Home »
ojk pasar modal 1
» ojk pasar modal 1
ojk pasar modal 1
ahli dalam hal berinvestasi. Nama lengkapnya adalah Warren Edward Buffett
lahir di Omaha, Nebraska, Amerika Serikat, pada tanggal 30 Agustus 1930.
Kemampuannya menciptakan nilai tambah ini sudah kelihatan sejak kecil.
Ketika berumur 11 tahun misalnya, ia hanyalah seorang loper koran. Tapi ia
memanfaatkan waktunya juga untuk keliling lapangan golf, mencari bola golf
yang hilang, dan menjualnya dengan harga murah ke pemain golf di sekitar
lapangan golf tersebut. Pada umur 14 tahun, saat Buffet masih duduk di bangku
SMA, dia memulai bekerja sehingga memiliki uang sebesar 1,200.00 dolar AS
untuk membeli 40 ha tanah pertanian yang akhirnya dia sewakan pada petani
lokal. Dari sini ia sudah menciptakan passive income dari sewa lahan. Perusahaan yang dibelinya selalu diperbaiki sebaik mungkin, dan fundamental bisnisnya
ditingkatkan sehingga kinerja keuangannya mengkilat.
Perusahaan yang tadinya mau bangkrut, di tangannya bisa berubah menjadi
perusahaan seksi yang menarik minat banyak investor lain. Tidak heran jika
harga saham Berkshire Hathaway - yang dipakai sebagai alat untuk membeli
banyak perusahaan - pun terus meroket di pasar modal. Harga saham Berkshire
Hathaway pada akhir 2018 menembus level tertinggi sepanjang masa, menjadi
306,000 dolar AS per lembar, bandingkan dengan harga pada Desember 1980
yang senilai 425 dolar AS per lembar.
Citra pemain saham biasanya tak jauh-jauh dari citra seorang spekulan: beli
saat harga rendah, jual saat harga tinggi. Buffett bukanlah George Soros, sang
spekulan valas (forex) kelas kakap, yang sempat diisukan sebagai orang yang
bertanggung jawab terhadap merosotnya nilai rupiah terhadap dolar AS pada
awal keruntuhan Presiden Soeharto, tahun 1998.
Buffet sadar, permainan jangka pendek tidak menguntungkan. Hal ini ia
pelajari sejak umur 11 tahun — saat ia membeli saham pertamanya, Cities
Services, seharga 38,25 dolar AS per lembar. Setelah itu, dia menjual kembali
saham tersebut seharga 40 dolar AS. Ternyata, harga saham yang dijualnya naik
terus dan beberapa tahun kemudian mencapai 200 dolar AS per lembar. Dari
pelajaran itulah ia berkesimpulan untuk tidak terburu-buru melepas sahamnya.
Langkah bisnis Buffett akhirnya adalah tentang investasi jangka panjang, pada
saham-saham perusahaan yang produknya ia kenal dengan baik. Itu sebabnya, ia tidak pernah mau membeli saham Microsoft atau perusahaan dotcom.
Meski ia pernah ditertawakan investor lain karena keengganannya ini, kini ia
justru tertawa paling akhir karena sebagian besar investasi di dotcom hangus.
Ia selamat dari badai dotcom awal tahun 2.000-an karena sama sekali tidak
ikut-ikutan investasi di sana. Investasi jangka panjang juga bermakna bisnis.
Buffett tidak pernah menerapkan prinsip beli saham, tapi membeli bisnis (buying
a business not share). Meski saham Coca-Cola sempat ambruk pada 1998-1999,
ia tetap bersandar pada tren jangka panjang. Ia pertahankan saham Coca-Cola
hingga kini.
Langkah-langkah bisnisnya begitu mempesona dan cerdik sehingga ia selalu
menjadi buruan para jurnalis bisnis. Begitu banyak pula media yang sudah
menuliskan profilnya. Nyaris, setiap langkah Buffet adalah langkah investasi,
dengan membeli saham perusahaan. Langkah strategis awal Buffett dimulai
tatkala ia membeli saham perusahaan tekstil Berkshire Hathaway pada 1962.
Ia berhasil menjadi pemegang saham terbesar tiga tahun kemudian. Ia secara
cerdik menginvestasikan uang menganggur, “idle money”, perusahaan. Ia misalnya membeli perusahaan asuransi, perusahaan permata, utilitas, dan makanan
melalui Berkshire. Lewat perusahaan ini pula ia menguasai beberapa perusahaan kelas dunia seperti Coca Cola, WellsFargo dan Kraft Food. Langkah terbarunya, Desember lalu ia mengakuisisi perusahaan manufaktur dan jasa Momon
Holding sekitar 4.500.000.000 dolar AS.
Warren Buffett sesungguhnya sudah lama berjanji untuk menyumbangkan hartanya manakala ia meninggal. Namun, Juni 2006, Buffett bertindak
lebih cepat, dengan mendermakan sebagian besar sahamnya di Berkshire.
Total dermanya saat itu mencapai 31.000.000.000 dolar AS atau sekitar
Rp310.000.000.000.000,00, hampir setengah dari anggaran belanja negara
(APBN) Indonesia tahun 2006. Tak mengherankan jika amal itu tercatat sebagai
donasi terbesar dalam sejarah Amerika. Uniknya, sebagian derma itu diserahkan
ke Bill and Melinda Gates Foundation. Dana tersebut merupakan dua kali dana
yang biasa dikumpulkan yayasan Bill and Melinda Gates selama ini. Dengan
hartanya yang begitu melimpah, Buffett bisa saja hidup semewah mungkin di
mana saja yang ia inginkan. Namun ia memilih hidup sederhana di rumah yang
dibelinya empat dekade lalu di Omaha.
Nasihat Tentang Kekayaan Menurut
Warren Buffet
1. Ia membeli saham pertamanya pada umur 11 tahun dan ia sekarang
menyesal karena tidak memulainya dari masih muda. Pesan: Anjurkan
anak Anda untuk berinvestasi (Encourage your children to invest).
2. Ia membeli sebuah kebun yang kecil pada umur 14 tahun dengan uang
tabungan yang didapatinya dari hasil mengirimkan surat kabar. Pesan:
Dorong anak Anda untuk mulai belajar berbisnis (Encourage your children
to start some kind of business).
3. Ia masih hidup di sebuah rumah dengan 3 kamar berukuran kecil di
pusat kota Ohama, yang ia beli setelah ia menikah 50 tahun yang lalu. Ia
berkata bahwa ia mempunyai segala yang ia butuhkan dalam rumah itu.
Meskipun rumah itu tidak ada pagarnya. Pesan: Jangan membeli apa
yang tidak dibutuhkan, dan dorong anak Anda berbuat yang sama. (Don’t
buy more than what you “really need” and encourage your children to do
and think the same).
4. Ia selalu mengemudikan mobilnya seorang diri jika hendak bepergian
dan ia tidak mempunyai seorang supir ataupun keamanan pribadi.
Pesan: Jadilah apa adanya. (You are what you are).
5. Ia tidak pernah bepergian dengan pesawat jet pribadi, walaupun ia
memiliki perusahaan pembuat pesawat jet terbesar di dunia. Pesan:
Berhematlah (Always think how you can accomplish things economically).
6. Berkshire Hathaway, perusahaan miliknya, memiliki 63 anak perusahaan.
Ia hanya menuliskan satu pucuk surat setiap tahunnya kepada para CEO
dalam perusahaannya, menyampaikan target yang harus diraih untuk
tahun itu.
7. Ia tidak pernah mengadakan rapat atau menelpon CEO-nya secara
reguler. Pesan: Tugaskan pekerjaan kepada orang yang tepat (Assign the
right people to the right jobs).
8. Ia hanya memberikan 2 peraturan kepada para CEO-nya.
a. Jangan pernah sekalipun menghabiskan uang para pemilik
saham.
b. Jangan melupakan peraturan nomor satu.
9. Buat tujuan yang jelas dan yakinkan mereka untuk fokus ke tujuan. (Set
goals and make sure people focus on them).
10. Ia tidak bersosialisasi dengan masyarakat kalangan kelas atas. Waktu
luangnya di rumah ia habiskan dengan menonton televisi sambil makan
berondong jagung. Pesan: Jangan pamer, jadilah diri sendiri dan nikmati
apa yang kamu lakukan (Don’t try to show off, just be yourself and do
what you enjoy doing).
Menurut Warren Buffet coba hindarilah kartu kredit dan berinvestasilah untuk
diri Anda sendiri dan ingat:
1. Uang tidak menciptakan orang tetapi oranglah yang menciptakan uang.
2. Hiduplah secara sederhana.
3. Jangan lakukan apa yang orang lain katakan, dengarkanlah mereka,
namun lakukan apa yang menurut Anda baik.
4. Jangan memaksakan diri untuk memiliki barang-barang bermerk,
pakailah apa yang sekiranya nyaman bagi Anda.
5. Jangan memboroskan uang Anda untuk hal-hal yang tidak diperlukan,
gunakanlah uang untuk membantu mereka yang kekurangan.
6. Biar bagaimanapun orang lain tetap tidak dapat mengatur hidup Anda
sendiri. Andalah yang mengendalikan hidup Anda sepenuhnya.
Orang Terkaya Ketiga Dunia Versi
Forbes
Forbes merupakan majalah dan situs yang menyediakan update mengenai
ranking orang terkaya di dunia setiap tahunnya. Berdasarkan data pada akhir
2018, Warren Buffet adalah orang terkaya ketiga di dunia dengan total kekayaan
USD 84 M. Kekayaan ini diperoleh dari investasi saham yang dia lakukan melalui
perusahaan Berkshire Hathaway
Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan dan pemerintah, dan sebagai sarana
kegiatan berinvestasi bagi pemilik dana. Dengan
demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana
dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait
lainnya.
Bagi anda yang awam, terkadang masih tidak bisa
membedakan antara pasar modal dengan pasar
uang. Pasar modal merupakan instrumen investasi
jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 1
tahun, seperti saham, obligasi, Reksa Dana, dan
berbagai instrumen derivatif dari Efek.
Terdapat juga masyarakat yang menyamakan
antara pasar modal dengan pasar komoditas/ valas
yang ditawarkan oleh perusahaan pialang berjangka.
Produk tersebut bukan merupakan produk pasar
modal tapi lebih termasuk ke dalam produk derivatif
(turunan). Ciri-ciri dari produk derivatif adalah penggunaan utang yang tinggi sehingga bisa menghasilkan
tingkat keuntungan yang besar dalam waktu singkat,
demikian pula dengan risikonya.
Dalam prosesnya, investasi derivatif menggunakan
beberapa instrumen sebagai acuan seperti nilai tukar
(valas), indeks saham, atau harga komoditas. Penjelasan produk derivatif juga
sering menggunakan grafik harga sebagaimana dalam investasi pasar modal
sehingga sering disalahartikan.
Produk derivatif diperuntukkan bagi pemain yang memiliki tingkat pemahaman yang mendalam terhadap risiko dan memiliki profil yang sangat spekulatif. Bagi investor secara umum, cukup berinvestasi dalam produk pasar modal
konvensional yaitu saham, obligasi dan Reksa Dana.
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena
pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi
keuangan.
1. Fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang
mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
2. Fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan dan
kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai
dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Manfaat pasar modal bisa dirasakan baik oleh investor, Emiten, pemerintah
dan masyarakat. Bagi investor, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Wahana investasi
Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset
keuangan.
2. Meningkatkan kekayaan
Hasil investasi di pasar modal dapat meningkatkan kekayaan dalam
bentuk kenaikan harga dan pembagian keuntungan.
Bagi Emiten (perusahaan), manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Sumber pembiayaan
Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
2. Penyebaran kepemilikan perusahaan
Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada
masyarakat.
3. Keterbukaan dan Profesionalisme
Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat dari pasar modal antara lain:
1. Lapangan Kerja
Menciptakan lapangan kerja/ profesi bagi masyarakat, baik sebagai
pelaku pasar maupun investor.
2. Mendorong Laju Pembangunan
Perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari pasar modal akan
turun melakukan ekspansi sehingga mendorong pembangunan di pusat
dan daerah
Sejarah Pasar Modal Dunia
Sejarah Pasar modal dunia mempunyai perjalanan panjang sebelum dan
sesudah munculnya bursa saham pertama di dunia. Munculnya bursa saham
pertama di dunia tidak lepas dari kontribusi Indonesia (Nusantara) sebagai
wilayah kaya penghasil rempah rempah yang bernilai tinggi di Eropa (Belanda).
Latar belakang kekayaan perdagangan Belanda dengan Hindia Belanda (Nusantara) yang begitu menguntungkan akhirnya melahirkan VOC yang menjadi “ibu”
bagi saham pertama di dunia, dan membuat inovasi institusi yang terkenal
yang disebut pasar modal. Belanda merupakan tempat berdirinya Pasar modal
pertama di dunia, lalu diikuti oleh Portugis, Spanyol, Perancis, dan Inggris
Pasar Modal Pertama di Dunia:
Vereenigde Oostindische Compagnie
(VOC) - (1602-1799)
Sejak Vasco Da Gama mempelopori rute perdagangan dari Eropa ke India pada
akhir abad ke-15, hubungan perdagangan antar bangsa-bangsa di Eropa dengan
bangsa-bangsa di Asia semakin erat. Rempah-rempah yang berasal dari Asia,
terutama lada, menjadi komoditas utama perdagangan pada saat itu. Ketika
persaingan antar pedagang memanas, mengakibatkan harga rempah-rempah
menjadi jatuh.
Penurunan harga rempah-rempah dan ketidakamanan dalam perdagangan
memaksa para pengusaha Belanda untuk bekerja sama dan bergabung menjadi
sebuah perusahaan. Pada tanggal 20 Maret 1602, atas saran Gubernur Jendral
Prinz Johann Moritz von Nassau (1606 - 1679), tiga perusahaan besar di Belanda
bergabung membentuk sebuah perusahaan berskala nasional yang dikenal
sebagai “Vereenigde Oostindische Compagnie” (VOC).
Perusahaan VOC ini memberikan keuntungan yang besar sehingga masyarakat Belanda tergiur dengan keuntungannya sehingga ingin berkontribusi dalam
modal perusahaan. Di sinilah muncul “share” dengan surat bukti kepemilikan
modal (saham). Pada saat itu, saham ini sudah mulai diperjualbelikan dan
terbentuklah Pasar Saham Amsterdam dengan saham tunggal yaitu saham
VOC.
Pasar modal London memulai debutnya dari pasar terbuka (outdoor market) di
jalan Exchange Alley. Di jalan tersebut para pialang melakukan transaksi jual beli
saham-saham perusahaan-perusahaan perkapalan dan perdagangan Inggris.
Pada tahun 1725, transaksi mulai beralih dari jalanan ke kedai kopi Jonathon’s
Coffee House, perdagangan saham pada saat itu masih bersifat non-formal,
baru setelah sistem perdagangan dibakukan pada tahun 1773, administrasi
perdagangan saham menjadi lebih tertata dan namanya berubah menjadi The
Stock Exchange.
Pasar Modal Amerika Serikat
Seperti halnya pendahulunya di Inggris, pasar modal di Amerika dimulai di
luar ruangan. Pada tahun 1792, John Sutton, Benjamin Jay, dan 22 pemimpin
perusahaan finansial menandatangani kesepakatan pembentukan pasar modal
di Amerika. Kesepakatan tersebut ditandatangani di bawah pohon buttonwood di
Castle Garden (sekarang Battery Park) dan berisi tentang aturan main, regulasi,
serta biaya yang akan dibebankan dalam setiap transaksi. Mereka menamakan
organisasi ini The Stock Exchange Office.
Perdagangan saham di Amerika kemudian berkembang dengan pesat,
sehingga pasar modal yang menjadi pusat transaksi menjadi penuh sesak. Pada
tahun 1817, para pialang saham di New York membentuk The New York Stock
& Exchange Board dan memindahkan tempat transaksi ke gedung nomor 40 di
Jalan Wall Street. Pada tahun 1863, nama organisasi tersebut berubah menjadi
The New York Stock Exchange (NYSE) dan berpindah lagi pusat transaksinya ke
gedung di persimpangan Jalan Wall Street dan Broad Street, hingga 2016 NYSE
tetap beroperasi di lokasi tersebut.
Kewenangan yang diberikan oleh Kongres Amerika Serikat kepada Stock
Exchange Committee (SEC) mengizinkan SEC untuk melaksanakan penerapan hukum sipil terhadap perorangan ataupun perusahaan yang didapati telah
melakukan kejahatan akuntansi, memberikan informasi yang tidak benar, terlibat
dalam insider trading ataupun pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang
pasar modal (securities law). SEC juga bekerja sama dengan penegak hukum
lainnya di Amerika Serikat untuk penuntutan hukum dari perorangan maupun
perusahaan yang melakukan kesalahan yang dikategorikan termasuk dalam
kejahatan.
Guna melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan
suatu aturan yang mewajibkan perusahaan publik untuk menyerahkan laporan
keuangan secara berkala setiap kuartal dan juga laporan tahunan penting bagi
para investor dalam mengambil suatu keputusan investasinya dalam pasar
modal. Dalam upayanya untuk meningkatkan lingkup pelayanan bagi para
investor maka SEC membuat suatu database yang dapat diakses secara online
yang diberi nama EDGAR (the Electronic Data Gathering, Analysis, and Retrieval
System) dimana para investor dapat mengakses semua informasi yang dimiliki
oleh SEC
Sejarah Pasar Modal Indonesia
Menurut buku “Effectengids” yang dikeluarkan Vereniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi Efek telah berlangsung sejak 1880 namun
dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan tentang transaksi tersebut
tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan untuk perdagangan
komoditas dan sekuritas, yaitu Dunlop & Koff, cikal bakal PT Perdanas. Tahun
1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara di Batavia
mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500 gulden per
saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari Djoejacarta
juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105.000 gulden dengan
harga perdana 100 gulden per saham. Menurut perkiraan, saham yang diperjualbelikan adalah yang terdaftar (listed) di bursa Amsterdam. Namun demikian,
investornya berada di Batavia, Surabaya, dan Semarang. Pada periode ini, belum
ada bursa di Indonesia.
Perkembangan Pada Awal
Abad Ke -19
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Para penabung terdiri dari orang
Belanda dan Eropa yang penghasilannya lebih tinggi dari penghasilan penduduk
pribumi. Oleh karena itu kolonial mendirikan pasar modal. Akhirnya Amsterdamse Effectenbeurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor
de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa
Batavia ini merupakan yang keempat. Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi perusahaan/ perkebunan Belanda yang beroperasi di
Indonesia.
Tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia
I, namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di
Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Pada
tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang
resmi didirikan bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah Fa. Dunlop
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H.
Soeters & Co. Nilai Efek yang tercatat yang mencapai NIF1.400.000.000 (jika di
indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah ±
Rp7.000.000.000.000,00) yang berasal dari 250 jenis Efek.
Periode ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan pada resesi ekonomi
tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II). Keadaan yang semakin
memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup sementara.
Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta. Pada tanggal 23
Desember 1940 Bursa Efek Jakarta kembali aktif. Namun dikarenakan terjadinya Perang Dunia II, hal ini tidak berlangsung lama karena kemudian Jepang
masuk ke Indonesia dan Bursa Efek Jakarta kembali tutup.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289737/UU tanggal 1
November 1951 penyelenggaraan bursa diserahkan kepada Perserikatan Uang
dan Efek-Efek (PPUE). Bank Indonesia (BI) ditunjuk sebagai penasihat dan selanjutnya dipilih pengurus. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek
Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE
(Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara,
bank swasta dan para pialang Efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat
tentang Bursa yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 hingga 1987 mengalami
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa Efek. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa
masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu
ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT Semen
Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham Bursa
Efek Jakarta (BEJ)
Deregulasi Pasar Modal
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987, gairah
di pasar modal kembali meningkat. Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau
yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan
proses emisi saham dan obligasi serta dihapuskannya biaya yang sebelumnya
dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi Efek. Kebijakan ini juga
menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa Efek dan memperkenalkan
bursa paralel. Sebagai pilihan bagi Emiten yang belum memenuhi syarat untuk
memasuki bursa Efek.
Setelah itu Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88) ditujukan pada sektor
perbankan. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3L (Legal, Lending, Limit), dan
pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif
terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini
berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan
sektor pasar modal. Paket ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988
(Pakdes 88) yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada
pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan
bursa. Hal ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Reksa Dana,
serta Manajer Investasi. Tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public
dan sahamnya tercatat (listed) di BEJ. Perkembangan ini berlanjut dengan
swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT Bursa Efek Surabaya pada 16 Juni 1989
yang dilanjutkan dengan pendirian Bursa Paralel Indonesia (BPI) pada 2 April
1991, dan PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada 13 Juli 1992, yang menggantikan
peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading
System). Suatu sistem perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis
memasangkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya
JATS, transaksi dilakukan secara manual. Perdagangan saham berubah
menjadi scriptless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik
kepemilikkan saham). Lalu seiring dengan kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Scriptless trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock
Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa Efek
yaitu BES dan BEJ.
Merger Bursa Efek Jakarta dan Bursa
Efek Surabaya
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya
Market Information and Automated Scriptless trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas serta
dapat menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui
BES. BEJ melakukan merger dengan BES pada akhir 2007 dan pada awal 2008
berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2009, PT Bursa
Efek Indonesia meluncurkan Sistem Perdagangan Baru JATS-G5.
Pengalihan Pengawasan dari
Kementerian Keuangan ke Otoritas
Jasa Keuangan
Pada tahun 2011, mulai diundangkan tentang Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengawasi sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank. Pada 22 November 2011, Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi disahkan dan menjadi
cikal bakal lahirnya lembaga OJK.
OJK dinyatakan sebagai lembaga independen yang mengawasi lembaga
keuangan, baik bank maupun bukan bank, seperti perusahaan sekuritas, modal
ventura, perusahaan pembiayaan, Reksa Dana, asuransi, dan dana pensiun serta
lembaga lain yang berkegiatan mengumpulkan dana masyarakat.
Pengalihan pengawasan dilakukan secara bertahap. Pada 31 Desember 2012,
pengawasan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank yang sebelumnya
dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Bapepam-LK (Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) resmi beralih ke OJK.
26 November 2018
Launching Penyelesaian Transaksi T+2 (T+2 Settlement).
2017
Tahun peresmian Indonesia Securities Fund.
23 Maret 2017
Peresmian IDX Incubator.
2016
Penyesuaian kembali batas Autorejection. Selain itu, pada
tahun 2016, BEI ikut menyukseskan kegiatan Amnesty
Pajak serta diresmikannya Go Public information Center.
2015
Tahun diresmikannya LQ-45 Index Futures.
6 Januari 2014
Penyesuaian kembali Lot Size dan Tick Price.
2 Januari 2013
Pembaruan Jam Perdagangan.
2012
Peluncuran Prinsip Syariah dan Mekanisme Perdagangan
Syariah.
Desember 2012
Pembentukan Securities Investor Protection Fund (SIPF).
November 2011
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (beralihnya pengawasan Pasar Modal dari Bapepam-LK ke OJK).
02 Maret 2009
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa
Efek Indonesia: JATS-NextG.
30 November 2007
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek
Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI).
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh
(remote trading).
2000
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scriptless trading) mulai
diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek
Surabaya.
10 November 1995
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996.
22 Mei 1995
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan
sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading System).
13 Juli 1992
Swastanisasi BEJ. Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
16 Juni 1989
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola
oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek
Surabaya.
Desember 1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88)
yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public
dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan
pasar modal.
2 Juni 1988
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
1988-1990
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal
diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa
terlihat meningkat.
1987
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES
87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk
melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1977-1987
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah Emiten
hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih
instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal.
10 Agustus 1977
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto.
BEJ dijalankan dibawah Bapepam (Badan Pelaksana
Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini
juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong
sebagai Emiten pertama.
1956-1977
Perdagangan di Bursa Efek vakum.
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek
semakin tidak aktif.
1942-1952
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang
Dunia II.
Awal 1939
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di
Semarang dan Surabaya ditutup.
1925-1942
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan
Bursa Efek di Semarang dan Surabaya.
1914-1918
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I.
Desember 1912
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia
oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Self Regulatory Organization/ SRO
(BEI, KPEI, KSEI)
SRO atau Self Regulatory Organization merupakan istilah yang digunakan
untuk menyebut tiga lembaga sekaligus, yaitu Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
SRO memiliki wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang mengikat
badan atau organisasi yang terlibat dengan fungsinya tersebut. Sebagai contoh,
peraturan-peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek di antaranya peraturan yang
berkaitan dengan pencatatan Efek, peraturan keanggotaan bursa, dan peraturan
perdagangan Efek.
PT Bursa Efek Indonesia
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sebelumnya bernama PT Bursa Efek Jakarta
(BEJ) merupakan hasil merger dengan Bursa Efek Surabaya. PT BEJ memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan melalui SK nomor 323/KMK.01.01/1992
tanggal 18 Maret 1992 dan beroperasi secara resmi sebagai bursa swasta pada
13 Juli 1992 setelah mendapat penyerahan pengelolaan bursa dari Bapepam
selaku pengelola sebelumnya. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami
beberapa kali perubahan terakhir dengan akta nomor 33 tanggal 13 Juni 2008
di Jakarta mengenai penurunan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor.
2. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan fungsinya, BEI memberikan layanan Jasa Transaksi Efek,
Jasa Pencatatan, dan Jasa Informasi dan Fasilitas lainnya. Jasa Transaksi Efek
adalah jasa yang diberikan untuk pelaksanaan jual dan beli Efek. Jasa Pencatatan adalah jasa pencatatan Emiten atas saham dan obligasi. Jasa Informasi
dan Fasilitas lainya adalah jasa memberikan informasi kepada Anggota Bursa,
kantor berita, media massa dan perusahaan serta penyediaan terminal pelaporan transaksi obligasi.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan Pemegang Saham BEI adalah Perusahaan Efek Anggota Bursa
sebanyak 109 Anggota Bursa.
4. Penyertaan Saham BEI
BEI memiliki saham KSEI secara langsung sebesar 20% dan tidak langsung
sebesar 11,5% (KPEI), serta memiliki baik langsung maupun tidak langsung
lebih dari 50% saham entitas anak antara lain:
a. PT Kliring Penjaminan Efek (KPEI 100%)
b. PT Penilaian Harga Efek Indonesia (PHEI 66,7%*)
c. PT Indonesian Capital Market Electronic Library (I-CAMEL 66,7%*)
d. PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI
66,7%*)
e. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO 32,38%)
f. PT Tivi Bursa Indonesia (IDX-Channel 30%)
g. PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI 66,73%)
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
(KPEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT KPEI didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian
transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. PT KPEI memperoleh status
sebagai badan hukum pada tanggal 24 September 1996 dengan pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Dua tahun kemudian, tepatnya tanggal
1 Juni 1998, Perseroan mendapat izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) berdasarkan Surat Keputusan Bapepam Nomor Kep-26/PM/1998.
2. Kegiatan Usaha
Selain BEI, PT KPEI juga merupakan salah satu lembaga yang diberikan
kewenangan oleh Undang-Undang untuk mengatur pelaksanaan kegiatan
kepada pemakai jasanya atau disebut juga Self Regulatory Organization (SRO).
Sebagai SRO PT KPEI turut berperan menentukan arah perkembangan pasar
modal Indonesia. Sebagai Central Counterparty (CCP), PT KPEI menyediakan
layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Kehadiran PT
KPEI sebagai CCP diperlukan untuk lebih meningkatkan efisiensi dan kepastian
dalam penyelesaian transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Berikut adalah kegiatan usaha PT KPEI :
a. Jasa Kliring Transaksi Bursa
Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban
Anggota Kliring (AK) yang timbul dari Transaksi Efek yang dilakukannya
di Bursa Efek.
1) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Ekuitas
Kliring secara netting dengan novasi untuk produk ekuitas, “equity”
diterapkan bagi seluruh transaksi bursa yang terjadi di pasar reguler
dan transaksi tunai, adapun untuk pasar negosiasi dilakukan
kliring per transaksi. Proses kliring tersebut menggunakan sistem
berbasis web yang disebut e-CLEARS® (Electronic Clearing &
Guarantee System).
2) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Derivatif
Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian
transaksinya ditangani oleh PT KPEI adalah Kontrak Berjangka
Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEI. Sistem yang digunakan PT KPEI adalah sistem yang
memadukan teknologi client server dan web-based, RMOL (Risk
Monitoring online) & Cash Management untuk mendukung proses
kliring penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS
tersebut.
3) Kliring dan Penyelesaian Transaksi Obligasi
PT KPEI mendukung perdagangan transaksi obligasi di bursa
Efek dengan menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi
obligasi melalui sistem e-BOCS (Electronic Bonds Clearing System).
Seluruh kegiatan termasuk kliring, konfirmasi, dan afirmasi penyelesaian transaksi hingga administrasi pajak dilakukan melalui
e-BOCS.
b. Jasa Penjaminan
PT KPEI menyediakan jasa penjaminan penyelesaian transaksi bursa
bagi AK yang bertransaksi di BEI. Jasa penjaminan adalah jasa untuk
memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban AK yang timbul
dari transaksi bursa. Ketentuan tentang penjaminan diatur lebih lanjut
dalam peraturan OJK, BEI, dan PT KPEI. Dengan adanya penjaminan pada
akhirnya akan meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di
pasar modal Indonesia. PT KPEI menjalankan fungsi penjaminan melalui
sistem e-CLEARS®, dibantu dengan sistem pendukung lainnya yang
terintegras
Jasa Pinjam Meminjam Efek (PME)
PT KPEI menyediakan jasa PME dengan tujuan utama untuk membantu
AK memenuhi kebutuhan Efek agar terhindar dari kegagalan penyelesaian
transaksi bursa. Jasa PME juga berguna untuk mendukung strategi
perdagangan AK, antara lain: short selling, margin trading dan pendapatan
tambahan untuk investasi jangka panjang.
d. Jasa Lain yang Terkait Pasar Modal
1) Layanan m-CLEARS
Layanan m-CLEARS ialah layanan pesan singkat mengenai
berbagai Informasi kliring dan penjaminan yang disampaikan
melalui telepon selular.
2) Jasa Pengelolaan Agunan
Setiap AK dapat melakukan pengelolaan atas uang dan atau
Efek yang dimilikinya, yang disimpan dalam rekening agunan
yang tercatat dalam e-CLEARS®, atau biasa disebut sebagai
“online collateral”. AK juga berkesempatan untuk menambah nilai
agunannya dengan menyerahkan deposito, bank garansi, dan aset
lainnya kepada PT KPEI sebagai agunan offline AK. Nilai agunan
offline tersebut selanjutnya akan ditambahkan pada nilai agunan
online untuk mendapatkan nilai agunan total AK.
3) Jasa Situs Pusat Pelaporan
PT KPEI juga memfasilitasi Perusahaan Efek dalam pelaporan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan portofolio anggota
bursa harian. Situs Pusat Pelaporan tersebut juga dapat diakses
oleh OJK dan BEI.
4) Jasa Kliring Transaksi Non Bursa-ETP:
Jenis surat utang yang ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia
melalui Electronic Trading Platform (ETP) dan dapat dikliringkan
di PT KPEI adalah Obligasi Negara Ritel (ORI)
3. Susunan Pemegang Saham
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dimiliki 100% oleh PT Bursa Efek Indonesia dengan total saham pendiri sebesar Rp15.000.000.000,00.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Seri Literasi Keuangan
Buku 3 – Pasar Modal
(KSEI)
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT KSEI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh
izin operasional sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dari
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melalui Surat Keputusannya
Nomor KEP-54/PM/1998 pada tanggal 11 November 1998.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, PT KSEI berfungsi untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sebagai lembaga nirlaba
dan SRO. PT KSEI terus berupaya untuk memberikan dukungan dan kontribusi
bagi pengembangan pasar modal Indonesia khususnya perekonomian nasional.
PT KSEI mulai menjalankan kegiatan operasional pada tanggal 9 Januari 1998,
yaitu kegiatan penyelesaian transaksi Efek dengan warkat dengan mengambil
alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya
merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Selanjutnya
sejak 17 Juli 2000, PT KSEI bersama BEI dan PT KPEI mengimplementasikan
perdagangan dan penyelesaian saham tanpa warkat (scriptless trading) di pasar
modal Indonesia. Saham PT KSEI dimiliki oleh para pemakai jasanya, yaitu SRO
(BEI dan PT KPEI), Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Biro Administrasi Efek
(BAE).
2. Kegiatan Usaha
Sesuai fungsinya, PT KSEI memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi Efek, meliputi:
a. Pengelolaan Aset
Jasa Pengelolaan Aset yang disediakan PT KSEI adalah:
1) Pendaftaran Pembukaan Rekening Efek
Anggota PT KSEI harus mendaftarkan diri sebagai pemakai jasa
dan menandatangani Perjanjian Pendaftaran Rekening Efek.
Anggota yang dapat membuka Rekening Efek di PT KSEI adalah
Perusahaan Efek (Anggota Kliring dan Non Anggota Kliring), Bank
Kustodian, Emiten/ BAE dan PT KPEI.
2) Perubahan Data Pemegang Rekening
Pemegang rekening yang sudah terdaftar di PT KSEI karena
beberapa alasan dapat melakukan perubahan data seperti
perubahan nama, alamat, dan nomor telepon.
3) Penutupan Pemegang Rekening
Pemegang rekening dapat menutup rekening yang telah dibuka
dengan mengajukan permohonan penutupan rekening ke
PT KSEI.
4) Pemblokiran/ Lepas Blokir Pemegang Rekening
KSEI dapat melakukan pemblokiran atau mencabut blokir atas
rekening Efek milik pemegang rekening tertentu, atas instruksi/
perintah atau permintaan tertulis dari PT KPEI, Bursa Efek dan
pemerintah (OJK, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan
Tinggi atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan
dalam perkara perdata dan pidana).
b. Jasa Kustodian
Aktivitas yang dilakukan PT KSEI dalam mengelola jasa kustodian antara
lain meliputi :
1) Penyetoran (Deposit) Efek/ Dana
• Deposit Efek
Deposit Efek merupakan aktivitas pendepositan Efek ke dalam
C-BEST (The Central Depository and Book Entry Settlement
System) yang dilakukan baik dengan cara melaksanakan
konversi fisik Efek maupun yang dilakukan secara langsung dari
perolehan Initial Public Offering (IPO).
• Deposit Dana
Untuk mencatatkan posisi dana pada rekening Efek, pemegang
rekening harus membuka rekening di salah satu bank pembayar
yang ditunjuk oleh KSEI. Yang menjadi bank pembayar untuk
periode 2019 adalah PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB
Niaga Tbk, PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk, PT
Bank Panin Indonesia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Sinarmas Tbk.
2) Penarikan Efek
Pemegang rekening atas permintaan investor dapat mengajukan
permohonan penarikan Efek dari bentuk elektronik menjadi bentuk
sertifikat Efek atas nama investor yang bersangkutan ke KSEI. Efek
yang sudah ditarik keluar dari C-BEST menjadi bentuk sertifikat, tidak
dapat ditransaksikan/ diperjualbelikan di BEI.
3) Rekonsiliasi Efek/ Dana
KSEI melakukan rekonsiliasi untuk memastikan saldo Efek dan dana
yang tercatat di rekening Efek dalam C-BEST selalu cocok dengan
catatan saldo pada institusi lain yang terkait. Untuk saldo Efek,
KSEI akan melakukan rekonsiliasi Efek dengan Emiten/ BAE, untuk
rekonsiliasi dana dilakukan antara KSEI dengan bank pembayaran.
c. Penyelesaian Transaksi
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara pemindahbukuan rekening Efek dan dana di KSEI. Penyelesaian transaksi ini dapat
terdiri dari transaksi yang melibatkan dana dan transaksi yang tidak
melibatkan dana.
• Penyelesaian Transaksi Bursa
KSEI memberikan layanan penyelesaian transaksi yang dilakukan
dibursa maupun di luar bursa dengan menggunakan C-BEST.
• Penyelesaian Transaksi di Luar Bursa (Over The Counter - OTC)
Penyelesaian transaksi di luar bursa dilakukan dengan cara
pemindahbukuan rekening Efek dan dana di KSEI. Penyelesaian transaksi
ini dapat terdiri dari transaksi yang melibatkan dana dan transaksi yang
tidak melibatkan dana.
d. Tindakan Korporasi
Tindakan korporasi yang diproses oleh KSEI yaitu tindakan korporasi
wajib dan voluntary corporate action.
e. Jasa Penyedia Infrastruktur Investasi:
1) Pendaftaran pemakai jasa S-Invest
2) Pendaftaran produk Investasi
3) Pendaftaran dana nasabah reksa dana dan pembuatan IFUA
4) Penyampaian transaksi Unit Reksa Dana
5) Penyampaian Transaksi Aset Dasar (PTP)
f. Jasa Lainnya
Selain layanan jasa yang telah disebutkan, KSEI juga memberikan
layanan jasa lainnya, antara lain:
1) Initial Public Offering (IPO)
Pada tanggal pendistribusian, KSEI akan mendistribusikan saham
yang telah dialokasikan ke pemegang rekening sesuai dengan
data hasil penjatahan yang diterima Emiten/ BAE.
2) Penawaran Tender
Penawaran Tender adalah penawaran pembelian atau penjualan
atas sejumlah Efek oleh pihak tertentu kepada pihak lain.
Pemegang rekening yang ingin mengikuti penawaran tender
dapat memasukkan permohonan keikutsertaannya dengan
memasukkan instruksi ke dalam sistem. Efek yang akan
ditawarkan oleh pemegang rekening akan diblokir hingga tanggal
penjatahan.
3. Susunan Pemegang Saham
Pemegang saham KSEI terdiri dari 26 Perusahaan Efek, 8 bank kustodian, 2
biro administrasi Efek, dan 2 SRO.
Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
Penjamin Emisi Efek (underwriter) adalah Pihak yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum (go public) bagi kepentingan
Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual
beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain. Manajer Investasi adalah
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah
atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek adalah sebagai
berikut:
1. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu:
1) Penjaminan emisi Efek; dan
2) Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan Penawaran Umum,
seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/ atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/ atau disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
2. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek dapat menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu:
1) Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/
atau
2) Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/ atau disetujui oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
3. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer
Investasi dapat menjalankan:
a. Pengelolaan portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu
berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral
dan individual yang disusun sesuai peraturan OJK;
Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan
sekelompok nasabah melalui wadah atau produk-produk yang
diatur dalam peraturan OJK; dan/ atau
c. Kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait dengan struktur kepemilikan asing dan lokal, Perusahaan Efek dapat
dikategorikan menjadi Perusahaan Efek nasional, yaitu jika seluruh sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/ atau badan
hukum Indonesia. Sementara Perusahaan Efek patungan yaitu jika sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal serta Perusahaan Pemeringkat
Efek
Perkembangan Pasar Modal tidak terlepas dari dukungan dan peran Lembaga
dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar
Modal serta Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan kepanjangan tangan
otoritas untuk membantu dan memastikan prinsip keterbukaan di Pasar Modal
dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lembaga
Penunjang Pasar Modal yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal terdiri dari Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan
Wali Amanat. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam kegiatannya di Pasar Modal diatur dan diawasi oleh OJK dan wajib bersikap independen,
objektif, profesional, dan tidak memihak kepada pihak tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bagi Profesi Penunjang Pasar Modal, profesionalisme
merupakan suatu kewajiban bagi para Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
melakukan kegiatan dan sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan
yang baik di Pasar Modal.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Bank Kustodian
Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening Efek yang menjadi nasabahnya. Selain Perusahaan Efek, yang dapat
menjalankan kegiatan Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapatkan
persetujuan dari OJK.
Bank Kustodian wajib membukukan dan mencatatkan secara terpisah atas
Efek yang dititipkan, dan Efek yang disimpan atau dicatat pada rekening Efek
Kustodian harus terpisah dari harta Kustodian tersebut. Kustodian hanya dapat
mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah
tertulis dari pemegang rekening atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Hingga Desember 2018, Kustodian yang telah mendapatkan persetujuan dari
OJK sebanyak 20 Kustodian.
Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Biro Administrasi Efek. BAE adalah Pihak
yang, berdasarkan kontrak dengan Emiten, melaksanakan pencatatan pemilikan
Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. Setiap BAE wajib mengadministrasikan, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data dan
keterangan tertulis yang berhubungan dengan Emiten yang Efeknya diadministrasikan oleh BAE.
Lingkup kerja utama dari BAE adalah jasa administrasi saham, yang meliputi:
1. Tata laksana pencatatan, pengadministrasian dan penyimpanan Efek;
2. Mutasi saham (pemindahan hak, pemecahan saham, penggabungan
saham);
3. Permohonan penggantian saham hilang;
4. Penerbitan saham pengganti.
Hingga 21 November 2018, terdapat 10 BAE yang telah mendapatkan izin
usaha dari OJK.
Wali Amanat
Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan
pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau pihak lain
wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wali Amanat merupakan Pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan
pemegang Efek yang bersifat utang. Oleh karena Efek bersifat utang merupakan
surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan
para kreditur (investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu
lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
Kegiatan Wali Amanat di sektor Pasar Modal mencakup antara lain:
1. Penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan Emiten;
2. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas Emiten;
3. Melakukan pengawasan terhadap jaminan Obligasi termasuk kecukupan
pemenuhan sinking fund;
4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan Emiten;
5. Penyampaian laporan dan keterbukaan informasi kepada pemegang
Obligasi;
6. Penyelenggara Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) serta melaksanakan keputusan RUPO;
7. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga
dan pinjaman pokok obligasi; dan
8. Sebagai Agen Utama Pembayaran.
Hingga Desember 2018, terdapat 12 Wali Amanat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan
Akuntan merupakan salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dalam
melakukan kegiatannya di sektor Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar
di OJK. Jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam
pengambilan keputusan. Peran Akuntan di sektor Pasar Modal adalah melakukan
audit terhadap laporan keuangan seperti Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Reksa Dana, Perusahaan Efek, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor
Pasar modal serta memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
Peran dan tanggung jawab Akuntan terhadap perkembangan Pasar Modal
sangat besar. Akuntan yang terdaftar di OJK diharapkan menjadi gatekeeper
dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang
berkualitas atas laporan keuangan. Perkembangan jumlah Akuntan yang
terdaftar di OJK yang ditandai dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan
meningkat pada Desember 2018 yaitu berjumlah 617.
Konsultan Hukum
Konsultan Hukum yang melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal wajib
terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Konsultan Hukum adalah
ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain. Konsultan
Hukum memiliki peran penting dalam proses Penawaran Umum (go public).
Hal tersebut berkenaan dengan adanya kewajiban pemeriksaan dari aspek
hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion) bagi Emiten yang akan
menyampaikan pernyataan pendaftaran ke OJK.
Pada saat perusahaan akan melakukan Penawaran Umum di sektor Pasar
Modal, biasanya didahului oleh proses due diligence atau penelitian yang
mendalam. Pemeriksaan hukum yang dilakukan tersebut meliputi pemeriksaan
terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki Emiten dan masalah-masalah yang
berhubungan dengan hukum yang dihadapi oleh Emiten. Hasil pemeriksaan
hukum (legal audit) yang dilakukan Konsultan Hukum akan menghasilkan
pendapat hukum (legal opinion).
Dalam melakukan pemeriksaan, Konsultan Hukum wajib mengikuti Standar
Pemeriksaan Hukum, Standar Pendapat Hukum, Kode Etik Profesi, dan bersikap
independen. Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2012, OJK telah menerbitkan 716 STTD,
tahun 2013 sebanyak 733 STTD, tahun 2014 sebanyak 746 STTD, dan sampai
Desember 2015 meningkat menjadi 767 STTD.
Penilai
Penilai adalah salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal yang dengan
keahliannya menjalankan kegiatan usaha penilaian di sektor Pasar Modal. Seperti
halnya dengan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya, sebelum melakukan
kegiatan di sektor Pasar Modal, Penilai wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan. Ruang lingkup kegiatan penilaian yang dilakukan Penilai Pasar
Modal meliputi penilaian properti dan penilaian usaha. Hasil dari kegiatan
penilaian yaitu berupa opini.
Kegiatan penilaian properti meliputi penilaian real properti, personal properti,
pembangunan atau pengembangan proyek, pengembangan properti, aset
perkebunan, aset perikanan, aset kehutanan, aset pertambangan, dan penilaian
properti lainnya. Untuk melakukan kegiatan penilaian properti, penilai wajib
memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) A atau AB.
Sedangkan, kegiatan penilaian usaha meliputi penilaian perusahaan dan/
atau badan usaha, penyertaan dalam perusahaan, instrumen keuangan, aset
tak berwujud, pemberian pendapat kewajaran atas transaksi, penyusunan studi
kelayakan proyek dan usaha, penilaian keuntungan/ kerugian ekonomis yang
diakibatkan oleh suatu kegiatan atau suatu peristiwa tertentu, dan penilaian
usaha lainnya. Adapun untuk melakukan kegiatan penilaian usaha, Penilai wajib
memiliki STTD B atau AB. Dalam melakukan penilaian, Penilai wajib mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Kode Etik Profesi serta bersikap
independen.
Penilai yang telah terdaftar di Pasar Modal meningkat setiap tahunnya. Pada
tahun 2012, OJK telah menerbitkan 161 STTD, tahun 2013 sebanyak 171 STTD,
tahun 2014 sebanyak 181 STTD, dan sampai Desember 2015 meningkat menjadi
192 STTD.
Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Notaris
yang melakukan kegiatan di Pasar Modal wajib terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan. Notaris di sektor Pasar Modal berperan memberikan jasa khususnya
dalam rangka pembuatan dokumen yang berkekuatan hukum (legal document)
terkait kegiatan dan produk di Pasar Modal. Kegiatan Notaris di Pasar Modal
antara lain:
1. Membuat risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun
pernyataan keputusan RUPS,
2. Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS,
dan
3. Membuat Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk menjamin kepercayaan
para pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut.
Perkembangan jumlah Notaris yang telah terdaftar di OJK pada Desember
2018 berjumlah 1.290 STTD.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat melakukan kegiatan di bidang Pasar
Modal. Perusahaan Pemeringkat Efek merupakan perusahaan Penasihat
Investasi yang tugas utamanya adalah melakukan kegiatan pemeringkatan atas
objek pemeringkatan antara lain:
1. Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain (instrument
rating); dan
2. Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana
Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Output yang dihasilkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek adalah peringkat
(Investment Grade) yang merupakan opini tentang kemampuan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh suatu pihak yang menjadi objek
pemeringkatan.
Peringkat tersebut digambarkan dengan simbol tertentu yang pada umumnya
disimbolkan dengan menggunakan huruf A-D dengan disertai simbol plus (+)
atau minus (-) untuk menggambarkan mengenai risiko kegagalan, yaitu peluang
Emiten atau penerbit surat utang mengalami kondisi tidak mampu memenuhi
kewajiban keuangan. Pemberian Peringkat A didefinisikan sebagai perusahaan
yang berkualitas dengan tingkat risiko sangat kecil dan layak investasi, Peringkat
B didefinisikan sebagai perusahaan agak berisiko dan layak investasi, Peringkat
C didefinisikan dengan perusahaan yang berisiko cukup tinggi dan Peringkat D
didefinisikan sebagai perusahaan yang gagal bayar.
Selain melakukan kegiatan pemeringkatan, Perusahaan Pemeringkat Efek
juga dimungkinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan erat dengan
kegiatan utamanya dalam melakukan pemeringkatan. Lingkup kegiatan usaha
Perusahaan Pemeringkat Efek mencakup antara lain:
1. Jasa pemeringkatan surat utang;
2. Jasa pemantauan korporasi;
3. Jasa riset ekuitas; dan
4. Jasa publikasi.
Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 2 Perusahaan Pemeringkat Efek, yaitu yaitu PT
PEFINDO dan PT Fitch Ratings Indonesia.
Emiten dan Perusahaan Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum. Penawaran Umum
adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Efek yang dimaksud adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak
Berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Dalam melakukan Penawaran Umum, Emiten perlu persiapan internal, antara
lain:
1. Penunjukan Penjamin Emisi/ Underwriter (jika ada), yaitu pihak yang
membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum
bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa Efek yang tidak terjual.
2. Menggunakan jasa Profesi Penunjang, yang terdiri Akuntan, Notaris,
Konsultan Hukum
3. Menggunakan jasa Lembaga Penunjang yang terdiri dari Wali Amanat,
Biro Administrasi Efek (BAE), Pemeringkat Efek. Khusus untuk Wali
Amanat dan Pemeringkat Efek dipergunakan untuk Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang.
4. Mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran.
5. Kontrak pendahuluan pencatatan Efek di Bursa Efek.
6. Perjanjian-perjanjian lainnya.
Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki
sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 atau suatu jumlah pemegang saham
dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Emiten adalah
bentuk lebih lanjut dari perusahaan publik. Artinya, jika saham perusahaan Emiten
telah dimiliki oleh publik lebih dari 300 pemegang saham, dan telah memiliki
modal disetor lebih dari Rp3.000.000.000,00, perusahaan Emiten tersebut telah
dapat digolongkan sebagai perusahaan publik. Mayoritas Perusahaan Publik
tidak listing / tercatat di Bursa Efek.
Pemodal/ Investor
Pemodal atau investor adalah pihak yang memiliki kelebihan dana dan
membutuhkan instrumen di pasar modal sebagai sarana berinvestasi.
PT Penilai Harga Efek Indonesia
Lembaga penilai harga wajar Efek seperti saham, obligasi dan surat berharga
lainya dan menyediakan informasi secara objektif, independen, kredibel, dan
dapat dipertanggungjawabkan.
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI/ Indonesia Bond Pricing Agency) didirikan
pada tanggal 28 Desember 2007 dan telah mendapatkan pengesahan sebagai
badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan Nomor AHU-17734. AH.01.01 Tahun 2008, tanggal 9
April 2008. PT PHEI mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Penilaian Harga
Efek dari Bapepam-LK pada tanggal 10 Agustus 2009 melalui Surat Keputusan
Nomor KEP-266/BL/2009.
2. Kegiatan usaha
PT PHEI merupakan salah satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk
melakukan penilaian atas instrumen hutang di pasar modal Indonesia berdasarkan peraturan Bapepam-LK V.C.3. Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar
perusahaan, maksud dan tujuan didirikannya Perusahaan adalah menunjang
kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan pasar modal nasional dengan
menyediakan jasa pengolahan dan penyediaan data Efek, penilaian harga Efek
serta kegiatan atau jasa terkait.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dari PHEI adalah sebagai berikut :
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3%
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3%
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%
PT Penyelenggara Program
Perlindungan Investor Efek Indonesia
(P3IEI)/ Indonesia Securities Investor
Protection Fund (Indonesia SIPF)
PT P3IEI adalah lembaga yang menyediakan perlindungan dana pemodal/
investor demi terciptanya pasar modal yang wajar dan teratur.
1. Sejarah Singkat Perusahaan
PT P3IEI didirikan sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program
Dana Perlindungan Pemodal yang mendapatkan pengesahan dari Menteri
Hukum dan HAM melalui SK nomor: AHU-64709.AH.01.01.Tahun 2012 Tentang
Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012. Perseroan mendapat
izin usaha sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP)
melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
KEP-43/D.04/2013 tanggal 11 September 2013.
2. Kegiatan usaha
a. Menatausahakan, mengelola, dan melakukan investasi atas dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
b. Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisis untuk melakukan
pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang
dilakukan oleh pemodal.
c. Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya terkait Dana
Perlindungan Pemodal.
d. Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah
dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran
klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang
telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta
dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
e. Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan
dengan maksud dan tujuan di atas.
3. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham dari PT P3IEI adalah sebagai berikut:
a. PT Bursa Efek Indonesia 33,3%.
b. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia 33,3%.
c. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 33,3%.
Badan Arbitrase Pasar Modal
Indonesia (BAPMI)
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) didirikan
sebagai tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang
pasar modal melalui mekanisme penyelesaian sengketa di luar
pengadilan. BAPMI memberikan jasa penyelesaian sengketa apabila
diminta oleh pihak-pihak yang bersengketa melalui mekanisme
penyelesaian di luar pengadilan (out-of-court dispute settlement).
Namun tidak semua persengketaan dapat diselesaikan melalui
BAPMI. Adapun persengketaan yang bisa diselesaikan oleh BAPMI
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Hanyalah persengketaan perdata yang timbul di antara
para pihak di bidang atau terkait dengan pasar modal;
2. Terdapat kesepakatan di antara para pihak yang bersengketa bahwa persengketaan akan diselesaikan melalui
BAPMI;
3. Terdapat permohonan tertulis (pendaftaran perkara) dari
pihak-pihak yang bersengketa kepada BAPMI;
4. Persengketaan tersebut bukan merupakan perkara dalam
ruang lingkup hukum pidana dan atau hukum administratif.
BAPMI menyediakan 4 jenis layanan penyelesaian sengketa di
luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak yang bersengketa, yaitu:
1. Pendapat Mengikat
2. Mediasi
3. Ajudikasi
4. Arbitrase
Di dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga alternatif
penyelesaian sengketa, BAPMI menjamin kemandirian dan
imparsialitasnya. Hal ini dapat dilihat bahwa tidak seorangpun
diperkenankan oleh BAPMI untuk bertindak sebagai Mediator/
Ajudikator/ Arbiter atas suatu persengketaan apabila yang
bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan kasus
yang ditangani atau dengan salah satu pihak yang bersengketa
atau kuasa hukumnya. Jika keadaan benturan kepentingan baru
diketahui kemudian, maka Mediator/ Adjudikator/ Arbiter itu harus
diganti dengan yang lain yang tidak memiliki benturan kepentingan.
Anggota BAPMI adalah Self Regulatory Organizations (SROs)
yang ikut menandatangani Akta Pendirian BAPMI dan 17 asosiasi
yang ikut menandatangani MOU pendirian BAPMI. Dalam perjalanan waktu, ada beberapa Anggota yang merger dan ada juga
asosiasi/ institusi lain yang ikut bergabung menjadi Anggota. Saat
ini BAPMI juga membuka kesempatan kepada Lembaga Jasa
Keuangan di bidang Pasar Modal untuk ikut serta menjadi Anggota
BAPMI. Para Anggota, melalui Rapat Umum Anggota, merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi BAPMI.
Keanggotaan Bursa Efek
Indonesia dalam IOSCO
IOSCO (International Organization of Securities Commissions) adalah badan internasional yang menyatukan regulator
pasar modal di dunia. IOSCO mengembangkan, menerapkan, dan
mempromosikan kepatuhan terhadap standar-standar yang diakui
secara internasional.
*) BEI menerapkan 6 dari 38 prinsip utama dalam objective and principle
of securities regulation yang diterbitkan pada tahun 2010 dan telah dilakukan
upaya pengkinian pada tahun 2011
**) Studi literatur dilakukan secara berkala atas prinsip-prinsip utama dan atau
sesuai tema (mengacu pada studi literatur yang dilakukan hingga 2011)
Enam Prinsip Utama IOSCO yang
diadopsi oleh BEI
Dalam perkembangannya, Bursa Efek Indonesia juga ikut menjadi anggota
daripada IOSCO. Namun karena kondisi yang berbeda dibandingkan negara,
Indonesia hanya mengadopsi 6 prinsip utama dari IOSCO yaitu :
Prinsip 9
SRO wajib diawasi oleh regulator dan juga wajib memperhatikan standar
keadilan dan kerahasiaan dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
Prinsip 12
Sistem regulasi harus memastikan inspeksi, investigasi, pengawasan,
wewenang penegakan peraturan, dan implementasi fungsi kepatuhan agar
dapat berjalan dengan Efektif.
Prinsip 16
Pengungkapan terkait hasil keuangan, risiko, dan informasi lainnya yang
material terhadap pengambilan keputusan investor harus dilakukan secara
lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Prinsip 18
Standar akuntansi yang digunakan oleh issuer untuk menyiapkan laporan
keuangan harus memiliki standar yang tinggi dan dapat diterima secara internasional.
Prinsip 31
Anggota bursa sebagai market intermediary diwajibkan untuk memiliki fungsi
internal yang memastikan kepatuhan terhadap standar internasional dan
operasional perusahaan. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan dan
aset nasabah, serta memastikan penerapan manajemen risiko yang baik, yaitu
manajemen anggota bursa (AB) memiliki tanggung jawab penuh akan hal ini.
Prinsip 36
Peraturan harus dibuat untuk mendeteksi dan mencegah manipulasi dan
praktik curang lainnya.
Teori Pasar Modal
Pada pembahasan ini, akan diperkenalkan beberapa teori yang aplikatif dalam
analisis produk pasar modal. Umumnya teori yang digunakan untuk analisis
fundamental perusahaan adalah teori Du Pont. Untuk analisis harga wajar
perusahaan, teori yang umumnya digunakan antara lain Time Value of Money,
teori Margin of Safety, teori Dividend Discount Model, teori Asymmetric Information, dan teori Hipotesis Pasar Efisien. Untuk keperluan investasi Reksa Dana,
teori yang umumnya digunakan antara lain teori Portofolio dan teori Evaluasi
Kinerja Reksa Dana berdasarkan Sharpe (1964, 1966, 1975), Treynor (1966,
1973) dan Jensen Alpha (1968, 1969, 1972).
Penggunaan teori di atas tidak berarti bahwa hanya teori tersebut yang menjadi
satu-satunya acuan yang digunakan dalam melakukan analisis produk pasar
modal. Seiring dengan perkembangan zaman, dimungkinkan untuk mengadopsi
teori baru yang lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Pembahasan dari masing-masing teori sebagai berikut:
Teori Du Pont
Pada tahun 1919-an dikembangkan oleh seorang eksekutif keuangan di
El. Du Pont de Nemours dan Co. Du Pont telah dikenal sebagai pengusaha
sukses. Dalam bisnisnya, ia memiliki cara sendiri dalam menganalisis laporan
keuangannya. Du Pont Corporation mempelopori salah satu metode analisis
kinerja perusahaan yang sampai dengan saat ini dikenal dengan nama Du Pont
Analysis.
Pengertian analisis Du Pont adalah analisis struktur sistem rasio keuangan yang dirancang untuk menyelidiki faktor-faktor yang menentukan tingkat
pengembalian terhadap ekuitas pemegang saham dan pengembalian terhadap
aktiva. Analisis ini menjadi penting selain melihat peranan dari faktor-faktor
penentu tersebut, analisis ini dapat pula dijadikan strategi untuk meningkatkan
kinerja ekuitas serta kinerja aset yang dimiliki investor atau perusahaan. Keunggulan dan Kelemahan Analisis Du Pont System.
Adapun keunggulan analisis Du Pont System antara lain (Harahap,1998):
1. Sebagai salah satu teknik analisis keuangan yang sifatnya menyeluruh
dan manajemen bisa mengetahui tingkat efisiensi pendayagunaan
aktiva.
2. Dapat digunakan untuk mengukur profitabilitas masing-masing produk
yang dihasilkan oleh perusahaan sehingga diketahui produk mana yang
potensial.
3. Dalam menganalisis laporan keuangan menggunakan pendekatan yang
lebih terintegrasi dan menggunakan laporan keuangan sebagai elemen
analisisnya.
Kelemahan sistem Du Pont adalah:
1. Dari segi sistem akuntansi, terdapat kesulitan dalam membandingkan
rate of return suatu perusahaan dengan perusahaan lain yang sejenis,
karena praktik akuntansi yang dilakukan berbeda.
2. Dari segi fluktuasi, terdapat fluktuasi nilai dari uang (daya beli) dengan
demikian sulit untuk menganalisisnya.
3. Terdapat kesulitan untuk melakukan perbandingan antara dua perusahaan atau lebih yang menghasilkan kesimpulan yang sempurna.
Intinya, analisis Du Pont dilakukan dengan memecah Return on Equity (ROE)
menjadi beberapa bagian. Mengapa ROE? Karena ROE menggambarkan
besarnya rate of return yang didapatkan oleh pemegang sahamnya. Dengan
memecah perhitungan ROE, kita dapat mengetahui bagaimana suatu bisnis
mendapatkan keuntungan. Di samping itu dengan menggunakan analisis ini,
pengendalian biaya dapat diukur dan efisiensi perputaran aktiva sebagai akibat
turun naiknya penjualan dapat diukur.
Analisis Du Pont memberitahu kita bahwa ROE dipengaruhi oleh tiga hal:
1. Operasi efisiensi, yang diukur dengan Net Profit Margin.
2. Aset menggunakan efisiensi, yang diukur oleh perputaran total aset.
3. Leverage Keuangan, yang diukur oleh multiplier ekuitas.
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa analisis Du Pont
merupakan analisis yang digunakan untuk mengontrol perubahan dalam
aktivitas rasio dan margin laba, serta sejauh mana pengaruhnya terhadap tingkat
pengembalian (rate of return). Sistematika kerja analisis Du Pont ini adalah
dengan menguraikan ROA yang merupakan angka banding atau rasio, antara
laba yang diperoleh perusahaan (Marjin laba bersih) dengan besarnya total aset
perusahaan.
Melalui persamaan Du Pont dapat dilihat bahwa ROA diperoleh dengan mengalikan marjin laba bersih dan perputaran total aset. Perputaran total aset diperoleh
dari hasil bagi antara hasil penjualan dengan jumlah aset, sedangkan marjin laba
bersih merupakan hasil bagi antara laba bersih dengan hasil penjualan. Laba
bersih merupakan hasil dari penjualan dikurangi beban-beban.
Analisis Du Pont dikembangkan lagi dengan memasukkan unsur penggunaan
financial leverage. Berikut ini skema analisis Du Pont dengan memasukkan
penggunaan utang.
Return on Equity seperti dalam gambar di atas bisa dilihat dari persamaan
berikut ini:
ROE = Net Profit Margin x Total Assets Turnover x Equity Multiplier
ROE = 4,89% x 1,29 x 2,915
ROE = 18,4%
Dari formula di atas, terlihat bahwa untuk menaikkan ROE, suatu perusahaan
memiliki beberapa alternatif seperti:
1. Menaikkan ROA, yang bisa dilakukan dengan cara menaikkan Net
Profit Margin atau menaikkan perputaran aktiva, atau keduanya sambil
mempertahankan tingkat utang.
2. Menaikkan financial leverage, yang berarti menaikkan utang. Dengan
menaikkan utang maka akan meningkatkan rasio equity multiplier.
3. Menaikkan ROA dan utang secara bersamaan.
Teori Time Value of Money
Time Value of Money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang
adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih
berharga daripada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang
mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaan waktu.
Dalam memperhitungkan nilai sekarang maupun nilai yang akan datang, kita
harus memperhitungkan pula panjangnya waktu dan tingkat pengembalian.
Oleh karena itu, konsep Time Value of Money sangat penting dalam masalah
keuangan baik untuk perusahaan, lembaga maupun individu. Dalam perhitungan
uang, nilai Rp1.000,00 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi
dibandingkan dengan Rp1.000,00 yang akan diterima dimasa akan datang.
Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut
waktu yang disebabkan banyak faktor yang mempengaruhinya seperti inflasi,
perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, dan suasana
politik. Demikian pula halnya bila membahas tentang investasi, dimana dana
investasi tersebut akan kembali melalui penerimaan-penerimaan keuntungan
di masa yang akan datang. lni berarti pengeluaran investasi dilakukan saat
ini sedang penerimaannya akan diperoleh pada tahun-tahun yang akan datang.
Dengan demikian, kita tidak bisa langsung membandingkan nilai investasi
saat ini dengan sejumlah penerimaan yang akan datang. Oleh karena itu,
penerimaan-penerimaan yang akan datang tersebut harus diperhitungkan
menjadi nilai sekarang, agar bisa dibandingkan dengan nilai investasi yang
dikeluarkan saat ini. Hal ini berarti juga menggunakan konsep time value of
money (Sutrisno, 2000).
Teori Margin of Safety
Istilah Margin of Safety pertama kali diperkenalkan oleh oleh investor guru,
Benjamin Graham, dan partnernya, David Dodd, pada tahun 1928, bapak dari
value investing, yaitu dalam buku Security Analisis (1934). Istilah ini muncul
dalam buku Benjamin Graham yaitu The Intelligent Investor. Kemudian Margin
of Safety dipopulerkan kembali oleh anak didik Graham yang paling terkenal,
yaitu Warren Buffett. Buffet bisa menjadi sangat sukses sebagai investor saham
karena keahliannya yang luar biasa dalam menentukan nilai intrinsik dari suatu
saham.
Margin of Safety dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Langkah - langkah mencari MOS :
1. Penentuan Current EPS (EPS - Earning Per Share/ Laba Per Saham).
Diperoleh Laba per saham (EPS) adalah Rp554,79. Laba Per Saham
diperoleh dari pembagian antara keuntungan perusahaan dengan jumlah
saham yang beredar.
2. Penentuan tingkat pertumbuhan EPS pada periode yang akan datang.
Besaran tingkat pertumbuhan EPS bisa dihitung berdasarkan estimasi
ataupun berdasarkan rata-rata tingkat pertumbuhan pada beberapa
periode terakhir. Penggunaan estimasi dilakukan apabila investor
meyakini bahwa rata-rata pada masa lalu mungkin tidak relevan karena
ada perubahan kondisi ekonomi atau data yang tersedia terlalu pendek.
Dalam contoh ini, digunakan asumsi kenaikan 28% untuk 5 tahun
mendatang.
3. Estimasi EPS di masa mendatang.
Karena asumsi yang digunakan adalah 5 tahun, maka perkiraan EPS 5
tahun mendatang adalah sebagai berikut:
a. EPS 5 tahun mendatang = EPS Saat ini x (1 + Asumsi kenaikan EPS)5
b. EPS 5 tahun mendatang = Rp554,79 x (1 + 28%)5
= Rp1.906,00
4. Nilai Saham di masa mendatang.
Dihitung dengan menggunakan perkalian antara EPS 5 tahun mendatang dengan asumsi Price Earning Ratio (PER) Wajar. PER adalah rasio
yang diukur dengan membagi antara harga pasar saham (Price) dengan
laba bersih per saham (Earning Per Share). PER Wajar adalah besaran
angka PER yang dianggap wajar, biasanya menggunakan rata-rata
nilai PER dalam kurun waktu tertentu, bisa 5 tahun atau 10 tahun.
Harga 5 tahun mendatang = EPS 5 tahun mendatang x Asumsi PE Wajar
Harga 5 tahun mendatang = Rp1.906,00 x 13.7 = Rp26.112,00
5. Sticker Price merupakan harga wajar dari suatu saham.
Dengan anggapan ketika anda berinvestasi di saham dan mengharapkan
return 20%, maka harga 5 tahun mendatang tersebut akan didiskontokan
ke harga hari ini.
a. Harga Wajar = Harga 5 tahun mendatang / (1+20%)5
b. Sticker Price = Rp26.112,00 / (1+20%)5 = Rp10.493,00
6. Margin of Safety (MOS) Price. Secara sederhana MOS Price adalah
Sticker Price dibagi 2 atau 50% dikalikan Sticker Price. Apabila kita
merasa yakin dengan perusahaan tersebut, kita bisa menaikkan
MOS Price sekitar 70% dari Sticker Price. Namun, ketika kita ragu,
kita bisa menggunakan acuan MOS Price sebesar 30%. maka harga
yang aman untuk masuk adalah: MOS Price = Sticker Price x 50%
MOS Price = Rp10.493,00 x 50% = Rp5.246,00
Teori Dividend Discount Model
Dividend Discount Model (DDM) adalah metode menilai harga saham perusahaan berdasarkan teori bahwa sahamnya bernilai jumlah semua perusahaan
dari semua dividen yang akan diterima pada masa yang akan datang. Model
penilaian ini menggunakan pertumbuhan dividen yang tetap untuk selamanya,
model ini lebih tepat digunakan untuk penilaian harga saham perusahaan yang
pertumbuhannya relatif stabil (Damodaran, 2002).
Idenya sederhana, harga wajar dari suatu saham merupakan present value dari
seluruh dividen yang akan didapatkan di masa datang. Pemikirannya cukup logis
karena memang jika seorang investor membeli suatu saham dan memegangnya
selama-lamanya, maka hasil investasinya hanyalah deviden yang diberikan oleh
perusahaan. Value perusahaan adalah present value dari potensi keseluruhan
dividen yang akan diterimanya.
Dividend Discounted Models ini termasuk dalam pendekatan nilai sekarang
untuk menentukan harga intrinsik. Pendekatan nilai sekarang ditentukan oleh
komponen aliran kas (cash flow). Aliran kas yang bisa digunakan dalam penelitian
saham adalah earning perusahaan. Berdasarkan sudut pandang investor yang
membeli saham, aliran kas yang akan diterima investor adalah earning perusahaan yang dibagikan dalam bentuk dividen (Tandelilin, 2010). Aliran kas kepada
investor dalam bentuk deviden inilah yang bisa dijadikan bahan penilaian saham
dengan pendekatan nilai sekarang. Menurut Tandelilin, (2010) DDM merupakan model untuk menentukan estimasi harga saham dengan mendiskontokan
semua aliran dividen yang akan diterima di masa datang.
Pendekatan DDM, merupakan suatu pendekatan yang terdapat dalam analisis fundamental atau analisis perusahaan yang dilakukan dengan mengaitkan
antara aliran kas yang diharapkan dari dividen yang dibayarkan perusahaan atas
saham yang dimiliki. Selain itu pendekatan ini beranggapan bahwa harga saham
bisa dipengaruhi oleh tiga faktor utama, yaitu dividen tahunan, pertumbuhan
dividen, dan required rate of return. Dividen tahunan ini merupakan income yang
diterima oleh para investor pemegang saham, dan untuk pertumbuhan dividen
merupakan tingkat pertumbuhan dividen dari pendapatan bersih setelah pajak
per saham, sedangkan required rate of return merupakan tingkat keuntungan
yang diisyaratkan bagi pemodal. Keputusan investor sangat ditentukan oleh
pendapatan yang akan diterima di masa yang akan datang (future income).
Future income tersebut akan diproses harus di-present-value-kan atau dinamakan dengan discounted.
Formula 1
Tidak seperti ekuitas umum, model ini menggunakan Value of a Preferred
Stock, saham preferen membayar dividen tetap. Jadi nilai dari saham dapat
dihitung dengan DDM. Nilai saham preferen dasarnya adalah nilai sekarang dari
dividen lamanya.
Kelemahan dalam model ini adalah diperlukannya suatu rangkaian (stream)
dividen yang tidak terbatas dan adanya ketidakpastian dividen. Dividen bisa
berkembang sesuai dengan perjalanan waktu karena itu modelnya bisa dengan
pertumbuhan dividen yang tidak harus konstan (tetap).
Untuk cost of equity bisa didapatkan dengan formula Capital Asset Pricing
Model (CAPM):
Dari formula DDM di
Related Posts:
ojk pasar modal 1 Warren Buffett dik… Read More