selanjutnya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
2001 yang dihapus terdapatpasal lainyang turutdihapus, yaitu 
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi 
mengenai pemberhentian, pengangkatan, dan penggantian 
Pengawas Yayasan. Haltersebut pada Undang-Undang Nomor 
28Tahun2004diaturdalamPasal46(Undang-UndangNomor
28 Tahun 2004).
Isi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 lebih 
bersifatmemperjelasdanmempermudahdalammemahamiisi 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.HinggasaatiniUndang-UndangNomor16Tahun2001Tentang 
Yayasan masih berlaku dan perubahan atas Undang-Undang 
tersebutdiaturdalamUndang-UndangNomor28Tahun2004.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang 
PelaksanaanUndang-UndangTentangYayasan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang 
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. Tujuan dari 
dibentuknyaPeraturanPemerintah(PP)Nomor63Tahun2008 
Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Tentang Yayasan yaitu  
untuk menginformasikan tata cara pendirian Yayasan serta yang 
berkaitan dengan pelaksanaan tentang Yayasan yang telah 
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan 
Undang-Undang Nomor28 Tahun 2004. Selain itu, Peraturan 
Pemerintah dibuat dengan tujuan agar masyarakat khususnya 
pengguna yang ingin mendirikan Yayasan atau berkaitan 
dengan Yayasan dapat lebih mudah memahami pelaksanaan 
Undang-Undang mengenai Yayasan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan 
mengatur mengenai:
1. Biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Tata cara pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama 
orang asing.
3. Pemakaian nama Yayasan.
4. Syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada 
Yayasan.
5. Tata cara penggabunganYayasan.
6. Syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di 
negara kita .(PeraturanPemerintahNomor63Tahun2008).
PadaPeraturanPemerintah(PP)Nomor63Tahun2008 
dijelaskan bahwa setiap Yayasan yang didirikan harusmempunyai nama diri serta didaftarkan kepada Menteri Hukum
danHakAsasiManusia(HAM)RI.KemudianpadaPasal2Ayat
(2) diinformasikan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar
dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai Yayasan lain. Kata
“Yayasan” dicantumkan di depan nama Yayasan yang 
bersangkutan yang telah diakui sebagai badan hukum. Nama
Yayasan yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan. Contoh namaYayasan yang
tidak diperbolehkan, seperti Yayasan Togel dan Yayasan Pekerja
Seks Komersial (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008).
Pada Bab III Pasal 6 Ayat (1) dan (2) telah ditentukan
jumlah kekayaan awal1 Yayasan yang didirikan oleh orang
negara kita  dan orang asing. Yayasan yang didirikan oleh orang
negara kita  harus memiliki kekayaan awal sebesar 
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan jumlah
kekayaan Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang
asing bersama orang negara kita  paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)(Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008).
Tata cara penggabungan Yayasan dapat dilakukan 
dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh 
Pengurus masing-masing Yayasan yang telah diatur dalam 
PeraturanPemerintahNomor63Tahun2008padaBabXPasal 
27 Ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 
2001 Bab IX Pasal 57 sampai Pasal 61. Berdasarkan Peraturan 
PemerintahNomor63tahun2008Bab IXPasal26Ayat(1),(2), 
(3),dan(4)menjelaskanbahwaYayasanasingdapatmelakukan 
kegiatan di negara kita  hanya di bidang sosial, keagamaan,dan
kemanusiaandengancaraharusbermitradenganYayasanyang 
didirikan oleh orang negara kita  yang memiliki maksud dan 
tujuan yang sama dengan Yayasan asing tersebut. Kemitraan 
yang terjalin harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan 
sekuriti serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001 
Tentang Yayasan pada Bab IX dalam Pasal 69 di mana Yayasan 
asing yang ingin melakukan kegiatan di negara kita  diharuskan 
kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat, Bangsa, dan
Negara negara kita  (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 
2008, Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001).
D. Pengertian Yayasan
Yayasanyaitu badanhukumyang terdiri atas kekayaan 
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan 
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang 
tidak mempunyai anggota (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 
tahun 2001 tentang Yayasan). Yayasan mempunyai organ yang 
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan dapat 
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian 
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha 
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.Yayasan tidak 
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, 
Pengurus, dan Pengawas.
E. Syarat MendirikanYayasan
Pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang 
YayasanNomor 16tahun2001,adapunpersyaratanyangdiatur 
dalam undang-undang tersebut, antaralain:
1. Pendirinya yaitu  satu orang atau lebih.
2. Adanya wasiat.
3. Dikukuhkan dengan akta notaris.
4. Adanya modal.
5. Pemberian nama yayasan di dahului dengan nama 
“yayasan”.
F. Prosedur MendirikanYayasan
1. Pembuatan akta dibuat di hadapan Notaris
2. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian.
3. Pengesahan akta pendirian.
4. Pengumuman dalam tambahan Berita Negara RI.
G. Perangkat Yayasan
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
H. Pembubaran Yayasan
1. Alasan pembubaran
Pembubaran yayasan dikarenakan :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran 
Dasar berakhir.
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalamAnggaran 
Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh 
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan 
kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah 
dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk 
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit 
dicabut.
2. Pemberesan/likudasiBiaya yang membereskan kekayaan ketika 
yayasan bubar/dibubarkan yaitu  likuidator atau 
kurator.2



















Peran Penting UMKM
UMKM telah diakui dalam perspektif dunia yang memiliki 
suatu peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi 
disuatu negara yang sedang berkembang maupun negara￾negara maju sekalipun. Di negara-negara maju, UMKM sangat 
penting tidakhanyakarenakelompokusahatersebutmenyerap 
paling banyak tenaga kerja dibandingkan dengan usaha besar 
(UB). Di negara-negara yang sedang berkembang misalkan di 
Afrika Selatan, Asia, Amerika Latin dan lain-lain mengatakan 
bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perspektif mencari 
kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi sekelompok 
orang, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan 
suatu negara serta membantu pembangunan ekonomi 
diperdesaan. Negara-negara berkembang yang mulai mengubah 
orientasi ketika melihat pengalaman yang dilakukan dibeberapa 
negara tentang peranan dan sumbangsih UMKM dalam 
pertumbuhan ekonomi.
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk
mengkajiulang perananusaha skalamikrokecildanmenengah 
(UMKM). Ada beberapa kesimpulan, yang dapat ditarik 
mengenai hal-hal tersebut yaitu; pertama, pertumbuhan 
ekonomiyangsangatcepatsebagaimanaterjadidiJepang,telah 
dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil; kedua, dalam 
penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang 
dunia II, sumbangan UMKM ternyata tak bisa diabaikan
Dalam perkembangan UMKM dinegara yang sedang 
berkembang dan negara maju dapat dilihat dari kontribusinya 
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Ekspor Non-Migas, 
khususnya produk-produk manufaktur, dan inovasi serta 
pengembanganteknologi, peran UMKM di negara yang sedang 
berkembang relative rendah, dan ini sebenarnya perbedaan 
yang paling mencolok dengan UMKM di negara maju.
UMKM memiliki beberapa ciri khas mereka sendiri 
karena memainkan suatu peran yang sangat penting, antara lain:
1. Jumlah perusahaan yang jauh lebih banyak daripada usaha 
besar dibandingan dengan usaha kecil dan usaha menengah 
yang merupakan bentuk usaha yang tersebar diperdesaan 
termasukwilayahyangsulitdiaksesatau terisolasi.Sehingga 
kelmpok usaha ini sering dikatakansebagai usaha lokal yang 
khusus untuk ekonomi perdesaan. Dengan kata lain, 
kemajuan ekonomi disuatu perdesaan sangat ditentukan 
dengan kemajuan UMKMnya.
2. Pertumbuhan UMKM menjadi salah satu elemen penting dari 
kebijakan pemerintah dalam penyerapaan tenaga kerja dan 
meningkatkan kesempatan kerja serta mendapatkan 
pendapatan terutama bagi masyarakat miskin yang 
menjadikan UMKM menjadi sangat penting bagi negara yang 
sedang berkembang terutama di daerah dengan sektor￾sektorpertaniannya yang sudahtidak mampulagi menyerap 
tenaga kerja baru dampak dari pertumbuhan tahunan dan 
penawarankerjadiperdesaanyangkurangmemadai.Kondisi 
yang tercipta ini memaksa orang-orang yang terus 
berdatangan ke perkotaan untuk mencari peluang kerja dan 
pendapatan lain yang menjadi arus terus-menerus hingga 
kegiatan-kegiatanekonomidiperkotaansudahtidakmampu 
lagimenyeraptenagakerjadantimbulahpengangguranyang 
semakin meningkat. Oleh karena itu, diharapkannya 
kegiatan-kegiatan ekonomi dibidang non-pertanian
diperdesaankhususnyadisektor industri dapat berkembang 
sehingga dapat menimbulkan peluang-peluang mencari kerja 
dan mencari pendapatan serta dapat membatasi arus dari 
perdesaan ke perkotaan. Dalam kasus ini UMKM diperdesaan 
berperan sebagai perankrusial.
3. Di negara yang sedang berkembang umumnya kegiatan￾kegiatan ekonomi yang dilakukan diperdesaan berbasis 
sektor pertanian. Sehingga, pemerintah melakukan upaya￾upaya dalam mendukung UMKM agar dapat mendorong 
pertumbuhan dan pembangunan produksi disektor 
pertanian.
4. UMKM seharusnya menggunakan telnologi-teknologi yang 
cocok dibandingan dengan usaha besar yang biasanya 
digunakan oleh perusahaan-perusahaan modern. Teknologi￾teknologi yang cocok digunakan disetarakan attau 
disesuaikan dengan faktor-faktor produksi seperti sumber 
daya alam dan tenaga kerja yang berpendidikan rendah atau 
tenaga kerja yang berpendidikan tinggi sangatterbatas.
5. Pada saat negara kita  dilanda suatu krisis besar pada tahun 
1997/1998banyakUMKMyangdapat bertahanpada saatitu 
dan dapat berkembang pesat. Itu berarti bahwa UMKM 
memiliki fungsi basis bagi perkembangan yang lebih besar. 
Misalkan usaha mikro sebagai landasan perkembangan usaha 
kecil, usaha kecil sebagai landasan perkembangan usaha 
menengah, usaha menengah sebagai landasan perkembangan 
usaha besar.
6. Walaupun masyarakat perdesaan pada umumnya miskin, 
tetapi mereka mampu menabung dan mengambil resiko 
dengan melakukan investasi. UMKM dapat dikatakan menjadi 
suatu titik permulaan sebagai tabungan/investasi di 
masyarakat perdesaan serta sementara kelompok usaha ini 
dapat berfungsi sebagai tempat pengujian dan peningkatan 
berwirausaha bagi masyarakat-masyarakat perdesaan
7. Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa pada 
umumnya pengusaha-pengusaha UMKM membiayai hampir 
sebagian besar produksinya dari tabungan pribadi yang 
mungkin ditambah dari pinjaman kepada pihak-pihak 
lainnya atau pemberi kredit formal, pedagang, pengumpul, 
pemasok bahan-bahan baku, dan pembayaran dimuka 
konsumen. Oleh karena itu, kelompok usaha dapat 
memainkan pran penting lainnya seperti mengalokasikan 
tabungan pedesaan yang dengan kata lain jika tidak ada 
kegiatanproduktifdalamperdesaan,keluargayangmemiliki 
tabungan lebih yang dimana tabungan itu akan ia simpan di 
dalamrumahdantidakdapatmenghasilkannilailebihdalam 
bentuk penghasilan dari bunga tabungan maupun melakukan 
kegiatan-kegiatan yang konsumtif seperti membeli barang￾barang yang merupakan kebutuhan sekunder.
8. Usaha dari UMKM sendiri banyak menghasilkan produksi 
untuk masyarakat menengah dan atas yang memang 
diperuntukanataumemangpasarutamabagiUMKMsendiri 
yaitu  barang-barang konsumsi yang sederhana dan relatif 
lebih murah seperti pakaian yang didesain sederhana serta 
beberapa kebutuhan konsumif lainnya yang memanfaatkan 
sumber daya alam seperti meubel dari kayu dan beberapa 
contoh lainnya. Barang-barang yang diproduksi ini untuk 
memenuhi kebutuhan konsumen yang berpenghasilan 
rendah sehingga mudah untuk dijangkau. Usaha UMKM ini 
juga memproduksi beberapa barang non-konsumsi seperti 
bahansetengah jadi, mesinproduksi yang sederhana, bahan 
bangunan, dan lain halnya. Barang-barang yang diproduksi 
dapat memenuhi kegiatan-kegiatan disektor pertanian, 
industri, kontruksi, pariwisata, perdagangan, dan 
transportasi.
9. Banyak UMKM yang mampu meningkatkan produktivitasnya 
melalui kemajuan teknologi sebagai bagian daridinamikanya,
walaupun berbeda negara berbeda juga pengalaman 
perkembangannya. Kemampuan peningkatan ini dipengaruhi 
oleh beberapa faktor yang bisa termasuk tingkat 
pembangunan ekonomi pada umumnya dipembangunan 
sektor terkait misalkan akses atau pengetahuan dan sumber 
daya alam serta kebijaksanaan pemerintah dalam 
mendukung keterkaitan produksi UMKM dan usaha besar 
termasuk dengan perusahaan-perusahaan asing atau 
berbasis penanaman modal asing.
10.Kelompokindustriinidianggapsangatpentingolehindustri￾industri tidak stabil atau kegiatan ekonomi yang mengalami 
perubahan kondisi pasar yang cepat seperti krisis ekonomi 
yang pernah terjadi pada tahun 1997/1998 dibeberapa 
negara Asia Tenggara termasuk negara kita . Oleh karena itu, 
UMKM memiliki keunggulan yang lebih daripada usaha besar 
lainnya yaitu memilikitingkatfleksibilitas yang relatiftinggi 
terhadap pesaingnya yaitu usahabesar.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan betapa 
pentingnya peran UMKM di negara kita  bahkan dibeberapa 
negara yang sedang berkembang lainnya, dimana 
pemerintahnya telah memiliki berbagai macam program 
sebagai komponen untuk mendukung perkembangan UMKM ini. 
Tidak hanya negara-negara yang sedang berkembang saja yang 
mendukung pengembangan UMKM ini, tetapi beberapa 
organisasi intenasional seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan 
Asia dan Organisasi Dunia untuk Industri dan Pembangunan 
serta negara-negara pendonor lewat kerja sama bilateral juga 
sangat aktif dalam mendukung pengembangan UMKM. UKM di 
negara kita  sangat penting terutama dalam 
penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber 
pendapatan bagi masyarakat/RT miskin. Hal ini didasarkan 
padafaktaempirisyangmenunjukanbahwakelompokusahaini
mengerjakan jauh lebih banyak orang dibandingkan jumlah 
orang yang bekerja di UB.
Peran penting UMKM tidak hanya berarti bagi 
pertumbuhan di kota-kota besar tetapi berarti juga bagi 
pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Berikut beberapa peran 
penting UMKM27:
a) UMKM berperan dalam memberikan pelayanan ekonomi 
secara luaskepada masyarakat, proses pemerataan dan 
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong 
pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas 
nasional.
b) Krisis moneter 1998 -> Krisis 2008-2009 -> 96% UMKM
tetap bertahandari goncangankrisis.
c) UMKM juga sangat membantu negara/pemerintah dalam 
halpenciptaan lapangan kerja baru dan lewat UMKM juga 
banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan 
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan 
rumah tangga.
d) UMKMmemilikifleksibilitasyangtinggijikadibandingkan 
denganusaha yang berkapasitas lebih besar, sehingga 
UMKM perlu perhatian khusus yang didukung oleh 
informasiakurat,agarterjadilinkbisnisyangterarahantara 
pelakuusahakecildanmenengahdenganelemendayasaing 
usaha, yaitu jaringanpasar.
e) UMKM di negara kita , sering dikaitkan dengan masalah￾masalahekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya 
tingkat kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan, 
proses pembangunan yang tidak merata antara daerahperkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. 
Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan 
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya 
penanggu langan masalah-masalah tersebut di atas.
B. KontribusiPositif UMKMDalamSegalaSektor
a) Tulang punggung perekonomian nasional karena 
merupakan populasipelaku usaha dominan (99,9%);
b) Menghasilkan PDB sebesar 59,08% (Rp4.869,57 Triliun), 
dengan lajupertumbuhan sebesar 6,4% pertahun;
c) Menyumbang volume ekspor mencapai 14,06% (Rp166,63 
triliun)dari total ekspor nasional;
d) PembentukanModalTetapBruto(PMTB)nasional sebesar 
52,33%(Rp830,9 triliun);
e) Secara geografis tersebar di seluruh tanah air, di semua 
sektor. Memberikan layanan kebutuhan pokok yang 
dibutuhkan masyarakat. Multiplier effect-nya tinggi. 
Merupakan instrumen pemerataanpendapatan dan 
mengurangi ketimpangankesejahteraan masyarakat;
f) Wadah untuk penciptaan wirausahabaru;
g) Ketergantungan pada komponen impor yang minimal. 
Memanfaatkanbahan baku dan sumber daya lokal yang 
mudah ditemukan dan tersedia di sekitar sehingga 
menghemat devisa.
Bisnis UMKM mempunyai peran strategis dalam 
perekonomian negara kita , karena:
a) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan 
ekonomi diberbagai sektor;
b) Penyedialapangankerjayangterbesar;
c) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi 
lokal danpemberdayaan masyarakat;
d) Pencipta pasar baru dan sumberinovasi;
e) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran 
melalui kegiatanekspor.#
C. Kendala UMKM
Berikutini beberapa kendala yang sering muncul dalam 
UMKM28:
Kendala Internal:
1) Modal
Sekitar 60-70% UMKM belum mendapat akses atau 
pembiayaan perbankan. Di antara penyebabnya, 
hambatan geografis. Belum banyak perbankan 
mampu menjangkau hingga ke daerah pelosok dan 
terpencil. Kemudian kendala administratif, 
manajemen bisnis UMKM masih dikelola secara 
manual dan tradisional, terutama manajemen 
keuangan. Pengelola belum dapat memisahkan 
antara uang untuk operasional rumah tangga dan 
usaha.
2) Sumber Daya Manusia (SDM)
a) Kurangnya pengetahuan mengenai teknologi 
produksi terbaru dan cara menjalankan quality 
control terhadap produk.
b) Kemampuan membaca kebutuhan pasar masih 
belum tajam, sehingga belum mampu 
menangkap dengan cermat kebutuhan yang 
diinginkan pasar.
c) Pemasaran produk masih mengandalkan cara 
sederhana mouth to mouth marketing 
(pemasaran dari mulut ke mulut). Belum 
menjadikan media sosial atau jaringan internet 
sebagai alat pemasaran.
d) Dari sisi kuantitas, belum dapat melibatkan lebih 
banyak tenaga kerjakarena keterbatasan 
kemampuan menggaji.
e) Karena pemilik UMKM masih sering terlibat 
dalam persoalan teknis, sehingga kurang
memikirkan tujuan atau rencana strategis jangka 
panjang usahanya.
3) Hukum
Pada umumnya pelaku usaha UMKM masih berbadan 
hukum perorangan.
4) Akuntabilitas
Belum mempunyai sistem administrasi keuangan 
dan manajemen yang baik.
Kendala Eksternal
Kendala eksternal terdiri dari:29
1) Iklim usaha masih belumkondusif
a) Koordinasi antar stakeholder UMKM masih belum 
padu. Lembaga pemerintah, institusi pendidikan, 
lembaga keuangan, dan asosiasi usaha lebih sering 
berjalan masing-masing.
b) Belum tuntasnya penanganan aspek legalitas 
badan usaha dankelancaran prosedur perizinan, 
penataan lokasi usaha, biaya transaksi/ usaha 
tinggi, infrastruktur, kebijakan dalam aspek 
pendanaan untuk UMKM.
2) Infrastruktur
a) Terbatasnya sarana dan prasarana usaha 
terutama berhubungan dengan alat-alat 
teknologi.
b) Kebanyakan UMKM menggunakan teknologi 
yang masih sederhana.
3) Akses
a) Keterbatasan akses terhadap bahan baku, 
sehingga seringkali UMKM mendapatkan bahan 
baku yang berkualitas rendah.
b) Akses terhadap teknologi, terutama bila pasar 
dikuasaiolehperusahaan/grupbisnis tertentu.
c) Belum mampu mengimbangi selera konsumen 
yang cepat berubah,terutama bagi UMKM yang 
sudah mampu menembus pasar ekspor, 
sehinggaseringterlibatdenganperusahaanyang 
bermodal lebih besar.














Tujuan PemberdayaanUMKM
TujuandaripemberdayaanUMKM,diaturdalamPasal5 
UU UMKM, yaitu:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang 
seimbang, berkembang danberkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha 
Mikro, Kecil, dan menengah menjadi usaha yang tangguh 
dan mandiri, dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, 
pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan 
pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Tujuan dilakukannya pemberdayaan UMKM, tampaknya 
ada suatu cita-cita ideal yang ingin dibangun tidak saja bagi 
pembentuk undang-undang, tetapi juga bagi pelaku usaha. Cita￾cita yang dimaksud yaitu  diharapkan pada suatu saat UMKM 
akan tumbuh menjadi besar dan semakin mandiri dalam 
menjalankan aktivitas bisnis yang digeluti UMKM. Untuk itu 
pemerintahsebagaipemegangotoritas yangdiberimandat oleh 
undang-undang untuk membuat peraturan dan kebijakan dalam 
rangka menunjang kegiatan UMKM. Pasal 7 UU UMKM 
menjelaskan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan 
perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang;
h. dukungan kelembagaan.
Secara normatif UMKM sebagai wadah bagi pelaku usaha, 
jalan menuju ke arah menjadi pelaku usaha yang kuat dan 
mandiri semakin terbuka untuk itu. Yang perlu ditindaklanjuti 
yaitu  bagaimana mengejawantahkan aturan normatif tersebut 
dapat dilaksanakan secara konkret. Berdasarkan Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pada BAB II, 
Pasal 5, tujuan pemberdayaan UMKM, yaitu :
1) Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang 
seimbang, berkembang, danberkeadilan.
2) Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM 
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3) Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan 
daerah,penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, 
pertumbuhanekonomi, dan pengentasankemisikinan.
B. Karakteristik UMKM
Karakteristik UMKM18 merupakan sifat atau kondisi 
faktual yang melekat pada aktifitas usaha maupun perilakupengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya. 
Karakteristik ini yangmenjadi ciripembeda antarpelakuusaha 
sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM 
dapatdikelompokkandalam3(tiga)jenis,yaitu: 1.UsahaMikro 
(jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil(jumlah karyawan 
30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga 
300 orang).
Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam 
empat kelompok, yaitu19:
a. UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
b. UMKM Mikro yaitu  para UMKM dengan kemampuan sifat 
pengrajinnamun kurang memiliki jiwa kewirausahaan 
untuk mengembangkan usahanya.
c. Usaha Kecil Dinamis yaitu  kelompok UMKM yang 
mampuberwirausaha dengan menjalin kerjasama 
(menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
d. Fast Moving Enterpriseyaitu  UMKM yang mempunyai 
kewirausahaanyang cakap dan telah siap bertransformasi 
menjadi usaha besar.
Di negara kita , Undang-Undang yang mengatur tentang 
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu  Undang￾Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut 
UMKM dijelaskan sebagai: “Sebuah perusahaan yang 
digolongkan sebagai UMKM yaitu  perusahaan kecil yang 
dimilikidandikelolaolehseseorangataudimiliki olehsekelompok 
kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan 
menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalamrangka
membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi 
ekonomi yang berkeadilan.
Selain itu, berdasarkan aspek komoditas yang dihasilkan, 
UMKM juga memiliki karakteristik tersendiri antara lain20:
a) Kualitasnya belum standar.Karena sebagian besar UMKM 
belummemiliki kemampuan teknologi yang memadai. 
Produk yang dihasilkan biasanya dalam bentuk handmade 
sehingga standar kualitasnyaberagam.
b) Desain produknya terbatas. Hal ini dipicu keterbatasan 
pengetahuan dan pengalaman mengenai produk. Mayoritas 
UMKM bekerja berdasarkan pesanan, belum banyak yang 
berani mencoba berkreasi desainbaru.
c) Jenis produknya terbatas. Biasanya UMKM hanya 
memproduksi beberapa jenis produk saja.Apabila ada 
permintaanmodelbaru,UMKMsulituntukmemenuhinya. 
Kalaupun menerima,membutuhkan waktu yang lama.
d) Kapasitas dan daftar harga produknya terbatas. Dengan 
kesulitanmenetapkan kapasitas produk dan harga membuat 
konsumen kesulitaan.
e) Bahan baku kurang terstandar. Karena bahan bakunya 
diperoleh dariberbagai sumber yangberbeda.
f) Kontinuitas produk tidak terjamin dan kurang sempurna. 
Karenaproduksi belum teratur maka biasanya produk￾produk yang dihasilkan sering apa adanya.
C. Prinsip PemberdayaanUMKM
Prinsip-prinsip UMKM terdiri dari21
1. Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan 
Menengah:
a) penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan 
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
untuk berkarya dengan prakarsasendiri;
b) perwujudan kebijakan publik yang transparan, 
akuntabel, dan berkeadilan
c) pengembangan usaha berbasis potensi daerah 
danberorientasi pasar sesuai dengankompetensi 
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d) peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan 
Menengah; dan
e) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan 
pengendalian secara terpadu.
2. Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan 
Menengah:
a) mewujudkan struktur perekonomian nasional 
yang seimbang,berkembang,danberkeadilan;
b) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan 
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha 
yang tangguh dan mandiri;dan
c) meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan 
Menengah dalam pembangunan daerah, 
penciptaan lapangan kerja, pemerataan 
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan 
pengentasan rakyat darikemiskinan.
D. Ruang Lingkup UMKM
Ruang lingkup UMKM meliputi sektormanufaktur, 
agroindustri dan industri kreatif.
1. Sektor Manufaktur
Manufaktur yaitu  suatu cabang industri yang 
mengaplikasikan peralatan dan suatu medium proses untuk 
transformasi barang mentah menjadi bahan jadi untuk 
dijual.
Kata manufaktur berasal dari bahasa latin manus factus 
yang berarti “dibuat dengan tangan”. Manufaktur, dalam arti 
yang paling luas yaitu  proses mengubah bahan baku 
menjadiproduk.Prosesnyayaitu (1)perancanganproduk,
(2) pemilihanmaterial,dan(3)tahap-tahapprosesdimana 
produk tersebut dibuat.22
Manufaktur pada umumnya yaitu  suatu aktivitas yang 
kompleks yang mengakibatkan berbagai variasi sumber 
daya dan aktivitas sebagai berikut:
a. Perancangan produk – pembelian – pemasaran
b. Mesin dan perkakas – manufacturing – penjualan
c. Perancangan proses –productioncontrol–pengiriman
d. Material – support services – customer service
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik negara kita , pernah 
menyatakan bahwa pada tahun 2010 ini, pemerintah akan 
melakukan revitalisasi industrimanufaktur.23
2. Sektor Agroindustri
Agroindustri berasal dari kata agricultural dan industry 
yang berarti suatu industri yang menggunakan hasil 
pertaniansebagaibahanbakuutamanyaatausuatuindustri 
yang menghasilkan suatu produk yang digunakan sebagai 
sarana atau input dalam usaha pertanian.
Pada tahun 2004, ada sekitar tiga juta unit IKM (Industri 
Kecil Menengah) yang mampu menyerap lebih dari 12 juta 
tenaga kerja. Sementara itu, industri besar hanya Tujuh 
Ribu unit usaha.
Dari sektor pemerintah, Departemen Perindustrian 
(Deprind) akan memfokuskan pengembangan Industri Kecil 
dan Menengah (IKM) sektor agro atau industri yang 
berbasis hasil pertanian karena memiliki potensi yang 
paling besar dan mudah untuk dikembangkan diseluruh 
negara kita .24
Ada beberapa peluang yang mendukung berkembangnya 
sektor agroindustri, yakni:
a. Jumlah penduduk negara kita  yang kini hampir 250 juta 
jiwa merupakan aset nasional dan sekaligus 
berpotensi menjadi konsumen produk agroindustri. 
Tingkat pendapatan masyarakat yang semakin 
meningkat merupakan kekuatan yang secara efektif
akan meningkatkan permintaan produk pangan 
olahan.
b. Berlangsungnya era perdagangan bebas berskala 
internasional telah semakin membuka kesempatan 
untuk mengembangkan pemasaran produk 
agroindustri.
c. Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan 
harapanbaruakanmunculnyaprakarsadanswakarsa 
daerah untuk menyelenggarakan pembangunan 
sesuai dengan program dan aspirasi wilayah yang 
spesifik dan berdaya saing. Faktor penting yang 
menarik minat para investor untuk mengembangkan 
agroindustri yaitu  peningkatan kerja pemerintah 
daerah dibarengi dengan stabilitas politik.
d. Dari sisi suplai sumber daya, agroindustri masih 
memilikibahanbakuyangberagam,berlimpahdalam 
jumlah dan tersebar di seluruh tanah air
e. Dalam proses produksinya, bahan baku agro industri 
tidak bergantung pada komponen impor. Sementara 
pada sisi hilir, produk agroindustri umumnya 
berorientasi untuk ekspor.
Agro industi merupakan sektor yang esensial dan 
memiliki kontribusi yang besar untuk mewujudkan 
sasaran-sasaran dan tujuan pembangunan ekonomi 
nasional, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB), 
kesempatan kerja, peningkatan devisa negara, 
pembanguan ekonomi daerah, dan sebagainya.25
3. Sektor Industri Kreatif
Didefinisikan sebagai industri yang berasal dari 
pemanfaatan kreativitas, ketrampilan, serta bakat 
individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan 
pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi 
daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sektor 
industri ekonomi kreatif meliputi 14 sub sektor, yakni 
periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan; 
desain; busana; video, film, dan fotographi; permainan 
interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan 
percetakan;layanankomputerdanperantilunak;televisi 
dan radio; serta riset dan pengembangannya
























Dasar Hukum UMKM
AturanhukumataudasarhukumyangmengaturUMKM 
di negara kita , di antaranya terdiridari:1
1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang UsahaKecil.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang 
Kemitraan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang 
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4) Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang 
Pemberdayaan Usaha Menengah.
5) Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang 
Bidang/Jenis Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil 
dan Bidang/ Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha 
Menengahatau Besar denganSyaratKemitraanEnergi.
6) Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 2002 tentang 
Restrukturisasi Kredit UsahaKecil dan Menengah.
7) Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007 
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara 
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8) Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007 
tentangProgramKemitraanBadanUsahaMilikNegara,
9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha 
Mikro, Kecil, danMenengah.
10) Peraturan Pemerintah Republik negara kita  Nomor 17 
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Keberadaanusahakecilsebagaibagiandaripelakuusaha 
di negara kita  semakin eksis dengan diterbitkannya Undang￾UndangNomor9Tahun1995tentangUsahaKecil(UUUK).Arti 
pentingnyausahakecil dalamdunia usaha tercermindaridasar 
pertimbangan dikeluarkannya UUUK bahwa dalam 
pembangunan nasional, usaha kecil sebagai bagian integral 
dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat 
mempunyaikedudukan,potensidanperanyangstrategisuntuk 
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin 
seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Bahwa sehubungan 
denganhaltersebut,usahakecilperlulebihdiberdayakandalam 
memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan 
perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang.2
Tidak dapat diragukan lagi, andil UMKM dalam 
perekenomian nasional sangatlah besar. Di tahun 2009, 
berdasarkan data Kementrian KUKM, UMKM merupakan 
99,99% pelaku ekonomi nasional yang menyerap 97,30% 
tenaga kerja di negara kita , dan menyumbang PDB atas dasar 
harga berlaku sebesar 56,53%.3
Kenyataan menunjukkan bahwa usaha kecil masih belum 
dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal 
dalam perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh 
kenyataan bahwa usaha kecil masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun 
internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, 
permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim 
usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.4
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan 
kemampuan usaha kecil, telah dikeluarkan berbagai 
kebijaksanaan oleh pemerintah tentang pencadangan usaha, 
pendanaan,danpembinaantetapibelumberhasil sebagaimana 
diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang 
merupakan perlindungan bagi usaha kecil dan dipatuhi oleh 
semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam 
rangka mengantisipasi keterbukaanperekonomian dunia, baik 
pada tingkat regional maupun tingkat dunia, usaha kecil dituntut 
menjadi tangguh danmandiri.5
Pemberdayaan usaha kecil dilaksanakan oleh 
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan 
memberdayakan usaha kecil diharapkan usaha kecil menjadi 
tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi usaha 
menengah. Usaha kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang 
dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, 
kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil 
pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan 
sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. 
Selanjutnya, pemberdayaan usaha kecil akan meningkatkan 
kedudukan serta peran usaha kecil dalam perekonomian 
nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian 
nasional yang sehat dan kukuh.6
Perkembanganduniausahasemakinberkembang,maka 
dirasakan ketentuan tentang usaha kecil sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 dianggap tidak 
memadai lagi sebagai landasan hukum bagi usaha kecil. 
Presiden RI menandatangi penerbitan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
(UUUMKM). Dengan berlakunya UUUMKM 2008, maka UUUK 
1995 dinyatakan tidak berlaku.7
Adapun alasan diundangkannya Undang-Undang UMKM 
2008 yaitu  sebagai berikut:8
a. BahwamasyarakatadildanmakmurberdasarkanPancasila 
dan UUD NRI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui 
pembangunan perekonomian nasional berdasarkan 
demokrasi ekonomi.
b. Bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat Republik negara kita  Nomor 
XVI/MPRRI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka 
Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
perludiberdayakansebagaibagianintegralekonomi rakyat 
yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis 
untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang 
makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
c. Bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah 
sebagaimana dimaksud huruf b, perlu diselenggarakan 
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan 
melelui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian 
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan 
pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu 
meningkatkankedudukan, perandanpotensi usahamikro, 
kecil, dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan
ekonomi,pemerataandanpeningkatanpendapatanrakyat, 
penciptaanlapangankerja,danpengentasankemiskinan.
d. Bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan 
perekonomian yang semakin dinamis dan global, Undang￾Undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang 
hanyamengaturusahakecilperludiganti,agarusahamikro 
kecil dan menengah di negara kita  dapat memperoleh 
jaminan kepastian dan keadilanusaha.
KeberadaanUMKMdalamkegiatanduniausahadewasa 
ini semakin penting perannya. Bagaimana membina agar UMKM 
mendapat kepastian berusaha perlu diatur dalam suatu 
peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif. 
Melalui peraturan perundang-undangan ini, maka keberadaan 
UMKM sebagai pelaku ekonomi, keberadaannya ditengah 
komunitas bisnis semakin eksis dalam arti landasan hukum 
keberadaanpelakuusahaUMKMtelahadapayunghukumnya.
Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan 
usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan 
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada 
masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataandan 
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan 
ekonomi, danberperandalam mewujudkanstabilitasnasional. 
Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu  salah satu 
pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh 
kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan 
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan 
yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa 
mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik 
Negara.
Upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta 
kelembagaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam 
perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu 
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, 
dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan 
berkesinambungan.
Pemberdayaan yaitu  upayayang dilakukan Pemerintah, 
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara 
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan 
usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga 
mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh 
dan mandiri.10
Upaya untuk menumbuhkembangkan UMKM diperlukan 
kerja sama yang nyata antara pihak pemerintah, baik pusat 
maupundaerahdi satupihaksertaduniausahadanmasyarakat 
di pihak lain. Peran pemerintah dalam hal ini tampak dalam 
pemberian fasilitas yang konkret kepada UMKM dan tentunya 
juga lewatpembentukan peraturanperundang-undanganyang 
berpihak pada UMKM.
B. Pengertian UMKM
Menurut UUD 1945 kemudian dikuatkan melalui TAP 
MPR NO.XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam 
rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 
perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat 
yangmempunyaikedudukan,peran,danpotensistrategisuntuk 
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makinseimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selanjutnya dibuatlah 
pengertian UMKM melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 
1999dankarenakeadaanperkembanganyangsemakindinamis 
dirubah ke Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Tahun 2008 
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian 
UMKM yaitu  sebagai berikut11:
1) Usaha Mikro yaitu  usaha produktif milik orang 
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang 
memenuhikriteriaUsahaMikrosebagaimanadiaturdalam 
Undang-Undang ini.
2) Usaha Kecil yaitu  usaha ekonomi produktif yang berdiri 
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan 
usaha yang bukanmerupakananakperusahaanataubukan 
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi 
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha 
MenengahatauUsahaBesaryangmemenuhikriteriaUsaha 
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 
Contoh Usaha Kecil Usaha tani sebagai pemilik tanah 
perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang di pasar 
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin 
industrimakanandanminuman, industri meubelkayudan 
rotan,industrialat-alat rumahtangga,industripakaianjadi 
dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan 
perikanan; Koperasi berskala kecil.
3) Usaha Menengah yaitu  usaha ekonomi produktif yang 
berdiri sendiri, yang dilakukanoleh orang peroranganatau 
badanusaha yang bukanmerupakananakperusahaanatau 
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagianbaiklangsungmaupuntidaklangsungdenganUsaha 
KecilatauUsahaBesardenganjumlahkekayaanbersihatau 
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang￾Undang ini.
4) Usaha Besar yaitu  usaha ekonomi produktif yang 
dilakukanolehbadanusahadenganjumlahkekayaanbersih 
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha 
Menengah, yang meliputi usahanasional milik negara atau 
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan 
kegiatan ekonomi dinegara kita .
5) Dunia Usaha yaitu  Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha 
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan 
ekonomi dinegara kita  dan berdomisili dinegara kita .
Berdasarkan perkembangannya, UMKM dapat 
diklasifikasikan menjadi 4 kelompokyaitu12:
1) Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan 
sebagaikesempatankerjauntukmencarinafkah,yanglebih 
umum dikenal sebagai sektor informal, contohnya yaitu  
pedagang kaki lima.
2) Micro Enterprise merupakan UMKM yang memiliki sifat 
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3) Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah 
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima 
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4) Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki 
jiwa kewirausahaan dan akan melakukan tranformasi 
menjadi Usaha Besar (UB).
Yang dimaksud dengan usaha mikro, kecil dan menengah 
(UMKM) yaitu unitusahaproduktif yang berdiri sendiri, yang 
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua 
sektor ekonomi. Pada prinsinya, pembedaan antara usaha mikro 
(UMI) usaha kecil (UKA) usaha menengah (UM) dan usaha besar 
(UB) pada umumnya disarankan pada nilai aset awal (tidak 
termasuktanahdanbangunan),omset rata-rataper tahun,atau 
jumlah pekerja tetap, Namun demikian, definisi UMKM 
berdasarkan tiga alat alat ukur ini berbeda menurut Negara. 
Olehkarenaitumemangsulitmembandingkanpentingnyaatau 
peran UMKM antar Negara. Tidak ada kesepakatan umum dalam 
membedakansebuahUMIdari sebuahUK,atausebuahUK dari 
sebuah UM, dan yang terakhir ini dari sebuah UB. Namun 
demikian, secara umum, sebuah UMI mengerjakaan 5 (lima) 
atau kurang pekerja tetap; walaupun banyak usaha dari 
kategori ini tidak mengerjakan pekerja yang digaji, yang di 
dalam literatur sering disebut self-employment. Adapun sebuah 
UKM (usaha kecil menengah) bisa berkisar antara kurang dari 
100 pekerja, misalnya dinegara kita  ke 300 pekerja, misalnya di 
China. Selain menggunakan jumlah pekerja, banyak Negara yang 
sudahmenggunakannilaiasettetap(tidaktermasukgedungdan 
tanah) dan omset dalam mendefinisikan UMKM. Bahkan di 
banyak Negara lainnya di Asia, misalnya, definisi UMKM berbeda 
antar sektor, seperti di Thailand,India, danChina, atau bahkan 
berbeda antar lembaga atau departemen pemerintah.
Di negara kita , definisi UMKM diatur di dalam Undang￾Undang Republik negara kita  Nomor 20 Tahun 2008 tentang 
UMKM, dalam bab 1 (ketentuan umum), Pasal 1 dari Undang￾Undang tersebut dinyatakan bahwa UMI yaitu  usaha produktif 
milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan 
yang memenuhi kriteria UMI sebagaimana diatur dalam 
Undang-Undangtersebut.UKyaitu usahaekonomiproduktif
yangberdirisendiri,yangdilakukanolehorangperoranganatau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukancabangperusahaanyang dimiliki dikuasai, ataumenjadi
bagianbaiklangsung maupuntidak langsung dari UM atau UB
yangmemenuhikriteraUKsebagaimanayangdisebutdidalam
Undang-Undang tersebut. Sedangkan UM yaitu  usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak
langsung dari UMI, UK, atau UB yang memenuhi kriteria UM
sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang tersebut.
Di dalam Undang-Undang tersebut, kriteria yang 
digunakan untuk mendefinisikan UMKM yaitu  nilai kekayaan
bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan
tempatusaha,atauhasilpenjualantahunan.Dengankriteriaini
menurut Undang-Undang itu, UMI yaitu  unit usaha yang
memilikinilai atau yang paling banyak Rp50juta, ataudengan
hasil jualantahunan paling besar Rp 300 juta; UKdengan nilai
aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp500
juta, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300
juta hingga maksimum Rp2.500.000.000,00 dan UM yaitu 
perusahaandengannilaikekayaanbersihlebihdariRp500juta
hingga paling banyak Rp 10 miliyar, atau memiliki hasil
penjualan tahunan di atas Rp 2 milyar lima juta sampai paling
tinggi Rp 50 miliyar.
Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, 
sejumlah lembaga pemerintah seperti departemen 
perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS) selama ini juga 
menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk 
membedakan skala usaha antara UMI, UK, UM, dan UB. Misalnya, 
menurut BPS, UMI (atau disektor industri manufatur umum 
disebut industri rumah tangga) yaitu  unit jumlah dengan
usaha pekerja tetap hingga 4 orang: UK antara 5 hingga 19 
pekerja; dan UM dari 20 sampai dengan 99 orang. Perusahaan 
perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk 
dalam kategori UB (lima puluh miliyar rupiah):”
C. Kriteria UMKM
Ketentuan tentang usaha kecil yang berlaku selama ini 
perlu disesuaikan dengan kondisi masa kini, antara lain terkait 
dengan Badan usaha13 yang menjadi jati diri dari pelaku 
usaha.14 Undang-Undang UMKM secara normatif memberikan 
rumusan tentang:
1. Usaha Mikro yaitu  usaha produktif milik orang perorangan 
dan/ataubadanusahaperoranganyangmemenuhikriteria 
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini 
(Pasal 1 butir 1).
2. Usaha Kecil yaitu  usaha ekonomi produktif yang berdiri 
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan 
usaha yang bukanmerupakananakperusahaanataubukan 
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi 
bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha 
MenengahatauUsahaBesaryangmemenuhikriteriaUsaha 
Kecil sebagaimana dimaksud undang-undang ini (Pasal 1 
butir 2)
3. Usaha Menengah yaitu  usaha ekonomi produktif yang 
berdiri sendiri, yang dilakukanoleh orang peroranganatau 
badanusaha yang bukanmerupakananakperusahaanatau 
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi 
bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha 
KecilatauUsahaBesardenganjumlahkekayaanbersihatau 
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang￾Undang ini (Pasal 1 butir3).
4. Usaha Besar yaitu  usaha ekonomi produktif yang 
dilakukanolehbadanusahadenganjumlahkekayaanbersih 
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha 
Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau 
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan 
kegiatan ekonomi dinegara kita  (Pasal 1 butir 4).
Pengertian untuk Usaha Mikro, terminologi yang 
digunakan yaitu  terminologi usaha produktif. Sedangkan 
untuk Usaha Kecil, menengah dan besar digunakan usaha 
ekonomiproduktif.Secarasepintaskelihatannyatidakadayang 
berbeda.Akantetapi,jikadikajilebihmendalam,tampakbahwa 
dicantumkannya istilah ekonomi dalam rumusan di atas 
menunjukkan kegiatan yang dilakukan telah ditata secara baik 
oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, dunia usaha yang 
dijalankan oleh pelaku usaha tersebut mempunyai tata kelola 
usaha yang baik (good corporate governance). Jika dibandingkan 
denganusahamikro.Akantetapi,jikadilihatdarisudutpandang 
“orang” dan “badan” yang menyelenggarakan usaha mikro, 
dapat dilakukan oleh siapa saja. Oleh karena itu, pembentuk 
undang-undang merasa perlu membuat kriteria jumlah modal 
yang dimiliki oleh pelakuusahaUkuran kriteria usaha yang dipakai dalam hal ini yaitu  
besarnyamodal yang dimiliki.Pasal6Undang-UndangUMKM 
menjelaskan:
(1) Kriteria Usaha Mikro yaitu :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak 
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; 
atau
b. Memilikihasilpenjualantahunanpalingbanyak 
Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha kecil yaitu :
Memiliki kekayaan bersih lebih dari 
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai 
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus 
juta rupiah) sampai dengan paling banyak 
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta 
rupiah);
(3) Kriteria Usaha menengah yaitu :
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari 
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak 
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) 
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat 
usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta 
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar 
rupiah).15
Dalam Pasal 6 Ayat (4) UU UMKM: “kriteria sebagaimana 
dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) huruf a, 
huruf b, serta Ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat 
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur 
dengan Peraturan Presiden. Hal ini berarti dengan 
dicantumkannya klausul tersebut Presiden sebagai kepala 
pemerintahan, lebih leluasa untuk menentukan kriteria UMKM 
dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan 
perekonomian yang ada.”
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 
tentang kriteria UMKM dalam bentuk permodalan yaitu  
sebagai berikut:
1) Kriteria Usaha Mikro yaitu  sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak 
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)tidak termasuk 
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Kriteria Usaha Kecil yaitu  sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak 
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan 
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus 
juta rupiah)
3) Kriteria Usaha Menengah yaitu  sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak 
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) 
sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 
(lima puluh milyar rupiah).
D. Ciri Khas UMKM
UMKM tidak saja berbeda dengan UB, tetapi di dalam 
kelompok UMKM itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik 
antara UMI dengan UK dan UM dalam sejumlah aspek yang dapat 
mudahdilihatsehari-haridinegara-negarasedangberkembang 
(NSB), termasuk negara kita . Aspek-aspek itu termasuk orientasi 
pasar,prospekdaripemilikusaha,sifatdarikesempatankerjadi 
dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang 
diterapkandi dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses 
produksi, sumber-sumber dari bahan bahan baku dan modal, 
lokasi tempat usaha, hubungan hubungan eksternal, dan derajat 
dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha (tabel 1.1)
Selain itu, ada perbedaan antara UMI, UK, dan UM dalam 
latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan usaha.
Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat 
sebagaikarakteristikpalingpentinguntukmembedakanantara 
UMKM itu sendiri. Dengan UB, maupun antarsub-kategori di 
dalam kelompok UMKM itu sendiri, sebagian besar pengusaha 
mikrodinegara kita mempunyailatarbelakangekonomi.Alasan 
utama melakukan kegiatan tersebut yaitu  ingin memperoleh 
perbaikan penghasilan, ini menunjukkan bahwa pengusaha 
mikro ingin memperoleh perbaikan penghasilan untuk 
memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari hari, disamping 
itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro karena faktor 
keturunan, yaitu meneruskan usaha keluarga. Terlihat banyak 
faktor keluarga masih dominan dimana jika orang tuanya 
seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan 
seterusnya .sedangkan alasan ideal pengusaha mikro yaitu  
karena tidak ada kesepakatan untuk berkarir di bidang lain.
Latarbelakang pengusahakecillebihberagamdariUMI, 
walaupunlatar belakang ekonomi juga merupakanalasan yang 
utama, tetapi sebagian lain mempunyai latar belakang lebih 
realitasdenganmelihatprospekusahakedepandengankendala 
modal yang terbatas. Sebagian pengusaha kecil di negara kita  
mempunyai alasan besar berusaha karena adanya peluang 
bisnisdanpangsabesar yang amandanbesar ada juga sejumlah 
pengusaha kecil berusaha dengan alasan pertama karena 
adanya faktor keturunan/warisan dibekali keahlian dan 
membukalapanganbarubagiwargasetempat,walaupunmasih 
ada sejumlah pengusaha yang beralasan karena tidak ada 
kesempatan di bidang lain dengan berbagai macam alasan, 
misalkanpendidikanformalyangrendah,ataukondisifisikyang 
tidak memungkinkan, hal ini menunjukan bahwa pengusaha 
kecil mempunyai alasan yang lebih baik dari pada UMI.
Adapun latar belakang pengusaha menengah di 
negara kita sebagianbesar samasepertimotivasidaripengusaha 
kecil,yaknimelihatprospekusahakedepanadanyapeluangdan
pangsabesaryangamandanbesar,adasebagianpengusahadari 
kelompok ini yang melakukan usaha karena faktor 
keturunan/warisan mempunyai keahlian atau lainnya. Secara 
umum, dapat dikatakan bahwa motivasi pengusaha dari UK & 
UMlebihberorientasi bisnisdibandingkanpengusahaUMI.
Selain motivasi pengusaha juga ada perbedaan antara 
UMKM dengan UB maupun di dalam kelompok UMKM itu 
sendiri menurut badan ahli hukum jelas semua pengusaha di 
dalam pengusaha UBberbadan hukum, namun tidak demikian 
dengan UMKM; misalnya di negara kita  menurut data BPS, sekitar 
95%dari jumlah UMKM tidak berbadan hukum, di dalam 
kelompok itu sendiri ,lebih banyak UMI yang tidak berbadan 
hukum dibandingkan UK& UM, walaupunperbedaannya tidak 
terlalubesardenganUK, sedangkandari kelompok UMhampir 
semua nya berbadan hukum.fakta ini memberi sesuatu kesan 
bahwa semakin besar skala usaha, semakin besar pengusaha 
yang berbadan hukum.
Ciri khas lainnya yaitu  dalam struktur umur pengusaha. 
Berdasarkan data BPS, struktur umur pengusaha di UMKM 
menurut kelompok umur menunjukkan bahwa lebih dari 
sepertigadarijumlahpengusahaUMKMberusiadiatas45tahun 
danhanyasedikit yangberumurdibawah25tahun, secara rata￾ratapengusahaUMKMberusiadi atas 40tahun.Strukturumur 
pengusaha/pemilik usaha ini mengindikasikan bahwa 
pengusaha UM dan UK cenderung lebih muda dari pada 
pengusahaUM.SalahsatupenyebabnyabisakarenaUMyaitu  
suatu unit usaha yang lebih besar dan juga lebih komplek serta 
memerlukan modal yang lebih banyak dibandingkan UMI dan 
UK, dan usaha seperti itu hanya bisa dilakukan oleh pada 
umumnya berasosialisasi positif dengan umur. Dugaan lain 
yaitu  bahwa banyak pengusaha UM merintis dari UMI atau UK, 
sehingga pada saat usahanya berkembang dan menjadi UM, 
umurnya juga sudah lebihtua.
Perbedaan antara UMKM dan UB juga bisa dilihat 
menurut status pekerjaan yang tak dibayar. Di UB tidak ada 
pekerjaan yang tidak dibayar, sedangkan di UMKM, banyak 
pekerjaan yang tak dibayar. Di dalam kelompok UMKM itu 
sendiri ada perbedaan, di UMI dan UK jumlah pekerjaan yang 
digajilebihsedikitdibandingkandiUM.Jadi,komposisitenaga 
kerja tidak dibayar memiliki kecenderungan dibandingkan di 
UM. Jadi, komposisi tenaga kerja tidak dibayar memiliki 
kecenderungan berbanding terbalik dengan skala usaha. Artinya 
semakin besar skala usaha maka semakin kecil komposisi 
tenaga kerja tanpa upah, hal ini juga menunjukkan bahwa 
sebagian besar pengusaha mikro terlibat langsung sebagai 
tenagakerjadalammenjalankanusahanya(atauumumdisebut 
self-employment, atau banyak yang melibatkan anggota keluarga 
sebagai tenaga kerja.
Menurut jenis kelamin pekerjaan ,juga ada perbedaan 
antara UB dan UMKM. di UB peran wanita relatif lebih rendah 
dibandingkan dengan UMKM, walupun ada variasi menurut 
sektor atau subsektor di dalam kelompok UMKM itu sendiri, UMI 
dan UK lebih banyak mengerjakan tenaga kerja wanita 
dibandingkan, struktur tenaga kerja menurut jenis kelamin ini 
erat kaitannya dengan perbedaan dalam jenis usaha antara 
kedua sub-kelompok usaha tersebut .di industrikan manufaktur 
misalnya, di UMI dan UK pada umumnya yaitu  kegiatan 
produksi yang lebih sederhana dibandingkan dikebanyakan UM, 
sepertitekstildanpakaianjadi,makandanminumdankerajinan 
yangterlalumemerlukanfisikdanketerampilantinggi sehingga 
mudahbagiwanitauntukmelakukannya yangpalingmenyolok 
dalam perbedaan jenis kelamin antara UB dan UMKM yaitu  
menyangkut pengusahanya. Di negara kita , walaupun sekarang 
ini tingkat emansipasi dan pembangunan wanita sudah jauh 
lebih baikdibandingkansebutsaja,50tahunlalu,namunhingga 
sekarang pekerjaan formal masih didominasi oleh pria pria diUMKM yang kebanyakan terdapat disektor informal, peran 
wanita pengusaha lebih besar, di dalam kelompok itu sendiri. 
ada perbedaan antara UMI, UK dan UM, di UM tingkat partisipasi 
wanitasebagaipengusahahanyasedikit,sedangkandiUMIjauh 
lebih banyak dibandingkan di UK. Struktur ini mengindikasikan 
adanya suatu korelasi positif antara tingkat partisipasi wanita 
sebagaipengusahadanskalausaha, yang artinyasemakinbesar 
skala usaha semakin sedikit wanita pengusaha.
PerbedaanantaraUBdanUMKMjugadapatdilihatpada 
tingkat rata-ratapendidikanformalpengusaha.DiUMIjumlah 
pengusaha hanya dengan pendidikan sekolah dasar lebih 
banyak dibandingkan di UK dan UM. Adapun untuk kategori 
pengusahayangtamatsarjana,prosentasinyalebihtinggidiUM 
dibandingkan di UMI dan UK. Struktur pengusaha menurut 
tingkat pendidikan formal ini memberikan kesan adanya suatu 
hubungan positif antara tingkat pendidikan rata-rata pengusaha 
dengan skala usaha semakin besar skala usaha, yang biasanya 
berasosiasi positif dengan tingkat kompleksitas usaha yang 
memerlukanketrampilantinggi danwawasanbisnis yang lebih 
luas, semakinbanyakpengusahadenganpendidikanformal.16
E. Asas - Asas UMKM
1. Asas Kekeluargaan
Yaitu asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM 
sebagai bagian dari perekonomian nasional yang 
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi 
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, 
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional 
untuk kesejahteraan rakyat.
2. Asas Demokrasi Ekonomi
Yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai 
kesatuandaripembangunanperekonomiannasionaluntuk 
kesejahteraan rakyat.
3. Asas Kebersamaan
YaituasasyangmendorongperanseluruhUMKMdandunia 
usaha secara bersama-sama dalam kegiatan untuk 
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Efisiensi Berkeadilan
Yaitu asas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan 
UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam 
usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, 
dan berdaya asing.
5. Asas Berkelanjutan
Yaitu asas yang yang secara terencana mengupayakan 
berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan 
UMKMyangmembentukperekonomianyang tangguhdan 
mandiri.
6. Asas Berwawasan Lingkungan
Yaituasasyangdilakukandengantetapmemperhatikandan 
mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan 
hidup
7. Asas Kemandirian
Yaitu asas yang dilakukan dengan tetap menjaga dan 
mengedepankan potensi,kemampuan, dan kemandirian 
UMKM.
8. Asas KeseimbanganKemajuan
yaitu asaspemberdayaanUMKMyangberupayamenjaga 
keseimbangankemajuanekonomiwilayahdalam kesatuan 
ekonomi nasional.
9. Asas Kesatuan EkonomiNasional
yaitu  asas pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian 
dari pembangunankesatuan ekonomi nasional
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai 
wadah bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis 
dirancang sedemikian rupa sehingga jati diri wadah ini perlu 
disadariolehsetiapinsanyangterkaitdenganUMKM.Untukitu 
dalam UU UMKM dicantumkan sejumlah asas.17 Pasal 2 UU 
UMKM dijelaskan: “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah 
berasaskan:
a. a.kekeluargaan;
b. b.demokrasi ekonomi;
c. c.kebersamaan;
d. d.efisiensi berkeadilan’
e. e.berkelanjutan
f. f.berwawasan lingkungan;
g. g.kemandirian;
h. h.keseimbangan kemajuan; dan
i. i.kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal 2 UU UMKM dijelaskan bahwa:
a. Asas kekeluargaan yaitu  asas yang melandasi upaya 
pemberdayaan Usaha Mikro,Kecil, danMenengah sebagai 
bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan 
berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip 
kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, 
berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan 
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk 
kesejahteraan seluruh rakyatnegara kita .
b. Asas demokrasi ekonomi yaitu  pemberdayaan Usaha 
Mikro, Kecil, dan menengah diselenggarakan sebagai 
kesatuandaripembangunanperekonomiannasionaluntuk 
mewujudkan kemakmuran rakyat;
c. Asaa kebersamaan yaitu  asas yang mendorong peran 
seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Dunia Usaha 
secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk 
mewujudkan kesejahteraan rakyat;
d. Asas Efisiensi Berkeadilan yaitu  asas yang mendasari 
pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan 
menengah dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan 
dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, 
kondusif, dan berdaya saing.
e. Asas Berlanjutan yaitu  asas yang secara terencana 
mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui 
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang 
dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk 
perekonomian yang tangguh danmandiri;
f. Asas Berwawasan Lingkungan yaitu  asas pemberdayaan 
UsahaMikro,Kecil, dan menengah yang dilakukan dengan 
tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan 
dan pemeliharaan lingkunganhidup;
g. Asas Kemandirian yaitu  asas pemberdayaan Usaha Mikro, 
Kecil,danmenengahyang dilakukandengantetapmenjaga 
mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian 
Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.
h. Asas Keseimbangan Kemajuan yaitu  asas pemberdayaan 
UsahaMikro,Kecil,danMenengahyangberupayamenjaga 
keseimbangankemajuan ekonomiwilayahdalamkesatuan 
ekonomi nasional;
i. Asas Kesatuan Ekonomi Nasional yaitu  asas 
pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan menengahyang
merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi 
nasional.
F. Prinsip-Prinsip UMKM
Menurut BAB II Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 
2008 tentang UMKM, Prinsip Pemberdayaan UMKM yaitu  
sebagai berikut:
1) Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaa 
n UMKM untuk berkarya dengan prakarsasendiri
2) Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, 
dan berkeadilan.
3) Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan 
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM.
4) Peningkatan daya saing UMKM.
5) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan 
pengendalian secara terpadu.




Risiko Bisnis UMKM
Dalam rangka memberikan pembiayaan kepada UMKM, 
bank perlumempertimbangkan beberapa risiko bisnis UMKM, 
seperti30:
a) Belum dimilikinya sistem administrasi keuangan dan 
manajemen yang baik karena belum dipisahkannya 
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, sehingga 
menyulitkan pihak bank untuk mengetahui informasi 
mengenai usaha mereka secaralengkap.
b) Sulitnyamenyusunproposaldanmembuat studikelayakan 
untukmemperolehpinjamanbankmaupunmodalventura.
c) Kendala dalam menyusun perencanaan bisnis karena 
persaingan dalam merebut pasar semakin ketat.
d) Pelaku UMKM biasanya belum memiliki strategi pemasaran 
produknya
e) Kendala dalam mengakses teknologi. Karena pasar dikuasai 
oleh perusahaan/kelompok bisnis tertentu.
f) Kurang memiliki kemampuan mengikuti selera konsumen 
yang cepat berubah.
g) Kualitas produk dan produktivitas masih rendah.
h) Keterbatasan dalam mendapatkan pasokan bahan baku.
i) Tenaga pengelola dan produksi kurang terampil.
j) Seringkali bisnis UMKM dikelola oleh keluarga dan biasanya 
oneman show, artinya sangat tergantung kepada orang 
tertentu, sehinggakeberlanjutan perusahaan tergantung 
pada figur bukansistem.
k) Bisnis UMKM seringkali masih sederhana dalam mengelola 
keuangannya dan lemah dalam sistem pengendaliannya, 
sehingga rawan terhadap penyelewengan.
l) Pelaku UMKM kesulitan dalam menyediakan agunan yang 
dibutuhkan bank.
m) Pelaku UMKM belum mendaftarkan usahanya sebagai 
badan usaha resmi.
Meskipun demikian, bagi bank yang berminat 
memberikan kredit atau pembiayaan kepada bisnis UMKM, akan 
memperoleh keuntungan karena:
a) Dari sisi risikokemacetanpinjaman,tingkatkemacetannya 
relatif kecil, dikarenakan pelaku UMKM memiliki tingkat 
kepatuhan yang relatif tinggi dibandingkan dengan usaha 
besar.
b) Pemberian kredit kepada nasabah UMKM merupakan 
strategi penyebaranrisiko, karena biasanya nominal kredit
yang diberikan relatif lebih kecil dengan jumlah nasabah 
yang banyak sehingga pemberian kredit tidak 
terkonsentrasi pada satu kelompok atausektorusaha saja.
c) Suku bunga kredit yang cenderung lebih tinggi dari 
tingkat bunga pasar memungkinkan bank-bank 
memperoleh pendapatan bunga yang memadai.
B. Manajemen Risiko BisnisUMKM
Manajemen risiko yaitu  metode yang logis dan 
sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, 
memperlakukan, memantau dan mengkomunikasikan risiko 
yang melekat pada setiap aktifitas, fungsi atau proses dengan 
cara yang memungkinkan perusahaan meminimumkan 
kerugian dan memaksimumkan peluang. Manajemen risiko 
pada dasarnya dilakukan melalui proses-proses sebagai 
berikut31;
a. Identifikasi risiko
Identifikasi risiko atau temu kenali risiko dilakukan untuk 
mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh 
perusahaan, seperti mengidentifikasi kebakaran yang 
terjadi pada bengkel. Caranya yaitu , dengan melakukan 
penelusuran terhadap sebab-sebab yang berpotensi 
menimbulkan risiko sampai terjadinya peristiwa 
tersebut.Sebagai contoh,apakahbangunanbengkelterbuat 
dari bahan yang mudah terbakar atau tidak.
b. Evaluasi dan pengukuran risiko
Tujuan evaluasi risiko yaitu  untuk memahami 
karakteristik risiko dengan lebih baik, sehingga 
memudahkan melakukan pengendalian terhadap risiko. 
Untuk mengukur risiko dapat digunakan pendekatan 
denganmemperkirakankemungkinan(probabilitas)risiko 
dan tingkat konsekuensi risiko.
 Probabilitas risiko
Probabilitas risiko melihat kemungkinan terjadinya 
risiko atau suatu kejadian terburuk terjadi. 
Contohnya, risiko kebakaran pada bengkel dinilai 
dengan probabilitas 60%. Oleh karena dianggap 
angka probabilitas initinggi, maka risiko kebakaran 
perlu diberi perhatianlebih.
 Tingkat keseriusan konsekuensi risiko 

Related Posts:

  • umkm 3 mengusahakan pinjaman-pinjaman dari pihak luar denganbunga yang rendah dari bank-bank pemeritah. Dengan demikian mak… Read More