GLOSSARY
A
Abstract: yaitu bagian laporan penelitian yang berisi
ringkasan menganai alasan penelitian, tujuan pene-
litian, metode penelitian, kesimpulan dan saran
hasil penelitian.
Agent: yaitu pihak yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan
untuk menjalankan perusahaan (manajemen)
Agency conflict: yaitu permasalahan yang muncul ketika
perusahaan berkembanga menjadi besar sehingga
pemilik (principal) harus menunjuk orang lain untuk
mengelola perusahaan (agent). Masalah muncul
ketika masing-masing pihak berkepentingan untuk
memaksimalkan keuntungan dirinya sendiri.
Agency cost: yaitu biaya yang harsu dikeluarkan oleh
perusahaan karena adanya masalah keagenan.
Agency theory: yaitu teori yang memandang bahwa
manajemen sebagai agent bagi para pemegang
saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran
bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak
yang adil terhadap pemagang saham.
Akuntansi: Proses pengumpulan, pencatatan, pengkla-
sifikasikan, pengikhtisaran, dan pelaporan peristiwa
ekonomi secara logis dengan tujuan menyediakan
informasi keuangan untuk pengambilan keputusan.
Annual Report: yaitu a laporan tahunan yang diterbitkan
oleh perusahaan yang berisi gambaran rinci peru-
sahaan beserta seluruh aktifitasnya.
Asumsi: Dugaan yang diterima sebagai dasar atau landasan
berfikir karena dianggap benar.
B
BUMN - Badan Usaha Milik Negara.
C
Conflicts of interest: Refersto any relationship which is or
appears to be not in the best interest of the
organization. A conflictof the interest would prejudice
an individual’s ability to carry out their duties an
responsibilities objectively.
Content analysis: yaitu metode pengumpulan dan ana-
lisis data terhadap suatu dokumen untuk memp-
eroleh kandungan informasi secara objektif dan
sistematis.
Control: yaitu upaya pengendalian yang dilakukan peru-
sahaan agar tujuan dan target perusahaan tercapai.
Control: is any action taken by management to enchance
the likelihood that established of objectives and goals
will be achieved. Management plans, organizes, and
direct the performance of sufficient actions to provide
reasonable assurance that objectives and goals will
be achieved. Thus, control is the results of proper
planning, organizing, and directing by management
CSR: yaitu Corporate Social Responsibility, yang
merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh
perusahaan sebagai wujud pertanggungjawaban di
hadapan para investor dan masyarakat.
D
Debt: yaitu utang perusahaan
Deviden: yaitu laba yang dibayarkan oleh emitem kepada
pihak pemegang saham sebagai pembagian keun-
tungan perusahaan.
E
Earning management: yaitu tindakan manajer untuk
meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan
saat ini atas suatu unit dimana manajer bertang-
gung jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan
(penurunan) profitabilitas ekonomis jangka panjang
unit itu (Sugiri, 1998)
Efek: Seluruh surat berharga alias surat-surat yang
memiliki nilai uang, seperti obligasi, saham, unit
penyertaan.
Ekspropriasi (expropriation): yaitu proses pemakaian
kontrol untuk memaksimumkan kesejahteraan sen-
diri dengan distribusi kekayaan dari pihak lain.
Emitem: yaitu pihak yang melakukan penawaran umum
atau perusahaan yang mengeluarkan saham atau
obligasinya untuk dijual kepada masyarakat.
Equity: yaitu modal sendiri.
Etika: yaitu Seperangkat prinsip atau nilai moral .
F
Firm vaule: yaitu nilai yang bersedia dibayar oleh calon
investor apabila investor ingin memiliki kepemilikan
suatu perusahaan.
G
Global Compact Initiative: yaitu suatu organisasi inter-
nasional yang berperan dalam mendorong pengung-
kapan aktifitas sosial perusahaan.
Go Public: yaitu upaya yang dilakukan oleh perusahaan
untuk menjula sahamnya kepada masyarakat.
H
Hipotesis: yaitu suatu ide atau penjelasan atas suatu
yang berdasarkan pada suatu fakta yang belum
teruji kebenaranya. Atau pengertian lain merumus-
kan hipotesis yaitu jawaban sementara terhadap
masalah penelitian, yang kebenarannya perlu diuji
secara empiris
Harga nominal (par value): yaitu Nilai yang ditetapkan
emiten untuk menilai setiap saham yang dikeluar-
kannya.
Harga pasar: yaitu Harga terakhir yang dilaporkan saat
saham terjual di bursa. Harga ini terjadi setelah
saham itu dicatatkan di bursa.
I
Indeks: yaitu Indikator yang menggambarkan pergerakan
harga seluruh saham di bursa efek atau saham-
saham tertentu.
Independen: yaitu bebas dari situasi yang mengancam
objektivitas. Internal auditor harus bebas dari anca-
man ini baik sebagai individu, dalam melaksanakan
penugasan maupun secara fungsi dan organisasi.
Insider trading: yaitu Transaksi saham berdasarkan
bocoran informasi rahasia dari pihak-pihak yang
terkait dengan emiten, konsultan perusahaan, atau
regulator (insider information). Transaksi seperti ini
biasanya melibatkan orang-orang yang menurut
aturan tidak boleh melakukan transaksi. Contoh
insider trading, direksi perusahaan yang memper-
dagangkan saham perusahaan sendiri.
Informations: yaitu sekumpulan fakta dalam format yang
bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan.
K
Kinerja Keuangan: yaitu hasil (outcome) yang diperoleh
dari suatu aktivitas usaha, dan kienrja keuangan
secara umum dapat mengukur tingkat kefektifan
dan efisiensi suatu perusahaan.
Koefisien korelasi: yaitu koefisien yangmengukur tingkat
keeratan hubungan antaa dua variabel atau lebih.
Kompetensi: yaitu Kapasitas, keahlian, pengalaman,
kemampuan, keterampilan, sikap, kecakapan,
pengetahuan.
L
Laporan keuangan: yaitu Suatu laporan mengenai
keadaan keuangan perusahaan. Isi laporan ini
termasuk neraca perusahaan, laporan laba-rugi,
dan arus kas.
Legitimacy theory: yaitu teori yang menghipotesiskan
bahwa perusahaan supaya bisa tetap bertahan
harus mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
Likuiditas: yaitu Karakteristik suatu saham yang jumlah-
nya cukup banyak di dalam peredaran sehingga
memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam
jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya
harga saham.
O
Objektivitas: yaitu Sikap mental yang tidak memihak
yang memungkinkan auditor internal untuk melak-
sanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka
memiliki keyakinan yang jujur dalam hasil kerja
mereka tanpa kompromi penting dalam kualitas.
Objektivitas mensyaratkan auditor internal untuk
tidak mendelegasikan keputusan (judgement) mere-
ka mengenai masalah audit kepada pihak lain.
Ownership structure: yaitu sebaran kepemilikan saham
para pemegang saham
P
Pengujian hipotesis: yaitu pengujian sampel statistik
untuk mengestimasi parameter dan membuat kepu-
tusan.
Pengungkapan informasi tanggungjawab sosial perusa-
haan: yaitu proses komunikasi dampak sosial dari
kegiatan perusahaan terhadap pihak-pihak berke-
pentingan.
Perolehan (Return): yaitu Suatu jumlah dimana suatu
investasi dapat bertambah karena penggabungan
bunga atau pendapatan devidend dan pertumbuhan
modal. Hal ini dinyatakan dalam prosentase. Untuk
unit link syariah, perolehan atau return yaitu bagi
hasil
Perusahaan publik: yaitu perusahaan yang sahamnya
diperdagangkan kepada masyarakat di pasar modal.
Portofolio (Portfolio): yaitu Sekuritas (khususnya
ekuitas, obligasi dan uang tunai) dimiliki oleh
investor atau oleh suatu reksa dana.
Populasi target: yaitu populasi spesifik yang relevan
dengan tujuan atau masalah penelitian berdasarkan
kriteria yang diinginkan.
Principal: yaitu para pemegang saham dalam suatu
perusahaan.
Prudent: yaitu Sikap kehatihatian, kecermatan, bijak-
sana, waspada, peka dan praktis dalam pengam-
bilan keputusan
R
Reliabilitas: yaitu tingkat kemampuan suatu instrumen
pengukur dapat menghasilkan data yang konsisten
dan bebas dari kesalahan.
Return: yaitu Hasil yang diperoleh dari penanaman modal
tertentu dalam suatu perusahaan di dalam periode
tertentu.
ROI: yaitu Return On Investment, yang merupakan
perbandingan laba bersih terhadap keseluruhan
aset perusahaan.
S
Saham: yaitu Bagian kepemilikan dari suatu badan
usaha. Jika Anda membeli atau memiliki sebagian
saham dari suatu perusahaan berarti Anda ikut
serta memiliki perusahaan dan tentu saja Anda
memiliki klaim baik pada kekayaan maupun pada
penghasilan perusahaan.
Social cost: yaitu biaya yang harus dikeluarkan oleh
perusahaan untuk pembinaan masyarakat sekitar.
Stakeholders: yaitu semua pihak yang mempunyai
kepentingan dengan perusahaan.
Shareholders: yaitu semua pihak yang ikut mempunyai
kepemilikan saham dalam perusahaan.
Sustainable Development Reporting: yaitu suatu bentuk
laporan berkelanjutan atas aktifitas sosial yang
telah dilakukan perusahaan.
T
Theory of the firm: yaitu suatu teori yang menyatakan
bahwa keberadaan suatu perusahaan karena peru-
sahaan lebih efisien dari mekanisme pasar. Perusa-
haan diciptakan untuk menciptakan kesejahteraan
pemiliknya.
Tobin’s Q: yaitu ukuran kinerja perusahaan yang
dikembangkan oleh James tobon (1969) yang
mengukur kapitalisasi pasar dengan nilia buku
ekuitas dan utang.
U
Unit analasis: yaitu tingkat agregasi dari data yang
dikumpulkan untuk dianalisis dalam penelitian dan
merujuk pada apa yang menjadi fokus dalam
penelitian.
V
Variabel: yaitu representasi dari konsep atau konstruk
yang dapat diukur dengan berbagai macam nilai.
Abshor
A. Konsep Nilai Perusahaan dan Kepemilikan Institusi
Masalah-masalah Kepemilikan Institusi muncul kare-
na terjadinya pemisahan antara kepemilikan di pihak prin-
cipal dan pengendalian di pihak agent ,Kepemilikan institusi yang besar dari segi nilai eko-
nomisnya memiliki insentif menyelaraskan kepentingan
antara manajemen dan investor. Sedangkan kepemilikan
manajerial yaitu situasi manajer sekaligus sebagai pemilik
saham perusahaan. Semakin besar kepemilikan saham oleh
manajer dalam perusahaan, semakin produktif tindakan
manajer dalam memaksimalkan nilai perusahaan. Jika
manajerial ikut serta dalam kepemilikan institusi itu
maka kekuatannya akan sangat besar mempengaruhi
perusahaan dalam kelompok kepemilikan institusi.
menganalisis bagaimana
nilai perusahaan dipengaruhi oleh distribusi kepemilikan
antara pihak manajer yang menikmati manfaat dan pihak
luar yang tidak menikmati manfaat. Kepemilikan institusi
yaitu besarnya jumlah saham yang dimiliki institusi dari
total saham yang beredar. Adanya kepemilikan institusi
dapat memantau secara profesional perkembangan investa-
sinya sehingga tingkat pengendalian terhadap manajemen
sangat tinggi yang pada akhirnya dapat menekan potensi
kecurangan. Pemilik saham institusi seperti perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan reksadana. Kepemilikan manajerial dan kepemilikan
institusi yaitu dua mekanisme corporate governance utama
yang membantu mengendalikan masalah keagenan. Dengan
demikian, komposisi kepemilikan institusi akan berpenga-
ruh pada pengendalian perusahaan sehingga berdampak
pada nilai perusahaan.
Untuk blockholders yang memegang saham mereka
hanya untuk waktu singkat (yaitu, mereka yang memiliki
tingkat turnover tinggi), pengawasan langsung dari manaje-
men tidak mungkin efektif. Sebaliknya, blockholders terse-
but akan bergantung pada pemakaian kontrak insentif
untuk memotivasi manajer untuk memaksimalkan nilai
pemilik saham. Sebaliknya, blockholders dengan tingkat
turnover yang lebih rendah akan menemukan bahwa hal itu
berguna untuk menginvestasikan waktu dan tenaga dalam
pengawasan manajemen. Selanjutnya, ditemukan bahwa
ketika suatu perusahaan memiliki blockholders yang aktif
dalam pengawasan manajemen, akan mengurangi efek dari
omset blockholder pada kompensasi insentif CEO menyatakan bahwa
kepemilikan institusi mempunyai pengaruh negatif dan
signifikan terhadap nilai perusahaan. menyatakan bahwa kepemilikan Insti-
tusi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap nilai
perusahaan. Sebagai salah satu alat mekanisme corporate
governance kehadiran institusi yang mengawasi sebagian
besar saham akan menjadi alat monitoring yang efektif
untuk mengawasi kinerja manajemen sehingga dapat
mengurangi biaya keagenan.
menegaskan bahwa ada dua jenis
ownership dalam perusahaan di Indonesia, yaitu perusa-
haan dengan kepemilikan sangat menyebar dan perusahaan
dengan kepemilikan terkonsentrasi. Dalam tipe perusahaan
dengan kepemilikan sangat menyebar, masalah keagenan
yang sering timbul yaitu antara majority shareholders
dengan minority shareholders. Perusahaan dengan kepemili-
kan lebih menyebar memberikan imbalan yang lebih besar
dibandingkan dengan perusahaan yang kepemilikannya ter-
konsentrasi. Dalam tipe perusahaan seperti di atas, timbul
dua kelompok, yaitu kepemilikan institusi (controling
shareholder) dan kepemilikan publik (minority shareholders)
Pemilik saham institusi sebagai pemilik saham
pengendali/saham mayoritas (controling shareholders) dapat
bertindak sama dengan kepentingan pemilik saham atau
bertentangan dengan kepentingan pemilik saham atau ber-
tentangan dengan kepentingan pemilik saham, disamping
itu juga mempunyai informasi yang lebih lengkap daripada
pemilik saham publik, dan hal ini akan mempengaruhi peri-
laku perusahaan. Pada kasus konsentrasi kepemilik mayori-
tas dan pemilik minoritas.
Kepemilikan institusi yang ikut dalam pengendalian
perusahaan cenderung bertindak untuk kepentingan mere-
ka sendiri meskipun dengan mengorbankan kepentingan
pemilik minoritas. Kepemilikan institusi domestik mempe-
ngaruhi pengelolaan perusahaan dan semakin tinggi propor-
si kepemilikan institusi domestik maka semakin rendah
kinerja perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian
memperlihatkan bukti bahwa pemilik saham
besar memiliki peran campuran, sehingga ada hubungan
antara Tobin‘s Q dan saham perusahaan yang dimiliki oleh
insider. Pemilik saham yang jumlahnya besar (large sha-
reholders) memakai kekuatan suara mereka untuk
memperbaiki posisi mereka sendiri pada pengeluaran pemi-
lik saham lainnya ,
Beberapa penelitian sebelumnya telah menunjukkan
bahwa penerapan kepemilikan Institusi bervariasi antar
satu negara dengan negara yang lain. Penelitian-penelitian
itu menunjukkan adanya perbedaan sistem hukum
yang melindungi investor antar negara ,Dengan hal ini, pengaruh kepemilikan institusi da-
lam penilaian perusahaan di negara maju, seperti Amerika,
Eropah dan Jepang akan berbeda dengan yang terjadi di
negara berkembang, seperti Indonesia.Perbedaan dalam
tem hukum itu selanjutnya akan berpengaruh pada,
perkembangan pasar modal, dan perekonomian suatu nega-
ra ,
Penelitian dampak penerapan kepemilikan institusi
pada nilai perusahaan sangat menarik untuk dilakukan
pada periode krisis. Kepemilikan Institusi menjadi sesuatu
yang lebih penting dalam kondisi krisis keuangan karena
dua alasan.
Pertama, ekspropriasi terhadap pemilik saham minoritas
menjadi lebih parah pada periode krisis. Krisis
dapat mendorong para manajer untuk lebih
melakukan ekspropriasi pada saat return atas
investasi yang diharapkan semakin menurun.
Kedua, krisis dapat mendorong para investor untuk lebih
memperhatikan pentingnya keberadaan Kepemili-
kan Institusi. Kepemilikan institusi akan memu-
dahkan pengendalian terhadap perusahaan, se-
hingga akan berdampak pada peningkatan kiner-
ja perusahaan.
Husnan (2002) menemukan bahwa perusahaan yang
kepemilikannya lebih menyebar memberikan imbalan yang
lebih besar kepada manajemen dibandingkan dengan peru-
sahaan yang kepemilikannya lebih terkonsentrasi. Perusa-
haan dengan Kepemilikan Institusi yang besar (lebih dari
5%) mengindikasikan kemampuannya dalam memonitor
manajemen. Semakin besar kepemilikan institusi maka
semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan. Dengan
demikian proporsi kepemilikan institusi bertindak sebagai
pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan mana-
jemen.
Kepemilikan institusi biasanya merupakan investor
yang pintar dan jeli. Mereka memiliki keahlian yang lebih
dibandingkan dengan investor individu, terutama pemilik
saham institusi mayoritas atau di atas 5%. Pemilik saham
institusi besar diasumsikan memiliki orientasi investasi
jangka panjang. Kepemilikan Institusi umumnya bertindak
sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Semakin besar
tingkat kepemilikan saham oleh institusi, semakin efektif
pula mekanisme kendali terhadap kinerja manajemen.
Investor institusi dengan Kepemilikan Institusi yang besar
dan bersifat mayoritas atau blockholder biasanya memiliki
informasi yang lebih dan aktif dalam kegiatan monitoring.
Pada umumnya pemilik saham institusi yang aktif di
Indonesia yaitu perusahaan anak cabang pada perusa-
haan emiten. Pemilik saham ini secara langsung akan
memiliki informasi yang memadai atas perusahaan emiten,
sehingga mampu melakukan monitoring yang efektif atas
kinerja manajemen. Sejalan dengan pendapat Madura
(2001) yang menyatakan bahwa pemilihan bentuk kepemili-
kan perusahaan merupakan hal penting.
Bagaimana mungkin perusahaan bisa berjalan dengan
efektif dan efisien ketika, modal yang dihimpun kurang,
besarnya kewajiban yang harus ditanggung pemilik, keti-
dakleluasaan pengendalian manajemen perusahaan dan
masih banyak lagi hal penting yang perlu dicermati pemilik
badan usaha.
Berdasarkan uraian di atas, Hubungan Kepemilikan
Institusi dan Nilai Perusahaan ditunjukkan pada gambar 1.
sebagai berikut:
B. Implikasi Nilai Perusahaan dan Kepemilikan Institusi
1) Konsentrasi kepemilikan saham
Implikasi mengenai Kepemilikan Institusi tidak
terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan
berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan. , bahwa secara spesifik untuk
Indonesia menemukan bahwa French origin countries
group (termasuk Indonesia) memiliki konsentrasi kepe-
milikan tertinggi dibandingkan dengan tiga origin coun-
Kepemilikan Institusi Nilai Perusahaan
tries group yang lain. Dalam kelompok itu bahkan
sampel perusahaan Indonesia menunjukkan konsen-
trasi kepemilikan lebih besar dari rata-rata kelompok-
nya yaitu pemegang saham tiga terbesar menguasai
kepemilikan rata-rata 58%.
bahwa lemah-
nya perlindungan hukum dan lingkungan institusional
(law and enforcement) berkaitan sangat erat dengan
kepemilikan yang terkonsentrasi. Hasil ini pun masih
ada kemungkinan understated sebab mereka berdasar-
kan data kepemilikan langsung, bukan kepemilikan
akhir (ultimate ownership).
Kemudian mereka berusaha memperbaiki pengu-
kuran variabel konsentrasi kepemilikan dengan meng-
gunakan data kepemilikan akhir melalui penelusuran
rantai kepemilikan sampai menemukan siapa yang
memiliki voting rights paling besar pada saat mereka
meneliti struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan
di 27 negara maju Ultimate owner
perusahaan merupakan pemilik yang menginvestigasi
kepemilikan menengah atau kelompok pertama, diikuti
kelompok kedua dan seterusnya.
memakai pendekatan ultimate ownership dengan
WLP. Prinsip ini memakai hak kontrol terhadap
ultimate owner menurut nilai minimum hak voting pada
link yang berbeda dari control chain.
2) Prioritas tujuan perusahaan
Implikasi mengenai Kepemilikan Institusi tidak
terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan
yaitu terkait dengan penentuan prioritas tujuan peru-
sahaan. Bahwa Kepemilikan Institusi yang besar me-
nentukan prioritas tujuan perusahaan dalam memak-
simalkan Nilai Perusahaan. Karakteristik yang umum
pada suatu Kepemilikan Institusi dapat mempengaruhi
pencapaian tujuan perusahaan. Pasar modal Indonesia
yang dikatagorikan sebagai pasar modal yang sedang
tumbuh memiliki potensi yang tinggi untuk memberi
kontribusi dalam ekonomi Indonesia. PT. Bursa Efek
Indonesia sebagai salah satu bursa yang menjadi acuan
pasar modal Indonesia Tahun 2010 memiliki 424
emiten, 68% atau 271 diantaranya yaitu Industri
Manufaktur.
Seperti diketahui bahwa krisis ekonomi Indonesia
berdampak pada nilai fundamental perusahaan, khu-
susnya perusahaan yang listing di Pasar Modal.
() menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat
dan jelas dari pengaruh substantif antara komposisi
kepemilikan dengan kinerja atau Nilai Perusahaan,
Tobin‘s Q dipakai dalam pengukuran Nilai Perusa-
haan. Penelitian tidak menemu-
kan pengaruh antara Kepemilikan Institusi dengan nilai
pemilik saham. Dari hasil penelitian itu mencer-
minkan bahwa pemilik institusi gagal menekan manajer
untuk meningkatkan Nilai Perusahaan.
3) Motivasi investor
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan yaitu terkait motivasi investor. Bahwa
keberadaan Kepemilikan Institusi yang mayoritas justru
menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Akibatnya pasar saham mereaksi negatif yang berupa
turunnya volume perdagangan saham dan harga saham,
sehingga menurunkan nilai pemilik saham.
Penemuan penting dalam penelitian ini yaitu
bahwa Kepemilikan Institusi belum memiliki arti dalam
perusahaan-perusahaan di negara berkembang, seperti
Indonesia dibandingkan dalam negara maju. Hal terse-
but antara lain dapat disebabkan karena perusahaan
yang menerapkan tatakelola keuangan perusahaan yang
baik dalam Kepemilikan Institusi akan memperoleh
manfaat yang lebih kecil di negara-negara yang lingku-
ngan hukumnya yang dianggap lebih buruk.
menyatakan bahwa motivasi investor berinvestasi
pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek bukan
saja dijelaskan oleh kepemilikan institusi, akan tetapi
dapat dijelaskan oleh beberapa faktor lain. Sebagai con-
toh, rumor yang sengaja diciptakan oleh pemodal besar
untuk mempengaruhi investor melakukan transaksi
besar-besaran pada perusahaan tertentu, kebijakan
pemerintah yang mengundang kontroversial, memanas-
nya suhu politik baik domestik maupun internasional.
Kepemilikan Institusi tidak menjadi perhatian
penting bagi investor dalam menilai suatu investasi.
Secara empiris hasil penelitian ini menguatkan feno-
mena praktis yang menunjukkan bahwa Kepemilikan
Institusi perusahaan-perusahaan di negara berkem-
bang seperti Indonesia yang umumnya Large Share-
holders Ownership (LSO) mempunyai kinerja yang
lebih buruk dari perusahaan di negara-negara maju
yang cenderung mempunyai kinerja lebih baik.
Kepemilikan Institusi yang besar tidak dapat
dipanntau secara profesional perkembangan investasi-
nya sehingga tingkat pengendalian terhadap manajemen
sangat tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan
potensi kecurangan. Beberapa hasil penelitian di
negara-negara maju (Amerika, Eropah, Jepang), menemukan bahwa
Kepemilikan Institusi berpengaruh terhadap Nilai Peru-
sahaan. menemukan hasil
yang sama yaitu bahwa tidak ada hubungan antara
Kepemilikan Institusi dan firm value.
4) Invormasi
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan yaitu , terkait informasi. Bahwa investor
tidak banyak memakai informasi mengenai Kepe-
milikan Institusi dalam melakukan penilaian perusa-
haan. Informasi yang dihasilkan dari perusahaan de-
ngan Kepemilikan Institusi yang sangat besar itu
dianggap oleh investor sebagai informasi asimetris,
karena akan disesuaikan hasilnya dengan kepentingan
controling shareholders yang diungkapkan kepada selu-
ruh stakeholders. Sehingga perhatian utama investor
masih kepada hasil Kinerja Keuangan pada laporan
keuangan yang diinformasikan. Sejalan dengan panda-
ngan atau konsep yang mengatakan bahwa investor
lebih memfokuskan pada current earnings . Akibatnya, manajer terpaksa hanya melakukan
tindakan yang dapat meningkatkan laba jangka pendek,
misalnya dengan melakukan manipulasi laba untuk
mengejar target laba. Sedangkan faktor kepemilikan
saham belum menjadi perhatian utama bagi investor.
5) Monitoring
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan yaitu , terkait monitoring. Bahwa Kepemi-
likan Institusi tidak terbukti mampu mengontrol/memo-
nitoring tindakan manajer (agent) dalam opportunistic
untuk kepentingannya. Pemilik saham dalam memo-
nitor dan mengontrol tindakan manajer sangat tergan-
tung pada berbagai faktor seperti sistem penghargaan
yang diterapkan dalam perusahaan itu . Penghar-
gaan yang diberikan oleh pemilik kepada para manajer
bisa berbasis pada perilaku manajemen yang diharap-
kan maupun pada hasil kinerja manajer itu sendiri.
Dari uraian di atas, maka dapat dinyatakan
bahwa temuan hasil dalam penelitian ini yaitu bahwa
pada perusahaan besar di Indonesia khususnya peru-
sahaan yang terdaftar di BEI, kepemilkan institusi
belum dapat dijadikan sebagai alat keputusan keuangan
dan monitoring bagi investor terhadap perusahaan.
Alasannya antara lain karena kepemilkan di Indonesia
terdiri dari perusahaan-perusahaan holding company
yang saling berafiliasi. Kepemilikan saham yang besar
ini menjadi masalah, karena kebanyakan menerapkan
sistem ―family control‖ dan mengutamakan kepenti-
ngannya sehingga memungkinkan terjadinya ekspro-
priasi misalnya tindaka Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(KKN). Hal ini mengakibatkan kecilnya persepsi investor
eksternal.
6) Perlindungan pemilik saham
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan terkait dengan perlindungan bagi seluruh
pemilik saham. Bahwa perlindungan kepada pemilik
saham masih rendah, sedangkan perlindungan itu
sangat penting. Mengapa perlindungan kepada pemilik
saham minoritas menjadi penting?
Alasan utamanya, integritas dari pasar modal
akan terjaga dengan baik sehingga pada saat bersamaan
merangsang minat investor kecil untuk berinvestasi
dalam pasar modal. Apabila tidak ada perlindungan
terhadap pemilik saham minoritas, tidak akan ada
minat investasi yang cukup sehingga mengakibatkan
tertekannya harga saham dan tidak optimalnya alokasi
sumber daya. Semua Kepemilikan saham termasuk
kepemilikan minoritas terdaftar sebagai emiten di
Bapepem dalam registrasi kepemilikan (Registered
Ownership).
Hasil penelitian ini juga dapat menunjukkan
bagaimana peran Kepemilikan Institusi pada penilaian
perusahaan dalam kaitannya dengan perlindungan
investor. Kepemilikan Institusi ini berbeda di berbagai
perusahaan di berbagai negara karena perbedaan
keadaan yang dihadapi perusahaan, khususnya dalam
hal skala ekonomi, peraturan, acara transaksional
(misalnya, merger dan akuisisi, pergantian CEO, dll).
Hal ini juga berhubungan dengan karakteristik kepe-
milikan perusahaan (Li Lin, 2010). Konsentrasi Kepe-
milikan Institusi merupakan komposisi saham perusa-
haan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusa-
haan asuransi, bank, perusahaan investasi dan Kepemi-
likan Institusi lain).
Dalam kaitannya dengan persyaratan penanaman
modal di Indoensia, Peraturan Presiden No. 111 Tahun
2007 memuat daftar bidang usaha yang tertutup dan
bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibi-
dang penanaman modal, mencakup berbagai bidang
usaha. Misalnya, disektor komunikasi dan informatika
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tetap,
kepemilikan modal asing maksimal 49%. Begitu juga
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berbasis
radio, dengan teknologi circuit switched atau packet
switched, kepemilikan modal asing maksimal 49%.
Penanaman modal tidak langsung atau portofolio
merupakan penanaman modal yang dilakukan dengan
cara membeli saham Perseroan Terbatas melalui Bursa
Efek. Penjelasan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Pena-
naman Modal, Bagian Umum menyebutkan: ―Undang-
undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman
modal langsung di semua sektor‖. Selanjutnya, penjela-
san Pasal 2 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal menyebutkan ―Yang dimaksud dengan penana-
man modal disemua sektor di wilayah negara Republik
Indonesia‖ yaitu penanaman modal langsung dan
tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau
portofolio‖.
Penanaman modal tidak langsung atau portofolio,
yaitu penanaman modal yang dilakukan melalui pembe-
lian saham di Bursa Efek tidak termasuk dalam ruang
lingkup UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal. Pemikiran itu didasari latar belakang kebi-
jakan penanaman modal di Indonesia, khususnya
mengenai penanaman modal langsung dan tidak lang-
sung yang pernah diberlakukan sebelumnya. Misalnya,
Keputusan Presiden R.I. No. 17 Tahun 1986 tentang
Persyaratan Pemilikan Saham Nasional Dalam Perusa-
haan Penanaman Modal Asing Untuk Diberikan Perla-
kuan Yang Sama Seperti Perusahaan Penanaman Modal
Dalam Negeri, Pasal 2 menyebutkan: ―Perusahaan
Modal Asing:
a. Minimal 75% (tujuh puluh lima persen) yang saham-
nya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional,
atau
b. Minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dijual melalui pasar modal, atau
c. Minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan
yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan
bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui
pasar modal itu minimal 20% (dua puluh
persen), diberikan perlakuan sama seperti perusa-
haan yang dibentuk dalam rangka Undang-Undang
No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri.‖
Ketentuan di atas menunjukkan bahwa perusa-
haan modal asing yang menjual sahamnya 51% melalui
pasar modal atau dalam hal 51% sahamnya dimiliki
Negara dan/atau swasta nasional dan 20% dijual
melalui pasar modal, maka sahamnya yang dijual di
pasar modal dianggap sebagai saham milik investor
dalam negeri sehingga diberikan perlakuan sama
dengan penanaman modal dalam negeri atau dengan
kata lain berada di luar rezim ketentuan perundang-
undangan tentang penanaman modal asing.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan-kebijakan di
atas maka perusahaan modal asing itu dapat
masuk pula pada bidang-bidang usaha yang terbuka
bagi penanaman modal dalam negeri dan tertutup atau
terbatas bagi penanaman modal asing. Hal ini berbeda
bila perusahaan asing itu membeli saham tidak
melalui pasar modal. Keputusan Menteri Negeri Negara
Penggerak Dana investasi/Ketua BKPM No. 15/SK/
1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham
Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Pena-
naman Modal Asing tanggal 29 Juli 1994, Pasal 17
menyatakan:
(1) Pelaksanaan pembelian saham perusahaan penana-
man modal asing dan/atau warga Negara asing
dimaksud, dapat dilakukan melalui pemilikan lang-
sung dan/atau pasar modal dalam negeri.
(2) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimak-
sud dalam ayat (1), yang dilakukan melalui pemili-
kan langsung, hanya dapat dilaksanakan apabila
bidang usaha yang akan dibeli sahamnya itu
pada saat pembelian saham terbuka bagi penana-
man modal asing." Berdasarkan penjelasan-penjela-
san di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebija-
kan penanaman modal Indonesia pada masa lalu
hingga saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No.
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara
konsisten telah menerapkan perbedaan antara
penanaman modal langsung dan penanaman modal
tidak langsung atau penanaman modal melalui
pasar modal (portofolio), dan secara konsisten pula
telah memberikan pengecualian bagi penanam
modal asing yang melakukan penanaman modal
tidak langsung untuk dapat memasuki bidang
usaha yang terbuka bagi penanaman modal dalam
negeri serta tidak tunduk pada ketentuan mengenai
pembatasan bidang usaha yang terbuka bagi pena-
naman modal asing.
Penanaman modal tidak langsung atau portofolio
meliputi seluruh pembelian saham yang dilakukan di
Bursa Efek tanpa ada perbedaan antara saham
perusahaan terbuka yang dimiliki oleh pemilik saham
pengendali dan masyarakat. Sebutan pemilik saham
pengendali diatur berdasarkan peraturan pasar modal.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penana-
man Modal tidak menyentuh masalah perbedaan pemi-
lik saham masyarakat dan pemilik saham pengendali
sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.
Apakah dengan demikian PT. PMA yang seluruh
sahamnya telah dicatatkan di Bursa Efek (company
listing) tidak terikat pada pembatasan kepemilikan
saham oleh pihak asing sebagaimana diatur dalam pera-
turan penanaman modal? Konsisten dengan pengertian
penanaman modal tidak langsung atau penanaman
modal melalui pasar modal (portofolio) sebagaimana
disebutkan dalam butir 1 di atas, maka PT. PMA yang
seluruh sahamnya telah dicatatkan di Bursa Efek (com-
pany listing), berdasarkan peraturan pada waktu yang
lalu sebagaimana itu dalam butir 1, tidak tunduk
pada ketentuan mengenai pembatasan bidang usaha
yang tertutup dan/atau terbuka dengan pembatasan
bagi penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam
peraturan penanaman modal dan dapat memasuki
bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal
dalam negeri.
Sebagai contoh, bahwa apabila suatu bidang usa-
ha terbuka bagi kepemilikan asing maksimum sebesar
51%, maka suatu PT. PMA yang telah melakukan com-
pany listing tidak tunduk pada pembatasan kepemilikan
asing pada bidang itu dan lebih dari 51% saham-
nya dapat dimiliki oleh pemilik saham asing sepanjang
perolehan sahamnya dilakukan melaui Bursa Efek.
7) Pengambil alihan perusahaan
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan terkait dengan pengambil alih perusahaan.
Bahwa terkait dengan porsi kepemilikan publik yang
jumlahnya minoritas, otoritas bursa di negara lain yaitu
Philippine Stock Exchange Inc mengumumkan rencana
peningkatan batas minimum porsi kepemilikan saham
publik menjadi 12% dari sebelumnya 10%. Presiden
Philippine Stock Exchange Hans Sicat mengatakan ren-
cana itu terkait dengan tujuan meningkatkan likuiditas
dan memancing minat investor. Bloomberg menyimpul-
kan skala pasar saham Filipina masih lebih tertinggal
dibandingkan dengan negara lain sekawasan, kurang-
nya produk yang ditawarkan, dan aktivias perdagangan
yang lebih kecil ,
Pada sisi sebaliknya, jika perlindungan (protec-
tion) terhadap kepemilikan publik terlalu tinggi, justru
akan menutup pintu bagi investor besar dan potensial
yang bermaksud mengambil alih sebuah perusahaan.
Karena itu, diperlukan peraturan yang berimbang guna
menjaga gairah berinvestasi di pasar modal. Di belahan
dunia yang lain, sudah ada beberapa alternatif
dalam melakukan akuisisi, yaitu off market dan on
market. Pada akuisisi dengan metode off market, pena-
war dapat melakukan tender offer baik secara tunai
atau ditukar dengan saham perusahaan lain atau
kombinasi dari keduanya.
Pada mekanisme on market, tender offer hanya
dilakukan secara tunai kepada seluruh pemilik saham.
Tampaknya, mekanisme off market tidak berlaku di
Indonesia. Ketentuan Umum tentang penanaman modal
asing, butir 3 menyatakan penanaman modal asing ada-
lah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan
oleh penanam modal asing, baik yang memakai
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan
dengan penanam modal dalam negeri. Perusahaan asing
yang menjadi pemilik saham minoritas, perusahaan joint
venture itu tetap diklasifikasikan PMA, bahkan bila
investor asing hanya mempunyai 5% saja.
Banyak investor asing telah menguasai saham di
perusahaan sektor telekomunikasi mereka, investor
asing itu , antara lain Singtel (Singapura) dan
Huchitson (Hong kong). Namun, aturan kepemilikan
investor asing di perusahaan swasta hingga 100%, tidak
berlaku di BUMN Australia, karenanya pemerintah Aus-
tralia mempertahankan 51% kepemilikannya di Telsra.
Hingga keluarnya aturan baru tentang jumlah maksimal
kepemilikan pemerintah di BUMN, kini Australia belum
menentukan apakah selisih kepemilikan saham mereka
akan dijual ke perusahaan swasta domestik atau asing.
Saat ini aturan yang berlaku maksimal kepemili-
kan negara 35%, namun posisi kepemilikan negara yang
51% (selisih jumlah kepemilikan-red) belum diputuskan
mau dijual ke private atau asing. Untuk mencapai
sistem kompetisi seperti sekarang, industri telekomuni-
kasi Australia telah melaui proses hingga 15 tahun.
Kemudian, tahun 1997, Australia mulai terbuka dan
sejak tahun 1999, Negara Kangguru itu resmi
mengubah sistem monopoli menjadi kompetisi. Di sisi
lain, menyimak pengalaman Australia, Indonesia perlu
belajar dari Australia dalam memproteksi BUMN sektor
telekomunikasi,
8) Keberpihakan perusahaan
Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-
tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan terkait dengan keberpihakan perusahaan
terhadap Kepemilikan Institusi. Bahwa pemilik saham
institusi yang merupakan pengendali (majority sharehol-
ders) akan selalu berupaya hanya mementingkan kepen-
tingan saham institusi dibandingkan dengan perusa-
haan (opportunistic).
Pengawasan yang dilakukan terhadap perusa-
haan semata-mata dilakukan hanya untuk kepentingan
pribadi/kelompok. Tindakan ini jelas akan merugikan
operasional perusahaan sehingga dapat menurunkan
kinerja dan akan berpengaruh terhadap Nilai Perusa-
haan yang tercermin pada tingkat harga sahamnya.
Kepemilikan Institusi biasanya bersifat mayoritas
sehingga kelompok ini dapat memantau kinerja peru-
sahaan secara optimal. Sebagai dampaknya manajer
relatif membatassi kepemilikkan sahamnya. Sebaliknya
pada Kepemilikan Institusi rendah menyebabkan meka-
nisme pengendalian pihak eksternal menjadi lemah
sehingga manajer lebih leluasa megambil keputusan
atau banyak terlibat dalam kepemilikkan saham.
Pemilik saham institusi yang merupakan pengen-
dali (majority shareholders) akan selalu berupaya hanya
mementingkan kepentingan saham institusi dibanding-
kan dengan perusahaan (opportunistic). Pengawasan
yang dilakukan terhadap perusahaan semata-mata dila-
kukan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas
akan merugikan operasional perusahaan sehingga dapat
menurunkan kinerja dan akan berpengaruh terhadap
Nilai Perusahaan yang tercermin pada tingkat harga
sahamnya.
Kepemilikan Institusi biasanya bersifat mayoritas
sehingga kelompok ini dapat memantau kinerja perusa-
haan secara optimal. Sebagai dampaknya manajer rela-
tif membatassi kepemilikkan sahamnya. Sebaliknya
pada Kepemilikan Institusi rendah menyebabkan meka-
nisme pengendalian pihak eksternal menjadi lemah
sehingga manajer lebih leluasa megambil keputusan
atau banyak terlibat dalam kepemilikkan saham.
A. Konsep Nilai Perusahaan dan Kinerja Keuangan
Tujuan dari adanya suatu perusahaan yaitu untuk
memaksimalkan nilai perusahaan. Nilai perusahan merupa-
kan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli atau
investor apabila perusahaan itu dijual. Semakin tinggi nilai
perusahaan, semakin besar kemakmuran yang akan dite-
rima oleh pemilik perusahaan. Bagi perusahaan yang ter-
daftar di bursa efek, kemakmuran para pemilik saham
diperlihatkan dalam wujud semakin tingginya harga saham,
yang merupakan pencerminan dari keputusan-keputusan
investasi, pendanaan dan kebijakan dividen.
Saham yaitu tanda bukti kepemilikan atau keikut-
sertaan individu, institusi dalam suatu perusahaan terbuka.
Tujuan investor menanamkan dananya di pasar modal
yaitu untuk memperoleh pendapatan dalam waktu yang
cukup panjang dari kegiatan diluar operasional perusahaan.
Ketika menanamkan dana dalam suatu perusahaan, inves-
tor memerlukan informasi yang cukup tentang kondisi
pasar dan kondisi perusahaan. Atau dengan kata lain
investor perlu melakukan analisis salah satunya yaitu
analisis fundamental. Menurut pendapat Husnan (2002)
mengemukakan bahwa ―analisis fundamental merupakan
analisis historis atas kekuatan keuangan dari suatu peru-
sahaan yang sering disebut company analysis.‖
Investor akan mempelajari laporan keuangan peru-
sahaan yang salah satunya dengan memakai analisis
rasio keuangan, mengidentifikasi kecenderungan atau per-
tumbuhan yang mungkin ada, mengevaluasi efisiensi
operasional dan memahami sifat dasar dan karakteristik
operasional dari perusahaan itu . Rasio utama yang
sering dipakai yaitu profitabilitas. Peningkatan nilai rasio
ini menunjukkan meningkatnya kemampuan laba perusa-
haan. Sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusa-
haan dan investor.
Investor akan lebih tertarik untuk menginvestasikan
dananya kepada perusahaan yang memiliki prospek yang
baik Kinerja keuangan pada dasarnya merupakan hasil
yang dicapai suatu perusahaan dengan-mengelola sumber
daya yang ada dalam perusahaan seefektif dan seefisien
mungkin guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan
manajemen dalam penilaian Kinerja Keuangan.
Kinerja keuangan perusahaan merupakan prestasi
yang dicapai perusahaan dalam suatu periode tertentu yang
mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan itu . Dari
definisi kinerja keuangan yang dipaparkan, dapat ditarik
suatu kesimpulan bahwa kinerja merupakan hasil atau
prestasi yang dicapai perusahaan mengenai posisi keuangan
perusahaan, informasi dibutuhkan oleh pihak-pihak ter-
tentu untuk membantu mereka dalam proses pengambilan
keputusan. Kinerja Keuangan perusahaan merupakan salah
satu faktor yang menunjukkan penilaian efektifitas dan efi-
sien suatu organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Aktifitas monitoring institusi mampu mengubah perusa-
haan dalam meningkatkan kemakmuran pemilik saham
sehingga Nilai Perusahaan meningkat.
Penilaian terhadap Kinerja Keuangan merupakan
suatu kegiatan yang sangat penting, karena berdasarkan
penilaian itu dapat dijadikan sebagai ukuran nilai
perusahaan selama periode waktu tertentu. Disamping itu
penilaian kinerja keuangan juga dapat dijadikan pedoman
bagi usaha perbaikan atau peningkatan Kinerja keuangan
itu . Kinerja keuangan yaitu salah satu faktor dalam
manajemen laba yang menunjukkan efektivitas dan efisiensi
dalam kebkan ijapencapaian tujuan suatu perusahaan.
Kebijakan dan keputusan yang diambil dalam rangka
penentuan kinerja keuangan akan mempengaruhi penilaian
perusahaan. Manajemen laba merupakan salah satu faktor
yang mempengaruhi dalam penilaian perusahaan. Perusa-
haan memerlukan kegiatan penilaian kinerja keuangan
untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekui-
tas perusahaan.
Jika perusahaan bermasalah, penilaian kinerja bertu-
juan untuk mengimplementasikan program pemulihan usa-
ha atau restrukturisasi. Perusahaan yang akan menjual
sahamnya di bursa harus dinilai dengan wajar untuk
ditawarkan kepada publik. Ada dua macam kinerja yang
diukur dalam berbagai penelitian yaitu kinerja operasi
perusahaan dan kinerja pasar. Kinerja operasi perusahaan
diukur dengan melihat kemampuan perusahaan yang tam-
pak pada laporan keuangannya. Untuk mengukur kinerja
operasi perusahaan biasanya dipakai rasio profitabilitas.
Rasio profitabilitas mengukur kemampuan perusahaan
menghasilkan keuntungan pada tingkat penjualan, asset
dan modal saham tertentu. Rasio profitabilitas yang sering
dipakai yaitu Return On Investment (ROI). Para investor
dan analis keuangan sering memakai rasio keuangan
ini untuk menilai dan memilih jenis investasi pada
perusahaan emiten.
Hasil perhitungan rasio dapat dipakai untuk
memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham
dan nilai perusahaan suatu perusahaan di bursa saham.
Rasio keuangan yang diproksi dengan profitabilitas, berarti
dapat memaksimumkan tujuan perusahaan. menyatakan bahwa tujuan utama perusa-
haan yaitu memaksimumkan kekayaan atau kesejah-
teraan pemilik saham. Jadi Rasio profitabilitas menunjuk-
kan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan keun-
tungan pemilik saham.
Profitabilitas yaitu tingkat keuntungan bersih yang
mampu diraih oleh perusahan pada saat menjalankan operasi-
nya. Keuntungan yang layak dibagikan kepada pemilik saham
yaitu keuntungan setelah bunga dan pajak.. Semakinbesar
keuntungan yang diperoleh semakin besar pula kemam-
puan perusahaanuntuk membayarkan devidennya, dan hal
ini berdampak pada kenaikan nilai perusahaan. Penelitian
Paranita (2007) menyimpulkan bahwa faktor profitabilitas
berpengaruh signifikan dalam meningkatkan nilai perusa-
haan. Hal ini menunjukkan bahwa profit yang tinggi akan
memberikan indikasi prospek perusahaan yang baik sehing-
ga dapat memicuinvestor untuk ikut meningkatkan permin-
taan saham. Selanjutnya permintaansaham yang meningkat
akan menyebabkan nilai perusahaan yang meningkat.
Femonema itu menunjukkan bahwa tingkat profita-
bilitas merupakaninsentif bagi peningkatan nilai perusa-
haan.
Para pemilik saham (shareholders) melakukan over-
view suatu perusahaan dengan melihat rasio keuangan
sebagai alat evaluasi investasi, karena rasio keuangan
dapat mencerminkan asymmetric information terhadap tinggi
rendahnya nilai perusahaan. Jika shareholders ingin meli-
hat seberapa besar perusahaan menghasilkan return atas
investasi yang akan mereka tanamkan, yang akan dilihat
pertama kali yaitu rasio profitabilitas, terutama ROI,
karena rasio ini mengukur seberapa efektif perusahaan
menghasilkan return bagi para investor. Semakin tinggi nilai
rasio profitabilitas ini, maka semakin besar nilai profita-
bilitas perusahaan, yang pada akhirnya dapat menjadi
sinyal informasi positif bagi investor dalam investasi pada
perusahaan itu .
Jika informasi dalam laporan keuangan sifatnya
asymmetric information, akan menggangu pemakai laporan
keuangan yang mempercayai angka laba hasil rekayasa
itu sebagai angka laba sebenarnya, dan hal ini sangat
menyesatkan. Jika terjadi asymmetry information, sedang-
kan aliran laba dalam laporan keuangan konvensional tidak
mengungkapkan variabel–variabel yang mempengaruhi mar-
ket value, maka hasil yang dilaporkan dapat berbeda dengan
yang diperoleh investor, begitu juga dengan nilai market
value yang diperdagangkan dapat mengalami perbedaaan
22 ---
hasil. Tingkat return yang diperoleh dari laporan keuangan
menggambarkan seberapa baik nilai perusahaan di mata
investor.
Apabila perusahaan berhasil membukukan tingkat
profitabilitas yang besar, akan memotivasi para investor
untuk menanamkan modalnya, sehingga harga saham
meningkat. Peningkatan harga saham akan meningkatkan
kepercayaan investor melalui informasi nilai profitabilitas,
sehingga akan meningkatkan permintaan investasi terhadap
perusahaan itu . Semakin besar profit yang diperoleh,
semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar-
kan dividennya. Hal ini yang dianggap menarik investor
dalam penilaian perusahaan.
Idealnya, jika informasi kandungan profitabilitas
dipakai investor pada kondisi simetri dalam mengukur
Kinerja keuangan sehingga efektif dalam melakukan peni-
laian perusahaan. Penilaian investor meningkat akibat
pengaruh informasi Kinerja keuangan itu . Dengan
demikian, jika nilai kinerja keuangan tinggi, menarik
investor untuk berinvestasi dan berpengaruh bagi pening-
katan kinerja saham perusahaan di Bursa Efek. Sedangkan
harga saham mencercerminkan Nilai Perusahaan. Nilai
Perusahaan merupakan nilai wajar yang menggambarkan
persepsi investor terhadap emiten bersangkutan. Pengu-
kuran Nilai Perusahaan memakai dimensi pengukuran
yang beragam. Tobin‘s Q merupakan ukuran yang paling
banyak dipakai dalam data keuangan perusahaan.
Dengan demikian terlihat pengaruh dari kinerja keuangan
terhadap pengukuran Nilai Perusahaan sebagai tujuan
perusahaan. Profitabilitas dapat menjadi informasi tentang
pertumbuhan perusahaan sehingga berpengaruh pada
keputusan keuangan. Keputusan keuangan akan mempe-
ngaruhi nilai perusahaan
menemukan bahwa kinerja keuangan berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan.
Kinerja yaitu suatu gambaran mengenai tingkat
pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan perusahaan dalam
mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi perusahaan
yang tertuang dalam perencanaan strategi suatu perusa-
haan. Sedangkan kinerja keuangan perusahaan yaitu
prestasi kerja yang telah dicapai oleh perusahaan dalam
suatu periode tertentu dan tertuang pada laporan keuangan
perusahaan yang bersangkutan . Jadi
dengan kinerja keuangan yang dicapai dapat menjadi acuan
gambaran tujuan perusahaan, yaitu peningkatan kemak-
muran pemilik saham melalui pencapaian nilai perusahaan.
Kinerja keuangan merupakan salah satu faktor yang
menjadi acuan investor dalam menilai perusahaan dengan
wujud membeli saham. Bagi perusahaan, meningkatkan
kinerja keuangan yaitu suatu keharusan agar saham
perusahaan tetap menarik bagi investor. Laporan keuangan
yang dipublikasikan oleh perusahaan merupakan cerminan
kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan di Indonesia
khususnya perusahaan yang sudah go public diharuskan
untuk menyusun laporan keuangan setiap periodenya.
Dalam melakukan penilaian perusahaan, laba akun-
tansi selalu menjadi fokus utama yang diperhatikan. Alat
ukur finansial yang sering dipakai untuk mengukur
tingkat laba yaitu Return on Investment (ROI).
analisis ROI dalam analisis rasio keuangan
memiliki arti yang penting sebagai salah satu teknik analisis
rasio keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif).
Nilai sebuah perusahaan itu sendiri merupakan
acuan bagi para investor dalam melakukan investasi pada
perusahaan karena penting bagi investor untuk melihat
seberapa besar Nilai Perusahaan, yang nanti akan menjadi
bahan pertimbangan bagi investor dalam pengambilan
keputusan untuk melakukan investasi. Memaksimumkan
nilai perusahaan tidak identik dengan memaksimumkan
laba, apabila laba itu diartikan sebagai laba akuntansi.
Sebaliknya memaksimumkan nilai perusahaan akan identik
dengan memaksimumkan laba dalam pengertian ekonomi.
Hal ini disebabkan karena laba ekonomi diartikan sebagai
jumlah kekayaan yang bisa dikonsumsikan tanpa mengu-
rangi modal pemilik perusahaan (Husnan, 2002). Konsep-
konsep penilaian kinerja keuangan terhadap nilai perusa-
haan harus diperhatikan oleh investor. Tujuannya yaitu
untuk mengetahui tentang kepastian investasi yang akan
dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai termasuk
dalam kategori perusahaan yang berkinerja baik.
Laporan keuangan mempunyai tujuan untuk memberi-
kan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas
perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-
keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban
(stewardship) manajemen atas pemakaian sumber-sumber
daya yang dipercayakan kepada mereka. (IAI, 2009). Laporan
keuangan yang memuat Return On Inves-ment (ROI) merupa-
kan salah satu rasio yang mengukur tingkat profitabilitas
perusahaan. Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
keuangan sangat penting bagi tingkat manfaat dan nilai
laporan itu . Semakin singkat jarak waktu antara akhir
periode akuntansi dengan tanggal penyampaian laporan
keuangan, maka semakin banyak keuntungan yang dapat
diperoleh dari laporan keuangan itu sedangkan semakin
panjang periode antara akhir tahun dengan penyampaian
laporan keuangan maka akan semakin tinggi kemungkinan
informasi itu dibocorkan pada pihak yang berkepentingan.
menyatakan bahwa kinerja keuangan perusahaan pada
akhirnya tercermin dari laba yang dihasilkan (profitablitas).
Indikator keuangan berupa ratio keuangan perusahaan
memberikan gambaran tentang kinerja keuangan. Rasio
profitabilitas yang sering dipakai yaitu ROI. Setiap jenis
rasio keuangan mempunyai kegunaan untuk membuat
analisis yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang
yang memakai dan tujuan dari pemakaian nya. ROI
merupakan ukuran yang sangat penting karena berhubungan
dengan aktiva yang dimiliki untuk pengendalian lingkungan.
Disamping itu apabila perusahaan ingin mengguna-
kan rasio keuangan sebagai alat analisis efektivitas kinerja
perusahaan maka rasio keuangan yang dimiliki oleh suatu
perusahaan harus dibandingkan dengan standard atau
tolok ukur yang memadai, misalnya memakai standar
rasio keuangan rata-rata industri dimana perusahaan
beroperasi atau memakai rasio keuangan perusahaan
sejenis, atau rasio keuangan periode yang telah lalu.
Dengan perbandingan itu maka perusahaan
akan memperoleh informasi keuangan yang akurat. Dalam
melakukan penilaian kinerja perusahaan, laba akuntansi
selalu menjadi fokus utama yang diperhatikan. Alat ukur
finansial yang sering dipakai untuk mengukur tingkat
laba yaitu Return on Investment (ROI). Menurut Munawir
(2004), analisis ROI dalam analisis rasio keuangan memiliki
arti yang penting sebagai salah satu teknik analisis rasio
keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif).
menemukan hasil bahwa ROI berpengaruh positif secara statistik
pada nilai perusahaan. Pengaruh positif earnings power
asset pada nilai perusahaan menunjukkan bahwa semakin
tinggi earnings power semakin efisien perputaran asset dan
semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan
sehingga berdampak pada peningkatan nilai perusahaan.
juga menemukan bahwa ROI
berpengaruh positif pada nilai perusahaan. Hal ini
menunjukkan bahwa ROA merupakan salah satu faktor
yang berpengaruh pada nilai perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas, Hubungan Kinerja Keua-
ngan dan Nilai Perusahaan ditunjukkan pada gambar 2.
sebagai berikut:
1) Prestasi laba
Implikasi mengenai Nilai perusahaan dan Kinerja
Keuangan terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai
Perusahaan yaitu , bahwa Kinerja Keuangan perusa-
haan dapat memberikan gambaran informasi tentang
kemampuan mencapai prestasinya dalam mencapai laba
sehingga menunjukkan tingkat efektifitas perusahaan
dalam mencapai tujuannya, yaitu memaksimalkan kese-
jateraan pemilik saham. Kesejahteraan yang maksimal
yaitu target utama bagi agent.
Kinerja Keuangan yang tidak berhasil sesuai
target yang direncanakan, bisa mengurangi kepercayaan
investor terhadap penilaian perusahaan, dan mendorong
manajer untuk bertindak opportunistic, misalnya agent
melaporkan penjualan lebih besar dari yang sesungguh-
nya, akibatnya laba perusahaan yang dilaporkan terlalu
tinggi dari seharusnya.
2) Sinyal investor
Implikasi berikutnya mengenai Kinerja Keuangan
terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan
yaitu , bahwa informasi Kinerja Keuangan menjadi
sinyal terhadap reaksi positif investor dalam melakukan
penilaian perusahaan. Informasi-informasi seperti itulah
sebagai sinyal positif bagi investor sehingga diharapkan
akan mendapatkan reaksi positif dari para pelaku pasar
terutama investor. Hal inilah yang dapat mencapai titik
keseimbangan. Informasi mengenai Kinerja Keuangan
melalui capaian tingkat ROI akan selalu membayang-
bayangi harga saham dalam penilaian perusahaan.
3) Harga saham
Implikasi berikutnya mengenai Kinerja Keuangan
terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan
terkait harga saham, karena para calon investor akan
memakai info Kinerja Keuangan yang telah tersirat
pada laporan keuangan. Informassi Kinerja Keuangan
dipakai sebagai indikator untuk melihat Kinerja
Keuangan perusahaan semakin baik pada laporan keua-
ngan perusahaan sehingga Investor semakin tertarik
dengan saham perusahaan. Perusahaan harus mampu
menghasilkan profit yang besar agar investor tertarik
untuk berinvestasi pada perusahaan. Maka dapat
disimpulkan bahwa Kinerja Keuangan dapat mempe-
ngaruhi Nilai Perusahaan melalui peningkatan harga
saham.
4) Informasi utilitas
Teori informasi asimetri (asymmetric information)
dalam menentukan penilaian perusahaan dengan meng-
gunakan penilaian Kinerja Keuangan oleh investor.
Kurangnya informasi yang diperoleh pihak luar tentang
perusahaan menyebabkan pihak luar melindungi diri
dengan memberikan nilai rendah untuk perusahaan
itu . Perusahaan dapat meningkatkan Nilai Perusa-
haan dengan mengurangi informasi asimetris, salah satu
caranya yaitu dengan memberikan signal kepada pihak
luar berupa informasi keuangan yang dapat dipercaya
sehingga dapat mengurangi ketidakpastian mengenai
prospek perusahaan pada masa yang akan datang.
Implikasi temuan hasil penelitian ini dikaitkan
dengan informasi asimmetric information meliputi:
a. Potensi konflik akan muncul berkaitan dengan asym-
metric information antara kedua pihak. Masing masing
berusaha untuk memaksimalkan utilitasnya, sementara
principal mempunyai keterbatasan dalam mengamati
tindakan agen. Walaupun informasi telah diberikan,
kemungkinan terjadinya asymmetric information dapat
terjadi karena perilaku risk averse dan moral hazard
oleh agen atau mayority shareholders.
b. Penataan informasi tergantung pada kemampuan obser-
vasi principal. Dengan demikian ada dua kondisi yakni,
(1) tidak ada informasi dan hanya output yang dapat
diobservasi; (2) tersedia informasi.
c. Kinerja Keuangan memainkan peranan penting untuk
mengembangkan kontrak. Signal itu dapat mem-
bantu principal dapat melihat perilaku agen.
d. Pola hubungan yang menuntut adanya Kinerja Keua-
ngan yang didasarkan atas kontrak baik formal maupun
informal.
Dalam kaitan utilitasi kepemilikan, temuan lain
dalam penelitian ini yaitu ada nya beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam kepemilikan institusi, antara lain:
Pertama, Kepemilikan Institusi yang terkonsentrasi dan
merupakan mayoritas akan memberi insentif
sangat berlebihan kepada pihak Kepemilikan
Institusi untuk berpartisipasi sangat aktif dalam
perusahaan, sehingga mempunyai
kecenderungan untuk opportunistic bagi
kepentingan kelompoknya.
Kedua, Komposisi Kepemilikan Institusi sangat
menentukan prioritas tujuan perusahaan dalam
memaksimalkan Nilai Perusahaan.
Ketiga, Usaha untuk mengurangi konflik kepentingan
(Kepemilikan Institusi dan kepemilikan publik)
yaitu dengan penerapan perspektif Kepemilikan
Institusi dalam pengelolaan perusahaan yang
proporsional dan profesional. Dalam hal ini
dibutuhkan perspektif teori keagenan dalam
pengaturan ini agar efisien dan menekan masalah
keagenan (agency conflict) yang terjadi.
Keempat, Kepemilikan Institusi dapat dipakai untuk
menjamin bahwa kepemilkan publik yang
merupakan minority shareholders menerima
informasi yang dapat dipercaya mengenai Nilai
Perusahaan. Kepemilikan Institusi tidak akan
berlaku curang terhadap nilai investasi.
-
A. Konsep Nilai Perusahaan, Kepemilikan Institusi dan
Pengungkapan Tanggungjawab Sosial
Perkembangan investasi pada perusahaan modern
dapat menjadi sebab pemisahan kepemilikan dan control
atas perusahaan. Hal ini menyebabkan diperlukannya
suatu mekanisme yang dapat menjadikan agent bertindak
sesuai keinginan kepentingan pemilik (principal).menyatakan bahwa pemisahan kepemilikan
dan pengendalian akan menimbulkan masalah keagenan
karena adanya perbedaaan kepentingan antara pemilik
sebagai principal dengan manajemen (agent). Dalam hal ini
diperlukan pengaturan kepemilikan saham agar masalah
keagenan itu dapat dikurangi.
Konsep Kepemilikan Institusi dapat menjadi solusi
mengatasi permasalahan keagenan dan kontraktual karena
diharapkan menjamin perlindungan bagi investor akan
asymmetric information. Selain informasi keuangan (profita-
bility dan institution ownership structure), perusahaan juga
melakukan penilaian pada pengungkapan informasi sosial
(corporate social) yang diwajibkan.
Pengungkapan ini akan menyebabkan nilai perusa-
haan juga meningkat. Pencitraan positif perusahaan akan
meningkatkan nilai perusahaan dihadapan pelanggannya,
yang akhirnya dapat meningkatkan nilai bagi pemilik
saham. Perhatian terhadap TSP ini akan meningkatkan
pencitraan dan kepercayaan costumer dan stakeholders.
Peningkatan ini akan meningkatkan nilai tambah yang pada
akhirnya akan menciptakan prestasi nilai perusahaan sta-
keholdernya. Kepemilikan institusi mencerminkan proporsi
kepemilikan perusahaan. Dengan kata lain Kepemilikan
Institusi mencerminkan proporsi hak principal (pemilik).
Tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh Kepemi-
likan Institusi, motivasi pemilik dan kreditur dalam proses
insentif yang membentuk motivasi manajer. Pemilik akan
berusaha membuat berbagai strategi untuk mencapai tuju-