Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi penerapan
prinsip pengendalian internal perusahaan terhadap penerimaan dan pengeluaran
kas pada asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk.
Bagaimana penerapan prosedur, pengendalian internal serta penerapan prinsip
pengendalian internal yang telah dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk terutama siklus penerimaan kas yang
terdiri dari pembayaran premi baik melalui bank, kantor cabang, maupun agen,
serta siklus penerimaan kas yang terdiri dari pengajuan klaim, pinjaman polis, dan
biaya-biaya. Berdasarkan hasil analisis, wawancara, dan pengamatan, dari
penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa prinsip pengendalian internal yang
telah diterapkan dan dijalankan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera
1912 kantor cabang Nganjuk sudah cukup baik, hal ini dibuktikan dengan adanya
pembentukan tanggung jawab dan pemisahan tugas masing-masing staff, telah
diterapkannya prosedur dokumentasi dalam setiap transaksi, adanya ID dan
password di setiap komputer masing-masing staff, serta penerimaan dan
pengeluaran kas yang terjadi selalu dilakukan pemeriksaan secara berkala. Akan
tetapi, penerapan prinsip pengendalian internal yang telah baik, tidak menutup
kemungkinan adanya penyimpangan, seperti premi yang tidak disetorkan oleh
Agen atau pemalsuan kwitansi, dan seharusnya pihak manajemen memberikan
pembinaan secara rutin serta peningkatan pengawasan serta pengecekan.
Kas merupakan harta yang sangat berharga bagi suatu perusahaan, baik
penerimaan kas maupun pengeluaran kas. Dalam perusahaan, baik perusahaan
jasa maupun perusahaan dagang setiap transaksi yang dilakukan akan senantiasa
berpengaruh terhadap kas yang dimiliki perusahaan, baik kas masuk maupun kas
keluar. Kurang diterapkannya pengendalian internal yang memadai akan
menyebabkan kas dalam perusahaan di salahgunakan oleh karyawan perusahaan.
Tidak adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara bagian operasi dengan
bagian akuntansi akan mempermudah karyawan maupun manajemen perusahaan
untuk melakukan tindak kecurangan terhadap kas dalam perusahaan dengan cara
pemalsuan kwitansi maupun kas masuk dank as keluar yang tidak dicatat.
Dengan adanya sistem pengendalian internal yang baik dalam sebuah
perusahaan bukan merupakan sebuah jaminan bagi perusahaan untuk terhindar
dari kesalahan-kesalahan maupun penyelewengan-penyelewengan yang terjadi
baik yang di sengaja maupun tidak. Namun dengan adanya pengendalian internal
yang baik setidaknya dapat meminimalisasi kesalalahan-kesalahan dan
kecurangan yang terjadi, sehingga jika diketahui telah terdapat indikasi terjadinya
kesalahan dan kecurangan, maka hal tersebut dapat segera diatasi, agar
perusahaan terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Asuransi merupakan salah satu buah peradaban manusia dan merupakan
suatu hasil evaluasi kebutuhan manusia yang sangat hakiki ialah kebutuhan akan
rasa aman dan terlindungi terhadap kemungkinan menderita kerugian (Badiah,
dkk, 2009). Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan
perusahaan asuransi jiwa yang selama 102 tahun dapat terus berjaya dan
meyakinkan para calon pemegang polis baru bahwa produk asuransi serta jaminan
asuransi yang ditawarkan perusahaan dapat memberikan perlindungan tersendiri
bagi para nasabah. Selain itu, pada masa sekarang ini, telah banyak masyarakat
Indonesia yang tertarik untuk meng-asuransikan jiwanya pada Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam penelitian Ridwan Zulpi yang berjudul “Audit Operasional
Terhadap Pengendalian Internal Atas Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada PT
Tria Dipa Medika menyebutkan bahwa kebijakan pengendalian internal yang
diterapkan perusahaan atas penerimaan dan pengeluaran kas sudah cukup baik
ditandai oleh adanya pemenuhan lima prinsip pengendalian internal. Akan tetapi,
meskipun telah dinilai cukup baik yang ditandai oleh adanya pemenuhan lima
prinsip pengendalian internal, masih terdapat beberapa kelemahan yang dapat
merugikan perusahaan, antara lain pada pencatatan kas masuk pada bagian
akuntansi hanya mengandalkan data dari salinan buku kas masuk bendahara saja,
dimana data tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan data dari kasir jika
bendahara berbuat curang.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Zulpi di atas, penulis
pun ingin mengetahui dan menganalisis, apakah kelemahan-kelemahan yang
terjadi dapat terjadi pula pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912
kantor cabang Nganjuk, dan bagaimana pihak manajemen mengatasi kelemahan-
kelemahan yang dapat terjadi.
Tujuan Sistem Pengendalian Internal
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, pengendalian internal memiliki tujuan
sebagai berikut:
1. Menyajikan data yang dapat dipercaya
2. Mengamankan aktiva dan catatan
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional perusahaan
4. Mendorong ditaatinya kebijakan yang digunakan
Arti Penting Pengendalian Internal ,menyebutkan bahwa
faktor-faktor berikut sebagai pendorong atas semakin luasnya pengakuan tentang
pentingnya pengendalian internal, diantaranya:
a. Lingkup dan besarnya perusahaan sudah menjadi semakin kompleks
dan meluas sehingga manajemen tidak mungkin lagi memimpin
perusahaan secara langsung.
b. Pengecekan dan review yang melekat pada suatu sistem
pengendalian internal yang baik, akan dapat melindungi perusahaan
dari kelemahan manusiawi dan mengurangi kemungkinan terjadinya
kekeliruan dan ketidakberesan.
c. Ditinjau dari segi auditing, sistem pengendalian internal yang
berlaku pada perusahaan klien akan sangat bermanfaat dalam
membatasi lingkup audit.
Karakteristik Pengendalian Internal yang Memadai
ada empat ciri utama sistem pengendalian internal yang kuat,
yaitu:
1. Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional
secara tegas.
2. Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi
dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya
hal tersebut.
3. Praktik yang sehat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit
organisasi.
4. Karyawan yang sesuai mutunya dengan tanggung jawabnya..
Pihak yang Bertanggung Jawab atas Sistem Pengendalian Internal
pihak-pihak yang bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal, adalah:
1. Manajemen
2. Dewan komisaris dan komite audit
3. Auditor internal
4. Personel lain entitas
5. Auditor independen
6. Pihak luar lain
Prinsip Pengendalian Internal
prinsip-
prinsip pengendalian internal meliputi:
1. Pembentukan tanggung jawab
2. Adanya pemisahan tugas
3. Adanya prosedur dokumentasi
4. Pengendalian kekayaan secara fisik, mekanik dan elektronik
5. Verifikasi internal yang independen untuk setiap transaksi.
Keterbatasan Pengendalian Internal
memaparkan bahwa keterbatasan bawaan yang
melekat dalam setiap sistem pengendalian intern sebagai berikut :
a. Kesalahan dalam pertimbangan.
b. Kemacetan.
c. Kolusi.
d. Pelanggaran oleh manajemen.
e. Biaya dan manfaat.
Sistem Penerimaan Kas
Kas menurut pengertian akuntansi adalah alat pertukaran yang dapat
diterima untuk pelunasan utang dan dapat diterima sebagai suatu setoran ke bank
atau tempat-tempat lain yang dapat diambil sewaktu-waktu. Selain uang kertas
dan uang logam, semua alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk
membiayai kegiatan umum perusahaan adalah termasuk elemen kas.
Penerimaan kas perusahaan asuransi berasal dari pembayaran premi oleh
nasabah setiap harinya. Sistem penerimaan kas harus dirancang dan dilaksanakan
dengan baik, agar penyimpangan yang terjadi dapat dikurangi atau dihilangkan.
Untuk itu sangat diperlukan suatu sistem pengendalian internal yang baik.
Sistem Pengeluaran Kas
Pengeluaran kas perusahaan asuransi berasal dari banyak hal diantaranya
pembayaran klaim asuransi dan pembayaran komisi. Sistem pengeluaran kas
harus dirancang dan dilaksanakan dengan baik, agar penyimpangan yang terjadi
dapat dikurangi atau dihilangkan. Untuk itu sangat diperlukan suatu sistem
pengendalian internal yang baik.
Pengertian Asuransi
Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian, menegaskan:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau
lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak
tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul
dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang
yang dipertanggungkan.
Asuransi Jiwa
asuransi jiwa merupakan salah satu
bentuk usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggungan risiko yang
bertalian erat dengan jiwa maupun dengan meninggalnya seseorang yang
dipertanggungkan. Jenis asuransi ini berpijak pada UU No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Peransuransian yang menyebutkan bahwa hanya perusahaan asuransi jiwa
yang telah mendapatkan ijin usaha dari menteri keuangan yang bisa melaksanakan
kegiatan berupa pertanggungan jiwa.
Dalam pembahasan berikut, akan dipaparkan analisis terhadap prinsip
pengendalian internal yang diterapkan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk atas penerimaan dan pengeluaran kas.
Analisis ini dilakukan dengan tujuan untuk mengukur dan menilai dengan
mengkaji apakah penerapan prinsip pengendalian internal atas penerimaan dan
pengeluaran kas telah sesuai dengan teori-teori yang ada. Kemudian melakukan
evaluasi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara penerapan
prinsip pengendalian internal dengan teori-teori yang digunakan.
Pembentukan tanggung jawab atas penerimaan kas dan pengeluaran kas
pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk
sudah baik. Hal ini terbukti dari analisis dan pengamatan yang telah dilakukan,
bahwa pihak yang terkait dengan pembayaran premi pertama, salah satunya Agen,
mempunyai tanggung jawab di lapangan untuk mencari calon pemegang polis
baru dan hal ini selalu dilakukan oleh Agen-agen perusahaan setiap harinya serta
menghitung jumlah premi pertama yang harus dibayarkan oleh calon pemegang
polis baru sesuai dengan umur calon tertanggung, jangka waktu asuransi, dan
uang pertanggungan. Staff administrasi perusahaan pun telah melaksanakan
tanggung jawab yang diberikan oleh Kepala Cabang secara baik dengan
melakukan re-check terlebih dahulu terhadap data dan persyaratan untuk calon
pemegang polis baru sebelum melakukan entry ke dalam software Surat
Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Berdasarkan analisa dan pengamatan, pada sistem penerimaan kas dan
pengeluaran kas pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) 1912 kantor cabang Nganjuk,
pemisahan tugas yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan sudah baik,
yaitu memisahkan bagian yang mengurusi operasi dari bagian akuntansi, dan
memisahkan bagian yang menyimpan aset dari bagian akuntansi. Hal ini dapat
dilihat dari struktur organisasi yang ada pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk, dimana setiap satu orang staff hanya
menjalankan satu tugas dan wewenang yang diberikan oleh kepala cabang. Staff
administrasi hanya melakukan re-check dan proses entry terhadap lembar dan data
pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dan melaporkan kepada kepala
cabang untuk disetujui. Untuk pembayaran premi pertama tetap dilakukan oleh
kasir tanpa adanya campur tangan dari staff yang lain.
Dokumen merupakan bukti bahwa transaksi dan peristiwa telah terjadi.
Dengan adanya tanda tangan pada setiap dokumen, dapat diketahui siapa yang
bertanggung jawab terhadap transaksi tersebut. Setiap perusahaan harus membuat
dokumen transaksi pada saat terjadinya transaksi. Hal ini sudah dilakukan dengan
baik oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk
terhadap penerimaan kas dari premi pertama. Setiap lembar Surat Permintaan
Asuransi Jiwa (SPAJ) yang telah di entry ke dalam software SPAJ selalu
mendapatkan nomor SP yang berurutan dan harus diisi pada lembar SPAJ sesuai
dengan nomor SP yang tertera pada software. Setelah semua prosedur entry telah
dilakukan, maka staff melaporkan lembar SPAJ kepada kepala cabang untuk
ditandatangani dan dikirim ke kantor wilayah. Hal ini dilakukan oleh Asuransi
Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk agar tidak terjadi
kesalahan saat melakukan entry, dan menghindari dilakukannya tindak
kecurangan.
Pengendalian kekayaan secara fisik, mekanik, dan elektronik terhadap
penerimaan kas pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor
cabang Nganjuk telah dilaksanakan dengan cukup baik. Berdasarkan hasil analisa,
pengamatan, dan hasil wawancara yang telah dilakukan, setiap komputer yang
digunakan untuk proses transaksi sudah diamankan dengan ID dan password
masing-masing staff. Sehingga, satu staff hanya dapat login dan mengakses satu
komputer saja.
Sistem pengendalian internal mensyaratkan adanya verifikasi internal
secara independen. Perusahaan harus melakukan verifikasi data secara periodik
atau secara mendadak. Dan hal ini telah diterapkan oleh Asuransi Jiwa Bersama
(AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk. Berdasarkan hasil wawancara,
Ketua Pengawas Pengendalian Internal (KPPI) yang berkedudukan di Surabaya
secara berkala setiap satu tahun sekali melakukan verifikasi secara independen.
Sedangkan untuk Pengawas Administrasi (PA) secara berkala setiap bulan
maupun setiap saat melakukan verifikasi independen. Semua transaksi secara
langsung dapat di akses ke kantor wilayah kemudian ke kantor pusat kemudian
secara periodik laporan setiap bulan dikirim ke kantor wilayah maupun ke KPPI.
Pengendali Akuntansi
Pengendali Akuntansi bertujuan untuk mencegah terjadinya in-efisiensi
yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan
data akuntansi. Pengendali akuntansi terdiri dari pemisahan fungsi dan tanggung
jawab. Dalam hal ini, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor
cabang Nganjuk telah menerapkan pengendali akuntansi dengan baik, dimana
masing-masing staff telah memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing.
Pengendali Administrasi
Pengendali Administrasi bertujuan untuk mendorong dilakukannya
efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen, dan pengendali
administrasi diterapkan setelah adanya pengendali akuntansi. Pengendali
administrasi terdiri dari pemeriksaan laporan untuk mencari penyimpangan yang
ada, untuk kemudian diambil tindakan. Berdasarkan hasil yang telah dipaparkan
sebelumnya bahwa Ketua Pengawas Pengendalian Internal (KPPI) yang
berkedudukan di Surabaya secara berkala setiap satu tahun sekali melakukan
verifikasi secara independen. Sedangkan untuk Pengawas Administrasi (PA)
secara berkala setiap bulan maupun setiap saat melakukan verifikasi independen.
Semua transaksi secara langsung dapat di akses ke kantor wilayah kemudian ke
kantor pusat kemudian secara periodik laporan setiap bulan dikirim ke kantor
wilayah maupun ke KPPI.
Budget Cash Flow
Untuk kantor cabang Nganjuk menggunakan perhitungan tahapan
triwulan, setiap tiga bulan sekali pihak manajemen melakukan evaluasi, apabila
pada bulan pertama mengalami penurunan dan pada bulan kedua mengalami
kenaikan, maka pada bulan ketiga maupun akhir tahun, anggaran, target, maupun
tanggung jawab dapat terpenuhi.
Pemeriksaan Kas secara Berkala
Untuk pemeriksaan kas yang bertanggung jawab di kantor cabang adalah
Kepala Unit Administrasi dan Keuangan (KUAK). Apabila ditemukan transaksi
yang meragukan seperti klaim, penghitungan penebusan polis, pihak manajemen
selalu melakukan konsultasi dengan kepala keuangan. Kemudian pada sore
harinya dilakukan verifikasi lagi terhadap transaksi yang terjadi pada hari ini
apakah sudah balance antara jumlah kas pada kasir dengan kas yang telah
disetorkan di Bank, dan apakah jumah kas, baik penerimaan kas maupun
pengeluaran kas sudah memenuhi anggaran yang telah ditetapkan, maka
dilakukan pengecekan setiap harinya. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pihak
manajemen telah melakukan pemeriksaan kas secara berkala, yaitu setiap
dilakukannya tutup buku pada setiap harinya.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Prinsip pengendalian internal yang terdiri dari pembentukan tanggung
jawab, adanya pemisahan tugas, adanya prosedur dokumentasi,
pengendalian kekayaan secara fisik, mekanik, dan elektronik, serta
verifikasi internal secara independen untuk setiap transaksi telah
diterapkan dan dijalankan dengan secara baik oleh Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk, baik dalam
penerimaan kas maupun pengeluaran kas.
2. SPI pengendali akuntansi dan pengendali administrasi telah diterapkan
dan dijalankan secara baik oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912 kantor cabang Nganjuk. Apabila telah ditemukan
penyimpangan-penyimpangan, baik yang menyangkut masalah
keuangan maupun administrasi, maka pihak manajemen akan
mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang telah diterapkan
serta jenis penyimpangan yang telah dilakukan.
3. Untuk budget cash flow, kantor cabang Nganjuk menggunakan
perhitungan tahapan triwulan, setiap tiga bulan sekali pihak
manajemen melakukan evaluasi, apabila pada bulan pertama
mengalami penurunan dan pada bulan kedua mengalami kenaikan,
maka pada bulan ketiga maupun akhir tahun, anggaran, target, maupun
tanggung jawab dapat terpenuhi.
4. Untuk pemeriksaan kas yang bertanggung jawab di kantor cabang
adalah Kepala Unit Administrasi dan Keuangan (KUAK). Pihak
manajemen telah melakukan pemeriksaan kas secara berkala, yaitu
setiap dilakukannya tutup buku pada setiap harinya.