Home »
teori ekonomi 10
» teori ekonomi 10
teori ekonomi 10
membuat kasus untuk pasar relatif bebas untuk khalayak umum. Dia
berpendapat untuk, antara lain, tentara relawan, bebas mengambang
tukar, penghapusan lisensi dokter, pajak penghasilan negatif, dan
voucher pendidikan. (Friedman yaitu musuh bergairah rancangan
militer: dia pernah menyatakan bahwa penghapusan draft hampir
satu-satunya masalah yang ia sendiri telah melobi Kongres.) Banyak
orang muda yang membacanya didorong untuk belajar ekonomi
sendiri. Ide-idenya menyebar ke seluruh dunia dengan Bebas Memilih
(ditulis bersama dengan istrinya, Rose Friedman), artikel nonfiksi
terlaris tahun 1980, ditulis untuk menemani serial TV pada Public
Broadcasting System. artikel ini dibuat Milton Friedman nama rumah
tangga.
walau banyak karya trailblazing nya dilakukan pada teori-
harga teori yang menjelaskan bagaimana harga ditentukan di masing-
masing pasar-Friedman yang populer diakui untuk monetarisme.
Menentang Keynes dan sebagian besar lembaga akademis waktu,
Friedman disajikan bukti untuk menghidupkan kembali teori
kuantitas uang-ide bahwa tingkat harga tergantung pada jumlah uang
beredar. Studi di Teori Kuantitas Uang, diterbitkan pada tahun 1956,
Friedman menyatakan bahwa dalam jangka panjang, peningkatan
moneter harga pertumbuhan meningkat namun memiliki sedikit atau
tidak berpengaruh pada output. Dalam jangka pendek, ia berpendapat,
kenaikan pertumbuhan pasokan uang memicu kerja dan output
meningkat, dan penurunan pertumbuhan pasokan uang memiliki efek
sebaliknya.
Solusi Friedman terhadap masalah inflasi dan fluktuasi
jangka pendek dalam pekerjaan dan GNP riil yaitu apa yang disebut
aturan uang-pasokan. Jika Dewan Federal Reserve diminta untuk
meningkatkan pasokan uang pada tingkat yang sama seperti GNP
riil meningkat, ia berpendapat, inflasi akan menghilang. monetarisme
Friedman datang ke garis depan saat , pada tahun 1963, ia dan
Anna Schwartz ditulis bersama Moneter Sejarah Amerika Serikat,
1867-1960, yang berkata : depresi besar yaitu hasil dari
kebijakan moneter disalahpahami Federal Reserve. sesudah menerima
naskah yang tidak dipublikasikan yang disampaikan oleh penulis,
Dewan Federal Reserve menanggapi secara internal dengan tinjauan
kritis yang panjang. Seperti itu agitasi mereka bahwa gubernur Fed
dihentikan kebijakan mereka melepaskan menit dari pertemuan
dewan kepada publik. Selain itu, mereka menugaskan counterhistory
ditulis (oleh Elmus R. Wicker) dengan harapan mengurangi dari
Sejarah Moneter.
artikel Friedman telah berpengaruh besar pada profesi
ekonomi. Salah satu ukuran pengaruh yang yaitu perubahan
dalam pengobatan kebijakan moneter yang diberikan oleh MIT
Keynesian Paul Samuelson dalam artikel teks-nya laris, Ekonomi.
Dalam edisi 1948 Samuelson menulis acuh bahwa “beberapa
ekonom menganggap kebijakan moneter Federal Reserve sebagai
obat mujarab untuk mengendalikan siklus bisnis.” Tapi pada tahun
1967 Samuelson mengatakan bahwa kebijakan moneter memiliki
“pengaruh penting” terhadap total pengeluaran. Edisi 1985, ditulis
bersama dengan Yale William Nordhaus, menyatakan, “Uang yaitu
alat yang paling kuat dan berguna bahwa para pembuat kebijakan
ekonomi makro memiliki,” menambahkan bahwa Fed “yaitu faktor
yang paling penting” dalam membuat kebijakan.
Sepanjang tahun 1960, Keynesian-dan ekonom utama
umumnya-percaya bahwa pemerintah menghadapi stabil jangka
panjang trade-off antara pengangguran dan inflasi yang disebut
kurva phillips. Dalam pandangan ini pemerintah bisa, dengan
meningkatkan permintaan barang dan jasa, secara permanen
mengurangi pengangguran dengan menerima tingkat inflasi yang
lebih tinggi. Namun pada akhir tahun 1960, Friedman (dan Columbia
University Edmund Phelps) menantang pandangan ini. Friedman
berkata : sekali orang disesuaikan dengan tingkat inflasi
yang lebih tinggi, pengangguran akan merayap kembali. Untuk
menjaga pengangguran secara permanen lebih rendah, kata dia,
akan membutuhkan tidak hanya lebih tinggi, namun tingkat inflasi
mempercepat secara permanen (lihat kurva Phillips).
Stagflasi pada inflasi 1970-naik dikombinasikan dengan
meningkatnya pengangguran-memberi bukti kuat untuk tampilan
Friedman-Phelps dan bergoyang sebagian besar ekonom, termasuk
banyak Keynesian. Sekali lagi, teks Samuelson yaitu barometer
perubahan dalam pemikiran ekonom. Edisi 1967 menunjukkan
bahwa pembuat kebijakan menghadapi trade-off antara inflasi dan
pengangguran. Edisi 1980 mengatakan ada kurang dari trade-off
dalam jangka panjang dibandingkan dalam jangka pendek. Edisi 1985
mengatakan tidak ada jangka panjang trade-off.
Pekerjaan yang dipilih
1945 (dengan Simon Kuznets). Pendapatan dari Independent Praktek
Profesional. New York: Biro Nasional Riset Ekonomi.
IRVING FISHER(1867-1947)
Irving Fisher yaitu salah satu ahli ekonomi
matematika terbesar di Amerika dan salah
satu penulis ekonomi paling jelas sepanjang
masa. Dia memiliki kecerdasan untuk
memakai matematika di hampir semua
teori dan pengertian yang baik untuk
memperkenalkan hanya sesudah ia jelas
menjelaskan prinsip-prinsip sentral dalam
kata-kata. Dan dia menjelaskan dengan
sangat baik. Teori Fisher Menarik ditulis
dengan jelas bahwa siswa lulusan ekonomi
dapat membaca-dan memahami setengah artikel dalam satu duduk,
sesuatu yang tidak pernah terjadi di bidang ekonomi teknis.
walau ia rusak reputasinya dengan bersikeras sepanjang
Great Depression bahwa pemulihan sudah dekat, model ekonomi
kontemporer yang menarik dan modal didasarkan pada prinsip-
prinsip Fisherian. Demikian pula, monetarisme didasarkan pada
prinsip-prinsip Fisher uang dan harga.
Fisher disebut bunga “indeks preferensi warga untuk
dolar [pendapatan] hadir lebih dari satu dolar dari pendapatan masa
depan.” Dia berlabel teori bunga “ketidaksabaran dan kesempatan”
teori. suku bunga, Fisher mendalilkan, hasil dari interaksi dua
kekuatan: “preferensi waktu” orang untuk modal sekarang, dan
prinsip peluang investasi (pendapatan diinvestasikan sekarang akan
menghasilkan pendapatan yang lebih besar di masa depan). Alasan
ini terdengar sangat mirip Eugen von Bohm-Bawerk ini. Memang,
Fisher didedikasikan Teori Tujuan untuk “memori John Rae dan
Eugen von Bohm-Bawerk, yang meletakkan dasar-dasar atas mana
saya telah berusaha untuk membangun.” Tapi Fisher keberatan
dengan ide Bohm-Bawerk yang roundaboutness tentu meningkatkan
produksi, dengan alasan sebaliknya bahwa pada tingkat bunga yang
positif, tidak ada yang akan pernah memilih waktu yang lebih lama
kecuali yang lebih produktif. Jadi jika kita melihat proses yang dipilih,
kita menemukan bahwa waktu yang lebih lama lebih produktif. Tapi,
ia berpendapat, panjang periode tidak dengan sendirinya memberikan
kontribusi untuk produktivitas.
Fisher didefinisikan modal sebagai aset yang menghasilkan
aliran pendapatan dari waktu ke waktu. Aliran pendapatan berbeda
dari saham dari modal yang dihasilkan itu, walau dua dihubungkan
oleh tingkat bunga. Secara khusus, menulis Fisher, nilai modal yaitu
nilai sekarang dari arus pendapatan (bersih) bahwa aset menghasilkan.
Ini masih yaitu bagaimana ekonom berpikir tentang modal dan
pendapatan saat ini.
Fisher juga menentang pajak penghasilan konvensional dan
disukai pajak atas konsumsi untuk menggantikannya. Posisinya diikuti
langsung dari teori ibukotanya. saat warga menyimpan
keluar dari penghasilan saat ini dan lalu memakai tabungan
untuk berinvestasi di barang modal yang menghasilkan pendapatan
lalu , mencatat Fisher, mereka sedang dikenakan pajak atas
penghasilan mereka dipakai untuk membeli barang modal dan
lalu dikenakan pajak nanti pendapatan modal menghasilkan.
Hal ini, katanya, yaitu pajak ganda tabungan, dan itu bias kode pajak
terhadap tabungan dan mendukung konsumsi. penalaran Fisher
masih dipakai oleh para ekonom saat ini dalam membuat kasus
untuk pajak konsumsi.
Fisher yaitu seorang pelopor dalam pembangunan dan
pemakaian indeks harga. James Tobin dari Yale memanggilnya
“ahli terbesar sepanjang masa pada angka indeks.” 1 Memang, 1923-
1936, sendiri Indeks Nomor Institute indeks harga dihitung nya dari
seluruh dunia.
Fisher juga ahli ekonomi pertama yang membedakan dengan
jelas antara suku bunga riil dan nominal. Dia menunjukkan bahwa
tingkat bunga riil sama dengan tingkat nominal bunga (yang kita
amati) dikurangi tingkat inflasi yang diharapkan. Jika tingkat bunga
nominal yaitu 12%, misalnya, namun orang mengharapkan inflasi 7%,
maka tingkat bunga riil hanya 5%. Sekali lagi, ini masih yaitu
pemahaman dasar ekonomi modern.
Fisher meletakkan sebuah teori kuantitas yang lebih modern
dari uang (yaitu, monetarisme) dibandingkan yang telah dilakukan
sebelumnya. Ia merumuskan teori dalam hal persamaan pertukaran,
yang mengatakan bahwa MV = PT, di mana M sama dengan
persediaan uang; V sama dengan kecepatan, atau seberapa cepat uang
beredar dalam suatu perekonomian; P sama dengan tingkat harga; dan
T sama dengan total volume transaksi. Sekali lagi, ekonom modern
masih menarik pada persamaan ini, walau mereka biasanya
memakai MV versi = Py, di mana y singkatan pendapatan riil.
persamaan dapat menjadi alat yang sangat kuat untuk
memeriksa konsistensi pemikiran seseorang tentang ekonomi.
Memang, ekonom Reagan Beryl sprinkel, yang yaitu wakil AS
Treasury untuk urusan moneter pada tahun 1981, dipakai
persamaan ini untuk mengkritik perkiraan ekonomi rekannya David
Stockman ini. Sprinkel menunjukkan bahwa satu-satunya cara
asumsi Stockman tentang pertumbuhan pendapatan, tingkat inflasi,
dan pertumbuhan uang beredar bisa membuktikan benar akan jika
kecepatan meningkat lebih cepat dibandingkan yang pernah sebelumnya.
Ternyata, kecepatan sebenarnya menurun.
Irving Fisher lahir di New York pada tahun 1867. Ia
memperoleh pendidikan eklektik di Yale, mempelajari ilmu
pengetahuan dan filsafat. Ia menerbitkan puisi dan bekerja pada
astronomi, mekanik, dan geometri. Tapi konsentrasinya terbesar
yaitu pada matematika dan ekonomi, yang terakhir tidak memiliki
departemen akademik di Yale. walau demikian, Fisher mendapat
Ph.D. pertama di bidang ekonomi yang pernah diberikan oleh Yale.
sesudah lulus ia tinggal di Yale untuk sisa karirnya.
Sebuah perjuangan tiga tahun dengan TB dimulai pada
tahun 1898 meninggalkan Fisher dengan minat mendalam dalam
kesehatan dan kebersihan. Dia mengambil vegetarian dan latihan
dan menulis best-seller nasional berjudul Cara Hidup: Aturan untuk
Sehat Hidup berdasarIlmu Pengetahuan Modern, yang nilainya ia
ditunjukkan oleh hidup sampai usia delapan puluh. Dia berkampanye
untuk Larangan, perdamaian, dan eugenika. Dia yaitu pendiri atau
presiden banyak asosiasi dan lembaga, termasuk Econometric Society
dan American Economic Association. Dia juga seorang penemu
yang sukses. Pada tahun 1925 perusahaan, yang memegang paten
pada sistem “kartu indeks terlihat” nya, bergabung dengan pesaing
utamanya untuk membentuk apa yang lalu dikenal sebagai
Remington Rand dan lalu Sperry Rand. walau merger
membuatnya sangat kaya, ia kehilangan sebagian besar kekayaannya
di crash pasar saham tahun 1929.
BAPAK EKONOMI DAN PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM
Di antara sekian banyak pemikir
masa lampau yang mengkaji
ekonomi Islam, Ibnu Khaldun
yaitu salah satu pemikir yang
menonjol. Ibnu Khaldun sering
disebut sebagai raksasa intelektual
paling terkemuka sepanjang
sejarah. Ia bukan saja Bapak
Sosiologi, namun juga yaitu
Bapak Ekonomi, hal ini
disebab kan banyak teorinya yang
jauh mendahului Adam Smith (Bapak Ekonomi Konvensional) dan
Ricardo. Faktanya, ia lebih dari tiga abad mendahului dua pemikir
Barat modern ini . Muhammad Hilmi Murad secara khusus telah
menulis sebuah karya ilmiah berjudul “Abul Iqtishad: Ibnu
Khaldun” (1962). Dalam tulisan ini , Ibnu Khaldun
dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu ekonomi
secara empiris. Karya ini lalu disampaikannya pada
Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir tahun 1978 M.
Ibnu Khaldun bernama lengkap Abu Zayd ‘Abd ar-Rahman
ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami, lahir pada tanggal 27 Mei
2332 M/ 732 H dan wafat pada tanggal 19 Maret 1406 M/ 808 H.
dia yaitu seorang sejarawan Muslim yang berasal dari Tunisia dan
sering juga disebut sebagai pendiri ilmu historiografi, sosiologi, serta
ekonomi. Karyanya yang paling fenomenal yaitu Muqaddimah.
Bapak Ekonomi
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia
Barat masih bersifat normatif, di mana pengkajiannya berasal dari
perspektif hukum, moral, dan tidak sedikit bermuara dari filsafat.
Karya-karya tentang ekonomi oleh para pemikir Barat, seperti pemikir
Yunani dan masa skolastik lebih bercorak tidak ilmiah, sebab pemikir
zaman pertengahan ini cenderung memasukkan kajian ekonomi
ke dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problematika ekonomi
warga dan negara secara empiris (berdasarpengamatan dan
pengalaman dia ). dia menjelaskan fenomena ekonomi secara
aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, menuliskan poin-poin
penting dari materi kajian Ibnu Khaldun tentang ekonomi. Dalam
pemaparannya, Ibnu Khaldun membahas aneka ragam masalah
ekonomi yang luas, termasuk ajaran tentang nilai, pembagian kerja,
sistem harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan
produksi, uang, pembentukan modal, pertumbuhan pensusuk, makro
ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan,
pertanian, industri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran, serta
lain sebagainya. dia juga membahasa tahapan-tahapan yang dilewati
masyrakat dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonominya.
Tidak hanya itu, bahkan kita juga menemukan pemahaman dasar yang
menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja yang kemiringannya
berjenjang mundur.
Sejalan dengan Shiddiqy, Boulokia dalam tulisannya
“A fourteenth CenturyEconomist” menuturkan: Ibnu Khaldun telah
menemukan sejumlah besar ide dan pemikiran fundamental, bahkan
halini beberapa abad sebelum kelahiran “resminya” ilmu
ekonomi (di Barat). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan suatu
pembagian kerja sebelum ditemukan dan dibahas oleh Adam
Smith serta prinsip tentang nilai kerja sebelum David Ricardo.
Ia telah mengolah teori tentang kewarga an sebelum Robert
Malthus dan mendesak akan peranan negara (pemerintah) dalam
perekonomian sebelum J. M. Keynes. Lebih dari itu, Ibnu Khaldun
telah memakai konsepsi-konsepsi ini untuk membangun suatu
sistem dinamis (Dynamic Model of Islam) yang mudah dipahami, di
mana mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi
kepada fluktuasi jangka panjang.
Laffer, penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan, yang
menemukan teori tentang Laffer Curve, berterus terang bahwa
ia mengambil konsep pemikiran Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun
mengajukan obat resesi ekonomi, yaitu dengan mengecilkan pajak dan
meningkatkan pengeluaran (ekspor) pemerintah. Pemerintah yaitu
pasar terbesar dan ibu (induk) dari semua pasar dalam hal besarnya
dalam pendapatan dan penerimaannya. Jika pasar pemerintah
mengalami penurunan, maka yaitu hal yang wajar jika pasar yang
lain pun berangsur ikut mengalami penurunan, bahkan dalam agregat
yang cukup besar. S. Colosia berkata dalam artikel nya “Contribution A
L’Etude D’Ibnu Khaldun Revue Do Monde Muslman”, sebgaimana dikutip
oleh Ibrahim ath-Thahawi menyatakan: jika pendapat-pendapat
Ibnu Khaldun tentang kehidupan sosial menjadikannya sebagai pionir
dalam ilmu filsafa sejarah, maka pemahaman, emikiran, dan gagasannya
terhadap peranan kerja, kepemilikan dan upah, layak menjadikannya
sebagai pionir ilmu ekonomi modern (1974: 477). Oleh sebab itu,
besarnya sumbangan Ibnu Khaldun terhadap pemikiran ekonomi,
maka Bouakia mengatakan: sangat bisa dipertanggungjawabkan
jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah seorang Bapak ilmu
ekonomi. Shiddiqy juga menyimpulkan bahwa Ibnu Khaldun secara
tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam terbesar (Ibnu Khaldun
has rightly been hailed as the greatest economist of Islam (Shiddiqy:260)).
Pemaparan di atas menunjukkan bahwa tak disangsikan lagi
Ibnu Khaldun yaitu Bapak ekonomi yang sesungguhnya. dia
tidak hanya Bapak ekonomi Islam, namun juga Bapak ekonomi dunia.
Dengan demikian, sesungguhnya dia lah yang lebih layak disebut
Bapak ekonomi ketimbang Adam Smith yang diklaim Barat sebagai
Bapak ekonomi melalui artikel nya “The Wealth Nation”. Karena itu,
sejarah ekonomi perlu diluruskan kembali agar umat Muslim tidak
salah dalam memahami sejarah intelektual Muslim.
PEMIKIRAN EKONOMI IBNU KHALDUN
Kemunculan ilmu ekonomi Islam pada tiga dasawarsa
belakangan ini, telah mengarahkan perhatian para ilmuan modern
kepada pemikiran ekonomi Islam klasik. Selama ini, artikel -artikel
tentang sejarah ekonomi yang ditulis para sejarawan ekonomi atau ahli
ekonomi, sama sekali tidak memberikan perhatian kepada pemikiran
ekonomi Islam.
Apresiasi para sejarawan dan ahli ekonomi terhadap
kemajuan kajian ekonomi Islam sangat kurang dan bahkan terkesan
mengabaikan dan menutupi jasa-jasa intelektual para ilmuwan
muslim. artikel Perkembangan Pemikiran Ekonomi-- tulisan Deliarnov
misalnya, sama sekali tidak memasukkan pemikiran para ekonom
muslim di abad pertengahan, padahal sangat banyak ilmuwan muslim
klasik yang memiliki pemikiran ekonomi yang amat maju melampaui
ilmuwan-ilmuwan Barat dan jauh mendahului pemikiran ekonomi
Barat ini . Demikian pula artikel sejarah Ekonomi tulisan
Schumpeter History of Economics Analysis . Satu-satunya ilmuwan
muslim yang disebutnya secara sepintas hanyalah Ibnu Khaldun di
dalam konpendium dari Schumpeter.--
artikel Sejarah Pemikiran Ekonomi (terjemahan), tulisan penulis
Belanda Zimmerman, juga tidak memasukkan pemikiran ekonomi para
pemikir ekonomi Islam. maka sangat tepat jika dikatakan
bahwa artikel -artikel sejarah pemikiran ekonomi (konvensional) yang
banyak ditulis itu sesungguhnya yaitu sejarah ekonomi Eropa,
sebab hanya menjelaskan tentang pemikiran ekonomi para ilmuwan
Eropa.
Padahal sejarah membuktikan bahwa Ilmuwan muslim
yaitu ilmuwan yang sangat banyak menulis masalah ekonomi.
Mereka tidak saja menulis dan mengkaji ekonomi secara normatif
dalam kitab fikih, namun juga secara empiris dan ilmiah dengan
metodologi yang sistimatis menganalisa masalah-masalah ekonomi.
Salah satu intelektual muslim yang paling terkemuka dan paling
banyak pemikirannya tentang ekonomi yaitu Ibnu Khaldun.
(1332-1406). Ibnu Khaldun yaitu ilmuwan muslim yang memiliki
banyak pemikiran dalam berbagai bidang, seperti ekonomi, politik
dan kebudayaan. Salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang sangat
menonjol dan amat penting untuk dibahas yaitu pemikirannya
tentang ekonomi. Pentingnya pembahasan pemikiran Ibnu Khaldun
tentang ekonomi sebab pemikirannya memiliki signifikansi yang
besar bagi pengembangan ekonomi Islam ke depan. Selain itu, tulisan
ini juga ingin menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun yaitu Bapak dan
ahli ekonomi yang mendahului Adam Smith, Ricardo dan para ahli
ekonomi Eropa lainnya.
Ibnu Khaldun : Bapak Ilmu Ekonomi
Ibnu Khaldun yaitu raksasa intelektual paling terkemuka di
dunia. Ia bukan saja Bapak sosiologi namun juga Bapak ilmu Ekonomi,
sebab banyak teori ekonominya yang jauh mendahului Adam Smith
dan Ricardo. Artinya, ia lebih dari tiga abad mendahului para pemikir
Barat modern ini . Muhammad Hilmi Murad telah menulis
sebuah karya ilmiah berjudul Abul Iqtishad : Ibnu Khaldun. Artinya
Bapak Ekonomi : Ibnu Khaldun.-- Dalam tulisan ini Ibnu
Khaldun dibuktikannya secara ilmiah sebagai penggagas pertama ilmu
ekonomi secara empiris. Tulisan ini menurut Zainab Al-Khudairi,
disampaikannya pada Simposium tentang Ibnu Khaldun di Mesir
1978.
Sebelum Ibnu Khaldun, kajian-kajian ekonomi di dunia Barat
masih bersifat normatif, adakalanya dikaji dari perspektif hukum,
moral dan adapula dari perspektif filsafat. Karya-karya tentang
ekonomi oleh para imuwan Barat, seperti ilmuwan Yunani dan zaman
Scholastic bercorak tidak ilmiah, sebab pemikir zaman pertengahan
ini memasukkan kajian ekonomi dalam kajian moral dan hukum.
Sedangkan Ibnu Khaldun mengkaji problem ekonomi
warga dan negara secara empiris. Ia menjelaskan fenomena
ekonomi secara aktual. Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy,
menuliskan poin-poin penting dari materi kajian Ibnu Khaldun
tentang ekonomi.
Ibnu Khaldun has a wide range of discussions on economics including
the subject value, division of labour, the price system, the law of supply and
demand, consumption and production, money, capital formation, population
growth, macroeconomics of taxation and public expenditure, trade cycles,
agricultural, industry and trade,property and prosperity, etc. He discussses the
various stages through which societies pass in economics progress. We also get the
basic idea embodied in the backward-sloping supply curve of labour-- .
(Ibun Khaldun membahas aneka ragam masalah ekonomi
yang luas, termasuk ajaran tentang tata nilai, pembagian kerja, sistem
harga, hukum penawaran dan permintaan, konsumsi dan produksi,
uang, pembentukan modal, pertumbuhan warga , makro
ekonomi dari pajak dan pengeluaran publik, daur perdagangan,
pertanian, indusrtri dan perdagangan, hak milik dan kemakmuran,
dan sebagainya. Ia juga membahas berbagai tahapan yang dilewati
warga dalam perkembangan ekonominya. Kita juga menemukan
paham dasar yang menjelma dalam kurva penawaran tenaga kerja
yang kemiringannya berjenjang mundur).
Sejalan dengan Shiddiqy Boulokia dalam tulisannya Ibn
Khaldun: A Fourteenth Century Economist”, menuturkan :
Ibnu Khaldun discovered a great number of fundamental economic
notions a few centuries before their official births. He discovered the virtue and
the necessity of a division of labour before Smith and the principle of labour
value before Ricardo. He elaborated a theory of population before Malthus and
insisted on the role of the state in the economy before Keyneys. But much more
than that, Ibnu Khaldun used these concepts to build a coherent dinamics system
in which the economic mechanism inexorably led economic activity to long term
fluctuation…..[5]
(Ibnu Khaldun telah menemukan sejumlah besar ide dan
pemikiran ekonomi fundamental, beberapa abad sebelum kelahiran
”resminya” (di Eropa). Ia menemukan keutamaan dan kebutuhan
suatu pembagian kerja sebelum ditemukan Smith dan prinsip tentang
nilai kerja sebelum Ricardo. Ia telah mengolah suatu teori tentang
kewarga an sebelum Malthus dan mendesak akan peranan
negara di dalam perekonomian sebelum Keynes. Bahkan lebih dari
itu, Ibnu Khaldun telah memakai konsepsi-konsepsi ini untuk
membangun suatu sistem dinamis yang mudah dipahami di mana
mekanisme ekonomi telah mengarahkan kegiatan ekonomi kepada
fluktuasi jangka panjang…)”[6]
Oleh sebab besarnya sumbangan Ibnu Khaldun dalam
pemikiran ekonomi, maka Boulakia mengatakan, “Sangat bisa
dipertanggung jawabkan jika kita menyebut Ibnu Khaldun sebagai salah
seorang Bapak ilmu ekonomi.”-- Shiddiqi juga menyimpulkan bahwa
Ibnu Khaldun secara tepat dapat disebut sebagai ahli ekonomi Islam
terbesar (Ibnu Khaldun has rightly been hailed as the greatest economist of
Islam)--
Sehubungan dengan itu, maka tidak mengherankan jika
banyak ilmuwan terkemuka kontemporer yang meneliti dan membahas
pemikiran Ibnu Khaldun, khususnya dalam bidang ekonomi. Doktor
Ezzat menulis disertasi tentang Ibnu Khaldun berjudul Production,
Distribution and Exchange in Khaldun’s Writing-- dan Nasha’t menulis
“al-Fikr al-iqtisadi fi muqaddimat Ibn Khaldun (Economic Though in the
Prolegomena of Ibn Khaldun). -- . Selain itu kita memiliki sumbangan-
sumbangan kajian yang berlimpah tentang Ibnu Khaldun. Ini
menunjukkan kebesaran dan kepeloporan Ibnu Khaldun sebagai
intelektual terkemuka yang telah merumuskan pemikiran-pemikiran
briliyan tentang ekonomi. Rosenthal misalnya telah menulis karya
Ibn Khaldun the Muqaddimah : An Introduction to History,,[11] Spengler
menulis artikel Economic Thought of Islam: Ibn Khaldun ,[12] Boulakia
menulis Ibn Khaldun: A Fourteenth Century Economist,[13]Ahmad Ali
menulis Economics of Ibn Khaldun-A Selection,[14] Ibn al Sabil menulis
Islami ishtirakiyat fi’l Islam,[15] Abdul Qadir Ibn Khaldun ke ma’ashi
khayalat”, (Economic Views of Ibn Khaldun)[16] Rifa’at menulis
Ma’ashiyat par Ibn Khaldun ke Khalayat” (Ibn Khaldun’s Views on
Economics)[17] Somogyi menulis artikel Economic Theory in the
Classical Arabic Literature[18] Tahawi al-iqtisad al-islami madhhaban wa
nizaman wa dirasah muqaranh.(Islamic Economics-a School of Thought and
a System, a Comparative Study),[19] T.B. Irving menulis Ibn Khaldun on
Agriculture”,[20] Abdul Sattar menulis artikel Ibn Khaldun’s Contribution
to Economic Thought” in:Contemporary Aspects of Economic and Social
Thingking in Islam.[21]
Spengler[22] membandingkan dan mempertentangan
teori Ibnu Khaldun tentang daur peradaban dengan teori Hick
mengenai daur perdagangan. Abdul Sattar mengatakan bahwa teori
perkembangan ekonomi lewat tahapan-tahapan berasal dari Ibnu
Khaldun.[23] Kita mendapatkan perdagangan ekonomi makro “bahwa
pada tiap kota ada keseimbangan antara pendapatan (income)
dan pengeluaran (expenditure) ….. dan bila keduanya (pendapatan
dan pengeluaran) bertambah besar, berarti kota itu berkembang”.
Shiddiqy mencatat, Ibnu Khaldun juga membahas pentingnya sisi
permintaan (demand), terutama pengeluaran negara dalam mengatasi
kelesuan bisnis dan mempertahankan perkembangan ekonomi.[24]
T.B. Irving juga mencatat, bahwa menurut Ibnu Khaldun, “pajak”
memiliki segi pengembali mengecil, dan menyuntikkan keuangan
yaitu perlu untuk menjaga agar dunia usaha berjalan lancar”.[25]
Abdul Qadir[26] mencatat bahwa tenaga kerja menempati
posisi sentral dalam teori Ibnu Khaldun, Abdul Sattar mengatakan teori
kerja tentang nilai berasal dari Ibnu Khaldun,[27] Somagyi[28]secara
tepat mengemukakan bahwa Ibnu Khaldun mendahului Adam Smith
dalam beberapa hal. Abdul Qadir menganggapnya sebagai pelopor
kaum merkantalis, sebab pandangannya mengenai pentingnya posisi
emas dan perak dalam perdagangan.[29] Ia menyoroti titik berat
yang diletakkan Ibn Khaldun atas faktor-faktor ekonomi dalam
penafsiran sejarah dan usahanya untuk menghubungkan kemajuan
ekonomi dengan stabilitas politik [30] Ibnu al Sabil menganggap Ibnu
Khaldun sebagai perintis (pelopor) yang jauh mendahului Karl Marx,
Proudhon, dan Engels. tentang pandangan Ibnu Khaldun mengenai
kemiskinan dan sebab-sebabnya.[31]
Rifa’at juga menunjukkan fakta historis bahwa Ibnu Khaldun
telah mendahului analisa-analisa dari ilmuwan Barat yang datang
belakangan, seperti teorinya tentang utility (manfaat).[32] Selanjutnya
Ibnu Khaldun membahas tentang fungsi uang. Menurutnya uang
memiliki dua fungsi, yaitu sebagai ukuran (alat) pertukaran (standart
of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value) .[33] Rifa’t
memperbandingkan teori Ibnu Khaldun dan teori Malthus mengenai
kewarga an. Di sini Rifat menemukan sejumlah kesamaan antara
keduanya, walaupun Ibnu Khaldun tidak menyebutkan tentang
pengawasan preventif.[34]
Dalam pembahasannya yang mendasar mengenai Ibnu
Khaldun, Tahawi[35] menjelaskan bagaimana kewarga an dan
kemajuan ekonomi berhubungan erat satu dengan yang lainnya di
dalam modelnya. Ibn Khaldun juga memperingatkan campur tangan
negara dalam perekonomian dan beranggapan bahwa pasar bebas
lebih menjamin terciptanya distribusi yang adil/wajar.[36] Tahawi
selanjutnya meringkaskan pandangan Ibnu Khaldun mengenai
penentuan harga oleh hukum permintaan (demand) dan penawaran
(supply), mengenai uang, nilai dan gunanya serta prinsip-prinsip
mengenai perpajakan dan pengeluaran pemerintah.
Boulakia mencatat penekanan Ibnu Khaldun atas pentingnya
organisasi kewarga an dalam produksi, yang faktor utamanya
yaitu kerja manusia. lalu menyusul peranan division of labour
(pembagian tenaga kerja) secara internasional yang lebih didasarkan
pada keterampilan warga di berbagai daerah dibandingkan sumber-
sumber kekayaan alamnya.[37] Teori Ibn Khaldun mengandung
embrio dari teori perdagangan internasional, disertai suatu analisa
tentang syarat pertukaran antara negara kaya dengan negara-negara
miskin, tentang kecendrungan alamiyah untuk impor dan ekspor,
tentang pengaruh instruktur ekonomi atas pembagunan dan tentang
pentingnya modal intelektual (intelektual capital) di dalam proses
pertumbuhan”.[38]
berdasarpaparan di atas yang didasarkan pada analisa
ilmiah para ilmuwan terkemuka, maka dapat disimpulkan dan
dipastikan bahwa Ibnu Khaldun yaitu Bapak ekonomi dunia,
sedikitpun hal itu tidak diragukan. Pemikiran-pemikiran Ibnu
Khaldun dalam bidang ekonomi sebagaimana disebut di atas secara
ringkas, akan dieleborasi pada pembahasan berikut ini.
Urgensi Ekonomi Menurut Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun berkata : antara satu fenomena
sosial dengan fenomena lainnya saling berkaitan. Fenomena-
fenomena ekonomis, memainkan peran penting dalam perkembangan
kebudayaan, dan memiliki dampak yang besar atas eksistensi negara
(daulah) dan perkembangannya. Pendapat-pendapat Ibn Khaldun
yang begitu unik tentang hal ini akan dibahas dalam sub tulisan ini.
Gaston Bouthoul dalam karyanya mengatakan bahwa untuk
memahami filsafat sejarah Ibnu Khaldun, tidak boleh tidak harus
menaruh perhatian terhadap dua macam realitas yang dikajinya.
Pertama, realitas ekonomis (dan geografis). Kedua, realitas psikis (mental-
spiritual).[39] Pendapat Gaston ini dapat dibenarkan, sebab
Ibnu Khaldun, seperti akan diuraikan nanti, menginterpretasikan
sejarah secara ekonomis, yakni ia memandang faktor ekonomi sebagai
faktor terpenting yang menggerakkan sejarah.
Ibnu Khaldun telah mengkhususkan bab kelima kitab
al-muqaddimah untuk mengkaji “penghidupan dengan berbagai
segi pendapatan dan kegiatan ekonomis”. Selain itu, ia juga
mengkhususkan kajian-kajian ekonomi pada beberapa pasal, pada
bab-bab ketiga dan keempat.
Muhammad Hilmi Murat, dalam makalahnya “Abu al-
Iqtishad: Ibn Khaldun” yang disampaikan dalam simposium tentang Ibn
Khaldun, mengatakan bahwa Ibnu Khaldun yaitu pengasas (peletak
dasar) ilmu ekonomi. Adapun karya-karya tentang masalah ekonomi
sebelumnya bernada kurang ilmiah, sebab para pemikir Yunani,
Romawi dan para pemikir zaman pertengahan memasukkan masalah-
masalah ekonomi dalam kajian-kajian moral atau hukum, dan tidak ada
seorang pemikir pun sebelum Ibnu Khaldun, baik Muslim maupun
bukan, yang menaruh perhatian terhadap ekonomi politik sebagai
ilmu yang mandiri. Sebelum Ibnu Khaldun, fenomena-fenomena
ekonomis dikaji dalam kaitannya dengan ekonomi rumah tangga
dan dikaji dari tinjauan hukum atau filsafat. Atau dengan kata lain
masalah-masalah ekonomis selalu dikaji secara normative. Sementara
Ibnu Khaldun mengkaji masalah-masalah ini dengan jalan
mengkaji sebab-sebabnya secara empiris, memperbandingkannya,
untuk lalu mengikhtisarkan hukum-hukum yang menjelaskan
fenomena-fenomena ini .[40]
Pendapat Muhammad Hilmi Murat di atas senada dengan
pendapat Muhammad ‘Ali Nasy’at dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi
fi Muqaddimah Ibn Khaldun. Menurut Muhammad ‘Ali Nasy’at, Ibn
Khaldun dalam kajiannya terhadap fenomena-fenomena ekonomis
mempergunakan metode induksi dan analogi, juga tidak mengabaikan
deduksi. Dengan demikan ia dapat dipandang sebagai orang yang
pertama-tama mengasas aliran ekonomi secara ilmiah. Dengan
fakta ini ia lebih dahulu ketimbang Adam Smith, (seorang ahli
ekonomi Inggris yang, oleh orang yang tidak mengetahui kontribusi
Ibnu Khaldun di bidang ini, dipandang sebagai tokoh yang pertama-
tama meninjau ekonomi secara ilmiah melalui karyanya The Wealth
of Nations). Lebih jauh lagi Muhammad a’Ali Nasy’at manambahkan
bahwa tulisan Ibnu Khaldun dalam masalah ekonomi bukanlah
yaitu sejumlah pengetahuan atau pikiran yang terpencar-pencar
dalam berbagai pasal di dalam al-muqaddimah, namun yaitu
sejumlah pengetahuan atau pikiran yang teratur dan rancak dalam
pasal-pasal yang sebagian besar ada dalam bab-bab ketiga,
keempat dan kelima al-muqaddimah. Oleh sebab itu, apa yang
dibahas Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah, dapat disebut
dengan ilmu dengan pengertian yang luas.[41]
Sebagaimana disebut dia atas, bahwa tak diragukan lagi,
Ibnu Khaldun yaitu seorang perintis dan pengasas di dalam bidang
ekonomi, pendapat-pendapatnya dalam bidang ekonomi sosial
ternyata juga menarik sekali. Tokoh ini telah menyadari adanya
dampak besar faktor-faktor ekonomi terhadap kehidupan sosial dan
politik. Menurut Ibnu Khaldun, perbedaan sosial di antaranya yang
timbul sebab perbedaan aspek-aspek kegaitan produksi mereka.
Keterkaitan Ekonomi dan Politik
Sebelum membahas pemikiran-pemikiran Ibnu Khaldun
tentang ekonomi, perlu dibentangkan di sini pemikiran Ibnu Khaldun
tentang keterkaiatan ekonomi dengan politik (negara) dan aspek-
aspek lainnya. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal ini dapat dilihat
dalam gambar di bawah ini :
Di mana :
• G = Government (pemerintah) = الملك
• S = Syari’ah = الشريعة
• W = Wealth (kekayaan/ekonomi) =الأموال
• N = Nation (warga /rakyat)= الرجال
• D = development (pembangunan) = عمارة
• J = Justice (Keadilan) = العدل
Gambar ini dibaca sebagai berikut :
1. Pemerintah (G) tidak dapat diwujudkan kecuali
denganimplementasi Syari’ah (S)
2. Syari’ah (S) tidak dapat diwujudkan kecuali oleh pemerintah/
penguasa (G)
3. Pemerintah (G) tidak dapat memperoleh kekuasaan kecuali oleh
warga (N)
4. Pemerintah G) yang kokoh tidak terwujud tanpa ekonomi (W)
yang tangguh
5. warga (N) tidak dapat terwujud kecuali dengan ekonomi/
kekayaan (W)
6. Kekayaan (W) tidak dapat diperoleh kecuali dengan pembangunan
(D)
7. Pembangunan (D) tidak dapat dicapai kecuali dengan keadilan (J)
8. Penguasa/pemerintah (G) bertanggung jawab mewujudkan
keadilan (J)
9. Keadilan (J) yaitu mizan yang akan dievaluasi oleh Allah.
Formulasi Ibnu Khaldun menunjukkan gabungan dan
hubungan variabel-variabel yang menjadi prasyarat mewujudkan
sebuah negara (G). Variabel ini yaitu syari’ah (S), warga
(N), kekayaan (W), pembangunan (D) dan keadilan (J)
Semua variabel ini bekerja dalam sebuah lingkaran yang
dinamis saling tergantung dan saling mempengaruhi. Masing-masing
variabel ini menjadi faktor yang menentukan kemajuan suatu
peradaban atau kemunduran dan keruntuhannya. Keunikan konsep
Ibnu Khaldun ini yaitu tidak ada asumsi yang dianggap tetap (cateris
paribus) sebagaimana yang diajarkan dalam ekonomi konvensional
saat ini. Karena memang tidak ada variabel yang tetap (konstan) . Satu
variabel bisa menjadi pemicu, sedangkan variabel yang lain dapat
bereaksi ataupun tidak dalam arah yang sama. Karena kegagalan di
suatu variabel tidak secara otomotis menyebar dan menimbulkan
dampak mundur, namun bisa diperbaiki. Bila variabel yang rusak ini
bisa diperbaiki, maka arah bisa berubah menuju kemajuan kembali.
Sebaliknya, jika tidak bisa diperbaiki, maka arah perputaran lingkaran
menjadi melawan jarum jam, yaitu menuju kemunduran..Namun bila
variabel lain memberikan reaksi yang sama atas reaksi pemicu, maka
kegagalan itu akan membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi
penyebab dan akibatnya.
Variabel pembangunan (D) dan keadilan (J) perlu
mendapat perhatian, sebagaimana variabel-variabel lain.
Pembangunan yaitu unsur panting dalam warga , tanpa
pembangunan warga tidak akan maju dan berkembang. Namun,
pembangunan tidak akan berarti tanpa keadilan. Oleh sebab itu, perlu
konsep distributive justice untuk mewujudkan keadilan pembangunan
ini .
Bila masing-masing variabel itu digabung, relasi fungsional
terwujud dalam formula G = f (S, N, W, D,J). Atau G yaitu fungsi
dari variabel (S, N, W, D, J). G ditempatkan sebagai variabel dependent,
sebab G dalam hal ini yaitu kelangsungan peradaban, kejayaan
atau kemunduran/keruntuhan, dipengaruhi oleh lima variabel
ini . Secara sederhana bisa dibaca bahwa penguasa (G) bertgas
dan bertangung jawab menerapkan syari’ah, sebab tanbpa syari’ah,
warga akan kacau, negara akan runtuh. Negara juga harus
menjamin hak-hak warga dan bertanggung jawab mewujudkan
kesejahteraan warga (N) agar warga sejahtera/makmur
(W), melalui pembangunan yang adil. Bila variabel-variabel itu tidak
dipenuhi, maka kekuasaan tingal menunggu waktu runtuhnya.
M.Umer Chapra merumuskan pemikiran Ibnu Khaldun
dengan gambar lingkaran, sebut saja lingkaran keadilan.
Negara hanya satu komponen dari beberapa komponen
yang ada maka usaha penegakan Islam dapat dimulai dari komponen
yang paling mungkin di zaman dan wilayah tertentu. Ekonomi yang
dilambangkan dengan W juga yaitu salah satu komponen dalam
entitas lingkaran di atas.
• Kita bisa memulainya dari gerakan pemahaman ekonomi syari’ah
(S), pengembangan kajian, sosialisasi dan mempraktekkanya
dalam kehidupan ekonomi warga (N). usaha ini pada
gilirannya akan meningkatkan kemakmuran/kesejahteraan (W)
warga . warga yang makmur jelas akan membayar
zakat, infaq, sedekah dan waqaf sebagai usaha mewujudkan
keadilan ekonomi (justice).
• saat warga Islam telah makmur, kaya (sejahtera),maka
mereka bisa membangun (development) infra struktur seperti
lembaga pendidikan, dan pusat-pusat pelatihan, sarana ibadah,
hotel syari’ah, gedung trade centre, sarana industri, jalan dan
jembatan ke sektor produksi, dsb. Semua pembangunan ini
hendaklah ditujukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan
(justice) kesejahteraan masyakat.
• saat ekonomi kuat, maka negara /politik (G) pun bisa dikuasai.
Gambar di atas juga menunjukkan Siklus kemunduran negara
atau al-mulk (G). Jika proses kemunduran negara menuju keruntuhan
terjadi, maka arahnya yaitu : melawan arah jarum jam :
• Pembangunan (J & D) yang tidak adil memicu
kesejahteraan rakyat yang sejati tidak terwujud, selanjutnya
warga lemah tidak (eksis), warga akan kacau,
yang mempengaruhi dan mengganggu pemahaman dan
implementasi syari’ah. saat syari’ah telah roboh, maka G
(daulah/al-mulk) pun runtuh.
Adapun siklus kemajuan prosesnya yaitu berputar seperti
arah jarum jam :
• Tanamkan kesadaran syari’ah (S), lalu .
• Kembangkan warga (N) sehingga tercipta warga
yang faham syari’ah.
• Tingkatkan kekayaan (W) mereka.
• Laksanakan pembangunan yang adil.
• Barulah Tegakkan pemerintahan (G).
Maka jangan menegakkan negara di mana pemahaman
syari’ah belum mantap dan ekonomi ummat belum kuat.
Gerakan ekonomi syari’ah yang sedang berlangsung
sekarang ini, sangat kondusif dan signifikan untuk membangun (G).
Pemahaman syari’ah (S) dan implementasi pembangunan ekonomi
ummat akan mewujudkan warga sejahtrera yang makmur (W)
berdasarsyari’ah. jika umat telah makmur, mereka dapat
melaksanakan pembangunan secara lebih adil. Bila gerakan ekonomi
syari’ah ini, baik secara akademis maupun praktek berjalan sukses
(progress), maka akan bermuara pada penguasaan negara.
Umar Chapra menyatakan bahwa ummat Islam sebenarnya
mampu menyajikan semua variabel dalam lingkaran keadilan
menjadi kekuatan besar. namun sayangnya variabel-variabel itu
tidak digerakkan oleh pemerintah (daulah). Pemerintah (G) mulai
melupakan kewajiban-kewajiban dan tanggungjawabnya. Pemerintah
gagal mengimplementasikan syari’ah (S) sebagai pedoman dan rujukan
ketaatan. Mereka juga lalai dalam menjamin keadilan dan menyediakan
fasilitas yang diperlukan rakyat (N),. Dampaknya pembangunan dan
kemakmuran mengalami kemunduran. Inilah yang menjadi pangkal
terjadi kemunduran peradaban Islam..
Pembagian Kerja (Division of Labour).
Dalam kedudukannya sebagai individu, manusia diciptakan
dalam keadaan lemah dan membutuhkan bantuan orang lain
(ta’awun). Manusia bisa menjadi kuat jika melebur diri dalam
warga . Kesadaran tentang kelemahan ini mendorong
manusia untuk bekerjasama dengan orang lain dalam memenuhi
kebutuhan hidupnya. “Kesanggupan seseorang untuk mendapatkan
makanannya sendiri, tidak cukup baginya untuk mempertahankan
hidupnya, sebab kebutuhannya bukan sekedar makanan. Bahkan
untuk mendapatkan sedikit makanan pun, misalnya kebutuhan
gandum untuk makan satu hari saja, manusia membutuhkan orang
lain. Pembuatan gandum, jelas membutuhkan berbagai pekerjaan
(menggiling, mengaduk dan memasak). Tiap-tiap pekerjaan ini
membutuhkan alat-alat yang mengharuskan adanya tukang kayu,
tukang besi, tukang membuat periuk dan tukang-tukang lainnya.
Andaikan pun misalnya, ia bisa makan gandum dengan tidak usah
digiling lebih dahulu, ia tetap membutuhkan pekerjaan orang lain,
sebab ia baru bisa mendapatkan gandum yang belum digiling itu
sesudah dilakukan berbagai pekerjaan, seperti menanam, menuai dan
memisahkan gandum itu dari tangkainya. Bukankah semua proses ini
membutuhkan banyak alat dan pekerjaan.[42]
Jadi, mustahil bagi seseorang untuk melakukan semua
atau sebagian pekerjaan-pekerjaan ini . Karena itu yaitu
keharusan baginya untuk mensinergikan (ta’awun) pekerjaannya
dengan pekerjaan orang lain. Manusia membutuhkan kerjasama
ekonomi. Dengan kerja sama dan tolong-menolong dapat dihasilkan
bahan makanan yang cukup untuk waktu yang lebih panjang dan
jumlah yang lebih banyak. ”[43]. Untuk itu diperlukan adanya
pembagaian kerja (division of labour) antara individu dalam warga ,
sebab manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, pasti
tergantung pada orang lain.
Menurut Ibnu Khaldun, sebagaimana yang ia kemukakan
pada bab kelima al-muqaddimah, ada tiga kategori utama dalam kerja:
pertanian, perdagangan dan berbagai kegiatan lainnya.
Sarana produksi yang paling sederhana yaitu pertanian.
Pekerjaan ini, menurut Ibnu Khaldun, tidak memerlukan ilmu dan ia
yaitu “penghidupan warga yang tidak punya dan orang-
orang desa”. Oleh sebab itu pekerjaan ini jarang dilakukan oleh
warga kota dan warga kaya.[44] Di sini kelihatan Ibnu
Khaldun meletakkan pertanian pada peringkat pekerjaan yang sedikit
lebih rendah dibandingkan pekerjaan profesi warga kota. Penilaian
Ibnu Khaldun ini setidaknya dipicu tiga alasan. Pertama, tidak
memerlukan ilmu yang luas dan dalam, sebab siapa saja bisa menjadi
petani tanpa harus sekolah pertanian. Analisa ini dibahas nya
sebab pada saat itu kondisi warga masih sederhana dan belum
ada fakultas pertanian seperti sekarang. Kedua, bila ditinjau dari segi
besarnya penghasilan, para petani umumnya berpenghasilan rendah
dibanding warga kota. Ketiga, para petani diwajibkan membayar
pajak. Menurut Ibnu Khaldun warga yang membayar pajak
yaitu warga yang lemah, sebab warga yang kuat tidak
mau membayar pajak.[45] Alasan ketiga ini juga sifatnya kondisional
yang berbeda dengan kondisi modern sekarang ini.
Perdagangan
Selanjutnya Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa para petani
menghasilkan hasil pertanian lebih banyak dari yang mereka butuhkan.
Karena itu mereka menukarkan kelebihan produksi mereka dengan
produk-produk lain yang mereka perlukan. Dari sinilah timbul
perdagangan (tijarah). Jadi, pekerjaan perdagangan ini secara kronologis
timbul sesudah adanya produksi pertanian Seperti telah dikemukan,
perdagangan yaitu usaha memproduktifkan modal yaitu dengan
membeli barang-barang dan berusaha menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi. Ini dijalankan, baik dengan menunggu meningkatnya
harga pasar atau dengan membawa (menjual) barang-barang itu ke
tempat yang lebih membutuhkan, sehingga akan didapat harga yang
lebih tinggi, atau kemungkinan lain dengan menjual barang-barang itu
atas dasar kredit jangka panjang.
Selanjutnya Ibnu Khaldun, mengatakan bahwa laba
perdangangan yang diperoleh pedagang akan kecil bila modalnya kecil.
namun bilamana kapital besar maka laba tipis pun akan yaitu
keuntungan yang besar”.[46] Perdagangan menurutnya yaitu
“pembelian dengan harga murah dan penjualan dengan harga mahal”.
[47] Pekerjaan pedagang ini, menurut Ibnu Khaldun, memerlukan
prilaku tertentu bagi pelakunya, seperti keramahan dan pembujukan.
Namun para pedagang sering kali melakukan kebiasaan mengelak
dari jawaban yang sebenarnya (dusta), dan pertengkaran”, sebab itu
para pedagang selalu mengadukan persoalan sengketa perdagangan
kepada hakim [48]
Ibnu Khaldun juga mengkritik para pejabat dan penguasa
yang melakukan perdagangan.[49] Hal ini agaknya dimaksudkan Ibnu
Khaldun agar para penguasa bisa berlaku fair terhadap para pedagang.
Point ini menjadi penting diterapkan pada masa kini, agar tidak terjadi
monopoli proyek oleh penguasa yang pengusaha.
Perindustrian
Perindustrian, menduduki peringkat budaya yang tinggi dan
lebih kompleks ketimbang pertanian dan perdagangan. Perindustrian
umumnya ada pada kawasan-kawasan perkotaan di mana
warga nya lebih mencapai peringkat kebudaan yang lebih maju.
“Di kota-kota kecil jarang ada industri-industri kecuali industri
yang sederhana. jika peradaban (civilization) semakin meningkat
dan kemewahan semakin meluas, maka industri benar-benar akan
tumbuh dan berkembang dengan nyata”.-- Jadi, setiap kali
peradaban semakin meningkat maka semakin berkembanglah industri,
sebab antara keduanya terjalin hubungan yang erat. Industri-industri
yang kompleks dan beraneka ragam itu membutuhkan banyak
pengetahuan, skills, latihan dan pengalaman. Oleh sebab itu individu-
individu yang bergerak di bidang ini harus memiliki spesialisasi.
Menurut Ibnu Khaldun kegiatan perindustrian ini membutuhkan
bakat praktis dan ilmu pengetahuan”.[51]
Ibnu Khaldun mengklasifikasikan industri menjadi dua,
pertama, industri yang memenuhi kebutuhan manusia, baik yang
primer maupun yang skunder, dan kedua industri yang khusus
bergerak di bidang ide/pemikiran, seperti “penulisan naskah artikel -
artikel , penjilidan artikel , profesi sebagai penyanyi, penyusunan puisi,
pengajaran ilmu, dan lain-lain sebagainya”.[52] Ibnu Khaldun juga
memasukkan profesi tentara dalam klasifikasi yang terakhir ini.
Spesialisasi di bidang industri tidak hanya bergerak secara
individual, tapi juga bercorak regional atau dengan kata lain ada
kawasan tertentu yang memiliki keahlian dalam suatu bidang industri
sementara kawasana lainnya memiliki keahlian dalam industri lainnya
sesuai dengan kesiapan masing-masing kawasan.
Pembagian kerja di atas berdasarpembagian warga
menjadi dua, yakni warga desa dan warga kota. warga
desa bergerak di bidang pertanian dan pemeliharaan hewan. Sedangkan
warga kota bergerak di bidang perdagangan dan perindustrian.
Sebagian para penulis secara keliru, memandang pengkategorian
warga desa hanya didasarkan pada penggembalaan hewan saja.
Ini terjadi sebab kekeliruan memahami kata “ra’yu”, yang menurut
mereka berarti pemgembalaan hewan. Di antara yang berpendapat
yang demikian itu ialah Gaston Bouthoul dalam karya Ibn Kaldoun,
sa philosophie sociale,[53] dan Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr
dalam karyanya Tarikh al-Falsafah al-‘Arabiyyah. Hanna al-Fakhuri dan
Khalil al-Jarr berkata : Ibnu Khaldun mengklasifikasikan
bangsa-bangsa berdasarpola produksinya menjadi tiga kategori:
para pengembala yang tersebar di tanah-tanah dataran rendah dan
pegunungan, kaum baduwi dan nomaden, dan warga kota.[54]
Kekeliruan dalam memahami makna kata “ru’ya”, ini
timbul sebab kata itu dipahami dalam maknanya pada masa kita ini.
Padahal kata itu bagi Ibnu Khaldun memiliki makna yang lain, yakni
warga yang tinggal di luar kota, terlepas mereka itu pengembala
yang nomaden atau petani yang menetap. Kata Ibnu Khaldun:
“Pendapat kita bahwa kehidupan desa mendahului dan menjadi asal
kehidupan kota, dikuatkan dengan fakta bahwa penyelidikan
tentang nenek moyang warga kota mana saja akan memberikan
bukti bahwa mayoritas mereka berasal dari desa yang
bedekatan dengan kota tempat nenek moyang mereka itu. Mereka
datang sewaktu mereka sudah dapat memperbaiki kehidupannya dan
beralih kepada kehidupan yang penuh kesengajaan dan kemewahan
yang ada di kota. Ini menunjukkan bahwa warga desa lebih
dulu terwujud ketimbang warga kota”.[55] Sementara pada
tempat lain ia mengatakan: “Dan untuk mencukupi kebutuhannya
para petani dan peternak hewan, terpaksa pergi ke teempat-tempat
lain yang masih terbuka luas, yang tidak ada di kota-kota, untuk
persawahan, pengembalaan, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan orang kota ialah warga
yang tinggal di kota-kota. Di antara mereka ada yang memperoleh
penghidupannya dari industri dan perdagangan. Penghasilan mereka
lebih besar dibandingkan penghasil kelompok yang bekerja dalam bidang
pertanian dan peternakan hewan yang tinggal di desa”.[56]
Pendapat Ibnu Khaldun ini di atas hampir sejalan
dengan pendapat Marx yang dibahas nya dalam karyanya The
German Ideology. Kata Marx: “Pembagaian kerja dalam suatu bangsa
pertama akan membuat terpisahnya kerja industrial dan perdagangan
dari kerja pertanian, dan juga membuat terpisahnya desa dari kota”.
[] Kesamaan itu juga ada dalam teks lain dalam karya Marx itu.
Memang kadang-kadang ada persamaan antara Ibn Khladun
dan Marx, khususnya dalam hal yang berkenaan dengan fase
pengorganisasian negara. Para penguasa terpaksa pindah ke kota
dan harus mengolah administrasinya, antara lain dengan membentuk
badan kepolisan dan memberlakukan pajak. Kesamaan pendapat itu
juga ada dalam hal yang berkenaan dengan kehidupan di kota,
yang penuh kemewahan dan warga yang tenggelam dalam
kelezatan hidup.
Ibnu Khaldun, dalam mengkaji perkembangan berbagai
warga , menekankan pentingnya pembagian kerja dalam
warga ini . Ia mengurutkan bangsa-bangsa dan sistem-
sistem yang ia kaji sesuai dengan pola produksi ekonomisnya. Roger
Garaudy, dalam salah satu makalahnya tentang Ibnu Khaldun,
mengatakan bahwa Ibnu Khaldun selalu mempergunakan kategori-
kategori agama, ras, periode dan geografi dalam membandingkan
antara warga desa dan warga kota, seakan-akan Ibn
Khaldun mendapatkan adanya pertentangan antar kelas di antara
kedua warga itu.[]
Menurut Ibnu Khaldun, fase ekonomi yang pertama dalam
kehidupan suatu bangsa ialah fase kehidupan warga desa, yakni
fase yang yaitu cikal bakal kebudayaan. “warga desa
lebih dahulu dibandingkan warga kota, dan pedesaan yaitu asal
kebudayaan dan kota yaitu perluasannya”.[60]
warga desa hidup dalam keadaan sederhana, bersahaja,
dan sistem ekonominya juga sangat sederhana, sebab warga nya
bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan primer saja. Akibatnya
pembagaian kerja di kalangan mereka sedikit sekali. namun
Keinginan-keinginan mereka akan meningkat, bila mana mereka
menjadi warga kota, di mana kemewahan telah mempengaruhi
pola kehidupan dan kebiasaan mereka. Kebutuhan mereka menjadi
bertambah dan pembagaian kerja di antara mereka menjadi lebih
tegas.
Para ilmuwan ada yang mengatakan bahwa pemikiran Ibnu
Khaldun tentang pembagian kerja yaitu pemikiran yang biasa.
Muhammad Shalih, misalnya mengatakan bahwa pada dasarnya
pembagian kerja yaitu suatu fenomena ekonomi umum yang
ada pada setiap ruang dan waktu. Pembagian kerja yaitu suatu
fenomena historis dalam warga , sebab setiap individu dalam
memenuhi kebutuhannya pasti membutuhkan hasil kerja orang lain.
[]
Dalam fakta nya Ibnu Khaldun hanya memperbincangkan
pembagian kerja dalam warga desa dan warga kota.
Kedua warga ini memang memiliki suatu peringkat tertentu
dalam kebudayaan, semua orang tahu akan hal itu. Juga yaitu
pemikiran yang biasa, pendapat Ibnu Khaldun yang menyatakan
bahwa industri menimbulkan dampak adanya fenomena pembagian
kerja. maka Ibnu Khaldun tidak melupakan hubungan
yang ada antara peringkat kebudayaan dan pembagian kerja. Adanya
kaitan antara industri dan pembagian kerja sendiri juga diakui Marx,
antara lain seperti yang dibahas dalam karyanya Misere de la
Philosophie. Tidak ada yang luar biasa dalam pemikiran Ibnu Khaldun,
sebab pemikirannya banyak memiliki kesamaan dengan pemikiran-
pemikiran ilmuwan sesudahnya[62]
Di sini Muhammad Mushlih keliru. Justru, di situlah ada
kehebatan Ibnu Khaldun, sebab ia telah merumuskan pemikiran
division of labour beberapa abad sebelum pemikir Barat, seperti Karl
Marx merumuskannya.
Lebih jauh lagi Muhammad Shalih mengkritik sikap Ibnu
Khaldun yang tidak menaruh perhatian terhadap dampak-dampak
yang timbul akibat adanya pembagian kerja, seperti timbulnya kelas-
kelas sosial. Ibnu Khaldun juga, katanya tidak menaruh perhatian
terhadap sumber-sumber pembagian kerja. Dalam menjawab kritik
ini Muhammad ‘Ali Nasy’at, dalam karyanya al-Fikr al-Iqtishadi fi
Muqaddimah Ibn Khaldun, menyatakan bahwa pembagian kerja yang
dibahas Ibnu Khaldun yaitu pembagian kerja sebelum
revolusi industri. Pada masa itu pembagian kerja belum lagi memiliki
dampak luas seperti halnya yang terjadi pada produksi yang besar.[63]
Dari sini perlu ditambahkan bahwa dalam menilai seorang ilmuwan,
seperti Ibnu Khaldun, tidak bisa dilakukan dengan ukurun-ukuran
modern, zaman industri dan kemajuannya yang luar biasa. Demikian
juga, hendaknya kita tidak menuntutnya memliki pendapat-pendapat
yang belum berkembang pada masanya. Dalam menilai pemikiran
seorang tokoh, pendapat Arnold Toynbee perlu diperhatikan. Dalam
karyanya A Study of History, ia menyatakan bahwa pengkajian terhadap
seorang pemikir, tidak bisa dilepaskan dari konteks zamannya.[]
Seorang tokoh yaitu anak dari zamannya.
Teori harga dan Hukum Supply and Demand
Ibnu Khaldun ternyata telah merumuskan teori harga jauh
sebelum ahli ekonomi Barat modern merumuskannya. Sebagaimana
disebut di awal Ibnu Khaldun telah mendahului Adam Smith, Keyneys,
Ricardo dan Malthus. Inilah fakta sejarah yang tak terbantahkan.Ibnu
Khaldun, dalam artikel nya Al-Muqaddimah menulis secara khusus satu
bab, bab yang berjudul “Harga-Harga di Kota”.Menurutnya bila suatu
kota berkembang dan populasinya bertambah banyak, rakyatnya
semakin makmur, maka permintaan (supply) terhadap barang-barang
semakin meningkat, akibatnya harga menjadi naik. Dalam hal ini Ibnu
Khaldun menulis:
اان المصر اذا كان مستبحرا موفور العمران كثير حاجة الترف
توافرت حينئذ الدواعى على طلب تلك المرافق والاستكثار منها
. كل بحسب حاله فيقصر الموجود منها على الحاجة قصورا بالغا
ويكثرالمستمان لها وهى قليلة في نفسها فتزدحم أهل الأغراض
ويبذل أهل الرفه والترف أثمانها باسراف في الغلاء لحاجاتهم اليها
أكثر من غيرهم فيقع فيها الغلاء كما تراه
Artinya : Sesungguhnya jika sebuah kota telah makmur
dan berkembang serta penuh dengan kemewahan, maka di situ akan
timbul permintaan (demand) yang besar terhadap barang-barang. Tiap
orang membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya.
Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat,
sementara persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya berani
membayar dengan harga tinggi untuk barang itu, sebab kebutuhan
mereka makin besar. Hal ini akan memicu meningkatnya harga
sebagaimana anda lihat.
Franz Rosenthal yang menerjemahkan artikel Muqadddimah
Ibnu Khaldun menjadi The Muqaddimah: An Introduction to History,
menerjemahkan kalimat di atas sebagai berikut :
When a city has a highly developed, abundant civilization and is full
of luxuries, there is a very large demand for those conviniences and for having as
many of them as a person can expect in view of his situation . This results in
a very great shortage of such things. Many will bit for them , but they will be in
short supply. They will be needed for many purposes and prosperous people used
to luxuries will pay exorbitant prices for them, because they needed them more
than others. Thus, as one can see , prices some to be high.
Di sini Ibnu Khaldun telah menganalisa secara empiris
tentang teori supply anddemand dalam warga . Dalam kalimat di
atas Ibnu Khaldun secaraekspilisit memformulasikan tentang hukum
supply dan kaitannya dengan harga. Menurutnya jika sebuah kota
berkembang pesat, mengalami kemajuan dan warga nya padat,
maka persediaan bahan makanan pokok melimpah. Hal ini dapat
diartikan penawaran meningkat yang berakibat pada murahnya harga
barang pokok ini . Inilah makna tulisan Ibnu Khaldun.
فاذا استبحر المصر وكثر ساكنه رخصت أسعار
الضروري من القوت
Artinya : jika sebuah kota berkembang pesat,
warga nya padat, maka harga-harga kebutuhan pokok (berupa
makanan) menjadi murah.
Analisa supply and demand Ibnu Khaldun ini dalam
ilmu ekonomi modern, diteorikan sebagai terjadinya peningkatan
disposable income dari warga kota. Naiknya disposible income
(kelebihan pendapatan) dapat menaikkan marginal propersity to
consume (kecenderungan marginal untuk mengkonsumsi) terhadap
barang-barang mewah dari setiap warga kota ini . Hal ini
menciptakan demand baru atau peningkatan permintaan terhadap
barang-barang mewah. Akibatnya harga barang-barang mewah akan
meningkat pula. Adanya kecendrungan ini sebab terjadi
disposable income warga seiring dengan berkembangnya kota. Hal
itu dapatdigambarkan pada kurva di bawah ini .
Inilah teori supply and demand Ibnu Khaldun. Menurutnya,
supply bahan pokok di kota besar jauh lebih besar dari pada supply bahan
pokok warga desa (kota kecil). warga kota besar memiliki
supply bahan pokok yang berlimpah yang melebihi kebutuhannya
sehingga harga bahan pokok di kota besar relatif lebih murah.
Sementara itu, supply bahan pokok di desa relatif sedikit, sebab
itu warga khawatir kehabisan makanan, sehingga harganya
relatif lebih mahal. Dalam hal ini Ibnu Khaldun menulis dalam Al-
Muqaddimah :
اعلم أن الأسواق كلها تشتمل على حاجة الناس فمنها
الضروري وهي الأقوات من الحنطة وما في معناها كاالباقلاء والبصل
والثوم وأشباهه ومنها الحاجي والكمالي مثل الأدم والفواكه والملابس
والمراكب وسائر الصنائع والمباني فاذا استبحر المصر وكثر
ساكنه رخصت أسعار الضروري من القوت وما في معناهه وغلت أسعار
الكمالي من الأدم والفواكه وما يتبعها واذا قل ساكن المصر وضعف
عمرانه كان الأمر با العكس
Artinya : Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua pasar
menyediakan kebutuhan manusia, di antaranya kebutuhan dharuriy
(primer), yaitu makanan pokok seperti gandum dan segala jenis
makanan pokok lainnya seperti sayur buncis, bawang merah, bawang
putih dan sejenisnya. Ada pula kebutuhan yang bersifat hajiy (sekunder)
dan kamaly (tertier) yang yaitu kebutuhan pelengkap seperti
bumbu makanan, buah-buahan, pakaian, perabot rumah tangga,
kenderaan, dan seluruh produk hasil industri. jika sebuah kota
berkembang maju dan warga nya padat (banyak), maka murahlah
harga barang kebutuhan dharuriy seperti makanan pokok dan menjadi
mahal harga-harga barang kebutuhan pelengkap, jika warga
suatu daerah sedikit (seperti desa) dan lemah peradabannya, maka
terhadi sebaliknya.(terjadi harga mahal)
Analisa Ibnu Khaldun tentang harga dengan memakai
hukum kekuatan supply and demand yaitu suatu rumusan yang sangat
luar biasa, sebab jauh sebelum kelahiran hli ekonomi modern, ia secara
cerdas telah merumuskannya. Dari kalimat pertama Ibnu Khaldun
di atas, jelas, bahwa pasar menurutnya yaitu tempat yang
menyediakan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer maupun
sekunder dan tertier. Pada kalimat selanjutnya ia mengkategorikan
segala macam biji-bijian yaitu bagian dari bahan makanan
pokok. Supply makanan pokok di kota besar berlebih dari kebutuhan
warga kota, sehingga harganya menjadi murah.
Yang menarik dan penting untuk digaris bawahi yaitu
pernyataan Ibnu Khaldun yang digaris bawahi di atas. Secara jelas
ia menyatakan, bahwa jika sebuah kotaberkembang maju dan
warga nya padat (banyak), maka murahlah harga barang kebutuhan
dharuriy seperti makanan pokok. jika warga suatu daerah sedikit
(seperti desa) maka harga menjadi mahal. Dasar pemikirannya ialah
bahwa di desa (kota kecil) yang sedikit warga nya, supply bahan
makanan sedikit, sebab mereka memiliki supply kerja yang sedikit dan
kecil, sehingga mereka khawatir akan kehabisan persediaan makanan
pokok. Merekapun menyimpan makanan yang mereka miliki.
Persediaan itu sangat berharga bagi mereka dan warga yang
membelinya haruslah membayar dengan harga yang tinggi.
Selanjutnya Ibnu Khaldun mengatakan :
وأما الأمصار الصغيرة والقليلة الساكن فأقواتهم قليلة
لقلة العمل فيها وما يتوقعونه لصغر مصرهم من عدم القوت
فيتمسكون بما يحصل منه في أيديهم و يحتكرونه فيعز وجوده
لديهم ويغلو ثمنه على مستامه وأما مرافقهم فلا تدعو اليها أيضا
حاجة بقلة الساكن وضعف الأحوال قلا تنفق لديهم سوقه فيختص
با الرخص في سعره
Artinya : Kota-kota kecil (desa) yang sedikit warga nya,
membutuhkan makanan yang sedikit, sebab sedikitnya pekerjaan di
dalamnya. Hal ini disebaban sebab kota itu kecil, di mana persediaan
makanan pokok, kurang. Oleh sebab itu mereka memakan (makanan)
apa adanya dan menyimpannya. Maka makanan menjadi berharga
bagi mereka, sehingga harganya naik (mahal) bagi mereka yang ingin
membelinya. Mereka juga tidak ada permintaan (demand) terhadap
barang-barang hajiyat (sekunder), sebab sedikitnya warga
yang mampu dan lemahnya keadaan (ekonomi) mereka. Sedikit
bisnis yang bisa mereka lakukan, sehingga konsekuensinya harga
barang sekunder/tertier menjadi murah.
Foodstuffs in small cities that have few inhabitants are few, because
they have a small (supply) of labour and because , in view of the small size
of the city , the people fear food shortages. Therefore they hold on to (the food)
that comes in to their hands and store it. It thus becomes something precious to
them and those who want to buy it have to pay higher prices. They also have no
demand for conveniences, because the inhabitants are few and their condition is
weak. Little business is done by them , and the price there , consequently become
particularly low.
Hukum supply and demand Ibnu Khaldun di atas dapat
diillustrasikan sebagai berikut :
Keterangan Gambar : Supply bahan pokok warga kota
besar (QS2), jauh lebih besar dibandingkan supply bahan pokok warga
kota kecil Qs1. Menutut Ibnu Khaldun, warga kota besar
memiliki supply bahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga
harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara
itu supply bahan pokok di kota kecil, realtif kecil, sebab itu orang-
orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal
(P1)
Ibnu Khaldun juga menjelaskan pengaruh meningkatnya
biaya produksi sebab pajak dan pungutan-pungutan lain di kota
ini pada sisi penawaran. Dalam konteks ini Ibnu Khaldun
mengatakan bahwa bea cukai yang dipungut atas bahan-makanan di
pintu-pintu kota dan pasar-pasar untuk raja juga para petugas pajak
menarik keuntungan dari transasksi bisnis untuk kepentingan mereka
sendiri. Oleh sebab itulah, maka harga di kota-kota lebih tinggi dari
di desa[65]. Di sini Ibnu Khaldun ingin menjelaskan bahwa pajak
berpengaruh terhadap harga-harga.
Selanjutnya Ibnu Khaldun juga membahas masalah profit
(ribh),. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya
perdagangan. Keuntungan yang rendah akan membuat lesu perdagangan
sebab para pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya, jika pedagang
mengambil keuntungan yang sangat tinggi, juga akan menimbulkan
kelesuan perdagangan sebab permintaan konsumen melemah.
[66] Hal yang patut juga dicatat dari pemikiran Ibnu Khaldun ialah
penjelasannya yang detail dan eksplisit tentang elemen-elemen
persaingan. Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi
rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun
tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun
dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan
fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus
pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.
Dalam mengkaji masalah demand, Ibnu Khaldun membahas
faktor-faktor penentu yang menaikkan dan menurunkan permintaan.
Menurutnya, setidaknya ada lima faktor, 1. Harga, 2. Pendapatan,
3. Jumlah warga , 4. kebiasaan warga dan 5. Pembangunan
kesejahteraan umum.
Sedangkan dalam konteks supply, faktor-faktor penentunya
ada enam, 1. Harga, 2. permintaan, 2. Laju keuntungan, 4. Buruh, 5.
Keamanan, 6 Tingkat kesejahteraan warga .
Ibnu Khaldun merumuskan bahwa peningkatan supply akan
menurunkan harga. Sebaliknya, jika terjadi penurunan penawaran
akan menaikkan harga. Ibnu Khaldun sebagaimana dijelaskan Umer
Chapra menyatakan bahwa harga-harga yang terlalu rendah akan
merugikan pengrajin dan pedagang, sehingga akan mendorong mereka
keluar dari pasar, sebaliknya, harga-harga yang tinggi akan merugikan
konsumen. Oleh sebab itu, harga-harga yang moderat antara
kedua ekstrim ini yaitu titik harga keseimbangan yang
diinginkan, sebab hal itu tidak saja memberikan tingkat keuntungan
yang secara sosial dapat diterima oleh pedagang, melainkan juga
akan membersihkan pasar dengan mendorong penjualan dan pada
gilirannya akan menimbulkan keuntungan dan kemakmuran besar[67]
Di sisi lain, harga-harga yang rendah jelas tetap diinginkan
terhadap barang-barang kebutuhan pokok, sebab hal ini akan
meringankan beban orang miskin yang yaitu mayoritas
warga . Dari pemikiran Ibnu Khaldun, terlihat bahwa ia sangat
menginginkan terciptanya harga yang stabil dengan ongkos (biaya)
hidup yang relatif rendah.
Meningkatnya permintaan sangat mempengaruhi penawaran.
Kondisi ini akan menaikkan harga-harga barang. Realita ini secara
panjang lebar telah dipaparkan Ibnu Khaldun sebagaimana telah
dibahas di atas secara ringkas.
Upah Buruh
Ibnu Khaldun juga telah membahas masalah upah buruh
dalam perekonomian. Ia menybut istilah buruh dengan terminologi
shina’ah (pekerjaan di pabrik) sebagaimana dituliskannya dalam
Muqaddimah :
ان الصناعة هي ملكة في امر عملي فكري و بكونه عمليا هو
جسماني محسوس والا حوال الجسمانية المحسوسة فنقلها بالمباشرة
Pekerjaan (di pabrik/perusahaan) yaitu kemampuan praktis
yang berhubungan dengan keahlian (skills). Dikatakan keahlian praktis
sebab berkaitan dengan kerja fisik material, dimana seorang buruh
secara langsung bekerja secara indrawi. Dalam terminologi ekonomi
modern, shina’ah ini dikenal dengan istilah employment (ketenaga
kerjaan). Orang yang melaukannya disebut employee atau labour (tenaga
kerja atau buruh ).
Ibnu Khaldun yaitu ilmuwan pertama dalam sejarah yang
memberikan penjelasan detail tentang teori nilai buruh. Menurutnya,
buruh yaitu sumber nilai. Penting dicatat bahwa Ibnu Khaldun
tak pernah menyebut nilai buruh dengan istilah “teori”. walau
demikian, penjelesan tentang buruh secara detail dipaparkan Ibnu
Khaldun pada Bab IV artikel Al-Muqaddimah.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang buruh ini selanjutnya
dikembangkan oleh David Hume dalam artikel nya Political Discouse
yang diterbitkan tahun 1752 dengan mengatakan, “Setiap yang
ada di bumi ini dihasilkan oleh buruh”. Pernyataan ini selanjutnya
dikutip Adam Smith dalam footnote, “Segala sesuatu yang dibeli
dengan uang atau barang dihasilkan oleh buruh.”. Uang atau barang
menyelamatkan kita. Nilai kuantitas buruh kita tukar sesuai dengan
waktu yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah kuantitas. Dengan
demikian, nilai dari sebuah komoditas sebenarnya tidak untuk
dipakai atau dikonsumsi sendiri, melainkan untuk ditukar dengan
komoditas lain yang sebanding dengan kuantitas buruh. Buruh
maka yaitu alat ukur dari pertukaran nilai seluruh
komoditas. Jika paragraf ini yang dipublikasikan pada tahun 1776
dianggap sebagai pemikiran Adam Smith, ternyata pemikiran seperti
ini telah dibahas Ibnu Khaldun lebih tiga abad sebelum Adam
Smith. Buruh sangat dibutuhkan dalam seluruh pendapatan dan
keuntungan. Tanpa buruh pendapatan dan keuntungan tidak dapat
diperoleh.[]
وأما الصنائع والاعمال ايضا في الأمصار الموفورة العمران
فسبب الغلاء فيها أمور ثلاثة الأول كثرة الحجة لمكان الترف في
المصر بكثرة عمراته الثانى اعتزاز أهل الأعمال لخدمتهم وامتها ن
أنفسهم لسهولة المعاش في المدينة بكثرة أقواتها . والثا لث كثرة
المترفين وكثرة حاجاتهم الى امتهان غيرهم والى استعمال الصناع
في مهنهم فيبذلون فى ذالك لأهل الأعمال أكثر من قيمة اعمالهم مزاحمة
ومناسفة في الاستئثار فيعتز العمال والصناع وأهل الحرف
وتغلو أعمالهم وتكثر نفقات أهل المصر في ذالك.
Artinya : Barang-barang hasil industri dan tenaga kerja
juga menjadi mahal di kota-kota yang telah makmur. Kemahalan itu
disebab kan tiga hal.
Pertama, sebab besarnya kebutuhan yang ditimbulkan oleh
meratanya hidup mewah di suatu kota dan sebab banyaknya nya
warga .
Kedua, tenaga kerja (employee) tidak mau menerima upah yang
rendah bagi pekerjaan dan jasanya,sebab gampangnya orang mencari
penghidupan/pekerjaan dan banyaknya bahan makanan di kota-kota.
Ketiga, sebab besarnya jumlah warga kaya dan besarnya
kebutuhan mereka kepada tenaga kerja untuk mengerjakan pekerjaan-
pekerjaan mereka, maka muncullah persaingan dalam mendapatkan
pelayanan dan tenaga kerja dan mereka berani membayar tenaga kerja
lebih dari nilai pekerjaannya. Maka posisi buruh (tenaga kerja) dan
warga yang memiliki keahlian menjadi kuat, sehingga upah
mereka menjadi naik (mahal),
Dalam bahasa Inggrisnya Rosental menerjemahkannnya
sebagai berikut :
Crafts and labour also are expensive incities with an abundant
civilization. Thera are three reason for this :
First, they are much needed, because of the place luxury occopies in the
city on account of its large population.
Second, industrial workers place a high value on their services and
employment ( for they do not to work) since live is easy in a town because of the
abundance of food there.
Third, the number of people with money to waste is great, and these
people have money needs for which they have to employ the services of others and
have to use many workers and their skills. Therefore they pay more for (the
services of) workers than their labaour is (ordinarly considered) worth, because
there is competition for (the services) and the wish to have axclusive use of them.
Thus, workers craftsmen and professional people become arrogant, their labaour
becomes expensive, and the expenditure of the inhabitants of the city for this
things, increase.
Faktor yang paling menentukan, urgen dan bernilai (qimah)
dalam ekonomi menurut Ibnu Khaldun yaitu kerja buruh yang
memilki skills yang diistilahkannya dengan shina’ah. Mengenai hal ini
kata Ibnu Khaldun dalam sebuah pasal al-Muqaddimah dengan judul
“Realitas Rezeki, Pendapatan dan Uraian Tentang Keduanya Serta
Bahwa Pendapatan yaitu Nilai Kerja Manusia”:
“Oleh sebab itu keuntungan hanya dapat diperoleh dengan
usaha dan kerja … Ini jelas sekali dalam industri-industri di mana
faktor kerja jelas kelihatan. Demikian halnya penghasilan yang
diperoleh dari pertambangan, pertanian, atau peternakan, sebab
kalau tidak ada kerja dan usaha (buruh) maka tidak akan ada hasil
keuntungan
Oleh sebab itu maka penghasilan yang diperoleh orang dari
industri yaitu nilai dari kerjanya para buruh. Dalam industri-
industri tertentu harga bahan mentah harus diperhitungkan, misalnya
saja kayu dan benang dalam industri kayu dan pertenunan. Nilai kerja
buruh yaitu lebih besar dibandingkan harga bahan mentahnya, sebab
kerja dalam kedua industri ini mengambil bagian yang terbanyak.
Dalam perkerjaan-pekerjaan lain dari industri pun nilai kerja
harus ditambahkan pada (harga) produksi. Sebab dengan tidak adanya
kerja maka tidak akan ada produksi.
Dalam seluruh kegiatan produksi pekerjaan buruh (shina’ah)
penting sekali. dan sebab nya nilai kerja buruh itu baik besar atau
kecil, harus dipentingkan dalam persoalan-persoalan lain, misalnya,
persoalan harga bahan makanan, bagian kerja itu seringkali tidak
nampak. Padahal kerja buruh itulah yang menyebebkan adanya out
put (produksi). Sekali pun biaya kerja buruh (wage) itu mempengaruhi
harga bahan makanan, namun hal itu tidak menjadi persoalan, sebab
sudah menjadi kelazliman bahwa setiap produksi membutuhkan
biaya, dalam hal ini biaya buruh. Maka jelaslah bahwa semua atau
sebagian besar dari penghasilan dan laba (profit) menggambarkan nilai
kerja manusia …”.[]
Teks di atas secara jelas mengemukakan bahwa nilai sesuatu
ada pada kerja manusia. Dengan kata lain substansi nilai yaitu
kerja para buruh (shina’ah) . Namun harus dicatat, kata Ibnu Khaldun,
bahwa pencurahan tenaga kerja dalam suatu produksi seharausnya
mengeluarkan out put yang dapat memenuhi kebutuhan warga .
maka antara shina’ah (kerja buruh) dan hasil produksi
ada hubungan timbal balik, yang berarti bahwa bilamana
kuantitas kerja menurun maka nilai produksi akan menurun pula,
dan sebaliknya bilamana kuantitas kerja meningkat maka nilai hasil
produksi juga meningkat. Menarik sekali bahwa hal yang sama
dibahas Marxsekitar 4 abad sesudah Ibnu Khaldun. Kata
Marx: “Kuantitas kerja untuk menghasilkan sesuatu saja lah yang
menentukan kuantitas nilai produksi (out put) ”.[]
Untuk menguatkan pendapatnya selanjutnya Ibnu Khaldun
mengatakan, “Pendapatan yang dinikmati seseorang sesungguhnya
yaitu nilai dari kerjanya. Andaikan saja seseorang sepenuhnya
tidak memiliki pekerjaan (shina’ah) niscaya ia akan kehilangan
pendapatan sepenuhnya.”[]
Jadi, menurut Ibnu Khaldun faktor yang menentukan nilai
barang-barang produksi yaitu kuantitas kerja yang dicurahkan
kepadanya. Hal yang serupa juga dibahas Lenin.[]
Marx bukanlah orang yang pertama-tama mengemukakan
tentang nilai pada zaman modern. Hal ini sebelumnya telah
dibahas seorang ahli ekonomi politik, William … (?) yang
berkata : materi kekayaan yaitu kerja. sesudah itu muncul
Ricardo yang dalam bab pertama karyanya Principles of Political Economi
and Taxation menyatakan sebagai berikut: “Nilai barang ada
pada kuantitas relatif dari kerja, kuantitas yang diperlukan untuk
memproduksinya, dan bukan ada pada upah yang diberika dalam
kerja ini”. Sementara Adam Smith, dalam karyanya Wealth of Nation,
dalam menguraikan tentang bentuk paling umum dari hukum nilai
antara lain berkata sebagai berikut: “Kerja yaitu ukuran riil nilai
secara timbal balik”.[]
Namun ternyata sebelum para pemikir di atas muncul, telah ada
seorang pemikir muslim yang menaruh perhatian terhadap fakta
ekonomis dan juga menaruh perhatian untuk menganalisisnya,
sehingga akhirnya ia memahami adanya hukum-hukum yang
mengendalikan fakta itu dan mengemukakan teori nilainya.
Memang ia tidak menguraikan hukum-hukum itu secara rinci dalam
beberapa pasal, namun meski demikian ia telah meletakkan prinsip-
prinsip dengan secara gamblang dan ringkas. Menurut Ibnu Khaldun
kerja yaitu faktor penting dalam menciptakan kemajuan dan
semaraknya kebudayaan. Bilamana Aristoteles memandang rendah
kerja tangan, sebaliknya Ibnu Khaldun memandang sebagai salah
satu pertanda kemajuan kebudayaan. Bahkan kerja buruh (shina’ah)
yaitu faktor terpenting bagi pertumbuhan kemajuan dan
peradaban. Jadi setiap kali kuantitas kerja secara umum meningkat
maka akan meningkat pulalah kemakmuran suatu warga , dan
sebaliknya bilamana kuantitas kerja menurun maka akan menurun
pulalah kondisi ekonomi suatu warga yang dapat berakibat
timbulnya disintegrasi politis.
Ibnu Khaldun juga mengkaitkan antara jumlah warga
dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap kali jumlah warga
meningkat maka kuantitas kerja pun akan meningkat yang berakibat
meningkatnya produksi. Sebaliknya setiap kali jumlah warga
menurun akan menurun pulalah kuantitas kerja yang berakibat
menurunnya produksi. Kata Ibnu Khaldun: “Tidakkah anda saksikan
bahwa di tempat-tempat yang kurang warga nya kesempatan kerja
yaitu sedikit atau tidak ada sama sekali, dan penghasilan rendah
sebab sedikitnya kegiatan-kegiatan manusia. Sebaliknya kota-kota
yang kebudayaannya lebih maju warga nya lebih baik keadaannya
dan makmur”.[74]
maka Ibnu Khaldun menghargai kerja dan
dampak ekonomisnya. Selain itu juga menekankan fungsi sosial dan
moral kerja. Sebab warga desa, menurut Ibnu Khaldun, yang
banyak bekerja memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka memiliki
suatu keistimewaan, yaitu moral mereka yang kuat. Sementara
warga kota, yang hidup dalam kemewahan, kemalasan, kesantaian,
dan ketenggelaman dalam berbagai kelezatan hidup, moral mereka
bobrok. maka kerja menurut Ibnu Khaldun yaitu
katup pengaman moral. Sebab ketenggelaman dalam kemewahan
tanpa kerja akan mengantarkan pada penyelewengan.[]
Roger Garaudy, dalam kajiannya tentang Ibnu Khaldun,
menyatakan bahwa teori nilai Ibnu Khaldun didasarkan pada kerja
dan ia melakukan hal yang demikian ini sebelum dilakukan seorang
ahli ekonomi Eropa pada abab ke-18.[]
Memang kita tidak dapat menyatakan bahwa teori Ibnu
Khaldun tentang nilai telah tuntas dan sempurna. Namun kita dapat
menyatakan bahwa bilamana pendapat-pendapatnya tentang nilai kita
rangkum semuanya, akan dapat membentuk suatu teori ekonomi.
Dalam pendapat-pendapatnya ini, seperti yang dibahas
Muhammad ‘Ali Nasy’at, terkandung unsur-unsur penting yang
baru dicapai oleh peneliti ilmiah di bidang ekonomi pada masa jauh
sesudah nya.[]
walau kajian-kajian Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah
tentang nilai demikian jelas, namun ada juga penulis yang menolak
kontribusi Ibnu Khaldun di bidang penelitian tentang nilai. Misalnya
saja Gaston Bouthoul yang menyatakan bahwa dalam karya Ibnu
Khaldun ini tidak ada sama sekali pembahasan yang
berkenaan dengan apa yang kini disebut dengan ekonomi politik
teoretis dan ia tidak sama sekali mengkaji ide nilai.[] Pendapat
yang serupa dibahas oleh Hanna al-Fakhuri dan Khalil al-Jarr.
Menurut kami tampaknya pendapat kedua penulis ini dikutip dari
pendapat Gaston Bouthoul.[] Terhadap pendapat yang demikian
itu teks-teks al-Muqaddimah yaitu jawaban yang paling tepat
baginya. Tepat komentar Muhammad ‘Ali Nasy’at tentang posisi Ibnu
Khaldun dalam masalah ini: “Ibnu Khaldun patut dimasukkan dalam
barisan para penulis terbaik tentang masalah-masalah ekonomi, sebab
pemahamannya yang mendalam atas esensi persoalan-persoalan
ekonomi yang paling pelik, di antaranya teori nilai”.[]
Faktor-Faktor Produksi.
Faktor-faktor produksi menurut Ibnu Khaldun ada tiga,
yaitu alam, pekerjaan, dan modal. Namun pendapat-pendapat Ibnu
Khaldun mengenai ketiga faktor ini berserakan dalam al-
Muqaddimah. Kajian ini berusaha menghimpun pendapat-pendapat
itu.
Pertama, alam yaitu sumberdaya yang membekali
manusia berupa materi yang adakalanya dapat dipergunakan secara
langsung dan adakalanya pula sesudah diolah. Kata Ibnu Khaldun
dalam uraiannya tentang dampak alam atas produksi: “Penghidupan
ialah mencari dan mendapatkan jalan untuk keperluan hidup… Jalan
ini bisa didapat, adakalanya dengan kekerasan terhadap orang lain
sesuai dengan hukum kebiasaanya yang berlaku, dan cara ini terkenal
dengan nama penetapan pajak atau cukai; atau bisa juga diperoleh
dengan menangkap binatang-binatang buas dan membunuhnya di
laut atau di darat, suatu jalan penghidupan yang terkenal dengan
nama berburu; atau dengan mengambil penghasilan dari binatang
jinak yang sudah umum dilakukan orang, seperti susu dari hewan
ternak, sutera dari ulat sutera dan madu dari lebah; atau dengan
menjaga dan memelihara tanam-tanaman dan pohon-pohonan
dengan tujuan dengan mengambil buahnya. Jalan penghidupan ini
disebut pertanian. Atau bisa juga diperoleh dari kegiatan manusia,
baik yang dilakukan dengan mempergunakan alat-alat tertentu dan
terkenal dengan nama pertukangan, seperti menulis, bertukang kayu,
menjahit, menenun, naik kuda dan sebagainya; atau yang dilakukan
dengan mempergunakan alat-alat yang tidak tertentu, yakni segala
macam pelayanan dan perburuhan, jujur, atau tidak jujur; atau
keperluan hidup itu mungkin juga diperoleh dengan menyediakan
barang-barang untuk ditukar, dengan jalan membawa barang-barang
itu ke tempat-tempat lain keseluruh penjuru negeri atau dengan jalan
memonopoli pasar bagi barang-barang itu dan menantikan geraknya
pasar, dan nilai yang terkenal dengan nama perdagangan”.[] Dengan
demikian alam yaitu azas segala bentuk produksi.
Sedang faktor kedua, yaitu pekerjaan, hal ini telah diuraikan
di muka dalam pembahasan tentang teori nilai. Namun di sini perlu
ditambahkan bahwa faktor ini yaitu faktor utama yang melebihi
kedua faktor lainnya. Faktor pekerjaan memiliki kelebihan dengan
coraknya yang positif. Dan ini yaitu faktor yang selalu ada
dalam semua bentuk produksi, malah hasil alam tidak mungkin
diperoleh kecuali dengan pekerjaan. Pada masa Ibnu Khaldun sendiri
pekerjaan mengungguli faktor-faktor produksi lainnya, demikian pula
halnya faktor ini terpisah dari modal. Sebab saat itu pemilik modal
juga pekerja.
Ibnu Khaldun tidak memisahkan modal dari kerja seperti
halnya yang dilakukan para ahli ekonomi dewasa ini.[] Seperti
diketahui pemisahan antara modal dan kerja terjadi akibat dampak
revolusi industri dan munculnya kelompok kaum kapitalis. Oleh
sebab itu tidaklah aneh bila Ibnu Khaldun merangkum kedua
faktor ini . Menurut Sobhi Mahmassani, Ibnu Khaldun tidak
mengemukakan perlunya modal kecuali dalam kedudukannya sebagai
salah satu alat produksi. Atau dengan kata lain dengan kedudukannya
sebagai kekayaan dan bersaham dalam produksi di samping faktor
pekerjaan dan alam.[83] Ibnu Khaldun tidak banyak membahas peran
yang mungkin dilakukan para pemilik modal. Malah ia berpendapat
bahwa akumulasi harga yang besar akan mendatangkan bahaya atas
pemiliknya dari pihak penguasa dan pembesar. Kata Ibnu Khaldun
dalam sebuah pasal dengan judul “Pemusatan Harta Benda tak Bergerak
dan Tanah-Tanah Perkebunan : Keuntungan dan Kejelekannya”: “Pemusatan
harta benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan di tangan
perseorangan dari desa atau orang kota tidaklah terjadi dengan
sesaat , juga tidak dalam suatu keturunan … Tanah perkebunan
semacam itu diperoleh sedikit demi sedikit: adakalanya dengan jalan
warisan yang memicu berpusatnya kekayaan dari beberapa
nenek-moyang dan saudara di tangan seorang pewaris.. Sebab pada
saat-saat jatuhnya suatu dinasti dan bangkitnya suatu kekuasaan baru,
tanah-tanah perkebunan kehilangan daya tariknya, sebab kurang
terjaminnya perlindungan yang dapat diberikan negara dan sebab
keadaan yang kacau balau (chaos). Akan namun jika kekuasan baru
telah tegak, keamanan dan kemakmuran telah kembali serta negeri
telah kuat lagi seperti sedia kala, maka tanah perkebunan itu sekali
lagi akan menjadi lebih menarik, sebab kegunaannya yang besar
dan harganya sekali lagi akan naik … Namun penghasilan dari harta
benda tak bergerak dan tanah-tanah perkebunan tidak mencukupi
penghidupan pemiliknya sebab hidupnya yang penuh kemewahan
… Pada umumnya para penguasa dan pembesar merasa tertarik pada
tanah-tanah itu atau ingin membelinya dari para pemiliknya pun
mendapat malapetaka … “.[]
bahwa
pemikiran Ibnu Khaldun tentang ekonomi sesungguhnya sangat
brilian yang mencakup berbagai permasalahan ekonomi, baik mikro
maupun makro, apalagi pemikiran itu dibahas nya pada abad ke-
14 saat Eropa masih terbelakang.Ibnu Khaldun telah melakukan
kajian empiris tentang ekonomi Islam, sebab ia menjelaskan
fenomena ekonomi yang terjadi di dalam warga dan negara. Dari
kajian makalah dapat disimpulkan bahwa secara historis, pemikiran
Ibnu Khaldun tentang ekonomi jauh mendahului para sarjana Barat
modern. Oleh sebab itu, yang pantas disebut sebagai Bapak ekonomi
yaitu Ibnu Khaldun, bukan Adam Smith.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang pajak, perdagangan
internasional, usaha membangun peradaban dan politik sangat
urgen untuk dipertimbangkan dalam konteks kekinian dalam
rangka mewujudkan warga dan negara yang sejahtera.
Related Posts:
teori ekonomi 10 artikel ekonomi yang paling penting dari tahun 1960-an, membuat kasus untuk pasar relatif b… Read More