umkm 3
pinjaman-pinjaman dari pihak luar denganbunga yang rendah
dari bank-bank pemeritah. Dengan demikian maka jelas
pembentukan modal dalam koperasi secara tahap demitahapdenganpenuhketekunanserta loyalitaspara anggotadan
parasimpatisankoperasi,olehkarena itu,penggunannyaharus
benar-benar terencana secara mantap dengan didasari disiplin
rencana dan disiplin anggaran, agar modal yang ada terkelola
dengan baik sehingga dapatberkembang.19
Y. Pendayagunaan Modal
Modal yang diperoleh koperasi hendaknya
didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan para anggota
koperasi. Pada berbagai jenis koperasi, pendayagunaan model
dibedakan oleh kebutuhan, kemanfaatan, dan aqkegunaannya bagi
pada anggotanya.
1. Pada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang jasa,
seperti koperasi simpan pinjam, koperasi angkutan, dan
lain-lain titik berat penggunaan modal yaitu untuk
mempertinggi tingkat pelayanan jasa-jasa kepada
anggotanya.
2. Pada koperasi-koperasi produksi, titik berat penggunaan
modal yaitu untuk mempertinggi produktivitas para
anggotanya.
3. Pada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang
pemasaran, titik berat penggunaan modal, yaitu untuk
mempertinggi kualitas hasil/produk para anggotanya agar
para anggotanya dapat memperoleh harga yang layak dari
jerih payahnya.
4. Pada koperasi-koperasi konsumsi, titik berat penggunaan
modal tertuju pada-pada pemenuhan para anggotanya,
terutama kebutuhan sehari-hari.
5. Padakoperasi-koperasianekausaha(multipurpose)modal
koperasi didayagunakan untuk berbagai kegiatan
dengantitik berat pada kebutuhan utama para anggotanya,
bukan pada yang paling menguntungkan koperasi.20
Di dalam pendayagunaan modal kerja terdapat 3 (tiga)
konsep yang sebaiknya diketahui oleh para pengurus, yaitu:
1. Konsep Kuantitatif’; di sini berdasarkan pada kuantitatif
daripada dana yang tertanam dalam unsur-unsur aktiva
lancar di mana aktiva tersebut merupakan aktiva yang
sekali berputar kembali dalam bentuk semula atau akan
terbebas lagi dalam waktu yang pendek.
2. Konsep Kualitatif; modal kerja di sini dikaitkan dengan
besarnya jumlah utang lancar/ yang segera harus
dikembalikan,dengandemikianmaka setelahsatu putaran
usaha maka utang-utang ini harus segera disisihkan untuk
dipersiapkanpengembaliannyabiladitagiholehsipemberi
pinjaman, dengan demikian maka usaha selanjutnya akan
dibiayai dengan aktiva lancar yang benar-benar dapat
digunakan tanpa mengganggulikuidasinya.
3. Konsep Fungsional; konsep ini mendasari pada fugsi
daripadadana dalam menghasilkan sesuatu (pelayanan,
produk, pemasaran, dan lain-lain) yang memuaskan
pemenuhan kepentingan para anggota sambil mendapatkan
pendapatan yang wajar.21
Z. Cara Pembagian HasilUsaha
Melaksanakan usaha, mengembangkan usaha dalam
koperasi tujuan yang utama bukanlah mengejar laba, karena itu
laba yang diusahakannya hanyalah wajar-wajar saja, bukan
mengusahakan laba yang sebesar-besarnya seperti yang
diusahakan badan-badan usaha lainnya. Laba wajar yang
diperolehdariusahadisebuthasilusaha.Padaakhirtahun,pada
penutupan buku, kalau terbukti dari hasil usaha yang
dicadangkanuntukpembiayaan-pembiayaantersebutterdapat
sisa maka sisa hasil usaha itu akan dikembalikan/dibagikan
kepada para anggota sebanding dengan jasa-jasanya, namun
menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 sisa
hasilusahayangberasaldarianggotakoperasiitulahyangboleh
dibagikan kepada anggota, sedang sisa hasil usaha yang berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota, misalnya
dari hasil pelayanan terhadap pihak kaetiga tidak boleh
dibagikan kepada anggota karena bagian ini bukan diperoleh
dari jasa anggota, sisa hasil ini digunakan untuk pembiayaanpembiayaan tertentu lainnya.
Pembagian sisa hasil usaha koperasi diatur sebagai
berikut :
1. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota, dibagikan untuk: cadangan
koperasi, para anggota dengan jasa yang diberikan masingmasing, dana pengurus, dana sosial, dana pembangunan
daerah kerja
2. Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk bukan anggota, dibagikan untuk:
cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan,
dana pendiri koperasi, dana sosial, dana pembangunan
daerah kerja22
Cara penggunaan hasil usaha di atas, kecuali cadangan,
diatur di dalam Anggaran Dasar dengan mengutamakan
kepentingan koperasi yang bersangkutan. Cadangan ini
dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, oleh
karenanya cadangan tidak boleh dibagikankepada anggota
walaupun di waktu pembubaran.
Penggunaan Dana Sosial diatur oleh Rapat Anggota dan
dapat diberikan kepada fakir miskin, yatim piatu atau usahausaha sosial lainnya. Perihal zakat dapat diatur oleh koperasi
yang bersangkutan dalam AnggaranDasar maupunketentuanketentuan lain dari koperasi. Penggunaan Dana Pembangunan
Daerah seyogyanya dilakukan setelah mengadakan konsultasi
dengan pihak Pemerintah Daerahsetempat.
Selanjutnya perhitungan dengan angka. Dalam hal ini
pada Koperasi Konsumsi, yang melakukan penjualan barangbarang kebutuhan sehari-hari terutama kepada para
anggotanya dan selain itu kepada anggota masyarakat di
sekeliling daerah kerjanya.
1. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualan barang
kepada anggota, sebagian besar (45%) akan dibayarkan
kembali kepada anggota.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari penjualanbarang
kepada para anggota masyarakat bukan anggota, sebagian
besar (50%) akan digunakan untuk kepentingan
masyarakat/pembangunan daerah, uang cadangan (kurang
lebih 25% dari sisa hasil) merupakan kekayaan koperasi
yang tidak boleh dibagikan kepada naggota, sebab dapat
dipakai untuk:
a) Menutupkerugianapabilaternyatakoperasipadasuats
saat putaran usaha menderitakerugian,
b) Memperkuat modal atau memperluasusaha,c) Ikut serta kepada koperasi lain, misalnya simpanan
pada Pusat Koperasi.
3. Biasanya sekitar 20% dari sisa hasil usaha yang disediakan
untuk dibagikan kepada para anggota sebanding dengan
uang simpanannya, sedang sekitar 25% untuk kepada para
anggota sebanding dengan jasa masing-masing.
a) Tentang simpananyang dapat diperhitungkan hanyalah
simpanan pokok dan simpanan wajib, dalam hal ini
masing-masinganggotabiasanyahanyabolehmenerima
paling banyak 80% dari simpanannya. Simpanan
sukarelasecaragirotidakberhakatasbungasehubungan
uang simpanan ini dapat ditarik atau diminta kembali
sewaktu-waktu sehingga oleh koperasi tidak dapat
digunakan sebagai modal, sedangkan simpanan sukarela
secara deposito (titipan) dapat menerima bunga paling
tinggi sekitar 8% setahun.
b) Jasa anggota dalam koperasi simpan pinjam ditentukan
dari jumlah pinjaman, jasa anggota pada koperasi
konsumsi yaitu jumlah pembelian, jasa anggota pada
koperasiproduksiditentukandarijumlahhasilproduksi
yang diserahkan oleh anggota kepada koperasi.
Bagi pengurus beserta para anggota pengurus disediakan
sekitar 10% dari sisa hasil usaha dan dana kesejahteraan
karyawan biasanya diberikan 5% dari hasil usaha yang
diperuntukkan: biaya perawatan karyawan yang sakit,
sewaktu-waktuterjadimusibahataumengadakanrekreasi,
menyediakan atau membantuperumahan.
4. Minimal sekitar 5% dari hasilusaha disediakanuntuk dana
pendidikan, dana ini biasanya disetorkan kepada
DepartemenKoperasi perwakilansetempat, yang nantinya
digunakan antara lain untuk: mendirikan/membiayai
pendidikanperkoperasian,menyelenggarakankursus atau
latihan kader koperasi, di mana perlu mengirim siswa ke
pendidikankoperasi di pusat atau bahkan di luar negeri.
5. Bagi dana pembangunan daerah yang disisihkan dari hasil
usaha ketentuannya sebagaiberikut:
a) Minimal 5%,jikahasilusaha diperoleh dariusaha yang
diselenggarakan untuk para anggota,
b) Minimal 50%, jika hasil usaha yang diseleggarakan
untuk masyarakat umum.
Dana-dana ini biasanya digunakan untuk:
a) Memperbaiki sarana lingkungan, seperti jalan
desa/kecamatan, saluran air, penerangan, dan
sebagainya,
b) Membangun balai desa, dansebagainya.
6. Bagi dana sosial yang disediakan sekitar 5% dari sisa hasil
usaha dan digunakan untuk : membantu korban bencana
alam,membantupanti-pantiyatimpiatu,orangjompo,dan
sebagainya, membantu pembangunan sarana ibadah, dan
lain- lain.23
Konsep Koperasi24
Munkner dari University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasi
baratdankonsepkoperasi sosialis.Halinidilatarbelakangioleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsepkonsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negaranegara berfaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang
dinegaraduniaketigamerupakanperpaduandarikeduakonsep
tersebut.
1) Konsep Koperasi Barat25
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi
merupakanorganisasi swasta,yangdibentuksecarasukarela
olehorang-orang yangmempunyaipersamaankepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta
menciptakankeuntungantimbalbalikbagi anggotakoperasi
ataupun perusahaan koperasi. Jika dinyatakan secara negatif,
maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan
sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif
sebagai berikut:
a. Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerja
samaantarsesamaanggota,dengansalingmembantudan
saling menguntungkan.
b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung risiko bersama.
c. Hasilberupasurplus/keuntungandidistribusikankepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
yaitu :
a. Promosi kegiatan ekonomi anggota.
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan Sumber
Daya Manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama
antarkoperasi secara horizontal danvertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota
hanyadapatdicapai,bila dampak langsungnya sudahdiraih.
Dampak koperasi secara tidak langsung yaitu sebagai
berikut:
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
b. Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2)Konsep Koperasi Sosialis
Konsepkoperasi sosialismenyatakanbahwakoperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkansecara sentral, maka koperasi merupakanbagian
dari suatu tata administrasi kebijakan publik, serta
merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting lain koperasi ialahsebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk
mencapaitujuansosialpolitik.Menurut konsepini,koperasi
tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsitem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialiskomunis.
3)Konsep Koperasi NegaraBerkembang26
Pada awalnya pengembangan koperasi di negara
berkembangsepertidinegara kita dengantopdownapproach
dapatditerima,sepanjangpolanyaselaludisesuaikandengan
perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan
kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara
bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan
agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi
oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya
akan secara sukarela berpartisipasiaktif.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di negara kita membuatnya mirip
dengan konsep sosialis. Perbedaannya yaitu , tujuan
koperasi dalam konsep sosialis yaitu untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif,sedangkankoperasidinegaraberkembangsepertidi
negara kita , tujuannya yaitu meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran Koperasi, hubungan masing-masing ideologi, sistem
perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai
berikut.
BB. Aliran Koperasi27
Menurut Paul Hubert Casselman, aliran koperasi dibagi
menjadi 3 (tiga) aliran. Aliran tersebut terdiri dari: aliran
Yardstick, aliran Sosialis dan aliran persemakmuran
(commonwealth).
1) Aliran Yardstick
Aliran ini dapat dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifatnetral.Pemerintah tidakmelakukancampur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Pemerintah meperlakukan koperasi dengan
swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi,
maju tidaknya koperasi tetap terletak di tangan anggota
koperasi sendiri.
2)Aliran Sosialis
Pada abad XI, pertumbuhan koperasi di negara-negara
baratsangatdidukungolehkaumsosialis.Menurutaliranini,
koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis
kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan
mereka. Kemudian, kaum sosialis yang di antaranya
berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan
koperasi sebagai alat sistem komunis itu sendiri. Koperasi
dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
progam-progamnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang.
3)Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan permanfaatan potensi ekonomi rakyat
terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan
apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini,
organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan
berjalan,akantetapitidakmenjadi sokoguruperekonomianKoperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat kemitraan, dimana pemerintah bertanggung jawab
dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam
aliran ini tetap dipertahankan.
CC. Dewan Koperasi negara kita 28
Semakinbertambahjumlahkoperasi-koperasi, semakin
bertambah pula persoalan-persoalan yang dihadapi oleh
koperasi tersebut, baik yang mengenai hubungan antara
koperasi sendiri maupun lembaga-lembaga lainnya. Ada di
antara masalah-masalah yang dapat ditanggulangi sendiri oleh
koperasi yang sama jenisnya (umpamanya, penyaluran pupuk
dikalangan KUD, atau pengumpulan Kopra di antara Koperasi
Kopra) akan tetapi ada juga persoalan-persoalan yang harus
dihadapi oleh semua koperasi dari segala jenis secara bersama,
sepertiumpamanyapersoalankreditkepalakoperasiolehBank,
persoalan pajak koperasi, persoalan penerangan dan
pendidikan koperasi dan sebagainya. Dengan demikian tak
terasa oleh gerakan koperasi perlu adanya suatu kesatuan
organisasi dikalangan mereka sendiri yang secara khusus dan
tersendiri menangani dan menanggulangi persoalan-persoalan
bersama tadi sehingga lebihbaik hasil yang akan diperoleh dari
pada jika masing-masing koperasi mengurusnya.
Kesatuan organisasi seperti dimaksud tadi telah ada
ditengah-tengah gerakan koperasi negara kita sejak tahun 1947
yang sesuai dengan irama penghidupan gerakan koperasi
sendiri mengalami perubahan-perubahan yang tidak dapat
dipisahkan dari perkembangan penghidupan perjuangan
bangsa negara kita dari tahun ke tahun. Fakta-fakta sejarah ini
dirasa perlu diuraikan secara terturut-turut guna melengkapi
sejarah pertumbuhan gerakan koperasi di tanah air kita.
Sentral Organisasi Koperasi Republik negara kita 1947,
gerakan Koperasi negara kita yang mengadakan kongresnya yang
pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947 telah
memperesatukandiri dalamsatu organisasi internasional yang
demokratis yang bernama “Sentral Organisasi Koperasi
Republik negara kita ”, disingat SOKRI.Akan tetapi karena pada
waktu itu masih berada dalam puncak perjuangan
kemerdekaan, SOKRI belum banyak dapat menjalankan
tugasnya dan belum dapat mempersatukan semua koperasi di
seluruh tanah air.
Masalah biaya transaksi29, terkait dengan keberhasilan
koperasi untuk jangka panjang jarang tergantung hanya pada
hasil-hasil ekonomis secara murni tetapi justru pada biaya
transaksi dan kinerja komparatif koperasi. Terdapat dua
pendekatan penting untuk menelaah sebab-sebab kinerja
komparatif organisasi yang dimiliki oleh pengguna jasa atau
pelayanannya. Terdapat dua faktor ekonomis yang berperan
secara menonjol yaitu aplikasi harga konvensional dan teori
pasar serta penggunaan argumen teoritis biaya standar bagi
koperasi. Masing-masing argumen ini memiliki kelebihan
maupun kekurangan sehingga menimbulkan motivasi dalam
mencari penyebab lain atas keberhasilan maupun kegagalan
koperasi.
Suatu perusahaan akan memperluas transaksi pasar ke
dalam batas-batas perusahaannya jika biaya organisasi untuk
menambah fungsi lain dalam perusahaan sama dengan biaya
transaksi untuk mengkoordinasikan kegiatan yang sama melalui
pasar. Masalah yang timbul dari ini yaitu sulitnya
mengidentifikasi fakor-faktor yang menentukan terjadiny
perbedaan biaya transaksi.
Persaingan di antara beberapa anggota penjual berbeda
dari persaingan di antara banyak anggota (persaingan
sempurna dan tidak sempurna) karena terlalu sedikitnya
anggota akan menghasilkan saling ketergantungan dalam
pengambilan keputusan. Masing-masing perusahaan yang
sedikit itu akan menyadari bahwa keputusannya akan
memberikan pengaruh yang signifikan atas perusahaanperusahaan lain sehingga perilaku masing-masing perusahaan
sangat tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan
oleh perusahaan lain. Jika seorang penjual mengurangi harga
produknyapenjuallainakankehilanganpangsapasarbilatidak
bertindak serupa. Sering ditemukan dalam pasar oligopolistik
koordinasi harga untuk mencegah perang harga yang merugikan
maupun persaingan nonharga.
Strategi harga koperasi30. Strategi dasar koperasi dapat
dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu penggunaan faktor harga
sebagai parameter harga tindakan dan penggunaan faktor non
harga. Faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan
memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika
produknyasejenis,yaitu:selisihbiayakoperasi,posisilikuiditas
para pelaku pasar dan kesediaan anggota untuk membiayai
kerugian yang terjadi.
Masuknya koperasi dapat dianggap sebagai majunya
negara yang baik karena dapat membiayai tanpa harus
pemerintah ikut campur tangan. Pemasok tunggal dengan
tingkat out put tertentu selalu berproduksi dengan sangat baik
sehingga dapat memajukan koperasi tersebut dan menjadi
contoh koperasi-koperasi yang berada satu tingkat dengan
koperasi tersebut juga sebagai pembanding bahwa koperasi
tersebutdapatdikatakanmandirimajudanberkembang.Halini
dapat terselenggara atau tercapai karena kerja sama para
anggota dan pengurus.
Monopoli mengakhiri argumen mengenai teori harga
yang menyangkut sebab kinerja koperasi komparatif akan
dibahas mengenai monopoli konvensional. Terdapat berbagai
asumsi mengenai monopoli sejati sebagai berikut:
1. Terdapat hanya satu penjual atau pembeli di pasar bagi
produk tertentu
2. Penjual tunggal tersebut tidak memiliki produksi pengganti
yang siap dipasarkan
3. Terdapat hambatan masuk yang besar dimana yang
terpenting yaitu hambatan hukum atau persaingan yang
kuat
Kasus monopoli ini sangat mudah untuk di tangani. Kasus
ini juga sering digunakan dalam literatur koperasi untuk
memperlihatkan manfaat koperasi. Akan tetapi untuk
memperolehhasiliniharusdiasumsikanbahwahambatanyang
masukyangdipasangsecaramonopolisuntukmelindungiposisi
pasarnya dapat di atasi oleh koperasi yang tentu akan merusak
asumsi sentral dari teori monopoli yaitu dengan masuknya
perusahaan tambahan maka pasar berubah yaitu monopoli
menjadi oligopolis Penentuan biaya transaksi31. Ekonomi biaya transaksi
sangatmenyimpangdarimodelekonomiyangdigunakandalam
babterdahuluyangberdasarkepadaekonomineoklasik.Dalam
teori ini pengoptimalan yaitu hal yang paling penting.
Pemikiranitumenimbulkantigapertanyaan:apakahindividual
mampu mengoptimalkan? Apakah individual ingin
memaksimalkan?Danapakahindividualdiperkenankanuntuk
memaksimalkan jika mereka tidak menemukan kesulitan
kognitif maupun motivasional?
Koperasi dapat dipahami sebagai suatubentuk integrasi
vertikal.Yangingindijelaskandalamhaliniyaitu pemahaman
atas alasan utama perhitungan biaya transaksi yang dapat
melahirkan integrasi vertikal, yaitu perusahaan yang
menyatukanbeberapatahapdariprosesproduksidandistribusi
dalam kepemilikan bersama. Hakikat keunggulan komparatif
koperasi harus ditemukan dalam sebab-sebab unculnya
integrasi vertikal. Integrasi vertikal yaitu operasi successive
markt. Sebagaimana yang telah diungkapkan ketika perusahaan
beralih kepada produksi dan distribusi bahan baku serta input
maka dinamakan integrasi ke hilir. Integrasi ke hilir dapat
dipahami ebagailawandari spesialisasi pasarpertukaran pasar
digantikan dengan koordinasi hierarki.
Integrasi vertikal hierarki merupakan desain organisasi
yang keras untuk berbagai masalah yang lahir karena
oportunisme. Kecenderungan pada tingkah laku oportunistik
dapat dilihat dari hilangnya reputasi nama baik dalam usaha
dimasa depan dengan mitra yang tergantung atau para mitra
lain. Namun seperti yang telah diamati secara realistis efek
reputasi bukan merupakan cara penyelesaian yang mengikat.
Efek reputasi akan menghambat suatu penyimpangan dari isi
dan semangat sebuah kontrak jika: informasi mengenai
penyimpangan atau kegagalan dapat menjadi pengetahuan
politik, berbagai akibat pelanggaran suatu persetujuan dapat
sepenuhnya ditentukandan pihak yang dilanggar haknya atas
persetujuan kontrak formal dan informal dapat memberikan
sanksi kepada pelanggaranya.
Karakteristik apa yang menyebabkan terjadinya
persaingan sempurna suatu industri atau pasar?
1. Jumlah pembeli dan penjual yang banyak
Jumlah yang besar merupakan gambaran struktural dasar
pasarpersaingansempurna.Besardisinitidakmengacupada
jumlah tertentu. Akan tetapi harua ada cukup perusahaan
sehingga masing-masing perusahaan sebesar apapun hanya
memasok sebagian kecil dari jumlah keseluruhan yang
mempengaruhi pasar. Akibatnya tingkat produksi
perusahaan tidak akan berpengaruh besar pada harga
monopoli. Jika terdapat banyak penjual namun harga dipasar
tidak given maka terjadi kasus kolusi atau penetapan harga
sejenis kartel.
2. Seluruh perusahaan menjual produk yang identik, pembeli
menganggapproduksuatuperusahaansamadenganproduk
perusahaan lainnya. Dalam benak pembeli produk setiap
perusahaan dipandang sebagai substitusi yang sempurna
bagi produk perusahaan manapundipasar.
3. Perusahaan bebas masuk dankeluar
Asumsi bebas masuk dan keluar seperti yang didefinisikan
secara tidak langsung mengungkapkan bahwa faktor-faktor
produksibebasbergerakdariperusahaansatukeperusahaan
lainnya.
4. Pengetahuan yang sempurna dari pembeli dan penjual
Pembeli dan penjual diasumsikan memiliki pengetahuan
yang sempurna mengenai kondisi pasar. Informasi dapatdiperoleh secara cuma-cuma.
Satu hal yang penting dalam masalah bahasan pada
materi ini yaitu apa yang disebut “masalah disekuilibrium” oleh
Langlois. Hal ini berhubungan dengan pertanyaan apakah
struktur organisasi seperti koperasi dengan karakteristik biaya
transaksi yang baik lebih mampu bertahan dibandingkan
dengan perusahaan dengan karakteristik biaya transaksi yang
buruk? Yang ingin diketahui yaitu sejauh mana sebuah
perusahaan dengan susunan biaya transaksi tertentu, mampu
beradaptasi dengan lingkungannya?
Untuk alasan tersebut koperasi harus berubah menjadi
perusahaan yang dimiliki oleh quasi investor agar dapat
menyesuaikan diri terhadap perubahan seperti yang sering
terjadi di negara-negara industri. Perubahan mengenai masalah
disekuilibrium mendekatkan kita kepada aspek-aspek yang
lebih problematis dalam ekonomi biaya transaksi yang secara
langsung relevan dalam menjelaskan keunggulan komparatif
dari organisasi koperasi. Masalah utama dari ekonomi biaya
transaksi dan teori ekonomi konvensional yaitu perlakuan
terhadap masalah ketidakpastian. Oleh karena itu, selanjutnya
dibahas:
1. Dengan adanya ketidakpastian mungkin akan sulit untuk
memilih strukur biaya transaksi secara rasional
2.Ketidakpastian dapat merupakan alasan penting adanya
oraganisasi
3.Koperasiditandaidenganpropertikhususyangdalamsituasi
tertentu memberikan keuntungan penting dalam hal
ketidakpastian bagi para anggotanya.Pengertian ketidakpastian32 mengacu pada acuan
pada keadaan dimana probabilitas terjadinya suatu peristiwa
tidak diketahui. Dalam pengertian inilah jika probabilitas
kejadian-kejadian dimasa depan dapat dihitung baik secara
objektif atau subjektif maka seorang pelaku ekonomi dapat
memaksimalkan keuntungannya atau mengambil keputusan
yang optimal. Ketidakpastian timbul karena ada kesenjangan
antarakesulitanmenguasai suatukeadaandengankemampuan
atau kepandaian pribadi seorang pelaku ekonomi. Oleh karena
itu ada banyak tingkat motivasi dan insentif yang berbeda dari
tiap individu untukbergabung atau memasuki suatu organisasi
dimana ketidakpastian diharapkan dapat dikurangi. Apa yang
dianggap sebagai suatu ketidakpastian yang tidak dapat diatur
bagi petani A sehingga memutuskan untuk masuk sebuah
koperasi, mungkin dianggap dapat diatur bagi petani B yang
melihattidak adanya insentif untuk masuk sebuah koperasi.
DD. Perkembangan Koperasi di Asia
AdapunkoperasiberdasarkanS.1933-108,yaitukoperasi
berdasarkan hukum perdata Barat dan S. 1949-179, yaitu
koperasi berdasarkan hukum adat, keduanya berasal dari
pemerintah Hindia Belanda telah mengikuti pengertian koperasi
dari undang-undang 1952 di Nederland, yaitu suatu
perkumpulan orang-orang yang bebas masuk atau keluar
sebagai anggota, dengantujuan memperbaiki keadaanmateriil
para anggota secara bersama-sama menyelenggarakan
pekerjaan(produksi)ataubersama-samamendapatkanbahanbahan hidup (konsumsi) atau bersama-sama mengumpulkan
uang agar dapat meminjam dengan bunga yang rendah
(kredit)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
dibentuk berdasarkan 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Pendirian Yayasan di negara kita selama ini dilakukan
berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat karena belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Yayasan.
2. Yayasan di negara kita telah berkembang pesat dengan
berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan.
3. Undang-Undang mengenai Yayasan dibentuk untuk
menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan
berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya
berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang
Yayasan membahas mengenai definisi Yayasan, syarat pendirian
Yayasan oleh orang negara kita maupun orang asing, kekayaan
Yayasan, laporan tahunan Yayasan, penggabungan Yayasan,
pembubaran Yayasan, peralihan Yayasan, tindak pidana, dan
sebagainyayangberkaitandenganYayasan.Haltersebutdiatur
dalam Bab I hingga BabXIV.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Yayasan yaitu badan
hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan di
peruntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan,dankemanusiaan,yangtidakmempunyaianggota
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai
kekayaan awal. Pasal 2 disebutkan bahwaYayasan mempunyai
organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Yayasan diwajibkan membayar segala biaya yang dikeluarkan
organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (Undang-Undang Nomor16
Tahun 2001).
Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Yayasan dapat
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut sertadalamsuatu badanusaha (Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001). Berdasarkan hal tersebut, Yayasan
dapat mendirikan atau ikut serta dalam suatu badan usaha,
seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer/
Commanditaire Vennootschap (CV), dan lain sebagainya. Sesuai
dengan Pasal 7 Ayat (2) yaitu Yayasan dapat melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat
prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut
paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai
kekayaan Yayasan (Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001).
Batasan tersebut bertujuan agar kekayaan Yayasan tidak
terpusatpadakepentinganmodalusahasehinggamengabaikan
maksud dan tujuan didirikannya Yayasan tersebut.Kemudian,
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas dilarang merangkap
sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan
Komisaris atau Pengawas dari badan usaha menurut Pasal 7
Ayat (3) (Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001). Hal ini
bertujuanagar terhindarnyapenyalahgunaankekuasaanuntuk
kepentinganpribadi.PadaPasal3Ayat(2)menyatakanYayasan
dilarang membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus,
dan Pengawas sehingga dapat diartikan Pembina, Pengurus, dan
Pengawas bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji,upah,atau honor tetap. Haltersebut didukung pada Pasal 26Ayat(4)
yang menyatakan kekayaan Yayasan yang diperoleh dari
kekayaanyangdipisahkan,baikdalambentukuangdanbarang,
sumbangan yang tidak terikat (seperti bantuan dari Negara,
masyarakat, dan sebagainya), wakaf, hibah dan hibah wasiat,
dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar Yayasan dan/atau perundang-undangan yang berlaku
harus digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Selainitu,dipertegaspadaPasal5bahwakekayaanYayasanbaik
berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh
Yayasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001,
dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsungkepadaPembina,Pengurus,Pengawas,karyawanatau
pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan
(Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001). Berdasarkan hal ini,
kekayaan Yayasan hanya digunakan untuk memenuhi maksud
dan tujuan Yayasan itudidirikan.
B. Undang-Undang Nomor 28 Tahun2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
dibentuk berdasarkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 masih belum menampung seluruh kebutuhan dan
perkembangandalammasyarakat serta terdapatbeberapa kata
atau kalimat yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran
(Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Berdasarkan hal
tersebut, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dibentuk
untuk memperjelas isi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001.
Beberapaperubahanyangdilakukanyaituterdapatpada
Pasal 5. Pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 hanya
menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan, baik berupa uangbarang,maupunkekayaanlainyangdiperolehYayasandilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung
kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Undang-Undang
Nomor16 Tahun 2001).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 diperjelas bahwa
terdapat pengecualian, yaitu bahwa Pengurus yang bukan
pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,
dan Pengawas serta melaksanakan kepengurusan Yayasan
secara langsung dan penuh berhak menerima gaji, upah, atau
honorarium yang ditetapkan Pembina sesuai dengan
kemampuan kekayaan Yayasan (Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Pasal 5 yang
mengalamiperubahanterdapatbeberapapasallainyangdiubah
dan diperjelas isinya, seperti pada Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 Pasal 32 yang isinya memperjelas masa jabatan
serta struktur organisasi pengurus.
Kemudian, Pasal 25 Undang-Undang Nomor16 Tahun
2001 yang berisi bahwa Pengurus Yayasan bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas seluruh kerugian Yayasan pada
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 dihapus (UndangUndang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004).
Selanjutnya, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 yang dihapus terdapatpasal lainyang turutdihapus, yaitu
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang berisi
mengenai pemberhentian, pengangkatan, dan penggantian
Pengawas Yayasan. Haltersebut pada Undang-Undang Nomor
28Tahun2004diaturdalamPasal46(Undang-UndangNomor
28 Tahun 2004).
Isi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 lebih
bersifatmemperjelasdanmempermudahdalammemahamiisi
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.HinggasaatiniUndang-UndangNomor16Tahun2001Tentang
Yayasan masih berlaku dan perubahan atas Undang-Undang
tersebutdiaturdalamUndang-UndangNomor28Tahun2004.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang
PelaksanaanUndang-UndangTentangYayasan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan. Tujuan dari
dibentuknyaPeraturanPemerintah(PP)Nomor63Tahun2008
Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Tentang Yayasan yaitu
untuk menginformasikan tata cara pendirian Yayasan serta yang
berkaitan dengan pelaksanaan tentang Yayasan yang telah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dan
Undang-Undang Nomor28 Tahun 2004. Selain itu, Peraturan
Pemerintah dibuat dengan tujuan agar masyarakat khususnya
pengguna yang ingin mendirikan Yayasan atau berkaitan
dengan Yayasan dapat lebih mudah memahami pelaksanaan
Undang-Undang mengenai Yayasan.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan
mengatur mengenai:
1. Biaya pembuatan akta notaris pendirian Yayasan.
2. Tata cara pendirian Yayasan oleh orang asing atau bersama
orang asing.
3. Pemakaian nama Yayasan.
4. Syarat dan tata cara pemberian bantuan Negara kepada
Yayasan.
5. Tata cara penggabunganYayasan.
6. Syarat dan tata cara Yayasan asing melakukan kegiatan di
negara kita .(PeraturanPemerintahNomor63Tahun2008).
PadaPeraturanPemerintah(PP)Nomor63Tahun2008
dijelaskan bahwa setiap Yayasan yang didirikan harusmempunyai nama diri serta didaftarkan kepada Menteri Hukum
danHakAsasiManusia(HAM)RI.KemudianpadaPasal2Ayat
(2) diinformasikan bahwa nama Yayasan yang telah didaftar
dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai Yayasan lain. Kata
“Yayasan” dicantumkan di depan nama Yayasan yang
bersangkutan yang telah diakui sebagai badan hukum. Nama
Yayasan yang diberikan tidak boleh bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan. Contoh namaYayasan yang
tidak diperbolehkan, seperti Yayasan Togel dan Yayasan Pekerja
Seks Komersial (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008).
Pada Bab III Pasal 6 Ayat (1) dan (2) telah ditentukan
jumlah kekayaan awal1 Yayasan yang didirikan oleh orang
negara kita dan orang asing. Yayasan yang didirikan oleh orang
negara kita harus memiliki kekayaan awal sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), sedangkan jumlah
kekayaan Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau orang
asing bersama orang negara kita paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)(Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008).
Tata cara penggabungan Yayasan dapat dilakukan
dengan cara penyusunan usul rencana Penggabungan oleh
Pengurus masing-masing Yayasan yang telah diatur dalam
PeraturanPemerintahNomor63Tahun2008padaBabXPasal
27 Ayat (2) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2001 Bab IX Pasal 57 sampai Pasal 61. Berdasarkan Peraturan
PemerintahNomor63tahun2008Bab IXPasal26Ayat(1),(2),
(3),dan(4)menjelaskanbahwaYayasanasingdapatmelakukan
kegiatan di negara kita hanya di bidang sosial, keagamaan,dan
kemanusiaandengancaraharusbermitradenganYayasanyang
didirikan oleh orang negara kita yang memiliki maksud dan
tujuan yang sama dengan Yayasan asing tersebut. Kemitraan
yang terjalin harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan
sekuriti serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001
Tentang Yayasan pada Bab IX dalam Pasal 69 di mana Yayasan
asing yang ingin melakukan kegiatan di negara kita diharuskan
kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat, Bangsa, dan
Negara negara kita (Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun
2008, Undang-Undang Nomor16 Tahun 2001).
D. Pengertian Yayasan
Yayasanyaitu badanhukumyang terdiri atas kekayaan
yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16
tahun 2001 tentang Yayasan). Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan dapat
melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian
maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha
dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.Yayasan tidak
boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,
Pengurus, dan Pengawas.
E. Syarat MendirikanYayasan
Pendirian yayasan diatur dalam Undang-Undang
YayasanNomor 16tahun2001,adapunpersyaratanyangdiatur
dalam undang-undang tersebut, antaralain:
1. Pendirinya yaitu satu orang atau lebih.
2. Adanya wasiat.
3. Dikukuhkan dengan akta notaris.
4. Adanya modal.
5. Pemberian nama yayasan di dahului dengan nama
“yayasan”.
F. Prosedur MendirikanYayasan
1. Pembuatan akta dibuat di hadapan Notaris
2. Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian.
3. Pengesahan akta pendirian.
4. Pengumuman dalam tambahan Berita Negara RI.
G. Perangkat Yayasan
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
H. Pembubaran Yayasan
1. Alasan pembubaran
Pembubaran yayasan dikarenakan :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar berakhir.
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalamAnggaran
Dasar telah tercapai atau tidak tercapai.
c. Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut.
2. Pemberesan/likudasiBiaya yang membereskan kekayaan ketika
yayasan bubar/dibubarkan yaitu likuidator atau
kurator.2
Peran Penting UMKM
UMKM telah diakui dalam perspektif dunia yang memiliki
suatu peran yang sangat vital dalam pembangunan ekonomi
disuatu negara yang sedang berkembang maupun negaranegara maju sekalipun. Di negara-negara maju, UMKM sangat
penting tidakhanyakarenakelompokusahatersebutmenyerap
paling banyak tenaga kerja dibandingkan dengan usaha besar
(UB). Di negara-negara yang sedang berkembang misalkan di
Afrika Selatan, Asia, Amerika Latin dan lain-lain mengatakan
bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perspektif mencari
kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi sekelompok
orang, distribusi pendapatan dan pengurangan kemiskinan
suatu negara serta membantu pembangunan ekonomi
diperdesaan. Negara-negara berkembang yang mulai mengubah
orientasi ketika melihat pengalaman yang dilakukan dibeberapa
negara tentang peranan dan sumbangsih UMKM dalam
pertumbuhan ekonomi.
Sejarah perekonomian telah ditinjau kembali untuk
mengkajiulang perananusaha skalamikrokecildanmenengah
(UMKM). Ada beberapa kesimpulan, yang dapat ditarik
mengenai hal-hal tersebut yaitu; pertama, pertumbuhan
ekonomiyangsangatcepatsebagaimanaterjadidiJepang,telah
dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil; kedua, dalam
penciptaan lapangan kerja di Amerika Serikat sejak perang
dunia II, sumbangan UMKM ternyata tak bisa diabaikan
Dalam perkembangan UMKM dinegara yang sedang
berkembang dan negara maju dapat dilihat dari kontribusinya
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan Ekspor Non-Migas,
khususnya produk-produk manufaktur, dan inovasi serta
pengembanganteknologi, peran UMKM di negara yang sedang
berkembang relative rendah, dan ini sebenarnya perbedaan
yang paling mencolok dengan UMKM di negara maju.
UMKM memiliki beberapa ciri khas mereka sendiri
karena memainkan suatu peran yang sangat penting, antara lain:
1. Jumlah perusahaan yang jauh lebih banyak daripada usaha
besar dibandingan dengan usaha kecil dan usaha menengah
yang merupakan bentuk usaha yang tersebar diperdesaan
termasukwilayahyangsulitdiaksesatau terisolasi.Sehingga
kelmpok usaha ini sering dikatakansebagai usaha lokal yang
khusus untuk ekonomi perdesaan. Dengan kata lain,
kemajuan ekonomi disuatu perdesaan sangat ditentukan
dengan kemajuan UMKMnya.
2. Pertumbuhan UMKM menjadi salah satu elemen penting dari
kebijakan pemerintah dalam penyerapaan tenaga kerja dan
meningkatkan kesempatan kerja serta mendapatkan
pendapatan terutama bagi masyarakat miskin yang
menjadikan UMKM menjadi sangat penting bagi negara yang
sedang berkembang terutama di daerah dengan sektorsektorpertaniannya yang sudahtidak mampulagi menyerap
tenaga kerja baru dampak dari pertumbuhan tahunan dan
penawarankerjadiperdesaanyangkurangmemadai.Kondisi
yang tercipta ini memaksa orang-orang yang terus
berdatangan ke perkotaan untuk mencari peluang kerja dan
pendapatan lain yang menjadi arus terus-menerus hingga
kegiatan-kegiatanekonomidiperkotaansudahtidakmampu
lagimenyeraptenagakerjadantimbulahpengangguranyang
semakin meningkat. Oleh karena itu, diharapkannya
kegiatan-kegiatan ekonomi dibidang non-pertanian
diperdesaankhususnyadisektor industri dapat berkembang
sehingga dapat menimbulkan peluang-peluang mencari kerja
dan mencari pendapatan serta dapat membatasi arus dari
perdesaan ke perkotaan. Dalam kasus ini UMKM diperdesaan
berperan sebagai perankrusial.
3. Di negara yang sedang berkembang umumnya kegiatankegiatan ekonomi yang dilakukan diperdesaan berbasis
sektor pertanian. Sehingga, pemerintah melakukan upayaupaya dalam mendukung UMKM agar dapat mendorong
pertumbuhan dan pembangunan produksi disektor
pertanian.
4. UMKM seharusnya menggunakan telnologi-teknologi yang
cocok dibandingan dengan usaha besar yang biasanya
digunakan oleh perusahaan-perusahaan modern. Teknologiteknologi yang cocok digunakan disetarakan attau
disesuaikan dengan faktor-faktor produksi seperti sumber
daya alam dan tenaga kerja yang berpendidikan rendah atau
tenaga kerja yang berpendidikan tinggi sangatterbatas.
5. Pada saat negara kita dilanda suatu krisis besar pada tahun
1997/1998banyakUMKMyangdapat bertahanpada saatitu
dan dapat berkembang pesat. Itu berarti bahwa UMKM
memiliki fungsi basis bagi perkembangan yang lebih besar.
Misalkan usaha mikro sebagai landasan perkembangan usaha
kecil, usaha kecil sebagai landasan perkembangan usaha
menengah, usaha menengah sebagai landasan perkembangan
usaha besar.
6. Walaupun masyarakat perdesaan pada umumnya miskin,
tetapi mereka mampu menabung dan mengambil resiko
dengan melakukan investasi. UMKM dapat dikatakan menjadi
suatu titik permulaan sebagai tabungan/investasi di
masyarakat perdesaan serta sementara kelompok usaha ini
dapat berfungsi sebagai tempat pengujian dan peningkatan
berwirausaha bagi masyarakat-masyarakat perdesaan
7. Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa pada
umumnya pengusaha-pengusaha UMKM membiayai hampir
sebagian besar produksinya dari tabungan pribadi yang
mungkin ditambah dari pinjaman kepada pihak-pihak
lainnya atau pemberi kredit formal, pedagang, pengumpul,
pemasok bahan-bahan baku, dan pembayaran dimuka
konsumen. Oleh karena itu, kelompok usaha dapat
memainkan pran penting lainnya seperti mengalokasikan
tabungan pedesaan yang dengan kata lain jika tidak ada
kegiatanproduktifdalamperdesaan,keluargayangmemiliki
tabungan lebih yang dimana tabungan itu akan ia simpan di
dalamrumahdantidakdapatmenghasilkannilailebihdalam
bentuk penghasilan dari bunga tabungan maupun melakukan
kegiatan-kegiatan yang konsumtif seperti membeli barangbarang yang merupakan kebutuhan sekunder.
8. Usaha dari UMKM sendiri banyak menghasilkan produksi
untuk masyarakat menengah dan atas yang memang
diperuntukanataumemangpasarutamabagiUMKMsendiri
yaitu barang-barang konsumsi yang sederhana dan relatif
lebih murah seperti pakaian yang didesain sederhana serta
beberapa kebutuhan konsumif lainnya yang memanfaatkan
sumber daya alam seperti meubel dari kayu dan beberapa
contoh lainnya. Barang-barang yang diproduksi ini untuk
memenuhi kebutuhan konsumen yang berpenghasilan
rendah sehingga mudah untuk dijangkau. Usaha UMKM ini
juga memproduksi beberapa barang non-konsumsi seperti
bahansetengah jadi, mesinproduksi yang sederhana, bahan
bangunan, dan lain halnya. Barang-barang yang diproduksi
dapat memenuhi kegiatan-kegiatan disektor pertanian,
industri, kontruksi, pariwisata, perdagangan, dan
transportasi.
9. Banyak UMKM yang mampu meningkatkan produktivitasnya
melalui kemajuan teknologi sebagai bagian daridinamikanya,
walaupun berbeda negara berbeda juga pengalaman
perkembangannya. Kemampuan peningkatan ini dipengaruhi
oleh beberapa faktor yang bisa termasuk tingkat
pembangunan ekonomi pada umumnya dipembangunan
sektor terkait misalkan akses atau pengetahuan dan sumber
daya alam serta kebijaksanaan pemerintah dalam
mendukung keterkaitan produksi UMKM dan usaha besar
termasuk dengan perusahaan-perusahaan asing atau
berbasis penanaman modal asing.
10.Kelompokindustriinidianggapsangatpentingolehindustriindustri tidak stabil atau kegiatan ekonomi yang mengalami
perubahan kondisi pasar yang cepat seperti krisis ekonomi
yang pernah terjadi pada tahun 1997/1998 dibeberapa
negara Asia Tenggara termasuk negara kita . Oleh karena itu,
UMKM memiliki keunggulan yang lebih daripada usaha besar
lainnya yaitu memilikitingkatfleksibilitas yang relatiftinggi
terhadap pesaingnya yaitu usahabesar.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan betapa
pentingnya peran UMKM di negara kita bahkan dibeberapa
negara yang sedang berkembang lainnya, dimana
pemerintahnya telah memiliki berbagai macam program
sebagai komponen untuk mendukung perkembangan UMKM ini.
Tidak hanya negara-negara yang sedang berkembang saja yang
mendukung pengembangan UMKM ini, tetapi beberapa
organisasi intenasional seperti Bank Dunia, Bank Pembangunan
Asia dan Organisasi Dunia untuk Industri dan Pembangunan
serta negara-negara pendonor lewat kerja sama bilateral juga
sangat aktif dalam mendukung pengembangan UMKM. UKM di
negara kita sangat penting terutama dalam
penciptaan/pertumbuhan kesempatan kerja, atau sumber
pendapatan bagi masyarakat/RT miskin. Hal ini didasarkan
padafaktaempirisyangmenunjukanbahwakelompokusahaini
mengerjakan jauh lebih banyak orang dibandingkan jumlah
orang yang bekerja di UB.
Peran penting UMKM tidak hanya berarti bagi
pertumbuhan di kota-kota besar tetapi berarti juga bagi
pertumbuhan ekonomi di pedesaan. Berikut beberapa peran
penting UMKM27:
a) UMKM berperan dalam memberikan pelayanan ekonomi
secara luaskepada masyarakat, proses pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan stabilitas
nasional.
b) Krisis moneter 1998 -> Krisis 2008-2009 -> 96% UMKM
tetap bertahandari goncangankrisis.
c) UMKM juga sangat membantu negara/pemerintah dalam
halpenciptaan lapangan kerja baru dan lewat UMKM juga
banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan
tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan
rumah tangga.
d) UMKMmemilikifleksibilitasyangtinggijikadibandingkan
denganusaha yang berkapasitas lebih besar, sehingga
UMKM perlu perhatian khusus yang didukung oleh
informasiakurat,agarterjadilinkbisnisyangterarahantara
pelakuusahakecildanmenengahdenganelemendayasaing
usaha, yaitu jaringanpasar.
e) UMKM di negara kita , sering dikaitkan dengan masalahmasalahekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya
tingkat kemiskinan, ketimpangan distribusi pendapatan,
proses pembangunan yang tidak merata antara daerahperkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi.
Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan
kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya
penanggu langan masalah-masalah tersebut di atas.
B. KontribusiPositif UMKMDalamSegalaSektor
a) Tulang punggung perekonomian nasional karena
merupakan populasipelaku usaha dominan (99,9%);
b) Menghasilkan PDB sebesar 59,08% (Rp4.869,57 Triliun),
dengan lajupertumbuhan sebesar 6,4% pertahun;
c) Menyumbang volume ekspor mencapai 14,06% (Rp166,63
triliun)dari total ekspor nasional;
d) PembentukanModalTetapBruto(PMTB)nasional sebesar
52,33%(Rp830,9 triliun);
e) Secara geografis tersebar di seluruh tanah air, di semua
sektor. Memberikan layanan kebutuhan pokok yang
dibutuhkan masyarakat. Multiplier effect-nya tinggi.
Merupakan instrumen pemerataanpendapatan dan
mengurangi ketimpangankesejahteraan masyarakat;
f) Wadah untuk penciptaan wirausahabaru;
g) Ketergantungan pada komponen impor yang minimal.
Memanfaatkanbahan baku dan sumber daya lokal yang
mudah ditemukan dan tersedia di sekitar sehingga
menghemat devisa.
Bisnis UMKM mempunyai peran strategis dalam
perekonomian negara kita , karena:
a) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi diberbagai sektor;
b) Penyedialapangankerjayangterbesar;
c) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi
lokal danpemberdayaan masyarakat;
d) Pencipta pasar baru dan sumberinovasi;
e) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran
melalui kegiatanekspor.#
C. Kendala UMKM
Berikutini beberapa kendala yang sering muncul dalam
UMKM28:
Kendala Internal:
1) Modal
Sekitar 60-70% UMKM belum mendapat akses atau
pembiayaan perbankan. Di antara penyebabnya,
hambatan geografis. Belum banyak perbankan
mampu menjangkau hingga ke daerah pelosok dan
terpencil. Kemudian kendala administratif,
manajemen bisnis UMKM masih dikelola secara
manual dan tradisional, terutama manajemen
keuangan. Pengelola belum dapat memisahkan
antara uang untuk operasional rumah tangga dan
usaha.
2) Sumber Daya Manusia (SDM)
a) Kurangnya pengetahuan mengenai teknologi
produksi terbaru dan cara menjalankan quality
control terhadap produk.
b) Kemampuan membaca kebutuhan pasar masih
belum tajam, sehingga belum mampu
menangkap dengan cermat kebutuhan yang
diinginkan pasar.
c) Pemasaran produk masih mengandalkan cara
sederhana mouth to mouth marketing
(pemasaran dari mulut ke mulut). Belum
menjadikan media sosial atau jaringan internet
sebagai alat pemasaran.
d) Dari sisi kuantitas, belum dapat melibatkan lebih
banyak tenaga kerjakarena keterbatasan
kemampuan menggaji.
e) Karena pemilik UMKM masih sering terlibat
dalam persoalan teknis, sehingga kurang
memikirkan tujuan atau rencana strategis jangka
panjang usahanya.
3) Hukum
Pada umumnya pelaku usaha UMKM masih berbadan
hukum perorangan.
4) Akuntabilitas
Belum mempunyai sistem administrasi keuangan
dan manajemen yang baik.
Kendala Eksternal
Kendala eksternal terdiri dari:29
1) Iklim usaha masih belumkondusif
a) Koordinasi antar stakeholder UMKM masih belum
padu. Lembaga pemerintah, institusi pendidikan,
lembaga keuangan, dan asosiasi usaha lebih sering
berjalan masing-masing.
b) Belum tuntasnya penanganan aspek legalitas
badan usaha dankelancaran prosedur perizinan,
penataan lokasi usaha, biaya transaksi/ usaha
tinggi, infrastruktur, kebijakan dalam aspek
pendanaan untuk UMKM.
2) Infrastruktur
a) Terbatasnya sarana dan prasarana usaha
terutama berhubungan dengan alat-alat
teknologi.
b) Kebanyakan UMKM menggunakan teknologi
yang masih sederhana.
3) Akses
a) Keterbatasan akses terhadap bahan baku,
sehingga seringkali UMKM mendapatkan bahan
baku yang berkualitas rendah.
b) Akses terhadap teknologi, terutama bila pasar
dikuasaiolehperusahaan/grupbisnis tertentu.
c) Belum mampu mengimbangi selera konsumen
yang cepat berubah,terutama bagi UMKM yang
sudah mampu menembus pasar ekspor,
sehinggaseringterlibatdenganperusahaanyang
bermodal lebih besar.
Tujuan PemberdayaanUMKM
TujuandaripemberdayaanUMKM,diaturdalamPasal5
UU UMKM, yaitu:
a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang danberkeadilan;
b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha
Mikro, Kecil, dan menengah menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri, dan
c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja,
pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan
pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Tujuan dilakukannya pemberdayaan UMKM, tampaknya
ada suatu cita-cita ideal yang ingin dibangun tidak saja bagi
pembentuk undang-undang, tetapi juga bagi pelaku usaha. Citacita yang dimaksud yaitu diharapkan pada suatu saat UMKM
akan tumbuh menjadi besar dan semakin mandiri dalam
menjalankan aktivitas bisnis yang digeluti UMKM. Untuk itu
pemerintahsebagaipemegangotoritas yangdiberimandat oleh
undang-undang untuk membuat peraturan dan kebijakan dalam
rangka menunjang kegiatan UMKM. Pasal 7 UU UMKM
menjelaskan “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menumbuhkan Iklim Usaha dengan menetapkan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek:
a. pendanaan;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. kemitraan;
e. perizinan usaha;
f. kesempatan berusaha;
g. promosi dagang;
h. dukungan kelembagaan.
Secara normatif UMKM sebagai wadah bagi pelaku usaha,
jalan menuju ke arah menjadi pelaku usaha yang kuat dan
mandiri semakin terbuka untuk itu. Yang perlu ditindaklanjuti
yaitu bagaimana mengejawantahkan aturan normatif tersebut
dapat dilaksanakan secara konkret. Berdasarkan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pada BAB II,
Pasal 5, tujuan pemberdayaan UMKM, yaitu :
1) Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
seimbang, berkembang, danberkeadilan.
2) Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
3) Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan
daerah,penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan,
pertumbuhanekonomi, dan pengentasankemisikinan.
B. Karakteristik UMKM
Karakteristik UMKM18 merupakan sifat atau kondisi
faktual yang melekat pada aktifitas usaha maupun perilakupengusaha yang bersangkutan dalam menjalankan bisnisnya.
Karakteristik ini yangmenjadi ciripembeda antarpelakuusaha
sesuai dengan skala usahanya. Menurut Bank Dunia, UMKM
dapatdikelompokkandalam3(tiga)jenis,yaitu: 1.UsahaMikro
(jumlah karyawan 10 orang); 2. Usaha Kecil(jumlah karyawan
30 orang); dan 3. Usaha Menengah (jumlah karyawan hingga
300 orang).
Dalam perspektif usaha, UMKM diklasifikasikan dalam
empat kelompok, yaitu19:
a. UMKM sektor informal, contohnya pedagang kaki lima.
b. UMKM Mikro yaitu para UMKM dengan kemampuan sifat
pengrajinnamun kurang memiliki jiwa kewirausahaan
untuk mengembangkan usahanya.
c. Usaha Kecil Dinamis yaitu kelompok UMKM yang
mampuberwirausaha dengan menjalin kerjasama
(menerima pekerjaan sub kontrak) dan ekspor.
d. Fast Moving Enterpriseyaitu UMKM yang mempunyai
kewirausahaanyang cakap dan telah siap bertransformasi
menjadi usaha besar.
Di negara kita , Undang-Undang yang mengatur tentang
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu UndangUndang Nomor 20 Tahun 2008. Dalam undang-undang tersebut
UMKM dijelaskan sebagai: “Sebuah perusahaan yang
digolongkan sebagai UMKM yaitu perusahaan kecil yang
dimilikidandikelolaolehseseorangataudimiliki olehsekelompok
kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.”
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan
menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalamrangka
membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi yang berkeadilan.
Selain itu, berdasarkan aspek komoditas yang dihasilkan,
UMKM juga memiliki karakteristik tersendiri antara lain20:
a) Kualitasnya belum standar.Karena sebagian besar UMKM
belummemiliki kemampuan teknologi yang memadai.
Produk yang dihasilkan biasanya dalam bentuk handmade
sehingga standar kualitasnyaberagam.
b) Desain produknya terbatas. Hal ini dipicu keterbatasan
pengetahuan dan pengalaman mengenai produk. Mayoritas
UMKM bekerja berdasarkan pesanan, belum banyak yang
berani mencoba berkreasi desainbaru.
c) Jenis produknya terbatas. Biasanya UMKM hanya
memproduksi beberapa jenis produk saja.Apabila ada
permintaanmodelbaru,UMKMsulituntukmemenuhinya.
Kalaupun menerima,membutuhkan waktu yang lama.
d) Kapasitas dan daftar harga produknya terbatas. Dengan
kesulitanmenetapkan kapasitas produk dan harga membuat
konsumen kesulitaan.
e) Bahan baku kurang terstandar. Karena bahan bakunya
diperoleh dariberbagai sumber yangberbeda.
f) Kontinuitas produk tidak terjamin dan kurang sempurna.
Karenaproduksi belum teratur maka biasanya produkproduk yang dihasilkan sering apa adanya.
C. Prinsip PemberdayaanUMKM
Prinsip-prinsip UMKM terdiri dari21
1. Prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
a) penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan
kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
untuk berkarya dengan prakarsasendiri;
b) perwujudan kebijakan publik yang transparan,
akuntabel, dan berkeadilan
c) pengembangan usaha berbasis potensi daerah
danberorientasi pasar sesuai dengankompetensi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
d) peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan
e) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
2. Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah:
a) mewujudkan struktur perekonomian nasional
yang seimbang,berkembang,danberkeadilan;
b) menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri;dan
c) meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah dalam pembangunan daerah,
penciptaan lapangan kerja, pemerataan
pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan
pengentasan rakyat darikemiskinan.
D. Ruang Lingkup UMKM
Ruang lingkup UMKM meliputi sektormanufaktur,
agroindustri dan industri kreatif.
1. Sektor Manufaktur
Manufaktur yaitu suatu cabang industri yang
mengaplikasikan peralatan dan suatu medium proses untuk
transformasi barang mentah menjadi bahan jadi untuk
dijual.
Kata manufaktur berasal dari bahasa latin manus factus
yang berarti “dibuat dengan tangan”. Manufaktur, dalam arti
yang paling luas yaitu proses mengubah bahan baku
menjadiproduk.Prosesnyayaitu (1)perancanganproduk,
(2) pemilihanmaterial,dan(3)tahap-tahapprosesdimana
produk tersebut dibuat.22
Manufaktur pada umumnya yaitu suatu aktivitas yang
kompleks yang mengakibatkan berbagai variasi sumber
daya dan aktivitas sebagai berikut:
a. Perancangan produk – pembelian – pemasaran
b. Mesin dan perkakas – manufacturing – penjualan
c. Perancangan proses –productioncontrol–pengiriman
d. Material – support services – customer service
Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik negara kita , pernah
menyatakan bahwa pada tahun 2010 ini, pemerintah akan
melakukan revitalisasi industrimanufaktur.23
2. Sektor Agroindustri
Agroindustri berasal dari kata agricultural dan industry
yang berarti suatu industri yang menggunakan hasil
pertaniansebagaibahanbakuutamanyaatausuatuindustri
yang menghasilkan suatu produk yang digunakan sebagai
sarana atau input dalam usaha pertanian.
Pada tahun 2004, ada sekitar tiga juta unit IKM (Industri
Kecil Menengah) yang mampu menyerap lebih dari 12 juta
tenaga kerja. Sementara itu, industri besar hanya Tujuh
Ribu unit usaha.
Dari sektor pemerintah, Departemen Perindustrian
(Deprind) akan memfokuskan pengembangan Industri Kecil
dan Menengah (IKM) sektor agro atau industri yang
berbasis hasil pertanian karena memiliki potensi yang
paling besar dan mudah untuk dikembangkan diseluruh
negara kita .24
Ada beberapa peluang yang mendukung berkembangnya
sektor agroindustri, yakni:
a. Jumlah penduduk negara kita yang kini hampir 250 juta
jiwa merupakan aset nasional dan sekaligus
berpotensi menjadi konsumen produk agroindustri.
Tingkat pendapatan masyarakat yang semakin
meningkat merupakan kekuatan yang secara efektif
akan meningkatkan permintaan produk pangan
olahan.
b. Berlangsungnya era perdagangan bebas berskala
internasional telah semakin membuka kesempatan
untuk mengembangkan pemasaran produk
agroindustri.
c. Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan
harapanbaruakanmunculnyaprakarsadanswakarsa
daerah untuk menyelenggarakan pembangunan
sesuai dengan program dan aspirasi wilayah yang
spesifik dan berdaya saing. Faktor penting yang
menarik minat para investor untuk mengembangkan
agroindustri yaitu peningkatan kerja pemerintah
daerah dibarengi dengan stabilitas politik.
d. Dari sisi suplai sumber daya, agroindustri masih
memilikibahanbakuyangberagam,berlimpahdalam
jumlah dan tersebar di seluruh tanah air
e. Dalam proses produksinya, bahan baku agro industri
tidak bergantung pada komponen impor. Sementara
pada sisi hilir, produk agroindustri umumnya
berorientasi untuk ekspor.
Agro industi merupakan sektor yang esensial dan
memiliki kontribusi yang besar untuk mewujudkan
sasaran-sasaran dan tujuan pembangunan ekonomi
nasional, seperti pertumbuhan ekonomi (PDB),
kesempatan kerja, peningkatan devisa negara,
pembanguan ekonomi daerah, dan sebagainya.25
3. Sektor Industri Kreatif
Didefinisikan sebagai industri yang berasal dari
pemanfaatan kreativitas, ketrampilan, serta bakat
individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan
pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi
daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Sektor
industri ekonomi kreatif meliputi 14 sub sektor, yakni
periklanan; arsitektur; pasar barang seni; kerajinan;
desain; busana; video, film, dan fotographi; permainan
interaktif; musik; seni pertunjukan; penerbitan dan
percetakan;layanankomputerdanperantilunak;televisi
dan radio; serta riset dan pengembangannya
Dasar Hukum UMKM
AturanhukumataudasarhukumyangmengaturUMKM
di negara kita , di antaranya terdiridari:1
1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang UsahaKecil.
2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
4) Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pemberdayaan Usaha Menengah.
5) Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 2001 tentang
Bidang/Jenis Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil
dan Bidang/ Jenis Usaha yang Terbuka untuk Usaha
Menengahatau Besar denganSyaratKemitraanEnergi.
6) Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 2002 tentang
Restrukturisasi Kredit UsahaKecil dan Menengah.
7) Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
8) Peraturan Menteri Negara BUMN Per-05/MBU/2007
tentangProgramKemitraanBadanUsahaMilikNegara,
9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, danMenengah.
10) Peraturan Pemerintah Republik negara kita Nomor 17
Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Keberadaanusahakecilsebagaibagiandaripelakuusaha
di negara kita semakin eksis dengan diterbitkannya UndangUndangNomor9Tahun1995tentangUsahaKecil(UUUK).Arti
pentingnyausahakecil dalamdunia usaha tercermindaridasar
pertimbangan dikeluarkannya UUUK bahwa dalam
pembangunan nasional, usaha kecil sebagai bagian integral
dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat
mempunyaikedudukan,potensidanperanyangstrategisuntuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin
seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Bahwa sehubungan
denganhaltersebut,usahakecilperlulebihdiberdayakandalam
memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan
perkembangan ekonomi pada masa yang akan datang.2
Tidak dapat diragukan lagi, andil UMKM dalam
perekenomian nasional sangatlah besar. Di tahun 2009,
berdasarkan data Kementrian KUKM, UMKM merupakan
99,99% pelaku ekonomi nasional yang menyerap 97,30%
tenaga kerja di negara kita , dan menyumbang PDB atas dasar
harga berlaku sebesar 56,53%.3
Kenyataan menunjukkan bahwa usaha kecil masih belum
dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal
dalam perekonomian nasional. Hal ini disebabkan oleh
kenyataan bahwa usaha kecil masih menghadapi berbagai
hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun
internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran,
permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim
usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya.4
Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan
kemampuan usaha kecil, telah dikeluarkan berbagai
kebijaksanaan oleh pemerintah tentang pencadangan usaha,
pendanaan,danpembinaantetapibelumberhasil sebagaimana
diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang
merupakan perlindungan bagi usaha kecil dan dipatuhi oleh
semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam
rangka mengantisipasi keterbukaanperekonomian dunia, baik
pada tingkat regional maupun tingkat dunia, usaha kecil dituntut
menjadi tangguh danmandiri.5
Pemberdayaan usaha kecil dilaksanakan oleh
pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan
memberdayakan usaha kecil diharapkan usaha kecil menjadi
tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi usaha
menengah. Usaha kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang
dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional,
kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil
pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan
sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
Selanjutnya, pemberdayaan usaha kecil akan meningkatkan
kedudukan serta peran usaha kecil dalam perekonomian
nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian
nasional yang sehat dan kukuh.6
Perkembanganduniausahasemakinberkembang,maka
dirasakan ketentuan tentang usaha kecil sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 dianggap tidak
memadai lagi sebagai landasan hukum bagi usaha kecil.
Presiden RI menandatangi penerbitan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UUUMKM). Dengan berlakunya UUUMKM 2008, maka UUUK
1995 dinyatakan tidak berlaku.7
Adapun alasan diundangkannya Undang-Undang UMKM
2008 yaitu sebagai berikut:8
a. BahwamasyarakatadildanmakmurberdasarkanPancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 harus diwujudkan melalui
pembangunan perekonomian nasional berdasarkan
demokrasi ekonomi.
b. Bahwa sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik negara kita Nomor
XVI/MPRRI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka
Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
perludiberdayakansebagaibagianintegralekonomi rakyat
yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis
untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang
makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
c. Bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
sebagaimana dimaksud huruf b, perlu diselenggarakan
secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan
melelui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan usaha seluas-luasnya sehingga mampu
meningkatkankedudukan, perandanpotensi usahamikro,
kecil, dan menengah dalam mewujudkan pertumbuhan
ekonomi,pemerataandanpeningkatanpendapatanrakyat,
penciptaanlapangankerja,danpengentasankemiskinan.
d. Bahwa sehubungan dengan perkembangan lingkungan
perekonomian yang semakin dinamis dan global, UndangUndang Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil, yang
hanyamengaturusahakecilperludiganti,agarusahamikro
kecil dan menengah di negara kita dapat memperoleh
jaminan kepastian dan keadilanusaha.
KeberadaanUMKMdalamkegiatanduniausahadewasa
ini semakin penting perannya. Bagaimana membina agar UMKM
mendapat kepastian berusaha perlu diatur dalam suatu
peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.
Melalui peraturan perundang-undangan ini, maka keberadaan
UMKM sebagai pelaku ekonomi, keberadaannya ditengah
komunitas bisnis semakin eksis dalam arti landasan hukum
keberadaanpelakuusahaUMKMtelahadapayunghukumnya.
Usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan kegiatan
usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada
masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataandan
peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, danberperandalam mewujudkanstabilitasnasional.
Selain itu, usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu salah satu
pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh
kesempatan utama, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan
yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa
mengabaikan peranan usaha besar dan Badan Usaha Milik
Negara.
Upaya untuk meningkatkan kemampuan dan peran serta
kelembagaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam
perekonomian nasional, maka pemberdayaan tersebut perlu
dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha,
dan masyarakat secara menyeluruh, sinergis, dan
berkesinambungan.
Pemberdayaan yaitu upayayang dilakukan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan
usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga
mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri.10
Upaya untuk menumbuhkembangkan UMKM diperlukan
kerja sama yang nyata antara pihak pemerintah, baik pusat
maupundaerahdi satupihaksertaduniausahadanmasyarakat
di pihak lain. Peran pemerintah dalam hal ini tampak dalam
pemberian fasilitas yang konkret kepada UMKM dan tentunya
juga lewatpembentukan peraturanperundang-undanganyang
berpihak pada UMKM.
B. Pengertian UMKM
Menurut UUD 1945 kemudian dikuatkan melalui TAP
MPR NO.XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam
rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat
yangmempunyaikedudukan,peran,danpotensistrategisuntuk
mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makinseimbang, berkembang, dan berkeadilan. Selanjutnya dibuatlah
pengertian UMKM melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1999dankarenakeadaanperkembanganyangsemakindinamis
dirubah ke Undang-Undang Nomor 20 Pasal 1 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka pengertian
UMKM yaitu sebagai berikut11:
1) Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhikriteriaUsahaMikrosebagaimanadiaturdalam
Undang-Undang ini.
2) Usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukanmerupakananakperusahaanataubukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
MenengahatauUsahaBesaryangmemenuhikriteriaUsaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Contoh Usaha Kecil Usaha tani sebagai pemilik tanah
perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang di pasar
grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin
industrimakanandanminuman, industri meubelkayudan
rotan,industrialat-alat rumahtangga,industripakaianjadi
dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan
perikanan; Koperasi berskala kecil.
3) Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukanoleh orang peroranganatau
badanusaha yang bukanmerupakananakperusahaanatau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagianbaiklangsungmaupuntidaklangsungdenganUsaha
KecilatauUsahaBesardenganjumlahkekayaanbersihatau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
4) Usaha Besar yaitu usaha ekonomi produktif yang
dilakukanolehbadanusahadenganjumlahkekayaanbersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha
Menengah, yang meliputi usahanasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan
kegiatan ekonomi dinegara kita .
5) Dunia Usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha
Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan
ekonomi dinegara kita dan berdomisili dinegara kita .
Berdasarkan perkembangannya, UMKM dapat
diklasifikasikan menjadi 4 kelompokyaitu12:
1) Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan
sebagaikesempatankerjauntukmencarinafkah,yanglebih
umum dikenal sebagai sektor informal, contohnya yaitu
pedagang kaki lima.
2) Micro Enterprise merupakan UMKM yang memiliki sifat
pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
3) Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah
memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor.
4) Fast Moving Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki
jiwa kewirausahaan dan akan melakukan tranformasi
menjadi Usaha Besar (UB).
Yang dimaksud dengan usaha mikro, kecil dan menengah
(UMKM) yaitu unitusahaproduktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha disemua
sektor ekonomi. Pada prinsinya, pembedaan antara usaha mikro
(UMI) usaha kecil (UKA) usaha menengah (UM) dan usaha besar
(UB) pada umumnya disarankan pada nilai aset awal (tidak
termasuktanahdanbangunan),omset rata-rataper tahun,atau
jumlah pekerja tetap, Namun demikian, definisi UMKM
berdasarkan tiga alat alat ukur ini berbeda menurut Negara.
Olehkarenaitumemangsulitmembandingkanpentingnyaatau
peran UMKM antar Negara. Tidak ada kesepakatan umum dalam
membedakansebuahUMIdari sebuahUK,atausebuahUK dari
sebuah UM, dan yang terakhir ini dari sebuah UB. Namun
demikian, secara umum, sebuah UMI mengerjakaan 5 (lima)
atau kurang pekerja tetap; walaupun banyak usaha dari
kategori ini tidak mengerjakan pekerja yang digaji, yang di
dalam literatur sering disebut self-employment. Adapun sebuah
UKM (usaha kecil menengah) bisa berkisar antara kurang dari
100 pekerja, misalnya dinegara kita ke 300 pekerja, misalnya di
China. Selain menggunakan jumlah pekerja, banyak Negara yang
sudahmenggunakannilaiasettetap(tidaktermasukgedungdan
tanah) dan omset dalam mendefinisikan UMKM. Bahkan di
banyak Negara lainnya di Asia, misalnya, definisi UMKM berbeda
antar sektor, seperti di Thailand,India, danChina, atau bahkan
berbeda antar lembaga atau departemen pemerintah.
Di negara kita , definisi UMKM diatur di dalam UndangUndang Republik negara kita Nomor 20 Tahun 2008 tentang
UMKM, dalam bab 1 (ketentuan umum), Pasal 1 dari UndangUndang tersebut dinyatakan bahwa UMI yaitu usaha produktif
milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria UMI sebagaimana diatur dalam
Undang-Undangtersebut.UKyaitu usahaekonomiproduktif
yangberdirisendiri,yangdilakukanolehorangperoranganatau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukancabangperusahaanyang dimiliki dikuasai, ataumenjadi
bagianbaiklangsung maupuntidak langsung dari UM atau UB
yangmemenuhikriteraUKsebagaimanayangdisebutdidalam
Undang-Undang tersebut. Sedangkan UM yaitu usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak
langsung dari UMI, UK, atau UB yang memenuhi kriteria UM
sebagaimana yang dimaksud di dalam Undang-Undang tersebut.
Di dalam Undang-Undang tersebut, kriteria yang
digunakan untuk mendefinisikan UMKM yaitu nilai kekayaan
bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan
tempatusaha,atauhasilpenjualantahunan.Dengankriteriaini
menurut Undang-Undang itu, UMI yaitu unit usaha yang
memilikinilai atau yang paling banyak Rp50juta, ataudengan
hasil jualantahunan paling besar Rp 300 juta; UKdengan nilai
aset lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp500
juta, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300
juta hingga maksimum Rp2.500.000.000,00 dan UM yaitu
perusahaandengannilaikekayaanbersihlebihdariRp500juta
hingga paling banyak Rp 10 miliyar, atau memiliki hasil
penjualan tahunan di atas Rp 2 milyar lima juta sampai paling
tinggi Rp 50 miliyar.
Selain menggunakan nilai moneter sebagai kriteria,
sejumlah lembaga pemerintah seperti departemen
perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS) selama ini juga
menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk
membedakan skala usaha antara UMI, UK, UM, dan UB. Misalnya,
menurut BPS, UMI (atau disektor industri manufatur umum
disebut industri rumah tangga) yaitu unit jumlah dengan
usaha pekerja tetap hingga 4 orang: UK antara 5 hingga 19
pekerja; dan UM dari 20 sampai dengan 99 orang. Perusahaan
perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk
dalam kategori UB (lima puluh miliyar rupiah):”
C. Kriteria UMKM
Ketentuan tentang usaha kecil yang berlaku selama ini
perlu disesuaikan dengan kondisi masa kini, antara lain terkait
dengan Badan usaha13 yang menjadi jati diri dari pelaku
usaha.14 Undang-Undang UMKM secara normatif memberikan
rumusan tentang:
1. Usaha Mikro yaitu usaha produktif milik orang perorangan
dan/ataubadanusahaperoranganyangmemenuhikriteria
Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
(Pasal 1 butir 1).
2. Usaha Kecil yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukanmerupakananakperusahaanataubukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi
bagian, baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
MenengahatauUsahaBesaryangmemenuhikriteriaUsaha
Kecil sebagaimana dimaksud undang-undang ini (Pasal 1
butir 2)
3. Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukanoleh orang peroranganatau
badanusaha yang bukanmerupakananakperusahaanatau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian, baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
KecilatauUsahaBesardenganjumlahkekayaanbersihatau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini (Pasal 1 butir3).
4. Usaha Besar yaitu usaha ekonomi produktif yang
dilakukanolehbadanusahadenganjumlahkekayaanbersih
atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha
Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau
swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan
kegiatan ekonomi dinegara kita (Pasal 1 butir 4).
Pengertian untuk Usaha Mikro, terminologi yang
digunakan yaitu terminologi usaha produktif. Sedangkan
untuk Usaha Kecil, menengah dan besar digunakan usaha
ekonomiproduktif.Secarasepintaskelihatannyatidakadayang
berbeda.Akantetapi,jikadikajilebihmendalam,tampakbahwa
dicantumkannya istilah ekonomi dalam rumusan di atas
menunjukkan kegiatan yang dilakukan telah ditata secara baik
oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, dunia usaha yang
dijalankan oleh pelaku usaha tersebut mempunyai tata kelola
usaha yang baik (good corporate governance). Jika dibandingkan
denganusahamikro.Akantetapi,jikadilihatdarisudutpandang
“orang” dan “badan” yang menyelenggarakan usaha mikro,
dapat dilakukan oleh siapa saja. Oleh karena itu, pembentuk
undang-undang merasa perlu membuat kriteria jumlah modal
yang dimiliki oleh pelakuusahaUkuran kriteria usaha yang dipakai dalam hal ini yaitu
besarnyamodal yang dimiliki.Pasal6Undang-UndangUMKM
menjelaskan:
(1) Kriteria Usaha Mikro yaitu :
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
atau
b. Memilikihasilpenjualantahunanpalingbanyak
Rp300.000.000,00(tiga ratus juta rupiah).
(2) Kriteria Usaha kecil yaitu :
Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah);
(3) Kriteria Usaha menengah yaitu :
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha, atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah).15
Dalam Pasal 6 Ayat (4) UU UMKM: “kriteria sebagaimana
dimaksud pada Ayat (1) huruf a, huruf b, dan Ayat (2) huruf a,
huruf b, serta Ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat
diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur
dengan Peraturan Presiden. Hal ini berarti dengan
dicantumkannya klausul tersebut Presiden sebagai kepala
pemerintahan, lebih leluasa untuk menentukan kriteria UMKM
dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan
perekonomian yang ada.”
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang kriteria UMKM dalam bentuk permodalan yaitu
sebagai berikut:
1) Kriteria Usaha Mikro yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2) Kriteria Usaha Kecil yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus
juta rupiah)
3) Kriteria Usaha Menengah yaitu sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari
Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh milyar rupiah).
D. Ciri Khas UMKM
UMKM tidak saja berbeda dengan UB, tetapi di dalam
kelompok UMKM itu sendiri terdapat perbedaan karakteristik
antara UMI dengan UK dan UM dalam sejumlah aspek yang dapat
mudahdilihatsehari-haridinegara-negarasedangberkembang
(NSB), termasuk negara kita . Aspek-aspek itu termasuk orientasi
pasar,prospekdaripemilikusaha,sifatdarikesempatankerjadi
dalam perusahaan, sistem organisasi dan manajemen yang
diterapkandi dalam usaha, derajat mekanisme di dalam proses
produksi, sumber-sumber dari bahan bahan baku dan modal,
lokasi tempat usaha, hubungan hubungan eksternal, dan derajat
dari keterlibatan wanita sebagai pengusaha (tabel 1.1)
Selain itu, ada perbedaan antara UMI, UK, dan UM dalam
latar belakang atau motivasi pengusaha melakukan usaha.
Perbedaan motivasi pengusaha sebenarnya harus dilihat
sebagaikarakteristikpalingpentinguntukmembedakanantara
UMKM itu sendiri. Dengan UB, maupun antarsub-kategori di
dalam kelompok UMKM itu sendiri, sebagian besar pengusaha
mikrodinegara kita mempunyailatarbelakangekonomi.Alasan
utama melakukan kegiatan tersebut yaitu ingin memperoleh
perbaikan penghasilan, ini menunjukkan bahwa pengusaha
mikro ingin memperoleh perbaikan penghasilan untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari hari, disamping
itu, latar belakang menjadi pengusaha mikro karena faktor
keturunan, yaitu meneruskan usaha keluarga. Terlihat banyak
faktor keluarga masih dominan dimana jika orang tuanya
seorang nelayan maka anaknya juga menjadi nelayan dan
seterusnya .sedangkan alasan ideal pengusaha mikro yaitu
karena tidak ada kesepakatan untuk berkarir di bidang lain.
Latarbelakang pengusahakecillebihberagamdariUMI,
walaupunlatar belakang ekonomi juga merupakanalasan yang
utama, tetapi sebagian lain mempunyai latar belakang lebih
realitasdenganmelihatprospekusahakedepandengankendala
modal yang terbatas. Sebagian pengusaha kecil di negara kita
mempunyai alasan besar berusaha karena adanya peluang
bisnisdanpangsabesar yang amandanbesar ada juga sejumlah
pengusaha kecil berusaha dengan alasan pertama karena
adanya faktor keturunan/warisan dibekali keahlian dan
membukalapanganbarubagiwargasetempat,walaupunmasih
ada sejumlah pengusaha yang beralasan karena tidak ada
kesempatan di bidang lain dengan berbagai macam alasan,
misalkanpendidikanformalyangrendah,ataukondisifisikyang
tidak memungkinkan, hal ini menunjukan bahwa pengusaha
kecil mempunyai alasan yang lebih baik dari pada UMI.
Adapun latar belakang pengusaha menengah di
negara kita sebagianbesar samasepertimotivasidaripengusaha
kecil,yaknimelihatprospekusahakedepanadanyapeluangdan
pangsabesaryangamandanbesar,adasebagianpengusahadari
kelompok ini yang melakukan usaha karena faktor
keturunan/warisan mempunyai keahlian atau lainnya. Secara
umum, dapat dikatakan bahwa motivasi pengusaha dari UK &
UMlebihberorientasi bisnisdibandingkanpengusahaUMI.
Selain motivasi pengusaha juga ada perbedaan antara
UMKM dengan UB maupun di dalam kelompok UMKM itu
sendiri menurut badan ahli hukum jelas semua pengusaha di
dalam pengusaha UBberbadan hukum, namun tidak demikian
dengan UMKM; misalnya di negara kita menurut data BPS, sekitar
95%dari jumlah UMKM tidak berbadan hukum, di dalam
kelompok itu sendiri ,lebih banyak UMI yang tidak berbadan
hukum dibandingkan UK& UM, walaupunperbedaannya tidak
terlalubesardenganUK, sedangkandari kelompok UMhampir
semua nya berbadan hukum.fakta ini memberi sesuatu kesan
bahwa semakin besar skala usaha, semakin besar pengusaha
yang berbadan hukum.
Ciri khas lainnya yaitu dalam struktur umur pengusaha.
Berdasarkan data BPS, struktur umur pengusaha di UMKM
menurut kelompok umur menunjukkan bahwa lebih dari
sepertigadarijumlahpengusahaUMKMberusiadiatas45tahun
danhanyasedikit yangberumurdibawah25tahun, secara rataratapengusahaUMKMberusiadi atas 40tahun.Strukturumur
pengusaha/pemilik usaha ini mengindikasikan bahwa
pengusaha UM dan UK cenderung lebih muda dari pada
pengusahaUM.SalahsatupenyebabnyabisakarenaUMyaitu
suatu unit usaha yang lebih besar dan juga lebih komplek serta
memerlukan modal yang lebih banyak dibandingkan UMI dan
UK, dan usaha seperti itu hanya bisa dilakukan oleh pada
umumnya berasosialisasi positif dengan umur. Dugaan lain
yaitu bahwa banyak pengusaha UM merintis dari UMI atau UK,
sehingga pada saat usahanya berkembang dan menjadi UM,
umurnya juga sudah lebihtua.
Perbedaan antara UMKM dan UB juga bisa dilihat
menurut status pekerjaan yang tak dibayar. Di UB tidak ada
pekerjaan yang tidak dibayar, sedangkan di UMKM, banyak
pekerjaan yang tak dibayar. Di dalam kelompok UMKM itu
sendiri ada perbedaan, di UMI dan UK jumlah pekerjaan yang
digajilebihsedikitdibandingkandiUM.Jadi,komposisitenaga
kerja tidak dibayar memiliki kecenderungan dibandingkan di
UM. Jadi, komposisi tenaga kerja tidak dibayar memiliki
kecenderungan berbanding terbalik dengan skala usaha. Artinya
semakin besar skala usaha maka semakin kecil komposisi
tenaga kerja tanpa upah, hal ini juga menunjukkan bahwa
sebagian besar pengusaha mikro terlibat langsung sebagai
tenagakerjadalammenjalankanusahanya(atauumumdisebut
self-employment, atau banyak yang melibatkan anggota keluarga
sebagai tenaga kerja.
Menurut jenis kelamin pekerjaan ,juga ada perbedaan
antara UB dan UMKM. di UB peran wanita relatif lebih rendah
dibandingkan dengan UMKM, walupun ada variasi menurut
sektor atau subsektor di dalam kelompok UMKM itu sendiri, UMI
dan UK lebih banyak mengerjakan tenaga kerja wanita
dibandingkan, struktur tenaga kerja menurut jenis kelamin ini
erat kaitannya dengan perbedaan dalam jenis usaha antara
kedua sub-kelompok usaha tersebut .di industrikan manufaktur
misalnya, di UMI dan UK pada umumnya yaitu kegiatan
produksi yang lebih sederhana dibandingkan dikebanyakan UM,
sepertitekstildanpakaianjadi,makandanminumdankerajinan
yangterlalumemerlukanfisikdanketerampilantinggi sehingga
mudahbagiwanitauntukmelakukannya yangpalingmenyolok
dalam perbedaan jenis kelamin antara UB dan UMKM yaitu
menyangkut pengusahanya. Di negara kita , walaupun sekarang
ini tingkat emansipasi dan pembangunan wanita sudah jauh
lebih baikdibandingkansebutsaja,50tahunlalu,namunhingga
sekarang pekerjaan formal masih didominasi oleh pria pria diUMKM yang kebanyakan terdapat disektor informal, peran
wanita pengusaha lebih besar, di dalam kelompok itu sendiri.
ada perbedaan antara UMI, UK dan UM, di UM tingkat partisipasi
wanitasebagaipengusahahanyasedikit,sedangkandiUMIjauh
lebih banyak dibandingkan di UK. Struktur ini mengindikasikan
adanya suatu korelasi positif antara tingkat partisipasi wanita
sebagaipengusahadanskalausaha, yang artinyasemakinbesar
skala usaha semakin sedikit wanita pengusaha.
PerbedaanantaraUBdanUMKMjugadapatdilihatpada
tingkat rata-ratapendidikanformalpengusaha.DiUMIjumlah
pengusaha hanya dengan pendidikan sekolah dasar lebih
banyak dibandingkan di UK dan UM. Adapun untuk kategori
pengusahayangtamatsarjana,prosentasinyalebihtinggidiUM
dibandingkan di UMI dan UK. Struktur pengusaha menurut
tingkat pendidikan formal ini memberikan kesan adanya suatu
hubungan positif antara tingkat pendidikan rata-rata pengusaha
dengan skala usaha semakin besar skala usaha, yang biasanya
berasosiasi positif dengan tingkat kompleksitas usaha yang
memerlukanketrampilantinggi danwawasanbisnis yang lebih
luas, semakinbanyakpengusahadenganpendidikanformal.16
E. Asas - Asas UMKM
1. Asas Kekeluargaan
Yaitu asas yang melandasi upaya pemberdayaan UMKM
sebagai bagian dari perekonomian nasional yang
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
untuk kesejahteraan rakyat.
2. Asas Demokrasi Ekonomi
Yaitu pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai
kesatuandaripembangunanperekonomiannasionaluntuk
kesejahteraan rakyat.
3. Asas Kebersamaan
YaituasasyangmendorongperanseluruhUMKMdandunia
usaha secara bersama-sama dalam kegiatan untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Efisiensi Berkeadilan
Yaitu asas yang mendasari pelaksanaan pemberdayaan
UMKM dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam
usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif,
dan berdaya asing.
5. Asas Berkelanjutan
Yaitu asas yang yang secara terencana mengupayakan
berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan
UMKMyangmembentukperekonomianyang tangguhdan
mandiri.
6. Asas Berwawasan Lingkungan
Yaituasasyangdilakukandengantetapmemperhatikandan
mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
hidup
7. Asas Kemandirian
Yaitu asas yang dilakukan dengan tetap menjaga dan
mengedepankan potensi,kemampuan, dan kemandirian
UMKM.
8. Asas KeseimbanganKemajuan
yaitu asaspemberdayaanUMKMyangberupayamenjaga
keseimbangankemajuanekonomiwilayahdalam kesatuan
ekonomi nasional.
9. Asas Kesatuan EkonomiNasional
yaitu asas pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian
dari pembangunankesatuan ekonomi nasional
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai
wadah bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis
dirancang sedemikian rupa sehingga jati diri wadah ini perlu
disadariolehsetiapinsanyangterkaitdenganUMKM.Untukitu
dalam UU UMKM dicantumkan sejumlah asas.17 Pasal 2 UU
UMKM dijelaskan: “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
berasaskan:
a. a.kekeluargaan;
b. b.demokrasi ekonomi;
c. c.kebersamaan;
d. d.efisiensi berkeadilan’
e. e.berkelanjutan
f. f.berwawasan lingkungan;
g. g.kemandirian;
h. h.keseimbangan kemajuan; dan
i. i.kesatuan ekonomi nasional.
Penjelasan Pasal 2 UU UMKM dijelaskan bahwa:
a. Asas kekeluargaan yaitu asas yang melandasi upaya
pemberdayaan Usaha Mikro,Kecil, danMenengah sebagai
bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan
berdasar atas asas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk
kesejahteraan seluruh rakyatnegara kita .
b. Asas demokrasi ekonomi yaitu pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan menengah diselenggarakan sebagai
kesatuandaripembangunanperekonomiannasionaluntuk
mewujudkan kemakmuran rakyat;
c. Asaa kebersamaan yaitu asas yang mendorong peran
seluruh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Dunia Usaha
secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat;
d. Asas Efisiensi Berkeadilan yaitu asas yang mendasari
pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan
menengah dengan mengedepankan efisiensi berkeadilan
dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil,
kondusif, dan berdaya saing.
e. Asas Berlanjutan yaitu asas yang secara terencana
mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui
pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang
dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk
perekonomian yang tangguh danmandiri;
f. Asas Berwawasan Lingkungan yaitu asas pemberdayaan
UsahaMikro,Kecil, dan menengah yang dilakukan dengan
tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan
dan pemeliharaan lingkunganhidup;
g. Asas Kemandirian yaitu asas pemberdayaan Usaha Mikro,
Kecil,danmenengahyang dilakukandengantetapmenjaga
mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian
Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.
h. Asas Keseimbangan Kemajuan yaitu asas pemberdayaan
UsahaMikro,Kecil,danMenengahyangberupayamenjaga
keseimbangankemajuan ekonomiwilayahdalamkesatuan
ekonomi nasional;
i. Asas Kesatuan Ekonomi Nasional yaitu asas
pemberdayaan Usaha Mikro, kecil, dan menengahyang
merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi
nasional.
F. Prinsip-Prinsip UMKM
Menurut BAB II Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2008 tentang UMKM, Prinsip Pemberdayaan UMKM yaitu
sebagai berikut:
1) Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaa
n UMKM untuk berkarya dengan prakarsasendiri
2) Mewujudkan kebijakan publik yang transparan, akuntabel,
dan berkeadilan.
3) Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan
berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM.
4) Peningkatan daya saing UMKM.
5) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian secara terpadu.
Risiko Bisnis UMKM
Dalam rangka memberikan pembiayaan kepada UMKM,
bank perlumempertimbangkan beberapa risiko bisnis UMKM,
seperti30:
a) Belum dimilikinya sistem administrasi keuangan dan
manajemen yang baik karena belum dipisahkannya
kepemilikan dan pengelolaan perusahaan, sehingga
menyulitkan pihak bank untuk mengetahui informasi
mengenai usaha mereka secaralengkap.
b) Sulitnyamenyusunproposaldanmembuat studikelayakan
untukmemperolehpinjamanbankmaupunmodalventura.
c) Kendala dalam menyusun perencanaan bisnis karena
persaingan dalam merebut pasar semakin ketat.
d) Pelaku UMKM biasanya belum memiliki strategi pemasaran
produknya
e) Kendala dalam mengakses teknologi. Karena pasar dikuasai
oleh perusahaan/kelompok bisnis tertentu.
f) Kurang memiliki kemampuan mengikuti selera konsumen
yang cepat berubah.
g) Kualitas produk dan produktivitas masih rendah.
h) Keterbatasan dalam mendapatkan pasokan bahan baku.
i) Tenaga pengelola dan produksi kurang terampil.
j) Seringkali bisnis UMKM dikelola oleh keluarga dan biasanya
oneman show, artinya sangat tergantung kepada orang
tertentu, sehinggakeberlanjutan perusahaan tergantung
pada figur bukansistem.
k) Bisnis UMKM seringkali masih sederhana dalam mengelola
keuangannya dan lemah dalam sistem pengendaliannya,
sehingga rawan terhadap penyelewengan.
l) Pelaku UMKM kesulitan dalam menyediakan agunan yang
dibutuhkan bank.
m) Pelaku UMKM belum mendaftarkan usahanya sebagai
badan usaha resmi.
Meskipun demikian, bagi bank yang berminat
memberikan kredit atau pembiayaan kepada bisnis UMKM, akan
memperoleh keuntungan karena:
a) Dari sisi risikokemacetanpinjaman,tingkatkemacetannya
relatif kecil, dikarenakan pelaku UMKM memiliki tingkat
kepatuhan yang relatif tinggi dibandingkan dengan usaha
besar.
b) Pemberian kredit kepada nasabah UMKM merupakan
strategi penyebaranrisiko, karena biasanya nominal kredit
yang diberikan relatif lebih kecil dengan jumlah nasabah
yang banyak sehingga pemberian kredit tidak
terkonsentrasi pada satu kelompok atausektorusaha saja.
c) Suku bunga kredit yang cenderung lebih tinggi dari
tingkat bunga pasar memungkinkan bank-bank
memperoleh pendapatan bunga yang memadai.
B. Manajemen Risiko BisnisUMKM
Manajemen risiko yaitu metode yang logis dan
sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai,
memperlakukan, memantau dan mengkomunikasikan risiko
yang melekat pada setiap aktifitas, fungsi atau proses dengan
cara yang memungkinkan perusahaan meminimumkan
kerugian dan memaksimumkan peluang. Manajemen risiko
pada dasarnya dilakukan melalui proses-proses sebagai
berikut31;
a. Identifikasi risiko
Identifikasi risiko atau temu kenali risiko dilakukan untuk
mengidentifikasi risiko-risiko apa saja yang dihadapi oleh
perusahaan, seperti mengidentifikasi kebakaran yang
terjadi pada bengkel. Caranya yaitu , dengan melakukan
penelusuran terhadap sebab-sebab yang berpotensi
menimbulkan risiko sampai terjadinya peristiwa
tersebut.Sebagai contoh,apakahbangunanbengkelterbuat
dari bahan yang mudah terbakar atau tidak.
b. Evaluasi dan pengukuran risiko
Tujuan evaluasi risiko yaitu untuk memahami
karakteristik risiko dengan lebih baik, sehingga
memudahkan melakukan pengendalian terhadap risiko.
Untuk mengukur risiko dapat digunakan pendekatan
denganmemperkirakankemungkinan(probabilitas)risiko
dan tingkat konsekuensi risiko.
Probabilitas risiko
Probabilitas risiko melihat kemungkinan terjadinya
risiko atau suatu kejadian terburuk terjadi.
Contohnya, risiko kebakaran pada bengkel dinilai
dengan probabilitas 60%. Oleh karena dianggap
angka probabilitas initinggi, maka risiko kebakaran
perlu diberi perhatianlebih.
Tingkat keseriusan konsekuensi risiko