menilai perusahaan 1




   

 GLOSSARY 

 

Abstract: yaitu  bagian laporan penelitian yang berisi 

ringkasan menganai alasan penelitian, tujuan pene-

litian, metode penelitian, kesimpulan dan saran 

hasil penelitian. 

Agent: yaitu  pihak yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan 

untuk menjalankan perusahaan (manajemen) 

Agency conflict: yaitu  permasalahan yang muncul ketika 

perusahaan berkembanga menjadi besar sehingga 

pemilik (principal) harus menunjuk orang lain untuk 

mengelola perusahaan (agent). Masalah muncul 

ketika masing-masing pihak berkepentingan untuk 

memaksimalkan keuntungan dirinya sendiri. 

Agency cost: yaitu  biaya yang harsu dikeluarkan oleh 

perusahaan karena adanya masalah keagenan. 

Agency theory: yaitu  teori yang memandang bahwa 

manajemen sebagai agent bagi para pemegang 

saham, akan bertindak dengan penuh kesadaran 

bagi kepentingannya sendiri, bukan sebagai pihak 

yang adil terhadap pemagang saham. 

Akuntansi: Proses pengumpulan, pencatatan, pengkla-

sifikasikan, pengikhtisaran, dan pelaporan peristiwa 

ekonomi secara logis dengan tujuan menyediakan 

informasi keuangan untuk pengambilan keputusan. 

Annual Report: yaitu a laporan tahunan yang diterbitkan 

oleh perusahaan yang berisi gambaran rinci peru-

sahaan beserta seluruh aktifitasnya. 

Asumsi: Dugaan yang diterima sebagai dasar atau landasan 

berfikir karena dianggap benar. 


BUMN - Badan Usaha Milik Negara. 

 

Conflicts of interest:  Refersto any relationship which is or 

appears to be not in the best interest of the 

organization. A conflictof  the interest would prejudice 

an individual’s ability to carry out their duties an 

responsibilities objectively. 

Content analysis: yaitu  metode pengumpulan dan ana-

lisis data terhadap suatu dokumen untuk memp-

eroleh kandungan informasi secara objektif dan 

sistematis. 

Control: yaitu  upaya pengendalian yang dilakukan peru-

sahaan agar tujuan dan target perusahaan tercapai. 

Control:  is any action taken by management to enchance 

the likelihood that established of objectives and goals 

will be achieved. Management plans, organizes, and 

direct the performance of sufficient actions to provide 

reasonable assurance that objectives and goals will 

be achieved. Thus, control is the results of proper 

planning, organizing, and directing by management 

CSR: yaitu  Corporate Social Responsibility, yang 

merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh 

perusahaan sebagai wujud pertanggungjawaban di 

hadapan para investor dan masyarakat. 

 


Debt: yaitu  utang perusahaan 

 

Deviden: yaitu  laba yang dibayarkan oleh emitem kepada 

pihak pemegang saham sebagai pembagian keun-

tungan perusahaan. 

 

Earning management: yaitu  tindakan manajer untuk 

meningkatkan (mengurangi) laba yang dilaporkan 

saat ini atas suatu unit dimana manajer bertang-

gung jawab, tanpa mengakibatkan peningkatan 

(penurunan) profitabilitas ekonomis jangka panjang 

unit itu   (Sugiri, 1998) 

Efek: Seluruh surat berharga alias surat-surat yang 

memiliki nilai uang, seperti obligasi, saham, unit 

penyertaan.  

Ekspropriasi (expropriation): yaitu  proses pemakaian  

kontrol untuk memaksimumkan kesejahteraan sen-

diri dengan distribusi kekayaan dari pihak lain. 

Emitem: yaitu  pihak yang melakukan penawaran umum 

atau perusahaan yang mengeluarkan saham atau 

obligasinya untuk dijual kepada masyarakat. 

Equity: yaitu  modal sendiri. 

Etika:   yaitu  Seperangkat prinsip atau nilai moral . 

 

Firm vaule: yaitu  nilai yang bersedia dibayar oleh calon 

investor apabila investor ingin memiliki kepemilikan 

suatu perusahaan. 


Global Compact Initiative: yaitu  suatu organisasi inter-

nasional yang berperan dalam mendorong pengung-

kapan aktifitas sosial perusahaan. 

Go Public: yaitu  upaya yang dilakukan oleh perusahaan 

untuk menjula sahamnya kepada masyarakat. 

 

Hipotesis: yaitu  suatu ide atau penjelasan atas suatu 

yang berdasarkan pada suatu fakta yang belum 

teruji kebenaranya. Atau pengertian lain merumus-

kan hipotesis yaitu  jawaban sementara terhadap 

masalah penelitian, yang kebenarannya perlu diuji 

secara empiris  

Harga nominal (par value): yaitu  Nilai yang ditetapkan 

emiten untuk menilai setiap saham yang dikeluar-

kannya.  

Harga pasar: yaitu  Harga terakhir yang dilaporkan saat 

saham terjual di bursa. Harga ini terjadi setelah 

saham itu  dicatatkan di bursa.  

 

Indeks: yaitu  Indikator yang menggambarkan pergerakan 

harga seluruh saham di bursa efek atau saham-

saham tertentu.  

Independen: yaitu  bebas dari situasi yang mengancam 

objektivitas. Internal auditor harus bebas dari anca-

man ini baik sebagai individu, dalam melaksanakan 

penugasan maupun secara fungsi dan organisasi. 

Insider trading:  yaitu  Transaksi saham berdasarkan 

bocoran informasi rahasia dari pihak-pihak yang 

terkait dengan emiten, konsultan perusahaan, atau 

regulator (insider information). Transaksi seperti ini 

biasanya melibatkan orang-orang yang menurut 

aturan tidak boleh melakukan transaksi. Contoh 

insider trading, direksi perusahaan yang memper-

dagangkan saham perusahaan sendiri.  

Informations: yaitu  sekumpulan fakta dalam format yang 

bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan. 

 

Kinerja Keuangan: yaitu  hasil (outcome) yang diperoleh 

dari suatu aktivitas usaha, dan kienrja keuangan 

secara umum dapat mengukur tingkat kefektifan 

dan efisiensi suatu perusahaan. 

Koefisien korelasi: yaitu  koefisien yangmengukur tingkat 

keeratan hubungan antaa dua variabel atau lebih. 

Kompetensi: yaitu  Kapasitas, keahlian, pengalaman, 

kemampuan, keterampilan, sikap, kecakapan, 

pengetahuan.  

 

Laporan keuangan: yaitu  Suatu laporan mengenai 

keadaan keuangan perusahaan. Isi laporan ini 

termasuk neraca perusahaan, laporan laba-rugi, 

dan arus kas.  

Legitimacy theory: yaitu  teori yang menghipotesiskan 

bahwa perusahaan supaya bisa tetap bertahan 

harus mendapatkan legitimasi dari masyarakat. 

Likuiditas: yaitu  Karakteristik suatu saham yang jumlah-

nya cukup banyak di dalam peredaran sehingga 

memungkinkan untuk dilakukan transaksi dalam 

jumlah besar tanpa harus menyebabkan turunnya 

harga saham.  

 

Objektivitas: yaitu  Sikap mental yang tidak memihak 

yang memungkinkan auditor internal untuk melak-

sanakan tugas sedemikian rupa sehingga mereka 

memiliki keyakinan yang jujur dalam hasil kerja 

mereka tanpa kompromi penting dalam kualitas. 

Objektivitas mensyaratkan auditor internal untuk 

tidak mendelegasikan keputusan (judgement) mere-

ka mengenai masalah audit kepada pihak lain.  

Ownership structure: yaitu  sebaran kepemilikan saham 

para pemegang saham 

 

Pengujian hipotesis: yaitu  pengujian sampel statistik 

untuk mengestimasi parameter dan membuat kepu-

tusan. 

Pengungkapan informasi tanggungjawab sosial perusa-

haan: yaitu  proses komunikasi dampak sosial dari 

kegiatan perusahaan terhadap pihak-pihak berke-

pentingan. 

Perolehan (Return): yaitu  Suatu jumlah dimana suatu 

investasi dapat bertambah karena penggabungan 

bunga atau pendapatan devidend dan pertumbuhan 

modal. Hal ini dinyatakan dalam prosentase. Untuk 

unit link syariah, perolehan atau return yaitu  bagi 

hasil 

Perusahaan publik: yaitu  perusahaan yang sahamnya 

diperdagangkan kepada masyarakat di pasar modal. 

Portofolio (Portfolio): yaitu  Sekuritas (khususnya 

ekuitas, obligasi dan uang tunai) dimiliki oleh 

investor atau oleh suatu reksa dana. 

Populasi target: yaitu  populasi spesifik yang relevan 

dengan tujuan atau masalah penelitian berdasarkan 

kriteria yang diinginkan. 

Principal: yaitu  para pemegang saham dalam suatu 

perusahaan. 

Prudent: yaitu  Sikap kehatihatian, kecermatan, bijak-

sana, waspada, peka dan praktis dalam pengam-

bilan keputusan  

 

Reliabilitas: yaitu  tingkat kemampuan suatu instrumen 

pengukur dapat menghasilkan data yang konsisten 

dan bebas dari kesalahan. 

Return: yaitu  Hasil yang diperoleh dari penanaman modal 

tertentu dalam suatu perusahaan di dalam periode 

tertentu.  

ROI: yaitu  Return On Investment, yang merupakan 

perbandingan laba bersih terhadap keseluruhan 

aset perusahaan. 

 

Saham: yaitu  Bagian kepemilikan dari suatu badan 

usaha. Jika Anda membeli atau memiliki sebagian 

saham dari suatu perusahaan berarti Anda ikut 

serta memiliki perusahaan dan tentu saja Anda 

memiliki klaim baik pada kekayaan maupun pada 

penghasilan perusahaan.  

Social cost: yaitu  biaya yang harus dikeluarkan oleh 

perusahaan untuk pembinaan masyarakat sekitar. 

Stakeholders: yaitu  semua pihak yang mempunyai 

kepentingan dengan perusahaan. 

Shareholders: yaitu  semua pihak yang ikut mempunyai 

kepemilikan saham dalam perusahaan. 

Sustainable Development Reporting: yaitu  suatu bentuk 

laporan berkelanjutan atas aktifitas sosial yang 

telah dilakukan perusahaan. 

 

Theory of the firm: yaitu  suatu teori yang menyatakan 

bahwa keberadaan suatu perusahaan karena peru-

sahaan lebih efisien dari mekanisme pasar. Perusa-

haan diciptakan untuk menciptakan kesejahteraan 

pemiliknya. 

Tobin’s Q: yaitu  ukuran kinerja perusahaan yang 

dikembangkan oleh James tobon (1969) yang 

mengukur kapitalisasi pasar dengan nilia buku 

ekuitas dan utang. 

 

Unit analasis: yaitu  tingkat agregasi dari data yang 

dikumpulkan untuk dianalisis dalam penelitian dan 

merujuk pada apa yang menjadi fokus dalam 

penelitian. 

 

Variabel: yaitu  representasi dari konsep atau konstruk 

yang dapat diukur dengan berbagai macam nilai. 

Abshor 

A. Konsep Nilai Perusahaan dan Kepemilikan Institusi 

 

Masalah-masalah Kepemilikan Institusi muncul kare-

na terjadinya pemisahan antara kepemilikan di pihak prin-

cipal dan pengendalian di pihak agent ,Kepemilikan institusi yang besar dari segi nilai eko-

nomisnya memiliki insentif menyelaraskan kepentingan 

antara manajemen dan investor. Sedangkan kepemilikan 

manajerial yaitu  situasi manajer sekaligus sebagai pemilik 

saham perusahaan. Semakin besar kepemilikan saham oleh 

manajer dalam perusahaan, semakin produktif tindakan 

manajer dalam memaksimalkan nilai perusahaan. Jika 

manajerial ikut serta dalam kepemilikan institusi itu  

maka kekuatannya akan sangat besar mempengaruhi 

perusahaan dalam kelompok kepemilikan institusi. 

 menganalisis bagaimana 

nilai perusahaan dipengaruhi oleh distribusi kepemilikan 

antara pihak manajer yang menikmati manfaat dan pihak 

luar yang tidak menikmati manfaat. Kepemilikan institusi 

yaitu  besarnya jumlah saham yang dimiliki institusi dari 

total saham yang beredar. Adanya kepemilikan institusi 

dapat memantau secara profesional perkembangan investa-

sinya sehingga tingkat pengendalian terhadap manajemen 

sangat tinggi yang pada akhirnya dapat menekan potensi 

kecurangan. Pemilik saham institusi seperti perusahaan 

asuransi, dana pensiun, dan reksadana. Kepemilikan manajerial dan kepemilikan 

institusi yaitu  dua mekanisme corporate governance utama 

yang membantu mengendalikan masalah keagenan. Dengan 

demikian, komposisi kepemilikan institusi akan berpenga-

ruh pada pengendalian perusahaan sehingga berdampak 

pada nilai perusahaan.  

Untuk blockholders yang memegang saham mereka 

hanya untuk waktu singkat (yaitu, mereka yang memiliki 

tingkat turnover tinggi), pengawasan langsung dari manaje-

men tidak mungkin efektif. Sebaliknya, blockholders terse-

but akan bergantung pada pemakaian  kontrak insentif 

untuk memotivasi manajer untuk memaksimalkan nilai 

pemilik saham. Sebaliknya, blockholders dengan tingkat 

turnover yang lebih rendah akan menemukan bahwa hal itu 

berguna untuk menginvestasikan waktu dan tenaga dalam 

pengawasan manajemen. Selanjutnya, ditemukan bahwa 

ketika suatu perusahaan memiliki blockholders yang aktif 

dalam pengawasan manajemen, akan mengurangi efek dari 

omset blockholder pada kompensasi insentif CEO  menyatakan bahwa 

kepemilikan institusi mempunyai pengaruh negatif dan 

signifikan terhadap nilai perusahaan. menyatakan bahwa kepemilikan Insti-

tusi berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap nilai 

perusahaan. Sebagai salah satu alat mekanisme corporate 

governance kehadiran institusi yang mengawasi sebagian 

besar saham akan menjadi alat monitoring yang efektif 

untuk mengawasi kinerja manajemen sehingga dapat 

mengurangi biaya keagenan.  

menegaskan bahwa ada dua jenis 

ownership dalam perusahaan di Indonesia, yaitu perusa-

haan dengan kepemilikan sangat menyebar dan perusahaan 

dengan kepemilikan terkonsentrasi. Dalam tipe perusahaan 

dengan kepemilikan sangat menyebar, masalah keagenan 

yang sering timbul yaitu  antara majority shareholders 

dengan minority shareholders. Perusahaan dengan kepemili-

kan  lebih menyebar memberikan imbalan yang lebih besar 

dibandingkan dengan perusahaan yang kepemilikannya ter-

konsentrasi. Dalam tipe perusahaan seperti di atas, timbul 

dua kelompok, yaitu kepemilikan institusi (controling 

shareholder)  dan kepemilikan publik (minority shareholders) 

Pemilik saham institusi sebagai pemilik saham 

pengendali/saham mayoritas (controling shareholders) dapat 

bertindak sama dengan kepentingan pemilik saham atau 

bertentangan dengan kepentingan pemilik saham atau ber-

tentangan dengan kepentingan pemilik saham, disamping 

itu juga mempunyai informasi yang lebih lengkap daripada 

pemilik saham publik, dan hal ini akan mempengaruhi peri-

laku perusahaan. Pada kasus konsentrasi kepemilik mayori-

tas dan pemilik minoritas.   

Kepemilikan institusi yang ikut dalam pengendalian 

perusahaan cenderung bertindak untuk kepentingan mere-

ka sendiri meskipun dengan mengorbankan kepentingan 

pemilik minoritas. Kepemilikan institusi domestik mempe-

ngaruhi pengelolaan perusahaan dan semakin tinggi propor-

si kepemilikan institusi domestik maka semakin rendah 

kinerja perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian  

memperlihatkan bukti bahwa pemilik saham 

besar memiliki peran campuran, sehingga ada hubungan 

antara Tobin‘s Q dan saham perusahaan yang dimiliki oleh 

insider. Pemilik saham yang jumlahnya besar (large sha-

reholders) memakai  kekuatan suara mereka untuk 

memperbaiki posisi mereka sendiri pada pengeluaran pemi-

lik saham lainnya ,

Beberapa penelitian sebelumnya telah menunjukkan 

bahwa penerapan kepemilikan Institusi bervariasi antar 

satu negara dengan negara yang lain. Penelitian-penelitian 

itu  menunjukkan adanya perbedaan sistem hukum 

yang melindungi investor antar negara ,Dengan hal ini, pengaruh kepemilikan institusi da-

lam penilaian perusahaan di negara maju, seperti Amerika, 

Eropah dan Jepang akan berbeda dengan yang terjadi di 

negara berkembang, seperti Indonesia.Perbedaan dalam 

tem hukum itu  selanjutnya akan berpengaruh pada, 

perkembangan pasar modal, dan perekonomian suatu nega-

ra ,

Penelitian dampak penerapan kepemilikan institusi  

pada nilai perusahaan sangat menarik untuk dilakukan 

pada periode krisis. Kepemilikan Institusi menjadi sesuatu 

yang lebih penting dalam kondisi krisis keuangan karena 

dua alasan.   

Pertama, ekspropriasi terhadap pemilik saham minoritas 

menjadi lebih parah pada periode krisis. Krisis 

dapat mendorong para manajer untuk lebih 

melakukan ekspropriasi pada saat return atas 

investasi yang diharapkan semakin menurun.  

Kedua,  krisis dapat mendorong para investor untuk lebih 

memperhatikan pentingnya keberadaan Kepemili-

kan Institusi. Kepemilikan institusi akan memu-

dahkan pengendalian terhadap perusahaan, se-

hingga akan berdampak pada peningkatan kiner-

ja perusahaan.  

Husnan (2002) menemukan bahwa perusahaan yang 

kepemilikannya lebih menyebar memberikan imbalan yang 

lebih besar kepada manajemen dibandingkan dengan peru-

sahaan yang kepemilikannya lebih terkonsentrasi. Perusa-

haan dengan Kepemilikan Institusi yang besar (lebih dari 

5%) mengindikasikan kemampuannya dalam memonitor 

manajemen. Semakin besar kepemilikan institusi maka 

semakin efisien pemanfaatan aktiva perusahaan. Dengan 

demikian proporsi kepemilikan institusi bertindak sebagai 

pencegahan terhadap pemborosan yang dilakukan mana-

jemen.   

Kepemilikan institusi biasanya merupakan investor 

yang pintar dan jeli. Mereka memiliki keahlian yang lebih 

dibandingkan dengan investor individu, terutama pemilik 

saham institusi mayoritas atau di atas 5%. Pemilik saham 

institusi besar diasumsikan memiliki orientasi investasi 

jangka panjang. Kepemilikan Institusi umumnya bertindak 

sebagai pihak yang memonitor perusahaan. Semakin besar 

tingkat kepemilikan saham oleh institusi, semakin efektif 

pula mekanisme kendali terhadap kinerja manajemen. 

Investor institusi dengan Kepemilikan Institusi yang besar 

dan bersifat mayoritas atau blockholder biasanya memiliki 

informasi yang lebih dan aktif dalam kegiatan monitoring.    

Pada umumnya pemilik saham institusi yang aktif di 

Indonesia yaitu  perusahaan anak cabang pada perusa-

haan emiten. Pemilik saham ini secara langsung akan 

memiliki informasi yang memadai atas perusahaan emiten, 

sehingga mampu melakukan monitoring yang efektif atas 

kinerja manajemen. Sejalan dengan pendapat Madura 

(2001) yang menyatakan bahwa pemilihan bentuk kepemili-

kan perusahaan merupakan hal penting.  

Bagaimana mungkin perusahaan bisa berjalan dengan 

efektif dan efisien ketika, modal yang dihimpun kurang, 

besarnya kewajiban yang harus ditanggung pemilik, keti-

dakleluasaan pengendalian manajemen perusahaan dan 

masih banyak lagi hal penting yang perlu dicermati pemilik 

badan usaha.  

Berdasarkan uraian di atas, Hubungan Kepemilikan 

Institusi dan Nilai Perusahaan ditunjukkan pada gambar 1. 

sebagai berikut: 

 


B. Implikasi Nilai Perusahaan dan Kepemilikan Institusi  

 

1)   Konsentrasi kepemilikan saham    

Implikasi mengenai  Kepemilikan Institusi tidak 

terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan 

berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan. , bahwa secara spesifik untuk 

Indonesia menemukan bahwa French origin countries 

group (termasuk Indonesia) memiliki konsentrasi kepe-

milikan tertinggi dibandingkan dengan tiga origin coun-

Kepemilikan Institusi Nilai Perusahaan 

tries group yang lain. Dalam kelompok itu  bahkan 

sampel perusahaan Indonesia menunjukkan konsen-

trasi kepemilikan lebih besar dari rata-rata kelompok-

nya yaitu pemegang saham tiga terbesar menguasai 

kepemilikan rata-rata 58%.  

bahwa lemah-

nya perlindungan hukum dan lingkungan institusional 

(law and enforcement) berkaitan sangat erat dengan 

kepemilikan yang terkonsentrasi. Hasil ini pun masih 

ada kemungkinan understated sebab mereka berdasar-

kan data kepemilikan langsung, bukan kepemilikan 

akhir (ultimate ownership).  

Kemudian mereka berusaha memperbaiki pengu-

kuran variabel konsentrasi kepemilikan dengan meng-

gunakan data kepemilikan akhir melalui penelusuran 

rantai kepemilikan sampai menemukan siapa yang 

memiliki voting rights paling besar pada saat mereka 

meneliti struktur kepemilikan perusahaan-perusahaan 

di 27 negara maju Ultimate owner 

perusahaan merupakan pemilik yang menginvestigasi 

kepemilikan menengah atau kelompok pertama, diikuti 

kelompok kedua dan seterusnya.

memakai  pendekatan ultimate ownership dengan 

WLP. Prinsip ini memakai  hak kontrol terhadap 

ultimate owner menurut nilai minimum hak voting pada 

link yang berbeda dari control chain.  

 

2) Prioritas tujuan perusahaan 

Implikasi mengenai Kepemilikan Institusi tidak 

terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan 

yaitu  terkait dengan penentuan prioritas tujuan peru-

sahaan. Bahwa Kepemilikan Institusi yang besar me-

nentukan prioritas tujuan perusahaan dalam memak-

simalkan Nilai Perusahaan. Karakteristik yang umum 

pada suatu Kepemilikan Institusi dapat mempengaruhi 

pencapaian tujuan perusahaan. Pasar modal Indonesia 

yang dikatagorikan sebagai pasar modal yang sedang 

tumbuh memiliki potensi yang tinggi untuk memberi 

kontribusi dalam ekonomi Indonesia. PT. Bursa Efek 

Indonesia sebagai salah satu bursa yang menjadi acuan 

pasar modal Indonesia Tahun 2010 memiliki 424 

emiten, 68% atau 271 diantaranya yaitu  Industri 

Manufaktur.   

Seperti diketahui bahwa krisis ekonomi Indonesia 

berdampak pada nilai fundamental perusahaan, khu-

susnya perusahaan yang listing di Pasar Modal.   

() menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang kuat 

dan jelas dari pengaruh substantif antara komposisi 

kepemilikan dengan kinerja atau Nilai Perusahaan, 

Tobin‘s Q dipakai  dalam pengukuran Nilai Perusa-

haan. Penelitian  tidak menemu-

kan pengaruh antara Kepemilikan Institusi dengan nilai 

pemilik saham. Dari hasil penelitian itu  mencer-

minkan bahwa pemilik institusi gagal menekan manajer 

untuk meningkatkan Nilai Perusahaan. 

 

3) Motivasi investor 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan yaitu  terkait motivasi investor. Bahwa 

keberadaan Kepemilikan Institusi yang mayoritas justru 

menurunkan kepercayaan publik terhadap perusahaan. 

Akibatnya pasar saham mereaksi negatif yang berupa 

turunnya volume perdagangan saham dan harga saham, 

sehingga menurunkan nilai pemilik saham.  

Penemuan penting dalam penelitian ini yaitu  

bahwa Kepemilikan Institusi belum memiliki arti dalam 

perusahaan-perusahaan di negara berkembang, seperti 

Indonesia dibandingkan dalam negara maju. Hal terse-

but antara lain dapat disebabkan karena perusahaan 

yang menerapkan tatakelola keuangan perusahaan yang 

baik dalam Kepemilikan Institusi akan memperoleh 

manfaat yang lebih kecil di negara-negara yang lingku-

ngan hukumnya yang dianggap lebih buruk.    

menyatakan bahwa motivasi investor berinvestasi 

pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek bukan 

saja dijelaskan oleh kepemilikan institusi, akan tetapi 

dapat dijelaskan oleh beberapa faktor lain. Sebagai con-

toh, rumor yang sengaja diciptakan oleh pemodal besar 

untuk mempengaruhi investor melakukan transaksi 

besar-besaran pada perusahaan tertentu, kebijakan 

pemerintah yang mengundang kontroversial, memanas-

nya suhu politik baik domestik maupun internasional.  

Kepemilikan Institusi tidak menjadi perhatian 

penting bagi investor dalam menilai suatu investasi. 

Secara empiris hasil penelitian ini menguatkan feno-

mena praktis yang menunjukkan bahwa Kepemilikan 

Institusi perusahaan-perusahaan di negara berkem-

bang seperti Indonesia yang umumnya Large Share-

holders Ownership (LSO) mempunyai kinerja yang 

lebih buruk dari perusahaan di negara-negara maju 

yang cenderung mempunyai kinerja  lebih baik.  

Kepemilikan Institusi yang besar tidak dapat 

dipanntau secara profesional perkembangan investasi-

nya sehingga tingkat pengendalian terhadap manajemen 

sangat tinggi yang pada akhirnya dapat menyebabkan 

potensi kecurangan. Beberapa hasil penelitian di 

negara-negara maju (Amerika, Eropah, Jepang), menemukan bahwa 

Kepemilikan Institusi berpengaruh terhadap Nilai Peru-

sahaan. menemukan hasil 

yang sama yaitu bahwa tidak ada hubungan antara 

Kepemilikan Institusi dan firm value.   

 

4) Invormasi 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan yaitu , terkait informasi. Bahwa investor 

tidak banyak memakai  informasi mengenai Kepe-

milikan Institusi dalam melakukan penilaian perusa-

haan. Informasi yang dihasilkan dari perusahaan de-

ngan Kepemilikan Institusi yang sangat besar itu  

dianggap oleh investor sebagai informasi asimetris, 

karena akan disesuaikan hasilnya  dengan kepentingan 

controling shareholders yang diungkapkan kepada selu-

ruh stakeholders. Sehingga perhatian utama investor 

masih kepada hasil Kinerja Keuangan pada laporan 

keuangan yang diinformasikan. Sejalan dengan panda-

ngan atau konsep yang mengatakan bahwa investor  

lebih memfokuskan pada current earnings . Akibatnya, manajer terpaksa hanya  melakukan 

tindakan yang dapat meningkatkan laba jangka pendek, 

misalnya dengan melakukan manipulasi laba untuk 

mengejar target laba. Sedangkan faktor kepemilikan 

saham belum menjadi perhatian utama bagi investor. 

 

5) Monitoring 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan yaitu , terkait monitoring. Bahwa Kepemi-

likan Institusi tidak terbukti mampu mengontrol/memo-

nitoring  tindakan manajer (agent) dalam opportunistic 

untuk kepentingannya. Pemilik saham dalam memo-

nitor dan mengontrol tindakan manajer sangat tergan-

tung pada berbagai faktor seperti sistem penghargaan 

yang diterapkan dalam perusahaan itu . Penghar-

gaan yang diberikan oleh pemilik kepada para manajer 

bisa berbasis pada perilaku manajemen yang diharap-

kan maupun pada hasil kinerja manajer itu sendiri. 

Dari uraian di atas, maka dapat dinyatakan 

bahwa temuan hasil dalam penelitian ini yaitu  bahwa 

pada perusahaan besar di Indonesia khususnya peru-

sahaan yang terdaftar di BEI, kepemilkan institusi  

belum dapat dijadikan sebagai alat keputusan keuangan 

dan monitoring bagi investor terhadap perusahaan. 

Alasannya antara lain karena kepemilkan di Indonesia 

terdiri dari perusahaan-perusahaan holding company 

yang saling berafiliasi. Kepemilikan saham yang besar 

ini menjadi masalah, karena kebanyakan menerapkan 

sistem ―family control‖ dan mengutamakan kepenti-

ngannya sehingga memungkinkan terjadinya ekspro-

priasi misalnya tindaka Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

(KKN).  Hal ini mengakibatkan kecilnya persepsi investor 

eksternal.  

 

6)  Perlindungan pemilik saham 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan terkait dengan perlindungan bagi seluruh 

pemilik saham. Bahwa perlindungan kepada pemilik 

saham masih rendah, sedangkan perlindungan itu  

sangat penting. Mengapa perlindungan kepada pemilik 

saham minoritas menjadi penting?  

Alasan utamanya, integritas dari pasar modal 

akan terjaga dengan baik sehingga pada saat bersamaan 

merangsang minat investor kecil untuk berinvestasi 

dalam pasar modal. Apabila tidak ada  perlindungan 

terhadap pemilik saham minoritas, tidak akan ada 

minat investasi yang cukup sehingga mengakibatkan 

tertekannya harga saham dan tidak optimalnya alokasi 

sumber daya. Semua Kepemilikan saham termasuk 

kepemilikan minoritas terdaftar sebagai emiten di 

Bapepem dalam registrasi kepemilikan (Registered 

Ownership).   

Hasil penelitian ini juga dapat menunjukkan 

bagaimana peran Kepemilikan Institusi  pada penilaian 

perusahaan dalam kaitannya dengan perlindungan 

investor. Kepemilikan Institusi ini berbeda di berbagai 

perusahaan di berbagai negara karena perbedaan 

keadaan yang dihadapi perusahaan, khususnya dalam 

hal skala ekonomi, peraturan, acara transaksional 

(misalnya, merger dan akuisisi, pergantian CEO, dll). 

Hal ini juga berhubungan dengan karakteristik kepe-

milikan perusahaan (Li Lin, 2010). Konsentrasi Kepe-

milikan Institusi merupakan komposisi saham perusa-

haan yang dimiliki oleh institusi atau lembaga (perusa-

haan asuransi, bank, perusahaan investasi dan Kepemi-

likan Institusi lain).  

Dalam kaitannya dengan persyaratan penanaman 

modal di Indoensia, Peraturan Presiden No. 111 Tahun 

2007 memuat daftar bidang usaha yang tertutup dan 

bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan dibi-

dang penanaman modal, mencakup berbagai bidang 

usaha. Misalnya, disektor komunikasi dan informatika 

penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang tetap, 

kepemilikan modal asing maksimal 49%. Begitu juga 

penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berbasis 

radio, dengan teknologi circuit switched atau packet 

switched, kepemilikan modal asing maksimal 49%.   

Penanaman modal tidak langsung atau portofolio 

merupakan penanaman modal yang dilakukan dengan 

cara membeli saham Perseroan Terbatas melalui Bursa 

Efek. Penjelasan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Pena-

naman Modal, Bagian Umum menyebutkan: ―Undang-

undang ini mencakupi semua kegiatan penanaman 

modal langsung di semua sektor‖. Selanjutnya, penjela-

san Pasal 2 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman 

Modal menyebutkan ―Yang dimaksud dengan penana-

man modal disemua sektor di wilayah negara Republik 

Indonesia‖ yaitu  penanaman modal langsung dan 

tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau 

portofolio‖.  

Penanaman modal tidak langsung atau portofolio, 

yaitu penanaman modal yang dilakukan melalui pembe-

lian saham di Bursa Efek tidak termasuk dalam ruang 

lingkup UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman 

Modal. Pemikiran itu  didasari latar belakang kebi-

jakan penanaman modal di Indonesia, khususnya 

mengenai penanaman modal langsung dan tidak lang-

sung yang pernah diberlakukan sebelumnya. Misalnya, 

Keputusan Presiden R.I. No. 17 Tahun 1986 tentang 

Persyaratan Pemilikan Saham Nasional Dalam Perusa-

haan Penanaman Modal Asing Untuk Diberikan Perla-

kuan Yang Sama Seperti Perusahaan Penanaman Modal 

Dalam Negeri, Pasal 2 menyebutkan: ―Perusahaan 

Modal Asing:  

a. Minimal 75% (tujuh puluh lima persen) yang saham-

nya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, 

atau  

b. Minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya 

dijual melalui pasar modal, atau  

c. Minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya 

dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan 

yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan 

bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui 

pasar modal itu  minimal 20% (dua puluh 

persen), diberikan perlakuan sama seperti perusa-

haan yang dibentuk dalam rangka Undang-Undang 

No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam 

Negeri.‖   

Ketentuan di atas menunjukkan bahwa perusa-

haan modal asing yang menjual sahamnya 51% melalui 

pasar modal atau dalam hal 51% sahamnya dimiliki 

Negara dan/atau swasta nasional dan 20% dijual 

melalui pasar modal, maka sahamnya yang dijual di 

pasar modal dianggap sebagai saham milik investor 

dalam negeri sehingga diberikan perlakuan sama 

dengan penanaman modal dalam negeri atau dengan 

kata lain berada di luar rezim ketentuan perundang-

undangan tentang penanaman modal asing.  

Sebagai konsekuensi dari kebijakan-kebijakan di 

atas maka perusahaan modal asing itu  dapat 

masuk pula pada bidang-bidang usaha yang terbuka 

bagi penanaman modal dalam negeri dan tertutup atau 

terbatas bagi penanaman modal asing. Hal ini berbeda 

bila perusahaan asing itu  membeli saham tidak 

melalui pasar modal. Keputusan Menteri Negeri Negara 

Penggerak Dana investasi/Ketua BKPM No. 15/SK/ 

1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham 

Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Pena-

naman Modal Asing tanggal 29 Juli 1994, Pasal 17 

menyatakan:  

(1) Pelaksanaan pembelian saham perusahaan penana-

man modal asing dan/atau warga Negara asing 

dimaksud, dapat dilakukan melalui pemilikan lang-

sung dan/atau pasar modal dalam negeri.  

(2) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimak-

sud dalam ayat (1), yang dilakukan melalui pemili-

kan langsung, hanya dapat dilaksanakan apabila 

bidang  usaha yang akan dibeli sahamnya itu  

pada saat pembelian saham terbuka bagi penana-

man modal asing." Berdasarkan penjelasan-penjela-

san di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kebija-

kan penanaman modal Indonesia pada masa lalu 

hingga saat ini, sebagaimana diatur dalam UU No. 

25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal secara 

konsisten telah menerapkan perbedaan antara 

penanaman modal langsung dan penanaman modal 

tidak langsung atau penanaman modal melalui 

pasar modal (portofolio), dan secara konsisten pula 

telah memberikan pengecualian bagi penanam 

modal asing yang melakukan penanaman modal 

tidak langsung untuk dapat memasuki bidang 

usaha yang terbuka bagi penanaman modal dalam 

negeri serta tidak tunduk pada ketentuan mengenai 

pembatasan bidang usaha yang terbuka bagi pena-

naman modal asing.  

Penanaman modal tidak langsung atau portofolio 

meliputi seluruh pembelian saham yang dilakukan di 

Bursa Efek tanpa ada perbedaan antara saham 

perusahaan terbuka yang dimiliki oleh pemilik saham 

pengendali dan masyarakat. Sebutan pemilik saham 

pengendali diatur berdasarkan peraturan pasar modal. 

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penana-

man Modal tidak menyentuh masalah perbedaan pemi-

lik saham masyarakat dan pemilik saham pengendali 

sebagaimana diatur dalam peraturan pasar modal.  

Apakah dengan demikian PT. PMA yang seluruh 

sahamnya telah dicatatkan di Bursa Efek (company 

listing) tidak terikat pada pembatasan kepemilikan 

saham oleh pihak asing sebagaimana diatur dalam pera-

turan penanaman modal? Konsisten dengan pengertian 

penanaman modal tidak langsung atau penanaman 

modal melalui pasar modal (portofolio) sebagaimana 

disebutkan dalam butir 1 di atas, maka PT. PMA yang 

seluruh sahamnya telah dicatatkan di Bursa Efek (com-

pany listing), berdasarkan peraturan pada waktu yang 

lalu sebagaimana itu  dalam butir 1, tidak tunduk 

pada ketentuan mengenai pembatasan bidang usaha 

yang tertutup dan/atau terbuka dengan pembatasan 

bagi penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam 

peraturan penanaman modal dan dapat memasuki 

bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal 

dalam negeri.           

Sebagai contoh, bahwa apabila suatu bidang usa-

ha terbuka bagi kepemilikan asing maksimum sebesar 

51%, maka suatu PT. PMA yang telah melakukan com-

pany listing tidak tunduk pada pembatasan kepemilikan 

asing pada bidang itu  dan lebih dari 51% saham-

nya dapat dimiliki oleh pemilik saham asing sepanjang 

perolehan sahamnya dilakukan melaui Bursa Efek.  

 

7) Pengambil alihan perusahaan 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan terkait dengan pengambil alih  perusahaan. 

Bahwa terkait dengan porsi kepemilikan publik yang 

jumlahnya  minoritas, otoritas bursa di negara lain yaitu 

Philippine Stock Exchange Inc mengumumkan rencana 

peningkatan batas minimum porsi kepemilikan saham 

publik menjadi 12% dari sebelumnya 10%. Presiden 

Philippine Stock Exchange Hans Sicat mengatakan ren-

cana itu terkait dengan tujuan meningkatkan likuiditas 

dan memancing minat investor. Bloomberg menyimpul-

kan skala pasar saham Filipina masih lebih tertinggal 

dibandingkan dengan negara lain sekawasan, kurang-

nya produk yang ditawarkan, dan aktivias perdagangan 

yang lebih kecil ,

Pada sisi sebaliknya, jika perlindungan (protec-

tion) terhadap kepemilikan publik  terlalu tinggi, justru 

akan menutup pintu bagi investor besar dan potensial 

yang bermaksud mengambil alih sebuah perusahaan. 

Karena itu, diperlukan peraturan yang berimbang guna 

menjaga gairah berinvestasi di pasar modal. Di belahan 

dunia yang lain, sudah ada  beberapa alternatif 

dalam melakukan akuisisi, yaitu off market dan on 

market. Pada akuisisi dengan metode off market, pena-

war dapat melakukan tender offer baik secara tunai 

atau ditukar dengan saham perusahaan lain atau 

kombinasi dari keduanya.  

Pada mekanisme on market, tender offer hanya 

dilakukan secara tunai kepada seluruh pemilik saham. 

Tampaknya, mekanisme off market tidak berlaku di 

Indonesia. Ketentuan Umum tentang penanaman modal 

asing, butir 3 menyatakan penanaman modal asing ada-

lah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha 

di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan 

oleh penanam modal asing, baik yang memakai  

modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan 

dengan penanam modal dalam negeri. Perusahaan asing 

yang menjadi pemilik saham minoritas, perusahaan joint 

venture itu  tetap diklasifikasikan PMA, bahkan bila 

investor asing hanya mempunyai  5% saja.  

Banyak investor asing telah menguasai saham di 

perusahaan sektor telekomunikasi mereka, investor 

asing itu , antara lain Singtel (Singapura) dan 

Huchitson (Hong kong). Namun, aturan kepemilikan 

investor asing di perusahaan swasta hingga 100%, tidak 

berlaku di BUMN Australia, karenanya pemerintah Aus-

tralia mempertahankan 51% kepemilikannya di Telsra. 

Hingga keluarnya aturan baru tentang jumlah maksimal 

kepemilikan pemerintah di BUMN, kini Australia belum 

menentukan apakah selisih kepemilikan saham mereka 

akan dijual ke perusahaan swasta domestik atau asing.  

Saat ini aturan yang berlaku maksimal kepemili-

kan negara 35%, namun posisi kepemilikan negara yang 

51% (selisih jumlah kepemilikan-red) belum diputuskan 

mau dijual ke private atau asing. Untuk mencapai 

sistem kompetisi seperti sekarang, industri telekomuni-

kasi Australia telah melaui proses hingga 15 tahun. 

Kemudian, tahun 1997, Australia mulai terbuka dan 

sejak tahun 1999, Negara Kangguru itu  resmi 

mengubah sistem monopoli menjadi kompetisi. Di sisi 

lain, menyimak pengalaman Australia,  Indonesia perlu 

belajar dari Australia dalam memproteksi BUMN sektor 

telekomunikasi,

 

8)  Keberpihakan perusahaan 

Implikasi berikutnya mengenai Kepemilikan Insti-

tusi tidak terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan terkait dengan keberpihakan perusahaan 

terhadap Kepemilikan Institusi. Bahwa pemilik saham 

institusi yang merupakan pengendali (majority sharehol-

ders) akan selalu berupaya hanya mementingkan kepen-

tingan saham institusi dibandingkan dengan perusa-

haan (opportunistic).  

Pengawasan yang dilakukan terhadap perusa-

haan semata-mata dilakukan hanya untuk kepentingan 

pribadi/kelompok. Tindakan ini jelas akan merugikan 

operasional perusahaan sehingga dapat menurunkan 

kinerja dan akan berpengaruh terhadap Nilai Perusa-

haan yang tercermin pada tingkat harga sahamnya. 

Kepemilikan Institusi biasanya bersifat mayoritas 

sehingga kelompok ini dapat memantau kinerja peru-

sahaan secara optimal. Sebagai dampaknya manajer 

relatif membatassi kepemilikkan sahamnya. Sebaliknya 

pada Kepemilikan Institusi rendah menyebabkan meka-

nisme pengendalian pihak eksternal menjadi lemah 

sehingga manajer lebih leluasa megambil keputusan 

atau banyak terlibat dalam kepemilikkan saham. 

Pemilik saham institusi yang merupakan pengen-

dali (majority shareholders) akan selalu berupaya hanya 

mementingkan kepentingan saham institusi dibanding-

kan dengan perusahaan (opportunistic). Pengawasan 

yang dilakukan terhadap perusahaan semata-mata dila-

kukan untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini jelas 

akan merugikan operasional perusahaan sehingga dapat 

menurunkan kinerja dan akan berpengaruh terhadap 

Nilai Perusahaan yang tercermin pada tingkat harga 

sahamnya.  

Kepemilikan Institusi biasanya bersifat mayoritas 

sehingga kelompok ini dapat memantau kinerja perusa-

haan secara optimal. Sebagai dampaknya manajer rela-

tif membatassi kepemilikkan sahamnya. Sebaliknya 

pada Kepemilikan Institusi rendah menyebabkan meka-

nisme pengendalian pihak eksternal menjadi lemah 

sehingga manajer lebih leluasa megambil keputusan 

atau banyak terlibat dalam kepemilikkan saham. 



 

 

A.  Konsep Nilai Perusahaan dan Kinerja Keuangan  

 

Tujuan dari adanya suatu perusahaan yaitu  untuk 

memaksimalkan nilai perusahaan. Nilai perusahan merupa-

kan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli atau 

investor apabila perusahaan itu dijual. Semakin tinggi nilai 

perusahaan, semakin besar kemakmuran yang akan dite-

rima oleh pemilik perusahaan. Bagi perusahaan yang ter-

daftar di bursa efek, kemakmuran para pemilik saham 

diperlihatkan dalam wujud semakin tingginya harga saham, 

yang merupakan pencerminan dari keputusan-keputusan 

investasi, pendanaan dan kebijakan dividen.  

Saham yaitu  tanda bukti kepemilikan atau keikut-

sertaan individu, institusi dalam suatu perusahaan terbuka. 

Tujuan investor menanamkan dananya di pasar modal 

yaitu  untuk memperoleh pendapatan dalam waktu yang 

cukup panjang dari kegiatan diluar operasional perusahaan.  

Ketika menanamkan dana dalam suatu perusahaan, inves-

tor memerlukan informasi yang cukup tentang kondisi 

pasar dan kondisi perusahaan. Atau dengan kata lain 

investor perlu melakukan analisis salah satunya yaitu  

analisis fundamental. Menurut pendapat Husnan (2002) 

mengemukakan bahwa ―analisis fundamental merupakan 

analisis historis atas kekuatan keuangan dari suatu peru-

sahaan yang sering disebut company analysis.‖  

Investor akan mempelajari laporan keuangan peru-

sahaan yang salah satunya dengan memakai  analisis 

rasio keuangan, mengidentifikasi kecenderungan atau per-

tumbuhan yang mungkin ada, mengevaluasi efisiensi 

operasional dan memahami sifat dasar dan karakteristik 

operasional dari perusahaan itu . Rasio utama yang 

sering dipakai yaitu  profitabilitas.  Peningkatan  nilai rasio 

ini menunjukkan meningkatnya kemampuan laba perusa-

haan. Sehingga akan memberikan keuntungan bagi perusa-

haan dan investor. 

Investor akan lebih tertarik untuk menginvestasikan 

dananya kepada perusahaan yang memiliki prospek yang 

baik Kinerja keuangan pada dasarnya merupakan hasil 

yang dicapai suatu perusahaan dengan-mengelola sumber 

daya yang ada dalam perusahaan seefektif dan seefisien 

mungkin guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan 

manajemen dalam penilaian Kinerja Keuangan.  

Kinerja keuangan perusahaan merupakan prestasi 

yang dicapai perusahaan dalam suatu periode tertentu yang 

mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan itu . Dari 

definisi kinerja keuangan yang dipaparkan, dapat ditarik 

suatu kesimpulan bahwa kinerja merupakan hasil atau 

prestasi yang dicapai perusahaan mengenai posisi keuangan 

perusahaan, informasi dibutuhkan oleh pihak-pihak ter-

tentu untuk membantu mereka dalam proses pengambilan 

keputusan. Kinerja Keuangan perusahaan merupakan salah 

satu faktor yang menunjukkan penilaian efektifitas dan efi-

sien suatu organisasi dalam rangka mencapai  tujuannya. 

Aktifitas monitoring institusi mampu mengubah  perusa-

haan dalam meningkatkan kemakmuran pemilik saham 

sehingga Nilai Perusahaan meningkat.  

Penilaian terhadap Kinerja Keuangan merupakan 

suatu kegiatan yang sangat penting, karena berdasarkan 

penilaian itu  dapat dijadikan sebagai ukuran nilai 

perusahaan selama periode waktu tertentu. Disamping itu 

penilaian kinerja keuangan juga dapat dijadikan pedoman 

bagi usaha perbaikan atau peningkatan Kinerja keuangan 

itu . Kinerja keuangan yaitu  salah satu faktor dalam 

manajemen laba yang menunjukkan efektivitas dan efisiensi 

dalam kebkan ijapencapaian tujuan suatu perusahaan. 

Kebijakan dan keputusan yang diambil dalam rangka 

penentuan kinerja keuangan akan mempengaruhi penilaian 

perusahaan. Manajemen laba merupakan salah satu faktor 

yang mempengaruhi dalam penilaian perusahaan. Perusa-

haan memerlukan kegiatan penilaian kinerja keuangan 

untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekui-

tas perusahaan.  

Jika perusahaan bermasalah, penilaian kinerja bertu-

juan untuk mengimplementasikan program pemulihan usa-

ha atau restrukturisasi. Perusahaan yang akan menjual 

sahamnya di bursa harus dinilai dengan wajar untuk 

ditawarkan kepada publik. Ada  dua  macam  kinerja  yang  

diukur  dalam  berbagai  penelitian  yaitu kinerja operasi 

perusahaan dan kinerja pasar. Kinerja operasi perusahaan 

diukur dengan melihat kemampuan perusahaan yang tam-

pak pada laporan keuangannya. Untuk mengukur kinerja 

operasi perusahaan biasanya dipakai  rasio profitabilitas.  

Rasio  profitabilitas  mengukur  kemampuan  perusahaan 

menghasilkan keuntungan pada tingkat penjualan, asset 

dan modal saham tertentu. Rasio profitabilitas yang sering 

dipakai  yaitu  Return On Investment (ROI). Para investor 

dan analis keuangan sering memakai  rasio keuangan 

ini untuk menilai dan memilih jenis investasi pada 

perusahaan emiten.  

Hasil perhitungan rasio dapat dipakai  untuk 

memperkirakan kenaikan ataupun penurunan harga saham 

dan nilai perusahaan suatu perusahaan di bursa saham. 

Rasio keuangan yang diproksi dengan profitabilitas, berarti 

dapat memaksimumkan tujuan perusahaan. menyatakan bahwa tujuan utama perusa-

haan yaitu  memaksimumkan kekayaan atau kesejah-

teraan pemilik saham. Jadi Rasio profitabilitas menunjuk-

kan keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan keun-

tungan pemilik saham.  

Profitabilitas yaitu  tingkat keuntungan bersih yang 

mampu diraih oleh perusahan pada saat menjalankan operasi-

nya. Keuntungan yang layak dibagikan  kepada pemilik saham 

yaitu  keuntungan setelah bunga dan pajak.. Semakinbesar 

keuntungan yang diperoleh semakin besar pula kemam-

puan perusahaanuntuk membayarkan devidennya, dan hal 

ini berdampak pada kenaikan nilai perusahaan. Penelitian 

Paranita (2007) menyimpulkan bahwa faktor profitabilitas 

berpengaruh signifikan dalam meningkatkan nilai perusa-

haan. Hal ini menunjukkan bahwa profit yang tinggi akan 

memberikan indikasi prospek perusahaan yang baik sehing-

ga dapat memicuinvestor untuk ikut meningkatkan permin-

taan saham. Selanjutnya permintaansaham yang meningkat 

akan menyebabkan nilai perusahaan yang meningkat. 

Femonema itu  menunjukkan bahwa tingkat profita-

bilitas merupakaninsentif bagi peningkatan nilai perusa-

haan. 

Para pemilik saham (shareholders) melakukan over-

view suatu perusahaan  dengan  melihat rasio keuangan 

sebagai alat evaluasi investasi, karena rasio keuangan  

dapat mencerminkan asymmetric information terhadap tinggi 

rendahnya nilai perusahaan. Jika shareholders ingin meli-

hat seberapa besar perusahaan menghasilkan return atas 

investasi yang akan mereka tanamkan, yang akan dilihat 

pertama kali yaitu  rasio profitabilitas, terutama ROI, 

karena rasio ini mengukur seberapa efektif perusahaan 

menghasilkan return bagi para investor. Semakin tinggi nilai 

rasio profitabilitas ini, maka semakin besar nilai profita-

bilitas perusahaan, yang pada akhirnya dapat menjadi 

sinyal informasi positif bagi investor dalam  investasi pada  

perusahaan itu . 

Jika informasi dalam laporan keuangan sifatnya 

asymmetric information, akan menggangu pemakai laporan 

keuangan yang mempercayai angka laba hasil rekayasa 

itu  sebagai angka laba sebenarnya, dan hal ini sangat 

menyesatkan. Jika terjadi asymmetry information, sedang-

kan aliran laba dalam laporan keuangan konvensional tidak 

mengungkapkan variabel–variabel yang mempengaruhi mar-

ket value, maka hasil yang dilaporkan dapat berbeda dengan 

yang diperoleh investor, begitu juga dengan nilai market 

value yang diperdagangkan dapat mengalami perbedaaan 

22  ---  

hasil. Tingkat return yang diperoleh  dari laporan keuangan 

menggambarkan  seberapa baik nilai perusahaan di mata 

investor.  

Apabila perusahaan berhasil membukukan tingkat 

profitabilitas yang besar, akan memotivasi para investor 

untuk menanamkan modalnya, sehingga harga saham 

meningkat. Peningkatan harga saham akan meningkatkan 

kepercayaan investor melalui informasi nilai profitabilitas, 

sehingga akan meningkatkan permintaan investasi terhadap 

perusahaan itu .  Semakin besar profit yang diperoleh,  

semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar-

kan dividennya. Hal ini yang dianggap menarik investor 

dalam penilaian perusahaan.  

Idealnya, jika informasi kandungan profitabilitas 

dipakai  investor pada kondisi simetri dalam mengukur 

Kinerja keuangan sehingga efektif dalam melakukan peni-

laian perusahaan. Penilaian investor meningkat akibat 

pengaruh informasi Kinerja keuangan itu . Dengan 

demikian, jika nilai kinerja keuangan tinggi, menarik 

investor untuk berinvestasi dan berpengaruh bagi pening-

katan kinerja saham perusahaan di  Bursa Efek. Sedangkan 

harga saham mencercerminkan Nilai Perusahaan. Nilai 

Perusahaan merupakan nilai wajar yang menggambarkan 

persepsi investor terhadap emiten bersangkutan. Pengu-

kuran Nilai Perusahaan memakai  dimensi pengukuran 

yang beragam. Tobin‘s Q merupakan ukuran yang paling 

banyak dipakai  dalam data keuangan perusahaan.  

Dengan demikian terlihat pengaruh dari kinerja keuangan 

terhadap pengukuran Nilai Perusahaan sebagai tujuan 

perusahaan. Profitabilitas dapat menjadi informasi  tentang 

pertumbuhan perusahaan sehingga berpengaruh pada 

keputusan keuangan. Keputusan keuangan akan mempe-

ngaruhi nilai perusahaan 

menemukan bahwa kinerja keuangan  berpengaruh positif 

terhadap nilai perusahaan.  

Kinerja yaitu  suatu gambaran mengenai tingkat 

pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan perusahaan dalam 

mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi perusahaan 

yang tertuang dalam perencanaan strategi suatu perusa-

haan. Sedangkan kinerja keuangan perusahaan yaitu  

prestasi kerja yang telah dicapai oleh perusahaan dalam 

suatu periode tertentu dan tertuang pada laporan keuangan 

perusahaan yang bersangkutan . Jadi 

dengan kinerja keuangan yang dicapai dapat menjadi acuan  

gambaran tujuan perusahaan, yaitu peningkatan kemak-

muran pemilik saham melalui pencapaian nilai perusahaan.   

Kinerja keuangan merupakan salah satu faktor yang 

menjadi acuan investor dalam menilai perusahaan dengan 

wujud membeli saham. Bagi perusahaan, meningkatkan 

kinerja keuangan yaitu  suatu keharusan agar saham 

perusahaan tetap menarik bagi investor. Laporan keuangan 

yang dipublikasikan oleh perusahaan merupakan cerminan 

kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan di Indonesia 

khususnya perusahaan yang sudah go public diharuskan 

untuk menyusun laporan keuangan setiap periodenya.  

Dalam melakukan penilaian perusahaan, laba akun-

tansi selalu menjadi fokus utama yang diperhatikan. Alat 

ukur finansial yang sering dipakai  untuk mengukur 

tingkat laba yaitu  Return on Investment (ROI).  

analisis ROI dalam analisis rasio keuangan 

memiliki arti yang penting sebagai salah satu teknik analisis 

rasio keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif).  

Nilai sebuah perusahaan itu sendiri merupakan 

acuan bagi para investor dalam melakukan investasi pada 

perusahaan karena penting bagi investor untuk melihat 

seberapa besar Nilai Perusahaan, yang nanti akan menjadi 

bahan pertimbangan bagi investor dalam pengambilan 

keputusan untuk melakukan investasi. Memaksimumkan 

nilai perusahaan tidak identik dengan memaksimumkan 

laba, apabila laba itu  diartikan sebagai laba akuntansi. 

Sebaliknya memaksimumkan nilai perusahaan akan identik 

dengan memaksimumkan laba dalam pengertian ekonomi. 

Hal ini disebabkan karena laba ekonomi diartikan sebagai 

jumlah kekayaan yang bisa dikonsumsikan tanpa mengu-

rangi modal pemilik perusahaan (Husnan, 2002). Konsep-

konsep penilaian kinerja keuangan terhadap nilai perusa-

haan harus diperhatikan oleh investor. Tujuannya yaitu  

untuk mengetahui tentang kepastian investasi yang akan 

dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai termasuk 

dalam kategori perusahaan yang berkinerja baik. 

Laporan keuangan mempunyai tujuan untuk memberi-

kan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas 

perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan 

pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-

keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban 

(stewardship) manajemen atas pemakaian  sumber-sumber 

daya yang dipercayakan kepada mereka. (IAI, 2009). Laporan 

keuangan yang memuat Return On Inves-ment (ROI) merupa-

kan salah satu rasio yang mengukur tingkat profitabilitas 

perusahaan. Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan 

keuangan sangat penting bagi tingkat manfaat dan nilai 

laporan itu . Semakin singkat jarak waktu antara akhir 

periode akuntansi dengan tanggal penyampaian laporan 

keuangan, maka semakin banyak keuntungan yang dapat 

diperoleh dari laporan keuangan itu  sedangkan semakin 

panjang periode antara akhir tahun dengan penyampaian 

laporan keuangan maka akan semakin tinggi kemungkinan 

informasi itu  dibocorkan pada pihak yang berkepentingan.  

menyatakan bahwa kinerja keuangan perusahaan pada 

akhirnya tercermin dari laba yang dihasilkan (profitablitas). 

Indikator keuangan berupa ratio keuangan perusahaan 

memberikan gambaran tentang kinerja keuangan. Rasio 

profitabilitas yang sering dipakai  yaitu  ROI. Setiap jenis 

rasio keuangan mempunyai kegunaan untuk membuat 

analisis yang berbeda-beda tergantung dari sudut pandang 

yang memakai  dan tujuan dari pemakaian nya. ROI 

merupakan ukuran yang sangat penting karena berhubungan 

dengan aktiva yang dimiliki untuk pengendalian lingkungan.

Disamping itu apabila perusahaan ingin mengguna-

kan rasio keuangan sebagai alat analisis efektivitas kinerja 

perusahaan maka rasio keuangan yang dimiliki oleh suatu 

perusahaan harus dibandingkan dengan standard atau 

tolok ukur yang memadai, misalnya memakai  standar 

rasio keuangan rata-rata industri dimana perusahaan 

beroperasi atau memakai  rasio keuangan perusahaan 

sejenis, atau rasio keuangan periode yang telah lalu.  

Dengan perbandingan itu  maka perusahaan 

akan memperoleh informasi keuangan yang akurat. Dalam 

melakukan penilaian kinerja perusahaan, laba akuntansi 

selalu menjadi fokus utama yang diperhatikan. Alat ukur 

finansial yang sering dipakai  untuk mengukur tingkat 

laba yaitu  Return on Investment (ROI). Menurut Munawir 

(2004), analisis ROI dalam analisis rasio keuangan memiliki 

arti yang penting sebagai salah satu teknik analisis rasio 

keuangan yang bersifat menyeluruh (komprehensif).  

menemukan hasil bahwa ROI berpengaruh positif secara statistik 

pada nilai perusahaan. Pengaruh positif earnings power 

asset pada nilai perusahaan menunjukkan bahwa semakin 

tinggi earnings power semakin efisien perputaran asset dan 

semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan 

sehingga berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. 

 juga menemukan bahwa ROI 

berpengaruh positif pada nilai perusahaan. Hal ini 

menunjukkan bahwa ROA merupakan salah satu faktor 

yang berpengaruh pada nilai perusahaan. 

Berdasarkan uraian di atas, Hubungan Kinerja Keua-

ngan dan Nilai Perusahaan ditunjukkan pada gambar 2. 

sebagai berikut: 

 

 

 

1) Prestasi laba 

Implikasi mengenai Nilai perusahaan dan Kinerja 

Keuangan terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai 

Perusahaan yaitu , bahwa Kinerja Keuangan perusa-

haan dapat memberikan gambaran informasi tentang 

kemampuan mencapai prestasinya dalam mencapai laba 

sehingga menunjukkan tingkat efektifitas perusahaan 

dalam mencapai tujuannya, yaitu memaksimalkan kese-

jateraan pemilik saham. Kesejahteraan yang maksimal 

yaitu  target utama bagi agent. 

Kinerja Keuangan yang tidak berhasil sesuai 

target yang direncanakan, bisa mengurangi kepercayaan  

investor terhadap penilaian perusahaan, dan mendorong 

manajer untuk bertindak opportunistic, misalnya agent  

melaporkan penjualan lebih besar dari yang sesungguh-

nya, akibatnya laba perusahaan yang dilaporkan terlalu 

tinggi dari seharusnya.  

 

2) Sinyal investor 

Implikasi berikutnya mengenai Kinerja Keuangan 

terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan 

yaitu , bahwa informasi Kinerja Keuangan menjadi 

sinyal terhadap reaksi positif investor dalam melakukan 

penilaian perusahaan. Informasi-informasi seperti itulah  

sebagai sinyal positif bagi investor sehingga diharapkan  

akan mendapatkan reaksi positif dari para pelaku pasar 

terutama investor. Hal inilah yang dapat mencapai titik 

keseimbangan. Informasi mengenai Kinerja Keuangan 

melalui capaian tingkat ROI akan selalu membayang-

bayangi  harga saham dalam penilaian perusahaan.  

 

3) Harga saham 

Implikasi berikutnya mengenai  Kinerja Keuangan  

terbukti berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan 

terkait harga saham, karena para calon investor akan 

memakai  info Kinerja Keuangan yang telah tersirat 

pada laporan keuangan. Informassi Kinerja Keuangan 

dipakai  sebagai indikator untuk melihat Kinerja 

Keuangan perusahaan semakin baik pada laporan keua-

ngan perusahaan sehingga Investor semakin tertarik 

dengan saham perusahaan. Perusahaan harus mampu 

menghasilkan profit yang besar agar investor tertarik 

untuk berinvestasi pada perusahaan. Maka dapat 

disimpulkan bahwa Kinerja Keuangan dapat mempe-

ngaruhi Nilai Perusahaan melalui peningkatan harga 

saham. 

 

4) Informasi utilitas 

Teori  informasi asimetri (asymmetric information) 

dalam menentukan penilaian perusahaan dengan meng-

gunakan penilaian Kinerja Keuangan oleh investor. 

Kurangnya informasi yang diperoleh pihak luar tentang 

perusahaan menyebabkan pihak luar melindungi diri 

dengan memberikan nilai rendah untuk perusahaan 

itu . Perusahaan dapat meningkatkan Nilai Perusa-

haan dengan mengurangi informasi asimetris, salah satu 

caranya yaitu  dengan memberikan signal kepada pihak 

luar berupa informasi keuangan yang dapat dipercaya 

sehingga dapat mengurangi ketidakpastian mengenai 

prospek perusahaan pada masa yang akan datang.  

Implikasi temuan hasil penelitian ini dikaitkan 

dengan informasi asimmetric information meliputi:  

a. Potensi konflik akan muncul berkaitan dengan asym-

metric information  antara kedua  pihak. Masing masing 

berusaha untuk memaksimalkan utilitasnya, sementara 

principal mempunyai keterbatasan dalam mengamati 

tindakan agen. Walaupun informasi telah diberikan, 

kemungkinan terjadinya asymmetric information  dapat     

terjadi karena perilaku risk averse dan moral hazard 

oleh agen atau mayority shareholders.  

b. Penataan informasi tergantung pada kemampuan obser-

vasi principal. Dengan demikian ada dua kondisi yakni, 

(1) tidak ada informasi dan hanya output yang dapat  

diobservasi; (2) tersedia informasi.  

c.  Kinerja Keuangan memainkan peranan penting untuk 

mengembangkan kontrak. Signal itu  dapat mem-

bantu principal dapat melihat perilaku agen.  

d. Pola hubungan yang menuntut adanya Kinerja Keua-

ngan yang didasarkan atas kontrak baik formal maupun 

informal. 

Dalam kaitan utilitasi kepemilikan, temuan lain 

dalam penelitian ini yaitu  ada nya beberapa hal yang 

perlu diperhatikan dalam kepemilikan institusi, antara lain:  

Pertama, Kepemilikan Institusi yang terkonsentrasi dan 

merupakan mayoritas akan memberi insentif 

sangat berlebihan kepada pihak Kepemilikan 

Institusi untuk berpartisipasi sangat aktif dalam 

perusahaan, sehingga mempunyai 

kecenderungan untuk opportunistic bagi 

kepentingan kelompoknya.  

Kedua, Komposisi Kepemilikan Institusi sangat 

menentukan prioritas tujuan perusahaan dalam 

memaksimalkan Nilai Perusahaan.  

Ketiga, Usaha untuk mengurangi konflik kepentingan 

(Kepemilikan Institusi dan kepemilikan publik) 

yaitu dengan penerapan perspektif Kepemilikan 

Institusi dalam pengelolaan perusahaan yang 

proporsional dan profesional. Dalam hal ini  

dibutuhkan perspektif teori keagenan dalam 

pengaturan ini agar efisien dan menekan masalah 

keagenan (agency conflict) yang terjadi.  

Keempat, Kepemilikan Institusi dapat dipakai untuk 

menjamin bahwa kepemilkan publik yang 

merupakan minority shareholders menerima 

informasi yang dapat dipercaya mengenai Nilai 

Perusahaan. Kepemilikan Institusi tidak akan 

berlaku curang terhadap nilai investasi. 

-

 

 

A.  Konsep Nilai Perusahaan, Kepemilikan Institusi dan   

Pengungkapan Tanggungjawab Sosial 

 

Perkembangan investasi pada perusahaan modern 

dapat menjadi sebab pemisahan kepemilikan dan control 

atas perusahaan. Hal ini menyebabkan diperlukannya 

suatu mekanisme yang dapat menjadikan agent bertindak 

sesuai keinginan kepentingan pemilik (principal).menyatakan bahwa pemisahan kepemilikan 

dan pengendalian akan menimbulkan masalah keagenan 

karena adanya perbedaaan kepentingan antara pemilik 

sebagai principal dengan manajemen (agent). Dalam hal ini 

diperlukan pengaturan kepemilikan saham agar masalah 

keagenan itu  dapat dikurangi.  

Konsep Kepemilikan Institusi  dapat menjadi solusi 

mengatasi permasalahan keagenan dan kontraktual karena 

diharapkan menjamin perlindungan bagi investor akan 

asymmetric information. Selain informasi keuangan (profita-

bility dan institution ownership structure), perusahaan juga 

melakukan penilaian pada pengungkapan informasi sosial 

(corporate social) yang diwajibkan.  

Pengungkapan ini akan menyebabkan nilai perusa-

haan juga meningkat. Pencitraan positif perusahaan akan 

meningkatkan nilai perusahaan dihadapan pelanggannya, 

yang akhirnya dapat meningkatkan nilai bagi pemilik 

saham. Perhatian terhadap TSP ini akan meningkatkan 

pencitraan dan kepercayaan costumer dan stakeholders. 

Peningkatan ini akan meningkatkan nilai tambah yang pada 

akhirnya akan menciptakan prestasi nilai perusahaan sta-

keholdernya. Kepemilikan institusi mencerminkan proporsi 

kepemilikan perusahaan. Dengan kata lain Kepemilikan 

Institusi mencerminkan proporsi hak principal (pemilik).  

Tujuan perusahaan sangat ditentukan oleh Kepemi-

likan Institusi, motivasi pemilik dan kreditur dalam proses 

insentif yang membentuk motivasi manajer. Pemilik akan 

berusaha membuat berbagai strategi untuk mencapai tuju-