waralaba 3

Istilah franchise menurut S. Muharam (http://www.SMfr@nchise) menjadi
istilah yang akrab dengan masyarakat, khususnya masyarakat bisnis negarakita.
Istilah ini kemudian menarik perhatian banyak pihak untuk mendalaminya.
Karena perhatian itu maka istilah franchise dimodifikasi dengan istilah
waralaba. Istilah Waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Lembaga
Pendidikan dan Pengembangan Manajemen (LPPM) sebagai padanan istilah
franchise. Waralaba berasal dari kata wara (lebih atau istimewa ) dan laba (
untung ), maka waralaba berarti usaha yang memberikan laba lebih / istimewa.
Lebih lanjut S. Muharam mengatakan waralaba digambarkan sebagai
perpaduan bisnis “besar” dan “kecil” yaitu perpaduan antara energi dan
komitmen individual dengan sumber daya dan kekuatan sebuah perusahaan
besar. Waralaba yaitu suatu pengaturan bisnis dimana sebuah perusahaan
(franchisor ) memberi hak pada pihak independen (franchisee) untuk menjual
produk atau jasa perusahaan tersebut dengan peraturan yang ditetapkan oleh
franchisor. Franchisee menggunakan nama, goodwill, produk dan jasa,
prosedur pemasaran, keahlian, sistem prosedur operasional, dan fasilitas
penunjang dari perusahaan franchisor. Sebagai imbalannya franchisee
membayar royalti ( biaya pelayanan manajemen ) pada perusahaan franchisor
seperti yang diatur dalam perjanjian waralaba.
vDalam rangka meningkatkan pembinaan usaha waralaba di seluruh
negarakita maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha
kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai pemberi waralaba nasional yang
handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya
dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Oleh karrena itu dibutuhkan
perana npemerintah (negara) dalam menatakelola waralaba 
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas usaha
Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna menciptakan
transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh
usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau jasa dengan Waralaba.
Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan menyusun data waralaba baik
jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan. Untuk itu, Pemberi Waralaba
sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba, harus
menyampaikan prospektus penawaran Waralaba kepada Pemerintah dan calon
Penerima Waralaba. Disisi lain, apabila terjadi kesepakatan perjanjian
Waralaba, Penerima Waralaba harus menyampaikan perjanjian Waralaba
tersebut kepada Pemerintah.
Kegiatan waralaba (franchise) sebagai bentuk usaha banyak mendapat
perhatian para pelaku bisnis, dikarenakan dapat menjadi salah satu cara untuk
meningkatkan kegiatan perekonomian dan memberikan kesempatan kepada
golongan ekonomi lemah untuk berusaha, ini berarti, Franchise dapat
memberikan kesempatan kerja, pemerataan dan juga menciptakan lapangan
kerja masyarakat.
Bidang atau sektor yang sering dilakukan dengan cara franchise yaitu
bidang minuman (Coca Cola), makanan (Mc Donald’s dan Kentucky Fried
Chiken), Perhotelan (Hyatt, Ibis, Natour Garuda), Restoran, Pendidikan, Fast
Food dan lain sebagainya (Deden Setiawan, 2007:13)
Sering disebut-sebut bahwa franchise merupakan The hottest business in the
world, (Bambang Tjatur Iswanto, 2007:5) betapa tidak, dengan konsep bisnis
ini, orang dapat langsung dengan sekejap berkibar di bidang-bidang bisnis
tertentu yang merek, paten atau sistem bisnisnya sudah sangat populer bukan
saja di negarakita bahkan di seluruh dunia, padahal untuk mempopulerkan
merek, paten atau sistem bisnis tadi memerlukan waktu puluhan tahun.
Namun tidak sedikit juga yang gagal, dengan konsep bisnis franchise ini,
seorang franchisee (penerima franchise) dapat langsung “ngompreng”
popularitas produk dan merek orang lain tanpa perlu harus
mengembangkannya sendiri produk tersebut. Berkat adanya inovasi di bidang
transaksi bisnis ini yang kemudian dikenal dengan sebutan franchise maka kita
dapat mencicipi lezatnya hamburger produk Mc Donald yang berasal dari
negara Amerika itu, orang tidak perlu jauh-jauh harus ke Amerika, tetapi cukup
menikmatinya di salah satu restoran Mc Donald yang bertebaran di kota-kota di
negarakita..
Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum
kepada para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian waralaba,
maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar sesuai dengan
hukum yang berlaku.
Saat ini sektor bisnis waralaba sudah sangat beragam artinya tidak
hanya didominasi oleh sektor makanan saja tetapi mulai dari sektor usaha
pendidikan, salon, retail, laundry, kebugaran, pencucian mobil, aksesoris
kendaraan sudah banyak yang diwaralabakan. Bahkan apotek misalnya Apotek
K-24 Semarang yang mencanangkan untuk go public melalui franchise 
Bisnis waralaba yaitu bisnis favorit di negarakita. Ini terlihat dari jumlah
pelaku waralaba yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ketua WALI
(Waralaba & Lisensi negarakita), Levita Supit, menyebutkan bahwa sepanjang
tahun 2010 ini omzet waralaba di negarakita diperkirakan sebesar 100 triliun
rupiah. Jumlah pekerja yang berada di sektor waralaba di tahun 2010 ini
diperkirakan sebesar 1,2 juta jiwa. Ini artinya sektor waralaba yaitu sektor
bisnis yang potensial dalam meningkatkan perekonomian dan menyerap tenaga
kerja di negarakita.(http://www.waralabaku.com/)
Di lain pihak menurut situs terebut bahwa sepanjang tahun 2010 ini pula,
sudah 13 waralaba asing masuk ke negarakita. Bagi negara lain, terutama
negara-negara tetangga, negarakita dianggap sebagai pangsa pasar yang
potensial untuk bisnis waralaba. Amir Karamoy selaku Ketua Komite Tetap
Waralaba & Lisensi negarakita menyebutkan bahwa pertumbuhan waralaba lokal
di negarakita yaitu salah satu yang terpesat di dunia, bahkan yang terpesat di
Asia, yaitu sekitar 6-7% per tahun. Namun sayangnya hanya sebagian kecil dari
usaha tsb yang dianggap layak dan siap untuk bersaing dengan waralaba asing
untuk memasuki pasar internasional. Beberapa dari mereka mencoba untuk
menembus pangsa internasional namun kebanyakan hanya bertahan paling
lama 2 tahun.

Permasalahan dalam artikel ini yaitu bagaimanakan perkembangan
hukum kontrak internasional terhadap kegiatan bisnis franchise (waralaba)



Sejarah franchise dimulai di Amerika Serikat oleh perusahaan mesin jahit
Singer sekitar tahun 1850 – an. Pada saat itu, Singer membangun jaringan
distribusi hampir di seluruh daratan Amerika untuk menjual produknya. Di
samping menjual mesin jahit, para distributor tersebut juga memberikan
pelayanan purna jual dan suku cadang. Jadi para distributor tidak semata
menjual mesin jahit, akan tetapi juga memberikan layanan perbaikan dan
perawatan kepada konsumen  Walaupun tidak
terlampau berhasil, Singer telah menebarkan benih untuk franchising di masa
yang akan datang dan dapat diterima secara universal.
Walaupun usahanya tersebut gagal, namun dialah yang pertama kali
memperkenalkan format bisnis waralaba ini di AS. Kemudian, caranya ini diikuti
oleh pewaralaba lain yang lebih sukses, John S Pemberton, pendiri Coca Cola.
Namun, menurut sumber lain, yang mengikuti Singer kemudian bukanlah Coca
Cola, melainkan sebuah industri otomotif AS, General Motors Industry ditahun
1898. (http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba).
Pola ini kemudian diikuti oleh industri minyak dengan pompa bensinnya
serta industri minuman ringan. Mereka ini yaitu para produsen yang tidak
mempunyai jalur distribusi untuk produk-produk mereka, sehingga
memanfaatkan sistem franchise di akhir abad ke 18 dan diawal abad ke 19.
xSesudah perang dunia ke II, usaha eceran mengadakan perubahan dari
orientasi produk ke orientasi pelayanan. Disebabkan kelas menengah mulai
sangat mobile dan mengadakan relokasi dalam jumlah besar ke daerah-daerah
pinggiran kota, maka banyak rumah makan / restoran atau drive in
mengkhususkan diri dalam makanan siap saji dan makanan yang bisa segera di
makan di perjalanan (http : www.waralaba.com)
Pada awalnya istilah franchise tidak dikenal dalam kepustakaan Hukum
negarakita, hal ini dapat dimaklumi karena memang lembaga franchise ini sejak
awal tidak terdapat dalam budaya atau tradisi bisnis masyarakat negarakita.
Namun karena pengaruh globalisasi yang melanda di berbagai bidang, maka
franchise ini kemudian. masuk ke dalam tatanan budaya dan tatanan hukum
masyarakat negarakita 
Waralaba mulai ramai dikenal di negarakita sekitar tahun 1970-an dengan
mulai masuknya franchise luar negeri seperti Kentucky Fried Chicken,
Swensen, Shakey Pisa dan kemudian diikuti pula oleh Burger King dan Seven
Eleven, Walaupun sistem franchise ini sebetulnya sudah ada di negarakita
seperti yang diterapkan oleh Bata dan yang hampir menyerupainya ialah SPBU-
pompa bensin 

Pengertian Franchise berasal dari bahasa Perancis affranchir yang
berarti to free yang membebaskan. Dengan istilah franchise di dalamnya

terkandung makna, bahwa seseorang memberikan kebebasan dari ikatan yang
menghalangi kepada orang untuk menggunakan atau membuat atau menjual
sesuatu ,Dalam bidang bisnis franchise berarti
kebebasan yang diperoleh seorang wirausaha untuk menjalankan sendiri suatu
usaha tertentu di wilayah tertentu (Richard Burton Simatupang, 2003:56).
Franchise ini merupakan suatu metode untuk melakukan bisnis, yaitu
suatu metode untuk memasarkan produk atau jasa ke masyarakat. Selanjutnya
disebutkan pula bahwa franchise dapat didefinisikan sebagai suatu sistem
pemasaran atau distribusi barang dan jasa, di mana sebuah perusahaan induk
(franchisor) memberikan kepada individu atau perusahaan lain yang berskala
kecil dan menengah (franchisee), hak – hak istimewa untuk melaksanakan
suatu sistem usaha tertentu dengan cara yang sudah ditentukan, selama waktu
tertentu, di suatu tempat tertentu 
franchise atau sering disebut juga dengan istilah waralaba yaitu suatu cara
melakukan kerjasama di bidang bisnis antara 2 ( dua ) atau lebih perusahaan,
di mana 1 ( satu ) pihak akan bertindak sebagai franchisor dan pihak yang lain
sebagai franchisee, di mana di dalamnya diatur bahwa pihak - pihak franchisor
sebagai pemilik suatu merek dari know - how terkenal, memberikan hak kepada
franchisee untuk melakukan kegiatan bisnis dari / atas suatu produk barang
atau jasa.
Santoso Lolowang (http:www.santosololowang.com) mengatakan ada
banyak definisi dan pendapat yang dikemukakan tentang sistim ini, beberapa
diantaranya :
1. Franchise yaitu sistim pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana
sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu atau
perusahaan lain (franchisee) yang berskala kecil dan menengah, hak
istimewa untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu, dengan cara
tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.
2. Franchise yaitu sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada
masyarakat konsumen, yang dijual pada pihak lain yang berminat. Pemilik
dari metode yang dijual ini disebut “Franchisor”, sedangkan pembeli hak
untuk menggunakan metode itu disebut “Franchisee”.
3. Franchising yaitu suatu hubungan berdasarkan kontrak antara franchisor
dan franchisee. Franchisor berkewajiban untuk menyediakan perhatian
terus-menerus pada bisnis dari franchisee melalui penyediaan pengetahuan
dan pelatihan. Franchisee beroperasi dengan menggunakan nama dagang,
format, atau prosedur yang dipunyai serta dikendalikan oleh franchisor.
Franchisee melakukan investasi dalam bisnis yang dimilikinya.
4. Hubungan kerjasasama (franchising) terwujud bila terdapat sebagai berikut:
- Ada paket usaha yang ditawarkan oleh franchisor.
- Franchisee yaitu pemilik unit usaha.
- Ada kerjasama antara franchisee dan franchisor dalam pengelolaan unit
usaha.

- Ada kontrak tertulis yang mengatur kerjasama antara franchisor dan
franchisee.

Dalam franchise, dasar hukum dari penyelenggaraannya yaitu kontrak
antara kedua belah pihak. Kontrak franchise biasanya menyatakan bahwa
franchise yaitu kontraktor independent dan bukannya agen atau pegawai
franchisor. Namun demikian perusahaan induk dapat membatalkan franchise
tersebut, bila franchisee melanggar persyaratan - persyaratan dalam
persetujuan itu. Sebagaimana halnya lisensi yaitu suatu bentuk perjanjian
yang isinya memberikan hak dan kewenangan khusus kepada pihak penerima
waralaba. Unsur yang terdapat dalam waralaba menurut Mariam Darus
Badrulzaman (2005:27) tersebut yaitu :
1. Merupakan suatu perjanjian
2. Penjualan produk / jasa dengan merek dagang pemilik waralaba (franchisor)
3. Pemilik waralaba membantu pemakai waralaba (franchisee) di bidang
pemasaran, manajemen dan bantuan tehnik lainnya.
4. Pemakai waralaba membayar fee atau royalty atas penggunaan merek
pemilik waralaba.
Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang –
undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan – persetujuan itu tidak
dapat ditarik kembali, selain kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan
– alasan yang oleh undang – undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan –
persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik . Karena itu pula suatu perjanjian franchise yang dibuat
oleh para pihak yaitu franchisor dan franchise berlaku sebagai undang-undang
pula bagi mereka. KUH Perdata tidak menempatkan perjanjian franchise
sebagai suatu perjanjian bernama secara langsung, seperti jual beli, sewa-
menyewa dan sebagainya.
Di dalam perjanjian diperlukan kata sepakat, sebagai langkah awal
sahnya suatu perjanjian yang diikuti dengan syarat-syarat lainnya maka setelah
perjnjian tersebut maka perjanjian itu akan berlaku sebagai undang- undang
bagi para pihaknya hal itu diatur dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata.
Disamping kedua asas diatas ada satu faktor utama yang harus dimiliki
oleh para pihak yaitu adanya suatu itikad baik dari masing-masing pihak untuk
melaksanakan perjanjian. Asas tentang itikad baik itu diatur didalam pasal 1338
ayat 3 KUHPerdata yang berbunyi : “Suatu Perjanjian harus dilaksanakan
dengan itikad baik”.
Didalam membuat suatu perjanjian para pihak harus memenuhi
ketentuan pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian :
a. Adanya kata sepakat diantara para pihak.
b. Kecakapan para pihak dalam hukum.
c. Suatu hal tertentu.
d. Kausa yang halal.
Istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, yaitu contract. Hukum kontrak
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan
dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Overeenscom-strecht. Dalam
tampilannya yang klasik, untuk istilah kontrak ini sering disebut dengan istilah
“perjanjian” sebagai terjemahan dari “agreement” dalam bahasa Inggris. Namun
demikian istilah “kontrak” ( sebagai terjemahan dari istilah Inggris “contract” )
yaitu paling modern, paling luas dan paling lazim digunakan, termasuk
pemakaiannnya dalam dunia bisnis Yang dimaksud dengan kontrak yaitu
suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) di antara 2 (dua)
atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi, atau menghilangkan
hubungan hokum 
Definisi lain menurut Ensiklopedia negarakita berpendapat bahwa hukum
kontrak yaitu “Rangkaian kaidah-kaidah hukum yeng mengatur berbagai
persetujuan dan ikatan antara warga – warga hukum.” Definisi hukum kontrak
yang tercantum dalam Ensiklopedia negarakita mengkaji dari aspek ruang
lingkup pengaturannya, yaitu persetujuan dan ikatan warga hukum. Definisi ini
menyamakan pengertian antara kontrak ( perjanjian ) dengan persetujuan,
padahal antara keduanya yaitu berbeda. Kontrak ( perjanjian ) merupakan
salah satu sumber perikatan, sedangkan persetujuan salah satu syarat sahnya
kontrak, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata 
Pengertian perjanjian atau kontrak diatur di pasal 1313 KUH Perdata
pasal 1313 KUH Perdata berbunyi “ Perjanjian yaitu suatu perbuatan dengan
mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih.” Munir Fuady, 2005:9 mengutip pendapat M. Yahya Harahap yang
menegaskan maksud dalam pasal tersebut bahwa tindakan / perbuatan
(handeling) yang menciptakan persetujuan, berisi “pernyataan kehendak” ( wils
verklaring) antara para pihak. Dengan demikian persetujuan tiada lain dari pada
“persesuaian kehendak” antara para pihak. Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut
bahwa tidak semua tindakan / perbuatan mempunyai akibat hukum (rechtgevolg
) dan hanya tindakan hukum sajalah yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Dalam pasal 1319 KUH Perdata ditentukan dua macam kontrak menurut
namanya yaitu kontrak nominaat ( bernama / benoemde ) dan kontrak
innominaat ( tidak bernama ) yang tunduk pada buku III KUH Perdata.
Kontrak innominaat yaitu kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat seperti kontrak production sharing, joint venture, kontrak
karya, kontrak konstruksi, leasing, beli sewa, franchise, manajemen kontrak,
technical assistance contract. Dan lain-lain peristilahan. Kontrak nominaat
yaitu kontrak yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH Perdata yang
berbunyi “ semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus, maupun yang
tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang
termuat dalam bab ini dan bab yang lalu  Yang
termasuk di dalam kontrak nominaat yaitu jual beli, tukar menukar, sewa –
menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam
meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian dan lain-lain.
Untuk mewujudkan kesempurnaan hukum kontrak inominaat harus memenuhi
lima unsur (Syahrin Naihasy, 2005:68) yaitu :
1. Adanya kaidah hukum, baik kaidah tertulis tidak tertulis
2. Adanya subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban
3. Adanya obyek hukum, yang erat kaitannya dengan pokok prestasi
4. Adanya kata sepakat yang merupakan persesuaian pernyataan kehendak
para pihak tentang substansi dan obyek kontrak
5. Akibat hukum yaitu yang berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban dari
para pihak
Yang dimaksud dengan asas hukum kontrak yaitu prinsip yang harus di
pegang bagi para pihak yang mengikatkan diri ke dalam hubungan hukum
kontrak. Menurut Hukum Perdata, sebagai dasar hukum utama dalam
berkontrak, dikenal 5 ( lima ) asas penting menurut HS, Salim (2003:34-35)
sebagai berikut :
.a. Asas Kebebasan Berkontrak ( Freedom of contract ). Sistem pengaturan
hukum kontrak yaitu sistem terbuka ( open sistem ) artinya bahwa setiap
orang bebas untuk mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur maupun
yang belum diatur di dalam undang-undang.
.b. Asas Konsensualisme. Asas konsensualisme dapat disimpulkan dalam
Pasal 1320 ayat ( 1 ) KUH Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah
satu syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Asas konsensualisme merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian
pada umumnya tidak diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya
kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan merupakan persesuaian
antara kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
.c. Asas Pacta Sunt Servanda atau disebut juga dengan asas kepastian
hukum. Asas ini berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt
servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus
menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana
layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi
terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Asas pacta sunt
servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat ( 1 ) KUH Perdata yang
bunyinya : Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang.
.d. Asas Itikad Baik ( Goede Trouw ). Asas itikad baik dapat disimpulkan dari
Pasal 1338 ayat ( 3 ) KUH Perdata Pasal 1338 ayat ( 3 ) KUH Perdata
berbunyi “ Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas itikad
merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus
melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan
yang teguh atau kemauan baik dari para pihak.
.e. Asas Kepribadian ( Personalitas ). Asas kepribadian merupakan asas yang
menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan atau membuat
kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat
dalam pasal 1315 dan pasal 1320 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH Perdata
berbunyi “ Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan
atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
2.6. Syarat-syarat Sahnya Kontrak
Waralaba merupakan suatu perikatan / perjanjian antara dua pihak.
Sebagai perjanjian dapat dipastikan terikat pada ketentuan dalam Hukum
Perdata sehingga sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat yaitu :
a. Kesepakatan ( toesteming / izin ) kedua belah pihak. Kesepakatan ini diatur
dalam pasal 1320 ayat ( 1 ) KUH Perdata,
Juajir Sumardi (1995:46) mengatakan untuk menjamin kepastian hukum,
sebaiknya perjanjian franchise dibuat dihadapan pejabat yang berwenang
(Notaris). Dalam hal ini, perlu memperhatikan secara seksama mengenai
partner (Partner yang dimaksudkan disini yaitu franchise lainnya dan
konsumen), pemeliharaan standar ( Sistem Franchise hanya akan berjalan
dengan baik jika seluruh pihak yang terlibat dalam sistem franchise tersebut
dengan sungguh-sungguh memelihara sistem yang telah ditentukan oleh
franchisor, hubungan para pihak (kerjasama franchise berlangsung
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dan perlu ditegaskan apakah
hubungan kerjasama tersebut dapat diperpanjang lagi atau tidak), segi
komersial Franchise pada dasarnya yaitu hubungan bisnis, oleh karena itu
segi pembagian keuntungan atau segi pembayaran franchisee kepada
franchisor harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan permasalahan
di kemudian hari), teknik operasional (apabila dalam perjanjian standar
masih kurang lengkap, maka bisa dibuat perjanjian tambahan sebagai
pedoman dalam pengoperasian franchise), dan masalah antisipasi masa
datang (misalnya meninggal atau bubarnya franchisee, pemindahan lokasi,
perubahan).
b. Kecakapan Bertindak. Kecakapan bertindak yaitu kecakapan atau
kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Perbuatan hukum yaitu
perbuatan yang akan menimbulkan akibat hukum. Orang – orang yang akan
mengadakan perjanjian haruslah orang – orang yang cakap dan mempunyai
wewenang untuk melakukan perbuatan hukum, sebagaimana yang
ditentukan oleh undang – undang sebagai bekwaam ( cakap ) merupakan
syarat umum untuk dapat melakukan perbuatan hukum secara sah, yaitu
harus sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh sesuatu
peraturan perundang-undangan untuk melakukan suatu perbuatan tertentu
.c. Mengenai suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu yaitu barang yang
menjadi obyek dalam kontrak. Menurut pasal 1333 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, barang yang menjadi obyek suatu kontrak harus tertentu,
setidak-tidaknya harus ditentukan jenisnya. Demikian juga jumlahnya perlu
ditentukan asal dapat ditentukan dan diperhitungkan
.d. Suatu sebab yang halal (Geoorloofde oorzaak).
Halal merupakan syarat keempat sebagai sahnya suatu kontrak. Pasal
1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan “jika kontrak
tanpa sebab, atau kontrak karena sebab palsu atau terlarang maka tidak
mempunyai kekuatan”
Menurut Subekti (2000:17) dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-
syarat subyektif, karena
mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan perjanjian,
sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat-syarat obyektif karena
mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
Oleh karena itu Salim HS selanjutnya mengatakan apabila syarat
pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dibatalkan.
Artinya, bahwa salah satu pihak dapat mengajukan kepada pengadilan utuk
membatalkan perjanjian yang disepakatinya. Tetapi apabila para pihak tidak
ada yang keberatan maka perjanjian itu tetap dianggap sah. Syarat ketiga dan
keempat tidak terpenuhi maka perjanjian itu batal demi hukum. Artinya bahwa
dari semula perjanjian itu dianggap tidak ada 
Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi di atur di
luar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
a. Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik
b. Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
c. Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
d. Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Apabila kontrak dilakukan dengan melanggar salah satu dari 4 ( empat )
prinsip tersebut, maka konsekuensi yuridisnya yaitu bahwa kontrak yang
demikian tidak sah dan batal demi hukum ( null and void ).
Adapun pasal 1338 ayat ( 1 ) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
berbunyi “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya”. Persetujuan-persetujuan itu tidak
dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Aspek Hukum Waralaba (Franchise)
Waralaba menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 16 tahun 1997
yaitu “perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan
dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri
khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007
pasal 1 ayat ( 1 ) menyebutkan pengertian waralaba yaitu: “hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis
dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan / atau jasa yang
telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan / atau digunakan oleh pihak
lain berdasarkan perjanjian waralaba”
Dalam franchise ada dua pihak yang terlibat yaitu franchisor atau
pemberi waralaba dan franchisee atau penerima waralaba di mana masing –
masing pihak terikat dalam suatu perjanjian yaitu perjanjian waralaba. Peraturan
Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 dalam pasal 1 ayat ( 2 ) yang dimaksud
franchisor atau pemberi waralaba yaitu orang perseorangan atau badan
usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan
waralaba yang dimilikinya kepada penerima waralaba dan dalam pasal 1 ayat
(3) yang dimaksud franchisee atau penerima waralaba yaitu orang
perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh pemberi waralaba
untuk memanfaatkan dan / atau menggunakan waralaba yang dimiliki pemberi
waralaba.
Sementara itu dalam pasal 3 ada enam syarat yang harus dimiliki suatu
usaha apabila ingin diwaralabakan yaitu :
a. Memiliki ciri khas usaha. Suatu usaha yang memiliki keunggulan atau
perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis,
dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya sistem
manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara
distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
b. Terbukti sudah memberikan keuntungan. Menunjuk pada pengalaman
pemberi waralaba yang telah dimiliki yang kurang lebih 5 tahun dan telah
mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah – masalah dalam
perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan
berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
c. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan / atau jasa yang
ditawarkan yang dibuat secara tertulis. Usaha tersebut sangat mebutuhkan
standar secara tertulis supaya penerima waralaba dapat melaksanakan
usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama yang dikenal dengan
Standard Operasional Prosedur (SOP).
d. Mudah diajarkan dan diaplikasikan. Mudah dilaksanakan sehingga penerima
xxv
waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai
usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan
bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang
diberikan oleh pemberi waralaba.
e. Adanya dukungan yang berkesinambungan. Dukungan dari pemberi
waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti
bimbingan operasional, pelatihan dan promosi.
f. Hak kekayaan Intelektual yang telah terdaftar. Hak kekayaan intelektual
yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta atau paten atau lisensi
dan / atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau
sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pelaksanaan perjanjian waralaba ini dalam Peraturan Pemerintah RI No.
42 Tahun 2007 pada pasal 4 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa waralaba
diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba
dengan penerima waralaba dengan memperhatikan Hukum negarakita dan pada
pasal 4 ayat ( 2 ) disebutkan pula dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1 ) ditulis dalam bahasa asing, perjanjian tersebut harus
diterjemahkan ke dalam bahasa negarakita. Dengan demikian, apabila pihak
pewaralaba pihak asing, sedangkan terwaralaba yaitu negarakita, maka
perjanjiannnya terikat pada peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2007 tentang
waralaba. Sedangkan untuk format perjanjian itu sendiri tidak menyebutkan
harus menggunakan akta notaris atau tidak, baik dalam peraturan yang lama
maupun peraturan yang baru.
Ketentuan pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2007, perjanjian
waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis hak kekayaan intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewjiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang
diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba;
f. wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i. kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
j. penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian;
Selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 6 ayat ( 1 )bahwa dalam
perjanjian waralaba ini dapat memuat klausula pemberian hak bagi penerima
waralaba untuk menunjuk penerima waralaba lain dan dalam ayat ( 2 )
ditegaskan kembali bahwa penerima waralaba yang diberi hak untuk menunjuk
penerima waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit
1 ( satu ) tempat usaha waralaba.
Dalam pasal 7 disebutkan kewajiban pemberi waralaba, dimana pemberi

waralaba harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon
penerima waralaba pada saat melakukan penawaran. Selanjutnya prospektus
penawaran waralaba sebagaimana dimaksud memuat paling sedikit
mengenai :
a. data identitas pemberi waralaba;
b. legalitas usaha pemberi waralaba;
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi pemberi waralaba;
e. laporan keuangan 2 ( dua ) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar penerima waralaba; dan
h. hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Selain harus memberikan prospektus penawaran waralaba kepada calon
penerima waralaba, pemberi waralaba berkewajiban pula untuk memberikan
pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen,
pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada penerima waralaba secara
berkesinambungan ( pasal 8 ) dan mengutamakan penggunaan barang dan /
atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu
barang dan / atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh pemberi waralaba
Pengertian franchise ( waralaba ) selalu diartikan berbeda dengan
lisensi. Padahal, intinya hampir sama. Dalam praktik lisensi (licensing) diartikan
lebih sempit, yakni perusahaan atau seseorang ( licencor ) yang memberi hak
kepada pihak tertentu ( licensee ) untuk memakai merek / hak cipta / paten
(hak milik kekayaan intelektual ) untuk memproduksi atau menyalurkan
produk/jasa pihak licencor. Imbalannya licensee membayar fee (Iman
Sjahputra, www.waralaba.com).
Lisencor tak mencampuri urusan manajemen dan pemasaran pihak licensee.
Misalnya, perusahaan Mattel Inc. yang memiliki hak karakter Barbie ( boneka
anak-anak) di AS memberikan hak lisensi kepada perusahaan mainan di
negarakita. Lisensi merupakan ijin yang diberikan kepada pihak lain untuk
memproduksi dan memasarkan produk atau jasa tertentu. Pihak pemberi lisensi
(licensor) hanya berkewajiban mengawasi mutu produk atau jasa yang dijual
oleh penerima lisensi (Deden Setiawan,2005:8)
Dalam perjanjian franchise ada beberapa ketentuan yang menonjol yang
dapat membedakan franchise dengan lisensi. Di dalam perjanjian franchise,
adanya lisensi merek dagang atau merek jasa diikuti oleh kewenangan pemilik
merek melakukan kontrol guna menjamin kualitas barang atau jasa yang
dilisensikan itu. Pemilik merek juga mempunyai kewenangan melakukan kontrol
atas bisnis yang bersangkutan yang tidak bertalian dengan persyaratan kualitas
yang disebutkan di atas. Dalam perjanjian franchise pemberian lisensi selalu
diikuti pelayanan (service) dalam bidang teknik (technical assistance), pelatihan
(training), perdagangan dan manajemen 
Menurut Deden Setiawan (2005:9) perbedaan antara kedua sistem ini
terletak pada tanggung jawab masing – masing pihak , dimana pada sistem
franchise kedua belah pihak terikat dalam sebuah kontrak kemitraan yang diikuti
dengan kewajiban dan tanggung jawab masing – masing pihak. Dalam konteks
itu, franchisor bertanggung jawab untuk memberikan seluruh informasi, mulai
dari proses produksi, sistem manajemen dan keuangan dari produk atau jasa
yang difranchisekan sepanjang kontrak masih berlaku. Di samping itu, perlu
diketahui sejak awal oleh pihak franchisee bahwa bisnis franchise harus
dijalankan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Artinya pihak franchisee tidak
boleh bersikap pasif dengan cara memberikan atau menjual lagi hak bisnis itu
kepada orang lain.
Dalam hal pemberian lisensi, pihak pemberi lisensi tidak mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab atas bisnis yang dijalankan oleh pihak penerima
lisensi. Pemberi lisensi hanya berkepentingan pada perhitungan royalti atau
pembagian keuntungan dari volume atau omzet penjualan setiap waktu. Selain
itu pemberi lisensi tidak tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan
bimbingan atau pelatihan kepada penerima lisensi, demikian kata Deden
Setiawan.
Perjanjian franchise merupakan transaksi bisnis, dalam hal ini juga dapat
dimasukkan dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) karena adanya unsur-
unsur asing antara franchisor dan franchisee, bila masing-masing negara
mempunyai pengertian yang berlainan maka diketahui hukum mana yang akan
digunakan dalam perjanjian franchise tersebut. Ada beberapa kemungkinan
mengenai hukum yang harus dipergunakan dalam perjanjian franchise
Hal ini disebabkan karena hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak
yang harus dilaksanakan menurut perjanjian franchise dapat terjadi atau
berlangsung di negara yang bersangkutan atau dari negara ke tiga.
Lebih lanjut Bambang Tjatur Iswanto mengatakan bahwa di dalam
perjanjian franchise ini hukum yang berlaku dapat ditentukan oleh para pihak
sendiri atau berdasarkan asas- asas umum berlaku pada kontrak internasional.
Dan melengkapi pendapat diatas, British franchise Assosiation (BFA)
mendifinisikan franchise sebagai perjanjian lisensi yang diberikan oleh
franchisor kepada franchisee yang berisi :
1. Memberikan hak kepada franchisor untuk melakukan pengwasan yang
berlanjut selama periode berlangsung .
2. Mengharuskan franchisor untuk memberikan bantuan kepada franchise
dalam melaksanakan usahanya sesuai dengan subyek franchisenya
(berhubungan dengan pemberian pelatihan dan merchandicing dan lain-
lain).
3. Mewajibakan franchisee untuk secara berkala, selama franchise
berlangsung, harus membayar sejumlah uang sebagai pembayaran atas
produk atau jasa yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee.
4. Bukan merupakan suatu transaksi antara perusahaan induk (Holding
Company) dengan cabangnya atau antara cabang dari perusahaan induk
yang sama, atau antara individu dengan perusahaan yang dikontrolnya.
Menurut Juajir Sumardi (1995:46-47) perjanjian franchise dibuat oleh
para pihak, yaitu franchisor dan franchisee, yang keduanya berkualifikasi
sebagai subyek hukum, baik ia sebagai badan hukum maupun hanya sebagai
perorangan. Perjanjian franchise yaitu suatu perjanjian yang diadakan antara
pemilik franchise (franchisor) dengan pemegang franchise (franchisee) dimana
pihak pihak franchisor memberikan hak kepada pihak franchisee untuk
memproduksi atau memasarkan barang barang (produk) dan atau jasa
(pelayanan) dalam waktu dan tempat tertentu yang disepakati di bawah
pengawasan franchisor, sementara franchisee membayar sejumlah uang
tertentu atas hak yang diperolehnya.
Hal tersebut dapat dilihat dalam praktek franchise (Santoso Lolowang,
http://www.santosololowang.comm) mulai dari jenis fast food seperti Kentucky
Fried Chicken, McDonald’s, Pizza Hut, sampai ke fitness centre. Tidak jarang
sampai mengakibatkan perang dagang antara sesama pemegang franchise.
Sekarang lembaga ini diakui tidak saja sebagai alat untuk mendorong investasi
xxxii
pada skala internasional tapi juga sebagai teknik pemasaran yang membantu
perkembangan bisnis kecil lokal. Untuk negarakita, kondisi itu dipengaruhi
banyak oleh deregulasi yang dilakukan pemerintah dalam bidang bisnis. Di
negara-negara lain gelombang franchise bergulir lebih cepat lagi.
Di Eropa, masyarakat Eropah secara bersama juga telah menyusun
franchising agreement regulation pada tahun 1988 yang memberi jaminan
kebebasan negara-negara itu melakukan monopoli untuk kegiatan franchising.
Santoso Lolowang juga mengatakan bahwa di kawasan ASEAN,
perkembangan franchise terasa semakin kuat. Sebagai contoh Waralaba Es
Teler 77 dan Lembaga Kursus International Language Programs (ILP) dalam
waktu dekat akan menembus Negara-negara ASEAN termasuk China.
1. Situs www.mypulau.com memberitakan Es Teler 77 akan menjadi Pemberi
Waralaba bagi Penerima Waralaba di China. Es Teler 77 didirikan oleh
Murniati Widjaja pada 1982. Murniati dengan dukungan suaminya membuka
restoran khusus es teler yang diberinya nama Es Teler 77. Dua angka di
belakang bukan tanpa makna. Bagi keluarga Widjaja, 77 merupakan nomor
keberuntungan. Pada 1987, franchise pertama dibuka di Solo Jawa Tengah.
Namun saat ini, Es Teler 77 telah mencapai 180 cabang dan
mempekerjakan dua ribu orang, hampir di seluruh provinsi ada. Es Teler 77
juga sudah merambah Singapura dan Australia.
2. Selain kedua waralaba itu, waralaba asal negarakita yang sudah terlebih
dahulu eksis di pasar luar negeri yaitu Auto Bridal. Auto Bridal menjadi
Pemberi Waralaba bagi sembilan Penerima Waralaba di Malaysia.
3. Alfamart juga tidak ketinggalan, mungkin beberapa tahun ke depan Alfamart
juga go internasional, barangkali akan diikuti oleh Indomart dan lain-lain.
4. Walaupun disana-sini masih banyak masalah menyangkut franchise tersebut
mkisalnya gugatan masyarakat (pemilik warung, took-toko kelontong yang
berdekatan dengan usaha franchise tersebut) namun harapan kiranya
mereka dapat menyaingi franchise terkenal di dunia misalnya Coca Cola, Mc
Donalds dan lain-lain.
Mc Donalds, salah satu pewaralaba rumah makan siap saji
terbesar di dunia
Perusahaan Coca cola di Atlanta, AS

5. Situs http://id,wikipedia.org/wiki/Waralaba memberitakan di negarakita
waralaba yang berkembang pesat dan masih sangat menguntungkan yaitu
waralaba di bidang makanan (Wong Solo, Sapo Oriental, CFC, Hip Hop,
Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak merek lainnya).
Waralaba berbentuk retail mini outlet (Indomaret, Yomart, AlfaMart) banyak
menyebar ke pelosok kampung dan pemukiman padat penduduk.
Di bidang Telematika atau Information & Communication Technology , juga
mulai diminati pada 3 tahun terakhir ini berkembang beberapa bidang
waralaba seperti distribusi tinta printer refill/cartridge (Inke, X4Print, Veneta
dll) , pendidikan komputer (Widyaloka, Binus) , distribusi peralatan komputer
( Micronics Distribution ) , Warnet / NetCafe (Multiplus, Java NetCafe, Net
Ezy) , Kantor Konsultan Solusi JSI , dll.
Yang juga menguntungkan yaitu waralaba di bidang pendidikan (Science
Buddies, ITutorNet,Primagama, Sinotif) , lebih menarik lagi terdapat Sekolah
robot ( Robota Robotics School ), taman bermain (SuperKids) dan taman
kanak-kanak(FastractKids, Kids2success , Townfor Kids) , Pendidikan
Bahasa Inggris (EF/English First, ILP, Direct English) dll.

Related Posts:

  • waralaba 3 Istilah franchise menurut S. Muharam (http://www.SMfr@nchise) menjadiistilah yang akrab dengan masyarakat, khususn… Read More