merger akusisi h

Pencapaian yang dihasilkan dari proses due diligence ini 
yaitu  penandatangan S&P, menerima semua persetujuan peraturan yang 
diperlukan dalam merger, dan penyelesaian transaksi merger. Di dalam 
proses due diligence ini  dilakukan pula dealexecution. Deal Team dibentuk 
dari anggota-anggota dari Bank Niaga, Bank Lippo, dan CIMB Group. Tim 
ini bertanggungjawab atas sejumlah besar tugas yang meliputi mengelola 
transaksi merger, me-review pekerjaan yang telah dilakukan taskforces, dan 
menelusuri perkembangan dengan teliti. Untuk memastikan merger telah 
sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, maka Deal Team didukung oleh 
Financial Advisor, Public Accountant, Legal Consultant dan Independent Valuer.
Berikutnya dibentuklah Business, Operational & IT Integration yang 
melibatkan bisnis dan unit pendukung bank. Tim ini bertugas untuk 
menetapkan metode, proses, kebutuhan-kebutuhan dan penyesuaian 
produk-produk dari bank yang bergabung. Hasil yang didapat oleh tim 
ini yaitu  perumusan Target Operating Model (TOM) untuk seluruh bisnis 
dan fungsi pendukung, serta merumuskan biaya penggabungan. Proses 
pengembangan rencana merger dilakukan selama 5 bulan, dilanjutkan 
dengan memulai rencana penggabungan selama kurang lebih 6 bulan, dan 
barulah melaksanakan penggabungan selama kurang lebih 12 bulan.
Langkah berikutnya yaitu pembentukan integration committee. 
Integration committee ini terdiri dari Integration Governance Committee (IGC), 
Integration Steering Committee (ISC), dan Integration Program Offi ce (IPO). 
Ketiganya memiliki ruang lingkup dan tugas yang berbeda-beda. IPO 
mengawasi kemajuan tiap-tiap tim, membantu menyelesaikan permasalahan 
antar tim yang timbul, dan mengkoordinir program merger keseluruhan 
untuk memastikan proses merger yang tertib dan optimal. Dari waktu ke 
waktu secara berkala, IPO melaporkan perkembangan kepada ISC proses 
merger. IGC menetapkan arah program merger dan tujuan yang ingin 
dicapai, serta membuat berbagai keputusan strategis terkait merger. ISC 
bertanggungjawab menyelesaikan masalah-masalah di tingkat makro yang 
terkait dengan pencapaian tujuan-tujuan di lingkup global. Secara berkala, 
ISDC melaporkan kemajuan proses merger kepada IGC. Tahapan-tahapan
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi suatu organisasi/perusahaan 
yaitu  budaya dari organisasi ini . Budaya yaitu  keyakinan 
yang membentuk suatu norma perilaku dan menentukan yang dapat 
dilakukan didalam sebuah organisasi. Budaya dapat didefi nisikan sebagai 
sistem kepercayaan yang tertanam dalam masyarakat dan tercermin dalam 
perilaku organisasi dan orang-orang. Menurut Hofstede, budaya yaitu  
sebuah pemikiran yang membedakan anggota satu kelompok dari kelompok lainnya. Budaya ini secara tidak langsung mengatur bagaimana suatu 
organisasi harus bertindak. Faktor budaya di dalam Merger dan Akusisi 
dapat dilihat melalui perspektif budaya organisasi dan budaya nasional.
 Budaya Nasional
Budaya nasional ini ada didalam sebuah lingkup suatu negara. Budaya 
nasional memiliki pengaruh yang besar bagi organisasi yakni melalui 
karyawan organisasi ini . Hal ini terlihat dalam respon karyawan atas 
proses merger akuisisi yang terjadi di dalam organisasi. Salah satu studi 
yang paling menonjol pada nilai-nilai budaya (national cultural dimensions) 
yang dilakukan oleh Hofstede, merumuskan enam dimensi budaya: power 
distance, uncertainty avoidance, individualism, masculinity, long-term orientation 
dan indulgence. Dimensi ini dipakai  untuk membandingkan antara satu 
budaya negara dengan budaya negara lain. Hal ini akan bermanfaat saat  
sebuah organisasi melakukan M&A cross-border. 
Dengan memakai kerangka Hofstede ini maka organisasi dapat 
mendapatkan gambaran mengenai organisasi yang sedang dijadikan target 
merger akuisisi. Hal ini dapat dilanjutkan dengan membandingkan organisasi 
yang dimiliki oleh organisasi yang membeli (bidder). Dimensi pertama yaitu  
“power distance”,yaitu  suatu tingkat kepercayaan atas suatu “power”. 
Budaya di mana orang menganggap lebih superior dibandingkan dengan 
yang lain sebab  status sosial, gender, ras, umur, pendidikan, kelahiran, 
pencapaian, latar belakang atau faktor lainnya yaitu  bentuk power 
distance yang tinggi. Dalam konteks negara kita , secara siginifkan terlihat 
bahwa budaya ini sangat tinggi terjadi di negara kita  dibandingkan negara 
lain seperti Jerman atau USA. “Uncertainty Avoidance” yakni mengenai 
kemampuan atau keinginan untuk beradaptasi terhadap ketidakpastian. 
negara kita  memiliki skor yang hampir sama dengan USA namun lebih 
rendah dibandingkan Jerman. “Individualism” yakni yaitu tingkatan di mana 
individu terintegrasi ke dalam kelompok. Collectivism yang yaitu  
paradoks dari individualism akan mengacu pada ketergantungan individu 
yang besar pada individu yang lain. Dalam hal ini tentu saja individualism 
negara Asia seperti negara kita  sangat rendah dibandingkan Jerman dan 
USA. “Masculinity” yakni menyangkut perbedaan budaya dengan analogi 
jenis kelamin. Pada budaya masculinity yang ditonjolkan yaitu  ketegasan
dan kompetitif, sedang pada femininity yang yaitu  lawan dari 
masculinity yaitu  kesopanan dan perhatian. negara kita  memiliki nilai 
masculinity terendah dibandingkan Jerman dan USA. “Long-term orientation” 
yakni menjelaskan tentang pandangan seseorang terhadap waktu baik masa 
lalu, sekarang dan masa yang akan datang. Pada budaya dengan long-term 
orientation nilai kehematan dan ketekunan lebih diutamakan sedang pada 
budaya dengan short-term orientation lebih menghargai sebuah tradisi. Dalam 
konteks negara kita  memiliki nilai long-term yang lebih rendah dibandingkan 
Jerman namun lebih tinggi dibandingkan USA. Terakhir yaitu  Indulgence, 
yang yaitu  tingkatan budaya dalam hal pengendalian akan keinginan 
manusia. Tingkatan indulgence yang rendah seperti negara kita  artinya 
masyarakat negara kita  memiliki tingkat pengendalian yang cukup tinggi 
(restraint) atas keinginan manusia dalam rangka mematuhi norma yang 
ada di masyrakat. Dibawah ini yaitu  perbandingan tiga negara (Asia, 
Eropa, USA) atas culture nations dengan model Hofstede.
 Budaya Organisasi
Menurut Silversweig and Allen, budaya organisasi yaitu  
seperangkat perilaku yang diharapkan didukung oleh sebuah kelompok.
Sementara Robins (2000), dalam Organizational Behavior, menambahkan 
bahwa kompatibilitas budaya organisasi yang akan bergabung dalam 
sebuah merger seringkali menjadi faktor non ekonomi yang krusial dalam 
mendukung keberhasilan sebuah proses merger. Budaya organisasi 
yaitu  sebuah nilai yang dapat menjadi sebuah pegangan manusia 
dalam menjalankan kewajibannya dan perilakunya saat  berada di dalam 
sebuah organisasi. 
Analisis dari budaya organisasi membantu untuk mengidentifi kasi 
struktur dari organisasi dan kepercayaan dari karyawan. Hofstede membagi 
budaya organisasional ke dalam enam dimensi praktek: (1) Process-Oriented 
vs. Results Oriented, (2) Employee-Oriented vs. Job-Oriented, (3) Parochial vs. 
Professional, (4) Open System vs. Closed System (5) Loose Control vs. Tight Control
(6) Normative vs. Pragmatic. 
1. “Process Oriented versus Result Oriented” menekankan pada organisasi 
yang berorientasi proses dengan organisasi yang berorientasi pada 
hasil. Organisasi dengan budaya berorientasi hasil lebih dinamis 
dibandingkan dengan organisasi dengan budaya berorientasi proses.
2. “Employee-Oriented vs. Job-Oriented” menekankan pada organisasi yang 
berorientasi pegawai dengan organisasi yang berorientasi pekerjaan. 
Budaya organisasi yang berorientasi pegawai artinya organisasi ini  
mendahulukan kepentingan dan kebutuhan pegawai dibandingkan 
pekerjaaan. sedang budaya organisasi berorientasi pekerjaan 
beranggapan bahwa pekerjaan yaitu  yang terpenting. Pekerjaan harus 
selalu didahulukan.
3. “Parochial vs. Professional” yakni pada budaya organisasi Parochial, 
tingkat ketergantungan karyawan pada atasan dan pada organisasi 
cenderung sangat tinggi. Sebaliknya, pada budaya Profesional tingkat 
ketergantungan karyawan pada organisasi cenderung rendah sebab  
alasan organisasi merekrut mereka yaitu  semata-mata sebab  
kompetensi yang mereka miliki.
4. “Open System vs. Closed System” yakni menjelaskan penerapan budaya 
terbuka dan tertutup pada lingkungannya. Dengan budaya sistem 
terbuka, maka organisasi menjadi lebih terbuka dan responsif atas 
perubahan dan mendorong terjadinya learning organization. sedang 
pada budaya sistem tertutup dijelaskan bahwa organisasi seakan-akan sebuah mesin yang bekerja mengikuti pola yang sudah ada tanpa banyak 
melakukan perubahan.
5. “Loose Control vs. Tight Control” yakni adanya Budaya organisasi yang 
serba longgar berdampak pada ketidakdisiplinan karyawan dan 
organisasi. Sebaliknya pada organisasi dengan budaya yang ketat 
menjelaskan bahwa organisasi menerapkan aturan-aturan organisasi 
secara ketat dan kaku. Penyimpangan terhadap aturan sangat tidak 
ditolerir.
6. “Normative vs. Pragmatic” yang menjelaskan orientasi organisasi 
terhadap konsumen. Pada budaya pragmatis, konsumen yaitu  
segalanya. Aturan dan prosedur dapat saja dilanggar jika hal ini  
menghambat pencapaian hasil dan pemenuhan kebutuhan konsumen. 
sedang organisasi dengan budaya normatif menjelaskan bahwa 
organisasi memiliki  tanggung jawab moral untuk menjaga aturanaturan ini .
 Pengaruh Budaya dalam Merger dan Akuisisi
Salah satu dari faktor dalam teori merger dan akuisi yakni perbedaan 
budaya antar partisipan. Budaya yaitu  sesuatu yang tidak terpisahkan 
dalam sebuah merger atau akuisisi. Baik national culture maupun corporate 
culture memberikan dampak terhadap kinerja organisasi. Hofstede, Stahl 
dan Voigt mengembangkan pemikiran dalam hal integrasi dalam merger 
dan akuisi. Mereka membuktikan bahwa budaya dari perusahaan yang 
menggabungkan usahanya dengan perusahaan lain harus kompatibel dalam 
rangka untuk keberhasilan berintegrasi. 
Peleburan budaya sesudah merger dan akuisisi dianggap sebagai 
atribut penting untuk mencapai sebuah keberhasilan. Hal itu juga menjadi 
saksi bahwa orang-orang menolak untuk menerima perubahan budaya. Di 
dalam sebuah perusahaan, budaya perusahaan yang mengakuisi dan yang 
diakuisisi dapat dievaluasi secara positif atau benar-benar ditolak. Sebagian 
besar sesudah dilakukan merger dan akuisisi, manajemen berfokus untuk 
mengurangi kesalahpahaman yang disebabkan oleh perbedaan budaya. 
Tentu dalam hal ini sangat penting bagi perusahaan yang mengakuisisi 
untuk mengerti dalam mengatur perubahan budaya perusahaan yang 
diakuisisi.Sebuah langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi perbedaan 
budaya yakni dengan interaksi, komunikasi dan cultural learning. Adanya 
sebuah interaksi diharapkan dapat mendukung pembelajaran mengenai 
budaya. Menurut Schweiger (1993), menemukan bahwa cultural learning
dapat dilakukan dalam memfasilitasi pemahaman, kesamaan budaya, 
komunikasi dan kerjasama.
 Poor Cultural Fit
Cultural fi t dan pelaksanaan akuisisi ini berhubungan satu sama lain. 
Masalah budaya ini tentunya akan sangat berpengaruh saat  melakukan 
merger dan akuisisi. Tentu cukup susah untuk melakukan implementasi 
merger apabila belum membenahi masalah cultural fi t. Kurangnya cultural 
fi t antara perusahaan yang melakukan merger tentunya akan menimbulkan 
kesalahpahaman, kebingungan dan konfl ik. Dibutuhkan cultural due diligence
yang tepat untuk keberhasilan M&A. Cultural due diligence melibatkan 
langkah-langkah seperti menentukan pentingnya budaya dan menilai 
budaya perusahan yang diakuisisi maupun perusahaan yang mengakuisi. 
Hal ini diperlukan untuk mengidentifi kasi dampak kesenjangan budaya, 
dan mengembangkan dan melaksanakan strategi untuk memakai 
informasi dalam profi l budaya untuk menilai dampak perbedaan yang 
dimiliki. Hal yang penting yang harus dianalisa pada culture due diligence  yaitu  sebagai berikut:
 Kepemimpinan, gaya, hubungan dan praktik manajemen
 Prinsip pemerintahan
 Prosedur formal
 Kebiasaan
 Kepuasan karyawan
 Kepuasan pelanggan
 Pendorong utama dari bisnis
 Karakteristik organisasi
 Persepsi dan harapan
 Bagaimana pekerjaan dilakukan di dalam organisasi
Tidak selamanya temuan yang didapatkan dari due diligence sesuai 
dengan keinginan pelaku merger atau akuisisi. Kadang-kadang muncul 
suatu temuan yang tidak diharapkan dalam due diligence yang nantinya akan menjadi penyebab gagalnya suatu proses merger atau akuisisi. ada tiga 
pilihan yang dapat dipilih dalam menyikapi temuan ini :
 Mengakhiri transaksi merger dan akuisisi
 Mengubah syarat transaksi untuk mengurangi resiko yang ditemukan
 Mengubah rencana bisnis terkait transaksi merger dan akuisisi
 Culture Due Diligence
Culture due diligence sama pentingnya dengan fi nancial dan legal due diligence. 
Perusahaan harus mengevaluasi apakah kebudayaan kedua perusahaan 
nantinya dapat dipadukan atau tidak. Perpaduan kedua budaya perusahaan 
baru terjadi sesudah terjadinya merger atau akuisisi, di mana kedua 
perusahaan dipaksa untuk bekerja sama. Jika perusahaan tidak melakukan 
culture due diligence, maka perusahaan tidak akan mengetahui apakah 
budaya perusahaan mereka dapat disatukan atau tidak, dan jika perusahaan 
tidak memiliki budaya yang tidak dapat dipadukan, tentu saja akan terjadi 
perpecahan dalam perusahaann yang nantinya akan mempengaruhi kinerja 
perusahaan, yang berujung pada gagalnya proses merger dan akuisisi yang 
telah dilakukan. Hal yang mungkin terjadi jika tidak melakukan culture
due diligence yaitu  perusahaan mungkin kehilangan karyawan kunci 
sebab  perbedaan budaya yang terjadi sebab  merger dan akuisisi, yang 
tentunya hal ini akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan nantinya 
juga akan berujung pada kegagalan merger atau akuisisi. Berbeda jika 
perusahaan melakukan culture due diligence, perusahaan menjadi mengerti 
apakah kebudayaan kedua perusahaan dapat dipadukan atau tidak, 
sehingga untuk menghindari kegagalan, perusahaan dapat membatalkan 
kesepakatan merger atau akuisisi sebelum hal ini  terjadi. Dan jika 
perusahaan melakukan culture due diligence, perusahaan akan mendapatkan 
keunggulan bersaing dibandingkan  perusahaan yang tidak melakukan culture 
due diligence, dan dapat mempertahankan nilai dari kedua perusahaan yang 
menjadi nilai kunci keberhasilan perusahaan dan nantinya akan menjadi 
nilai yang akan membawa keberhasilan pada merger dan akuisisi yang telah 
dilakukan. Bagian culture due diligence ini akan lebih dalam dibahas dalam 
bab berikutnya.
Kepemimpinan itu bukan tentang kebutuhan pemimpin, akan tetapi 
lebih berfokus kepada kebutuhan orang dan organisasi yang dipimpin. 
Gaya kepemimpinan bukanlah sesuatu yang harus dicoba terus menerus, 
untuk melihat mana yang sesuai dengan perusahaan, sebaliknya, gaya 
kepemimpinan harus disesuaikan dengan kebutuhan dari situasi yang ada 
di perusahaan ,ada 4 tipe gaya kepemimpinan yang 
dikenal dalam organisasi, yaitu:
1. Autocratic. Gaya kepemimpinan ini memungkinkan manajer untuk 
mengambil keputusan dengan pemikirannya sendiri tanpa membutuhkan 
ide orang lain. Disini manajer memiliki otoritas penuh sehingga manajer 
cenderung akan memaksakan kehendak kepada karyawan. Tidak ada 
satupun karyawan yang berani menentang pemimpin yang memiliki 
tipe autocratic. Contoh negara yang memakai gaya kepemimpinan 
autocratic yaitu  Kuba dan Korea Utara.
2. Participative. Participative atau juga bisa disebut demokratis yaitu  
gaya kepemimpinan yang menghargai masukan dari anggota tim dan 
rekan kerja, tetapi untuk tanggung jawab keputusan akhir tetap ada pada 
pemimpin ini . Gaya kepemimpinan demokratis ini meningkatkan 
semangat kerja karyawan, sebab  mereka diberi kesempatan untuk 
berkontribusi didalam pengambilan sebuah keputusan. Kesulitan 
pemimpin yang menganut gaya kepemimpinan ini yaitu  saat 
dibutuhkannya keputusan dengan waktu yang pendek.
3. Transactional. Gaya kepemimpinan ini berfokus kepada hasil kinerja 
manajer dan karyawan dan dengan hasil kinerja ini  akan 
menentukan apakah manajer dan karyawan mendapat reward atau 
hukuman. Tujuan yang akan dicapai telah ditetapkan bersama–sama, 
dan semua pihak setuju untuk mengikuti arah dan kepemimpinan 
manajer untuk pencapaian tujuan itu. Dengan gaya kepemimpinan ini 
manajer memiliki otoritas untuk meninjau hasil kinerja dan melakukan 
pelatihan kepada karyawan yang berhasil maupun gagal mencapai 
tujuan.
4. Transformational. Transformational sangat bergantung kepada komunikasi 
dari manajemen untuk tercapainya tujuan perusahaan. Pemimpin akan 
berusaha untuk memotivasi karyawan dan meningkatkan produktivitas mereka melalui komunikasi dan visibilitas yang tinggi. Ciri–ciri 
yang sangat menonjol dalam gaya kepemimpinan ini yaitu  adanya 
pendelegasian tugas untuk setiap tim yang ada di perusahaan.
Gaya kepemimpinan diatas memiliki sudut pandang masing–masing 
dalam mengatur dan mengelola sebuah perusahaan, dimana ada kelebihan 
dan kekurangannya. Ini yaitu  konsekuensi bagi perusahaan yang 
akan melakukan merger dan akuisisi. Kedua perusahaan yang melakukan 
merger harus berjuang menghadapi gaya kepemimpinan masing-masing. 
Kerjasama di bidang ekonomi sekarang tidak memiliki batasan apapun, 
perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan di negara lain, sehingga 
membuat merger dan akuisisi menjadi salah satu strategi yang dipakai  
untuk memperbesar pasar perusahaan ini .
Merger dan akuisisi lintas benua itu memiliki berbagai macam resiko, 
salah satunya ada pada gaya kepemimpinan perusahaan ini . Gaya 
kepemimpinan sebuah perusahaan di tiap negara dapat berbeda–beda, 
sehingga perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi juga harus 
menetapkan gaya kepemimpinan mana yang akan dipakai , dan salah satu 
pihak pasti akan elakukan adaptasi. Merger dan akuisisi sendiri memiliki 
aturan masing– masing didalam penentuan gaya kepemimpinan yang mana 
yang akan dipakai  sesudah dilakukan merger dan akuisisi.
Merger itu kombinasi dari dua perusahaan dan hanya satu perusahaan 
yang survive, berarti untuk gaya kepemimpinannya harus memakai 
salah satu perusahaan. Pihak manajemen wajib untuk menentukan 
gaya kepemimpinan yang akan dipakai , dan salah satu pihak wajib 
untuk beradaptasi terhadap gaya kepemimpinan. sedang akuisisi 
itu dua perusahaan masih berdiri, salah satu perusahaan hanya memiliki 
beberapa persen saham perusahaan lainnya. Berarti untuk akuisisi gaya 
kepemimpinannya masih memakai dan mempertahankan milik masing–
masing perusahaan, pada akuisisi yang paling penting yaitu  pencapaian 
tujuan yang sudah ditentukan bersama. Jadi gaya kepemimpinannya boleh 
berbeda, asalkan tujuan yang sudah ditentukan harus tercapai.
Contoh pengaruh gaya kepemimpinan di dunia ekonomi, yaitu: 
Daimler yaitu  perusahaan asal Jerman, dan Chrysler berasal dari 
Amerika. Pada saat itu merger antara 2 perusahaan ini  yaitu  akuisisi terbesar perusahaan Amerika oleh perusahaan luar. Melalui strategi 
ini  Daimler Chrysler akan menjadi produsen otomotif terbesar kelima 
di dunia. Saat itu direncanakan bahwa merger ini  akan membuat 
distribusi produk mereka semakin efi sien dan menguntungkan, memang 
rencana itu sukses di awal–awal periode.
Daimler dan Chrysler memiliki kultur dan perbedaan gaya 
kepemimpinan yang sangat tajam. Daimler memiliki karakter pengambilan 
keputusan secara birokrasi, sementara Chrysler mengedepankan kreativitas 
dari karyawannya. Gaya kepemiminan Chrysler lebih fl eksibel dan 
mudah untuk melakukan adaptasi. Chrysler menjunjung tinggi efi siensi, 
pemberdayaan dan kesamaaan kedudukan antar karyawan. Berbeda 
dengan Daimler yang mementingkan otoritas dan pengambilan keputusan 
secara terpusat. Daimler dan Chrysler gagal sebab  2 perusahaan ini  
memiliki ego yang sangat tinggi, jadi meskipun sudah melakukan merger 
masing – masing perusahaan ini  tetap ingin mempertahankan gaya 
kepemimpinan masing – masing, sehingga terjadi perbedaan yang berujung 
kepada kegagalan.


Seperti dibahas dalam bab sebelumnya, perbedaan budaya perusahaan 
antara perusahaan yang akan bergabung dapat menjadi penyebab 
utama kegagalan dalam proses penggabungan. Dalam konteks 
merger dan akuisisi, perbedaan budaya perusahaan dapat dipahami sebagai 
perbedaan kepercayaan, nilai-nilai dan praktik-praktik antara perusahaan 
yang mengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih (Schein, 2010). 
Model di atas menunjukkan kinerja perusahaan yang melakukan 
akuisisi dipengaruhi oleh kemampuan menggabungkan budaya perusahaan 
yang mana meliputi cultural due diligence, cross-cultural communication, 
connection, dan control. Cultural due diligence yaitu  penetapan kesesuaian 
budaya dalam akuisisi internasional. Kesesuaian budaya bukan berarti 
budaya ini  harus sama persis, melainkan dua kebudayaan yang dapat 
digabungkan. Cultural due diligence dilakukan sebelum proses akuisisi 
yang mana dapat memampukan pihak pengambilalih menentukan apakah 
penggabungan dari budaya yang berbeda ini  memiliki kemungkinan 
keberhasilan sesudah tahap akuisisi terjadi. Faktor kedua yang perlu 
dilakukan sebelum proses akuisisi yaitu  cross-cultural communication, 
yaitu komunikasi dua arah antara perusahan yang terlibat dalam akuisisi 
yang mana dapat memastikan bahwa manajer dan pekerja dari masingmasing perusahaan dapat saling bertukar informasi mengenai budaya 
perusahaan mereka. Buruknya komunikasi antar kedua belah pihak dapat memicu timbulnya ketidakjelasan, ketakutan dan desas-desus antara 
perusahaan yang terlibat, sehingga dapat memicu gagalnya proses 
akuisisi. Faktor ketiga yaitu  connection, yaitu ikatan sosial dan hubungan 
terstruktur antara perusahaan yang terlibat dalam akuisisi. Dan yang terakhir 
yaitu  control yang mana harus dilakukan agar dapat membentuk komitmen, 
kepercayaan dan kerjasama antara perusahaan yang bergabung yang dapat 
berkontribusi bagi keberhasilan penggabungan budaya perusahaan. Control
ini  harus dilakukan baik dari sisi perusahaan pengambilalih maupun 
perusahaan yang diambil alih.Bagian proses perencanaan meliputi evaluasi perbedaan budaya yang 
dilakukan sebelum merger dan selama proses negosiasi berlangsung. 
Dengan kata lain, penting untuk melakukan evaluasi (apabila pengukuran tidak dilakukan) atas perbedaan budaya sesegera mungkin sebelum proses 
due diligence dilakukan. Evaluasi budaya dan perbedaan budaya yaitu  
tugas yang cukup kompleks. Metode evaluasi yang dipakai  dapat berupa 
direct atau indirect contact dengan perusahaan yang akan diambilalih. Berikut 
ini yaitu  sumber-sumber yang dapat memberikan informasi mengenai 
perusahaan target.
 Informasi yang dikeluarkan oleh perusahaan itu sendiri, yang 
menggambarkan karakteristik, paham, misi perusahaan dan sebagainya. 
Sumber yang baik dari informasi ini dapat berupa laporan perusahaan 
pada web site-nya atau berupa press releases.
 Artikel-artikel dan wawancara dengan manajer senior yang mana dapat 
membantu mengumpulkan pendekatan-pendekatan manajemen dalam 
menangani berbagai isu.
 Ceramah dan pidato yang diberikan oleh anggota tim manajemen dari 
perusahaan target.
 Mengumpulkan informasi dari beberapa perusahaan di sektor industri 
dimana perusahaan target beroperasi.
 Wawancara dengan manajer dan pekerja dari perusahaan sendiri yang 
pernah bekerja atau memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan 
target.
 Percakapan dan wawancara dengan klien, pemasok dan pesaing yang 
pernah berhubungan dengan perusahaan target.
 Percakapan dan wawancara dengan pemegang informasi, seperti 
akuntan, pengacara, konsultan manajemen, orang bank, dan lain-lain 
yang pernah berhubungan dengan manajer dari perusahaan target.
 Percakapan dengan manajer dan pekerja dari perusahaan target dalam 
waktu yang berbeda-beda seperti workshop, seminar, exhibitions, dan 
lain-lain.
Apabila perusahaan target yaitu  perusahaan publik, maka informasi 
bisa didapatkan dari laporan tahunan yang dapat memberikan informasi 
mengenai budaya perusahaan. Semua informasi yang telah dikumpulkan 
lalu diperiksa reliabilitasnya dan memastikan validitasnya. Informasi 
ini juga yang akan dipakai  oleh tim dalam melakukan negosiasi. Setiap 
tim dapat memberikan ranking terhadap informasi atau perbedaan budaya 
perusahaan target, sehingga mereka dapat mempertimbangkan dan 
membuat keputusan berdasarkan urutan perbedaan budaya ini .
Penelitian-penelitian terkait merger dan akuisisi telah banyak dilakukan oleh 
peneliti terdahulu. Mereka melakukan analisa terhadap faktor-faktor yang 
mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan merger dan akuisisi dari berbagai 
sisi, contohnya memakai variabel dari sisi due diligence, dari sisi budaya 
perusahaan, dari sisi kinerja keuangan dan lain sebagainya.Hasil penelitian 
yang didapatkan pun beraneka ragam. Ada penelitian yang menunjukkan 
hasil positif, hasil negatif, atau tidak adanya pengaruh antara variabel yang 
diteliti dengan kesuksesan dan kegagalan merger dan akuisisi. Beberapa 
penelitan terdahulu ini  telah dirangkum dalam tabel berikut ini, yang 
mana telah menjadi dasar bagi penelitian ini. Hampir semua penelitian 
yang telah dirangkum dalam tabel ini  menunjukkan bahwa budaya 
perusahaan sangat mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan merger dan 
akuisisi. Dan sebagian besar penelitian ini  menyimpulkan bahwa 
perbedaan budaya telah memicu gagalnya merger dan akuisisi yang 
dilakukan.
Merger dan akuisisi yaitu  proses penggabungan dua atau lebih 
perusahaan dengan nilai, budaya dan gaya yang berbeda menjadi satu unit 
yang bersatu. Berdasarkan teori yang telah dijelaskan sebelumnya, ada 
dua jenis merger yaitu horizontal merger dan vertical merger. Horizontal 
merger yaitu  penggabungan perusahaan dengan area bisnis yang serupa/
mirip, contohnya yaitu  Chevron dan Texaco. Sementara vertical merger
yaitu  penggabungan perusahaan dengan area bisnis yang berbeda, 
contohnya yaitu  AOL dan Time Warner, yang mana akan menjadi contoh 
penggabungan yang dijelaskan pada bab ini nantinya.
Merger dan akuisisi tidak hanya dilihat dari perspektif keuangan 
saja, tetapi juga penggabungan dua perusahaan yang berbeda dan dua 
budaya yang berbeda yang mana akan membawa beberapa hambatan bagi 
perusahaan-perusahaan yang bergabung ini  apabila tidak diatasi 
pada tahapan sebelum melakukan merger dan akuisisi. Oleh sebab  itu, 
manajemen dari tiap perusahaan perlu terlibat secara aktif dalam proses 
penggabungan ini  sehingga mereka dapat memahami perbedaan, 
khususnya perbedaan budaya, yang terjadi dan dapat merencanakan 
perubahan secara perlahan-lahan, sehingga nantinya proses merger dan 
akuisisi ini  dapat membawa keberhasilan.
 masalah  1: AOL & Time Warner
Selama merger dan akuisisi, pemimpin dari kedua perusahaan akan 
menghadapi banyak tantangan antara lain: cultural management, stress 
management, redundancies, restrukturisasi sumber daya manusia, keengganan 
untuk berubah, ketidakamanan dalam bekerja, penurunan talenta, motivasi 
yang rendah dan lain sebagainya. Semua faktor yang disebutkan ini  
yaitu  dampak dari perubahan yang akan terjadi akibat merger dan 
akuisisi. Berdasarkan survey KPMG disebutkan bahwa sekitar 80% dari 
merger dan akuisisi gagal sebab  penanganan yang tidak tepat atas perubahan 
manajemen ini . Berikut ini yaitu  daftar beberapa perusahaan yang 
gagal sebab  kegagalan penanganan perbedaan yang terjadi 
Tabel  Daftar Merger dan Akuisisi yang Gagal
Daftar Merger dan Akuisisi yang Gagal Tahun
AOL/Time Warner 2000
HP/Compaq 2001
Alcatel/Lucent 2008
Daimler Benz/Chrysler 1998
Novell/Word Perfect 1994
National Semiconductor/Fairchild Semiconductor 1999
JDS Uniphase/SDL 2000
Mattel/The Learning Company 1999
Borland/Ashton Tate 1991
Excite/@Home 1999

Perubahan yaitu  sesuatu yang tidak dapat dihindari dalam merger 
dan akuisisi. Sebagai seorang manajer, kita harus dapat berkomunikasi dengan para karyawan dan bagaimana cara kita mengatasi berbagai macam masalah yang muncul akan sangat mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan 
merger dan akuisisi. Masalah utama yang seringkali dihadapi yaitu  ketidakmauan untuk berubah atau mempelajari budaya perusahaan lainnya. Hal 
ini tentu saja menjadi tugas yang berat bagi manajemen perusahaan.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan contoh perusahaan 
yang melakukan merger dan akuisisi yang berhasil dan gagal dari sisi 
budaya perusahaan. Perusahaan yang gagal yaitu  merger antara AOL
dan Time Warner (Ray, 2012), sedang perusahaan yang berhasil yaitu  
merger antara Deutsche Bank dan Bankers Trust, British Petroleum dan 
Amoco, Volvo dan Ford (Salama, Holland, & Vinten, 2003). Namun dalam 
pembahasan ini penulis berfokus pada satu contoh merger yang berhasil 
yaitu Volvo dan Ford.
Sejumlah perusahaan di seluruh dunia mencoba memperluas 
perusahaannya memakai merger dan akuisisi. Namun dalam 
beberapa masalah, kurangnya kesadaran akan budaya perusahaan justru akan 
memberikan hasil sebaliknya. Salah satu contohnya yaitu  kegagalan merger 
AOL dan Time Warner untuk memindahkan aset perfi lman dan musik Time 
Warner ke AOL sebagai akibat perbedaan budaya sesudah merger terjadi. 
Bagi Warner bergabung dengan perusahaan yang sudah ada yaitu  
cara yang lebih efektif untuk mendistribusikan bisnisnya secara online 
dalam rangka membangun kapabilitas perusahaannya. Membentuk internet 
branch sendiri akan memakan waktu dan biaya yang besar. Kombinasi 
dari broadband system, media contents dan subscriber base milik Warner akan 
menciptakan sinergi dan keuntungan strategis dengan online brand, internet 
infrastructure dan subscriber base dari 30 juta pelanggan milik AOL. 
AOL didirikan pada tahun 1983 dan pada tahun 1985 diberi nama 
Quantum Computer. Pada tahun 1991, perusahaan berganti nama menjadi 
America Online (AOL). Di tahun 1992 perusahaan menjadi go public di 
NASDAQ (National Association of Securities Dealers Automated Quotations). 
Harga sahamnya meningkat dalam 2 tahun. Sementara profi l Time Warner 
yaitu  Time Warner yaitu  hasil merger antara Time dan Warner 
Brothers di tahun 1989 yang bernilai $14 milyar. Time didirikan tahun 1922, 
yang mana bisnis utamanya yaitu  penerbitan majalah dan Warner Brothers 
didirikan tahun 1923 dengan bisnis utamanya yaitu  produksi fi lm.
Merger antara AOL dan Time Warner dilakukan pada 11 Januari 
2001.The Federal Communication Commission di USA menyetujui merger 
antara AOL (Internet Service Provider terbesar di dunia) dengan Time 
Warner (perusahaan media dan entertainment di bidang majalah, studio 
fi lm, TV kabel, dan produksi musik dan berita). Tujuan dari penggabungan 
perusahaan ini  agar Time Warner dapat menambah sekitar 30 juta 
konsumen baru dari pelanggan AOL dan untuk menyebarkan produknya 
melalui jaringan internet, sementara AOL akan memakai high speed cable lines Time Warner untuk mengirimkan kepada pelanggan AOL mengenai 
produk Time Warner yaitu majalah, buku, musik dan fi lm. Penggabungan 
usahan ini  dapat menciptakan 130 juta pelanggan.Jenis merger yang 
dilakukan AOL dan Time Warner ini termasuk dalam jenis vertical merger, 
sebab  telah menggabungkan perusahaan dengan industri yang berbeda, 
model ekonomi yang berbeda, dan batasan geografi s yang berbeda.
sesudah penggabungan usaha dilakukan tidak seperti yang diharapkan, 
pertumbuhan serta profi tabilitas AOL terhenti sebab  pengaruh iklan 
dan subscriber slowdown sebab  adanya dot-com bubble dan sebab  resesi 
ekonomi sesudah September 2001. Nilai dari AOL turun secara signifi kan dan 
memicu AOL-Time Warner melaporkan kerugian sebesar 99 miliar 
dolar Amerika pada tahun 2002. Total nilai saham AOL juga turun dari 226 
miliar dolar Amerika menjadi sekitar 20 miliar dolar Amerika.
Pada bulan Mei 2009 Time Warner memutuskan untuk berhenti 
beroperasi dengan AOL. Salah satu faktor yang memicu AOL tidak 
lagi menjadi bagian dari Time Warner mulai 9 Desember 2009 yaitu  sebab  
perbedaan budaya. Perbedaan budaya ini  membuat AOL-Time Warner 
tidak dapat menciptakan sinergi untuk meningkatkan kinerja perusahaan 
dan tujuan yang semula diharapkan tidak dapat tercapai.
Budaya yaitu  sekelompok nilai-nilai yang juga mempengaruhi 
strategi manajemen serta mempengaruhi hubungan kerja dan layanan 
terhadap konsumen. Budaya sangat mempengaruhi strategi dari organisasi 
ini , sehingga apabila ada konfl ik budaya akan dua perusahaan 
yang tergabung, maka akan sangat berpengaruh terhadap kinerja perusahaan 
dan berdampak pada pelayanan terhadap konsumen. Budaya yaitu  
faktor yang sangat mempengaruhi kesuksesan dan kegagalan merger dan 
akuisisi sebab  budaya dapat membawa konsekuensi yang tidak dapat 
diprediksi dan tidak diinginkan jika proses pembuatan keputusan tidak 
mempertimbangkan sisi budaya. Konfl ik budaya perusahaan bisa terjadi 
apabila dua perusahaan ini  memiliki pendapat yang berbeda tentang 
apa yang terjadi, apa yang harus diukur, bagaimana membuat keputusan 
yang baik, bagaimana mengelola sumber daya, bagaimana mensupervisi 
karyawan, bagaimana membagikan informasi dan lain-lain. Konfl ik budaya 
dapat mengganggu tidak hanya perusahaan yang terlibat dalam proses 
merger, tetapi juga dapat memicu konfl ik di seluruh industri.
Konfl ik budaya dalam proses merger dan akuisisi terjadi dalam 4 
tahap (Ray, 2012):
  Tahap pertama, perbedaan belum muncul dan manajemen mengira 
semuanya menjadi mudah seperti kehidupan nyata.
  Tahap kedua, perbedaan mulai muncul, seperti gaya kepemimpinan, 
symbol, ritual, dan mulai kelihatan dengan jelas.
  Tahap ketiga, perbedaan ini  semakin bertambah dan setiap orang 
mulai menemukan perbandingan antara “kita” dan “mereka”.
  Tahap keempat, bagian atas dan bawah dapat dilihat.
Perbedaan budaya dalam merger AOL dan Time Warner memicu 
sinergi tidak terbentuk dengan baik.Untuk mengatasi perbedaan budaya 
ini , maka diperlukanlah analisa strategi budaya perusahaan.AOL 
memiliki budaya perusahaan yang cepat dan kolaboratif, sedang Time 
Warner memiliki budaya perusahaan yang lambat dan desentralisasi. 
Berikut ini yaitu  tabel yang menunjukkan perbedaan dimensi budaya dari 
merger yang dilakukan AOL dan Time Warner.
AOL Time Warner
Perusahaan internet terbesar dengan 
sistem manajemen terpusat
Time Warner memiliki sistem 
manajemen desentralisasi yang 
memberikan otonomi pada tingkat 
divisi
AOL memakai teknologi tingkat 
tinggi berbasis Internet Service Provider
(ISP)
Time Warner yaitu  perusahaan 
yang sebelumnya terpisah dari sektor 
computing, telekomunikasi, dan media 
entertainment
AOL reltif masih kecil dan baru sejak 
berdirinya tahun 1991
Time Warner sudah besar dengan 44 
juta majalah dan 12 juta pelanggan TV 
kabel, dan juga mature
Top-down management style Improvisational style
Unitary culture dari AOL 
berkonsentrasi untuk menyediakan 
layanan internet bagi para pelanggan
Diversifi ed enterprises – bergerak dalam 
media dan entertainment namun juga 
menyediakan majalah, studio fi lm, TV 
kabel dan produksi majalah dan berita
Ketat dalam keuangan atau 
pengurangan biaya
Pemboros, sebab  Time Warner 
menghabiskan banyak uangnya untuk 
pemasaran
AOL dan Time Warner gagal menerapkan visi mereka dan tidak 
mampu menciptakan lingkungan perusahaan yang bersinergi seperti yang 
diinginkan. Analisa struktur budaya AOL dan Time Warner menunjukkan 
bahwa merger dan akuisisi bukanlah strategi dan hal yang biasa, perhatian 
yang diberikan terhadap desain percampuran atau penggabungan budaya 
perusahaan masih sangat sedikit di antara kedua perusahaan yang 
bergabung ini. Pandangan diri dari manajemen atas dan konsep sinergi 
yang palsu dapat membawa ke dalam konfl ik budaya. Diketahui juga bahwa 
Divisional Autonomy pada Time Warner enggan untuk berbagi informasi 
yang diperlukan untuk menciptakan layanan internet tetap berjalan, adanya 
komunikasi yang buruk dan perbedaan pendapat mengenai bisnis utama 
yang tidak kelihatan di awal merger, telah menjadi sumber penyebab 
terjadinya bentrokan budaya perusahaan dari kedua perusahaan.
Kedua perusahaan ini gagal menggabungkan budaya perusahaannya 
masing-masing, serta gagal menemukan strategi untuk dapat mengatasi 
perbedaan ini . Pemimpin dari kedua perusahaan ini  juga telah 
gagal untuk meyakinkan semua divisinya bahwa merger dan akuisisi 
ini  akan membawa keuntungan bagi masing-masing perusahaan. 
Perbedaan budaya yang terjadi ini sebagai akibat tidak dilakukannya 
culture due diligence oleh kedua perusahaan sebelum melakukan merger dan 
akuisisi.Culture due diligence yaitu  proses menganalisa key cultural domains
yang meliputi:
  kepemimpinan dan praktik manajemen, gaya dan hubungan manajemen,
  prinsip pemerintahan,
  prosedur formal,
  praktik informal,
  kepuasan pekerja,
  kepuasan pelanggan,
  key business drivers,
  karakteristik perusahaan,
  persepsi dan ekspektasi, dan
  bagaimana pekerjaan diselesaikan di perusahaanm

Dengan melakukan culture due diligence, maka perusahaan yang 
akan terlibat merger akan mengetahui terlebih dahulu bagaimana budaya 
perusahaan dari perusahaan target, sehingga perusahaan pengambilalih 
dapat memperkirakan apakah perusahaannya mampu bergabung dan 
menyatukan budaya perusahaannya dengan perusahaan target. Bila 
perusahaan pengambilalih yakin dengan adanya merger dan akuisisi 
ini  dapat meningkatkan profi tabilitas dan kinerja perusahaan tanpa 
terhambat oleh perbedaan budaya, maka keputusan untuk melakukan 
merger dan akuisisi yaitu  keputusan yang tepat. Namun apabila sejak 
awal perusahaan pengambilalih tidak yakin akan merger ini  sebagai 
akibat adanya perbedaan budaya yang terlalu besar dan sulit diatasi, 
maka sebaiknya keputusan merger dan akuisisi ini  dapat dipikirkan 
kembali. Hal inilah yang terjadi pada merger antara AOL dan Time Warner. 
Perbedaan yang sangat besar terjadi antara budaya perusahaan keduanya, 
dan disebab kan mereka tidak melakukan culture due diligence sebelumnya, 
maka dapat dikatakan merger dan akuisisi yang dilakukan antara AOL dan 
Time Warner gagal.
 masalah  2: Volvo & Ford
Berikutnya yaitu  penjelasan mengenai merger yang dilakukan antara 
Volvo dan Ford yang yaitu  contoh nyata merger yang berhasil. 
Kedua perusahaan ini berhasil mengembangkan cara mereka sendiri untuk 
bergabung bersama. Volvo dan Ford juga memiliki perbedaan budaya 
perusahaan (Salama, Holland, & Vinten, 2003), seperti yang ditampilkan 
pada tabel berikut.
Volvo Ford
Decentralized fi rm dan teamwork oriented. 
Volvo menerapkan participatory style of 
management yang membebaskan level 
bawah untuk membuat keputusan
Structured, hierarchical dan centralized
Manajemen, pekerja, dan serikat 
pekerja mampu bekerjasama dalam 
rangka pencapaian hasil bisnis yang 
baik
Manajemen atas kurang dapat 
bekerjasama dengan pekerja bagian 
bawah
Pekerja Volvo mendapat gaji setiap 
bulan, termasuk juga blue collarworkers
Pekerja Ford bagian blue collar workers
tidak mendapat gaji setiap bulan

Melihat beberapa perbedaan budaya perusahaan yang terjadi antara 
Volvo dan Ford, menjadikan para pekerja dari kedua perusahaan ini  
berada dalam proses pembelajaran akan nilai-nilai dan kepercayaan dari 
tiap perusahaan, yang mendasari perilaku dan praktik bisnis mereka yang 
berbeda. Kesadaran akan perbedaan budaya ini dipandang sebagai suatu 
hal yang penting dalam usaha menggabungkan kedua perusahaan dan 
memaksimalkan potential synergies. Perbedaan yang terjadi tidak dapat 
diatasi, melainkan harus saling menghargai dan masing-masing perusahaan 
harus memahami perbedaan ini .
Strategi penggabungan dan proses akulturasi Volvo dan Ford 
yaitu  pembelajaran yang menarik bagi kedua pihak. Pekerja Volvo 
merasakan sekali dampak pergerakan dari penggabungan AB Volvo Groups 
dengan Ford Motors Group.Sebelumnya Volvo memegang 51% dari seluruh 
bisnis di grupnya, yang meliputi bis, mesin kapal laut dan produk terkait 
lainnya.sesudah diambilalih oleh Ford, maka posisi ini  telah berubah 
secara drastis. Volvo kini hanya memegang 8% dari total bisnis pada Ford 
Motor Company. Hal ini  tentu saja yaitu  perubahan yang sangat 
besar bagi Volvo.Dulunya Volvo memegang mayoritas bisnis namun kini 
menjadi minoritas. Namun hal ini tidak membuat Volvo menyerah dalam 
posisinya. Volvo dan Ford berusaha untuk menggabungkan dua product lines
utama mereka. Ford Motor Company mendirikan 2 divisi utama: Premium 
Automotive Group (PAG) dan Ford Cars. Divisi Ford berkonsentrasi pada 
produk-produk yang lebih tradisional seperti Ford Fiesta.Sementara divisi 
PAG berfokus pada produknya yang premium, seperti Jaguar, Land-Rover, 
Astin Martin, Lincoln dan Volvo.
Sebelum melakukan merger dan akuisisi, kedua perusahaan ini 
melakukan due diligence untuk memahami dan mengenal lebih dalam 
perusahaan target.Proses due diligence ini  memakan waktu sekitar 
6 bulan dan berfokus terutama pada sinergi faktor keuangan. lalu 
dibentuklah integration team. Tim ini melaporkan hasil pemahaman yang 
mereka dapatkan mengenai perusahaan target kepada para eksekutif Volvo 
dan Ford. Integration team dibentuk untuk menemukan sinergi di beberapa 
area seperti power trend, pembelian, pemasaran, R&D, dan lain-lain. Tim ini 
terdiri dari sejumlah anggota dari kedua perusahaan dengan jumlah yang
sama dan bekerja bersama-sama dengan dasar yang sama yaitu mengatasi 
perbedaan budaya dari kedua perusahaan.
Salah satu area yang diperhatikan oleh tim integrasi yaitu  technology 
transfer. Volvo engineers telah mentransfer sistem teknologinya seperti 
mesin-mesin baru, bahan mentah yang berbeda dan lebih modern kepada 
Ford. Proses transfer ini dirasakan oleh para pekerja dari kedua perusahaan 
sebagai hasil yang sangat positif dari proses akuisisi. Para pekerja Volvo 
sangat menikmari hubungan yang baik dengan dealer mobil. Menjadi brand
yang kecil, sangat sulit bagi Volvo untuk menemukan dealer yang tepat 
yang hanya menjual Volvo dalam lingkup yang terbatas. Namun kini Volvo 
menjadi lebih tertarik dengan pasar dealer sesudah bergabung dengan Ford. 
Penggabungan ini memicu kinerja keuangan semakin kuat.
Aspek lainnya yang juga menarik dari penggabungan Volvo dan Ford 
yaitu  research and development dan pengembangan bahan bakar di masa 
mendatang. Aktivitas ini masih dikembangkan dalam Ford group dan Volvo 
telah memberikan pekerjanya untuk bergabung dalam proyek ini . 
Volvo menyerahkan engineer-nya yang terbaik dalam proses pengembangan 
proyek ini . Semuanya ini dilakukan demi tercapainya peningkatan 
kinerja perusahaan sesudah merger dilakukan.
Berdasarkan penjelasan masalah merger antara Volvo dan Ford di 
atas, maka dapat dilihat bahwa proses merger yang dilakukan kedua 
perusahaan ini  telah berhasil membawa pada peningkatan kinerja 
keuangan. Meskipun kedua perusahaan ini  juga memiliki perbedaan 
budaya perusahaan, namun sebab  sebelum proses merger telah dibentuk 
integration team yang bertugas untuk melakukan culture due diligence, maka 
perbedaan budaya ini  tidak menjadi hambatan bagi merger Volvo dan 
Ford. Pekerja dari masing-masing perusahaan berusaha memahami dan 
mempelajari budaya dari perusahaan ini . Hal ini tidak lain dilakukan 
dengan tujuan untuk meminimalkan ketidaknyamanan di tempat kerja dan 
meningkatkan kesadaran untuk bekerjasama dan mencipatakan budaya 
perusahaan yang baru. Bahkan Volvo rela menyerahkan engineer terbaiknya 
untuk bergabung dalam pengembangan proyek bahan bakar yang sedang 
diteliti oleh Ford.Ide-ide baru telah diciptakan dan ide yang lama menjadi 
menantang, sehingga diperlukan budaya perusahaan yang baru yang dapat 
menciptakan profi tabilitas dan kinerja yang lebih baik lagi.Analisa  masalah  1 & 2
Dari kedua contoh masalah yang telah dibahas di atas, maka dapat dilihat 
bahwa budaya perusahaan sangat berpengaruh terhadap kesuksesan dan 
kegagalan proses merger dan akuisisi. Budaya perusahaan sebenarnya 
memegang dua peranan, yaitu sistem kepercayaan yang memampukan 
penerjemahan dunia yang kompleks dan ketidakpastian menjadi lebih 
dikenal, yang kedua yaitu  menyediakan kesinambungan dan stabilitas 
saat  ancaman perubahan mengurangi pengetahuan yang ada Peranan ini  menjadikan budaya perusahaan hal yang 
penting bagi siapa yang membagikannya, namun pada saat yang bersamaan 
budaya juga dapat menjadi sulit dalam memikul perubahan yang diperlukan, 
seperti dalam masalah merger dan akuisisi, dan telah menjadi akar penyebab 
konfl ik budaya antara dua perusahaan yang bergabung


Dalam melakukan merger atau akuisisi antara dua perusahaan 
dibutuhkan proses atau tahapan yang harus dilewati sebelum 
perusahaan melakukan merger atau akuisisi ini . Hal ini agar 
semua dapat berjalan sesuai rencana. Tahap melakukan merger dan akuisisi 
di negara kita  berdasarkan UU no. 40 tahun 2007 meliputi:
1. Memenuhi Syarat-syarat Penggabungan
Syarat-syarat penggabungan sudah diatur dalam Undang-Undang 
Perseroan dan Peraturan Pemerintah. Melakukan merger & akuisisi 
berarti juga harus mendapat persetujuan dan memperhatikan 
kepentingan instansi yang terkait, mulai dari perusahaan, para pemegang 
saham, karyawan, kreditor dan mitra usaha, hingga masyarakat. Hal itu 
agar nantinya tidak ada hal-hal yang terjadi yang dapat menghalangi 
proses merger & akuisisi.
2. Menyusun Rancangan Penggabungan
Semua direktur perusahaan yang berniat untuk mengkonsolidasikan 
atau menggabungkan perusahaan harus mempersiapkan rancangan 
merger & akuisisi, yang harus disetujui oleh Dewan Komisaris dan 
Direksi perusahaan masing-masing. Minimal, rancangan yang dibuat 
ada hal-hal berikut: Nama perusahaan yang berniat untuk melakukan merger atau 
akuisisi.
 Alasan dan penjelasan tentang diusulkan merger atau akuisisi oleh masing-masing direktur perusahaan yang berniat untuk melakukan merger atau akuisisi dan syarat-syarat dalam 
melakukan merger atau akuisisi. 
 Prosedur untuk mengkonversi saham masing-masing perusahaan 
kedalam saham perusahaan hasil merger atau akuisisi. 
 Perubahan-perubahan yang terjadi antara kedua perusahaan sesudah 
dilakukan merger akuisisi. Dalam berbagai masalah merger akuisisi, 
perubahan yang terjadi misalnya mengenai anggaran dasar. 
 Neraca dan laporan laba rugi terbaru selama tiga tahun terakhir 
dari perusahaan yang berniat untuk mengkonsolidasikan atau 
menggabungkan.
 Rincian ketetapan status karyawan.
 Pengaturan mengenai adanya perselisihan yang terjadi antar 
pemegang saham dan kreditur.
 Analisis manajemen pada masalah-masalah keuangan dan 
operasional terkait dengan semua perusahaan yang bersangkutan.
 Konfi rmasi perusahaan konsolidasi mengenai pemindahan hak dan 
asumsi seluruh kewajiban perusahaan yang berpartisipasi dalam 
merger.
 Adanya kawajiban untuk memberitahukan rencana kepada 
pemegang saham masing-masing perusahaan mengenai hal-hal 
penting yang perlu diketahui. 
3. Penggabungan Disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Penggabungan yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris perusahaan 
masing-masing lalu diajukan kepada RUPS untuk mendapat 
persetujuan. Untuk menyetujui penggabungan ini , RUPS yang 
diadakan paling sedikit tiga perempat dari jumlah seluruh saham 
dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan yaitu  sah apabila 
disetujui paling sedikit tiga perempat bagian dari jumlah suara yang 
dikeluarkan. Jika RUPS pertama gagal dapat diadakan RUPS kedua 
dengan kuorum kehadiran paling sedikit dua pertiga, dan apabila gagal 
lagi bisa mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri 
agar ditetapkan kuorum RUPS yang baru.4. Pembuatan Akta Penggabungan
sesudah masing-masing RUPS menyetujui rancangan penggabungan yang 
diajukan, maka rancangan ini  dibuat kedalam Akta Penggabungan 
yang dibuat didepan notaris yang lalu diberitahukan kepada 
Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat. Kalau ada perubahan pada 
anggaran dasar maka perlu adanya persetujuan dari menteri.
5. Pengumuman Hasil Penggabungan
sesudah semua tahapan sebelumnya sudah selesai dilakukan maka hasil 
dari tahapan-tahapan atau proses sebelumnya harus diumumkan oleh 
Direksi perusahaan pada 2 surat kabar juga pada karyawan secara 
tertulis. Pengumuman ini dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal 
berlakunya penggabungan. Hal ini agar pihak ketiga mengetahui 
adanya penggabungan yang dilakukan. Dalam hal ini pengumuman 
ini  terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan 
anggaran dasar.
 ASPEK HUKUM M&A DI negara kita 
Secara umum merger dan akuisisi di negara kita  diatur berdasarkan undangundang dan peraturan berikut:
 UU No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta 
peraturan pelaksanaannya. UU ini tidak hanya membahas ketentuan 
mengenai merger tetapi juga mengatur ketentuan mengenai pemisahan 
perseroan. Selain itu, UU No. 40 Tahun 2007 juga turut memperhatikan 
kepentingan karyawan serta memuat prosedur dan tata cara melakukan 
merger dan akuisisi. 
 Peraturan Pemerintah RI No 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, 
Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas. Peraturan ini juga 
menekankan perlindungan secara khusus pada kepentingan perusahaan, 
perlindungan terhadap kepentingan para kreditor,pemegang saham 
minoritas, dan karyawan perusahaan, serta kepentingan masyarakat 
dan persaingan usaha yang sehat. 
 Peraturan Pemerintah RI No 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi 
dan Akuisisi Bank. Peraturan ini dibuat untuk mengatur aktivitas 
merger dan akuisisi yang dilakukan pada sektor Perbankan serta diatur 
juga dalam Surat Keputusan Direksi Bank negara kita  Nomor 32/51/KEP/DIR tanggal 14 mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara 
Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum. Merger, Konsolidasi 
dan Akuisisi Bank dapat dilakukan atas:
o inisiatif Bank yang bersangkutan; atau
o permintaan Bank negara kita ; atau
o inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka 
penyehatan perbankan.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank dilakukan dengan memperhatikan 
kepentingan Bank, kreditor, pemegang saham minoritas dan karyawan 
Bank; dan kepentingan rakyat banyak dan persaingan yang sehat dalam 
melakukan usaha Bank. Pada PP RI No. 28/1999 menjelaskan pula 
mengenai prosedur yang dilakukan dan syarat-syarat dalam merger, 
konsolidasi dan akuisisi dalam sektor perbankan.
 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden 
RI no 39 tahun 2014 tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang 
usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, 
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.5 
tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan non-Perizinan 
Penanaman Modal sebagaimana telah diamandemen oleh Peraturan 
Nomor 12 tahun 2013. Undang-undang dan peraturan ini  hanya 
berlaku untuk merger dan akusisi yang melibatkan investasi asing.
 PP RI No. 57 Tahun 2010 tentang Peleburan Badan Usaha dan 
Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat memicu 
terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara 
garis besar PP RI No. 57 Tahun 2010 menyangkut 4 (empat) hal yaitu cara 
penilaian merger dan akuisisi yang memicu praktik monopoli dan 
persaingan usaha tidak sehat, batas nilai notifi kasi atau pemberitahuan, 
tata cara penyampaian pemberitahuan, serta konsultasi. Pada Pasal 2 
disebutkan pelaku usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan 
Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilan saham perusahaan 
lain yang dapat memicu terjadinya Praktik Monopoli dan/atau 
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini dapat terjadi jika pelaku usaha 
diduga melakukan:
a. perjanjian yang dilarang;
b. kegiatan yang dilarang; dan/atau
c. penyalahgunaan posisi dominan.KPPU memberikan penilaian yang telah berlaku efektif secara yuridis 
dan diduga dapat memicu terjadinya Praktik Monopoli dan/
atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, penilaian dilakukan dengan 
memakai analisis: 
a. konsentrasi pasar;
b. hambatan masuk pasar;
c. potensi perilaku anti persaingan;
d. efi siensi; dan/atau
e. kepailitan.
 Untuk M & A di sektor lain, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi 
hukum tertentu dan peraturan (misalnya, sektor perbankan, sektor 
asuransi, sektor Broadcasting dan sektor telekomunikasi). Hal ini 
disebabakan, sebab  pada sektor industri tertentu memiliki badan 
tertentu yang mengatur M&A, seperti perusahaan keuangan dan 
asuransi diatur oleh Departemen keuangan, perbankan diatur oleh Bank 
negara kita .
 BADAN REGULASI TERKAIT M&A DI negara kita 
 BKPM
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yaitu  sebuah badan 
layanan penanaman modal Pemerintah negara kita  yang dibentuk 
dengan maksud untuk menerapkan secara efektif penegakan hukum 
terhadap penanaman modal asing maupun dalam negeri , BKPM bertugas untuk membuat kebijakan terkait dengan 
penanaman modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
di negara kita . Setiap ada investor asing maupun dalam negeri yang 
hendak menanamkan modalnya harus melalui syarat dan ketentuan 
yang ditetapkan oleh BKPM. Dalam M&A, BKPM diperlukan untuk 
memberikan persetujuan regristasi saat adanya perubahan dalam 
rencana investasi
 Bapepam-LK
Bapepam-LK yaitu  sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan 
negara kita  yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi sehari-hari 
kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan 
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan Otoritas Jasa Keuangan
Sektor jasa keuangan yaitu  sektor industri yang kompleks dan selalu 
berubah sehingga para pelaku usaha harus mampu bertahan dan 
regulator harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi. Untuk 
mengurangi risiko yang ada pada sektor ini, pemerintah menyadari 
pentingnya lembaga yang mengawasi kegiatan sektor jasa keuangan. 
Oleh sebab  itu, pemerintah membentuk lembaga independen OJK. 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu  lembaga Negara yang dibentuk 
berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi 
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi 
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di 
sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank 
seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga 
Jasa Keuangan lainnya (Website OJK, 2016). Tugas Kementerian 
Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012, sedang 
pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013. 
Pembentukan OJK ini ditujukan untuk mewujudkan sistem keuangan 
yang stabil, meningkatkan transparansi, melindungi kepentingan 
konsumen, serta mengurangi praktik kecurangan. Hal ini diharapkan 
kegiatan sektor jasa keuangan berjalan efektif dan efi sien.
 KPPU
Pemerintah negara kita  berusaha untuk menjaga persaingan yang sehat 
antar pelaku usaha di negara kita . Pemerintah negara kita  mendirikan 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yaitu institusi pemerintah 
independen yang didirikan untuk memenuhi larangan praktik monopoli 
dan persaingan usaha tidak sehat. Komisi ini berhak mengambil 
tindakan sesuai dengan kewenangannya terhadap merger dan akuisisi 
yang diduga memicu praktek monopoli dan persaingan usaha 
tidak sehat dan juga berhak membatalkan merger dan akuisisi apabila 
terbukti dapat memicu praktek monopoli dan persaingan usaha 
tidak sehat.
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Entitas yang melakukan merger dan ingin mengubah anggaran dasar 
harus memberitahu atau mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum 
dan Hak Asasi Manusia.
Salah satu tujuan kegiatan merger dan akuisisi yaitu  untuk melakukan 
penghematan pajak secara legal. Peraturan perpajakan terkait merger dan 
akuisisi diperbarui pada tahun 2008 sebab  pada tahun-tahun sebelumnya 
banyak perusahaan yang melakukan merger dengan tujuan untuk 
mendapatkan keuntungan pajak. Peraturan-peraturan perpajakan yang 
berlaku yang berkaitan dengan penggabungan usaha, dalam bentuk merger 
dan akuisisi, meliputi (Karyadi and Irawati, 2015):
 Peraturan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Hasil 
amandemen dari Peraturan No. 7 Tahun 1983)
 Peraturan No. 42 Tahun 2009 tentangg Value Added Tax (Hasil amandemen 
dari Peraturan No. 8 Tahun 1983)
 Peraturan No. 20 Tahun 2000 tentang akuisisi tanah atau bangunan 
(Hasil amandemen dari Peraturan No. 21 Tahun 1997).
Aspek perpajakan juga memiliki pengaruh dalam menentukan metode 
apa yang akan dipakai  untuk melakukan transaksi penggabungan usaha. 
Dalam Undang-Undang Perpajakan No.10 Tahun 1994 dinyatakan bahwa 
 Pasal 4 Ayat 1 Huruf d Angka 1: menyebutkan bahwa keuntungan 
sebab  penjualan atau pengalihan harta termasuk keuntungan sebab  
likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau 
pengambilan usaha yaitu  salah satu objek pajak.
 Pasal 10 Ayat 3: mengatur tentang dasar pengenaan pajak atas 
penggabungan usaha. Dalam pasal ini diatur bahwa “Nilai perolehan atau 
pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, 
peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilan usaha yaitu  
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga 
pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan”
Oleh sebab  itu secara garis besar, dalam penggabungan usaha ada 
2 metode kemungkinan yang dipakai , yaitu metode By Purchase dan By 
Pooling of Interest.
 By Purchase: Dalam metode ini, harta kekayaan yang diperoleh oleh 
perusahaan yang melakukan penggabungan usaha harus dicatat dan diakui sebesar nilai pasarnya. Maka dari itu dalam metode ini ada 
pengenaan pajak atas aktiva tidak berwujud atau goodwill.
 By Pooling of Interest: Dalam metode ini, semua harta, hutang, dan hak 
pemegang saham dicatat dan diakui sebesar nilai buku. Maka dalam 
metode ini tidak ada pengenaan pajak sebab  tidak ada penambahan 
nilai asset.
Metode yang diperbolehkan dalam pemindahan atau transfer 
aset dalam praktek merger atau akuisisi, yaitu metode By Purchase yang 
didasarkan pada nilai pasar. Keuntungan yang muncul akibat dari transaksi 
penggabungan usaha, dalam bentuk merger dan akuisisi, dapat dinilai, 
sedang kerugian yang muncul akibat dari transaksi ini diklaim sebagai 
pengurang dari pendapatan perusahaan. Pemindahan atau transfer aset 
antar perusahaan yang didasarkan pada nilai buku (metode By Pooling of 
Interest) diperbolehkan tetapi di bawah persetujuan yang dinyatakan oleh 
Direktur Jendral Pajak, dimana rencana merger yang dimiliki perusahaan 
harus lulus tes tujuan bisnis oleh Direktur Jendral Pajak. Kerugian pajak yang 
dimiliki oleh perusahaan yang bergabung atau merger tidak dapat secara 
otomatis ditransferkan ke perusahaan yang masih bertahan. Umumnya, 
merger dan konsolidasi dapat dilakukan dengan dasar bebas pajak (kecuali 
PPN) tersedia kondisi tertentu yang harus dipenuhi yaitu:
 Pengalihan aset harus dicatat pada nilai buku dan kesatuan saat 
mentransfer
 Persetujuan untuk merger atau konsolidasi harus diperoleh dari Direktur 
Jenderal Pajak (dalam praktek ini mungkin menjadi persetujuan pascatransaksi bahkan jika persetujuan prinsip diperoleh sebelum transaksi 
terjadi)
 Akuntan publik wajib menyampaikan laporan tentang hal-hal yang 
ditentukan. Pengajuan ini  dianggap telah selesai disetujui jika 
tidak ada penolakan dalam satu bulan.
 ISU KARYAWAN ATAS AKTIVITAS M&A DI negara kita 
Pada saat perusahaan akan melakukan merger dan akuisisi, karyawan 
yaitu  salah satu aspek yang pent ing yang perlu dipertimbangkan 
sebab  karyawan bisa mempengaruhi kelancaran proses merger dan akuisisi. 
Hampir semua karyawan menganggap tindakan merger dan akuisisi yaitu  hal yang negatif sehingga mereka akan langsung resah saat  perusahaan 
tempat mereka bekerja mengumumkan akan melakukan merger dan akuisisi. 
Dalam UU No. 40 Tahun 2007, karyawan termasuk salah satu pihak 
yang harus diperhatikan kepentingannya dalam M&A. Menurut Pasal 127 
UU-PT, setiap rencana perubahan kepemilikan harus diumumkan kepada 
seluruh karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat 
Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam rangka perubahan kepemilikan di 
perusahaan. 
Undang-undang mengenai ketenagakerjaan diatur dalam UndangUndang No 13 Tahun 2003. Dalam UU ini dijelaskan tentang pemutusan 
hubungan kerja (PHK) terkait merger dan akuisisi pada Pasal 163 (Republik 
negara kita , 2003): 
(1) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 
pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, 
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh 
tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh 
berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 
156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 
156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 
ayat (4).
(2) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 
pekerja/buruh sebab  perubahan status, penggabungan, atau peleburan 
perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh 
di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon 
sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan 
masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang 
penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
 PERBANDINGAN M&A DI negara kita  DAN ASEAN
Kegiatan merger dan akuisisi telah dilakukan tidak hanya di negara maju 
tetapi juga di Asia Tenggara. Di negara ASEAN kegiatan investasi yang 
dilakukan antar negara mencapai US$ 4,4 milliar pada tahun 2009, dimana 
banyak dilakukan di Singapura (46%), negara kita  (31%), dan Thailand (13%) 
(KPPU, 2010). Ketiga negara ini memiliki berbagai aturan investasi terutama 
yang berkaitan dengan merger dan akuisisi. Hal ini penting untuk menjaga kegiatan pasar yang kompetitif dan efi sien. Untuk peraturan yang berkaitan 
dengan merger dan akuisisi, baru 5 (lima) negara ASEAN yang memiliki 
hukum persaingan yaitu negara kita , Singapura, Thailand, Vietnam dan Laos. 
Aturan merger dan akuisisi yang dimiliki tiap negara berbeda-beda dari 
berbagai aspek, baik itu cakupan, sifat notifi kasi, pembiayaan, dan sanksi 
yang terkait. Tabel dibawah ini menunjukkan perbedaan aturan merger di 
ASEAN

Related Posts:

  • merger akusisi h Pencapaian yang dihasilkan dari proses due diligence ini yaitu  penandatangan S&P, menerima semua persetujuan peraturan yang… Read More