teori ekonomi 10

 artikel  ekonomi yang paling penting dari tahun 1960-an, 
membuat kasus untuk pasar relatif  bebas untuk khalayak umum. Dia 
berpendapat untuk, antara lain, tentara relawan, bebas mengambang 
tukar, penghapusan lisensi dokter, pajak penghasilan negatif, dan 
voucher pendidikan. (Friedman yaitu musuh bergairah rancangan 
militer: dia pernah menyatakan bahwa penghapusan draft hampir 
satu-satunya masalah yang ia sendiri telah melobi Kongres.) Banyak 
orang muda yang membacanya didorong untuk belajar ekonomi 
sendiri. Ide-idenya menyebar ke seluruh dunia dengan Bebas Memilih 
(ditulis bersama dengan istrinya, Rose Friedman), artikel  nonfiksi 
terlaris tahun 1980, ditulis untuk menemani serial TV pada Public 
Broadcasting System. artikel  ini dibuat Milton Friedman nama rumah 
tangga.
walau  banyak karya trailblazing nya dilakukan pada teori-
harga teori yang menjelaskan bagaimana harga ditentukan di masing-
masing pasar-Friedman yang populer diakui untuk monetarisme. 
Menentang Keynes dan sebagian besar lembaga akademis waktu, 
Friedman disajikan bukti untuk menghidupkan kembali teori 
kuantitas uang-ide bahwa tingkat harga tergantung pada jumlah uang 
beredar. Studi di Teori Kuantitas Uang, diterbitkan pada tahun 1956, 
Friedman menyatakan bahwa dalam jangka panjang, peningkatan 
moneter harga pertumbuhan meningkat namun  memiliki sedikit atau 
tidak berpengaruh pada output. Dalam jangka pendek, ia berpendapat, 
kenaikan pertumbuhan pasokan uang memicu  kerja dan output 
meningkat, dan penurunan pertumbuhan pasokan uang memiliki efek 
sebaliknya.
Solusi Friedman terhadap masalah inflasi dan fluktuasi 
jangka pendek dalam pekerjaan dan GNP riil yaitu apa yang disebut 
aturan uang-pasokan. Jika Dewan Federal Reserve diminta untuk 
meningkatkan pasokan uang pada tingkat yang sama seperti GNP 
riil meningkat, ia berpendapat, inflasi akan menghilang. monetarisme 
Friedman datang ke garis depan saat , pada tahun 1963, ia dan 
Anna Schwartz ditulis bersama Moneter Sejarah Amerika Serikat, 
1867-1960, yang berkata :  depresi besar yaitu hasil dari 
kebijakan moneter disalahpahami Federal Reserve. sesudah  menerima 
naskah yang tidak dipublikasikan yang disampaikan oleh penulis, 
Dewan Federal Reserve menanggapi secara internal dengan tinjauan 
kritis yang panjang. Seperti itu agitasi mereka bahwa gubernur Fed 
dihentikan kebijakan mereka melepaskan menit dari pertemuan 
dewan kepada publik. Selain itu, mereka menugaskan counterhistory 
ditulis (oleh Elmus R. Wicker) dengan harapan mengurangi dari 
Sejarah Moneter.
artikel  Friedman telah berpengaruh besar pada profesi 
ekonomi. Salah satu ukuran pengaruh yang yaitu perubahan 
dalam pengobatan kebijakan moneter yang diberikan oleh MIT 
Keynesian Paul Samuelson dalam artikel  teks-nya laris, Ekonomi. 
Dalam edisi 1948 Samuelson menulis acuh bahwa “beberapa 
ekonom menganggap kebijakan moneter Federal Reserve sebagai 
obat mujarab untuk mengendalikan siklus bisnis.” Tapi pada tahun 
1967 Samuelson mengatakan bahwa kebijakan moneter memiliki 
“pengaruh penting” terhadap total pengeluaran. Edisi 1985, ditulis 
bersama dengan Yale William Nordhaus, menyatakan, “Uang yaitu 
alat yang paling kuat dan berguna bahwa para pembuat kebijakan 
ekonomi makro memiliki,” menambahkan bahwa Fed “yaitu faktor 
yang paling penting” dalam membuat kebijakan.
Sepanjang tahun 1960, Keynesian-dan ekonom utama 
umumnya-percaya bahwa pemerintah menghadapi stabil jangka 
panjang trade-off  antara pengangguran dan inflasi yang disebut 
kurva phillips. Dalam pandangan ini pemerintah bisa, dengan 
meningkatkan permintaan barang dan jasa, secara permanen 
mengurangi pengangguran dengan menerima tingkat inflasi yang 
lebih tinggi. Namun pada akhir tahun 1960, Friedman (dan Columbia 
University Edmund Phelps) menantang pandangan ini. Friedman 
berkata :  sekali orang disesuaikan dengan tingkat inflasi 
yang lebih tinggi, pengangguran akan merayap kembali. Untuk 
menjaga pengangguran secara permanen lebih rendah, kata dia, 
akan membutuhkan tidak hanya lebih tinggi, namun  tingkat inflasi 
mempercepat secara permanen (lihat kurva Phillips).
Stagflasi pada inflasi 1970-naik dikombinasikan dengan 
meningkatnya pengangguran-memberi bukti kuat untuk tampilan 
Friedman-Phelps dan bergoyang sebagian besar ekonom, termasuk 
banyak Keynesian. Sekali lagi, teks Samuelson yaitu barometer 
perubahan dalam pemikiran ekonom. Edisi 1967 menunjukkan 
bahwa pembuat kebijakan menghadapi trade-off  antara inflasi dan 
pengangguran. Edisi 1980 mengatakan ada kurang dari trade-off  
dalam jangka panjang dibandingkan dalam jangka pendek. Edisi 1985 
mengatakan tidak ada jangka panjang trade-off.
Pekerjaan yang dipilih
1945 (dengan Simon Kuznets). Pendapatan dari Independent Praktek 
Profesional. New York: Biro Nasional Riset Ekonomi.

 IRVING FISHER(1867-1947)
Irving Fisher yaitu salah satu ahli ekonomi 
matematika terbesar di Amerika dan salah 
satu penulis ekonomi paling jelas sepanjang 
masa. Dia memiliki kecerdasan untuk 
memakai  matematika di hampir semua 
teori dan pengertian yang baik untuk 
memperkenalkan hanya sesudah  ia jelas 
menjelaskan prinsip-prinsip sentral dalam 
kata-kata. Dan dia menjelaskan dengan 
sangat baik. Teori Fisher Menarik ditulis 
dengan jelas bahwa siswa lulusan ekonomi 
dapat membaca-dan memahami setengah artikel  dalam satu duduk, 
sesuatu yang tidak pernah terjadi di bidang ekonomi teknis.
walau  ia rusak reputasinya dengan bersikeras sepanjang 
Great Depression bahwa pemulihan sudah dekat, model ekonomi 
kontemporer yang menarik dan modal didasarkan pada prinsip-
prinsip Fisherian. Demikian pula, monetarisme didasarkan pada 
prinsip-prinsip Fisher uang dan harga.
Fisher disebut bunga “indeks preferensi warga  untuk 
dolar [pendapatan] hadir lebih dari satu dolar dari pendapatan masa 
depan.” Dia berlabel teori bunga “ketidaksabaran dan kesempatan” 
teori. suku bunga, Fisher mendalilkan, hasil dari interaksi dua 
kekuatan: “preferensi waktu” orang untuk modal sekarang, dan 
prinsip peluang investasi (pendapatan diinvestasikan sekarang akan 
menghasilkan pendapatan yang lebih besar di masa depan). Alasan 
ini terdengar sangat mirip Eugen von Bohm-Bawerk ini. Memang, 
Fisher didedikasikan Teori Tujuan untuk “memori John Rae dan 
Eugen von Bohm-Bawerk, yang meletakkan dasar-dasar atas mana 
saya telah berusaha untuk membangun.” Tapi Fisher keberatan 
dengan ide Bohm-Bawerk yang roundaboutness tentu meningkatkan 
produksi, dengan alasan sebaliknya bahwa pada tingkat bunga yang 
positif, tidak ada yang akan pernah memilih waktu yang lebih lama 
kecuali yang lebih produktif. Jadi jika kita melihat proses yang dipilih, 
kita menemukan bahwa waktu yang lebih lama lebih produktif. Tapi, 
ia berpendapat, panjang periode tidak dengan sendirinya memberikan 
kontribusi untuk produktivitas.
Fisher didefinisikan modal sebagai aset yang menghasilkan 
aliran pendapatan dari waktu ke waktu. Aliran pendapatan berbeda 
dari saham dari modal yang dihasilkan itu, walau  dua dihubungkan 
oleh tingkat bunga. Secara khusus, menulis Fisher, nilai modal yaitu 
nilai sekarang dari arus pendapatan (bersih) bahwa aset menghasilkan. 
Ini masih yaitu bagaimana ekonom berpikir tentang modal dan 
pendapatan saat ini.
Fisher juga menentang pajak penghasilan konvensional dan 
disukai pajak atas konsumsi untuk menggantikannya. Posisinya diikuti 
langsung dari teori ibukotanya. saat  warga  menyimpan 
keluar dari penghasilan saat ini dan lalu  memakai  tabungan 
untuk berinvestasi di barang modal yang menghasilkan pendapatan 
lalu , mencatat Fisher, mereka sedang dikenakan pajak atas 
penghasilan mereka dipakai untuk membeli barang modal dan 
lalu  dikenakan pajak nanti pendapatan modal menghasilkan. 
Hal ini, katanya, yaitu pajak ganda tabungan, dan itu bias kode pajak 
terhadap tabungan dan mendukung konsumsi. penalaran Fisher 
masih dipakai oleh para ekonom saat ini dalam membuat kasus 
untuk pajak konsumsi.
Fisher yaitu seorang pelopor dalam pembangunan dan 
pemakaian  indeks harga. James Tobin dari Yale memanggilnya 
“ahli terbesar sepanjang masa pada angka indeks.” 1 Memang, 1923-
1936, sendiri Indeks Nomor Institute indeks harga dihitung nya dari 
seluruh dunia.
Fisher juga ahli ekonomi pertama yang membedakan dengan 
jelas antara suku bunga riil dan nominal. Dia menunjukkan bahwa 
tingkat bunga riil sama dengan tingkat nominal bunga (yang kita 
amati) dikurangi tingkat inflasi yang diharapkan. Jika tingkat bunga 
nominal yaitu 12%, misalnya, namun  orang mengharapkan inflasi 7%, 
maka tingkat bunga riil hanya 5%. Sekali lagi, ini masih yaitu 
pemahaman dasar ekonomi modern.
Fisher meletakkan sebuah teori kuantitas yang lebih modern 
dari uang (yaitu, monetarisme) dibandingkan yang telah dilakukan 
sebelumnya. Ia merumuskan teori dalam hal persamaan pertukaran, 
yang mengatakan bahwa MV = PT, di mana M sama dengan 
persediaan uang; V sama dengan kecepatan, atau seberapa cepat uang 
beredar dalam suatu perekonomian; P sama dengan tingkat harga; dan 
T sama dengan total volume transaksi. Sekali lagi, ekonom modern 
masih menarik pada persamaan ini, walau  mereka biasanya 
memakai  MV versi = Py, di mana y singkatan pendapatan riil.
persamaan dapat menjadi alat yang sangat kuat untuk 
memeriksa konsistensi pemikiran seseorang tentang ekonomi. 
Memang, ekonom Reagan Beryl sprinkel, yang yaitu wakil AS 
Treasury untuk urusan moneter pada tahun 1981, dipakai 
persamaan ini untuk mengkritik perkiraan ekonomi rekannya David 
Stockman ini. Sprinkel menunjukkan bahwa satu-satunya cara 
asumsi Stockman tentang pertumbuhan pendapatan, tingkat inflasi, 
dan pertumbuhan uang beredar bisa membuktikan benar akan jika 
kecepatan meningkat lebih cepat dibandingkan yang pernah sebelumnya. 
Ternyata, kecepatan sebenarnya menurun.
Irving Fisher lahir di New York pada tahun 1867. Ia 
memperoleh pendidikan eklektik di Yale, mempelajari ilmu 
pengetahuan dan filsafat. Ia menerbitkan puisi dan bekerja pada 
astronomi, mekanik, dan geometri. Tapi konsentrasinya terbesar 
yaitu pada matematika dan ekonomi, yang terakhir tidak memiliki 
departemen akademik di Yale. walau  demikian, Fisher mendapat 
Ph.D. pertama di bidang ekonomi yang pernah diberikan oleh Yale. 
sesudah  lulus ia tinggal di Yale untuk sisa karirnya.
Sebuah perjuangan tiga tahun dengan TB dimulai pada 
tahun 1898 meninggalkan Fisher dengan minat mendalam dalam 
kesehatan dan kebersihan. Dia mengambil vegetarian dan latihan 
dan menulis best-seller nasional berjudul Cara Hidup: Aturan untuk 
Sehat Hidup berdasarIlmu Pengetahuan Modern, yang nilainya ia 
ditunjukkan oleh hidup sampai usia delapan puluh. Dia berkampanye 
untuk Larangan, perdamaian, dan eugenika. Dia yaitu pendiri atau 
presiden banyak asosiasi dan lembaga, termasuk Econometric Society 
dan American Economic Association. Dia juga seorang penemu 
yang sukses. Pada tahun 1925 perusahaan, yang memegang paten 
pada sistem “kartu indeks terlihat” nya, bergabung dengan pesaing 
utamanya untuk membentuk apa yang lalu  dikenal sebagai 
Remington Rand dan lalu  Sperry Rand. walau  merger 
membuatnya sangat kaya, ia kehilangan sebagian besar kekayaannya 
di crash pasar saham tahun 1929.



   BAPAK EKONOMI DAN PEMIKIRAN   
  EKONOMI ISLAM
Di antara sekian banyak pemikir 
masa lampau yang mengkaji 
ekonomi Islam, Ibnu Khaldun 
yaitu salah satu pemikir yang 
menonjol. Ibnu Khaldun sering 
disebut sebagai raksasa intelektual 
paling terkemuka sepanjang 
sejarah. Ia bukan saja Bapak 
Sosiologi, namun juga yaitu 
Bapak Ekonomi, hal ini  
disebab kan banyak teorinya yang 
jauh mendahului Adam Smith (Bapak Ekonomi Konvensional) dan 
Ricardo. Faktanya, ia lebih dari tiga abad mendahului dua pemikir 
Barat modern ini . Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah 
menulis sebuah karya ilmiah berjudul “Abul Iqtishad: Ibnu 
Khaldun” (1962). Dalam tulisan ini , Ibnu Khaldun 
dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi 
secara empiris. Karya ini  lalu  disampaikannya pada 
Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir tahun 1978 M.
Ibnu Khaldun bernama lengkap Abu Zayd ‘Abd ar-Rahman 
ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami, lahir pada tanggal 27 Mei 
2332 M/ 732 H dan wafat pada tanggal 19 Maret 1406 M/ 808 H. 
dia  yaitu seorang sejarawan Muslim yang berasal dari Tunisia dan 
sering juga disebut sebagai pendiri ilmu historiografi, sosiologi, serta 
ekonomi. Karyanya yang paling fenomenal yaitu Muqaddimah.
Bapak Ekonomi
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia 
Barat masih bersifat normatif, di mana pengkajiannya berasal dari 
perspektif  hukum, moral, dan tidak sedikit bermuara dari filsafat. 
Karya-karya tentang ekonomi oleh para pemikir Barat, seperti pemikir 
Yunani dan masa skolastik lebih bercorak tidak ilmiah, sebab  pemikir 
zaman pertengahan ini  cenderung memasukkan kajian ekonomi 
ke dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problematika ekonomi 
warga  dan negara secara empiris (berdasarpengamatan dan 
pengalaman dia ). dia  menjelaskan fenomena ekonomi secara 
aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin 
penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi. Dalam 
pemaparannya, Ibnu Khaldun membahas aneka ragam masalah 
ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang nilai, pembagian kerja, 
sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan 
produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan pensusuk, makro 
ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, 
pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, serta 
lain sebagainya. dia  juga membahasa tahapan-tahapan yang dilewati 
masyrakat dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonominya. 
Tidak hanya itu, bahkan kita juga menemukan pemahaman dasar yang 
menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya 
berjenjang mundur.
Sejalan dengan Shiddiqy, Boulokia dalam tulisannya 
“A fourteenth CenturyEconomist” menuturkan: Ibnu Khaldun telah 
menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran fundamental, bahkan 
halini  beberapa abad sebelum kelahiran “resminya” ilmu 
ekonomi (di Barat). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu 
pembagian kerja sebelum ditemukan dan dibahas  oleh Adam 
Smith serta prinsip tentang nilai kerja sebelum David Ricardo. 
Ia telah mengolah teori tentang kewarga an sebelum Robert 
Malthus dan mendesak akan peranan negara (pemerintah) dalam 
perekonomian sebelum J. M. Keynes. Lebih dari itu, Ibnu Khaldun 
telah memakai  konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu 
sistem dinamis (Dynamic Model of  Islam) yang mudah dipahami, di 
mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi 
kepada fluktuasi jangka panjang.
Laffer, penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan, yang 
menemukan teori tentang Laffer Curve, berterus terang bahwa 
ia mengambil konsep pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun 
mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu dengan mengecilkan pajak dan 
meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah yaitu 
pasar terbesar dan ibu (induk) dari semua pasar dalam hal besarnya 
dalam pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah 
mengalami penurunan, maka yaitu hal yang wajar jika pasar yang 
lain pun berangsur ikut mengalami penurunan, bahkan dalam agregat 
yang cukup besar. S. Colosia berkata dalam artikel nya “Contribution A 
L’Etude D’Ibnu Khaldun Revue Do Monde Muslman”, sebgaimana dikutip 
oleh Ibrahim ath-Thahawi menyatakan: jika  pendapat-pendapat 
Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir 
dalam ilmu filsafa sejarah, maka pemahaman, emikiran, dan gagasannya 
terhadap peranan kerja, kepemilikan dan upah, layak menjadikannya 
sebagai pionir ilmu ekonomi modern (1974: 477). Oleh sebab  itu, 
besarnya sumbangan Ibnu Khaldun terhadap pemikiran ekonomi, 
maka Bouakia mengatakan: sangat bisa dipertanggungjawabkan 
jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu 
ekonomi. Shiddiqy juga menyimpulkan bahwa Ibnu Khaldun secara 
tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun 
has rightly been hailed as the greatest economist of  Islam (Shiddiqy:260)).
Pemaparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi 
Ibnu Khaldun yaitu Bapak ekonomi yang sesungguhnya. dia  
tidak hanya Bapak ekonomi Islam, namun juga Bapak ekonomi dunia. 
Dengan demikian, sesungguhnya dia lah yang lebih layak disebut 
Bapak ekonomi ketimbang Adam Smith yang diklaim Barat sebagai 
Bapak ekonomi melalui artikel nya “The Wealth Nation”. Karena itu, 
sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar umat Muslim tidak 
salah dalam memahami sejarah intelektual Muslim.

PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa 
belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern 
kepada pemikiran ekonomi Islam klasik.  Selama ini, artikel -artikel  
tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli 
ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran 
ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap 
kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan 
mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan 
muslim. artikel  Perkembangan Pemikiran Ekonomi--  tulisan Deliarnov 
misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom 
muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim 
klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui 
ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi 
Barat ini . Demikian pula artikel  sejarah Ekonomi tulisan 
Schumpeter History of  Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan 
muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah  Ibnu Khaldun di 
dalam konpendium dari Schumpeter.-- 
artikel  Sejarah Pemikiran Ekonomi (terjemahan), tulisan penulis 
Belanda Zimmerman, juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para 
pemikir ekonomi Islam. maka sangat tepat jika dikatakan 
bahwa artikel -artikel  sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang 
banyak ditulis  itu sesungguhnya yaitu sejarah  ekonomi Eropa, 
sebab  hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan 
Eropa.
Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim 
yaitu ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi. 
Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi   secara normatif  
dalam kitab fikih, namun  juga secara empiris dan ilmiah dengan 
metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi. 
Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling 
banyak pemikirannya tentang ekonomi yaitu Ibnu Khaldun. 
(1332-1406). Ibnu Khaldun yaitu ilmuwan muslim yang memiliki 
banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik 
dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat 
menonjol dan amat penting untuk dibahas yaitu pemikirannya 
tentang  ekonomi. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun 
tentang ekonomi sebab  pemikirannya memiliki signifikansi yang 
besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan 
ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun yaitu Bapak dan 
ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ahli 
ekonomi Eropa lainnya. 
Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi
Ibnu Khaldun yaitu raksasa intelektual paling terkemuka di 
dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi namun  juga Bapak ilmu Ekonomi, 
sebab  banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith 
dan Ricardo. Artinya, ia  lebih dari tiga abad mendahului para pemikir 
Barat modern ini .  Muhammad Hilmi Murad  telah menulis 
sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya 
Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.-- Dalam tulisan ini  Ibnu 
Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu 
ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi, 
disampaikannya  pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir 
1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat 
masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif   hukum, 
moral  dan adapula dari perspektif  filsafat. Karya-karya tentang 
ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman 
Scholastic bercorak tidak ilmiah, sebab  pemikir zaman pertengahan 
ini  memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi 
warga  dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena 
ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, 
menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun 
tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range  of  discussions on economics including 
the subject value, division of  labour, the price system, the law of  supply and 
demand, consumption and production, money, capital formation, population 
growth, macroeconomics of  taxation and public expenditure, trade cycles, 
agricultural, industry and trade,property and prosperity, etc.  He discussses the 
various  stages through which societies pass in economics progress. We also get the 
basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of  labour-- . 
(Ibun Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi 
yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem 
harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi, 
uang, pembentukan modal, pertumbuhan warga , makro 
ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan, 
pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, 
dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati 
warga  dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan 
paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja 
yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn 
Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun  discovered  a great number  of  fundamental economic 
notions a few centuries before their official births. He discovered  the virtue and 
the necessity  of  a division of  labour before Smith and the principle of  labour 
value before Ricardo. He elaborated  a theory  of  population before Malthus and 
insisted  on the role  of  the state in the economy before Keyneys. But much more 
than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system 
in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term 
fluctuation…..[5]
(Ibnu Khaldun telah  menemukan sejumlah besar ide dan 
pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran 
”resminya” (di Eropa). Ia  menemukan keutamaan dan kebutuhan 
suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang 
nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang 
kewarga an sebelum Malthus dan mendesak akan peranan 
negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari 
itu, Ibnu Khaldun telah memakai  konsepsi-konsepsi ini untuk 
membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana 
mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada 
fluktuasi jangka panjang…)”[6]
Oleh sebab  besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam 
pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa 
dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah 
seorang Bapak ilmu ekonomi.”--  Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa 
Ibnu Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam 
terbesar (Ibnu Khaldun has  rightly been hailed  as the greatest  economist of  
Islam)-- 
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika 
banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas 
pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi.   Doktor 
Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production, 
Distribution and Exchange in Khaldun’s  Writing--  dan  Nasha’t menulis 
“al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the 
Prolegomena of  Ibn Khaldun). --  . Selain itu kita memiliki sumbangan-
sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini 
menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai 
intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran 
briliyan tentang ekonomi.   Rosenthal misalnya telah menulis karya 
Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,,[11] Spengler 
menulis artikel  Economic Thought of  Islam: Ibn Khaldun ,[12] Boulakia 
menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist,[13]Ahmad Ali 
menulis Economics of  Ibn Khaldun-A Selection,[14] Ibn al Sabil menulis 
Islami ishtirakiyat fi’l Islam,[15] Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi 
khayalat”, (Economic Views of  Ibn Khaldun)[16] Rifa’at menulis 
Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on 
Economics)[17] Somogyi menulis artikel  Economic Theory in the 
Classical Arabic Literature[18] Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa 
nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics-a School of  Thought and 
a System, a Comparative Study),[19] T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on 
Agriculture”,[20] Abdul Sattar menulis artikel   Ibn Khaldun’s Contribution 
to Economic Thought” in:Contemporary Aspects of  Economic and Social 
Thingking in Islam.[21] 
Spengler[22] membandingkan dan mempertentangan 
teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick 
mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori 
perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibnu 
Khaldun.[23] Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa 
pada tiap kota ada  keseimbangan antara pendapatan (income) 
dan pengeluaran (expenditure)  …..  dan bila keduanya (pendapatan 
dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”. 
Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi 
permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi 
kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi.[24] 
T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibnu Khaldun, “pajak” 
memiliki segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan 
yaitu perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.[25]
Abdul Qadir[26] mencatat bahwa tenaga kerja menempati 
posisi sentral dalam teori Ibnu Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori 
kerja tentang nilai berasal dari Ibnu Khaldun,[27] Somagyi[28]secara 
tepat mengemukakan bahwa Ibnu Khaldun mendahului Adam Smith 
dalam beberapa hal. Abdul Qadir  menganggapnya sebagai pelopor 
kaum merkantalis, sebab  pandangannya mengenai pentingnya posisi 
emas dan perak dalam perdagangan.[29] Ia menyoroti titik berat 
yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam 
penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan 
ekonomi dengan stabilitas politik [30] Ibnu al Sabil menganggap Ibnu 
Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx, 
Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai 
kemiskinan dan sebab-sebabnya.[31]
Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibnu Khaldun 
telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang 
belakangan, seperti  teorinya tentang utility (manfaat).[32] Selanjutnya 
Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang 
memiliki dua fungsi, yaitu  sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart 
of  excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of  value) .[33] Rifa’t 
memperbandingkan teori Ibnu Khaldun dan teori Malthus mengenai 
kewarga an. Di sini Rifat menemukan sejumlah  kesamaan antara 
keduanya, walaupun Ibnu Khaldun tidak menyebutkan tentang 
pengawasan preventif.[34]
Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibnu 
Khaldun, Tahawi[35] menjelaskan bagaimana kewarga an dan 
kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di 
dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan 
negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas 
lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar.[36] Tahawi 
selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnu Khaldun mengenai 
penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran 
(supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip 
mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
Boulakia mencatat penekanan Ibnu Khaldun atas pentingnya 
organisasi kewarga an dalam produksi, yang faktor utamanya 
yaitu kerja manusia. lalu  menyusul peranan division of  labour 
(pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan 
pada keterampilan warga  di berbagai daerah dibandingkan sumber-
sumber kekayaan alamnya.[37] Teori Ibn Khaldun mengandung 
embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa 
tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara 
miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor, 
tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang 
pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses 
pertumbuhan”.[38]
berdasarpaparan di atas yang didasarkan pada analisa 
ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan 
dipastikan bahwa Ibnu Khaldun yaitu Bapak ekonomi dunia, 
sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu 
Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara 
ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini. 
Urgensi  Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun berkata :  antara satu fenomena 
sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-
fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan 
kebudayaan, dan memiliki dampak yang besar atas eksistensi negara 
(daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun 
yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.
Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk 
memahami filsafat sejarah Ibnu Khaldun, tidak boleh tidak harus 
menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya. 
Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-
spiritual).[39] Pendapat Gaston ini  dapat dibenarkan, sebab  
Ibnu Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan 
sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai 
faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.
Ibnu Khaldun telah mengkhususkan bab kelima  kitab 
al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai 
segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia  juga 
mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada 
bab-bab ketiga dan keempat.
Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-
Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn 
Khaldun, mengatakan bahwa Ibnu Khaldun yaitu pengasas (peletak 
dasar)  ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi 
sebelumnya bernada kurang ilmiah, sebab  para pemikir Yunani, 
Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-
masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada 
seorang pemikir pun sebelum Ibnu Khaldun, baik Muslim maupun 
bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai 
ilmu yang mandiri. Sebelum Ibnu Khaldun, fenomena-fenomena 
ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi  rumah tangga 
dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain 
masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara 
Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ini  dengan jalan 
mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya, 
untuk lalu  mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan 
fenomena-fenomena ini .[40]
Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan 
pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi 
fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn 
Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis 
mempergunakan metode induksi dan analogi, juga tidak  mengabaikan 
deduksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang 
pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan 
fakta   ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli 
ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi 
Ibnu Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-
tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth 
of  Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan 
bahwa tulisan Ibnu Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah 
yaitu sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar 
dalam berbagai pasal di dalam  al-muqaddimah, namun  yaitu 
sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam 
pasal-pasal yang sebagian besar ada  dalam bab-bab ketiga, 
keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh sebab  itu,  apa yang 
dibahas  Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut 
dengan ilmu dengan pengertian yang luas.[41]
Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi, 
Ibnu Khaldun yaitu seorang perintis dan pengasas di dalam bidang 
ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial 
ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya 
dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan 
politik. Menurut Ibnu Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang 
timbul sebab  perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.
Keterkaitan Ekonomi dan Politik
Sebelum membahas pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun 
tentang ekonomi, perlu dibentangkan di sini pemikiran Ibnu Khaldun 
tentang keterkaiatan ekonomi dengan politik (negara) dan aspek-
aspek lainnya. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat 
dalam gambar di bawah ini :
Di mana :
•          G  = Government (pemerintah) = الملك
•          S  = Syari’ah = الشريعة
•          W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال
•          N  = Nation (warga /rakyat)= الرجال
•          D   = development (pembangunan) = عمارة
•          J   = Justice (Keadilan) =  العدل
Gambar ini  dibaca sebagai berikut :
1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali 
denganimplementasi Syari’ah (S)
2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/
penguasa (G)
3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh 
warga  (N)
4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W) 
yang tangguh
5. warga  (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/
kekayaan (W)
6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan 
(D)
7. Pembangunan  (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)
8. Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan 
keadilan (J)
9. Keadilan (J) yaitu mizan yang akan dievaluasi oleh Allah.
Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan 
hubungan  variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan 
sebuah negara (G). Variabel ini  yaitu  syari’ah (S), warga  
(N),  kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)
Semua variabel ini  bekerja dalam sebuah lingkaran yang 
dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing 
variabel ini  menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu 
peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep 
Ibnu Khaldun ini yaitu tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris 
paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional 
saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu 
variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel  yang lain dapat 
bereaksi  ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di 
suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan 
dampak mundur, namun   bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini 
bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali. 
Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran 
menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila 
variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka 
kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi 
penyebab dan akibatnya. 
Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu 
mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain. 
Pembangunan  yaitu unsur panting dalam warga , tanpa 
pembangunan warga  tidak akan maju dan berkembang.  Namun, 
pembangunan tidak akan berarti tanpa keadilan. Oleh sebab  itu, perlu 
konsep distributive justice untuk mewujudkan keadilan pembangunan 
ini . 
Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional 
terwujud dalam formula G = f  (S, N, W, D,J). Atau G yaitu fungsi 
dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent, 
sebab  G dalam hal ini yaitu kelangsungan peradaban, kejayaan 
atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel 
ini . Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertgas 
dan bertangung jawab menerapkan syari’ah, sebab tanbpa syari’ah, 
warga  akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga  harus 
menjamin hak-hak warga  dan bertanggung jawab mewujudkan 
kesejahteraan warga  (N) agar warga  sejahtera/makmur 
(W), melalui pembangunan yang adil. Bila  variabel-variabel itu tidak 
dipenuhi, maka kekuasaan tingal menunggu waktu runtuhnya.
M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun 
dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran  keadilan.
Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen 
yang ada maka usaha  penegakan Islam dapat dimulai dari komponen 
yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang 
dilambangkan dengan W juga yaitu salah satu komponen dalam 
entitas lingkaran di atas. 
• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah 
(S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya 
dalam kehidupan ekonomi warga  (N). usaha  ini pada 
gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W) 
warga . warga  yang makmur jelas akan membayar 
zakat, infaq, sedekah dan waqaf  sebagai usaha  mewujudkan 
keadilan ekonomi (justice).
• saat  warga  Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka 
mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti 
lembaga pendidikan, dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah, 
hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan 
jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini 
hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan 
(justice) kesejahteraan masyakat.
• saat  ekonomi kuat, maka negara /politik  (G) pun bisa dikuasai.
Gambar di atas juga menunjukkan Siklus kemunduran negara 
atau al-mulk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan 
terjadi, maka arahnya yaitu : melawan arah jarum jam : 
• Pembangunan (J & D) yang tidak adil memicu  
kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya 
warga  lemah tidak (eksis), warga  akan kacau, 
yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan 
implementasi syari’ah. saat  syari’ah telah roboh, maka G 
(daulah/al-mulk) pun runtuh. 
Adapun siklus kemajuan prosesnya yaitu berputar seperti 
arah jarum jam :
• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), lalu .
• Kembangkan warga  (N) sehingga tercipta warga  
yang faham syari’ah.
• Tingkatkan kekayaan (W) mereka.
• Laksanakan pembangunan yang adil.
• Barulah Tegakkan pemerintahan (G).
Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman 
syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung 
sekarang ini, sangat kondusif  dan signifikan untuk membangun (G). 
Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi 
ummat akan mewujudkan warga  sejahtrera yang makmur (W) 
berdasarsyari’ah. jika  umat telah makmur, mereka dapat 
melaksanakan pembangunan  secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi 
syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan  sukses 
(progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara. 
Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya 
mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan 
menjadi kekuatan besar.  namun  sayangnya variabel-variabel itu 
tidak digerakkan oleh pemerintah  (daulah). Pemerintah (G) mulai 
melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah 
gagal mengimplementasikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan 
ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan 
fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan 
kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal 
terjadi kemunduran peradaban Islam..
Pembagian Kerja (Division of  Labour).
Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan 
dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain 
(ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat jika   melebur diri  dalam 
warga . Kesadaran tentang  kelemahan ini    mendorong 
manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi 
kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan 
makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan 
hidupnya, sebab  kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan 
untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan 
gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang 
lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan 
(menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan ini  
membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu, 
tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya. 
Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah 
digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain, 
sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu 
sesudah  dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan 
memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini 
membutuhkan banyak alat dan pekerjaan.[42]
Jadi,  mustahil bagi seseorang untuk  melakukan semua 
atau sebagian pekerjaan-pekerjaan ini . Karena itu yaitu 
keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun)  pekerjaannya 
dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama 
ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan 
bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan 
jumlah yang lebih banyak. ”[43]. Untuk itu diperlukan adanya 
pembagaian kerja (division of  labour) antara individu dalam warga , 
sebab  manusia tidak bisa  memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti 
tergantung pada orang lain.
Menurut Ibnu Khaldun,  sebagaimana yang ia kemukakan 
pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja: 
pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sarana produksi yang paling sederhana yaitu pertanian. 
Pekerjaan ini, menurut Ibnu Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia 
yaitu “penghidupan warga  yang tidak punya dan orang-
orang desa”. Oleh sebab  itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh 
warga  kota dan warga  kaya.[44] Di sini kelihatan Ibnu 
Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit 
lebih rendah dibandingkan pekerjaan profesi warga  kota. Penilaian 
Ibnu Khaldun ini setidaknya dipicu  tiga  alasan. Pertama, tidak 
memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi 
petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dibahas nya 
sebab  pada saat itu kondisi warga  masih sederhana dan belum 
ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi 
besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah 
dibanding warga  kota.  Ketiga, para petani diwajibkan membayar 
pajak. Menurut Ibnu Khaldun warga  yang membayar pajak 
yaitu warga  yang lemah, sebab warga  yang kuat tidak 
mau membayar pajak.[45] Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional 
yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.
Perdagangan 
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani 
menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan. 
Karena itu  mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan 
produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul 
perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis 
timbul sesudah  adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan, 
perdagangan yaitu usaha  memproduktifkan  modal yaitu dengan 
membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang 
lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya 
harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke 
tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang 
lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu 
atas dasar kredit jangka panjang.
Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba 
perdangangan yang diperoleh  pedagang akan kecil bila modalnya kecil. 
namun  bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan yaitu 
keuntungan yang besar”.[46] Perdagangan menurutnya  yaitu 
“pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”.
[47] Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibnu Khaldun, memerlukan 
prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti  keramahan dan  pembujukan. 
Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak 
dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, sebab  itu 
para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan 
kepada hakim [48]
Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa 
yang melakukan perdagangan.[49] Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu 
Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang. 
Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi 
monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.
Perindustrian
Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang  tinggi dan 
lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian 
umumnya ada  pada kawasan-kawasan perkotaan di mana 
warga nya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju. 
“Di kota-kota kecil jarang ada  industri-industri  kecuali industri 
yang sederhana. jika  peradaban (civilization) semakin meningkat 
dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan 
tumbuh dan berkembang dengan nyata”.--  Jadi, setiap kali 
peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri, 
sebab  antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri 
yang  kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak 
pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh sebab  itu individu-
individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi. 
Menurut Ibnu Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan 
bakat praktis dan ilmu pengetahuan”.[51]
Ibnu Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua, 
pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang 
primer  maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus 
bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah artikel -
artikel , penjilidan artikel , profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi, 
pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”.[52] Ibnu Khaldun juga 
memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.
Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara 
individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada 
kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri 
sementara  kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya 
sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.
Pembagian kerja di atas berdasarpembagian warga  
menjadi dua, yakni warga  desa dan warga  kota. warga  
desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan 
warga  kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian. 
Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkategorian 
warga  desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja. 
Ini terjadi sebab  kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut 
mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat 
yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun, 
sa philosophie sociale,[53] dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr 
dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan 
Khalil al-Jarr berkata :  Ibnu Khaldun mengklasifikasikan 
bangsa-bangsa berdasarpola produksinya menjadi tiga kategori: 
para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan 
pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan warga  kota.[54]
Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, ini  
timbul sebab  kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini. 
Padahal kata itu bagi Ibnu Khaldun memiliki makna yang lain, yakni 
warga  yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala 
yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibnu Khaldun: 
“Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal 
kehidupan kota, dikuatkan dengan fakta  bahwa penyelidikan 
tentang nenek moyang warga  kota mana saja akan memberikan 
bukti bahwa mayoritas  mereka berasal dari desa yang 
bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka 
datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan 
beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan 
yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa warga  desa lebih 
dulu terwujud ketimbang warga  kota”.[55] Sementara pada 
tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya 
para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat 
lain yang masih terbuka luas, yang tidak ada  di kota-kota, untuk 
persawahan, pengembalaan,  dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan orang kota ialah warga  
yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh 
penghidupannya dari industri dan perdagangan. Penghasilan mereka 
lebih besar dibandingkan penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang 
pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.[56]
Pendapat Ibnu Khaldun ini  di atas hampir sejalan 
dengan pendapat Marx yang dibahas nya dalam karyanya The 
German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa 
pertama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan 
dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”.
[] Kesamaan itu juga ada  dalam teks lain dalam karya Marx itu.

Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun 
dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase 
pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota 
dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk 
badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu 
juga ada  dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota, 
yang penuh kemewahan dan warga  yang tenggelam dalam 
kelezatan hidup.
Ibnu Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai 
warga , menekankan pentingnya pembagian kerja dalam 
warga  ini . Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-
sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger 
Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibnu Khaldun, 
mengatakan bahwa Ibnu Khaldun selalu mempergunakan kategori-
kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan 
antara warga  desa dan warga  kota, seakan-akan Ibn 
Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara 
kedua warga  itu.[]
Menurut Ibnu Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam 
kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan warga  desa, yakni 
fase yang yaitu cikal bakal kebudayaan. “warga  desa 
lebih dahulu dibandingkan warga  kota, dan pedesaan yaitu asal 
kebudayaan dan kota yaitu perluasannya”.[60]
warga  desa hidup dalam keadaan sederhana, bersahaja, 
dan sistem ekonominya  juga sangat sederhana, sebab  warga nya 
bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Akibatnya 
pembagaian kerja di kalangan mereka sedikit sekali. namun  
Keinginan-keinginan mereka akan meningkat, bila mana mereka 
menjadi warga  kota, di mana kemewahan telah mempengaruhi 
pola kehidupan dan kebiasaan mereka. Kebutuhan mereka menjadi 
bertambah dan pembagaian kerja di antara mereka menjadi lebih 
tegas.
Para ilmuwan  ada yang mengatakan bahwa  pemikiran Ibnu 
Khaldun tentang pembagian kerja yaitu pemikiran yang biasa. 
Muhammad Shalih, misalnya mengatakan bahwa pada dasarnya 
pembagian kerja yaitu suatu fenomena ekonomi umum yang 
ada pada setiap ruang dan waktu. Pembagian kerja yaitu suatu 
fenomena historis dalam warga , sebab  setiap individu dalam 
memenuhi kebutuhannya pasti membutuhkan hasil kerja orang lain.
[]
Dalam fakta nya Ibnu Khaldun hanya memperbincangkan 
pembagian kerja dalam warga  desa dan  warga  kota. 
Kedua warga  ini memang memiliki suatu peringkat tertentu 
dalam kebudayaan, semua orang tahu akan hal itu.   Juga yaitu 
pemikiran yang biasa, pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan 
bahwa industri menimbulkan dampak adanya fenomena pembagian 
kerja. maka Ibnu Khaldun tidak melupakan hubungan 
yang ada antara peringkat kebudayaan dan pembagian kerja. Adanya 
kaitan antara industri dan pembagian kerja sendiri juga diakui Marx, 
antara lain seperti yang dibahas  dalam karyanya Misere de la 
Philosophie. Tidak ada yang luar biasa dalam pemikiran Ibnu Khaldun, 
sebab  pemikirannya banyak memiliki kesamaan dengan pemikiran-
pemikiran ilmuwan sesudahnya[62]
Di sini Muhammad Mushlih keliru. Justru, di situlah ada  
kehebatan Ibnu Khaldun, sebab  ia telah merumuskan pemikiran 
division of  labour beberapa abad sebelum pemikir Barat, seperti Karl 
Marx merumuskannya.
Lebih jauh lagi Muhammad Shalih mengkritik sikap Ibnu 
Khaldun yang tidak menaruh perhatian terhadap dampak-dampak 
yang timbul akibat adanya pembagian kerja, seperti timbulnya kelas-
kelas sosial. Ibnu Khaldun juga, katanya tidak menaruh perhatian 
terhadap sumber-sumber pembagian kerja. Dalam menjawab kritik 
ini Muhammad ‘Ali Nasy’at, dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi 
Muqaddimah Ibn Khaldun, menyatakan bahwa pembagian kerja yang 
dibahas  Ibnu Khaldun yaitu pembagian kerja sebelum 
revolusi industri. Pada masa itu pembagian kerja belum lagi memiliki 
dampak luas seperti halnya yang terjadi pada produksi yang besar.[63] 
Dari sini perlu ditambahkan bahwa dalam menilai seorang ilmuwan, 
seperti Ibnu Khaldun, tidak bisa dilakukan  dengan ukurun-ukuran 
modern, zaman industri dan kemajuannya yang luar biasa. Demikian 
juga, hendaknya kita tidak menuntutnya memliki pendapat-pendapat 
yang belum berkembang pada masanya. Dalam menilai pemikiran 
seorang tokoh, pendapat Arnold Toynbee perlu diperhatikan. Dalam 
karyanya A Study of  History, ia menyatakan bahwa pengkajian terhadap 
seorang pemikir, tidak bisa dilepaskan dari konteks  zamannya.[] 
Seorang tokoh yaitu anak dari zamannya. 
Teori harga dan Hukum Supply and Demand
Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh 
sebelum ahli ekonomi Barat modern merumuskannya. Sebagaimana 
disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys, 
Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu 
Khaldun, dalam artikel nya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu 
bab, bab yang berjudul “Harga-Harga di Kota”.Menurutnya bila suatu 
kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya 
semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang 
semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu 
Khaldun menulis:
اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف 
توافرت حينئذ  الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها 
. كل بحسب حاله  فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا 
ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض 
ويبذل أهل الرفه والترف  أثمانها باسراف  في الغلاء  لحاجاتهم اليها 
أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء      كما تراه   
Artinya : Sesungguhnya  jika  sebuah kota telah makmur 
dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ  akan 
timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap 
orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. 
Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, 
sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani 
membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan 
mereka makin besar. Hal ini akan memicu  meningkatnya harga 
sebagaimana anda lihat. 
Franz Rosenthal yang menerjemahkan artikel  Muqadddimah 
Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History, 
menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :
When a city  has a highly developed, abundant civilization and is full 
of  luxuries, there is a very large demand for those conviniences  and for having as 
many of  them as a person can expect in view of  his situation . This results  in 
a very great shortage  of  such things. Many will bit for them , but they will be in 
short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used 
to luxuries  will pay exorbitant  prices for them, because they needed them  more 
than others. Thus, as one can see , prices some to be high.
Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris 
tentang teori supply anddemand dalam warga . Dalam kalimat di 
atas Ibnu Khaldun secaraekspilisit  memformulasikan  tentang hukum 
supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya jika  sebuah kota 
berkembang pesat, mengalami kemajuan dan  warga nya padat, 
maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat 
diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga 
barang pokok ini . Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun. 
فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه  رخصت أسعار 
الضروري  من القوت
Artinya : jika  sebuah kota berkembang pesat, 
warga nya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa 
makanan) menjadi murah.
Analisa supply and demand Ibnu Khaldun ini  dalam 
ilmu ekonomi modern, diteorikan  sebagai terjadinya  peningkatan 
disposable income dari warga  kota. Naiknya  disposible income 
(kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to 
consume (kecenderungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap 
barang-barang mewah dari setiap warga  kota ini . Hal ini 
menciptakan demand baru atau  peningkatan permintaan terhadap 
barang-barang mewah. Akibatnya  harga barang-barang mewah akan 
meningkat pula. Adanya kecendrungan  ini   sebab  terjadi 
disposable income  warga  seiring dengan berkembangnya kota. Hal 
itu dapatdigambarkan pada kurva di bawah ini .  
Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya, 
supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply bahan 
pokok warga  desa (kota kecil).  warga  kota besar memiliki 
supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya 
sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif  lebih murah. 
Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif  sedikit, sebab  
itu warga  khawatir kehabisan  makanan, sehingga harganya 
relatif  lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-
Muqaddimah : 
اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها 
الضروري وهي الأقوات  من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل 
والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم  والفواكه والملابس 
والمراكب  وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر 
ساكنه  رخصت أسعار الضروري  من القوت وما في معناهه وغلت أسعار 
الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها  واذا قل ساكن المصر  وضعف 
عمرانه كان الأمر با العكس
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar 
menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy 
(primer), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis 
makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang 
putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder) 
dan kamaly (tertier) yang yaitu kebutuhan pelengkap seperti 
bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga, 
kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. jika  sebuah kota 
berkembang maju dan warga nya padat (banyak), maka murahlah 
harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi 
mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, jika  warga  
suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka 
terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal) 
Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan memakai  
hukum kekuatan supply and demand yaitu suatu rumusan yang sangat 
luar biasa, sebab  jauh sebelum kelahiran hli ekonomi modern, ia secara 
cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun 
di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya yaitu  tempat yang 
menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun 
sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan 
segala macam biji-bijian yaitu  bagian dari bahan makanan 
pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan 
warga  kota, sehingga harganya menjadi murah.
Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi yaitu 
pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas 
ia menyatakan, bahwa jika  sebuah kotaberkembang maju dan 
warga nya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan 
dharuriy seperti makanan pokok. jika  warga  suatu daerah sedikit 
(seperti desa)  maka  harga menjadi mahal.  Dasar pemikirannya ialah 
bahwa  di desa (kota kecil) yang sedikit warga nya, supply bahan 
makanan sedikit, sebab  mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan 
kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan 
pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki. 
Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan warga  yang 
membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi. 
Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :
وأما الأمصار الصغيرة والقليلة  الساكن فأقواتهم قليلة 
لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم  من عدم القوت 
فيتمسكون بما يحصل منه  في أيديهم و يحتكرونه  فيعز وجوده 
لديهم  ويغلو ثمنه  على مستامه  وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا 
حاجة بقلة الساكن  وضعف الأحوال  قلا تنفق لديهم  سوقه فيختص 
با الرخص في سعره 
Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit warga nya, 
membutuhkan makanan yang sedikit, sebab  sedikitnya pekerjaan di 
dalamnya. Hal ini disebaban sebab  kota itu kecil, di mana persediaan 
makanan pokok, kurang. Oleh sebab  itu mereka memakan  (makanan) 
apa  adanya dan menyimpannya. Maka makanan  menjadi berharga 
bagi mereka, sehingga  harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin 
membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand)   terhadap 
barang-barang hajiyat (sekunder), sebab  sedikitnya warga  
yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka. Sedikit 
bisnis yang bisa  mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga 
barang  sekunder/tertier menjadi murah. 
Foodstuffs in small cities  that have few inhabitants are few, because 
they have a small  (supply) of  labour and because , in view of  the small size 
of  the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food) 
that comes  in to their hands  and store it. It thus becomes something precious to 
them and those who  want to buy it have to pay higher prices. They also have no 
demand  for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is 
weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become 
particularly low.  
Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat 
diillustrasikan sebagai berikut : 
Keterangan Gambar :  Supply bahan pokok warga  kota 
besar (QS2), jauh lebih besar dibandingkan supply bahan pokok warga  
kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  warga  kota besar 
memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga 
harga bahan pokok di kota besar realtif  lebih murah (P2). Sementara 
itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif  kecil, sebab  itu orang-
orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal 
(P1)
Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya 
biaya produksi sebab  pajak dan pungutan-pungutan lain di kota 
ini  pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun 
mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di 
pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga  para petugas pajak 
menarik keuntungan dari transasksi bisnis untuk kepentingan mereka 
sendiri. Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari 
di desa[65]. Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak 
berpengaruh terhadap harga-harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah  profit 
(ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya 
perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan 
sebab  para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang 
mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan 
kelesuan perdagangan sebab  permintaan konsumen melemah.
[66] Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah 
penjelasannya  yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen 
persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi 
rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun 
tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun 
dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan 
fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus 
pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Dalam  mengkaji  masalah  demand, Ibnu Khaldun membahas 
faktor-faktor penentu yang menaikkan  dan menurunkan permintaan. 
Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, 1. Harga, 2. Pendapatan, 
3. Jumlah warga , 4. kebiasaan warga  dan 5. Pembangunan 
kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya 
ada enam, 1. Harga, 2.  permintaan, 2.  Laju keuntungan, 4. Buruh, 5. 
Keamanan, 6 Tingkat kesejahteraan warga .
Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan  supply akan 
menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran 
akan menaikkan harga. Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer 
Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan 
merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka 
keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan 
konsumen. Oleh sebab  itu, harga-harga yang moderat antara 
kedua ekstrim ini   yaitu titik harga keseimbangan yang 
diinginkan, sebab  hal itu tidak saja  memberikan tingkat keuntungan 
yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga 
akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada 
gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar[67]
Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan 
terhadap barang-barang kebutuhan pokok, sebab  hal ini akan 
meringankan beban orang miskin yang yaitu mayoritas 
warga . Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat 
menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya) 
hidup yang relatif  rendah. 
Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran. 
Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang. Realita ini secara 
panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah 
dibahas  di atas secara ringkas.
Upah Buruh
Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh 
dalam perekonomian.  Ia menybut istilah buruh dengan terminologi 
shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam 
Muqaddimah :
ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو 
جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة
Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) yaitu kemampuan  praktis 
yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis 
sebab  berkaitan dengan kerja fisik material, dimana seorang buruh 
secara langsung bekerja secara indrawi. Dalam terminologi ekonomi 
modern, shina’ah  ini  dikenal dengan istilah employment (ketenaga 
kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga 
kerja atau buruh ).
Ibnu Khaldun yaitu ilmuwan pertama  dalam sejarah yang 
memberikan penjelasan detail  tentang teori nilai buruh. Menurutnya, 
buruh yaitu sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun 
tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”. walau  
demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu 
Khaldun pada Bab IV artikel  Al-Muqaddimah.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya 
dikembangkan oleh David Hume dalam artikel nya Political Discouse 
yang diterbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang 
ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini  selanjutnya 
dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli 
dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang 
menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan 
waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan 
demikian, nilai dari sebuah komoditas  sebenarnya tidak untuk 
dipakai atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan 
komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh 
maka yaitu alat ukur dari pertukaran nilai seluruh 
komoditas.  Jika paragraf  ini yang dipublikasikan pada tahun 1776 
dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti 
ini telah dibahas  Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam 
Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan 
keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat 
diperoleh.[] 
وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة  العمران 
فسبب الغلاء فيها أمور  ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في 
المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن 
أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتها .  والثا لث كثرة 
المترفين  وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع 
في مهنهم  فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة 
ومناسفة في الاستئثار  فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف 
وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.
Artinya : Barang-barang  hasil industri dan tenaga kerja 
juga menjadi mahal di kota-kota  yang telah makmur. Kemahalan itu 
disebab kan tiga hal.
Pertama, sebab  besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh 
meratanya hidup mewah di suatu kota dan sebab  banyaknya nya 
warga .
Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang 
rendah bagi pekerjaan dan jasanya,sebab  gampangnya orang mencari 
penghidupan/pekerjaan  dan banyaknya bahan makanan di kota-kota.
Ketiga, sebab  besarnya jumlah warga  kaya dan besarnya 
kebutuhan mereka kepada tenaga kerja  untuk mengerjakan pekerjaan-
pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan 
pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja 
lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan 
warga  yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah 
mereka menjadi naik (mahal), 
Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya 
sebagai berikut :
Crafts and labour  also are expensive  incities with an abundant 
civilization. Thera are three reason for this :
First, they are much needed, because of  the place luxury occopies in the 
city on account of  its large population.
Second, industrial workers place a high value  on their services and 
employment ( for they do not to work) since live is easy  in a town because of  the 
abundance of  food there.
Third, the number of  people  with money to waste is great, and these 
people have money needs for which they have  to employ the services  of  others and 
have to use many workers   and their skills. Therefore they pay more for  (the 
services of)  workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because 
there is competition for (the services) and the wish to have axclusive  use of  them. 
Thus, workers craftsmen and professional people become  arrogant, their labaour 
becomes expensive, and the expenditure of  the inhabitants   of  the city for this 
things, increase.
Faktor  yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah) 
dalam ekonomi  menurut Ibnu Khaldun yaitu kerja buruh yang 
memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini 
kata Ibnu Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul 
“Realitas Rezeki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta 
Bahwa Pendapatan  yaitu Nilai Kerja Manusia”:
“Oleh sebab  itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan 
usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana 
faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang 
diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, sebab  
kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil 
keuntungan
Oleh sebab  itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari 
industri yaitu nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-
industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya 
saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan.  Nilai kerja 
buruh yaitu lebih besar dibandingkan harga bahan mentahnya, sebab  
kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.
Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja 
harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya 
kerja maka tidak akan ada produksi.
Dalam seluruh kegiatan produksi  pekerjaan buruh (shina’ah) 
penting sekali. dan sebab nya  nilai kerja buruh itu  baik besar atau 
kecil, harus dipentingkan dalam persoalan-persoalan lain, misalnya, 
persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak 
nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out 
put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi 
harga bahan makanan,  namun  hal itu tidak menjadi persoalan, sebab 
sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan 
biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau 
sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai 
kerja manusia …”.[]
Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu 
ada  pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai yaitu 
kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun, 
bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya 
mengeluarkan  out put yang dapat memenuhi kebutuhan warga . 
maka antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi 
ada  hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilamana 
kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula, 
dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil 
produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama 
dibahas  Marxsekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun.  Kata 
Marx: “Kuantitas kerja  untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang 
menentukan kuantitas nilai produksi  (out put) ”.[]
Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibnu Khaldun 
mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya 
yaitu nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya 
tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan 
pendapatan sepenuhnya.”[]
Jadi, menurut Ibnu Khaldun  faktor yang menentukan nilai 
barang-barang produksi yaitu kuantitas kerja yang dicurahkan 
kepadanya. Hal yang serupa juga dibahas  Lenin.[]
Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan 
tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah 
dibahas  seorang ahli ekonomi politik, William … (?) yang 
berkata :  materi kekayaan yaitu kerja. sesudah  itu muncul 
Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of  Political Economi 
and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang ada  
pada kuantitas relatif  dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk 
memproduksinya, dan bukan ada  pada upah yang diberika dalam 
kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of  Nation, 
dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai 
antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja yaitu ukuran riil nilai 
secara timbal balik”.[]
Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada 
seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap fakta  
ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya, 
sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang 
mengendalikan fakta  itu dan mengemukakan teori nilainya. 
Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam 
beberapa pasal, namun  meski demikian ia telah meletakkan prinsip-
prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibnu Khaldun 
kerja yaitu faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan 
semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah 
kerja tangan, sebaliknya Ibnu Khaldun memandang sebagai salah 
satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja  buruh (shina’ah) 
yaitu faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan 
peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat 
maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu warga , dan 
sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun 
pulalah kondisi ekonomi suatu warga  yang dapat berakibat 
timbulnya disintegrasi politis.
Ibnu Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah warga  
dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah warga  
meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat 
meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah warga  
menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat 
menurunnya produksi. Kata Ibnu Khaldun: “Tidakkah anda saksikan 
bahwa di tempat-tempat yang kurang warga nya kesempatan kerja 
yaitu sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah 
sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaliknya kota-kota 
yang kebudayaannya lebih maju warga nya lebih baik keadaannya 
dan makmur”.[74]
maka Ibnu Khaldun menghargai kerja dan 
dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan 
moral kerja. Sebab warga  desa, menurut Ibnu Khaldun, yang 
banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka memiliki 
suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara 
warga  kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian, 
dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka 
bobrok. maka kerja menurut Ibnu Khaldun yaitu 
katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan 
tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan.[]
Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibnu Khaldun, 
menyatakan bahwa teori nilai Ibnu Khaldun didasarkan pada kerja 
dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang 
ahli ekonomi Eropa pada abab ke-18.[]
Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibnu 
Khaldun tentang nilai telah tuntas dan sempurna. Namun kita dapat 
menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita 
rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi. 
Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dibahas  
Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang 
baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh 
sesudah nya.[]
walau   kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah 
tentang nilai demikian jelas, namun  ada juga penulis yang menolak 
kontribusi Ibnu Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya 
saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibnu 
Khaldun ini  tidak ada  sama sekali pembahasan yang 
berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik 
teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai.[] Pendapat 
yang serupa dibahas  oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr. 
Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari 
pendapat Gaston Bouthoul.[] Terhadap pendapat yang demikian 
itu teks-teks al-Muqaddimah yaitu jawaban yang paling tepat 
baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibnu 
Khaldun dalam masalah ini: “Ibnu Khaldun patut dimasukkan dalam 
barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, sebab  
pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan 
ekonomi yang paling pelik, di antaranya teori nilai”.[]
Faktor-Faktor Produksi.
Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga, 
yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibnu 
Khaldun mengenai ketiga faktor ini  berserakan dalam al-
Muqaddimah. Kajian ini berusaha  menghimpun pendapat-pendapat 
itu.
Pertama, alam yaitu sumberdaya  yang membekali 
manusia berupa  materi yang adakalanya dapat dipergunakan secara 
langsung dan adakalanya pula sesudah  diolah. Kata Ibnu Khaldun 
dalam uraiannya tentang dampak alam atas produksi: “Penghidupan 
ialah mencari dan mendapatkan jalan untuk keperluan hidup… Jalan 
ini bisa didapat, adakalanya dengan kekerasan terhadap orang lain 
sesuai dengan hukum kebiasaanya yang berlaku, dan cara ini terkenal 
dengan nama penetapan pajak atau cukai; atau bisa juga diperoleh 
dengan menangkap binatang-binatang buas dan membunuhnya di 
laut atau di darat, suatu jalan penghidupan yang terkenal dengan 
nama berburu; atau dengan mengambil penghasilan dari binatang 
jinak yang sudah umum dilakukan orang, seperti susu dari hewan 
ternak, sutera dari  ulat sutera dan madu dari lebah; atau dengan 
menjaga dan memelihara tanam-tanaman dan pohon-pohonan 
dengan tujuan dengan mengambil buahnya. Jalan penghidupan ini 
disebut pertanian.  Atau bisa juga diperoleh dari kegiatan manusia, 
baik yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat tertentu dan 
terkenal dengan nama pertukangan, seperti menulis, bertukang kayu, 
menjahit, menenun, naik kuda dan sebagainya; atau yang dilakukan 
dengan mempergunakan alat-alat yang tidak tertentu, yakni segala 
macam pelayanan dan perburuhan, jujur, atau tidak jujur; atau 
keperluan hidup itu mungkin juga diperoleh dengan menyediakan 
barang-barang untuk ditukar, dengan jalan membawa barang-barang 
itu ke tempat-tempat lain keseluruh penjuru negeri atau dengan jalan 
memonopoli pasar bagi barang-barang itu dan menantikan geraknya 
pasar, dan nilai yang terkenal dengan nama perdagangan”.[] Dengan 
demikian alam yaitu azas segala bentuk produksi.
Sedang faktor kedua, yaitu pekerjaan, hal ini telah diuraikan 
di muka dalam pembahasan tentang teori nilai. Namun di sini perlu 
ditambahkan bahwa faktor ini yaitu faktor utama yang melebihi 
kedua faktor lainnya. Faktor pekerjaan memiliki kelebihan dengan 
coraknya yang positif. Dan ini yaitu faktor yang selalu ada 
dalam semua bentuk produksi, malah hasil alam tidak mungkin 
diperoleh kecuali dengan pekerjaan. Pada masa Ibnu Khaldun sendiri 
pekerjaan mengungguli faktor-faktor produksi lainnya, demikian pula 
halnya faktor ini terpisah dari modal. Sebab saat  itu pemilik modal 
juga pekerja.
Ibnu Khaldun tidak memisahkan modal dari kerja seperti 
halnya yang dilakukan para ahli ekonomi dewasa ini.[] Seperti 
diketahui pemisahan antara modal dan kerja terjadi akibat dampak 
revolusi industri dan munculnya kelompok kaum kapitalis. Oleh 
sebab  itu tidaklah aneh bila Ibnu Khaldun merangkum kedua 
faktor ini . Menurut Sobhi Mahmassani, Ibnu Khaldun tidak 
mengemukakan perlunya modal kecuali dalam kedudukannya sebagai 
salah satu alat produksi. Atau dengan kata lain dengan kedudukannya 
sebagai kekayaan dan bersaham dalam produksi di samping faktor 
pekerjaan dan alam.[83] Ibnu Khaldun tidak banyak membahas peran 
yang mungkin dilakukan para pemilik modal. Malah ia berpendapat 
bahwa akumulasi harga yang besar akan mendatangkan bahaya atas 
pemiliknya dari pihak penguasa dan pembesar. Kata Ibnu Khaldun 
dalam sebuah pasal dengan judul “Pemusatan Harta Benda tak Bergerak 
dan Tanah-Tanah Perkebunan : Keuntungan dan Kejelekannya”: “Pemusatan 

harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan di tangan 
perseorangan dari desa atau orang kota tidaklah terjadi dengan 
sesaat , juga tidak dalam suatu keturunan … Tanah perkebunan 
semacam itu diperoleh sedikit demi sedikit: adakalanya dengan jalan 
warisan yang memicu  berpusatnya kekayaan dari beberapa 
nenek-moyang dan saudara di tangan seorang pewaris.. Sebab pada 
saat-saat jatuhnya suatu dinasti dan bangkitnya suatu kekuasaan baru, 
tanah-tanah perkebunan kehilangan daya tariknya, sebab  kurang 
terjaminnya perlindungan yang dapat diberikan negara dan sebab  
keadaan yang kacau balau (chaos).  Akan namun  jika  kekuasan baru 
telah tegak, keamanan dan kemakmuran telah kembali serta negeri 
telah kuat lagi seperti sedia kala, maka tanah perkebunan itu sekali 
lagi akan menjadi lebih menarik, sebab  kegunaannya yang besar 
dan harganya sekali lagi akan naik … Namun penghasilan dari harta 
benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan tidak mencukupi 
penghidupan pemiliknya sebab  hidupnya yang penuh kemewahan 
… Pada umumnya para penguasa dan pembesar merasa tertarik pada 
tanah-tanah itu atau ingin membelinya dari para pemiliknya pun 
mendapat malapetaka … “.[]

bahwa 
pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sesungguhnya sangat 
brilian yang mencakup berbagai permasalahan ekonomi, baik mikro 
maupun makro, apalagi pemikiran itu dibahas nya pada abad ke-
14 saat  Eropa masih terbelakang.Ibnu Khaldun telah melakukan 
kajian empiris tentang ekonomi Islam, sebab  ia menjelaskan 
fenomena ekonomi yang terjadi di dalam warga  dan negara. Dari 
kajian makalah dapat disimpulkan bahwa secara historis, pemikiran 
Ibnu Khaldun tentang ekonomi jauh mendahului para sarjana Barat 
modern. Oleh sebab  itu, yang pantas disebut sebagai Bapak ekonomi 
yaitu Ibnu Khaldun, bukan Adam Smith.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pajak, perdagangan 
internasional, usaha membangun peradaban dan politik sangat 
urgen untuk dipertimbangkan dalam konteks kekinian dalam 
rangka mewujudkan warga  dan negara yang sejahtera. 


Related Posts:

  • teori ekonomi 10  artikel  ekonomi yang paling penting dari tahun 1960-an, membuat kasus untuk pasar relatif  b… Read More