syariah
1. Pengertian dan Landasan Hukum Syirkah
Secara bahasa syirkah berarti al-Ikhtilah
(percampuran) atau persekutuan dua hal atau lebih,
sehingga masing-masing sulit dibedakan.Seperti
persekutuan hak milik atau syirkah usaha. Dalam kamus
hukum musyarakah berarti serikat dagang, kongsi,
perseroan, persekutuan.1 Dalam Ensiklopedia Islam
Indonesia, syirkah, musyarakah, dan syarikah dalam
bahasa Arab berarti persekutuan, perkongsian, dan
perkumpulan. Sedangkan dalam istilah fiqh, syirkah
berarti persekutuan atau perkongsian antara dua orang atau
lebih u tuk melakukan usaha bersama dengan tujuan
memperoleh keuntungan.2
. Syirkah yang syar‟i terjadi
dengan adanya saling ridha antara dua orang atau lebih
dengan ketentuan setiap orang dari mereka membayar
jumlah yang jelas dari hartanya, kemudian mereka
mencari usaha dan keuntungan dengan harta yang ia
serahkan, dan bagi setiap orang dari mereka ada kewajiban
pembiayaan sebesar itu pula yang dikeluarkan dari harta
syirkah.
3
Adapaun syirkah menurut Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah Pasal 20 (3) adalah kerjasama antara dua
orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau
kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh
pihak-pihak yang berserikat.4
Islam telah membenarkan seorang muslim untuk
menggunakan hartanya, baik itu dilakukan dalam bentuk
kerjasama. Oleh karena itu Islam membenarkan kepada
mereka yang memiliki modal untuk mengadakan usaha
dalam bentuk syirkah, apakah itu berupa perusahaan
ataupun perdagangan dengan rekannya.5
Term syirkah dalam Al-Qur‟an antara lain terdapat
dalam QS.Shaad(38):24:
...
...
Artinya: "...Dan sesungguhnya kebanyakan dari orangorang yang berserikat itu sebahagian mereka
berbuat zalim kepada sebahagian yang lain,
kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal yang saleh; dan Amat
sedikitlah mereka ini”...6
Ayat diatas merupakan komentar atau pun putusan
Daud As. Atas perkara yang dihadapinya itu
sesungguhnya aku bersumpah bahwa ia benar-benar telah
menzalimimu dengan meminta menggabungkan
kambingmu yang hanya seekor itu dengan kambingkambingnya yang jumlahnya berlipat-lipat ganda dari
milikmu. Memang banyak orang yang berserikat yang
saling merugikan satu sama lain, kecuali orang-orang yang
berimandan terbukti keimannya dengan selalu beramal shaleh. Tetapi amat sedikit mereka yang seperti itu
sikapnya7
.
Ucapan Nabi Daud As. ini bukanlah putusan tetapi
komentar tentang ucapan si pengadu itu, seakan-akan
beliau berkata, sesungguhnya akau bersumpah bahwa dia
telah menzalimimu kalau pengaduan itu benar.Sementara
ulama memahami peristiwa yang diuraikan ayat diatas
adalah pristiwa yang benar-benar terjadi dan pelakunya
adalah dua orang manusia yang berperkara serta
mngharapkan putusan8
Pelaksanaan dalam Islam juga didasari kepada hadits
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah
SAW bersabda:
Artinya “ aku ini ketiga dari dua orang yang
berserikat, selama salah seorang mereka tidak
menghianati temannya. Apabila salah seorang telah
menghianati temannya aku keluar dari antara mereka.
(Riwayat Abu Daud )10
Sayid Sabiq menjelaskan kembali bahwa Allah SWT
akan memberi berkah keatas harta perkumpulan dan
memelihara keduanya (mitra kerja) selama merekamenjaga hubungan baik dan tidak saling mengkhianati.
Apabila salah seorang berlaku curang niscaya Allah SWT
akan mencabut berkah dari hartanya.11
Maksud hadits tersebut adalah Allah SWT menjaga
dan memberkahi harta orang-orang yang melakukan
syirkah, selama salah seorang dari mereka tidak
berkhianat.
2. Rukun dan syarat syirkah
Dalam melaksanakan suatu perikatan Islam harus
memenuhi rukun dan syarat yang sesuai dengan hukum
Islam.Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga
yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan
ada atau tidak adanya sesuatu itu.12
Secara umum rukun syirkah ada tiga, yaitu:
a. Sighat atau ijab qabul, yaitu ungkapan yang keluar dari
masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi
yang menunjukkan kehendak untuk melaksanakannya.
b. Orang yang berakad yaitu dua belah pihak yang
melakukan transaksi. Syirkah tidak sah kecuali dengan
adanya kedua pihak ini. Disyaratkan bagi keduanya
adanya kelayakan melakukan transaksi yaitu baligh,
berakal, pandai dan tidak dalam pengampuan.
c. Objek akad yakni modal dan pekerjaan yaitu modal
pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan.
Modal syirkah ini harus ada, maksudnya adalah harta
tersebut bukanlah harta terhutang atau harta yang tidak
diketahui karena tidak dapat dijalankan sebagaimana
yang menjadi tujuan syirkah, yaitu mendapatkan
keuntungan.13
Rukun syirkah menurut Sayyid Sabiq yaitu adanya
ijab dan qabul.Maka sah dan tidaknya syirkah tergantung
pada ijab dan qabulnya.Maka dalam hal ini syirkah
tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan syarat-syarat
syirkah telah terpenuhi.Sedangkan syarat sahnya syirkah
perlu diketahui yaitu sesuatu yang tergantung padanya
keberadaan hukum syar‟i dan syirkah berada diluar hukum
itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukumpun
tidak ada.14
Dalam Fikih Islam Lengkap: Penjelasan Hukumhukum Islam Madzhab Syafi’i dijelaskan bahwa syarikah
itu memiliki lima syarat:
1. Ada barang yang berharga yang berupa dirham dan
dinar.
2. Modal dari kedua pihak yang terlibat syarikah harus
sama jenis dan macamnya.
3. Menggabungkan kedua harta yang dijadikan modal.
4. Masing-masing pihak mengizinkan rekannya untuk
menggunakan harta tersebut.
5. Untung dan rugi menjadi tanggungan bersama.
Dalam Kifayatul Akhyar syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebelum melakukan syarikahyaitu:
Artinya: Benda (harta) atau modal yang disyirkahkan dinilai
dengan uang.Modal yang diberikan itu sama dalam
hal jenis dan macamnya.Modal tersebut digabung
sehingga tidak dapat dipisahkan antara modal yang
satu dengan yang lainnya.Satu sama lainnya
membolehkan untuk membelanjakan harta
tersebut.Keuntungan dan kerugian diterima sesuai
dengan ukuran harta atau modal masing-masing
atau menurut kesepakatan antara pemilik modal.16
Selain itu ada pula syarat-syarat umum syirkah
menurut Abdul Aziz Dahlan yaitu:
1. Syirkah merupakan transaksi yang bisa diwakilkan.
2. Pembagian keuntungan diantara yang berserikat jelas
persentasinya.
3. Pembagian keuntungan diambil dari laba syirkah,
bukan dari harta lain.17
Setelah mengetahui berbagai perspektif pemahaman
tentang syirkah, hal yang terpenting ditinjau yaitu dari segi
akad.Karena pada akad itulah suatu perjanjian ditentukan.
Pada dasarnya, syarat secara garis besar telah menentukan
bagi tiap-tiap akad transaksi batasan tertentu untuk
merealisir hajad masing-masing pihak sehingga tidak perlu
menambah syarat tertentu diluar syarat syar‟i, namun
kadang-kadang batasan yang ada tidak terpenuhi apa yang
dikehendaki pihak-pihak yang berakad sehingga
membutuhkan syarat tambahan.
Para ulama‟ membagi syarat akad kepada dua:
1. Syarat Syar‟i
Syarat syar‟i adalah syarat itu sebagai sebab,
misalnya nikah merupakan syarat wajib dan rajam bagi
pelaku zina.Dan adakalanya syarat itu untuk sah hukum
misalnya kesaksian dalam akad nikah, itu merupakan
syarat untuk hukum agar pernikahan sah.18
2. Syarat Ja‟li
Syarat ini merupakan suatu syarat yang timbul
dari perbuatan dan kehendak manusia yang menjadi
suatu keharusan pada suatu akad (transaksi) yang
berhubungan dengan syarat tersebut. Apabila syarat
tidak dilengkapi maka akadpun tidak sah atau dengan
ungkapan lain meletakkan suatu perkara yang tidak ada
dengan menggunakan ungkapan tertentu.
Adapun pelaku akad adalah orang yang
melangsungkan akad dan darinya keluar ijab dan
qabul.Tidak semua manusia layak menjadi pelaku akad
dan dinilai sah ijab qabulnya. Diantara mereka ada
yang pernyataannya sah dalam seluruh akad dan
tasharruf secara mandiri, tanpa tergantung persetujuan
orang lain. Kelayakan tersebut disebabkan oleh sejauh
mana kelayakan yang dimiliknya. Adapun syarat-syarat
orang yang dikatakan layak untuk berakad diantaranya:
telah baligh dan berakal sehat.19
Adapun syarat-syarat akad syirkah yaitu:
1. Ucapan, tidak ada bentuk khusus dari kontrak
musyarakah. Ia dapat berbentuk pengucapan yang
menunjukkan tujuan. Berakad dianggap sah jika
diucapkan secara verbal atau ditulis. Kontrak
musyarakah dicatat dan disaksikan.
2. Pihak yang berkontrak, disyaratkan bahwa mitra
harus kompeten dalam memberikan atau diberikan
kekuasaan perwakilan.
Objek kontrak, yaitu dana dan kerja. Dimana modal
yang diberikan harus uang tunai, emas, perak, atau
yang bernilai sama. Para ulama menyepakati hal ini.
Beberapa ulama memeberi kemungkinan pula bila
modal berwujud aset perdagangan seperti barangbarang, perlengkapan dan sebagainya. Bahkan dalam
bentuk hak yang tidak terlihat seperti lisensi, hak
paten dan sebagainya. Bila dilakukan menurut
kalangan ulama ini, seluruh modal tersebut harus
dinilai lebih dahulu secara tunai dan disepakati para
mitranya. Kemudian partisipasi para mitra dalam
pekerjaan musyarakah adalah ketentuan dasar. Tidak
dibenarkan bila salah seorang diantara mereka
menyatakan tak akan ikut serta menangani pekerjaan
dalam kerjasama itu. Namun tidak ada keharusan
mereka untuk menanggung beban kerja secara sama.
Salah satu pihak boleh menangani pekerjaan lebih
banyak dari yang lain dan berhak menuntut
pembagian keuntungan lebih bagi dirinya.20Pada
dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah
adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara
pihak yang terkait untuk meraih keuntungan, prinsip
ini dapat ditemukan dalam prinsip Islam yaitu
ta’awun dan ukhuwah dalam sektor bisnis, dalam hal
ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara
pemilik modal untuk mendirikan suatu usaha
bersama yang lebih besar atau kerjasama antara
pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam
menjalankan usaha dengan pihak yang tidak
memiliki modal atau yang memerlukan modal
tambahan, bentuk kerjasama antara pemilik modal
dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih
efektif untuk meningkatkan etos kerja.
3. Berakhirnya Syirkah
Dalam Ensiklopedia Hukum Islam, ulama fiqih
mengemukakan beberapa hal yang dapat membatalkan
atau menunjukkan berakhirnya akad syirkah secara umum
yaitu:
a. Salah satu pihak mengundurkan diri, karena menurut
ahli fiqih akad syirkah itu tidak bersifat dalam arti
boleh dibatalkan.
b. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia.
c. Salah satu pihak kehilangan kecakapannya dalam
bertindak hukum, seperti gila yang sulit
disembuhkan.
d. Salah satu pihak murtad (keluar dari agama Islam)
dan melarikan diri ke negeri yang berperang dengan
negeri muslim karena orang seperti ini dianggap
sebagai sudah wafat.
Ulama fikih mengemukakan hal-hal yang membuat
berakhirnya akad syirkah secara khusus, jika dilihat dari
bentuk syirkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut:
a. Dalam syirkah al-Amwal, akad syirkah dinyatakan
batal apabila semua atau sebagian modal syirkah
hilang karena objek dalam syirkah ini adalah harta.
Dengan hilangnya harta syirkah berarti syirkah itu
berakhir.
b. Dalam syirkah al-Mufawadhah, modal masing-masing
pihak tidak sama kualitasnya, karena al-Mufawadhah
itu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal, kerja
keuntungan yang dibagi.21
B. Pembagian Jenis dan Macam Syirkah
Dalam Ensiklopedi Fikih Muamalah syirkah dibagi
menjadi tiga macam yaitu:22
1. Syirkah Ibahah yaitu orang pada umumnya berserikat
dengan hak milik untuk mengambil atau menjaga sesuatu
yang mubah yang pada asalnya tidak dimiliki oleh
seorangpun.
2. Syirkah Milk yaitu jika dua orang atau lebih memiliki
suatu barang atau hutang secara bersama-sama karena
suatu sebab kepemilikan seperti membeli, hibah, dan
menerima wasiat.
3. Syirkah al-‘Aqad yaitu syirkah yang dimaksud dalam
terminologi ahli fikih. Yaitu suatu istilah mengenai
transaksi antara dua orang atau lebih untuk bekerja secara
komersial melalui modal atau pekerjaan atau jaminan
nama baik (al-Wujuh) agar keuntungan dan kerugian
ditanggung bersama.23
Namun pada garis besarnya syirkah dibedakan menjadi
dua yaitu:
a. Syirkah Milk yaitu persekutuan dua orang atau lebih
dalam pemilikan suatu barang. Syirkah Milk dapat
diartikan sebagai kepemilikan bersama antara pihak
yang berserikat dan keberadaannya muncul pada saat
dua orang atau lebih secara kebetulan memperoleh
kepemilikan bersama atas suatu kekayaan tanpa
adanya perjanjian kemitraan yang resmi. Syirkah Milk
biasanya berupa warisan. Pendapat atas barang
warisan ini akan dibagi hingga porsi hak atas waris itu
sampai dengan barang warisan itu dijual.24
Jenis syirkah ini dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1. Ijbariyah
Artinya: berkumpulnya dua orang atau lebih dalam
pemilikan suatu benda secara paksa.25
Syirkah ini terjadi tanpa adanya kehendak masingmasing pihak. Seperti persekutuan diantara ahli waris
terhadap harta warisan tertentu sebelum dilakukan
pembagian.26
.
2. Ikhtiyariyah
Artinya: berkumpulnya dua orang atau lebih dalam
pemilikan benda dengan ikhtiyar keduanya.
Syirkah ini terjadi atas perbuatan dan kehendak pihakpihak yang berserikat.Seperti ketika dua orang yang
sepakat berserikat untuk membeli sebuah rumah secara
patungan.Ikhtiyari adalah dua orang yang dihibahkan
atau diwariskan sesuatu, lalu mereka berdua menerima,
maka barang yang dihibahkan dan diwasiatkan itu
menjadi milik mereka berdua, maka barang yang dibeli
itu disebut sebagai syirkah milk (amlak).28
b. Syirkah ‘Uqud yaitu perserikatan antara dua pihak atau
lebih dalam usaha, modal dan keuntungan. Berikut ini
adalah pengertian umum tentang macam-macam
syirkah ‘uqud.
1. Syirkah al-Amwal adalah perseikatan antara dua
pihak pemodal atau lebih dalam usaha tertentu
dengan mengumpulkan modal bersama dan membagi
keuntungan dan resiko kerugian berdasarkan
kesepakatan.
Syirkah al-Amwal terdapat dalam Pasal 146 dan
147 KHES. Pasal 146 KHES menjelaskan “Dalam
kerjasama modal, setiap anggota syirkah harus
menyertakan modal berupa uang tunai atau barang
berharga”. Dalam Pasal 147 KHES dijelaskan pula
“Apabila kekayaan anggota yang akan dijadikan
modal syirkah bukan berbentuk uang tunai, maka
kekayaan tersebut harus dijual dan/atau dinilai
terlebih dahulu sebelum melakukan akad
kerjasama”.29
2. Syirkah al-Inan adalah perserikatan dimana posisi
dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya
adalah sama, baik dalam hal modal, pekerjaan
maupun dalam hal keuntungan maupun resiko
kerugian. Syirkah Inan diatur dalam Pasal 173
sampai dengan 177 Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah.
Pasal 173: (1) Syirkah inan dapat dilakukan
dalam bentuk kerjasama modal
sekaligus kerjasama keahlian dan
atau kerja.
(2) Pembagian keuntungan dan atau
kerugian dalam kerjasama modal
dan kerja ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
Pasal 174: Dalam syirkah al-„Inan berlaku
ketentuan yang mengikat para
pihak dan modal yang disertakan.
Pasal 175: (1) Para pihak dalam syirkah al-„inan
tidak wajib untuk menyerahkan
semua uangnya sebagai sumber
dana modal.
(2) Para pihak dibolehkan
mempunyai harta yang terpisah
dari modal syirkah al-„inan.
Pasal 176: Akad syirkah „inan dapat
dilakukan pada perniagaan umum
dan atau perniagaan khusus.
Pasal 177: (1) Nilai kerugian dan kerusakan
yang terjadi bukan karena
kelalaian para pihak dalam syirkah
al-„inan, wajib ditanggung secara
proporsional.
(2) Keuntungan yang diperoleh dalam
syirkah „inan dibagi secara
proporsioanal.30
Syirkah „inan merupakan perserikatan dalam
pengelolaan harta oleh dua orang, mereka
memperdagangkan harta tersebut dengan keuntungan
dibagi sama rata.31Ulama fiqih sepakat disyari‟atkan
dan dibolehkan syirkah inan. Syirkah seperti ini telah
dipraktekan pada zaman Nabi SAW beliau
mengadakan syirkah dengan as-Sa‟ib ibnu Abi asSa‟ib kemudian al-Bara‟ ibnu „Azib dan Zaid ibnu
al-Aqram bergabung. Beliau mengakui keanggotaan
mereka berdua.Begitu pula kaum muslimin sejak
awal munculnya Islam sampai sekarang selalu
menerapkan syirkah inan.
32
Adapun syarat-syarat keabsahannya sebagai berikut:
a. Hendaknya syirkah dilakukan sesama muslimin,
karena non muslim tidak bisa dijamin bisa
meninggalkan interaksi dengan riba atau tidak
memasukkan harta haram ke dalam syirkah
kecuali hak menjual di tangan orang muslim
maka tidak salahnya melibatkan non muslim
tersebut akan memasukkan harta haram ke dalam
syirkah.
b. Besarnya modal dan bagian para sekutu harus
diketahui, karena keuntungan dan kerugian sangat
terkait dengan diketahuinya modal dan saham.
c. Keuntungan dibagi berdasarkan jumlah saham.
d. Jika saham berupa uang, namun ada seorang yang
memiliki komoditi ingin ikut bergabung dalam
syirkah, maka komoditinya di hargai dengan uang
sesuai dengan harga pada hari itu.
e. Pekerjaan harus diatur sesuai dengan banyak
tidaknya saham sama seperti dalam pembagian
keuntungan dan kerugian.
f. Jika salah seorang sekutu meninggal dunia,
syirkah menjadi batal, jika misalnya ia gila, ahli
waris atau walinya berhak membatalkan syirkah
atau mempertahankannya berdasarkan akad
terdahulu.
Dalam Pasal 174 KHES menyebutkan dalam
syirkah ‘inan berlaku ketentuan yang mengikat para
pihak dan modal yang disertakannya. Namun dalam
Pasal 175 dijelaskan bahwa para pihak tidak wajib
menyerahkan semua uangnya sebagai sumber dana
modal. Dan para pihak dibolehkan mempunyai harta
yang terpisah dari modal syirkah ‘inan.Jadi tidak
terbatas dalam syirkah ‘inan tersebut berapa modal
yang diserahkan, dan para pihak tidak wajib untuk
menyerahkan semua hartanya, karena dalam syirkah
‘inan harta pribadi dan harta bersama dalam syirkah
terpisah.34
3. Syirkah al-A’mal atau syirkah abdan adalah
perserikatan dua pihak pekerja atau lebih untuk
mengerjakan suatu pekerjaan. Hasil atau upah dari
pekerjaan tersebut dibagi sesuai dengan kesepakatan
bersama. Syirkah abdan diatur dalam Pasal 148
sampai 164 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Pasal 148: (1) Suatu pekerjaan mempunyai nilai
apabila dapat dihitung dan diukur.
(2) Suatu pekerjaan dapat dihargai
dan dinilai berdasarkan jasa dan
atau hasil.
Pasal 149: (1) Jaminan boleh dilakukan terhadap
akad kerjasama-pekerjaan.
(2) Penjamin akad kerjasamapekerjaan berhak mendapatkan
imbalan sesuai kesepakatan.
Pasal 150: (1) Suatu akad kerjasama-pekerjaan
dapat dilakukan dengan syarat
masing-masing pihak mempunyai
keterampilan untuk bekerja.
(2) Pembagian tugas dalam akad
kerjasama-pekerjaan, dilakukan
berdasarkan kesepakatan.
Pasal 151: (1) Para pihak yang melakukan akad
kerjasama-pekerjaan dapat
menyertakan akad ijarah tempat
dan atau upah karyawan
berdasarkan kesepakatan.
(2) Dalam akad kerjasama-pekerjaan
dapat berlaku ketentuan yang
mengikat para pihak dan modal
yang disertakan.
Pasal 152: Para pihak dalam syirkah abdan
dapat menerima dan melakukan
perjanjian untuk melakukan
pekerjaan.
Pasal 153: (1) Para pihak dalam syirkah abdan
dapat bersepakat untuk
mengerjakan pesanan bersamasama.
(2) Para pihak dalam syirkah abdan
dapat bersepakat untuk
menentukan satu puhak untuk
mencari dan menerima pekerjaan,
serta pihak lain yang
melaksanakan.
Pasal 154: (1) Semua pihak yang terikat dalam
syirkah abdan wajib melaksanakan
pekerjaan yang telah diterima oleh
anggota syirkah lainnya.
(2) Semua pihak yang terikat dalam
syirkah abdan dianggap telah
menerima imbalan jika imbalan
tersebut telah diterima oleh
anggota syirkah lain.
Pasal 155: (1) Bila pemesan mensyaratkan agar
salah satu pihak dalam akad
kerjasama–pekerjaan melakukan
sesuatu pekerjaan, maka pihak
yang bersangkutan harus
mengerjakannya.
(2) Pihak yang akan mengerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di atas, dapat melaksanakan
pekerjaan setelah mendapat izin
dari anggota syirkah yang lain.
(3) Pihak yang melakukan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di atas, berhak mendapatkan
imbalan tambahan dari
pekerjaannya.
Pasal 156: (1) Pembagian keuntungan dalam
akad kerjasama-pekerjaan
dibolehkan berbeda dengan
pertimbangan salah satu pihak
lebih ahli.
(2) Apabila pembagian keuntungan
yang diterima oleh para pihak
tidak ditentukan dalam akad, maka
keuntungan dibagikan berimbang
sesuai dengan modal.
Pasal 157: Kesepakatan pembagian
keuntungan dalam akad kerjasama
pekerjaan didasarkan atas modal
dan atau kerja.
Pasal 158: Para pihak yang melakukan akad
kerjasama-pekerjaan boleh
menerima uang muka.
Pasal 159: Karyawan yang bekerja dalam
akad kerjasama-pekerjaan
dibolehkan menerima sebagian
imbalan sebelum pekerjaannya
selesai.
Pasal 160: Penjamin dalam akad kerjasamapekerjaan dibolehkan menerima
sebagian imbalan sebelum
pekerjaannya selesai.
Pasal 161: Para pihak yang tidak
menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad kerjasamapekerjaan, harus mengembalikan uang
muka yang telah diterimanya.
Pasal 162: Hasil pekerjaan dalam transaksi
kerjasama-pekerjaan yang tidak sama
persis dengan spesifikasi yang telah
disepakati, diselesaikan secara
musyawarah.
Pasal 163: Kerusakan hasil pekerjaan yang
berada pada salah satu pihak yang
melakukan akad kerjasama-pekerjaan
bukan karena kelalaiannya, pihak
bersangkutan tidak wajib menggantinya.
Pasal 164: (1) Akad kerjasama-pekerjaan
berakhir sesuai dengan kesepakatan.
(2) Akad kerjasama-pekerjaan batal jika
terdapat pihak yang melanggar
kesepakatan.35
Syirkah abdan juga dinyatakan sah walau dengan
profesi yang berbeda. Alasan dibolehkannya syirkah
abdan adalah adanya hadis yang diriwayatkan Abu
Ubaidah dari Abdullah:
Dari Abdullah bin Mas‟ud ra. berkata “Aku, Ammar
dan Said pernah bersyirkah dalam perolehan bagian
perang Badar. (HR. Nasa‟i).
Mengenai persyaratan samanya dua modal,
harus tunai dan disyaratkan adanya akad, hal itu
tidak beralasan.Tetapi dengan hanya sama-sama
rela, harta dikumpulkan diperdagangkan, itu sudah
cukup.Juga tidak ada larangan dua orang yang
berserikat untuk membeli sesuatu dengan ketentuan
bahwa masing-masing mendapatkan bagian sesuai
dengan permodalan atau usaha yang dikenal dengan
syirkah inan.
36
Pembagian laba dalam syirkah ini bergantung
pada tanggungan bukan pada pekerjaan.Apabila
salah seorang pekerja berhalangan tidak dapat
melaksanakan pekerjaan, keuntungan tetap dibagi
dua, sesuai dengan kesepakatan.Pernyataan ini
membawa konsekuensi bahwa pekerjaan yang
dilakukan masing-masing anggota syirkah dapat
berbeda-beda begitu juga dengan keuntungan yang
diperoleh.Resikonya masing-masing pihak
bertanggung jawab terhadap pekerjaan anggota
lainnya.Jika terjadi hal-hal yang berakibat kerugian
di pihak yang memberi pekerjaan, hal itu menjadi
tanggungjawab seluruh anggota syirkah.Masingmasing dapat dituntut membayar ganti kerugian
disesuaikan dengan perbandingan upah masingmasing.Tidak dibebankan kepada anggota yang
mengakibatkan timbulnya kerugian tersebut.37
Syirkah abdan menurut Pasal 148 Kompilasi
hukum Ekonomi Syariah merupakan suatu pekerjaan
yang mempunyai nilai apabila dapat dihitung dan
diukur berdasarkan jasa dan/atau hasil. Dalam suatu
akad kerjasama, pekerjaan dilakukan dengan syarat
masing-masing pihak mempunyai keterampilan untuk
bekerja dan pembagian tugas dalam akad kerjasama
pekerjaan dilakukan berdasarkan kesepakatan.
4. Syirkah al-Mufawadhah adalah sebuah perserikatan
dimana posisi dan komposisi pihak-pihak yang
terlibat di dalamnya adalah sama, baik dalam hal
modal, pekerjaan maupun dalam hal keuntungan dan
resiko kerugian. Dalam arti istilah, syirkah
mufawadhah didefinisikan oleh Wahbah Zuhaili
yaitu suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih untuk bersekutu (bersama-sama) dalam
mengerjakan suatu perbuatan dengan syarat
keduanya sama dalam modal, tasarruf dan
agamanya, dan masing-masing peserta menjadi
penanggung jawab atas yang lainnya di dalam halhal yang wajib dikerjakan, baik berupa penjualan
maupun pembelian.38
Pada syirkah mufawadhah terdapat dalam
Pasal 165 sampai dengan 172 Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah.
Pasal 165: Kerjasama untuk melakukan usaha
boleh dilakukan dengan jumlah
modal yang sama dan keuntungan
dan atau kerugian dibagi sama.
Pasal 166: Pihak dan atau para pihak yang
melakukan akad kerjasama
mufawwadhah terikat dengan
perbuatan hukum anggota syirkah
lainnya.
Pasal 167: Perbuatan hukum yang dilakukan
oleh para pihak yang melakukan
akad kerjasama-mufawwadhah
dapat berupa pengakuan utang,
melakukan penjualan, pembelian,
dan atau penyewaan.
Pasal 168: Benda yang rusak yang telah
dijual oleah salah satu pihak
anggota akad kerjasamamufawwadhah kepada pihak lain,
dapat dikembalikan oleh pihak
pembeli kepada salah satu pihak
anggota syirkah.
Pasal 169: (1) Suatu benda yang rusak yang
sudah dibeli oleh salah satu
pihak anggota akad kerjasama-
mufawwadhah, dapat
dikembalikan oleh pihak
anggota yang lain kepada pihak
penjual.
(2) Pihak penjual dan atau pembeli
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas, dapat menuntut
barang itu dari anggota syirkah
yang lain berdasarkan jaminan.
Pasal 170: Kerjasama-mufawwadhah
disyaratkan bahwa bagian dari tiap
anggota syirkah harus sama, baik
dalam modal maupun keuntungan.
Pasal 171: Setiap anggota dalam akad
kerjasama-mufawwadhah dilarang
menambah harta dalam bentuk
modal (uang tunai atau harta
tunai) yang melebihi dari modal
kerjasama.
Pasal 172: Jika syarat dalam akad syirkah
mufawwadhah tidak terpenuhi,
maka kerjasama tersebut dapat
diubah berdasarkan kesepakatan
para pihak menjadi syirkah al-
„inan.39
Dalam Pasal 166 dan 167 KHES yang
menjelaskan bahwa pihak dan/atau para pihak yang
melakukan akad kerjasama mufawadhah terikat
dengan perbuatan hukum anggota syirkah lainnya,
yang mana perbuatan hukum yang dilakukan oleh
para pihak yang melakukan akad kerjasama
mufawadhah ini bukan hanya jual beli saja
melainkan bisa berupa pengakuan utang atau
penyewaan. Ketentuan dalam Pasal 165 syirkah
mufawadhah yaitu kerjasama untuk melakukan
usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang
sama dan keuntungan dan/atau kerugian dibagi
sama. Dalam akad kerjasama mufawadhah dapat
berupa pengakuan utang, melakukan penjualan,
pembelian dan/atau penyewaan.40 Oleh karena itu
keduanya sama dalam hal modal dan keuntungan,
sehingga tidak boleh jika salah satu pihak memiliki
modal yang lebih besar dari yang lain. Seluruh
modal yang telah dikeluarkan kedua belah pihak
harus masuk dalam syirkah, selain itu keduanya
harus memiliki kekuasaan yang sama dalam
pengelolaan harta. Sehingga tidak sah hukumnya
perserikatan antara anak-anak dengan orang
dewasa.Tidak sah pula jika pengeluaran harta salah
seorang pihak lebih banyak dari pengeluaran yang
lainnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh dalam
syirkah ini dibagi sesuai dengan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal
sesuai porsi modal (jika berupa syirkahinan), atau
ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah
mudharabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan yang
dimiliki (jika berupa syirkah wujuh). Contohnya: A
adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan
C, dua Insinyur Teknik Sipil yang sebelumnya
sepakat bahwa masing-masing berkontribusi kerja.
Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkontribusi
modal, untuk membeli barang secara kredit atas
dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.
Dari definisi tersebut juga dapat diketahui
bahwa dalam syirkah mufawadhah terdapat syaratsyarat yang harus dipenuhi yaitu:
a. Jumlah modal sama. Apabila salah satu kongsi
memiliki lebih banyak modal, maka tidak sah
sebagai syirkah mufawadhah.
b. Cakap bertindak hukum (tidak dibawah
pengampuan).
c. Memiliki kesamaan agama, syirkah mufawadhah
tidak boleh pada muslim dengan nonmuslim.
d. Masing-masing menjadi penjamin atas lainnya
dalam jual beli.
Jika semua hal di atas sama, maka syirkah
dinyatakan sah dan masing-masing menjadi wakil
perkongsian dan sebagai penjamin, sehingga semua
akad dan tindakannya akan dimintakan
pertanggungjawaban oleh kongsi lainnya.
5. Syirkah wujuh adalah perserikatan antara dua orang
atau lebih dalam membeli sesuatu dengan
tanggungjawab keduanya. Jika mendapat untung
maka dibagi dua sesuai dengan syarat yang mereka
tetapkan. Dinamakan demikian karena tidak
memiliki modal dan akan dilepaskan barang itu
kepada keduanya hanya atas dasar tanggungjawab
keduanya, kemudian menjual dengan kepercayaan
itu. Dan keuntungan dibagi sesuai dengan
kesepakatan.41
Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa
syirkah wujuh merupakan kerjasama tanpa modal,
mereka berpegang pada kepercayaan para pedagang
terhadap mereka. Dengan demikian transaksi yang
dilakukan adalah dengan cara berutang dengan
perjanjian tanpa pekerjaan dan tanpa harta (modal)
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
dalam Pasal 140 sampai dengan 145.
Pasal 140: (1) Kerjasama dapat dilakukan antara
pihak pemilik benda dengan pihak
pedagang karena saling percaya.
(2) Dalam kerjasama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas,
pihak pedagang boleh menjual
benda milik pihak lain tanpa
menyerahkan uang muka atau
jaminan berupa benda atau surat
berharga lainnya.
(3) Pembagian keuntungan dalam
syirkah wujuh ditentutan
berdasarkan kesepakatan.
(4) Benda yang tidak laku dijual,
dikembalikan kepada pihak
pemilik.
(5) Apabila barang yang diniagakan
rusak karena kelalaian pihak
pedagang, maka pihak pedagang
wajib mengganti kerusakan
tersebut.
Pasal 141: (1) Setiap anggota syirkah mewakili
anggota lainnya untuk melakukan
akad dengan pihak ketiga dan atau
menerima pekerjaan dari pihak
ketiga untuk kepentingan syirkah.
(2) Masing-masing anggota syirkah
bertanggung jawab atas risiko
yang diakibatkan oleh akad yang
dilakukannya dengan pihak ketiga
dan atau menerima pekerjaan darp
pihak ketiga untuk kepentingan
syirkah.
(3) Seluruh anggota syirkah
bertanggung jawab atas risiko
yang diakibatkan oleh akad dengan
pihak ketiga yang dilakukan oleh salah
satu anggotanya yang dilakukan atas
persetujuan anggota syirkah lainnya.
Pasal 142: Dalam semua bentuk akad syirkah
disyaratkan agar pihak-pihak yang
bekerjasama harus cakap melakukan
perbuatan hukum.
Pasal 143: Suatu akad kerjasama dengan saham
yang sama, terkandung syarat suatu
akad jaminan/kafalah.
Pasal 144: Suatu kerjasama dengan saham yang
tidak sama, hanya termasuk akad
keagenan/wakalah, dan tidak
mengandung akad jaminan/kafalah.
Pasal 145: Setelah suatu akad diselesaikan yang
tidak dicantumkan adanya suatu bentuk
jaminan, maka para pihak tidak saling
menjamin antara yang satu dengan
yang lain.42
Pembagian syirkah wujuh ditentukan
berdasarkan kesepakatan.43 Jika kesepakatan di awal
dibagi sesuai modal, maka pembagiannya sesuai
modal, namun jika kesepakatan keuntungan dibagi
rata, maka keuntungan tersebut dibagi rata.
6. Syirkah al-Mudharabah adalah perserikatan antara
pihak pemilik modal dengan pihak yang ahli dalam
berdagang atau pengusaha, dimana pihak pemodal
menyediakan seluruh modal kerja. Dengan demikian
mudharabah dapat dikatakan sebagai syirkah antara
modal satu pihak dan pekerjaan pada pihak lain.
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung oleh pihak
pemodal.44 Dalam Pasal 139 Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah disebutkan:
a. Kerjasama dapat dilakukan antara pemilik modal
dengan pihak yang mempunyai keterampilan
untuk menjalankan usaha.
b. Dalam kerjasama mudharabah, pemilik modal
tidak turut serta dalam menjalankan perusahaan.
c. Keuntungan dalam kerjasama mudharabah dibagi
berdasarkan kesepakatan dan kerugian
ditanggung hanya oleh pemilik modal.45
Dalam ketentuan di atas maka terlihat bahwa
kerjasama dalam syirkah mudharabah ini tidak
semua hasil ada modal.Jadi pihak satu yang
memberi modal dan pihak lainnya sebagai orang
yang mempunyai keterampilan.Dengan ketentuan
tersebut maka pembagian modal dibagi berdasarkan
kesepakatan.Namun yang kerap terjadi di
masyarakat biasanya pembagian modal mudharabah
60-40, 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk
orang yang menggarap.Dan jika suatu saat ada
kerusakan tersebut menjadi tanggungan pemilik
modal.
Ketentuan syirkah dalam Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah terdapat dalam Buku II Bab VI
tentang syirkah pada umumnya (uqud) dan syirkah
milk.Terdiri dari 96 Pasal, mulai dari Pasal 134
sampai Pasal 230.Menurut Pasal 134 syirkah dapat
dilakukan dalam bentuk syirkah amwal, syirkah
abdan, dan syirkah wujuh.Dan dalam Pasal 135
dijelaskan bahwa syirkah amwal dan syirkah abdan
dapat dilakukan dalam bentuk syirkah ‘inan, syirkah
mufawadhah dan syirkah mudharabah