syariah

A. Ketentuan Umum Syirkah
1. Pengertian dan Landasan Hukum Syirkah
Secara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilah
(percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih, 
sehingga masing-masing sulit dibedakan.Seperti 
persekutuan hak milik atau syirkah usaha. Dalam kamus 
hukum musyarakah berarti serikat dagang, kongsi, 
perseroan, persekutuan.1 Dalam Ensiklopedia Islam 
Indonesia, syirkah, musyarakah, dan syarikah dalam 
bahasa Arab berarti persekutuan, perkongsian, dan 
perkumpulan. Sedangkan dalam istilah fiqh, syirkah 
berarti persekutuan atau perkongsian antara dua orang atau 
lebih u tuk melakukan usaha bersama dengan tujuan 
memperoleh keuntungan.2
. Syirkah yang syar‟i terjadi 
dengan adanya saling ridha antara dua orang atau lebih 
dengan ketentuan setiap orang dari mereka membayar 
jumlah yang jelas dari hartanya, kemudian mereka 
mencari usaha dan keuntungan dengan harta yang ia 
serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban 
pembiayaan sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta 
syirkah.
3
Adapaun syirkah menurut Kompilasi Hukum 
Ekonomi Syariah Pasal 20 (3) adalah kerjasama antara dua 
orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau 
kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh 
pihak-pihak yang berserikat.4
Islam telah membenarkan seorang muslim untuk 
menggunakan hartanya, baik itu dilakukan dalam bentuk 
kerjasama. Oleh karena itu Islam membenarkan kepada 
mereka yang memiliki modal untuk mengadakan usaha 
dalam bentuk syirkah, apakah itu berupa perusahaan 
ataupun perdagangan dengan rekannya.5
Term syirkah dalam Al-Qur‟an antara lain terdapat 
dalam QS.Shaad(38):24:
...





... 


Artinya: "...Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang￾orang yang berserikat itu sebahagian mereka 
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, 
kecuali orang-orang yang beriman dan 
mengerjakan amal yang saleh; dan Amat 
sedikitlah mereka ini”...6
Ayat diatas merupakan komentar atau pun putusan 
Daud As. Atas perkara yang dihadapinya itu 
sesungguhnya aku bersumpah bahwa ia benar-benar telah 
menzalimimu dengan meminta menggabungkan 
kambingmu yang hanya seekor itu dengan kambing￾kambingnya yang jumlahnya berlipat-lipat ganda dari 
milikmu. Memang banyak orang yang berserikat yang 
saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang 
berimandan terbukti keimannya dengan selalu beramal shaleh. Tetapi amat sedikit mereka yang seperti itu 
sikapnya7
.
Ucapan Nabi Daud As. ini bukanlah putusan tetapi 
komentar tentang ucapan si pengadu itu, seakan-akan 
beliau berkata, sesungguhnya akau bersumpah bahwa dia 
telah menzalimimu kalau pengaduan itu benar.Sementara 
ulama memahami peristiwa yang diuraikan ayat diatas 
adalah pristiwa yang benar-benar terjadi dan pelakunya 
adalah dua orang manusia yang berperkara serta 
mngharapkan putusan8
Pelaksanaan dalam Islam juga didasari kepada hadits 
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah 
SAW bersabda:
Artinya “ aku ini ketiga dari dua orang yang 
berserikat, selama salah seorang mereka tidak 
menghianati temannya. Apabila salah seorang telah 
menghianati temannya aku keluar dari antara mereka. 
(Riwayat Abu Daud )10
Sayid Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah SWT 
akan memberi berkah keatas harta perkumpulan dan 
memelihara keduanya (mitra kerja) selama merekamenjaga hubungan baik dan tidak saling mengkhianati. 
Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT 
akan mencabut berkah dari hartanya.11
Maksud hadits tersebut adalah Allah SWT menjaga 
dan memberkahi harta orang-orang yang melakukan 
syirkah, selama salah seorang dari mereka tidak 
berkhianat.
2. Rukun dan syarat syirkah
Dalam melaksanakan suatu perikatan Islam harus 
memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan hukum 
Islam.Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian 
yang tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga 
yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan 
ada atau tidak adanya sesuatu itu.12
Secara umum rukun syirkah ada tiga, yaitu:
a. Sighat atau ijab qabul, yaitu ungkapan yang keluar dari 
masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi 
yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya.
b. Orang yang berakad yaitu dua belah pihak yang 
melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan 
adanya kedua pihak ini. Disyaratkan bagi keduanya 
adanya kelayakan melakukan transaksi yaitu baligh, 
berakal, pandai dan tidak dalam pengampuan.
c. Objek akad yakni modal dan pekerjaan yaitu modal 
pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan. 
Modal syirkah ini harus ada, maksudnya adalah harta 
tersebut bukanlah harta terhutang atau harta yang tidak 
diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana 
yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapatkan 
keuntungan.13
Rukun syirkah menurut Sayyid Sabiq yaitu adanya 
ijab dan qabul.Maka sah dan tidaknya syirkah tergantung 
pada ijab dan qabulnya.Maka dalam hal ini syirkah
tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan syarat-syarat 
syirkah telah terpenuhi.Sedangkan syarat sahnya syirkah
perlu diketahui yaitu sesuatu yang tergantung padanya 
keberadaan hukum syar‟i dan syirkah berada diluar hukum 
itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukumpun 
tidak ada.14
Dalam Fikih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum￾hukum Islam Madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa syarikah 
itu memiliki lima syarat:
1. Ada barang yang berharga yang berupa dirham dan 
dinar.
2. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus 
sama jenis dan macamnya.
3. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal.
4. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk 
menggunakan harta tersebut.
5. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
Dalam Kifayatul Akhyar syarat-syarat yang harus 
dipenuhi sebelum melakukan syarikahyaitu:
Artinya: Benda (harta) atau modal yang disyirkahkan dinilai 
dengan uang.Modal yang diberikan itu sama dalam 
hal jenis dan macamnya.Modal tersebut digabung 
sehingga tidak dapat dipisahkan antara modal yang 
satu dengan yang lainnya.Satu sama lainnya 
membolehkan untuk membelanjakan harta 
tersebut.Keuntungan dan kerugian diterima sesuai 
dengan ukuran harta atau modal masing-masing 
atau menurut kesepakatan antara pemilik modal.16
Selain itu ada pula syarat-syarat umum syirkah 
menurut Abdul Aziz Dahlan yaitu:
1. Syirkah merupakan transaksi yang bisa diwakilkan.
2. Pembagian keuntungan diantara yang berserikat jelas 
persentasinya.
3. Pembagian keuntungan diambil dari laba syirkah, 
bukan dari harta lain.17
Setelah mengetahui berbagai perspektif pemahaman 
tentang syirkah, hal yang terpenting ditinjau yaitu dari segi 
akad.Karena pada akad itulah suatu perjanjian ditentukan. 
Pada dasarnya, syarat secara garis besar telah menentukan 
bagi tiap-tiap akad transaksi batasan tertentu untuk 
merealisir hajad masing-masing pihak sehingga tidak perlu 
menambah syarat tertentu diluar syarat syar‟i, namun
kadang-kadang batasan yang ada tidak terpenuhi apa yang 
dikehendaki pihak-pihak yang berakad sehingga 
membutuhkan syarat tambahan.
Para ulama‟ membagi syarat akad kepada dua:
1. Syarat Syar‟i
Syarat syar‟i adalah syarat itu sebagai sebab, 
misalnya nikah merupakan syarat wajib dan rajam bagi 
pelaku zina.Dan adakalanya syarat itu untuk sah hukum 
misalnya kesaksian dalam akad nikah, itu merupakan 
syarat untuk hukum agar pernikahan sah.18
2. Syarat Ja‟li
Syarat ini merupakan suatu syarat yang timbul 
dari perbuatan dan kehendak manusia yang menjadi 
suatu keharusan pada suatu akad (transaksi) yang 
berhubungan dengan syarat tersebut. Apabila syarat 
tidak dilengkapi maka akadpun tidak sah atau dengan 
ungkapan lain meletakkan suatu perkara yang tidak ada 
dengan menggunakan ungkapan tertentu.
Adapun pelaku akad adalah orang yang 
melangsungkan akad dan darinya keluar ijab dan 
qabul.Tidak semua manusia layak menjadi pelaku akad 
dan dinilai sah ijab qabulnya. Diantara mereka ada 
yang pernyataannya sah dalam seluruh akad dan 
tasharruf secara mandiri, tanpa tergantung persetujuan 
orang lain. Kelayakan tersebut disebabkan oleh sejauh 
mana kelayakan yang dimiliknya. Adapun syarat-syarat 
orang yang dikatakan layak untuk berakad diantaranya: 
telah baligh dan berakal sehat.19
Adapun syarat-syarat akad syirkah yaitu:
1. Ucapan, tidak ada bentuk khusus dari kontrak 
musyarakah. Ia dapat berbentuk pengucapan yang 
menunjukkan tujuan. Berakad dianggap sah jika 
diucapkan secara verbal atau ditulis. Kontrak 
musyarakah dicatat dan disaksikan.
2. Pihak yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra 
harus kompeten dalam memberikan atau diberikan 
kekuasaan perwakilan.
Objek kontrak, yaitu dana dan kerja. Dimana modal 
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau 
yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini. 
Beberapa ulama memeberi kemungkinan pula bila 
modal berwujud aset perdagangan seperti barang￾barang, perlengkapan dan sebagainya. Bahkan dalam 
bentuk hak yang tidak terlihat seperti lisensi, hak 
paten dan sebagainya. Bila dilakukan menurut 
kalangan ulama ini, seluruh modal tersebut harus 
dinilai lebih dahulu secara tunai dan disepakati para 
mitranya. Kemudian partisipasi para mitra dalam 
pekerjaan musyarakah adalah ketentuan dasar. Tidak 
dibenarkan bila salah seorang diantara mereka 
menyatakan tak akan ikut serta menangani pekerjaan 
dalam kerjasama itu. Namun tidak ada keharusan 
mereka untuk menanggung beban kerja secara sama. 
Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih 
banyak dari yang lain dan berhak menuntut 
pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.20Pada 
dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah
adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara 
pihak yang terkait untuk meraih keuntungan, prinsip 
ini dapat ditemukan dalam prinsip Islam yaitu 
ta’awun dan ukhuwah dalam sektor bisnis, dalam hal
ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara 
pemilik modal untuk mendirikan suatu usaha 
bersama yang lebih besar atau kerjasama antara 
pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam 
menjalankan usaha dengan pihak yang tidak 
memiliki modal atau yang memerlukan modal 
tambahan, bentuk kerjasama antara pemilik modal 
dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih 
efektif untuk meningkatkan etos kerja.
3. Berakhirnya Syirkah
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, ulama fiqih 
mengemukakan beberapa hal yang dapat membatalkan 
atau menunjukkan berakhirnya akad syirkah secara umum 
yaitu:
a. Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut 
ahli fiqih akad syirkah itu tidak bersifat dalam arti 
boleh dibatalkan.
b. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
c. Salah satu pihak kehilangan kecakapannya dalam 
bertindak hukum, seperti gila yang sulit 
disembuhkan.
d. Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam) 
dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan 
negeri muslim karena orang seperti ini dianggap 
sebagai sudah wafat.
 Ulama fikih mengemukakan hal-hal yang membuat 
berakhirnya akad syirkah secara khusus, jika dilihat dari 
bentuk syirkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut:
a. Dalam syirkah al-Amwal, akad syirkah dinyatakan 
batal apabila semua atau sebagian modal syirkah
hilang karena objek dalam syirkah ini adalah harta. 
Dengan hilangnya harta syirkah berarti syirkah itu 
berakhir.
b. Dalam syirkah al-Mufawadhah, modal masing-masing 
pihak tidak sama kualitasnya, karena al-Mufawadhah
itu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal, kerja 
keuntungan yang dibagi.21
B. Pembagian Jenis dan Macam Syirkah
Dalam Ensiklopedi Fikih Muamalah syirkah dibagi 
menjadi tiga macam yaitu:22
1. Syirkah Ibahah yaitu orang pada umumnya berserikat 
dengan hak milik untuk mengambil atau menjaga sesuatu 
yang mubah yang pada asalnya tidak dimiliki oleh 
seorangpun.
2. Syirkah Milk yaitu jika dua orang atau lebih memiliki 
suatu barang atau hutang secara bersama-sama karena 
suatu sebab kepemilikan seperti membeli, hibah, dan 
menerima wasiat.
3. Syirkah al-‘Aqad yaitu syirkah yang dimaksud dalam 
terminologi ahli fikih. Yaitu suatu istilah mengenai 
transaksi antara dua orang atau lebih untuk bekerja secara 
komersial melalui modal atau pekerjaan atau jaminan 
nama baik (al-Wujuh) agar keuntungan dan kerugian 
ditanggung bersama.23
Namun pada garis besarnya syirkah dibedakan menjadi 
dua yaitu:
a. Syirkah Milk yaitu persekutuan dua orang atau lebih 
dalam pemilikan suatu barang. Syirkah Milk dapat 
diartikan sebagai kepemilikan bersama antara pihak 
yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat 
dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh 
kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa 
adanya perjanjian kemitraan yang resmi. Syirkah Milk
biasanya berupa warisan. Pendapat atas barang 
warisan ini akan dibagi hingga porsi hak atas waris itu 
sampai dengan barang warisan itu dijual.24
Jenis syirkah ini dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Ijbariyah
Artinya: berkumpulnya dua orang atau lebih dalam 
pemilikan suatu benda secara paksa.25
Syirkah ini terjadi tanpa adanya kehendak masing￾masing pihak. Seperti persekutuan diantara ahli waris 
terhadap harta warisan tertentu sebelum dilakukan 
pembagian.26
.
2. Ikhtiyariyah
Artinya: berkumpulnya dua orang atau lebih dalam 
pemilikan benda dengan ikhtiyar keduanya.
Syirkah ini terjadi atas perbuatan dan kehendak pihak￾pihak yang berserikat.Seperti ketika dua orang yang 
sepakat berserikat untuk membeli sebuah rumah secara 
patungan.Ikhtiyari adalah dua orang yang dihibahkan 
atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima, 
maka barang yang dihibahkan dan diwasiatkan itu 
menjadi milik mereka berdua, maka barang yang dibeli 
itu disebut sebagai syirkah milk (amlak).28
b. Syirkah ‘Uqud yaitu perserikatan antara dua pihak atau 
lebih dalam usaha, modal dan keuntungan. Berikut ini 
adalah pengertian umum tentang macam-macam 
syirkah ‘uqud.
1. Syirkah al-Amwal adalah perseikatan antara dua 
pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu 
dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi 
keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan 
kesepakatan.
Syirkah al-Amwal terdapat dalam Pasal 146 dan 
147 KHES. Pasal 146 KHES menjelaskan “Dalam 
kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus 
menyertakan modal berupa uang tunai atau barang 
berharga”. Dalam Pasal 147 KHES dijelaskan pula 
“Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan 
modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka 
kekayaan tersebut harus dijual dan/atau dinilai 
terlebih dahulu sebelum melakukan akad 
kerjasama”.29
2. Syirkah al-Inan adalah perserikatan dimana posisi 
dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya 
adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan 
maupun dalam hal keuntungan maupun resiko 
kerugian. Syirkah Inan diatur dalam Pasal 173 
sampai dengan 177 Kompilasi Hukum Ekonomi 
Syariah.
Pasal 173: (1) Syirkah inan dapat dilakukan 
dalam bentuk kerjasama modal 
sekaligus kerjasama keahlian dan 
atau kerja.
 (2) Pembagian keuntungan dan atau 
kerugian dalam kerjasama modal 
dan kerja ditetapkan berdasarkan 
kesepakatan.
Pasal 174: Dalam syirkah al-„Inan berlaku 
ketentuan yang mengikat para 
pihak dan modal yang disertakan.
Pasal 175: (1) Para pihak dalam syirkah al-„inan 
tidak wajib untuk menyerahkan 
semua uangnya sebagai sumber 
dana modal.
 (2) Para pihak dibolehkan 
mempunyai harta yang terpisah 
dari modal syirkah al-„inan.
Pasal 176: Akad syirkah „inan dapat 
dilakukan pada perniagaan umum 
dan atau perniagaan khusus.
Pasal 177: (1) Nilai kerugian dan kerusakan 
yang terjadi bukan karena 
kelalaian para pihak dalam syirkah 
al-„inan, wajib ditanggung secara 
proporsional.
 (2) Keuntungan yang diperoleh dalam 
syirkah „inan dibagi secara 
proporsioanal.30
Syirkah „inan merupakan perserikatan dalam
pengelolaan harta oleh dua orang, mereka 
memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan 
dibagi sama rata.31Ulama fiqih sepakat disyari‟atkan 
dan dibolehkan syirkah inan. Syirkah seperti ini telah 
dipraktekan pada zaman Nabi SAW beliau 
mengadakan syirkah dengan as-Sa‟ib ibnu Abi as￾Sa‟ib kemudian al-Bara‟ ibnu „Azib dan Zaid ibnu 
al-Aqram bergabung. Beliau mengakui keanggotaan 
mereka berdua.Begitu pula kaum muslimin sejak 
awal munculnya Islam sampai sekarang selalu 
menerapkan syirkah inan.
32
Adapun syarat-syarat keabsahannya sebagai berikut:
a. Hendaknya syirkah dilakukan sesama muslimin, 
karena non muslim tidak bisa dijamin bisa 
meninggalkan interaksi dengan riba atau tidak 
memasukkan harta haram ke dalam syirkah
kecuali hak menjual di tangan orang muslim 
maka tidak salahnya melibatkan non muslim 
tersebut akan memasukkan harta haram ke dalam 
syirkah.
b. Besarnya modal dan bagian para sekutu harus 
diketahui, karena keuntungan dan kerugian sangat 
terkait dengan diketahuinya modal dan saham.
c. Keuntungan dibagi berdasarkan jumlah saham.
d. Jika saham berupa uang, namun ada seorang yang 
memiliki komoditi ingin ikut bergabung dalam 
syirkah, maka komoditinya di hargai dengan uang 
sesuai dengan harga pada hari itu.
e. Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak 
tidaknya saham sama seperti dalam pembagian 
keuntungan dan kerugian.
f. Jika salah seorang sekutu meninggal dunia, 
syirkah menjadi batal, jika misalnya ia gila, ahli 
waris atau walinya berhak membatalkan syirkah
atau mempertahankannya berdasarkan akad 
terdahulu.
Dalam Pasal 174 KHES menyebutkan dalam 
syirkah ‘inan berlaku ketentuan yang mengikat para 
pihak dan modal yang disertakannya. Namun dalam 
Pasal 175 dijelaskan bahwa para pihak tidak wajib 
menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana 
modal. Dan para pihak dibolehkan mempunyai harta 
yang terpisah dari modal syirkah ‘inan.Jadi tidak 
terbatas dalam syirkah ‘inan tersebut berapa modal 
yang diserahkan, dan para pihak tidak wajib untuk 
menyerahkan semua hartanya, karena dalam syirkah 
‘inan harta pribadi dan harta bersama dalam syirkah
terpisah.34
3. Syirkah al-A’mal atau syirkah abdan adalah 
perserikatan dua pihak pekerja atau lebih untuk 
mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari 
pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan 
bersama. Syirkah abdan diatur dalam Pasal 148 
sampai 164 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Pasal 148: (1) Suatu pekerjaan mempunyai nilai 
apabila dapat dihitung dan diukur.
 (2) Suatu pekerjaan dapat dihargai 
dan dinilai berdasarkan jasa dan 
atau hasil.
Pasal 149: (1) Jaminan boleh dilakukan terhadap 
akad kerjasama-pekerjaan.
 (2) Penjamin akad kerjasama￾pekerjaan berhak mendapatkan 
imbalan sesuai kesepakatan.
Pasal 150: (1) Suatu akad kerjasama-pekerjaan 
dapat dilakukan dengan syarat 
masing-masing pihak mempunyai 
keterampilan untuk bekerja.
 (2) Pembagian tugas dalam akad 
kerjasama-pekerjaan, dilakukan 
berdasarkan kesepakatan.
Pasal 151: (1) Para pihak yang melakukan akad 
kerjasama-pekerjaan dapat 
menyertakan akad ijarah tempat 
dan atau upah karyawan 
berdasarkan kesepakatan.
 (2) Dalam akad kerjasama-pekerjaan 
dapat berlaku ketentuan yang 
mengikat para pihak dan modal 
yang disertakan.
Pasal 152: Para pihak dalam syirkah abdan 
dapat menerima dan melakukan 
perjanjian untuk melakukan 
pekerjaan.
Pasal 153: (1) Para pihak dalam syirkah abdan 
dapat bersepakat untuk 
mengerjakan pesanan bersama￾sama.
 (2) Para pihak dalam syirkah abdan 
dapat bersepakat untuk 
menentukan satu puhak untuk 
mencari dan menerima pekerjaan, 
serta pihak lain yang 
melaksanakan.
Pasal 154: (1) Semua pihak yang terikat dalam 
syirkah abdan wajib melaksanakan 
pekerjaan yang telah diterima oleh 
anggota syirkah lainnya.
 (2) Semua pihak yang terikat dalam 
syirkah abdan dianggap telah 
menerima imbalan jika imbalan 
tersebut telah diterima oleh 
anggota syirkah lain.
Pasal 155: (1) Bila pemesan mensyaratkan agar 
salah satu pihak dalam akad 
kerjasama–pekerjaan melakukan 
sesuatu pekerjaan, maka pihak 
yang bersangkutan harus 
mengerjakannya.
(2) Pihak yang akan mengerjakan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) di atas, dapat melaksanakan 
pekerjaan setelah mendapat izin 
dari anggota syirkah yang lain.
 (3) Pihak yang melakukan pekerjaan 
sebagaimana dimaksud pada ayat 
(2) di atas, berhak mendapatkan 
imbalan tambahan dari 
pekerjaannya.
Pasal 156: (1) Pembagian keuntungan dalam 
akad kerjasama-pekerjaan 
dibolehkan berbeda dengan 
pertimbangan salah satu pihak 
lebih ahli.
 (2) Apabila pembagian keuntungan 
yang diterima oleh para pihak 
tidak ditentukan dalam akad, maka 
keuntungan dibagikan berimbang 
sesuai dengan modal.
Pasal 157: Kesepakatan pembagian 
keuntungan dalam akad kerjasama 
pekerjaan didasarkan atas modal 
dan atau kerja.
Pasal 158: Para pihak yang melakukan akad 
kerjasama-pekerjaan boleh 
menerima uang muka.
Pasal 159: Karyawan yang bekerja dalam 
akad kerjasama-pekerjaan 
dibolehkan menerima sebagian 
imbalan sebelum pekerjaannya 
selesai.
Pasal 160: Penjamin dalam akad kerjasama￾pekerjaan dibolehkan menerima 
sebagian imbalan sebelum 
pekerjaannya selesai.
Pasal 161: Para pihak yang tidak 
menjalankan pekerjaan sesuai dengan 
kesepakatan dalam akad kerjasama￾pekerjaan, harus mengembalikan uang 
muka yang telah diterimanya.
Pasal 162: Hasil pekerjaan dalam transaksi 
kerjasama-pekerjaan yang tidak sama 
persis dengan spesifikasi yang telah 
disepakati, diselesaikan secara 
musyawarah.
Pasal 163: Kerusakan hasil pekerjaan yang 
berada pada salah satu pihak yang 
melakukan akad kerjasama-pekerjaan 
bukan karena kelalaiannya, pihak 
bersangkutan tidak wajib menggantinya.
Pasal 164: (1) Akad kerjasama-pekerjaan 
berakhir sesuai dengan kesepakatan.
 (2) Akad kerjasama-pekerjaan batal jika
terdapat pihak yang melanggar 
kesepakatan.35
Syirkah abdan juga dinyatakan sah walau dengan 
profesi yang berbeda. Alasan dibolehkannya syirkah 
abdan adalah adanya hadis yang diriwayatkan Abu 
Ubaidah dari Abdullah:
Dari Abdullah bin Mas‟ud ra. berkata “Aku, Ammar 
dan Said pernah bersyirkah dalam perolehan bagian 
perang Badar. (HR. Nasa‟i).
Mengenai persyaratan samanya dua modal, 
harus tunai dan disyaratkan adanya akad, hal itu 
tidak beralasan.Tetapi dengan hanya sama-sama 
rela, harta dikumpulkan diperdagangkan, itu sudah 
cukup.Juga tidak ada larangan dua orang yang 
berserikat untuk membeli sesuatu dengan ketentuan 
bahwa masing-masing mendapatkan bagian sesuai 
dengan permodalan atau usaha yang dikenal dengan 
syirkah inan.
36
Pembagian laba dalam syirkah ini bergantung 
pada tanggungan bukan pada pekerjaan.Apabila 
salah seorang pekerja berhalangan tidak dapat 
melaksanakan pekerjaan, keuntungan tetap dibagi 
dua, sesuai dengan kesepakatan.Pernyataan ini 
membawa konsekuensi bahwa pekerjaan yang 
dilakukan masing-masing anggota syirkah dapat 
berbeda-beda begitu juga dengan keuntungan yang 
diperoleh.Resikonya masing-masing pihak 
bertanggung jawab terhadap pekerjaan anggota 
lainnya.Jika terjadi hal-hal yang berakibat kerugian 
di pihak yang memberi pekerjaan, hal itu menjadi 
tanggungjawab seluruh anggota syirkah.Masing￾masing dapat dituntut membayar ganti kerugian 
disesuaikan dengan perbandingan upah masing￾masing.Tidak dibebankan kepada anggota yang 
mengakibatkan timbulnya kerugian tersebut.37
Syirkah abdan menurut Pasal 148 Kompilasi 
hukum Ekonomi Syariah merupakan suatu pekerjaan 
yang mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan 
diukur berdasarkan jasa dan/atau hasil. Dalam suatu 
akad kerjasama, pekerjaan dilakukan dengan syarat 
masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk 
bekerja dan pembagian tugas dalam akad kerjasama 
pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
4. Syirkah al-Mufawadhah adalah sebuah perserikatan 
dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang 
terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal 
modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan 
resiko kerugian. Dalam arti istilah, syirkah 
mufawadhah didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili 
yaitu suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau 
lebih untuk bersekutu (bersama-sama) dalam 
mengerjakan suatu perbuatan dengan syarat 
keduanya sama dalam modal, tasarruf dan 
agamanya, dan masing-masing peserta menjadi 
penanggung jawab atas yang lainnya di dalam hal￾hal yang wajib dikerjakan, baik berupa penjualan 
maupun pembelian.38
Pada syirkah mufawadhah terdapat dalam 
Pasal 165 sampai dengan 172 Kompilasi Hukum 
Ekonomi Syariah.
Pasal 165: Kerjasama untuk melakukan usaha 
boleh dilakukan dengan jumlah 
modal yang sama dan keuntungan 
dan atau kerugian dibagi sama.
Pasal 166: Pihak dan atau para pihak yang 
melakukan akad kerjasama 
mufawwadhah terikat dengan 
perbuatan hukum anggota syirkah
lainnya.
Pasal 167: Perbuatan hukum yang dilakukan 
oleh para pihak yang melakukan 
akad kerjasama-mufawwadhah 
dapat berupa pengakuan utang, 
melakukan penjualan, pembelian, 
dan atau penyewaan.
Pasal 168: Benda yang rusak yang telah 
dijual oleah salah satu pihak 
anggota akad kerjasama￾mufawwadhah kepada pihak lain, 
dapat dikembalikan oleh pihak
pembeli kepada salah satu pihak 
anggota syirkah.
Pasal 169: (1) Suatu benda yang rusak yang 
 sudah dibeli oleh salah satu 
 pihak anggota akad kerjasama-
 mufawwadhah, dapat 
 dikembalikan oleh pihak 
 anggota yang lain kepada pihak 
 penjual.
 (2) Pihak penjual dan atau pembeli 
 sebagaimana dimaksud pada 
 ayat (1) di atas, dapat menuntut 
 barang itu dari anggota syirkah 
 yang lain berdasarkan jaminan.
Pasal 170: Kerjasama-mufawwadhah 
disyaratkan bahwa bagian dari tiap 
anggota syirkah harus sama, baik 
dalam modal maupun keuntungan.
Pasal 171: Setiap anggota dalam akad 
kerjasama-mufawwadhah dilarang 
menambah harta dalam bentuk 
modal (uang tunai atau harta 
tunai) yang melebihi dari modal 
kerjasama.
Pasal 172: Jika syarat dalam akad syirkah 
mufawwadhah tidak terpenuhi, 
maka kerjasama tersebut dapat 
diubah berdasarkan kesepakatan 
para pihak menjadi syirkah al-
„inan.39
Dalam Pasal 166 dan 167 KHES yang 
menjelaskan bahwa pihak dan/atau para pihak yang 
melakukan akad kerjasama mufawadhah terikat 
dengan perbuatan hukum anggota syirkah lainnya, 
yang mana perbuatan hukum yang dilakukan oleh 
para pihak yang melakukan akad kerjasama 
mufawadhah ini bukan hanya jual beli saja 
melainkan bisa berupa pengakuan utang atau 
penyewaan. Ketentuan dalam Pasal 165 syirkah 
mufawadhah yaitu kerjasama untuk melakukan 
usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang 
sama dan keuntungan dan/atau kerugian dibagi 
sama. Dalam akad kerjasama mufawadhah dapat 
berupa pengakuan utang, melakukan penjualan, 
pembelian dan/atau penyewaan.40 Oleh karena itu 
keduanya sama dalam hal modal dan keuntungan, 
sehingga tidak boleh jika salah satu pihak memiliki 
modal yang lebih besar dari yang lain. Seluruh 
modal yang telah dikeluarkan kedua belah pihak 
harus masuk dalam syirkah, selain itu keduanya 
harus memiliki kekuasaan yang sama dalam 
pengelolaan harta. Sehingga tidak sah hukumnya 
perserikatan antara anak-anak dengan orang 
dewasa.Tidak sah pula jika pengeluaran harta salah 
seorang pihak lebih banyak dari pengeluaran yang 
lainnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh dalam 
syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan, 
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis 
syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal 
sesuai porsi modal (jika berupa syirkahinan), atau 
ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah 
mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha 
berdasarkan persentase barang dagangan yang 
dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contohnya: A 
adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan 
C, dua Insinyur Teknik Sipil yang sebelumnya 
sepakat bahwa masing-masing berkontribusi kerja. 
Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkontribusi 
modal, untuk membeli barang secara kredit atas 
dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dari definisi tersebut juga dapat diketahui 
bahwa dalam syirkah mufawadhah terdapat syarat￾syarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Jumlah modal sama. Apabila salah satu kongsi 
memiliki lebih banyak modal, maka tidak sah 
sebagai syirkah mufawadhah.
b. Cakap bertindak hukum (tidak dibawah 
pengampuan).
c. Memiliki kesamaan agama, syirkah mufawadhah
tidak boleh pada muslim dengan nonmuslim.
d. Masing-masing menjadi penjamin atas lainnya 
dalam jual beli.
Jika semua hal di atas sama, maka syirkah
dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil 
perkongsian dan sebagai penjamin, sehingga semua 
akad dan tindakannya akan dimintakan 
pertanggungjawaban oleh kongsi lainnya.
5. Syirkah wujuh adalah perserikatan antara dua orang 
atau lebih dalam membeli sesuatu dengan 
tanggungjawab keduanya. Jika mendapat untung 
maka dibagi dua sesuai dengan syarat yang mereka 
tetapkan. Dinamakan demikian karena tidak 
memiliki modal dan akan dilepaskan barang itu 
kepada keduanya hanya atas dasar tanggungjawab 
keduanya, kemudian menjual dengan kepercayaan 
itu. Dan keuntungan dibagi sesuai dengan 
kesepakatan.41
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa 
syirkah wujuh merupakan kerjasama tanpa modal, 
mereka berpegang pada kepercayaan para pedagang 
terhadap mereka. Dengan demikian transaksi yang 
dilakukan adalah dengan cara berutang dengan 
perjanjian tanpa pekerjaan dan tanpa harta (modal)
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah 
dalam Pasal 140 sampai dengan 145.
Pasal 140: (1) Kerjasama dapat dilakukan antara 
pihak pemilik benda dengan pihak 
pedagang karena saling percaya.
 (2) Dalam kerjasama sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) di atas, 
pihak pedagang boleh menjual 
benda milik pihak lain tanpa 
menyerahkan uang muka atau 
jaminan berupa benda atau surat 
berharga lainnya.
 (3) Pembagian keuntungan dalam 
syirkah wujuh ditentutan 
berdasarkan kesepakatan.
 (4) Benda yang tidak laku dijual, 
dikembalikan kepada pihak 
pemilik.
 (5) Apabila barang yang diniagakan 
rusak karena kelalaian pihak 
pedagang, maka pihak pedagang 
wajib mengganti kerusakan 
tersebut.
Pasal 141: (1) Setiap anggota syirkah mewakili 
anggota lainnya untuk melakukan 
akad dengan pihak ketiga dan atau 
menerima pekerjaan dari pihak 
ketiga untuk kepentingan syirkah.
 (2) Masing-masing anggota syirkah 
bertanggung jawab atas risiko 
yang diakibatkan oleh akad yang 
dilakukannya dengan pihak ketiga 
dan atau menerima pekerjaan darp 
pihak ketiga untuk kepentingan 
syirkah.
 (3) Seluruh anggota syirkah 
bertanggung jawab atas risiko 
yang diakibatkan oleh akad dengan 
pihak ketiga yang dilakukan oleh salah 
satu anggotanya yang dilakukan atas 
persetujuan anggota syirkah lainnya.
Pasal 142: Dalam semua bentuk akad syirkah 
disyaratkan agar pihak-pihak yang 
bekerjasama harus cakap melakukan 
perbuatan hukum.
Pasal 143: Suatu akad kerjasama dengan saham 
yang sama, terkandung syarat suatu 
akad jaminan/kafalah.
Pasal 144: Suatu kerjasama dengan saham yang 
tidak sama, hanya termasuk akad 
keagenan/wakalah, dan tidak 
mengandung akad jaminan/kafalah.
Pasal 145: Setelah suatu akad diselesaikan yang 
tidak dicantumkan adanya suatu bentuk 
jaminan, maka para pihak tidak saling
menjamin antara yang satu dengan 
yang lain.42
Pembagian syirkah wujuh ditentukan 
berdasarkan kesepakatan.43 Jika kesepakatan di awal 
dibagi sesuai modal, maka pembagiannya sesuai 
modal, namun jika kesepakatan keuntungan dibagi 
rata, maka keuntungan tersebut dibagi rata.
6. Syirkah al-Mudharabah adalah perserikatan antara 
pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam 
berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal 
menyediakan seluruh modal kerja. Dengan demikian 
mudharabah dapat dikatakan sebagai syirkah antara 
modal satu pihak dan pekerjaan pada pihak lain. 
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, 
sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak
pemodal.44 Dalam Pasal 139 Kompilasi Hukum 
Ekonomi Syariah disebutkan:
a. Kerjasama dapat dilakukan antara pemilik modal 
dengan pihak yang mempunyai keterampilan 
untuk menjalankan usaha.
b. Dalam kerjasama mudharabah, pemilik modal 
tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan.
c. Keuntungan dalam kerjasama mudharabah dibagi
berdasarkan kesepakatan dan kerugian 
ditanggung hanya oleh pemilik modal.45
Dalam ketentuan di atas maka terlihat bahwa 
kerjasama dalam syirkah mudharabah ini tidak 
semua hasil ada modal.Jadi pihak satu yang 
memberi modal dan pihak lainnya sebagai orang 
yang mempunyai keterampilan.Dengan ketentuan 
tersebut maka pembagian modal dibagi berdasarkan 
kesepakatan.Namun yang kerap terjadi di 
masyarakat biasanya pembagian modal mudharabah 
60-40, 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk 
orang yang menggarap.Dan jika suatu saat ada 
kerusakan tersebut menjadi tanggungan pemilik 
modal.
Ketentuan syirkah dalam Kompilasi Hukum 
Ekonomi Syariah terdapat dalam Buku II Bab VI 
tentang syirkah pada umumnya (uqud) dan syirkah 
milk.Terdiri dari 96 Pasal, mulai dari Pasal 134 
sampai Pasal 230.Menurut Pasal 134 syirkah dapat 
dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah 
abdan, dan syirkah wujuh.Dan dalam Pasal 135 
dijelaskan bahwa syirkah amwal dan syirkah abdan
dapat dilakukan dalam bentuk syirkah ‘inan, syirkah 
mufawadhah dan syirkah mudharabah

Related Posts:

  • syariah A. Ketentuan Umum Syirkah1. Pengertian dan Landasan Hukum SyirkahSecara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilah(percampuran) atau p… Read More