ojk pasar modal 1

Warren Buffett dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Dunia, Ia sangat 
ahli dalam hal berinvestasi. Nama lengkapnya adalah Warren Edward Buffett 
lahir di Omaha, Nebraska, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Agustus 1930. 
Kemampuannya menciptakan nilai tambah ini sudah kelihatan sejak kecil.
Ketika berumur 11 tahun misalnya, ia hanyalah seorang loper koran. Tapi ia 
memanfaatkan waktunya juga untuk keliling lapangan golf, mencari bola golf 
yang hilang, dan menjualnya dengan harga murah ke pemain golf di sekitar 
lapangan golf tersebut. Pada umur 14 tahun, saat Buffet masih duduk di bangku 
SMA, dia memulai bekerja sehingga memiliki uang sebesar 1,200.00 dolar AS 
untuk membeli 40 ha tanah pertanian yang akhirnya dia sewakan pada petani 
lokal. Dari sini ia sudah menciptakan passive income dari sewa lahan. Perusa￾haan yang dibelinya selalu diperbaiki sebaik mungkin, dan fundamental bisnisnya 
ditingkatkan sehingga kinerja keuangannya mengkilat. 
Perusahaan yang tadinya mau bangkrut, di tangannya bisa berubah menjadi 
perusahaan seksi yang menarik minat banyak investor lain. Tidak heran jika 
harga saham Berkshire Hathaway - yang dipakai sebagai alat untuk membeli 
banyak perusahaan - pun terus meroket di pasar modal. Harga saham Berkshire 
Hathaway pada akhir 2018 menembus level tertinggi sepanjang masa, menjadi 
306,000 dolar AS per lembar, bandingkan dengan harga pada Desember 1980 
yang senilai 425 dolar AS per lembar.
Citra pemain saham biasanya tak jauh-jauh dari citra seorang spekulan: beli 
saat harga rendah, jual saat harga tinggi. Buffett bukanlah George Soros, sang 
spekulan valas (forex) kelas kakap, yang sempat diisukan sebagai orang yang 
bertanggung jawab terhadap merosotnya nilai rupiah terhadap dolar AS pada 
awal keruntuhan Presiden Soeharto, tahun 1998. 
Buffet sadar, permainan jangka pendek tidak menguntungkan. Hal ini ia 
pelajari sejak umur 11 tahun — saat ia membeli saham pertamanya, Cities 
Services, seharga 38,25 dolar AS per lembar. Setelah itu, dia menjual kembali 
saham tersebut seharga 40 dolar AS. Ternyata, harga saham yang dijualnya naik 
terus dan beberapa tahun kemudian mencapai 200 dolar AS per lembar. Dari 
pelajaran itulah ia berkesimpulan untuk tidak terburu-buru melepas sahamnya. 
Langkah bisnis Buffett akhirnya adalah tentang investasi jangka panjang, pada 
saham-saham perusahaan yang produknya ia kenal dengan baik. Itu sebab￾nya, ia tidak pernah mau membeli saham Microsoft atau perusahaan dotcom. 
Meski ia pernah ditertawakan investor lain karena keengganannya ini, kini ia 
justru tertawa paling akhir karena sebagian besar investasi di dotcom hangus. 
Ia selamat dari badai dotcom awal tahun 2.000-an karena sama sekali tidak 
ikut-ikutan investasi di sana. Investasi jangka panjang juga bermakna bisnis. 
Buffett tidak pernah menerapkan prinsip beli saham, tapi membeli bisnis (buying 
a business not share). Meski saham Coca-Cola sempat ambruk pada 1998-1999, 
ia tetap bersandar pada tren jangka panjang. Ia pertahankan saham Coca-Cola 
hingga kini. 
Langkah-langkah bisnisnya begitu mempesona dan cerdik sehingga ia selalu 
menjadi buruan para jurnalis bisnis. Begitu banyak pula media yang sudah 
menuliskan profilnya. Nyaris, setiap langkah Buffet adalah langkah investasi, 
dengan membeli saham perusahaan. Langkah strategis awal Buffett dimulai 
tatkala ia membeli saham perusahaan tekstil Berkshire Hathaway pada 1962. 
Ia berhasil menjadi pemegang saham terbesar tiga tahun kemudian. Ia secara 
cerdik menginvestasikan uang menganggur, “idle money”, perusahaan. Ia misal￾nya membeli perusahaan asuransi, perusahaan permata, utilitas, dan makanan 
melalui Berkshire. Lewat perusahaan ini pula ia menguasai beberapa perusa￾haan kelas dunia seperti Coca Cola, WellsFargo dan Kraft Food. Langkah terba￾runya, Desember lalu ia mengakuisisi perusahaan manufaktur dan jasa Momon 
Holding sekitar 4.500.000.000 dolar AS.
Warren Buffett sesungguhnya sudah lama berjanji untuk menyumbang￾kan hartanya manakala ia meninggal. Namun, Juni 2006, Buffett bertindak
lebih cepat, dengan mendermakan sebagian besar sahamnya di Berkshire. 
Total dermanya saat itu mencapai 31.000.000.000 dolar AS atau sekitar 
Rp310.000.000.000.000,00, hampir setengah dari anggaran belanja negara 
(APBN) Indonesia tahun 2006. Tak mengherankan jika amal itu tercatat sebagai 
donasi terbesar dalam sejarah Amerika. Uniknya, sebagian derma itu diserahkan 
ke Bill and Melinda Gates Foundation. Dana tersebut merupakan dua kali dana 
yang biasa dikumpulkan yayasan Bill and Melinda Gates selama ini. Dengan 
hartanya yang begitu melimpah, Buffett bisa saja hidup semewah mungkin di 
mana saja yang ia inginkan. Namun ia memilih hidup sederhana di rumah yang 
dibelinya empat dekade lalu di Omaha.

Nasihat Tentang Kekayaan Menurut 
Warren Buffet
1. Ia membeli saham pertamanya pada umur 11 tahun dan ia sekarang 
menyesal karena tidak memulainya dari masih muda. Pesan: Anjurkan 
anak Anda untuk berinvestasi (Encourage your children to invest). 
2. Ia membeli sebuah kebun yang kecil pada umur 14 tahun dengan uang 
tabungan yang didapatinya dari hasil mengirimkan surat kabar. Pesan: 
Dorong anak Anda untuk mulai belajar berbisnis (Encourage your children 
to start some kind of business). 
3. Ia masih hidup di sebuah rumah dengan 3 kamar berukuran kecil di 
pusat kota Ohama, yang ia beli setelah ia menikah 50 tahun yang lalu. Ia 
berkata bahwa ia mempunyai segala yang ia butuhkan dalam rumah itu. 
Meskipun rumah itu tidak ada pagarnya. Pesan: Jangan membeli apa 
yang tidak dibutuhkan, dan dorong anak Anda berbuat yang sama. (Don’t 
buy more than what you “really need” and encourage your children to do 
and think the same). 
4. Ia selalu mengemudikan mobilnya seorang diri jika hendak bepergian 
dan ia tidak mempunyai seorang supir ataupun keamanan pribadi. 
Pesan: Jadilah apa adanya. (You are what you are). 
5. Ia tidak pernah bepergian dengan pesawat jet pribadi, walaupun ia 
memiliki perusahaan pembuat pesawat jet terbesar di dunia. Pesan:
Berhematlah (Always think how you can accomplish things economically).
6. Berkshire Hathaway, perusahaan miliknya, memiliki 63 anak perusahaan. 
Ia hanya menuliskan satu pucuk surat setiap tahunnya kepada para CEO 
dalam perusahaannya, menyampaikan target yang harus diraih untuk 
tahun itu. 
7. Ia tidak pernah mengadakan rapat atau menelpon CEO-nya secara 
reguler. Pesan: Tugaskan pekerjaan kepada orang yang tepat (Assign the 
right people to the right jobs). 
8. Ia hanya memberikan 2 peraturan kepada para CEO-nya.
a. Jangan pernah sekalipun menghabiskan uang para pemilik 
saham.
b. Jangan melupakan peraturan nomor satu.
9. Buat tujuan yang jelas dan yakinkan mereka untuk fokus ke tujuan. (Set 
goals and make sure people focus on them). 
10. Ia tidak bersosialisasi dengan masyarakat kalangan kelas atas. Waktu 
luangnya di rumah ia habiskan dengan menonton televisi sambil makan 
berondong jagung. Pesan: Jangan pamer, jadilah diri sendiri dan nikmati 
apa yang kamu lakukan (Don’t try to show off, just be yourself and do 
what you enjoy doing).
Menurut Warren Buffet coba hindarilah kartu kredit dan berinvestasilah untuk 
diri Anda sendiri dan ingat:
1. Uang tidak menciptakan orang tetapi oranglah yang menciptakan uang. 
2. Hiduplah secara sederhana. 
3. Jangan lakukan apa yang orang lain katakan, dengarkanlah mereka, 
namun lakukan apa yang menurut Anda baik. 
4. Jangan memaksakan diri untuk memiliki barang-barang bermerk, 
pakailah apa yang sekiranya nyaman bagi Anda.
5. Jangan memboroskan uang Anda untuk hal-hal yang tidak diperlukan, 
gunakanlah uang untuk membantu mereka yang kekurangan.
6. Biar bagaimanapun orang lain tetap tidak dapat mengatur hidup Anda 
sendiri. Andalah yang mengendalikan hidup Anda sepenuhnya.
Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi 
Forbes
Forbes merupakan majalah dan situs yang menyediakan update mengenai 
ranking orang terkaya di dunia setiap tahunnya. Berdasarkan data pada akhir 
2018, Warren Buffet adalah orang terkaya ketiga di dunia dengan total kekayaan 
USD 84 M. Kekayaan ini diperoleh dari investasi saham yang dia lakukan melalui 
perusahaan Berkshire Hathaway
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi 
perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana 
kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana. Dengan 
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana 
dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait 
lainnya. 
Bagi anda yang awam, terkadang masih tidak bisa 
membedakan antara pasar modal dengan pasar 
uang. Pasar modal merupakan instrumen investasi 
jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 1 
tahun, seperti saham, obligasi, Reksa Dana, dan 
berbagai instrumen derivatif dari Efek.
Terdapat juga masyarakat yang menyamakan 
antara pasar modal dengan pasar komoditas/ valas 
yang ditawarkan oleh perusahaan pialang berjangka. 
Produk tersebut bukan merupakan produk pasar 
modal tapi lebih termasuk ke dalam produk derivatif 
(turunan). Ciri-ciri dari produk derivatif adalah penggu￾naan utang yang tinggi sehingga bisa menghasilkan 
tingkat keuntungan yang besar dalam waktu singkat, 
demikian pula dengan risikonya. 
Dalam prosesnya, investasi derivatif menggunakan 
beberapa instrumen sebagai acuan seperti nilai tukar
(valas), indeks saham, atau harga komoditas. Penjelasan produk derivatif juga 
sering menggunakan grafik harga sebagaimana dalam investasi pasar modal 
sehingga sering disalahartikan. 
Produk derivatif diperuntukkan bagi pemain yang memiliki tingkat pemaha￾man yang mendalam terhadap risiko dan memiliki profil yang sangat spekula￾tif. Bagi investor secara umum, cukup berinvestasi dalam produk pasar modal 
konvensional yaitu saham, obligasi dan Reksa Dana. 
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena 
pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi 
keuangan. 
1. Fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang 
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan 
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). 
2. Fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan 
kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai 
dengan karakteristik investasi yang dipilih. 
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, Emiten, pemerintah 
dan masyarakat. Bagi investor, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Wahana investasi
Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset 
keuangan. 
2. Meningkatkan kekayaan
Hasil investasi di pasar modal dapat meningkatkan kekayaan dalam 
bentuk kenaikan harga dan pembagian keuntungan.
Bagi Emiten (perusahaan), manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Sumber pembiayaan
Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusa￾haan dalam mengembangkan usahanya.
2. Penyebaran kepemilikan perusahaan 
Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada 
masyarakat. 
3. Keterbukaan dan Profesionalisme 
Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesion￾alisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Lapangan Kerja 
Menciptakan lapangan kerja/ profesi bagi masyarakat, baik sebagai 
pelaku pasar maupun investor. 
2. Mendorong Laju Pembangunan
Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari pasar modal akan 
turun melakukan ekspansi sehingga mendorong pembangunan di pusat 
dan daerah
Sejarah Pasar Modal Dunia 
Sejarah Pasar modal dunia mempunyai perjalanan panjang sebelum dan 
sesudah munculnya bursa saham pertama di dunia. Munculnya bursa saham 
pertama di dunia tidak lepas dari kontribusi Indonesia (Nusantara) sebagai 
wilayah kaya penghasil rempah rempah yang bernilai tinggi di Eropa (Belanda). 
Latar belakang kekayaan perdagangan Belanda dengan Hindia Belanda (Nusan￾tara) yang begitu menguntungkan akhirnya melahirkan VOC yang menjadi “ibu” 
bagi saham pertama di dunia, dan membuat inovasi institusi yang terkenal 
yang disebut pasar modal. Belanda merupakan tempat berdirinya Pasar modal 
pertama di dunia, lalu diikuti oleh Portugis, Spanyol, Perancis, dan Inggris

Pasar Modal Pertama di Dunia: 
Vereenigde Oostindische Compagnie 
(VOC) - (1602-1799)
Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute perdagangan dari Eropa ke India pada 
akhir abad ke-15, hubungan perdagangan antar bangsa-bangsa di Eropa dengan 
bangsa-bangsa di Asia semakin erat. Rempah-rempah yang berasal dari Asia, 
terutama lada, menjadi komoditas utama perdagangan pada saat itu. Ketika 
persaingan antar pedagang memanas, mengakibatkan harga rempah-rempah 
menjadi jatuh. 
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan 
memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerja sama dan bergabung menjadi 
sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Gubernur Jendral 
Prinz Johann Moritz von Nassau (1606 - 1679), tiga perusahaan besar di Belanda 
bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal 
sebagai “Vereenigde Oostindische Compagnie” (VOC). 
Perusahaan VOC ini memberikan keuntungan yang besar sehingga masyar￾akat Belanda tergiur dengan keuntungannya sehingga ingin berkontribusi dalam 
modal perusahaan. Di sinilah muncul “share” dengan surat bukti kepemilikan 
modal (saham). Pada saat itu, saham ini sudah mulai diperjualbelikan dan 
terbentuklah Pasar Saham Amsterdam dengan saham tunggal yaitu saham 
VOC.
Pasar modal London memulai debutnya dari pasar terbuka (outdoor market) di 
jalan Exchange Alley. Di jalan tersebut para pialang melakukan transaksi jual beli 
saham-saham perusahaan-perusahaan perkapalan dan perdagangan Inggris. 
Pada tahun 1725, transaksi mulai beralih dari jalanan ke kedai kopi Jonathon’s 
Coffee House, perdagangan saham pada saat itu masih bersifat non-formal, 
baru setelah sistem perdagangan dibakukan pada tahun 1773, administrasi 
perdagangan saham menjadi lebih tertata dan namanya berubah menjadi The 
Stock Exchange.
Pasar Modal Amerika Serikat
Seperti halnya pendahulunya di Inggris, pasar modal di Amerika dimulai di 
luar ruangan. Pada tahun 1792, John Sutton, Benjamin Jay, dan 22 pemimpin 
perusahaan finansial menandatangani kesepakatan pembentukan pasar modal 
di Amerika. Kesepakatan tersebut ditandatangani di bawah pohon buttonwood di 
Castle Garden (sekarang Battery Park) dan berisi tentang aturan main, regulasi, 
serta biaya yang akan dibebankan dalam setiap transaksi. Mereka menamakan 
organisasi ini The Stock Exchange Office. 
Perdagangan saham di Amerika kemudian berkembang dengan pesat, 
sehingga pasar modal yang menjadi pusat transaksi menjadi penuh sesak. Pada 
tahun 1817, para pialang saham di New York membentuk The New York Stock 
& Exchange Board dan memindahkan tempat transaksi ke gedung nomor 40 di 
Jalan Wall Street. Pada tahun 1863, nama organisasi tersebut berubah menjadi 
The New York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi pusat transaksinya ke 
gedung di persimpangan Jalan Wall Street dan Broad Street, hingga 2016 NYSE 
tetap beroperasi di lokasi tersebut.

Kewenangan yang diberikan oleh Kongres Amerika Serikat kepada Stock 
Exchange Committee (SEC)  mengizinkan  SEC untuk melaksanakan  penera￾pan hukum sipil terhadap  perorangan ataupun perusahaan yang didapati telah 
melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang tidak benar, terlibat 
dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang 
pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum 
lainnya di Amerika Serikat untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun 
perusahaan yang melakukan kesalahan yang dikategorikan termasuk dalam 
kejahatan. 
Guna   melaksanakan   mandat yang diberikan   maka SEC menetapkan 
suatu   aturan yang mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan 
keuangan secara berkala setiap kuartal dan juga laporan tahunan penting bagi 
para investor dalam mengambil suatu keputusan investasinya dalam pasar 
modal. Dalam upayanya untuk meningkatkan lingkup pelayanan bagi para 
investor maka SEC membuat suatu database yang dapat diakses secara online
yang diberi nama EDGAR (the Electronic Data Gathering, Analysis, and Retrieval 
System) dimana para investor dapat mengakses semua informasi yang dimiliki 
oleh SEC

Sejarah Pasar Modal Indonesia
Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereniging voor den Effecten￾handel pada tahun 1939, transaksi Efek telah berlangsung sejak 1880 namun 
dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut 
tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan 
komoditas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff, cikal bakal PT Perdanas. Tahun 
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia 
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per 
saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta 
juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105.000 gulden dengan 
harga perdana 100 gulden per saham. Menurut perkiraan, saham yang diper￾jualbelikan adalah yang terdaftar (listed) di bursa Amsterdam. Namun demikian, 
investornya berada di  Batavia, Surabaya, dan Semarang. Pada periode ini, belum 
ada bursa di Indonesia. 
Perkembangan Pada Awal 
Abad Ke -19 
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun 
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Para penabung terdiri dari orang 
Belanda dan Eropa  yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan penduduk 
pribumi. Oleh karena itu kolonial mendirikan pasar modal. Akhirnya Amster￾damse Effectenbeurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada 
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor 
de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa 
Batavia ini merupakan yang keempat. Pada awalnya bursa ini memperjualbe￾likan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di 
Indonesia.
Tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia 
I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di 
Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Pada 
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang
resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah Fa. Dunlop 
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. 
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop & 
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. 
Soeters & Co. Nilai Efek yang tercatat yang mencapai NIF1.400.000.000 (jika di 
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ± 
Rp7.000.000.000.000,00) yang berasal dari 250 jenis Efek. 
Periode ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi 
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin 
memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara. 
Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 23 
Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali aktif. Namun dikarenakan terjad￾inya Perang Dunia II, hal ini tidak berlangsung lama karena kemudian Jepang 
masuk ke Indonesia dan Bursa Efek Jakarta kembali tutup. 
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1 
November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang 
dan Efek-Efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selan￾jutnya dipilih pengurus. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek 
Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE 
(Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, 
bank swasta dan para pialang Efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluar￾kan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat 
tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa. 
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami 
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusa￾haan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa Efek. Tersendatnya 
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa 
masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu 
ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT Semen 
Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham Bursa 
Efek Jakarta (BEJ)
Deregulasi Pasar Modal
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah 
di pasar modal kembali meningkat. Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau 
yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan 
proses emisi saham dan obligasi serta dihapuskannya biaya yang sebelumnya 
dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi Efek. Kebijakan ini juga 
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa Efek dan memperkenalkan 
bursa paralel. Sebagai pilihan bagi Emiten yang belum memenuhi syarat untuk 
memasuki bursa Efek. 
Setelah itu Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88) ditujukan pada sektor 
perbankan. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit), dan 
pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif 
terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini 
berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan 
sektor pasar modal. Paket ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 
(Pakdes 88) yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada 
pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan 
bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.

Pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek 
Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia  (KPEI), Reksa Dana, 
serta Manajer Investasi. Tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public
dan sahamnya  tercatat  (listed) di BEJ.  Perkembangan  ini berlanjut dengan 
swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT Bursa Efek Surabaya pada 16 Juni 1989 
yang dilanjutkan dengan pendirian Bursa Paralel Indonesia (BPI) pada 2 April 
1991, dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 1992, yang menggantikan 
peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading 
System). Suatu sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis 
memasangkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya 
JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah 
menjadi scriptless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik 
kepemilikkan saham). Lalu seiring dengan kemajuan teknologi, bursa kini 
menggunakan sistem Scriptless trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh. 
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock 
Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa Efek 
yaitu BES dan BEJ. 
Merger Bursa Efek Jakarta dan Bursa 
Efek Surabaya
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya 
Market Information and Automated Scriptless trading (S-MART) yang menjadi 
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas serta 
dapat menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui 
BES. BEJ melakukan merger dengan BES pada akhir 2007 dan pada awal 2008 
berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2009, PT Bursa 
Efek Indonesia meluncurkan Sistem Perdagangan Baru JATS-G5.

Pengalihan Pengawasan dari 
Kementerian Keuangan ke Otoritas 
Jasa Keuangan 
Pada tahun 2011, mulai diundangkan tentang Undang-Undang tentang Otori￾tas Jasa Keuangan yang mengawasi sektor Perbankan, Pasar Modal dan Indus￾tri Keuangan Non-Bank. Pada 22 November 2011, Undang-Undang Nomor 21 
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi disahkan dan menjadi 
cikal bakal lahirnya lembaga OJK. 
OJK dinyatakan sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga 
keuangan, baik bank maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, modal 
ventura, perusahaan pembiayaan, Reksa Dana, asuransi, dan dana pensiun serta 
lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.

Pengalihan pengawasan dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2012, 
pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank yang sebelumnya 
dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK (Badan Pengawas 
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) resmi beralih ke OJK.
26 November 2018
Launching Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 Settlement).
2017
Tahun peresmian Indonesia Securities Fund.
23 Maret 2017
Peresmian IDX Incubator.
2016
Penyesuaian kembali batas Autorejection. Selain itu, pada 
tahun 2016, BEI ikut menyukseskan kegiatan Amnesty
Pajak serta diresmikannya Go Public information Center.
2015
Tahun diresmikannya LQ-45 Index Futures.
6 Januari 2014
Penyesuaian kembali Lot Size dan Tick Price.
2 Januari 2013
Pembaruan Jam Perdagangan.
2012
Peluncuran Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan 
Syariah.
Desember 2012
Pembentukan Securities Investor Protection Fund (SIPF).

November 2011
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (beralihnya pengawa￾san Pasar Modal dari Bapepam-LK ke OJK).
02 Maret 2009
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa 
Efek Indonesia: JATS-NextG.
30 November 2007
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek 
Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek 
Indonesia (BEI).
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh 
(remote trading).
2000
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scriptless trading) mulai 
diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek 
Surabaya.
10 November 1995
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 
1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diber￾lakukan mulai Januari 1996.
22 Mei 1995
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan 
sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading System).
13 Juli 1992
Swastanisasi BEJ. Bapepam berubah menjadi Badan Penga￾was Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ

16 Juni 1989
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola 
oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek 
Surabaya.
Desember 1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) 
yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public
dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan 
pasar modal.
2 Juni 1988
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola 
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedang￾kan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
1988-1990
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal 
diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa 
terlihat meningkat.
1987
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 
87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk 
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanam￾kan modal di Indonesia.
1977-1987
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah Emiten 
hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih 
instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.

10 Agustus 1977
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. 
BEJ dijalankan dibawah Bapepam (Badan Pelaksana 
Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini 
juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong 
sebagai Emiten pertama.
1956-1977
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek 
semakin tidak aktif.
1942-1952
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang 
Dunia II. 
Awal 1939
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di 
Semarang dan Surabaya ditutup.
1925-1942
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan 
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
1914-1918
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
Desember 1912
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia 
oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Self Regulatory Organization/ SRO 
(BEI, KPEI, KSEI) 
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan 
untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring 
dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). 
SRO memiliki wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat 
badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Sebagai contoh, 
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek di antaranya peraturan yang 
berkaitan dengan pencatatan Efek, peraturan keanggotaan bursa, dan peraturan 
perdagangan Efek.

PT Bursa Efek Indonesia 
1. Sejarah Singkat Perusahaan 
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta 
(BEJ) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya. PT BEJ memper￾oleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992 
tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada 
13 Juli 1992 setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari Bapepam 
selaku pengelola sebelumnya. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami 
beberapa kali perubahan terakhir dengan akta nomor 33 tanggal 13 Juni 2008 
di Jakarta mengenai penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor. 
2. Kegiatan Usaha 
Sesuai dengan fungsinya, BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek, 
Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek 
adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli Efek. Jasa Pencat￾atan adalah jasa pencatatan Emiten atas saham dan obligasi. Jasa Informasi 
dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggota Bursa, 
kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelapo￾ran transaksi obligasi.
3. Susunan Pemegang Saham 
Susunan Pemegang Saham BEI adalah Perusahaan Efek Anggota Bursa 
sebanyak 109 Anggota Bursa. 
4. Penyertaan Saham BEI
BEI memiliki saham KSEI secara langsung sebesar 20% dan tidak langsung 
sebesar 11,5% (KPEI), serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung 
lebih dari 50% saham entitas anak antara lain:
a. PT Kliring Penjaminan Efek (KPEI 100%) 
b. PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI 66,7%*)
c. PT Indonesian Capital Market Electronic Library (I-CAMEL 66,7%*)
d. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI 
66,7%*)
e. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO 32,38%)
f. PT Tivi Bursa Indonesia (IDX-Channel 30%)
g. PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI 66,73%)

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 
(KPEI) 
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT KPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995  tentang 
Pasar Modal untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian 
transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. PT KPEI memperoleh status 
sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan 
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal 
1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penja￾minan (LKP) berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor Kep-26/PM/1998. 
2. Kegiatan Usaha
Selain BEI, PT KPEI juga merupakan salah satu lembaga yang diberikan 
kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur pelaksanaan kegiatan 
kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory Organization (SRO). 
Sebagai SRO PT KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan pasar 
modal Indonesia. Sebagai Central Counterparty (CCP), PT KPEI menyediakan 
layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran PT 
KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian 
dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Berikut adalah kegiatan usaha PT KPEI : 
a. Jasa Kliring Transaksi Bursa
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban 
Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya 
di Bursa Efek.
1) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Ekuitas 
Kliring secara netting dengan novasi untuk produk ekuitas, “equity” 
diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi di pasar reguler 
dan transaksi tunai, adapun untuk pasar negosiasi dilakukan 
kliring per transaksi. Proses kliring tersebut menggunakan sistem 
berbasis web yang disebut e-CLEARS® (Electronic Clearing & 
Guarantee System). 
2) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Derivatif 
Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian 
transaksinya ditangani oleh PT KPEI adalah Kontrak Berjangka 
Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransak￾sikan di BEI. Sistem yang digunakan PT KPEI adalah sistem yang 
memadukan teknologi client server dan web-based, RMOL (Risk 
Monitoring online) & Cash Management untuk mendukung proses 
kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS 
tersebut. 
3) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obligasi 
PT KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa 
Efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi 
obligasi melalui sistem e-BOCS (Electronic Bonds Clearing System). 
Seluruh kegiatan termasuk kliring, konfirmasi, dan afirmasi penye￾lesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui 
e-BOCS.
b. Jasa Penjaminan
PT KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa 
bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk 
memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul 
dari transaksi bursa. Ketentuan tentang penjaminan diatur lebih lanjut 
dalam peraturan OJK, BEI, dan PT KPEI. Dengan adanya penjaminan pada 
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di 
pasar modal Indonesia. PT KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui 
sistem e-CLEARS®, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yang 
terintegras

Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
PT KPEI menyediakan jasa PME dengan tujuan utama untuk membantu 
AK memenuhi kebutuhan Efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian 
transaksi bursa. Jasa PME juga berguna untuk mendukung strategi 
perdagangan AK, antara lain: short selling, margin trading dan pendapatan 
tambahan untuk investasi jangka panjang.
d. Jasa Lain yang Terkait Pasar Modal
1) Layanan m-CLEARS
Layanan m-CLEARS ialah layanan pesan singkat mengenai 
berbagai Informasi kliring dan penjaminan yang disampaikan 
melalui telepon selular. 
2) Jasa Pengelolaan Agunan
Setiap AK dapat melakukan pengelolaan atas uang dan atau 
Efek yang dimilikinya, yang disimpan dalam rekening agunan 
yang tercatat dalam e-CLEARS®, atau biasa disebut sebagai 
“online collateral”. AK juga berkesempatan untuk menambah nilai 
agunannya dengan menyerahkan deposito, bank garansi, dan aset 
lainnya kepada PT KPEI sebagai agunan offline AK. Nilai agunan 
offline tersebut selanjutnya akan ditambahkan pada nilai agunan 
online untuk mendapatkan nilai agunan total AK. 
3) Jasa Situs Pusat Pelaporan
PT KPEI juga memfasilitasi Perusahaan Efek dalam pelaporan 
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan portofolio anggota 
bursa harian. Situs Pusat Pelaporan tersebut juga dapat diakses 
oleh OJK dan BEI. 
4) Jasa Kliring Transaksi Non Bursa-ETP:
Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia 
melalui Electronic Trading Platform (ETP) dan dapat dikliringkan 
di PT KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI)
3. Susunan Pemegang Saham
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indone￾sia dengan total saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 
Seri Literasi Keuangan
Buku 3 – Pasar Modal
(KSEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh 
izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dari 
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui Surat Keputusannya 
Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 1998. 
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar 
Modal, PT KSEI berfungsi untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penye￾lesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai lembaga nirlaba 
dan SRO. PT KSEI terus berupaya untuk memberikan dukungan dan kontribusi 
bagi pengembangan pasar modal Indonesia khususnya perekonomian nasional. 
PT KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998, 
yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil 
alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya 
merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya 
sejak 17 Juli 2000, PT KSEI bersama BEI dan PT KPEI mengimplementasikan 
perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scriptless trading) di pasar 
modal Indonesia. Saham PT KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu SRO 
(BEI dan PT KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek 
(BAE).
2. Kegiatan Usaha
Sesuai fungsinya, PT KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penye￾lesaian transaksi Efek, meliputi:
a. Pengelolaan Aset
Jasa Pengelolaan Aset yang disediakan PT KSEI adalah: 
1) Pendaftaran Pembukaan Rekening Efek
Anggota PT KSEI harus mendaftarkan diri sebagai pemakai jasa 
dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Rekening Efek.
Anggota yang dapat membuka Rekening Efek di PT KSEI adalah 
Perusahaan Efek (Anggota Kliring dan Non Anggota Kliring), Bank 
Kustodian, Emiten/ BAE dan PT KPEI.
2) Perubahan Data Pemegang Rekening
Pemegang rekening yang sudah terdaftar di PT KSEI karena 
beberapa alasan dapat melakukan perubahan data seperti 
perubahan nama, alamat, dan nomor telepon. 
3) Penutupan Pemegang Rekening
Pemegang rekening dapat menutup rekening yang telah dibuka 
dengan mengajukan permohonan penutupan rekening ke 
PT KSEI. 
4) Pemblokiran/ Lepas Blokir Pemegang Rekening
KSEI dapat melakukan pemblokiran atau mencabut blokir atas 
rekening Efek milik pemegang rekening tertentu, atas instruksi/ 
perintah atau permintaan tertulis dari PT KPEI, Bursa Efek dan 
pemerintah (OJK, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan 
Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan 
dalam perkara perdata dan pidana).
b. Jasa Kustodian
Aktivitas yang dilakukan PT KSEI dalam mengelola jasa kustodian antara 
lain meliputi : 
1) Penyetoran (Deposit) Efek/ Dana
• Deposit Efek
Deposit Efek merupakan aktivitas pendepositan Efek ke dalam 
C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement 
System) yang dilakukan baik dengan cara melaksanakan 
konversi fisik Efek maupun yang dilakukan secara langsung dari 
perolehan Initial Public Offering (IPO). 
• Deposit Dana
Untuk mencatatkan posisi dana pada rekening Efek, pemegang 
rekening harus membuka rekening di salah satu bank pembayar 
yang ditunjuk oleh KSEI. Yang menjadi bank pembayar untuk 
periode 2019 adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB 
Niaga Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Mandiri 
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT
Bank Panin Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank 
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk. 
2) Penarikan Efek
Pemegang rekening atas permintaan investor dapat mengajukan 
permohonan penarikan Efek dari bentuk elektronik menjadi bentuk 
sertifikat Efek atas nama investor yang bersangkutan ke KSEI. Efek 
yang sudah ditarik keluar dari C-BEST menjadi bentuk sertifikat, tidak 
dapat ditransaksikan/ diperjualbelikan di BEI.
3) Rekonsiliasi Efek/ Dana
KSEI melakukan rekonsiliasi untuk memastikan saldo Efek dan dana 
yang tercatat di rekening Efek dalam C-BEST selalu cocok dengan 
catatan saldo pada institusi lain yang terkait. Untuk saldo Efek, 
KSEI akan melakukan rekonsiliasi Efek dengan Emiten/ BAE, untuk 
rekonsiliasi dana dilakukan antara KSEI dengan bank pembayaran.
c. Penyelesaian Transaksi
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara pemindah￾bukuan rekening Efek dan dana di KSEI. Penyelesaian transaksi ini dapat 
terdiri dari transaksi yang melibatkan dana dan transaksi yang tidak 
melibatkan dana. 
• Penyelesaian Transaksi Bursa
KSEI memberikan layanan penyelesaian transaksi yang dilakukan 
dibursa maupun di luar bursa dengan menggunakan C-BEST. 
• Penyelesaian Transaksi di Luar Bursa (Over The Counter - OTC)
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara 
pemindahbukuan rekening Efek dan dana di KSEI. Penyelesaian transaksi 
ini dapat terdiri dari transaksi yang melibatkan dana dan transaksi yang 
tidak melibatkan dana.
d. Tindakan Korporasi
Tindakan korporasi yang diproses oleh KSEI yaitu tindakan korporasi 
wajib dan voluntary corporate action.
e. Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi:
1) Pendaftaran pemakai jasa S-Invest
2) Pendaftaran produk Investasi
3) Pendaftaran dana nasabah reksa dana dan pembuatan IFUA
4) Penyampaian transaksi Unit Reksa Dana
5) Penyampaian Transaksi Aset Dasar (PTP)
f. Jasa Lainnya
Selain layanan jasa yang telah disebutkan, KSEI juga memberikan 
layanan jasa lainnya, antara lain:
1) Initial Public Offering (IPO)
Pada tanggal pendistribusian, KSEI akan mendistribusikan saham 
yang telah dialokasikan ke pemegang rekening sesuai dengan 
data hasil penjatahan yang diterima Emiten/ BAE.
2) Penawaran Tender
Penawaran Tender adalah penawaran pembelian atau penjualan 
atas sejumlah Efek oleh pihak tertentu kepada pihak lain. 
Pemegang rekening yang ingin mengikuti penawaran tender 
dapat memasukkan permohonan keikutsertaannya dengan 
memasukkan instruksi ke dalam sistem. Efek yang akan 
ditawarkan oleh pemegang rekening akan diblokir hingga tanggal 
penjatahan.
3. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham KSEI terdiri dari 26 Perusahaan Efek, 8 bank kustodian, 2 
biro administrasi Efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek 
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai 
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. 
Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah Pihak yang membuat kontrak dengan 
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum (go public) bagi kepentingan 
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual 
beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. Manajer Investasi adalah 
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah 
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali 
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan 
usahanya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek adalah sebagai 
berikut:
1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin 
Emisi Efek dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu:
1) Penjaminan emisi Efek; dan
2) Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusa￾haan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum, 
seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, 
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/ atau restruk￾turisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/ atau disetujui oleh Otoritas 
Jasa Keuangan. 
2. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara 
Pedagang Efek dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu:
1) Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/ 
atau
2) Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/ atau disetujui oleh Otoritas 
Jasa Keuangan.
3. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer 
Investasi dapat menjalankan:
a. Pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu 
berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral 
dan individual yang disusun sesuai peraturan OJK;

Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan 
sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang 
diatur dalam peraturan OJK; dan/ atau 
c. Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait dengan struktur kepemilikan asing dan lokal, Perusahaan Efek dapat 
dikategorikan menjadi Perusahaan Efek nasional, yaitu jika seluruh sahamnya 
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/ atau badan 
hukum Indonesia. Sementara Perusahaan Efek patungan yaitu jika sahamnya 
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum 
Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar 
Modal serta Perusahaan Pemeringkat 
Efek 
Perkembangan Pasar Modal tidak terlepas dari dukungan dan peran Lembaga 
dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar 
Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan kepanjangan tangan 
otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di Pasar Modal 
dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga 
Penunjang Pasar Modal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 
1995 tentang Pasar Modal terdiri dari Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan 
Wali Amanat. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam kegiatan￾nya di Pasar Modal diatur dan diawasi oleh OJK dan wajib bersikap independen, 
objektif, profesional, dan tidak memihak kepada pihak tertentu dalam menjalan￾kan tugas dan fungsinya. Bagi Profesi Penunjang Pasar Modal, profesionalisme 
merupakan suatu kewajiban bagi para Profesi Penunjang Pasar Modal dalam 
melakukan kegiatan dan sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan 
yang baik di Pasar Modal.

Lembaga Penunjang Pasar Modal
Bank Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta 
lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, 
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang 
rekening Efek yang menjadi nasabahnya. Selain Perusahaan Efek, yang dapat 
menjalankan kegiatan Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan 
persetujuan dari OJK.
Bank Kustodian wajib membukukan dan mencatatkan secara terpisah atas 
Efek yang dititipkan, dan Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek 
Kustodian harus terpisah dari harta Kustodian tersebut. Kustodian hanya dapat 
mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah 
tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertin￾dak atas namanya. 
Hingga Desember 2018, Kustodian yang telah mendapatkan persetujuan dari 
OJK sebanyak 20 Kustodian.
Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk 
melakukan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek. BAE adalah Pihak 
yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan 
Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengad￾ministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan 
keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang Efeknya diadminis￾trasikan oleh BAE.
Lingkup kerja utama dari BAE adalah jasa administrasi saham, yang meliputi:
1. Tata laksana pencatatan, pengadministrasian dan penyimpanan Efek; 
2. Mutasi saham (pemindahan hak, pemecahan saham, penggabungan 
saham);
3. Permohonan penggantian saham hilang; 
4. Penerbitan saham pengganti. 
Hingga 21 November 2018, terdapat 10 BAE yang telah mendapatkan izin 
usaha dari OJK.
Wali Amanat 
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan 
pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menye￾lenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau pihak lain 
wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan 
pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan 
surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan 
para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu 
lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:
1. Penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten; 
2. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas Emiten; 
3. Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi termasuk kecukupan 
pemenuhan sinking fund; 
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten; 
5. Penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang 
Obligasi; 
6. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta melak￾sanakan keputusan RUPO; 
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga 
dan pinjaman pokok obligasi; dan 
8. Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Hingga Desember 2018, terdapat 12 Wali Amanat yang telah terdaftar di Otori￾tas Jasa Keuangan.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan
Akuntan merupakan salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dalam 
melakukan kegiatannya di sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar 
di OJK. Jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya diguna￾kan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam 
pengambilan keputusan. Peran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan 
audit terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, 
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, 
Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor 
Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
Peran dan tanggung jawab Akuntan terhadap perkembangan Pasar Modal 
sangat besar. Akuntan yang terdaftar di OJK diharapkan menjadi gatekeeper
dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang 
berkualitas atas laporan keuangan. Perkembangan jumlah Akuntan yang 
terdaftar di OJK yang ditandai dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan 
meningkat pada Desember 2018 yaitu berjumlah 617.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal wajib 
terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Konsultan Hukum adalah 
ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain. Konsultan 
Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go public). 
Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek 
hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan 
menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK. 
Pada saat perusahaan akan melakukan Penawaran Umum di sektor Pasar 
Modal, biasanya didahului oleh proses due diligence atau penelitian yang 
mendalam. Pemeriksaan hukum yang dilakukan tersebut meliputi pemeriksaan 
terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki Emiten dan masalah-masalah yang 
berhubungan dengan hukum yang dihadapi oleh Emiten. Hasil pemeriksaan 
hukum (legal audit) yang dilakukan Konsultan Hukum akan menghasilkan 
pendapat hukum (legal opinion).
Dalam melakukan pemeriksaan, Konsultan Hukum wajib mengikuti Standar 
Pemeriksaan Hukum, Standar Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, dan bersikap 
independen. Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK terus mengalami pening￾katan setiap tahunnya. Pada tahun 2012, OJK telah menerbitkan 716 STTD, 
tahun 2013 sebanyak 733 STTD, tahun 2014 sebanyak 746 STTD, dan sampai 
Desember 2015 meningkat menjadi 767 STTD.
Penilai
Penilai adalah salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dengan 
keahliannya menjalankan kegiatan usaha penilaian di sektor Pasar Modal. Seperti 
halnya dengan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, sebelum melakukan 
kegiatan di sektor Pasar Modal, Penilai wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas 
Jasa Keuangan. Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar 
Modal meliputi penilaian properti dan penilaian usaha. Hasil dari kegiatan 
penilaian yaitu berupa opini.
Kegiatan penilaian properti meliputi penilaian real properti, personal properti, 
pembangunan atau pengembangan proyek, pengembangan properti, aset 
perkebunan, aset perikanan, aset kehutanan, aset pertambangan, dan penilaian 
properti lainnya. Untuk melakukan kegiatan penilaian properti, penilai wajib 
memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) A atau AB. 
Sedangkan, kegiatan penilaian usaha meliputi penilaian perusahaan dan/ 
atau badan usaha, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan, aset 
tak berwujud, pemberian pendapat kewajaran atas transaksi, penyusunan studi 
kelayakan proyek dan usaha, penilaian keuntungan/ kerugian ekonomis yang 
diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu, dan penilaian 
usaha lainnya. Adapun untuk melakukan kegiatan penilaian usaha, Penilai wajib 
memiliki STTD B atau AB. Dalam melakukan penilaian, Penilai wajib mengi￾kuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Profesi serta bersikap 
independen. 
Penilai yang telah terdaftar di Pasar Modal meningkat setiap tahunnya. Pada 
tahun 2012, OJK telah menerbitkan 161 STTD, tahun 2013 sebanyak 171 STTD, 
tahun 2014 sebanyak 181 STTD, dan sampai Desember 2015 meningkat menjadi 
192 STTD.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris 
yang melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa 
Keuangan. Notaris di sektor Pasar Modal berperan memberikan jasa khususnya 
dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document) 
terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal. Kegiatan Notaris di Pasar Modal 
antara lain:
1. Membuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun 
pernyataan keputusan RUPS, 
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, 
dan 
3. Membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menjamin kepercayaan 
para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Perkembangan jumlah Notaris yang telah terdaftar di OJK pada Desember 
2018 berjumlah 1.290 STTD.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha 
dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar 
Modal. Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan perusahaan Penasihat 
Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pemeringkatan atas 
objek pemeringkatan antara lain:
1. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain (instrument 
rating); dan 
2. Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana 
Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat 
(Investment Grade) yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi 
kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak yang menjadi objek 
pemeringkatan.
Peringkat tersebut digambarkan dengan simbol tertentu yang pada umumnya 
disimbolkan dengan menggunakan huruf A-D dengan disertai simbol plus (+) 
atau minus (-) untuk menggambarkan mengenai risiko kegagalan, yaitu peluang 
Emiten atau penerbit surat utang mengalami kondisi tidak mampu memenuhi 
kewajiban keuangan. Pemberian Peringkat A didefinisikan sebagai perusahaan 
yang berkualitas dengan tingkat risiko sangat kecil dan layak investasi, Peringkat 
B didefinisikan sebagai perusahaan agak berisiko dan layak investasi, Peringkat 
C didefinisikan dengan perusahaan yang berisiko cukup tinggi dan Peringkat D 
didefinisikan sebagai perusahaan yang gagal bayar. 
Selain melakukan kegiatan pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek 
juga dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan erat dengan 
kegiatan utamanya dalam melakukan pemeringkatan. Lingkup kegiatan usaha 
Perusahaan Pemeringkat Efek mencakup antara lain:
1. Jasa pemeringkatan surat utang; 
2. Jasa pemantauan korporasi; 
3. Jasa riset ekuitas; dan 
4. Jasa publikasi.
Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otori￾tas Jasa Keuangan sebanyak 2 Perusahaan Pemeringkat Efek, yaitu yaitu PT 
PEFINDO dan PT Fitch Ratings Indonesia.

Emiten dan Perusahaan Publik 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, 
Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum. Penawaran Umum 
adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek 
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang 
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Efek yang dimaksud adalah surat 
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, 
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak 
Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dalam melakukan Penawaran Umum, Emiten perlu persiapan internal, antara 
lain:
1. Penunjukan Penjamin Emisi/ Underwriter (jika ada), yaitu pihak yang 
membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum 
bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli 
sisa Efek yang tidak terjual.
2. Menggunakan jasa Profesi Penunjang, yang terdiri Akuntan, Notaris, 
Konsultan Hukum
3. Menggunakan jasa Lembaga Penunjang yang terdiri dari Wali Amanat, 
Biro Administrasi Efek (BAE), Pemeringkat Efek. Khusus untuk Wali 
Amanat dan Pemeringkat Efek dipergunakan untuk Emiten yang mener￾bitkan Efek bersifat utang.
4. Mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran.
5. Kontrak pendahuluan pencatatan Efek di Bursa Efek.
6. Perjanjian-perjanjian lainnya.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki 
sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor 
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham 
dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Emiten adalah 
bentuk lebih lanjut dari perusahaan publik. Artinya, jika saham perusahaan Emiten
telah dimiliki oleh publik lebih dari 300 pemegang saham, dan telah memiliki 
modal disetor lebih dari Rp3.000.000.000,00, perusahaan Emiten tersebut telah 
dapat digolongkan sebagai perusahaan publik. Mayoritas Perusahaan Publik 
tidak listing / tercatat di Bursa Efek.
Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan 
membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
PT Penilai Harga Efek Indonesia
Lembaga penilai harga wajar Efek seperti saham, obligasi dan surat berharga 
lainya dan menyediakan informasi secara objektif, independen, kredibel, dan 
dapat dipertanggungjawabkan. 
1. Sejarah Singkat Perusahaan 
PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/ Indonesia Bond Pricing Agency) didirikan 
pada tanggal 28 Desember 2007 dan telah mendapatkan pengesahan sebagai 
badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 
melalui Surat Keputusan Nomor AHU-17734. AH.01.01 Tahun 2008, tanggal 9 
April 2008. PT PHEI mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Penilaian Harga 
Efek dari Bapepam-LK pada tanggal 10 Agustus 2009 melalui Surat Keputusan 
Nomor KEP-266/BL/2009.
2. Kegiatan usaha 
PT PHEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk 
melakukan penilaian atas instrumen hutang di pasar modal Indonesia berdasar￾kan peraturan Bapepam-LK V.C.3. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar 
perusahaan, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan adalah menunjang 
kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan pasar modal nasional dengan 
menyediakan jasa pengolahan dan penyediaan data Efek, penilaian harga Efek 
serta kegiatan atau jasa terkait.
3. Susunan Pemegang Saham 
Susunan pemegang saham dari PHEI adalah sebagai berikut :
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3% 
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3% 
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%
PT Penyelenggara Program 
Perlindungan Investor Efek Indonesia 
(P3IEI)/ Indonesia Securities Investor 
Protection Fund (Indonesia SIPF) 
PT P3IEI adalah lembaga yang menyediakan perlindungan dana pemodal/ 
investor demi terciptanya pasar modal yang wajar dan teratur.
1. Sejarah Singkat Perusahaan 
PT P3IEI didirikan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program 
Dana Perlindungan Pemodal yang mendapatkan pengesahan dari Menteri 
Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU-64709.AH.01.01.Tahun 2012 Tentang 
Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012. Perseroan mendapat 
izin usaha sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP)

melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 
KEP-43/D.04/2013 tanggal 11 September 2013. 
2. Kegiatan usaha
a. Menatausahakan, mengelola, dan melakukan investasi atas dana pelind￾ungan pemodal di pasar modal Indonesia. 
b. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisis untuk melakukan 
pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang 
dilakukan oleh pemodal. 
c. Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya terkait Dana 
Perlindungan Pemodal. 
d. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah 
dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran 
klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang 
telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta 
dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
e. Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan 
dengan maksud dan tujuan di atas.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dari PT P3IEI adalah sebagai berikut:
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3%.
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3%. 
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%.

Badan Arbitrase Pasar Modal 
Indonesia (BAPMI)
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan 
sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang 
pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar 
pengadilan. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila 
diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme 
penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement). 
Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui 
BAPMI. Adapun persengketaan yang bisa diselesaikan oleh BAPMI 
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara 
para pihak di bidang atau terkait dengan pasar modal; 
2. Terdapat kesepakatan di antara para pihak yang berseng￾keta bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui 
BAPMI; 
3. Terdapat permohonan tertulis (pendaftaran perkara) dari 
pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI; 
4. Persengketaan tersebut bukan merupakan perkara dalam 
ruang lingkup hukum pidana dan atau hukum administratif.
BAPMI menyediakan 4 jenis layanan penyelesaian sengketa di 
luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang berseng￾keta, yaitu:
1. Pendapat Mengikat 
2. Mediasi 
3. Ajudikasi 
4. Arbitrase
Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif 
penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin kemandirian dan
imparsialitasnya. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun 
diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Mediator/ 
Ajudikator/ Arbiter atas suatu persengketaan apabila yang 
bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus 
yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa 
atau kuasa hukumnya. Jika keadaan benturan kepentingan baru 
diketahui kemudian, maka Mediator/ Adjudikator/ Arbiter itu harus 
diganti dengan yang lain yang tidak memiliki benturan kepentingan. 
Anggota BAPMI adalah Self Regulatory Organizations (SROs) 
yang ikut menandatangani Akta Pendirian BAPMI dan 17 asosiasi 
yang ikut menandatangani MOU pendirian BAPMI. Dalam perjala￾nan waktu, ada beberapa Anggota yang merger dan ada juga 
asosiasi/ institusi lain yang ikut bergabung menjadi Anggota. Saat 
ini BAPMI juga membuka kesempatan kepada Lembaga Jasa 
Keuangan di bidang Pasar Modal untuk ikut serta menjadi Anggota 
BAPMI. Para Anggota, melalui Rapat Umum Anggota, merupakan 
pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BAPMI.
Keanggotaan Bursa Efek 
Indonesia dalam IOSCO
IOSCO (International Organization of Securities Commis￾sions) adalah badan internasional yang menyatukan regulator 
pasar modal di dunia. IOSCO mengembangkan, menerapkan, dan 
mempromosikan kepatuhan terhadap standar-standar yang diakui 
secara internasional.

*) BEI menerapkan 6 dari 38 prinsip utama dalam objective and principle 
of securities regulation yang diterbitkan pada tahun 2010 dan telah dilakukan 
upaya pengkinian pada tahun 2011 
**) Studi literatur dilakukan secara berkala atas prinsip-prinsip utama dan atau 
sesuai tema (mengacu pada studi literatur yang dilakukan hingga 2011)
Enam Prinsip Utama IOSCO yang 
diadopsi oleh BEI
Dalam perkembangannya, Bursa Efek Indonesia juga ikut menjadi anggota 
daripada IOSCO. Namun karena kondisi yang berbeda dibandingkan negara, 
Indonesia hanya mengadopsi 6 prinsip utama dari IOSCO yaitu :
Prinsip 9 
SRO wajib diawasi oleh regulator dan juga wajib memperhatikan standar 
keadilan dan kerahasiaan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.

Prinsip 12 
Sistem regulasi harus memastikan inspeksi, investigasi, pengawasan, 
wewenang penegakan peraturan, dan implementasi fungsi kepatuhan agar 
dapat berjalan dengan Efektif. 
Prinsip 16 
Pengungkapan terkait hasil keuangan, risiko, dan informasi lainnya yang 
material terhadap pengambilan keputusan investor harus dilakukan secara 
lengkap, akurat, dan tepat waktu. 
Prinsip 18 
Standar akuntansi yang digunakan oleh issuer untuk menyiapkan laporan 
keuangan harus memiliki standar yang tinggi dan dapat diterima secara inter￾nasional. 
Prinsip 31 
Anggota bursa sebagai market intermediary diwajibkan untuk memiliki fungsi 
internal yang memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan 
operasional perusahaan. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan dan 
aset nasabah, serta memastikan penerapan manajemen risiko yang baik, yaitu 
manajemen anggota bursa (AB) memiliki tanggung jawab penuh akan hal ini. 
Prinsip 36 
Peraturan harus dibuat untuk mendeteksi dan mencegah manipulasi dan 
praktik curang lainnya.

Teori Pasar Modal
Pada pembahasan ini, akan diperkenalkan beberapa teori yang aplikatif dalam 
analisis produk pasar modal. Umumnya teori yang digunakan untuk analisis 
fundamental perusahaan adalah teori Du Pont. Untuk analisis harga wajar 
perusahaan, teori yang umumnya digunakan antara lain Time Value of Money, 
teori Margin of Safety, teori Dividend Discount Model, teori Asymmetric Informa￾tion, dan teori Hipotesis Pasar Efisien. Untuk keperluan investasi Reksa Dana, 
teori yang umumnya digunakan antara lain teori Portofolio dan teori Evaluasi 
Kinerja Reksa Dana berdasarkan Sharpe (1964, 1966, 1975), Treynor (1966, 
1973) dan Jensen Alpha (1968, 1969, 1972). 
Penggunaan teori di atas tidak berarti bahwa hanya teori tersebut yang menjadi 
satu-satunya acuan yang digunakan dalam melakukan analisis produk pasar 
modal. Seiring dengan perkembangan zaman, dimungkinkan untuk mengadopsi 
teori baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Pembahasan dari masing-masing teori sebagai berikut:
Teori Du Pont
Pada tahun 1919-an dikembangkan oleh seorang eksekutif keuangan di 
El. Du Pont de Nemours dan Co. Du Pont telah dikenal sebagai pengusaha 
sukses. Dalam bisnisnya, ia memiliki cara sendiri dalam menganalisis laporan 
keuangannya. Du Pont Corporation mempelopori salah satu metode analisis 
kinerja perusahaan yang sampai dengan saat ini dikenal dengan nama Du Pont
Analysis. 
Pengertian analisis Du Pont adalah analisis struktur sistem rasio keuan￾gan yang dirancang untuk menyelidiki faktor-faktor yang menentukan tingkat 
pengembalian terhadap ekuitas pemegang saham dan pengembalian terhadap 
aktiva. Analisis ini menjadi penting selain melihat peranan dari faktor-faktor 
penentu tersebut, analisis ini dapat pula dijadikan strategi untuk meningkatkan 
kinerja ekuitas serta kinerja aset yang dimiliki investor atau perusahaan. Keung￾gulan dan Kelemahan Analisis Du Pont System.
Adapun keunggulan analisis Du Pont System antara lain (Harahap,1998):
1. Sebagai salah satu teknik analisis keuangan yang sifatnya menyeluruh 
dan manajemen bisa mengetahui tingkat efisiensi pendayagunaan 
aktiva. 
2. Dapat digunakan untuk mengukur profitabilitas masing-masing produk 
yang dihasilkan oleh perusahaan sehingga diketahui produk mana yang 
potensial. 
3. Dalam menganalisis laporan keuangan menggunakan pendekatan yang 
lebih terintegrasi dan menggunakan laporan keuangan sebagai elemen 
analisisnya.
Kelemahan sistem Du Pont adalah:
1. Dari segi sistem akuntansi, terdapat kesulitan dalam membandingkan 
rate of return suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis, 
karena praktik akuntansi yang dilakukan berbeda. 
2. Dari segi fluktuasi, terdapat fluktuasi nilai dari uang (daya beli) dengan 
demikian sulit untuk menganalisisnya. 
3. Terdapat kesulitan untuk melakukan perbandingan antara dua perusa￾haan atau lebih yang menghasilkan kesimpulan yang sempurna.
Intinya, analisis Du Pont dilakukan dengan memecah Return on Equity (ROE) 
menjadi beberapa bagian. Mengapa ROE? Karena ROE menggambarkan 
besarnya rate of return yang didapatkan oleh pemegang sahamnya. Dengan 
memecah perhitungan ROE, kita dapat mengetahui bagaimana suatu bisnis 
mendapatkan keuntungan. Di samping itu dengan menggunakan analisis ini, 
pengendalian biaya dapat diukur dan efisiensi perputaran aktiva sebagai akibat 
turun naiknya penjualan dapat diukur. 
Analisis Du Pont memberitahu kita bahwa ROE dipengaruhi oleh tiga hal:
1. Operasi efisiensi, yang diukur dengan Net Profit Margin. 
2. Aset menggunakan efisiensi, yang diukur oleh perputaran total aset. 
3. Leverage Keuangan, yang diukur oleh multiplier ekuitas.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa analisis Du Pont 
merupakan analisis yang digunakan untuk mengontrol perubahan dalam 
aktivitas rasio dan margin laba, serta sejauh mana pengaruhnya terhadap tingkat 
pengembalian (rate of return). Sistematika kerja analisis Du Pont ini adalah 
dengan menguraikan ROA yang merupakan angka banding atau rasio, antara 
laba yang diperoleh perusahaan (Marjin laba bersih) dengan besarnya total aset 
perusahaan.
Melalui persamaan Du Pont dapat dilihat bahwa ROA diperoleh dengan menga￾likan marjin laba bersih dan perputaran total aset. Perputaran total aset diperoleh 
dari hasil bagi antara hasil penjualan dengan jumlah aset, sedangkan marjin laba 
bersih merupakan hasil bagi antara laba bersih dengan hasil penjualan. Laba 
bersih merupakan hasil dari penjualan dikurangi beban-beban.
Analisis Du Pont dikembangkan lagi dengan memasukkan unsur penggunaan 
financial leverage. Berikut ini skema analisis Du Pont dengan memasukkan 
penggunaan utang.
Return on Equity seperti dalam gambar di atas bisa dilihat dari persamaan 
berikut ini:
ROE = Net Profit Margin x Total Assets Turnover x Equity Multiplier
ROE = 4,89% x 1,29 x 2,915 
ROE = 18,4%
Dari formula di atas, terlihat bahwa untuk menaikkan ROE, suatu perusahaan 
memiliki beberapa alternatif seperti:
1. Menaikkan ROA, yang bisa dilakukan dengan cara menaikkan Net 
Profit Margin atau menaikkan perputaran aktiva, atau keduanya sambil 
mempertahankan tingkat utang. 
2. Menaikkan financial leverage, yang berarti menaikkan utang. Dengan 
menaikkan utang maka akan meningkatkan rasio equity multiplier. 
3. Menaikkan ROA dan utang secara bersamaan.

Teori Time Value of Money
Time Value of Money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang 
adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih 
berharga daripada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang 
mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaan waktu. 
Dalam memperhitungkan nilai sekarang maupun nilai yang akan datang, kita 
harus memperhitungkan pula panjangnya waktu dan tingkat pengembalian. 
Oleh karena itu, konsep Time Value of Money sangat penting dalam masalah 
keuangan baik untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan 
uang, nilai Rp1.000,00 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi 
dibandingkan dengan Rp1.000,00 yang akan diterima dimasa akan datang. 
Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut 
waktu yang disebabkan banyak faktor yang mempengaruhinya seperti inflasi, 
perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, dan suasana 
politik. Demikian pula halnya bila membahas tentang investasi, dimana dana 
investasi tersebut akan kembali melalui penerimaan-penerimaan keuntungan 
di masa yang akan datang. lni berarti pengeluaran investasi dilakukan saat 
ini sedang penerimaannya akan diperoleh pada tahun-tahun yang akan datang. 
Dengan demikian, kita tidak bisa langsung membandingkan nilai investasi 
saat ini dengan sejumlah penerimaan yang akan datang. Oleh karena itu, 
penerimaan-penerimaan yang akan datang tersebut harus diperhitungkan 
menjadi nilai sekarang, agar bisa dibandingkan dengan nilai investasi yang 
dikeluarkan saat ini. Hal ini berarti juga menggunakan konsep time value of 
money (Sutrisno, 2000).

Teori Margin of Safety 
Istilah Margin of Safety pertama kali diperkenalkan oleh oleh investor guru, 
Benjamin Graham, dan partnernya, David Dodd, pada tahun 1928, bapak dari 
value investing, yaitu dalam buku Security Analisis (1934). Istilah ini muncul 
dalam buku Benjamin Graham yaitu The Intelligent Investor. Kemudian Margin 
of Safety dipopulerkan kembali oleh anak didik Graham yang paling terkenal, 
yaitu Warren Buffett. Buffet bisa menjadi sangat sukses sebagai investor saham 
karena keahliannya yang luar biasa dalam menentukan nilai intrinsik dari suatu 
saham. 
Margin of Safety dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: 
Langkah - langkah mencari MOS :
1. Penentuan Current EPS (EPS - Earning Per Share/ Laba Per Saham). 
Diperoleh Laba per saham (EPS) adalah Rp554,79. Laba Per Saham 
diperoleh dari pembagian antara keuntungan perusahaan dengan jumlah 
saham yang beredar. 
2. Penentuan tingkat pertumbuhan EPS pada periode yang akan datang. 
Besaran tingkat pertumbuhan EPS bisa dihitung berdasarkan estimasi 
ataupun berdasarkan rata-rata tingkat pertumbuhan pada beberapa 
periode terakhir. Penggunaan estimasi dilakukan apabila investor 
meyakini bahwa rata-rata pada masa lalu mungkin tidak relevan karena 
ada perubahan kondisi ekonomi atau data yang tersedia terlalu pendek. 
Dalam contoh ini, digunakan asumsi kenaikan 28% untuk 5 tahun 
mendatang. 
3. Estimasi EPS di masa mendatang. 
Karena asumsi yang digunakan adalah 5 tahun, maka perkiraan EPS 5 
tahun mendatang adalah sebagai berikut:
a. EPS 5 tahun mendatang = EPS Saat ini x (1 + Asumsi kenaikan EPS)5
b. EPS 5 tahun mendatang = Rp554,79 x (1 + 28%)5
 = Rp1.906,00
4. Nilai Saham di masa mendatang. 
Dihitung dengan menggunakan perkalian antara EPS 5 tahun menda￾tang dengan asumsi Price Earning Ratio (PER) Wajar. PER adalah rasio
yang diukur dengan membagi antara harga pasar saham (Price) dengan 
laba bersih per saham (Earning Per Share). PER Wajar adalah besaran 
angka PER yang dianggap wajar, biasanya menggunakan rata-rata 
nilai PER dalam kurun waktu tertentu, bisa 5 tahun atau 10 tahun.
Harga 5 tahun mendatang = EPS 5 tahun mendatang x Asumsi PE Wajar 
Harga 5 tahun mendatang = Rp1.906,00 x 13.7 = Rp26.112,00
5. Sticker Price merupakan harga wajar dari suatu saham. 
Dengan anggapan ketika anda berinvestasi di saham dan mengharapkan 
return 20%, maka harga 5 tahun mendatang tersebut akan didiskontokan 
ke harga hari ini.
a. Harga Wajar = Harga 5 tahun mendatang / (1+20%)5
b. Sticker Price = Rp26.112,00 / (1+20%)5 = Rp10.493,00 
6. Margin of Safety (MOS) Price. Secara sederhana MOS Price adalah 
Sticker Price dibagi 2 atau 50% dikalikan Sticker Price. Apabila kita 
merasa yakin dengan perusahaan tersebut, kita bisa menaikkan 
MOS Price sekitar 70% dari Sticker Price. Namun, ketika kita ragu, 
kita bisa menggunakan acuan MOS Price sebesar 30%. maka harga 
yang aman untuk masuk adalah: MOS Price = Sticker Price x 50%
MOS Price = Rp10.493,00 x 50% = Rp5.246,00
Teori Dividend Discount Model
Dividend Discount Model (DDM) adalah metode menilai harga saham perusa￾haan berdasarkan teori bahwa sahamnya bernilai jumlah semua perusahaan 
dari semua dividen yang akan diterima pada masa yang akan datang. Model 
penilaian ini menggunakan pertumbuhan dividen yang tetap untuk selamanya, 
model ini lebih tepat digunakan untuk penilaian harga saham perusahaan yang 
pertumbuhannya relatif stabil (Damodaran, 2002).
Idenya sederhana, harga wajar dari suatu saham merupakan present value dari 
seluruh dividen yang akan didapatkan di masa datang. Pemikirannya cukup logis 
karena memang jika seorang investor membeli suatu saham dan memegangnya

selama-lamanya, maka hasil investasinya hanyalah deviden yang diberikan oleh 
perusahaan. Value perusahaan adalah present value dari potensi keseluruhan 
dividen yang akan diterimanya.
Dividend Discounted Models ini termasuk dalam pendekatan nilai sekarang 
untuk menentukan harga intrinsik. Pendekatan nilai sekarang ditentukan oleh 
komponen aliran kas (cash flow). Aliran kas yang bisa digunakan dalam penelitian 
saham adalah earning perusahaan. Berdasarkan sudut pandang investor yang 
membeli saham, aliran kas yang akan diterima investor adalah earning perusa￾haan yang dibagikan dalam bentuk dividen (Tandelilin, 2010). Aliran kas kepada 
investor dalam bentuk deviden inilah yang bisa dijadikan bahan penilaian saham 
dengan pendekatan nilai sekarang. Menurut Tandelilin, (2010) DDM merupa￾kan model untuk menentukan estimasi harga saham dengan mendiskontokan 
semua aliran dividen yang akan diterima di masa datang. 
Pendekatan DDM, merupakan suatu pendekatan yang terdapat dalam anali￾sis fundamental atau analisis perusahaan yang dilakukan dengan mengaitkan 
antara aliran kas yang diharapkan dari dividen yang dibayarkan perusahaan atas 
saham yang dimiliki. Selain itu pendekatan ini beranggapan bahwa harga saham 
bisa dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu dividen tahunan, pertumbuhan 
dividen, dan required rate of return. Dividen tahunan ini merupakan income yang 
diterima oleh para investor pemegang saham, dan untuk pertumbuhan dividen 
merupakan tingkat pertumbuhan dividen dari pendapatan bersih setelah pajak 
per saham, sedangkan required rate of return merupakan tingkat keuntungan 
yang diisyaratkan bagi pemodal. Keputusan investor sangat ditentukan oleh 
pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang (future income). 
Future income tersebut akan diproses harus di-present-value-kan atau dinama￾kan dengan discounted.
Formula 1
Tidak seperti ekuitas umum, model ini menggunakan Value of a Preferred 
Stock, saham preferen membayar dividen tetap. Jadi nilai dari saham dapat 
dihitung dengan DDM. Nilai saham preferen dasarnya adalah nilai sekarang dari 
dividen lamanya.

Kelemahan dalam model ini adalah diperlukannya suatu rangkaian (stream) 
dividen yang tidak terbatas dan adanya ketidakpastian dividen. Dividen bisa 
berkembang sesuai dengan perjalanan waktu karena itu modelnya bisa dengan 
pertumbuhan dividen yang tidak harus konstan (tetap).

Untuk cost of equity bisa didapatkan dengan formula Capital Asset Pricing 
Model (CAPM):

Dari formula DDM di 

Related Posts: