waralaba 2


 
 
 Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini 
merupakan suatu fenomena bisnis yang baru. Sistim ini sudah dipakai di 
Indonesia walaupun belum ada badan yang menampung atau mengikuti 
perkembangan bidang ini. Juga franchise dan sistim franchise masih sangat 
terbatas yang paham. Namun di Indonesia berlaku dua UU yang menjadi 
dasar pemberian perlindungan hukum kepada hak milik intellektual 
perusahaan, yakni UU Patent dan UU Merek. Dengan adanya UU Patent 
memungkinkan franchisor memperoleh perlindungan hukum terhadap 
kemungkinan adanya usaha peniruan. Yang dapat dipatentkan mencakup 
antara lain teknologi, proses produksi, sistim dan disain produk. UU Merek 
menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan 
hukum kepada perusahaan yang mendaftarkan mereknya terhadap 
kemungkinan peniruan, pemalsuan, ataupun penggunaan secara illegal atas 
mereka dagangnya. Untuk membantu para pengusaha dalam mendaftarkan 
hak patentnya, di Indonesia terdapat beberapa konsultan patent. Konsultan 
ini dapat membantu menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk 
pendaftaran patent. Dengan adanya kedua UU ini maka kontrak kerjasama 
antara franchisor dan franchisee walaupun belum ada ketentuan pemerintah 
ataupun suatu kode etik yang dikeluarkan oleh suatu asosiasi yang khusus 
berkaitan dengan dilahirkannya kesepakatan kerja sama maka kedua UU ini 
juga sudah bisa memberikan gambaran di dalam ikatan kerja sama yang 
dibuat. Apakah mampu menilai kewajaran kontrak kerja sama di tingkat 
etika bisnis yang dianut oleh franchisor.  
 
Konsep Perdagangan Baru: Waralaba (Franchise) 
 Ada banyak definisi dan pendapat yang dikemukakan tentang sistim 
ini, beberapa diantaranya disebutkan di bawah ini: 
1. Franchise adalah sistim pemasaran atau distribusi barang dan jasa, 
dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada 
www.santoslolowang.com Halaman 2 dari 11 
individu atau perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil dan 
menengah, hak istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha 
tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat 
tertentu. 
2. Franchise adalah sebuah metode pendistribusian barang dan jasa 
kepada masyarakat konsumen, yang dijual pada pihak lain yang 
berminat. Pemilik dari metode yang dijual ini disebut “Franchisor”, 
sedangkan pembeli hak untuk menggunakan metode itu disebut 
“Franchisee”. 
3. Franchising adalah suatu hubungan berdasarkan kontrak antara 
franchisor dan franchisee. Franchisor berkewajiban untuk 
menyediakan perhatian terus-menerus pada bisnis dari franchisee 
melalui penyediaan pengetahuan dan pelatihan. Franchisee beroperasi 
dengan menggunakan nama dagang, format, atau prosedur yang 
dipunyai serta dikendalikan oleh franchisor. Franchisee melakukan 
investasi dalam bisnis yang dimilikinya. 
4. Hubungan kerjasasama (franchising) terwujud bila terdapat sebagai 
berikut: 
- Ada paket usaha yang ditawarkan oleh franchisor. 
- Franchisee adalah pemilik unit usaha. 
- Ada kerjasama antara franchisee dan franchisor dalam 
pengelolaan unit usaha. 
- Ada kontrak tertulis yang mengatur kerjasama antara franchisor 
dan franchisee. 
Setiap sistem franchise pada hakekatnya unik. Kreatifitas dari 
franchisor dalam mendesain paket utamanya dan sistim kerja sama 
merupakan hasil karya intellektual. Keunikan sistim yang didisain 
memerlukan perlindungan hukum. Namun walaupun setiap disain franchise 
adalah unik, dari pelbagai pengertian yang disebutkan di atas dapat 
diperoleh gambaran umum sistim usaha terkait antara franchisor dan 
franchisee: hubungan franchise adalah hubungan terkait yang erat yang 
mempunyai sifat antara lain  
www.santoslolowang.com Halaman 3 dari 11 
(1) ada kepentingan bersama, 
(2) bersifat hubungan jangka panjang, 
(3) meliputi hubungan yang cukup banyak segi, 
(4) mempunyai interaksi hubungan yang tinggi, 
(5) ada sistim yang mengatur kerjasama, 
(6) ada keuntungan timbal balik, 
(7) menuju hubungan saling tergantung atau kemitraan. 
Hubungan keterkaitan franchise ini sangat berbeda dengan bentuk 
hubungan yang didasarkan hanya pada tanggung jawab sosial. Dalam 
hubungan keterkaitan berdasarkan tangggung jawab sosial akan muncul 
hubungan ketergantungan. Si lemah menunggu uluran tangan dari si kuat. 
Tingkat kepentingan si kuat atas keberhasilan usaha si lemah sangat tipis 
karena lemahnya keterkaitan usaha. Hal ini tidak terjadi pada sistim 
franchise yang sehat, karena hasil dari bisnis franchisor sangat dipengaruhi 
oleh keberhasilan dari franchisee. Untuk memasyarakatkan sistim 
keterkaitan usaha dalam bidang pemasaran ini di Indonesia dipandang perlu 
mencari padanan kata yang lebih mudah dipakai, dibaca, diucapkan, dan 
berakar pada kata yang lasim di Indonesia. Pilihan kata untuk padanan 
franchise adalah “Waralaba”. 
 
Kesepakatan Kerjasama dalam Waralaba 
 Dalam perjanjian tentang waralaba harus mempunyai syarat-syarat 
sebagai berikut: 
1. Kesepakatan kerjasama sebaiknya tertuang dalam suatu perjanjian 
waralaba yang disahkan secara hukum. 
2. Kesepakatan kerjasama ini menjelaskan secara rinci segala hak, 
kewajiban dan tugas dari pengwaralaba (franchisor) dan pewaralaba 
(franchisee). 
3. Masing-masing pihak yang bersepakat sangat dianjurkan, bahkan 
untuk beberapa negara dijadikan syarat, untuk mendapatkan nasihat 
dari ahli hukum yang kompeten, mengenai isi dari perjanjian ini 
dan dengan waktu yang dianggap cukup untuk memahaminya. 
www.santoslolowang.com Halaman 4 dari 11 
4. Tiga prinsip dari suatu perjanjian waralaba: 
- Harus jujur dan jelas. 
- Tiap pasal dalam perjanjian harus adil. 
- Isi dari perjanjian dapat dipaksakan berdasarkan hukum. 
Setiap perjanjian waralaba dikembangkan secara khusus dan tidak 
meniru perjanjian yang dibuat dalam konteks/faktor yang berbeda. Berikut 
ini faktor yang mempengaruhi isi suatu perjanjian waralaba dan garis besar 
kemungkinan isinya. 
A. Perjanjian Waralaba dari Sudut Pengwaralaba (Franchisor) 
 Dalam kebanyakan sistim waralaba, pengwaralaba mempunyai hak 
atas: 
- Logo merk dagang (trade mark), nama dagang (trade name), dan nama 
baik/reputasi (goodwill) yang terkait dengan merek dan atau nama 
ini. 
- Format/pola usaha, yaitu suatu sistim usaha yang terekam dalam bentuk 
“buku pegangan” (manual), yang sebagian isinya adalah rahasia usaha. 
- Dalam kasus tertentu berupa rumus, resep, disain, dan program khusus. 
- Hak cipta atas sebagian dari hal di atas yang dapat dalam bentuk tertulis 
dan terlindungi dalam UU Hak cipta. 
 Dengan hal yang dimiliki ini di atas pengwralaba/franchisor 
mencantumkannya dalam perjanjian waralaba/franchise agreement sehingga 
perjanjian ini mempunyai sifat sebagai berikut: 
- Suatu perjanjian yang dikuatkan oleh hukum (legal agreement) 
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor tetap mempunyai hak 
atas nama dagang dan atau merek dagang, format/pola usaha, dan hal-
hal khusus yang dikembangkannya untuk suksesnya usaha ini. 
- Memberi kemungkinan pengwaralaba/franchisor mengendalikan sistem 
usaha yang dilisensikannya. 
- Hak, kewajiban dan tugas masing-masing pihak dapat diterima oleh 
pewaralaba/ franchisee. 
Isi Kesepakatan Kerja Sama. 
www.santoslolowang.com Halaman 5 dari 11 
 Walaupun suatu kesepakatan kerja sama adalah antara dua pihak 
yang bersepakat, namun dalam isi kesepakatan ini paling tidak ada dua 
pihak lain yang terkena pula dampaknya, yaitu: 
1. Pewaralaba/franchisee lain dalam sistim pewaralaba (franchising 
system) yang sama. 
2. Konsumen atau klien dari pewaralaba (franchisee) maupun 
masyarakat umumnya. 
Pewaralaba lain dalam sistim pewaralaba (franchising) yang sama 
berharap bahwa pewaralaba yang baru menjadi anggota akan menjaga nama 
dari seluruh sistim dengan menepati standar yang telah menyebabkan 
seluruh sistim berhasil. Konsumen atau masyarakat pada umumnya 
mengharapkan adanya produk atau jasa yang konsisten/standar yang 
diterimanya di tempat lain. Dalam isi kerja sama dalam sistem waralaba 
(franchise) dikembangkan suatu yang khas tentang kerja sama yang 
merupakan hal dan tidak terdapat dalam sistim yang lain. Ini merupakan 
sekaligus kekuatan dari sistim waralaba yang dikembangkan. Jadi disamping 
adanya kekhasan produk/jasa yang ditawarkan kepada konsumen akhir, 
seorang pewaralaba (franchisor) juga mengembangkan paket usaha yang 
tertuang diantaranya secara rinci dalam perjanjian waralaba (franchise 
agreement) yang harus unik dan menarik bagi calon “pembelinya”, yaitu 
pewaralaba (franchisee). 
Secara garis besar pada umumnya perjanjian waralaba memuat 
sebagai berikut: 
1. Hak yang diberikan oleh pengwaralaba (franchisor) pada pewaralaba 
(franchisee). Hak yang diberikan meliputi antara lain penggunaan 
metode atau resep yang khusus, penggunaan merek dan atau nama 
dagang, jangka waktu hak ini dan perpanjangannya, wilayah 
kegiatan dan hak yang lain sehubungan dengan pembelian kebutuhan 
operasi bila ada. 
2. Kewajiban dari pewaralaba (franchisee) sebagai imbalan atas hak yang 
diterima dan kegiatan yang dilakukan oleh pengwaralaba (franchisor) 
www.santoslolowang.com Halaman 6 dari 11 
pada saat pewaralaba (franchisee) memulai usaha maupun selama 
menjadi anggota dari sistim waralaba (franchise). 
3. Hal yang berkaitan dengan kasus penjualan hak pewaralaba 
(franchisee) kepada pihak lain. Bila pewaralaba tidak ingin 
meneruskan sendiri usaha ini dan ingin menjualnya kepada 
pihak lain maka suatu tata cara perlu disepakati sebelumnya. 
4. Hal yang berkaitan dengan pengakhiran perjanjian kerja sama dari 
masing-masing pihak. 
 
Perjanjian Waralaba di Indonesia 
 Di Indonesia tidak/belum ada hukum/peraturan tentang waralaba 
(franchise). Hal yang sama juga dialami oleh banyak negara, misalnya 
Inggris dan Australia. Ketiadaan peraturan khusus tentang pewaralaba 
(franchising) dapat dianggap berita baik ataupun buruk. Berita buruknya 
adalah dengan ketiaadaan pedoman khusus ini maka baik 
pengwaralaba (franchisor) maupun pewaralaba (franchises) harus 
menggantungkan pada kesepakatan yang tertulis di dalam kontrak kerja 
sama. Artinya kedua belah pihak harus sangat teliti dan hati-hati atas apa 
yang disepakati. Perlindungan dari ketetapan yang lain yang mengatur suatu 
kerjasama waralaba (franchise) dapat diasumsikan sulit diperoleh, kalaupun 
ada. Etika pewaralabaan (franchising ethics) merupakan sumber yang 
sementara ini dapat dijadikan pedoman apakah perjanjian yang disusun 
mempunyai landasan yang adil dan benar. Berita baik dari tidak adanya 
peraturan di bidang waralaba (franchise) adalah baik pengwaralaba 
(franchisor) dan pewaralaba (franchisee) dapat bebas bersepakat apapun 
juga. Sebaai pegangan dasar hukum dari perjanjian franchise atau lisensi di 
Indonesia, menurut Mulya Lubis, adalah kebebasan berkontrak (freedom of 
contract) seperti yang diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata, dan dengan 
mengingat persyaratan-persyaratan pasal 1320 KUHPerdata. Hukum kontrak 
di Indonesia menganut suatu “sistim terbuka” (open system) yang berarti, 
bahwa setiap orang adalah bebas untuk membuat segala macam kontrak. 
www.santoslolowang.com Halaman 7 dari 11 
 Dalam pasal 1338 KUHPerdata, tercantum ketentuan sebagai berikut: 
Semua kontrak yang dibuat secara sah menurut hukum, akan mengikat 
secara hukum mereka yang membuatnya sendiri. 
 Suatu perjanjian hanya ada, jika mempunyai 4 syarat sebagai berkut: 
1. harus adanya persetujuan dari kedua belah pihak yang mengadakan 
perjanjian: (ada meeting of minds dan tidak ada paksaan); 
2. mereka harus mampu menurut hukum untuk mengadakan perjanjian 
(cukup umur, tidak ditempatkan di bawah perwalian/curatele); 
3. perjanjian mengenai suatu pokok hal tertentu; 
4. yang diperjanjikan adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan 
hukum dan juga tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan 
moral. 
Dalam hal persyaratan pasal 1320 KUHPerdata ini dipenuhi maka 
seperti perintah pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat itu berlaku 
sebagai undang-undang bagi para pihak. Jadi, menurut Mulya Lubis, sebuah 
“franchise agreement” akan mengikat baik franchisor dan franchisee, dan 
karenanya amat penting bagi para pihak mengatur isi perjanjian secara rinci. 
 
Aspek Hukum dari Franchise 
 Meskipun belum diantisipasi, apalagi diatur secara eksplisit dalam 
perangkat hukum nasional, istilah franchise telah menjadi bagian dari 
praktek bisnis di Indonesia yang tidak saja menguasai barang-barang 
konsumen, tapi juga segala bentuk jasa. 
 Mulai dari jenis fast food seperti Kentucky Fried Chicken, McDonald’s, 
Pizza Hut, sampai ke fitness centre. Tidak jarang sampai mengakibatkan 
perang dagang antara sesama pemegang franchise. Sekarang lembaga ini 
diakui tidak saja sebagai alat untuk mendorong investasi pada skala 
internasional tapi juga sebagai teknik pemasaran yang membantu 
perkembangan bisnis kecil lokal. Untuk Indonesia, kondisi itu dipengaruhi 
banyak oleh deregulasi yang dilakukan pemerintah dalam bidang bisnis. Di 
negara-negara lain gelombang franchise bergulir lebih cepat lagi. 
Departemen perdagangan AS, yang dikutip oleh Internationale Financial Law 
www.santoslolowang.com Halaman 8 dari 11 
Review, memperkirakan bahwa dalam 10 tahun mendatang sekitar setengah 
dari perdangan AS akan dikuasai oleh franchise. Beberapa negara bagian 
telah mengantisipasi gejala ini dengan menyiapkan perangkat hukum, seperti 
Californias’s Franchise Investment Law yang dibuat tahun 1970. 
 Di Eropa, masyarakat Eropah secara bersama juga telah menyusun 
franchising agreement regulation pada tahun 1988 yang memberi jaminan 
kebebasan negara-negara itu melakukan monopoli untuk kegiatan 
franchising. Sebelumnya negara-negara itu terikat pada larangan monopoli 
yang dianut dalam perjanjian Roma. 
 Di kawasan Asean, perkembangan franchise terasa semakin kuat. 
Tidak hanya di dunia bisnis saja, tapi juga dikalangan hukum yang telah 
membahas implikasi hukum dari franchise lewat konferensi ALA (Asean Law 
Association) di Bali meskipun baru menghasilkan rekomendasi. 
 
Bentuk Franchise 
 Melihat berbagai modifikasi yang berkembang dalam praktek, East 
Asean Aexecutive Report tahun 1983 menggolongkan franchise ke dalam 
beberapa kategori: 
Pertama, adalah produk franchise, dimana penerima franchise hanya 
bertindak mendistribusikan saja produk dari partnernya dengan pembatasan 
areal, seperti pengecer bahan bakar Shell atau British Petroleum.  
Kedua adalah processing or manufacturing franchise dimana pemberi 
franchise hanya memegang peranan memberi know-how dari suatu proses 
produksi seperti minuman coca-cola atau fanta. 
Ketiga adalah business format/system franchising, disini pemberi franchising 
sudha memberi cara yang unik dalam satu paket, bentuk yang dilakukan 
oleh Burger King, Kentucky Fried Chicken, Big Rooster, Pizza Hut, Dunkin 
Donuts yang menunjuk cara unik dalam penyajian pada konsumen. 
 
Perlindungan Hukum 
 Di Indonesia kebetulan franchise selama ini belum banyak 
menimbulkan problem hukum. Memang ada kemungkinan ada masalah itu 
www.santoslolowang.com Halaman 9 dari 11 
muncul tetapi tidak anel dalam dunia bisnis komentar Prof. Dr. Sudargo 
Gautama. Walaupun demikian sebaliknya masalah franchise ditampung 
dalam perangkat hukum nasional. 
 Di Indonesia masalah hak milik intellektual dalam beberapa aspek 
sudah diatur lewat undang-undang hak cipta, undang-undang hak patent, 
dan undang-undang perindustrian. Begitu juga UU Merek yang meskipun 
memerlukan revisi cukup memberi perlindungan hukum pemilik hak 
intelektual. Yang perlu dipersoalkan adalah bagaimana memberikan 
perlindungan pada investor, karena banyaknya penawaran yang 
menggiurkan dari franchisor serig kali membuat para investor bersedia 
mengikuti segala kemauan, prosedur, dan klausula yang diajukan. 
 Franchisor hampir tak memiliki resiko yang langsung, sementara 
franchisee selain berhadapan dengan resiko investasi, resiko persaingan, 
kesalahan manajemen, dan pangsa pasar, juga harus membayar royalty. 
Belum lagi menghadapi resiko perlakukan tak adil berupa mekanisme kontrol 
yang berlebihan, pencabutan franchise atau memberikannya kepada 
pengusaha lain.  
 
Choice of Law 
 Kalaupun belum ada perangkat hukum yang mengatur tentang 
franchise di Indonesia, menurut Prof. Gautama, perlindungan tetap bisa 
dilakukan melalui konrak franchise yang dibuat pihak-pihak yang terlibat. 
“Sebab KUHPerdata yang sekarang berlaku, secara tegas mengakui bahwa 
perjanjian yang disepakati oleh beberapa pihak, mengikat mereka sebagai 
hukum”.  
 Hal itu juga dikuatkan oleh T. Mulya Lubis SH, LLM. Yang 
melemparkan alternatif choice of law atau pilihan hukum. “Kalaupun 
kalangan pengusaha domestik maupun asing belum percaya pada sistim 
peradilan Indonesia, mereka toch masih memiliki alternatif dengan membuat 
choice of law dalam kontrak yang dibuat”. Artinya, jika ada perselisihan bisa 
dipilih forum yang menangani dan hukum yang diterapkan.  
Konsep Franchise ( waralaba ) di Indonesia di kaitkan dengan bentuk kemitraan 
usaha sesuai dengan yang dikehendaki UU. No. 9 Tahun 1995 tentang usaha kecil. 
Hal ini dikarenakan koperasi dan usaha kecil masih perlu dikembangkan sehingga 
memerlukan bukan saja dari pemerintah tapi dari kalangan usaha besar dan usaha 
menengah baik swasta nasional maupun badan usaha milik Negara. 
Dalam praktek terdapat tiga bentuk Franchise yaitu : ( 1 ) Bussines format  (2 ) 
Product Franchise; dan ( 3 ) Bussines opportunity venture. 
Dalam mengimplementasikan bentuk-bentuk franchise ini dituangkan 
perjanjian franchise yang memuat unsur-unsur : ( a) adanya suatu perjanjian yang 
disepakati; ( b ) Adanya pemberian hak dari franchisor  kepada franchisee untuk 
memproduksi dan memasarkan produk dan / atau dasa ; ( c ) Pemberian hak yang terbatas 
pada waktu dan tempat tertentu ; dan ( d ) Adanya pembayaran sejumlah uang tetentu dari 
franchise kepada franchisor. 
Kata Kunci : Aspek Hukum, perjanjian waralaba, Kemitraan.
PENDAHULUAN pengaruh mempengaruhi yang pada 
gilirannya mempengaruhi selera 
Kentucky Fried Chicken (KFC) k o n s umen ,  s e h i n g g a  mun cu l  
Mc Donald, Pizza Hut, Donkin's Donut, permintaan-permintaan baru yang 
Wendy's, Swensen Ice Cream adalah kemudian diimbangi dengan pe 
sebagian  dar i  nama Waralaba  nawaran-penawaran baru. Bertemu nya 
(Franchise) yang sangat kondang di permintan dan penawaran ini 
Indonesia. Sejak beberapa tahun menumbuhkan pasar baru bagi barang-
terakhir ini telah merambah ke berbagai barang/jasa yang umumnya berasal dari 
tempat baik dikota besar maupun kota negara barat.
kecil yang tumbuh ibarat jamur 
dimusim hujan. Kenyataan ini Keadaan demikian tentu patut 
menunjukkan bahwa globalisasi tak menjadi perhatian orang-orang yang 
tarelakkan lagi karena bangsa-bangsa berkecimpung dalam bisnis karena hal 
telah menjalin hubungan bisnis, itu merupakan peluang. Peluang bisnis 
melampaui batas-batas negara. ini dapat diisi dengan menjalin 
kerjasama dengan pemilik waralaba 
Akibat pergaulan antar bangsa yang diminati khalayak.
ini terjadilah persi langan 
kebudayaan (cross culture), saling 
Kerjasama kegiatan bisnis 
ini pada dasarnya merupakan 
suatu cara pemasaran dan distribusi. 
* Indira Hastuti, SH.M.Hum, Dosen Fakultas 
Hukum UNTAG Semarang 
28
Cara ini memungkinkan untuk diberikan wadah oleh Undang-Undang 
mengembangkan saluran eceran yang (UU) nomer 9 Tahun 1995, sehingga 
berhasil tanpa harus membutuhkan keberadaan bentuk kerjasama ini telah 
investasi besar-besaran dari perusahaan dilegalisasikan. 
induknya. Guna memberikan gambaran 
yang komprehensif, maka pembahasan 
Kegiatan bisnis ini konsep franchise di Indonesia akan 
menimbulkan hubungan hukum antara ditekankan pada pengertian franchise, 
pemilik waralaba dengan peminat, yang bentuk franchise pada umumnya serta 
kemudian hubungan hukumnya keuntungan dan kerugian franchise.
diimplementasikan dalam perjanjian 
atau kontrak antara para pihak yang 1. Pengertian Frenchise 
mengadakan hubungan hukum Kebanyakan para pengamat 
ini. ekonomi berpendapat bahwa bisnis 
franchise sebenarnya mulai dikenal di 
Indonesia sejak awal tahun 1970-an 
PERMASALAHAN terutama dengan munculnya bisnis 
makanan sepeti Kentucy Fried Chicken, 
Berti t ik tolak dari  latar  Shakey Pizza, Steakhouse. Menurut 
belakang masalah seperti yang telah Douglas J  Queen memberikan 
diuraikan pada pendahuluan diatas, pengertian franchise sebagi berikut :
maka  pe rmasa l ahannya  dapa t  
dirumuskan sebagai berikut : “Mem-franchise-kan adalah suatu 
metode perluasan pemasaran dan 
1. Bagaimana konsep Franchise di bisnis. Suatu bisnis memperluas 
Indonesia ? pasar dan distribusi produk serta 
pelayanannya dengan membagi 
2. Bagaimana bentuk usaha Franchise bersama standart pemasaran dan 
dalam praktek ? operasional. Pemegang franchise 
yang membeli suatu bisnis yang 
3. Bagaimana bentuk perjanjian menarik manfaat dari kesadaran 
Franchise di Indonesia ? pelanggan akan nama dagang, 
sistem teruji dan pelayanan lain 
y a n g  d i s e d i a k a n  p em i l i k  
1
PEMBAHASAN 
franchise”.  
A. Konsep Franchise di Indonesia
Abdurahman dalam Ensiklopedia 
Ekonomi dan Keuangan Perdagangan,
 Dilihat dari segi hukum positif, 
memberikan pengertian franchise 
maka usaha frenchise (waralaba) telah 
sebagai berikut :
1
J. queen, Doglas, Pedoman Membeli dan 
Menjalankan franchise, diterjemahkan oleh 
PT. Elex Media Komputindo, Jakarta 1993, 
hal. 4 
2
 Abdurahman A., Ensiklopedia Keuangan 
Perdagangan, cetakan ke-2, Pradnya Paramita, 
Jakarta, 19~32, halo 424. 


29
franchise adalah suatu persetujuan/ V. Winarto menyarankan suatu 
perjanjian antara leveransir dan pengertian waralaba (franchise) sebagai 
pedagang eceran atau pedagang besar, berikut : 
yang menyatakan bahwa yang ini 
pertama itu memberi kepada yang "Waralaba adalah hubungan kemitraan 
ini terakhir, suatu hak untuk antara usahawan yang usahanya kuat 
memperdagangkan produknya dengan dan sukses dengan usahawan yang 
syarat-syarat yang disetujui kedua relaitif baru atau lemah dalam usaha 
belah pihak". ini  dengan tujuan sal ing 
menguntungkan, khususnya dalam 
Martin D Fern, melihat franchise bidang usaha penyediaan produk jasa 
4
dari  aspek unsurnya yang 
langsung kepada konsumen".
mensyaratkan adanya 4 unsur, 
yaitu sebagai berikut : 
Dewasa ini istilah franchise 
sangat popular dikalangan para pelaku 
a. Pemberian hak untuk berusaha 
ekonomi Indonesia. Semaraknya 
dalam bisnis tertentu; 
pemilik modal berbisnis franchise 
ka r ena  ben tuk  ke r j a s ama  i n i  
b. Lisensi untuk menggunakan tanda 
mempunyai daya tarik tersendiri,bukan 
pengenal usaha, biasanya suatu 
saja dari segi manajemen, tetapi juga 
merk dagang atau merk jasa, yang 
dilihat dari segi pendirian usahanya 
akan menjadi ciri pengenal dari 
yang relatif lebih mudah kalau 
bisnis franchise; 
dibandingkan dengan usaha-usaha lain 
seperti PMA. 
c. Lisensi untuk menggunakan 
rencana pemasaran dan bantuan 
Konsep franchise di Indonesia 
yang luas oleh franchise kepada 
dikaitkan dengan bentuk kemitraan 
franchise; dan 
usaha sesuai dengan yang dikehendaki 
oleh UU No.9 tahun 1995. Kiranya 
d. Pembayaran oleh franchise kepada 
cukup beralasan mengapa pembentuk 
franchisor berupa sesuatu yang 
undang-undang mengaitkan bisnis 
bernilai bagi harga borongan atas 
franchise dengan kemitraan usaha 
3
barang yang terjual. nasional yaitu Koperasi dan usaha Kecil 
masih perlu dikembangkan sehingga 
memer lukan  bukan  s a j a  d a r i  
pemerintah tapi juga dari kalangan 
usaha besar dan usaha menengah baik 
usaha swasta nasional maupun Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN). 
Pembinaan itu meliputi manajemen 
keuangan/permodalan, pemasaran, 
produksi dan manajemen sumber daya 
manusia. Oleh karena itu semua pihak 
yang terkait berkewajiban untuk ikut 
3 R.T. Dorl, Sebagaimana dikutib oleh Juajen 
Sumardi, SH, MH., dalam Aspek-aspek Hukum 
Franchise dan Perusahaan Tradisional Citra 
Aditya Bakti, Bandung 1995, hal. 18. 
4 V. Winarto,  Pengembangan Waralaba 
(Franchise) di Indonesia Aspek Hukum dan Non 
Hukum, Ikatan Advokat Indonesia, Surabaya, 
1992, hal. 8. 


30
serta berkiprah dalam bentuk kemitraan ban tuan .  Namun sebaga imana  
waralaba di Indonesia. lazimnya suatu bantuan teknik biasanya 
kedua belah pihak memberikan 
Dalam pasal 27 huruf a UU No.9 kons t r ibus inya  sesua i  dengan  
tahun 1995, pola waralaba atau kesepakatan yang dituangkan dalam 
franchise diartikan sebagai berikut : suatu persetujuan. Biasanya kontribusi 
pihak pemberi bantuan adalah 
"Waralaba atau franchise adalah menyediakan tenaga ahli peralatan, 
hubungan kemitraan yang didalamnya training sedangkan pihak penerima 
pemberi  waralaba (franchisor)  dapat memberikan kontribusi berupa 
memberikan hak penggunaan lisensi, penyediaan tenaga untuk mengikuti 
merek dagang dan saluran distribusi pelatihan, biaya akomodasi bagi peserta 
perusahaannya kepada penerima dan sebagainya. 
waralaba (franchise) dengan disertai 
bantuan bimbingan manajemen". Menurut Martin Handelson, 
secara teoritis pengertian franchise 
Apabila kita perhatikan dari lebih ditekan kepada pengaturan 
5
pengertian waralaba ini diatas ada 
lisensi.  Artinya didalam istilah itu 
dua hal pokok yang perlu diperhatikan 
terdapat karakter dagang dimana 
yaitu : 
seseorang yang dikenal atau suatu 
ka rak te r  yang  t e l ah  t e rc ip ta ,  
a.  Pemberian tiga macam hak; 
memberikan franchise (lisensi) kepada 
b. Bantuan bimbingan manajemen. 
orang lain yang dengan lisensi itu 
mereka berhak untuk menggunakan 
Pemberian ketiga macam hak itu 
sebuah nama. 
meliputi penggunaan lisensi, hak merek 
dagang dan hak saluran distribusi. Kata 
Dari uraian diatas maka "key 
pemberian bermakna bahwa pihak 
words" dari konsep pengertian 
penerima (franchise), menerima secara 
franchise adalah terletak pada kata-kata 
cuma-cuma hak-hak itu tanpa adanya 
"pemberian hak 1isensi". Untuk 
suatu transaksi keuangan yang harus 
mengetahui seluk beluk lisensi di 
dibayarkan kepada pihak pemberi 
Indonesia, adalah dengan merujuk UU 
(franchisor). 
No.19  tahun 1992 tentang merek.
Istilah bantuan bimbingan 
Dalam pasal 1 butir 5 UU no. 19 
manajemen dari usaha besar dan usaha 
tahun 1992 diberikan pengertian 
pemberian hak, maka bantuan inipun 
mengenai lisensi sebagai berikut : 
tidak menimbulkan suatu transaksi 
keuangan dengan pihak pemberi 
"Lisensi adalah izin yang 
diberikan pemilih merek terdaftar 
kepada seseorang atau beberapa orang 
secara bersama-sama atau badan 
hukum untuk menggunakan merek 
ini, baik untuk seluruh atau 
5
 Mandelson, Martin, Franchising = Petunjuk 
Praktis Franchisor dan Franchise, terjemahan 
Arif Suyoko Pustaka Binaman Presindo, 
Jakarta, hal.3.


31
6
sebagian jenis barang atau jasa yang c. bussiness opportunity venture.
didaftarkan". 
a. Bussiness Format Franohise 
Mengenai lisensi diatur dalam (waralaba format bisnis) 
BAB V mengenai pengalihan hak atas 
merek terdaftar, bagi dkk, yang sama. Pada sistem waralaba format bisnis 
Dalam satu negarapun pemilik restoran ini, franchise memberikan lisensi 
itu bisa berbeda antara satu kota dan kepada franchise untuk melakukan 
kota lainnya. usaha dengan menggunakan paket 
bisnis dan merek dagang yang telah 
Pertanyaan yang muncul adalah apa ditetapkan oleh franchisor. Dilihat dari 
yang menyebabkan keseragaman itu ? konsep manajemen produksi, maka 
franchise merupakan produser dari 
Disitulah letaknya kekhasan barang/jasa dengan spesifikasi teknis 
waralaba. Tanpa kepemilikan yang y a n g  m e n g g u n a k a n  s t a n d a r t  
sama dapat terjadi keseragaman dalam operasional dan pemasaran yang baku. 
bentuk serta mutu produk dan Sebagai contoh industri waralaba yang 
pelayanan, yang memberikan kesan berkembang sangat pesat di dunia ini 
y a n g  m e n d a l am  p ew a r a l a b a  adalah jaringan restoran Mc Donald, 
mendapatkan manfaat dari nama yang Burger King, Dunkin's Donut,  
sudah di kenal luas, dan dengan Kentucky, Fried Chieken, Pizza Hut. 
sendirinya penggemar nama ini 
akan mengunjungi restorannya, juga b. Product Franchise (waralaba 
bagi semua bisa yang diwaralabakan. produk) 
Pengwaralaba(franchisor) mendapat 
kan bagian keuntungan dari usaha yang Pada sistem waralaba produk ini, 
diwaralabakan yang disebut : royalty franchisor telah meletakkan franchise 
dan disamping itu juga perluasan. dari sebagai distribusi tertentu dari 
paket bisnisnya yang lama kelamaan barang/jasa franchisor dan langsung 
bisa menguasai dunia. berhubungan dengan konsumen. 
Misalnya toko sepatu Bata, pompa 
Mengingat bahwa waralaba bensin Pertamina. 
adalah suatu bentuk kemitraan usaha 
dengan perjanjian, maka Federal Trade c. Business Opportunity Venture 
Commission dari Amerika Serikat 
mengidentifikasi tiga bentuk waralaba, Pada format ini franchisor 
yatiu : mendesain suatu sistem distribusi dan 
a. bussiness format franchise; franchise mendistribusikan barang/jasa 
b. product franchise; sesuai dengan sistem yang telah 
ditetapkan oleh franchisor. 
Produk/jasa yang dihasilkan 
oleh franchisor. Misalnya pendistribusi 
an komponen kendaraan bermotor.
6 Fahmi Muthi, Strategik, Usahawan No. 18. 
waralaba satu bentuk Aliansi 11 Th. XXV 
November 1996, hal. 18

Disini tidak akan diuraikan e. Selama kerjasama ini peng 
1ebih lanjut mengenai ketiga bentuk waralaba melakukan pengendalian 
waralaba ini, yang akan dibahas hasil dan kegiatan dan kedudukan 
hanyalah karakteristik dari Janis nya sebagai pimpinan sistem 
pertama (business format franchise) kerjasama. Kepemilikan dari badan 
yang sekarang berkembang cukup Iuas usaha yang dijalankan oleh 
di Indonesia. pewaralaba (franchise) adalah 
sepenuhnya oleh pewaralaba 
Menurut V. Winarto, waralaba ( f ranch i se ) .  Seca ra  hukum 
format  b i sn i s  i tu  mempunya i  pengwaralaba dan pewaralaba 
karakteristik pokok sebagai berikut: adalah dua badan usaha yang 

terpisah. 
a. Ada kesepakatan kerjasama yang 
tertu1is. 
Da r i  k a r ak t e r i s t i k  y ang  
diuraikan ini diatas, jelaslah 
b. Se lama ker jasama te rsebut  
bahwa waralaba (franchise) adalah 
pengwaralaba franchisor) meng 
suatu bentuk kemitraan antara dua 
ijinkan pewaralaba (franchise) 
badan usaha : 
menggunakan merek dagang dan 
identitas usaha milik pengwaralaba 
Ada dua hal pokok yang harus 
d a l am  b idang  u s aha  yang  
diperhatikan dalam konsep franchise di 
disepakati. Penggunaan identitas 
Indonesia, yaitu 
usaha ini akan menimbulkan 
asosiasi pada masyarakat adanya 
a. Sisi pertama adalah suatu 
kesamaan produk dan jasa dengan 
franchise yang dikaitkan dengan 
pengwaralaba. 
ben tuk  usaha  kemi t raan  
nasional. Dalam bentuk usaha 
c. Selama kerjasama ini pihak 
yang demikian para pelaku 
pengwaralaba memberikan jasa 
franchise terdiri atas usaha 
penyiapan usaha dan melakukan 
besar, usaha menengah disatu 
pendampingan berkelanjutan pada 
pihak dan dipihak lain adalah 
pewaralaba. 
usaha kecil termasuk koprasi. 
d. Selama kerjasama ini peng 
b. Sisi  kedua adalah usaha 
waralaba mengikuti ketentuan yang 
franchise yang tidak terkait 
telah disusun oleh peng waralaba 
dengan konsep kemitraan 
yang menjadi dasar usaha yang 
nasional. Para pelakunya terdiri 
sukses.
atas franchisor dan franchise 
antara sesama usaha besar


diperoleh gambaran koperasi karena permodalan mereka 
bahwa kelompok Jumbranan-Bali masih relatif lemah dan kemampuan 
mengembangkan 12 macam pola teknis masih kurang. 
kemitraan dengan melibatkan 64.230 
usaha kecil/koprasi. Pola kemitraan b. Bidang usaha yang dikelola oleh 
permodalan dengan jumlah 45.785 usaha besar karena sifatnya yang 
usaha kecil/koprasi atau 71,28% t i d a k  d imungk i n k a n  u n t u k  
menduduki urutan pertama. Untuk pola diwaralabakan. 
kemitraan usaha franchise/waralaba 
h a n y a  m e l i b a t k a n  1 8  u s a h a  c. Usaha besar tidak tertarik dalam 
kecil/koprasi atau 0,03 % menduduki bisnis wara1aba. 
urutan kesebelas. 
d. Konsep waralaba dalam kaitannya 
Rendahnya aplikasi konsep kemitraan dengan kemitraan usaha, re1atif 
dengan pola franchise mungkin masih baru bagi Indonesia yaitu 
disebabkan oleh beberapa hal antara dengan di tetapkannya UU No.9 
lain : tahun 1985 tentang usaha kecil.
a. Usaha besar masih ragu memberikan Usaha franchise diluar konsep 
hak lisensi kepada usaha kecil / kemitraan lebih berkembang dibanding 
kan dengan po1a franchise dengan mengaplikasikan bisnis franchise di 
konsep kemitraan itu sendiri. Indonesia karena pengalaman mereka 
Hal ini disebabkan franchisor bukan saja bertaraf Internasional. 


bahwa usaha franchise di Indonesia sekitar 76% (non-hotel) sedangkan 
didominasi oleh asing. Perusahaan sisanya sebesar 2% berasal dari 
asing berjumlah 118 (78,8%), Jepang, Australia, Inggris ,Singapore, 
sementara perusahaan Indonesia hanya Philipina, Prancis, Italia dan lain-lain. 
b e r j um l a h  3 2 ( 2 1 , 2% ) .  USA 
Kelompok makanan yang terdiri konsumsi masyarakat akan meningkatk 
atas fast food, restourant/ cafe/ bar/ an pendapatan nasional. 
pizza/ ice cream/ youg-hurt/ donuts 
menduduki rangking pertama yaitu 85 Sejalan dengan itu, maka 
perusahaan atau 56,3%. Penanaman totalitas tabungan sebagai sumber 
modal pada kelompok ini memiliki investasi dalam negri akan turut pula 
rangking pertama karena mungkin meningkat. Namun kerugian yang 
turnover capitalnya lebih besar, mungkin akan terjadi adalah semakin 
keuntungan yang cukup menggiurkan banyaknya perusahaan asing dan orang 
dan persyaratan yang lebih mudah dari asing yang bekerja di Indonesia yang 
franchisor. Umpamanya pembukaan akan memperbesar saldo negatif dari 
usaha franchise sebagai cabang Mc pendapatan netto terhadap luar negeri 
Donald di Cirebon, Solo dan Bali hanya (Net Factor Income From Abroad) yang 
diminta kepada franchise menyediakan akan mengurangi  pertambahan 
dana kas, persyaratan lain yang pendapatan nasional. 
ditentukan dalam perjanjian misalnya 
pelatihan karyawan, pasokan barang- Dilihat dari kaca mata mikro 
barang dari suplier yang telah maka usaha franchise memiliki 
mengadakan perjanjian dengan Mc keuntungan dan kerugian. Usaha 
Donald dan sebagainya. franchise tidak dapat digolongkan 
kedalam pasar monopoli ataupun ke 
3. Keuntungan dan Kerugian Franchise dalam pasar persaingan sempurna. 
Dilihat dari segi teori ekoinomi mikro 
Secara makro usaha franchise maka mungkin jenis usaha ini dapat 
memiliki keuntungan dan kerugian. dikategorikan ke dalam pasar oligopoli 
Dalam teori ekonomi makro secara seperti industri semen. Dengan 
teoritis dikenal bermacam-macam demikian mnks setiap perusahaan akan 
pasar yaitu pasar barang, pasar tenaga menentukan harga produk yang dapat 
kerja, pasar uang dan pasar modal. Dari ditawarkan kepada konsumen, dengan 
kaca mata makro dengan beroperasinya perbedaan harga yang tidak terlalu 
usaha franchise di Indonesia maka besar. Produk mana yang akan dibeli 
produksi barang akan meningkat, oleh konsumen. Dalam hal ini faktor 
penciptaan lapangan kerja sehingga pendapa t an  konsumen  ada l ah  
banyak tenaga kerja dapat tertampung memperoleh kepastian harga dengan 
atau mengurangi. pengangguran. utility atau tingkat kepuasan yang 
Dengan demikian maka pendapatan diperolehnya. Keuntungan lainnya 
total masyarakat akan maka dapat adalah terbukanya berbagai kesempat 
diperkirakan meningkat. Dengan an usaha di Indonesia. Misalnya usaha 
demikian maka pendapatan total peternakan ayam, tumbuh dan 
masyarakat akan meningkat. Dengan berkembangnya usaha pakan ternak. 
peningkatan pendapatan masyarakat, Usaha pertanian dan sebagainya. 
maka dapat diperkirakan variabel Namun kerugian yang mungkin terjadi 
makro yang lain akan meningkat seperti bahwa selera konsumen akan beralih 
konsumsi dan tabungan. Peningkatan secara perlahan-lahan dari yang bersifat 
khas Indonesia ke selera asing dan lain- ini. maka franchisee mengandalkan 
lain. sepenuhnya pada citra dan nama baik 
dari franchisor. 
B. Aspek Hukum Perjanjian Waralaba 
(Franchise). Guna memberikan gambaran 
yang jelas, maka pembahasan aspek 
Perjanjian waralaba belum hukum, perjanjian waralaba akan 
diatur dalam perundang-undangan di ditekankan pada unsur-unsur perjanjian 
Indonesia. Berbeda dengan perjanjian franchise dan gambaran mengenai 
lisensi yang audah diatur dalam UU perjanjian waralaba di Indonesia. 
Merek No.19 Tahun 1992. Ada 
persamaan dan perbedaan antara lisensi 1. Unsur-unsur Perjanjian Franchise. 
dan waralaba. Perbadaannya, dalam 
waralaba ada pengawasan pelaksanaan Berdasarkan pada uraian yang 
usaha, metode dan produksi, serta telah dipaparkan di atas, maka dapat 
penggunaan kebutuhan-kebutuhan disimpulkan adanya beberapa dalam 
penunjang. Adapun lisensi hanya ijin suatu perjanjian franchise, yaitu : 
panggunaan merek, teknologi serta 
know how-nya tanpa ada pengawasan a. Ada suatu perjanjian yang 
kontinu atas pelaksanaan usaha. disepakati. Perjanjian franohise 
dibuat oleh franchisor dan 
Persamaannya bahwa barang franchisee, baik sebagai badan 
yang dipasarkan merupakan merek h u k u m  m a u p u n  d a l a m  
dagang dari licensor atau franchisor. kedudukannya sebagai perorangan. 
Dalam perjanjian lisenai pemilik hak Meskipun perjanjian franchise 
lisensi memiliki kebabasan beruasaha belum diatur secara khusus dalam 
lebih besar dibandingkan dengan suatu perundang-undangan.  
w a r a l a b a .  N amu n  umumn y a  Namun demikian berdasarkan 
penguasaha Indonesia lebih menyukai Pasal 1338 KUH Perdata para 
pola waralaba, mengingat keuntungan pihak dimungkinkan untuk 
yang diraih lebih besar diantaranya membuat perjanjiun apa saja asal 
tidak perlu melakukan promosi besar tidak bertentangan dengan undang-
atau tidak mengeluarkan biaya undang, kesusilaan dan ketertiban 
penel i t ian dan pengembangan.  umum. 
Semuanya sudah dilakukan dan dirintis 
oleh franchisor. Untuk menjamin kepastian hukum, 
seba1iknya perjanjian franchise 
Penerima hak waralaba pada dibuat di hadapan pejabat yang 
umumnya diberi hak untuk mem berwenang (Notaris). 
pergunakan standar dan sistem 
eksploitasi barang atau jasa milik b. Adanya pemberian hak dari 
franchisor, seperti nama dagang, merek, franchisor kepada franchisee untuk 
bentuk, kemasan, penyajian dan peng memproduksi dan memasarkan 
edaran, rasa dan mutu. Berdasarkan hak produk dan atau jasa. Dalam hal ini 
f r a n c h i s e e  b e r h a k  u n t u k  syarat Yang ditentukan masing-masing. 
menggunakan nama, cap dagang Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, 
dan logo milik franchisor yang suatu perjanjian sah jika memenuhi 
sudah terlebih dahulu dikenal empat syarat : 
dalam perdagangan. a. Harus adanya persetujuan dari 
kedua belah pihak yang meng 
c. Pemberian hak yang terbatas pada adakan perjanjian ; 
waktu dan tempat tertentu. 
Penggunaan hak franchisee b. Mereka harus mampu menurut 
sebagaimana disebutkan pada butir hukum untuk mengadakan 
b ini di atas terbatas pada perjanjian (cukup umur, tidak 
tempat dan waktu yang telah ditempatkan dibawah perwalion/ 
diperjanjikan dalam perjanjian curatele); 
franchise yang telah dibuat 
bersama. c. Perjanjian mengenai sesuatu 
pokok hal tertentu; 
d. Adanya pembayaran sejumlah 
uang tertentu dari franchisee d. Yang diperjanjikan adalah sesuatu 
kepada franchisor. Pembayaran ini yang tidak bertentangan dengan 
biasanya berupa pembayaran awal hukum, ketertiban umum dan 
yang akan dipergunakan untuk moral. 
biaya pemilihan lokasi dan biaya-
biaya lain yang di keluarkan sampai Apabila persyaratan Pasal 1320 
beroperasinya bidang usaha KUH Perdata ini dipenuhi, maka seperti 
ini. ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata, 
perjanjian yang dibuat itu berlaku 
Pembayaran atas berlangsung sebagai undang-undang bagi para 
nya franchise yang meliputi royalty, pihak. Jadi sebuah perjanjian franchise 
pembagian kelebihan harga, biaya (franchise agreement) akan mengikat 
promosi dan jasa-jasa admistrasi dan baik franchisor maupun franohisee. 
pembukuan. Pembayaran bahan baku. 
Faktor lain yang tidak kalah 
2. Perjanjian Waralaba di Indonesia. pentingnya dan harus diperhatikan 
adalah penyebutan secara tegas bahwa 
Meskipun di Indonesia belum perjanjian yang dibuat sebagai 
ada undang-undang yang secara khusus franchise agreement karena biasanya 
mengatur tentang waralaba, namun hal ini terlupaksn. Dalam praktek sering 
kerena kita menganut asas kebebasan hanya disebut perjanjian kerja sama 
berkontrak seperti yang diatur dalam untuk kontrak franchise. 
Pasal 1338 KUH Perdata dimana semua 
perjanjian yang dibuat secara sah akan 
mengikat semua pihak bagaikan KESIMPULAN
undang-undang, sehingga Setiap orang  
dapat membuat perjanjian dengen Dari hal-hal yang telah diuraikan 
di atas, maka dapat ditarik kesimpulan Sumadi, Aspek-aspek Hukum 
sebagai berikut : Franchise dan Perusahaan 
1. Konsep franchise di Indonesia Tradisional , Citra Aditya 
dikaitkan dongen bentuk kemitrsan Bakti, Bandung, 1995. 
usaha. Hal ini seauai yang 
dikehendaki oleh UU No.9 Tahun Fahmi Muthi, Waralaba Satu Bentuk 
1995 tentang Uaaha Kecil. Aliansi Strategik, U Usahawan 
No. 11 Th.XXV November 
2. Bentuk usaha franchise dalam 1996. 
praktek dikenal ada tiga bentuk, 
yaitu : Mande1son, Martin, Franchising = 
a. Bussiness format franchise; P e t un j uk  P r ak t i s  Bag i  
b. Product franchoise; Franchisor dan Franchise, 
c.Bussiness opportunity venture. terjemahan Arif Suyoko,dkk., 
Pustaka Binaman Presindo, 
3. Perjanian franchise di Indonesia Jakarta, tt. 
belum diatur secara khusus 
sehingga dalam praktek pembuatan Queen J.,Douglas, Pedoman Membeli 
perjanjian franchise didasarkan dan Menja1ankan Franchise, 
pada asas kebebasan berkontrak 

Related Posts:

  • waralaba 2     Aktivitas franchising dalam bentuknya yang banyak ditemui saat ini merupakan suatu fe… Read More