Home »
waralaba 2
» waralaba 2
waralaba 2
Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini
merupakan suatu fenomena bisnis yang baru. Sistim ini sudah dipakai di
Indonesia walaupun belum ada badan yang menampung atau mengikuti
perkembangan bidang ini. Juga franchise dan sistim franchise masih sangat
terbatas yang paham. Namun di Indonesia berlaku dua UU yang menjadi
dasar pemberian perlindungan hukum kepada hak milik intellektual
perusahaan, yakni UU Patent dan UU Merek. Dengan adanya UU Patent
memungkinkan franchisor memperoleh perlindungan hukum terhadap
kemungkinan adanya usaha peniruan. Yang dapat dipatentkan mencakup
antara lain teknologi, proses produksi, sistim dan disain produk. UU Merek
menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan
hukum kepada perusahaan yang mendaftarkan mereknya terhadap
kemungkinan peniruan, pemalsuan, ataupun penggunaan secara illegal atas
mereka dagangnya. Untuk membantu para pengusaha dalam mendaftarkan
hak patentnya, di Indonesia terdapat beberapa konsultan patent. Konsultan
ini dapat membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk
pendaftaran patent. Dengan adanya kedua UU ini maka kontrak kerjasama
antara franchisor dan franchisee walaupun belum ada ketentuan pemerintah
ataupun suatu kode etik yang dikeluarkan oleh suatu asosiasi yang khusus
berkaitan dengan dilahirkannya kesepakatan kerja sama maka kedua UU ini
juga sudah bisa memberikan gambaran di dalam ikatan kerja sama yang
dibuat. Apakah mampu menilai kewajaran kontrak kerja sama di tingkat
etika bisnis yang dianut oleh franchisor.
Konsep Perdagangan Baru: Waralaba (Franchise)
Ada banyak definisi dan pendapat yang dikemukakan tentang sistim
ini, beberapa diantaranya disebutkan di bawah ini:
1. Franchise adalah sistim pemasaran atau distribusi barang dan jasa,
dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada
www.santoslolowang.com Halaman 2 dari 11
individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil dan
menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha
tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat
tertentu.
2. Franchise adalah sebuah metode pendistribusian barang dan jasa
kepada masyarakat konsumen, yang dijual pada pihak lain yang
berminat. Pemilik dari metode yang dijual ini disebut “Franchisor”,
sedangkan pembeli hak untuk menggunakan metode itu disebut
“Franchisee”.
3. Franchising adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara
franchisor dan franchisee. Franchisor berkewajiban untuk
menyediakan perhatian terus-menerus pada bisnis dari franchisee
melalui penyediaan pengetahuan dan pelatihan. Franchisee beroperasi
dengan menggunakan nama dagang, format, atau prosedur yang
dipunyai serta dikendalikan oleh franchisor. Franchisee melakukan
investasi dalam bisnis yang dimilikinya.
4. Hubungan kerjasasama (franchising) terwujud bila terdapat sebagai
berikut:
- Ada paket usaha yang ditawarkan oleh franchisor.
- Franchisee adalah pemilik unit usaha.
- Ada kerjasama antara franchisee dan franchisor dalam
pengelolaan unit usaha.
- Ada kontrak tertulis yang mengatur kerjasama antara franchisor
dan franchisee.
Setiap sistem franchise pada hakekatnya unik. Kreatifitas dari
franchisor dalam mendesain paket utamanya dan sistim kerja sama
merupakan hasil karya intellektual. Keunikan sistim yang didisain
memerlukan perlindungan hukum. Namun walaupun setiap disain franchise
adalah unik, dari pelbagai pengertian yang disebutkan di atas dapat
diperoleh gambaran umum sistim usaha terkait antara franchisor dan
franchisee: hubungan franchise adalah hubungan terkait yang erat yang
mempunyai sifat antara lain
www.santoslolowang.com Halaman 3 dari 11
(1) ada kepentingan bersama,
(2) bersifat hubungan jangka panjang,
(3) meliputi hubungan yang cukup banyak segi,
(4) mempunyai interaksi hubungan yang tinggi,
(5) ada sistim yang mengatur kerjasama,
(6) ada keuntungan timbal balik,
(7) menuju hubungan saling tergantung atau kemitraan.
Hubungan keterkaitan franchise ini sangat berbeda dengan bentuk
hubungan yang didasarkan hanya pada tanggung jawab sosial. Dalam
hubungan keterkaitan berdasarkan tangggung jawab sosial akan muncul
hubungan ketergantungan. Si lemah menunggu uluran tangan dari si kuat.
Tingkat kepentingan si kuat atas keberhasilan usaha si lemah sangat tipis
karena lemahnya keterkaitan usaha. Hal ini tidak terjadi pada sistim
franchise yang sehat, karena hasil dari bisnis franchisor sangat dipengaruhi
oleh keberhasilan dari franchisee. Untuk memasyarakatkan sistim
keterkaitan usaha dalam bidang pemasaran ini di Indonesia dipandang perlu
mencari padanan kata yang lebih mudah dipakai, dibaca, diucapkan, dan
berakar pada kata yang lasim di Indonesia. Pilihan kata untuk padanan
franchise adalah “Waralaba”.
Kesepakatan Kerjasama dalam Waralaba
Dalam perjanjian tentang waralaba harus mempunyai syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Kesepakatan kerjasama sebaiknya tertuang dalam suatu perjanjian
waralaba yang disahkan secara hukum.
2. Kesepakatan kerjasama ini menjelaskan secara rinci segala hak,
kewajiban dan tugas dari pengwaralaba (franchisor) dan pewaralaba
(franchisee).
3. Masing-masing pihak yang bersepakat sangat dianjurkan, bahkan
untuk beberapa negara dijadikan syarat, untuk mendapatkan nasihat
dari ahli hukum yang kompeten, mengenai isi dari perjanjian ini
dan dengan waktu yang dianggap cukup untuk memahaminya.
www.santoslolowang.com Halaman 4 dari 11
4. Tiga prinsip dari suatu perjanjian waralaba:
- Harus jujur dan jelas.
- Tiap pasal dalam perjanjian harus adil.
- Isi dari perjanjian dapat dipaksakan berdasarkan hukum.
Setiap perjanjian waralaba dikembangkan secara khusus dan tidak
meniru perjanjian yang dibuat dalam konteks/faktor yang berbeda. Berikut
ini faktor yang mempengaruhi isi suatu perjanjian waralaba dan garis besar
kemungkinan isinya.
A. Perjanjian Waralaba dari Sudut Pengwaralaba (Franchisor)
Dalam kebanyakan sistim waralaba, pengwaralaba mempunyai hak
atas:
- Logo merk dagang (trade mark), nama dagang (trade name), dan nama
baik/reputasi (goodwill) yang terkait dengan merek dan atau nama
ini.
- Format/pola usaha, yaitu suatu sistim usaha yang terekam dalam bentuk
“buku pegangan” (manual), yang sebagian isinya adalah rahasia usaha.
- Dalam kasus tertentu berupa rumus, resep, disain, dan program khusus.
- Hak cipta atas sebagian dari hal di atas yang dapat dalam bentuk tertulis
dan terlindungi dalam UU Hak cipta.
Dengan hal yang dimiliki ini di atas pengwralaba/franchisor
mencantumkannya dalam perjanjian waralaba/franchise agreement sehingga
perjanjian ini mempunyai sifat sebagai berikut:
- Suatu perjanjian yang dikuatkan oleh hukum (legal agreement)
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor tetap mempunyai hak
atas nama dagang dan atau merek dagang, format/pola usaha, dan hal-
hal khusus yang dikembangkannya untuk suksesnya usaha ini.
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor mengendalikan sistem
usaha yang dilisensikannya.
- Hak, kewajiban dan tugas masing-masing pihak dapat diterima oleh
pewaralaba/ franchisee.
Isi Kesepakatan Kerja Sama.
www.santoslolowang.com Halaman 5 dari 11
Walaupun suatu kesepakatan kerja sama adalah antara dua pihak
yang bersepakat, namun dalam isi kesepakatan ini paling tidak ada dua
pihak lain yang terkena pula dampaknya, yaitu:
1. Pewaralaba/franchisee lain dalam sistim pewaralaba (franchising
system) yang sama.
2. Konsumen atau klien dari pewaralaba (franchisee) maupun
masyarakat umumnya.
Pewaralaba lain dalam sistim pewaralaba (franchising) yang sama
berharap bahwa pewaralaba yang baru menjadi anggota akan menjaga nama
dari seluruh sistim dengan menepati standar yang telah menyebabkan
seluruh sistim berhasil. Konsumen atau masyarakat pada umumnya
mengharapkan adanya produk atau jasa yang konsisten/standar yang
diterimanya di tempat lain. Dalam isi kerja sama dalam sistem waralaba
(franchise) dikembangkan suatu yang khas tentang kerja sama yang
merupakan hal dan tidak terdapat dalam sistim yang lain. Ini merupakan
sekaligus kekuatan dari sistim waralaba yang dikembangkan. Jadi disamping
adanya kekhasan produk/jasa yang ditawarkan kepada konsumen akhir,
seorang pewaralaba (franchisor) juga mengembangkan paket usaha yang
tertuang diantaranya secara rinci dalam perjanjian waralaba (franchise
agreement) yang harus unik dan menarik bagi calon “pembelinya”, yaitu
pewaralaba (franchisee).
Secara garis besar pada umumnya perjanjian waralaba memuat
sebagai berikut:
1. Hak yang diberikan oleh pengwaralaba (franchisor) pada pewaralaba
(franchisee). Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan
metode atau resep yang khusus, penggunaan merek dan atau nama
dagang, jangka waktu hak ini dan perpanjangannya, wilayah
kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan
operasi bila ada.
2. Kewajiban dari pewaralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang
diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh pengwaralaba (franchisor)
www.santoslolowang.com Halaman 6 dari 11
pada saat pewaralaba (franchisee) memulai usaha maupun selama
menjadi anggota dari sistim waralaba (franchise).
3. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak pewaralaba
(franchisee) kepada pihak lain. Bila pewaralaba tidak ingin
meneruskan sendiri usaha ini dan ingin menjualnya kepada
pihak lain maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya.
4. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja sama dari
masing-masing pihak.
Perjanjian Waralaba di Indonesia
Di Indonesia tidak/belum ada hukum/peraturan tentang waralaba
(franchise). Hal yang sama juga dialami oleh banyak negara, misalnya
Inggris dan Australia. Ketiadaan peraturan khusus tentang pewaralaba
(franchising) dapat dianggap berita baik ataupun buruk. Berita buruknya
adalah dengan ketiaadaan pedoman khusus ini maka baik
pengwaralaba (franchisor) maupun pewaralaba (franchises) harus
menggantungkan pada kesepakatan yang tertulis di dalam kontrak kerja
sama. Artinya kedua belah pihak harus sangat teliti dan hati-hati atas apa
yang disepakati. Perlindungan dari ketetapan yang lain yang mengatur suatu
kerjasama waralaba (franchise) dapat diasumsikan sulit diperoleh, kalaupun
ada. Etika pewaralabaan (franchising ethics) merupakan sumber yang
sementara ini dapat dijadikan pedoman apakah perjanjian yang disusun
mempunyai landasan yang adil dan benar. Berita baik dari tidak adanya
peraturan di bidang waralaba (franchise) adalah baik pengwaralaba
(franchisor) dan pewaralaba (franchisee) dapat bebas bersepakat apapun
juga. Sebaai pegangan dasar hukum dari perjanjian franchise atau lisensi di
Indonesia, menurut Mulya Lubis, adalah kebebasan berkontrak (freedom of
contract) seperti yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, dan dengan
mengingat persyaratan-persyaratan pasal 1320 KUHPerdata. Hukum kontrak
di Indonesia menganut suatu “sistim terbuka” (open system) yang berarti,
bahwa setiap orang adalah bebas untuk membuat segala macam kontrak.
www.santoslolowang.com Halaman 7 dari 11
Dalam pasal 1338 KUHPerdata, tercantum ketentuan sebagai berikut:
Semua kontrak yang dibuat secara sah menurut hukum, akan mengikat
secara hukum mereka yang membuatnya sendiri.
Suatu perjanjian hanya ada, jika mempunyai 4 syarat sebagai berkut:
1. harus adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian: (ada meeting of minds dan tidak ada paksaan);
2. mereka harus mampu menurut hukum untuk mengadakan perjanjian
(cukup umur, tidak ditempatkan di bawah perwalian/curatele);
3. perjanjian mengenai suatu pokok hal tertentu;
4. yang diperjanjikan adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan
hukum dan juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
moral.
Dalam hal persyaratan pasal 1320 KUHPerdata ini dipenuhi maka
seperti perintah pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat itu berlaku
sebagai undang-undang bagi para pihak. Jadi, menurut Mulya Lubis, sebuah
“franchise agreement” akan mengikat baik franchisor dan franchisee, dan
karenanya amat penting bagi para pihak mengatur isi perjanjian secara rinci.
Aspek Hukum dari Franchise
Meskipun belum diantisipasi, apalagi diatur secara eksplisit dalam
perangkat hukum nasional, istilah franchise telah menjadi bagian dari
praktek bisnis di Indonesia yang tidak saja menguasai barang-barang
konsumen, tapi juga segala bentuk jasa.
Mulai dari jenis fast food seperti Kentucky Fried Chicken, McDonald’s,
Pizza Hut, sampai ke fitness centre. Tidak jarang sampai mengakibatkan
perang dagang antara sesama pemegang franchise. Sekarang lembaga ini
diakui tidak saja sebagai alat untuk mendorong investasi pada skala
internasional tapi juga sebagai teknik pemasaran yang membantu
perkembangan bisnis kecil lokal. Untuk Indonesia, kondisi itu dipengaruhi
banyak oleh deregulasi yang dilakukan pemerintah dalam bidang bisnis. Di
negara-negara lain gelombang franchise bergulir lebih cepat lagi.
Departemen perdagangan AS, yang dikutip oleh Internationale Financial Law
www.santoslolowang.com Halaman 8 dari 11
Review, memperkirakan bahwa dalam 10 tahun mendatang sekitar setengah
dari perdangan AS akan dikuasai oleh franchise. Beberapa negara bagian
telah mengantisipasi gejala ini dengan menyiapkan perangkat hukum, seperti
Californias’s Franchise Investment Law yang dibuat tahun 1970.
Di Eropa, masyarakat Eropah secara bersama juga telah menyusun
franchising agreement regulation pada tahun 1988 yang memberi jaminan
kebebasan negara-negara itu melakukan monopoli untuk kegiatan
franchising. Sebelumnya negara-negara itu terikat pada larangan monopoli
yang dianut dalam perjanjian Roma.
Di kawasan Asean, perkembangan franchise terasa semakin kuat.
Tidak hanya di dunia bisnis saja, tapi juga dikalangan hukum yang telah
membahas implikasi hukum dari franchise lewat konferensi ALA (Asean Law
Association) di Bali meskipun baru menghasilkan rekomendasi.
Bentuk Franchise
Melihat berbagai modifikasi yang berkembang dalam praktek, East
Asean Aexecutive Report tahun 1983 menggolongkan franchise ke dalam
beberapa kategori:
Pertama, adalah produk franchise, dimana penerima franchise hanya
bertindak mendistribusikan saja produk dari partnernya dengan pembatasan
areal, seperti pengecer bahan bakar Shell atau British Petroleum.
Kedua adalah processing or manufacturing franchise dimana pemberi
franchise hanya memegang peranan memberi know-how dari suatu proses
produksi seperti minuman coca-cola atau fanta.
Ketiga adalah business format/system franchising, disini pemberi franchising
sudha memberi cara yang unik dalam satu paket, bentuk yang dilakukan
oleh Burger King, Kentucky Fried Chicken, Big Rooster, Pizza Hut, Dunkin
Donuts yang menunjuk cara unik dalam penyajian pada konsumen.
Perlindungan Hukum
Di Indonesia kebetulan franchise selama ini belum banyak
menimbulkan problem hukum. Memang ada kemungkinan ada masalah itu
www.santoslolowang.com Halaman 9 dari 11
muncul tetapi tidak anel dalam dunia bisnis komentar Prof. Dr. Sudargo
Gautama. Walaupun demikian sebaliknya masalah franchise ditampung
dalam perangkat hukum nasional.
Di Indonesia masalah hak milik intellektual dalam beberapa aspek
sudah diatur lewat undang-undang hak cipta, undang-undang hak patent,
dan undang-undang perindustrian. Begitu juga UU Merek yang meskipun
memerlukan revisi cukup memberi perlindungan hukum pemilik hak
intelektual. Yang perlu dipersoalkan adalah bagaimana memberikan
perlindungan pada investor, karena banyaknya penawaran yang
menggiurkan dari franchisor serig kali membuat para investor bersedia
mengikuti segala kemauan, prosedur, dan klausula yang diajukan.
Franchisor hampir tak memiliki resiko yang langsung, sementara
franchisee selain berhadapan dengan resiko investasi, resiko persaingan,
kesalahan manajemen, dan pangsa pasar, juga harus membayar royalty.
Belum lagi menghadapi resiko perlakukan tak adil berupa mekanisme kontrol
yang berlebihan, pencabutan franchise atau memberikannya kepada
pengusaha lain.
Choice of Law
Kalaupun belum ada perangkat hukum yang mengatur tentang
franchise di Indonesia, menurut Prof. Gautama, perlindungan tetap bisa
dilakukan melalui konrak franchise yang dibuat pihak-pihak yang terlibat.
“Sebab KUHPerdata yang sekarang berlaku, secara tegas mengakui bahwa
perjanjian yang disepakati oleh beberapa pihak, mengikat mereka sebagai
hukum”.
Hal itu juga dikuatkan oleh T. Mulya Lubis SH, LLM. Yang
melemparkan alternatif choice of law atau pilihan hukum. “Kalaupun
kalangan pengusaha domestik maupun asing belum percaya pada sistim
peradilan Indonesia, mereka toch masih memiliki alternatif dengan membuat
choice of law dalam kontrak yang dibuat”. Artinya, jika ada perselisihan bisa
dipilih forum yang menangani dan hukum yang diterapkan.
Konsep Franchise ( waralaba ) di Indonesia di kaitkan dengan bentuk kemitraan
usaha sesuai dengan yang dikehendaki UU. No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil.
Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil masih perlu dikembangkan sehingga
memerlukan bukan saja dari pemerintah tapi dari kalangan usaha besar dan usaha
menengah baik swasta nasional maupun badan usaha milik Negara.
Dalam praktek terdapat tiga bentuk Franchise yaitu : ( 1 ) Bussines format (2 )
Product Franchise; dan ( 3 ) Bussines opportunity venture.
Dalam mengimplementasikan bentuk-bentuk franchise ini dituangkan
perjanjian franchise yang memuat unsur-unsur : ( a) adanya suatu perjanjian yang
disepakati; ( b ) Adanya pemberian hak dari franchisor kepada franchisee untuk
memproduksi dan memasarkan produk dan / atau dasa ; ( c ) Pemberian hak yang terbatas
pada waktu dan tempat tertentu ; dan ( d ) Adanya pembayaran sejumlah uang tetentu dari
franchise kepada franchisor.
Kata Kunci : Aspek Hukum, perjanjian waralaba, Kemitraan.
PENDAHULUAN pengaruh mempengaruhi yang pada
gilirannya mempengaruhi selera
Kentucky Fried Chicken (KFC) k o n s umen , s e h i n g g a mun cu l
Mc Donald, Pizza Hut, Donkin's Donut, permintaan-permintaan baru yang
Wendy's, Swensen Ice Cream adalah kemudian diimbangi dengan pe
sebagian dar i nama Waralaba nawaran-penawaran baru. Bertemu nya
(Franchise) yang sangat kondang di permintan dan penawaran ini
Indonesia. Sejak beberapa tahun menumbuhkan pasar baru bagi barang-
terakhir ini telah merambah ke berbagai barang/jasa yang umumnya berasal dari
tempat baik dikota besar maupun kota negara barat.
kecil yang tumbuh ibarat jamur
dimusim hujan. Kenyataan ini Keadaan demikian tentu patut
menunjukkan bahwa globalisasi tak menjadi perhatian orang-orang yang
tarelakkan lagi karena bangsa-bangsa berkecimpung dalam bisnis karena hal
telah menjalin hubungan bisnis, itu merupakan peluang. Peluang bisnis
melampaui batas-batas negara. ini dapat diisi dengan menjalin
kerjasama dengan pemilik waralaba
Akibat pergaulan antar bangsa yang diminati khalayak.
ini terjadilah persi langan
kebudayaan (cross culture), saling
Kerjasama kegiatan bisnis
ini pada dasarnya merupakan
suatu cara pemasaran dan distribusi.
* Indira Hastuti, SH.M.Hum, Dosen Fakultas
Hukum UNTAG Semarang
28
Cara ini memungkinkan untuk diberikan wadah oleh Undang-Undang
mengembangkan saluran eceran yang (UU) nomer 9 Tahun 1995, sehingga
berhasil tanpa harus membutuhkan keberadaan bentuk kerjasama ini telah
investasi besar-besaran dari perusahaan dilegalisasikan.
induknya. Guna memberikan gambaran
yang komprehensif, maka pembahasan
Kegiatan bisnis ini konsep franchise di Indonesia akan
menimbulkan hubungan hukum antara ditekankan pada pengertian franchise,
pemilik waralaba dengan peminat, yang bentuk franchise pada umumnya serta
kemudian hubungan hukumnya keuntungan dan kerugian franchise.
diimplementasikan dalam perjanjian
atau kontrak antara para pihak yang 1. Pengertian Frenchise
mengadakan hubungan hukum Kebanyakan para pengamat
ini. ekonomi berpendapat bahwa bisnis
franchise sebenarnya mulai dikenal di
Indonesia sejak awal tahun 1970-an
PERMASALAHAN terutama dengan munculnya bisnis
makanan sepeti Kentucy Fried Chicken,
Berti t ik tolak dari latar Shakey Pizza, Steakhouse. Menurut
belakang masalah seperti yang telah Douglas J Queen memberikan
diuraikan pada pendahuluan diatas, pengertian franchise sebagi berikut :
maka pe rmasa l ahannya dapa t
dirumuskan sebagai berikut : “Mem-franchise-kan adalah suatu
metode perluasan pemasaran dan
1. Bagaimana konsep Franchise di bisnis. Suatu bisnis memperluas
Indonesia ? pasar dan distribusi produk serta
pelayanannya dengan membagi
2. Bagaimana bentuk usaha Franchise bersama standart pemasaran dan
dalam praktek ? operasional. Pemegang franchise
yang membeli suatu bisnis yang
3. Bagaimana bentuk perjanjian menarik manfaat dari kesadaran
Franchise di Indonesia ? pelanggan akan nama dagang,
sistem teruji dan pelayanan lain
y a n g d i s e d i a k a n p em i l i k
1
PEMBAHASAN
franchise”.
A. Konsep Franchise di Indonesia
Abdurahman dalam Ensiklopedia
2
Ekonomi dan Keuangan Perdagangan,
Dilihat dari segi hukum positif,
memberikan pengertian franchise
maka usaha frenchise (waralaba) telah
sebagai berikut :
1
J. queen, Doglas, Pedoman Membeli dan
Menjalankan franchise, diterjemahkan oleh
PT. Elex Media Komputindo, Jakarta 1993,
hal. 4
2
Abdurahman A., Ensiklopedia Keuangan
Perdagangan, cetakan ke-2, Pradnya Paramita,
Jakarta, 19~32, halo 424.
29
franchise adalah suatu persetujuan/ V. Winarto menyarankan suatu
perjanjian antara leveransir dan pengertian waralaba (franchise) sebagai
pedagang eceran atau pedagang besar, berikut :
yang menyatakan bahwa yang ini
pertama itu memberi kepada yang "Waralaba adalah hubungan kemitraan
ini terakhir, suatu hak untuk antara usahawan yang usahanya kuat
memperdagangkan produknya dengan dan sukses dengan usahawan yang
syarat-syarat yang disetujui kedua relaitif baru atau lemah dalam usaha
belah pihak". ini dengan tujuan sal ing
menguntungkan, khususnya dalam
Martin D Fern, melihat franchise bidang usaha penyediaan produk jasa
4
dari aspek unsurnya yang
langsung kepada konsumen".
mensyaratkan adanya 4 unsur,
yaitu sebagai berikut :
Dewasa ini istilah franchise
sangat popular dikalangan para pelaku
a. Pemberian hak untuk berusaha
ekonomi Indonesia. Semaraknya
dalam bisnis tertentu;
pemilik modal berbisnis franchise
ka r ena ben tuk ke r j a s ama i n i
b. Lisensi untuk menggunakan tanda
mempunyai daya tarik tersendiri,bukan
pengenal usaha, biasanya suatu
saja dari segi manajemen, tetapi juga
merk dagang atau merk jasa, yang
dilihat dari segi pendirian usahanya
akan menjadi ciri pengenal dari
yang relatif lebih mudah kalau
bisnis franchise;
dibandingkan dengan usaha-usaha lain
seperti PMA.
c. Lisensi untuk menggunakan
rencana pemasaran dan bantuan
Konsep franchise di Indonesia
yang luas oleh franchise kepada
dikaitkan dengan bentuk kemitraan
franchise; dan
usaha sesuai dengan yang dikehendaki
oleh UU No.9 tahun 1995. Kiranya
d. Pembayaran oleh franchise kepada
cukup beralasan mengapa pembentuk
franchisor berupa sesuatu yang
undang-undang mengaitkan bisnis
bernilai bagi harga borongan atas
franchise dengan kemitraan usaha
3
barang yang terjual. nasional yaitu Koperasi dan usaha Kecil
masih perlu dikembangkan sehingga
memer lukan bukan s a j a d a r i
pemerintah tapi juga dari kalangan
usaha besar dan usaha menengah baik
usaha swasta nasional maupun Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
Pembinaan itu meliputi manajemen
keuangan/permodalan, pemasaran,
produksi dan manajemen sumber daya
manusia. Oleh karena itu semua pihak
yang terkait berkewajiban untuk ikut
3 R.T. Dorl, Sebagaimana dikutib oleh Juajen
Sumardi, SH, MH., dalam Aspek-aspek Hukum
Franchise dan Perusahaan Tradisional Citra
Aditya Bakti, Bandung 1995, hal. 18.
4 V. Winarto, Pengembangan Waralaba
(Franchise) di Indonesia Aspek Hukum dan Non
Hukum, Ikatan Advokat Indonesia, Surabaya,
1992, hal. 8.
30
serta berkiprah dalam bentuk kemitraan ban tuan . Namun sebaga imana
waralaba di Indonesia. lazimnya suatu bantuan teknik biasanya
kedua belah pihak memberikan
Dalam pasal 27 huruf a UU No.9 kons t r ibus inya sesua i dengan
tahun 1995, pola waralaba atau kesepakatan yang dituangkan dalam
franchise diartikan sebagai berikut : suatu persetujuan. Biasanya kontribusi
pihak pemberi bantuan adalah
"Waralaba atau franchise adalah menyediakan tenaga ahli peralatan,
hubungan kemitraan yang didalamnya training sedangkan pihak penerima
pemberi waralaba (franchisor) dapat memberikan kontribusi berupa
memberikan hak penggunaan lisensi, penyediaan tenaga untuk mengikuti
merek dagang dan saluran distribusi pelatihan, biaya akomodasi bagi peserta
perusahaannya kepada penerima dan sebagainya.
waralaba (franchise) dengan disertai
bantuan bimbingan manajemen". Menurut Martin Handelson,
secara teoritis pengertian franchise
Apabila kita perhatikan dari lebih ditekan kepada pengaturan
5
pengertian waralaba ini diatas ada
lisensi. Artinya didalam istilah itu
dua hal pokok yang perlu diperhatikan
terdapat karakter dagang dimana
yaitu :
seseorang yang dikenal atau suatu
ka rak te r yang t e l ah t e rc ip ta ,
a. Pemberian tiga macam hak;
memberikan franchise (lisensi) kepada
b. Bantuan bimbingan manajemen.
orang lain yang dengan lisensi itu
mereka berhak untuk menggunakan
Pemberian ketiga macam hak itu
sebuah nama.
meliputi penggunaan lisensi, hak merek
dagang dan hak saluran distribusi. Kata
Dari uraian diatas maka "key
pemberian bermakna bahwa pihak
words" dari konsep pengertian
penerima (franchise), menerima secara
franchise adalah terletak pada kata-kata
cuma-cuma hak-hak itu tanpa adanya
"pemberian hak 1isensi". Untuk
suatu transaksi keuangan yang harus
mengetahui seluk beluk lisensi di
dibayarkan kepada pihak pemberi
Indonesia, adalah dengan merujuk UU
(franchisor).
No.19 tahun 1992 tentang merek.
Istilah bantuan bimbingan
Dalam pasal 1 butir 5 UU no. 19
manajemen dari usaha besar dan usaha
tahun 1992 diberikan pengertian
pemberian hak, maka bantuan inipun
mengenai lisensi sebagai berikut :
tidak menimbulkan suatu transaksi
keuangan dengan pihak pemberi
"Lisensi adalah izin yang
diberikan pemilih merek terdaftar
kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan
hukum untuk menggunakan merek
ini, baik untuk seluruh atau
5
Mandelson, Martin, Franchising = Petunjuk
Praktis Franchisor dan Franchise, terjemahan
Arif Suyoko Pustaka Binaman Presindo,
Jakarta, hal.3.
31
6
sebagian jenis barang atau jasa yang c. bussiness opportunity venture.
didaftarkan".
a. Bussiness Format Franohise
Mengenai lisensi diatur dalam (waralaba format bisnis)
BAB V mengenai pengalihan hak atas
merek terdaftar, bagi dkk, yang sama. Pada sistem waralaba format bisnis
Dalam satu negarapun pemilik restoran ini, franchise memberikan lisensi
itu bisa berbeda antara satu kota dan kepada franchise untuk melakukan
kota lainnya. usaha dengan menggunakan paket
bisnis dan merek dagang yang telah
Pertanyaan yang muncul adalah apa ditetapkan oleh franchisor. Dilihat dari
yang menyebabkan keseragaman itu ? konsep manajemen produksi, maka
franchise merupakan produser dari
Disitulah letaknya kekhasan barang/jasa dengan spesifikasi teknis
waralaba. Tanpa kepemilikan yang y a n g m e n g g u n a k a n s t a n d a r t
sama dapat terjadi keseragaman dalam operasional dan pemasaran yang baku.
bentuk serta mutu produk dan Sebagai contoh industri waralaba yang
pelayanan, yang memberikan kesan berkembang sangat pesat di dunia ini
y a n g m e n d a l am p ew a r a l a b a adalah jaringan restoran Mc Donald,
mendapatkan manfaat dari nama yang Burger King, Dunkin's Donut,
sudah di kenal luas, dan dengan Kentucky, Fried Chieken, Pizza Hut.
sendirinya penggemar nama ini
akan mengunjungi restorannya, juga b. Product Franchise (waralaba
bagi semua bisa yang diwaralabakan. produk)
Pengwaralaba(franchisor) mendapat
kan bagian keuntungan dari usaha yang Pada sistem waralaba produk ini,
diwaralabakan yang disebut : royalty franchisor telah meletakkan franchise
dan disamping itu juga perluasan. dari sebagai distribusi tertentu dari
paket bisnisnya yang lama kelamaan barang/jasa franchisor dan langsung
bisa menguasai dunia. berhubungan dengan konsumen.
Misalnya toko sepatu Bata, pompa
Mengingat bahwa waralaba bensin Pertamina.
adalah suatu bentuk kemitraan usaha
dengan perjanjian, maka Federal Trade c. Business Opportunity Venture
Commission dari Amerika Serikat
mengidentifikasi tiga bentuk waralaba, Pada format ini franchisor
yatiu : mendesain suatu sistem distribusi dan
a. bussiness format franchise; franchise mendistribusikan barang/jasa
b. product franchise; sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan oleh franchisor.
Produk/jasa yang dihasilkan
oleh franchisor. Misalnya pendistribusi
an komponen kendaraan bermotor.
6 Fahmi Muthi, Strategik, Usahawan No. 18.
waralaba satu bentuk Aliansi 11 Th. XXV
November 1996, hal. 18
Disini tidak akan diuraikan e. Selama kerjasama ini peng
1ebih lanjut mengenai ketiga bentuk waralaba melakukan pengendalian
waralaba ini, yang akan dibahas hasil dan kegiatan dan kedudukan
hanyalah karakteristik dari Janis nya sebagai pimpinan sistem
pertama (business format franchise) kerjasama. Kepemilikan dari badan
yang sekarang berkembang cukup Iuas usaha yang dijalankan oleh
di Indonesia. pewaralaba (franchise) adalah
sepenuhnya oleh pewaralaba
Menurut V. Winarto, waralaba ( f ranch i se ) . Seca ra hukum
format b i sn i s i tu mempunya i pengwaralaba dan pewaralaba
karakteristik pokok sebagai berikut: adalah dua badan usaha yang
terpisah.
a. Ada kesepakatan kerjasama yang
tertu1is.
Da r i k a r ak t e r i s t i k y ang
diuraikan ini diatas, jelaslah
b. Se lama ker jasama te rsebut
bahwa waralaba (franchise) adalah
pengwaralaba franchisor) meng
suatu bentuk kemitraan antara dua
ijinkan pewaralaba (franchise)
badan usaha :
menggunakan merek dagang dan
identitas usaha milik pengwaralaba
Ada dua hal pokok yang harus
d a l am b idang u s aha yang
diperhatikan dalam konsep franchise di
disepakati. Penggunaan identitas
Indonesia, yaitu
usaha ini akan menimbulkan
asosiasi pada masyarakat adanya
a. Sisi pertama adalah suatu
kesamaan produk dan jasa dengan
franchise yang dikaitkan dengan
pengwaralaba.
ben tuk usaha kemi t raan
nasional. Dalam bentuk usaha
c. Selama kerjasama ini pihak
yang demikian para pelaku
pengwaralaba memberikan jasa
franchise terdiri atas usaha
penyiapan usaha dan melakukan
besar, usaha menengah disatu
pendampingan berkelanjutan pada
pihak dan dipihak lain adalah
pewaralaba.
usaha kecil termasuk koprasi.
d. Selama kerjasama ini peng
b. Sisi kedua adalah usaha
waralaba mengikuti ketentuan yang
franchise yang tidak terkait
telah disusun oleh peng waralaba
dengan konsep kemitraan
yang menjadi dasar usaha yang
nasional. Para pelakunya terdiri
sukses.
atas franchisor dan franchise
antara sesama usaha besar
diperoleh gambaran koperasi karena permodalan mereka
bahwa kelompok Jumbranan-Bali masih relatif lemah dan kemampuan
mengembangkan 12 macam pola teknis masih kurang.
kemitraan dengan melibatkan 64.230
usaha kecil/koprasi. Pola kemitraan b. Bidang usaha yang dikelola oleh
permodalan dengan jumlah 45.785 usaha besar karena sifatnya yang
usaha kecil/koprasi atau 71,28% t i d a k d imungk i n k a n u n t u k
menduduki urutan pertama. Untuk pola diwaralabakan.
kemitraan usaha franchise/waralaba
h a n y a m e l i b a t k a n 1 8 u s a h a c. Usaha besar tidak tertarik dalam
kecil/koprasi atau 0,03 % menduduki bisnis wara1aba.
urutan kesebelas.
d. Konsep waralaba dalam kaitannya
Rendahnya aplikasi konsep kemitraan dengan kemitraan usaha, re1atif
dengan pola franchise mungkin masih baru bagi Indonesia yaitu
disebabkan oleh beberapa hal antara dengan di tetapkannya UU No.9
lain : tahun 1985 tentang usaha kecil.
a. Usaha besar masih ragu memberikan Usaha franchise diluar konsep
hak lisensi kepada usaha kecil / kemitraan lebih berkembang dibanding
kan dengan po1a franchise dengan mengaplikasikan bisnis franchise di
konsep kemitraan itu sendiri. Indonesia karena pengalaman mereka
Hal ini disebabkan franchisor bukan saja bertaraf Internasional.
bahwa usaha franchise di Indonesia sekitar 76% (non-hotel) sedangkan
didominasi oleh asing. Perusahaan sisanya sebesar 2% berasal dari
asing berjumlah 118 (78,8%), Jepang, Australia, Inggris ,Singapore,
sementara perusahaan Indonesia hanya Philipina, Prancis, Italia dan lain-lain.
b e r j um l a h 3 2 ( 2 1 , 2% ) . USA
Kelompok makanan yang terdiri konsumsi masyarakat akan meningkatk
atas fast food, restourant/ cafe/ bar/ an pendapatan nasional.
pizza/ ice cream/ youg-hurt/ donuts
menduduki rangking pertama yaitu 85 Sejalan dengan itu, maka
perusahaan atau 56,3%. Penanaman totalitas tabungan sebagai sumber
modal pada kelompok ini memiliki investasi dalam negri akan turut pula
rangking pertama karena mungkin meningkat. Namun kerugian yang
turnover capitalnya lebih besar, mungkin akan terjadi adalah semakin
keuntungan yang cukup menggiurkan banyaknya perusahaan asing dan orang
dan persyaratan yang lebih mudah dari asing yang bekerja di Indonesia yang
franchisor. Umpamanya pembukaan akan memperbesar saldo negatif dari
usaha franchise sebagai cabang Mc pendapatan netto terhadap luar negeri
Donald di Cirebon, Solo dan Bali hanya (Net Factor Income From Abroad) yang
diminta kepada franchise menyediakan akan mengurangi pertambahan
dana kas, persyaratan lain yang pendapatan nasional.
ditentukan dalam perjanjian misalnya
pelatihan karyawan, pasokan barang- Dilihat dari kaca mata mikro
barang dari suplier yang telah maka usaha franchise memiliki
mengadakan perjanjian dengan Mc keuntungan dan kerugian. Usaha
Donald dan sebagainya. franchise tidak dapat digolongkan
kedalam pasar monopoli ataupun ke
3. Keuntungan dan Kerugian Franchise dalam pasar persaingan sempurna.
Dilihat dari segi teori ekoinomi mikro
Secara makro usaha franchise maka mungkin jenis usaha ini dapat
memiliki keuntungan dan kerugian. dikategorikan ke dalam pasar oligopoli
Dalam teori ekonomi makro secara seperti industri semen. Dengan
teoritis dikenal bermacam-macam demikian mnks setiap perusahaan akan
pasar yaitu pasar barang, pasar tenaga menentukan harga produk yang dapat
kerja, pasar uang dan pasar modal. Dari ditawarkan kepada konsumen, dengan
kaca mata makro dengan beroperasinya perbedaan harga yang tidak terlalu
usaha franchise di Indonesia maka besar. Produk mana yang akan dibeli
produksi barang akan meningkat, oleh konsumen. Dalam hal ini faktor
penciptaan lapangan kerja sehingga pendapa t an konsumen ada l ah
banyak tenaga kerja dapat tertampung memperoleh kepastian harga dengan
atau mengurangi. pengangguran. utility atau tingkat kepuasan yang
Dengan demikian maka pendapatan diperolehnya. Keuntungan lainnya
total masyarakat akan maka dapat adalah terbukanya berbagai kesempat
diperkirakan meningkat. Dengan an usaha di Indonesia. Misalnya usaha
demikian maka pendapatan total peternakan ayam, tumbuh dan
masyarakat akan meningkat. Dengan berkembangnya usaha pakan ternak.
peningkatan pendapatan masyarakat, Usaha pertanian dan sebagainya.
maka dapat diperkirakan variabel Namun kerugian yang mungkin terjadi
makro yang lain akan meningkat seperti bahwa selera konsumen akan beralih
konsumsi dan tabungan. Peningkatan secara perlahan-lahan dari yang bersifat
khas Indonesia ke selera asing dan lain- ini. maka franchisee mengandalkan
lain. sepenuhnya pada citra dan nama baik
dari franchisor.
B. Aspek Hukum Perjanjian Waralaba
(Franchise). Guna memberikan gambaran
yang jelas, maka pembahasan aspek
Perjanjian waralaba belum hukum, perjanjian waralaba akan
diatur dalam perundang-undangan di ditekankan pada unsur-unsur perjanjian
Indonesia. Berbeda dengan perjanjian franchise dan gambaran mengenai
lisensi yang audah diatur dalam UU perjanjian waralaba di Indonesia.
Merek No.19 Tahun 1992. Ada
persamaan dan perbedaan antara lisensi 1. Unsur-unsur Perjanjian Franchise.
dan waralaba. Perbadaannya, dalam
waralaba ada pengawasan pelaksanaan Berdasarkan pada uraian yang
usaha, metode dan produksi, serta telah dipaparkan di atas, maka dapat
penggunaan kebutuhan-kebutuhan disimpulkan adanya beberapa dalam
penunjang. Adapun lisensi hanya ijin suatu perjanjian franchise, yaitu :
panggunaan merek, teknologi serta
know how-nya tanpa ada pengawasan a. Ada suatu perjanjian yang
kontinu atas pelaksanaan usaha. disepakati. Perjanjian franohise
dibuat oleh franchisor dan
Persamaannya bahwa barang franchisee, baik sebagai badan
yang dipasarkan merupakan merek h u k u m m a u p u n d a l a m
dagang dari licensor atau franchisor. kedudukannya sebagai perorangan.
Dalam perjanjian lisenai pemilik hak Meskipun perjanjian franchise
lisensi memiliki kebabasan beruasaha belum diatur secara khusus dalam
lebih besar dibandingkan dengan suatu perundang-undangan.
w a r a l a b a . N amu n umumn y a Namun demikian berdasarkan
penguasaha Indonesia lebih menyukai Pasal 1338 KUH Perdata para
pola waralaba, mengingat keuntungan pihak dimungkinkan untuk
yang diraih lebih besar diantaranya membuat perjanjiun apa saja asal
tidak perlu melakukan promosi besar tidak bertentangan dengan undang-
atau tidak mengeluarkan biaya undang, kesusilaan dan ketertiban
penel i t ian dan pengembangan. umum.
Semuanya sudah dilakukan dan dirintis
oleh franchisor. Untuk menjamin kepastian hukum,
seba1iknya perjanjian franchise
Penerima hak waralaba pada dibuat di hadapan pejabat yang
umumnya diberi hak untuk mem berwenang (Notaris).
pergunakan standar dan sistem
eksploitasi barang atau jasa milik b. Adanya pemberian hak dari
franchisor, seperti nama dagang, merek, franchisor kepada franchisee untuk
bentuk, kemasan, penyajian dan peng memproduksi dan memasarkan
edaran, rasa dan mutu. Berdasarkan hak produk dan atau jasa. Dalam hal ini
f r a n c h i s e e b e r h a k u n t u k syarat Yang ditentukan masing-masing.
menggunakan nama, cap dagang Menurut Pasal 1320 KUH Perdata,
dan logo milik franchisor yang suatu perjanjian sah jika memenuhi
sudah terlebih dahulu dikenal empat syarat :
dalam perdagangan. a. Harus adanya persetujuan dari
kedua belah pihak yang meng
c. Pemberian hak yang terbatas pada adakan perjanjian ;
waktu dan tempat tertentu.
Penggunaan hak franchisee b. Mereka harus mampu menurut
sebagaimana disebutkan pada butir hukum untuk mengadakan
b ini di atas terbatas pada perjanjian (cukup umur, tidak
tempat dan waktu yang telah ditempatkan dibawah perwalion/
diperjanjikan dalam perjanjian curatele);
franchise yang telah dibuat
bersama. c. Perjanjian mengenai sesuatu
pokok hal tertentu;
d. Adanya pembayaran sejumlah
uang tertentu dari franchisee d. Yang diperjanjikan adalah sesuatu
kepada franchisor. Pembayaran ini yang tidak bertentangan dengan
biasanya berupa pembayaran awal hukum, ketertiban umum dan
yang akan dipergunakan untuk moral.
biaya pemilihan lokasi dan biaya-
biaya lain yang di keluarkan sampai Apabila persyaratan Pasal 1320
beroperasinya bidang usaha KUH Perdata ini dipenuhi, maka seperti
ini. ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata,
perjanjian yang dibuat itu berlaku
Pembayaran atas berlangsung sebagai undang-undang bagi para
nya franchise yang meliputi royalty, pihak. Jadi sebuah perjanjian franchise
pembagian kelebihan harga, biaya (franchise agreement) akan mengikat
promosi dan jasa-jasa admistrasi dan baik franchisor maupun franohisee.
pembukuan. Pembayaran bahan baku.
Faktor lain yang tidak kalah
2. Perjanjian Waralaba di Indonesia. pentingnya dan harus diperhatikan
adalah penyebutan secara tegas bahwa
Meskipun di Indonesia belum perjanjian yang dibuat sebagai
ada undang-undang yang secara khusus franchise agreement karena biasanya
mengatur tentang waralaba, namun hal ini terlupaksn. Dalam praktek sering
kerena kita menganut asas kebebasan hanya disebut perjanjian kerja sama
berkontrak seperti yang diatur dalam untuk kontrak franchise.
Pasal 1338 KUH Perdata dimana semua
perjanjian yang dibuat secara sah akan
mengikat semua pihak bagaikan KESIMPULAN
undang-undang, sehingga Setiap orang
dapat membuat perjanjian dengen Dari hal-hal yang telah diuraikan
di atas, maka dapat ditarik kesimpulan Sumadi, Aspek-aspek Hukum
sebagai berikut : Franchise dan Perusahaan
1. Konsep franchise di Indonesia Tradisional , Citra Aditya
dikaitkan dongen bentuk kemitrsan Bakti, Bandung, 1995.
usaha. Hal ini seauai yang
dikehendaki oleh UU No.9 Tahun Fahmi Muthi, Waralaba Satu Bentuk
1995 tentang Uaaha Kecil. Aliansi Strategik, U Usahawan
No. 11 Th.XXV November
2. Bentuk usaha franchise dalam 1996.
praktek dikenal ada tiga bentuk,
yaitu : Mande1son, Martin, Franchising =
a. Bussiness format franchise; P e t un j uk P r ak t i s Bag i
b. Product franchoise; Franchisor dan Franchise,
c.Bussiness opportunity venture. terjemahan Arif Suyoko,dkk.,
Pustaka Binaman Presindo,
3. Perjanian franchise di Indonesia Jakarta, tt.
belum diatur secara khusus
sehingga dalam praktek pembuatan Queen J.,Douglas, Pedoman Membeli
perjanjian franchise didasarkan dan Menja1ankan Franchise,
pada asas kebebasan berkontrak
Related Posts:
waralaba 2 Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini merupakan suatu fe… Read More